Posts Tagged ‘Leadership

13
Mar
15

Kenegarawanan : Revolusi Karakter Bangsa Indonesia

Revolusi Karakter Bangsa Indonesia
Jumat, 13 Maret 2015 – 03:04 WIB

Dr Ir Pandji R Hadinoto MH

Suara Pembaca:
Revolusi Karakter Bangsa Indonesia

Revolusi Mental yang dilontarkan Presiden JokoWi pada tahun 2014 tampaknya perlu juga pendampingan oleh Revolusi Karakter Bangsa menurut pemikiran M Soeparno [ISBN 929-161-567-6, Januari 2006] yang beridealisasi capaian sebagai berikut:

1) Bangsa Indonesia adalah manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, patuh kepada hukum, perundang-undangan serta peraturan yang berlaku;

2) Bangsa Indonesia adalah manusia yang bangga sebagai warga negara Indonesia serta mencintai Tanah Air dan Bangsanya, berbudi pekerti baik, siap membela negara dan bangsa demi tegaknya negara Republik Indonesia;

3) Bangsa Indonesia didalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa adalah manusia yang memiliki jiwa kebersamaaan, gotong royong, toleransi serta anti segala bentuk kekerasan;

4) Bangsa Indonesia adalah manusia yang berbadan sehat, bersih, hemat, jujur, tertib, cermat, rajin, tepat waktu serta berdisiplin tinggi;

5) Bangsa Indonesia adalah manusia yang memiliki kemauan belajar dengan jangkauan masa depan, penuh inisiatif, kreativitas, inovasi yang dilandasi dedikasi yang tinggi demi kemajuan, pengabdian dan manfaat bagi kehidupan dirinya, bangsa dan negaranya serta umat manusia.

Pendampingan itu beralasan merujuk QS An-Nisa 9 yaitu “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang (bangsa) yang meninggalkan di belakang mereka anak-anak (generasi) yang lemah yang mereka khawatirkan kesejahteraannya (lahir dan batin) Maka hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”

Dengan pendampingan ini diharapkan Revolusi Mental tidak berganti makna jadi Revolusi “mental” (bouncing) kearah pro degradasi karakter bangsa seperti yang kini malah terindikasi di banyak tayangan layar kaca dan terberitakan di media-media cetak dan sosial elektronik.

Rekomendasi langkah pendampingan lain adalah memperbanyak pelantunan Hymne Pramuka yakni “Kami PRAMUKA Indonesia, Manusia Pancasila, Satyaku kudharmakan, Dharmaku kubaktikan, Agar jaya Indonesia, Indonesia tanah air ku, Kami jadi PANDUMU” diberbagai agenda kepemudaan, selain gerakan SAVE INDONESIA budayakan http://m.edisinews.com/berita-piagam-karakter-pandu-indonesia.html.

Jakarta, Jumat 13 Maret 2015

MAPINDO – Majelis Pandu Indonesia

Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
MAPINDO Majelis Pandu Indonesia
MAPAN Majelis Adat Pancasila
Editor : www.jakarta45.wordpress.com

 Logo Mapindo
BERITA LAINNYA

Sumber Berita: http://www.edisinews.com


http://edisinews.com/berita-revolusi-karakter-bangsa-indonesia.html#ixzz3UFl1XjPF

Jakarta45

Fundamen, Pilar, Grundnorm, dan Oknum

Written by Administrator

“Fundamen”, “Pilar”, “Grundnorm” dan “Oknum”

oleh Ananda B. Kusuma*

Pendahuluan

Para pejabat dan tokoh sering menggunakan istilah secara sembarangan. Pejabat di istana negara pernah menggunakan kata “aubade” untuk acara sore hari penurunan bendera merah putih pada Hari Proklamasi Kemerdekaan. Arti “aubade” yang benar tercantum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI); kata “aubade” berarti “nyanyian atau musik untuk penghormatan pada pagi hari”(1). Pejabat istana juga memberi nama gedung di komplex istana “Bina Graha” (Pembina Buaya ?). Kalau kita merujuk KBBI, disitu tercantum bahwa “graha” artinya “buaya”. Di KBBI tidak tercantum bahwa “graha” berarti “rumah” atau “gedung” karena bahasa Sansekerta “Grha” biasanya di transliterasi menjadi “griya” (rumah), bukan “graha”(2).

Banyak tokoh yang ingin bergaya, memakai yang mirip kata asing tetapi tidak dikenal di bahasa aslinya seperti kata “porno aksi” dan “solutif” (Anas Urbaningrum). Hal itu tidak menjadi persoalan bila tidak menyebabkan akibat hukum. Kesalahan memilih kata yang ada kemungkinan menganiaya seseorang, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketuanya, DR. Abraham Samad, menyatakan telah “membreidel” mobil yang disangkakan milik Lutfi Hasan Ishaaq. Seharusnya kata yang dipakai adalah “menyegel”. Selain itu seharusnya papan yang ditempelkan di rumah istri Fathanah bertulisan “disegel”, bukan “disita KPK”(3).

Istilah yang artinya paling sering diselewengkan adalah kata “oknum”. Menurut KBBI “oknum” berarti “penyebut diri Tuhan di agama Katolik; pribadi: kesatuan antara Bapak, Anak dan Roh Kudus sebagai oknum keesaan Tuhan”. Artinya, kata “oknum” telah di degradasi sedemikian rendahnya, dari “bersifat Ketuhanan” menjadi “oknum” yang berarti “orang yang sifatnya kurang baik”. Degradasi kata “oknum” dilakukan oleh tokoh partai politik; anggotanya yang terbaik, yang dijadikan pucuk pimpinan partai, bila tersangkut kejahatan akan dinyatakan sebagai “oknum”, agar partainya tidak terseret. Sebagaimana diketahui, tokoh yang martabatnya diturunkan oleh teman-temannya adalah Anas Urbaningrum, ketua Partai Demokrat yang terpilih untuk jadi simbol anti korupsi dan Luthfi Hasan Ishaaq, presiden Partai Keadilan Sejahtera yang mengklaim sebagai partai yang “bersih”.

Demikian pula halnya dengan DR.Yudhoyono. Setelah menjadi presiden, beliau makin gemar berpidato dengan campuran bahasa Inggris. Sayangnya, kata asing yang diucapkannya, kadang-kadang, maknanya keliru sehingga menurunkan citranya sebagai orang yang cerdas, cermat dan tindakannya terukur. Hal itu terlihat pada ucapannya bahwa beliau tidak akan mencampuri “justice”, padahal, maksudnya, mungkin, tidak akan mencampuri “judiciary”. Nampaknya beliau lupa bahwa “criminal justice system” di USA (negerinya yang kedua) terdiri dari “Police, Court and Correctional Institution; sedangkan di Indonesia terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan. Jadi, DR.Yudhoyono sesungguhnya membawahi tiga lembaga dalam “integrated criminal justice system” kita. Artinya, presiden Yudhoyono harus bertanggung-jawab untuk mempercepat terlaksananya keadilan (speedy trial) dengan pedoman “Delayed justice is injustice”(4).

Kontroversi Pancasila sebagai pilar atau fundamen

Pada peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2006, presiden Yudhoyono mengucapkan pidato yang berjudul “Menata Kembali Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara”. Beliau mengingatkan bahwa konsensus dasar yang kita sepakati ada empat yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Istilah yang dipakai adalah “konsensus dasar”, bukan “pilar”. Beliau menggunakan istilah “pilar” untuk kata lain,yaitu freedom atau “kebebasan”, rule of law atau “aturan hukum” dan tolerance atau “toleransi”.

Beberapa tahun kemudian, DR. (HC) Taufik Kiemas, menantu Bung Karno, setelah menjadi Ketua MPR, menyatakan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara kita terdiri dari empat pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendapat pimpinan MPR itu ditentang oleh pejoang senior yang tergabung dalam Gerakan Pemantapan Pancasila (GPP), para cendekiawan senior dan para pemerhati kehidupan berbangsa pada umumnya. Tetapi, karena ada pasal 34 UU No. 11 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa “pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia” maka MPR tetap “ngotot” menyebar-luaskan “empat pilar” tersebut. Sebab itu GPP menyarankan agar pasal 34 ayat (a) tersebut di review oleh Mahkamah Konstitusi.

Pendapat Ketua MPR itu juga berbeda dengan pendapat Prof. Notonagoro yang menyatakan bahwa “Pembukaan merupakan dasar, rangka dan suasana yang meliputi seluruh kehidupan Bangsa dan Negara, serta tertib hukum Indonesia, sehingga kebaikan hukum positif Indonesia, termasuk UUD, harus diukur dari asas yang tercantum dalam Pembukaan. Dan karena itu Pembukaan dan Pancasila harus digunakan sebagai pedoman bagi penyelesaian soal-soal pokok kenegaraan dan tertib hukum Indonesia”. Pernyataan Prof. Notonagoro tersebut menunjukkan bahwa ada hirarkhi norma dan Pembukaan UUD 1945, termasuk Pancasila yang tercantum di alinea empat adalah Staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental) yaitu Norma Tertinggi.

Artinya ada “axiological hierarchy” (hirarki nilai) dan hirarki norma (hierarchy of norms)(5). Pancasila adalah “sumber dari sumber”, “Fundamen”, “Dasar” dari “dasar”. Staatsfundamentalnorm dapat menurunkan “pilar” yang berbeda. Pembukaan UUD 1945 menghasilkan NKRI, Mukadimm Konstitusi RIS menurunkan negara federal, artinya sejumlah Pendiri Negara kita menyatakan bahwa NKRI bukan harga mati. Beliau-beliau itu memilih “Merdeka” (Liberty/Freedom), “Daulat Rakyat” (Popular Sovereignty), Republik dan “persamaan dimuka hukum” (equality before the law) adalah harga mati sebagai harga mati. Jadi, meskipun Staatsfundamentalnorm-nya sama, besar kemungkinan bahwa seorang Kepala Negara/Kepala Pemerintahan akan mengutamakan “pilar” tertentu, seperti halnya presiden Yudhoyono yang mengutamakan Freedom, Rule of Law dan Tolerance.

Dalih pimpinan MPR bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “pilar” juga berarti “dasar” tidak dapat diterima dengan alasan sebagai berikut:

  1. Menurut KBBI, “fundamen” berarti “ asas, dasar, hakikat”; “fundamental” berarti bersifat dasar (pokok)”. “Pilar” berarti “tiang penguat”; dasar (yang pokok). Sebenarnya KBBI telah menjelaskan bahwa “fundamen” lebih mendasar dari “pilar”, terlihat dari kata “hakikat” dan “asas”, sedangkan “pilar” sifatnya “penguat” atau “penyokong”. Tetapi, sayangnya, ada keterangan di KBBI yang kurang tepat, yaitu bahwa “pilar” berarti “dasar (yang pokok)”. Kata “kurang tepat” digunakan karena kata tersebut adalah serapan dari bahasa Inggris atau Belanda, tetapi kamus Inggris (Oxford, Thorndike, Webster) maupun kamus Belanda (Koenen) tidak ada yang menyatakan “pillar” atau “pilaar” yang berarti “dasar”, semuanya menyatakan bahwa “pilar” sifatnya “support” paling tinggi “important support”. Jadi, mengingat KBBI disusun oleh berpuluh-puluh petugas, besar kemungkinannya ada petugas yang membuat kesalahan, maka, sebaiknya, “Pusat Bahasa” menjelaskan mengenai hal tersebut.
  2. Menurut Bung Karno, Pancasila adalah philosofische grondslag, fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang abadi. Sebagai insinyur, Bung Karno membuat kiasan (metafora) bahwa membangun gedung itu memerlukan fundamen yang kokoh, mendukung seluruh bangunan, sedangkan “pilar” hanya menyangga sebagian atap bangunan. Artinya, “fundamen” lebih mendasar dari “pilar”; fundamen gedung Mahkamah Konstitusi memerlukan dana dan daya lebih besar dari membangun 9 pilarnya.
  3. Menurut Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), tokoh yang menghimbau agar para anggota mengemukakan gagasan mengenai “Dasar Negara”, dalam Kata Pengantar buku “Lahirnya Pancasila” terbitan 1 Juli 1947, menyatakan bahwa Pancasila adalah Dasar (Beginsel) Negara. Radjiman menafsirkan bahwa Pancasila adalah suatu “demokratisch beginsel”, suatu Rechts-ideologie (Cita Hukum ) dari negara kita. Dalam bahasa Belanda, “grondslag” padanannya adalah “beginsel” artinya “asas”, “dasar” atau “principle” (Inggris). Kata ini nampaknya yang tidak difahami oleh pimpinan MPR sehingga keliru memilih istilah, “pilar” tidak pernah berarti “beginsel”, principle” atau “asas”.

