Posts Tagged ‘Ideology

26
May
12

Ideology : Filosofi Gelap Freemasonry Ateis

Filosofi Gelap Freemasonry Ateis

Senin, 02 Mei 2011, 19:30 WIB
mastersaham.blogspot.com
Filosofi Gelap Freemasonry Ateis
Lambang atau logo Freemasonry.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Harun Yahya *

Freemason Ateis menjadikan “perdamaian, persaudaraan dan kasih sayang di antara umat manusia” sebagai ajaran misi mereka. Namun konsep-konsep ini, meskipun tampaknya positif pada pandangan pertama, menyimpan permusuhan terhadap agama.

Masonry Ateis telah menjadi salah satu topik utama yang membuat orang penasaran dan bingung. Itu karena kegiatan organisasi ini bersifat rahasia, dus filosofi dan tujuan-tujuan mereka memiliki sejumlah kontroversi.

Dalam pernyataan publik, Freemason Ateis kerap mengobral “cinta kasih sesama manusia, toleransi, persaudaraan universal, cara-cara menggapai pengetahuan dan kebijaksanaan…” secara luas. Sebuah konsep instan yang menarik hati. Walau demikian, Freemasonry Ateis adalah sebuah organisasi gelap dengan fitur-fitur ateis dan bahkan anti-agama.

Aspek paling menarik Freemasonry Ateis adalah konsep-konsep yang mereka sebutkan dalam pernyataan publik dan tuduhan mereka terhadap kaum “beragama” pada intinya tidak memiliki banyak perbedaan. Pada tahap ini, seseorang mungkin akan bertanya, “Kenapa?”

Bagaimana pun juga, konsep-konsep ini tampaknya saling berlawanan; cinta, toleransi dan konsep “humanis” sejenis lainnya tampaknya tidak anti-agama pada pandangan pertama. Selain itu, banyak orang yang berpikir bahwa konsep-konsep tersebut terdapat dalam moral dan ajaran agama. Benarkah demikian? Bagaimana pun jua, kebenaran yang melekat dalam konsep inilah yang lebih utama.

Apakah arti cinta bagi kaum Freemasonry Ateis? Freemason Ateis kerap berbicara tentang persaudaraan, toleransi dan perdamaian universal. Mereka menggunakan retorika bahwa manusia bertanggung jawab terhadap manusia lainnya. Sebenarnya ini adalah kata-kata yang merujuk pada konsolidasi (persatuan) di antara manusia, dengan demikian tidak ada yang salah dengan mereka. Namun, bagaimana dengan tanggung jawab seseorang kepada Allah?

Pertanyaan ini menguak wajah filosofi Masonik Ateis yang sebenarnya. Hal itu karena, “cinta pada manusia”, sebagaimana dimaksudkan filsafat Masonik ateis, bukan cinta yang bersumber dari kenyataan bahwa manusia adalah ciptaan Allah, sebagaimana disepakati Yunus Emre dalam kata-katanya “untuk mengasihi ciptaan karena Sang Pencipta”. Sebaliknya, Freemason Ateis percaya bahwa semua manusia lahir sebagai akhir dari sebuah proses evolusi. Hal ini, bagaimanapun, merupakan ekspresi utama penolakan terhadap Allah.

Secara singkat, filsafat yang didefinisikan sebagai “humanisme”, yang merupakan tulang punggung Freemasonry Ateis, hanya meramalkan cinta yang ditunjukkan kepada manusia dan bukan kepada Allah. Filosofi yang terdistorsi ini diungkapkan dalam laporan resmi Freemason Ateis loji Turki yang diterbitkan pada 1923:

“Kami tidak lagi menerima Allah sebagai tujuan hidup kita. Kami telah menciptakan tujuan kita sendiri. Tujuan itu akan melayani kemanusiaan dan bukan Allah lagi.”

“Masyarakat tertinggal itu impoten. Untuk menutupi ketidakmampuan mereka, mereka kerap mendewakan kekuatan dan kejadian yang mengelilingi mereka. Masonry mempertuhankan manusia.” (Selamet Mahfili-Konferensi Ketiga, hal: 51).

Definisi humanisme, yang menjadi dasar Freemasonry Ateis, menunjukkan bahwa filosofi ini bersifat anti-agama. Julian Huxley, pemimpin gerakan humanis di abad ke-20 mendirikan sebuah agama baru, “Evolusi Humanisme” dengan bimbingan teori evolusi Darwin.

Dia berkata, “Ketika menggunakan kata “humanis”, maksud saya adalah manusia merupakan makhluk alam seperti tetumbuhan atau binatang. Dengan kata lain, tubuh manusian, pikiran dan jiwa manusia tidak diciptakan oleh kekuatan supranatural, namun tercipta berdasarkan hasil evolusi. Oleh karena itu, manusia tidak boleh percaya pada kendali maupun panduan kekuatan supranatural, tapi harus percaya pada kendali dan kekuatannya sendiri.” (Brosur Asosiasi Humanis Amerika).

John Dewey menerbitkan “Manifesto Humanis” pada 1933. Manifesto ini menekankan gagasan bahwa sudah waktunya untuk menghilangkan agama Ilahi dan menggantinya dengan era baru pengembangan ilmiah dan kerjasama sosial.

Manifesto kedua yang diterbitkan pada 1973 menjelaskan semua ancaman terhadap umat manusia. Dalam Manifesto ini, diberikan garis besar tentang bagaimana filsafat ini menyangkal keberadaan Allah; “Tidak ada Tuhan yang akan menyelamatkan kita. Kita harus menyelamatkan diri kita sendiri.”

Ideologi Masonik Ateis juga didasarkan pada prinsip-prinsip humanistik yang sama. Semua kata-kata panas yang digunakan dalam ideologi mereka bersifat menipu ketika seseorang benar-benar melihat arti keberadaan masing-masing. Setelah terlepas dari keberadaan Allah, kata-kata seperti cinta, persaudaraan dan perdamaian menjadi tidak berarti. Tujuan eksistensi manusia satu-satunya di dunia adalah untuk menyembah Allah. “Tidaklah aku menciptakan jin dan manusia kecuali supaya mereka menyembah-Ku.” (QS Adz-Dzariyat: 56).

Jika manusia menyangkal tugas ini dan memberontak kepada Allah, maka Allah mungkin tidak akan pernah memberikan keselamatan.

Seseorang tidak akan pernah bisa benar-benar mencintai orang lain kecuali ia memiliki iman kepada Allah. Inilah sebabnya mengapa istilah “cinta kasih terhadap manusia” kerap digunakan dalam ideologi Masonik Ateis yang sepenuhnya terpisah dari kenyataan: Semua ideologi yang didasarkan pada pengingkaran akan memperkuat sisi jahat dalam diri seseorang dan oleh sebab itu akan menimbulkan pertumpahan darah dan penyiksaan.

Selama abad ke-20, karena adanya ideologi anti-agama seperti komunisme dan fasisme, ratusan juta orang menderita dan menjadi korban genosida, sementara miliaran lainnya menjadi sasaran penyiksaan dan penindasan. Hal ini juga penting diingat, bahwa Revolusi Perancis—sebuah gerakan yang didukung Freemason—mendapatkan kekuatannya dari moto “Kebebasan, Kesetaraan dan Persaudaraan”, namun berakhir dengan tewasnya puluhan ribu orang di bawah guillotine (pisau jagal).

Seperti halnya konsep “cinta kasih sesama manusia” yang ditafsirkan dalam kerangka Humanisme, “pengetahuan” dan “rasionalisme” juga digunakan dalam konteks anti-agama oleh Freemason Ateis.

Bagi seorang Muslim, ilmu pengetahuan adalah alat untuk mengamati alam semesta yang diciptakan Allah dan untuk memahami rahasia-rahasia yang mendasari cara dan fungsinya. Berpikir rasional, di sisi lain, adalah cara menjalankan perintah-perintah Allah dalam Al-Qur’an dan merupakan tanda keimanan. Namun dalam terminologi Masonik Ateis, konsep-konsep ini digunakan dengan konotasi yang sama sekali berbeda.

Menurut pola pikir Masonik Ateis, ilmu bukan merupakan alat yang digunakan untuk menganalisa makhluk yang diciptakan Allah. Sebaliknya, memercayai sains dikaitkan dengan menjadi ateis. Dengan kedok ilmu pengetahuan, kebohongan Darwinisme diindoktrinasikan kepada masyarakat. Kaum Masonik Ateis mengajarkan perang melawan agama dengan cara-cara tipuan ala Darwinisme, yang sebenarnya ditolak oleh ilmu itu sendiri.

Dalam sebuah jurnal yang diterbitkan Freemason Ateis Turki,  disebutkan bahwa tanggung jawab Freemason Ateis adalah membuat propagasi non-religiusitas yang berkedok “ilmu” pengetahuan. “Memercayai bahwa ini (teori Darwin) adalah cara terbaik dan tunggal dalam evolusi, tugas utama Masonik kami tidak menyimpang dari ilmu-ilmu dan kebijaksanaan positif, untuk menyebarkan kepercayaan di antara masyarakat dan untuk meningkatkan masyarakat dengan bimbingan ilmu.”

Kata-kata Ernest Renan berikut ini sangat penting, “Tujuan agama yang sia-sia akan runtuh dengan sendirinya, hanya jika masyarakat dilatih dan tercerahkan oleh ilmu pengetahuan dan akal.”

Kata-kata Lessing berikut juga mendukung argumen yang sama, “Melalui pencerahan manusia dengan ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan, manusia tidak lagi merasa membutuhkan agama satu hari nanti.”

Inilah pendekatan Masonik Ateis terhadap agama.

* Ilmuwan Muslim asal Turki

Redaktur: cr01
Sumber: http://www.harunyahya.com

Filosofi Gelap Freemasonry Ateis (1)

Jumat, 25 Mei 2012, 21:52 WIB
truthcontrol.com
Filosofi Gelap Freemasonry Ateis (1)
Ilustrasi strata organ Fremasonry.

Oleh: Harun Yahya *

Freemason Ateis menjadikan “perdamaian, persaudaraan dan kasih sayang di antara umat manusia” sebagai ajaran misi mereka.

Namun konsep-konsep ini, meskipun tampaknya positif pada pandangan pertama, menyimpan permusuhan terhadap agama.

Masonry Ateis telah menjadi salah satu topik utama yang membuat orang penasaran dan bingung. Itu karena kegiatan organisasi ini bersifat rahasia, dus filosofi dan tujuan-tujuan mereka memiliki sejumlah kontroversi.

Dalam pernyataan publik, Freemason Ateis kerap mengobral “cinta kasih sesama manusia, toleransi, persaudaraan universal, cara-cara menggapai pengetahuan dan kebijaksanaan…” secara luas. Sebuah konsep instan yang menarik hati. Walau demikian, Freemasonry Ateis adalah sebuah organisasi gelap dengan fitur-fitur ateis dan bahkan anti-agama.

Aspek paling menarik Freemasonry Ateis adalah konsep-konsep yang mereka sebutkan dalam pernyataan publik dan tuduhan mereka terhadap kaum “beragama” pada intinya tidak memiliki banyak perbedaan. Pada tahap ini, seseorang mungkin akan bertanya, “Kenapa?”

Bagaimana pun juga, konsep-konsep ini tampaknya saling berlawanan; cinta, toleransi dan konsep “humanis” sejenis lainnya tampaknya tidak anti-agama pada pandangan pertama.

Selain itu, banyak orang yang berpikir bahwa konsep-konsep tersebut terdapat dalam moral dan ajaran agama. Benarkah demikian? Bagaimana pun jua, kebenaran yang melekat dalam konsep inilah yang lebih utama.

Apakah arti cinta bagi kaum Freemasonry Ateis? Freemason Ateis kerap berbicara tentang persaudaraan, toleransi dan perdamaian universal. Mereka menggunakan retorika bahwa manusia bertanggung jawab terhadap manusia lainnya.

Sebenarnya ini adalah kata-kata yang merujuk pada konsolidasi (persatuan) di antara manusia, dengan demikian tidak ada yang salah dengan mereka. Namun, bagaimana dengan tanggung jawab seseorang kepada Allah?

Pertanyaan ini menguak wajah filosofi Masonik Ateis yang sebenarnya. Hal itu karena, “cinta pada manusia”, sebagaimana dimaksudkan filsafat Masonik ateis, bukan cinta yang bersumber dari kenyataan bahwa manusia adalah ciptaan Allah, sebagaimana disepakati Yunus Emre dalam kata-katanya “untuk mengasihi ciptaan karena Sang Pencipta”.

Sebaliknya, Freemason Ateis percaya bahwa semua manusia lahir sebagai akhir dari sebuah proses evolusi. Hal ini, bagaimanapun, merupakan ekspresi utama penolakan terhadap Allah.

* Ilmuwan Muslim asal Turki

Redaktur: Chairul Akhmad
Sumber: http://www.harunyahya.com

Filosofi Gelap Freemasonry Ateis (3-habis)

Sabtu, 26 Mei 2012, 05:05 WIB
truthcontrol.com
Filosofi Gelap Freemasonry Ateis (3-habis)
Ilustrasi strata organ Fremasonry.

Oleh: Harun Yahya *

Selama abad ke-20, karena adanya ideologi anti-agama seperti komunisme dan fasisme, ratusan juta orang menderita dan menjadi korban genosida, sementara miliaran lainnya menjadi sasaran penyiksaan dan penindasan.

Hal ini juga penting diingat, bahwa Revolusi Perancis—sebuah gerakan yang didukung Freemason—mendapatkan kekuatannya dari moto “Kebebasan, Kesetaraan dan Persaudaraan”, namun berakhir dengan tewasnya puluhan ribu orang di bawah guillotine (pisau jagal).

Seperti halnya konsep “cinta kasih sesama manusia” yang ditafsirkan dalam kerangka humanisme, “pengetahuan” dan “rasionalisme” juga digunakan dalam konteks anti-agama oleh Freemason Ateis.

Bagi seorang Muslim, ilmu pengetahuan adalah alat untuk mengamati alam semesta yang diciptakan Allah dan untuk memahami rahasia-rahasia yang mendasari cara dan fungsinya.

Berpikir rasional, di sisi lain, adalah cara menjalankan perintah-perintah Allah dalam Alquran dan merupakan tanda keimanan. Namun dalam terminologi Masonik Ateis, konsep-konsep ini digunakan dengan konotasi yang sama sekali berbeda.

Menurut pola pikir Masonik Ateis, ilmu bukan merupakan alat yang digunakan untuk menganalisa makhluk yang diciptakan Allah. Sebaliknya, memercayai sains dikaitkan dengan menjadi ateis.

Dengan kedok ilmu pengetahuan, kebohongan Darwinisme diindoktrinasikan kepada masyarakat. Kaum Masonik Ateis mengajarkan perang melawan agama dengan cara-cara tipuan ala Darwinisme, yang sebenarnya ditolak oleh ilmu itu sendiri.

Dalam sebuah jurnal yang diterbitkan Freemason Ateis Turki, disebutkan bahwa tanggung jawab Freemason Ateis adalah membuat propagasi non-religiusitas yang berkedok “ilmu” pengetahuan.

“Memercayai bahwa ini (teori Darwin) adalah cara terbaik dan tunggal dalam evolusi, tugas utama Masonik kami tidak menyimpang dari ilmu-ilmu dan kebijaksanaan positif, untuk menyebarkan kepercayaan di antara masyarakat dan untuk meningkatkan masyarakat dengan bimbingan ilmu,” kata jurnal tersebut.

Kata-kata Ernest Renan berikut ini sangat penting, “Tujuan agama yang sia-sia akan runtuh dengan sendirinya, hanya jika masyarakat dilatih dan tercerahkan oleh ilmu pengetahuan dan akal.”

Kata-kata Lessing berikut juga mendukung argumen yang sama, “Melalui pencerahan manusia dengan ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan, manusia tidak lagi merasa membutuhkan agama satu hari nanti.”

Inilah pendekatan Masonik Ateis terhadap agama.


* Ilmuwan Muslim asal Turki

Redaktur: Chairul Akhmad
Sumber: http://www.harunyahya.com
20
May
12

Kenegarawanan : Deklarasi Pakta JSN45 Kawal Pancasila

http://jakarta45.files.wordpress.com/2012/03/garuda-1.jpg?w=655

DEKLARASI PAKTA JSN45 KAWAL PANCASILA

Mensyukuri Deklarasi Bulaksumur 1 Juni 2009, maka dengan iktikad baik turut melengkapkan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2012 dan menyambut Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 serta menyongsong Tema Kongres Pancasila IV yaitu Strategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitualitas Indonesia bertempat di Universitas Gajah Mada, Jogjakarta, 30 Mei – 1 Juni 2012, kami Pembudaya45 dan Nasionalis45 dibawah ini menyatakan sebagai berikut :

1. Bahwa Jiwa Semangat Nilai-nilai 45 (JSN45) sebagai modal Kejuangan 45 bagi Kemerdekaan 45, kini perlu lebih diberdayakan lebih sedemikian rupa sebagai modal Kenegarawanan 45 demi terpenuhinya amanat konstitualitas Indonesia yakni sebagaimana tertuang pada Pembukaan UUD 1945;

2. Bahwa JSN45 oleh karenanya perlu disosialisasikan ke segenap komponen bangsa berkerangka 9 (Sembilan) Pusaka Bangsa Indonesia (PBI) yaitu (1) Sang Saka Merah Putih, (2) Sesanti Bhinneka Tunggal Ika, (3) Sumpah Pemuda 1928, (4) Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1928, (5) Pancasila 1945, (6) Proklamasi Indonesia Merdeka 1945, (7) UUD 1945, (8) Wawasan Nusantara 1957 dan (9) JSN45;

3. Bahwa sosialisasi JSN45 itu dimaksudkan pula sebagai upaya perkuatan pelembagaan tentang Strategi Ketahanan Bangsa (StraHanSa) yang cakupi keseimbangan kehidupan bidang2 agama tidak rawan, ideologi tidak retak, politik tidak resah, ekonomi tidak ganas, budaya tidak pudar, hankam tidak lengah dan lingkungan tidak gersang;

4. Bahwa pemantapan Pakta JSN45 berkelanjutan ini bertujuan pula menanamkan jiwa juang anak bangsa Indonesia ditengah pertarungan kompetisi dan kompetensi tingkat dunia dengan selalu mengedepankan modal juang, baik

4.1 Nilai-nilai dasar yaitu semua nilai yang terdapat dalam setiap sila dari Pancasila, semua nilai yang terdapat dalam Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 dan semua nilai yang terdapat dalam Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945, maupun

4.2 Nilai-nilai operasional meliputi (1) Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) Jiwa dan Semangat Merdeka, (3) Nasionalisme, (4) Patriotisme, (5) Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka, (6) Pantang mundur dan tidak kenal menyerah, (7) Persatuan dan kesatuan, (8) Anti penjajah dan penjajahan, (9) Percaya kepada diri sendiri dan atau percaya kepada kekuatan dan kemampuan sendiri, (10) Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya, (11) Idealisme kejuangan yang tinggi, (12) Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan Negara, (13) Kepahlawanan, (14) Sepi ing pamrih rame ing gawe, (15) Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan, (16) Disiplin yang tinggi, (17) Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.

5. Bahwa Deklarasi Pakta JSN45 ini diharapkan dapat diikrarkan pula oleh setiap komponen anak bangsa seperti penyelenggara Negara, pendidik Nasional, pengusaha Nasional dan para penggiat masyarakat, demi tegaknya legitimasi Indonesia Negara Pancasila sekaligus perkuatan karakter Indonesia Mulia sebagaimana digagas oleh Pahlawan Nasional, Dr Soetomo pada tahun 1932.

Jakarta, 20 Mei 2012

Pembudaya45

1.Pandji R Hadinoto (DHD45 Jakarta / Majelis Benteng Pancasila / Front Nasionalis45), 2.Ngadi Prawiroputro (DHD45 Riau), 3.H. Agus Nis (DHD45 Bengkulu), 4.Mh Din Syafaruddin Usman (DHD45 Kalimantan Barat), 5.HM Asli Amin (DHD45 Kalimantan Timur), 6.H. Andi Mansyah Moesfa (DHD45 Kalimantan Timur), 7.Affandy Tobing (DHD45 Sulawesi Tengah), 8.Christian T (DHD45 Sulawesi Tengah), 9.J Padong (DHD45 Sulawesi Tengah), 10.Arthur Kotambunan (DHD45 Sulawesi Utara), 11.Mariono M (DHD45 Jakarta), 12.Omar S.I. Ratulangie (DHD45 Jakarta), 13.Zainal Arifien (DHD45 Jawa Tengah), 14.Adlis Yunus (DHD45 KepRi), 15.Suhartoko (DHD45 Riau), 16.Prof Mohammad Ali (DHD45 Jawa Timur), 17.Ridarman Bay (DHD45 KepRi);

logo_frontnas453

Nasionalis45

1.Prof M Noorsyam (Universitas Negeri Malang), 2.Prof KT Sirait (ex Tentara Pelajar SubTer VII Sumatera Utara, Institut Teknologi Bandung), 3.Prof R.J. Widodo (Institut Teknologi Bandung), 4.H Eddy Syafuan (PKP1945 Jakarta), 5.Parlin Simanjuntak (Korps Resimen Mahasiswa, Jakarta), 6.Suryo Susilo (FSAB Forum Silahturahmi Anak Bangsa), 7.Heru Markeso (Facebookers Indonesia, Jakarta), 8.Bondan Kasiman (Keluarga Besar Marhaenis, Kediri), 9.Susiasie (IKA STIH IBLAM), 10.Surya Hadjar (Lembaga Informasi Masyarakat Bela Negara Indonesia), 11.Uyung (KP3, Bogor), 12.Mochamad Rizki Panduwinata (IARMI / UNJANI), 13.Iksan Sudaryono (Garda Pancasila Indonesia), 14.DI Silalahi (Sekolah Tinggi Hukum Indonesia), 15.Yasmar Anas (GAPI, Aliansi Indonesia), 16.Cepi Mulyana (Alumni Yon-VI Mahawarman), 17.Marwah Unga (Universitas Negeri Jakarta, KOWANI), 18.Bramuda (Penerus Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia), 19.Iswani Badran (PUSPA), 20.Munir (KOSBI), 21.Suparwan Parikesit (KAHMI), 22.Budi Utomo (Benteng Penegak Pancasila), 23.I Gede Artha (Pengusaha Bank Perkreditan Rakyat), 24.Slamet Suryo (Kerabat45), 25.H. Jailani (GASAKNAS Jawa Timur), 26.Jacob Ereste (KBI), 27.Iqbal Daut Hutapea (Masbeta45), 28.Chaerul Taman (Petisi-17), 29.John S. Keban (GKRS), 30.Gregorius Wisnu Rosariastoko (GKRS), 31.Ansori Sinungan (Jakarta45), 32.M. Bonar Harahap (Pemuda Panca Marga), 33.Adhi Pradono (Paguyuban Keluarga Pejuang 45), 34.H. Salim Bachmid (KPPRI), 35.Soekrisno Ramelan (Benteng Penegak Pancasila), 36.Arnaully Aminulah (GAPI Jakarta), 37.Atiet Retno Gondowati (Jakarta45), 38.Dindin Syarifudin (FK3P Bandung), 39.Nada Fasa Soraya (KADIN Batam), 40.Dede Nuriman (KPPRI Bogor), 41. Sam Martono (KPPRI), 42.Hudson Sharieff (GAPI Jakarta), 43.Achmad Zahedi (FSAB Jakarta), 44.Suhariyono (ORI), 45.Andi Hakim (KPPRI Jakarta), 46.Bob Novandy (IWARDA), 47.Johanes Sandjaja Darmawan (Petisi 45), 48.Diennaldo (LESBUMI PBNU), 49.Suparmin (PKP Indonesia, Jakarta), 50.Hans Sutta Widhya (GAPI Jakarta), 51.Ramses Wally (KorWil XV PKP Indonesia, Papua), 52.Andi Krisanto (GMNI Tegal), 53.DP Yoedha (PDIP Jakarta), 54.Robbi E Lumanauw (KABN Kosgoro), 55.H. Fadillah Dobhan (KPPRI Jakarta), 56.Peter Rohi (Soekarno Institute, Surabaya), 57.Ambar Hutagalung (Forum Organisasi Kepemudaan), 58.Edy Jauzie Muhsin Bafadal (GPK), 59.Bambang Hirlananda (Sinar Walisongo Foundation), 60.Mf Pidada (KPPRI Bandung),61.Victor Phaing (KorWil X PKP Indonesia Kalimantan), 62.Munadi (IKA STIH IBLAM), 63.Taufiek Hidayat Priyatna (IARMI), 64.Sulistio (Front Rakyat Jakarta), 65.Harry Suharjo (Serikat Pensiunan Karyawan Pertamina), 66.Pitoyo (Paguyuban Patriot Kota Bekasi), 67.HM Makmun Abdullah (Yayasan Ilmu Pengetahuan), 68.KH Mahrus Ali Mahdali (Lembaga Kemitraan Pendidikan Pesantren), 69.H Saefudien (KADIN Jogja), 70.Tri Pranadji (Ikatan Sosiologi Indonesia), 71.Sulistio Sugiharto (Pemerhati Konstitusi), 72.Ferdiman (Pemerhati Konstitusi), 73.Bambang Haryanto (Forum Organisasi Kepemudaan), 74.H. Suherman (Advokat, Kota Bekasi), 75.Joko Laksono (GASAKNAS Jawa Timur), 76.Hadi Sucipto (GASAKNAS Jawa Timur), 77.Dedy Chandra (GASAKNAS, Jawa Timur), 78.Rini Tantriana (GASAKNAS Jawa Timur), 79.Endrik (GASAKNAS Jawa Timur), 80.Chucut Sulistiyo (GASAKNAS Jawa Timur), 81.Kasiono (GASAKNAS Jawa Timur), 82.Umar Sajidin (GASAKNAS Jawa Timur), 83.Ustad Bahri Asrowi (GASAKNAS Jawa Timur).

[ Ditayangkan di www.jakarta45.wordpress.com ]

19
May
12

Pancasila : Deklarasi Bulaksumur 1 Juni 2009

http://jakarta45.files.wordpress.com/2012/03/garuda-1.jpg?w=655

DEKLARASI BULAKSUMUR


Bahwa sesungguhnya negara Republik Indonesia berdiri dengan harapan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Harapan tersebut berpijak pada falsafah dan visi kebangsaan yang dibangun atas dasar pengalaman kesejarahan dan kerohanian, kemajemukan Indonesia dengan posisi strategisnya dalam pergaulan antarbangsa, dan dinamika perkembangan bangsa. Maka, disusunlah suatu konsensus dasar kenegaraan yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Bahwa dengan karunia kemerdekaan dan segala anugerah Tuhan yang dilimpahkan kepada Bangsa Indonesia, pelbagai usaha pembangunan dan reformasi masih menyisakan kesenjangan yang lebar antara harapan-harapan ideal dan kenyataan. Keberagamaan tidak mendorong keinsyafan beretika, globalisasi tidak mengasah kepekaan kemanusiaan, kemajemukan tidak memperkuat daya toleransi dan sinergi, demokrasi tidak membawa pemberdayaan dan kedaulatan rakyat, kekayaan alam tidak menghasilkan kemakmuran yang berkeadilan. Dengan didorong oleh keinsyafan bahwa jalan kemajuan suatu bangsa hanya akan terwujud apabila senantiasa berpegang teguh pada jatidirinya, maka Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merasa perlu menjaga komitmen terhadap Pancasila dengan menyelenggarakan Kongres Pancasila di kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Kongres yang diikuti oleh berbagai komponen bangsa
akhirnya sepakat menyatakan pendirian dan aspirasi sebagai berikut:

  1. Bahwa Pancasila merupakan sistem nilai filsafati terbaik yang dimiliki Bangsa Indonesia sebagai dasar dan acuan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan oleh karenanya, segenap komponen Bangsa Indonesia wajib menjunjung tinggi, menjaga, mengaktualisasikan dan membela Pancasila.
  2. Pancasila adalah sistem nilai fundamental yang harus dijadikan dasar dan acuan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokoknya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kersejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar atas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kedilan sosial, dalam rangka mewujudkan visi bangsa yakni Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
  3. Pancasila adalah dasar negara, oleh karenanya Pancasila harus dijadikan sumber nilai utama dan sekaligus tolok ukur moral bagi penyelenggaraan negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk memelihara, mengembangkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, hukum, kebudayaan maupun aspek-aspek kehidupan lainnya.
  5. Negara harus bertanggung jawab untuk senantiasa membudayakan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan Pancasila di semua lingkungan dan tingkatan secara sadar, terencana, dan terlembaga.

Yogyakarta, 1 Juni 2009
Peserta Kongres Pancasila

21
Mar
12

Ideologi : Garuda Pancasila

Garuda Pancasila – Lambang Republik Indonesia

Dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak yang kemudian di sempurnakan oleh Presiden Soekarno. Pancasila sendiri merupakan Ideologi dan dasar negara Republik Indonesia. Kata Pancasila berasal dari dua buah kata dari bahasa sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila yang berarti dasar.

Makna Lambang Garuda Pancasila

  • Perisai di dada burung Garuda

Melambangkan pertahanan bangsa Indonesia

  • Warna merah dan putih pada perisai

Warna merah dan putih melambangkan bendera Indonesia

  • Garis hitam diagonal pada perisai

Artinya wilayah kedaulatan Republik Indonesia dilalui garis khatulis tiwa

  • Lambang Pada Perisai

Merupakan sebuah interpretasi dan lambang dari isi Pancasila

Bintang :  Ketuhanan Yang Maha Esa

Rantai   :  Kemanusiaan Yang adil Dan Beradab

Pohon Beringin  :  Persatuan Indonesia

Kepala Banteng :  Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Permusyawaratan Perwakilan

Padi dan Kapas  :  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • Jumlah bulu pada burung Garuda

 17 – helai bulu pada masing masing sayap, melambangkan tanggal 17

  8  - helai bulu pada ekor artinya melambangkan bulan 8 atau agustus

 45 - helai bulu pada leher burung garuda melambangkan tahun kemerdekaan yaitu tahun 1945

  • Bhineka Tunggal Ika

Artinya adalah : Berbeda beda tetapi satu jua

Melambangkan dan menegaskan bahwa meski memiliki keberagaman suku bangsa adat budaya dan agama tetapi dengan persatuan dan kesatuan dapat mewujudkan negara Republik Indonesia

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945

I. Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Makna sila ini adalah:

* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Makna sila ini adalah:

* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

Makna sila ini adalah:

* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Makna sila ini adalah:

* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

II. Makna Lambang Garuda Pancasila

* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci

* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa

* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45

* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.

III. Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan

Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

IV. Sejarah

Sejarah Awal

Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode 1945-1949

Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.

