Pakar Hukum
Sabtu, 31/03/2012 02:01 WIB

- 19 Orang dari GMKI Diamankan Terkait Ricuh di Salemba
- DPR: Harga BBM Tak Naik 1 April
- PDIP WO dari Rapat Paripurna BBM, Puan: Karena Kami Tak Dihargai
- PDIP Nyanyikan ‘Revolusi’ Saat Walk Out
- Hasil Voting Paripurna DPR: Pemerintah Bisa Menaikkan dan Menurunkan Harga BBM
Hanura akan ke MK
Sabtu, 31/03/2012 02:58 WIB
- Ini Dia Alasan Golkar Dukung Kenaikan Harga BBM
- Polisi Amankan Pemilik Tas Mencurigakan di Gedung DPR
- Menolak Kenaikan BBM, PKS Tak Ingin Berandai-andai Keluar Koalisi
- Pakar Hukum: Pasal Harga BBM Inkonstitusional, Bisa Dibatalkan MK
- 19 Orang dari GMKI Diamankan Terkait Ricuh di Salemba
Yusril akan Gugat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menkum-HAM Yusril Ihza Mehendra akan mengajukan uji materi pasal 7 ayat 6a UU APBN-Perubahan 2012, yang memberi keleluasan bagi pemerintah menaikkkan harga BBM dengan syarat, yang dihasilkan rapat paripurna DPR.
Yusril yang beberapa kali ‘menang’ saat uji materi sejumlah pasal di MK, kali ini juga mengatakan bahwa pasal 7 ayat 6a menabrak UUD 1945.
“Saya sudah telaah, pasal 7 ayat 6a RUU APBN-P yang telah disepakati oleh DPR dan siap disahkan dan diundangkan oleh pemerintah, menabrak pasal 33 UUD 1945, seperti ditafsirkan oleh MK,” kata Yusril dalam siaran persnya, Sabtu (31/3/2012).
Menurut Yusril, pengujian tidak hanya secara materiil karena bertentangan dengan pasal 33 dan 28D ayat (1) UUD 1945, tapi juga formil. Sebab, pengesahan RUU APBN-P 2012 di DPR menabrak syarat-syarat formil pembentukkan UU, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Menurutnya, norma pasal 7 ayat 6a yang menyebutkan ‘dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari enam bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya’, selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, sehingga potensial dibatalkan oleh MK.
“Saya sedang menyiapkan draf uji formil dan materil ke MK. Tapi, belum bisa langsung dilakukan dalam waktu dekat. (Pengajuan gugatan ke MK) belum bisa didaftarkan ke MK, karena harus menunggu perubahan UU APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh presiden,” jelas Yusril.
Yusril mengaku bersyukur karena niatnya kali ini mendapat sambutan positif dari sejumlah akademisi dan pengacara. Mereka yang menyatakan siap bergabung untuk memenangkan gugatan ke MK itu di antaranya adalah Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Maqdir Ismail, dan Teguh Samudra.
“Prof Natabaya menyatakan siap jadi ahli,” cetusnya.
Yusril menambahkan, dalam gugatan ke MK, ia akan bertindak sebagai kuasa hukum atas kuasa beberapa orang rakyat pengguna BBM bersubsidi yang hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan pasal 7 ayat 6a.
“Dengan demikian, mereka punya kedudukan hukum (legal standing) untuk ajukan perkara ini ke MK,” tukasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Hanura Salih Husin menuturkan, partainya akan menggugat pasal 7 ayat 6a tersebut ke MK.
Menurut Salih, pasal itu merupakan akal-akalan dari fraksi di DPR yang mendukungnya, agar pemerintah bisa menaikkan harga BBM. Padahal, semula fraksi koalisi, yakni Golkar, PKB, PAN, dan PPP menolak kenaikan harga BBM.
