Posts Tagged ‘Statemanship

13
Mar
15

Kenegarawanan : Revolusi Karakter Bangsa Indonesia

Revolusi Karakter Bangsa Indonesia
Jumat, 13 Maret 2015 – 03:04 WIB

Dr Ir Pandji R Hadinoto MH

Suara Pembaca:
Revolusi Karakter Bangsa Indonesia

Revolusi Mental yang dilontarkan Presiden JokoWi pada tahun 2014 tampaknya perlu juga pendampingan oleh Revolusi Karakter Bangsa menurut pemikiran M Soeparno [ISBN 929-161-567-6, Januari 2006] yang beridealisasi capaian sebagai berikut:

1) Bangsa Indonesia adalah manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, patuh kepada hukum, perundang-undangan serta peraturan yang berlaku;

2) Bangsa Indonesia adalah manusia yang bangga sebagai warga negara Indonesia serta mencintai Tanah Air dan Bangsanya, berbudi pekerti baik, siap membela negara dan bangsa demi tegaknya negara Republik Indonesia;

3) Bangsa Indonesia didalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa adalah manusia yang memiliki jiwa kebersamaaan, gotong royong, toleransi serta anti segala bentuk kekerasan;

4) Bangsa Indonesia adalah manusia yang berbadan sehat, bersih, hemat, jujur, tertib, cermat, rajin, tepat waktu serta berdisiplin tinggi;

5) Bangsa Indonesia adalah manusia yang memiliki kemauan belajar dengan jangkauan masa depan, penuh inisiatif, kreativitas, inovasi yang dilandasi dedikasi yang tinggi demi kemajuan, pengabdian dan manfaat bagi kehidupan dirinya, bangsa dan negaranya serta umat manusia.

Pendampingan itu beralasan merujuk QS An-Nisa 9 yaitu “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang (bangsa) yang meninggalkan di belakang mereka anak-anak (generasi) yang lemah yang mereka khawatirkan kesejahteraannya (lahir dan batin) Maka hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”

Dengan pendampingan ini diharapkan Revolusi Mental tidak berganti makna jadi Revolusi “mental” (bouncing) kearah pro degradasi karakter bangsa seperti yang kini malah terindikasi di banyak tayangan layar kaca dan terberitakan di media-media cetak dan sosial elektronik.

Rekomendasi langkah pendampingan lain adalah memperbanyak pelantunan Hymne Pramuka yakni “Kami PRAMUKA Indonesia, Manusia Pancasila, Satyaku kudharmakan, Dharmaku kubaktikan, Agar jaya Indonesia, Indonesia tanah air ku, Kami jadi PANDUMU” diberbagai agenda kepemudaan, selain gerakan SAVE INDONESIA budayakan http://m.edisinews.com/berita-piagam-karakter-pandu-indonesia.html.

Jakarta, Jumat 13 Maret 2015

MAPINDO – Majelis Pandu Indonesia

Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
MAPINDO Majelis Pandu Indonesia
MAPAN Majelis Adat Pancasila
Editor : www.jakarta45.wordpress.com

 Logo Mapindo
BERITA LAINNYA

Sumber Berita: http://www.edisinews.com


http://edisinews.com/berita-revolusi-karakter-bangsa-indonesia.html#ixzz3UFl1XjPF

Jakarta45

Fundamen, Pilar, Grundnorm, dan Oknum

Written by Administrator

“Fundamen”, “Pilar”, “Grundnorm” dan “Oknum”

oleh Ananda B. Kusuma*

Pendahuluan

Para pejabat dan tokoh sering menggunakan istilah secara sembarangan. Pejabat di istana negara pernah menggunakan kata “aubade” untuk acara sore hari penurunan bendera merah putih pada Hari Proklamasi Kemerdekaan. Arti “aubade” yang benar tercantum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI); kata “aubade” berarti “nyanyian atau musik untuk penghormatan pada pagi hari”(1). Pejabat istana juga memberi nama gedung di komplex istana “Bina Graha” (Pembina Buaya ?). Kalau kita merujuk KBBI, disitu tercantum bahwa “graha” artinya “buaya”. Di KBBI tidak tercantum bahwa “graha” berarti “rumah” atau “gedung” karena bahasa Sansekerta “Grha” biasanya di transliterasi menjadi “griya” (rumah), bukan “graha”(2).

Banyak tokoh yang ingin bergaya, memakai yang mirip kata asing tetapi tidak dikenal di bahasa aslinya seperti kata “porno aksi” dan “solutif” (Anas Urbaningrum). Hal itu tidak menjadi persoalan bila tidak menyebabkan akibat hukum. Kesalahan memilih kata yang ada kemungkinan menganiaya seseorang, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketuanya, DR. Abraham Samad, menyatakan telah “membreidel” mobil yang disangkakan milik Lutfi Hasan Ishaaq. Seharusnya kata yang dipakai adalah “menyegel”. Selain itu seharusnya papan yang ditempelkan di rumah istri Fathanah bertulisan “disegel”, bukan “disita KPK”(3).

Istilah yang artinya paling sering diselewengkan adalah kata “oknum”. Menurut KBBI “oknum” berarti “penyebut diri Tuhan di agama Katolik; pribadi: kesatuan antara Bapak, Anak dan Roh Kudus sebagai oknum keesaan Tuhan”. Artinya, kata “oknum” telah di degradasi sedemikian rendahnya, dari “bersifat Ketuhanan” menjadi “oknum” yang berarti “orang yang sifatnya kurang baik”. Degradasi kata “oknum” dilakukan oleh tokoh partai politik; anggotanya yang terbaik, yang dijadikan pucuk pimpinan partai, bila tersangkut kejahatan akan dinyatakan sebagai “oknum”, agar partainya tidak terseret. Sebagaimana diketahui, tokoh yang martabatnya diturunkan oleh teman-temannya adalah Anas Urbaningrum, ketua Partai Demokrat yang terpilih untuk jadi simbol anti korupsi dan Luthfi Hasan Ishaaq, presiden Partai Keadilan Sejahtera yang mengklaim sebagai partai yang “bersih”.

Demikian pula halnya dengan DR.Yudhoyono. Setelah menjadi presiden, beliau makin gemar berpidato dengan campuran bahasa Inggris. Sayangnya, kata asing yang diucapkannya, kadang-kadang, maknanya keliru sehingga menurunkan citranya sebagai orang yang cerdas, cermat dan tindakannya terukur. Hal itu terlihat pada ucapannya bahwa beliau tidak akan mencampuri “justice”, padahal, maksudnya, mungkin, tidak akan mencampuri “judiciary”. Nampaknya beliau lupa bahwa “criminal justice system” di USA (negerinya yang kedua) terdiri dari “Police, Court and Correctional Institution; sedangkan di Indonesia terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan. Jadi, DR.Yudhoyono sesungguhnya membawahi tiga lembaga dalam “integrated criminal justice system” kita. Artinya, presiden Yudhoyono harus bertanggung-jawab untuk mempercepat terlaksananya keadilan (speedy trial) dengan pedoman “Delayed justice is injustice”(4).

Kontroversi Pancasila sebagai pilar atau fundamen

Pada peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2006, presiden Yudhoyono mengucapkan pidato yang berjudul “Menata Kembali Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara”. Beliau mengingatkan bahwa konsensus dasar yang kita sepakati ada empat yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Istilah yang dipakai adalah “konsensus dasar”, bukan “pilar”. Beliau menggunakan istilah “pilar” untuk kata lain,yaitu freedom atau “kebebasan”, rule of law atau “aturan hukum” dan tolerance atau “toleransi”.

Beberapa tahun kemudian, DR. (HC) Taufik Kiemas, menantu Bung Karno, setelah menjadi Ketua MPR, menyatakan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara kita terdiri dari empat pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendapat pimpinan MPR itu ditentang oleh pejoang senior yang tergabung dalam Gerakan Pemantapan Pancasila (GPP), para cendekiawan senior dan para pemerhati kehidupan berbangsa pada umumnya. Tetapi, karena ada pasal 34 UU No. 11 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa “pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia” maka MPR tetap “ngotot” menyebar-luaskan “empat pilar” tersebut. Sebab itu GPP menyarankan agar pasal 34 ayat (a) tersebut di review oleh Mahkamah Konstitusi.

Pendapat Ketua MPR itu juga berbeda dengan pendapat Prof. Notonagoro yang menyatakan bahwa “Pembukaan merupakan dasar, rangka dan suasana yang meliputi seluruh kehidupan Bangsa dan Negara, serta tertib hukum Indonesia, sehingga kebaikan hukum positif Indonesia, termasuk UUD, harus diukur dari asas yang tercantum dalam Pembukaan. Dan karena itu Pembukaan dan Pancasila harus digunakan sebagai pedoman bagi penyelesaian soal-soal pokok kenegaraan dan tertib hukum Indonesia”. Pernyataan Prof. Notonagoro tersebut menunjukkan bahwa ada hirarkhi norma dan Pembukaan UUD 1945, termasuk Pancasila yang tercantum di alinea empat adalah Staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental) yaitu Norma Tertinggi.

Artinya ada “axiological hierarchy” (hirarki nilai) dan hirarki norma (hierarchy of norms)(5). Pancasila adalah “sumber dari sumber”, “Fundamen”, “Dasar” dari “dasar”. Staatsfundamentalnorm dapat menurunkan “pilar” yang berbeda. Pembukaan UUD 1945 menghasilkan NKRI, Mukadimm Konstitusi RIS menurunkan negara federal, artinya sejumlah Pendiri Negara kita menyatakan bahwa NKRI bukan harga mati. Beliau-beliau itu memilih “Merdeka” (Liberty/Freedom), “Daulat Rakyat” (Popular Sovereignty), Republik dan “persamaan dimuka hukum” (equality before the law) adalah harga mati sebagai harga mati. Jadi, meskipun Staatsfundamentalnorm-nya sama, besar kemungkinan bahwa seorang Kepala Negara/Kepala Pemerintahan akan mengutamakan “pilar” tertentu, seperti halnya presiden Yudhoyono yang mengutamakan Freedom, Rule of Law dan Tolerance.

Dalih pimpinan MPR bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “pilar” juga berarti “dasar” tidak dapat diterima dengan alasan sebagai berikut:

  1. Menurut KBBI, “fundamen” berarti “ asas, dasar, hakikat”; “fundamental” berarti bersifat dasar (pokok)”. “Pilar” berarti “tiang penguat”; dasar (yang pokok). Sebenarnya KBBI telah menjelaskan bahwa “fundamen” lebih mendasar dari “pilar”, terlihat dari kata “hakikat” dan “asas”, sedangkan “pilar” sifatnya “penguat” atau “penyokong”. Tetapi, sayangnya, ada keterangan di KBBI yang kurang tepat, yaitu bahwa “pilar” berarti “dasar (yang pokok)”. Kata “kurang tepat” digunakan karena kata tersebut adalah serapan dari bahasa Inggris atau Belanda, tetapi kamus Inggris (Oxford, Thorndike, Webster) maupun kamus Belanda (Koenen) tidak ada yang menyatakan “pillar” atau “pilaar” yang berarti “dasar”, semuanya menyatakan bahwa “pilar” sifatnya “support” paling tinggi “important support”. Jadi, mengingat KBBI disusun oleh berpuluh-puluh petugas, besar kemungkinannya ada petugas yang membuat kesalahan, maka, sebaiknya, “Pusat Bahasa” menjelaskan mengenai hal tersebut.
  2. Menurut Bung Karno, Pancasila adalah philosofische grondslag, fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang abadi. Sebagai insinyur, Bung Karno membuat kiasan (metafora) bahwa membangun gedung itu memerlukan fundamen yang kokoh, mendukung seluruh bangunan, sedangkan “pilar” hanya menyangga sebagian atap bangunan. Artinya, “fundamen” lebih mendasar dari “pilar”; fundamen gedung Mahkamah Konstitusi memerlukan dana dan daya lebih besar dari membangun 9 pilarnya.
  3. Menurut Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), tokoh yang menghimbau agar para anggota mengemukakan gagasan mengenai “Dasar Negara”, dalam Kata Pengantar buku “Lahirnya Pancasila” terbitan 1 Juli 1947, menyatakan bahwa Pancasila adalah Dasar (Beginsel) Negara. Radjiman menafsirkan bahwa Pancasila adalah suatu “demokratisch beginsel”, suatu Rechts-ideologie (Cita Hukum ) dari negara kita. Dalam bahasa Belanda, “grondslag” padanannya adalah “beginsel” artinya “asas”, “dasar” atau “principle” (Inggris). Kata ini nampaknya yang tidak difahami oleh pimpinan MPR sehingga keliru memilih istilah, “pilar” tidak pernah berarti “beginsel”, principle” atau “asas”.

Kontroversi tentang Grundnorm dan Staatsfundamentalnorm

Hasil Seminar tahun 2006 dibukukan dengan judul “Tentang Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas”. Di buku tersebut saya kemukakan bahwa Grundnorm sejajar dengan Staatsfundamentalnorm dan hierarchy-nya berada diatas UUD atau Grundgesetz. Saya kemukakan pula teori Hans Nawiasky mengenai Stufenordnung der Rechtsnormen yang mengemukakan adanya tiga lapis norma hukum. Di “Keabsahan UUD setelah Amendemen, 2007, penulis kemukakan bahwa menurut Hans Kelsen Grundnorm bersifat abstrak, “presuppose”, tidak termasuk tatanan hukum positif, namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya meta juristic.

Pada bulan Juni 2011, Prof. Mahfud , di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyatakan bahwa:

  1. Staatsfundamentalnorm lebih tinggi daripada Grundnorm. Sebab, Staatfundamentalnorm berupa idee tentang hukum, sedangkan grundnorm sudah merupakan norma yang tertinggi yakni UUD (sic).
  2. Kelsen tak membedakan Grundnorm dan Staatsfundamentalnorm. Nawiasky membedakan keduanya. Staatsfundamentalnorm ada diatas Grundnorm, Staatfundamentalnorm tak bisa berubah, Grundnorm bisa berubah (sic).

Kemudian, pada bulan Februari 2012, di Metro TV, Prof. Mahfud membenarkan pendapat Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefudin, bahwa UUD adalah Grundnorm. Mengingat bahwa kuliah umum di UII tidak disertai referensi, saya menulis surat kepada Prof. Mahfud bahwa isi kuliahnya tidak sesuai dengan pendapat para pakar konstitusi yang tercantum di buku;

  1. Djokosoetono, Kuliah Hukum Tatanegara, Ghalia Indonesia, 1982.
  2. Caldwell, Peter C. Popular Sovereignty and The Crisis of German Constitutional Law, Durham and London, Duke University Press, 1997.
  3. Dyzenhaus, David. Legality and Legitimacy, New York, Oxford Universit Press, 2003.
  4. Jacobson, Arthur J and Bernard Schlink, Editors. Weimar, A Jurisprudence of Crisis, Berkeley, University of California Press, 2000.
  5. Frridrich, Carl J The Philosophy of Law in Historical Prespective, The University of Chicago Press, 1963.

Pada surat yang lalu saya tidak menyertakan cuplikan dari buku tersebut, sebab itu pada kesempatan ini saya kutipkan beberapa pendapat pakar tersebut.

  1. Konstitusi dalam arti mutlak: Verfassung im normatieven Sinne atau Norm der Normen atau Norma Normarum. Juga ada dua arti, pertama adalah Grundnorm dari Kelsen, disebut juga Ursprungnorm atau hypotheschenorm. Kedua ialah, menurut Struyken dan Greys, een wet van grondslagen en grondbeginselen (Djokosoetono, 1982:196).
  2. “A given norm was to be judged legal only if it was in accord with all higher level legal norms, up to and including what Kelsen termed the “originary norms” (Ursprungnorm) of the entire legal system” …….”And finally, the constitution was valid only if it is presupposed a hypothetical basic norm granting its validity” (Caldwell, 1997:91).
  3. “The validity of each norm within the system, what makes it count as a norm of that system, is determined not by an evaluation of its content, but in terms of tests that look solely at the issue whether that norm was produced or posited in accordence with the criteria for validity of some higher norm. In turn this high norm’s validity will be dependent on the existence of yet another norm in the hierarchy until, step by step, one reaches the top of the normative hierarchy, the basic norm or Grundnorm (Lihat Dyzenhaus, 2003:103).
  4. “The Pure Theory of Law is based on the separation of “is” and “ought”: Its foundation is the epistemological dualism of facts and values, proposition and norms, cognition and volition. In this way, its rejects all legal theoriesthat derive the validity of law from its efficacy. Ultimately, in order to justify the validity of a law, one must assume what Kelsen termed the “basic norm” Grundnorm. (Lihat Jacobson and Schlink, 2002:68).
  5. “If one asks upon what validity of these norms of the positive law rest, Kelsen and his school answer: upon the basic norm (Grundnorm). (Lihat Friedrich, 1963:173).

Demi kemajuan pengajaran Hukum Tatanegara, sebaiknya Prof. Mahfud menyertakan rujukan untuk mendukung pendapatnya yang dapat dikatakan menyimpang.

* Peneliti Senior di Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia

————————————————————————————————–

[1]Berasal dari bahasa Perancis. Tidak banyak digunakan dalam bahasa Inggris (Musical announcement of down). Digunakan dalam bahasa Belanda (ochtendbegroeting; ochtendhulde met muziek).

[2]Lihat L. Mardiwarsito, Kamus Jawa Kuna-Indonesia, Ende, 1981 da Sir Monier-Monier-Williams. A Sanskrit – English Dictionary, Oxford, 1899.

[3]Menurut KBBI, “menyegel” berarti “menutup” bangunan karena statusnya tidak jelas. “Sita” berarti “mengambil dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat negara; membeslah = menyita. Papan di rumah Fathanah seharusnya tersurat “disegel”, bukan “disita” karena belum mendapat keputusan pengadilan. “Breidel” (“berangus”) biasanya dipakai hanya untuk Surat Kabar.

[4]DR.Yudhoyono seyogyanya mengingat pula ajaran Ibn Khaldun bahwa “negara adalah lembaga yang mencegah agar penduduk negeri tidak mengalami ketidak-adilan” (An institution which prevent injustice other than such as its commits itself).

[5] Ada “Core values” dan “values”. Ada Grundnorm dan norm yang tercantum di Grundgesetz (UUD), Sama sama memakai kata “grund” (“dasar”) tetapi tingkatnya berbeda. Jauh berbeda dengan “pilar”.

12
Mar
15

Kenegarawanan : Utamakan Ayo Kerja Produktif

Utamakan Ayo Kerja Produktif

Rabu, 11 Maret 2015 – 13:14 WIB

Dr Ir Pandji R Hadinoto MH

Suara Pembaca:
Utamakan Ayo Kerja Produktif

Adalah 7 (tujuh) ciri manusia Indonesia [Mochtar Lubis 6 April 1977] yakni 1) hipokrit, senang berpura-pura, lain dimuka lain di belakang, serta suka menyembunyikan yang dikehendakinya karena takut mendapat ganjaran yang merugikan dirinya, 2) segan dan enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, putusan dan pikirannya, atau sering mengalihkan tanggung jawab tentang suatu kesalahan dan kegagalan kepada orang lain, 3) berjiwa feodalis, senang memperhamba pihak yang lemah, senang dipuji, serta takut dan tidak suka dikritik, 4) percaya pada takhyul dan senang mengkeramatkan sesuatu, 5) berjiwa artistik dan sangat dekat dengan alam, 6) mempunyai watak yang lemah serta kurang kuat mempertahankan keyakinannya sekalipun keyakinannya itu benar. Suka meniru, 7) kurang sabar, cepat cemburu dan dengki.

