Berita Wapres Boediono Siap Diperiksa Skandal Century [Jakartapress.com , 13 Nopember 2009] dan berita WaPres : Hak Angket Wajar [Kompas 14 Nopember 2009] adalah menunjukkan keberadaan sikap Kenegarawanan sehingga adalah wajarlah pula ditindaklanjuti dengan langkah proaktif berupa penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar tercapai due process of law yang terbaik bagi kepentingan pemangku kepentingan kedaulatan rakyat.
Jakarta, 14 Nopember 2009
Badan Pekerja, Petisi45
Pandji R Hadinoto / Ketua / petisi45@yahoo.com
Jumat, 13/11/2009 | 13:53 WIB 
Jakarta – Nama Wakil Presiden (Wapres) Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) disebut-sebut dalam kasus bailout Bank Century (sekarang Bank Mutiara). Boediono pun menyatakan siap diperiksa. “Saya siap diperiksa. Saya Wapres tapi juga warga biasa. Harus taat hukum,” kata Boediono dalam jumpa pers usai salat Jumat di Istana Wapres, Jumat (13/11).
Boediono mengaku, sejak awal pemerintahan dirinya bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang telah berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Menurutnya, jabatan wapres merupakan amanah,sehingga hukum harus dijunjung meskipun hal itu terkait dengan pejabat negara.
“Memang sudah jadi komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan bersih. Sudah menjadi pandangan kita bersama apapun itu kita tunduk pada aturan hukum,” papar guru besar ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini.
Sementara itu, audit investigasi penyelamatan Bank Century belum memasukkan rekaman percakapan yang melibatkan pejabat kepolisian berinisial S dan pengacara berinisial L. Ketua Tim Audit Investigasi BPK Hasan Bisri mengaku tidak mendapat rekaman itu saat audit awal. “Saya sendiri belum dapat rekaman itu,” ujar Hasan di kantor BPK, Jumat (13/11).
Hasan tidak mengatakan alasan penyebab BPK tidak mendapat rekaman itu. Tapi setelah mengetahui adanya rekaman, BPK sudah mencoba memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami sudah menemui pihak terkait,” ujar Hasan tanpa menyebut pihak mana yang dihubungi itu. Hasilnya bagaimana, Hasan mengatakan belum menerima update informasi dari tim.
Apakah rekaman itu akan dijadikan masukan dalam proses audit, menurutnya, semua hal yang berkenaan dengan proses audit, akan dicari. “Semua informasi akan kita pertimbangkan,” paparnya sepersi dilansir vivanews.
Dalam perkembangan terakhir kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra Hamzah semakin merembet ke mana-mana karena dalam pengungkapan fakta terbaru disebut-sebut ada rekaman percakapan antara petinggi polisi berinisial S dengan pengacara berinisial L.
Rekaman itu menyinggung soal percakapan yang mengarah pada transaksi Bank Century dimana pengacara yang dimaksud kemudian mengarah kepada Lucas. Mengetahui namanya disebut-sebut, Lucas pun seperti merasa tidak nyaman. Pengacara ternama dari kantor Lucas & Partner inipun kemudian mendatangi tim delapan atau tim pencari fakta kasus Bibit-Chandra yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution. (*/ika)
JAKARTA, KOMPAS - Wakil Presiden Boediono menyatakan, usulan pengajuan hak angket terkait Bank Century oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sesuatu yang wajar. Sudah menjadi hak DPR untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan institusi lainnya.
Namun, pengajuan hak angket itu diharapkan bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat yang bertanya-tanya terkait penyehatan Bank Century. Pemerintah mempersilakan dan siap memberikan informasi yang diperlukan sehingga diharapkan pemerintah fokus bekerja lagi.
”Untuk mendukung komitmen pemerintahan yang bersih, melayani rakyat, dan obyektif, tentu kita mendukung dan tunduk kepada aturan hukum terhadap apa pun hasilnya apabila ada pidananya,” ujar Boediono, Jumat (13/11) di Istana Wapres, Jakarta. Wapres didampingi Sekretaris Wapres Tursandi Alwi dan Staf Khusus Bidang Media Massa Yopie Hidayat.
Saat ditanya apakah ia siap jika diperiksa kembali terkait dana talangan ke Bank Century, Wapres menyatakan, ”Sebagai warga negara, wapres, kan, juga warga negara, siap diperiksa.”
Boediono tercatat menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) saat Bank Century mengalami krisis dan mendapat dana talangan untuk penyehatannya dari Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp 6,7 triliun. ”Jabatan ini amanah. Jabatan wapres itu adalah alat, dan bukan untuk tujuan, bagi saya dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melayani rakyat,” katanya lagi.
Boediono menambahkan, apa yang dilakukannya saat itu adalah untuk mengatasi keadaan darurat dan menyelamatkan Bank Century. Bank itu tengah kesulitan likuiditas yang luar biasa. ”Semua sesuai aturan. Jadi, intinya tidak ada rekayasa apa pun. Jika tak ditalangi, bank itu harus ditutup. Jika kita tutup, biayanya juga sangat besar,” katanya.