Kontroversi tentang Grundnorm dan Staatsfundamentalnorm

Hasil Seminar tahun 2006 dibukukan dengan judul “Tentang Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas”. Di buku tersebut saya kemukakan bahwa Grundnorm sejajar dengan Staatsfundamentalnorm dan hierarchy-nya berada diatas UUD atau Grundgesetz. Saya kemukakan pula teori Hans Nawiasky mengenai Stufenordnung der Rechtsnormen yang mengemukakan adanya tiga lapis norma hukum. Di “Keabsahan UUD setelah Amendemen, 2007, penulis kemukakan bahwa menurut Hans Kelsen Grundnorm bersifat abstrak, “presuppose”, tidak termasuk tatanan hukum positif, namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya meta juristic.

Pada bulan Juni 2011, Prof. Mahfud , di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyatakan bahwa:

  1. Staatsfundamentalnorm lebih tinggi daripada Grundnorm. Sebab, Staatfundamentalnorm berupa idee tentang hukum, sedangkan grundnorm sudah merupakan norma yang tertinggi yakni UUD (sic).
  2. Kelsen tak membedakan Grundnorm dan Staatsfundamentalnorm. Nawiasky membedakan keduanya. Staatsfundamentalnorm ada diatas Grundnorm, Staatfundamentalnorm tak bisa berubah, Grundnorm bisa berubah (sic).

Kemudian, pada bulan Februari 2012, di Metro TV, Prof. Mahfud membenarkan pendapat Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefudin, bahwa UUD adalah Grundnorm. Mengingat bahwa kuliah umum di UII tidak disertai referensi, saya menulis surat kepada Prof. Mahfud bahwa isi kuliahnya tidak sesuai dengan pendapat para pakar konstitusi yang tercantum di buku;

  1. Djokosoetono, Kuliah Hukum Tatanegara, Ghalia Indonesia, 1982.
  2. Caldwell, Peter C. Popular Sovereignty and The Crisis of German Constitutional Law, Durham and London, Duke University Press, 1997.
  3. Dyzenhaus, David. Legality and Legitimacy, New York, Oxford Universit Press, 2003.
  4. Jacobson, Arthur J and Bernard Schlink, Editors. Weimar, A Jurisprudence of Crisis, Berkeley, University of California Press, 2000.
  5. Frridrich, Carl J The Philosophy of Law in Historical Prespective, The University of Chicago Press, 1963.

Pada surat yang lalu saya tidak menyertakan cuplikan dari buku tersebut, sebab itu pada kesempatan ini saya kutipkan beberapa pendapat pakar tersebut.

  1. Konstitusi dalam arti mutlak: Verfassung im normatieven Sinne atau Norm der Normen atau Norma Normarum. Juga ada dua arti, pertama adalah Grundnorm dari Kelsen, disebut juga Ursprungnorm atau hypotheschenorm. Kedua ialah, menurut Struyken dan Greys, een wet van grondslagen en grondbeginselen (Djokosoetono, 1982:196).
  2. “A given norm was to be judged legal only if it was in accord with all higher level legal norms, up to and including what Kelsen termed the “originary norms” (Ursprungnorm) of the entire legal system” …….”And finally, the constitution was valid only if it is presupposed a hypothetical basic norm granting its validity” (Caldwell, 1997:91).
  3. “The validity of each norm within the system, what makes it count as a norm of that system, is determined not by an evaluation of its content, but in terms of tests that look solely at the issue whether that norm was produced or posited in accordence with the criteria for validity of some higher norm. In turn this high norm’s validity will be dependent on the existence of yet another norm in the hierarchy until, step by step, one reaches the top of the normative hierarchy, the basic norm or Grundnorm (Lihat Dyzenhaus, 2003:103).
  4. “The Pure Theory of Law is based on the separation of “is” and “ought”: Its foundation is the epistemological dualism of facts and values, proposition and norms, cognition and volition. In this way, its rejects all legal theoriesthat derive the validity of law from its efficacy. Ultimately, in order to justify the validity of a law, one must assume what Kelsen termed the “basic norm” Grundnorm. (Lihat Jacobson and Schlink, 2002:68).
  5. “If one asks upon what validity of these norms of the positive law rest, Kelsen and his school answer: upon the basic norm (Grundnorm). (Lihat Friedrich, 1963:173).

Demi kemajuan pengajaran Hukum Tatanegara, sebaiknya Prof. Mahfud menyertakan rujukan untuk mendukung pendapatnya yang dapat dikatakan menyimpang.

* Peneliti Senior di Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia

————————————————————————————————–

[1]Berasal dari bahasa Perancis. Tidak banyak digunakan dalam bahasa Inggris (Musical announcement of down). Digunakan dalam bahasa Belanda (ochtendbegroeting; ochtendhulde met muziek).

[2]Lihat L. Mardiwarsito, Kamus Jawa Kuna-Indonesia, Ende, 1981 da Sir Monier-Monier-Williams. A Sanskrit – English Dictionary, Oxford, 1899.

[3]Menurut KBBI, “menyegel” berarti “menutup” bangunan karena statusnya tidak jelas. “Sita” berarti “mengambil dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat negara; membeslah = menyita. Papan di rumah Fathanah seharusnya tersurat “disegel”, bukan “disita” karena belum mendapat keputusan pengadilan. “Breidel” (“berangus”) biasanya dipakai hanya untuk Surat Kabar.

[4]DR.Yudhoyono seyogyanya mengingat pula ajaran Ibn Khaldun bahwa “negara adalah lembaga yang mencegah agar penduduk negeri tidak mengalami ketidak-adilan” (An institution which prevent injustice other than such as its commits itself).

[5] Ada “Core values” dan “values”. Ada Grundnorm dan norm yang tercantum di Grundgesetz (UUD), Sama sama memakai kata “grund” (“dasar”) tetapi tingkatnya berbeda. Jauh berbeda dengan “pilar”.

12
Mar
15

Kenegarawanan : Utamakan Ayo Kerja Produktif

Utamakan Ayo Kerja Produktif

Rabu, 11 Maret 2015 – 13:14 WIB

Dr Ir Pandji R Hadinoto MH

Suara Pembaca:
Utamakan Ayo Kerja Produktif

Adalah 7 (tujuh) ciri manusia Indonesia [Mochtar Lubis 6 April 1977] yakni 1) hipokrit, senang berpura-pura, lain dimuka lain di belakang, serta suka menyembunyikan yang dikehendakinya karena takut mendapat ganjaran yang merugikan dirinya, 2) segan dan enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, putusan dan pikirannya, atau sering mengalihkan tanggung jawab tentang suatu kesalahan dan kegagalan kepada orang lain, 3) berjiwa feodalis, senang memperhamba pihak yang lemah, senang dipuji, serta takut dan tidak suka dikritik, 4) percaya pada takhyul dan senang mengkeramatkan sesuatu, 5) berjiwa artistik dan sangat dekat dengan alam, 6) mempunyai watak yang lemah serta kurang kuat mempertahankan keyakinannya sekalipun keyakinannya itu benar. Suka meniru, 7) kurang sabar, cepat cemburu dan dengki.

Oleh sebab itu, Gerakan 70 tahun Indonesia Merdeka [JokoWi, Kilometer 0 Indonesia] yang serukan  kerja, kerja, kerja saja tidaklah cukup untuk menggapai Indonesia Jaya 2045, perlu lebih terarah semisal kerja produktif, tertib, bermanfaat, konstruktif, efisien, efektif, tepat sasaran dst. Begitu juga pola gotong royong, baiknya bertekad gotong royong Pancasila, karena gotong royong saja bisa dikiprahkan juga oleh aksi-aksi korupsi berjamaah, dan lain sebagainya.

Kerja gotong royong itu baik untuk optimasi namun butuh Persatuan Pekerja merujuk misalnya pada 9 Maret 2015 yang 54 tahun usia persatuan demi kesatuan kepanduan di Indonesia dan diputuskan untuk mewadah ke satu moda yaitu Gerakan Praja Muda Karana, dan butuh 33 tahun sejak Persaoedaraan Antar Pandoe Indonesia (PAPI) diprakarsai pada 23 Mei 1928 oleh Pandoe Kebangsaan (d/h Jong Java Padvinderij) bersama Nationale Islamietische Padvinderij (NATIPIJ) dan Indonesische Nationale Padvinders Organisatie (INPO).

Disamping itu pada 7 Maret 2015 yang baru lalu telah terukir 1 (satu) abad sejak ikrar “Mempererat persaudaraan diantara suku2 bangsa di Indonesia” oleh Tri Koro Dharmo yang juga berikrar kemuliaan “Mengabdi pada tanah air berdasar cinta”. Ikrar-ikrar mulia itu butuh 30 tahun untuk bermuara ke Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 dan sebelumnya butuh 13 tahun mewujud pada Sumpah Pemuda Indonesia 28 Oktober 1928.

Dalam konteks capaian Indonesia Jaya 2045, ada rentang 30 tahun sejak 2015 ini untuk merawat bahkan mengkokohkan Persatuan Indonesia demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh perangkat tatanilai kemuliaan yang lebih komprehensif. Dalam kaitan ini misal tersedia SAVE INDONESIA berbasis http://m.edisinews.com/berita-piagam-karakter-pandu-indonesia.html [MAPINDO Majelis Pandu Indonesia 27 Desember 2014] yang dapat dirujuk publik.

Baik tempus 17 Agustus 1945 maupun 9 Maret 1961 adalah muara akumulasi rekam jejak dinamika Persatuan Indonesia positif produktif konstruktif, sehingga kini dan esok perlu juga dijaga dinamika Persatuan Indonesia sedemikian rupa agar senantiasa melekat erat di semua sendi2 dan simpul2 kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

Jakarta, 11 Maret 2015

MAPAN – Majelis Adat Pancasila

Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
MAPINDO Majelis Pandu Indonesia
MAPAN Majelis Adat Pancasila
Editor : http://www.jakarta45.wordpress.com

BERITA LAINNYA

Sumber Berita: http://www.edisinews.com


http://edisinews.com/berita-utamakan-ayo-kerja-produktif.html#ixzz3U8wL4b5U

Jakarta45

Delapan Rumusan Pancasila

Sepanjang sejarah terdapat delapan rumusan Pancasila, dua di antaranya merupakan hasil rekayasa rezim Orde Baru. Keenam formula yang tidak direkayasa itu adalah sebagai berikut.

Pertama, Pancasila yang disampaikan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, dengan urutan (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan. Bung Karno yang pertama menyebut istilah Pancasila dan pertama kali pula membahas “dasar negara” seperti yang diminta oleh pimpinan sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan).

Seusai dengan persidangan pertama BPUPK tanggal 1 Juni 1945 dibentuk panitia kecil yang terdiri atas delapan orang, diketuai Soekarno dengan anggota M Hatta, M Yamin, A Maramis, Otto Iskandardinata, Sutardjo Kartohadikusumo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Wachid Hasyim, untuk menampung masukan dari anggota BPUPK lainnya. Kemudian Soekarno mengubah komposisi tim ini menjadi sembilan orang, Soekarno masih ketua, dengan anggota M Hatta, M Yamin, A Maramis, Subardjo, Wachid Hasyim, Kahar Muzakkir, Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosuyoso.

Panitia sembilan ini merumuskan Pancasila tanggal 22 Juni 1945 (dikenal sebagai Piagam Jakarta) sebagai berikut: (1) Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) Menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini merupakan rumusan kedua.

Rumusan ketiga adalah rumusan yang disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Formula keempat dan kelima adalah Pancasila sebagai bagian dari mukadimah Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Bunyinya sama, yakni (1) Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Kebangsaan, ( 4) Kerakyatan, dan (5) Keadilan Sosial. Konsep keenam adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959 yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.

Rekayasa Orde Baru

Konsep rekayasa atau rumusan ketujuh adalah rumusan yang diciptakan Orde Baru dengan menyatakan bahwa M Yamin telah berpidato sebelum Soekarno tentang dasar negara (tanggal 29 Mei 1945). Di dalam buku tipis Nugroho Notosusanto, Naskah Proklamasi Yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik (terbit tahun 1971) digambarkan rumusan Yamin, yakni (1) Peri-Kebangsaan, (2) Peri-Kemanusiaan, (3) Peri-Ketuhanan, (4) Peri-Kerakyatan, (5) Kesejahteraan Rakyat.

Ini dikutip dari buku M Yamin yang terbit tahun 1959 yang tampaknya ditulis kemudian, artinya pada tanggal 31 Mei Yamin tidak berpidato sepanjang 21 halaman karena waktu yang tersedia hanya 120 menit untuk 7 pembicara. Belum puas dengan mendahulukan Yamin dari Soekarno, pada tahun 1981 (Nugroho Notosusanto, Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara) dibuat lagi rekayasa tambahan dengan menampilkan rumusan Pancasila ala Supomo yang terdiri atas (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseimbangan Lahir dan Batin, (4) Musyarawah, (5) Keadilan Rakyat. Pidato Supomo tanggal 31 Mei 1945 itu sebetulnya membahas syarat-syarat berdirinya sebuah negara, yakni adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan, bukan tentang dasar negara. Ini bisa disebut formula kedelapan.

