SUARA KEJOANGAN45
PRO KESATUAN BANGSA & POLITIK45 (KESBANGPOL45)
Bertepatan Peringati Hari Perjanjian Damai Belanda – Indonesia 7Mei49, Hotel Des Indes Djakarta
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Roem-Roijen
pijakan bagi Konperensi Meja Bundar Den Haag 23Aug49-2Nop49 https://id.m.wikipedia.org/wiki/Konferensi_Meja_Bundar
bertujuan Penyerahan Kedaulatan Indonesia 27Des49 https://www.kompas.com/stori/read/2022/09/20/160000679/penyerahan-kedaulatan-indonesia
Saatnya Pro Kesatuan Bangsa & Politik45 (KesBangPol45) kini perlu pula diperkokoh beralasan antara lain
1) Pro Pemekaran Kearah 45 Propinsi https://www.ayobandung.com/umum/amp/7912580461/indonesia-bakal-punya-45-provinsi-ini-7-calon-provinsi-baru-yang-siap-mekar-tinggal-menunggu-persetujuan
2) Kiprah UU DKJ https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/pemerintah-sahkan-undang-undang-daerah-khusus-jakarta
3) PBB Sebut RI dalam Bahaya, ungkap Fakta Mengerikan Ini https://www.cnbcindonesia.com/news/20240505193204-4-535887/pbb-sebut-ri-dalam-bahaya-ungkap-fakta-mengerikan-ini
4) Abad 2 – 17 Bangsa Indonesia Merdeka 100%,pasok hasil bumi ke
mancanegara secara mandiri, Abad 17 – 20 bangsa Indonesia dikendalikan
bangsa Eropa, Abad 21 dst Bangsa Indonesia layak Merdeka 100% bergiat
Global berkearifan Lokal
5) Jatidiri Bangsa Indonesia, Pancasila layak terus tertegakkan
kini dipersembahkan giat program Penyuluhan Kejoangan45 [KepPres No 50/1984] tentang :
a) 17GBHN45 https://jakarta45.wordpress.com/2024/04/30/kejoangan45-17gbhn45-penegak-kejoangan-indonesia-merdeka45-revno-1-2mei24/
b) Jakarta Kota Kejoangan Global 17 Abad https://jakarta45.wordpress.com/2024/05/04/kejoangan45-jakarta-kota-kejoangan-global-17-abad-7mei24/
guna perkokoh pondasi gerak a.l. Pro GeMas45 (Generasi Emas 2045) berkiprah tegak lurus Pembukaan UUD45.
BPK45JakSel, 7Mei24
Salam Kejoangan45,
Pandji R Hadinoto, Ketua
kesbangpol45@gmail.com
GOR, Jl Bulungan Raya 1,
Kebayoran Baru, JakSel
Sent from my iPhone
SUARA KEJOANGAN45
Jakarta Kota Kejoangan Global 17 Abad
Usai Ibukota migrasi ke IKN, KalTim, bertepatan Peringati 7Mei49 Hari Diplomasi Kejoangan45 Perjanjian Roem-Royen, Hotel Des Indes, Djakarta https://id.m.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Roem-Roijen
bersyukur kini Jakarta telah diakui sebagai kota global peringkat 20 dunia https://economy.okezone.com/amp/2019/06/26/470/2071151/jakarta-peringkat-ke-20-indeks-kota-global-berdaya-tahan
Memang dari rekam sejarah 17 abad silam Sundaklapa (cikal bakal Jakarta) telah berperan global selaku kota pelabuhan ekspor hasil bumi Nusantara seperti rempah2 ke berbagai penjuru mancanegara;
Sehingga sebutan Kota Global layak kurang spesifik berdayatarik, perlu dilekatkan tambahan Kejoangan agar perkokoh makna kehadiran Jakarta di kancah dunia.
Identitas Kejoangan ini ditunjukkan oleh jiwa joang kelautan pedagang Nusantara berlintas samudera mengarungi Lautan2 Hindia, Natuna Utara dan Pasifik.