“Itu pasal akal-akalan. Dengan berapa persen pun (deviasi ICP) hanya untuk menaikkan harga BBM, maka itu hanya waktu yang diundur,” bebernya. (*)
31 Maret 2012 | BP |
Pasal ”Siluman” |
Jakarta (Bali Post) – Penolakan fraksi-fraksi anggota koalisi pendukung pemerintahan SBY-Boediono terkesan setengah hati. Sikap itu bisa dilihat dari pandangan fraksi yang tetap membuka pintu kepada pemerintah menaikkan harga BBM dengan penambahan ayat 6a pada pasal 7 ayat 6 UU 22/2011 tentang APBN 2012. Meski dikunci dengan pasal tersebut, namun ada penambahan ayat 6a yang memberikan peluang bagi pemerintah menggunakan kewenangannya menyesuaikan harga BBM, menaikkan atau menurunkan sesuai dengan fluktuasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP/Indonesia Crude Oil) dalam kurun waktu tertentu dengan memberikan batas minimal angka lima persen dari harga ICP. Juru Bicara Fraksi Golkar Ahmad Dino Supit mengakui adanya skenario ini. Ahmad mengakui sejak awal fraksinya cenderung memahami keinginan pemerintah itu. Tetapi, belakangan dukungan itu dikaji ulang. Golkar menolak, tetapi tetap membuka peluang pemerintah menaikkan harga BBM di masa mendatang bila kenaikan harga ICP di atas 15 persen. Munculnya ayat ”siluman” itu karena pemerintah terganjal oleh Pasal 7 ayat 6 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012. Pasal 7 ayat (6) ini menyatakan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Ketentuan ini diperkuat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengunci kewenangan pemerintah tersebut. (kmb4) |
NASIONAL – POLITIK
Sabtu, 31 Maret 2012 , 14:41:00
JAKARTA – UU APBN Perubahan (APBNP) 2012 baru saja diketok palu. Namun ancaman UU itu bakal dibatalkan sudah membayangi, menyusul adanya rencana uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Guru besar ilmu hukum tata negara di Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sudah ancang-ancang untuk mengajukan uji materi UU APBNP 2012 ke MK. Yusril menganggap pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN-P yang baru disetujui pada paripurna DPR, dini hari tadi, menabrak UUD 1945.”Saya sedang menyiapkan draf uji formil dan materiil ke MK. Pasal 7 ayat 6 dan 6a di UU APBN itu menabrak pasal 33 UUD 1945,” kata Yusril kepada JPNN, Sabtu (31/3).Pasal 7ayat 6 berbunyi, harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara dalam Pasal 7 ayat 6 huruf a disebutkan, dalam hal harga rata-rata minyak mentah indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kewenangan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.Yusril menilai norma pasal 7 ayat 6 huruf a itu selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam penetapan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan. “Ini sangat potensial bakal dibatalkan MK,” ulasnya.Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan, permohonan ke MK tidak hanya sebatas pada uji materi saja. Sebab, permohonan juga bisa untuk uji formil terhadap sebuah UU. “Karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 (tentang tata cara Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan),” ulasnya.Hanya saja Yusril mengaku belum bisa mendaftarkan gugatannya ke MK. Alasannya, masih menunggu UU yang baru diketok palu itu teregistrasi dan dinomori.”Senin (2/4) besok belum bisa, karena harus menunggu perubahan UU APBN itu disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden,” ucapnya.(ara/jpnn)
|
||
|
JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra akan membawa Undang-Undang APBNP 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Yusril akan menguji meterial maupun formil UU tersebut setelah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Saya sedang siapkan draf uji formal dan materialnya. Pendaftaran ke MK tinggal tunggu disahkan saja oleh Presiden. Ada banyak akademisi dan pengacara yang sudah hubungi saya ingin ikut lakukan uji di MK,” kata Yusril ketika dihubungi, Sabtu (30/3/2012).
Yusril menilai, secara materil, Pasal 7 Ayat 6a bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945 . Yusril merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 ketika pengujian Pasal 28 Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Substansi Pasal 7 Ayat 6 UU APBN 2012 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik. Namun, substansi Ayat 6a dalam UU APBNP 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.
Yusril mengatakan, substansi Ayat 6a itu sama dengan UU Migas dan Gas Bumi sebelum dibatalkan MK. “Harga minyak dan gas di dalam negeri diserahkan kepada harga pasar. Jadi harganya dapat fluktuatif, naik atau turun,” kata Yusril.