Dari delapan rumusan Pancasila tadi, dua yang direkayasa oleh rezim Orde Baru jelas palsu, sedangkan keenam lainnya adalah otentik. Mana yang kita gunakan? Tentu yang disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 seperti yang kita pakai sekarang. Memang Pancasila dilahirkan tanggal 1 Juni 1945, tetapi perumusannya berlanjut sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. Menurut peneliti senior Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, AB Kusuma (Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, 2004), tanggal 22 Juni 1945, axiological hierarchy-nya berubah, nilai moral, yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam” diangkat ke atas, dijadikan norma utama (norma normarum).

Setelah disetujui oleh rapat pleno BPUPK yang hanya terdiri atas wakil-wakil dari Jawa, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang meliputi wakil-wakil dari seluruh Indonesia mengubah rumusan Pancasila dengan mengurangi “tujuh kata” (“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”) dan menambahkan “tiga kata” (“Yang Maha Esa”). Jadi, rumusan Pancasila yang sah menurut AB Kusuma adalah rumusan PPKI, rumusan dari wakil-wakil selurah rakyat Nusantara setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Penghilangan “tujuh kata” dan penambahan “tiga kata” merupakan hasil kompromi para founding fathers dan founding mothers (ada dua orang anggota perempuan) sekaligus menunjukkan kenegarawanan.

Dewasa ini terdapat istilah “Pancasila 1 Juni” seperti yang digunakan oleh sebagian kelompok nasionalis. Menurut hemat saya, ungkapan itu merupakan protes atau penolakan terhadap sejarah Orde Baru yang mereduksi peran Soekarno sebagai penggali Pancasila dengan menampilkan Yamin dan Supomo seakan-akan telah berpidato tentang dasar negara sebelum Bung Karno. Sangat arif bila Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengeluarkan keputusan presiden menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.

Tanggal 18 Agustus telah ditetapkan Presiden sebagai hari lahir Konstitusi dengan Keputusan Presiden No 18 Tahun 2008. Kenapa tanggal 1 Juni masih ditolak? Pancasila memang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, tetapi Pancasila bukanlah pasal atau ayat konstitusi, melainkan menjiwai, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945.

ASVI WARMAN ADAM
Sejarawan LIPI

12
Mar
15

Kepemudaan : PEMIMPIN (Pedoman Mimbar Pemuda Indonesia)

Logo Mapindo
Salam Pandu Ibuku !
Agenda PEMIMPIN Pekan Pemuda Indonesia berkerangka Pola Kerja MAPINDO sbb :PERSPEKTIF

“Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” (Bung Karno – 1963)

PROBLEMATIKA (Diagnostik)

“Kesungguhan Bernegara”

Professor Achmad Syafii Maarif
[republika.co.Id 3 Maret 2015]

Berbanding lurus dengan fenomena sepinya kehadiran negarawan di Indonesia, sikap ketidaksungguhan bernegara telah lama ditunjukkan oleh mereka yang menduduki posisi-posisi strategis pada hampir semua tingkat pemerintahan.

Parpol telah gagal mendidik kadernya agar punya komitmen dan kejujuran dalam berpolitik untuk membela kepentingan bangsa dan negara, jauh melampaui kepentingan pribadi dan partai. Ungkapan yang terdengar belum lama ini bahwa presiden adalah “petugas partai” dengan sendirinya telah menempatkan partai di atas kepentingan bangsa dan negara. Sesuatu yang semestinya tidak layak diucapkan, jika saja memang ada niat baik untuk memperbaiki kondisi Indonesia yang secara moral dan wawasan ke depan masih kelabu.

Sebagai bangsa yang dikenal heroik, semestinya kita sadar bahwa perjalanan untuk meraih kemerdekaan hampir 70 tahun yang silam sungguh panjang dan berliku. Arsip sejarah pergerakan kebangsaan yang embrionya dimulai sejak awal abad ke-20 sungguh kaya dengan cita-cita mulia dan kesediaan untuk berkorban tanpa pamrih.

Sebagian para pejuang itu tidak sempat menyaksikan kibaran Bendera Merah Putih sebagai lambang kemerdekaan bangsa menggantikan bendera tiga warna sebagai simbol penjajahan karena mereka telah dipanggil Allah sebelum tanggal 17 Agustus 1945.

Darah yang tertumpah, air mata yang telah kering, dan harta rakyat yang diserahkan untuk merebut kemerdekaan semestinya tidak disia-siakan oleh generasi yang datang kemudian setelah tujuan mulia itu tergenggam di tangan bangsa sendiri.

Inilah kesaksian sendu Ali Sastroamidjojo saat mendengar siaran proklamasi kemerdekaan itu, “Reaksi kami sukar saya gambarkan di sini. Istri saya yang tidak sering saya lihat menangis, waktu itu tiba-tiba duduk diam-diam seperti orang termenung dan air mata bertetesan dari matanya. Saya pun merasa sangat terharu. Bermacam-macam kenangan dari zaman yang lampau timbul di pikiran saya. Indonesia merdeka! Kata-kata yang melambangkan cita-cita bangsa kita dan yang sudah begitu lama kita perjuangkan dengan penuh penderitaan dan pengorbanan sudah menjadi kenyataan! Bangsa kita, negara kita sudah merdeka! Bermacam emosi timbul di hati saya. Rasa gembira bercampur dengan sedih. Gembira karena saya masih diperkenankan Tuhan untuk mengalami cita-cita bangsa itu tercapai, dan sedih karena ingat pada kawan-kawan seperjuangan yang telah tidak ada lagi di antara kita dan tidak bisa menikmati hasil perjuangan dan pengorbanan mereka. (Lihat Ali Sastroamidjojo, Tonggak-Tonggak Di Perjalananku. Jakarta: Kinta 1974, halaman 140).

Di antara pejuang nasionalis yang tidak sempat menyaksikan Proklamasi Kemerdekaan itu adalah Wahidin Soedirohoesodo (wafat 1917), Ahmad Dahlan (wafat 1923), HOS Tjokroaminoto (wafat 1934), Tjipto Mangunkusumo (wafat 1943), dan masih banyak yang lain yang makamnya mungkin tidak bertanda. Tan Malaka, seorang nasionalis-marxis, malah dibunuh oleh anak bangsa sendiri pada 1949, sebuah tragedi berdarah dan keji yang terjadi di ujung era revolusi kemerdekaan.

Di era revolusi kemerdekaan (1945-1949), rakyat kita terlalu banyak yang mati terbunuh. Hampir di seluruh nusantara, makam para pejuang itu telah menjadi saksi hidup bagi kita yang masih bernapas sampai sekarang. Penyair Chairil Anwar dalam lirik sadurannya di bawah judul “Krawang-Bekasi”, dengan sangat menghunjam hulu hati, antara lain, seperti terbaca di bawah ini.

Kami yang kini terbaring antara Krawang-Bekasi

Tidak bisa teriak “Merdeka” dan angkat senjata lagi.

Tapi siapakah yang tidak lagi mendengar deru kami,

Terbayang kami maju dan berdegap hati?

Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi

Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak

Kami mati muda. Yang tinggal tulang diliputi debu.

Kenang, kenanglah kami
(Lihat HB Jassin, Chairil Anwar Pelopor Angkatan 45. Jakarta: Gunung Agung, 1959, halaman 66. Ejaan disesuaikan).

Dengan membaca kembali autobiografi para pejuang dan puisi para penyair tentang makna kemerdekaan, siapa tahu jiwa kita akan tersentak dan bersedia mengkritik kelakuan masing-masing yang mungkin sudah menyimpang jauh dari jalan yang benar dan lurus sehingga sikap kesungguhan dalam mengurus negara akan pulih kembali. Jalan untuk pemulihan kesadaran masih terbuka lebar, dengan syarat orang bersedia keluar dari kubangan dosa dan dusta!

SOLUSI KEPEMUDAAN (Terapi)

DASAR PELATIHAN

Pusat Studi PEMIMPIN “Save Indonesia” oleh MAPINDO adalah berkerangka turut perkuat pembinaan Kader-kader Patriot Kebangsaan Pancasila Indonesia a.l berbasis Jatidiri Indonesia seperti Kajian Napak Tilas Patriot Indonesia a.l. Napak Tilas Dr Moewardi yang berkasnya telah dikirimkan ke Yayasan Obor Indonesia dan juga tercantum di buku Pandu Ibuku terbitan Yayasan Obor Indonesia, juga memperhatikan sesuai sikon kontekstual :

A) Modul http://m.edisinews.com/berita-piagam-karakter-pandu-indonesia.html

B) Modul Trilogi Jiwa Bela Negara melalui
1) pembentukan kepribadian dan akhlak mulia kaum muda,
2) penanaman semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara bagi kaum muda, 3) peningkatan keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta menjadi calon pemimpin bangsa berjatidiri Pancasila yang handal pada masa depan,

Rujukan a.l. Hand Out Bela Negara DepHan

C) Modul Pembekalan Kepemimpinan Demokrasi Pancasila dilakukan melalui pemahaman Trilogi Daulat Rakyat sbb :

1) Pidato Bung Karno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945 yakni “dasar demokrasi Indonesia ialah dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan” singkat kata “Negara Indonesia bukan satu negara unuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaya, tetapi mendirikan negara ‘semua buat semua’, ‘satu buat, semua semua buat satu’ dan yakin bahwa syarat mutlak untuk kuatnya Negara Indonesia ialah Permusyawaratan, perwakilan”.

2) Bung Hatta menyatakan ” Pendeknya cara mengatur pemerintahan negeri dan cara menyusun perekonomian rakyat, semuanya harus diputuskan rakyat dengan cara mufakat, inilah arti kedaulatan rakyat, tidak saja dalam hal politik melainkan juga dalam sisi ekonomis dan sosial ada demokrasi [Ke Arah Indonesia Merdeka 1933].

3) Pembukaan UUD 1945 bahwa “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan, oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas Kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan, memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia”.

D) Modul Pembekalan Kenegarawanan merujuk Trilogi Indonesia Merdeka 1945 :
1) Pancasila 1 Juni 1945
2) Proklamasi 17 Agustus 1945
3) UUD 18 Agustus 1945

Rujukan a.l. Negara Pancasila

E) Modul Pembekalan Kemuliaan

Rujukan a.l.  Karakter Mulia

METODA PELATIHAN

1) Ekstra Kurikuler berorientasi paket-paket kelompok umur 8-12 tahun, 12-18 tahun, 18-30 tahun
2) Interaktif Dialogis
3) Duplikasi ber Ke-Indonesia-an
4) Inspiratif Keteladanan
5) Kecakapan/Kompetensi ber Kearifan Lokal
6) Mentorship Pemuliaan
7) Multi Bhakti
8) Keseimbangan ImTaq dan IpTek (manusia berkiprah seutuhnya)
9) Berkelanjutan s/d Pemantauan Alumni

PEMEKARAN PELATIHAN

Sesuai kebutuhan Modul bisa dikembangkan jadi misalnya Saptalogi, Hastalogi dst

RUJUKAN PELATIHAN TAMBAHAN

A.l. Majalah PEMIMPIN 1937-1940, Buku-buku Sejarah Indonesia, Pandu Ibuku dlsb

CATATAN KHUSUS

Domain PEMUDA maksimum umur 30 tahun sedangkan Domain PANDU seumur hidup.

OPERATOR

Badan Kerja Sama Pandu Indonesia (BKSPI/JOB Joint Operating Body) antara MAPINDO (Provider) dengan Yayasan Obor Indonesia (Facilitator)

Salam Pandu Ibuku Selalu !

Tangerang Selatan, 10 Maret 2015

Originator,

MAPINDO – Majelis Pandu Indonesia

DR Ir Pandji R Hadinoto MH
(Pusat Studi PEMIMPIN “Save Indonesia”)
Praktisi Kepanduan :
Alumni Pandu Rakyat Indonesia 1958-1961
Alumni Gerakan Pramuka 1961-1967

09
Mar
15

Nasionalisme : Mengenang TRI KORO DHARMO 1 (Satu) Abad

 Mengenang TRI KORO DHARMO

Jumat, 06 Maret 2015 – 21:45 WIB

Suara Pembaca:
Mengenang TRI KORO DHARMO

Pada 7 Maret 1915 Tri Koro Dharmo (Tiga Tujuan Mulia) terbentuk di Gedung STOVIA sekarang Museum Kebangkitan Nasional, Kwitang, Jakarta Pusat, prakarsa dari siswa Satiman Wirjosandjojo itu berbasis atas kemuliaan : 1) Mengabdi pada tanah air berdasar cinta; 2) Membangkitkan keikutsertaan masyarakat dengan maksud mempertinggi kebudayaan Jawa seluruhnya; 3) Mempererat persaudaraan diantara suku2 bangsa di Indonesia. Pada 12 Juni 1918 Tri Koro Dharmo berganti jadi Jong Java.