Saran & Pendapat diatas beralasan antara lain :
1) Jatidiri Jakarta Kota Joang45 https://jakarta45.wordpress.com/2020/01/23/patrindo-jatidiri-jakarta-kota-joang45/
2) Jakarta Kota Joang45 https://jakarta45.wordpress.com/2019/12/28/kenegarawanan-jakarta-kota-joang45/
3) Jayakarta Kota Joang 45 untuk Indonesia Emas 2045 https://jakarta45.wordpress.com/2023/09/13/kejoangan45-jayakarta-kotajoang45-untuk-indonesia-emas-2045-13sep23/
4) DKJ Daerah Khusus Jayakarta https://jakarta45.wordpress.com/2023/09/17/kejoangan45-dkj-daerah-khusus-jayakarta-17sep23/
5) Jakarta Kota Joang45 Pro Cinta Indonesia https://jakarta45.wordpress.com/2024/03/11/kejoangan45-jakarta-kota-joang45-pro-cinta-indonesia-11mar24/
6) Aglomerasi Spirit dan Situs Kejoangan45 Jabodetabek https://jakarta45.wordpress.com/2024/03/13/kejoangan45-aglomerasi-spirit-dan-situs-kejoangan45-jabodetabek-12mar24/
7) Aglomerasi Spirit & Situs Joang45 Kekhususan Utama Kota Jakarta Sejak Abad 4 https://jakarta45.wordpress.com/2024/03/14/kejoangan45-aglomerasi-spirit-situs-joang45-kekhususan-utama-kota-jakarta-sejak-abad-4m-14mar24/
8) Landmark Kejoangan45 Ikon Kota Internasional Jakarta https://jakarta45.wordpress.com/2024/03/15/kejoangan45-landmark-kejoangan45-ikon-kota-internasional-jakarta-uu-dkj-2024-15mar24/
9) Jakarta Kota Benteng Pertahanan Kemerdekaan Pancasila Indonesia https://jakarta45.wordpress.com/2024/04/14/kejoangan45-jakarta-kota-benteng-pertahanan-kemerdekaan-pancasila-indonesia-13apr24/
Harapan kami HarKitNas 20Mei24 yad juga beriringan HarKitNas Jakarta Kota Kejoangan Global bermodalitas 17GBHN45 https://jakarta45.wordpress.com/2024/04/12/kejoangan45-17-gelora-bajik-haluan-negarawan45-17gbhn45-jaksel10apr24/
BPK45JakSel, 7Mei24
Salam Kejoangan45
Pandji R Hadinoto, Ketua
konselor45@gmail.com
Lampiran
Profil Tokoh Pejoang45
TPU Tanah Kusir Blad 48
1) MR Mohammad Roem
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Mohamad_Roem
2) Roem Sang Diplomat Teladan https://www.republika.id/posts/45275/roem-sang-diplomat-teladan
3) Mohammad Roem https://esi.kemdikbud.go.id/wiki/Mohammad_Roem
Sent from my iPhone
17 Referensi u/ Pahami Relasi Rule of Ethics & Rule of Law [Dissenting Opinion, MKRI 22Apr24]
01) Etika dan Hukum
https://www.kompas.id/baca/opini/2018/02/27/etika-dan-hukum
02) Etika dan Hukum https://antikorupsi.org/id/article/etika-dan-hukum
03) Hukum & Etika http://rachmatkriyantono.lecture.ub.ac.id/files/2013/02/etika-Hukum-Media.pdf
04) Opini Etika dan Hukum
https://law.uii.ac.id/blog/2018/02/27/sebuah-opini-despan-heryansyah-tentang-etika-dan-hukum/
05) Etika, Moral, Hukum
https://media.neliti.com/media/publications/275403-etika-moral-berjalan-hukum-jadi-sehat-77dca60a.pd
06) Hubungan Etika dengan Hukum https://www.kompasiana.com/amp/miftakhul81316/6235ab32cfca51521d10ba42/hubungan-etika-dengan-hukum
07) Hubungan Etika, Moral dan Hukum https://repository.dinus.ac.id/docs/ajar/PERBEDAAN_ETIKA_FILSAFAT_DAN_ILPENG.pptx
08) Hubungan antara Etika dan Hukum
https://www.scribd.com/doc/288883661/Hubungan-antara-Etika-Dan-Hukum
09) Ketika Hukum Mengabaikan Etika
https://www.kompas.id/baca/opini/2024/04/01/ketika-hukum-mengabaikan-etika
10) Hukum Mengapung di Samudera Etika
https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-mengapung-di-samudera-etika-lt5dd3685adbf78/
11) Hukum, Etika dan Moral https://www.harianbhirawa.co.id/hukum-etika-dan-moral/
12) Hubungan antara Etika, Moral dan Hukum
https://www.scribd.com/document/468275942/Hubungan-antara-Etika-Moral-dan-Hukum
13) Etika adalah Ruhnya Hukum https://dkpp.go.id/ketua-dkpp-etika-adalah-ruhnya-hukum/
14) Hukum dan Etika dalam Politik Hukum
https://www.researchgate.net/publication/326809508_Hubungan_Antara_Hukum_dan_Etika_dalam_Politik_Hukum_di_Indonesia_Membaca_Pancasila_sebagai_Sumber_Nilai_dan_Sumber_Etik
15) Hukum Etika dan Kekuasaan
https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=9532
16) Korelasi Pelanggaran Etika dan Penegakan Hukum https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/1464
17) Definisi Etika Hukum
https://www.kompasiana.com/amp/izulislam1983/5fe66b8ed541df701f4d0043/definisi-etika-hukum
BPK45JakSel @prh.id
bpk45jaksel@gmail.com
Sent from my iPhone
SUARA KEJOANGAN45
Sistim Perlinsos Pekerja Ekonomi Pejoang Pancasila
Mencermati Tuntutan Aksi Hari Buruh 1Mei24 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240430195849-20-1092456/tuntutan-aksi-hari-buruh-1-mei-tolak-upah-murah-cabut-uu-cipta-kerja/amp
Memperhatikan Ekonomi Nasional bertumbuh baik  https://katadata.co.id/amp/finansial/makro/6622317f096a6/imf-prediksi-ekonomi-ri-tumbuh-5-di-2024-dan-5-1-di-2025
Mengingat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) merupakan program strategis Pemerintah untuk melindungi masyarakat menghadapi berbagai kerentanan, yang merupakan pelaksanaan amanat konstitusi Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Maka sesungguhnya Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industri Pancasila https://paralegal.id/peraturan/keputusan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-76-tahun-2024/ perlu diperluas menjadi bercakupan sistim hubungan pekerja ekonomi pejoang Pancasila dengan negara berdukungan program Perlinsos.