Oleh sebab itu, Gerakan 70 tahun Indonesia Merdeka [JokoWi, Kilometer 0 Indonesia] yang serukan  kerja, kerja, kerja saja tidaklah cukup untuk menggapai Indonesia Jaya 2045, perlu lebih terarah semisal kerja produktif, tertib, bermanfaat, konstruktif, efisien, efektif, tepat sasaran dst. Begitu juga pola gotong royong, baiknya bertekad gotong royong Pancasila, karena gotong royong saja bisa dikiprahkan juga oleh aksi-aksi korupsi berjamaah, dan lain sebagainya.

Kerja gotong royong itu baik untuk optimasi namun butuh Persatuan Pekerja merujuk misalnya pada 9 Maret 2015 yang 54 tahun usia persatuan demi kesatuan kepanduan di Indonesia dan diputuskan untuk mewadah ke satu moda yaitu Gerakan Praja Muda Karana, dan butuh 33 tahun sejak Persaoedaraan Antar Pandoe Indonesia (PAPI) diprakarsai pada 23 Mei 1928 oleh Pandoe Kebangsaan (d/h Jong Java Padvinderij) bersama Nationale Islamietische Padvinderij (NATIPIJ) dan Indonesische Nationale Padvinders Organisatie (INPO).

Disamping itu pada 7 Maret 2015 yang baru lalu telah terukir 1 (satu) abad sejak ikrar “Mempererat persaudaraan diantara suku2 bangsa di Indonesia” oleh Tri Koro Dharmo yang juga berikrar kemuliaan “Mengabdi pada tanah air berdasar cinta”. Ikrar-ikrar mulia itu butuh 30 tahun untuk bermuara ke Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 dan sebelumnya butuh 13 tahun mewujud pada Sumpah Pemuda Indonesia 28 Oktober 1928.

Dalam konteks capaian Indonesia Jaya 2045, ada rentang 30 tahun sejak 2015 ini untuk merawat bahkan mengkokohkan Persatuan Indonesia demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh perangkat tatanilai kemuliaan yang lebih komprehensif. Dalam kaitan ini misal tersedia SAVE INDONESIA berbasis http://m.edisinews.com/berita-piagam-karakter-pandu-indonesia.html [MAPINDO Majelis Pandu Indonesia 27 Desember 2014] yang dapat dirujuk publik.

Baik tempus 17 Agustus 1945 maupun 9 Maret 1961 adalah muara akumulasi rekam jejak dinamika Persatuan Indonesia positif produktif konstruktif, sehingga kini dan esok perlu juga dijaga dinamika Persatuan Indonesia sedemikian rupa agar senantiasa melekat erat di semua sendi2 dan simpul2 kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

Jakarta, 11 Maret 2015

MAPAN – Majelis Adat Pancasila

Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
MAPINDO Majelis Pandu Indonesia
MAPAN Majelis Adat Pancasila
Editor : http://www.jakarta45.wordpress.com

BERITA LAINNYA

Sumber Berita: http://www.edisinews.com


http://edisinews.com/berita-utamakan-ayo-kerja-produktif.html#ixzz3U8wL4b5U

Jakarta45

Delapan Rumusan Pancasila

Sepanjang sejarah terdapat delapan rumusan Pancasila, dua di antaranya merupakan hasil rekayasa rezim Orde Baru. Keenam formula yang tidak direkayasa itu adalah sebagai berikut.

Pertama, Pancasila yang disampaikan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, dengan urutan (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan. Bung Karno yang pertama menyebut istilah Pancasila dan pertama kali pula membahas “dasar negara” seperti yang diminta oleh pimpinan sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan).

Seusai dengan persidangan pertama BPUPK tanggal 1 Juni 1945 dibentuk panitia kecil yang terdiri atas delapan orang, diketuai Soekarno dengan anggota M Hatta, M Yamin, A Maramis, Otto Iskandardinata, Sutardjo Kartohadikusumo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Wachid Hasyim, untuk menampung masukan dari anggota BPUPK lainnya. Kemudian Soekarno mengubah komposisi tim ini menjadi sembilan orang, Soekarno masih ketua, dengan anggota M Hatta, M Yamin, A Maramis, Subardjo, Wachid Hasyim, Kahar Muzakkir, Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosuyoso.

Panitia sembilan ini merumuskan Pancasila tanggal 22 Juni 1945 (dikenal sebagai Piagam Jakarta) sebagai berikut: (1) Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) Menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini merupakan rumusan kedua.

Rumusan ketiga adalah rumusan yang disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Formula keempat dan kelima adalah Pancasila sebagai bagian dari mukadimah Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Bunyinya sama, yakni (1) Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Kebangsaan, ( 4) Kerakyatan, dan (5) Keadilan Sosial. Konsep keenam adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959 yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.

Rekayasa Orde Baru

Konsep rekayasa atau rumusan ketujuh adalah rumusan yang diciptakan Orde Baru dengan menyatakan bahwa M Yamin telah berpidato sebelum Soekarno tentang dasar negara (tanggal 29 Mei 1945). Di dalam buku tipis Nugroho Notosusanto, Naskah Proklamasi Yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik (terbit tahun 1971) digambarkan rumusan Yamin, yakni (1) Peri-Kebangsaan, (2) Peri-Kemanusiaan, (3) Peri-Ketuhanan, (4) Peri-Kerakyatan, (5) Kesejahteraan Rakyat.

Ini dikutip dari buku M Yamin yang terbit tahun 1959 yang tampaknya ditulis kemudian, artinya pada tanggal 31 Mei Yamin tidak berpidato sepanjang 21 halaman karena waktu yang tersedia hanya 120 menit untuk 7 pembicara. Belum puas dengan mendahulukan Yamin dari Soekarno, pada tahun 1981 (Nugroho Notosusanto, Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara) dibuat lagi rekayasa tambahan dengan menampilkan rumusan Pancasila ala Supomo yang terdiri atas (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseimbangan Lahir dan Batin, (4) Musyarawah, (5) Keadilan Rakyat. Pidato Supomo tanggal 31 Mei 1945 itu sebetulnya membahas syarat-syarat berdirinya sebuah negara, yakni adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan, bukan tentang dasar negara. Ini bisa disebut formula kedelapan.

Dari delapan rumusan Pancasila tadi, dua yang direkayasa oleh rezim Orde Baru jelas palsu, sedangkan keenam lainnya adalah otentik. Mana yang kita gunakan? Tentu yang disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 seperti yang kita pakai sekarang. Memang Pancasila dilahirkan tanggal 1 Juni 1945, tetapi perumusannya berlanjut sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. Menurut peneliti senior Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, AB Kusuma (Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, 2004), tanggal 22 Juni 1945, axiological hierarchy-nya berubah, nilai moral, yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam” diangkat ke atas, dijadikan norma utama (norma normarum).

Setelah disetujui oleh rapat pleno BPUPK yang hanya terdiri atas wakil-wakil dari Jawa, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang meliputi wakil-wakil dari seluruh Indonesia mengubah rumusan Pancasila dengan mengurangi “tujuh kata” (“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”) dan menambahkan “tiga kata” (“Yang Maha Esa”). Jadi, rumusan Pancasila yang sah menurut AB Kusuma adalah rumusan PPKI, rumusan dari wakil-wakil selurah rakyat Nusantara setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Penghilangan “tujuh kata” dan penambahan “tiga kata” merupakan hasil kompromi para founding fathers dan founding mothers (ada dua orang anggota perempuan) sekaligus menunjukkan kenegarawanan.

Dewasa ini terdapat istilah “Pancasila 1 Juni” seperti yang digunakan oleh sebagian kelompok nasionalis. Menurut hemat saya, ungkapan itu merupakan protes atau penolakan terhadap sejarah Orde Baru yang mereduksi peran Soekarno sebagai penggali Pancasila dengan menampilkan Yamin dan Supomo seakan-akan telah berpidato tentang dasar negara sebelum Bung Karno. Sangat arif bila Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengeluarkan keputusan presiden menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.

Tanggal 18 Agustus telah ditetapkan Presiden sebagai hari lahir Konstitusi dengan Keputusan Presiden No 18 Tahun 2008. Kenapa tanggal 1 Juni masih ditolak? Pancasila memang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, tetapi Pancasila bukanlah pasal atau ayat konstitusi, melainkan menjiwai, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945.

ASVI WARMAN ADAM
Sejarawan LIPI

01
Feb
15

Kenegarawanan : Terbitkan KepPres Mahkamah Adat Pancasila

Terbitkan KepPres Mahkamah Adat Pancasila

Sabtu, 31 Januari 2015 – 12:34 WIB

Logo PARRINDO

Suara Pembaca:
Terbitkan Keppres Mahkamah Adat Pancasila

Bapak Presiden JokoWi Yth,

MERDEKA !
Salah satu solusi cepat Presidensiil tentang konflik antar petinggi lembaga penegakan hukum adalah diselesaikan secara keadatan khas Indonesia. Pembentukan lembaga tinggi negara (ad hoc) Mahkamah Adat Pancasila (MAPAN) melalui satu Keputusan Presiden adalah perlu dipertimbangkan dengan tingkatkan status hukum Tim Konsultatif Independen yang sudah memiliki bahan rumusan berupa 5 butir rekomendasi itu [http://www.gatra.com/hukum-1/131525-tim-independen-minta-jokowi-tak-melantik-bg.html]. Ke-5 poin rekomendasi Tim Konsultatif Independen yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi, yakni:

1. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik KPK maupun Polri.

2. Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbngkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.

4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.

5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantsan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Rekomendasi KepPres MAPAN ini sebetulnya berangkat dari pemikiran tentang Kepemimpinan Negara Hukum Pancasila 30 Januari 2015 yang lalu [ http://m.edisinews.com/berita–kepemimpinan-negara-hukum-pancasila.html ]

Tetap MERDEKA!

Jakarta, 31 Januari 2015

Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
PARRINDO – Parlemen Rakyat Indonesia
Politisi Keadilan & Persatuan Indonesia
PKP17845 – Poros Koalisi Proklamasi 17845
Editor http://www.jakarta45.wordpress.com

BERITA LAINNYA

Sumber Berita: http://www.edisinews.com


http://edisinews.com/berita-terbitkan-keppres-mahkamah-adat-pancasila.html#ixzz3QU8sEmPk

Kepemimpinan Negara Hukum Pancasila

Jumat, 30 Januari 2015 – 12:10 WIB

 Logo Mapindo
 Suara Pembaca:

Kepemimpinan Negara Hukum Pancasila

Memperingati hari lahir ke 107 Pahlawan Kemerdekaan Nasional Dr Moewardi 30 Januari 2015 ini yang juga adalah Bapak Pandu Indonesia, maka dipandang perlu dilakukan upaya-upaya pemanduan publik guna atasi semisal advokai problematik sosial politik kenegaraan seperti hadapi konflik antar kelembagaan negara seperti yang kini sedang terjadi.

Kehadiran saran solusi teknikal atasi konflik antar pemangku institusi ketatanegaraan berdasarkan wawasan Negara Hukum sesuai batang tubuh Konstitusi UUD45 semata adalah sebetulnya tidak cukup berdayaguna.

Demikian juga penggunaan ukuran tatanilai kepemimpinan berkearifan lokal tidaklah pula cukup seperti penggunaan filosofi Jawa “Suro Diro Jayaningrat Lebur Dening Pangastuti…” per status laman Facebook resmi Presiden Jokowi yang dikutip detikcom, Senin (26/1/2015) yang berarti bahwa segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut hati, dan sabar. Demikian pula kearifan lokal seperti http://berita.suaramerdeka.com/sabda-pandita-ratu-2/ dan  Hasta Brata [http://berita.suaramerdeka.com/hasta-brata-luhurnya-konsep-kepemimpinan-jawa/], jelas dalam praktek belum tentu dapat terhayati menjadi aturan perilaku yang mengikat para pemangku kenegaraan.

Adalah akan lebih bijak bila digunakan aturan hukum yang memang sudah disepakati bersama seperti kearifan Kepemimpinan Negara Hukum Pancasila sebagaimana telah diatur oleh amanat Pembukaan Konstitusi UUD45 dan butir-butir Pengamalan Pancasila Tap MPRRI No XVIII/1998.

Adapun tatanilai Negara Hukum Pancasila adalah aset immaterial Republik Indonesia yang sudah diatur bersama (legal formal) sehingga bijaklah dikembangkan kiprahnya bagi kelola benua kepulauan berukuran setara benua Eropa seperti Indonesia ini.

Butir-butir Pengamalan sila-5 Keadilan Sosial yakni “Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menghormati hak orang lain. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial” dan butir-butir sila-3 Persatuan Indonesia yaitu “Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa”.

Kedua aturan pengamalan Pancasila diatas sebenarnya cukup ampuh dipilih untuk upaya-upaya meredakan praktek konflik antar pemangku operasi kenegaraan yang terjadi.

Para arif dan bijaksana yang berkharisma pemangku prinsip-prinsip kenegaraan di negeri ini bersama para pemegang amanat kepemimpinan negara pilihan rakyat dapat kiranya menghayati pengamalan Pancasila diatas guna dapat lebih memperoleh solusi terbaik berbasis jatidiri bangsa sekaligus meneladani performa kemuliaan TRIBHAKTI Pahlawan Kemerdekaan Nasional Dr Moewardi yang telah berkiprah baik sebagai Profesional maupun sebagai Pandu Pejoang 28 dan 45.

Jakarta, 30 Januari 2015

MAPINDO Majelis Pandu Indonesia,

Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
MAPINDO Majelis Pandu Indonesia
Editor: http://www.jakarta45.wordpress.com

BERITA LAINNYA

http://edisinews.com/berita–kepemimpinan-negara-hukum-pancasila.html#ixzz3QUBmTMlb

Alm Dr Moewardi Bapak Pandu Indonesia 

Jumat, 23 Januari 2015 – 10:13 WIB

Suara Pembaca :
Alm Dr Moewardi Bapak Pandu Indonesia 

30 Januari 1907 adalah hari lahir Pahlawan Kemerdekaan Nasional Dr Moewardi sesuai Surat Keputusan Presiden RI No 190/1964 tanggal 4 Agustus 1964.

Dalam konteks ditengah situasi dan kondisi kenegaraan Republik Indonesia terkini khususnya Keadilan dan Persatuan Indonesia kiranya strategik ditampilkan sosok kepemimpinan Patriot Indonesia yang telah berkontribusi signifikan di 2 (dua) tonggak sejarah Indonesia strategik yaitu Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Indonesia Merdeka 1945, untuk diteladani bersama baik oleh pemangku pemerintahan maupun oleh komunitas masyarakat sipil.

Sebagai sosok intelektual terekam dari rangkaian pendidikan formal seperti HIS (Hollandsch Inlandsche School, Kudus), ELS (Europesche Lagere School, Pati), STOVIA (School Tot Opleiding Voor Inlandshe Aartsen, Jakarta), NiAS (Nederlandch Indische Arts School), GH (Geneeskundig Hoogeschool, Jakarta) yang berujung dokter spesialis THT di tahun 1939.

Sebagai sosok pejoang politik kebangsaan terjejak dari keorganisasian yang digeluti semisal PemRed Majalah Jong Java 1922; Ketua Jong Java Cabang Djakarta 1925; Utusan Jong Java di Kerapatan Besar Pemuda 28 Oktober 1928 ikrarkan Sumpah Pemuda; turut bentuk Indonesia Muda (IM) Desember 1928 (fusi Jong Java, Jong Sumatera, Jong Ambon, Jong Minahasa, Sekar Rukun, Sangkoro Mudo); Ketua Barisan Pelopor (BP) Djakarta 1944; pimpinan BP amankan acara Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 di Jl Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan Rapat Raksasa IKADA 19 September 1945; Pemimpin Umum Barisan Banteng Republik Indonesia (BBRI, pengganti BP), Solo; turut bentuk Persatuan Perjuangan (PP) 5 Januari 1946 di Purwokerto; turut sebagai penggerak Bandung Lautan Api 23 Maret 1946 bersama BBRI Bandung (M Toha, AH Nasution, Suprayogi); pimpinan Kongres BBRI Pebruari 1948 di Solo, bersikap anti perundingan dengan Belanda dan anti Swapraja, pasca Perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Sebagai sosok berjiwa kepemimpinan Pandu Nasionalistik ditapaki dari Nederlandsch Indische Padvinder Vereneging (NIPV) dan di tahun 1925 berprestasi Kelas-I (Kepala Pasukan, Ploeg Leider / Assistant Troep); sebagai pimpinan Jong Java Padvinderij (JJP) mengubah nama jadi Pandu Kebangsaan (PK 1925); inisiator Persatuan Antara Pandu Indonesia (PAPI 23 Mei 1928) bersama Nationale Islamietische Padvinderij (NATIPIJ) dan Indonesische Nationale Padvinders Organisatie (INPO); penggagas prinsip “pandu yang satu adalah saudara pandu yang lainnya, oleh karena itu seluruh pandu harus menjadi satu” atau Satu Organisasi Kepanduan Indonesia (SOKI) di temu PAPI 15 Desember 1929; pembentuk dan Komisaris Besar Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI 13 September 1930) fusi dari PK, Pandu Pemuda Sumatera (PPS) dan INPO; pembentuk dan pimpinan Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI 30 April 1938) bersama Kepanduan Azas Katholik Indonesia (KAKI), NATIPIj dan Syarikat Islam Afdeling Padvinderij (SIAP); pimpinan Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem (PERKINO-I 19-23 Juli 1941, Jogjakarta dan PERKINO-II 2-12 Pebruari 1943, Jakarta); inisiator Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia, September 1945, Jogjakarta; pimpinan Kongres Kesatuan Kepanduan Indonesia 27-29 Desember 1945, Solo dan pembentuk serta Ketua Pandu Rakyat Indonesia (PRI 28 Desember 1945, yang diakui satu2nya organisasi kepanduan per Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No 93/Bag A, 1 Pebruari 1947).

Sebagai tokoh Patriot Indonesia, sayang saat sedang menjalankan profesi kedokterannya
pada 13 September 1948 di Solo, dinyatakan hilang yang diduga sebagai korban revolusi di era Perang Kemerdekaan 1945-1949.    Sebagai inisiator Pandu Kebangsaan 1925, dimana istilah Pandu untuk pertama kalinya digunakan di Indonesia dan disyairkan WR Soepratman “Pandoe Iboekoe” pada lagu kebangsaan Indonesia Raja 28 Oktober 1928 lalu bermuara serta berkiprah jiwai Gerakan Pramuka 1961-sekarang, maka layaklah Dr Moewardi berkehormatan Bapak Pandu Indonesia dan diteladani pemangku Republik Indonesia jelang peringatan hari lahirnya ke 107 pada 30 Januari 2015 yang akan datang.

Jakarta, 22 Januari 2015
Pandji R Hadinoto, MAPINDO
Pandji R Hadinoto,
MAPINDO – Majelis Pandu Indonesia
Politisi Keadilan dan Persatuan Indonesia
PKP17845 – Poros Koalisi Proklamasi 17845
Editor www.jakarta45.wordpress.com

 

Banyak Penumpang Gelap di Tubuh Polri

Minggu, 18 Januari 2015 – 23:02 WIB

Jakarta – Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi mengatakan, masalah internal di institusi Polri lebih banyak menjadi penyebab ditundanya pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

“Problem Polri selalu muncul dari internalnya sendiri, itu sudah sejak zaman Bung Karno hingga hari ini. Jadi tidak ada single actor, banyak penumpang gelapnya,” beber Muradi dalam diskusi bertajuk `Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Prerogratif Presiden` di Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Menurut Muradi, adanya tim sukses dalam Polri pada pergantian Kapolri dinilai merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, ada perang antar kalangan internal yang membuat pergantian tersebut menimbulkan permasalahan.