Manifesto Politik Perhimpunan Indonesia di Belanda memantik pembentukan penggerak mula Kongres Pemuda Indonesia pada 15 Nopember 1925 oleh para penggiat Jong Java di Indonesische Clubhuis sekarang Gedung Sumpah Pemuda Jl Kramat Raya 106, Jakarta Pusat seperti Soemarto, Soewarso, Mohammad Tabrani ber-sama2 Bahder Djohan, Djamaludin, Sarbaini (Jong Sumatranen Bond), Jan Toule Soulehuwij (Jong Ambon), Sanusi Pane (Jong Bataks Bond), Pelajar Minahasa, Sekar Rukun dan lain-lain.

Dan berujung pada 30 April – 2 Mei 1926 terselenggara Kongres Pemuda I oleh Ketua Mohammad Tabrani (Jong Java), Wakil Ketua Soemarto (Jong java), Sekretaris Djamaluddin Adinegoro (Jong Sumatranen Bond), Bendahara Soewarso (Jong Java), Anggota-anggota Bahder Djohan (Jong Sumatranen Bond), Jan Toule Soulehuwij (Jong Ambon), Paul Pinontoan (Jong Celebes), Achmad Hamami (Sekar Rukun), Sanoesi Pane (Jong Bataks Bond), Sarbaini (Jong Sumatranen Bond).

Adapun nilai2 kemuliaan seperti berawal diusung TRI KORO DHARMO pada 7 Maret 1915 itu yang lalu berbuah kepada Kongres Pemuda II 27-28 Oktober 1928 dan berikrarkan Sumpah Pemuda Indonesia itu patut tetap diteladani dan masih bernilai relevan bagi gerakan kemuliaan dan pemuliaan Persatuan Indonesia (Sila 3 Pancasila) kini dan esok demi kekokohan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itulah marilah bersama kita renungkan dan usung terus kiat kemuliaan dan pemuliaan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mereduksi perbedaan2 yang berpotensi perpecahan bahkan konflik sosial politik demi tetap utuhnya nilai2 pengamalan Pancasila per Tap MPRRI No XVIiI/1998 dikiprahkan.

Jakarta, 7 Maret 2015

MAPAN – Majelis Adat Pancasila

Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
MAPINDO Majelis Pandu Indonesia
MAPAN Majelis Adat Pancasila
Editor : www.jakarta45.wordpress.com

 

BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Sumber Berita: http://www.edisinews.com


http://edisinews.com/berita-mengenang-tri-koro-dharmo.html#ixzz3TsWZMxGr

09
Mar
15

Anti Korupsi : Mandat Hentikan Penghancuran KPK

Koaliasi Masyarakat Sipil Berikan Mandat ke Tim 9 untuk Hentikan Penghancuran KPK

 

Minggu, 08 Maret 2015 – 17:45 WIB

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil se-Indonesia menggelar acara pemberian mandat kepada Tim 9 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Dalam aksi pemberian mandat ini diiikuti 360 organisasi dan koalisi masyarakat sipil.
Aksi ini diwarnai dengan pengumpulan tanda tangan dari berbagai elemen untuk mendukung Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta penghancuran lembaga anti rasuah tersebut dihentikan.

Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Al Ghifari Aqsa meminta tim 9 mendorong dihentikannya upaya-upaya penghancuran KPK oleh para koruptor dan oligarki politik Indonesia.

“Mendorong dihentikannya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, penyidik dan staf KPK, media, aktivis anti korupsi serta masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi,” ujar Al Ghifari.

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia juga meminta agenda pemberantasan korupsi terus belanjut. Hal ini bisa dimulai dengan membatalkan pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak KPK melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan tersangka Budi Gunawan.

Sebelumnya, organisasi masyarakat sipil telah menyerukan “Indonesia Gawat Korupsi” yang telah melemahkan KPK baik pimpinan, staf dan penyidik serta pimpinan sementara KPK yang lebih pro kepasa pihak-pihak anti korupsi.

Dalam acara tersebut Koalisi Masyarakat Sipil memberikan mandat kepada Tim 9 dalam bentuk keputusan rakyat (Kepra). Mereka berharap selama satu bulan ke depan tim 9 bisa melakulan hal-hal yang berdasarkan fakta yang relevan.

Dalam pemberian mandat kepada Tim 9, koalisi masyarakat sipil mengawali acara dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selang beberapa menit, acara dilanjutkan dengan aksi teatrikal dari berbagai organisasi.

Dalam acara ini hadir anggota Tim 9, Jimly Asshiddiqie, Hikmahanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamekas, Bambang Widodo Umar, Imam Budiwarman Prasodjo. Sementara tokoh dari Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir yaitu Haris Azhar, Sandriyati Moniaga, Romo Franz Magnis Suseno, Romo Benny Susetyo, Anis Hidayat, Bahrain dan aktivis anti korupsi lainnya.(sor)

BERITA LAINNYA
26
Feb
15

Kepemudaan : Dr Moewardi Bapak Pandu Indonesia 1907-1948

Dalam rangka SAVE INDONESIA by empowering http://m.edisinews.com/berita-piagam-karakter-pandu-indonesia.html , maka perlu IKON Persatuan Indonesia (sila 3 Pancasila) menuju Indonesia Jaya 2045.

Berdasar rekam jejak TRIBHAKTI (Pandu – Patriotik – Profesional) daripada sosok Dr Moewardi, dibudayakan keteladanannya melalui bahasan Napak Tilas kiprahnya sejak tahun kelahirannya 1907 s/d tahun gugurnya 1948 di lokasi sejarah keterlibatannya sbg utusan Jong Java saat Sumpah Pemuda 1928 (Moewardi, Ketua Cabang Jong Java Djakarta)

Sarasehan Bedah Buku Dr Moewardi di Museum Sumpah Pemuda, Jl Kramat Raya 106, JakPus, 22 Pebruari 2015 Jam 10-12 wib sekaligus pertanda diawalinya PEMIMPIN (Pekan Mimbar Pemuda Indonesia).

“Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” (Bung Karno – 1963)

NAPAK TILAS Dr MOEWARDI Bapak Pandu Indonesia 1907-1948Foto Dr Moewardi Bapak Pandu Indonesia (Rev 22Peb15)
Pandu & Patriot Kebangsaan Pancasila Indonesia

30 Januari 1907 Moewardi terlahir di desa Randukuning, Pati, Jawa Tengah, di tahun yang sama bina pemuda Boy Scout diawali Baden Powell berbasis pengalaman bina 300 cadetten corps (1899-1900) saat berdinas sebagai Kolonel dikota Mafeking, Afrika Selatan.

PERIODE KEBANGKITAN NASIONAL 1908 -1928

20 Mei 1908 Boedi Oetomo terbentuk

1911 terbentuk Serikat Dagang Islam (SDI) dpp H Samanhudi

1912 Nederlandse Padvinders Organisatie (NPO) terbentuk cabangnya di Batavia oleh P Jon Smits, pada tahun yang sama SDI jadi Serikat Islam (SI), juga terbentuk Indische Partij (PI) dengan tekad Hindia untuk Indiers yg bertujuan persiapkan bangsa Hindia ke arah kehidupan sbg bangsa yg merdeka.

1913 Moewardi bersekolah di SD Bumiputera Jakenan lanjut di HIS (Hollandsch Inlandsche School, Kudus), ELS (Europesche Lagere School, Pati)

4 September 1914 Nederlands Indische Padvinders Vereeniging (NIPV) terbentuk

7 Maret 1915 Tri Koro Dharmo (Tiga Tujuan Mulia) terbentuk di Gedung STOVIA prakarsa Satiman Wirjosandjojo, berbasis kemuliaan
1) Mengabdi pada tanah air berdasar cinta
2) Membangkitkan keikutsertaan masyarakat dengan maksud mempertinggi kebudayaan Jawa seluruhnya
3) Mempererat persaudaraan diantara suku2 bangsa di Indonesia

Juli 1915 terbentuk Padvinders Truna Kembang (PTK) di Surakarta

1916 Javaansche Padvinders Organisatie (JPO) dibentuk Mangkunegoro VII di Solo

2 Desember 1917 Jong Sumatranen Bond terbentuk, berikut Pasundan, Jong Ambon, Jong Celebes, Sekar Rukun, Pemoeda Kaoem Betawi dll

12 Juni 1918 Tri Koro Dharmo jadi Jong Java dan pada tahun yang sama Moewardi jadi anggota padvinderij Spoorzoeker, Pati

1 September 1919 Pasal 111 Regerings Reglement, berserikat diakui termasuk perkumpulan politik bersyarat Koninklijk Besluit 17 Desember 1918

1921 Moewardi bersekolah di STOVIA (School Tot Opleiding Voor Inlandshe Aartsen atau Sekolah Dokter Bumi Putera di Kwitang, Jakarta), berlanjut ke NIAS (Nederlandsch Indische Arts School) dan lulus 1 Desember 1933, setelah praktek 5 tahun mengambil spesialisasi THT di GH (Geneeskundig Hoogeschool, Salemba, Jakarta) 1939 dan lulus 1941.

Moewardi aktivis Nederlandsch Indische Padvinder Vereneging (NIPV) sampai 1925 disamping Jong Java.

Nopember 1922 Jong Java bentuk kepanduan Mataram, di tahun yang sama Moewardi Pemimpin Redaksi Majalah Jong Java, juga terbentuk Nationale Padvinderij dpp Deslam Adiwarsito, berikut Wira Tamtama, Hisbul Wathan

1925 Moewardi Ketua Jong Java Cabang Jakarta, pada tahun yang sama dideklarasi Manifesto Politik Perhimpunan Indonesia di Belanda yaitu :
1) Rakyat Indonesia sewajarnnya diperintah oleh pemerintahan yang dipilih sendiri oleh mereka,
2) Dalam memperjuangkan pemerintahan sendiri itu tidak diperlukan bantuan dari pihak manapun,
3) Tanpa persatuan yang kokoh dari berbagai unsur rakyat, tujuan perjuangan itu sulit dapat dicapai.

15 Nopember 1925 pembentukan penggerak mula Kongres Pemuda Indonesia oleh Soemarto, Soewarso, Moh Tabrani (Jong Java), Bahder Djohan, Djamaludin, Sarbaini (Jong Sumatranen Bond), Jan Toule Soulehuwij (Jong Ambon), Sanusi Pane (Jong Bataks Bond), Pelajar Minahasa, Sekar Rukun dll

30 April – 2 Mei 1926 Kongres Pemuda I dan pada tahun yang sama terbentuk INPO (Indonesische Nationale Padvinders Organisatie).

28 Agustus 1926 Moewardi ikut membentuk Jong Java Padvinderij (JJP) dan pada Nopember 1926 Moewardi Komisaris Besar JJP, diduga sudah berpikiran JJP adalah Pandu Kebangsaan (PK)

1927 Moewardi pengurus pusat JJP dan pada tahun yg sama terbentuk Pandoe Pemoeda Soematra (PPS) di Jakarta & Tebing Tinggi

23 Mei 1928 Moewardi inisiator Persaudaraan Antara Pandu Indonesia (PAPI) di Jakarta antara PK (Pandu Kebangsaan), NATIPIJ (Nationale Islamietische Padvinderij)

28 Okober 1928 Moewardi utusan Jong Java di Kongres Pemuda Nasional II di Jakarta dan ikut ikrarkan Sumpah Pemuda

Desember 1928 Moewardi turut bentuk Indonesia Muda (IM) yang fusi dari Jong Java, Jong Sumatera, Jong Ambon, Jong Minahasa, Sekar Rukun (Sunda), Sangkoro Mudo (Jawa).

PERIODE PERGERAKAN KEMERDEKAAN 1929-1945 :

Desember 1929 Pandu Kebangsaan terpisah dari Jong Java.

15 Desember 1929 Moewardi (PK) di temu PAPI Jakarta usul SOKI (Satu Organisasi Kepanduan indonesia) berprinsip “pandu yang satu adalah saudara pandu yang lainnya, oleh karena itu seluruh pandu harus menjadi satu” ditindaklanjuti fusi PK, INPO dan PPS (Pandu Pemuda Sumatera) jadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia) dan dilantik 8 Pebruari 1930, Moewardi Komisaris Besar

20 April 1930 Moewardi penulis tentang Kepandoean Dalam Jong-Java di GedenkBoek Jong-Java 1915-1930 terbitan Pedoman Besar Jong Java, Moewardi sebagai ATC dari Jong Java Padvinder (Pandu Kebangsaan)

Desember 1930 Kongres/jambore KBI Pertama di Ambarwinangun, Jogjakarta

Juni 1931 Pertemuan Pemimpin I KBI di Purworejo, menetapkan warna “merah putih” sebagai warna setangan leher dan bendera KBI sesuai azas kebangsaan Indonesia.

19-21 Juli 1932 Jambore II KBI di Banyak, Malang, dipimpin KomBes Moewardi, memutuskan tentang Upacara Pelantikan Pandu dan Upacara Pengibaran Bendera

20-24 Juni 1934 Jambore III KBI di Solo, menerbitkan AD/ART, Petunjuk Permainan, Peraturan Mendirikan Cabang dlsb

1936 Jambore Nasional IV KBI di Kali Urang, Jogjakarta dan perkemahan di lapangan Diponegoro dipimpin KomBes Dr Moewardi

1936-1939 Dr Moewardi Ketua Voetbalbond Indonesia Jacatra.

