SUARA PEMBARUAN
2009-08-14Pilpres Jadi Kelinci Percobaan
Dok SP – Gayus Lumbuun
[JAKARTA] Meski menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009, kubu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto menyatakan, putusan tersebut menjadikan pemilu yang baru lalu sebagai kelinci percobaan.
Hal itu dikatakan Koordinator Hukum dan Advokasi Megawati-Prabowo, Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis (13/8). Dia mengaku sudah mencermati secara terperinci setiap pertimbangan dalam putusan MK.
“Putusan MK seolah-olah menjadikan pemilu yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai kelinci percobaan,” ujar Gayus.
Dia menyebutkan, dirinya kecewa terhadap putusan MK. Pasalnya, MK mengakui ada sejumlah pelanggaran dan kekurangan dalam proses pemilu kali ini, namun perbaikannya justru diupayakan pada masa mendatang.
Kendati demikian, tuturnya, kubu Megawati-Prabowo menghormati putusan yang bersifat final dan mengikat itu.
Dia mengemukakan, dalam pertimbangan putusan tergambar keadaan proses pemilu saat ini yang diwarnai sejumlah pelanggaran oleh KPU, walau disebutkan tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Namun, proses pemilu yang tidak profesional tersebut, menurut MK, demi asas manfaat rakyat banyak baru akan diperbaiki dalam pemilu pada masa mendatang.
Dia juga mencermati sejumlah pertimbangan dalam putusan MK yang pada pokoknya mengakui berbagai ketidaksempurnaan proses pemilu, namun justru meminta agar perbaikan atas banyak kekurangan dilakukan dalam pemilu-pemilu di masa depan.
Dari hasil pengkajian atas putusan MK, kubu Megawati-Prabowo mencatat, keberadaan jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum KPU dapat diterima, namun pada masa datang hal tersebut akan dipertimbangkan kembali demi menjaga independensi dan netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Begitu pula soal bantuan asing dari IFES juga pada akhir pertimbangan hukum MK menyebutkan, seyogianya di masa depan bantuan asing tersebut dihindari agar tidak menimbulkan kecurigaan dan mengganggu netralitas penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, calon presiden Jusuf Kalla menyatakan, dirinya menerima putusan MK yang menolak gugatan pilpres. Menurut Kalla, sebagai partai dan pribadi, dirinya bersama Wiranto taat kepada hukum. “Saya mengucapkan selamat kepada Pak SBY dan Boediono,” ujarnya.
Dikatakan, kader Partai Golkar tidak perlu lagi melihat ke belakang, tetapi harus menatap ke depan dengan kerja lebih keras lagi. Dia mengakui, kekalahan tersebut selain disebabkan faktor internal, juga ada masalah eksternal.
Menghargai
Sedangkan, Partai Demokrat menghargai sikap legawa pasangan Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto. “Sikap legowo adalah tradisi demokrasi yang sehat dan dewasa. Sikap para pemohon tersebut akan turut menciptakan situasi kondusif pascapemilu,” kata Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Sementara itu, pascaputusan MK, KPU menyusun pekerjaan rumah yang harus mereka selesaikan. Agenda utama yang akan dibahas KPU adalah persiapan pelantikan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, mengadakan pleno untuk menentukan hari penetapan calon terpilih, serta mengeluarkan pernyataan bahwa pilpres hanya berlangsung satu putaran.
Menurut anggota KPU Andi Nurpati, di luar tahapan pemilu legislatif dan pilpres, pihaknya juga harus menyiapkan pelaksanaan pilkada yang mulai berlangsung 2010 dan penempatan anggota DPRD di wilayah pemekaran. Dari 491 kabupaten dan kota hasil pemekaran, sebanyak 471 kabupaten dan kota melaksanakan pemilu legislatif dan pilpres. Sisanya, sebanyak 20 kabupaten dan kota, belum dapat mengikuti pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres. [J-11/M-7/L-10/A-21/M-16]









Recent Comments