“Di Polri itu ada perang dalam, ada yang sakit hati dan sebagainya. Kunci utamanya bukan di Presiden atau DPR, tapi di teman-teman Polri itu sendiri. Calon-calon itu punya tim suksesnya sendiri,” paparnya.

Diketahui, Jumat (16/1) lalu Presiden Joko Widodo menunda pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan proses hukum yang saat ini membelit Budi akibat ditetapkan tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden juga telah menandantangani dua keputusan terkait pemberhentian dengan hormat Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri, serta menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. (*/rmol)

BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Begini Kedekatan Budi Waseso dan Budi Gunawan

Selasa, 20 Januari 2015 – 13:34 WIB
Jakarta – Nama Irjen Pol Budi Waseso tiba-tiba jadi sorotan setelah terpilih jadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat pekan lalu. Pengganti Komisaris Jenderal Suhardi Alius ini adalah jenderal polisi yang mendampingi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika mengikuti uji kelayakan calon Kepala Polri di Komisi III DPR RI, Rabu lalu.Adapun Budi Gunawan, setelah lolos dari uji kelayakan di DPR, pelantikannya sebagai Kapolri ditunda Presiden Joko Widodo. Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Di tengah gaduh pelantikan Kapolri terpilih inilah, nama Budi Waseso justru mendapat promosi untuk menduduki jabatan bintang tiga.Budi Waseso memiliki alasan saat mendampingi Budi Gunawan ke DPR. “Saya perlu jelaskan, saya ini Kepala Staf dan Pimpinan Polri di bawah Kepala Lembaga Pendidikan Polri,” ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Selasa (20/1) siang.Jadi, wajar bila dia mendampingi Budi Gunawan ke Senayan. Sebab, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri–ketika jadi wakil presiden dan presiden–itu merupakan atasannya langsung.Ia pun menampik jika kehadirannya di Senayan karena memiliki kedekatan khusus dengan Budi Gunawan. “Jangan berpikir begitu,” tutur Budi Waseso, yang resmi dilantik jadi Kepala Bareskrim, Senin kemarin. (Tmp)
BERITA LAINNYA

Jokowi Sebaiknya Perpanjang Masa Tugas Sutarman

 

Kamis, 08 Januari 2015 – 14:21 WIB

Jakarta – Polri di bawah kepemimpinan Komjen Pol Sutarman cukup punya prestasi yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat .Sebab Polri dibawah kepemimpinan Komjen Sutarman berhasil mengamankan pesta demokrasi 2014 yang cukup panas dalam persaingan antar parpol dan .lmanatr tim sukses kandidat presiden .

“Hal ini tentu bukanlah tugas yang mudah bagi seorang Kapolri apalagi Sutarman berhasil menjadikan jajaran Polri untuk bersikap Independen dalam mengawal jalannya pesta demokrasi tahun 2014,” kata Ketua DPP Partai Gerindra, FX Arief Poyuono, Kamis (8/1/2015).

Menurut Arief, dengan didasarkan pada angka harapan hidup orang Indonesia yang meningkat serta merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS dan Aparat Keamanan di negara lain yakni 60-62 tahun.Komjen Sutarman masih layak untuk bisa memimpin Polri karena tahun ini Sutarman memasuki umur 58 Tahun .

“Presiden Jokowi bisa mengunakan PP No. 44 Tahun 2011 untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri dimana dalam PP tersebuta menyatakan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu dapat diperpanjang. Secara umum perpanjangan Batas Usia Pensiun oleh presiden,” tandasnya.

Dalam masa perpanjangan tersebut, tegas dia, diharapkan Kapolri bisa mempersiapkan calon pengantinya dan untuk menerapkan Good Governance calon Kapolri harus melalui uji publik dengan melibatkan KPK , PPATK dan Kompolnas agar menghasilkan calon kapolri yang bersih dan handal serta bisa mengaplikasikan revolusi mental sesuai tujuan Presiden Jokowi.

“Sebab jika dipaksakan dengan calon calon Kapolri yang ada saat ini yang sangat dekat rezim terdahulu sudah dipastikan Kapolri yang terpilih tidak terlalu special dan mumpuni .harus ada perubahan besar ditubuh Polri dan Jokowi harus memulainya agar kinerja Polri makin baik,” jelas Arief.

“Dan untuk Calon Kapolri yang diusulkan ke DPR oleh Jokowi juga sebaiknya lebih dari satu agar bisa mendaparkan Kapolri yang benar benar diharapkan oleh masyarakat ,” tambahnya. (ren)

 

BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Penangkapan BW Murni Kriminalisasi oleh Polri

Jumat, 23 Januari 2015 – 15:04 WIB

Jakarta – Ketua DPP partai Gerindra, FX Arief Poyuono, menilai balas dendam Polri terhadap KPK yang menetapkan Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi rekening gendut telah berbuah tindakan kriminalisasi oleh Polri.

Dengan penangkapan langsung oleh Polisi terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang didasarkan pada laporan masyarakat tertanggal 15 januari 2014 dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK), menurutnya, sungguh sangat dipaksakan.

“Apalagi jika tidak ada surat pemanggilan terlebih dahulu tentu saja ini murni kriminalisasi padahal BG saat paparan ketika fit n proper test di DPR akan menindak anggota Polri yang sewenang-wenang melakukan tindakan kriminalisasi,” tegas Arief, Jumat (23/1/2015).

Ia mengingatkan, masyarakat sudah cerdas kalau penangkapan BW oleh Bareskrim bentuk dari ketidak seriusan Polri untuk mendukung pemberantasan korupsi .dan masyarakat meyakini ada skenario untuk mengintimidasi KPK dengan ditangkapnya BW untuk melemahkan para petinggi KPK oleh Polri

“Jokowi harus segera mencopot Kabareskrim dan memanggil Plt Kapolri untuk meminta pertanggungjawaban mereka atas intimidasi dan kriminalisasi terhadap BW,” desaknya.

Sebab, jelas dia, dalam sehari mungkin ratusan laporan masyarakat terkait tindak pidana kepada reskrim Polri tapi banyak yang tidak ditindak lanjuti dengan penangkapan oleh jajaran Reskrim.

Ia menambahkan, DPR juga harus segera memanggil Plt Kapolri untuk di minta keterangannya atas motive penangkapan BW akibat laporan masyarakat setelah BG ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.

“Apalagi laporan masyarakat itu masuk dalam katagori delik umum dimana pelapor belum tentu megetahui kasus yang di laporkan terkait masalah sengketa Pilkada di MK,” bebernya.

Oleh karena itu, tegas Arief, Partai Gerindra mendesak Jokowi jangan diam saja dan harus segera bertindak untuk meyelesaikan konflik KPK dan Polri.

Di sisi lain, tuturnya, KPK juga sebaiknya segera menahan BG  untuk mempermudah penyidikan dan meminta bantuan TNI untuk proses penahanan BG karena BG dijaga ketat oleh  pasukan bersenjata otomatis  lengkap.

Ada informasi bahwa Abraham Samad juga akan segera ditangkap dengan “sandi operasi ANGEL Kuning” untuk menghancurkan KPK dan rencana perampokan uang rakyat melalui APBN dan BUMN  akan berjalan mulus di era Jokowi-JK tanpa rasa takut tertangkap KPK.

“Sebaiknya TNI sebagai pelindung dan penjaga NKRI dari rongrongan para karuptor segera melindungi KPK dan Rakyat!” serunya. (ren)

 

BERITA LAINNYA
Berita Terkini
Kurs Valuta Asing
KURS    JUAL    BELI
USD 12645.00 12625.00
SGD 9367.88 9347.88
EUR 14356.61 14256.61
AUD 9853.61 9773.61
Prakiraan Cuaca

25°C

  • Jakarta
  • Light Rain with Thunder
  • ESE 9.66 km/h

 

26
Jan
15

IpTek : Kelas Eksekutif Magister Hukum di Istana

http://www.edisinews.com/berita-kelas-eksekutif-magister-hukum-di-istana.html

Kelas Eksekutif Magister Hukum di Istana

Minggu, 25 Januari 2015 – 19:45 WIB

Logo PARRINDO

Suara Pembaca:
Kelas Eksekutif Magister Hukum di Istana

Ketidakpastian kiprah hukum tatanegara terasa istimewa terjadi saat munculnya peristiwa hukum seperti perkara saling terbitkan keputusan tersangka diantara para petinggi institusi penegak hukum, dalam kasus terkini yakni diantara KPK dan Kepolisian.

Terlihat gamblang bahwa Kepala Negara setiap kali perlu memanggil rapat konsultasi bersama ring-1 istana untuk mencari solusi kebijakan presidensiil terbaik. Hal ini tentunya dapat menyita waktu kontra produktif bagi tugas2 kenegaraan lainnya apalagi bila sering terjadi benturan kepentingan diantara institusi-nilai yudikatif satu sama lain akibat daripada dinamika ketatanegaraan itu sendiri yang memang dapat meningkat tinggi dan cepat berlangsungnya.

Terobosaan kearah hemat waktu kedepan adalah antara lain pembekalan hukum tatanegara misal melalui program kelas eksekutif magister hukum di istana yang diikuti oleh para petinggi istana.

Rekomendasi ini diutarakan dengan niat baik bagi kepentingan mutu penyelenggaraan negara terbaik sehingga masyarakat dapat lebih nyaman menyaksikan jalannya penyelenggaraan negara kedepan yang lebih teratur, taat azas dan tertib manfaat.

Bagaimanapun juga, memang wawasan kenegaraan perlu selalu diremajakan dan diperkaya sehingga performa daripada nilai-nilai kenegarawanan dapat selalu tampil dengan se-baik2nya secara VELOX (cepat) et EXACTUS (tepat) pasca 100 hari usia Kabinet Kerja.

Jakarta, 25 Januari 2015

Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
PARRINDO – Parlemen Rakyat Indonesia
Politisi Keadilan & Persatuan Indonesia
PKP17845 – Poros Koalisi Proklamasi 17845
Editor http://www.jakarta45.wordpress.com

BERITA LAINNYA
25
Jan
15

Kenegarawanan : Dr Moewardi Bapak Pandu Indonesia

Alm Dr Moewardi Bapak Pandu Indonesia 

Jumat, 23 Januari 2015 – 10:13 WIB

 

Dr Moewardi

Suara Pembaca :

Alm Dr Moewardi Bapak Pandu Indonesia 

30 Januari 1907 adalah hari lahir Pahlawan Kemerdekaan Nasional Dr Moewardi sesuai Surat Keputusan Presiden RI No 190/1964 tanggal 4 Agustus 1964.

Dalam konteks ditengah situasi dan kondisi kenegaraan Republik Indonesia terkini khususnya Keadilan dan Persatuan Indonesia kiranya strategik ditampilkan sosok kepemimpinan Patriot Indonesia yang telah berkontribusi signifikan di 2 (dua) tonggak sejarah Indonesia strategik yaitu Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Indonesia Merdeka 1945, untuk diteladani bersama baik oleh pemangku pemerintahan maupun oleh komunitas masyarakat sipil.

Sebagai sosok intelektual terekam dari rangkaian pendidikan formal seperti HIS (Hollandsch Inlandsche School, Kudus), ELS (Europesche Lagere School, Pati), STOVIA (School Tot Opleiding Voor Inlandshe Aartsen, Jakarta), NiAS (Nederlandch Indische Arts School), GH (Geneeskundig Hoogeschool, Jakarta) yang berujung dokter spesialis THT di tahun 1939.

Sebagai sosok pejoang politik kebangsaan terjejak dari keorganisasian yang digeluti semisal PemRed Majalah Jong Java 1922; Ketua Jong Java Cabang Djakarta 1925; Utusan Jong Java di Kerapatan Besar Pemuda 28 Oktober 1928 ikrarkan Sumpah Pemuda; turut bentuk Indonesia Muda (IM) Desember 1928 (fusi Jong Java, Jong Sumatera, Jong Ambon, Jong Minahasa, Sekar Rukun, Sangkoro Mudo); Ketua Barisan Pelopor (BP) Djakarta 1944; pimpinan BP amankan acara Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 di Jl Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan Rapat Raksasa IKADA 19 September 1945; Pemimpin Umum Barisan Banteng Republik Indonesia (BBRI, pengganti BP), Solo; turut bentuk Persatuan Perjuangan (PP) 5 Januari 1946 di Purwokerto; turut sebagai penggerak Bandung Lautan Api 23 Maret 1946 bersama BBRI Bandung (M Toha, AH Nasution, Suprayogi); pimpinan Kongres BBRI Pebruari 1948 di Solo, bersikap anti perundingan dengan Belanda dan anti Swapraja, pasca Perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Sebagai sosok berjiwa kepemimpinan Pandu Nasionalistik ditapaki dari Nederlandsch Indische Padvinder Vereneging (NIPV) dan di tahun 1925 berprestasi Kelas-I (Kepala Pasukan, Ploeg Leider / Assistant Troep); sebagai pimpinan Jong Java Padvinderij (JJP) mengubah nama jadi Pandu Kebangsaan (PK 1925); inisiator Persatuan Antara Pandu Indonesia (PAPI 23 Mei 1928) bersama Nationale Islamietische Padvinderij (NATIPIJ) dan Indonesische Nationale Padvinders Organisatie (INPO); penggagas prinsip “pandu yang satu adalah saudara pandu yang lainnya, oleh karena itu seluruh pandu harus menjadi satu” atau Satu Organisasi Kepanduan Indonesia (SOKI) di temu PAPI 15 Desember 1929; pembentuk dan Komisaris Besar Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI 13 September 1930) fusi dari PK, Pandu Pemuda Sumatera (PPS) dan INPO; pembentuk dan pimpinan Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI 30 April 1938) bersama Kepanduan Azas Katholik Indonesia (KAKI), NATIPIj dan Syarikat Islam Afdeling Padvinderij (SIAP); pimpinan Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem (PERKINO-I 19-23 Juli 1941, Jogjakarta dan PERKINO-II 2-12 Pebruari 1943, Jakarta); inisiator Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia, September 1945, Jogjakarta; pimpinan Kongres Kesatuan Kepanduan Indonesia 27-29 Desember 1945, Solo dan pembentuk serta Ketua Pandu Rakyat Indonesia (PRI 28 Desember 1945, yang diakui satu2nya organisasi kepanduan per Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No 93/Bag A, 1 Pebruari 1947).

Sebagai tokoh Patriot Indonesia, sayang saat sedang menjalankan profesi kedokterannya
pada 13 September 1948 di Solo, dinyatakan hilang yang diduga sebagai korban revolusi di era Perang Kemerdekaan 1945-1949.    Sebagai inisiator Pandu Kebangsaan 1925, dimana istilah Pandu untuk pertama kalinya digunakan di Indonesia dan disyairkan WR Soepratman “Pandoe Iboekoe” pada lagu kebangsaan Indonesia Raja 28 Oktober 1928 lalu bermuara serta berkiprah jiwai Gerakan Pramuka 1961-sekarang, maka layaklah Dr Moewardi berkehormatan Bapak Pandu Indonesia dan diteladani pemangku Republik Indonesia jelang peringatan hari lahirnya ke 107 pada 30 Januari 2015 yang akan datang.

Jakarta, 22 Januari 2015
Pandji R Hadinoto, MAPINDO

MAPINDO – Majelis Pandu Indonesia
Politisi Keadilan dan Persatuan Indonesia
PKP17845 – Poros Koalisi Proklamasi 17845
Editor www.jakarta45.wordpress.com

BERITA LAINNYA

Sumber Berita: http://www.edisinews.com


http://edisinews.com/berita-alm-dr-moewardi-bapak-pandu-indonesia-2-.html#ixzz3PnlJ3DFa

Logo Mapindo

 

NAPAK TILAS Dr MOEWARDI

30 Januari 1907 Moewardi terlahir di desa Randukuning, Pati, Jawa Tengah
Periode Kebangkitan Nasional 1908 -1928
Tercatat bersekolah di HIS (Hollandsch Inlandsche School, Kudus), ELS (Europesche Lagere School, Pati), dan1921 Moewardi bersekolah di STOVIA (School Tot Opleiding Voor Inlandshe Aartsen atau Sekolah Dokter Bumi Putera di Kwitang, Jakarta), berlanjut ke NIAS (Nederlandsch Indische Arts School) dan lulus 1931, setelah praktek 5 tahun mengambil spesialisasi THT di GH (Geneeskundig Hoogeschool, Salemba, Jakarta) dan lulus 1939.
Aktivis Nederlandsch Indische Padvinder Vereneging (NIPV) sampai 1925 dan juga Jong Java.
1922 Pemimpin Redaksi Majalah Jong Java
1925 Ketua Jong Java Cabang Jakarta, dan berinisiatif mengubah nama Jong Java Padvinderij (JJP) jadi Pandu Kebangsaan (PK)
23 Mei 1928 turut bentuk Persatuan Antara Pandu Indonesia (PAPI) di Jakarta oleh PK (Pandu Kebangsaan), NATIPIJ (Nationale Islamietische Padvinderij), INPO (Indonesische Nationale Padvinders Organisatie).
28 Okober 1928 Utusan Jong Java di Kongres Pemuda Nasional di Jakarta dan ikut ikrar Sumpah Pemuda
Desember 1928 turut bentuk Indonesia Muda (IM) yang fusi dari Jong Java, Jong Sumatera, Jong Ambon, Jong Minahasa, Sekar Rukun (Sunda), Sangkoro Mudo (Jawa).
Periode Pergerakan Kemerdekaan 1929-1945 :
15 Desember 1929 Moewardi PK di pertemuan PAPI Jakarta usul SOKI (Satu Organisasi Kepanduan indonesia) berprinsip “pandu yang satu adalah saudara pandu yang lainnya, oleh karena itu seluruh pandu harus menjadi satu”
13 September 1930 turut bentuk Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI) yang fusi dari Pandu Kebangsaan (PK), Pandu Pemuda Sumatera (PPS), Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie), dan Moewardi Komisaris Besar KBI
Desember 1930 Kongres/jambore KBI Pertama di Ambarwinangun, Jogjakarta
Juni 1931 Pertemuan Pemimpin I KBI di Purworejo, menetapkan warna “merah putih” sebagai warna setangan leher dan bendera KBI sesuai azas kebangsaan Indonesia.
19-21 Juli 1932 Jambore II KBI di Banyak, Malang, dipimpin KomBes Moewardi, memutuskan tentang Upacara Pelantikan Pandu dan Upacara Pengibaran Bendera
20-24 Juni 1934 Jambore III KBI di Solo, menerbitkan AD/ART, Petunjuk Permainan, Peraturan Mendirikan Cabang dlsb
1936 Jambore Nasional IV KBI di Kali Urang, Jogjakarta dan perkemahan di lapangan Diponegoro dipimpin KomBes Moewardi
26-30 April 1938 temu PAPI di Solo bicarakan All indonesian Jambore, dibentuk Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (KBI Ketua, KAKI (Kepanduan Azas Katholik indonesia) Notulen, NATIPiJ Bendahara, SIAP (Syarikat Islam Afdeling Padvinderij) Urusan Bagian Teknik,
1939 Konperensi BPPKI di Bandung putuskan All Indonesian Jambore jadi Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem (PERKINO)
11 Pebruari 1941 BPPKI di Solo putuskan PERKINO di Jogjakarta.
19-23 Juli 1941 PERKINO I di Gampingan, Jogjakarta
Maret 1942 Jepang menaklukkan Hindia Belanda, dan 4 bulan kemudian melarang partai dan organisasi rakyat Indonesia, serta menghidupkan Keibodan & Seinendan.
2-12 Pebruari 1943 PERKINO II di Jakarta
4 April 1944 KBI dibekukan di Gang Tengah, Jakarta
1944 Ketua Barisan Pelopor Daerah Djakarta Raja, wakilnya Wilopo SH
16-17 Agustus 1945 memimpin Barisan Pelopor amankan Proklamasi Indonesia Merdeka di Jl Pegangsaan Timur 56
18 Agustus 1945 Dr Moewardi KetUm Barisan Pelopor (berubah nama jadi Barisan Pelopor Republik Indonesia – BPRI)
19 September 1945 memimpin Barisan Pelopor amankan Rapat Raksasa IKADA
September 1945 PKPI Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia dibentuk di Jogjakarta
15-16 Desember 1945 BPRI berubah nama jadi Barisan Banteng Republik Indonesia (BBRI) bermarkas di Solo, Dr Moewardi Pemimpin Umum BBRI
27-29 Desember 1945 pimpinan Kongres Kesatuan Kepanduan Indonesia di Solo membentuk Pandu Rakyat Indonesia (PRI) yang diketuai Dr Moewardi
Periode Perang Kemerdekaan 1945 – 1949 :
5 Januari 1946 ikut bentuk Persatuan Perjuangan (PP) di Purwokerto, dilanjuti bentuk jaringan teritorial BBRI Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur
23 Maret 1946 pelaku Bandung Lautan Api bersama Barisan Banteng di Bandung seperti Toha, AH Nasution, Suprayogi
1 Pebruari 1947 PRI diakui sebagai satu2nya organisasi kepanduan per Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No 93/Bag.A.
25 Maret 1947 Perjanjian Linggarjati yang ditentang Moewardi bersama Soedirman, Oerip Soemoharjo dan Tan Malaka
1 Juli 1947 Agresi Militer I Belanda
17 Januari 1948 Persetujuan Renville
Pebruari 1948 Kongres BBRI di Sarwakan, Solo, sikapi anti perundingan dengan Belanda dan anti Swapraja, bersama Mulyadi Djojomartono ditangkap atas perintah Mendagri Dr Soedarsono, namun dilepaskan kembali atas dukungan BBRI, Soedirman dan Oerip Soemohardjo.
13 September 1948 hilang saat berangkat praktek kedokteran di RS Jebres, Solo, terduga korban aksi kekerasan ditengah suasana dan kondisi saat itu yaitu pasca aksi Partai Komunis Indonesia 11 September 1948 di Madiun, sementara Dr Moewardi pimpinan Gerakan Rakyat Revolusioner yang berseberangan.
Periode Indonesia Berkedaulatan 1950 – sekarang
4 Agustus 1964 ditetapkan jadi Pahlawan Kemerdekaan Nasional per Surat Keputusan Presiden RI No 190/1964