Menimbang bahwa pekerja ekonomi adalah jangkar kepastian sumber daya pergerakan ekonomi kesejahteraan rakyat (ekokesra) berkait pengemban Sila-5 Pancasila.
Adapun penggerak ekokesra selain pekerja formal perusahaan juga pekerja formal/informal perdagangan termasuk usahawan/pekerja ekonomi kecil seperti warteg, warung madura, rombong kaki lima, petani, pekebun, nelayan, perekayasa teknologi, transporter, dlsb, sejalan UMKM critical engine perekonomian nasional https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4593/perkembangan-umkm-sebagai-critical-engine-perekonomian-nasional-terus-mendapatkan-dukungan-pemerintah
Dalam kesempatan yang baik ini, juga perlu difikirkan Sistim PERLINSOS Pekerja Sosial Budaya Kearifan Lokal pemantab Budaya Pancasila sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia.
BPK45JakSel, 2Mei24
Pandji R Hadinoto, Ketua
bpk45jaksel@gmail.com
HarDikNas 2Mei24
(RevNo1 10Apr24)
17 GBHN45 (Gelora Bajik Haluan Negarawan45)
Penegak Kejoangan Indonesia Merdeka 17845
01) Syair Indonesia Raya https://www.detik.com/jatim/berita/d-6611130/lirik-lagu-indonesia-raya-serta-maknanya/amp
02) Pembukaan UUD 1945
https://tni.mil.id/pages-4-pembukaan-uud-1945.html
03) Spirit TRILOGI 17845
https://jakarta45.wordpress.com/trilogi-17845/
04) Sumpah Pemuda
4.1 Tahun 1928 https://www.detik.com/jogja/berita/d-7005442/isi-teks-sumpah-pemuda-28-oktober-1928-lengkap-dengan-maknanya/amp
4.2 Tahun 2008 https://jakarta45.wordpress.com/sumpah-pemuda-2008/
4.3 Tahun 2015 https://jakarta45.wordpress.com/2015/11/19/nawa-sumpah-pemuda-2015-surabaya/
4.4 Tahun 2021 https://jakarta45.wordpress.com/2021/10/27/kebangsaan45-deklarasi-dasa-sumpah-patriot-28okt21-api-aliansi-patriot-indonesia/
05) Dasa Hukum Joang45 https://jakarta45.wordpress.com/2024/03/02/kejoangan45-maklumat-dasa-hukum-joang45-1mar24/
06) WARISAN TAK BENDA SPIRIT ETIKA45 https://jakarta45.wordpress.com/2023/10/27/kejoangan45-manifesto-probioetika45-penjuru-etika-kebangsaan-indonesia-26okt23/
07) Cultural Quotient 17845 https://jakarta45.wordpress.com/2019/10/06/cultural-quotient-17845-primer-pejoang-republik-indonesia-merdeka/
08) GO Pancasila https://jakarta45.wordpress.com/2024/04/02/kejoangan45-gerakan-orde-go-pancasila-1apr24/
09) Spirit Kejoangan45
https://jakarta45.wordpress.com/2024/04/09/kejoangan45-spirit-kejoangan45-roh-indonesia-merdeka-17845-dhn45-1995/
10) Penjuru Kepemimpinan Patriot Indonesia https://jakarta45.wordpress.com/2022/12/04/kejoangan45-penjuru-kepemimpinan-patriot-indonesia-1des22/
11) Nota Politik Kejoangan45 https://jakarta45.wordpress.com/2024/01/18/nota-politik-kejoangan45/
12) Vaksin Kebangsaan https://jakarta45.wordpress.com/2023/03/05/kejoangan45-333-vaksin-kebangsaan-indonesia-17845/
13) Utamakan Warga Bangsa Indonesia (WBI) https://jakarta45.wordpress.com/2020/08/03/kenegarawanan-utamakan-warga-bangsa-indonesia-wbi-17845/
14) Budaya Joang45 https://jakarta45.wordpress.com/2019/11/05/primer17845-budaya-joang45-terapi-kontra-disrupsi-global-10-nopember-2019/
15) Nasionalisme17845 Jatidiri PRIMER 17845 https://jakarta45.wordpress.com/2022/05/30/kejoangan45-nasionalisme17845-jatidiri-primer17845/
16) PRIMER 17845 https://jakarta45.wordpress.com/2022/06/12/kejoangan45-pergerakan-rakyat-indonesia-merdeka-17845-primer17845-11jun22/
17) Sejarah Pancasila Dasar Negara Indonesia https://jakarta45.wordpress.com/2020/06/15/kenegarawanan-sejarah-pancasila-dasar-negara/
Salam Spirit PeJoang45
https://youtu.be/cUftjjZI40o?si=7NO5SMM27e_m7RPp
BPK45JakSel, 2Mei24
Pandji R Hadinoto, Ketua
BPK45 NRI 2001483370
bpk45jaksel@gmail.com
Sent from my iPhone
Sebenarnya Begitu Sederhananya Masyarakat Bangsa Indonesia Diatur, Tapi Mengapa ‘Masyarakat – Bangsa – Negara’ Sulit Disatukan Dalam Satu “Spirit, Visi & Misi”?