Wapres mengingatkan, media massa juga harus membedakan antara penyelamatan bank dalam keadaan darurat, yaitu untuk menyelamatkan sistem perbankan, dan penanganannya jika ada pelanggaran. ”Jika dalam kebijakan itu ada pelanggaran (fraud), hal tersebut yang harus diusut. Kita selamatkan dulu jika ada krisis. Baru kalau ada pelanggaran, itu masalah lain,” ujar Boediono.
Terkait proses hukum yang pernah dijalankan Polri terkait kasus Bank Century, Boediono menjelaskan, BI-lah yang melaporkan kasus itu. Ia juga mengakui, pengawasan bank yang selama ini dijalankan BI memang ada kekurangannya sehingga harus diperbaiki.
Undang PPATK
Secara terpisah, Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis menyatakan, Komisi XI bersama Komisi III berencana mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjelaskan soal dana penyelamatan Bank Century. ”Saya mendengar PPATK menolak menyerahkan hasil analisis aliran dana terkait Bank Century itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tak sesuai UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Emir melanjutkan, ”Kenapa tiba-tiba begitu? Kenapa untuk kasus lain, seperti dana BI, PPATK menyerahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Bukankah BPK juga mengungkapkan ada atau tidak penyelewengan uang negara?”
Sekretaris Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR Ade Komaruddin menambahkan, fraksinya yang memiliki kursi nomor dua terbesar di DPR tak berniat menghalangi usulan hak angket kasus Bank Century. Apalagi, saat ini 139 anggota DPR dari delapan fraksi, termasuk F-PG, sudah menandatangani usulan itu. F-PG juga tak melarang 106 anggotanya mendukung hak angket.
Namun, Ade juga menegaskan, F-PG tak menghendaki hak angket digunakan untuk menjatuhkan pemerintahan. ”Tidak boleh ada niat sedikit pun untuk memakzulkan pemerintah yang sah di mata rakyat,” ujarnya.
Jumat, sebanyak 30 nasabah Bank Century mengadu ke KPK. Mereka meminta KPK membongkar kasus Bank Century secara tuntas dan dananya yang tersangkut di bank itu bisa dikembalikan.
Gunawan Setiadi, Ketua Forum Nasabah Century, mengatakan, nasabah yang uangnya tersangkut di Bank Century sebanyak 1.000 lembaga atau lebih dari 10.000 orang. ”Sampai sekarang belum sepeser pun uang kami yang kembali. Untuk Jakarta, uang nasabah kecil yang digelapkan Bank Century sekitar Rp 300 miliar. Untuk seluruh Indonesia mencapai Rp 1,4 triliun,” katanya.
Ia mempertanyakan pula dana talangan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. ”Ke mana saja uang itu? Kenapa kami belum mendapatkan?” ujar Gunawan.
Selain berharap KPK mengusut kasus ini, Esther Nuryadi, yang juga nasabah Bank Century, berharap hak angket DPR bisa berjalan. ”Ini nasib orang banyak. Pemerintah dan DPR harus serius mengusut hal ini,” ujarnya.
Tim Delapan
Di Jakarta, anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Wakil Ketua (nonaktif) KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim Delapan), Todung Mulya Lubis, mengakui ada pembicaraan antara Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dan Lucas, pengacara pengusaha Budi Sampoerna, terkait Bank Century. Pembicaraan itu terkait pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century sebesar 18 juta dollar AS.
”Kita tidak memfokuskan pada kasus Bank Century dalam verifikasi. Tetapi, memang muncul percakapan telepon antara Susno dan Lucas yang menjadi bagian dari kasus ini,” katanya.
Anggota Tim Delapan lainnya, Anies R Baswedan, mengakui laporan final tim yang kini masih disusun akan menyinggung pula masalah Bank Century. (har/sut/idr/row/nwo/edn/aik)
Sumber : Kompas Cetak
- Chandra: “Diam Itu Emas”
- Pertemuan Antasari-Anggoro Dicurigai Pimpi…
- KPI Bantah Akan Larang Siaran Langsung Sid…
- Dewan Pers: Jangan Larang Siaran Langsung!
- Tim Delapan: Protes Silakan, Komando Tetap…
- Antasari Masih Mungkin Dipanggil
- Tim Delapan: “Missing Link” Suda…
- Boediono Tak Tahu Ada Penggelapan Dana Nas…
- Target Angket Century, Selamatkan Uang Neg…
- Isu KPK, Polri, dan Century, Pamor Preside…
- IMM Desak Tim Delapan Mundur
- Hanya Taufik Kiemas yang Tak Tanda Tangan …
- Tim Delapan: “Missing Link” Suda…
- “Facebookers” Tolak Dimanfaatkan…
- Protes untuk Tim Delapan Salah Alamat!
