Suara Warga45
*UUD 2002 Batal Demi Hukum Pancasila*
Menyambut baik acara Gerakan Kebangkitan Indonesia tentang MPRRI Menerima Aspirasi di Ruang Nusantara IV Gedung MPRRI dan serah terima Buku Mengapa Kita Harus Kembali Ke UUD 1945 kepada Ketua MPRRI pada hari Rabu tanggal 6 Pebruari 2019, serta menimbang
*Teguhkan Orde Pancasila Indonesia (TOPI)*, sesuai
https://jakarta45.wordpress.com/2019/01/03/resolusi-warga45-teguhkan-orde-pancasila-indonesia-topi/amp/
dan *Pakta Kebangsaan Pancasila Indonesia*, sesuai
https://jakarta45.wordpress.com/2018/05/28/pakta-kebangsaan-pancasila-indonesia/
berikut pemahaman inti bahwa Pancasila adalah *Sumber Daripada Segala Sumber Hukum* disamping Pancasila Dasar Negara dan Pancasila Falsafah Bangsa.
Maka perkenankanlah kami beropini bahwa judul diatas adalah sesungguhnyalah serta merta dapat terlaksanakan mengingat paham kami atas kehadiran LNRI 11-14/2006 tentang UUD 2002 yang ternyata *tanpa disertakan dengan Pembukaan UUD 1945 yang juga berarti telah meniadakan keberadaan Sila2 Pancasila* sesuai
http://ngada.org/pencarian?c=Perubahan%20undang%20undang%20dasar%201945
Reaktivasi UUD 1945 dan deaktivasi UUD 2002 itu juga memperhatikan bahwa UUD 1945 [LNRI 75/1959] belum dan tidak pernah dicabut, sesuai penegasan salah satu narasumber aspirasi dari Gerakan Kebangkitan Indonesia
Deaktivasi UUD 2002 sebagai konsekuensi logis *Batal Demi Hukum Pancasila* termaksud diatas adalah juga berdampak resiko politik minimalis karena kecacatan Konstitusi Kontra Pancasila perlu segera diterapi praktis selain serta merta meniadakan dilema2 struktural seperti
1) ekstra/intra Konstitusional karena hal ini tidak relevan dipertimbangkan lagi
2) pembentukan UUD oleh MPRRI/tidak, menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi
Yang harus dilakukan setelah diakuinya *UUD 2002 Batal Demi Hukum Pancasila* secara meluas (general acceptance) adalah penetapan bersama tentang *rentang waktu transisi* dan pembentukan *Komisi Nasional Konstitusi khusus tentang Adendum Konstitusional* didukung oleh unsur2 publik peduli Konstitusi seperti Majelis Anak Bangsa Indonesia (MABINDO), Komite Bangsa Indonesia (KOBINDO), Majelis Bangsa Indonesia (MBI) dlsb sesuai juga paparan aspirasi dari salah satu nara sumber Gerakan Kebangkitan Indonesia.
Sekaligus tindak penguatan kesadaran publik tentang KePancasilaan secara berkelanjutan, merata dan mantap menasional adalah juga prasyarat penting bagi Ketahanan Bangsa Indonesia menghadapi gejolak global seiring dan sesuai Visi Indonesia 2045 [rilis 8 Januari 2019]
Jakarta, 7 Pebruari 2019
Salam Indonesia Jaya,
Pandji R Hadinoto GPA45
0 Responses to “Kenegarawanan : UUD 2002 Batal Demi Hukum Pancasila”