26-30 April 1938 Dr Moewardi pimpin temu PAPI di Solo bicarakan All indonesian Jambore, dibentuk BPPKI atau Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia, KBI Ketua, KAKI (Kepanduan Azas Katholik Indonesia) Notulen, NATIPIJ Bendahara, SIAP (Syarikat Islam Afdeling Padvinderij) Urusan Bagian Teknik,

1939 Dr Moewardi Ketua Ikatan Sport indonesia (ISI), di tahun yang sama Dr Moewardi pimpin Konperensi BPPKI di Bandung putuskan All Indonesian Jambore jadi Perkemahan Kepandoean Indonesia Oemoem (PERKINO)

11 Pebruari 1941 Dr Moewardi pimpin BPPKI di Solo putuskan PERKINO di Jogjakarta.

1941 Dr Moewardi Ketua Persatuan Koperasi di Jakarta &
1941-1942 Dr Moewardi Ketua Persatuan Olah Raga (POR)

19-23 Juli 1941 PERKINO I di Gampingan, Jogjakarta

Maret 1942 Jepang menaklukkan Hindia Belanda, dan 4 bulan kemudian melarang partai dan organisasi rakyat Indonesia, serta menghidupkan Keibodan & Seinendan.

2-12 Pebruari 1943 Dr Moewardi pimpin PERKINO II di Jakarta

4 April 1944 KBI dibekukan di Gang Tengah, Jakarta

1944 Dr Moewardi Ketua Barisan Pelopor Daerah Djakarta Raja, wakilnya Wilopo SH

3 Juni 1945 Dr Moewardi turut bentuk Gerakan Angkatan Baru Indonesia

16-17 Agustus 1945 Dr Moewardi memimpin Barisan Pelopor amankan Proklamasi Indonesia Merdeka dan memberi Kata Sambutan ke-4 di Jl Pegangsaan Timur 56

18 Agustus 1945 Dr Moewardi Ketua Umum Barisan Pelopor (berubah nama jadi Barisan Pelopor Republik Indonesia – BPRI)

19 September 1945 Dr Moewardi memimpin Barisan Pelopor amankan Rapat Raksasa IKADA

September 1945 PKPI Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia dibentuk di Jogjakarta

9 Oktober 1945 Pengurus Pusat Bank Indonesia perdana : Drs M Hatta, Dr MUWARDI, Dr R Soeharto, Djohar, MR Mardanus, Ir Surachman, dpp RM Margono Djojohadikusumo, Mr Abdulkarim, berkantor di jl Menteng 23, Jakarta Pusat

15-16 Desember 1945 BPRI berubah nama jadi Barisan Banteng Republik Indonesia (BBRI) bermarkas di Solo, Dr Moewardi Pemimpin Umum BBRI

27-29 Desember 1945 Dr Moewardi pimpinan Kongres Kesatuan Kepanduan Indonesia (dari 300 perwakilan pandu) di Solo membentuk Pandu Rakyat Indonesia (PRI) yang diketuai Dr Moewardi
PERIODE PERANG KEMERDEKAAN 1945 – 1949 :

5 Januari 1946 ikut bentuk Persatuan Perjuangan (PP) di Purwokerto, dilanjutkan bentuk jaringan teritorial BBRI Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur

23 Maret 1946 pelaku Bandung Lautan Api bersama Barisan Banteng di Bandung seperti M Toha, Abdul H Nasution, Suprayogi

12 Nopember 1946 BBRI bergabung di Dewan Kelaskaran Pusat dpp Jenderal Soedirman di Jogjakarta

1 Pebruari 1947 PRI diakui sebagai satu2nya organisasi kepanduan per Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No 93/Bag.A.

25 Maret 1947 Perjanjian Linggarjati yang ditentang Dr Moewardi bersama Soedirman, Oerip Soemoharjo dan Tan Malaka

1 Juli 1947 Agresi Militer I Belanda

17 Januari 1948 Persetujuan Renville

Pebruari 1948 Kongres BBRI di Sarwakan, Solo, Dr Moewardi sikapi anti perundingan dengan Belanda dan anti Swapraja, bersama Mulyadi Djojomartono ditangkap atas perintah Mendagri Dr Soedarsono, namun dilepaskan kembali atas dukungan BBRI, Soedirman dan Oerip Soemohardjo.

6 juni 1948 Dr Moewardi membentuk Gerakan Revolusi Rakyat (GRR) bersama Maruto Nitimihardjo & Rustam Effendi, melawan Front Demokrasi Rakyat (FDR).

13 September 1948 Dr Moewardi gugur saat praktek kedokteran di RS Jebres, Solo, terduga korban aksi kekerasan dalam suasana dan kondisi saat itu yaitu pasca aksi Partai Komunis Indonesia 11 September 1948 di Madiun, Sikap utamakan profesi dokter ini terkait komitmennya pada Sumpah Hipokrates yaitu ikrar Penjaga Kemanusiaan (dalam keadaan apapun harus berpihak pada kelestarian hidup seorang manusia apapun status, kedudukan & pangkat orang itu)

19 Desember 1948 Agresi Militer II Belanda

PERIODE INDONESIA BERDAULAT 1950 – sekarang

14 Agustus 1961 eksponen2 Kepanduan termasuk Pandu Rakyat Indonesia turut peresmian Gerakan Pramuka di IKADA

4 Agustus 1964 ditetapkan jadi Pahlawan Kemerdekaan Nasional per Surat Keputusan Presiden RI No 190/1964

Nopember 1988 berdiri Patung Dr Moewardi Sastrowardojo di lokasi Bumi Perkemahan Gerakan Pramuka Cabang XI-31, Jurug, Kodya Surakarta (display foto di Museum Keluarga Besar Dr Moewardi Sastrowardojo, Jl Cempaka III/16 Bintaro)

Jakarta, 22 Pebruari 2015

MAPINDO, Majelis Pandu Indonesia
Pandji R Hadinoto, guspandji@gmail.com

 PEMIMPIN Pekan Mimbar Pemuda Indonesia
Jumat, 27 Februari 2015 – 11:02 WIB

Wujud awal PEMIMPIN lintas generasi 22 Pebruari 2015 di Museum Sumpah Pemuda.

Surat Pembaca:
PEMIMPIN Pekan Mimbar Pemuda Indonesia

Menyikapi aspirasi Gerakan Nasional Cinta Museum [Saatnya Membenahi.& Memaknai Museum, Dari Redaksi Bisnis Indonesia 27 Pebruari 2015] yang sejalan SAVE INDONESIA melalui upaya pemberdayaan http://m.edisinews.com/berita-piagam-karakter-pandu-indonesia.html maka dirasa perlu bina karakter Patriot Kebangsaan Pancasila Indonesia menuju Indonesia Jaya 2045.

Contohnya sarasehan bedah buku Dr Moewardi Bapak Pandu Indonesia, Museum Sumpah Pemuda, Jl Kramat Raya 106, Jakarta Pusat, Minggu pagi 22 Pebruari 2015 yang berformat lintas generasi yang adalah juga pertanda awal yang baik bagi pengadaan acara PEMIMPIN (Pekan Mimbar Pemuda Indonesia) yang strategik dan terjadwal berkala.

Sarasehan diatas mengupas rekam jejak TRIBHAKTI (Pandu – Patriotik – Profesional) dari sosok Dr Moewardi yang berketeladanan per catatan Napak Tilas kiprahnya sejak tahun kelahirannya 1907 s/d tahun gugurnya 1948 (baik di era Pergerakan Nasional 1908-1928, era Pergerakan Kemerdekaan 1928-1945, dan era Perang Kemerdekaan 1945-1949) di lokasi sejarah keterlibatannya sbg Ketua Jong Java Cabang Djakarta saat Sumpah Pemuda diikrarkan 28 Oktober 1928.

Jiwa, Semangat dan Nilai2 Persatuan yang terkandung dalam Sumpah Pemuda itu diyakini masih relevan dimasa kini & esok, mengingat “Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” [Bung Karno – 1963]

Oleh sebab itulah penyegaran berkelanjutan
ikhwal bina kepahlawanan & kenegarawanan adalah strategik bagi “bangunlah jiwanya” sebagai tumpuan pembangunan karakter bangsa. Dan untuk itu fasilitasi PEMIMPIN oleh misalnya Museum Kebangkitan Nasional, Museum Sumpah Pemuda, Museum Naskah Proklamasi, Museum Joang45, Museum Dr Moewardi di Jl Cempaka III/16 Bintaro Jakarta Selatan dll di kota2 lain, adalah dapat turut perkuat tumbuhnya Patriot2 Kebangsaan Pancasila Indonesia sesuai jamannya pada konteks dinamika kebutuhan masyarakatnya.

Pendidikan kesejarahan baik didalam Sekolah maupun diluar Sekolah, dalam hal ini Museum, adalah jadi faktor pendukung penting bagi pemaknaan tentang isu-isu kepahlawanan dan kenegarawanan yang bila dapat terselenggara dengan harmonis akan produktif dan konstruktif bagi bangsa dan negara, terutama dalam menyongsong era bonus demografi tahun 2030-an.

Jakarta, 27 Pebruari 2015

MAPINDO, Majelis Pandu Indonesia

Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
MAPINDO Majelis Pandu Indonesia
MAPAN Majelis Adat Pancasila
Editor: www.jakarta45.wordpress.com

Pejuang_45

Kini Saatnya Galeri PANDU IBUKU Tampil

Minggu, 01 Maret 2015 – 09:45 WIB

Dr Ir Pandji R Hadinoto MH

Suara Pembaca:
Kini Saatnya Galeri PANDU IBUKU Tampil

Memperingati hari Serangan Oemoem 1 Maret 1949 untuk membela kedaulatan Republik Indonesia, maka kini dalam rangka turut memperkuat kedaulatan nasional Indonesia dapat pula dilakukan perluasan cakupan prakarsa Indonesia Kaya di Galeri Indonesia Raya, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, yaitu perlu dipikirkan juga variasi lain berwujud Galeri Pandu Ibuku menimbang Kini Saatnya PEMIMPIN Tampil [ http://m.edisinews.com/berita-pemimpin-pekan-mimbar-pemuda-indonesia.html ]. Susunan kata “Pandu Ibuku” tersyairkan didalam lagu kebangsaan Indonesia Raya baik versi edisi 1928, 1944 maupun 1958.

Galeri Indonesia Raya menitikberatkan pada pentas pembudayaan tradisi-tradisi kesenian Indonesia, maka Galeri Pandu Ibuku dapat berorientasi pentas pembudayaan tradisi-tradisi kepanduan Indonesia sejak dikenalinya kiprah satuan organisasi-organisasi kepanduan khas bentukan pemuda2 Indonesia sendiri seperti Pandoe Kebangsaan (1926), Pandoe Pemoeda Soematra (1927), Persaoedaraan Antar Pandoe Indonesia (1928), Kepandoean Bangsa Indonesia (1929), Pandoe Rakyat Indonesia (1945) dan lain-lain.

Sejarah mencatat pula bahwa para penggiat kepanduan Indonesia itu turut proaktif dalam berkontribusi optimal bagi terselenggaranya peristiwa2 nasional kebangsaan Indonesia seperti ikrar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, dlsb termasuk Asian Games IV 1962, Ganefo I 1963, Tim Bendera Pusaka 1965 dan seterusnya.

Peran Galeri Pandu Ibuku itu selain gelaran hiburan bagi publik juga perangkat gerakan bina karakter bangsa (nation & charakter building) melalui prakarsa pendidikan masyarakat dari/oleh dan untuk masyarakat khususnya jiwa kejoangan dan kepahlawanan bagi kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan kini mari bersama selalu pekikan Salam Pandu Ibuku senafas dengan Indonesia Raya.

Jakarta, 1 Maret 2015

MAPINDO – Majelis Pandu Indonesia

Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
MAPINDO Majelis Pandu Indonesia
MAPAN Majelis Adat Pancasila
Editor : www.jakarta45.wordpress.com

 

05
Feb
15

IpTek : Misteri Kapal Batavia Abad 17

TEKNOLOGI

Jawaban Misteri Nasib Awak Kapal Batavia Abad 17

Ternyata para awak kapal itu dibunuh secara massal.

Kamis, 5 Februari 2015 | 07:00 WIB
Oleh : Siti Sarifah Alia
Jawaban Misteri Nasib Awak Kapal Batavia Abad 17
Ilustrasi kapal Batavia yang kandas di laut Australia Barat dalam perjalan dari Belanda ke Jawa tahun 1629 (nfsa.gov.au)

VIVA.co.id – Sebuah kuburan massal yang berada di lepas pantai sebelah barat Australia memberikan pandangan baru terkait nasib awak kapal Batavia yang karam di abad 17. Ternyata para awak kapal itu dibunuh secara massal empat abad lalu.