“Pasal di UU Migas itu lalu dibatalkan MK. Penafsiran MK, harga minyak dan gas tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar. Tetap harus ada kontrol pemerintah terhadap harga. Kalau MK tafsirkan begitu, yah tetap selamanya harga dikontrol pemerintah,” kata Yusril.
Selain itu, lanjut Yusril, ada pertentangan antara Ayat 6 dengan 6a. Dalam Ayat 6 menyebut harga BBM bersubsidi tak naik. Namun di Ayat 6a harga dapat naik nantinya dengan syarat tertentu.
“Ini juga menciptakan ketidakpastian di masyarakat. Berapa harga yang akan naik nanti, masyarakat juga nggak tahu. Ada undang-undang yang tidak memberi kepastian hukum,” kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Metrotvnews.com, Makassar: Ribuan mahasiswa dan warga kembali turun ke jalan, menyikapi hasil Sidang Paripurna DPR RI yang menyetujui kenaikan harga BBM, Sabtu (31/3) dini hari.
Berdasarkan laporan reporter Metro TV Rachel Marimbuna, massa aksi mengatakan, pasal 7 Ayat 6a Undang-Undang APBN-P adalah inkonstitusional. Massa meminta Mahkamah Konstitusi melakukan Judicial Review agar Pasal 7 Ayat 6a dicabut.
Pasal 7 ayat 6 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2012 menyatakan, bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Setelah pemerintah dan Banggar DPR melakukan pembahasan, berkembang wacana tambahan Pasal 7 ayat 6 A. Penambahan untuk memberikan kelonggaran kepada Pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Dalam pasal tersebut diatur, bahwa apabila minyak mentah dunia mengalami kenaikan atau penurunan 5 persen, maka pemerintah berwenang menyesuaikan subsidi dan mengubah harga.
Opsi lain juga muncul. Syarat 5 persen diubah menjadi 15 persen. Fraksi PKB kemudian menaikkan 17,5 persen. Golkar mengusulkan 15 persen dengan kenaikan atau penurunan rata-rata itu harus dihitung dalam waktu enam bulan.
Massa kecewa dengan hasil sidang paripurna yang menyetujui opsi nomor 2 yang menyetujui kenaikan harga meskipun akan diumumkan enam bulan mendatang. Massa menilai keputusan itu hanya akan menunda kenaikan harga BBM.
Massa mengecam sikap Ketua DPR RI Marzuki Ali dan fraksi pendukung Pasal 7 ayat 6a RUAPBN-P karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 dan Pasal 18D.
Mahasiswa meminta Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono turun dari jabatannya karena dinilai telah mengkhianati rakyat.
Sementara itu, terkait dengan bentrok antara demonstran dan aparat yang terjadi Jumat (30/3) malam di fly over Jalan Urip Sumoharjo. Sejumlah mahasiswa dan warga menjadi korban lemparan batu dan anak panah.
Salah satu mahasiswa yang terluka, Habriwansyah, mahasiswa Hukum Universitas Muslim Indonesia, mengalami pendarahan pada hidung dengan satu jahitan, delapan jahitan di kepala, dua jahitan di bibir. Habri mengalami luka akibat dikeroyok pasukan Brimob.
Menurut pengakuan Habri, dirinya tidak ikut dalam aksi penolakan kenaikan harga BBM. Namun, Habri berada di lokasi sebagai pers kampus. Habri tiba-tiba ditarik seorang anggota kepolisian, kemudian dihajar beramai-ramai.(RIZ/Wrt1)
Pengamat
Sabtu, 31 Maret 2012 17:24 wib
Keputusan DPR untuk tidak menaikan harga BBM bersubsidi per 1 April dan menambah pasal ayat 6a dalam Pasal 7 ayat 6 Undang-undang APBN 2012, bukan keputusan yang tepat, seperti disampaikan pengamat.
Pengamat dari LIPI, Latif Adam menyebutkan keputusan paripurna DPR lebih berpengaruh secara politis terhadap partai-partai politik, tetapi tidak memiliki dampak yang subtantif untuk mendorong APBN lebih sehat.