Jakarta, 30 Januari 2015
MAPINDO, Majelis Pandu Indonesia
DR Ir Pandji R Hadinoto, MH

06
Jan
15

Politik Hukum : Menuju Arah Lebih Beradab

http://www.antaranews.com/berita/472380/menuju-arah-politik-hukum-lebih-beradab-dan-bermanfaat

Menuju arah politik hukum lebih beradab dan bermanfaat

Senin, 5 Januari 2015 22:32 WIB |
Oleh Dr Laksanto Utomo*
Menuju             arah politik hukum lebih beradab dan bermanfaat

ilustrasi Lambang Burung Garuda (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Jakarta (ANTARA News) – Indonesia adalah negara hukum sehingga Republik Indonesia berarti negara yang berasaskan hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan kekuasaan, (machtstaat), yang berarti pemerintahannya mesti berdasarkan konstitusi, tidak memiliki kekuasaan tidak terbatas.

Itu sebabnya, semua pihak harus menjunjung hukum sebagai landasan untuk meningkatkan kualitas berdemokrasi dan yang terpenting meningkatkan kesejahteraan rakyat seperti dijanjikan pasangan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada masa kampanye silam.

Namun sayangnya, harapan itu hingga kini belum sepenuhnya terwujud, lantaran pemerintah di masa lalu belum fokus pada pembentukan karakter dan arah politik hukum yang berpijak pada sendi-sendi Pancasila dan UUD 1945.

Rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2009-2014, dipublikasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, pada Bab 9 soal pembenahan sistem dan politik hukum nasional, belum nyata betul pembentukan karakter hukum berlandaskan Pancasila. Masih terkesan adanya pengabaian nilai tersebut.

Disebutkan dalam RPJM itu, penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat utama menciptakan Indonesia lebih damai dan sejahtera. Penegakan hukum dilakukan guna menciptakan ketertiban dengan menekankan aspek hukum positifnya. Namun, penegakan hukum yang hanya menitikberatkan pada kepastian hukum, seperti disampaikan ahli hukum Hans Kelsen, tidak akan menjadikan Indonesia lebih sejahtera dan bermartabat.

Politik hukum ke depan tidak dapat hanya menyandarkan diri pada hukum positif atau hukum yang dikonstruksi menguntungkan para penguasa. Sehingga, penentuan orang salah dan benar tergantung dari justifikasi penegak hukum itu sendiri, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Kejaksaan. Dengan begitu, penegakan hukum di Indonesia, termasuk bidang pencegahan korupsi masih gagal, meski sudah ada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Hukum dan HAM Yassonna Hamonangan Laoly, di Jakarta pekan lalu, menyampaikan otokritik dari kegagalan reformasi hukum, khususnya dalam hal pencegahan korupsi.

Ia menyebut hasil survei dari Transparancy International menempatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 3,4. Angka itu berada di peringkat 107 dari 175 negara yang disurvei. IPK rendah itu mengindikasikan Indonesia masih sejajar dengan negara yang, maaf, tingkat hukum dan peradabannya masih primitif, yakni masyarakat menjalankan hukum bukan karena kesadaran, tetapi karena takut dengan penguasa atau lembaga hukumnya.

Menurut Menteri, IPK itu menggambarkan masih belum tercapainya target RPJM 2009-2014, yakni berada di angka lima. Dalam ungkapan lain, pencapaiannya masih jauh dari nilai yang dikehendaki dalam Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, yaitu peringkat 40 besar.

Mengingat belum adanya kemajuan berarti dari nilai IPK itu, Presiden Joko Widodo tentu harus melakukan pembenahan atau penataan kembali tumpang tindihnya kelembagaan maupun penggantian para pimpinan di Kejaksaan dan Kepolisian yang belum mampu meningkatkan kinerja secara optimal. Pasalnya, Kejaksaan dan Kepolisan merupakan garda terdepan lembaga permanen yang mencegah dan memberantas korupsi, dibanding KPK.

Pakar hukum Romli Atmasasmita (2014) secara khusus memaparkan ketidakefektifan tiga lembaga pemberantasan korupsi yang gagal mengembalikan kerugian uang negara lantaran pendekatan hukum yang diterapkan semata-mata aspek jera, atau mengutamakan hukum positif.

Dalam kalimat lain, tindak itu hanya terikat pada teks dalam pasal KUHP atau UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menyoal kerugian negara selama lima tahun, yaitu 2007-2012, uang yang diselamatkan tidak lebih dari 50 persen dari total kerugian, sekitar Rp469 triliun, termasuk kerugian “illegal logging” dan “fishing”. Bahkan, uang yang diselamatkan itu, jika dihitung biaya operasional dan perawatan para narapidana turut menghabiskan dana lebih besar dari jumlah uang yang disita.

Dengan demikian, pemerintah ke depan perlu menata ulang konstruksi hukum tidak lagi berbasis apek jera, tetapi juga mendatangkan aspek manfaat dan keberadaban.

Hukum belum prorakyat

Pemerintahan Jokowi, jika tidak ingin dinilai gagal melanjutkan agenda reformasi hukum, harus mampu mendorong pembentukan hukum pro rakyat, bukan “law against society“. Persoalannya, pembuatan hukum di era reformasi ini agaknya lebih banyak dipengaruhi para pemilik modal yang justru anti rakyat.

Mereka memanfaatkan kebebasan yang kebablasan itu demi memperluas cengkraman kapitalisasi dan kekuasannya, sehingga tak usah heran jika banyak lahan pertanian tiba-tiba berubah menjadi lahan bisnis. Ujungnya, banyak petani kesulitan mencari lahan garapannya lantaran digempur sana-sini oleh kepentingan korporasi.

Joko Widodo yang dipersepsi sebagai pemimpin “pamomong kawulo alit” merupakan figur, diharapkan, hadir memberi pelayanan kepada rakyat kecil yang selama ini terabaikan keadilannya, sehingga sering tertindas.

Oleh karena itu, dalam penegakan hukum, pemerintah harus dapat mendorong untuk tidak menekankan pada aspek legalistiknya saja. Alasannya, hal itu terbukti gagal atau kurang optimal. Dalam konvensi PBB, diadopsi Indonesia, pendekatan hukum mestinya tidak represif, melainkan preventif dan restoratif.

Dengan begitu, para investor akan melihat kemajuan pelaksanaan hukum nasional, sehingga mereka akan mengapresiasi dan berbondong-bondong datang ke Indonesia. Meminjam pendapat mantan Dirut PT Kereta Api, Ignasius Jonan kala mengubah citra karyawan PT.KAI, “kita digaji oleh konsumen yang memakai kereta, jadi para pekerjanya harus ramah dalam memberikan pelayanan.”.

Kiranya, makna kalimat itu perlu ditularkan ke semua instansi penyelenggara negara, sehingga tujuan menyejahterakan rakyat dapat terwujud.

Hal yang mesti direkam, jangan harap rakyat akan mengapresiasi kerja pemerintah, jika situasinya, penegakan hukum lemah, dan para pimpinan di pemerintahan tidak dapat dijadikan panutan bawahannya. Kabinet kerja harus menjadi suri teladan bagi semua sendi kehidupan di Indonesia. Panutan itu terbentuk lewat komitmen melayani masyarakat sebagai suatu keharusan. Selamat Tahun baru 2015, selamat bekerja lebih tenang, damai dan harmonis.

*Penulis Pengajar Fakultas Hukum Usahid Jakarta, tinggal di Jakarta.

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2015

05
Jan
15

MiGas : SBPU Indonesia Harus Jual Pertamax Lebih Murah Dari Harga di Malaysia

SPBU Indonesia Harus Jual Pertamax Lebih Murah Dari Harga di Malaysia

Minggu, 04 Januari 2015 – 16:58 WIB

Pandji R Hadinoto. (kiri)

Jakarta – Meski pada 1 Januari 2015 pemerintah menurunkan harga BBM premium sebesar Rp900 sehingga harga per liter menjadi Rp7.600 dari semula Rp8.500, namun tetap saja dinilai memberatkan kehidupan ekonomi rakyat. Pasalnya, Pada 1 Januari 2015 pemerintah menaikkan harga tarif dasar listrik sekaligus menaikkan harga gas Elpiji 12 kg sebesar Rp1.500 per kg.

Apalagi,  harga BBM di Malaysia ternyata masih jauh lebih murah daripada harga BBM di Indonesia. Seperti ditulis dalam sosial media, harga Pertamax di Malaysia termurah Rp6.765 per liter. Sedangkan di  Indonesia harga Pertamax Rp9.650 per liter dan Premium Rp7.600 per liter.

Seperti Abdulrachim Kresno dalam kicauan twitternya ‏@abdrachim001 pada 3 Januari 2015 mengatakan: “Hari ini bensin RON 95 di Malaysia hanya Rp 6765/ltr. Disini Pertamax Plus RON 95 Rp 9650/ltr. Premium RON 88 Rp 7600/ltr.???? @Jokowi_do2”

Menanggapi hal ini, Koordinator Parlemen Rakyat Indonesia (Parrindo) Dr Ir Pandji R Hadinoto menyatakan, kalau benar RON95 di Malaysia terjual Rp6.765 per liter maka SBPU Petronas di Indonesia seharusnya siap menjual RON92 per liter di bawah Rp6.765 dan SBPU Pertamina sedia RON92 per liter lebih murah daripada SBPU Petronas.

Menurut Pandji, adalah tugas Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai Faisal Basri untuk bisa merekonstruksi tatakelola niaga impor pengadaan RON92 berujung harga jual di bawah SBPU Petronas itu untuk mobil berkapasitas 2000 cc ke atas.

“Sedangkan bagi mobil bermesin 2000 cc ke bawah dan mesin-mesin pacu motor 2tak maka mutu RON88 diproduksi kilang-kilang dalam negeri berbasis minyak mentah dalam negeri mengingat RON76 pun tempo doeloe sudah memadai dilahap mesin motor 2tak,” tandas Pandji, Minggu (4/1/2015). (ira)

Sumber Berita: http://www.edisinews.com


http://edisinews.com/berita-spbu-indonesia-harus-jual-pertamax-lebih-murah-dari-harga-di-malaysia.html#ixzz3NwIjTS8z

Oil Lifting

Harga Elpiji Naik, Pemerintah Lakukan Pemerasan

Minggu, 04 Januari 2015 – 18:27 WIB

Jakarta – Pertamina telah menaikkan harga gas Elpiji 12 kg sebesar Rp1.500 per kg pada 1 Januari 2015, yang semula harganya Rp 115 ribu naik menjadi sekitar Rp133 ribu hingga Rp135 ribu. Tentu saja memicu harga-harga produk lainnya yang menggunakan gas Elpiji untuk ikut naik. Kehidupan ekonomi rakyat pun semakin terbenani sehingga memancing pro kontra di kalangan publik.

Pengamat Anggaran Politik, Uchok Sky Khadafi, menilai kenaikan harga Elpiji sebagai kado pahit yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia menyambut tahun baru bersamaan dengan kenaikan tarif dasar listrik.

“Ini siasat pemerintah Jokowi untuk `memeras` kelas menengah ke atas dengan cara menaikkan harga Elpiji. Pemerintah tahu, dengan menaikan harga Elpiji, kelas menengah ke atas, tidak akan melakukan apa-apa alias pasrah saja,” ungkap Uchok di Jakarta, Minggu (4/1/2015).

“Pemerintah Jokowi tidak perduli, dengan kenaikan Elpiji ini, akan berdampak pada kenaikan pada harga harga lain, yang menyulitkan pada orang yang tidak punya duit atau penghasilan yang pas-pasan alias miskin,” tambahnya.

Padahal, menurut Uchok, kenaikan Elpiji tidak usah terjadi bila jual beli gas atau Elpiji tidak berpokok pada harga international. Selain itu, jual beli gas atau elpiji ini masih dikuasai mafia sehingga harga sangat tinggi. “Dan pemerintah membiarkan para mafia mengusai pasar karena ini karena sangat menguntungkan sekali,” paparnya.

Lebih lanjut terkait harga BBM yang jauh lebih murah di Malaysia,  Uchok meragukan komitmen dan konsistensi pemerintah Jokowi terhadap kepentingan rakyat. Ia pun meminta Jokowi jangan hanya melakukan pencitraan dan pengingkaran janji kampanye.

“Ingin melihat siapa jokowi, jangan melihat wajah atau tampangnya, yang bila dinilai memang merakyat. Dan juga, jangan melihat kemana blusukan Si Jokowi. Tapi yang harus dilihat adalah kebijakan Jokowinya. Apakah untuk kepentingan rakyat atau kepentingan pengusaha migas,” tutur Uchok.

Ia menilai dengan harga BBM yang lebih murah di Malaysia daripada Indonesia, menandakan Jokowi tidak berpihak kepada rakyat yang telah memilih dia dalam Pilpres 2014 kemarin. “Apalagi ditambah dengan kenaikan gas Elpiji,” tandas uchok.

Mahalnya harga BBM di Indonesia disbanding dengan harga BBM di Malaysia juga disindir di sosial media.  Abdulrachim Kresno dalam kicauan twitternya ‏@abdrachim001 pada 3 Januari 2015 mengatakan: “Hari ini bensin RON 95 di Malaysia hanya Rp 6765/ltr. Disini Pertamax Plus RON 95 Rp 9650/ltr. Premium RON 88 Rp 7600/ltr.???? @Jokowi_do2” (ira)

Sumber Berita: http://www.edisinews.com

Penghapusan Subsidi Premium Dinilai `Jebakan Batman`

Minggu, 04 Januari 2015 – 15:36 WIB

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi hanya solar dan minyak tanah. Sedangkan BBM jenis RON 88 tidak lagi disubsidi pemerintah.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, menilai pemerintah seperti memberikan jebakan kepada masyarakat. Pasalnya jika harga minyak dunia naik, masyarakat tidak akan diuntungkan karena tidak mendapat subsidi, dan harga jual BBM Ron 88 akan semakin mahal.

“Kebijakan penghapusan subsidi pada BBM RON 88 seperti `jebakan Batman` yang akan merupakan perangkap bagi masyarakat ketika harga minyak dunia naik,” ujar Sofyano, Jumat (2/1/2015).

Menurut Sofyano, dari sisi pemerintah ini sangat menguntungkan. Pasalnya beban subsidi BBM akan menjadi minim untuk selamanya.

Selain itu Sofyano menilai, penetapan solar sebagai salah satu jenis BBM yang disubsidi tidak efektif. Pasalnya akan ada banyak masyarakat yang iri terhadap subsidi yang diberikan kendaraan umum. “Pada dasarnya ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ucap Sofyano.

Angkutan umum seperti angkutan pedesaan, menurut Sofyano memang dipergunakan oleh masyarakat kecil. Namun keberadaan mereka tidak diperhitungkan oleh pemerintah. “Ini berpotensi menimbulkan protes dan menjadi bahan polemik,” papar Sofyano. (IRIB/Kompas)

05
Jan
15

AIRASIA : Perlu Pengadilan Penerbangan AdHoc

Perlu Dibentuk Pengadilan Penerbangan AdHoc

ilustrasi. (ist)

Jakarta – Pengamat Politik Hukum, Dr Ir Pandji R Hadinoto MH, menilai peristiwa hukum AirAsia QZ8501 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Teluk Kumai dekat Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, bisa menjadi tonggak sejarah penerbangan tropis yang penting bagi dunia penerbangan nasional dan internasional pada khususnya.

Beberapa perkara prinsip muncul seperti: pertama, opini perlunya kelengkapan perangkat pengenal pesawat elektronis yang terus menerus memancar, tidak saja bekerja pasca kecelakaan pesawat saja, yang ternyata tidak bekerja di AirAsia QZ8501 sehingga search & rescue kehilangan 3 hari pertamanya.

Kedua, begitu juga muncul perkara pengabaian taklimat cuaca pra take off. Ketiga, ada isu ketidakserasian antara ijin trayek regulator 6 (enam) bulanan dengan ijin terbang operasional yang kini sedang dalam proses investigasi Kementerian Perhubungan. “Kedua perkara terakhir di atas dapat terkait hubungan kausal sebab akibat dengan ujung perkara,” tandasnya, Senin (5/1).

Keempat, lanjut dia, resiko penghilangan nyawa manusia yang dapat pula dituduhkan sebagai dilakukan sengaja dan terencana. Kelima, good corporate governance dikesampingkan secara sengaja dan kontras

“Atas kelima perkara di atas, sebenarnya sanksi regulatif semata terasa belum cukup beri efek jera memadai, dibutuhkan sanksi-sanssi pidana dan perdata guna law enforcement yang tepat manfaat ditengah kuatnya arus regionalisasi MEA 2015 dan globalisasi neolib yang sulit terbendung,” tegas Pandji.

“Dan itu berarti perlu lembaga Pengadilan Penerbangan setidaknya AdHoc dibentuk guna menjaga martabat dan wibawa kenegaraan Indonesia dipergaulan dunia penerbangan, kini dan esok,” tandas Koordinator PARRINDO (Parlemen Rakyat Indonesia).

