Politik Hukum Bela Negara

Adalah Pasal-30 UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang menyatakan bahwa (1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara; (2) Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, … Continue reading Politik Hukum Bela Negara