Latif Adam menilai keputusan rapat paripurna DPR justru lebih banyak memberikan dampak negatif terhadap anggaran.
Latif mengatakan keputusan itu memberikan ruang kepada pemerintah untuk merespon jika gejolak kenaikan harga minyak berjalan permanen. Tetapi, disisi lain dapat membuat pemerintah kehilangan momentum karena terikat periode waktu.
“Tetapi kelemahannya ini disebutkan bahwa selama 6 bulan, saya khawatir diikat dengan periode waktu pemerintah dapat kehilangan momentum, kita tidak bisa bayangkan jika harga minyak 14 persen, ada kemungkinan bahwa pemerintah, karena belum mencapai persyaratan pemerintah harus melakukan penyesuaian anggaran. Khawatir malah mengambil anggaran yang produktif seperti pembangunan infrastruktur,” kata Latif.
Latif juga menyoroti angka 15 persen dari asumsi APBN-P 2012 yang terlalu tinggi, sebab dengan kenaikan 14 persen saja akan berdampak terhadap anggaran negara.
“Kalau saya melihat, satu sisi menyediakan ruang tetapi kamuflase karena pemerintah diikat dengan presentasi yang terlalu tinggi, idealnya 10 persen,” tambah dia.
Dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung sampai sabtu (31/3) dini hari memutuskan tidak ada kenaikan harga BBM pada 1 April nanti.
Selain itu pemerintah menambahkan ayat 6a pada pasal 7 UU APBN-P 2012, yang memungkinkan pemerintah menaikan atau menurunkan harga BBM bersubsidi jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia ICP mengalami kenaikan atau penurunan hingga lebih 15 persen dari asumsi APBN-P sebesar US$105 per barel, dalam kurun waktu enam bulan.
Dengan keputusan itu pemerintah dapat menaikan atau menurunkan harga BBM bersubsidi tanpa harus meminta persetujuan DPR.
Latif mengatakan hasil rapat paripurna DPR tidak dapat mengatasi kerentanan anggaran yang selama ini terus terjadi akibat besarnya subsidi untuk BBM, dan justru akan memberikan tekanan serius terhadap anggaran.
“Kalau ini terjadi maka kemudian kita tak bisa berharap banyak APBN dapat jadi stimulan bagi pendorong ekonomi,” kata Latif.
Dia menambahkan pemerintah juga tidak menghitung kenaikan harga barang yang terjadi ketika pemerintah mengumumkan rencana kenaikan harga BBM pada awal tahun ini.
Menurut Latif, kenaikan harga BBM bersubsidi pada April ini sebenarnya tepat, karena pemerintah harus menyeimbangkan anggaran karena ekspor tidak dapat diandalkan akibat kondisi ekonomi di sejumlah negara yang melemah.
Pengamat LIPI ini mengkhawatirkan pemerintah justru akan merelokasi anggaran untuk mencegah defisit lebih dari 3 persen seperti yang ditetapkan dalam APBN-P.
Menurut rencana, pemerintah akan membahas keputusan rapat paripurna DPR ini dalam sidang kabinet malam nanti Pk. 19.30 WIB, seperti disampaikan dalam Juru bicara presiden Julian Pasha dalam pesan singkat kepada BBC. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada Pk. 21.30 WIB.
Berita Lain dari BBC Indonesia :
- Pengamat nilai keputusan DPR tidak tepat
- DPR putuskan harga BBM bersubsidi tak naik 1 April
- Mungkinkah kenaikan harga BBM batal?