- Pertemuan Antasari-Anggoro Dicurigai Pimpi…
- Polri Minta Rekomendasi Tim Delapan Berdas…
- Buyung: Tak Perlu Tambahan Waktu
- Tjahjo Kumolo: TPF Bentukan SBY Timbulkan …
Jumat, 13/11/2009 | 17:59 WIB 
Jakarta – Hak Angket DPR RI terkait kasus bailout Bank Century bakal dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (17/11) depan. Pasalnya, Angket yang mempersoalkan skandal penyedotan uang negara Rp 6,7 triliun ini sudah disepakati Ketua DPR untuk dirapatkan di Bamus sebelum dibawa ke Paripurna DPR.
“Kemungkinan hari Selasa akan dibahas di Bamus dan selanjutnya akan dibawa ke Paripurna DPR awal Desember,” jelas anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun (Fraksi PDI-P) yang juga tim pengusung Angket Century usai diskusi di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, Jumat (13/11).
Gayus menjelaskan, setelah disetujui di Bamus, Hak Angket Bank Century akan segera dibawa ke sidang paripurna DPR. Selanjutnya, akan dibentuk Panitia Angket untuk mengusut skandal Bank Century tersebut. “Nantinya, siapa pun yang berkaitan dengan kasus ini, setinggi dan serendah apapun jabatannya harus mau dipanggil untuk dimintai keterangan. Kalau sampai menolak akan kita paksa,” jelas inisiator Angket Century ini.
Sebelumnya, Gayus menyebut tiga nama yang akan diseret dalam kasus Century, yakni Gubernur BI dan Menteri Keuangan ketika itu, Boediono dan Sri Mulyani, serta Raden Pardede yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK). “Jangan lupa, Raden Pardede. Boediono, Sri Mulyani, dan Raden Pardede adalah pembuat kebijakan saat itu, sedangkan Robert Tantular hanyalah penikmat kebijakan,” tambah Eva Kusuma Sundari (Fraksi PDIP DPR) mendapingi Gayus.
Hingga Jumat (13/11) siang, sebanyak 139 angggota DPR RI dari 8 Fraksi, kecuali Partai Demokrat, telah menandatangani usulah Hak Angket kasus Bank Century. Usulan tersebut diserahkan sejumlah pengusul dari 8 fraksi di DPR kepada Ketua DPR Marzukie Alie yang didampingi Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Anis Matta di ruang rapat Pimpinan DPR, Jumat (13/11) sore.
Dalam lampiran usulan penggunaan Hak Angket Century, pengusul juga mengemukakan latar belakang terjadinya skandal di bank tersebut. Juru bicara pengusul Maruarar Sirait dalam pertemuan tersebut menjelaskan ada sejumlah poin kelemahan dan kejanggalan serius dibalik penyelamatan Bank Century yang menelan dana sebesar Rp. 6, 7 Triliun.
”Ikhtisar laporan Komisi XI atass progres report audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Bank Century mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century yang menelan dana hingga Rp. 6,7 trilun,” bebernya.
Sejumlah poin yang dinilai penting pengusul adalah mengenai pengawasan khusus Bank Century. Menurut temuan BPK, Bank Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap Bank Century terutama mengenai penerapan ketentuan Penyediaan Pencadangan Aktiva Produktif. ”Bank Century seharusnya ditetapkan dalam pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005. Pada kenyataannya baru masuk pengawasan khusus pada 6 November 2008,” ungkap Maruarar.
Pengusul juga menyoroti fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang diajukan Bank Century ke BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp. 1 triliun yang kemudian diulang pada 3 November 2008. ”Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. Sedangkan persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP,” tandasnya.
Juru bicara pengusul Hak Angket juga menjelaskan bahwa penetapan BI, Bank Century merupakan bank gagal. Selain sebagai bank gagal, Century juga tidak termasuk penting dalam industri perbankan. Maruarar dihadapan Pimpinan DPR juga menjelaskan adanya pelanggaran yang dilakukan Century. ”BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat dan merugikan bank dan berpotensi merugikan negara,” papar Maruarar.
Menurut pengusul, Century telah melakukan penggelapan surat berharga senilai 7 juta dolar AS, hasil penjualan surat-surat berharga Rp. 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit pihak terkait, pemberian kredit LC fiktif Rp. 397, 97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar 75,5 juta dolar AS.
”Surat-surat berharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham, manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp. 209,8 miliar dan 4,72 juta dolar AS sejak 2004-2008,” tandas anak buah Megawati Soekarnoputri.
Demokrat Tak Mau Tandatangan
Meski usulan Hak Angket DPR tentang kasus Bank Century sudah diajukan dan ditandatangani 139 anggota DPR dari 8 fraksi, namun seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR tidak mau ikut menandatanganinya, termasuk Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Marzuki Alie.