Periode 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara

* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan G 30S

Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:

* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya

* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

V. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999

* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999

NN

12
Feb
12

Ideologi : Menggagas Sosiologi Pancasila

10.02.2012 09:30

Sosiologi Pancasila

Penulis : Satrio Wahono*

(foto:dok/ist)Menggagas Sosiologi Pancasila

Jika ada satu hal yang paling patut disesalkan dari kekuasaan Orde Baru, itulah penyimpangan Pancasila dari ideologi negara menjadi ideologi penguasa. Rezim Soeharto kala itu memperalat Pancasila sebagai justifikasi untuk memberangus aspirasi warga negara demi melanggengkan kekuasaan semata.

Alhasil, tercipta stigma buruk bagi Pancasila. Bahkan, segala ikhtiar ilmiah untuk membuat ideologi itu aktual, seperti konsep Ekonomi Pancasila oleh Mubyarto, hanya mengundang cibiran. Padahal, segala usaha ilmiah tersebut sebenarnya menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka terhadap kritik sebagaimana fitrah ilmu pengetahuan.

Lagi pula, sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan landasan filosofis kuat bagi siapa pun yang ingin mengembangkannya dalam aras ilmu pengetahuan. Jadi, tentu sah bagi kita merintis “Pancasilaisasi pengetahuan”. Asalkan jangan kebablasan seperti ada istilah menggelikan “Sepak Bola Pancasila” di zaman Orde Baru.

Adapun salah satu bidang yang belum tergarap benar dalam upaya Pancasilaisasi pengetahuan adalah sosiologi. Sebagai ilmu yang menganalisis relasi antara faktor dan aktor sosial dalam fenomena kemasyarakatan, sosiologi selama ini didominasi pemikiran Barat.

Karena itu, jika kita menyepakati Pancasila sebagai pandangan hidup, sudah sepatutnya satu sosiologi khas masyarakat Indonesia—sosiologi Pancasila—dirumuskan.

Mazhab Sosiologi

Dalam pemikiran Barat, berbagai teori sosiologi bisa dikelompokkan ke dalam tiga mazhab arus utama (mainstream). Pertama, mazhab struktural fungsional. Mazhab ini menganggap masyarakat sebagai struktur yang terdiri dari orang-orang yang memiliki fungsinya masing-masing.

Oleh karena itu, masalah sosial diakibatkan tidak berjalannya salah satu atau lebih fungsi-fungsi tersebut. Sebagai contoh, jika terjadi korupsi, seorang sosiolog akan mencari apakah ada masalah dalam fungsi-fungsi kemasyarakatan, seperti pendidikan dan ekonomi.

Sang sosiolog, misalnya, lantas bisa mengatakan korupsi terjadi akibat pendidikan karakter kita yang bermasalah.

Kedua, mazhab interaksionis-simbolis. Jika mazhab pertama bersifat makro, mazhab ini lebih mikro. Cara kerja sosiolog mazhab ini adalah menganalisis interaksi antaraktor dalam masyarakat, kemudian berusaha meluaskan analisis mikro ini pada tingkatan makro.

Umpamanya, kasus tawuran karena perebutan lahan parkir akan dianalisis lewat interaksi antaraktor utama yang saling bertikai. Jika ditemukan para aktor itu berpandangan masing-masing telah melanggar “daerah kekuasaan” lahan parkir, sang sosiolog akan berusaha meluaskan pandangannya bahwa “daerah kekuasaan” merupakan simbol yang wujudnya bisa bermacam-macam dalam beraneka kasus.

Ketiga, mazhab konflik. Mazhab ini beranggapan masyarakat hanya terdiri dari dua kelas, yaitu kelas borjuis yang menguasai alat produksi dan menjalankan modus produksi kapitalis, dan kelas proletar (buruh) yang tertindas dan tidak memiliki alat produksi.

Berdasarkan ini, masalah pendidikan mahal, misalnya, bisa didekati seorang sosiolog dengan menganalisis apakah sebenarnya ongkos tinggi itu dirancang kaum borjuis demi melanggengkan kekuasaannya atas kaum proletar.

Jalan pikirannya sebagai berikut. Kaum kapitalis menguasai alat produksi, termasuk alat produksi untuk menghasilkan pengetahuan yang bermanfaat bagi dunia kerja, yaitu sekolah.

Selanjutnya, supaya kelas proletar tidak bisa mengancam kekuasaan kaum borjuis, kaum borjuis pun mengkomersilkan pendidikan agar hanya orang berduit yang mempunyai akses ke sana. Akibatnya, mayoritas orang pintar adalah orang berduit dan kekuasaan kaum borjuis pun dapat dipertahankan.

Tiga Asumsi Dasar

Kita lihat betapa ketiga mazhab di atas mengandung ketimpangan. Ada yang terlalu menekankan pada struktur dan menafikan aktor di satu sisi, dan ada yang menekankan pada aktor di sisi lain.

Karenanya, satu sosiologi yang ideal—harapannya Sosiologi Pancasila—adalah yang mampu menyeimbangkan keduanya. Untuk itu, kita perlu memeriksa tiga asumsi dasar yang selalu niscaya dalam sosiologi.

Pertama, asumsi tentang sifat manusia. Fachry Ali dalam Islam, Pancasila, dan Pergulatan Politik (1984) menyatakan Pancasila memandang manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi sehingga manusia bersifat pemelihara.

Artinya, segala bentuk hubungan antara manusia dan lingkungannya adalah fungsional dan memiliki kesalingterkaitan. Ini sekaligus bermakna manusia harus selalu mengembangkan kemampuan-kemampuannya yang berguna untuk dirinya sendiri dan sesama. Dalam asumsi ini, sosiologi Pancasila mirip mazhab struktural fungsional.

Kedua, asumsi tentang masyarakat. Pancasila menolak pandangan yang memberikan penekanan kuat pada individualitas manusia dan paham yang terlalu mengutamakan masyarakat. Pertemuan antara asumsi ini dan realitas bahwa Indonesia memiliki kemajemukan budaya membuat Pancasila tidak mendukung multikulturalisme ataupun uniformisme.

Multikulturalisme adalah pandangan yang memberikan hak bagi semua kaum untuk mengunggulkan budayanya masing-masing secara eksklusif. Sementara itu, uniformisme adalah paham yang ingin menyeragamkan semua kemajemukan budaya ke dalam satu kebudayaan saja, misalnya Jawa.

Bertolak dari jalan tengah ini, sosiologi Pancasila meyakini pertukaran dan dialog sehat antara kebudayaan demi melahirkan simbol-simbol kultural yang bisa ditoleransi bersama.

Sebagai contoh, konsep ukhuwah dalam Islam bisa disimbiosiskan dengan konsep persatuan demi mendukung simbol kebangsaan yang lebih universal. Dalam asumsi ini, sosiologi Pancasila lebih dekat dengan mazhab interaksionis-simbolis.

Ketiga, asumsi tentang fungsi ilmu. Menurut Pancasila, tujuan satu masyarakat adalah memeratakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Pendeknya, segala fungsi dalam masyarakat—termasuk ilmu pengetahuan—bertujuan melakukan perubahan sosial lewat upaya penguakan kesadaran kritis masyarakat terhadap ketidakberesan.

Ilmu pengetahuan jadinya bersifat praksis dan membebaskan, berbeda dengan asumsi struktural-fungsional yang sebatas preservatif (melestarikan struktur yang ada) atau interaksionis yang interpretif (hanya menafsirkan). Karena itu, asumsi ketiga ini mendekati mazhab konflik.

Berbekal ketiga asumsi di atas, sosiologi Pancasila ternyata mampu meramu kekuatan-kekuatan dari tiga arus utama dalam mazhab sosiologi Barat. Jika ikhtiar pembuka jalan ini dapat dikembangkan lebih jauh, semoga kita di masa depan benar-benar dapat memiliki suatu bentuk sosiologi Pancasila yang lebih mapan!

*Penulis adalah Sosiolog dan Magister Filsafat UI.

07
Nov
11

Kenegarawanan : Pelurusan Kembali Pembukaan UUD1945

Burung Garuda

Burung Garuda
Lambang Negara Republik Indonesia

Pelurusan Kembali Pembukaan UUD 1945

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Mendengar, membaca, dan melihat berbagai carut marut kehidupan bernegara negeri sendiri, memang benar-benar menyakitkan.  Betapa tidak ?!

Lihat saja !!! Pemilu masih setengah waktu lebih. Tetapi, para petualang politik sudah sibuk menghitung, membuat berbagai skenario pemenangan, membangun berbagai model pencitraan, sampai bagaimana mengganjal dan menghancurkan kubu lawan agar tidak mengganggu proyek ambisi politiknya, yakni, Pemilu 2014. Sungguh memalukan. Tetapi, inilah yang sedang terjadi di negeri ini.

Demikian juga dengan yang ingin saya bahas kali ini. Yakni, penyimpangan pemahaman tentang “negara hukum” sebagaimana yang tersirat pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang dipahamkan sebagai hukum menjadi panglima di dalam sistem penyelenggaraan negara. Apa akibatnya ?!

Para pemegang profesi hukum merasa seolah-olah merekalah yang paling berhak atas sistem penyelenggaraan negara.

Dengan membangun peradilan media seperti yang tercermin dalam berbagai acara di beberapa televisi swasta yang disiarkan secara nasional. Dengan bebas, mereka melakukan interogasi report terhadap siapa pun yang ia mau untuk tujuan yang sering jauh dari rasa keadilan dan kebenaran. Tetapi, lebih kepada memenuhi sifat arogansi profesi, yang membawa masyarakat terjebak masuk ke dalam perangkap kepentingannya, yakni, meyakini bahwa pemilik profesi hukum (advokat) adalah orang-orang yang paling berhak mengawasi negara melampaui batas kewenangan yang secara konstitusional dimiliki oleh lembaga-lembaga peradilan seperti POLRI, kejaksaan, atau bahkan DPR sebagai representasi rakyat (hasil pemilu).

Dengan acara seperti ini, rakyat dibikin lupa dengan logika awamnya yang mengatakan bahwa sumber mafia peradilan sesungguhnya lebih besar berada di meja mereka (para pengacara busuk) sendiri. Karena, dari meja kerja mereka inilah sesungguhnya spirit hukum yang paling mulia sering dicabut ruh-nya. Yakni, dari yang seharusnya untuk memperjuangkan “keadilan bagi terdakwa” menjadi “kemenangan dalam perkara bagi terdakwa”.   Apa akibatnya ?!

Uang hasil korupsi bertebaran kemana-mana ! Mengalir ke jaksa, polisi, hakim, atau bahkan kalau harus dan mungkin, ke pusat-pusat kekuasaan. Sehingga tak pelak, jika proses serta hasil peradilan pun menjadi amburadul seperti yang kita lihat sekarang ini.

Putusan hukum yang sangat jauh dari rasa keadilan yang diharapkan oleh rakyat terhadap para koruptor, serta yang akhir-akhir ini menjadi heboh tentang remisi terhadap para koruptor, hanyalah beberapa contoh kecil dari wajah hukum yang sedang sakit di negeri ini.

Demikian juga dengan berapa jumlah kepala daerah yang oleh karena keberaniannya (dengan persetujuan DPRD) merubah alokasi anggaran yang bersumber dari APBN agar lebih bermanfaat bagi masyarakat daerahnya, terpaksa harus diseret ke pengadilan tipikor tanpa ada pemisahan mana yang penyimpangan kewenangan dan mana yang benar-benar korupsi. Meski, sesungguhnya, pengalihan anggaran itu bisa di audit ada tidaknya kerugian keuangan/aset negara. Sementara DPD yang sebenarnya bisa menjelaskan nilai negatip atau positipnya dari kebijakan itu, sedang asyik ribut memperjuangkan kekuasaan yang lebih besar bagi dirinya sendiri.

Satu hal yang harus kita sadari dan bahkan kita yakini adalah bahwa “tidak semua terdakwa itu bersalah”.

Karenanya, ia pun harus dilindungi. Hal inilah sesungguhnya yang yang membuat, mengapa profesi advokat yang mulia ini diadakan. Tetapi, nafsu kapitalistik yang lahir dari semangat ke”dunia”an (materialisme) rupanya lebih menarik bagi mereka-mereka (yang masuk pada kategori busuk) ini, yang wujud, model, dan gaya-nya pun kini bisa dilihat dan dinilai sendiri oleh masyarakat bangsa ini.

Berapa dan siapa pula pengacara yang masih memiliki moralitas hukum yang baik dan siapa-siapa pula yang masuk dalam kategori pengacara busuk pun saya rasa rakyat sangat mengetahuinya. Demikian pula dengan berapa sebenarnya uang hasil korupsi yang mengalir ke profesi ini yang sekarang bisa dinikmati dengan aman dan tenang oleh para “pengacara busuk” yang dalam hukum dagang disebut sebagai hasil kerja(“mafia”)-nya.

Hal diatas penting saya sampaikan. Bukan untuk melawan semangat hukum (kebenaran dan keadilan). Tetapi, untuk mengingatkan kepada saudara-saudaraku sesama anak bangsa akan bahayanya “disinterpretasi” terhadap konstitusi kita yang mengkerdilkan spirit hukum yang terkandung di dalam konstitusi kita hanya kepada sebatas hukum acara. Satu pengkhianatan yang tidak boleh dibiarkan berlanjut. Karena, jika hal ini dibiarkan keberlangsungannya, ini akan berarti, kita membiarkan kedaulatan negara ini runtuh oleh proses pelapukan yang sedang dan terus akan mereka kerjakan sejauh hanya untuk mendapatkan uang dan kekuasaan.

Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara adalah sumber dari segala sumber hukum di negeri ini. Karenanya, semua produk hukum yang dibuat pun harus didasari serta diorientasikan kepada tujuan konstitusi, yakni, tujuan bernegara.

Sehingga, dalam pemahaman seperti ini. Pasal-pasal hukum bukan pasal-pasal statis. Melainkan, dinamis.

Dan, satu-satunya hal yang boleh menyentuh wilayah ini (kebenaran dan keadilan) sebagai anti tesanya hanyalah “kearifan”. Satu kata pendek yang memiliki makna implementatip dari kehidupan keber”agama”an kita didalam mewujudkan rahmatan lil alamin.

Inilah sesungguhnya yang semestinya kita pahami didalam kita memahami kata-kata “negara hukum” didalam konstitusi kita (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) agar tidak terjebak kepada perilaku konyol di dalam kehidupan bernegaranya.

Dengan kearifan, hukum memiliki peran konstruktifnya di dalam kehidupan bernegara. Karena, dengan memahami azas manfaatnya bagi kehidupan bernegara, para pekerja di bidang hukum akan bisa memahami  mana yang menjadi wilayahnya, dan, mana pula yang harus mereka jaga menyangkut kepentingan masyarakat dan negara.

Sehingga, dengan memahami peran korelasinya, ia akan menyadari pula bahwa hukum lahir sebagai produk dari sebuah konsensus. Dimana, sebagai bagian dari instrumen negara, ia pun harus tunduk kepada konsensus nasional yang sampai saat ini masih diakui secara nasional, yakni, Pembukaan UUD 1945.

Dengan pemahaman seperti ini, hukum tidak boleh menjadi liar. Ia tidak boleh menyodok kesana-kemari, merobek dan menguliti privasi seseorang dengan seenak perut sendiri. Bahkan, yang sangat-sangat berbahaya. Mengobok-obok rahasia negara dengan alasan demi hukum. Meski, tidak jarang hal ini dilakukan hanya untuk memenuhi hajat kepentingan pihak tertentu demi untuk mendapatkan upah/uang.

Karenanya, meski hukum memiliki tugas mulia yang utama untuk menjaga kebenaran dan keadilan, ia juga memiliki tugas yang sekaligus menjadi alat kontrol bagi pelaksanaan tugas dan kewenangannya, yakni, menjaga moral dan etika bernegara. Ini, tentu saja kalau kita bicara bahwa negara ini masih ada !!!

Diktator minoritas dalam Negara Pancasila

Implikasi dari disinterpretasi “Negara hukum” seperti yang telah saya uraikan diatas adalah lahirnya Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan superbody-nya seperti yang tersirat dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 yang memberi kewenangan MK untuk menguji UU terhadap UUD yang memiliki sifat final.

Satu kekonyolan yang terjadi. Bukan karena kewenangan yang diberikan kepada MK untuk menangani sengketa PEMILU/PEMILUKADA maupun sengketa antar lembaga tinggi negara menyangkut kewenangan yang diberikan oleh konstitusi. Bukan pula ketika MK diberi kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD 1945.

Tetapi, terjadi. Ketika, kewenangan MK sampai kepada menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final. Ini yang menurut saya, tidak saja berlebihan. Melainkan, sangat-sangat berbahaya !!. Betapa tidak ?!

Keputusan MK terhadap praktek kenegaraan yang tidak diikuti oleh mekanisme kontrol atas produk keputusan itu sendiri patut dan bahkan harus dicurigai apa motif yang ada dibelakangnya.

Bukankah semangat amandemen Undang-undang Dasar 1945 itu lahir dari keinginan bangsa ini untuk mewujudkan mekanisme saling kontrol antar lembaga tinggi negara ? Dan, bukankah pula pengguntingan banyak kewenangan MPR, yang meski merupakan representasi rakyat yang paling representative karena keanggotaannya yang dipilih melalui sebuah PEMILU nasional, dilakukan dalam kerangka  agar tidak terjadi pola diktator mayoritas dalam system ketatanegaraan kita ?

Demikian juga, bukankah beberapa hak prerogative presiden sebagai kepala negara yang oleh UUD 1945 (hasil amandemen) harus dikonsultasikan dengan DPR, dilakukan sebagai bentuk dari perwujudan keinginan terhadap adanya saling kontrol antar lembaga tinggi negara ?

Kemudian, mengapa Mahkamah Konstitusi yang justru lahir sebagai produk reformasi justru di bentuk dengan kewenangan strategis yang tidak bisa dikontrol oleh lembaga tinggi yang lain ?

Bukankah ini tidak berarti sebuah penyimpangan mendasar dari semangat amandemen itu sendiri ?

Sebuah penyimpangan yang menurut saya tidak saja cukup dicurigai. Tetapi, sekaligus harus disikapi.

Meski merupakan produk hukum. Dimana bunyi dan pelaksanaannya dibuat mengikuti aturan hukum positif. Yang harus dipahami adalah bahwa Undang-undang adalah produk politik. Artinya, undang-undang itu lahir melalui sebuah proses politik dimana semua aspek kehidupan bernegara menjadi pertimbangan. Jadi, tidak hanya menyangkut aspek hukumnya saja.

Karenanya, perubahan maupun pembatalannya pun harus melalui proses politik pula.

Membaca statemen diatas. Anda tentu akan bertanya. “Jika demikian, siapa yang harus mengontrol kinerja MK ?”

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tinggi negara yang keanggotaannya lebih luas dari DPR serta dengan keanggotaannya yang diangkat melalui PEMILU nasional seperti halnya si pembuat undang-undang (DPR), saya rasa adalah satu-satunya lembaga tinggi yang paling representatip untuk melaksanakan tugas ini.

Tidak ELOK rasanya, undang-undang yang kelahirannya diputuskan oleh DPR dengan 560 orang anggota didalamnya dengan latar belakang keilmuan yang bermacam-macam berikut seribu lebih akademisi dibelakangnya, bisa dirubah atau dibatalkan oleh 9 orang hakim yang memiliki kesamaan latar belakang keilmuan (hukum). Ini pun kita belum bicara kalau terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat diantara para hakim).

Satu situasi yang saya rasa hanya tepat dilakukan jika negara dalam keadaan bahaya atau darurat !!!

Karenanya, kelahiran Undang-undang Dasar 1945 pasal 24C ayat 1 saya lihat sebagai sangat tendensius sekali.

Satu kecurigaan yang akan menjadi fakta, jika anda mau melihat dengan kritis. Bagaimana, lahirnya keputusan MK tentang perubahan undang-undang pemilu tahun 2009 yang mengubah urutan kemenangan calon legislative dari urutan berdasar nomer urut partai menjadi pemenang dengan urutan perolehan suara terbanyak mengakibatkan terjadinya deparpolisasai yang menjurus kepada terjadinya depolitisasi kehidupan berbangsa.

Akibat langsung dari keputusan ini adalah merajalelanya money politic yang terjadi di semua daerah pemilihan yang mengakibatkan sangat mahalnya pemilu di negeri ini. Satu situasi yang pada akhirnya membentuk pragmatisme berpikir masyarakat yang melihat politik edentik dengan uang. Tragis !!! Tetapi, inilah faktanya.

Jangankan persaingan antar partai. Sesama caleg dalam satu partai pun, mau tidak mau dipaksa untuk bersaing agar memperoleh jumlah suara yang lebih tinggi dari yang lainnya. Apa akibatnya ? Sangat luar biasa !

Masuknya kekuatan modal kedalam gedung parlemen menjadi tak terelakkan sebagai akibat dari berperannya modal mulai dari proses kampanye sampai terpilihnya caleg menjadi anggota dewan. Peran partai politik sebagai ajang seleksi kepemimpinan nasional menjadi mandul (tidak berfungsi). Dan, bagi anggota dewan yang tidak mempunyai akses kepada pemilik modal sebagai sponsor. Beban pembeayaan pemilihan atas dirinya, bisa dipastikan akan menjadi beban ekonomi yang harus ditanggung selama masa periode keanggotaannya di dalam dewan. Satu situasi yang bisa dipastikan akan mengganggu optimalisasi kerja politik bagi yang bersangkutan. Inilah sesungguhnya, peta penghancuran DPR yang menjurus kepada pemandulan peran partai politik sebagai salah satu instrumen demokrasi yang sedang terjadi saat ini. Satu sasaran antara yang mengarah kepada tercapainya goal target atau sasaran akhir mereka (kaum liberal-kapitalis), yakni, depolitisasi kehidupan bernegara di negeri ini. Tidak percaya ?!  Silahkan, lanjutkan !!

DPD, lahirnya lembaga liar

Lahirnya Dewan Perwakilan Daerah sebagai pengawal bagi berjalannya otonomi daerah pun harus dipahami secara benar.

Oleh karena peran dan fungsi yang diamanahkan kepadanya, konstitusi memberikan tugas dan kewenangannya sesuai dengan target efektifitas dan akuntabilitas system otonomi pemerintahan daerah.

Karenanya, tugas utama DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang sesungguhnya adalah mengawal tugas tersebut agar mampu menjembatani kepentingan baik pemerintah pusat maupun daerah sebagai satu kesatuan kepentingan. Yakni, membangun kesejahteraan rakyat atas dasar kedaulatan negara. Ini prinsip utamanya !.

Atas dasar tugas mulia inilah mengapa Utusan Daerah pada model ketatanegaraan yang lama diganti dengan Dewan Perwakilan Daerah agar bisa memberi ruang komtetitif kepada individu-individu non partisan yang merasa mampu untuk ikut bersaing di dalam PEMILU nasional. Satu keinginan yang sangat baik bagi terjadinya akselerasi pembangunan nasional yang sebelumnya banyak dinilai sebagai kurang cepat, untuk tidak dikatakan lamban dan kurang adil.

Dilihat dari nawaitu(niat)nya. Jelas bahwa lahirnya DPD untuk menggantikan Utusan Daerah adalah baik.

Tetapi, kenapa kemudian dalam sub judul diatas saya katakan sebagai lembaga liar ?

Ada satu hal yang sangat penting yang harus diperhatikan dalam system demokrasi perwakilan. Yakni, bagaimana rakyat sebagai pemegang kedaulatan terimplementasikan kedalam system kontrol kinerja terhadap para wakilnya sebagai penerima amanah. Artinya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan harus memiliki akses untuk bisa mengontrol para wakilnya yang diberi amanah atas kedaulatannya.

Di dalam system demokrasi yang berlaku seperti yang diperintahkan oleh konstitusi kita, kita mengenal ada 3 (tiga) lembaga yang diperebutkan melalui PEMILU nasional. Yakni, DPR/DPRD Tk.I/DPRD Tk.II, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Dimana, untuk DPR/DPRD Tk.I/DPRD Tk II (UUD 1945  pasal 22E ayat 3) dan Presiden/Wakil Presiden (UUD 1945 pasal 6A ayat 2) dijalankan melalui seleksi Partai Politik. Sementara, untuk DPD (UUD 1945 pasal 22E ayat 4) diikuti oleh calon perseorangan (individual).

Seperti halnya diatas sudah saya sampaikan bahwa dalam system perwakilan, penerima amanah harus bisa dikontrol kinerjanya oleh si pemberi amanah. Maka, didalam menjalankan tugasnya. Ketiga lembaga ini pun harus bisa dikontrol oleh si pemberi amanah, yakni, rakyat.

Dalam hal DPR RI, DPRD Tk I, maupun DPRD Tk II. Karena, mekanisme keterwakilannya dilakukan secara berjenjang, yakni, dari rakyat kepada partai politik. Maka, kontrol atas kinerja yang bersangkutan pun bisa dilakukan dengan recalling (PAW) oleh partai dari mana ia berasal, sebagai pemegang amanah kedaulatan rakyat. Demikian pula dengan mekanisme kontrol atas kinerja Presiden maupun Wakil Presiden yang sudah diatur secara jelas dalam UUD 1945 pasal 7A dan 7B.

Namun, bagaimana dengan mekanisme kontrol kinerja atas anggota DPD sebagai wakil rakyat oleh rakyat dari daerah pemilihannya bisa dilakukan ? Hal inilah yang menurut saya menimbun persoalan besar.

Memang dikatakan dalam UUD 1945 pasal 22D ayat 4 dikatakan bahwa annggota DPD bisa diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tatacaranya diatur dengan undang-undang. Namun, jika kita lihat undang-undang nomer 27 tahun 2009 pasal 282 sampai dengan pasal 289 tentang “pemberhentian antar waktu” bagi anggota DPD. Tidak ada satu kata pun yang mencerminkan bagaimana rakyat sebagai pemegang kedaulatan memiliki cara untuk menilai kinerja wakil-wakilnya yang duduk sebagai anggota DPD.

Syarat dan proses yang menyangkut tentang sangsi yang bisa mengakibatkan terjadinya pemberhentian keanggotaan DPD diatur layaknya pegawai dalam jajaran birokrasi, bukan sebagai pejabat politik. Sementara, yang harus dipahami adalah bahwa anggota DPD itu bukan birokrat, melainkan pejabat politik.

Karenanya, apakah itu dengan cara “class action” atau dengan cara yang lain. Rakyat sebagai pemberi amanah harus diberi ruang untuk bisa melakukan kontrol terhadap kinerja wakilnya. Tanpa ini, rakyat sama halnya dengan digunduli kedaulatan politiknya. Satu fakta politik yang menjadi sebab, mengapa saya katakan DPD sebagai lembaga yang liar.

Hal ini penting untuk dipahami. Mengingat, situasi akhir-akhir ini yang memperlihatkan adanya usaha-usaha secara sistematis, baik yang dilakukan oleh anggota DPD secara perseorangan maupun kelembagaan, melakukan berbagai manuver politik untuk mengacaukan system konstitusi kita.

Sementara, melihat kegaduhan seperti ini, rakyat tidak bisa berbuat apa-apa.

Hal ini terjadi. Bukan karena rakyat apatis serta tidak ingin bereaksi melihat perilaku mereka. Tetapi, lebih karena, rakyat memang tidak diberi ruang untuk bisa melakukannya !

Atau, dengan kata lain. Belum ada aturan main, baik oleh UUD 1945 maupun  Undang-undang yang ada, yang mengatur mekanisme kontrol rakyat terhadap kinerja DPD sebagai wakilnya di dalam menjalankan peran politiknya. Ini yang harus segera diluruskan !!

Permanenisasi badan-badan ad hoc

Hal lain yang menurut saya menjadi penyebab keamburadulan system ketatanegaraan kita adalah lahirnya lembaga-lembaga ad hoc yang dipermanenkan.

Munculnya badan ad hoc untuk melakukan akselerasi penyembuhan terhadap adanya lembaga-lembaga yang dinilai kurang atau tidak baik  kinerja maupun kredibilitasnya, sungguh merupakan satu keharusan.

Namun, yang harus dicatat adalah bahwa badan ad hoc itu harus jelas target dan batas waktu bekerjanya. Meski, hal itu bisa diperpanjang dengan skala waktu yang terukur, kalau memang dipandang masih sangat dibutuhkan.

Target dan batas waktu penting untuk ditentukan agar tidak terjadi penyimpangan atas tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya. Mengingat, badan ad hoc, oleh karena tugasnya yang memiliki sifat mendesak, hampir selalu diberi kewenangan ekstra yang sering melampaui batas normal. Ini penting untuk dipahami agar kita tidak terjebak kedalam penafsiran yang keliru yang sering menimbulkan terjadinya tumpang tindih dalam struktur kelembagaan negara.

Contoh yang paling dekat dengan kita saat ini adalah adanya lembaga ad hoc yang bernama KPK (Komite Pemberantasan Korupsi).

Latar belakang dari lahirnya lembaga ini adalah adanya praktek mafia peradilan yang disinyalir berpusat pada institusi-institusi peradilan seperti POLRI, Kejaksaan, dan Kehakiman yang mengakibatkan merajalelanya korupsi di negeri ini. Sehingga, mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi-institusi peradilan sebagai instrumen penegakan hukum.

Karenanya, tugas utama KPK pun adalah kepada bagaimana ia mampu membersihkan institusi-institusi peradilan ini dari praktek mafia hukum sehingga bisa dipercaya kembali oleh masyarakat sebagai penjaga kebenaran dan keadilan. Sementara, oleh karena belum berfungsinya secara baik lembaga-lembaga peradilan yang sedang di service-nya, KPK diberi pula kewenangan menggantikan peran lembaga peradilan untuk memburu para koruptor yang selama ini lolos dari jeratan hukum.

Keberhasilan KPK dibawah kepemimpinan Antasari Azar dalam memburu koruptor sampai menembus lingkaran dalam pusat kekuasaan yang dibarengi dengan pembersihan pada institusi-institusi peradilan (POLRI, Kejaksaan, dan Kehakiman) menempatkan KPK pada track yang benar atas tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya. Langkah brilian yang mampu membuat para pelaku mafia berpikir dua kali untuk melakukan kegiatannya. Meski, atas usaha yang dilakukannya. Antasari Azar harus menerima peradilan kontroversial atas tuduhan pembunuhan yang membawanya ke balik jeruji untuk waktu yang sudah bisa diduga. Yakni, melampaui batas masa jabatannya !

Sepeninggal Antasari, KPK kembali masuk dalam wilayah abu-abu didalam system peradilan kita. Munculnya kembali dugaan suap ke KPK yang bergeser menjadi dugaan pelanggaran etik dalam kasus Nazarudin, membuka kembali luka masyarakat terhadap kasus Bibit-Chandra yang ditutup kasusnya oleh pemerintah pada beberapa waktu lalu. Demikian pula dengan tampilnya Busyro Muqodas atas dukungan kuat partai penguasa di DPR, membawa KPK tersandera oleh system kekuasaan yang membawanya kedalam lingkar kepentingannya.