Pangkalan Bun adalah tempat terdekat dari lokasi penemuan benda-benda diduga bagian dari pesawat AirAsia QZ8051 rute Surabaya – Singapura yang hilang kontak pada Minggu (28/12/2014) pagi. Tim SAR menemukan beberapa serpihan benda-benda yang diduga bagian pesawat tepatnya di kawasan Selat Karimata.  (Pur)

Pandji: Tangkap Pesawat Terbang Asing Ilegal !

Minggu, 04 Januari 2015 – 01:02 WIB

Pandji R Hadinoto (kanan)

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (2/1/2015), membekukan sementara ijin rute penerbangan Surabaya-Singapura pp yang dikantongi PT Air Asia Indonesia karena telah melanggar persetujuan terbang yang diberikan.

Yakni, berdasarkan Surat Ditjen Perhubungan Udara No: AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tertanggal 24 Oktober 2014 perihal Ijin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

“Namun, pada pelaksanaannya penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar ijin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu. Dan pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen Perhubungan Udara,” jelas Kepala Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, sepeti dilansir berbagai media.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid mengungkapkan, Kemenhub mendapatkan fakta baru sebelum pesawat AirAsia QZ 8501 hilang kontak. Ternyata, AirAsia tidak mengambil data cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelum pesawat terbang. “Berdasar laporan Kepala BMKG kepada Menteri Perhubungan, memang AirAsia tidak mengambil data cuaca sebelum terbang,” bebernya.

Ia ungkapkan pula, AirAsia tidak mengambil data cuaca sebelum pesawat QZ8501 take off pukul 05.36 WIB. Padahal, data cuaca tersebut sangat berguna bagi pilot saat menerbangkan pesawatnya. Anehnya, AirAsia baru mengambil data cuaca pada pukul 07.00 WIB, yakni 42 menit setelah pesawat QZ8501 hilang dari radar ATC pukul 06.18 WIB. Diduga, AirAsia baru mengambil data cuaca pada pukul 07.00 WIB karena adanya tekanan psikologis setelah pesawatnya hilang dari radar ATC.

Pertanyaan lebih lanjut, bagaimana dengan pesawat asing ilegal yang masuk wilayah udara Indonesia yang berarti tidak mengantongi ijin dari Kemenhub dan bahkan tidak mengambil data cuaca dari BMKG. Oleh karena itu, menurut Pengamat Politik Hukum Dr Ir Pandji R Hadinoto MH, bijaklah bahwa Kapal Ikan asing Ilegal ditangkap bahkan dibom, maka Pesawat Terbang Asing Ilegal harus segera ditangkap kalau perlu diledakkan pula.

Namun, kita dikejutkan lagi dengan adanya berita Pesawat Terbang Ilegal seperti Sabtu 3 Januari 2015 terberitakan di layar kaca TV. “Pembekuan ijin trayek terbang saja tidaklah cukup, karena ilegalitas terkait kedaulatan negara,” tegas Pandji R Hadinoto di Jakarta, Sabtu malam (3/1/2015).

Pandji menilai, khazanah perkara kriminalitas kini menjadi lebih kaya yaitu Illegal Flight disamping Illegal Fishing, Illegal Logging, Illegal Trading dan lain sebagianya, Illegalitas lainnya.

Menurut Pandji, negara harus berperan melenyapkan semua Illegalitas yang merugikan masyarakat dan negara, baik material maupun immaterial apalagi nyawa.

“Sehingga saatnya Pengadilan Penerbangan juga perlu dibentuk menyusul pembentukan Pengadilan Perikanan,” tutur Koordinator PARRINDO (Parlemen Rakyat Indonesia). (ari)

BERITA LAINNYA

Izin Terbang Ilegal, Kemenhub Duga Tak Hanya AirAsia

Minggu, 04 Januari 2015 – 07:08 WIB

Jakarta – Sejak Sabtu (3/1), Kementerian Perhubungan meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab terkait izin terbang ilegal maskapai AirAsia rute Surabaya-Singapura. Dari beberapa keterangan diduga izin ilegal banyak digunakan sejumlah maskapai.

”Kami telah meminta keterangan beberapa pihak yang mengeluarkan izin terbang AirAsia itu, termasuk internal Kemenhub. Saya menyatakan itu izin ilegal karena tak pernah ada persetujuan dari Kemenhub. Saya menduga hal seperti ini juga dilakukan maskapai lain,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kompas, terkait jadwal terbang AirAsia yang ilegal, kemarin Menhub meminta keterangan direksi PT Angkasa Pura I yang membawahi pengelolaan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Lembaga AirNav Cabang Juanda yang mengelola navigasi penerbangan di bandara itu, dan koordinator slot penerbangan internasional.

”Pemeriksa dari Kemenhub juga akan turun ke lapangan. Mereka akan memeriksa semua pihak terkait. Untuk AirAsia diketahui penggunaan jadwal itu sejak 28 Oktober. Kami akan periksa sampai ketemu semua yang bertanggung jawab mengeluarkan izin itu,” kata Jonan.

Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko menyatakan akan ada tahapan evaluasi setelah izin penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura dibekukan. Selama tahapan evaluasi belum tuntas, AirAsia tidak akan banyak berkomentar.

”Kami akan sepenuhnya bekerja sama dalam tahapan evaluasi tersebut,” kata Sunu di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya.

Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Toos Sanitioso, mengatakan, pelanggaran yang berujung pembekuan rute itu bukan fokus KNKT. Namun, laporan bahwa AirAsia tidak mengambil laporan cuaca sebelum terbang menjadi bahan untuk diinvestigasi. (*)

Pemilik AirAsia: Ini Mimpi Terburuk Saya

Minggu, 28 Desember 2014 – 21:25 WIB

Tony Fernandes

Jakarta – CEO Air Asia Group Dato Anthony Francis “Tony” Fernandes dalam akun twitter resminya, menyatakan bagaimana menghilangnya pesawat Air Asia QZ8501 jurusan Surabaya Singapura sebagai mimpi buruk terburuknya.

Namun Tony menegaskan bahwa Air Asia tidak akan berhenti begitu saja. Ia mengaku tersentuh dengan dukungan yang terus mengalir dari para pengusaha penerbangan lainnya.

“I am touched by the massive show of support especially from my fellow airlines. This is my worse nightmare. But there is no stopping,” tulis dia. (Saya tersentuh dengan pertunjukan besar dukungan terutama dari sesama penerbangan saya. Ini adalah mimpi saya lebih buruk. Tetapi tidak ada berhenti)

Tony juga menyebutkan, sebagai CEO dirinya akan bersama-sama dengan seluruh karyawan dan penumpang untuk menghadapi masa sulit ini.

Taipan pesawat pemilik klub sepakbola Queens Park Rangers ini juga menambahkan prioritas utama Air Asia saat ini adalah menjaga dan memberi perhatian semampu mungkin terhadap keluarga dari kru dan penumpang pesawat ini.

“We will do whatever we can. We continue to pass information aa it comes,” sebutnya.

Tony meminta seluruh staf Air Asia untuk tetap kuat tabah menghadapi musibah ini dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik. “Pray hard. Continue to do your best for all our guest,” ujarnya. (sor)

 

Sumber Berita: http://www.edisinews.com


http://edisinews.com/berita-pemilik-airasia-ini-mimpi-terburuk-saya.html#ixzz3NwC38FQY

Apakah Air Asia QZ8501 Pesawat Hantu?

Sabtu, 03 Januari 2015, 18:15 WIB

Komentar : 88
 Jusman Syafii Jamal

Jusman Syafii Jamal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan menteri perhubungan Jusman Syafii Djamal menyebut mengenai pesawat hantu (ghost airplane) ketika membahas jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501. Istilah itu ia gunakan untuk menyebut pesawat yang terbang tanpa izin resmi.

Jusman menyoroti sanksi sementara berupa penutupan rute Surabaya-Singapura yang dikeluarkan kementerian perhubungan terhadap Air Asia. Karena, maskapai penerbangan itu dianggap melanggar persetujuan rute.

Air Asia disebut tak memiliki izin untuk terbang dengan rute Surabaya-Singapura pada Ahad. Izin diberikan hanya untuk empat hari, yakni Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Jusman pun meminta agar tata cara pemberian sanksi itu diperiksa dengan seksama. Apakah memang telah melalui penyelidikan yang mendalam.

Apa Direktur Operasi Maskapai telah diperiksa ? Apa Kepala Bandara Juanda telah diperiksa ? Apa otoritas Bandara telah diperiksa ? Apa Slot Coordinator telah diperiksa ? Apa Direktur pemberi ijin rute juga telah diperiksa,” ujarnya melalui akun facebook seperti ditulis laman unilubis.com.

Menurutnya, proses itu merupakan sebuah mata rantai. Sehingga, tak mungkin ada pilot yang berani terbang jika tidak ada izin rute yang resmi.

Tak mungkin pula counter check in dan gate dibuka oleh manajer Bandara Juanda jika tidak ada izin slot yang resmi. Apalagi jika tidak ada clearance kelaikan udara dan clearance manifest dari otoritas penerbangan.

ATC tak mungkin melayani adanya permintaan ijin take off dan landing pesawat tanpa ijin. Apalagi bandara yang dituju adalah Changi Singapura yang terkenal sangat ketat. Tak mungkin mereka mau menerima “pesawat hantu” yang angkut penumpang bertiket kalau tak berijin resmi,” tulisnya.

Ia menyatakan, sulit untuk percaya kalau Bandara Changi mau menerima pesawat hantu mendarat di landas pacunya. Apalagi menyediakan gate dan membuka counter imigrasi jika pesawat Air Asia mendarat nantinya.

Terlebih, lanjutnya, Air Asia merupakan perusahaan publik yang terdaftar di pasar saham dengan GCG baku. Bahkan, perusahaan itu dikenal sebagai tempat kumpulan entrepreneur hebat berintegritas.

Sehingga, ujar dia, sulit untuk dipercaya akan melakukan tindakan ilegal seperti itu. Dengan risiko, akan mengorbankan citra Air Asia yang menyandang nama negara Malaysia hanya untuk satu keuntungan kecil yang tak seberapa.

Saya agak heran dan terus terang geleng kepala tak habis fikir. Apa benar begitu ? Apa tak terburu buru menjatuhkan sanksi pembekuan rute ? Kalau benar itu yang terjadi , ini disebut fenomena “Ghost Airplane”, pesawat terbang komersial yang diijinkan menjual tiket untuk terbang pada jadwal dihari minggu dan berhasil terbang tanpa kendala pada jam 5.30 wib, dengan didampingi oleh dokumen resmi, manifest, dan ijin penggunaan slot serta gate check dan counter di Bandara tentu sangat tidak lazim.”

KRI Bung Tomo Bawa Tiga Mayat Korban AirAsia

Selasa, 30 Desember 2014 – 20:41 WIB

Jakarta – Tiga jasad korban jatuhnya AirAsia bernomor penerbangan QZ8501 berhasil dievakuasi di Selat Kalimata, lebih kurang 10 km dari Pangakalan Bun.

Ketua Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Bambang Sulistyo mengatakan ketiga jenazah terdiri dari dua wanita, satu laki-laki. “Saat ini ada di KRI Bung Tomo,” kata Bambang kepada media di Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Ketiga jenazah dievakuasi tim pada pukul 16.50 sore tadi. Bambang mengatakan saat evakuasi berlangsung gelombang laut setinggi 2-3 meter. Tim mengalami kesulitan namun tetap berusaha mengevakuasi korban maupun serpihan pesawat.

Pencarian di daerah evakuasi dilakukan oleh KRI Bung Tomo, KRI Yos Sudarso dan kapal Basarnas. Tengah merapat ke daerah evakuasi untuk menambah kekuatan tim nanti malam yakni KRI Bandca Aceh, tiga kapal dari Singapura, KRI Pulau Remang, dan KRI Pulau Rengas.

“Kapal-kapal ini akan tiba di lokasi dan kalau dimungkinkan akan melakukan evakuasi sampai pagi hari,” jelas Bambang. (*/rmol)

 

Forward Laks Widodo Asp
(Panglima Koarmabar)
—-

YTH BPK PANGLIMA… SELAMAT SORE MHN IZIN MELAPORKAN KRONOLOGIS KEJADIAN DITEMUKANNYA SERPIHAN PESAWAT AIRASIA QS 8501 SBB:

1. SELASA, 30 DES 14 PUKUL 12.40 WIB POS 03°54`48″ D – 110°31`04″ T  PSWT HERCULES C-130 MENEMUKAN BENDA TERAPUNG YG DIDUGA SERPIHAN PSWT & TERLIHAT DIKEDALAMAN LAUT 25-30 M SEPERTI PSWT TERBALIK

2. AKSI YG DILAKS MENGERAHKAN UNSUR TERDEKAT YAITU KRI TOM & YOS

3. PKL 13.15 WIB KRI TOM MELAKS EVAKUASI PINTU EMERGENSI EXIT DIDUGA SERPIHAN PSWT AIRASIA QS 8501 DI POS 03°52` S – 110°27` T.

4. PKL 13.25 WIB KRI TOM MELAKS PENERBANGAN HELY BO NV-412 UTK MEMANTAU DIDUGA PSWT TERBALIK DI KEDLMAN LAUT SEKALIGUS MEMANTAU KEADAAN DISEKITARNYA.

5. PKL 13.30 WIB KRI TOM MELAKS EVAKUASI PINTU EMERGENSI EXIT.

6. PKL 14.00 WIB KRI TOM BERHASIL MENGANGKAT SERPIHAN PINTU EMERG EXIT EQUIPMENT (TERTULIS UTK 40 PERS) BERWARNA ABU2 PERAK BESERTA TABUNG OKSIGEN & SERPIHAN BAGASI KABIN PENUMPANG

7. PKL 15.20 HELY BO MEMBAWA SERPIHAN KE LANUD ISKANDAR PANGKALAN BUN, KALTENG

Dmkn bpk sbg laporan
@ Asops GPBA/Ltk M.Nursid sbg LO TNI AL Posko IDMCC BASARNAS

 

Dicurigai Ada Oknum Atur Perubahan Jadwal Penerbangan AirAsia

Air-Asia-

Jakarta – Kementerian Perhubungan mencurigai adanya oknum dari pihak bandara yang bekerja sama dengan perusahaan pesawat AirAsia terkait adanya pelanggaran jadwal penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya ke Singapure yang hilang kontak pada Minggu (28/12/2014).

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Djoko Muriatmodjo mengatakan, pihaknya telah mengi‎rimkan tim investigasi ke Bandara Juada Surabaya untuk melakukan kajian mengenai dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pesawat AirAsia. Bahkan Kemenhub sudah mengintruksikan memindahkan personil terkait dengan adanya insiden kecalakan AirAsia.

“Itu yang sedang kita selidiki, bahkan kita sudah memindahkan personil yang diduga terkait dengan pengaturan jadwal penerbangan AirAsia,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/1/2015).

Djoko sendiri mengaku, Kemenhub tidak memberikan izin penerbangan kepada AirAsia pada hari Minggu, lantaran pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 tercatat bahwa izin penerbangan rute Surabaya Singapure PP yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai jadwal perbankan yakni Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

“Ini kan berarti antara aturan dan pelaksananya beda,” terangnya.

Karena itu, Kemenhub sementara mengambil keputusan untuk membekukan penerbangan AirAsia rute Surabaya Singapure begitu juga sebaliknya, sampai menunggu hasil investigasi dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak Kemenhub. Menurutnya, jika pada investigasi itu ditemukan juga pelanggaran jadwal penerbangan di maskapai lain, maka Kemenhub juga akan melakukan pembekuan.

“Kalau memang ada yang salah, rute yang terjadi pelanggaran maka akan kita suspend juga,” jelasnya. (Abn)

Kemenhub Ancam Bekukan Izin Terbang Ilegal

Kemenhub

Jakarta – Maskapai penerbangan PT Indonesia AirAsia tujuan atau rute Surabaya-Singapura untuk sementara dibekukan sampai proses investigasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai AirAsia telah melanggar jadwal terbang yang sudah ditetapkan.

Plt Dirjen Perhubungan Udara, Djoko Murdiatmojo menegaskan tak akan ada diskriminasi dan akan menindak tegas setiap maskapai yang melanggar aturan main penerbangan yang telah ditetapkan.

“Tidak ada kita diskriminatif, kita akan perlakuan sama,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (5/1/2014).

Hal itu berlaku untuk perusahaan maskapai penerbangan mana saja. Oleh karena itu, saat ini Kemenhub sedang mencocokkan izin rute dengan realiasi jadwal penerbangan. Kalau ada yang tidak cocok dan terjadi pelanggaran Kemenhub akan melakukan pembekuan juga, seperti yang dilakukan oleh PT Indonesia AirAsia.

“Sebagaimana kita perlakukan pada PT Indonesia AirAsia,” jelasnya.

Seperti diketahui, PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura dibekuan izin terbangnya, berlaku hingga evaluasi dan investigasi kecelakaan pesawat AirAsia Indonesia QZ 8501 selesai dilakukan. Pembekuan Sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.

Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura PP yang diberikan kepada maskapai adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Tapi, penerbangannya dilakukan di luar izin yang diberikan, antara lain, hari Minggu dan pihak AirAsia Indonesia tidak mengajukan permohonan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan. (Pur)

Tidak Ada Korelasi, Kecelakaan AirAsia dengan Pelanggaran Jadwal Penerbangan

 

AirAsia

Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Djoko Muriatmodjo menegaskan tidak ada hubungannya kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dengan kesalahan jadwal penerbangan yang dilakukan AirAsia rute Surabaya ke Singapure pada hari Minggu (28/12/2015).

“Jadi kecelakaan pesawat AirAsia dengan kesalahan jadwal penerbangan itu dua hal yang berbeda,” ujarnya di Kantor Kemenhub, Senin (5/1/2015).

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan pihak AirAsia dengan melakukan jam terbang pada hari Minggu adalah kesalahan administrasi. Adapun mengenai kecelakaan jatuhnya AirAsia itu belum bisa dipastikan ‎penyebabnya karena apa. Bisa jadi kata Djoko, ada penyebab lain di luar itu. “Ini yang sedang diselidiki, jadi belum bisa disimpulkan,” tuturnya.

Penyebab lain yang dimaksud Djoko, bisa karena mesin, cuaca atau hal-hal lain di luar dugaan. Semua itu katanya, perlu penyelidikan yang mendalam dengan mempelajari data yang tersimpan dari kotak hitam yang sampai saat ini belum berhasil ditemukan.

Hanya saja kata Djoko, pihak Kemenhub perlu melakukan investigasi untuk mencari tahu siapa orang yang bertanggung jawab mengeluarkan izin ilegal kepada AirAsia QZ8501 pada hari Minggu. Meski tidak hubungannya dengan insiden yang terjadi. Namun menurutnya, sekecil apapun aturan jika tidak ditaati bisa jadi akan menimbulkan masalah yang besar.

Karena itu, Kemenhub terpaksa membekukan‎ jadwal penerbangan AirAsia rute Surabaya Singapure begitu juga sebaliknya, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2015, sampai menunggu ada hasil investigasi dan evaluasi berjalan tuntas. Djoko juga menegaskan, jika dalam hasil investigasi itu ternyata banyak kesalahan yang dilakukan oleh maskapai lain, maka Kemenhub juga tidak segan-segan untuk mencabut izin penerbanganya.

‎Diketahui, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. (Abn)

Berbeda, Jadwal Penerbangan Pesawat di Bandara dengan Milik Pemerintah

Jadwal penerbangan

Jakarta – Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Udara Djoko  Muriatmodjo mengakui banyak maskapai yang memiliki jadwal penerbangan yang berbeda dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, seperti kesalahan penerbangan yang dilakukan oleh AirAsia QZ8501 rute Surabaya ke Singapure.