Dalam kuburan yang berlokasi di Pulau Beacon itu ditemukan 11 tengkorak milik penumpang kapal yang masih berusia remaja. Dua bola senapan juga ditemukan dekat jasad mereka.

“Ini adalah penguburan manusia pertama yang ditemukan dan belum terjamah penyelidikan arkeologi. Di sini merupakan kesempatan besar untuk bisa merekonstruksi peristiwa seputar kematian ratusan orang di kapal tersebut,” ujar Dr. Daniel Franklin dari UWA Centre for Forensic Science, seperti dikutip dari IB Times UK, Kamis 5 Februari 2015.

Detail dari rekonstruksi ini secara tidak langsung diharapkan dapat memberikan pencerahan terhadap waktu dan kehidupan para pelaut yang ada di kapal Batavia. Selain itu, bisa digambarkan bagaimana mereka bisa tewas.

Dipaparkan Franklin, kapal Batavia milik Dutch East India ini sedang dalam perjalanan membawa emas dan perak untuk ditukar dengan rempah-rempah ke Jawa. Saat karam di Morning Reef pada 1629, di dalamnya terdapat sekitar 300 penumpang, termasuk anak-anak dan wanita.

Diketahui, 40 orang tenggelam sedangkan sisanya bisa bertahan ke menuju pantai dengan berenang ke dekat Pulau Beacon. Sayangnya, nasib beberapa orang tidak beruntung. Mereka terlibat cekcok dan saling berkhianat untuk mendapatkan cadangan makanan yang ada.

“Lebih dari setengah awak kapal bisa bertahan karena mengkhianati satu sama lain. Awalnya diperkirakan semua orang meninggal di laut, namun ternyata mereka meninggal di pantai itu dan kebanyakan jasadnya dibuang ke laut dan sebagian lagi dikubur. Buktinya ada kuburan kuno di wilayah ini,” papar arkeolog UWA, Profesor Alistair Paterson.

Dipercaya jika sang kapten berhasil selamat dan membentuk kelompok kecil untuk mencari bantuan ke Jawa. Sayangnya, sebagian dari kelompok tersebut mulai membuat aksi pembunuhan dan perkosaan.

Sejatinya, kuburan massal ini ditemukan di Pulau Beacon pada 1999. Namun, untuk memulai penelitian, arkeolog harus menunggu sekitar 15 tahun karena ada gubuk tua milik nelayan yang ada di atas kuburan tersebut. Arkeolog harus menunggu gubuk itu dipindah untuk menyisir petunjuk yang tersembunyi.

Dalam sejarahnya di Indonesia, diyakini jika kapal Batavia kandas menerjang karang di gugusan pulau karang di lepas pantai Australia Barat pada 4 Juni 1629, menenggelamkan 341 awak yang terdiri atas pelaut, prajurit, pedagang VOC, anak dan wanita. Kapal itu berangkat dari Pelabuhan Texel, Belanda, pada 28 Oktober 1628, untuk memulai pelayaran perdananya menuju Batavia, atau sekarang Jakarta. (art)

Baca Juga:

Misteri Kehidupan Yahudi di Era Babilonia Terkuak

Perusahaan Swasta Ini Ingin Bangun SPBG di Bulan

Inggris Kaji RUU Bolehkan Anak Punya DNA 3 Orang

TERKAIT

Misteri Kehidupan Yahudi Era Babilonia Terkuak

Kisah Kasiyo, Penemu Fosil Gajah Purba Stegodon

Kota Bawah Tanah Berusia 5.000 Tahun Ditemukan di Turki

Menguak Lingkaran Batu Misterius di Timur Tengah

Situs Purbakala Ditemukan di Kebun Kopi di Sumatera Selatan

Arkeolog Temukan Harta Karun di ‘Titanic’ Usia 2.000 Tahun

REKOMENDASI
01
Feb
15

Kenegarawanan : Terbitkan KepPres Mahkamah Adat Pancasila

Terbitkan KepPres Mahkamah Adat Pancasila

Sabtu, 31 Januari 2015 – 12:34 WIB

Logo PARRINDO

Suara Pembaca:
Terbitkan Keppres Mahkamah Adat Pancasila

Bapak Presiden JokoWi Yth,

MERDEKA !
Salah satu solusi cepat Presidensiil tentang konflik antar petinggi lembaga penegakan hukum adalah diselesaikan secara keadatan khas Indonesia. Pembentukan lembaga tinggi negara (ad hoc) Mahkamah Adat Pancasila (MAPAN) melalui satu Keputusan Presiden adalah perlu dipertimbangkan dengan tingkatkan status hukum Tim Konsultatif Independen yang sudah memiliki bahan rumusan berupa 5 butir rekomendasi itu [http://www.gatra.com/hukum-1/131525-tim-independen-minta-jokowi-tak-melantik-bg.html]. Ke-5 poin rekomendasi Tim Konsultatif Independen yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi, yakni:

1. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik KPK maupun Polri.

2. Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbngkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.

4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.

5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantsan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Rekomendasi KepPres MAPAN ini sebetulnya berangkat dari pemikiran tentang Kepemimpinan Negara Hukum Pancasila 30 Januari 2015 yang lalu [ http://m.edisinews.com/berita–kepemimpinan-negara-hukum-pancasila.html ]

Tetap MERDEKA!

Jakarta, 31 Januari 2015

Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
PARRINDO – Parlemen Rakyat Indonesia
Politisi Keadilan & Persatuan Indonesia
PKP17845 – Poros Koalisi Proklamasi 17845
Editor http://www.jakarta45.wordpress.com

BERITA LAINNYA

Sumber Berita: http://www.edisinews.com


http://edisinews.com/berita-terbitkan-keppres-mahkamah-adat-pancasila.html#ixzz3QU8sEmPk

Kepemimpinan Negara Hukum Pancasila

Jumat, 30 Januari 2015 – 12:10 WIB

 Logo Mapindo
 Suara Pembaca:

Kepemimpinan Negara Hukum Pancasila

Memperingati hari lahir ke 107 Pahlawan Kemerdekaan Nasional Dr Moewardi 30 Januari 2015 ini yang juga adalah Bapak Pandu Indonesia, maka dipandang perlu dilakukan upaya-upaya pemanduan publik guna atasi semisal advokai problematik sosial politik kenegaraan seperti hadapi konflik antar kelembagaan negara seperti yang kini sedang terjadi.

Kehadiran saran solusi teknikal atasi konflik antar pemangku institusi ketatanegaraan berdasarkan wawasan Negara Hukum sesuai batang tubuh Konstitusi UUD45 semata adalah sebetulnya tidak cukup berdayaguna.

Demikian juga penggunaan ukuran tatanilai kepemimpinan berkearifan lokal tidaklah pula cukup seperti penggunaan filosofi Jawa “Suro Diro Jayaningrat Lebur Dening Pangastuti…” per status laman Facebook resmi Presiden Jokowi yang dikutip detikcom, Senin (26/1/2015) yang berarti bahwa segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut hati, dan sabar. Demikian pula kearifan lokal seperti http://berita.suaramerdeka.com/sabda-pandita-ratu-2/ dan  Hasta Brata [http://berita.suaramerdeka.com/hasta-brata-luhurnya-konsep-kepemimpinan-jawa/], jelas dalam praktek belum tentu dapat terhayati menjadi aturan perilaku yang mengikat para pemangku kenegaraan.

Adalah akan lebih bijak bila digunakan aturan hukum yang memang sudah disepakati bersama seperti kearifan Kepemimpinan Negara Hukum Pancasila sebagaimana telah diatur oleh amanat Pembukaan Konstitusi UUD45 dan butir-butir Pengamalan Pancasila Tap MPRRI No XVIII/1998.

Adapun tatanilai Negara Hukum Pancasila adalah aset immaterial Republik Indonesia yang sudah diatur bersama (legal formal) sehingga bijaklah dikembangkan kiprahnya bagi kelola benua kepulauan berukuran setara benua Eropa seperti Indonesia ini.

Butir-butir Pengamalan sila-5 Keadilan Sosial yakni “Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menghormati hak orang lain. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial” dan butir-butir sila-3 Persatuan Indonesia yaitu “Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa”.

Kedua aturan pengamalan Pancasila diatas sebenarnya cukup ampuh dipilih untuk upaya-upaya meredakan praktek konflik antar pemangku operasi kenegaraan yang terjadi.

Para arif dan bijaksana yang berkharisma pemangku prinsip-prinsip kenegaraan di negeri ini bersama para pemegang amanat kepemimpinan negara pilihan rakyat dapat kiranya menghayati pengamalan Pancasila diatas guna dapat lebih memperoleh solusi terbaik berbasis jatidiri bangsa sekaligus meneladani performa kemuliaan TRIBHAKTI Pahlawan Kemerdekaan Nasional Dr Moewardi yang telah berkiprah baik sebagai Profesional maupun sebagai Pandu Pejoang 28 dan 45.

Jakarta, 30 Januari 2015

MAPINDO Majelis Pandu Indonesia,

Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
MAPINDO Majelis Pandu Indonesia
Editor: http://www.jakarta45.wordpress.com

BERITA LAINNYA

http://edisinews.com/berita–kepemimpinan-negara-hukum-pancasila.html#ixzz3QUBmTMlb

Alm Dr Moewardi Bapak Pandu Indonesia 

Jumat, 23 Januari 2015 – 10:13 WIB

Suara Pembaca :
Alm Dr Moewardi Bapak Pandu Indonesia 

30 Januari 1907 adalah hari lahir Pahlawan Kemerdekaan Nasional Dr Moewardi sesuai Surat Keputusan Presiden RI No 190/1964 tanggal 4 Agustus 1964.

Dalam konteks ditengah situasi dan kondisi kenegaraan Republik Indonesia terkini khususnya Keadilan dan Persatuan Indonesia kiranya strategik ditampilkan sosok kepemimpinan Patriot Indonesia yang telah berkontribusi signifikan di 2 (dua) tonggak sejarah Indonesia strategik yaitu Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Indonesia Merdeka 1945, untuk diteladani bersama baik oleh pemangku pemerintahan maupun oleh komunitas masyarakat sipil.

Sebagai sosok intelektual terekam dari rangkaian pendidikan formal seperti HIS (Hollandsch Inlandsche School, Kudus), ELS (Europesche Lagere School, Pati), STOVIA (School Tot Opleiding Voor Inlandshe Aartsen, Jakarta), NiAS (Nederlandch Indische Arts School), GH (Geneeskundig Hoogeschool, Jakarta) yang berujung dokter spesialis THT di tahun 1939.

Sebagai sosok pejoang politik kebangsaan terjejak dari keorganisasian yang digeluti semisal PemRed Majalah Jong Java 1922; Ketua Jong Java Cabang Djakarta 1925; Utusan Jong Java di Kerapatan Besar Pemuda 28 Oktober 1928 ikrarkan Sumpah Pemuda; turut bentuk Indonesia Muda (IM) Desember 1928 (fusi Jong Java, Jong Sumatera, Jong Ambon, Jong Minahasa, Sekar Rukun, Sangkoro Mudo); Ketua Barisan Pelopor (BP) Djakarta 1944; pimpinan BP amankan acara Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 di Jl Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan Rapat Raksasa IKADA 19 September 1945; Pemimpin Umum Barisan Banteng Republik Indonesia (BBRI, pengganti BP), Solo; turut bentuk Persatuan Perjuangan (PP) 5 Januari 1946 di Purwokerto; turut sebagai penggerak Bandung Lautan Api 23 Maret 1946 bersama BBRI Bandung (M Toha, AH Nasution, Suprayogi); pimpinan Kongres BBRI Pebruari 1948 di Solo, bersikap anti perundingan dengan Belanda dan anti Swapraja, pasca Perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Sebagai sosok berjiwa kepemimpinan Pandu Nasionalistik ditapaki dari Nederlandsch Indische Padvinder Vereneging (NIPV) dan di tahun 1925 berprestasi Kelas-I (Kepala Pasukan, Ploeg Leider / Assistant Troep); sebagai pimpinan Jong Java Padvinderij (JJP) mengubah nama jadi Pandu Kebangsaan (PK 1925); inisiator Persatuan Antara Pandu Indonesia (PAPI 23 Mei 1928) bersama Nationale Islamietische Padvinderij (NATIPIJ) dan Indonesische Nationale Padvinders Organisatie (INPO); penggagas prinsip “pandu yang satu adalah saudara pandu yang lainnya, oleh karena itu seluruh pandu harus menjadi satu” atau Satu Organisasi Kepanduan Indonesia (SOKI) di temu PAPI 15 Desember 1929; pembentuk dan Komisaris Besar Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI 13 September 1930) fusi dari PK, Pandu Pemuda Sumatera (PPS) dan INPO; pembentuk dan pimpinan Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI 30 April 1938) bersama Kepanduan Azas Katholik Indonesia (KAKI), NATIPIj dan Syarikat Islam Afdeling Padvinderij (SIAP); pimpinan Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem (PERKINO-I 19-23 Juli 1941, Jogjakarta dan PERKINO-II 2-12 Pebruari 1943, Jakarta); inisiator Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia, September 1945, Jogjakarta; pimpinan Kongres Kesatuan Kepanduan Indonesia 27-29 Desember 1945, Solo dan pembentuk serta Ketua Pandu Rakyat Indonesia (PRI 28 Desember 1945, yang diakui satu2nya organisasi kepanduan per Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No 93/Bag A, 1 Pebruari 1947).