Alasan kubu Partai Demokrat tidak mau menandatangani usulan hak angket kasus Century tersebut adalah hanya karena audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengucuran dana talangan (bailout) Bank tersebut belum selesai, sehingga tak ada gunanya membawa masalah itu ke ranah politik. Ketua DPR yang juga anak buah SBY ini juga tidak mau pengajuan hak angket hanya untuk mengangkat citra DPR.
Sementara Ketua Fraksi PPP DPR Hasrul Azwar mengatakan, hak angket diajukan lantaran diduga ada penyimpangan dalam penggelembungan dana talangan dari Rp 1,3 triliun menjadi Rp 6,7 triliun. Oleh karena itu, alasan hukum pencairan dana talangan itu dipertanyakan.
“Selain itu, penjelasan keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji juga dituntut. Adakah pembobolan uang negara untuk kepentingan politik? Seberapa jauh kerugian negara untuk menyelamatkan Bank Century?” tandasnya mempertanyakan.
Sebagaimana diketahui, awalnya Bank Century merupakan merger dari sejumlah bank yaitu Bank Danpac, Bank Pico dan Bank CIC, yang gagal kliring. Akibat digelontor bailout Rp 6,7 triliun yang tanpa persetujuan DPR, kasus ini pun menjadi bola liar yang diriburkan berbagai pihak. Setelah dikeluarkan peraturan BI tentang fasilitas pembiayaan darurat, Bank Century yang saat itu memiliki car 5% berhak mendapat fasilitas penjaminan dana. Padahal, berdasar aturan lama, Bank tersebut tak berhak mendapat jaminan yang berarti harus dilikuidasi. (*/ARI)
Jumat, 13/11/2009 | 16:26 WIB 
Bau Tak Sedap Century dan Demokrat
KASUS Bank Century sampai saat ini belum juga tertuntaskan. Puluhan nasabah Bank Century pun akhirnya mendatangi Kantor KPK untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi dan menuntuskan kasus skandal Bank Century. Kasus Century yang sudah 1 tahun berjalan ini memang belum mendapatkan titik terangnya. Proses penanganan kasus Bank Century juga terasa mengalami banyak hambatan, mulai dari KPK-Polri yang akhir-akhir ini terjadi, regulasi kepemimpinan BPK dan juga akses informasi yang tidak dapat ditembus oleh BPK.
Lambatnya proses hukum atas penuntasan kasus skandal Century ini akhirnya memunculkan inisiatif dari para anggota Dewan untuk mengajukan Hak Angket Century. Berbagai Farksi di DPR RI mulai menandatangani pengajuan hak angket ini. Sebanyak 139 angggota DPR yang terdiri dari PDI-P, Golkar, Partai Hanura, PKS, Partai Gerindra, PAN, PPP dan Partai Kebangkitan Bangsa mendukung digulirkannya Hak Angket Bank Century.
Pengajuan Hak Angket Century nampaknya menjadi jalan alternatif yang baik untuk membantu memproses penuntasan kasus ini, karena penanganan skandal yang merugikan rakyat sekitar 6,7 triliun ini terasa sangat alot dan tertunda-tunda. Walau BPK tetap memproses kasus ini dan akan berkomitmen untuk menyelesaikannya pada akhir Desember, tetapi inisiatif DPR untuk mengajukan hak angket adalah jalan alternatif penyelesaian skandal yang baik dan perlu didukung.
Pengajuan Hak Angket Century ini oleh DPR menunjukkan adanya bau tak sedap dalam penanganan kasus Bank Century. Terlebih ada isu bahwa isu kriminaslisasi KPK yang melahirkan ketegangan antara KPK-Polri sebenarnya bermula dari Century. Bila itu benar maka Kasus Century ini telah melahirkan berbagai spekulasi dan drama politik di Indonesia, juga scenario hitam politik ala Machiavelli.
Tetapi situasi politik di DPR tentang kasus Century ini terasa aneh dan muncul bau tak sedap ketika tidak ada satu pun dari Fraksi Partai Demokrat yang mendukung Hak Angket ini. Tidak ada satu pun dari 139 orang yang mendukung Hak Angket ini dari Partai Demokrat yang berjumlah 148 orang.
Ketika tak satu pun dari Fraksi Partai Demokrat di DPR RI yang turut serta dalam penandatanganan hak angket kasus skandal Bank Century berbagai pertanyaan muncul ke permukaan. Mengapa kasus Century ini memunculkan seakan-akan bahwa yang mendukung Hak Angket itu adalah pihak yang beroposisi terhadap pemerintah? Pengajuan Hak Angket diidentikkan dengan oposisi, apakah memang ada bau tak sedap kasus Century ini dengan pemerintah dan petinggi Partai Demokrat? Mengapa Partai Demokrat seakan fasif dalam penuntasan kasus skandal Bank Century ini?
Sejauh ini Fraksi menunggu hasil audit BPK. Sikap ini tentu bertentangan dengan program pemerintah yang ingin serius memberantas korupsi seperti yang diungkapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Partai Demokrat seharusnya berdiri di depan untuk mendukung Hak Angket Century bukan malah bungkam dan pasif. (Boy M)
Jumat, 13/11/2009 | 16:17 WIB 
Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali buka mulut soal kasus penyelamatan atau bailout Bank Century (sekarang Bank Mutiara) yang menelan dana Rp 6,7 triliun. Menurut Boediono bailout tersebut tidak melanggar aturan.
