SWARA JAKARTA17845
*Undang Undang Ekonomi Kesejahteraan Rakyat (EkoKesRa)*
Menindaklanjuti gagasan *ProKesPan* (Protokol Kesejahteraan Pancasila) sebagaimana dimaksud di
https://jakarta45.wordpress.com/2021/09/28/kebangsaan45-gerakan-budaya-nasional-prokesman-prokesbang-prokespan/
Mengingat juga beberapa curah gagasan narasumber sesi 28Sep21 pagi, webinar Simposium Nasional Studi dan Praktik Ekonomi Berparadigma Pancasila, antara lain
1) Bermoral dan bermanfaat secara sosial
2) Taat mematuhi jiwa kelima azas Pancasila
3) Berazas kekeluargaan dan gotong royong
4) Mencapai kemakmuran (pertumbuhan) yang berkeadilan (pemerataan)
5) Membela ekonomi rakyat akar rumput
6) Memajukan kemanusiaan dan peradaban
7) Memperkuat Persatuan Nasional
Maka keinginan kuat dari para narasumber terkait UUD NRI 1945 Bab XIV Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar kekeluargaan, agar dapat lebih dikiprahkan secara operasional, adalah kami sarankan kiranya bijak dan bajik dapat disusun Draft Akademis dan RUU terkait Ekonomi Pancasila semisal berjudul Ekonomi Kesejahteraan Rakyat.
Dengan demikian bilamana ProKesPan berpijak 45 butir Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pedoman_Penghayatan_dan_Pengamalan_Pancasila
maka dengan adanya UU EkoKesRa juga ProKesPan dapat lebih diharapkan mempertajam giat aktualisasi Pancasila khususnya Sila-5.
Hal ini dianggap penting dalam konteks niatan politik Indonesia Tangguh dan Tumbuh menuju kearah NKRI Utuh Berjaya 2045.
Jakarta, 29 September 2021
Pandji R Hadinoto, GPA45
Pembudaya Kejoangan45
BPK45, NRI 2001483370
jakarta17845@gmail.com
Sent from my iPhone
0 Responses to “Kebangsaan45 : Undang Undang Ekonomi Kesejahteraan Rakyat (EkoKesRa)”