Kesetiaan KPK terhadap penguasa terbaca baik oleh masyarakat selain karena adanya tebang pilih kasus, juga terjadi, ketika KPK menahan 9 orang anggota DPR menjelang sidang paripurna DPR untuk membentuk PANSUS MAFIA PAJAK dengan menetapkan status mereka sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia. Meski, dalam kasus ini, penyuapnya sendiri belum ditentukan status hukumnya.  Ironis !

Membaca analisa ini, anda tentu akan bertanya. Apa keterkaitan dan akibat politis dari penangkapan ini dengan sidang paripurna DPR ?

Dengan berkurangnya suara pendukung bagi dibentuknya Pansus Mafia Pajak, partai-partai penentang yang dipimpin oleh partai penguasa (Partai Demokrat) mampu menggagalkan usulan ini dengan selisih suara tipis. Yakni, 2 (dua) suara !

Satu hasil yang bisa dipastikan akan terbalik. Apabila, suara pendukung dibentuknya Pansus Mafia Pajak ditambah suara orang yang pada saat paripurna, ada dalam tahanan KPK ! Lucu bukan ?! Tidak !!!

Tetapi, inilah rumus matematika politik yang dibuat oleh penguasa yang harus dipakai oleh KPK di dalam menjalankan tugas ad hoc-nya. Al hasil ?!

KPK tidak lupa. Tetapi, melupakan fungsi ad hoc-nya. Beralih fungsi menjadi pemburu lawan politik penguasa.

Sementara, kasus besar seperti kasus Bank Century (yang diduga melibatkan orang-orang dalam pusat kekuasaan) yang alat buktinya sudah tersedia atas kerja sama PPATK, BPK, dan DPR, dengan pengusutan yang menggunakan uang rakyat yang tidak sedikit, dibiarkan terbengkelai. KPK, justru sibuk memburu pejabat-pejabat politik yang belum jelas alat buktinya, dan bahkan tidak malu-malu melanggar etika bernegara untuk menunjukkan kesetiaan profesinya (?).

Dalam situasi seperti ini. Kepercayaan masyarakat terhadap fungsi ad hoc yang diembankan kepada KPK berada pada titik yang paling nadir. Tanpa di advokasi, rakyat sudah bisa memprediksi bahwa apabila tidak ada perubahan. Mereka (rakyat) akan disuguhi tontonan super besar dengan munculnya barisan anggota DPR, Bupati/Wabup, Walikota/Wawali, maupun Gubernur/Wagub yang berasal dari partai-partai yang dianggap sebagai lawan oleh penguasa, diborgol sebagai tersangka. Sementara, pungutan liar, pemerasan, kolusi yang melahirkan ketidak adilan putusan pengadilan yang ada pada lembaga-lembaga peradilan, yang pada masa KPK dipimpin oleh Antasari sempat menurun, merebak kembali, menghiasi kehidupan bernegara yang kian jauh dari moral dan etika dalam hidup berbangsanya. Satu gerakan yang merupakan kelanjutan dari apa yang telah dilakukan oleh MK (seperti yang sudah saya uraikan diatas) yang bisa dipastikan akan bermuara kepada tujuan akhir yang sama. Yakni, DEPOLITISASI kehidupan bernegara !!!

Arogansi yang ditunjukkan oleh Busyro Muqodas selaku ketua KPK terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat ketika diundang oleh DPR untuk konsultasi mengenai etika hubungan antar lembaga tinggi negara, tidak ada bedanya dengan apa yang diekspresikan oleh Mahfud MD sebagai ketua MK terhadap pendapat umum, ketika lembaganya di sinyalir tidak bersih (meski berakibat, mundurnya salah satu hakim konstitusi oleh karena terbukti melanggar etika). Satu “sifat dasar” atau peri laku yang sedang diajarkan oleh mereka kepada rakyat negeri ini sebagai satu ciri “cara hidup liberal-kapitalis” dalam system kehidupan bernegara. Yakni, yang disebut dengan praktek DIKTATOR MINORITAS dalam system demokrasi liberal !!!

Dan, untuk memperkuat bekerjanya mesin penghancur negara/bangsa inilah, menyusul keberhasilan mereka (kaum liberal-kapitalis) menempatkan keberadaan MK dengan kekuatan superbodynya dibawah konstitusi pada masa awal reformasi.  Sudah saatnya kini mereka pun membuat skenario lanjutan agar KPK yang sudah memiliki kewenangan luar biasa sebagai kekuatan pemukulnya, diperkuat posisinya seperti halnya yang telah mereka lakukan dengan MK.

Sadarkah rakyat bangsa ini termasuk mahasiswanya akan adanya fenomena seperti ini ?!

Penutup

Membaca uraian saya diatas. Saya bisa memahami, jika diantara teman-teman pembaca ada yang berpendapat bahwa saya melawan pemberantasan korupsi. Meski, pendapat itu, bukannya sekedar sangat. Tetapi, sangat-sangat keliru !!!

Saya sangat mendukung gerakan anti korupsi. Dan, saya setuju 1000% jika koruptor harus dihukum berat !

Bahkan, menurut saya. Koruptor tidak cukup hanya dengan dihukum penjara. Melainkan, juga harus dilucuti kekayaan hasil korupsinya dan dikembalikan kepada negara.

Tetapi, ada satu hal yang harus dipahami. Bahwa, korupsi itu hidup subur di dalam system kapitalisme sebagai manifestasi dari spirit efisiensi yang menjadi ujung tombak dari marketing system dalam system perdagangan bebas. Sementara, kapitalisme hanya bisa tumbuh kuat apabila dibangun diatas fondasi cara berpikir liberal (individualistik). Atau yang lazim dikatakan bahwa kapitalisme hanya akan kuat bila dibangun diatas system politik yang liberal.

Sadarkah kita bahwa sejak system kapitalisme dipraktekkan oleh Orde Baru dalam mengelola negara, korupsi tidak saja dilakukan oleh pejabat birokrasi ataupun pejabat politik. Melainkan, oleh semua lapisan yang ada dalam masyarakat negeri ini ?!

Atau, yang dengan sedikit sinis disebut sebagai “korupsi sudah membudaya” di negeri ini ?!

Karenanya, menurut saya. Pemberantasan korupsi di negeri ini, akan sia-sia belaka, bila tidak diarahkan kepada langkah penghancuran terhadap sumber penyebabnya yang bertengger di dalam tengkuk kita sendiri. Yakni, cara berpikir liberal.

Dan, inipun tidak akan efektif jika tidak dibarengi oleh instrumentasi ketatanegaraan yang benar. Yakni, dengan dihapuskannya instrumen-instrumen liberal yang masih ada di dalam system ketatanegaraan kita.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang anti terhadap cara berfikir liberal dengan jelas dan tegas memberikan arah kepada kita, kemana negeri ini seyogyanya dibawa. Tetapi, kenapa para elit kita justru lebih bangga menghirup ketiaknya kapitalisme, mengadop secara utuh cara berpikir liberal yang kini jelas-jelas terbukti menjadi biangnya kesengsaraan mayoritas rakyat. Tidak saja di Indonesia. Tetapi, di seluruh dunia (termasuk rakyat di negara-negara kapitalis sendiri) !!!

Satu kebodohan yang anehnya kini sedang dijadikan sebagai symbol kebanggaan akademis dan dipakai sebagai alat untuk menghegemoni rakyat dalam membentuk tatanan kehidupan bernegaranya. Sungguh, kecelakaan yang amat menyakitkan bagi kehidupan kita sebagai sebuah bangsa.

Lihatlah saudara-saudaraku sesama anak bangsa !

Liberalisme dan kapitalisme di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat yang menjadi kiblatnya para elit dan akademisi kita, kini sedang digugat.  Tidak oleh bangsa-bangsa lain yang selama ini menjadi wilayah eksploitasi politik maupun ekonominya. Bukan juga, oleh negara-negara lain yang selama ini diporak-porandakan oleh nafsu hegemoninya. Melainkan, digugat oleh rakyatnya sendiri.

Mereka digugat oleh kaum MARHAEN (kaum yang dimiskinkan oleh bekerjanya system kapitalisme) yang ada di negeri mereka sendiri.

Satu kenyataan yang menjadi bukti empiris, mengapa kaum kapitalis pada saat itu harus menyingkirkan Soekarno berikut pikiran-pikirannya (Marhaenisme) dari peta politik dunia.

Masihkah, kita sebagai bangsa, harus menerima kekalahan dengan segala keterpurukannya. Hanya, karena kita masih bangga membiarkan perangai individualitik (liberal) yang ada di dalam diri kita menguasai cara hidup kita sebagai sebuah bangsa ???

Dari sinilah sesungguhnya. Saya mengajak saudara-saudaraku sesama anak bangsa. Untuk melawan korupsi sebagai bagian dari depolitisasi kehidupan bernegara. Tidak terlena oleh gebyar permukaan yang sekedar berkutat pada tingkat implementasinya saja. Tetapi, menohok pada pusat persoalan yang sesungguhnya. Yakni, wilayah instrumentasi dan ideologi.

Karena, dari sinilah sesungguhnya. Berbagai carut-marut kehidupan bernegara dan berbangsa kita ini bermula.

Semoga Allah SWT memberikan petunjukNya kepada bangsa ini. Amin.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Yogyakarta, 17 Oktober 2011

Forum Peduli Konstitusi-Yogyakarta

05
Nov
11

Ideologi : Indonesia dan Kapitalisme Global

Burung Garuda

Burung Garuda
Lambang Negara Republik Indonesia

Indonesia dan Kapitalisme Global

(sebuah kajian idiologis)

Nanok Soerawidjaja

Dalam sebuah diskusi kecil tentang hal diatas, seorang peserta bertanya, “mengapa bangsa-bangsa di dunia, terlebih lagi bangsa ini (Indonesia), tidak berdaya melawan sebuah sistem eksploitasi yang bernama kapitalisme ?”.

Dengan tertawa, saya menjawab pertanyaan itu dengan pertanyaan balik. “Kenapa anda musti melihat kapitalisme sebagai lawan. Sementara, kaum marxian yang mengaku sebagai lawan antagonisnya pun sekarang sedang belajar dan sebagian besar bahkan sudah sangat tahu bagaimana cara menikmatinya ?!”. “Dan, ternyata……nikmat juga !”.

Dibalik guyon parikena (bhs jawa) seperti diatas. Saya pun sangat bisa merasakan betapa kegelisahan teman peserta tadi di dalam melihat sebuah realita jaman. Sebuah realita dimana umat manusia benar-benar takluk oleh nafsunya sendiri, yakni, nafsu aluamah. Atau, yang dalam bahasa kekinian sering disebut sebagai nafsu “konsumerisme”. Satu fenomena kehidupan yang lahir dari sebuah sistem, yang seolah tak terbantahkan oleh siapa pun, yakni kapitalisme.

Memang, jawaban seperti ini seolah-olah sangat bernuansa sinistis. Tetapi, jika saudara-saudara sekalian bisa memahami maksud yang terkandung di dalam jawaban saya tadi. Saudara akan bisa melihat dengan jelas bagaimana realitas sebagai sumber kajian musti dilihat secara obyektip. Sebuah situasi dimana kita bisa melihat secara nyata bahwa perselingkuhan antara kapitalisme dengan institusi keagamaan dan kapitalisme dengan marxisme, seperti yang selalu saya lontarkan dalam berbagai forum, telah melahirkan ideologi tunggal sistem kehidupan antar manusia maupun antar bangsa yang kini kita kenal sebagai “globalisasi” atau “pasar bebas”. Sebuah ideologi yang kini ternyata tidak saja telah mampu mengatur perilaku manusia dan pula kehidupan antar bangsa-bangsa di dunia, melainkan, sudah sampai kepada cara berpikirnya. Sampai ke tengkuknya !!. Yakni, cara berpikir liberal – kapitalistik !!!.

Dalam situasi seperti ini, sistem kehidupan umat manusia benar-benar telah dikuasai oleh cara ber-pikir eksploitatip. Cara berpikir yang menghalalkan penghisapan oleh manusia yang satu terhadap manusia yang lain dan bangsa yang satu terhadap bangsa lainnya menjadi hal yang lumrah dan halal dilakukan oleh siapapun yang meyakininya.

Sebagai seorang yang merasa beragama, tentu saja kita boleh marah. Bahkan, barangkali harus marah.

Tetapi, kita juga harus realistis dalam melihat persoalan yang sedang kita hadapi. Yakni, persoalan yang kini tidak hanya berada disekitar kita. Melainkan, sudah menyatu di dalam sistem kehidupan umat manusia di dunia. Dimana, kita juga berada didalamnya.

Secara kasuistik, saya masih ingat betul. Bagaimana, ketika demo anti Israel yang dilakukan oleh beberapa ormas Islam beberapa tahun yang lalu sudah mulai menjurus kepada aksi pengrusakan terhadap jaringan usaha yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan AS seperti KFC.

Apa yang terjadi ?!.

Demo ini harus dihentikan sendiri oleh para panutannya. Karena apa ?!.

Karena, jika demonstrasi seperti ini dibiarkan berlanjut. Hal ini akan mengganggu atau bahkan bisa membahayakan arus permintaan terhadap produks peternakan yang kini justru banyak diusahakan oleh pondok-pondok pesantren dan binaannya dengan sistem usaha kemitraan.

Sementara, sadar atau tidak. Tidak sedikit institusi-institusi keagamaan (tidak perduli agama apapun) di berbagai belahan dunia (termasuk di negeri ini) terlibat dan masuk menjadi bagian dari sistem pereko-nomian kapitalistik seperti ini.

Sistem eksploitasi berjenjang (gradual exsploitation) yang termanivestasikan ke dalam bentuk sistem multi level marketing (MLM) pun kini juga banyak berjalan beriringan dengan tumbuh berkembangnya komunitas-komunitas keagamaan.

Demikian juga dengan ketika terjadi demo-demo buruh dalam menentang berbagai kebijakan peme-rintah, TDL (Tarif Dasar Listrik) misalnya. Tidak jarang, dalam situasi seperti ini, kita bisa melihat dengan kasat mata bagaimana seorang tokoh buruh bergandengan tangan dengan pengusaha melawan kebijakan pemerintah.

Penurunan subsidi sektor industri yang sesungguhnya bisa dialihkan alokasinya kepada peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat, sering dilawan tidak saja oleh para pengusaha (industriawan) yang bergerak di sektor terkait. Tetapi, juga oleh para buruhnya yang bergerak dalam satu kesatuan perlawanan. Buruh dan pengusaha bersatu dalam satu barisan melawan kebijakan pemerintah yang dianggapnya merugikan kepentingan mereka. Suatu kondisi yang menurut saya sulit bisa dipahami dengan logika klas-nya Marx.

Bukankah menurut mereka, kaum pekerja (buruh) dan kaum pengusaha adalah 2 (dua) kelas yang secara ideologis tidak mungkin disatukan oleh karena adanya kepentingan dan nafsu yang saling berhadapan?.

Demikian juga dengan keterkaitan cara hidup kapitalistik dengan cara hidup beragama.

Bukankah sifat konsumtip dan cara hidup individualitik yang menjadi ciri-ciri kapitalistik itu juga sangat bertentangan dengan semangat sosial dan kebersahajaan (hemat, sederhana dan tentu saja tidak materialistik) yang wajib dijalankan oleh setiap manusia beragama, tidak perduli dengan apa pun agama yang dianutnya ?

Dalam kenyataan sekarang, kedua tesa tersebut telah lebur dan bersintesa kedalam ideologi baru yang kini sedang menjadi trend dunia, yakni, yang sering kita sebut sebagai “globalisasi”  atau “pasar bebas”. Karenanya, cara berpikir dan berperilaku liberal-kapitalistik, kini tidak saja menjadi monopolinya kaum kapitalis. Melainkan, sudah menjadi ciri kehidupan antar umat manusia. Tidak peduli apakah dia seorang yang mengaku beragama atau bahkan yang komunis sekalipun. Cina dan Rusia (dulu USSR) yang dulu berhadapan secara konfrontatip dengan negara-negara Barat (kapitalis) yang dikomandani oleh AS, kini bersandingan di dalam satu sistem politik yang bernama “pasar bebas” atau globalisasi. Demikian juga dengan institusi-institusi keagamaan. Hampir tidak ada rasanya badan usaha (badan sosial) milik yayasan-yayasan yang bernaung dibawah institusi keagamaan memberikan pelayanan murah, termasuk kepada umatnya sendiri.

Pertanyaannya yang kemudian muncul disini tentu saja adalah, “mengapa hal seperti ini bisa terjadi (di negeri ini) ?”.

Dari “hubungan sosial” ke “hubungan individualistik”

Untuk memahami dan menjawab pertanyaan diatas. Tentu saja, kita tidak bisa langsung melihat kepada kondisi sosial kemasyarakatan yang ada sebagai hasil akhir. Melainkan, harus melihat bagai-mana pergeseran pola hubungan antar manusia itu terjadi sebagai salah satu sebab, berikut berbagai persoalan lain yang muncul sebagai akibat dari terjadinya diskontinyuitas berpikir kita dalam menja-lankan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai contoh, saya ambil satu kasus sebagai gambaran bagaimana perubahan pola itu terjadi, yakni, pada penanganan orang sakit yang dibawa ke rumah sakit.

Melihat aktivitas atau proses dari kedua pola hubungan ini, sebenarnya tidak ada bedanya. Artinya, ketika ada orang sakit di bawa ke rumah sakit. Si sakit dinaikkan mobil. Kemudian, dibawa sampai di rumah sakit. Yang sakit sama. Yang membawa ke rumah sakit orang-orangnya sama. Dan, mobilnya pun sama. Hanya saja. Aktivitas seperti ini kemudian akan bisa memiliki makna yang berbeda apabila dilatarbelakangi oleh pola hubungan yang berbeda.

Ketika aktivitas tadi di latarbelakangi oleh pola hubungan yang bersifat sosial, apa yang dilakukan oleh si penolong (yang membawa ke rumah sakit) adalah bagian dari tanggungjawab sosial yang musti ia jalani di dalam sistem hubungan antar manusianya. Karenanya, ia tidak mengharapkan kompensasi atas apa yang dilakukannya. Satu-satunya harapan yang sering tak terucap hanyalah “semoga apabila kejadian seperti itu (sakit) menimpa diri atau sanak saudara saya, ada orang lain yang tidak berkeberatan mela-kukan hal yang sama seperti apa yang saya lakukan”. Titik.

Namun, situasi seperti ini akan menjadi sangat berbeda apabila aktivitas itu dilatarbelakangi oleh pola hubungan yang bersifat individual-materialistik. Dalam pola hubungan ini, tidak ada tanggung-jawab sosial. Karenanya, apa yang dilakukan oleh si penolong, dilatarbelakangi oleh satu harapan akan adanya kompensasi atas apa yang telah dilakukan atau dikerjakannya, yakni, imbalan atas jerih payah yang telah dilakukannya. Atau dengan bahasa yang lebih jelas, “ongkos” atau “upah”. Atau, yang sering juga diperhalus dengan istilah “jasa”.

Dalam pola hubungan seperti ini, aktivitas membawa si sakit ke rumah sakit telah berubah makna-nya, dari aktivitas sosial menjadi aktivitas jasa.

Dalam pola hubungan individualistik, tidak ada yang gratis. Karena, dalam pola hubungan seperti ini tidak ada lagi yang namanya kerja sosial. Yang ada dalam pola hubungan seperti ini adalah aktivitas jasa. Atau aktivitas yang lazim diberi nilai materiil atau harga nominal.

Karenanya, bagi mereka yang menggunakan atau membutuhkan jasa, harus memberikan kompensasi atas jasa yang dinikmatinya atau yang dalam istilah ekonomi disebut sebagai “membayar”. Sebaliknya, bagi si pemberi jasa. Ia berhak menerima kompensasi atau imbalan dari si pengguna dalam bentuk bayaran. Inilah intisari dari sebuah aktivitas yang disebut jasa. Sebuah aktivitas yang tidak saja selalu menghasilkan benda materi. Tetapi, bisa juga memberikan hasil akhir yang bersifat non materiil yang disebut sebagai kepuasan. Hanya saja, dalam alam globalisasi dewasa ini. Dimana, kehidupan antar manusia dilandasi oleh cara berpikir kapitalistik. Maka, kepuasan yang dimaksud pun harus pula bisa dikembalikan kepada sifat-sifat materialistiknya. Yakni, kepuasan yang bersifat kebendaan.

Pergeseran dari pola hubungan yang bersifat sosial menjadi jasa sangat penting untuk dipahami. Karena, dengan memahami hal ini, kita akan memahami suatu kecenderungan dari sebuah aktivitas. Apakah aktivitas itu masih tergolong sebagai aktivitas yang sosialistis (aktivitas sosial). Atau, sudah masuk kedalam wilayah yang disebut sebagai kapitalistik.

Inkonsistensi arah pembangunan

Secara teoritik, perbedaan antara mikro dan makro hanya terletak pada skup atau cakupan wilayah. Karenanya, kondisi makro dari sebuah obyek kajian, idealnya harus mampu merepresentasikan kondisi mikro secara umum. Artinya, ketika kita mengatakan bahwa kondisi makro perekonomian kita sangat baik. Maka, secara mikro pun semestinya kita bisa melihat bahwa kondisi perekonomian masyarakat (rakyat) secara umum pun juga baik. Demikian juga dengan sebaliknya.

Karenanya, ketika kita membaca laporan perekonomian nasional kita yang menunjukkan bahwa PDB kita pada angka yang cukup tinggi, dengan perndapatan per kapita penduduknya yang sangat tinggi pula. Secara rasional, kita pun seharusnya bisa melihat bagaimana angka-angka itu mampu terrepresentasikan oleh kondisi perekonomian rakyat secara umum.

Namun, dalam kenyataannya. Sering kita dibuat kecewa oleh kenyataan yang sering menunjukkan kondisi yang tidak sepadan, atau bahkan justru sering sebaliknya.

Memang, keberhasilan ekonomi nasional kita, harus diakui telah mampu melahirkan persebaran orang-orang kaya (penikmat sistem) yang lebih luas. Demikian pula dengan barang-barang dagangan (komoditas) sebagai sumber keuntungannya. Artinya, harus diakui bahwa keberhasilan perekonomian nasional kita telah terbukti mampu melahirkan persebaran modal (investasi) dan barang dagangan (komoditas) yang jauh lebih baik dari beberapa dekade sebelumnya, yakni, dekade pra globalisasi (pasar bebas).

Lihat saja, bagaimana barang-barang seperti hand phone, sepeda motor, dan TV yang sudah hampir menjadi barang yang lajim ada di dalam rumah tangga penduduk, yang miskin sekalipun. Demikian juga dengan barang-barang komsumtip lainnya, yang juga mulai menghiasi kehidupan rumah tangga penduduk di hampir seluruh wilayah negeri.

Pertanyaan yang kemudian muncul kepada kita adalah “Bukankah, kondisi seperti diatas memberikan petunjuk kepada kita bahwa sejalan dengan keberhasilan pembangunan, seperti yang ditunjukkan oleh tingginya angka pertumbuhan ekonomi. Rakyat negeri ini benar-benar telah tersejahterakan oleh sistem pasar bebas yang kini sedang menjadi keyakinan bersama bangsa-bangsa di dunia ?!”. “Lihat saja, bukankah barang-barang konsumsi yang sebelumnya hanya menjadi monopoli masyarakat kota, kini tersebar di seluruh pelosok tanah air ?”.

Sebuah pertanyaan yang secara idiologis, tidak cukup hanya dijawab dengan, YA atau TIDAK !.

Memang, dengan membanjirnya barang-barang konsumsi di hampir seluruh wilayah negeri, glo-balisasi (pasar bebas) telah menunjukkan kemampuan distribusinya akan barang dan akses informasi yang luar biasa. Tidak  saja kepada rakyat di negeri ini, melainkan rakyat di seluruh dunia. Meski, hal ini tidak berarti rakyat secara otomatis (automaticly) bisa dikategorikan sebagai sejahtera.

Secara umum, ada sedikitnya 3 (tiga) hal yang harus melekat dalam kehidupan seseorang untuk bisa dikatakan sebagai sejahtera, yakni, 1. Memiliki pekerjaan tetap atau sumber pendapatan yang baik (cukup), 2. Memiliki capital saving (modal cadangan) atau tabungan sebagai penyangga rasa aman, dan 3. Memiliki kedaulatan sosial-politik.

Karenanya, yang kemudian menjadi persoalan adalah bagaimana korelasi peningkatan konsumsi masyarakat itu dengan ketiga hal ini.

Benarkah, peningkatan aset (yang kebanyakan merupakan barang bergerak) yang kini banyak dimiliki (dikonsumsi) oleh masyarakat kita memiliki korelasi positip terhadap pendapatan, rasa aman, dan kedaulatan sosial-politiknya ?.

Kenyataan lapangan menunjukkan kepada kita bahwa kepemilikan aset barang bergerak yang banyak melengkapi kehidupan rumah tangga masyarakat kita dewasa ini ternyata bukan berasal dari uang hasil tabungannya. Melainkan, dibeli secara kredit dan atau hasil penjualan asset yang dimiliki sebelumnya (tanpa kecuali aset produktifnya, spt: tanah, sawah, barang warisan, dlsb.).

Sementara, terkurasnya tabungan modal masyarakat (baik itu yang tersimpan dalam sistem perbankan maupun dalam bentuk barang bergerak, seperti logam mulia) oleh karena berbagai kebutuhan, menggerus daya tahan ekonomi (rasa aman) masyarakat terhadap setiap pengeluaran yang bersifat mendadak dan mendesak.

Belum lagi, kalau kita bicara tentang dilema kebijakan pemerintah yang sering melahirkan inkon-sistensi antara tujuan, pelaksanaan, dan hasilnya.

Lihat saja, bagaimana kesealuran kebijakan impor beras (pengendalian harga pangan) dengan peningkatan pendapatan petani pangan bisa kita lihat terkait dengan kapitalisasi sistem pertanian yang menempatkan petani harus menanggung beaya produksi yang tinggi. Lihat juga, bagaimana dengan berbagai fasilitasi terhadap industri otomotif yang berorientasi kepada produk kebutuhan yang bersifat individual (lihat komposisi produk industri otomotif di Indonesia) dengan munculnya subsidi BBM sebagai akibatnya. Belum lagi kita bicara tentang kemacetan dan beaya perawatan jalan yang sangat mahal yang akhirnya juga menjadi beban APBN (rakyat).

Rakyat, yang dalam hal ini untuk mengejar angka pertumbuhan harus dipompa pola konsumsi-nya dengan konsekuensi menurun atau justru hilangnya 3 (tiga) sumber kesejahteraanya tadi. Harus dipaksa kembali untuk dilucuti hak-hak warisnya atas berbagai sumber daya alam yang dalam bahasa ekonomi-nya disebut sebagai “s u b s i d i.

Artinya, pencabutan subsidi sebagai langkah efesiensi anggaran untuk dapat mencapai target angka pertumbuhan, adalah sah dilakukan oleh pemerintah dengan memeras habis keringat rakyatnya sendiri.

Inikah tujuan pembangunan yang selama ini kita cita-citakan ?!?.

Jika, jawaban atas pertanyaan diatas adalah YA.

Maka, yang harus kita teriakkan adalah, “MATILAH KAU RAKYAT NEGERI INI !!!”.

Namun, sebaliknya. Jika, jawabannya BUKAN. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, “pem-bangunan ini untuk SIAPA dan HARUS BAGAIMANA ?!”.

Terlepas dari berbagai pertanyaan seperti untuk siapa ? dan bagaimana hasilnya ?.

Rupanya ada satu hal yang paling konsisten dijalankan oleh pemerintahan siapa pun dan dimana pun di dalam sistem pasar bebas. Yakni, bahwa apa pun langkah kebijakan politik-ekonomi yang akan diambil oleh siapapun sebagai pemegang regulasi, harus menguntungkan investor. Titik.

Salahkah ini ?. Tentu saja, TIDAK.

Apapun argumentasinya, setiap investasi musti diorientasikan kepada perolehan keuntungan sebagai pendapatan yang hak bagi pemodal (investor). Hanya saja, yang kemudian sering muncul menjadi persoalan adalah ketika pemerintah atau negara sebagai pemegang kekuasaan regulasi (regulator) diposisikan atau bahkan memposisikan diri dibawah kepentingan kapital (modal).

Situasi seperti inilah sesungguhnya yang telah menempatkan kehadiran para investor dengan uang dalam genggamannya di seluruh penjuru dunia (termasuk negeri ini) sebagai orang-orang terhormat yang harus dijaga keamanan dan martabatnya. Karena, hanya dengan kemampuannya untuk menggandeng mereka (para investor) menanamkan modalnya di wilayah kekuasaannya inilah, diyakini, akan memberikaan berkah bagi kesejahteraan rakyat seluruh negeri.

Oleh karena keyakinan ini. Semua aspek kehidupan bernegara pun dipertaruhkan untuk menjamin keamanan dan keuntungan investasi. Apa akibatnya ?.

Tidaklah mustahil apabila kita pun bisa melihat dan merasakan bagaimana sistem ketatanegaraan kita dewasa ini benar-benar sulit untuk bisa dikatakan sebagai “melindungi rakyatnya”.

Undang-undang Perbankan yang menempatkan independensi BI yang tidak boleh dikontrol oleh pemerintah, tetapi, harus tunduk kepada mekanisme kontrol yang diatur oleh kaum pemodal dengan berlindung dibalik lembaga-lembaga keuangan internasional, kiranya menunjukkan adanya fenomena ini.

Demikian juga dengan posisi rakyat yang seharusnya menjadi pemegang kedaulatan negara, tidak boleh dilihat atau ditempatkan sebagai pemilik atas aset yang disebut sebagai “negara”. Melainkan, harus diposisikan sebagai konsumen.

Sementara, semua kekayaan alam di (negara) manapun berada, harus dipahami/diyakini sebagai milik semua umat manusia; yang oleh karenanya, harus boleh dieksploitasi oleh siapa pun yang memiliki kemampuan untuknya. Dan, yang lebih celaka. Negara pun harus mengawal keamanan proses ini, mulai dari berapa rupiah, yen, euro, pound, atau dollar uang mulai ditanamkan, sampai ke prosen (%) terakhir “keuntungan usaha” harus dan akan masuk ke dalam kantong mereka. Inilah globalisasi.

Dengan sistem seperti ini, ainul yakin, saya katakan bahwa sampai kiamat pun rakyat tidak akan mampu bangkit meraih kembali kedaulatnnya, termasuk kedaulatan ekonominya.

Negara, dalam keyakinan seperti ini, tidak kurang dan tidak lebih hanyalah sebagai kantor dagang dan investasi. Dimana, presiden sebagai kepala kantornya !. Dan, pusat kantornya ada di kantor-kantor pusat para investor. Atau yang secara kolektif terwakilkan dalam bursa efek.