“Sekarang kita anggap kemungkinan bank-bank bisa turun kalau ada yang mengatakan akan ada gempa susulan kedua, kita harus yakin ya gempa susulan itu krisis kedua, jadi lebih baik kita aman. Jadi tidak ada yang kita langgar, semua sesuai aturan. Kalau ada hal yang diberitakan belum pas, Insya Allah nanti menjadi jelas,” kata Boediono di kantor Wapres, Jumat (13/11).
Boediono menyangkal berbagai pendapat yang mengatakan keputusan bailout Bank Century oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu melanggar aturan. Menurutnya, pendapat yang mengatakan BI saat itu sengaja mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia) mengenai FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) demi menyelamatkan Bank Century. Karena Bank Century bisa mendapatkan FPJP saat BI mengubah aturan batas rasio kecukupan modal (CAR) dari batas awal minimal 8%.
“Krisis yang terjadi menyebabkan penurunan dari kualitas aset, nilai dari paper-paper yang dipegang oleh bank, dan surat utang negara itu nilainya anjlok. Kalau itu dimasukkan dalam neraca akan turun nilai dari modal itu. Itu semua berjalan karena ada hal-hal yang global itu,” tandas guru besar ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini.
Oleh karena itu, jelas Boediono, BI menurunkan persyaratan CAR untuk mendapatkan FPJP karena situasi krisis semakin parah di luar.
“Tujuan dari semua ini kan untuk mengatasi krisis. Bukan tetap pada 8 persen, di mana pun bukan itu ya. Kita merespons dengan baik, kalau tidak akan menjadi akumulasi masalah. Itu yg kita lakukan. Memang ada perubahan-perubahan, itu berlaku untuk semua ya. Bukan hanya untuk Bank Century yang pada waktu itu melakukan kasus yang konkret,” kilahnya.
Pada saat BI memberikan FPJP kepada Bank Century, data terakhir menunjukkan CAR Bank Century masih positif sebesar 2,3%. “Jadi tidak ada rekayasa atau apapun. Tapi intinya memang kalau toh kita tidak berikan (FPJP) artinya kan ditutup. Nah, biayanya untuk ditutup juga tidak kecil,” paparnya. (*/dtc/ika)
Jumat, 13/11/2009 | 14:42 WIB
Ketegasan SBY, Ataukah Chaos
OLEH: ARIEF TURATNO
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi kemarin menyatakan, bahwa persoalan kasus kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sudah pada tahap yang membahayakan bagi keutuhan bangsa dan negara. Karena itu dibutuhkan ketegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelesaikannya. Pertanyaan dan persoalannya adalah mengapa sampai pada kondisi semacam itu?
Beberapa kali, baik secara langsung, maupun melalui orang dekatnya, Presiden SBY menyatakan tidak ingin ikut campur dalam persoalan (konflik) yang melibatkan KPK dan Polri. Yang dimaksud tidak ikut campur dalam hal ini adalah dalam proses hukumnya. Karena bilamana Presiden ikut campur, dapat dianggap melakukan intervensi, dan itu bertentangan dengan peraturan perundangan. Pertanyaan benarkah begitu?
Jika bukan Presiden, mungkin alasan itu dapat kita terima. Namun, posisi SBY sekarang adalah Presiden, selain sebagai Kepala Negara dia adalah Kepala Pemerintahan. Sebagai pribadi, mungkin SBY tidak dapat mencampuri proses hukum kasus tersebut. Namun, sebagai Kepala Pemerintah dan demi keamanan nasional dan pemerintahan yang dipimpinya, SBY dapat melakukan intervensi.
Sebab, nampaknya hanya dengan ikut campur tangannya Presiden masalah konflik KPK-Polri dapat terselesaikan. Dalam hal iui, bukan berarti Presiden harus membela KPK, atau melindung Polri. Tidak sama sekali. Yang diharapkan public adalah segera ditemukan akar masalahnya, kemudian menindak siapa pun yang dianggap bersalah, tanpa ragu-ragu dan pandang bulu.
Sepanjang sikap tegas tidak ditunjukan Presiden, maka persoalan hanya akan berpusar di sekitar bantah-bantahan yang nyaris tidak ada ujungnya. Yang kita khawatirkan, bukan soal bantah-bantahannya, tetapi rakyat bisa marah, karena jenuh dan jengkel, menyaksikan persoalan yang tidak pernah terselesaikan. Indikasi bahwa rakyat mulai jenuh dan jengkel, sebenarnya sudah dapat kita lihat.