Penulis: Gus Badawi
Kerabat Pimpinan Spiritual Nusantara
Mengambil Ajaran Budi Pekerti Luhur sesedarhana 3 hal tersebut “Agama, Nagara, Mukoha” prinsip2nya, dikembangkan dalam dunia berkemajuan dalam “Rumah NKRI” dengan ‘spirit republik- res publica – kepentingan kemaslahatan umum rakyat’ (definisi politik Aristoteles, bangunan republik Plato yg masih sederhana ‘negara kota’) dg anasir2 yg digali dari lokal jenius suku2 bangsa, modal ‘kesalehan’ sosial agama2 dan tokoh perjuangan nasional – HOS Cokroaminoto, H Samanhudi, SM Kartosuwiryo, Hadratyssyekh Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan hingga Romo Mgr Soegijapranata dkk, “Bung Karno & Founding Fathers”, guru bangsa Gus Dur & Cak Nur” menjadi:
1.”Nasionalisme” (tempat tumpah darah dan memperjuangkan nilai2 kebangsaan dengan budaya nasional yg holistik dg bangunan ‘pertahanan keamanan yg kokoh di segala bidang’),
2.”Agama” (kesamaan nilai2 agama2 dalam titik temu/ kalimatunsawa/ prinsip2 universal yg sama dalam spirit Zen ‘Bushido’, bangsa Aria, ‘Salam- Syalom – Shaolin’, Manusia Pancasila Seutuhnya dst, mengembangkan spiritualitas kesejatian berbasis peradaban Esoteris/ Ruh Nusantara Indonesia) &
3.”Sosial Demokrat” (ajaran2 sosialistik – komunal – egaliter berkeadilan dg demokrasi/ syura hikmah kebijaksanaan berikut budaya kewargaan dg hak2 kewargaan yg setara sama).
“Dengan catatan yg koheren selaras dg nilai2 universal Pancasila kita perkuat – transendenkan untuk memperkokoh bangunan NKRI. Dan yg tak koheren selaras dg nilai2 universal Pancasila (misal Komunis/ Komunis Hibrid atau Kapitalisme Ekstrem – Nekolim Neolib yg bertentangan dengan semangat kekeluargaan bangsa/ share holder bangsa – ekonomi kekeluargaan bangsa/ koperasi), kita kubur dalam2.”
Dalam spirit persatuan/ ukhuwah/ persaudaraan kekeluargaan dg pandangan dunia / ideologi “Jujur & Adil” kepada ekonomi kerakyatan yg berkeadilan (sosialistik – egaliter – komunal) – keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (masyarakat negara kesejahteraan) , nilai2 universal Pancasila/UUD45 Asli, Bhinneka Tunggal Ika, teologi pembebasan bangsa ‘Marhaenisme Plus’ dg spirit nabi Musa membebaskan bangsa Tertindas ‘Bani Israel’ yg koheren dg perkembangan Ilmu Pengetahuan yg pesat dst, dalam kekeluargaan persaudaraan:
1.agama/keyakinan ‘Islamiyah, Katoliliyah, Kristeniyah, Buddhaiyah, Hinduiyah, Kong Hu Chuiyah dst (diniyah),
2.maitrea – cinta kasih welas asih (rahmaniyah),
3.tanah air-masyarakat bangsa negara – ekonomi kerakyatan yg berkeadilan (wathoniyah),
4.berdasar nilai2 kemanusiaan dg lem perekat Bhinneka Tunggal Ika (insaniyah).
Semoga NKRI tetap utuh, “Hidup lah jiwanya- hidup lah badannya – untuk Indonesia Raya”,
Anak2 bangsa semakin “transenden & takut dg Tuhan YME” – semakin mengembangkan pandangan dunia/ ideologi ‘Jujur & Adil’, semakin berintegritas- berkebangsaan – berkesadaran landasan idealitas yg holistik – mengembangkan demokrasi substansial Hikmah Kebijaksanaan – pohon peradaban Nusantara Indonesia yg integral organik dst (Sangkara, Hermes, Socrates, Plato, Aristoteles ‘Penasehat Alexander The Great’, Bung Karno, Sri Sultan HB IX, Mr Soepomo, Founding Fathers, Prof Dr Soejatmoko, Gus Dur dkk).
