Posts Tagged ‘Nationship

04
Nov
14

Kebangsaan : Wawasan Senator Dewan Perwakilan Daerah

Logo NasPan45

GKR Hemas: Anggota DPD Perlu Penambahan Wasasan

Jakarta (Antara) – Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan anggota DPD RI periode 2014-2019 memiliki potensi luar biasa tapi perlu penambahan wawasan sebagai parlemen untuk percepatan peningkatan kinerja DPD RI.

“Anggota DPD RI umumnya adalah tokoh-tokoh di daerahnya dengan latar belakang yang berbeda,” kata Gusti Kanjeng Ratu Hemas pada diskusi “Penguatan Kelembagaan DPD RI” di Jakarta, Senin.

Menurut Ratu Hemas, anggota DPD RI sudah bekerja selama satu bulan setelah dilantik pada 1 Oktober 2014, tapi kinerjanya belum merata, karena anggota DPD RI ada yang “incumbent” dan ada yang benar-benar baru.

Program pembekalan wawasan terhadap anggota DPD RI yang telah diberikan sebanyak dua kali cukup membantu menambah wawasan secara signifikan, bagaimana bekerja sebagai anggota parlemen.

“Menyikapi agenda-agenda politik DPD RI ke depan, perlu memiliki kemampuan bagaimana membangun sinergi dengan anggota DPR RI,” katanya.

Di samping itu, kata dia, anggota DPD RI juga perlu memiliki orientasi yang sejalan dengan arah pembangunan yang akan dilakukan yakni pembangunan di sektor kelautan atau maritim.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo, kata dia, memiliki tekad menjadikan Indonesia sebagai pos maritim dunia.

“Terkait dengan hal tersebut, anggota DPD RI juga perlu memiliki wawasan kemaritiman,” katanya.

Ratu Hemas juga menambahkan, DPD RI memiliki agenda mengusulkan amandemen kelima UUD 1945 yang sudah siap diusulkan ke MPR RI.

Namun untuk mengusulkan amandemen tersebut, kata dia, maka DPD RI harus mampu meyakini sekitar 60 persen anggota DPR RI untuk memenuhi persyaratan usulan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengusulkan, agar DPD RI membangun manajerial politik untuk mampu mengelola arah politiknya sesuai dengan dinamika politik nasional.

“DPD RI yang memiliki agenda mendorong amandemen kelima UUD 1945 harus mampu membangun komunikasi yang sejajar dengan DPR RI untuk dapat menggolkan usulan amandemen tersebut,” kata Irman Putra Sidin pada diskusi “Penguatan Kelembagaan DPD RI” di Jakarta, Senin.

Menurut Irman, DPD RI sudah menyiapan usulan amandemen UUD 1945 selama hampir 10 tahun dan saat ini sudah siap diusulkan ke MPR RI dan hanya menunggu waktu yang tepat.

Karena itu, kata dia, DPD RI harus mengagendakan usulan amandemen UUD 1945 ke MPR RI pada tahun pertama periode 2014-2019.

“Usulan amandemen UUD 1945 ini harus menjadi agenda DPD RI sekaligus agenda nasional,” katanya.

Irman mengingatkan agar DPD RI bergerak cepat dalam mengusulkan amandemen UUD 1945, karena kalau sampai pada tahun ketiga baru diusulkan, maka dinamika politik di DPR RI sudah tidak sepenuhnya fokus membahas legislasi tapi fokusnya sudah terpecah yakni persiapan pemilu periode berikutnya.(rr)

Politisi PDIP Ungkap Alasan KIH Lakukan Perlawanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Paripurna DPR versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) memutuskan pimpinan sementara untuk melakukan pendekatan kepada seluruh fraksi. Pendekatan itu dilakukan agar persoalan DPR terpecahkan.

“247 suara yang tergabung dalam KIH itu harus juga diperhatikan. Ayo, duduk bersama agar DPR kembali bisa melaksanakan fungsi check and balances terhadap pemerintahan saat ini,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sirmadji, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Sirmadji mengingatkan pertarungan pemilu sudah selesai. Kini saatnya DPR menata mandat yang diberi ke anggota dewan yang tergabung di fraksi-fraksi supaya bisa memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Janganlah ada peminggiran dan untuk sekedar menang-menangan. Kami berharap kubu KMP menyadari bahwa tidak bisa eksistensi dan ruang sebagai wakil rakyat ada yang terpinggirkan,” tuturnya.

Anggota PDIP dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII itu mengakui untuk mencapai DPR yang bersatu butuh waktu dan kesabaran. Pasalnya, diharapkan komunikasi intens antarpimpinan fraksi bisa terjalin.

Namun, Sirmadji mengkritisi kehendak Koalisi Merah Putih (KMP) yang terkesan mau mengambil semua alat kelengkapan dewan.

“Pasti ada maksudnya mau mengambil alat kelengkapan dewan. Kenapa KMP selalu memaksakan voting. Ini bisa menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Sirmadji mengungkapkan alasan kenapa KIH melakukan perlawanan terhadap apa yang dilakukan oleh kubu KMP.

“Proses penyusunan alat kelengkapan dewan itu inkonstitusional dan Pimpinan DPR telah mengabaikan pasal 95 dan 96 UU MD3, pasal 55 Peraturan Tata Tertib DPR, dan risalah rapat paripurna DPR tanggal 16 Oktober 2014 lalu,” papar Sirmadji.

Dia meminta risalah rapat paripurna yang ditandatangani oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk dibuka kembali.

“Rapat paripurna menyetujui penetapan jumlah dan komposisi anggota fraksi pada alat kelengkapan dewan antara 46 sampai 56 anggota dalam satu komisi. Di situ juga jelas soal komposisinya. Ini kan dilanggar. Mereka juga salah memaknai kuorum,” tegasnya.

Bagi Sirmadji, apa yang dilakukan kubu KMP merupakan sebuah kesalahan yang cukup fatal.

“Pimpinan DPR telah menginjak-injak UU MD3, Tatib DPR dan risalah rapat paripurna. Jadi, wajar kubu KIH menyampaikan mosi tidak percaya kepada mereka,” ujar Sirmadji.

Baca Juga:

3 Hari Komunikasi Intensif, Ini Pilihan yang Diberikan KMP untuk KIH

Ibas: DPR Terus Kawal Kabinet Jokowi-JK

Irmadi Sarankan Menkumham Jangan Penuhi Undangan Rapat Komisi




Blog Stats

  • 4,405,883 hits

Archives

Recent Comments

Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…
Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…