- Pemerintah yakin usulan kenaikan BBM akan disetujui DPR
- Indonesia protes pangkalan AS di Pulau Cocos, Australia
- Muhammadiyah dan ormas gugat UU Migas
Voting Paripurna DPR
Sabtu, 31/03/2012 00:59 WIB
– 356 anggota DPR menyetujui opsi kedua
– 82 anggota DPR menyetujui opsi pertamaPelaksanaan voting ini berlangsung dengan gegap gempita. Sebab, melalui rapat yang sangat panjang dan melelahkan, rapat paripurna ini juga diramaikan dengan walk outnya semua anggota Fraksi Hanura dan Fraksi PDIP yang berjumlah 93 orang.Dengan hasil voting ini, berarti kenaikan harga BBM subsidi tidak mungkin dilakukan 1 April 2012. Dalam APBN-P 2012 sebelumnya disepakati asumsi ICP adalah US$ 105 per barel atau naik dari asumsi sebelumnya US$ 90 per barel, sehingga dengan kondisi harga ICP saat ini tidak memungkinkan dilakukan kenaikan harga BBM. (hen/asy)
- PDIP Nyanyikan ‘Revolusi’ Saat Walk Out
- 15 Pendemo, 3 Polisi & 1 Wartawan Jadi Korban Kerusuhan di Depan DPR
- Mahasiswa Bertahan, Polisi Mundur dari Kampus Nommensen Medan
- Mahasiswa UI Berulah Lagi, Paripurna Makin Kisruh
- Fraksi PDIP Out, Gerindra dan PKS Diam di Tempat
Nyanyikan ‘Revolusi’
Sabtu, 31/03/2012 01:07 WIB
- Insiden Warnai Fraksi Balkon, Pamdal Usir Paksa Mahasiswa
- 15 Pendemo, 3 Polisi & 1 Wartawan Jadi Korban Kerusuhan di Depan DPR
- Mahasiswa Bertahan, Polisi Mundur dari Kampus Nommensen Medan
- Mahasiswa UI Berulah Lagi, Paripurna Makin Kisruh
- Fraksi PDIP Out, Gerindra dan PKS Diam di Tempat
Fraksi PDIP Out
Sabtu, 31/03/2012 00:34 WIB

- Voting Dimulai, Hanura Walk Out!
- Dibujuk Kapolda & Walikota, Mahasiswa Nommensen Medan Enggan Bubar
- Ikut Protes Rapat Paripurna, Mahasiswa UI Dipaksa Keluar
- Geledah Asrama PGI, Polisi Amankan 9 Bom Molotov
- Rapat Paripurna BBM Ricuh, Diperpanjang Hingga Pukul 01.00 WIB
Ajang Raih Simpati
Sabtu, 31/03/2012 17:27 WIB

- Pagar DPR yang Jebol Akan Ditutup Seng, Anggaran Renovasi Siap Diajukan
- Ini Daftar Kerusakan Akibat Demonstrasi Massa di Jakarta
- Bhatoegana Akan Mengadu ke SBY Soal Sikap PKS
- Traffic Light di Medan Dirusak Mahasiswa Anti BBM Naik, Lalin Macet
- Babak Belur Dikeroyok Demonstran, Kapolsek Senen Tak Kapok Jaga Demo
Daftar Kerusakan
Sabtu, 31/03/2012 16:29 WIB

2. 1 Mobil dan 1 motor dibakar
3. 2 Pos polisi dirusak
4. 1 Polsek dirusak kacanya dengan dilempari
5. Fasilitas umum seperti pembatas jalan dan pot bunga dirusak
6. Pagar DPR dirusak
7. Pagar jalan tol di depan DPR dirusak”Total ada 135 orang diamankan dan 53 orang ditahan,” tutur Rikwanto.Demo yang ricuh tercatat di kawasan Gambir, Jakpus pada Selasa (27/3). Kemudian di Jl Diponegoro, Salemba pada Kamis (29/3), dan Jumat (30/3) di depan Gedung DPR, Senayan. (ndr/aan)
- Traffic Light di Medan Dirusak Mahasiswa Anti BBM Naik, Lalin Macet
- Babak Belur Dikeroyok Demonstran, Kapolsek Senen Tak Kapok Jaga Demo
- Protes Putusan Paripurna BBM, Mahasiswa Semarang Salat di Tengah Jalan
- Usai Bentrok, Perkuliahan di Nommensen Diliburkan
- Polisi Siapkan Alat Penangkal Cairan Kimia Pendemo ‘Nakal’
Mahasiswa Semarang
Sabtu, 31/03/2012 15:39 WIB

- Mahasiswa di Medan Tetap Demo BBM, Paksa Pemilik Toko Tutup
- 5 Mahasiswa Pendemo BBM Akhirnya Dilepaskan Polda Sumut
- Usai Bentrok, Perkuliahan di Nommensen Diliburkan
- PKS Tak Takut dengan Risiko Dibuang dari Koalisi SBY
- Polisi Siapkan Alat Penangkal Cairan Kimia Pendemo ‘Nakal’
Anggota Wantimpres
Sabtu, 31/03/2012 14:59 WIB
(arb/fer)
- Pendemo BBM yang Rusak Mobil Polisi di Pejompongan Diduga Pengamen
- PKS Tak Merasa Langgar Aturan Koalisi Terkait BBM
- Kapolda: Pendemo BBM Perusak Fasilitas Umum Tidak Akan Dituntut
- Bhatoegana: Golkar Oke, PKS Bikin Pening
- KPK: Tanpa Korupsi, Indonesia Akan Sejahtera!