Selain munculnya berbagai gerakan penentangan terhadap insitusi hukum yang ada dengan demo melalui layanan internet. Secara fisik pun dapat kita saksikan dengan maraknya unjukrasa di Ibukota Jakarta, maupun di berbagai daerah. Intinya, mereka—publik—menghendaki agar persoalan kasus yang menimpa Bibit-Chandra, atau KPK versus Polri terselesaikan.
Indikasi lain adalah dari hasil pertemuan antara Komisi III DPR RI dengan pimpinan atau perwakilan sejumlah LSM, BEM dan lain sebagainya. Perdebatan yang meruncing kepada saling hujat, menunjukan bahwa rakyat sudah mulai gerah. Terlebih gerah lagi, setelah mereka menyaksikan sikap wakil rakyat, yang tidak mau menangkap aspirasi public, sebaliknya malah berpihak kepada institusi yang sekarang menjadi sorotan masyarakat.
Karena situasi yang semacam inilah, yang menyebabkan sejumlah tokoh mulai terusik untuk menanggapi. Karena bagaimana pun, dan siapa pun tentu tidak ingin negara ini chaos. Kita semua pasti menginginkan negara ini tenang, ayem dan tenteram. Sebab suasana chaos apa pun bentuknya, pasti sangat merugikan kita. Itu sebabnya, sekali lagi, tegaslah Presiden! Keadaan sudah sedemikian genting! Ataukah memang kita akan membiarkan semuanya berjalan kacau dan chaos? (*)
Jumat, 13/11/2009 | 13:58 WIB 
Jakarta – Media asing terus menyoroti kisruh KPK melawan Polri. Harian berpengaruh The Wall Street Journal (WSJ) bahkan mempertanyakan sikap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus itu. “Indonesia Antigraft Showdown: Will the president support the anticorruption commission?” demikian judul tulisan WSJ dalam jurnal opininya, Jumat (13/11).
Menurut WSJ, rakyat biasa Indonesia mendukung kuat KPK terkait kasus Bibit-Chandra. Aksi-aksi demo marak berlangsung di Jakarta. Media lokal ramai mengangkat kasus tersebut dan TV Indonesia kerap menayangkan sidang-sidang terkait kasus KPK tersebut.
WSJ dalam jurnal opininya itu juga menyoroti sikap SBY. Dituliskan bahwa SBY memenangi pemilu pertama kali dengan penekanan pada platform antikorupsi. Dia mendapat pujian dengan membiarkan KPK memenjarakan besannya sendiri atas kasus korupsi pada awal tahun ini.
Menurut WSJ, tindakan itu membantu dia meraih kemenangan besar untuk kedua kalinya dalam pemilihan presiden Juli lalu. Maka tidak bersemangatnya dukungan presiden dalam kasus ini adalah membingungkan.
Dituliskan WSJ, SBY menunggu 2 hari sebelum pejabat polisi dan wakil jaksa agung mengundurkan diri dan dia tidak menegur mereka. Dia berpidato pada Kamis pekan lalu yang berjanji akan memberantas “mafia hukum” namun dia tidak menyebutkan bagaimana dia akan melakukan hal itu.
Menurut WSJ, sikap diam SBY berbahaya. Apalagi mengingat beberapa kubu politik telah berupaya melemahkan pengaruh KPK. Awal tahun ini, sebuah RUU dimasukkan ke parlemen yang akan menghapuskan wewenang penyadapan oleh KPK.
Di akhir tulisannya, WSJ menyebut keberhasilan KPK menjerat beberapa figur termasuk mantan deputi gubernur BI, anggota-anggota DPR, pengacara dan mantan-mantan menteri. “Namun KPK membutuhkan dukungan publik dan presiden untuk menjamin keberlangsungannya,” tutup WSJ dalam tulisannya. (*/dtc/din)KPK melawan Polri. Harian berpengaruh The Wall Street Journal (WSJ) bahkan mempertanyakan sikap Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus itu.
“Indonesia Antigraft Showdown: Will the president support the anticorruption commission?” demikian judul tulisan WSJ dalam jurnal opininya, Jumat (13/11
Menurut WSJ, rakyat biasa Indonesia mendukung kuat KPK terkait kasus Bibit-Chandra. Aksi-aksi demo marak berlangsung di Jakarta. Media lokal ramai mengangkat kasus tersebut dan TV Indonesia kerap menayangkan sidang-sidang terkait kasus KPK tersebut.
WSJ dalam jurnal opininya itu juga menyoroti sikap SBY. Dituliskan bahwa SBY memenangi pemilu pertama kali dengan penekanan pada platform antikorupsi. Dia mendapat pujian dengan membiarkan KPK memenjarakan besannya sendiri atas kasus korupsi pada awal tahun ini.
Menurut WSJ, tindakan itu membantu dia meraih kemenangan besar untuk kedua kalinya dalam pemilihan presiden Juli lalu. Maka tidak bersemangatnya dukungan presiden dalam kasus ini adalah membingungkan.