‎”Memang kadang data penerbangan yang ada di bandara berbeda dengan yang dimiliki Kemenhub,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/1/2015).

Karena itu kata Djoko, Kemenhub telah mengirimkan tim investigasi dengan meminta keterangan kepada para pihak, untuk mengatahui siapa orang yang paling bertanggung jawab terkait izin ilegal maskpai AirAsia. Dari berbagai keterangan kesalahan jadwal penerbangan juga diduga dilakukan oleh maskapai lain.

“Kami akan periksa, siapa orang yang bertanggung jawab atas pengeluaran izin itu,” katanya.

Sementara pesawat AirAsia rute Surabaya ke Singapure telah dibekukan oleh Kemenhub begitu juga sebaliknya. Djoko meminta selama hasil evaluasi dan investigasi belum tuntas, pihak AirAsia tidak boleh banyak memberikan komentar. Pasalnya, AirAsia juga melakukan kesalahan lain karena tidak mengambil berita cuaca dari BMKG sebelum lepas landas.

Diketahui, berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 tercatat bahwa izin penerbangan rute Surabaya Singapure PP yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai jadwal penerbangan yakni Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

‎Namun, pihak AirAsia justru meminta izin penerbangan pada Minggu 28 Desember 2014. “Ini kan berarti antara aturan dan pelaksananya beda,”‎jelasnya.

Djoko menegaskan, jika pada hasil investigasi nanti ternyata ditemukan pelanggaran oleh maskpai lain. Maka kata dia, pemerintah dalam hal ini Kemenhub tidak segan mencabut izin penerbangan bagi semua maskapai yang dinyatakan bersalah karena tidak mematuhi aturan yang ada. (Abn)

 

http://www.antaranews.com/berita/472104/25-penyelam-rusia-siap-cari-jenazah-korban-airasia

25 penyelam Rusia siap cari jenazah korban AirAsia

Sabtu, 3 Januari 2015 15:57 WIB |

Pewarta: Dewanto Samodro

Pencarian Menyisir Sungai Co Pilot heli Bolkow BO-105 TNI AL, Lettu laut (P) Fetaro Hia menyisir untuk mencari mayat hasil informasi warga, di sepanjang Sungai Cabang, Tanjung Puting Kalteng, Jumat (2/1). Heli Bolkow BO-105 milik TNI AL melakukan pencarian dengan menyisir Sungai Cabang Tanjung Puting Kalteng, atas informasi warga tentang keberadaan jenazah korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. (ANTARA FOTO/HO-Kapten laut (P) Erich Yuliontirta) ()

Pangkalan Bun (ANTARA News) – KP Balam milik Mabes Polri akan mengantarkan 25 penyelam dari Rusia ke muara Teluk Kumai untuk ditransfer ke KRI Pattimura pada Sabtu.

Sebanyak 25 penyelam dari Rusia tersebut akan membantu proses pencarian dan evakuasi jenazah korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di perairan Selat Karimata.

Hingga pukul 15.30 WIB anak buah kapal KP Balam masih menunggu kedatangan KRI Pattimura ke muara dan 25 penyelam Rusia itu di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kalimantan Tengah.

Sebelumnya Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya FH Bambang Soelistyo mengatakan dua pesawat dari Rusia untuk membantu pencarian korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 telah tiba.

Dia mengatakan pada hari ketujuh pesawat Rusia akan bergabung melakukan pencarian di Selat Karimata dan sedang dalam perjalanan ke wilayah pencarian.

Salah satu pesawat, menurut dia, dapat mendarat di air sehingga memudahkan evakuasi. “Tapi dengan catatan tinggi gelombang terbatas,” ujarnya.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah menemukan objek di dasar laut yang diduga bangkai pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata, sejak Kamis (1/1).

“Peralatan kami mendeteksi objek di dalam laut yang tampaknya bukan objek alam. Harapan optimis kami itu adalah bangkai pesawat yang jatuh,” tuturnya.

Ridwan mengatakan posisi terduga bangkai pesawat terdeteksi di koordinat 3 derajat 52 menit 9.44 detik Lintang Selatan dan 110 derajat 35 menit 11.06 detik Bujur Timur di kedalaman 29 meter hingga 30 meter. Objek yang terdeteksi memiliki ketinggian sekitar tiga meter..

Pesawat AirAsia Indonesia QZ8501 rute Surabaya-Singapura dilaporkan hilang kontak dari pusat pengendali lalu lintas udara pada Minggu (28/12).

Pesawat QZ8501 berjenis Airbus A320-200 dengan registrasi PK-AXC membawa 155 penumpang terdiri dari 137 orang dewasa, 17 anak-anak, dan satu bayi. Selain itu, juga terdapat dua pilot, empat awak kabin dan satu teknisi.

Tim gabungan pencarian dan penyelamatan mulai mendapatkan titik terang setelah menemukan serpihan pesawat dan jenazah sejak Selasa (31/12).

Badan SAR Nasional telah mengonfirmasi bahwa yang ditemukan adalah serpihan pesawat AirAsia dan jenazah penumpangnya.

Editor: AA Ariwibowo

Minggu, 04 Januari 2015 , 05:58:00

Anggota Basarnas Kerja Keras, Berapa Tunjangan Bulanannya?
Langsung Terdiam jika Anak Sudah Tanya Kapan Pulang

 

SELALU SIGAP: Tim Basarnas menurunkan dua jenazah penumpang AirAsia dari helikopter Dolphin di Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Jumat (2/1). Kiprah anggota Basarnas cukup menonjol dalam upaya pencarian korban. Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos
SELALU SIGAP: Tim Basarnas menurunkan dua jenazah penumpang AirAsia dari helikopter Dolphin di Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Jumat (2/1). Kiprah anggota Basarnas cukup menonjol dalam upaya pencarian korban. Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos

APA yang tampak di muka, belum tentu seindah di punggung. Perumpamaan itu terjadi pada personel Basarnas. Keberhasilan menjadi tim SAR terbaik di Asia sayangnya tak dibarengi dengan tingkat kesejahteraan yang mumpuni.

 

Berdasar pada pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran gaji yang diterima oleh pegawai Basarnas per bulannya ditentukan oleh golongan mereka di PNS. Golongan ini mengacu pada lama kerja kerja menjadi PNS.

Tentu jumlah tersebut pun terasa kurang pas dibanding dengan resiko besar yang harus mereka terima. Terlebih bagi mereka yang masuk dalam tim rescuer, yang notabene memiliki resiko cedera bahkan kehilangan nyawa.

”Karenanya, kita ada yang namanya tunjangan resiko tinggi,” ujar Kasubag Humas dan Media, Basarnas, Yusuf Latif.

Agar lebih adil, besaran tunjangan resiko tinggi ini disesuaikan pos masing-masing anggota Basarnas. Semakin tingggi resiko yang harus ditempuh, maka semakin besar tunjangan yang akan diberikan.

Sejauh ini, besaran tunjangan resiko tinggi  paling besar berjumlah Rp 1 juta per bulan. ”Tentu tim rescuer yang memiliki tunjangan resiko paling tinggi. Kalau besarannya, tergantung. Macam-macam,” ungkap pria kelahiran Ujung Pandang itu.

Untuk mendapatkan tunjangan bulanan itu pun tidak mudah. Tunjangan bisa didapat jika anggota Basarnas telah lulus ujian SAR Dasar. Proses ujian akan dilaksanakan dalam jangka waktu sebulan.

Dalam ujian tersebut, para anggota SAR wajib belajar teknik-teknik penyelamatan dasar baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, mereka akan digembleng secara fisik dan mental.

Tak jarang, uji fisik dilakukan dengan kegiatan outbound seperti naik gunung atau tower. Ujian ini berlaku untuk seluruh anggota Basarnas, baik petugas lapangan maupun petugas di kantor. “Kalau gagal, mereka harus ulangi lagi tahun depan,” katanya.

Lalu bagaimana dengan tunjangan saat seorang sedang melaksanakan tugas berhari-hari? Seperti dalam proses pencarian AirAsia QZ8501 misalnya? PNS golongan 3B itu mengaku, remunerasi merupakan hal yang tidak pasti. Terkadang, ada tambahan yang bisa dibawa pulang. Namun tak jarang pula mereka pulang hanya dengan membawa banyak pakaian kotor.

Kendati demikian, diakui Yusuf, besarnya gaji tidak menjadi prioritas utama. Baginya, dapat menyelamatkan korban dalam keadaan selamat adalah kepuasan terbesar.

”Saat bertugas, bagi kami melaksanakan tugas adalah tujuan utama. Untuk urusan itu (remunerasi), urusan nanti,” ungkapnya.

Hal yang sama juga dirasakan oleh sang istri Mei Rita Janis. Bagi perempuan 35 tahun itu, kepulangan suaminya dalam kondisi sehat merupakan hal terpenting. Sebab, diakui Rita, tak jarang sang suami pulang dalam kondisi cedera. Apalagi saat Yusuf masuk menjadi tim rescuer selama 10 tahun, sejak tahun 1993.

Meski hidup dalam bayang-bayang rasa cemas, Rita mengaku telah siap sepenuhnya sejak awal. Karena, sebelumnya ia telah mendapat penjelasan terkait pekerjaan Yusuf sebelum menikah dengannya. Penjelasan itu pun dilakukan langsung oleh perwakilan pihak Basarnas.

Perlakuan itu bukan hanya padanya, namun pada seluruh calon istri dari anggota Basarnas. ”Ini kan memang resiko. Tentu harus siap. Banyak-banyak berdoa saja,” tuturnya.

Yusuf sendiri sempat merasa was-was jika sang istri akan kabur mendengar penjelasan yang diberikan oleh kepala Basarnas tempatnya bekerja saat itu. ”Karena uda terlanjur cinta kali ya. Jadi ya menikah juga akhirnya,” ujarnya kemudian tertawa.

Dalam menjalankan tugasnya, ada satu kelemahan yang kadang membuat dia ingin segera pulang. Yakni bila sang anak M. Fathullah Fitroh Yusuf (11) sudah mulai bertanya kapan ia akan pulang.

Setelah dijawab oleh Yusuf, siswa kelas 5 SD itu akan menandai hari kepulangan sang ayah. Bila tak kunjung sampai rumah, ia akan kembali bertanya kapan sang ayah akan pulang. ”Dia sih nanyanya selalu, papa kapan pulang. Udah kalau itu cuma bisa diam aja,”  tuturnya.

Dengan segala masalah yang ia hadapi, Yusuf mengaku tidak pernah menyesal masuk menjadi tim penyelamat. Ia justru bangga bisa mengabdi pada negara dan membantu sesama.

Meski tak jarang pula, atas kerja keras yang ia dan tim lakukan, mereka tak pernah menjadi sorotan. Ia percaya, Tuhan tahu siapa yang telah bekerja keras untuk melakukan penyelamatan.  Ia justru memilki harapan-harapan tinggi untuk Basarnas.

Pria yang telah mengabdi selama 21 tahun itu berharap seluruh sarana dan prasarana Basarnas dalam dilengkapi dengan peralatan-peralatan canggih. Sehingga ke depan, seluruh proses SAR dapat sepenuhnya dilakukan oleh Basarnas tanpa bergantung pada sistem lembaga lain.

“Sederhananya saja, misal untuk boat. Saat ini kan kapal masih fiber. Mungkin nanti bisa diganti dengan yang lebih canggih. Karena kan kita perlu melakukan update,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia turut meluruskan dugaan masyrakat yang menyebut pihaknya hanya bekerja pada saat terjadi bencana besar. Ia menegaskan, bahwa hal itu salah. ”Setiap hari ada sekitar 20 file aktif penyelamatan yang dilakukan oleh Basarnas di seluruh Indonesia. bahkan tidak pernah ada jeda kosong,” jelasnya.

Selain tetap melakukan pertolongan SAR, peningkatan kekuatan dan kualitas juga terus diasah setiap harinya. Mulai dari kekuatan fisik, latihan pola pikir, hingga kekuatan teknik SAR paling baru.

“Kita nggak sama dengan penjual peti mati. Saat ada yang meninggal kita untung. Justru, kita harus siap terus. Karena kita selalu berperinsip, kejadian musibah kapan pun dimana pun bisa terjadi. Sehingga harus selalu siap,” pungkasnya.

Cerita Mahdi berbeda lagi, PNS golongan 2A ini sudah 4 tahun menjadi petugas SAR. Dia rekrutmen Basarnas Banjarmasin. Selama operasi pencarian AirAsia 8501 ini, Mahdi banyak bertugas berjaga di Posko di Pangkalan Bun. Namun bukan berarti dia tak terlibat misi penyelamatan.

’’Hari pertama dan kedua, saya berada di Kapal Rib, namun karena ombak tidak bersahabat, tim saya gagal mencapai lokasi sasaran,’’ ujar pria asal Sampit itu. Menurut dia, penugasan di posko sering dirotasi. Personel yang bertugas di titik sasaran apabila kelelahan akan digantikan di posko.

Belakangan ini Mahdi banyak menangani evakuasi jenazah, dari helikopter ke ambulans. Meski belum banyak pengalaman terlibat kejadian besar, tak jarang Mahdi harus meninggalkan keluarga saat liburan.

’’Terakhir saya terlibat SAR saat ada speed boat yang tenggelam di Sampit. Pada hari ketiga operasi saat itu lebaran haji. Tapi bagaimana lagi namanya resiko pekerjaan, gak ada libur juga,’’ paparnya.

M. Iqbal anggota Basarnas asal Jakarta punya cerita berbeda. Dia sudah tidak pulang sejak kejadian longsor Banjarnegara.

’’Setelah kejadian Banjarnegara kan dilanjut banjir di Bandung. Setelah banjir teratasi kita sempat mengira akan off, ternyata ada kejadian AirAsia ini,’’ paparnya. Di Pangkalan Bun Iqbal bertugas sebagai koordinator pengisian perbekalan, salah satunya BBM helicopter Dolphin milik Basarnas dan heli lain milik TNI. (mia/gun/kim)

Senin, 05 Januari 2015 , 05:20:00

” Sukhoi Saja Mau Bayar Rp 1,25 Miliar”

 

Keluarga korban AirAsia QZ8501. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN
Keluarga korban AirAsia QZ8501. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN

JAKARTA – Asosiasi maskapai penerbangan nasional (Indonesia National Air Carrier Association/Inaca) menegaskan bahwa ahli waris korban kecelakaan pesawat AirAsia tidak akan mendapat santunan Jasa Raharja. Pasalnya, kecelakaan itu terjadi dalam penerbangan rute internasional.

“Dalam aturannya, santunan Jasa Raharja tidak untuk penerbangan internasional, jadi ahli waris korban tidak akan dapat yang Rp 50 juta itu karena rute Surabaya ke Singapura itu penerbangan internasional. Beda kalau itu terjadi dalam penerbangan domestik, misalkan Surabaya ke Jakarta,” ujar Sekretaris Jenderal Inaca, Tengku Burhanudin kepada Jawa Pos kemarin (4/1).

Namun begitu, Tengku meminta keluarga korban tidak kecewa karena Pemerintah sudah memiliki payung hukum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 yang mengatur soal ganti rugi kecelakaan pesawat.

Dalam aturan itu ahli waris korban meninggal berhak mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar per orang. “Di luar negeri malah dibawah itu,” kata Tengku.

Meskipun dalam Konvensi Montreal disebutkan bahwa ahli waris korban meninggal kecelakaan pesawat berhak mendapat USD 165.000 (sekitar Rp 2 miliar) per penumpang, namun kata Tengku, belum banyak yang meratifikasi itu.

“Umumnya di negara lain USD 40-70.000 (sekitar Rp 500-875 juta), tapi Indonesia sudah USD 100.000. Angka itu sudah sangat besar,” lanjutnya.

Dalam kasus kecelakaan yang merenggut 162 nyawa ini, Inaca mendesak AirAsia untuk mengikuti aturan main di Indonesia. Sebab maskapai yang digunakan memakai maskapai penerbangan dalam negeri, memakai brand Indonesia.

Selain itu para penumpangnya juga mayoritas orang Indonesia. “Sukhoi yang bukan maskapai Indonesia saja mau bayar Rp 1,25 miliar,” tukasnya.

Seperti diketahui pesawat Sukhoi SSJ-100 yang sedang sedang melakukan joy flight promotion ke salah satu maskapai nasional jatuh di Gunung Salak Bogor pada 9 Mei 2012.

Dalam kecelakaan itu korbannya mencapai 45 orang. Tragedi itu menjadi ujian pertama bagi Permenhub 77 tahun 2011. Nyatanya, Sukhoi mentransfer Rp 1,25 miliar ke rekening ahli waris korban 6-7 bulan setelah kejadian.

Tengku menambahkan, para korban kecelakaan pesawat AirAsia bisa jadi juga memiliki asuransi optional yang biasanya ditawarkan pada saat pembelian tiket pesawat. Mengenai hal itu, Inaca yakin AirAsia memiliki catatannya.

“Pihak keluarga korban bisa menanyakan langsung ke AirAsia, saya kira AirAsia tidak akan menutup-nutupi karena itu hak orang lain. Etika bisnis pasti dijaga,” ungkapnya.

Demikian juga asuransi-asuransi lain kemungkinan dimiliki oleh penumpang secara pribadi. Dalam kasus Kementerian Perhubungan yang menyatakan penerbangan AirAsia di hari minggu (28/12/2014) pada saat terjadi kecelakaan tidak memiliki ijin, Tengku enggan menjawab.

“Itu harus diteliti benar-benar, sepertinya kok nggak mungkin terbang tanpa izin” kata dia.

Menurut Tengku, kasus izin itu tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi manapun untuk tidak membayarkan kewajibannya. Sebab perusahaan asuransi itu tidak memiliki wewenang untuk menentukan suatu penerbangan ilegal atau tidak ilegal.

“Begitu orang meninggal ya harus bayar. Kecuali kalau mati bunuh diri. Ini kan jelas kecelakaan. Jangan sampai nanti dituntut ahli waris,” tegasnya.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim mengatakan, mengenai kewajiban santunan dalam kecelakaan pesawat akan diurusi oleh asuransi umum yang menjadi mitra AirAsia.

“Kami di industri asuransi jiwa itu menangani penumpang yang beli polis kita sebelum terbang sama AirAsia. Jadi kami tidak ikut-ikutan yang Rp 1,25 miliar itu,” sebutnya.

Hendrisman mengaku beberapa perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI sudah melaporkan kepadanya secara lisan mengenai penumpang yang memiliki polis. Namun jumlah totalnya belum bisa ditentukan karena masih harus menunggu laporan dari masing-masing perusahaan.”Itu tersebar di banyak perusahaan, jadi saat ini belum bisa kami sebutkan,” tukasnya.

Dalam pertemuan dengan anggota AAJI, Hendrisman mengaku semua sepakat untuk membayar pertanggungan kepada ahli waris. Untuk itu pihak keluarga diminta untuk menyiapkan syarat-syaratnya.

“Ya seperti biasalah, surat kematian dan lain-lain. Pokoknya kalau proses identifikasi selesai, itu betul orangnya kita segera bayar. Tidak akan dipersulit karena ini jelas kecelakaan,” tegasnya.

“Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor mengatakan klaim asuransi umumnya baru diproses oleh ahli waris korban setelah proses evakuasi, identifikasi dan pemakaman selesai dilakukan.

“Untuk yang sesuai aturan Permenhub Rp 1,25 miliar itu prosesnya pembayarannya bisa langsung oleh pihak asuransi atau lewat maskapai,” tuturnya.