Alasan Golkar
Sabtu, 31/03/2012 02:47 WIB
- Hanura akan Uji Materi Keputusan Paripurna DPR Soal BBM ke MK
- Polisi Amankan Pemilik Tas Mencurigakan di Gedung DPR
- Menolak Kenaikan BBM, PKS Tak Ingin Berandai-andai Keluar Koalisi
- Pakar Hukum: Pasal Harga BBM Inkonstitusional, Bisa Dibatalkan MK
- 19 Orang dari GMKI Diamankan Terkait Ricuh di Salemba
Kenapa BBM mesti naik ?
Beribu alasan disiapkan oleh para pendukung kaum Globalis berwajah melayu, Behind the scene nya adalah.. permainan raksasa minyak global untuk masuk ke Indonesia
Konsumsi BBM RI saat ini sekitar 41 juta kiloliter, Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 juta kiloliter (KL) adalah kebutuhan Premium. Produksi kilang Pertamina saat ini adalah Premium 12 juta KL dan Pertamax 500 ribu KL, Sisanya, sebanyak 12 juta KL Premium dan 300 ribu KL pertamax diimpor oleh Pertamina
Nah, Gol dari agenda kenaikan harga Premium bukanlah APBN atau lainnya, Gol dari kenaikan harga Premium adalah menciptakan situasi semu supply and demand BBM Premium versus Pertamax
Bersamaan dengan agenda kenaikan harga Premium, Pertamina mendorong peningkatan supply Pertamax dengan mengurangi pasokan Premium
Tahun 2012, Pertamina berencana mengurangi pasokan Premium menjadi 21 juta KL dari saat ini 24 juta KL, Penurunan pasokan Premium akan mendorong peningkatan demand Pertamax, Sementara produksi Pertamax Pertamina ditargetkan hanya sanggup sebanyak 1 juta KL di 2012. Situasi ini akan menciptakan kondisi “Kekurangan pasokan Pertamax” <= Inilah situasi yang menjadi gol sebenarnya
Situasi “Kekurangan Pasokan Pertamax” akan ‘Memaksa” Pertamina harus membuka pintu masuk besar2an terhadap brand2 BBM global, Maka datanglah Total, Shell dan sebagainya secara massif
Tahukah kamu, saat ini Shell, Total n the gank sudah membeli ratusan lahan untuk membuka SPBU di seluruh Indonesia? Bahkan mereka sudah mengantongi izin2 yang diperlukan untuk membuka ratusan SPBU Shell, Total n the gank di seluruh Indonesia
Lantas, kenapa mereka belum beroperasi massif?
Karena BBM milik Shell, Total n the Gank berkualitas Pertamax ke atas, mereka tidak memiliki BBM kelas Premium, Sementara, masyarakat Indonesia lebih menyukai Premium yang disebabkan murahnya harga, Maka perlu didorong pergeseran budaya penggunaan BBM dari Premium menjadi Pertamax, Dan itu harus terjadi bersamaan dengan tidak mampunyai Pertamina menyediakan Pertamax
Situasi inilah yang diperlukan Shell, Total n the Gank untuk merealisasikan proyek ratusan SPBU di seluruh Indonesia, Kalau mereka buka ratusan SPBU yg jual BBM kelas Pertamax, dipastikan tidak laku. Tapi kalau harga Premium dinaikkan, kebutuhan Pertamax akan meningkat, dimana Pertamina tidak bisa supply sepenuhnya, Yes! Welcome Global Oil Brand! Our Society Need You Guys.. Demikian pemerintah akan berkata, apalagi jika proyek pembatasan premium jadi dilakukan pemerintah, Dan itu niscaya terjadi, MasakSih?