Sent from my iPhone
SPIRIT KEJOANGAN45
Pro Kepemimpinan Demokrasi Kerakyatan Pancasila Indonesia
Bercermin Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Prof Arief Hidayat, Prof Enny Nurbaningrum dan Prof Saldi Isra pada Sidang MKRI 22Apr24;
Bersandar Rule of Ethics seperti Tata-tata Etika :
1) Pancasila https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/02550011/nilai-etika-pancasila
2) Kehidupan Berbangsa [Tap MPRRI No 6/2001]
3) Spirit Kejoangan45
https://jakarta45.wordpress.com/2022/12/04/kejoangan45-roh-indonesia-merdeka-17845-10nop22/
4) Negarawan45 https://jakarta45.wordpress.com/2024/04/12/kejoangan45-17-gelora-bajik-haluan-negarawan45-17gbhn45-jaksel10apr24/ @prh.id BPK45JakSel 17Apr24 jakarta17845@gmail.com
5) ProBioEtika45 https://jakarta45.wordpress.com/2023/08/18/kejoangan45-manifesto-probioetika45-demi-pondasi-melaju-ke-indonesia-emas-2045-18aug23/
yang menurut hemat kami berkompatibilitas tinggi bagi kesadaran berkiprah pendampingan Rule of Law seperti Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Perwakilan/Permusyawaratan [Pembukaan UUD45 yang diundangkan di BRI Tahoen II No 7, 15 Febroeari 1946 jo LNRI No 75, 1959, 5 Djuli 1959] dibandingkan ketentuan BAB VIIB’’’ PEMILIHAN UMUM Pasal 22E (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.[Batang Tubuh Konstitusi UUD2002 yang diundangkan di LNRI No 11, 12, 13, 14 / 2006]
Bahwa diyakini duet Rule of Law (pro keadilan prosedural, berkebutuhan pembuktian materiil) & Rule of Ethics (pro keadilan substansial, berkebutuhan pembuktian prinsipiil) itu adalah jaminan bagi kiprahkan Demokrasi Kerakyatan Pancasila berperforma terbaik, didukung Pembaharuan Sistim Pemilu https://jakarta45.wordpress.com/2024/03/22/kejoangan45-pembaharuan-sistim-pemilu-indonesia-20mar24/ sehingga dapat berharap mereduksi imbas Pemilu rasa NeoLib berfakta distortif terhadap corak budaya berkearifan lokal.
Adalah iktikad baik yang Pro Patriotik Bela Negara sebagaimana https://www.kemhan.go.id/2019/02/21/menhan-ingatkan-tni-pegang-teguh-nilai-nilai-kejuangan-45-dan-kembali-kepada-jati-diri.html maka pendapat diatas diajukan untuk melanjutkan spirit kami selaku Amicus Curiae MKRI No 6/2024.
Adapun Performa Kenegarawanan Patriotik Indonesia yang telah diperagakan di Sidang MKRI 22Apr24 adalah layak diteladani para calon Generasi Emas (GeMas) 2045 berkait Penjuru Kepemimpinan Patriot Indonesia https://jakarta45.wordpress.com/2022/12/04/kejoangan45-penjuru-kepemimpinan-patriot-indonesia-1des22/
Berharap sumbang saran dan pendapat diatas ikut serta sikapi konstruktif prakarsa DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien https://nasional.kompas.com/read/2024/04/25/13372591/dpr-bakal-kaji-ulang-desain-pemilu-serentak-karena-dianggap-tak-efisien
BPK45JakSel, 26Apr24
Salam Kejoangan45
Pandji R Hadinoto, Ketua
konselor45@gmail.com
Sent from my iPhone
…
Amicus Curiae vs Actori in Cumbit Probatio ? Partisipasi dalam Penegakan Hukum
https://www.kompasiana.com/ironfa82/6620962ede948f40ab4a6222/amicus-curiae-vs-actori-in-cumbit-probatio-partipasi-dalam-penegakan-hukum
*_”Peace cannot exist without justice, justice cannot exist without fairness, fairness cannot exist without development, development cannot exist without democracy, democracy cannot exist without respect for the identity and worth of cultures and peoples.”_*
*Rigoberta Mench Tum*
*A. PENDAHULUAN*
Di Indonesia, praktik Amicus Curiae mulai dikenal dan digunakan dalam beberapa kasus yang menarik perhatian publik dimana konsep ini mulai mendapatkan pengakuan di dalam sistem peradilan Indonesia.
Banyak pihak atau kelompok masyarakat sipil yang peduli akan hak asasi manusia terlibat dalam memberikan pandangan atau argumen kepada pengadilan sebagai amicus curiae. Penggunaannya untuk memperkuat argumen yang disampaikan oleh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut atau menyampaikan perspektif yang mungkin terabaikan.