“Sementara pihak AirAsia juga tidak akan mengalami kerugian materi karena asuransi akan mengganti pesawat yang rusak akibat kecelakaan dengan harga yang sesuai. Dalam kasus AirAsia, pesawat Airbus A320-200 harganya dikisaran Rp 1 triliun per unit.

“Ganti rugi sebesar itu tidak akan membuat perusahaan asuransi kolaps karena mereka sudah memiliki sistem resiko yang disetting bagus,” jelasnya. (wir)

Sabtu, 03 Januari 2015 , 06:04:00

AirAsia Dapat Ganti Rugi Pesawat Rp 1 Triliun

AirAsia Dapat Ganti Rugi Pesawat Rp 1 Triliun. Foto Jawa Pos/JPNN.com

AirAsia Dapat Ganti Rugi Pesawat Rp 1 Triliun. Foto Jawa Pos/JPNN.com

JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai pihak maskapai AirAsia sama sekali tidak mengalami kerugian finansial akibat kecelakaan pesawat yang menewaskan 162 penumpang itu. Pasalnya, perusahaan asuransi-lah yang menanggung semua kewajiban dan kerusakan.

“AirAsia hanya rugi dalam hal imej saja, urusan finansial semua yang menanggung adalah pihak asuransi, mulai dari asuransi pesawat hingga asuransi untuk penumpang,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor kepada Jawa Pos (Induk JPNN.com), Jumat (2/1).

Dari sisi kerugian pesawat, AirAsia akan langsung mendapatkan penggantian senilai harga pesawat yang jatuh di perairan dekat Pangkalan Bun. Nilainya disesuaikan dengan harga pesawat sejenis dipotong biaya penyusutan.”Itu seperti asuransi mobil aja, kalau tabrakan total loss bakal dapat ganti senilai harga mobil. Untuk pesawat AirAsia itu bisa Rp 1 triliun,” tandasnya.

Data dari situs airliners.net, pesawat itu Airbus A320-200 itu dikirimkan dari pabrikannya di Perancis, Oktober 2008. Harga pesawat sejenis pada tahun itu berada pada kisaran USD 73,2 juta (sekitar Rp 915 miliar) hingga USD 80,6 juta (sekitar Rp 1 triliun).

“Itu nanti ada appraisal internasional yang khusus menghitung harga pesawat dikurangi biaya penyusutannya,” terangnya.

Julian mengaku mendapat informasi bahwa penanggung jawab asuransi pesawat AirAsia di Indonesia adalah PT Jasindo yang mendapat backup dari lead insurance Allianz.

“Soal asuransi untuk penumpangnya saya belum dapat informasi. Bisa jadi gabung di Jasindo, bisa juga di perusahaan lain,” sebutnya.

Namun begitu, dia menegaskan bahwa sesuai aturan internasional berdasar Konvensi Montreal seharusnya ganti rugi untuk kecelakaan pesawat bisa lebih Rp 2 miliar per penumpang. Namun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Montreal.”Indonesia punya Permenhub 77/2011 yang ganti ruginya Rp 1,25 miliar per penumpang,” lanjutnya.

Menurut dia, angka tersebut sudah sangat baik karena mendekati yang diamanatkan di dunia internasional. Besaran di tiap negara berbeda-beda tergantung dari tingkat ekonomi masing-masing.”Selain dapat Rp 1,25 miliar, juga dapat santunan dari Jasa Raharja Rp 50 juta per penumpang,” jelasnya.  (wir/gun)

Senin, 05 Januari 2015 , 05:29:00

Dugaan Kepala Basarnas Marsekal Madya F.H.B. Soelistyo
Bangkai Pesawat Tertutup Lumpur

 

TERJANG OMBAK: Tim penyelam dari Basarnas Special Group dengan kapal karet menerjang ombak untuk bergabung dengan para penyelam dari TNI-AL di KRI Banda Aceh, Minggu (4/1). Foto: Jawa Pos
TERJANG OMBAK: Tim penyelam dari Basarnas Special Group dengan kapal karet menerjang ombak untuk bergabung dengan para penyelam dari TNI-AL di KRI Banda Aceh, Minggu (4/1). Foto: Jawa Pos

JAKARTA – Pada hari kedelapan upaya pencarian pesawat AirAsia QZ8501 dan jenazah penumpang, muncul kendala baru. Selain faktor cuaca buruk, gelombang, serta arus bawah laut, tim SAR menemukan kondisi dasar laut di lokasi yang diduga tempat badan pesawat sangat keruh.

 

Kepala Basarnas Marsekal Madya F.H.B. Soelistyo menyatakan, 89 penyelam dari TNI dan Basarnas Special Group (BSG) belum bisa melakukan penyelaman kemarin (4/1).

Penyebabnya adalah arus laut yang kencang mencapai 2 knot serta kondisi air laut yang berlumpur.

”Hanya dua penyelam terpilih yang akhirnya menyelam. Itu pun tidak mendapatkan hasil,” paparnya dalam konferensi pers kemarin.

Mendengar laporan hasil penyelaman tidak maksimal, Soelistyo menginstruksi lima kapal yang punya alat remotely operated vehicle (ROV) –yang mampu mendeteksi benda di bawah laut– untuk mendekat ke lokasi pencarian.

Yakni KM Jayabaya yang mengangkut petugas KNKT, kapal RSS Supreme Singapura, RSS Swift Singapura, kapal Crest Onyx Rusia, dan kapal Baruna Jaya. ”Namun, karena arus laut terlalu kencang, ROV tidak bisa dioperasikan,” jelasnya.

Lumpur itu diprediksi mengganggu sinyal yang dikirimkan pinger atau alat pengirim sinyal yang menempel di bodi pesawat. Pinger itu akan berfungsi jika terkena air. ”Mungkin rangka pesawat tertutup lumpur sehingga sinyal pinger tidak bisa ditangkap radar,” duga Soelistyo.

Menanggapi hal itu, mantan penerbang pesawat tempur Hawk MK-53 tersebut menjelaskan, kemungkinan itu bisa saja terjadi. Sebab, sampai kini tim gabungan belum menerima sinyal dari pinger AirAsia.

Kemungkinan yang lain adalah radar yang dimiliki lima kapal tersebut belum menjangkau posisi pesawat. ”Kan alat juga punya jarak jangkaunya. Mungkin belum terjangkau,” tambah dia.

Keruhnya kondisi air juga berpotensi memperlambat pencarian kotak hitam (black box). Ditambah derasnya arus laut, sangat mungkin peranti perekam suara di dalam pesawat itu bisa terseret jauh ke timur mendekati Laut Jawa.  (aph/mia/gun/byu/c9/kim)

 

Senin, 05 Januari 2015 , 15:11:00

Kemenhub Bantah Sengaja Incar Kesalahan AirAsia

 

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Plt Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murdiatmojo menegaskan bahwa pihaknya tidak pilih kasih dalam melakukan pengecekan terkait izin rute mengudara maskapai di Indonesia.

Pernyataan Djoko ini menindaklanjuti kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya sengaja mengincar atau mencari kesalahan AirAsia, yang dikabarkan telah melanggar izin terbang rute Surabaya-Singapura. Yang berdampak pada dibekukannya rute Surabaya-Singapura.

Ia menjelaskan bahwa semua airline di Indonesia tengah dicek izin rutenya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan. Kalau nanti ada yang melanggar ketentuan, pihaknya tak segan akan membekukan rute tersebut.

“Kami sekarang sedang mencocokkan semua izin rute airline di Indonesia, kalau ada pelanggaran akan kita bekukan juga seperti rute AirAsia,” ujar Djoko saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (5/1).

Di Indonesia kata Djoko tidak ada standar ganda dalam memberikan izin terbang. “Audit ini dilaksanakan kepada seluruh airline, tidak ada diskriminasi. Standar ganda itu tidak ada,” tegasnya. (chi/jpnn)

Senin, 05 Januari 2015 , 15:55:00

Hari Kesembilan, Sudah 37 Korban AirAsia Ditemukan

Hari Kesembilan, Sudah 37 Korban AirAsia Ditemukan. Foto JPNN.com
Hari Kesembilan, Sudah 37 Korban AirAsia Ditemukan. Foto JPNN.com

PANGKALANBUN – Pencarian korban pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata, Kotawaringin Barat, Kalimantah Tengah terus dilkukan oleh Tim SAR. Hingga memasuki hari kesembilan sejak Minggu, 28 Desember 2014 dinyatakan pesawat AirAsia hilang, pencarian korban yang dikoordinir oleh Basarnas sudah menemukan 37 jenazah, Senin (5/1).

Total 37 jenazah ini setelah tiga korban hari ini, Senin (5/1) ditemukan. Korban ditemukan oleh kapal Malaysia yang ikut melakukan pencarian di perairan Selat Karimata. Jenazah sudah dibawa ke Pangkalanbun, Kotawaringin Barat.

Minggu (4/1), Kepala Basarnas, Marsdya F Henry Bambang Sulistyo memastikan total adal 34 yang sudah ditemukan. 9 di antranya yang berhasil diidentifikasi Tim DVI Polda Jatim dan sudah diserahkan ke keluarganya. [Lihat: Inilah Data Jenazah Telah Dievakuasi dan Proses Identifikasi]

Itu berarti, masih ada 25 jenazah yang belum dikenali. Perinciannya, 13 jenazah masih menjalani pemeriksaan final dan 12 jasad sudah masuk tahap rekonsiliasi. (awa/jpnn)

16
Dec
14

Maritim : Badan Keamanan Laut (BAKAMLA)

http://www.antaranews.com/berita/469384/presiden-resmi-bentuk-badan-keamanan-laut?utm_source=topnews&utm_medium=home&utm_campaign=news

Presiden resmi bentuk Badan Keamanan Laut

Selasa, 16 Desember 2014 00:29 WIB |
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Presiden           resmi bentuk Badan Keamanan Laut

Ilustrasi. Konferensi Pers Pertama Presiden Jokowi. Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan), KSAU Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia (kiri), KSAL Laksamana TNI Marsetio (ketiga kiri), KSAD Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (ketiga kanan), dan Kepala BIN Marciano Norman (kedua kanan) berfoto bersama sebelum konferensi pers pertama sebagai presiden di bawah pohon Ki Hujan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/10). Presiden Joko Widodo menyatakan pertemuan tersebut untuk mengetahui kebutuhan dan proyeksi program di tubuh TNI, Polri dan BIN. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) – Bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 yang diselenggarakan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla).Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto seperti dikutip dari laman sekretaris kabinet mengatakan, pembentukan Bakamla berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut. Bakamla memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.”Pembentukan Bakamla menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut yang didukung oleh Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum yang terpadu,” kata Andi.Bakamla bermula dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.Guna meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.Selanjutnya melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.Kini, dengan terbitnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka Bakorkamla telah berubah nama menjadi Bakamla dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh tanah air.

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2014

http://www.antaranews.com/berita/469209/menteri-susi-terjunkan-tujuh-kapal-perang-di-arafura?utm_source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=news

Menteri Susi terjunkan tujuh kapal perang di Arafura

Senin, 15 Desember 2014 06:11 WIB |
Pewarta: Imam Hanafi
Menteri Susi           terjunkan tujuh kapal perang di Arafura

Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bergegas dengan membawa data badan pusat statistik terkait pemberantasan penangkapan ikan ilegal setibanya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (3/12). Kedatangannya untuk berkoordinasi mengenai upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal yang digalakkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ini kemenangan masyarakat yakni para nelayan tangkap Indonesia, semoga laut kita yang merupakan 2/3 dari wilayah Negara ini, sepenuhnya menjadi milik kita rakyat Indonesia, dinikmati rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat.”

Kotabaru (ANTARA News) – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menegaskan bahwa pihaknya bersama TNI Angkatan Laut menerjunkan tujuh kapal perang di Laut Arafura untuk memburu dan memberantas praktik pencurian ikan oleh kapal-kapal asing.

“Jika sebelumnya jumlah kapal asing banyak di perairan Natuna, setelah diburu dan ditangkap keberadaan mereka terus berkurang, namun yang masih bandel mereka yang beroperasi di perairan Arafura,” ujarnya
di sela dialog dengan para nelayan budidaya kepiting soka dan nelayan tangkap di Desa Sigam, Kabupaten Kotabaru, Minggu .

Menurut dia, kapal-kapal asing yang beroperasi itu memiliki kapasitas besar di atas 200 GT, karena itu pihaknya meminta kepada Panglima TNI AL untuk menerjunkan tujuh kapal besar ke perairan tersebut.

“Alhamdulillah, kabar bagus yang saya terima dari bapak panglima laut, tadi pagi, telah menangkap kapal asing asal Thailand di Perairan Makassar,” ungkap Susi.

Ia menjelaskan puluhan tahun terakhir, aksi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing begitu merajalela yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Untuk itu perlu keberanian dan sikap tegas untuk membasmi mereka dengan melibatkan segenap komponen bangsa, khususnya TNI/Polri.

Upaya yang dilakukan kini membuahkan hasil yakni cenderung berkurangnya kapal-kapal asing yang mengeruk kekayaan ikan di laut Indonesia, meski belum sepenuhnya bersih. Setidaknya dari 1.200 buah, kini berkurang dan tinggal 138 kapal asing itu.

Keberhasilan ini bukan semata-mata milik kementerian atau TNI, tapi ini merupakan kemenangan rakyat Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar luasan laut 2/3 dari wilayah Indonesia ini berikut kekayaan di dalamnya dapat sepenuhnya dinikmati oleh rakyatnya.

“Ini kemenangan masyarakat yakni para nelayan tangkap Indonesia, semoga laut kita yang merupakan 2/3 dari wilayah Negara ini, sepenuhnya menjadi milik kita rakyat Indonesia, dinikmati rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat,” ungkap dia.

Susi mengingatkan jangan sampai harga diri bangsa Indonesia diinjak-injak oleh bangsa asing, bahkan mengeruk kekayaan Indonesia.

“Sebenarnya, dari intervensi melalui laut itu, banyak kejahatan yang mereka bawa, di antaranya trafficking, narkoba, semua kedoknya kapal ikan,” katanya.

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA

http://www.tempo.co/read/news/2014/12/15/090628539/Susi-Jangankan-Cina-Amerika-pun-Kita-Lawan

Senin, 15 Desember 2014 | 06:55 WIB

Susi: Jangankan Cina, Amerika pun Kita Lawan

Susi:           Jangankan Cina, Amerika pun Kita Lawan

Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti membuka puncak perayaan Hari Ikan Nasional pertama di Jakarta, 30 November 2014. Susi mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan 21 November sebagai Hari Ikan Nasional (Harkanas). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Kotabaru – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan Indonesia harus tegas memberantas maling-maling ikan. Ia menilai, hal ini bukan urusan hubungan bilateral antar negara. Tapi urusan Indonesia dengan pelaku pencuri yang maling ikan di laut Indonesia. (Jokowi Ancam Pencuri Ikan, Ini Respons Thailand)

“Jadi kita harus berani. Jangankan Cina, Thailand sama Amerika sekali pun, kalau mereka maling ya harus kita lawan,” kata Susi di hadapan para nelayan budi daya dan nelayan tangkap di Desa Sigam, Kotabaru, seperti dilaporkan kantor berita Antara, Senin, 15 Desember 2014. (Ryamizard: Pencurian Ikan Puluhan Tahun Didiemin)

Susi mentargetkan beberapa tahun ke depan Indonesia akan terbebas dari penjarahan ikan oleh kapal asing yang selama ini mengeruk kekayaan laut nasional. “Karena itu perlu tindakan tegas untuk menangkap mereka tanpa harus takut dengan negara asal mereka,” Susi menambahkan. (Susi Giatkan Pengadilan Perikanan, tapi Begini Faktanya)

Ia menjelaskan selama ini banyak kapal asing masuk Indonesia, bertahun-tahun mengeruk kekayaan di dalamnya. “Ini yang harus diberantas.” (JK: Tembak Langsung Kapal Pencuri Ikan!)

Susi menjelaskan dampak nyata dari sikap tegas yang dilakukan dengan menangkap dan menenggelamkan kapal asing. Dari hari ke hari jumlah mereka terus berkurang. Di perairan Natuna misalnya, dari 1.200 kapal asing yang selama ini leluasa mengeruk ikan Indonesia, kini tinggal 138 kapal saja yang terpantau. (Amerika Dukung Menteri Susi Tenggelamkan Kapal)

Susi menyebut berbagai modus yang dilakukan kapal asing besar (di atas 200 GT). Mereka berasal dari Cina dan Thailand, tapi memakai nama dan bendera Indonesia untuk mengelabui.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan TNI dan Polri memburu mereka. Alhamdulillah dari hari ke hari mereka bisa diusir dan ditangkap, bahkan tadi pagi saya mendapat sms dari panglima laut telah menangkap lagi kapal asing di Natuna,” ujarnya. (Ini Modus Mafia Pencurian Ikan di Natuna)

RETNO

can-stock-photo_csp17923787

Indosiar.com, Ambon (Senin : 15/12/2014) Tindakan tegas pemerintah Indonesia terhadap para pelaku pencuri ikan agaknya belum membuat para pencuri ikan jera. Minggu kemarin, petugas TNI Angkatan Laut di bawah Komando Armada Timur Indonesia atau Kormatim kembali menangkap 8 kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia tepatnya di laut Arafuru yang berbatasan dengan Papua Nugini.
Beginilah situasi saat tim patroli Komando Armada Timur Indonesia atau Kormatim, melakukan pengejaran, terhadap beberapa kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, tepatnya di laut Arafuru, Maluku.
Petugas yang menaiki KRI Abdul Halim Perdana Kusuma 355, memperingatkan kapal itu untuk berhenti, namun karena terlihat mencoba kabur, petugaspun melakukan tembakan peringatan. Akhirnya, delapan kapal asing pencuri ikan berhasil ditangkap. Masing-masing dua berasal dari kapal eks Thailand berbendera Papua Nugini bernama KM Century Empat dan KM Century Tujuh, serta enam kapal eks Cina berbendera Indonesia.
Diantaranya KM Sino 15, KM Sino 26, KM Sino 36, KM sino 33, KM Sino 35 dan KM Sino 37. Kapal berikut para abk, digiring ke Lantamal IX, Ambon, dengan pengawalan ketat KRI Halim Perdana Kusuma, untuk di proses hukum, karena terbukti melakukan pencurian ikan dan tidak memiliki dokumen resmi pada saat beroperasi melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Menurut Arie, sebenarnya petugas patroli banyak mendapati kapal asing yang melakukan pencurian ikan terutama di laut Arafuru, namun petugasnya tak bisa menangkap semua karena keterbatasan bahan bakar minyak. Karena kendalan itu, hanya KRI Halim Perdana Kusuma inilah yang bisa dioperasikan, padahal wilayah yang harus diawasi sangat luas. Ia berharap, ini jadi perhatian pemerintah, agar hasil operasi mereka lebih maksimal. (Juhri Samanery/Sup)
On 12/14/2014 09:56 PM, Awind wrote:

http://www.antaranews.com/berita/469187/menteri-susi–kapal-10-gt-tak-perlu-izin?utm_source=topnews&utm_medium=home&utm_campaign=news

Menteri Susi : kapal 10 GT tak perlu izin

Minggu, 14 Desember 2014 22:20 WIB |
Pewarta: Imam Hanafi
Menteri             Susi : kapal 10 GT tak perlu izin

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Kotabaru (ANTARA News) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyatakan, kapal di bawah 10 Gross Tonnage (GT), tidak perlu memakai izin beroperasi.Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi di Kotabaru, Minggu, usai penyebaran bibit udang Windu di tambak nelayan Desa Sigam, Pulaulaut Utara, binaan perusahaan PT. Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang merupakan rangkaian peringatan Hari Nusantara ke-14 di Kotabaru.”Tolong pemerintah daerah, tidak memungut retrebusi terhadap kapal-kapal nelayan yang berkapasitas di bawah 10 GT, agar mereka bisa beroperasi,” pinta Susi.Sebagai gantinya, pemerintah daerah diminta untuk mendapatkan atau memungut retrebusi atau pajak penghasilan (PPH) dari perusahaan besar yang beroperasi di KotabaruMenteri Kelautan dan Perikanan meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Kotabaru, memberi kesempatan kepada nelayan tangkap untuk tumbuh menjadi besar terlebih dahulu.

