Posts Tagged ‘Supreme Court of Constitutional Justice

14
Aug
09

PilPres 2009 : PilPres Jadi Kelinci Percobaan

SUARA PEMBARUAN

ZOOM2009-08-14Pilpres Jadi Kelinci Percobaan
Dok SP – Gayus Lumbuun

[JAKARTA] Meski menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009, kubu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto menyatakan, putusan tersebut menjadikan pemilu yang baru lalu sebagai kelinci percobaan.

Hal itu dikatakan Koordinator Hukum dan Advokasi Megawati-Prabowo, Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis (13/8). Dia mengaku sudah mencermati secara terperinci setiap pertimbangan dalam putusan MK.

“Putusan MK seolah-olah menjadikan pemilu yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai kelinci percobaan,” ujar Gayus.

Dia menyebutkan, dirinya kecewa terhadap putusan MK. Pasalnya, MK mengakui ada sejumlah pelanggaran dan kekurangan dalam proses pemilu kali ini, namun perbaikannya justru diupayakan pada masa mendatang.

Kendati demikian, tuturnya, kubu Megawati-Prabowo menghormati putusan yang bersifat final dan mengikat itu.

Dia mengemukakan, dalam pertimbangan putusan tergambar keadaan proses pemilu saat ini yang diwarnai sejumlah pelanggaran oleh KPU, walau disebutkan tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Namun, proses pemilu yang tidak profesional tersebut, menurut MK, demi asas manfaat rakyat banyak baru akan diperbaiki dalam pemilu pada masa mendatang.

Dia juga mencermati sejumlah pertimbangan dalam putusan MK yang pada pokoknya mengakui berbagai ketidaksempurnaan proses pemilu, namun justru meminta agar perbaikan atas banyak kekurangan dilakukan dalam pemilu-pemilu di masa depan.

Dari hasil pengkajian atas putusan MK, kubu Megawati-Prabowo mencatat, keberadaan jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum KPU dapat diterima, namun pada masa datang hal tersebut akan dipertimbangkan kembali demi menjaga independensi dan netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Begitu pula soal bantuan asing dari IFES juga pada akhir pertimbangan hukum MK menyebutkan, seyogianya di masa depan bantuan asing tersebut dihindari agar tidak menimbulkan kecurigaan dan mengganggu netralitas penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, calon presiden Jusuf Kalla menyatakan, dirinya menerima putusan MK yang menolak gugatan pilpres. Menurut Kalla, sebagai partai dan pribadi, dirinya bersama Wiranto taat kepada hukum. “Saya mengucapkan selamat kepada Pak SBY dan Boediono,” ujarnya.

Dikatakan, kader Partai Golkar tidak perlu lagi melihat ke belakang, tetapi harus menatap ke depan dengan kerja lebih keras lagi. Dia mengakui, kekalahan tersebut selain disebabkan faktor internal, juga ada masalah eksternal.

Menghargai

Sedangkan, Partai Demokrat menghargai sikap legawa pasangan Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto. “Sikap legowo adalah tradisi demokrasi yang sehat dan dewasa. Sikap para pemohon tersebut akan turut menciptakan situasi kondusif pascapemilu,” kata Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Sementara itu, pascaputusan MK, KPU menyusun pekerjaan rumah yang harus mereka selesaikan. Agenda utama yang akan dibahas KPU adalah persiapan pelantikan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, mengadakan pleno untuk menentukan hari penetapan calon terpilih, serta mengeluarkan pernyataan bahwa pilpres hanya berlangsung satu putaran.

Menurut anggota KPU Andi Nurpati, di luar tahapan pemilu legislatif dan pilpres, pihaknya juga harus menyiapkan pelaksanaan pilkada yang mulai berlangsung 2010 dan penempatan anggota DPRD di wilayah pemekaran. Dari 491 kabupaten dan kota hasil pemekaran, sebanyak 471 kabupaten dan kota melaksanakan pemilu legislatif dan pilpres. Sisanya, sebanyak 20 kabupaten dan kota, belum dapat mengikuti pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres. [J-11/M-7/L-10/A-21/M-16]

13
Aug
09

PilPres 2009 : Disebut Tak Profesional, KPU Tuding Pembuat Undang-Undang

Disebut Tak Profesional, KPU Tuding Pembuat Undang-Undang
Kamis, 13 Agustus 2009 | 14:26 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Catatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu dinilai tidak relevan. Menurut anggota KPU Endang Sulastri justru pembuat Undang-Undang tentang penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional.