Inilah praktek disfungsionalisasi negara yang sedang terjadi di negeri ini sebagai buah dari keyakin-an ideologis yang kini sedang pula dipaksakan keberlangsungannya terhadap bangsa-bangsa di dunia, termasuk bangsa ini. Yakni, kapitalisme.

Negara, yang dengan kekuasaannya. Semestinya, harus mengatur bagaimana keuntungan yang bisa diraih oleh para investor harus juga memberikan implikasi positip terhadap kesejahteraan dan keman-dirian warga negaranya, tertelikung oleh berbagai aturan dan tekanan internasional yang mengakibatkan hilangnya peran dan fungsinya di dalam menjalankan amanah kedaulatan rakyat yang dibebankan kepadanya.

Karenanya, untuk bangkit kembali dari berbagai carut-marut kehidupan kebangsaannya. Bangsa ini harus kembali kepada kerangka berpikir idiologisnya yang benar. Memahami fungsi negara sebagaimana terkandung di dalam spirit pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengimplementasikannya kedalam sistem ketatanegaraan yang benar, adalah syarat dasar bagi kebangkitannya kembali bangsa ini dari bahaya kebangkrutan yang sedang dihadapinya.

Hanya saja. Beranikah pemerintah berikut semua elemen bangsa mengevaluasi kembali pemaham-annya tentang “subsidi” yang dikatakannya sebagai beban anggaran negara ?. Serta, beranikah pula pemerintah menghentikan fasilitasinya terhadap sistem penjualan/pembelian kredit barang konsumtip yang selama ini telah terbukti mengakibatkan terjadinya pola hidup konsumtip di dalam masyarakat bangsa ini yang pada ujung persoalan melahirkan apa yang disebut sebagai “subsidi” (kepada sektor industri) dalam arti yang sesungguhnya ?.

Tidak boleh rasanya. Bangsa yang katanya kaya akan sumber daya alam ini, harus membeli barang (tambang) dengan harga yang sama dengan mereka yang tidak memilikinya, dengan alasan mengikuti harga pasar.

Apa artinya negara ini kaya raya ? Jika, kita tidak bisa merasakan nilai lebih yang kita miliki sebagai pemilik sumber daya alam yang katanya sebagai karunia Allah SWT kepada bangsa ini ?.

Menjawab pertanyaan diatas. Semua kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah, tentu saja bukan sikap yang mudah dan sederhana. Meski harus dicatat, bahwa apapun langkah yang akan dan harus diambilnya, akan menjadi cermin bagi seberapa seriuskah tekad kita sebagai bangsa didalam mengambil kembali hak-hak dan kedaulatannya yang selama ini terabaikan oleh karena nafsu aluamah yang ada di dalam diri kita sendiri.

Pasar bebas (kapital) versus Negara

Berbicara tentang pasar bebas. Sulit bagi kita untuk melihat negara sebagai satu kesatuan wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang memiliki kedaulatan. Karena, dalam sistem seperti ini, seperti halnya diatas sudah saya sampaikan bahwa negara telah digunduli kedaulatannya. Negara tidak saja harus membuka diri terhadap masuknya modal dan barang. Melainkan, sekaligus harus mengawal kelancaran dan keamanan lalu lintasnya. Negara, bahkan harus tunduk kepada kepentingan modal yang dengan kemampuan dan pengalamannya, berlindung dibalik kesepakatan-kesepakatan internasional, memaksa dan mengatur sistem kehidupan antar manusia/bangsa menurut kepentingannya.

Demokratisasi yang harus di interpretasikan sebagai liberalisasi sistem kehidupan bernegara, dipaksa-kan berjalannya di hampir seluruh bangsa-bangsa di dunia, tanpa terkecuali. Demikian juga dengan demokrasi prosedural yang memberi ruang kesempatan kepada penguasaan kapital atas sistem kekuasaan dalam pemerintahan diwacanakan secara global, menutup berbagai diskursus tentang demokrasi substansial yang dianggapnya sebagai tidak demokratis.

Demikian pula dengan budaya lokal yang sering mereka nilai sebagai kendala bagi pelaksanaan sistem ini, harus di infiltrasi dengan budaya yang sinkron dengan kepentingan mereka, yakni, budaya individual-materialistik. Karenanya, proses eliminasi budaya pun sering menjadi tak terelakkan.

Budaya bangsa yang sebelumnya sangat-sangat toleran terhadap perbedaan, memiliki jiwa solidaritas yang tinggi, serta pola konsumsinya yang sangat sederhana tetapi tetap fungsional, digusur oleh budaya liberal-kapitalistik yang serba boros dan memiliki sifat eliminatip.

Musyawarah, sebagai model demokrasi yang paling humanistik yang juga menjadi mata rantai pengi-kat budaya nasional bangsa ini, tidak diberi tempat. Demikian pula dengan nasib “kemufakatan”nya sebagai model pembentukan keputusan yang memiliki sifat toleran dan introspektip, dilenyapkan dari wacana publik. Diganti dengan cara berpikir eliminatip, yang dalam praktek politik bernegara dicirikan dengan demokrasi prosedural yang mengutamakan voting sebagai pilihan utama dalam membuat atau menentukan sebuah keputusan.

Kondisi ini diperparah lagi oleh ketidakberpihakan kaum akademisi kita terhadap penempatan budaya lokal sebagai basis pembentukan sistem politik nasional, meski konstitusi kita memerintahkan akan adanya hal itu (sila ke 4 Pancasila).

Masuknya berbagai fasilitasi kekuatan kaum kapitalis ke dalam perguruan tinggi, apakah itu dalam bentuk kerjasama, hibah, atau publikasi internasional. Menempatkan perguruan tinggi sebagai benteng kebudayaan nasional, lebih merapat kepada kepentingan global (kapitalis) dari pada peran kebangsa-annya. Demikian juga dengan menipisnya wacana sejarah dan budaya bangsa dalam kehidupan perguruan tinggi kita, hanyalah salah satu dari sekian banyak indikasi yang menunjukkan adanya ke-nyataan  ini. Sementara, tampilnya kaum akademisi pada jabatan-jabatan politik baik di tingkat daerah maupun nasional atas sponsor para pengusaha, baik itu sebagai pribadi maupun perusahaan, menunjukkan bukti nyata, bagaimana kekuatan kapital benar-benar telah menguasai negara ini melalui dominasinya atas kaum akademisi.

Dalam situasi seperti ini. Oleh karena banyaknya kepala negara yang di dalam meraih kekuasaannya juga melibatkan campur tangan mereka (kaum kapitalis). Hal ini, mau tidak mau, menempatkan negara (pemerintah) sering menjadi lemah. Pemerintah sering lebih menjadi bagian dari kepentingan modal dibandingkan dengan fungsi utamanya, yakni, “melindungi dan mensejahterakan rakyat”nya.

Dan, konsekuensinya. Disfungsionalisasi negara pun sering menjadi tak terelakkan.

Inilah kenyataan yang sedang  dihadapi oleh bangsa ini !.

Lahirnya berbagai kebijakan, apakah itu dalam bentuk PerMen, KepMen, Keputusan Pemerintah (Keppres), Perpu, undang-undang, dan bahkan amandemen Undang-Undang Dasar sampai yang sudah ke empat kalinya itu. Sulit untuk bisa ditutupi adanya keterwakilan yang sangat kuat kepentingan modal didalamnya.

Negara bangsa. Tidak hanya di Indonesia. Tetapi, di seluruh dunia. Mengalami bahaya !.

Suatu kondisi yang tentu saja, hanya bisa kita rasakan, kalau, kita memang masih sadar bahwa dengan ber Pancasila, ber UUD-1945, ber NKRI dan ber Bhinneka Tunggal Ika ini, kita sedang hidup berbangsa dan bernegara ?!?.

Karenanya, meluruskan kembali berbagai penyimpangan yang melahirkan ketidak-sinkronan antara berbagai produk ketatanegaraan diatas dengan spirit atau jiwa pendirian negara, menjadi satu keharusan yang mendesak yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.

Lahirnya beberapa institusi yang memiliki kewenangan super body di dalam sistem ketatanegaraan kita akhir-akhir ini, benar-benar telah menempatkan negara ini pada kondisi kacau-balau. Demikian pula dengan keberadaan badan-badan ad hoc yang di permanenkan.

Kondisi ketatanegaraan seperti ini jelas jauh dari spirit amandemen UUD-1945 yang mencita-citakan kuatnya sistem kontrol antar lembaga negara di dalam sistem kehidupan bernegara.

Apa yang saya ungkapkan diatas tentu saja tidak boleh diartikan bahwa saya menolak keberadaan badan atau lembaga ad hoc. Tetapi, yang harus dicatat dan dipahami adalah bahwa badan ad hoc di bentuk harus dengan tujuan yang jelas, yakni, segera berfungsinya kembali lembaga-lembaga negara yang dianggap atau dalam kenyataannya tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan peran dan fungsinya dalam sistem ketata negaraan. Artinya, ketika lembaga-lembaga yang dinilai menjadi sebab lahirnya badan ad hoc itu sudah bisa dinilai baik yang ditandai oleh kepercayaan masyarakat atas peran dan fungsinya. Badan ad hoc pun harus segera dibubarkan. Karenanya, di dalam pelaksanaan tugasnya. Badan inipun harus diarahkan kepada “berfungsinya kembali” lembaga yang diambil sementara perannya. Bukannya, justru menggantikan (peran)nya secara permanen. Ini yang harus dipahami !

Lihat juga, bagaimana keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak disertai oleh me-kanisme kontrol atas kinerjanya oleh masyarakat dari daerah pemilihannya, serta, kewenangan MK di dalam mengontrol produk per undang-undangan yang tidak diikuti oleh kewenangan MPR untuk menguji keputusannya. Hal ini jelas sangat-sangat  berbahaya bagi sistem ketatanegaraan kita.

Karena, tata-aturan seperti ini. Jika dibiarkan, akan  memiliki arti bahwa negara memberi ruang bagi lahirnya praktek diktator minoritas di dalam sistem kehidupan bernegara.

Belum lagi, kalau kita bicara tentang bagaimana jika terjadi kasus di dalam lembaga-lembaga ini, sehingga, tidak mampu lagi menjalankan perannya ?

Lihat saja, bagaimana ketika publik menghujat secara berjamaah tentang rencana pembangunan ge-dung DPR/MPR yang akhirnya ditunda pelaksanaannya. Sementara, pembangunan kantor DPD yang memakan anggaran sekitar 30 milyar rupiah setiap daerah justru berjalan secara diam-diam. Yang “aneh”nya, hampir tidak ada lembaga-lembaga independen anti korupsi (baik organisasi kemahasiswaan/ kampus maupun LSM yang biasanya kritis) yang menyerang proyek ini sebagai proyek pemborosan yang beraroma koruptip. Satu situasi yang menurut saya harus dicermati secara kritis sebagai sebuah fenomena politik.

Ketidak seimbangan posisi KPU yang dibawah UUD dengan BAWASLU yang berada dibawah Undang-undang, mengakibatkan lemahnya sistem pengawasan pelaksanaan PEMILU menjadi hal yang sulit terelakkan. Seperti halnya posisi pemerintah dengan BPK yang sama-sama dibawah konstitusi. Keberadaan badan pengawas harus neben dengan badan pelaksana yang diawasinya. Hal ini penting untuk dipahami. Karena struktur kelembagaan di dalam sistem ketatanegaraan memiliki konsekuensi terhadap posisi, kekuatan, dan wilayah kekuasaan dari masing-masing lembaga negara.

Demikian juga dengan peran KPK yang kini sedang di timpa oleh tidak saja kasus etika dan kemungkinan KKN yang seharusnya menjadi tugas utamanya. Langkah penindakkan hukumnya yang akhir-akhir ini oleh masyarakat dinilai sebagai tebang pilih pun kini mulai dipertanyakan netralitas politisnya. Hal ini tentu saja menurunkan kredibilitas KPK di dalam menjalankan peran ad hoc-nya.

Dan, tidak ketinggalan pula dengan bagaimana implikasi putusan MK terhadap hasil pelaksanaan putusan itu, apabila ternyata di kemudian hari terbukti bahwa putusan itu berbau KKN dan atau bisa juga salah.

Semua ini, rupanya memberikan peringatan keras kepada kita untuk bagaimana seharusnya kita memahami keterkaitan pembukaan UUD-1945 sebagai ruh pendirian negara terhadap sistem ketata-negaraan yang seharusnya dibangun. Akankah kita sosialisasikan terus “budaya beo” terhadap bangsa ini sampai mereka tidak bisa lagi memahami manfaat dari apa yang mereka perbuat ?

Carut-marut kehidupan bernegara kita akhir-akhir ini, menurut saya, hanyalah buah dari ke”latah”an kita dalam ber”demokrasi”. Akankah, ini dibiarkan berlanjut ?

Akselerasi pertumbuhan, meningkatkan pendapatan (rakyat) ?

Ketika indikator ekonomi menyebutkan bahwa PDB per kapita APBN (2010) kita mencapai angka 2.500 US dollar per tahun. Saya jadi bertanya. Bukankah itu artinya pendapatan kotor per kapita warga kita ini kurang-lebih sama dengan 2.500 x Rp. 8.500,- = Rp. 21.250,000,- per tahun.

Sehingga, kalau kita menggunakan pendekatan keluarga sejahtera versi pemerintah (BKKBN) yang menggunakan idealisasi keluarga sejahtera terdiri dari 1 suami dengan 1 isteri dan 2 anak. Maka, ideal type rata-rata keluarga bangsa ini terdiri dari 4 (empat) kepala. Sehingga, dengan logika seperti ini, bisa diasumsikan bahwa pendapatan kotor per KK bangsa ini berdasarkan perhitungan diatas adalah 4 x Rp 21.250.000,- = Rp 85.000.000,- per tahun atau Rp. 7.083.333,- per bulan.  Satu angka yang sungguh sangat luar biasa, ditijau dari kenyataan lapangan yang menunjukkan bahwa mayoritas bangsa ini masih hidup dalam serba keterbatasan dengan berbagai kekurangan yang melingkupinya.

Karenanya, membaca angka seperti itu. Sering terbesit keinginan saya untuk mengajak teman-teman ekonom untuk melakukan penelitian bersama secara interdisipliner dengan ilmuwan-ilmuwan disiplin keilmuan yang lainnya untuk mencari tahu. Berapa sesungguhnya jumlah keluarga bangsa ini yang memiliki pendapatan kotor sebesar itu ?

Pembaca tentu akan bertanya. “Untuk apa penelitian seperti ini harus dilakukan. Sementara, fakta kehidupan berbangsa secara kasat mata bisa dilihat oleh siapapun, dan dengan indikator apapun, bagaimana ketimpangan sosial dan keterjajahan rakyat oleh sistem ekonomi kapitalistik dewasa ini menjadi fakta kehidupan berbangsa yang sangat-sangat menyedihkan ?”.

Apa yang saya inginkan tentu saja bukan untuk membangun sistem ekploitasi baru dengan justifikasi kondisi riil ekonomi rakyat kita yang pontang-panting. Tetapi, untuk membuka mata mereka. Bahwa apa yang mereka yakini saat ini, sesungguhnya hanyalah fatamorgana yang benar-benar telah menyesatkan arah pembangunan bangsa. Betapa tidak ?!.

Karenanya, ada 3 (tiga) pertanyaan yang musti dijawab dari penelitian yang saya maksud.

Berapa persen (%) sesungguhnya para penikmat sistem di negeri ini menguasai pendapatan nasional kita berikut komposisi penguasaannya atas modal (investasi) ?

Artinya, asset nasional kita ini sesungguhnya hanya dikuasai oleh berapa persen penikmat sistem sih ? Dan, berapa persen pula sesungguhnya dikuasai oleh asing ?

Hal ini penting, agar supaya jelas terbaca. Berapa sesungguhnya rakyat negeri ini menikmati angka pertumbuhan yang katanya sebagai “pertumbuhan ekonomi nasional”?

Pertanyaan berikutnya adalah, menyangkut mengapa (kondisi) ini bisa terjadi ?.

Dan, yang terakhir adalah, bagaimana solusinya agar angka-angka diatas benar-benar mampu ter-cermin dalam kehidupan mayoritas bangsa ?.

Jawaban atas 3(tiga) pertanyaan itu penting. Karena, penelitian yang harus dilakukan. Sudah bukan lagi untuk membuktikan ada-tidaknya eksploitasi kapital terhadap rakyat suatu bangsa sebagai kon-sumen (lihat tulisan-tulisan saya yang sebelumnya). Melainkan, untuk menghitung seberapa besar sesungguhnya tingkat eksploitasi kapital terhadap rakyat (sebagai konsumen) itu sebenarnya terjadi. Dari sinilah sesungguhnya, bangsa ini bisa menghitung seberapa besar amunisi dibutuhkan untuk mampu melakukan perlawanan secara sistemik terhadap sistem eksploitasi yang berjalan.  Ini urgensinya !.

Penutup

Dari uraian pendek di atas. Saya yakin, anda tidak puas atas jawaban tadi. Namun, tentu saja hal ini bukan dikarenakan oleh tidak adanya kemauan saya untuk menjawab secara tuntas hal diatas. Melainkan, semata-mata disebabkan oleh karena keterbatasan pengetahuan yang ada pada diri saya.

Karenanya, saya mengajak saudara-saudaraku sebangsa dan se tanah air. Tidak perduli apa itu dari partai malaikat atau partai setan. Sekolahan (akademisi) atau tidak (non akademisi). Yang mukmin atau yang kafir atau dikafirkan. Yang sedang memimpin atau yang sedang dipimpin. Untuk sadar !.

Bangkit dari mimpi-mimpinya yang menyesatkan. Menatap kehidupan nyata dengan ketegaran jiwanya, serta kembali kepada ruh pendirian negara ini sebagai nafas kehidupan berbangsa-nya.

Karena, hanya dengan memahami semangat yang terkandung di dalam jiwa pembukaan UUD 1945 (dimana Pancasila ada didalamnya), meyakini dan kemudian mengimplementasikan-nya kedalam sistem kehidupan bernegara. Saya yakin. Bangsa ini akan mampu bangkit kembali menjadi bangsa yang tidak saja kuat, tetapi juga besar.

Kuat, dalam melindungi kehidupan seluruh rakyat dan bangsanya. Dan, besar; karena, berani menjadi pemimpin bagi kebangkitannya kembali rakyat dan bangsa-bangsa di dunia untuk merebut kembali hak-hak kedaulatan atas prinsip-prinsip dalam kehidupan berbangsanya. Insya Allah.

Ya Allah ya Al Hadii. Bukakanlah mata bangsaku dan berilah pula setitik air kesejukanMu. Agar bangsa ini bisa melihat dengan jelas dan berpikir dengan jernih di dalam membedah berbagai persoalan yang sedang dihadapinya. Demikian pula dengan kemampuannya didalam menentukan dan membangun masa depannya. Amin.

M  E  R  D  E  K  A   !!!

Catatan :

Guyon parikena (bhs jawa) = kelakar yang diarahkan kepada satu target pembicaraan tertentu.

Forum untuk Kemandirian Bangsa,

Yogyakarta, medio juli 2011

Suara Pembaruan, 05.11.2011 12:50

Kapitalisme Korporasi

Penulis : Sigit Wibowo

Kapitalisme Korporasi Versus Kapitalisme Negara

(AP Photo)

Persaingan antara Amerika Serikat (AS) dan China yang berupaya mempertahankan dan menancapkan pengaruh dalam hubungan internasional hari-hari ini merefleksikan konflik terdahsyat pasca-perang dingin.

Setelah keruntuhan komunisme Uni Soviet, AS menganggap bahwa kapitalisme dan demokrasi Barat merupakan pilihan terbaik umat manusia.

Barat khususnya AS lupa bahwa masih ada China, negara dengan penduduk lebih dari 1,3 miliar yang belum menjadi demokratis, setidaknya jika menggunakan sudut pandang Barat.

China yang melihat “saudara tuanya” ambruk, belajar dari kegagalan tersebut. Setelah konsolidasi ekonomi domestik dan memeluk kapitalisme (state capitalism/kapitalisme negara), China masuk ke pasar global dengan fondasi yang kuat.

Beijing melihat bahwa kapitalisme yang bersandar pada prinsip individualisme dan kepentingan korporasi pada dasarnya rapuh, karena akan berujung pada keserakahan pemilik modal atau kaum kapitalis.

Tak mengherankan negara seperti AS merupakan lahan subur bagi tumbuhnya corporatecapitalism (kapitalisme korporasi/perusahaan swasta) yang semata-mata mengabdi pada upaya mengakumulasi modal sebesar-besarnya.

Tak susah menebak apa yang terjadi berikutnya. Minoritas kecil yang tak sampai 3 persen penduduk AS sangat kaya raya menghisap 97 persen sisanya. Korporasi yang dikuasai individu-individu kaya pada akhirnya enggan diatur dan mendesak dilakukan deregulasi sehingga memperlemah pengawasan pemerintah.

Akibat keserakahan dan spekulasi yang dilakukan, timbullah krisis ekonomi seperti yang terjadi di AS dan negara-negara Eropa. Sebaliknya, China sejak awal sadar bahwa kapitalisme harus dikendalikan, diatur, dan diawasi negara. Kapitalisme harus digunakan untuk kepentingan bersama.

China amat ofensif dalam memasuki pasar negara-negara Barat. AS dan Eropa Barat dibanjiri produk-produk murah China menjadikan cadangan devisa kian membengkak hingga lebih dari US$ 3,3 triliun sampai saat ini.

Belakangan, AS selalu mengalami defisit dalam hubungan dagang dengan China dari tahun ke tahun. Namun, alih-alih mengakui perilaku rakyatnya yang boros, elite yang melakukan petualangan di negara dunia ketiga secara agresif dan ekspansionis serta produktivitas ekonominya yang rendah, Paman Sam terus-menerus menyalahkan China.

Bibit Instabilitas

China disalahkan atas ketidakseimbangan global (global imbalances), memanipulasi mata uang, membajak produk-produk AS dan tuduhan-tuduhan lain yang sesungguhnya hanya merupakan upaya mencari-cari kesalahan negara lain. Tak mengherankan Beijing menyindir Washington, dalam masalah domestik apa pun, ujung-ujungnya China akan dijadikan kambing hitam.

WTO yang semula didesain AS untuk memangsa negara-negara berkembang, justru menjadi bumerang bagi Washington. China dan India yang memiliki strategi jitu berhasil memanfaatkan pasar bebas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemakmuran rakyat, dan memompa cadangan devisa.

Hal ini tentu saja berbeda dengan Indonesia hanya menjadi “bulan-bulanan” dalam perdagangan bebas karena hanya menjadi pasar.

AS memang kian terdesak dan seolah tidak tahu bagaimana cara menghadapi China sebagai “imperium ekonomi global baru”. Hebatnya, hingga hari ini Washington tak juga mampu “memaksa” Beijing mengambangkan nilai tukar yuan yang dianggap sebagai akar masalah dalam hubungan ekonomi kedua negara.

RUU mata uang yang dibahas di Kongres AS juga belum lagi terdengar kabarnya. Mungkin AS juga enggan mengambil risiko meloloskan UU tersebut karena berisiko memicu perang dagang atau pembalasan China yang justru akan membenamkan Paman Sam ke dalam badai krisis tak berkesudahan.

Pertemuan G-20 yang diselenggarakan di Cannes, Prancis dan berakhir Jumat (4/11) merepresentasikan pergulatan pendekatan kapitalisme negara yang dipimpin China dan kapitalisme korporasi yang dipimpin AS. Yang menjadi pertanyaan besar, seberapa kuat dan seberapa lama kapitalisme korporasi ini akan mampu bertahan?

Gerakan-gerakan masyarakat sipil di negara-negara Barat tengah menyuarakan dan memprotes kapitalisme korporasi tidak bisa diremehkan.

Aksi-aksi Occupy Wall Street, Occupy London, pendudukan pelabuhan Oakland, protes privatisasi dan pemangkasan sektor publik di Yunani, Spanyol, Italia dan sebagainya tidak bisa dipandang sebelah mata.

Jika pemerintah negara-negara Barat tidak bijaksana dalam menyikapi aksi-aksi tersebut, bukan tidak mungkin menjadi sumber instabilitas dan berujung pada revolusi demokrasi dan kapitalisme Barat yang bersandar pada dominasi pemilik modal.

                                                                                                                                         

Suara Pembaruan, 05.11.2011 12:53

Resesi EkonomiGlobal

Penulis : Rikando Somba/Sigit Wibowo

G-20 Gagal Solusikan Resesi Ekonomi Global

(AP Photo)

CANNESResesi perekonomian dunia semakin nyata setelah pertemuan para pemimpin G-20 gagal menyetujui bantuan keuangan kepada negara-negara yang mengalami masalah.

Italia sebagai negara yang dilanda krisis utang terpaksa menyetujui program penghematan yang diawasi dana moneter internasional (IMF), Jumat (4/11). Sementara itu, Inggris berharap Jerman mau dan mengizinkan Bank Sentral Eropa (ECB) menjadi sumber pembiayaan terakhir yang menyediakan kebutuhan euro.

Pasar saham rontok setelah pertemuan dua hari yang diselenggarakan di Cannes gagal mencapai kesepakatan, di tengah kekhawatiran Italia akan menggantikan Yunani sebagai episentrum krisis utang yang memperdalam krisis Eropa.

Pada hari yang penuh ketidakpastian politik dan ekonomi global yang kacau, Perdana Menteri Yunani George Papandreou memenangi mosi percaya di parlemen yang votingnya hingga larut malam. Kemenangan diraihnya setelah ia berpidato yang menjanjikan untuk pembagian kekuasaan guna membentuk pemerintahan koalisi bersama.

Sabtu (5/11) ini, ia akan menemui Presiden Karolos Papoulias untuk membahas bagaimana mendekati pihak internasional untuk mempercepat keluarnya dana talangan.

“Kami harus bersepakat pada tujuan bersama untuk waktu dan program tertentu dalam masa pemerintahan ini,” kata Papandreou yang mengharapkan pertemuan akan menemukan satu solusi segera.

Meskipun memenangi suara dengan perolehan 153-145, ia diharapkan segera meletakkan jabatan dan pembentukan pemerintah persatuan nasional diharapkan segera mengambil kekuasaan secepatnya.

Tanda-tanda menyebarnya krisis utang Italia yang bisa meruntuhkan mata uang tunggal Eropa disinyalkan Inggris. Kemandekan pembicaraan di G-20 diawali pernyataan Perdana Menteri Inggris David Cameron yang memperingatkan dampaknya serius bagi perekonomian Inggris. “Setiap hari krisis zona euro berlanjut dan dibiarkan tak terselesaikan maka akan berdampak pada perekonomian belahan dunia lain, termasuk perekonomian Inggris,” kata Cameron yang ketus menilai ini sebagai awal krisis global.

Kudeta IMF?

“Saya tidak akan menganggap semua permasalahan di zona euro bisa diselesaikan secepatnya. Mereka tidak akan mampu. Tugas bagi negara-negara zona euro dalam pertemuan ini sama. Dunia tidak bisa menunggu permasalahan di zona euro tanpa ada jawaban dan tidak ada perubahan sama sekali. Kami seperti juga negara-negara belahan dunia lainnya, menghendaki zona euro segera memecahkan masalah. Kami ingin mengetahui secara detail perbaikan dari negara-negara Eropa,” ujarnya.

Ada harapan bahwa negara-negara G-20 akan setuju meningkatkan sumber pembiayaan IMF US$ 250 miliar menjadi lebih dari US$ 1 triliun, namun terjadi ketidaksepakatan mengenai struktur, ukuran dan kontribusi masing-masing negara dan membuat masalah ini akan dibahas dalam pertemuan menteri keuangan G-20 pada Februari 2012.

Pasar saham yang pada mulanya bereaksi positif di awal pertemuan, lalu berbalik arah, begitu melihat adanya perbedaan jelas dalam G-20 dan gagal menyepakati penambahan dana fasilitas stabilitas keuangan Eropa (EFSF) ataupun IMF.

Imbal hasil obligasi Italia meningkat dari 6,2 persen menjadi 6,4 persen, rekor tertinggi sejak euro dibentuk, meningkatkan kekhawatiran negara tersebut yang menghadapi masalah keuangan yang amat besar.

Obama yang berada pada tekanan dari Kongres, enggan memperbesar kontribusi bagi IMF tanpa ada kejelasan bahwa zona euro mampu menyelesaikan masalah.

Obama mendesak parlemen Yunani dan Italia segera mengambil langkah yang menentukan untuk mengendalikan defisit dan memerangi apa yang disebut sebagai sejumlah faktor psikologis penyebab krisis.

Ia juga mendesak negara zona euro mulai memperkuat sumber dana EFSF, yang bisa menjadi dana bailout dengan jumlah sedikitnya 1 triliun euro. Sebaliknya, Kanselir Jerman Angela Merkel menyatakan, “Sulit mengatakan pada sejumlah negara di sini bahwa mereka telah siap memperkuat EFSF.”

Untuk menangani krisis Italia, Berlusconi dipanggil dalam pertemuan dengan Merkel, Sarkozy, Christine Lagarde dan Obama. Ia diberi tahu IMF akan mulai melakukan program monitoring agar program penghematan bisa dijalankan.

Program tersebut termasuk perubahan pada pasar tenaga kerja, reformasi pensiun, dan penjualan aset-aset BUMN. Sarkozy menyangkal bahwa permintaan pada Berlusconi merupakan kudeta IMF.

Italia mempunyai utang 1,9 triliun euro atau 120 persen nilai GDP/PDB negara tersebut. Negara tersebut mengikuti Yunani yang menerima dana talangan atau terancam gagal bayar yang bisa meruntuhkan sistem perbankan Eropa.

Italia dipaksa melakukan pemangkasan utangnya pada bulan ini, yang mencapai 30,5 miliar euro pada November dan 22,5 miliar euro pada Desember. (AP/Bloomberg/France 24/The Guardian)

28
Oct
11

Ideologi : Pancasila Jatidiri Bangsa

Burung Garuda

Burung Garuda
Lambang Negara Republik Indonesia

PANCASILA JATIDIRI BANGSA [Revisi No. 3 / 28 Oktober 2011]

Penulis : Pandji R Hadinoto / Majelis Benteng Pancasila www.jakarta45.wordpress.com

Menyikapi aroma peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2011,  maka pilihan penulis adalah menatap lebih bijak ke era Indonesia Digdaya 2045 berdasarkan Kearifan Lokal sebagai modal dasar atau seratus tahun setelah Indonesia Merdeka 1945 yang antara lain telah mewariskan Jiwa Semangat Nilai2 45 sebagai obor kejuangan semisal Bina Pemuda Kejuangan 45 (BPK45).