Dalam konteks ini, amicus curiae dapat berasal dari kelompok advokasi hak asasi manusia atau organisasi masyarakat sipil lainnya yang memiliki kepentingan dalam memastikan bahwa keputusan pengadilan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai salah satu wujud dari upaya memperkuat sistem peradilan Indonesia yang lebih transparan, inklusif, dan berkeadilan.
Amicus curiae adalah istilah Latin yang berarti “teman pengadilan.” Dalam konteks hukum, amicus curiae merujuk pada pihak yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus, namun memiliki kepentingan atau pandangan yang relevan terhadap kasus tersebut. Pihak amicus curiae ini bisa berupa individu, kelompok, organisasi, atau entitas lainnya.
*B. SEJARAH DAN ETIMOLOGI*
Sejarah amicus curiae bisa ditelusuri kembali ke zaman Romawi kuno, di mana ahli hukum atau pihak yang memiliki keahlian khusus sering kali diizinkan untuk memberikan pandangan atau nasihat kepada pengadilan yang posisinya tidak menjadi pihak dalam kasus tersebut, tetapi memberikan pandangan yang relevan.
Kemudian pada periode Abad Pertengahan di Eropa, meskipun mungkin tidak terdokumentasi secara teratur. Para ahli hukum dan kelompok keagamaan sering kali memberikan pandangan mereka kepada pengadilan dalam kasus-kasus penting.
Secara etimologi dari istilah
“amicus curiae” berasal dari bahasa Latin, dimana kata “amicus” dalam bahasa Latin berarti “teman” atau “pendukung.”
Ini berasal dari kata dasar “amic-“
yang memiliki arti “bercinta” atau “persahabatan.” Kata “curiae” merupakan bentuk jamak dari kata “curia” dalam bahasa Latin,
yang merujuk kepada “pengadilan” atau “rumah pengadilan.” Pada masa Romawi kuno, “curia” adalah bangunan tempat pertemuan Dewan Kekaisaran Romawi, namun dalam konteks amicus curiae, “curiae” digunakan untuk merujuk kepada pengadilan atau ruang pengadilan.
Jadi, secara harfiah, “amicus curiae” dapat diterjemahkan sebagai “teman pengadilan” atau “pendukung pengadilan.” Istilah ini menggambarkan peran pihak yang memberikan pendapat atau pandangan kepada pengadilan dalam suatu kasus, meskipun mereka bukan merupakan pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut. Peran amicus curiae adalah memberikan informasi yang relevan dan membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang tepat.
Peran amicus curiae dalam sistem hukum
Civil Law seringkali mirip dengan yang ada dalam sistem hukum
common law.
Meskipun ada perbedaan dalam struktur dan prosedur antara kedua sistem hukum tersebut, Dalam sistem hukum Civil Law, amicus curiae sering kali dikenal dengan istilah yang berbeda, tergantung pada negara dan yurisdiksinya. Misalnya, di beberapa negara Eropa, mereka dapat disebut sebagai “intervenants” atau “peserta lain” atau di frasakan menjadi “partisipasi sosial” yang merupakan pihak yang tidak langsung terlibat dalam kasus tetapi memiliki kepentingan atau pengetahuan khusus yang relevan dengan masalah yang sedang dipertimbangkan.
Penerimaan dan peran amicus curiae dalam sistem hukum Civil Law dapat bervariasi tergantung pada aturan dan praktik hukum yang berlaku di masing-masing negara. Namun, seperti dalam sistem hukum Common Law, partisipasi amicus curiae sering kali diterima dan dihargai oleh pengadilan karena dapat membantu dalam mencapai keputusan yang lebih baik dan adil, seperti pada sistem hukum Amerika Serikat, beberapa contoh kasus terkenal di Amerika Serikat yang melibatkan amicus curiae antara lain:
*Kasus Brown v. Board of Education (1954)*:
Kasus ini merupakan salah satu yang paling bersejarah dalam sejarah hukum Amerika Serikat, di mana Mahkamah Agung memutuskan bahwa segregasi rasial di sekolah-sekolah umum adalah tidak konstitusional. Dalam kasus ini, pengaju amicus curiae ialah organisasi American Civil Liberties Union (ACLU), NAACP Legal Defense and Educational Fund, dan American Jewish Congress, memberikan argumen dan informasi kepada Mahkamah Agung untuk mendukung integrasi rasial di sekolah di Amerika pada masa itu.
*Kasus Roe v. Wade (1973):* Kasus ini menghasilkan keputusan yang fundamental tentang hak aborsi di Amerika Serikat. Banyak amicus curiae, seperti National Organization for Women (NOW) dan American Civil Liberties Union (ACLU), memberikan pandangan hukum dan argumen yang mendukung hak perempuan untuk mengakses aborsi, sementara pihak lain seperti pro-life organizations juga memberikan pandangan yang berlawanan.