“Kalau KPU dinyatakan tidak profesional, jangan-jangan justru pembuat undang-undang atau undang-undangnya yang tidak profesional,” kata Endang, disela-sela workshop “Menatap Pemilu ke Depan”, di Bogor, Kamis (13/8). Menurutnya, ada beberapa kelemahan dalam Undang-undang Nomor  22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Di antaranya, keterlambatan pengesahan undang-undang tersebut mengakibatkan waktu yang dimiliki KPU untuk penyelenggaraan pemilu terlalu singkat. “KPU baru dilantik 24 Oktober 2007 dan harus segera menyiapkan pelaksanaan pemilu 2009. Itu sangat mepet,” ujarnya.

Endang lantas berseloroh dan menyatakan caleg dari Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan tidak lolos duduk ke Senayan karena tidak beres dalam membuat undang-undang itu.  Ferry adalah Ketua Panitia Khusus RUU pileg dan RUU pilpres. “Jangan-jangan Bang Ferry tidak terpilih karena membuat undang-undang yang tidak beres. Namun, ini hanya sekadar seloroh saja ya,” kata dia.

Lebih jauh Endang mengakui pelaksanaan pemilu memang masih jauh dari sempurna. Menurutnya, suksesnya pemilu tidak hanya tergantung dari KPU, namun juga pemerintah dan seluruh jajaran masyarakat. “Kita diuji keikhlasannya. Artinya, bagaimana mungkin kita sudah maksimal melakukan tugas, tetapi masih dinilai kurang,” tuturnya.

13
Aug
09

PilPres 2009 : Mega-Pro Bahas Putusan MK di Teuku Umar Malam Ini

Rabu, 12/08/2009 18:27 WIB
Megawati-Prabowo Bahas Putusan MK di Teuku Umar Malam Ini
Novi Christiastuti Adiputri – detikNews


Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan pasangan Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto akan dibahas khusus dalam rapat internal di kediaman Megawati, Jl Teuku Umar, Menteng, malam ini. Dari pembahasan tersebut, baru akan diketahui apakah Mega-Prabowo menerima putusan MK atau menempuh jalur hukum lainnya.

“Kita akan mengupayakan beberapa upaya hukum. Tetapi tidak bisa kita sampaikan sekarang. Itu nanti Ibu (Mega) yang akan bicara tentang itu,” kata kata Ketua Tim Pengacara Mega-Prabowo Arteria Dahlan seusai pembacaan sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2009).

Menurut Arteria, semua keputusan politik dari hasil putusan MK ada di tangan Megawati. Karena itu, dia menyerahkan seutuhnya kepada Megawati untuk merespon putusan MK tersebut. “Ada banyak upaya hukum tetapi semua tergantung pada ibu (Mega),” tandasnya.

Setelah pembacaan putusan ini, Arteria akan langsung melaporkankannya kepada Megawati-Prabowo. Diperkirakan setelah laporan, akan dilangsungkan rapat untuk membahas agenda selanjutnya.

“Nanti setelah ini kita rapat. Kita bahas dengan Ibu (Mega). Nanti penyampaiannya (hasil rapat)belum tahu,” pungkasnya.

(yid/irw)

13
Aug
09

PilPres 2009 : Haruskah sampai ke Mahkamah Internasional ?

Haruskan sampai ke Mahkamah Internasional ?

MFH MFH

POLITIKANA.COM , 12 Agustus 2009

Mungkin hari ini adalah saat-saat menegangkan untuk kedua kalinya setelah menunggu hasil Quick count paca PILPRES yang lalu bagi para CAPRES dan CAWAPRES 2009, khususnya bagi kubu Mega-Prabowo.  Bagaimna tidak putusan MK yang akan dibacakan besok siang, akan menentukan apakah pemilu akan diulang atau tidak, apakah aka ada pemilu dua putaran?.  Minimal bagi Mega Pro bisa dilakukan pengulangan pemunggutan suara di beberapa wilayah yang dianggap telah terjadi kecurangan.  Tapi jika MK malah memutuskan sebaliknya, kubu ini sepertinya tidak akan terima.  Bahkan Mega-Pro kabarnya akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.  Wah….. ternyata ribet juga ya??