Tulisan ini merupakan revisi daripada judul serupa yang dipaparkan pada tanggal 1 April 2010 di kampus STIH IBLAM, Jl. Kramat Raya 27, Jakarta Pusat 10450.

Situasi dan Kondisi Obyektif [Bob Novandy, Perajin Limbah Kering, 1 Maret 2010] :

(1)Ketuanan Yang Maha Kuasa; (2)Persetanan Yang Tidak Adil Dan Biadab; (3)Persatean Indonesia;(4) Kerakyatan Yang Dihimpit Oleh Kesewenang-wenangan; (5) Ketidakadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

BUNG KARNO Penggali Pancasila :

pada Pidato 1 Juni 1945 memperkenalkan PANCASILA yang terdiri atas :

(1)Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan; (3)Mufakat atau Demokrasi; (4) Kesejahteraan Sosial; (5)Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada Kursus ke-2 tentang PANCASILA, 16 Juni 1958 di Istana Negara maupun pada Kongres

Rakyat Jawa Timur 24 September 1955, ditekankan bahwa PANCASILA itu ialah

(1)Ketuhanan Yang Maha Esa; (2)Kebangsaan; (3)Perikemanusiaan; (4)Kedaulatan Rakyat; (5)Keadilan Sosial.

Pada Pidato 30 September 1960 di PBB dengan judul To Build The World Anew :

(1)Believe in God; (2)Nationalism; (3)Humanity; (4)Democracy; (5)Social Justice.

PN Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia

17 Agustus 1965 (20 Tahun Indonesia Merdeka)

(1)Ketuhanan Yang Maha Esa;(2) Kedaulatan Rakyat; (3)Kebangsaan; (4)Peri Kemanusiaan; (5)Keadilan Sosial.

KONSTITUSI

Pemboekaan Oendang Oendang Dasar 18 Agustus 1945 [Berita Repoeblik Indonesia Tahoen II

No. 7, 15 Febroeari 1946] adalah

Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab; Persatuan Indonesia;

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan;

Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan catatan :

Baik Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat [Keputusan Presiden RIS 31 Januari

1950 Nr.48, LN 50-3, 6 Februari 1950] maupun Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara

Republik Indonesia [Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7, LN 50-56, 15 Agustus 1950,

Penjelasan TLN 37], tercantum pengakuan

Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, Keadilan Sosial

Baik Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75, 1959 tentang Keputusan Presiden Republik

Indonesia No. 150 Tahun 1959, Dekrit Presiden Republik Indonesia / Panglima Tertinggi

Angkatan Perang tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945, maupun Risalah Rapat

Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 Sebagai Naskah Perbantuan Dan Kompilasi

Tanpa Ada Opini, 10 Agustus 2002, mencantumkan jiwa atau batang tubuh PANCASILA yakni

Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab; Persatuan Indonesia;

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan;

Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,

sebagaimana juga Butir-butir PANCASILA, Nilai dan Norma yang terkandung dalam Pedoman

Penghayatan dan Pengamalan PANCASILA (Eka Presetya Pancakarsa) sesuai dengan

Ketetapan No. II/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978.

Riwayat Jiwa PANCASILA Pra 1 Juni 1945

Seperti dapat disimak dari www.jakarta45.wordpress.com [lembar 123 Tatanilai Kearifan Lokal Nusantara], maka batang tubuh atau jiwa PANCASILA dapat ditemui pula di

3.1. AJARAN LIMA PINTU UTAMA dari Prabu Liman Senjaya Kusumah, ambin Galuh Pakuan, 1545 M yakni (1) Semiaji (cerminan Kemanusiaan), (2) Bratasena (cerminan Persatuan), (3) Harjuna (cerminan Keadilan), (4) Nakula (cerminan Kerakyatan), (5) Sadewa (cerminan Ketuhanan), dan

3.2. LIMA BANGUNAN UTAMA dari Prabu Susuk Tunggal, ambin Soenda, 1345 M ialah (1) Bima Resi / Sadewa (pengaturan Tatacara & Pelaksanaan Keagamaan), (2) Punta Dewa / Bratasena (pengaturan Persatuan & Kesatuan Rakyat), (3) Narayana / Sri Kresna (pengaturan tegaknya Peri Kemanusiaan), (4) Madura / Kakak Sri Kresna (pengaturan hak2 Kerakyatan), (5) Suradipati / Harjuna (pengaturan Keamanan, Kesejahteraan, Keadilan).

Kedua tersebut diatas merujuk paparan dari Bapak Mohamad K. Soeseno, Barisan Marhaenis Indonesia, Majalaya [21 Juli 2007] dilanjut dengan tertulis. Dan dengan adanya semacam keteraturan waktu yaitu 1345, 1545 dan 1945 maka hal itu dapat memandu kita menggunakan tahun 2045 sebagai tonggak (milestone) sejarah kiprah PANCASILA dimasa depan.

3.3 DASHA SHILA pada kitab Sutasoma [era Majapahit], berisi (1) Janganlah menyakiti perasaan orang, (2) Janganlah menjatuhkan hukuman yang tidak adil, (3) Janganlah menjarah harta rakyatmu, (4) Janganlah menunda kebaikan terhadap mereka yang kurang beruntung, (5) Mengabdilah kepada mereka yang sadar, (6) Janganlah menjadi sombong, walau banyak orang menghormatimu, (7) Janganlah menjatuhkan hukuman mati, kecuali menjadi tuntutan keadilan, (8) Adalah yang terbaik, jika kau tidak takut mati, (9) Dan bersabar dalam keadaan susah, (10) Adalah yang terbaik jika kau berjiwa besar dan ambin tanpa pilih kasih. Dan pemaknaan terhadap jiwa PANCASILA adalah bahwa butir (1) merupakan landasan untuk berdemokrasi, dimana kepentingan rakyat banyaklah yang utama, dengan catatan bahwa suara terbanyak bukan berarti kepentingan rakyat banyak. Maka butir (1) ini harus dijiwai oleh butir (2) yang merupakan asas keadilan, dimana asas keadilan ini digunakan sebagai sarana untuk mencapai yang tercantum di butir (3) dan butir (4) yakni kemakmuran dan kesejahteraan. Adapun butir2 (5), (6), (7) dan (9) berkaitan dengan keagamaan. Keagamaan disini bukan hanya sekedar beragama (ritual) tetapi merupakan esensi dari beragama, dan esensi beragama ini akan tercermin dari tingkah laku. Kemudian butir terakhir (10) adalah berkaitan dengan kemanusiaan. Sehingga pemaknaan DASHA SHILA dapat disarikan menjadi

(1) Demokrasi demi terwujudnya (2) Keadilan, Kesejahteraan/Kemakmuran bagi semua, (3) Keagamaan demi terwujudnya (4) Manusia yang berperikemanusiaan, dan (5) asas kebangsaan adalah sebagai ruang (tempat) untuk mewujudkan hal-hal diatas, sebagai satu bangsa yakni bangsa Indonesia [Dana, Politikana, 15 April 2009]

Jiwa PANCASILA bersemangat Al Qur’an

Sebagaimana bisa dipahami dari www.nusakalapa.wordpress.com] khususnya lembar Penjelasan Hubungan PANCASILA dan ayat-ayat Al Qur’an [Lampiran-1, 6 April 2008], maka dapat disimpulkan bahwa jiwa PANCASILA itu adalah seharusnya keseharian bagi kehidupan umat ketika mengemban Firman-Firman Allah Yang Maha Kuasa.

Jiwa PANCASILA adalah MAQASID SYARIAH [Adiwarman A Karim, Imam al Syathibi, kitab al Muwafaqat] yakni

(1) Melindungi agama (Ps – Ketuhanan Yang Maha Esa), (2) Melindungi jiwa (Ps – Perikemanusiaan yang adil dan beradab), (3) Melindungi keutuhan keluarga besar (Ps – Persatuan Indonesia), (4) Melindungi akal pendapat (Ps – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, (5) Melindungi hak atas harta (Ps – Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

PANCASILA Penerang Perdamaian Dunia

Melalui utusannya, penulis terima informasi Januari 2008 tentang Bapak La Ode Amunu Ahmad Muhammad Nur Kaimuddin dari Dusun Tanjung Yainuelo, Desa Sepa, Amahai, Maluku Tengah, pada tanggal 13 Nopember 1989 telah menerima petunjuk Kalam Allah Ta’ala “Kalau kamu jadi dukun, sesaat nanti kamu dukung dunia. Sekarang kamu jadi tukang urut, sesaat nanti kamu urus dunia”, dalam bukunya Pelita Penerang Dunia, Amanat Tuhan Terhadap Umat Manusia Sedunia, Ikatan Pendukung Perjalanan Sejarah Dunia, Garuda Pancasila Sakti, sbb :

Lima Sinar Cahaya itu adalah (1) Cahaya Putih, (2) Cahaya Kuning, (3) Cahaya Hijau, (4) Cahaya Merah, (5) Cahaya Hitam. Lima Sinar Cahaya itu disebut pula sebagai PANCASILA, adalah Cahaya Ilahi (Nur Allah) yang merupakan kebesaran dan kemuliaan Allah dan merupakan satu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan [Bersatu Menuju Perdamaian, Ikatan Pendukung Perjalanan Sejarah Dunia, Garuda Pancasila Sakti].

Dengan catatan :

BUNG KARNO mengedepankan istilah LEITSTAR atau Bintang Kepemimpinan bagi sosok PANCASILA ini [Kursus ke-2 tentang PANCASILA, 16 Juni 1958 di Istana Negara]

Hakekat Lima Sila [Institut Kajian Tasawuf Al Zukhruf, Mei 2010]

Pertama :

Penyaksi bintang di langit terdekat dengan lambang Bintang [surat As Safaat 37 : 6]

Kedua :

Iman kukuh menghunjam ke pusat bumi, dengan lambang Pohon [surat Ibrahim 14 : 24, 25]

Ketiga :

Mampu mengekang, merantai hawa nafsu, lambang Rantai [surat Al Fajr 89 : 27]

Keempat :

Yang mampu memenuhi kebutuhan dunia dengan wajar [surat Al Qashash 28 : 77]

Kelima :

Yang mampu bertafakur (hening) sebagaimana yang dicontohkan Banteng, agar tidak menjadi Banteng liar [lihat judul surat Al Baqarah]

Batu Pentagonal Era Megalitik, Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat,  sebagai berikut :

Menerawangi Indonesia Tua di Gunung Padang

Monday, 15 November 2010 22:56 rochtri

Cianjur, – Pertanyaan mengenai apakah orang-orang Nusantara, Sunda khususnya, merupakan bangsa tua di dunia, kerap terbersit dari pikiran banyak orang begitu mengunjungi situs megalitik Gunung Padang di Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Cianjur, Jawa Barat.

“Nenek kakek kami bercerita bahwa pada malam-malam tertentu di atas bukit sana, sering terdengar suara-suara musikal dan tempat itu menjadi terang benderang. Kami lalu menamai bukit ini dengan Gunung Padang (gunung terang),” kata Yuda Buntar, salah seorang pengelola situs purbakala itu, awal pekan ini.

Nenek moyang Yuda dan orang-orang sekitar Gunung Padang tak menyebutnya sebagai situs purbakala. Yang mereka tahu tempat itu keramat, sampai kemudian pada 1979 tiga warga kampung itu melaporkan situs tepat di puncak bukit tersebut, ke otoritas purbakala di Cianjur.

Segera daerah itu ditetapkan sebagai cagar budaya untuk bukti keluhuran kebudayaan lokal dan ketinggian peradaban asli Indonesia, khususnya orang-orang yang sekarang mendiami Tatar Pasundan.

Para arkeolog percaya bahwa Situs Megalitik Gunung Padang adalah situs megalitik terbesar di Asia Tenggara.

Situs itu diperkirakan dibangun kira-kira 2.000 tahun sebelum Masehi atau sekitar 2.400 tahun sebelum kerajaan Nusantara pertama berdiri di Kutai, Kalimantan, atau kira-kira 2.800 tahun sebelum Candi Borobudur dibangun.

Melihat susunan batu dan pemilihan panorama lingkungan sekitar situs, siapa pun akan takjub pada betapa tingginya kebudayaan Nusantara purba.

Sumber material bangunan dan kualitasnya yang terpilih, serta orientasinya pada simbol-simbol keilahian khas era purbakala, seperti gunung dan samudera, membuat pengunjung menerawang bahwa betapa agung dan berperspektifnya peradaban purba Nusantara.

Tegak lurus dari situs, berdiri Gunung Gede yang sejak Kerajaan Pajajaran sudah dianggap sakral, atau jangan-jangan masyarakat Pajajaran hanya mewarisi tradisi kuno puak megalitik.

Jika dicermati lebih dalam, situs berisi serakan batu hitam bermotif itu, ternyata memuatkan keteraturan geometris, selain pesan kebijaksanaan kosmis yang tinggi, sebelum agama-agama modern masuk ke Nusantara.

Geometri ujung batu dan pahatan ribuan batu besar dibuat sedemikian teratur rata-rata berbentuk pentagonal. Simbol “lima” ini mirip dengan tangga nada musik sunda pentatonis, da mi na ti na.

Keajaiban-keajaiban itu membuat orang takjub, khususnya para pengunjung situs. Banyak yang menyebut situs ini satu teater musikal purba, sekaligus kompleks peribadatan purba.

“Obelix harus ke sini,” kata seorang pengunjung dari Universitas Padjadjaran, Bandung, seperti tertulis dalam buku tamu kesan dan pesan setelah mengunjungi situs megalitik Gunung Padang.

Obelix adalah salah satu tokoh dari duet Asterix-Obelix dalam komik “Petualangan Asterix” karya Rene Goscinny dari Prancis, yang mengisahkan para ksatria Galia, Prancis awal, di era Romawi kuno.

Poligonal

Untuk mencapai situs, seseorang harus menapaki dulu 468 anak tangga batu endesit yang direkonstruksi, begitu bukit itu ditetapkan sebagai cagar budaya. Tangga batunya pun dibuat dengan hitungan matematis, dengan bilangan lima terlihat dominan.

Kalau Babylonia menganggap sakral angka 11 atau Romawi Kuno dengan angka 7, maka di Gunung Padang, bangsa kuno Nusantara yang mendiami tanah Pasundan ini “memuja” bilangan lima.

Di pelataran undak pertama, pemandangan menakjubkan terhampar dari seluruh konstruksi situs yang disusun dari kolom-kolom batu berdimensi kebanyakan segi lima, dengan permukaannya yang halus.

Batu-batu itu dipasang melintang sebagai tangga dari kaki bukit sampai pintu masuk situs. Di puncak bukit, pada pelataran pertama, pintu gerbangnya diapit kolom batu berdiri.

Sejumlah pakar menilai batu-batu itu tidak dibuat manusia, melainkan hasil proses geologis ketika aliran magma membeku, seperti terbentuknya retakan-retakan poligonal ketika lumpur mengering.

Proses serupa membentuk situs tanggasegi enam raksasa di Giant Causeway, Irlandia atau Borger-Odoorn di Belanda. Semuanya terjadi saat proses pendinginan lava menjadi batuan beku yang umumnya berjenis batu andesit.

Gunung Padang sendiri diperkirakan terbentuk dari hasil pembekuan magma, sisa gunung api purba era Pleistosen Awal, 21 juta tahun lalu.

Para pakar menilai, gunung itu adalah sumber alamiah kolom batu penyusun konstruksi situs, terbukti dari berserakannya kolom-kolom batu alamiah yang bukan dari reruntuhan situs yang banyak ditemukan di kaki Gunung Padang.

“Memang, batu-batu sejenis bisa dengan mudah digali dari kaki Gunung Padang ini,” kata Yuda, seraya menunjuk tumpukan batu andesit berbalut tanah merah di seberang jalan dan dekat dapur rumahnya.

Namun, masyarakat setempat percaya, seperti dituturkan Ahmad Zaenuddin, salah seorang pengelola situs sekaligus pelaku konstruksi situs megalitik Gunung Padang, batu-batu andesit di lokasi situs terlebih dahulu diukir di satu tempat yang kini disebut Kampung Ukir.

Kemudian, dicuci di satu empang yang tempatnya sekarang disebut Kampung Empang yang hingga kini terhampar serakan sisa-sisa ukiran batu purba. Kedua kampung berada sekitar 500 meter arah tenggara Situs Megalitik Gunung Padang.

Batu-batu andesit sendiri hanya ditemui di sekitar Gunung Padang. “Begitu menyeberangi Kali Cikuta dan Kali Cipanggulaan, tak ada lagi batu-batu besi seperti itu,” kata Zaenudin.

Kaki Cikuta dan Kali Cipanggulaan adalah dua sungai kecil yang mengapit situs Gunung Padang yang telah dicatat arkeolog Belanda, N.J. Krom, pada 1914.

Gunung Padang sendiri bukan satu-satunya kompleks tradisi megalitik. Masih ada peninggalan tradisi megalitik sekitar Cianjur di Ciranjang, Pacet, Cikalong Wetan dan Cibeber.

Yang pasti, situs megalitik Gunung Padang yang dapat ditempuh dalam waktu 45 menit dari kota Cianjur itu adalah yang paling menakjubkan dan paling agung.

Sayang, satu kilometer menuju lokasi, kondisi jalan menuju situs amat buruk, di samping penunjuk arah situs yang tak jelas. Lain dari itu, Situs Megalitik Gunung Padang tampaknya harus lebih dirawat dan dilindungi lagi.

Sumber: antaranews.com

BINA PEMUDA KEJUANGAN 45 dalam konteks upaya menggapai Indonesia Digdaya 2045 antara lain perlu ragam tumpuan kejuangan seperti :

7 (Tujuh) Resolusi Sumpah Pemuda [Oktober 2008], sebagaimana terlampir

MONAS PANCASILA [Petisi-17, 13 Januari 2011]

Monumen Nasional PANCASILA

Monumen Nasional PANCASILA

Monumen Nasional PANCASILA
Monumen Nasional Bangunan Letak Jakarta Pusat, Indonesia Pembangunan Dimulai 17 Agustus 1961 Selesai 12 Juli 1975 Dibuka 12 Juli 1975 Tinggi 132 meter Tim Perancang Arsitek Frederich Silaban, R.M. Soedarsono

MONAS, PANCASILA dan PEMBUKAAN UUD45

Menyikapi situasi dan kondisi Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia dewasa ini, temu Kaum Nasionalis Pancasila 13 Januari 2011 berpendapat pentingnya segera dilakukan penguatan2 tentang keberadaan Jati Diri Bangsa PANCASILA sebagai dasar falsafah Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia ditengah berbagai terpaan Politik Globalisasi pada khususnya dan kebangkitan jiwa, semangat dan nilai2 spiritualitas warga dunia pada umumnya, selain setelah memaknai ulang dengan sungguh-sungguh rancangan arsitekturis MONUMEN NASIONAL (MoNas) di Jakarta Pusat sebagai berikut :

(1)   Wujud Api Emas diatas bangunan tugu adalah dapat menjadi perlambang Sumber Cahaya Sila-1 Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan

(2)   Wujud Segi Empat bangunan tugu dan cawan adalah dapat menjadi perlambang kiprah Sila-sila 2, 3, 4. 5 Pancasila, sebagai turunan makna Sila-1 Pancasila itu sendiri, yaitu (2) Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dan (4) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

(3)   Alinea IV Pembukaan UUD45 mengandung sila2 Pancasila yang diwakili oleh bentuk segi empat bujur sangkar komponen utama MoNas

(4)   Alinea IV Pembukaan UUD45 dapat diaktualisasikan berupa :

4.1 Atap Pelataran Puncak MoNas sebagai perlambang “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”

4.2 Pelataran Puncak MoNas sebagai perlambang “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”

4.3 Pelataran Bawah MoNas sebagai perlambang “mencerdaskan kehidupan bangsa”

4.4 Pelataran Dasar MoNas sebagai perlambang “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social

4.5 Sosok Tugu MoNas yang menjulang tinggi 132 meter sebagai perlambang “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”

(5)   Dan angka 132 itu bilamana dibagi angka 3 ditemukan angka 44 yang adalah perkalian angka 11 dengan angka 4, dan komposisi angka 114 itu adalah dipahami sebagai berarti Menerangi

Dengan kata lain, pemaknaan ulang tersebut diatas dan/atau upaya penafsiran kembali terhadap bentuk fisik bangunan MoNas itu dapat lebih memberikan arti yang khusus dan khas ikhwal kandungan kejiwaan yang juga melekat, bagi kepentingan upaya penghayatan anak bangsa khususnya dan warga dunia pada umumnya.

Oleh karena itulah penyebutan Monumen Nasional PANCASILA atau MoNas Pancasila kiranya terasa lebih sempurna apalagi sejarah mencatat bahwa konsepsi PANCASILA 1 Juni 1945 dikumandangkan di gedung PANCASILA d/h Volksraad yang berdekatan dengan lokasi MoNas itu berada, yang dalam perjalanan sejarah konstitusi menjiwai kehadiran Alinea IV Pembukaan UUD45 18 Agustus 1945.

Semoga rahmat dan hidayah Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa bersama Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berkenaan wacana termaksud diatas.

Jakarta, 17 Januari 2011

Pandji R Hadinoto dkk Kaum Nasionalis Pancasila, petisi17@yahoo.com

PAKTA (Politik Anti Korupsi Tanah Air) INDONESIA [17 September 2011]

PAKTA INDONESIA

Maraknya Tindak Pidana Korupsi yang merupakan bentuk Kejahatan Luarbiasa termasuk pembiaran dan peringanan melalui remisi, mendorong kreatifitas pembentukan satu kebijakan publik luar biasa guna sistim penangkalan dini niatan, sikap dan tindakan Ingkar Janji Konstitusional, Koruptif terhadap Pancasila dan UUD45, Korupsi terhadap APBN/APBD, Keuangan BUMN/BUMD dan Pajak, Seperti diketahui, Pakta Integritas yang berdimensi personal sebagai perangkat anti korupsi bagi kalangan birokrat yang digagas tahun 2007, ternyata kini terbukti diakui tidak ampuh menekan niatan, sikap dan tindakan super jahat koruptor, sehingga saatnya perlu diganti dengan perangkat lain berdimensi kebijakan publik semisal Politik Anti Korupsi Tanah Air Indonesia (PAKTA Indonesia) demi mempertimbangkan percepatan akan pembangunan Indonesia Mulia, dan memperhatikan kebutuhan aktualisasi 7 (tujuh) pilar Strategi Ketahanan Bangsa yaitu (1) Kehidupan bidang agama tidak rawan, (2) Kehidupan bidang ideologi tidak retak, (3) Kehidupan bidang politik tidak resah, (4) Kehidupan bidang ekonomi tidak ganas, (5) Kehidupan bidang budaya tidak pudar, (6) Kehidupan bidang hankam tidak lengah, (7) Kehidupan bidang lingkungan tidak gersang.

Promosi tentang PAKTA Indonesia sebagai ‘save haven’ ini dikedepankan adalah yang berdasarkan pada Jiwa, Semangat, dan Nilai-nilai 45 (JSN45) yang telah diakui terbukti membangun Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, yakni (1) Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) Jiwa dan Semangat Merdeka, (3) Nasionalisme, (4) Patriotisme, (5) Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka, (6) Pantang mundur dan tidak kenal menyerah, (7) Persatuan dan Kesatuan, (8) Anti Penjajah dan Penjajahan, (9) Percaya kepada diri sendiri dan atau percaya kepada kekuatan dan kemampuan sendiri, (10) Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya, (11) Idealisme kejuangan yang tinggi, (12) Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan Negara, (13) Kepahlawanan, (14) Sepi ing pamrih rame ing gawe, (15) Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan, (16) Disiplin yang tinggi, (17) Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.

Bersyukur sejarah mencatat, Pasca Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 diikuti 2 (dua) Rapat Raksasa yang penting sebagai pernyataan dukungan rakyat yaitu Rapat Raksasa Tambak Sari 17 September 1945 di Surabaya yang diprakarsai oleh PRI (Pemuda Republik Indonesia) dan Rapat Raksasa IKADA 19 September 1945 di Jakarta yang diprakarsai oleh Committee van Actie dari Jalan Menteng 31 (sekarang Jalan Menteng Raya 31). Rapat Raksasa 17 September 1945 sebetulnya didahului oleh peristiwa heroik penurunan bendera Jepang (Hinomaru) digantikan dengan penaikan bendera Indonesia (Merah Putih) di kantor Gubernur pada tanggal 1 September 1945 oleh antara lain Barlan Setiadidjaja, Sulistio, Patah (ketiganya mahasiswa Kedokteran Gigi di  Surabaya) dan Abdoel Sjoekoer (yang kemudian adalah Ketua GASEMA Gabungan Sekolah Menengah dan Ketua IPI Ikatan Pelajar Indonesia di Jawa Timur). Dan di Tambak Sari itu Abdoel Sjoekoer turut pula berorasi sebagai wakil Pelajar Pejoang bersama Lukitaningsih dari Pemuda Wanita, yang kemudian berlanjut dengan peristiwa penurunan bendera Belanda (Merah Putih Biru) pada tanggal 19 September 1945 di Hotel Yamato eks Hotel Oranye lalu bereskalasi menjadi pertempuran asimetrik antara agressor Sekutu dilawan oleh rakyat Surabaya dalam 3 (tiga) tahap yaitu (1) Pertempuran Kota Pertama 28-30 Oktober 1945 sd tewasnya Jenderal AWS Mallaby, komandan Brigade 49 Sekutu, (2) Pertempuran Kota Kedua 10 Nopember 1945 selama lebih daripada 3 (tiga) minggu, (3) berlanjut Pertempuran Luar Kota a.l. di front Mojokerto dan front Malang.

Kepada rekan2 Generasi Penerus 45, mari kita sambut tanggal 17 dan 19 September 2011 ini dengan bersyukur dan memohon ke hadlirat Tuhan Yang Maha Kuasa, guna lebih memantapkan JSN45 terutama bagi energi perlawanan agar dapat merdeka dari Politik Koruptor.

Jakarta, 17 September 2011

Pandji R Hadinoto / Paguyuban Keluarga Pejoang 45 (PKP45) / DHD45 Jakarta

www.jakarta45.wordpress.com , indopkp45@yahoo.com

23
Sep
11

Ideologi : Pancasila Jatidiri Bangsa dan Batu Pentagonal Gunung Padang

PANCASILA JATIDIRI BANGSA [1 April 2010]


garuda_pancasila

DR Ir Pandji R Hadinoto, MH / Ketua Umum IKA STIH IBLAM

www.jakarta45.wordpress.com

Situasi dan Kondisi Obyektif [Bob Novandy, 1 Maret 2010] :

(1)Ketuanan Yang Maha Kuasa; (2)Persetanan Yang Tidak Adil Dan Biadab; (3)Persatean Indonesia;(4) Kerakyatan Yang Dihimpit Oleh Kesewenang-wenangan; (5) Ketidakadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

BUNG KARNO Penggali Pancasila :

pada Pidato 1 Juni 1945 perkenalkan PANCASILA yang terdiri atas :

(1)Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan; (3)Mufakat atau Demokrasi; (4) Kesejahteraan Sosial; (5)Ketuhanan Yang Maha Esa.

pada Kursus ke-2 tentang PANCASILA, 16 Juni 1958 di Istana Negara maupun pada Kongres

Rakyat Jawa Timur 24 September 1955, ditekankan bahwa PANCASILA itu ialah

(1)Ketuhanan Yang Maha Esa; (2)Kebangsaan; (3)Perikemanusiaan; (4)Kedaulatan Rakyat; (5)Keadilan Sosial.

Pada Pidato 30 September 1960 di PBB dengan judul To Build The World Anew :

(1)Believe in God; (2)Nationalism; (3)Humanity; (4)Democracy; (5)Social Justice.

PN Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia

17 Agustus 1965 (20 Tahun Indonesia Merdeka)

(1)Ketuhanan Yang Maha Esa;(2) Kedaulatan Rakyat; (3)Kebangsaan; (4)Peri Kemanusiaan; (5)Keadilan Sosial.

KONSTITUSI

Pemboekaan Oendang Oendang Dasar 18 Agustus 1945 [Berita Repoeblik Indonesia Tahoen II

No. 7, 15 Febroeari 1946] adalah

Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab; Persatuan Indonesia;

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan;

Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan catatan :

Baik Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat [Keputusan Presiden RIS 31 Januari

1950 Nr.48, LN 50-3, 6 Februari 1950] maupun Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara

Republik Indonesia [Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7, LN 50-56, 15 Agustus 1950,

Penjelasan TLN 37], tercantum pengakuan

Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, Keadilan Sosial

Baik Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75, 1959 tentang Keputusan Presiden Republik

Indonesia No. 150 Tahun 1959, Dekrit Presiden Republik Indonesia / Panglima Tertinggi

Angkatan Perang tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945, maupun Risalah Rapat

Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 Sebagai Naskah Perbantuan Dan Kompilasi

Tanpa Ada Opini, 10 Agustus 2002, mencantumkan jiwa atau batang tubuh PANCASILA yakni

Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab; Persatuan Indonesia;

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan;

Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,

sebagaimana juga Butir-butir PANCASILA, Nilai dan Norma yang terkandung dalam Pedoman

Penghayatan dan Pengamalan PANCASILA (Eka Presetya Pancakarsa) sesuai dengan

Ketetapan No. II/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978.

Riwayat Jiwa PANCASILA Pra 1 Juni 1945

Seperti dapat disimak dari www.jakarta45.wordpress.com [lembar 123 Tatanilai Kearifan Lokal Nusantara], maka batang tubuh atau jiwa PANCASILA dapat ditemui pula di

3.1. AJARAN LIMA PINTU UTAMA dari Prabu Liman Senjaya Kusumah, negara Galuh Pakuan, 1545 M yakni (1) Semiaji (cerminan Kemanusiaan), (2) Bratasena (cerminan Persatuan), (3) Harjuna (cerminan Keadilan), (4) Nakula (cerminan Kerakyatan), (5) Sadewa (cerminan Ketuhanan), dan

3.2. LIMA BANGUNAN UTAMA dari Prabu Susuk Tunggal, negara Soenda, 1345 M ialah (1) Bima Resi / Sadewa (pengaturan Tatacara & Pelaksanaan Keagamaan), (2) Punta Dewa / Bratasena (pengaturan Persatuan & Kesatuan Rakyat), (3) Narayana / Sri Kresna (pengaturan tegaknya Peri Kemanusiaan), (4) Madura / Kakak Sri Kresna (pengaturan hak2 Kerakyatan), (5) Suradipati / Harjuna (pengaturan Keamanan, Kesejahteraan, Keadilan).

Kedua tersebut diatas merujuk paparan dari Bapak Mohamad K. Soeseno, Barisan Marhaenis Indonesia, Majalaya [21 Juli 2007] dilanjut dengan tertulis. Dan dengan adanya semacam keteraturan waktu yaitu 1345, 1545 dan 1945 maka hal itu dapat memandu kita menggunakan tahun 2045 sebagai tonggak (milestone) sejarah kiprah PANCASILA dimasa depan.