“Belum lagi dia bisa berjalan, sudah ‘dicubit’, lalu kapan dia bisa berjalan,” katanya.

Ia berharap, setelah besar dan sudah mampu nanti, nelayan bisa memberikan pendapatan bagi negara, bukan saat usahanya masih kecil sudah dibebani pajak atau retrebusi.

Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © ANTARA 2014

On 12/14/2014 10:34 PM, Awind wrote:

http://www.gatra.com/ekonomi-1/110775-pemerintah-cabut-2-166-izin-impor-produk%E2%80%8F.html

On 12/13/2014 09:16 PM, Awind wrote:

http://www.antaranews.com/berita/469078/menteri-susi-poros-maritim-kedaulatan-ekonomi-nkri

Menteri Susi:

Poros Maritim kedaulatan ekonomi NKRI

Sabtu, 13 Desember 2014 21:14 WIB |
Pewarta: Jimmy Ayal
Menteri             Susi: Poros Maritim kedaulatan ekonomi NKRI

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (ANTARA FOTO/Alviansyah Pasaribu )

Poros Maritim adalah sebuah cita-cita bersama untuk mengembalikan kejayaan Indonesia sebagai negara maritim terbesar dan terkuat di dunia,”

Ambon (ANTARA News) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, visi Indonesia tentang “Poros Maritim” yang dikumandangkan Presiden Joko Widodo merupakan cita-cita akan berdampak besar terhadap penegakan kedaulatan ekonomi dan wilayah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).”Poros Maritim adalah sebuah cita-cita bersama untuk mengembalikan kejayaan Indonesia sebagai negara maritim terbesar dan terkuat di dunia,” kata Menteri Susi dalam sambutan tertulis dibacakan Gubernur Maluku Said Assagaff pada puncak peringatan Hari Nusantara provinsi Maluku yang dipusatkan di Langgur, ibu kota kabupaten Maluku Tenggara, Sabtu.Menteri Susi menegaskan peringatan Hari Nusantara menjadi pengingat bahwa dua pertiga wilayah Indonesia merupakan laut mengandung sumber daya alam sangat melimpah dan luar biasa. Peringatan tersebut juga menjadi bentuk penghormatan atas kedaulatan bangsa Indonesia sebagai negara maritim.

Pemerintah Indonesia pada 13 Desember 1957 mendeklarasikan laut pedalaman adalah bagian dari wilayah Indonesia. Deklarasi ini menyatukan seluruh pulau dan kepulauan ke dalam satu kesatuan NKRI.

Dengan pandangan visionernya para pendiri republik melihat bahwa laut teritorial yang hanya dibatasi sejauh 3 mil akibat warisan imperialisme akan membawa dampak negatif. Hal ini berbahaya karena pada akhirnya wilayah kita dikotak-kotakkan dan ada jarak antara pulau satu dengan yang lain.

Sebagai Negara Kepulauan, wilayah Nasional Indonesia adalah suatu hamparan perairan laut luas dengan puluhan ribu pulau yang tersebar di dalamnya yang merupakan suatu wilayah kesatuan laut Nusantara (Mare Nostrum) dan pulau yang bulat dan utuh dengan wilayah udara di atasnya.

Perjuangan mempertahankan kepentingan nasional tersebut berujung pengakuan Indonesia sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia (The Biggest Archipelagic State) pada tahun 1982 pada Konvensi Hukum Laut Internasional. “Oleh karenanya tidak beralasan bagi kita untuk tidak memperingatinya setiap tahun, karena deklarasi tersebut mengandung makna dan arti sebagai penyatuan wilayah NKRI,” katanya.

Peringatan Hari Nusantara juga bertujuan mengingatkan kembali serta mengubah pola pikir anak bangsa mengenai ruang hidup dan ruang juang dari matra darat menjadi matra laut. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Jokowi mengenai Poros Maritim Dunia yang diharapkan akan menjadikan Indonesia sebagai kekuatan maritim yang bersatu, sejahtera, dan berwibawa.

“Poros maritim dapat dipahami sebagai sebuah doktrin yang memberi arahan mengenai tujuan bersama. Ini mengandung arti bahwa bangsa Indonesia diharapkan dapat melihat dirinya sebagai Poros Maritim dunia, kekuatan di antara dua Samudra,” katanya.

Presiden Joko widodo, tandas Menteri Susi, saat pidato pelantikan sebagai Kepala Negara menegaskan bahwa bangsa Indonesia sudah telah terlalu lama memunggungi laut, samudra, selat dan teluk. Sebagai Negara maritim, samudra, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban bangsa.

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2014

On 12/12/2014 09:33 PM, Awind wrote:

http://sp.beritasatu.com/home/buntut-penenggelaman-kapal-nelayan-tanjung-balai-diserang-nelayan-malaysia/71689

Buntut Penenggelaman Kapal, Nelayan Tanjung Balai Diserang
Nelayan Malaysia

Jumat, 12 Desember 2014 | 20:35

Kapal ikan             asing ditangkap oleh tim gabungan karena beroperasi secara             ilegal di perairan Indonesia. [Puspen TNI} Kapal ikan asing ditangkap oleh tim gabungan karena beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia. [Puspen TNI}

[MEDAN] Sikap tegas pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, ternyata berbuntut panjang. Diduga sebagai aksi balas dendam, nelayan diduga berasal dari Malaysia menyerang kapal nelayan asal Tanjung Balai di perairan Selat Malaka, Sumatera Utara (Sumut).

Kapal nelayan dengan awak penumpang 13 orang, meliputi nakhoda dan anak buah kapal tersebut, diserang enam kapal nelayan asal Malaysia. Kapal nelayan Tanjung Balai dilempari benda keras dan tajam. Tidak hanya itu, pelaku penyerangan mau menabrak kapal nelayan Tanjung Balai. Kasus itu sudah dilaporkan ke Angkatan Laut.

“Penyerangan di perairan Selat Malaka itu, terjadi saat nelayan sedang menangkap ikan. Nelayan baru dua hari berada di tengah laut. Biasanya, nelayan seminggu mencari ikan di tengah lautan. Serangan nelayan Malaysia membuat nelayan kami memutuskan tali jaringan dan kemudian menyelamatkan diri,” ujar pemilik kapal nelayan Tanjung Balai, Riswati, Jumat (12/12).

Riswati mengatakan, ada seorang nelayan yang mengalami luka akibat penyerangan tersebut. Selain itu, penyerangan oleh nelayan negeri jiran itu membuat pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta. Penyerangan itu juga membuat nelayan asal Tanjung Balai tidak berani melaut. Bahkan, korban penyerangan masih trauma atas kejadian itu.

Riswati mengkhawatirkan, kejadian yang sama bisa terulang kembali jika aparat keamanan tidak meningkatkan pengamanan di tengah perairan Indonesia. Bahkan, penyerangan itu bisa membuat nelayan Indonesia akan melakukan sama, menyerang nelayan Malaysia jika ketemu di tengah perairan. Serangan nelayan itu menjadi ancaman buat nelayan.

Menurutnya, serangan oleh nelayan Malaysia itu terjadi, Minggu (7/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Serangan itu datangnya tiba – tiba. Enam kapal penyerang dengan awak kapal diduga mencapai pululan orang, melaju dengan kecepatan tinggi. “Jika tidak memotong jaring ikan maka kemungkinan nelayan yang diserang tidak akan selamat,” sebutnya. [155/N-6]

Pemerintah Cabut 2.166 Izin Impor Produk‏

  • Print
  • Email
Created on Saturday, 13 December 2014 20:02
alt

Rachmat Gobel (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta, GATRAnews – Usai mencabut izin 24 importir terdaftar (IT) telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet, tidak tanggung-tanggung Pemerintah melalui Kementeri Perdagangan mencabut izin 2.166 IT Produk Tertentu seperti makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, elektronika, pakaian jadi, alas kaki, dan mainan anak.

“Sebanyak 2.166 IT Produk Tertentu telah dicabut izinnya, atau 43,17% dari total 5.017 IT. Pencabutan izin impor ini dikarenakan kelalaian IT menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan laporan secara tertulis atas realisasi pelaksanaan impor,” kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Perdagangan, hari ini, Jumat (12/12).

 

Adapun rincian IT yang dicabut izinnya yaitu 836 IT elektronika, 321 IT pakaian jadi, 290 IT makanan dan minuman, 256 IT kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, 179 IT mainan anak, 133 IT obat tradisional dan suplemen makanan, serta 151 IT alas kaki.

 

Lebih lanjut, Mendag menyampaikan bahwa dasar pencabutan izin IT Produk Tertentu ini adalah Pasal 14 Peraturan Menteri No.83/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.73/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

 

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor produk tertentu (terealisasi/tidak terealisasi) melalui http://inatrade.kemendag.go.id setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) triwulan berikutnya kepada koordinator dan pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) dan Direktur Impor.

 

“Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum di sektor perdagangan. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencabutan IT ini juga merupakan upaya Pemerintah dalam menciptkan tata kelola impor nasional secara tertib guna menciptakan ruang yang luas bagi pembangunan nasional,” kata Rachmat.

 

Ia menambahkan dengan pencabutan yang ditunjukkan oleh Kementerian Perdagangan, diharapkan agar semua pemegang izin impor menjadi lebih tertib dalam mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sehingga tercipta importir yang andal dan bersih,” kata Rachmat.


Penulis: Januar Rizki

Editor: Nur Hidayat

11
Dec
14

IpTek : Kisah Musa Belah Laut dan Kota2 Besar Dunia Terancam Tenggelam

Penjelasan Ilmiah Kisah Musa Membelah Laut

VIVAnews – Kisah Nabi Musa yang menyelamatkan Bani Israel dari kejaran Firaun merupakan bukti adanya keajaiban Tuhan. Namun dari sisi sains disebutkan, kisah pembelahan Laut Merah terjadi karena fenomena alam dan pengetahuan yang dimiliki Nabi Musa.

Mantan kepala Ilmuwan National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) National Ocean Service di Amerika, Dr. Bruce Parker, menceritakan versi ilmiah kejadian itu di laman Wall Street Journal, Kamis 11 Desember 2014. Menurutnya, Nabi Musa memiliki perhitungan tepat dalam memprediksi pasang surut yang terjadi di Laut Merah.

Kisah dalam alkitab menjelaskan jika Nabi Musa membelah laut dengan tongkatnya dan membiarkan bagian tengah laut kering. Dengan demikian, kaum Israel bisa menyeberang laut untuk menghindari tentara Firaun. Setelah semua orang menyeberang, tentara Firaun masih berada di dalam laut yang mengering itu. Tidak lama air mulai kembali menyatu dan menenggelamkan para tentara tersebut.

Banyak yang mengatakan jika secara realistis, Nabi Musa mendapatkan bantuan dari alam berupa fenomena tsunami yang muncul setelah gempa bumi terjadi di laut tersebut. Biasanya, sebelum tsunami muncul, air akan menjauh terlebih dahulu sebelum akhirnya menghantam daratan dengan arus yang tinggi dan menenggelamkan semuanya.

Dari sisi ilmiah, menurut Parker, Nabi Musa tidak benar-benar membelah laut. Bahkan bukan juga karena tsunami karena air akan kembali muncul dalam kurun 20 menit dan itu tidak memberikan kaum Israel cukup waktu untuk menyeberang.

“Nabi Musa sepertinya tidak akan bisa memprediksi kapan gempa dan tsunami datang. Namun saya percaya jika dia menggunakan pengetahuan lokalnya terhadap pasang surut air laut. Di Teluk Suez, pasang surut berarti bagian-bagian di bawah laut bisa mengering selama berjam-jam sebelum air akhirnya kembali.

Pengalamannya tinggal di padang gurun, membuat Musa dapat memprediksi kapan pasang surut itu terjadi dengan melihat bulan. Awan debu yang muncul dari kereta kuda tentara juga dijadikan perhitungan untuk mengukur waktu kedatangan tentara.

Pengetahuan ini tentu saja tidak dimiliki oleh para tentara yang tinggal di sepanjang sungai Nil. Sungai itu terhubung dengan laut Mediterania dan tidak memiliki pasang surut yang seperti laut merah.

“Dengan mengetahui kapan pasang surut laut terjadi, berapa lama dasar laut akan mengering, dan kapan air akan kembali menyatu, dijadikan sebagai perhitungan Musa dalam misi penyelamatan kaum Israel,” ujar Parker.

Dalam alkitab disebutkan jika pelarian dramatis itu terjadi saat bulan purnama penuh. Ini artinya, air surut sampai ke titik terendah sehingga air laut bisa kering dalam waktu lebih lama. Ini memberikan waktu yang cukup untuk mereka menyeberang. Jika air surut di titik terendah, ini juga berarti jika pasang berada di titik yang tertinggi sehingga sangat mungkin untuk menenggelamkan tentara Firaun.

Kisah Alkitab itu juga menyebutkan jika ada bantuan angin kencang dari arah timur yang membantu mendorong air kembali dengan kuat. Meski Parker percaya dengan kedatangan angin itu, tetap saja, ia merasa jika prediksi pasang surut air laut yang diperhitungkan Musa merupakan pertimbangan waktu yang tepat dan menjadi faktor utama misi penyelamatan itu sukses.

Penjelasan Parker ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, sejarawan kuno pda tahun 80 dan 40 sebelum masehi, bernama Artapanus, mengatakan ‘Musa telah berkenalan dengan negara ini. Dia menunggu datangnya pasang surut dan membawa orang-orang saat laut mengering’.

Baca Juga:Riset: Tiongkok Dalang Kejahatan Phising Dunia

10 Status Paling Banyak Di-RT di Indonesia

Penemu LTE Raih Penghargaan Achmad Bakrie Award

8 Kota Besar di Dunia yang Terancam Tenggelam

Mencairnya es di kutub utara akibat pemanasan global makin lama makin memprihatinkan. Tiap tahunnya, permukaan air laut naik 1-3 mm. Bila tidak segera diantisipasi, naiknya permukaan air laut tentu berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia yang tinggal di permukaan bumi. Yang lebih berbahayanya, beberapa kota besar di dunia ternyata terancam tenggelam akibat naiknya permukaan air laut, pondasi yang rapuh, maupun penyedotan air tanah. Berikut 8 kota besar di dunia yang terancam tenggelam tersebut.

Shanghai

1. Shanghai, China

Shanghai dahulunya hanyalah sebuah tempat yang dikelilingi rawa. Kebutuhan akan tempat tinggal dan jumlah penduduk yang membengkak membuat bangunan pencakar langit makin banyak di daerah  tersebut. Tak heran, tiap tahunnya permukaan tanah di Shanghai turun setengah inchi. Berdasarkan data PBS, permukaan tanah di Shanghai turun sekitar 2,4 meter dalam rentang waktu tahun 1921 hingga 1965. Para ahli memperkirakan, tanah di Shanghai tak mampu lagi menahan beban berat bangunan di atasnya. Diprediksi suatu saat Shanghai akan tenggelam apabila Sungai Yangze meluap.

Ho Chi Minh City

2. Ho Chi Minh City (Saigon), Vietnam

Salah satu kota terpadat di Asia Tenggara ini juga terancam tenggelam. Menurunnya permukaan tanah membuat daerah ini rawan banjir. Setiap tahunnya, ketinggian banjir meninggi setinggi 2cm.

Bangkok

3. Bangkok, Thailand

Kepala Pusat Peringatan Bencana Nasional Thailand, Smith Dharmasaroja, memprediksi pada tahun 2100 Bangkok akan menjadi Atlantis kedua. Kota ini akan tenggelam disebabkan beberapa faktor, seperti: perubahan iklim akibat efek rumah kaca, naiknya permukaan air laut, erosi pantai, serta pergeseran tanah. Ditambah lagi letak kota yang rendah menyebabkan Bangkok setiap tahunnya selalu mengalami banjir.

Mumbai

4. Mumbai, India

Tak jauh berbeda dengan Bangkok, kelompok aktivis Greenpeace memperkitakan pada tahun 2100 kota Mumbai akan tenggelam oleh air laut. Naiknya air laut hingga 5 meter menyebabkan kota ini masyarakat di kota terancam kelangsungannya.

Meksiko City

5. Meksiko City, Meksiko

Kota yang satu ini tiap tahunnya tenggelam sedalam 20cm bila terjadi banjir. Letaknya yang berada di lembah ditambah sistem drainase yang buruk membuat Meksiko City terancam tenggelam. Sejak tahun 1975, kapasitas drainase kota tersebut turun 30 persen. Namun kini pemerintah sedang mengusahakan pembuatan terowongan drainase raksasa yang diklaim dapat menampung air cukup banyak.

New York

6. New York, Amerika Serikat

Naiknya permukaan air laut ternyata turut mengancam kota di Amerika Serikat ini.  Posisinya yang berada di mulut sungai Hudson yang terhubung langsung ke samudera Atlantik turut menjadi pemicunya. Science Daily memprediksi, air laut kota tersebut naik dua kali lipat dibanding lautan lainnya. Tak hanya itu, erosi pantai, penurunan lapisan tanah dan perusakan lingkungan juga bisa memicu luapan air di kota yang dikenal sebagai pusat bisnis dunia tersebut.

Venesia

7. Venesia, Italia

Akhir tahun 2012, kota ini terendam banjir parah. Fenomena ini hadir karena gabungan dari hujan lebat dan angin dari selatan. Setidaknya 70 persen daratan di kota kanal ini terendam banjir dengan kedalaman hingga mencapai 1,5 meter di atas normal. Banjir itu rupanya salah satu indikasi bahwa kawasan Venesia terus tenggelam. Christian Science Monitor bahkan mencatat, kota itu turun permukaan tanahnya sepanjang 30 cm selama 100 tahun terakhir. Meningkatnya ketinggian air di Laut Mediterania menambah besar kemungkinan kota kanal itu tenggelam.

Jakarta

8. Jakarta, Indonesia

Selain letak geografis yang berada di bawah permukaan air laut, kebutuhan akan air tanah yang tinggi ditengarai menjadi salah satu penyebab tenggelamnya daratan Jakarta. Populasi penduduk yang terus meningkat menjadi alasan utama kebutuhan akan air tanah. Dalam kurun waktu 20 tahun ke depan, diperkirakan jumlah penduduk di Ibukota meningkat hingga 40 juta jiwa.

Pakar hidrologi asal Belanda, JanJaap Brinkman menjelaskan jika proses penyedotan air tanah  terus-menerus dilakukan, di penghujung abad ke-21, Jakarta akan tenggelam sedalam lima hingga enam meter. Tinggal menunggu waktu Jakarta akan tenggelam di bawah air laut sebagaimana kota Atlantis.

Kota-kota tersebut terancam tenggelam akibat naiknya permukaan air laut dan pemanasan global. Jika kita tak mengubah cara kita memperlakukan bumi, kota-kota tersebut akan benar-benar tenggelam tanpa kita bisa berbuat apapun. Yuk, mulai peduli kepada lingkungan.




Blog Stats

  • 4,407,185 hits

Archives

Recent Comments

Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…
Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…