Sebagai tokoh Patriot Indonesia, sayang saat sedang menjalankan profesi kedokterannya
pada 13 September 1948 di Solo, dinyatakan hilang yang diduga sebagai korban revolusi di era Perang Kemerdekaan 1945-1949.    Sebagai inisiator Pandu Kebangsaan 1925, dimana istilah Pandu untuk pertama kalinya digunakan di Indonesia dan disyairkan WR Soepratman “Pandoe Iboekoe” pada lagu kebangsaan Indonesia Raja 28 Oktober 1928 lalu bermuara serta berkiprah jiwai Gerakan Pramuka 1961-sekarang, maka layaklah Dr Moewardi berkehormatan Bapak Pandu Indonesia dan diteladani pemangku Republik Indonesia jelang peringatan hari lahirnya ke 107 pada 30 Januari 2015 yang akan datang.

Jakarta, 22 Januari 2015
Pandji R Hadinoto, MAPINDO
Pandji R Hadinoto,
MAPINDO – Majelis Pandu Indonesia
Politisi Keadilan dan Persatuan Indonesia
PKP17845 – Poros Koalisi Proklamasi 17845
Editor www.jakarta45.wordpress.com

 

Banyak Penumpang Gelap di Tubuh Polri

Minggu, 18 Januari 2015 – 23:02 WIB

Jakarta – Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi mengatakan, masalah internal di institusi Polri lebih banyak menjadi penyebab ditundanya pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

“Problem Polri selalu muncul dari internalnya sendiri, itu sudah sejak zaman Bung Karno hingga hari ini. Jadi tidak ada single actor, banyak penumpang gelapnya,” beber Muradi dalam diskusi bertajuk `Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Prerogratif Presiden` di Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Menurut Muradi, adanya tim sukses dalam Polri pada pergantian Kapolri dinilai merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, ada perang antar kalangan internal yang membuat pergantian tersebut menimbulkan permasalahan.

“Di Polri itu ada perang dalam, ada yang sakit hati dan sebagainya. Kunci utamanya bukan di Presiden atau DPR, tapi di teman-teman Polri itu sendiri. Calon-calon itu punya tim suksesnya sendiri,” paparnya.

Diketahui, Jumat (16/1) lalu Presiden Joko Widodo menunda pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan proses hukum yang saat ini membelit Budi akibat ditetapkan tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden juga telah menandantangani dua keputusan terkait pemberhentian dengan hormat Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri, serta menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. (*/rmol)

BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Begini Kedekatan Budi Waseso dan Budi Gunawan

Selasa, 20 Januari 2015 – 13:34 WIB
Jakarta – Nama Irjen Pol Budi Waseso tiba-tiba jadi sorotan setelah terpilih jadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat pekan lalu. Pengganti Komisaris Jenderal Suhardi Alius ini adalah jenderal polisi yang mendampingi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika mengikuti uji kelayakan calon Kepala Polri di Komisi III DPR RI, Rabu lalu.Adapun Budi Gunawan, setelah lolos dari uji kelayakan di DPR, pelantikannya sebagai Kapolri ditunda Presiden Joko Widodo. Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Di tengah gaduh pelantikan Kapolri terpilih inilah, nama Budi Waseso justru mendapat promosi untuk menduduki jabatan bintang tiga.Budi Waseso memiliki alasan saat mendampingi Budi Gunawan ke DPR. “Saya perlu jelaskan, saya ini Kepala Staf dan Pimpinan Polri di bawah Kepala Lembaga Pendidikan Polri,” ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Selasa (20/1) siang.Jadi, wajar bila dia mendampingi Budi Gunawan ke Senayan. Sebab, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri–ketika jadi wakil presiden dan presiden–itu merupakan atasannya langsung.Ia pun menampik jika kehadirannya di Senayan karena memiliki kedekatan khusus dengan Budi Gunawan. “Jangan berpikir begitu,” tutur Budi Waseso, yang resmi dilantik jadi Kepala Bareskrim, Senin kemarin. (Tmp)
BERITA LAINNYA

Jokowi Sebaiknya Perpanjang Masa Tugas Sutarman

 

Kamis, 08 Januari 2015 – 14:21 WIB

Jakarta – Polri di bawah kepemimpinan Komjen Pol Sutarman cukup punya prestasi yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat .Sebab Polri dibawah kepemimpinan Komjen Sutarman berhasil mengamankan pesta demokrasi 2014 yang cukup panas dalam persaingan antar parpol dan .lmanatr tim sukses kandidat presiden .

“Hal ini tentu bukanlah tugas yang mudah bagi seorang Kapolri apalagi Sutarman berhasil menjadikan jajaran Polri untuk bersikap Independen dalam mengawal jalannya pesta demokrasi tahun 2014,” kata Ketua DPP Partai Gerindra, FX Arief Poyuono, Kamis (8/1/2015).

Menurut Arief, dengan didasarkan pada angka harapan hidup orang Indonesia yang meningkat serta merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS dan Aparat Keamanan di negara lain yakni 60-62 tahun.Komjen Sutarman masih layak untuk bisa memimpin Polri karena tahun ini Sutarman memasuki umur 58 Tahun .

“Presiden Jokowi bisa mengunakan PP No. 44 Tahun 2011 untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri dimana dalam PP tersebuta menyatakan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu dapat diperpanjang. Secara umum perpanjangan Batas Usia Pensiun oleh presiden,” tandasnya.

Dalam masa perpanjangan tersebut, tegas dia, diharapkan Kapolri bisa mempersiapkan calon pengantinya dan untuk menerapkan Good Governance calon Kapolri harus melalui uji publik dengan melibatkan KPK , PPATK dan Kompolnas agar menghasilkan calon kapolri yang bersih dan handal serta bisa mengaplikasikan revolusi mental sesuai tujuan Presiden Jokowi.

“Sebab jika dipaksakan dengan calon calon Kapolri yang ada saat ini yang sangat dekat rezim terdahulu sudah dipastikan Kapolri yang terpilih tidak terlalu special dan mumpuni .harus ada perubahan besar ditubuh Polri dan Jokowi harus memulainya agar kinerja Polri makin baik,” jelas Arief.

“Dan untuk Calon Kapolri yang diusulkan ke DPR oleh Jokowi juga sebaiknya lebih dari satu agar bisa mendaparkan Kapolri yang benar benar diharapkan oleh masyarakat ,” tambahnya. (ren)

 

BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Penangkapan BW Murni Kriminalisasi oleh Polri

Jumat, 23 Januari 2015 – 15:04 WIB

Jakarta – Ketua DPP partai Gerindra, FX Arief Poyuono, menilai balas dendam Polri terhadap KPK yang menetapkan Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi rekening gendut telah berbuah tindakan kriminalisasi oleh Polri.

Dengan penangkapan langsung oleh Polisi terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang didasarkan pada laporan masyarakat tertanggal 15 januari 2014 dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK), menurutnya, sungguh sangat dipaksakan.

“Apalagi jika tidak ada surat pemanggilan terlebih dahulu tentu saja ini murni kriminalisasi padahal BG saat paparan ketika fit n proper test di DPR akan menindak anggota Polri yang sewenang-wenang melakukan tindakan kriminalisasi,” tegas Arief, Jumat (23/1/2015).

Ia mengingatkan, masyarakat sudah cerdas kalau penangkapan BW oleh Bareskrim bentuk dari ketidak seriusan Polri untuk mendukung pemberantasan korupsi .dan masyarakat meyakini ada skenario untuk mengintimidasi KPK dengan ditangkapnya BW untuk melemahkan para petinggi KPK oleh Polri

“Jokowi harus segera mencopot Kabareskrim dan memanggil Plt Kapolri untuk meminta pertanggungjawaban mereka atas intimidasi dan kriminalisasi terhadap BW,” desaknya.

Sebab, jelas dia, dalam sehari mungkin ratusan laporan masyarakat terkait tindak pidana kepada reskrim Polri tapi banyak yang tidak ditindak lanjuti dengan penangkapan oleh jajaran Reskrim.

Ia menambahkan, DPR juga harus segera memanggil Plt Kapolri untuk di minta keterangannya atas motive penangkapan BW akibat laporan masyarakat setelah BG ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.

“Apalagi laporan masyarakat itu masuk dalam katagori delik umum dimana pelapor belum tentu megetahui kasus yang di laporkan terkait masalah sengketa Pilkada di MK,” bebernya.

Oleh karena itu, tegas Arief, Partai Gerindra mendesak Jokowi jangan diam saja dan harus segera bertindak untuk meyelesaikan konflik KPK dan Polri.

Di sisi lain, tuturnya, KPK juga sebaiknya segera menahan BG  untuk mempermudah penyidikan dan meminta bantuan TNI untuk proses penahanan BG karena BG dijaga ketat oleh  pasukan bersenjata otomatis  lengkap.

Ada informasi bahwa Abraham Samad juga akan segera ditangkap dengan “sandi operasi ANGEL Kuning” untuk menghancurkan KPK dan rencana perampokan uang rakyat melalui APBN dan BUMN  akan berjalan mulus di era Jokowi-JK tanpa rasa takut tertangkap KPK.

“Sebaiknya TNI sebagai pelindung dan penjaga NKRI dari rongrongan para karuptor segera melindungi KPK dan Rakyat!” serunya. (ren)

 

BERITA LAINNYA
Berita Terkini
Kurs Valuta Asing
KURS    JUAL    BELI
USD 12645.00 12625.00
SGD 9367.88 9347.88
EUR 14356.61 14256.61
AUD 9853.61 9773.61
Prakiraan Cuaca

25°C

  • Jakarta
  • Light Rain with Thunder
  • ESE 9.66 km/h

 

30
Jan
15

Kebudayaan : Budi Pekerti Jatidiri Kepribadian Bangsa

Sabda Pandita Ratu

Sebuah Refleksi Jatidiri Pemimpin

27 Januari 2015 17:35 WIB Category: Budaya jawa, Pringgitan, Tradisional 

Foto: artkimianto

 SABDA PANDHITA RATU TAN KENA WOLA-WALI. Ungkapan ini rasa-rasanya telah melekat dalam keseharian masyarakat Jawa. Apalagi jika dikaitkan dengan kepemimpinan, ungkapan ini begitu tepat menohok pada kepribadian seorang pemimpin, terutama dalam sikapnya ketika mengambil sebuah kebijakan.

Sabda Pandita Ratu adalah ucapan pimpinan yang seharusnya menjadi harapan rakyat kepada mereka. Ratu dan Pandita merupakan sebuah kesatuan. Seorang pemimpin harus mampu menyeimbangkan diri baik dalam aspek spiritual maupun material, dan inilah yang menjadikan beratnya tanggung jawab sebagai seorang pemimpin. Terlebih dengan ungkapan “Sabda brahmana raja sepisan dadi tan kena wola-wali” yang bermakna, ucapan pendeta atau raja atau lebih tepatnya seorang pemimpin, tidak boleh mencla-mencle. Apa yang diucapkan, menjadi pegangan bagi rakyatnya. Apa yang telah dikatakan, menjadi pegangan dari semua pihak, bahwa apa yang diucapkannya itu akan dilaksanakan. Bayangkan saja bila seorang pimpinan bersikap mencla-mencle pada apa yang diutarakan? Tak hanya membingungkan rakyatnya, namun juga akan merusak citra dirinya.

Untuk itulah, seorang pemimpin juga harus memegang prinsip berbudi bawa leksana. Berbudi bawa leksana dapat berarti, mempunyai sifat teguh memegang janji, setia pada janji, atau secara harafiah,  bawa leksana dapat juga diartikan sebagai satunya kata dan perbuatan. Untuk berucap, seorang pemimpin  harus benar-benar berhati-hati, mengingat ia harus bawa leksana, atau sama dalam ucapan dan tindakan.

Itu sebabnya, masyarakat Jawa sangat memperhatikan deduga,prayoga, watara dan reringa, sebelum mengucapkan kata demi kata. Apalagi bagi seorang pemimpin yang “sepisan dadi tan kena wola-wali”. Maka benarlah yang memberi penegasan, sabda pandita ratu memiliki resiko yang tak kecil. Tanggung jawab yang diemban teramat besar. Sepantasnyalah, seorang pemimpin harus selalu memikirkan secara jernih dan bijak apapun, dalam situasi apapun, sehingga bijaklah setiap apa yang terlontar dari mulut penguasa. Ajining diri gumantung ana ing lathi.