3.3 DASHA SHILA pada kitab Sutasoma [era Majapahit], berisi (1) Janganlah menyakiti perasaan orang, (2) Janganlah menjatuhkan hukuman yang tidak adil, (3) Janganlah menjarah harta rakyatmu, (4) Janganlah menunda kebaikan terhadap mereka yang kurang beruntung, (5) Mengabdilah kepada mereka yang sadar, (6) Janganlah menjadi sombong, walau banyak orang menghormatimu, (7) Janganlah menjatuhkan hukuman mati, kecuali menjadi tuntutan keadilan, (8) Adalah yang terbaik, jika kau tidak takut mati, (9) Dan bersabar dalam keadaan susah, (10) Adalah yang terbaik jika kau berjiwa besar dan memberi tanpa pilih kasih. Dan pemaknaan terhadap jiwa PANCASILA adalah bahwa butir (1) merupakan landasan untuk berdemokrasi, dimana kepentingan rakyat banyaklah yang utama, dengan catatan bahwa suara terbanyak bukan berarti kepentingan rakyat banyak. Maka butir (1) ini harus dijiwai oleh butir (2) yang merupakan asas keadilan, dimana asas keadilan ini digunakan sebagai sarana untuk mencapai yang tercantum di butir (3) dan butir (4) yakni kemakmuran dan kesejahteraan. Adapun butir2 (5), (6), (7) dan (9) berkaitan dengan keagamaan. Keagamaan disini bukan hanya sekedar beragama (ritual) tetapi merupakan esensi dari beragama, dan esensi beragama ini akan tercermin dari tingkah laku. Kemudian butir terakhir (10) adalah berkaitan dengan kemanusiaan. Sehingga pemaknaan DASHA SHILA dapat disarikan menjadi

(1) Demokrasi demi terwujudnya (2) Keadilan, Kesejahteraan/Kemakmuran bagi semua, (3) Keagamaan demi terwujudnya (4) Manusia yang berperikemanusiaan, dan (5) asas kebangsaan adalah sebagai ruang (tempat) untuk mewujudkan hal-hal diatas, sebagai satu bangsa yakni bangsa Indonesia [Dana, Politikana, 15 April 2009]

Jiwa PANCASILA bersemangat Al Qur’an

Sebagaimana bisa dipahami dari www.nusakalapa.wordpress.com] khususnya lembar Penjelasan Hubungan PANCASILA dan ayat-ayat Al Qur’an [Lampiran-1, 6 April 2008], maka dapat disimpulkan bahwa jiwa PANCASILA itu adalah seharusnya keseharian bagi kehidupan umat ketika mengemban Firman-Firman Allah Yang Maha Kuasa.

Jiwa PANCASILA adalah MAQASID SYARIAH [Adiwarman A Karim, Imam al Syathibi, kitab al Muwafaqat] yakni

(1) Melindungi agama (Ps – Ketuhanan Yang Maha Esa), (2) Melindungi jiwa (Ps – Perikemanusiaan yang adil dan beradab), (3) Melindungi keutuhan keluarga besar (Ps – Persatuan Indonesia), (4) Melindungi akal pendapat (Ps – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, (5) Melindungi hak atas harta (Ps – Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

PANCASILA Penerang Perdamaian Dunia

Melalui utusannya, penulis terima informasi Januari 2008 tentang Bapak La Ode Amunu Ahmad Muhammad Nur Kaimuddin dari Dusun Tanjung Yainuelo, Desa Sepa, Amahai, Maluku Tengah, pada tanggal 13 Nopember 1989 telah menerima petunjuk Kalam Allah Ta’ala “Kalau kamu jadi dukun, sesaat nanti kamu dukung dunia. Sekarang kamu jadi tukang urut, sesaat nanti kamu urus dunia”, dalam bukunya Pelita Penerang Dunia, Amanat Tuhan Terhadap Umat Manusia Sedunia, Ikatan Pendukung Perjalanan Sejarah Dunia, Garuda Pancasila Sakti, sbb :

Lima Sinar Cahaya itu adalah (1) Cahaya Putih, (2) Cahaya Kuning, (3) Cahaya Hijau, (4) Cahaya Merah, (5) Cahaya Hitam. Lima Sinar Cahaya itu disebut pula sebagai PANCASILA, adalah Cahaya Ilahi (Nur Allah) yang merupakan kebesaran dan kemuliaan Allah dan merupakan satu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan [Bersatu Menuju Perdamaian, Ikatan Pendukung Perjalanan Sejarah Dunia, Garuda Pancasila Sakti].

Dengan catatan :

BUNG KARNO mengedepankan istilah LEITSTAR atau Bintang Kepemimpinan bagi sosok PANCASILA ini [Kursus ke-2 tentang PANCASILA, 16 Juni 1958 di Istana Negara]

Batu Pentagonal (Era Megalitik, Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat),

Jafar M. Sidik, Kamis, 17 September 2009 06:35 WIB

Selengkapnya dapat dibaca dari www.jakarta45.wordpress.com

Menerawangi Indonesia Tua di Gunung Padang

Monday, 15 November 2010 22:56 rochtri

Cianjur, – Pertanyaan mengenai apakah orang-orang Nusantara, Sunda khususnya, merupakan bangsa tua di dunia, kerap terbersit dari pikiran banyak orang begitu mengunjungi situs megalitik Gunung Padang di Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Cianjur, Jawa Barat.

“Nenek kakek kami bercerita bahwa pada malam-malam tertentu di atas bukit sana, sering terdengar suara-suara musikal dan tempat itu menjadi terang benderang. Kami lalu menamai bukit ini dengan Gunung Padang (gunung terang),” kata Yuda Buntar, salah seorang pengelola situs purbakala itu, awal pekan ini.

Nenek moyang Yuda dan orang-orang sekitar Gunung Padang tak menyebutnya sebagai situs purbakala. Yang mereka tahu tempat itu keramat, sampai kemudian pada 1979 tiga warga kampung itu melaporkan situs tepat di puncak bukit tersebut, ke otoritas purbakala di Cianjur.

Segera daerah itu ditetapkan sebagai cagar budaya untuk bukti keluhuran kebudayaan lokal dan ketinggian peradaban asli Indonesia, khususnya orang-orang yang sekarang mendiami Tatar Pasundan.

Para arkeolog percaya bahwa Situs Megalitik Gunung Padang adalah situs megalitik terbesar di Asia Tenggara.

Situs itu diperkirakan dibangun kira-kira 2.000 tahun sebelum Masehi atau sekitar 2.400 tahun sebelum kerajaan Nusantara pertama berdiri di Kutai, Kalimantan, atau kira-kira 2.800 tahun sebelum Candi Borobudur dibangun.
gunung-padang-foto-hendijo

Melihat susunan batu dan pemilihan panorama lingkungan sekitar situs, siapa pun akan takjub pada betapa tingginya kebudayaan Nusantara purba.

Sumber material bangunan dan kualitasnya yang terpilih, serta orientasinya pada simbol-simbol keilahian khas era purbakala, seperti gunung dan samudera, membuat pengunjung menerawang bahwa betapa agung dan berperspektifnya peradaban purba Nusantara.

Tegak lurus dari situs, berdiri Gunung Gede yang sejak Kerajaan Pajajaran sudah dianggap sakral, atau jangan-jangan masyarakat Pajajaran hanya mewarisi tradisi kuno puak megalitik.

Jika dicermati lebih dalam, situs berisi serakan batu hitam bermotif itu, ternyata memuatkan keteraturan geometris, selain pesan kebijaksanaan kosmis yang tinggi, sebelum agama-agama modern masuk ke Nusantara.

Geometri ujung batu dan pahatan ribuan batu besar dibuat sedemikian teratur rata-rata berbentuk pentagonal. Simbol “lima” ini mirip dengan tangga nada musik sunda pentatonis, da mi na ti na.

Keajaiban-keajaiban itu membuat orang takjub, khususnya para pengunjung situs. Banyak yang menyebut situs ini satu teater musikal purba, sekaligus kompleks peribadatan purba.

“Obelix harus ke sini,” kata seorang pengunjung dari Universitas Padjadjaran, Bandung, seperti tertulis dalam buku tamu kesan dan pesan setelah mengunjungi situs megalitik Gunung Padang.

Obelix adalah salah satu tokoh dari duet Asterix-Obelix dalam komik “Petualangan Asterix” karya Rene Goscinny dari Prancis, yang mengisahkan para ksatria Galia, Prancis awal, di era Romawi kuno.

Poligonal

Untuk mencapai situs, seseorang harus menapaki dulu 468 anak tangga batu endesit yang direkonstruksi, begitu bukit itu ditetapkan sebagai cagar budaya. Tangga batunya pun dibuat dengan hitungan matematis, dengan bilangan lima terlihat dominan.

Kalau Babylonia menganggap sakral angka 11 atau Romawi Kuno dengan angka 7, maka di Gunung Padang, bangsa kuno Nusantara yang mendiami tanah Pasundan ini “memuja” bilangan lima.

Di pelataran undak pertama, pemandangan menakjubkan terhampar dari seluruh konstruksi situs yang disusun dari kolom-kolom batu berdimensi kebanyakan segi lima, dengan permukaannya yang halus.
gunung_padang1

Batu-batu itu dipasang melintang sebagai tangga dari kaki bukit sampai pintu masuk situs. Di puncak bukit, pada pelataran pertama, pintu gerbangnya diapit kolom batu berdiri.

Sejumlah pakar menilai batu-batu itu tidak dibuat manusia, melainkan hasil proses geologis ketika aliran magma membeku, seperti terbentuknya retakan-retakan poligonal ketika lumpur mengering.

Proses serupa membentuk situs tanggasegi enam raksasa di Giant Causeway, Irlandia atau Borger-Odoorn di Belanda. Semuanya terjadi saat proses pendinginan lava menjadi batuan beku yang umumnya berjenis batu andesit.

Gunung Padang sendiri diperkirakan terbentuk dari hasil pembekuan magma, sisa gunung api purba era Pleistosen Awal, 21 juta tahun lalu.

Para pakar menilai, gunung itu adalah sumber alamiah kolom batu penyusun konstruksi situs, terbukti dari berserakannya kolom-kolom batu alamiah yang bukan dari reruntuhan situs yang banyak ditemukan di kaki Gunung Padang.

“Memang, batu-batu sejenis bisa dengan mudah digali dari kaki Gunung Padang ini,” kata Yuda, seraya menunjuk tumpukan batu andesit berbalut tanah merah di seberang jalan dan dekat dapur rumahnya.

Namun, masyarakat setempat percaya, seperti dituturkan Ahmad Zaenuddin, salah seorang pengelola situs sekaligus pelaku konstruksi situs megalitik Gunung Padang, batu-batu andesit di lokasi situs terlebih dahulu diukir di satu tempat yang kini disebut Kampung Ukir.

Kemudian, dicuci di satu empang yang tempatnya sekarang disebut Kampung Empang yang hingga kini terhampar serakan sisa-sisa ukiran batu purba. Kedua kampung berada sekitar 500 meter arah tenggara Situs Megalitik Gunung Padang.

Batu-batu andesit sendiri hanya ditemui di sekitar Gunung Padang. “Begitu menyeberangi Kali Cikuta dan Kali Cipanggulaan, tak ada lagi batu-batu besi seperti itu,” kata Zaenudin.

Kaki Cikuta dan Kali Cipanggulaan adalah dua sungai kecil yang mengapit situs Gunung Padang yang telah dicatat arkeolog Belanda, N.J. Krom, pada 1914.

Gunung Padang sendiri bukan satu-satunya kompleks tradisi megalitik. Masih ada peninggalan tradisi megalitik sekitar Cianjur di Ciranjang, Pacet, Cikalong Wetan dan Cibeber.

Yang pasti, situs megalitik Gunung Padang yang dapat ditempuh dalam waktu 45 menit dari kota Cianjur itu adalah yang paling menakjubkan dan paling agung.

Sayang, satu kilometer menuju lokasi, kondisi jalan menuju situs amat buruk, di samping penunjuk arah situs yang tak jelas. Lain dari itu, Situs Megalitik Gunung Padang tampaknya harus lebih dirawat dan dilindungi lagi.

Sumber: antaranews.com

Tuesday, June 14, 2011

Menerawangi “Indonesia Tua” di Gunung Padang

Pertanyaan mengenai apakah orang-orang Nusantara, Sunda khususnya, merupakan bangsa tua di dunia, kerap terbersit dari pikiran banyak orang begitu mengunjungi situs megalitik Gunung Padang di Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Cianjur, Jawa Barat.

“Nenek kakek kami bercerita bahwa pada malam-malam tertentu di atas bukit sana, sering terdengar suara-suara musikal dan tempat itu menjadi terang benderang. Kami lalu menamai bukit ini dengan Gunung Padang (gunung terang),” kata Yuda Buntar, salah seorang pengelola situs purbakala itu kepada ANTARA, awal pekan ini.

Nenek moyang Yuda dan orang-orang sekitar Gunung Padang tak menyebutnya sebagai situs purbakala. Yang mereka tahu tempat itu keramat, sampai kemudian pada 1979 tiga warga kampung itu melaporkan situs tepat di puncak bukit tersebut, ke otoritas purbakala di Cianjur.
Segera daerah itu ditetapkan sebagai cagar budaya untuk bukti keluhuran kebudayaan lokal dan ketinggian peradaban asli Indonesia, khususnya orang-orang yang sekarang mendiami Tatar Pasundan.
Para arkeolog percaya bahwa Situs Megalitik Gunung Padang adalah situs megalitik terbesar di Asia Tenggara.
Situs itu diperkirakan dibangun kira-kira 2.000 tahun sebelum Masehi atau sekitar 2.400 tahun sebelum kerajaan Nusantara pertama berdiri di Kutai, Kalimantan, atau kira-kira 2.800 tahun sebelum Candi Borobudur dibangun.
Melihat susunan batu dan pemilihan panorama lingkungan sekitar situs, siapa pun akan takjub pada betapa tingginya kebudayaan Nusantara purba.
Sumber material bangunan dan kualitasnya yang terpilih, serta orientasinya pada simbol-simbol keilahian khas era purbakala, seperti gunung dan samudera, membuat pengunjung menerawang bahwa betapa agung dan berperspektifnya peradaban purba Nusantara.
Tegak lurus dari situs, berdiri Gunung Gede yang sejak Kerajaan Pajajaran sudah dianggap sakral, atau jangan-jangan masyarakat Pajajaran hanya mewarisi tradisi kuno puak megalitik.
Jika dicermati lebih dalam, situs berisi serakan batu hitam bermotif itu, ternyata memuatkan keteraturan geometris, selain pesan kebijaksanaan kosmis yang tinggi, sebelum agama-agama modern masuk ke Nusantara.
Geometri ujung batu dan pahatan ribuan batu besar dibuat sedemikian teratur rata-rata berbentuk pentagonal. Simbol “lima” ini mirip dengan tangga nada musik sunda pentatonis, da mi na ti na.

Keajaiban-keajaiban itu membuat orang takjub, khususnya para pengunjung situs. Banyak yang menyebut situs ini satu teater musikal purba, sekaligus kompleks peribadatan purba.
“Obelix harus ke sini,” kata seorang pengunjung dari Universitas Padjadjaran, Bandung, seperti tertulis dalam buku tamu kesan dan pesan setelah mengunjungi situs megalitik Gunung Padang.
Obelix adalah salah satu tokoh dari duet Asterix-Obelix dalam komik “Petualangan Asterix” karya Rene Goscinny dari Prancis, yang mengisahkan para ksatria Galia, Prancis awal, di era Romawi kuno.
Poligonal
Untuk mencapai situs, seseorang harus menapaki dulu 468 anak tangga batu endesit yang direkonstruksi, begitu bukit itu ditetapkan sebagai cagar budaya. Tangga batunya pun dibuat dengan hitungan matematis, dengan bilangan lima terlihat dominan.
Kalau Babylonia menganggap sakral angka 11 atau Romawi Kuno dengan angka 7, maka di Gunung Padang, bangsa kuno Nusantara yang mendiami tanah Pasundan ini “memuja” bilangan lima.

Di pelataran undak pertama, pemandangan menakjubkan terhampar dari seluruh konstruksi situs yang disusun dari kolom-kolom batu berdimensi kebanyakan segi lima, dengan permukaannya yang halus.
Batu-batu itu dipasang melintang sebagai tangga dari kaki bukit sampai pintu masuk situs. Di puncak bukit, pada pelataran pertama, pintu gerbangnya diapit kolom batu berdiri.
Sejumlah pakar menilai batu-batu itu tidak dibuat manusia, melainkan hasil proses geologis ketika aliran magma membeku, seperti terbentuknya retakan-retakan poligonal ketika lumpur mengering.
Proses serupa membentuk situs tanggasegi enam raksasa di Giant Causeway, Irlandia atau Borger-Odoorn di Belanda. Semuanya terjadi saat proses pendinginan lava menjadi batuan beku yang umumnya berjenis batu andesit.
Gunung Padang sendiri diperkirakan terbentuk dari hasil pembekuan magma, sisa gunung api purba era Pleistosen Awal, 21 juta tahun lalu.
Para pakar menilai, gunung itu adalah sumber alamiah kolom batu penyusun konstruksi situs, terbukti dari berserakannya kolom-kolom batu alamiah yang bukan dari reruntuhan situs yang banyak ditemukan di kaki Gunung Padang.
“Memang, batu-batu sejenis bisa dengan mudah digali dari kaki Gunung Padang ini,” kata Yuda, seraya menunjuk tumpukan batu andesit berbalut tanah merah di seberang jalan dan dekat dapur rumahnya.
Namun, masyarakat setempat percaya, seperti dituturkan Ahmad Zaenuddin, salah seorang pengelola situs sekaligus pelaku konstruksi situs megalitik Gunung Padang, batu-batu andesit di lokasi situs terlebih dahulu diukir di satu tempat yang kini disebut Kampung Ukir.

Kemudian, dicuci di satu empang yang tempatnya sekarang disebut Kampung Empang yang hingga kini terhampar serakan sisa-sisa ukiran batu purba. Kedua kampung berada sekitar 500 meter arah tenggara Situs Megalitik Gunung Padang.
Batu-batu andesit sendiri hanya ditemui di sekitar Gunung Padang. “Begitu menyeberangi Kali Cikuta dan Kali Cipanggulaan, tak ada lagi batu-batu besi seperti itu,” kata Zaenudin.
Kaki Cikuta dan Kali Cipanggulaan adalah dua sungai kecil yang mengapit situs Gunung Padang yang telah dicatat arkeolog Belanda, N.J. Krom, pada 1914.
Gunung Padang sendiri bukan satu-satunya kompleks tradisi megalitik. Masih ada peninggalan tradisi megalitik sekitar Cianjur di Ciranjang, Pacet, Cikalong Wetan dan Cibeber.
Yang pasti, situs megalitik Gunung Padang yang dapat ditempuh dalam waktu 45 menit dari kota Cianjur itu adalah yang paling menakjubkan dan paling agung.
Sayang, satu kilometer menuju lokasi, kondisi jalan menuju situs amat buruk, di samping penunjuk arah situs yang tak jelas. Lain dari itu, Situs Megalitik Gunung Padang tampaknya harus lebih dirawat dan dilindungi lagi. (*)

Musik Purba dari Cianjur Selatan?

Sumber: http://qmuse.wordpress.com/2008/03/22/musik-purba-dari-cianjur-selatan/
Mengapa manusia suka pada musik? Dan mengapa hanya musik-musik tertentu? Percaya atau tidak, ini masih teka-teki yang belum terpecahkan hingga saat ini. Ada sesuatu di serabut-serabut kelabu kita sehingga untaian nada tertentu menjadi imbang, sementara suara-suara lain seolah adalah falsetto dan kurang indah. Musik paling tua yang pernah diumumkan mungkin adalah musik tulang yang ditiup (bone whistles) di kawasan Hemudu, China yang diduga telah ada semenjak 5000-4500 SM, kemudian ada pula temuan instrumentasi mirip harpa dan lira di kawasan Mesopotamia, Irak yang diduga telah berusia 5000 tahun. Tanah nusantara mungkin tak ketinggalan. Sebuah arahan penelitian menunjukkan ada kemungkinan penemuan instrumen musik kuno di Cianjur Selatan, di sebuah desa Campaka, Jawa Barat. Di sebuah situs megalitikum yang diduga didirikan pada tahun 2500 SM, terdapat batu-batuan raksasa yang jika dipukul menghasilkan nada-nada tertentu. Nusantara kita nan kaya dan hebat…
Di kawasan perkebunan teh itu ada sebuah situs kuno megalitikum, dinamai situs megalitik Gunung Padang, di kawasan Cianjur Selatan, Jawa Barat. Ini mungkin adalah situs megalitikum terbesar di kawasan Asia Pasifik karena luasnya lebih dari 3 kilometer persegi. Di tengah puing-puing ini, terdapat sekelompok bebatuan berbentuk persegi yang jika dipukulkan akan menghasilkan bunyi-bunyi berfrekuensi tinggi. Kita bisa menonton lokasi gambarannya dari link YOUTUBE ini.

Belum diketahui pasti, dimaksudkan sebagai tempat apa sebenarnya puing-puing bangunan purba ini ketika didirikan. Kita masih menunggu hasil penelitian arkeologis, antropologis, tentang hal ini. Situs ini baru dilaporkan diketemukan sekitar tahun 1979 oleh penduduk setempat dan saat ini masih dalam kajian-kajian untuk memastikan fungsionalitasnya. Yang jelas di sini tersimpan sesuatu informasi yang kita belum tahu tentang keberadaan diri kita, tentang mereka yang pernah tinggal di tanah tercinta ini, tentang nenek moyang kita atau bisa jadi penduduk asli yang dibasmi oleh nenek moyang kita dalam perebutan tanah yang kita sebut nusantara ini.
Di sebuah lokasi sempit di dalam lokasi ini, terdapat sekumpulan batu, ada beberapa di sana yang tergeletak sedemikian dengan panjang lebih dari 1.5 meter dan lebar serta ketebalan lebih dari 25 cm. Beberapa batu besar ini jika dipukul dengan batu lain yang lebih kecil maka akan memberikan bunyi berfrekuensi dalam interval 2500-5000 Hz. Range frekuensi bunyi yang masuk dalam kategori bunyi yang bisa kita dengar. Ketika batu-batu itu dipukul-pukulkan sedemikian, maka diperoleh spektrum nada-nada yang unik sekali. Terdapat kecenderungan, satu batu menghasilkan satu frekuensi yang sama – yang dimaksudkan untuk representasi satu nadakah? Ini tentu merupakan penemuan yang mengejutkan! Ada instrumentasi musik dari zaman megalitikum!

Ada sekitar beberapa batu yang dipukul-pukul, dan berhasil diekstrak 4 batu yang dipukul dan menghasilkan 4 frekuensi yang dapat dipetakan ke dalam tangga nada yang kita kenal saat ini. Empat nada ini, bisa didengarkan di sini,

>>> empat nada purba <<<
Yang kemudian direkonstruksi menjadi empat nada dalam tangga nada yang kita kenal:

…untaian bunyi dengan nada f”’ – g”’ – d”’ – a”’ yang bisa jadi adalah urutan nada pentatonik? Kalau benar peradaban kuno ini telah mengenal nada pentatonik, mungkin nada yang hilang adalah nada-nada di antara nada pertama dan kedua, karena jarak larasnya yang agak jauh antara kedua nada tersebut. Rekonstruksi nada-nada ini bisa didengar pada file mp3 berikut ini:
>>> rekonstruksi nada purba <<<


Dari sisi ukurannya, jika ini adalah benar alat musik kuno, maka ini merupakan alat musik yang sangat besar dan sulit dibayangkan jika dimainkan oleh satu orang. Sangat mungkin pemainnya adalah sekelompok orang yang secara bergantian memainkan lagu-lagu secara monofonik. Wow, sungguh mengherankan dan menarik sekali. Bayangkan ada peradaban purba yang belum mengenal tulisan, namun sudah mengenal konsep kerja sama dalam menghasilkan bentuk-bentuk estetika suara.
Ini merupakan suatu hal yang sangat memperkaya khazanah pengetahuan kita akan sejarah musik dunia. Banyak pertanyaan baru akhirnya timbul, termasuk pertanyaan siapakah mereka ini? Apakah mereka adalah nenek moyang orang Sunda? Jika ya, berarti ada fasa prasejarah dengan tradisi megalitikum di kalangan orang Sunda? Situs ini menyimpan banyak hal yang memperkaya wawasan mereka yang kini tinggal di Jawa Barat, dan kepuluaan Indonesia secara umum, bahkan mungkin dunia, karena mungkin inilah temuan pertama tradisi megalitikum di mana instrumentasi musik pukul ditemukan pertama kali. Wallahualambissawab!

Situs Megalith paling Ajaib !! situs ini berusia sekitar 5000 tahun..orientasi situs ini mengarah ke puncak gunung gede, setelah ditelusuri melalui google earth ternyata ada 5 puncak gunung yang berada dalam satu garis lurus..5 puncak gunung tersebut merupakan mirror dari situs megalith itu sendiri yang mempunyai 5 undakan…batunya berbentuk batang dengan 5 sisi ( pentagonal )…batu gamelannya di-indikasi-kan menghasilkan nada pentatonis..AJAIB !!

Diposting oleh Yasirmaster di 1:47 AM  

Situs Megalitikum

Situs Megalitikum Musikal Purba Cianjur Terbesar di Asia

Kumpulan artikel dari berbagai sumber

Pada tanggal 15 Agustus 2009 lalu, saya berkesempatan mengikuti “Tur Situs Megalitik Gunung Padang”. Situs Gunung Padang terletak di Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Konon, menurut para ahli arkeologi, situs ini merupakan situs megalitik terbesar di Asia Tenggara. Pada judul tulisan ini, saya menambahkan tanda tanya pada akhir kalimat judul karena masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut untuk meyakinkan bahwa Situs Gunung Padang merupakan situs megalitik terbesar di Asia Tenggara.

Asyiknya, “Tur Megalitik Situs Gunung Padang” dimulai dengan naik kereta ekonomi jurusan Bandung – Cianjur. Jalur kereta Bandung – Cianjur merupakan jalur kereta api tertua, yang mulai dioperasikan pada tahun 1884. Sepanjang jalur ini, banyak terdapat potensi geowisata tentang pembentukan Danau Bandung Purba. Untungnya, pemimpin dan interpreter tur adalah pakar geologi, jadi, di sepanjang perjalanan dengan kereta ini, kami  mendapatkan penjelasan ttg berbagai  fenomena geologis yang dilalui.  Sebetulnya, tidak hanya peserta tur yang mengikuti penjelasan ini, ketika Pak Budi -interpreter- menunjukkan sesuatu di luar jendela, penumpang yang lain -plus penjual yang berlalu lalang- pun ikut melongok ke jendelanya  masing-masing…

image0012

Gambar 1 Suasana kereta api ekonomi Bandung – Cianjur yang membawa peserta tur

Jalur Bandung – Cianjur merupakan jalur yang sangat sepi karena hanya melayani satu rute kereta api, yaitu Bandung – Cianjur – Bandung, berangkat dari Bandung pukul 08.10, dan kembali lagi dari Cianjur pukul 14.00. Karena jalurnya sepi, kereta api Bandung – Cianjur ini bisa berhenti hampir di setiap stasiun kereta api yang dilewatinya.

Rombongan tur sendiri turun di Stasiun Cipeuyeum. Perjalanan Bandung – Stasiun Cipeuyeum ditempuh dalam waktu 1,5 jam. Stasiun Cipeuyeum ini merupakan stasiun di pinggir Kota Cianjur. Di sana kami sudah dijemput oleh bis yang akan membawa kami ke Situs Gunung Padang. Perjalanan dari Stasiun Cipeuyeum ke Gunung Padang ditempuh dalam waktu sekitar 1 jam 45 menit, tetapi kami singgah  dulu di Stasiun Lampegan yang memiliki terowongan kereta api yang juga sudah tua umurnya.

image0032

Gambar 2 Stasiun Cipeuyeum, Cianjur

Stasiun Lampegan saat ini sedang dalam perbaikan untuk dapat dioperasikan lagi pada tahun 2010 nanti. Terowongan kereta api Lampegan dibangun selama tiga tahun, sejak tahun 1879 – 1882. Informasi ini tercantum di atas mulut  terowongan tersebut. Memasuki terowongan, suasana gelap dan dinginlah yang kami rasakan. Hanya sekitar 10 menit kami berada di dalam terowongan karena terowongan pun sedang dalam renovasi.

image0052

Gambar 3 Terowongan Lampegan, terowongan tua yang dibangun selama tiga tahun

Perjalanan kami lanjutkan ke Situs Gunung Padang. Tepat 15 menit, kami tiba di perkebunan teh milik PTPN VIII Panyairan yang terletak di sekitar  Situs Gunung Padang. Perjalanan harus dihentikan di sana karena bis yang kami gunakan, tidak memungkinkan untuk masuk sampai ke kaki Gunung Padang. Kendaraan  yang lebih kecil  dapat langsung sampai ke kaki Gunung Padang.

image0071

Gambar 4 Dari perkebunan teh Penyairan inilah pendakian ke Situs Gunung Padang dimulai

Dari sini kami berjalan kaki sekitar 1 km, sebetulnya hal ini tidak menjadi masalah karena kami berjalan melalui perkebunan teh yang pemandangannya sangat indah, namun karena saat itu hampir tengah hari, jadi terasa agak panas.

Setelah melalui jalan-jalan mendaki, menurun, mendaki lagi, akhirnya kami tiba di kaki Gunung Padang sekitar satu  jam kemudian. Karena hari sudah siang, kami memutuskan untuk menyantap makan siang dulu sebelum melanjutkan pendakian ke Situs Gunung Padang. Sedapnya…, makan siang yang disediakan oleh masyarakat adalah makanan khas Sunda, yaitu nasi liwet, ikan asin goreng, ayam goreng, pepes ikan mas, dan tidak ketinggalan karedok.

image0091

Gambar 5 Perjalanan mendaki menuju kaki Gunung Padang

Setelah sejenak beristirahat dan sholat, kami mulai melakukan ‘pendakian’ ke Situs Gunung Padang. Untuk menuju Situs Gunung Padang, terdapat dua alternatif jalan. Alternatif pertama adalah jalan utama, mendaki sekitar 370 anak tangga dengan kemiringan yang cukup tajam, hampir 40 derajat. Alternatif kedua adalah mendaki sekitar 500 anak tangga dengan kemiringan yang lebih landai. Kami memutuskan untuk mengambil jalan utama  yang jarak tempuhnya lebih pendek dan terbuat dari batuan asli, walaupun dengan kemiringan yang lebih tajam.

image0111

Gambar 6 Jalan masuk Situs Gunung Padang, di sisi kiri terdapat anak-anak tangga menuju situs

Satu per satu anak tangga kami daki. Anak-anak tangga ini disusun dari batu-batu berbentuk kolom poligonal yang dipasang melintang. Dengan sedikit terengah-engah, akhirnya 15 menit kemudian, kami tiba di Situs Gunung Padang. Woww…!! Pemandangan k depan dan ke belakang betul-betul menakjubkan!

image0131image0151

Gambar 7 Perjalanan mendaki sekitar 370 anak tangga dan pemandangan di belakangnya

Situs Gunung Padang ini terdiri dari lima pelataran (bisa juga menjadi 7 pelataran jika bagian-bagian tertentu di bawahnya dianggap sebagi pelataran). Masing-masing pelataran berada lebih tinggi sekitar 50-cm dari pelataran sebelumnya.