*Kasus Pemerintah Amerika v. Microsoft Corp. (2001):*
Dalam kasus ini, Departemen Kehakiman AS menuduh Microsoft melakukan pelanggaran antitrust. pengaju amicus curiae pada kasus ini adalah perusahaan teknologi pesaing dan kelompok konsumen, memberikan pandangan dan informasi kepada pengadilan untuk mendukung kasus tersebut.
*Kasus Obergefell v. Hodges (2015):*
Kasus ini adalah titik balik dalam sejarah hak-hak LGBT di Amerika Serikat, di mana Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa hak untuk menikah adalah hak yang dilindungi oleh Konstitusi Amerika Serikat, termasuk bagi pasangan sesama jenis.
*Kasus Citizens United v. Federal Election Commission (2010) :*
Kasus ini melibatkan keputusan Mahkamah Agung yang kontroversial tentang kebebasan berbicara dan pengaturan kampanye politik oleh korporasi dan serikat buruh.
*C. BATASAN DAN BENTUK*
Pengajuan amicus curiae, meskipun memberikan kontribusi yang berharga dalam proses hukum, juga memiliki batasan tertentu. Berikut beberapa batasan umum yang biasanya ditemui dalam pengajuan amicus curiae:
• Keterbatasan waktu dimana Pengadilan akan menetapkan batas waktu untuk pengajuan amicus curiae, yang memungkinkan waktu yang cukup bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mempertimbangkan pendapat yang disampaikan.
Kaitan dengan kasus, pengajuan Amicus curiae harus memastikan bahwa argumen atau pandangan yang mereka ajukan memiliki kaitan langsung dengan masalah yang sedang dipertimbangkan dalam kasus tersebut. Pengadilan biasanya tidak akan menerima pengajuan amicus curiae yang tidak relevan atau tidak berhubungan dengan kasus.
• Kepentingan atau kualifikasi, pihak yang mengajukan amicus curiae biasanya bukan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam kasus, mereka harus dapat menunjukkan kepentingan atau kualifikasi yang memadai untuk memberikan pandangan hukum yang relevan. Misalnya, organisasi masyarakat sipil atau lembaga penelitian hukum mungkin memiliki kualifikasi yang relevan dalam kasus tertentu.
• Izin pengadilan, dimana Ketua Pengadilan atau Ketua Majelis Pemeriksa perkara biasanya memutuskan apakah akan menerima atau menolak pengajuan amicus curiae. Pihak yang tertarik untuk menjadi amicus curiae harus mengajukan permohonan kepada pengadilan dan mendapatkan izin khusus sebelum mereka dapat mengajukan argumen atau pandangan mereka.
• Keterbatasan jumlah, dimana Pengadilan mungkin membatasi jumlah amicus curiae yang diperbolehkan untuk mengajukan pendapat dalam kasus tertentu. Hal ini dilakukan untuk mencegah terlalu banyaknya pengajuan yang dapat memperlambat proses hukum atau membingungkan pengadilan.
Batasan-batasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengajuan amicus curiae dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat dalam proses hukum tanpa mengganggu atau mengaburkan fokus kasus yang sedang dipertimbangkan oleh pengadilan.
*D. AMICUS CURIAE VS. ACTORI IN CUMBIT PROBATIO ?*
Amicus curiae dan pembuktian dalam pemeriksaan di pengadilan adalah dua konsep yang berbeda dalam konteks sistem hukum. Pembuktian dalam Pemeriksaan di Pengadilan adalah proses dimana pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus menampilkan bukti-bukti bukti-bukti yang relevan dan sah, memanggil saksi, dan melakukan penyelidikan untuk memperkuat argumentasi hukum untuk mendukung klaim atau pembelaan pihak yang berperkara. Perbedaan utama antara amicus curiae dan pembuktian dalam pemeriksaan di pengadilan adalah bahwa amicus curiae memberikan pandangan atau argumen hukum kepada pengadilan tanpa terlibat dalam proses pembuktian, sementara pembuktian melibatkan presentasi bukti-bukti yang relevan oleh pihak yang terlibat dalam kasus.
Asas Actori In Cumbit Probatio, yang dapat diterjemahkan sebagai “pihak dalam membuktikan,” adalah prinsip dalam hukum yang menempatkan beban pembuktian pada pihak yang mengajukan klaim atau tuntutan dalam suatu kasus. Dalam sistem hukum yang menganut prinsip ini, pihak yang mengajukan klaim atau tuntutan bertanggung jawab untuk menyajikan bukti-bukti yang mendukung klaim atau tuntutan mereka. Ini berarti bahwa pihak yang terlibat dalam kasus memiliki tanggung jawab untuk membuktikan klaim atau pembelaan mereka, dan pengadilan akan membuat keputusan berdasarkan bukti-bukti yang disajikan.
Dalam konteks praktis, amicus curiae dan pembuktian dalam pemeriksaan di pengadilan memiliki peran yang berbeda tetapi penting dalam sistem hukum.