Satu sisi sebenarnya saya salut dengan upaya kubu Mega-Pro dan JK win, dengan membawa kasus-kasus kekurangan Pemilu yang lalu  jalur hukum adalah sebuah cara untuk memberikan pelajaran politik dan demi memperjuangkan hak demokrasi rakyat Indonesia.  Kasus ini mungkin bisa jadi sejarah baru dalam proses demokrasi di Indonesia, dimana setiap orang bisa mengekpresikan diri dan mengatakan pendapat dan keberatannya dengan jalur yang benar melalui jalur hukum.  Minimal ini juga menjadikan rakyat kita menjadi semakin sadar akan hukum dan hak demokrasinya.

Tapi apakah kita perlu sampai membawa “masalah dapur” kita ini sampai ke Mahkamah Internasional? Terus terang saya kok sedikit miris dengan kata-kata ini.  Terlepas apakah mudah atau tidaknya upaya Mega-Pro ini akan terwujud niatnya ini.  Bagi saya hal ini bukan lagi  penegak keadilan demokrasi, tapi sudah menciderai proses perubahan dalam demokrasi itu sendiri.  Masak sampai segitunya?

1.   Kita mengakui sebagai negara hukum, oleh karena itu dalam tatanan kehidupan kita sebagai bernegara, kita juga memilki konstitusi sendiri.  Membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi apa bukan mengartikan suatu pengkerdilan dan wujud ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di negeri ini? Dan menganggap penegakan hukum di Indonesia bagaikan isapan jempol saja.  Apalagi yang melakukan hal ini adalah “pemimpin bangsa” orang yang seharusnya bisa memberikan pelajaran dan memberikan keyakinan pada rakyat bahwa kita adalah bangsa beradap, dan memiliki asas dan landasan yang bisa kita yakini bisa membawa keadilan dan kesejahteraan bagi semua rakyat.  Jika pemimpin sendiri tidak memiliki keyakini ini, mau kita bawa kemana bangsa ini?

Kita sadari sepenuhnya, Pemilu yang baru saja selesai meninggalkan banyak kekurangan. Hal itu harus kita jadikan pelajaran yang berharga bagi perjalanan hidup berbangsa.  Indonesia mungkin sudah lahir 64 tahun yang lalu, tapi hidup sebenarnya baru kita mulai 10 tahun yang lalu, ketika kita memutuskan ingin berubah dan memulai suatu yang baru.   Bila dalam istilah change management-nya Kemp, Stak dan Tantrum (2004), kita masih dalam kasus fase awal perubahan dimana resistasi, ketidakpedulian dan perasaan tidak adil masih dirasakan oleh banyak eleman yang terlibat dalam proses perubahan tersebut.  Itu adalah biasa dan itu adalah ujian perubahan dan pembelajaran terpenting yang harus kita lewati.

Pada tahap inilah peran pemimpin sangat penting, siapa pemimpin tersebut? Tidak lain adalah para agen perubahan itu sendiri? yang tidak lain adalah pemerintah, partai politik, DPR dan juga orang-orang yang memiliki dan diberikan wewenang untuk menjadi decision maker.  Kotter dalam bukunya leading change, menyebutkan pada pase awal ini lah saatnya leader menekankan tingkat urgensi perubahan kemana akan dibawa.  Serorang pemimpin yang baik juga harus mampu memberikan keyakinan kepada seluruh elemen bahwa langkah yang sudah diambil sekarang adalah tahapan untuk lebih baik tersebut.  Dan yang perpenting adalah memberikan motivasi moril dan keyakinan  bahwa kita bisa melakukannya dengan kekuatan kita sendiri.

2.     Banyak berita dan isu-isu yang berkembang antar kita, bahkan seringkali menjadi perdebatan panjang di Politikana. Bangsa ini sudah jadi antek asing, atau sudah dibulan-bulani oleh kepentingan asing.  Nah sekarang apa tidak lucu dan kontradiktif, tindakan membawa kasus ke Mahkamah Internasional bukan berarti kita menginginkan untuk dicampuri urusan dalam negeri kita oleh pihak asing?.

Sekali kita sudah tidak yakin dan percaya dengan kebenaran yang ada dalam diri kita sendiri, maka ketika itu pulalah runtuhnya cita-cita kita yang ingin jadi bangsa besar.