Beberapa peserta tur yang kelelahan langsung merebahkan diri ke atas rerumputan begitu tiba di  pelataran pertama. Pelataran pertama adalah pelataran dengan gerbang kecil yang terbentuk oleh kolom-kolom batu yang berdiri berhadapan. Pada pelataran pertama ini terdapat batu-batu berwarna abu-abu berbentuk kolom yang masih tersusun rapi membentuk ruang persegi panjang. Batu-batuan di Gunung Padang adalah batuan jenis andesit basaltis yang merupakan hasil pembekuan magma pada lingkungan sisa-sisa gunung api purbakala pada jaman Pleistosen Awal, sekitar 2 – 1 juta tahun yang lalu. Karena pengaruh proses alam, batu-batuan ini membentuk dirinya menjadi kolom-kolom poligonal segi empat, lima, enam, delapan, yang permukaannya sangat halus sehingga banyak orang yang mengira batu-batuan ini merupakan hasil karya tangan manusia jaman dahulu.

image0171

Gambar 8 Pelataran pertama Situs Gunung Padang

Arsitek megalitik yang diperkirakan hidup sekitar 6000 tahun yang lalu, menyusun kolom-kolom batu tersebut menjadi sebuah bangunan berundak-undak yang sangat indah. Sayangnya, letak batu-batuan tersebut saat ini sudah banyak yang tidak beraturan, tergeletak begitu saja. Menurut Pak Dadi, petugas di situs Gunung padang, sebelum dianggap memiliki nilai budaya yang tinggi, Gunung Padang merupakan sumber kayu bagi para pencari kayu. Banyak pohon-pohon besar yang tumbuh di sini dan ditebang oleh para pencari kayu. Selain itu, Gunung Padang juga pernah dimanfaatkan sebagai ladang oleh masyarakat sekitar. Penebangan dan pengangkutan pohon serta perladangan lah yang mengubah posisi bebatuan dari posisi aslinya. Untungnya, masih terdapat beberapa batuan yang tersusun rapi pada posisi aslinya sehingga nilai-nilai budayanya tidak hilang begitu saja.

Pada pelataran pertama, terdapat batu berbentuk poligon yang disebut batu gamelan. Konon, pada jaman dahulu, dari arah Gunung Padang  ini kerap terdengar bunyi-bunyi gamelan setiap malam Selasa dan malam Jumat. Sampai saat ini bunyi gamelan ini sesekali saja terdengar, dikalahkan oleh bunyi-bunyi dari sumber-sumber suara lain yang lebih modern, seperti TV, radio, maupun kendaraan bermotor. Salah satu petugas yang mengantar kami, memainkan batu gamelan tersebut, terdengarlah alunan musik tradisional Sunda dari pukulan-pukulan batu kecil pada batu gamelan. Para seniman tradisional Sunda, seperti pesinden, dalang, konon sering melakukan doa di sini sebelum melakukan pertunjukan.

image0191

Gambar 9 Batu gamelan yang sedang dimainkan oleh pemandu kami, Pak Nanang

Pada pelataran berikutnya, Pak Dadi, menunjukkan kepada kami batu dengan cerukan yang menyerupai bentuk telapak kaki harimau berukuran besar.

image0211

Gambar 10 Ceruk berbentuk Telapak kaki harimau pada salah satu batu

Di pelataran selanjutnya, terdapat batu gendong. Menurut Pak Dadi, jika ada yang berhasil mengangkat batu gendong tersebut, maka semua keinginannya akan terwujud. Penasaran, saya mencoba untuk mengangkat batu tersebut. Ternyata, saangaat berat! Beberapa kali saya coba, tidak satu kali pun batu itu terangkat oleh saya. Beberapa peserta tur lain pun mencoba mengangkat batu gendong, tetapi tidak ada satu orang pun yang berhasil, termasuk Pak Dadi….!!

image0231

Gambar 11 ‘Penguasa’ Gunung Padang pun tidak berhasil mengangkat batu gendong ini

Pada pelataran kelima, terdapat tempat yang dianggap memiliki aura paling kuat di Gunung Padang. Di tempat ini terdapat lubang kecil di bawah tanah yang ditutupi oleh batu-batu poligonal. Menurut Pak Dadi, lubang  ini pada awalnya berukuran besar, bahkan manusia pun bisa masuk ke dalamnya, tetapi untuk menghindari hal-hal yang membahayakan pengunjung, lubang ini sebagian ditutup olehnya. Di tempat inilah orang-orang yang percaya pada kekuatan mistis Gunung Padang bersemedi untuk mendapatkan kesuksesan dan keberhasilan yang diinginkannya.

image0251

Gambar 12 Tempat yang dianggap memiliki kekuatan paling besar di Gunung Padang

Kalau merujuk pada sejarah Jawa Barat, Gunung Padang ini diperkirakan merupakan salah satu kebuyutan yang ditemukan oleh seorang pangeran Kerajaan Sunda yang berkelana menjelajahi tempat-tempat keramat di Pulau Jawa dan Bali pada sekitar abad ke-15. Konon, tujuan perjalanannya adalah untuk meningkatkan ilmu yang dimilikinya.

Pangeran ini adalah pangeran yang mendapat julukan Bujangga Manik. Dari perjalanannya, Bujangga Manik berhasil mencatat sekitar 450 nama geografis yang sebagian besar masih dapat dikenali sampai saat ini. Catatan dalam lembar-lembar daun lontar tersebut sekarang tersimpang di Museum Bodleian, Oxford, Inggris. Dari catatan tersebut diketahui bahwa Bujangga Manik pernah melakukan persiapan untuk perjalanan spiritualnya ke Nirwana di suatu tempat kebuyutan yang ditemukannya di hulu Sungai Cisokan, Cianjur. Walaupun belum ada kepastian di mana kebuyutan di hulu Sungai Cisokan yang disebut oleh Bujangga Manik, tetapi satu-satunya tempat kebuyutan yang ada di hulu Sungai Cisokan – Cikondang, Cianjur adalah Gunung Padang.

Nampaknya, masih banyak cerita bernilai tinggi yang dapat digali dari Situs Gunung Padang. Ini tentu saja membutuhkan dukungan para peneliti arkeologi maupun sejarah. Potensi arkeologi, sejarah, maupun geologi Gunung Padang yang masih belum digali secara optimal ini merupakan kekayaan alam dan budaya yang sangat tinggi bagi Cianjur, dan bahkan bagi Indonesia.

Kami duduk-duduk menikmati angin sepoi-sepoi dan bertukar cerita tentang kemungkinan sejarah geologis dan kebudayaan situs ini  di pelataran ke lima hingga sore hari. Kami kemudian turun kembali ke kaki Gunung Padang. Kali ini, kami mengambil jalan yang lebih landai agar pengalaman yang kami dapatkan lebih utuh. Melalui jalan ini dapat dilihat sisi situs Gunung Padang yang dibentuk dari tumpukan (mungkin) ribuan batu poligonal ini.  Wah, sungguh  mengesankan…

Saya pasti akan kembali lagi ke sini. Sampai jumpa lagi, Gunung Padang!

image027

Gambar 13 Sisi Situs Gunung Padang

image029

Gambar 14 Perjalanan pulang melalui jalan alternatif kedua, lebih panjang tetapi lebih landai

(Yani Adriani) http://ayotamasya.com/?p=462

Situs Megalitikum Gunung Padang Cianjur

Situs Gunung Padang di Kampung Gunung Padang dan Kampung Panggulan, Desa Karyamukti Kecamatan Campaka, Cianjur, merupakan situs megalitik berbentuk punden berundak yang terbesar di Asia Tenggara. Ini mengingat luas bangunan purbakalanya sekitar 900 m2 dengan luas areal situs sendiri kurang lebih sekitar 3 ha.

Gerbang Situs Gunung Padang Cianjur Jawa Barat

Keberadaan situs ini peratama kali muncul dalam laporan Rapporten van de oudheid-kundigen Dienst (ROD), tahun 1914, selanjutnya dilaporkan NJ Krom tahun 1949. pada tahun 1979 aparat terkait dalam hal pembinaan dan penelitian benda cagar budaya yaitu penilik kebudayaan setempat disusul oleh ditlinbinjarah dan Pulit Arkenas melakukan peninjauan ke lokasi situs. Sejak saat itu upaya penelitian terhadap situs Gunung Padang mulai dilakukan baik dari sudut arkeologis, historis, geologis dan lainnya.

Bentuk bangunan punden berundaknya mencerminkan tradisi megalitik (mega berarti besar dan lithos artinya batu) seperti banyak dijumpai di beberapa daerah di Jawa Barat. Situs Gunung Padang yang terletak 50 kilometer dari Cianjur konon merupakan situs megalitik paling besar di Asia Tenggara. Di kalangan masyarakat setempat, situs tersebut dipercaya sebagai bukti upaya Prabu Siliwangi membangun istana dalam semalam.

Dibantu oleh pasukannya, ia berusaha mengumpulkan balok-balok batu yang hanya terdapat di daerah itu. Namun, malam rupanya lebih cepat berlalu. Di ufuk timur semburat fajar telah menggagalkan usaha kerasnya, maka derah itu kemudian ia tinggalkan. Batu-batunya ia biarkan berserakan di atas bukit yang kini dinamakan Gunung Padang. Padang artinya terang.

Teras 1 Situs Gunung Padang Cianjur

Punden berundak Gunung Padang, dibangun dengan batuan vulkanik masif yang berbentuk persegi panjang.

Bangunannya terdiri dari lima teras dengan ukuran berbeda-beda. Batu-batu itu sama sekali belum mengalami sentuhan tangan manusia dalam arti, belum dikerjakan atau dibentuk oleh tangan manusia.

Balok-balok batu yang jumlahya sangat banyak itu tersebar hampir menutupi bagian puncak Gunung Padang. Penduduk setempat menjuluki beberapa batu yang terletak di teras-teras itu dengan nama-nama berbau Islam. Misalnya ada yang disebut meja Kiai Giling Pangancingan, Kursi Eyang Bonang, Jojodog atau tempat duduk Eyang Swasana, sandaran batu Syeh Suhaedin alias Syeh Abdul Rusman, tangga Eyang Syeh Marzuki, dan batu Syeh Abdul Fukor.

Situs Peninggalan Zaman Megalitikum di Gunung Padang Kian Terbengkalai

Terang ke-2 Situs Gunung Padang

Kapanlagi.com – Situs peninggalan zaman megalitikum yang terletak di Gunung Padang Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur hingga kini kondisinya sangat memprihatinkan, dan Pemkab Cianjur nampaknya belum memiliki perhatian serius untuk memelihara situs purbakala yang sangat berguna bagi pengungkapan kebudayaan pra-sejarah yang ada di daerah itu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Iwan Permana SH kepada ANTARA di Cianjur, Rabu menyatakan, pihaknya menyesalkan sikap Pemkab Cianjur yang kurang menghargai nilai-nilai sejarah. Padahal, kata Iwan, situs semacam itu di daerah lain bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata.

“Sejak ditemukannya, situs Gunung Padang memang sangat memprihatinkan, padahal masyarakat terutama kalangan arkeolog telah berupaya agar situs tersebut dipelihara. Kini bebatuan di daerah itu mulai rusak karena banyaknya tangan-tangan jahil yang memanfaatkan bebatuan di lokasi tersebut untuk kepentingan yang tidak jelas,” ujar Iwan.

Teras ke-3 Situs Gunung Padang

Sementara itu Bupati Cianjur, Ir Wasidi Swastomo Msi secara terpisah kepada ANTARA mengemukakan, situs Gunung Padang sebenarnya telah beberapa kali mendapat pemugaran dan pemeliharaan dari instansi terkait, terutama Pemkab Cianjur. Namun karena keterbatasan dana, Pemkab belum bisa membuat akses jalan ke daerah itu dengan lebih baik karena medannya yang relatif sulit.

“Saya kira kalau Pemkab Cianjur tidak peduli itu salah besar, karena tiap tahun kita senantiasa melakukan pemugaran dan pemeliharaan agar situs tersebut tetap terjaga dan terawat,” kata Wasidi.

Teras ke-5 Situs Gunung Padang

Berdasarkan data yang diperoleh ANTARA, bangunan berundak Gunung Padang merupakan temuan peninggalan tradisi megalitik yang baru. Uraian tentang peninggalan tradisi megalitik di Gunung Padang ini pada masa sebelum tahun 1950 jarang ditemukan, baik dalam hasil penerbitan di dalam maupun di luar negeri.

Teras ke-4 Situs Gunung Padang Cianjur

Peneliti di bidang arkeologi khususnya tradisi megalitik seperti Van der Hoop, Van Tricht, Pleyte yang pernah mengadakan peninjauan dan penulisan tentang peninggalan di daerah Jawa Barat itu belum menyinggung tentang temuan bangunan berundak Gunung Padang.

Bangunan berundak Gunung Padang muncul dalam percaturan di bidang prasejarah sekitar tahun 1979 setelah tiga orang penduduk menemukan misteri yang terkandung dalam semak belukar di bukit Gunung Padang.

Penduduk setempat yang bernama Endi, Soma dan Abidin ketika bekerja di tempat tersebut dikejutkan oleh adanya dinding tinggi dan susunan batu-batu berbentuk balok yang oleh mereka tidak diketahui peninggalan apakah sebenarnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Edi, seorang Penilik Kebudayaan Kecamatan Campaka yang kemudian bersama-sama R Adang Suwanda, Kepala Seksi Kebudayaan Departemen Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Cianjur saat itu mengadakan pengecekan pada tahun 1979.

Sejak itu kemudian berturut-turut tim peneliti, di antaranya dari Puslitarkenas mengadakan pemetaan, penggambaran, dan deskripsi. Mereka mengakui, temuan bangunan berundak Gunung Padang merupakan temuan penting karena dapat dipergunakan sebagai studi banding dalam penelitian bangunan berundak di Indonesia.

Bangunan berundak itu terletak di atas sebuah bukit yang memanjang ke arah tenggara dan barat laut pada ketinggian 885 m di atas permukaan laut dari perhitungan altimeter. Situs itu dikelilingi oleh lembah-lembah yang sangat dalam.

Menurut para ahli, bangunan berundak Gunung Padang dibangun dengan batuan vulkanik yang berbentuk persegi panjang, terdiri dari balok-balok batu. Batu tersebut belum dikerjakan (belum dibentuk) dengan tangan manusia. Batu-batu konstruksi itu diperkirakan berasal dari Gunung Padang itu juga.

Bangunan itu terdiri dari teras pertama sampai kelima. Kelima teras itu mempunyai ukuran yang berbeda-beda. Teras pertama merupakan teras terbawah, mempunyai ukuran paling besar, kemudian berturut-turut sampai ke teras lima yang ukurannya semakin mengecil (*/erl)

30
Aug
11

Kenegarawanan : Negara Hukum Pancasila

NEGARA PANCASILA

30MAY2009

Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila

garuda_pancasila


 1. Pendahuluan

Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara. Karena itu Tahir Azhary, (Tahir Azhary, 2003: 83) dalam penelitiannya sampai pada kesimpulan bahwa istilah negara hukum adalah suatu genus begrip yang terdiri dari dari lima konsep, yaitu konsep negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah yang diistilahkannya dengan nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa kontinental yang disebut rechtstaat, konsep rule of law, konsep socialist legality serta konsep negara hukum Pancasila. Begitu juga Oemar Seno Adji (Lihat Seno Adjie, 1980) menemukan tiga bentuk negara hukum yaitu rechtstaat dan rule of law, socialist legality dan negara hukum Pancasila. Menurut Seno Adji antara rechtstaat dan rule of law memiliki basis yang sama. Menurut Seno Adji, konsep rule of law hanya pengembangan semata dari konsep rechtstaats. Sedangkan antara konsep rule of law dengan socialist legality mengalami perkembangan sejarah dan idiologi yang berbeda, dimana rechtstaat dan rule of law berkembang di negara Inggris, Eropa kontinental dan Amerika Serikat sedangkan socialist legality berkembang di negara-negara komunis dan sosialis. Namun ketiga konsep itu lahir dari akar yang sama, yaitu manusia sebagai titik sentral (antropocentric) yang menempatkan rasionalisme, humanisme serta sekularisme sebagai nilai dasar yang menjadi sumber nilai
Pada sisi lain konsep nomokrasi Islam dan konsep negara hukum Pancasila menempatkan nilai-nilai yang sudah terumuskan sebagai nilai standar atau ukuran nilai. Konsep nomokrasi Islam mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung pada Al Qur’an dan Sunnah sedangkan negara hukum Pancasila menjadikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai standar atau ukuran nilai sehingga kedua konsep ini memiliki similiaritas yang berpadu pada pengakuan adanya nilai standar yang sudah terumuskan dalam naskah tertulis. Disamping itu kedua konsep ini menempatkan manusia, Tuhan, agama dan negara dalam hubungan yang tidak dapat dipisahkan.
Sedangkan dari sisi waktu ternyata konsep negara hukum berkembang dinamis dan tidak statis. Tamanaha ( Lihat Tamanaha: 2006 : 91-1001) mengemukakan dua versi negara hukum yang berkembang yaitu versi formal dan versi substantif yang masing-masing tumbuh berkembang dalam tiga bentuk. Konsep negara hukum versi formal dimulai dengan konsep rule by law dimana hukum dimaknai sebagai instrument tindakan pemerintah. Kemudian berkembang dalam bentuk formal legality, dimana konsep hukum diartikan sebagai norma yang umum, jelas, prospektif dan pasti. Sedangkan perkembangan terakhir dari konsep negara hukum versi formal adalah democracy and legality, dimana kesepakatanlah yang menentukan isi atau substansi hukum. Sedangkan versi substantif konsep negara hukum berkembang dari individual rights, dimana privacy dan otonomi individu serta kontrak sebagai landasan yang paling pokok. Kemudian berkembang pada prinsip hak-hak atas kebebasan pribadi dan atau keadilan (dignity of man) serta berkembang menjadi konsep social welfare yang mengandung prinsip-prinsip substantif, persamaan, kesejahteraan serta kelangsungan komunitas.
Menurut Tamanaha konsepsi formal dari negara hukum ditujukan pada cara dimana hukum diumumkan (oleh yang berwenang), kejelasan norma dan dimensi temporal dari pengundangan norma tersebut. Konsepsi formal negara hukum tidak ditujukan kepada penyelesaian putusan hukum atas kenyataan hukum itu sendiri, dan tidak berkaitan dengan apakah hukum itu hukum yang baik atau jelek. Sedangkan konsepsi substantif dari negara hukum bergerak lebih dari itu, dengan tetap mengakui atribut formal yang disebut di atas. Konsepsi negara hukum substantif ingin bergerak lebih jauh dari itu. Hak-hak dasar atau derivasinya adalah menjadi dasarnya konsep negara hukum substantif. Konsep tersebut dijadikan sebagai fondasi yang kemudian digunakan untuk membedakan antara hukum yang baik yang memenuhi hak-hak dasar tersebut dan hukum yang buruk yang mengabaikan hak-hak dasar. Konsep formal negara hukum fokus pada kelayakan sumber hukum dan bentuk legalitasnya sementara konsep substantif juga termasuk persyaratan tentang isi dari norma hukum.
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) setelah perubahan menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Semula istilah negara hukum hanya dimuat pada Penjelasan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaats), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Persoalannya apakah yang dimaksud dengan rechtstaat dalam konsepsi UUD 1945 dan bagaimana impelementasinya dalam kehidupan negara. Dengan dasar kerangka berpikir di atas dalam kajian singkat ini, hendak menguraikan secara ringkas bagimana konsep negara hukum Indonesia dan perbedaannya dengan konsep rechtstaat atapun rule of law serta perkembangan pemahaman dan konsepnya pada tingkat implementasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan hukum dalam praktik (law in action).

2. Konsepsi Negara Hukum Indonesia dan Perbandingannya dengan Konsep Lainnya
Pada awalnya konsep negara hukum sangat lekat dengan tradisi politik negara-negara Barat, yaitu freedom under the rule of law. Karena itu menurut Tamanaha (Ibid: 2) liberalisme yang lahir pada akhir abad ke-17 awal abad ke-18 menempati ruang yang sangat esensial bagi konsep negara hukum dan negara hukum pada masa kini secara keseluruhan dipahami dalam istilah liberalisme. Tamanaha menulis “… every version of liberalism reserve and essential place for the rule of law, and the rule of law today is thoroughly understood in the terms of liberalism.” Akan tetapi di atas segala-galanya dari liberalisme dalam tradisi politik Barat adalah kebebasan individu, seperti dalam terminologi klasik yang dikemukakan oleh John Stuart Mill “.. the only freedom which divers the name, is that of pursuing our own good in our own way, so long as we do not attempt to deprive others of theirs or impede their efforts to obtain it”, (seperti dikutip Tamanaha: Ibid. : 32). Dibawah hakekat kebebasan setiap individu adalah merdeka untuk mengejar cita-citanya tentang kebaikan. Setiap orang juga mempunyai hak untuk diberi hukuman dan mendapatkan penggantian atas pelanggaran hak-hak dasarnya oleh orang lain. Akan tetapi kebebasan bukanlah berarti melakukan apa saja yang disukainya, sehingga kemudian setiap orang berada di bawah ancaman yang sama yang dilakukan oleh orang lain. Oleh karena itu Immanuel Kant berkesimpulan kebebasan adalah hak untuk melakukana apapun yang sesuai hukum.
Menurut Tamanaha (Ibid: 34-35), ada empat tema pokok yang menjadi landasan liberalisme Barat, yaitu pertama; setiap orang bebas dalam lingkup dimana hukum dibuat secara demokratis, dimana setiap orang adalah pengatur sekaligus yang diatur, tentunya mereka wajib taat hukum, kedua; setiap orang bebas dalam lingkup dimana pejabat pemerintah diharuskan bertindak berdasarkan hukum yang berlaku, ketiga; setiap orang bebas sepanjang pemerintahan dibatasi dari pelanggaran atas diganggunya otonomi individu, serta keempat; kebebasan mengalami kemajuan ketika kekuasaan dipisahkan dalam beberapa kompartemen dengan tipe legislatif–eksekutif dan yudikatif. Dari landasan pemikiran itulah yang melahirkan konsep negara hukum Barat seperti yang dikemukakan oleh Julius Stahl (seperti dikutip Jimly Asshiddiqie, 2006: 152) yang mengemukakan empat elemen penting dari negara hukum yang diistilahkannya dengan rechtstaat, yaitu perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan pemerintahan negara, pemerintahan dilaksanakan berdasarkan undang-undang serta peradilan tata usaha negara. Kemudian Dicey ( Lihat Dicey, 1952: 2002–203) yang dianggap sebagai teoretisi pertama yang mengembangkan istilah rule of law dalam tradisi hukum Anglo-Amerika, rule of law mengandung tiga elemen penting yang secara ringkas dapat dikemukakan, yaitu absolute supremacy of law, equality before the law dan due process of law, dimana ketiga konsep ini sangat terkait dengan kebebasan individu dan hak-hak asasi manusia.
Kesemua konsep negara hukum Barat tersebut bermuara pada perlindungan atas hak-hak dan kebebasan individu yang dapat diringkas dalam istilah “dignity of man” dan pembatasan kekuasan serta tindakan negara untuk menghormati hak-hak individu yang harus diperlakukan sama. Karena itulah harus ada pemisahan kekuasaan negara untuk menghindari absolutisme satu cabang kekuasaan terhadap cabang kekuasaan lainnya serta perlunya lembaga peradilan yang independen untuk mengawasi dan jaminan dihormatinya aturan-aturan hukum yang berlaku, yang dalam praktik negara-negara Eropa kontinental memerlukan peradilan administrasi negara untuk mengawasi tindakan pemerintah agar tetap sesuai dan konsisten dengan ketentuan hukum. Pandangan negara hukum Barat didasari oleh semangat pembatasan kekuasaan negara terhadap hak-hak indivu.
Pada sisi lain konsep rule of law ditentang oleh para ahli hukum yang menganut paham Marxis yang memperkenalkan istilah socialist legality. Jika konsep rule of law ditujukan pada satu titik sentral, yaitu dignity of man sehingga kekuasaan negara harus dibatasi maka dalam konsep sosialist legality, hukum sebagai guiding principles yang meliputi segala aktivitas dari organ-organ negara, pemerintahnya, pejabat-pejabatnya serta warga-warganya. Dalam kaitan ini Oemar Seno Adji berkesimpulan bahwa socialist legality lebih memberi kemungkinan bagi uniformitas dan similiaritas dalam asa-asanya daripada variatas yang bermacam-macam. Ia dapat dikembalikan kepada putusan Lenin mengenai “On the precise observance of laws” yang menghendaki agar supaya semua warga negara, organ-organ negara dan pejabat-pejabat mematuhi hukum dan dektrit-dekrit dari penguasa Uni Sovyet (Oemar Seno Adji, 1980: 13). Hak-hak individu dalam konsep socialist legality tetap dihormati, akan tetapi harus dikaitkan dengan dan tunduk pada cita-cita masyarakat sosialis. Karena itu pembatasan tidak saja difokuskan pada kekuasaan negara terhadap individu tetapi juga pada kebebasan individu terhadap negara dan cita masyarakat sosialis. Demikian juga pengadilan yang independen diakui, tetapi memberikan hak kepada pemerintah untuk memberikan rekomendasi, usul dan saran. Walaupun Uni Soviet sudah runtuh sebagai sebuah negara namun konsep socialist legality tetap memiliki pengaruh dan menjadi kajian yang menarik sebagai sumber pengembangan konsep negara hukum pada masa kini dan ke depan.
Setelah mengkaji perkembangan praktik negara-negara hukum moderen Jimly Asshiddieqie (lihat Jimly Asshiddiqie, 2006: 151–162), sampai pada kesimpulan bahwa ada 12 prinsip pokok negara hukum (rechtstaat) yang berlaku di zaman sekarang, yaitu sumpremasi hukum (supremacy of law), persamaan dalam hukum (equality before the law), asas legalitas (due process of law), pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata uasaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara serta trasnparansi dan kontrol sosial. Keduabelas prinsip pokok itu merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara hukum moderen dalam arti yang sebenarnya.
Negara hukum Indonesia yang dapat juga diistilahkan sebagai negara hukum Pancasila, memiliki latar belakang kelahiran yang berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal di Barat walaupun negara hukum sebagai genus begrip yang tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 terinspirasi oleh konsep negara hukum yang dikenal di Barat. Jika membaca dan memahami apa yang dibayangkan oleh Soepomo ketika menulis Penjelasan UUD 1945 jelas merujuk pada konsep rechtstaat. Karena negara hukum dipahami sebagai konsep Barat, Satjipto Raharjo (Lihat Satjipto Rahardjo, 2006: 48) sampai pada kesimpulan bahwa negara hukum adalah konsep moderen yang tidak tumbuh dari dalam masyarakat Indonesia sendiri, tetapi “barang impor”. Negara hukum adalah bangunan yang “dipaksakan dari luar”. Lebih lanjut menurut Satjipto, proses menjadi negara hukum bukan menjadi bagian dari sejarah sosial politik bangsa kita di masa lalu seperti terjadi di Eropa.
Akan tetapi apa yang dikehendaki oleh keseluruhan jiwa yang tertuang dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, demikian juga rumusan terakhir negara hukum dalam UUD 1945 setelah perubahan adalah suatu yang berbeda dengan konsep negara hukum Barat dalam arti rechtstaat maupun rule of law. Dalam banyak hal konsep negara hukum Indonesia lebih mendekati konsep socialist legality, sehingga ketika Indonesia lebih mendekat pada sosialisme, Wirjono Prodjodikoro berkesimpulan negara bahwa Indonesia menganut “Indonesia socialist legality”. Akan tetapi istilah tersebut ditentang oleh Oemar Seno Adji yang berpandangan bahwa negara hukum Indonesia bersifat spesifik dan banyak berbeda dengan yang dimaksud socialist legality.
Karena terinspirasi dari konsep negara hukum Barat dalam hal ini rechtstaat maka UUD 1945 menghendaki elemen-elemen rechtstaat maupun rule of law menjadi bagian dari prinsip-prinsip negara Indonesia. Bahkan secara tegas rumusan penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) bukan negara yang berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Rumusan Penjelasan UUD mencerminkan bahwa UUD 1945 menghendaki pembatasan kekuasaan negara oleh hukum.
Untuk mendapatkan pemahaman utuh terhadap negara hukum Pancasila harus dilihat dan diselami ke dalam proses dan latar belakang lahirnya rumusan Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kehendak lahirnya negara Indonesia serta sebagai dasar filosofis dan tujuan negara. Dari kajian dan pemahaman itu, kita akan sampai pada suatu kesimpulan bahwa konsep negara hukum Pancasila disamping memiliki kesamaan tetapi juga memiliki perbedaan dengan konsep negara hukum Barat baik rechtstaat, rule of law maupun socialist legality. Seperti disimpulkan oleh Oemar Seno Adji, antara konsep negara hukum Barat dengan negara hukum Pancasila memiliki “similarity” dan “divergency”.
Jika konsep negara hukum dalam pengertian – rechtstaat dan rule of law – berpangkal pada “dignity of man” yaitu liberalisme, kebebasan dan hak-hak individu (individualisme) serta prinsip pemisahan antara agama dan negara (sekularisme), maka latar belakang lahirnya negara hukum Pancasila didasari oleh semangat kebersamaan untuk bebas dari penjajahan dengan cita-cita terbentuknya Indonesia merdeka yang bersatu berdaulat adil dan makmur dengan pengakuan tegas adanya kekuasaan Tuhan. Karena itu prinsip Ketuhanan adalah elemen paling utama dari elemen negara hukum Indonesia.
Lahirnya negara hukum Pancasila menurut Padmo Wahyono (lihat Tahir Azhary, 2003: 96) berbeda dengan cara pandang liberal yang melihat negara sebagai suatu status tertentu yang dihasilkan oleh suatu perjanjian bermasyarakat dari individu-individu yang bebas atau dari status “naturalis” ke status “civis” dengan perlindungan terhadap civil rights. Tetapi dalam negara hukum Pancasila terdapat anggapan bahwa manusia dilahirkan dalam hubungannya atau keberadaanya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu negara tidak terbentuk karena perjanjian atau “vertrag yang dualistis” melainkan “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…”. Jadi posisi Tuhan dalam negara hukum Pancasila menjadi satu elemen utama bahkan menurut Oemar Seno Adji (Lihat Oemar Seno Adji, 1980: 25) merupakan “causa prima”. Begitu pentingnya prinsip Ketuhanan ini dalam negara Indonesia menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai prinsip pertama dari dasar negara Indonesia. Begitu pentingnya dasar Ketuhanan ketika dirumuskan oleh para founding fathers negara kita dapat dibaca pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai dasar negara (philosophische grondslag ) yang menyatakan :

“Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan. Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara yang ber-Tuhan”.