(Fadhil Nugroho/CN41)

Hasta Brata, Luhurnya Konsep Kepemimpinan Jawa

26 Januari 2015 18:28 WIB Category: Budaya jawa, Pringgitan, Tradisional 

Click Here

bima

Pemimpin yang menguasai sifat Angin adalah ia yang selalu terukur bicaranya (tidak asal ngomong), setiap perkataannya selalu disertai argumentasi serta dilengkapi data dan fakta. Dengan demikian, pemimpin yang menguasai sifat Angin ini akan selalu melakukan check and recheck sebelum berbicara atau mengambil keputusan…

HASTA BRATA berasal dari bahasa Sansekerta. Hasta artinya delapan dan Brata yaitu perilaku atau tindakan pengendalian diri. Hasta Brata melambangkan kepemimpinan dalam delapan unsur alam, yakni bumi, matahari, api, samudra, langit, angin, bulan, dan bintang. Tiap unsur Hasta Brata mengartikan tiap karakteristik ideal dari seorang pemimpin.

Ilmu Hasta Brata tergolong ajaran yang sangat tua, mulai diperkenalkan melalui lakon pewayangan Wahyu Makutharama. Istilah Hasta Brata berasal dari kitab Hindu berbahasa Sansekerta “Manawa Dharma Sastra”. Konsep Hasta Brata dalam kitab tersebut menyiratkan bahwa pemimpin bertindak sesuai dengan karakter para dewa. Hasta Brata pun menjadi tolok ukur sebuah kepemimpinan di masa itu.

Konon, pemimpin yang menguasai ilmu Hasta Brata ini akan mampu melakukan internalisasi diri (pengejawantahan) ke dalam delapan sifat agung tersebut. Dalam beberapa literatur juga disebutkan bahwa delapan sifat alam ini mewakili simbol kearifan dan kebesaran Sang Pencipta.

Yasadipura I (1729-1803 M), pujangga keraton Surakarta menuliskan Hasta Brata sebagai delapan prinsip kepemimpinan sosial yang meniru filosofi atau sifat alam, yaitu:

  1. Mahambeg Mring Kismo (meniru sifat bumi). Bumi diibaratkan sebagai ibu pertiwi. Sebagai ibu pertiwi, bumi memiliki peran sebagai ibu, yang memiliki sifat keibuan, yang harus memelihara dan menjadi pengasuh, pemomong, dan pengayom bagi makhluk yang hidup di bumi. Implementasinya adalah, kalau sanggup menjadi pemimpin, maka ia harus mampu mengayomi dan melindungi anak buahnya. Ada juga yang menerjemahkan sifat Bumi sebagai sifat seorang yang suka memberikan perhatian kepada fakir miskin, dan kaum lemah. Seorang pemimpin yang menguasai sifat Bumi akan mengarahkan kekuasaannya untuk mensejahterakan rakyat dan mengentaskan kemiskinan.
  2. Mahambeg Mring Warih (meniru sifat air). Seorang pemimpin harus mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan siapapun termasuk pengikutnya (adaptif). Air selalu mengalir ke bawah, artinya pemimpin harus memperhatikan potensi, kebutuhan dan kepentingan pengikutnya, bukan mengikuti kebutuhan atasannya. Pemimpin juga harus menjadi sosok yang membuka mata dan pikiran secara luas. Seorang pemimpin harus bersedia menerima pendapat dari bawahan dan memikirkan baik-baik semua pendapat yang ada.
  3. Mahambeg Mring Samirono (meniru sifat angin). Pemimpin yang menguasai sifat Angin adalah ia yang selalu terukur bicaranya (tidak asal ngomong), setiap perkataannya selalu disertai argumentasi serta dilengkapi data dan fakta. Dengan demikian, pemimpin yang menguasai sifat Angin ini akan selalu melakukan check and recheck sebelum berbicara atau mengambil keputusan.
  4. Mahambeg Mring Condro (meniru sifat bulan). dalam memperlakukan anak buahnya, seorang pemimpin harus dilandasi oleh aspek-aspek sosio-emosional. Pemimpin harus memperhatikan harkat dan martabat pengikutnya sebagai sesama, atau nguwongke. Ia juga harus menjadi penuntun dan memberikan pencerahan kepada rakyatnya. Oleh karena itu pemimpin seperti ini memahami dan mengamalkan ajaran luhur yang terkandung dalam agama (religiusitas) dan menjunjung tinggi moralitas. Sifat bulan ini diterapkan oleh raja-raja Mataram, salah satu tandanya adalah dengan memberikan status/posisi kepada Sultan Hamengku Buwono sebagai Senopati Ing Ngalogo Ngabdurrohman Sayidin Panoto Gomo Kalifatullah.
  5. Mahambeg Mring Suryo (meniru sifat matahari). Seorang pemimpin yang menguasai sifat Matahari harus mampu memberikan inspirasi dan semangat kepada rakyatnya untuk menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi. Energi positif seorang pemimpin dapat memberi petunjuk dan solusi atas masalah yang dihadapi rakyatnya.
  6. Mahambeg Mring Samodra (meniru sifat laut/samudra). Seorang pemimpin hendaknya mempunyai keluasan hati dan pandangan, dapat menampung semua aspirasi dari siapa saja, dengan penuh kesabaran, kasih sayang, dan pengertian terhadap rakyatnya.  Pemimpin harus memiliki wawasan yang luas dan dalam, seluas dan sedalam samudra.
  7. Mahambeg Mring Wukir (meniru sifat gunung). Layaknya sifat gunung yang teguh dan kokoh, seorang pemimpin harus memiliki keteguhan-kekuatan fisik dan psikis serta tidak mudah menyerah untuk membela kebenaran maupun membela rakyatnya.
  8. Mahambeg Mring Dahono (meniru sifat api). Seorang pemimpin yang menguasai sifat Api adalah ia yang cekatan dan tuntas dalam menyelesaikan persoalan. Juga selalu konsisten dan objektif dalam menegakkan aturan, tegas, tidak pandang bulu dan objektif, serta tidak memihak.

Kedelapan ajaran luhur ini sudah semestinya menjadi pepeling para pemimpin untuk selalu eling dan waspada. Apabila seluruh elemen alam mampu dikuasai seorang pemimpin, negeri yang gemah ripah loh jinawi pun, tak pelak akan seutuhnya tercapai.
(Fadhil Nugroho/CN41)

30
Jan
15

Kenegarawanan : Petisi TRIPAKTA GASAKNAS

Petisi TRIPAKTA GASAKNAS

Rabu, 28 Januari 2015 – 10:30 WIB

Suara Pembaca:
Petisi TRiPAKTA GASAKNAS

Mencermati uraian Presiden Joko Widodo di MetroTV pada tanggal 27 Januari 2015 pukul 20:00 WIB tentang kenaikan anggaran proyek-proyek infrastruktur yang naik jumlahnya dari Rp 190 Trilyun menjadi sebesar Rp 290 Trilyun di RAPBN-P 2015, maka dipandang perlu dikawal dan diamankan sedemikian rupa guna peningkatan efisiensi pengelolaan proyek.

Untuk itu, komitmen para pelaku dan pengelola proyek perlu ditingkatkan dari format Pakta Integritas di era pemerintahan yang lalu menjadi format TRIPAKTA (Tiga Politik Anti Korupsi Tanpa Akhir) yang berupa tata-nilai ikatan janji sebagai berikut: (a) Tidak mengingkari Konstitusi; (b) Tidak korupsi terhadap nilai-nilai Pancasila dan amanat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945; dan (c) Tidak korupsi terhadap APBN dan/atau APBD, BUMN dan/ atau BUMD baik kepemilikan maupun keuangan, serta uang hasil pajak yang dipungut dari rakyat.

TRIPAKTA semula adalah tata-nilai opersionil GASAKNAS yang telah dibudayakan sejak tanggal 9 Desember 2010, namun kini dirasakan perlu untuk diajukan juga sebagai materi Revolusi Mental di dunia konstruksi dan pembangunan infrastruktur.

GASAKNAS menyarankan kepada Pemerintah agar TRIPAKTA ini bersifat mengikat secara hukum yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat dikembangkan kiprahnya pada pengelolaan satuan-satuan mata anggaran lain di APBN dan APBD.

Jakarta, 28 Januari 2015

Tim-11 GASAKNAS (Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi Nasional )

Pandji R Hadinoto, Arief Sofiyanto, Greg Wisnu Rosariastoko, Andre Lukman, Indra Hernawan, Agus Surya, Hartsa M, Imam Bogie Yudhaswara, Suryo Susilo, Vayireh Sitohang, Lasman Siahaan.
Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
PARRINDO – Parlemen Rakyat Indonesia
Politisi Keadilan & Persatuan Indonesia
PKP17845 – Poros Koalisi Proklamasi 17845
Editor http://www.jakarta45.wordpress.com

BERITA LAINNYA

Sumber Berita: http://www.edisinews.com


http://edisinews.com/berita-petisi-tripakta-gasaknas.html#ixzz3QGzYbLmE

Mahasiswa Desak Pentolan KPK Penjarakan Budi Gunawan

Jumat, 16 Januari 2015 – 18:26 WIB

 

Jakarta – Dukungan kepada KPK untuk menahan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan terus mengalir. Mahasiswa Universitas Bung Karno yang menamakan diri mereka pergerakan mahasiswa merah putih (PMMP) hari ini, melakukan aksi unjuk rasa untuk mendukung Abraham Cs.

“KPK harus konsisten dalam penanganan kasus Kapolri Budi Gunawan. Jangan Takut dengan Jokowi. KPK harus tangkap dan adili para koruptor tanpa pandang bulu,” teriak orator unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Mahasiswa tersebut meminta KPK tidak perlu mengulur waktu mengingat kasus Budi Gunawan sudah rahasia umum. Budi sudah mendapat stabilo merah pada saat diajukan jadi calon menteri tahun lalu.

Lebih lanjut, mahasiswa tersebut menilai kasus Budi Gunawan merupakan salah satu gambaran dari lemahnya peradilan hukum di Indonesia karena (calon) Kapolri adalah seorang tersangka.

Dalam aksi itu mahasiswa juga membawa spanduk besar bertuliskan `Segera Tangkap Budi Gunawan”.(sor)

BERITA LAINNYA

Budi Gunawan Jadi Kapolri, Polisi Bisa Minder

Kamis, 15 Januari 2015 – 21:46 WIB

Calon Kapolri Budi Gunawan bersama Pimpinan DPR. (Tempo)

Jakarta – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifdzil Alim, mengatakan pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI akan membuat seluruh jajaran Polri malu. “Malu karena Kepala Polri adalah tersangka. Secara sosiologis mereka akan merasa seperti itu,” kata Hifdzil, Kamis (15/1/2015), seperti dilansir Tempo.

Menurut dia, efek tersebut juga bakal terbawa saat Budi Gunawan menghadiri acara kepolisian tingkat internasional. “Ini tentu juga akan menurunkan martabat bangsa di depan negara lain,” ujar Hifdzil.

Selain itu, ia melanjutkan, pengangkatan Budi Gunawan juga berpotensi memunculkan masalah dalam hubungan Polri dengan lembaga penegak hukum lainnya. “Misalnya, Kejaksaan Agung akan mempertanyakan bagaimana seorang tersangka bisa menerbitkan sebuah keputusan yang berkekuatan hukum.”

Ihwal keterkaitan pengangkatan Budi Gunawan dengan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Hifdzil tak sependapat. “Itu terlalu jauh,” katanya. Menurut dia, kemungkinan Budi Gunawan menarik para penyidik kepolisian dari KPK masih merupakan asumsi.

Adapun sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Keputusan tersebut disetujui setelah melewati lobi antarpimpinan fraksi dan pimpinan DPR. (Tmp)

BERITA LAINNYA

Kredibilitas Jokowi Hancur Jika Lantik Budi Gunawan

Kamis, 15 Januari 2015 – 17:38 WIB

Jakarta – Peneliti senior dari Center for Strategic and International Studies (CSIS),J Kristiadi menilai presiden Joko Widodo melakukan blunder besar jika melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Menurutnya, melantik Budi Gunawan yang berstatus tersangka dugaan gratifikasi itu akan menghancurkan kredibilitas Jokowi.

“Kalau presiden Jokowi melantik Budi Gunawan maka akan hancur kredibilitasnya. Jokowi tidak punya gerbong,” kata Kristiadi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Kristiadi menuturkan, selain Jokowi yang akan hancur jika tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Karena Kristiadi memprediksi akan ada punishment dari rakyat jika Jokowi tetap melanjutkan untuk melantik Budi Gunawan.

“(Melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri) akan jadi titik balik masyarakat melawan Jokowi. Karena gerbong Jokowi adalah rakyat,” tuturnya.

Seperti diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan surat persetujuan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal itu sesuai dengan keputusan DPR menyetujui Budi sebagai pengganti Jenderal (Pol) Sutarman.

“Lagi dibuat, hari ini juga,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2015).(sor)

 

BERITA LAINNYA



Blog Stats

  • 4,407,185 hits

Archives

Recent Comments

Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…
Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…