Mungkin saya terkesan belebihan dalam hal ini, tapi coba bayangkan siapa lagi yang bisa mempercayai dirinya sendiri kalau bukan yang bersangkutan?.  Begitu juga dengan sebuah negara, siapa lagi yang bisa meyakini dan mempercayai kemampuan bangsa ini, kalau bukan kita semua rakyatnya.

Perubahan itu akan melewati jalannya yang semakin panjang bila agen perubahan tersebut tidak bisa melakukan aliasi dan upaya bersama untuk menuju tujuan perubahan yang diinginkan, dan lebih mengutamakan kepentingan-kepentingan individu dan kelompoknya.

3.       Bila alasanya adalah memberikan pendidikan politik pada rakyat.  Tentunya tidak hanya satu cara untuk bisa memberikan pendidikan tersebut.  Menuntut kebenaran dan keadilan adalah sah dan hak.  Dalam agama pun kita diminta untuk terus berusaha dan berikhtiar.  Tapi jika akhirnya hasilnya tetap tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan, menjadi orang yang berbesar hati adalah lebih hebat dan lebih bijak.  Pendidikan politik juga bisa diberikan dengan jalan seperti ini kepada rakyat.  Dalam persaingan adalah hal biasa, ada yang menang dan ada yang kalah.  Tapi menjadi orang yang besar bukan selalu jadi pemenang.  Yang kalah juga bisa jadi orang besar jika dia bisa menunjukan dirinya dengan hati yang besar.

Lihat saja Hilary.  Dia  tidak dicap orang sebagai the loser, walaupun dia kalah melawan Obama dalam pemilihan kandidat CAPRES Demokrat…Hilary tetap dipuja banyak orang di Amerika.

Saya hanya bisa berharap…para pemimpin kita bukan saja pencari “kebenaran”, tapi juga orang-orang yang berfikir lebih dewasa yang menyadari sekali bahwa dia adalah agen perubahan yang menentukan berapa lama kita akan melewati fase-fase perubahan tersebut.

12
Aug
09

PilPres 2009 : MK Tolak Gugatan JK dan Megawati

MK Tolak Gugatan

By Republika Newsroom
Rabu, 12 Agustus 2009 pukul 17:53:00

MK Tolak Gugatan JK dan Megawati

JAKARTA – Sengketa pemilu 2009 berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kepastian akan kemenangan kubu capres-cawapres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Dalam sidang pembacaan keputusan, Rabu (12/8), MK menyatakan menolak seluruh permohonan dua penggugat, pasangan capres-cawapres Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo, yang mempersoalkan pelanggaran pemilu.

Ketua MK, Mahfud MD, dalam konklusi keputusan menyatakan bahwa lembaganya berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon I dan Pemohon II. Menurut MK, kedua pemohon juga memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam perkara tersebut.

Pemohon 1 adalah pasangan Kalla-Wiranto, sedangkan Pemohon 2 adalah Megawati-Prabowo. Kedua pemohon mempersoalkan pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Keputusan tentang perselisihan hasil pemilu adalah kewenangan MK. Pada perkara ini, KPU menjadi Pihak Termohon, sedangkan pasangan Yudhoyono-Boedino sebagai Pihak Terkait.

MK menyatakan, permohonan kedua pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Pada sisi lain, Mahfud eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak tepat menurut hukum.

Namun demikian, dalam pembacaan keputusan, Mahfud mengatakan, ”Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya.” Dengan demikian, hasil Pemilu 2009 tetap berakhir dengan kemenangan Yudhoyono-Boediono. Tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara para hakim konstitusi dalam perkara ini. rys

12
Aug
09

PilPres 2009 : Mega Minta Massanya Pulang dengan Tertib

Massa Megawati

By Republika Newsroom
Rabu, 12 Agustus 2009 pukul 19:25:00

Mega Minta Massanya Pulang dengan TertibWORDPRESS.COM

JAKARTA — Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarnoputri, meminta pendukungnya yang berdemonstasi di depan kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu (12/8) malam, untuk pulang. Megawati ke luar rumahnya sekitar puul 19.00 WIB untuk membubarkan langsung kerumunan massa yang sejak sore berdemonstrasi di depan rumahnya tersebut.