Kenaikan harga premium yang dibarengi pengurangan produksi Premium akan menciptakan situasi “Cost Production premium terlalu mahal, Nanti akan ada debat2 lagi yang pada akhirnya adalah menggolkan “Pembatasan Premium hanya untuk rakyat miskin”. Itulah situasi yang memang dikehendaki, sehingga masyarakat yg “Tidak” miskin “dipaksa” pakai Pertamax
Sementara, kemampuan produksi Pertamax Pertamina hanya 1 juta KL di 2012. Bayangkan jika setelah pembatasan Premium, konsumsi Premium hanya 10 juta KL, Artinya, sebanyak 14 juta KL (24 juta KL dikurangi 10 juta KL) konsumsi Premium akan beralih ke Pertamax
Akan muncul demand baru terhadap Pertamax sebanyak 14 juta KL plus demand riil Pertamax 1 juta KL = 15 juta KL, Padahal kemampuan produksi Pertamax Pertamina hanya 1 juta KL, lalu darimana supply pertamax 14 juta KL itu?
Nanti akan ada dagelan “Impor Pertamax atau Buka Pintu Untuk Global Oil Brand bikin SPBU di RI, Tentu akan ada debat panjang, usulan impor akan ditentang.
Akhirnya disepakati, “Win-win solutionnya adalah membuka pintu bagi Shell, Total n the Gank, That’s the Agenda teman2, beware..
Buat saya, solusinya bukan seperti yang dikumandangkan kubu globalis. Subsidi tentu sebuah masalah, tapi mencabut subsidi tanpa solusi bakal jadi bumerang seperti penguasaan pasar BBM oleh asing dll. Jawabannya adalah Renegosiasi Blok Migas
Sekarang bayangkan saja, kebutuhan minyak mentah nasional 1,2 juta Barrel/hari. Sedangkan produksi minyak mentah Pertamina 1 juta barrel/hari. Tapi anehnya, negara hanya memperoleh 600 ribu barel/hari, sisanya 400 ribu barrel/hari digondol Asing #GakMasukAkal
Akibatnya, negara harus impor 600 ribu barrel/hari akibat 400ribu barrel/hari digondol Asing #SialanBanget. Jadi buat saya, solusinya cuma satu, renegosiasi kontrak2 migas yang dikuasai asing.
Sekian kiranya sedikit bocoran soal agenda pemain minyak raksasa global terhadap industri BBM di Indonesia
- 1.000 Buruh Nekat Terobos Pintu Bandara Soekarno-Hatta
- SBY Tidak Takut Digulingkan
- Ketua DPR Menghilang, Partai Oposisi Emosi Berat
- Bruk… Pagar Gedung DPR Roboh!