Dituliskan WSJ, SBY menunggu 2 hari sebelum pejabat polisi dan wakil jaksa agung mengundurkan diri dan dia tidak menegur mereka. Dia berpidato pada Kamis pekan lalu yang berjanji akan memberantas “mafia hukum” namun dia tidak menyebutkan bagaimana dia akan melakukan hal itu.
Menurut WSJ, sikap diam SBY berbahaya. Apalagi mengingat beberapa kubu politik telah berupaya melemahkan pengaruh KPK. Awal tahun ini, sebuah RUU dimasukkan ke parlemen yang akan menghapuskan wewenang penyadapan oleh KPK.
Di akhir tulisannya, WSJ menyebut keberhasilan KPK menjerat beberapa figur termasuk mantan deputi gubernur BI, anggota-anggota DPR, pengacara dan mantan-mantan menteri. “Namun KPK membutuhkan dukungan publik dan presiden untuk menjamin keberlangsungannya,” tutup WSJ dalam tulisannya. (*/dtc/din)
Jumat, 13/11/2009 | 19:50 WIB 
Jakarta – Anggota Komisi III (bidang Hukum) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir mendesak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemberian wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jilid I yang kasusnya sakarang terhenti di Kejakaan Agung.
“Jika tidak, pelanggaran pidana dalam penyaluran dana BLBI jilid I tidak pernah terungkap,” beber Nudirman Munir, Jumat (13/11). Penyaluran BLBI jilid I sekarang menjadi pembicaraan kembali. Pasalnya, telah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap UU Perbankan dan UU Tipikor. KPK menilai penyaluran BLBI jilid I sarat dengan perbuatan korupsi. Sementara Jaksa Agung berpendapat sebaliknya hanya tersangkut perkara perdata.
“Anehnya KPK hingga kini tidak bisa berbuat apa apa, karena UU yang mengatur KPK tidak berlaku mundur retroaktif. Oleh karena itu, jalan keluarnya, Presiden harus mengeluarkan Perpu agat uang rakyat bisa diselamatkan. Dan KPK bisa mengusut modus korupsi dalam penyaluran BLBI jilid I,” tuturnya.
Konsekuensi atas penyaluran BLBI jilid I sejak tahun 1997, menurutnya, pemerintah dan rakyat Indonesia sekarang ini dibebani bunga yang harus dibayar sebesar Rp 80 triliun per tahun yang dibebankan melalui APBN. Dana pokok yang disalurkan melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia juga masih simpang siur. Awalnya penyaluran dana BLBI dinilai sebesar Rp 700-800 triliun. Sedangkan Nudirman Munir memperkirakan BLBI yang digelontorkan saat terjadi skandal BLBI pertama sebesar Rp 1.700 triliun.
Apabila Presiden SBY dalam kasus Bank Century mengeluarkan Perppu nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) untuk menyelamatkan Bank Century, yang kemudian telah ditolak DPR, yang semula nilainya sebasar Rp 1,3 triliun kemudian membengkak menjadi Rp 6,7 trilun, menurut Nudirman, maka SBY juga harus menyelamatkan dana yang lebih besar di BLBI jilid I itu. (ika)
Sabtu, 14/11/2009 | 09:58 WIB 
SBY Tangkap Anggodo atau People Power?
Oleh: Tubagus Januar Soemawinata *)
NAMPAKNYA ‘kasus Anggodo plus Anggoro Widjojo’ tidak akan pernah terbongkar dan terselesaikan. Spiritnya ‘Bagai mencari jarum di tumpukan jerami’ karena terlalu sarat muatan politisnya. Ini bisa kita lihat, jangankan Anggodo hendak ditahan, dicekal pun jauh panggang dari api, betapa ‘sulitnya’ mencari pasal untuk menyeret Anggodo.
Padahal, dalam rekaman, jelas-jelas ada perencanaan dan penghancuran nama baik tiga institusi atasnama pejabat hukum, termasuk ‘pencatutan’ nama Presiden serta ada indikasi rencana melenyapkan nyawa orang. Apakah bukti-bukti ini belum cukup, atau apakah ini masih melihat asas kepentingan politik, ataukah memang dunia pemikiran kita yang sudah terbalik dan parah?
Mestinya, para penegak hukum harus ingat dan camkan filosofi ‘fiat justitia ruat coleum’ yang berarti ‘walau langit runtuh, keadilan harus ditegakkan’. Bilamana demikian, sangat wajar dan seharusnya jangan melakukan ‘logika terbalik’ yakni: Anggodo dibebaskan dan Bibit-Chandra ditahan. Ini “hil yang mustahal” kata almarhum Asmuni Srimulat.
Para penggiat antikorupsi pun heran, mengapa dua pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditahan padahal tak cukup bukti, namun Anggodo dibiarkan bebas melenggang meski pengusaha WNI asal Surabaya ini berani bilang dirinya dilindungi Presiden dan Kapolri sehingga tidak akan kabur melarikan diri ke luar negeri.