“Amicus curiae” membantu memastikan bahwa berbagai perspektif dan argumen hukum dipertimbangkan oleh pengadilan, sementara pembuktian membantu pengadilan dalam menentukan fakta-fakta yang relevan dan mendasari keputusan mereka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, keduanya merupakan elemen integral dari proses pengadilan yang adil dan transparan.
*E. AMICUS CURIAE DAN TUJUAN SISTEM DEMOKRASI*
Peran amicus curiae dalam sistem demokrasi sebagai bagian dari partisipasi warga negara adalah sebuah topik yang menarik, terutama dalam konteks sistem hukum yang mengedepankan prinsip pemerintahan yang baik dan keadilan. Dalam demokrasi modern, partisipasi warga negara dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga keadilan dan akuntabilitas. Salah satu cara di mana warga negara dapat berpartisipasi adalah melalui peran amicus curiae.
Partisipasi
amicus curiae dalam sistem hukum sebagai wujud partisipasi warga negara memiliki beberapa keuntungan yang signifikan.
Peran
“amicus curiae”
dapat memperluas cakupan pandangan yang dipertimbangkan oleh pengadilan. Dalam proses hukum yang kompleks, beragam pandangan dan penafsiran hukum dapat membantu pengadilan memahami implikasi yang lebih luas dari keputusan mereka. Ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang menekankan pada inklusivitas dan pluralitas.
Kemudian peran amicus curiae adalah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Dengan melibatkan pihak-pihak yang mungkin tidak terlibat secara langsung dalam kasus, amicus curiae membantu memastikan bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif dan tidak memihak. Ini adalah aspek penting dari prinsip-prinsip demokrasi yang menuntut bahwa proses pengambilan keputusan harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, partisipasi
“amicus curiae” memperkuat legitimasi keputusan hukum. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memberikan ruang bagi pandangan yang beragam, proses hukum menjadi lebih representatif dari kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Ini menegaskan prinsip-prinsip demokrasi yang menekankan pada kedaulatan rakyat dan partisipasi yang aktif dalam pembentukan kebijakan.
Namun demikian, penting untuk diingat bahwa peran amicus curiae juga harus diatur dengan cermat untuk mencegah penyalah gunaan atau manipulasi. Aturan yang jelas dan transparan tentang kriteria penerimaan dan partisipasi amicus curiae diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum tetap objektif dan adil.
Dengan memberikan ruang bagi berbagai pandangan dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam proses hukum, amicus curiae memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan legitimasi sistem hukum dalam masyarakat demokratis. Terakhir penulis mengutip suatu pengingat yang menyatakan _”……Man’s capacity for justice makes democracy possible, but man’s inclination to injustice makes democracy necessary.”_
-Karl Paul Reinhold Niebuhr
*Iron Fajrul* Aslami-Pembelajar Hukum dan Kriminologi
Sent from my iPhone
SUARA KEJOANGAN45
Situs-situs Kejoangan45 Jakarta Landmark KeIndonesiaan
Berlandaskan historia Jatidiri Jakarta Kota Joang45 https://jakarta45.wordpress.com/2020/01/23/patrindo-jatidiri-jakarta-kota-joang45/ bijak situs2 Joang45 Jakarta tidak pindah ke IKNusantara seperti 38 Kementerian/Lembaga Pindah ke IKN Tahap Pertama, Berikut Rinciannya https://nasional.kompas.com/read/2024/04/17/12491701/38-kementerian-lembaga-pindah-ke-ikn-tahap-pertama-berikut-rinciannya
BPK45JakSel, 18Apr24
Salam Kejoangan45
Pandji R Hadinoto, Ketua
bpk45jaksel@gmail.com
Sent from my iPhone
SUARA KEJOANGAN45
Kecurangan Struktural Konstitusi
Meneropong pemberitaan Desak MK Putuskan Pilpres 2024 Berjalan Curang, TPDI: Jadikan Momentum untuk Berbenah
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/07/20302471/desak-mk-putuskan-pilpres-2024-berjalan-curang-tpdi-jadikan-momentum-untuk
adalah dapat dipahami gegara sesungguhnya kecurangan sudah terjadi struktural sejak peristiwa konstitusi tertulis ganda berlaku secara kasat mata dan dibiarkan terus menggelayuti kehidupan bernegara Republik Indonesia sebagaimana
1) Batang Tubuh UUD 1945 versi 2002 yang diundangkan pada LNRI No 11, 12, 13, 14 Tahun 2006
2) Pembukaan UUD 1945 yang diundangkan pada BRI Tahoen II No 7, 15 Febroeari 1946 jo LNRI No 75, 1959, 5 Djuli 1959
Sehingga perkara Pemilu 2024 adalah momen pemicu penting untuk restrukturisasi konstitusi secara segera dan total.
BPK45JakSel, 9Apr24
Salam Kejoangan45
Hormat kami,
DR Ir Pandji R Hadinoto MH
Ketua, NRI 2001483370
bpk45jaksel@gmail.com
GOR Jl Bulungan Raya 1
Kebayoran Baru, JakSel
Sent from my iPhone
Recent Comments