“Saya minta saudara-saudara pulang dengan baik,” kata Megawati. Megawati mengingatkan pendukungnya tidak melakukan tindakan anarkis pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2009. Megawati meminta pendukungnya bersabar hingga ada langkah lanjutan atas putusan MK.

Kepada wartawan tidak lama setelah putusan selesai dibacakan majelis hakim MK, Megawati menyatakan memahami putusan MK. “Kalau saudara-saudara bertindak sendiri-sendiri dan melakukan tindak kekerasan, maka ibu akan sangat kecewa,” tambah Megawati.

Pendukung pasangan calon presiden (capres) Megawati Sukarnoputri-Prabowo Subianto, Rabu (12/8) sore, mendatangi kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta. Sebelumnya, pendukung Megawati-Prabowo yang tergabung dalam Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), berdemonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita kecewa karena kita kalah,” teriak salah satu demonstran.

Gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2009 yang dimohonkan pasangan Megawati-Prabowo telah ditolak MK. Sepanjang pembacaan putusan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB, masa Bendera berorasi di depan gedung MK. Sesampainya di Jalan Teuku Umar, para pendukung Megawati-Prabowo sempat membakar poster-poster yang mengakibatkan arus lalu lintas Jalan Teuku Umar ditutup. dri/ism

12
Aug
09

PilPres 2009 : Kadin Sambut Putusan MK Atas Sengketa PilPres

Ekonomi
12/08/2009 – 18:59
Kadin Sambut Putusan MK Atas Sengketa Pilpres
Bambang Soesatyo

INILAH.COM, Jakarta – Dunia usaha menghargai keputusan MK atas sengketa Pilpres 2009. Dengan keputusan itu, Indonesia terhindar dari pemilu yang diulang atau pemilu putaran dua.

“Kita tahu, putaran dua atau diulang, pemilu selalu menelan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi dengan implikasi lainnya,” ujar Bambang Soesatyo, Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).

Yang terpenting dari semua itu, lanjutnya., keputusan MK praktis menimbulkan kepastian dan sangat penting bagi Indonesia untuk membuat kepastian tentang pemerintahan, agar segala sesuatunya bisa berjalan normal lagi.

Dengan keputusan MK itu, para pengusaha berani untuk membuat keputusan untuk investasi baru atau perluasan. Para direktur jendral di semua depratemen atau pejabat lainnya juga tidak ragu-ragu lagi untuk kerealisasikan proyek yang telah diprogram. Yang terpenting juga, lanjutnya, bagi rakyat adalah mengetahui bahwa Pilpres 2009 dilaksanakan dengan banyak kekurangan, terutama aspek persiapan teknis dan administrasi.

“Kedewasaan rakyat kita dalam menggunakan hak politiknya terus diuji, dan rakyat selalu memenangkan ujian itu. Sekali lagi, biarlah rakyat yg menilai apakah keputusan itu tepat atau tidak. Apakah pilpres ada kecurangan atau tidak, yang penting, saat ini telah ada kepastian. Sehingga diharapkan upaya recovery ekonomi yang dijanjikan pasangan pemenang pilpres dapat segera diwujudkan.” [cms]

12
Aug
09

PilPres 2009 : Putusan MK Tak Sesuai Harapan Mega

12/08/09 20:07
Putusan MK Tak Sesuai Harapan Mega
Windi Widia Ningsih
Megawati Soekarnoputri
[inilah.com/Wirasatria]

INILAH.COM, Jakarta – Gugatan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto atas hasil Pemilu Presiden 2009 akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi. Meski tidak sesuai dengan harapannya, putusam MK itu dipahami oleh Megawati Soekarnoputri.

“Keputusan MK tersebut tidak sejalan dengan yang kami harapkan, tetapi dengan ini kami menyatakan memahami keputusan MK tersebut dengan catatan sebagaimana kami sebutkan sebelumnya,” kata capres Megawati Soekarnoputri di Rumah Perjuangan, Jakarta, Rabu (12/8).

Catatan yang dimaksud Mega adalah kedudukkan MK dalam sistem hukum sungguh sangat penting, dan menjadi garda terakhir dari perjuangan dalam membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik di muka bumi Indonesia.

Ada beberapa hal dalam penyelenggaraan pemilu presiden kali ini yang bertentangan dengan pembangunan sistem demokrasi itu sendiri. Diantaranya adalah penghilangan hak sebagian warga negara untuk ikut pemilu dalam daftar pemilih tetap. Penghilangan TPS lebih dari 69.000 TPS. Kecurangan yang dilakukan secara masif, dan sistematis.