- NU: BBM Bukan Satu-satunya Alasan Rakyat Marah
Yusril: UU APBN-P Potensial Dibatalkan MK Metro TV News Metrotvnews.com, Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Pasal 7 ayat 6A Undang Undang APBN-P 2012 potensial dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Ayat tersebut merupakan ayat tambahan yang diputuskan DPR dalam rapat paripurna, … Lihat semua berita mengenai topik ini » |
||
Yusril Segera Bawa UU APBN-P ke MK JPNN.com Guru besar ilmu hukum tata negara di Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sudah ancang-ancang untuk mengajukan uji materi UU APBNP 2012 ke MK. Yusril menganggap pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN-P yang baru disetujui pada paripurna … Lihat semua berita mengenai topik ini » |
||
Yusril Akan Uji UU APBNP 2012 ke MK KOMPAS.com Substansi Pasal 7 Ayat 6 UU APBN 2012 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik. Namun, substansi Ayat 6a dalam UU APBNP 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari … Lihat semua berita mengenai topik ini » |
||
Yusril Ajak Tukang Ojek Ikut Gugat UU APBNP JPNN.com JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah menyiapkan gugatan atas pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN Perubahan 2012. Menurut guru besar ilmu hukum tata negara itu, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki posisi hukum untuk menggugatnya ke … Lihat semua berita mengenai topik ini » |
||
Pemerintah Berwenang Tentukan Harga BBM Metro TV News Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang paripurna DPR terkait pengambilan keputusan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 pada Sabtu (31/3) dini hari, akhirnya memuluskan kesepakatan penambahan pasal 7 ayat 6a. Lihat semua berita mengenai topik ini » |
||
Mahasiswa di Makassar Kembali Turun ke Jalan Metro TV News Berdasarkan laporan reporter Metro TV Rachel Marimbuna, massa aksi mengatakan, pasal 7 Ayat 6a Undang-Undang APBN-P adalah inkonstitusional. Massa meminta Mahkamah Konstitusi melakukan Judicial Review agar Pasal 7 Ayat 6a dicabut. Pasal 7 ayat 6 … Lihat semua berita mengenai topik ini » |
||
|
||
|
||
Pengamat nilai keputusan DPR tidak tepat Okezone Keputusan DPR untuk tidak menaikan harga BBM bersubsidi per 1 April dan menambah pasal ayat 6a dalam Pasal 7 ayat 6 Undang-undang APBN 2012, bukan keputusan yang tepat, seperti disampaikan pengamat. Pengamat dari LIPI, Latif Adam menyebutkan keputusan … Lihat semua berita mengenai topik ini » |
||
DPR putuskan harga BBM bersubsidi tak naik 1 April Okezone Selain itu pemerintah menambahkan ayat 6a pada pasal 7 UU APBN-P 2012, yang memungkinkan pemerintah menaikan atau menurunkan harga BBM bersubsidi jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia ICP mengalami kenaikan atau penurunan hingga lebih 15 persen … Lihat semua berita mengenai topik ini » |
31 Maret 2012 | BP |
Besarnya Subsidi BBM, Akibat Ketidakadilan |
Sehubungan dengan rencana pemerintah menaikan harga BBM pada tanggal 1 April 2012 ini telah banyak mendapat penolakan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat khususnya kaum buruh. Menurut pendapat saya penolakan tersebut bukanlah karena kenaikan harga BBM itu sendiri, melainkan permasalahan pokoknya adalah bahwa jika harga BBM dinaikkan maka masyarakat kecil akan semakin terpuruk, sedangkan dengan harga BBM seperti sekarang ini saja masih banyak masyarakat kita yang miskin.Kemiskinan yang terjadi sebagai akibat dari ketidakadilan khususnya di bidang ekonomi, karena di satu sisi sebagian dari masyarakat kita hidup berlebihan sedangkan di sisi lain masih banyak masyarakat kita hidupnya memprihatinkan.Kenaikan harga BBM tersebut akibat dari membengkaknya subsidi BBM yang harus ditanggung oleh pemeritah. Sehubungan dengan hal itu hendaknya dipahami oleh pemerintah bahwa besarnya subsidi BBM selama ini lebih besar dinikmati kendaraan kalangan menengah ke atas termasuk mobil-mobil dinas pemerintah yang memiliki kapasitas besar.Dengan demikian rasanya tidak adil karena di satu sisi besarnya subsidi BBM dinikmati oleh kalangan menengah ke atas, sedangkan di sisi lain masyarakat miskin harus ikut menanggung besarnya subsidi BBM tersebut. Oleh karena itu dalam rangka mengurangi subsidi BBM, maka perlu ada komitmen bersama seluruh masyarakat khususnya kalangan masyarakat menengah ke atas dan instansi pemerintah. Rencana pemerintah memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM maka hal itu tidak akan menuntaskan permasalahan pokok.Jadi ke depan dalam rangka mengurangi substansi BBM maka pemerintah perlu mengambil beberapa langkah sekaligus.Drs. I Nyoman BintaraBr. Pengiasan Mengwi, Badung |
Recent Comments