Sekali lagi, terhadap Bibit dan Chandra seharusnya aparat hukum mengacu peribahasa ‘Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Ini dimaksudkan agar keputusan jauh yang paling dan sangat ‘teradil’ sesuai lambang ‘timbangan’ yang tertera pada simbol lembaga peradilan kita. Namun, situasi saat ini menunjukkan perangkat hukum yang pabaliut (amburadul) yang ada pada pemerintah dan kini ‘bagai telur di ujung tanduk’.
Nampaknya, Anggodo adalah sosok yang ‘sakti mondroguno’ alias ‘kebal hukum’. Padahal, dalam rekaman pembicaraan pertama yang dibuka di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah terungkap adanya ancaman pembunuhan. Ini mestinya sudah dapat dikenakan pasal pidana. Selanjutnya, saat pembicaraan kedua dengan Ong Yuliana Gunawan, mengatakan didukung Presiden SBY. Meski ini masih meragukan kebenarannya, namun terungkap fakta ada dukungan Presiden.
Tapi kemudian dibantah SBY, berarti ada pencemaran nama baik dan Presiden meminta untuk mengusutnya. Pasal pencemaran nama baik ini seharusnya ditindaklanjuti Kapolri, tapi mengapa dibiarkan saja hingga kini? Dan sampai sejauh ini Anggodo mengatakan bahwa dirinya pernah memberikan uang (suap) ke para pimpinan KPK termasuk kepada Bibit dan Chandra, namun Chandra dan Bibit membantahnya dan sampai sekarang memang tidak ada bukti bahwa kedua pimpinan KPK non-aktif ini menerima suap dari pihak Anggodo.
Dari sini saja, berarti Anggodo sudah melakukan pencamaran nama baik terhadap Presiden SBY, Chandra dan Bibit, sekaligus pencemaran dua institusi, yakni lembaga Kepresidenan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini berarti polisi sudah bisa menangkap dan menahan Anggodo dengan pasal pencemaran nama baik orang dan lembaga. Tapi, ada apa dan mengapa polisi tidak segera tidak bertindak?!
Apalagi, Anggodo telah melakukan bad drop (perbuatan jelek) seolah-olah dia mengadu domba antar lembang penegak hukum (KPK, Polri, Kejaksaan) sehingga penegakan hukum terganggu yang pada akhirnya pemerintah dirugikan. Dalam hal ini pun Anggodo mesitnya harus diproses hukum, apalagi penegakan hukum kita tercemar. Maka menjadi aneh dan mengherankan, jika polisi sekarang mengatakan tidak ada alasan untuk menahan Anggodo.
Mungkin pasal-pasal inilah yang membuat Tim 8 pimpinan Adnan Buyung Nasution pernah merekomendasikan Anggodo untuk ditangkap dan ditahan karena bukti sudah cukup jelas. Dengan tidak ditangkap dan ditahannya Anggodo, ini bukti kuat bahwa ada pihak tertentu untuk menjatuhkan rivalnya. Kalau sekarang ini terjadi konflik antara Polri versus KPK, maka diduga Polri yang berkehendak menjatuhkan KPK sebagai rivalnya.
Akhirnya, sekarang tergantung dari pandangan masyarakat sendiri dalam menyikapi konflik KPK vs Polri tersebut, apakah KPK yang benar ataukah polisi yang benar? Di sini perlu ketegasan Presiden untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas karena fakta-fakta fakta-fakta sudah diungkapkan di depan umum, seperti rekaman pembicaraan yang dibuka di MK menyebut-nyembut keterlibatan Anggodo, Anggoro, Yuliana, Susno Duadji, Ritonga, SBY (dicatut namanya?), dan sebagainya.
Presiden SBY juga sudah mendapatkan laporan resmi dari Tim 8 dimana salah satunya adalah merekomendasikan agar Anggodo ditangkap dan ditahan. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak dan berwenang memerintahkan Kapolri untuk melakukan tugasnya menangkap dan menahan Anggodo. Ini bukan Presiden intervensi, tetapi tugas sebagai Kepala Pemerintahan menyelesaikan persoalan yang bikin keadaan negara yang sudah tidak kondusif. Dan perintah Persiden kepada Kapolri ini pun tidak menyalahi atau melanggar undang-undang.
Sekali lagi kita ingatkan, ‘kasus Anggodo’ yang mengakibatkan kisruh KPK vs Polri plus Kejaksaan sekarang ini tidak akan bisa dihentikan ataupun dipetieskan meski dengan direrakayasa dengan cara politik apa pun. Maka, kini pilihannya hanya ada dua alternatif. Yakni, Presiden SBY menginstruksikan Kapolri untuk menangkap Anggodo atau, people power jika tak segera dituntaskan. Artinya, jika SBY tak segera berbuat tegas, bisa muncul kekuatan rakyat (people power). Ini lebih berbahaya!
*) Mantan aktivis dan pengamat dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta.
–>















Hukum
NOVIASYAHIDAH.COM



Recent Comments