Selain itu, adanya indikasi keterlibatan sejumlah aparatur negara di berbagai tingkatan, dan keterlibatan pihak asing dalam perhitungan suara.

“Kami sepenuhnya berharap bahwa tidak ada instrumentalisasi hukum dalam keputusan MK tersebut sebagai bukti bahwa MK adalah salah satu dari cabang kekuasaan kehakiman independen yang selalu mampu mengawal proses demokrasi dan ketatanegaraan yang semakin baik di kemudian hari,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Mega yang didampingi cawapres Prabowo Subianto menyampaikan dan mengucapkan beribu terima kasih kepada tim hukum pendukung simpatisan, relawan, para pemilih dan seluruh rakyat Indonesia atas segala daya upaya yang telah diperjuangkan demi tegaknya demokrasi di muka bumi. [bar]

12
Aug
09

PilPres 2009 : Kecurangan PilPres Kurang Digali Pemohon

Kecurangan Pilpres

By Republika Newsroom
Rabu, 12 Agustus 2009 pukul 20:37:00

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon diakibatkan tim kuasa hukum pemohon kurang bisa menggali bentuk kecurangan pemilu. Jika bukti yang dihadirkan ke persidangan lebih kuat, hakim konstitusi bisa mengeluarkan putusan yang menerima permohonan pemohon.

“Ada ketidakmampuan tim investigasi dua kandidat yang tidak bisa meng-explore persoalan dan menghadirkan kecurangan benar-benar terjadi,” kata Said Salahudin, koordinator kepemiluan Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Rabu, seusai pembacaan putusan MK.

Dia menyampaikan hal itu karena hakim konstitusi menyatakan ada kecurangan tapi tidak terstruktur dan masif. “Dalil hakim sudah benar, putusan akan berbeda jika pemohon bisa melakukan investigasi lebih dalam dan menghadirkan bukti-bukti yang lebih kuat,” katanya. Said menganggap hal itu yang menjadi titik lemah pemohon

Mengenai posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Said mengatakan, MK telah menyebut berulang bahwa KPU tidak profesional, melakukan pelanggaran prosedur, dan tidak bisa menjaga netralitasnya. “Itu mengonfirmasikan bahwa harus ada penggantian secara menyeluruh terhadap anggota KPU, kesalahan KPU telah diperkuat MK,” katanya.

Meskipun MK tidak mengadili KPU, kata Said, namun dalam pertimbangannya disebut kekurangan-kekurangan KPU. “Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bisa menjadikan hal itu sebagai alat mengganti KPU melalui Dewan Kehormatan (DK),” katanya. Bawaslu bisa memasukkan usul DK yang langsung masuk kepada sanksinya apa. ikh/ism

12
Aug
09

PilPres 2009 : Mega Minta Pendukungnya Tak Bertindak Anarkis

Mega Minta Pendukungnya Tak Bertindak Anarkis
Capres PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menemui para pendukungnya yang melakukan aksi duduk di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat

Rabu, 12 Agustus 2009 | 19:32 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com- Capres PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, meminta para pendukungnya tetap mengedepankan sikap arif meskipun putusan MK menolak gugatan sengketa hasil pemilu presiden yang diajukannya.

Mega menghendaki agar tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan para pendukungnya. “Ibu minta kalian segera pulang dan menunggu apa yang akan dilakukan. Terima kasih, atas semangat pendukung PDI Perjuangan dan Gerindra. Tapi Ibu minta, kalian tidak akan melakukan tindak kekerasan. Kalau mendengar kalian jalan sendiri-sendiri, Ibu akan kecewa,” ujar Mega, saat menemui pendukungnya di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (12/8) malam.

Saat menyampaikan hal ini, Mega kembali mengutarakannya dengan suara parau dan hampir menangis. Para pendukungnya pun meneriakkan, “Ibu jangan menangis! Kami ada di belakang Ibu,” kata pendukungnya.

Seusai sidang MK, ratusan pendukung Mega-Prabowo sempat melemparkan botok minuman dan batu ke kantor Bravo Media Centre yang terletak di Jalan Teuku Umar 51, Jakarta Pusat.




Blog Stats

  • 1,269,499 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 36 other followers