Pidato Soekarno ini, nampaknya merupakan rangkuman pernyataan dan pendapat dari para anggota BPUPK dalam pemandangan umum mengenai dasar negara yang dimulai sejak tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni itu. Kesemuanya mengemukakan pentingnya dasar Ketuhanan ini menjadi dasar negara, terutama pandangan dan tuntutan dari para tokoh Islam yang menghendaki negara berdasarkan Islam. Dengan demikian negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum Barat yang menganut hak asasi dan kebebasan untuk ber-Tuhan maupun tidak ber-Tuhan, serta tidak memungkinkan kampanye anti Tuhan maupun anti agama dalam konsep socialist legality.
Demikian juga posisi agama dalam hubungannya dengan negara yang tidak terpisahkan. Walaupun terdapat sebahagian para founding fathers menghendaki agar agama dipisahkan dengan negara akan tetapi pada tanggal 22 Juni 1945 disepakati secara bulat oleh panitia kecil hukum dasar dan diterima penuh dalam Pleno BPUPK mengenai Mukaddimah UUD atau yang disebut Piagam Jakarta, dasar negara yang pertama adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”. Artinya sejak awal para founding fathers menyadari betul betapa ajaran agama ini menjadi dasar negara yang pokok, khususnya ajaran Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dalam perkembangannya Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, mengadopsi Piagam Jakarta dikurangi tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” dan tujuh kata ini diganti dengan kata-kata: “Yang Maha Esa” yang dimaknai sebagai Tauhid. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa naskah Piagam Jakarta merupakan materi utama Pembukaan UUD 1945. Piagam Jakarta kembali memperoleh tempat ketika Dektrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 menempatkan kedudukan Piagam Jakarta sebagai “menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
Dengan demkian posisi agama dalam negara hukum Pancasila tidak bisa dipisahkan dengan negara dan pemerintahan. Agama menjadi satu elemen yang sangat penting dalam negara hukum Pancasila. Negara hukum Indonesia tidak mengenal doktrin “separation of state and Curch”. Bahkan dalam UUD 1945 setelah perubahan nilai-nilai agama menjadi ukuran untuk dapat membatasi hak-hak asasi manusia (lihat Pasal 28J UUD 1945). Negara hukum Indonesia tidak memberikan kemungkinan untuk adanya kebebasan untuk tidak beragama, kebebasan untuk promosi anti agama serta tidak memungkinkan untuk menghina atau mengotori ajaran agama atau kitab-kitab yang menjadi sumber kepercayaan agama ataupun mengotori nama Tuhan. Elemen inilah yang merupakan salah satu elemen yang menandakan perbedaan pokok antara negara hukum Indonesia dengan hukum Barat. Sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan negara, pembentukan hukum, pelaksanaan pemerintahan serta peradilan, dasar ketuhanan dan ajaran serta nilai-nilai agama menjadi alat ukur untuk menentukan hukum yang baik atau hukum buruk bahkan untuk menentukan hukum yang konstitusional atau hukum yang tidak konstitusional.
Di samping kedua perbedaan di atas negara hukum Indonesia memiliki perbedaan yang lain dengan negara hukum Barat, yaitu adanya prinsip musyawarah, keadilan sosial serta hukum yang tuntuk pada kepentingan nasional dan persatuan Indonesia yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Prinsip musyawarah dan keadilan sosial nampak sederhana, tetapi mengandung makna yang dalam bagi elemen negara hukum Indonesia.
Prinsip musyawarah merupakan salah satu dasar yang pokok bagi hukum tata negara Indonesia sehingga merupakan salah satu elemen negara hukum Indonesia. Apa yang nampak dalam praktik dan budaya politik ketatanegaraan Indonesia dalam hubungan antara lembaga-lembaga negara terlihat jelas bagaimana prinsip musyawarah ini dihormati. Pembahasan undang-undang antara pemerintah dan DPR yang dirumuskan sebagai pembahasan bersama dan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden merupakan implementasi prinsip musyawarah dalam hukum tata negara Indonesia. Demikian juga dalam budaya politik di DPR, perdebatan dalam usaha mendapatkan keputusan melalui musyawarah adalah suatu kenyataan politik yang betul-betul diterapkan. Prinsip musyawarah memberikan warna kekhususan dalam hubungan antarlembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia jika dikaitkan dengan teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances. Artinya pemisahan kekuasaan yang kaku, dapat dicairkan dengan prinsip musyawarah. Rusaknya hubungan antara Presiden dan DPR serta MPR seperti tercermin dalam pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Soekarno adalah akibat telah buntunya musyawarah.
Prinsp keadilan sosial menjadi elemen penting berikutnya dari negara hukum Indonesia. Atas dasar prinsip itu, kepentingan umum, kepentingan sosial pada tingkat tertentu dapat menjadi pembatasan terhadap dignity of man dalam elemen negara hukum Barat. Dalam perdebatan di BPUPK, prinsip keadilan sosial didasari oleh pandangan tentang kesejahteraan sosial dan sifat kekeluargaan serta gotong royong dari masyarakat Indonesia, bahkan menurut Soekarno jika diperas lima sila itu menjadi eka sila maka prinsip gotong royong itulah yang menjadi eka sila itu. Dalam hal ini Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 berkata:

“sebagai tadi telah saya katakan, kita mendirikan negara Indonesia yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua. Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesumo buat Indonesia bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia – semua buat semua. Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, yang tiga menjadi satu maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen yaitu perkataan “gotong royong”. Negara Indonesia yang kita dirikan adalah negara gotong royong”.

Prinsip terakhir negara hukum Indonesia adalah elemen dimana hukum mengabdi pada kepentingan Indonesia yang satu dan berdaulat yang melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Indonesia dari Sabang sampai Merauku yang masing-masing memiliki adat dan istiadat serta budaya yang berbeda. Hukum harus mengayomi seluruh rakyat Indonesia yang beragam sebagai satu kesatuan.
Dengan dasar-dasar dan elemen negara hukum yang spesifik itulah dapat dipahami perubahan UUD 1945 ketika mengadopsi hak-hak asasi manusia, diadopsi pula pembatasan hak-hak asasi yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, kemanan serta ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa elemen negara hukum Indonesia disamping mengandung elemen negara hukum dalam arti rechtstaat maupun rule of law, juga mengandung elemen-emelemen yang spesifik yaitu elemen Ketuhanan serta tidak ada pemisahan antara agama dan negara, elemen musyawarah, keadilan sosial serta persatuan Indonesia.

3. Negara Hukum Indonesia dan Prinsip Konstitusionalisme

Unsur-unsur negara hukum Indonesia sebagai sebuah konsep seperti telah diuraikan di atas adalah nilai yang dipetik dari seluruh proses lahirnya negara Indonesia, dasar falsafah serta cita hukum negara Indonesia. Dengan demikian posisi Pembukaan ini menjadi sumber hukum yang tertinggi bagi negara hukum Indonesia. Perubahan UUD 1945 (dalam Perubahan Keempat) mempertegas perbedaan posisi dan kedudukan antara Pembukaan dengan pasal-pasal UUD 1945. Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal. Hanya pasal-pasal saja yang dapat menjadi objek perubahan sedangkan Pembukaan tidak dapat menjadi objek perubahan.
Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai abstraksi yang sangat tinggi sehingga kita hanya dapat menimba elemen-elemen yang sangat mendasar bagi arah pembangunan negara hukum Indonesia. Nilai yang terkandung dalam pembukaan itulah yang menjadi kaedah penuntun bagi penyusunan pasal-pasal UUD 1945 sehinga tidak menyimpang dari nilai-nilai yang menjadi dasar falsafah dan cita negara Indonesia. Dalam tingkat implementatif, bagaimana kongkritnya negara hukum Indonesia dalam kehidupan bernegara harus dilihat pada pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Kaedah-kaedah yang terkandung dalam pasal-pasal UUD-lah yang menjadi kaedah penuntun bagi pelaksanaan pemerintahan negara yang lebih operasional. Konsistensi melaksanakan ketentuan-ketentuan konstitusi itulah yang dikenal dengan prinsip konstitusionalisme. Karena itu, jika konsep negara hukum bersifat abstrak maka konsep konstitusionalisme menjadi lebih nyata dan jelas.
Konstitusionalisme merupakan faham pembatasan kekuasaan negara dalam tingkat yang lebih nyata dan operasional. Pasal undang-undang dasar mengatur lebih jelas mengenai jaminan untuk tidak terjadinya monopoli satu lembaga kekuasaan negara atas lembaga kekuasaan negara yang lainnya, kewenangan masing masing lembaga negara, mekanisme pengisian jabatan-jabatan bagi lembaga negara, hubungan antarlembaga negara serta hubngan antara negara dengan warga negara yang mengandung jaminan kebebasan dasar manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Seperti dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie ( Jimli Asshiddiqie, 2006: 144), konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu menentukan pembatasan kekuasaan organ negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga yang satu dengan yang lain serta mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
Pada tingkat implementasi pelaksanaan kekuasaan negara baik dalam pembentukan undang-undang, pengujian undang-undang maupun pelaksanaan wewenang lembaga-lembaga negara dengan dasar prinsip konstitusionalisme harus selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan UUD. Karena pasal-pasal UUD tidak mungkin mengatur segala hal mengenai kehidupan negara yang sangat dinamis, maka pelaksanaan dan penafsiran UUDi dalam tingkat implementatif harus dilihat pada kerangka dasar konsep dan elemen-elemen negara hukum Indonesia yang terkandung pada Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya mengandung Pancasila. Sehingga pasal-pasal UUD 1945 menjadi lebih hidup dan dinamis. Pembentuk undang-undang maupun Mahkamah Konstitusi memliki ruang penafsiran yang luas terhadap pasal-pasal UUD 1945 dalam frame prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

4. Kecermatan Dalam Pembentukan Hukum
Pembentukan hukum baik yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang yang terdiri dari DPR dan Presiden maupun Mahkamah Konstitusi – dalam makna legislasi negatif seperti istilah Jimly Asshiddiqie – dilakukan melalui proses yang panjang dan berliku. Pada praktiknya pembentukan hukum, paling tidak melibatkan proses dan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu
- ketentuan-ketentuan UUD 1945
- situasi dan kekuatan politik berpengaruh pada saat undang-undang itu dibuat
- pandangan dan masukan dari masyarakat
- perkembangan internasional dan perbandingan dengan negara lain
- kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pada saat itu, serta
- cara pandang para pembentuk undang-undang terhadap dasar dan falsafah negara
- Pengaruh teori dan akademisi.
Titik rawan dari pembentukan hukum agar sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum Indonesia adalah pada pengaruh dan perkembangan ketentuan dari negara lain serta pandangan akademisi yang sangat dipengaruhi oleh kerangka teori yang hanya bersumber dari negara lain. Pengaruh itu dapat diperoleh dari studi banding ke negara lain maupun pandangan akademisi baik dari dalam maupun luar negeri. Pernyataan ini tidak dimaksudkan sebagai keengganan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan negara-negara lain atau perkembangan internasional atau teori yang berkembang dari luar, akan tetapi lebih dimaksudkan sebagai kehati-hatian dan kecermatan agar hukum yang dibuat sesuai dengan kondisi Indonesia dan cita negara hukum Indonesia. Karena itu alat ukur dan verifikasi terakhir atas seluruh pembentukan hukum harus dilihat dalam kerangka elemen prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan disamping pasal-pasal UUD 1945. Di sinilah kita letakkan nilai Pancasila dalam Pembukaan sebagai norma standar bagi negara hukum Indonesia .

5. Kesimpulan
Negara hukum dalam perspektif Pancasila yang dapat diistilahkan sebagai negara hukum Indonesia atau negara hukum Pancasila disamping memiliki elemen-elemen yang sama dengan elemen negara hukum dalam rechtstaat mauapun rule of law, juga memiliki elemen-elemen yang spesifik yang menjadikan negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal secara umum. Perbedaan itu terletak pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya mengandung Pancasila dengan prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta tidak adanya pemisahan antara negara dan agama, prinsip musyawarah dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, prinsip keadilan sosial, kekeluargaan dan gotong royong serta hukum yang mengabdi pada keutuhan negara kesatuan Indonesia.
Pembentukan hukum baik oleh pembentuk undang-undang maupun oleh Mahkamah Konstitusi harus menjadikan keseluruhan elemen negara hukum itu dalam satu kesatuan sebagai nilai standar dalam pembentukan maupun pengujian undang-undang. Mengakhiri tulisan ini saya ingin mengemukakan pandangan Prof. Dr. Satjipto Raharjo (lihat Satjipto Rahardjo, 2006: 53) mengenai keresahannya terhadap negara hukum Indonesia dengan suatu harapan bahwa hukum hendaknya membuat rakyat bahagia, tidak menyulitkan serta tidak menyakitkan. Di atas segalanya dari perdebatan tentang negara hukum, menurut Prof. Satjipto kita perlu menegaskan suatu cara pandang bahwa negara hukum itu adalah untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia, bukan sebaliknya. Hukum tidak boleh menjadikan kehidupan lebih sulit. Inilah yang sebaiknya menjadi ukuran penampilan dan keberhasilan (standard of performance and result) negara hukum Indonesia.

————————000——————————

DAFTAR PUSTAKA
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan konstitusional Indonesia, Studi Sosio-Legal atas Konstituante 195 -1959, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, Cet.2, 2001, Terjemahan dari judul asli The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia: a Socio-Legal Study of the Indonesia Konstituante
——-, Arus Pemikiran Konstitusionalisme, Hukum Tata Negara, Kataharta Pustaka, Jakarta,
Azhary, Tahir., Negara Hukum, Suatu Study tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Edisi Kedua, Kencana, Jakarta, 2003.
Bagir Manan, Pemikiran Negara Berkonstitusi di Indonesia, Makalah, 1999.
Dicey, A.V., Introduction to the study of the Law and the Constitution, Ninth Edition, MacMilland and CO, London 1952
Douglas Greenberg, Stanley N. Katz, at.al., (Editor), Constitutionalism and Democracy, Transition in the Contemporary World, (The American Councel of Learned Sociaties Comparative Constitutionalism Papers), Oxford University Press, New York, 1993
Dyzenhaus, David, Legality and Legitimacy, Carl Schmith, Hans Kelsen and Hermann Heller in Weimar, Oxord University Press, New York, 1999.
Fleming, James, E., Securing Constitutional Democracy, The Case of Autonomy, The University of Chicago Press, USA, 2006
Harahap, Krisna, Konstitusi Republik Indonesia, Grafitri Budi Utami, 2004.
Hart, H.L.A., The Concept of Law, Clarendon Law Series, Second Edition, Oxford University Press, New York, 1997
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
Laica Marzuki, Berjalan-Jalan di Ranah Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006
Kelsen, Hans, General Theory of Law and State, the Presiden of Fellows of Harvard College, Russel & Russel, 1961
Melvin J.Vrofsky, Introduction: The Prinsiples of Democracy, dalam Democracy Papers. 2001.
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas, Negara Hukum, Erlangga Jakarta, 1980
RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Badan Penerbit Fakulats Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2006.
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan Hukum Indonesia, Cet. Kedua, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1976.
Strong, C.F., Konstitusi-Konstitusi Politik Modern, Kajian tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi di Dunia, Penerbit Nuansa dengan Penerbit Nusamedia, Jakarta 2004, Diterjemahkan dari Modern Political Constitution: An Introduction to the Comparative Study of Their Hystory and Existing Form, karya J.F.Strong, O.B.E.,M.A.Ph.D., The English Book Society and Sidgwick & Jackson Limited, Lonon, 1966.
Tamanaha, Brian Z, On The Rule of Law, History, Politics, Theory, Cambridge University Press, Edisi Keempat, 2006
Wittington, Keith, E., Constitutional Construction, Divided Powers and Constitutional Meaning, Harvard University Press, USA, 2001.
Zoelva, Hamdan, Impeachment Presiden. Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

Tulisan ini adalah makalah yang dismapikan pada Seminar Negara Hukum di UGM Yogyakarta, tanggal 31 Mei 2009, dalam rangka memperingati hari lahrnya Pancasila.

HAMDAN ZOELVA
Lahir di Bima, 21 Juni 1962. Kandidat Doktor dalam Bidang Hukum di Universitas Padjadjaran Bandung, Magister Hukum Universitas Padjadjaran, 2004, dan Sarjana Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 1986. Sejak tahun 1987 sampai sekarang aktif sebagai advokat berkedudukan di Jakarta.

Anggota DPR RI periode 1999–2004, Anggota Panitia Ad Hoc III/I Badan Pekerja MPR periode 1999–2004 yang membahas dan merumuskan Rancangan Perubahan UUD 1945. Aktif di politik sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang periode 2005–2010, Sekretaris Forum Konstitusi, Anggota Tim Ahli Pimpinan MPR RI mengenai Perubahan UUD 1945, juga aktif dalam berbagai seminar, diskusi serta sosialisasi mengenai UUD 1945.

Buku:
Impeachment Presiden, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945, penerbit Konstitusi Press, 2005.

Anggota Tim Penyusun Buku-buku:
- Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi bagi Pelajar SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
- Naskah Konprehensif Perubahan UUD 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, penerbit Sekretariat Jenderal dan Mahkamah Konstitusi.
- Risalah Perubahan UUD 1945, Perubahan Pertama s.d. Perubahan Keempat, penerbit Sekretariat Jenderal MPR RI.

“Menjernihkan Tafsir Pancasila”

Senin, 16 Mei 2011

Dr. Adian Husaini

HARIAN Republika, Rabu (11/5) menurunkan  berita berjudul:  “Kembalikan Pancasila dalam Kurikulum”. Berita itu mengungkap pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang mempertanyakan mengapa Pendidikan Pancasila hilang di kurikulum pendidikan. Kata Aburizal, Pancasila tidak boleh dikerdilkan dengan hanya menjadi bagian dari pendidikan kewarganegaraan.

“Sikap Partai Golkar jelas, kembalikan materi pendidikan Pancasila menjadi bagian dari kurikulum pendidikan secara khusus, karena materinya harus diajarkan secara tersendiri,” kata Aburizal Bakrie.

Menurut Aburizal Bakrie, penghapusan pendidikan Pancasila adalah sebuah upaya memotong anak bangsa ini dari akar budayanya sendiri. Pancasila adalah pintu gerbang  masuk pelajaran tentang semangat nasionalisme, gotong royong, budi pekerti, nilai-nilai kemanusiaan, kerukunan, dan toleransi beragama.

Demikian seruan Partai Golkar tentang Pancasila sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umumnya.  Akhir-akhir ini kita sering mendengar seruan berbagai pihak tentang Pancasila.  Tentu saja, ini bukan hal baru. Berbagai seminar, diskusi, dan konferensi telah digelar untuk mengangkat kembali “nasib Pancasila” yang terpuruk, bersama dengan berakhirnya rezim Orde Baru, yang sangat rajin mengucapkan Pancasila.

Partai Golkar atau siapa pun yang menginginkan diterapkannya di Pancasila, seyogyanya bersedia belajar dari sejarah; bagaimana Pancasila dijadikan sebagai slogan di masa Orde Lama dan Orde Baru, dan kemudian berakhir dengan tragis. Sejak tahun 1945, Pancasila telah diletakkan dalam perspektif  sekular, yang lepas dari perspektif pandangan alam Islam (Islamic worldview). Padahal, sejak kelahirannya, Pancasila – yang merupakan bagian dari Pembukaan UUD 1945 – sangat kental dengan nuansa Islamic worldview.

Contoh terkenal dari tafsir sekular Pancasila, misalnya, dilakukan oleh konsep Ali Moertopo, ketua kehormatan CSIS yang sempat berpengaruh besar dalam penataan kebijakan politik dan ideologi di masa-masa awal Orde Baru. Mayjen TNI (Purn) Ali Moertopo yang pernah menjadi asisten khusus Presiden Soeharto merumuskan Pancasila sebagai “Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Tentang Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya, Ali Moertopo merumuskan, bahwa diantara makna sila pertama Pancasila adalah hak untuk pindah agama.  “Bagi para warganegara hak untuk memilih, memeluk atau pindah agama adalah hak yang paling asasi, dan hak ini tidak diberikan oleh negara, maka dari itu negara RI tidak mewajibkan atau memaksakan atau melarang siapa saja untuk memilih, memeluk atau pindah agama apa saja.”

Tokoh Katolik di era Orde Lama dan Orde Baru, Pater Beek S.J., juga merumuskan makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai konsep yang netral agama, dan tidak condong pada satu agama. Ia menggariskan tentang masalah ini:

“Barang siapa beranggapan Sila Ketuhanan ini juga meliputi anggapan bahwa Tuhan itu tidak ada, atheisme (materialisme); atau bahwa Tuhan berjumlah banyak (politeisme), maka ia tidak lagi berdiri di atas Pancasila. Pun pula jika orang beranggapan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa itu hanya tepat bagi kepercayaan Islam atau Yahudi saja, misalnya, maka orang semacam itu pada hakikatnya juga tidak lagi berdiri di atas Pancasila.” (J.B. Soedarmanta, Pater Beek S.J., Larut tetapi Tidak Hanyut).

Tetapi, sebagian kalangan ada juga yang memahami, bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa juga menjamin orang untuk tidak beragama. Drs. R.M. S.S. Mardanus S.Hn.,  dalam bukunya, “Pendidikan—Pembinaan Djiwa Pantja Sila”,  (1968), menulis:“Begitu pula kita harus mengetahui, bahwa orang yang ber-Tuhan tidak sekaligus harus menganut suatu agama. Bisa saja orang itu ber-Tuhan, yaitu percaya dan menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tetapi tidak memeluk suatu agama, karena ia merasa tidak cocok dengan ajaran-ajaran dan dogma-dogma agama tertentu. Orang yang ber-Tuhan tetapi tidak beragama bukanlah seorang ateis. Pengertian ini sebaiknya jangan dikaburkan.”

Pastor J.O.H. Padmaseputra, dalam bukunya, ”Ketuhanan di Indonesia” (Semarang, 1968), menulis: “Apakah orang yang tidak beragama harus dipandang ateis? Tidak. Karena amat mungkin dan memang ada orang tidak sedikit yang percaya akan Tuhan, tetapi tidak menganut agama yang tertentu.” (Dikutip dari buku Pantjasila dan Agama Konfusius karya RimbaDjohar, (Semarang: Indonezia Esperanto-Instituto, MCMLXIX), hal. 34-35).

Padahal, jika dicermati dengan jujur,  rumusan sila Ketuhanan Yang Maha Esa ada kaitannya dengan pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Bung Hatta yang aktif melobi tokoh-tokoh Islam agar rela menerima pencoretan tujuh kata itu, menjelaskan, bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah Allah, tidak lain kecuali Allah. Sebagai saksi sejarah, Prof. Kasman Singodimedjo,  menegaskan: “Dan segala tafsiran dari Ketuhanan Yang Maha Esa itu, baik tafsiran menurut historisnya maupun menurut artinya dan pengertiannya sesuai betul dengan tafsiran yang diberikan oleh Islam.” (Lihat, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun (Jakarta: Bulan Bintang, 1982), hal. 123-125.)

Lebih jelas lagi adalah keterangan Ki Bagus Hadikusuma, ketua Muhammadiyah, yang akhirnya bersedia menerima penghapusan “tujuh kata” setelah diyakinkan bahwa makna Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tauhid. Dan itu juga dibenarkan oleh Teuku Mohammad Hasan, anggota PPKI yang diminta jasanya oleh Hatta untuk melunakkan hati Ki Bagus. (Siswanto Masruri, Ki Bagus Hadikusuma, (Yogyakarta: Pilar Media, 2005).

Sebenarnya, sebagaimana dituturkan Kasman Singodimedjo, Ki Bagus sangat alot dalam mempertahankan rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sebab, rumusan itu dihasilkan dengan susah payah.  Dalam sidang-sidang BPUPK, Ki Bagus dan sejumlah tokoh Islam lainnya juga masih menyimpan ketidakpuasan terhadap rumusan itu. Ia, misalnya, setuju agar kata “bagi pemeluk-pemeluknya” dihapuskan.  Tapi, karena dalam sidang PPKI tersebut, sampai dua kali dilakukan lobi, dan Soekarno juga menjanjikan, bahwa semua itu masih bersifat sementara. Di dalam sidang MPR berikutnya, umat Islam bisa memperjuangkan kembali masuknya tujuh kata tersebut. Di samping itu, Ki Bagus juga mau menerima rumusan tersebut, dengan catatan, kata Ketuhanan ditambahkan dengan Yang Maha Esa, bukan sekedar “Ketuhanan”, sebagaimana diusulkan Soekarno pada pidato tanggal 1 Juni 1945 di BPUPK. Pengertian inilah yang sebenarnya lebih masuk akal dibandingkan dengan pengertian yang diajukan berbagai kalangan. (Ibid).

Dalam bukunya, “Islam dan Politik, Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin” (1959-1965), (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif juga mencatat, bahwa pada 18 Agustus 1945, Soekarno sebenarnya sangat kewalahan menghadapi Ki Bagus. Akhirnya melalui Hatta yang menggunakan jasa Teuku Mohammad Hasan, Ki Bagus dapat dilunakkan sikapnya, dan setuju mengganti “tujuh kata” dengan “Yang Maha Esa”.  Syafii Maarif selanjutnya menulis: “Dengan fakta ini, tidak diragukan lagi bahwa atribut Yang Maha Esa bagi sila Ketuhanan adalah sebagai ganti dari tujuh kata atau delapan perkataan yang dicoret, disamping juga melambangkan ajaran tauhid (monoteisme), pusat seluruh sistem kepercayaan dalam Islam.”  Namun tidak berarti bahwa pemeluk agama lain tidak punya kebebasan dalam menafsirkan  sila pertama menurut agama mereka masing-masing.  (hal. 31).

Tentang makna Ketuhanan Yang Maha Esa identik dengan Tauhid, juga ditegaskan oleh tokoh NU KH Achmad Siddiq. Dalam satu makalahnya yang berjudul “Hubungan Agama dan Pancasila” yang dimuat dalam buku Peranan Agama dalam Pemantapan Ideologi Pancasila, terbitan Badan Litbang Agama, Jakarta 1984/1985, Rais Aam NU, KH Achmad Siddiq, menyatakan:

“Kata “Yang Maha Esa” pada sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) merupakan imbangan tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. Pergantian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa kata “Yang Maha Esa” merupakan penegasan dari sila Ketuhanan, sehingga rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu mencerminkan pengertian tauhid (monoteisme murni) menurut akidah Islamiyah (surat al-Ikhlas). Kalau para pemeluk agama lain dapat menerimanya, maka kita bersyukur dan berdoa.” (Dikutip dari buku Kajian Agama dan Masyarakat, 15 Tahun Badan Penelitian dan Pengembangan Agama 1975-1990, disunting oleh Sudjangi (Jakarta: Balitbang Departemen Agama, 1991-1992).

Jika para tokoh Islam di Indonesia memahami makna sila pertama dengan Tauhid, tentu ada baiknya para politisi Muslim seperti Aburizal Bakrie dan sebagainya berani menegaskan, bahwa tafsir Ketuhanan Yang Maha Esa yang tepat adalah bermakna Tauhid. Itu artinya, di Indonesia, haram hukumnya disebarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Tauhid. Tauhid maknanya, men-SATU-kan Allah. Yang SATU itu harus Allah, nama dan sifat-sifat-Nya.  Allah dalam makna yang dijelaskan dalam konsepsi Islam, yakni Allah yang satu, yang tidak beranak dan tidak diperanakkan; bukan Allah seperti dalam konsep kaum Musyrik Arab, atau dalam konsep lainnya.

Kata “Allah” juga muncul di alinea ketiga Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat rahmat Allah….”. Sulit dibayangkan, bahwa konsepsi Allah di situ bukan konsep Allah seperti yang dijelaskan dalam al-Quran. Karena itu, tidak salah sama sekali jika para cendekiawan dan politisi Muslim berani menyatakan, bahwa sila pertama Pancasila bermakna Tauhid sebagaimana dalam konsepsi Islam. Rumusan dan penafsiran sila pertama Pancasila jelas tidak bisa dipisahkan dari konteks sejarah munculnya rumusan tersebut.

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H/21 Desember 1983 memutuskan sebuah “Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam”, yang antara lain menegaskan: (1) Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. (2) Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. (3) Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia. (4) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya. (5) Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak. (Lihat, pengantar K.H. A. Mustofa Bisri berjudul “Pancasila Kembali” untuk buku As’ad Said Ali, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa, (Jakarta: LP3ES, 2009).

Kaum Muslim perlu mencermati kemungkinan adanya upaya sebagian kalangan untuk menjadikan Pancasila sebagai alat penindas hak konsotistusional umat Islam, sehingga setiap upaya penerapan ajaran Islam di bumi Indonesia dianggap sebagai usaha untuk menghancurkan NKRI. Dalam ceramahnya saat Peringatan Nuzulul Quran, Mei 1954, Natsir sudah mengingatkan agar tidak terburu-buru memberikan vonis kepada umat Islam, seolah-olah umat Islam  akan menghapuskan Pancasila. Atau seolah-olah umat Islam tidak setia pada Proklamasi. ”Yang demikian itu sudah berada dalam lapangan agitasi yang sama sekali tidak beralasan logika dan kejujuran lagi,” kata Natsir. Lebih jauh Natsir menyampaikan, ”Setia kepada Proklamasi itu bukan berarti bahwa harus menindas dan menahan perkembangan dan terciptanya cita-cita dan kaidah Islam dalam kehidupan bangsa dan negara kita”

Natsir juga meminta agar Pancasila dalam perjalannya tidak diisi dengan ajaran-ajaran yang menentang al-Quran, wahyu Ilahi yang semenjak berabad-abad telah menjadi darah daging bagi sebagian terbesar bangsa Indonesia. (M. Natsir, Capita Selecta 2).

Contoh penyimpangan penafsiran Pancasila pernah dilakukan dengan proyek indoktrinasi melalui Program P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Pancasila bukan hanya dijadikan sebagai dasar Negara. Tetapi, lebih dari itu, Pancasila dijadikan landasan moral yang seharusnya menjadi wilayah agama. Penempatan Pancasila semacam ini sudah berlebihan.  Di Majalah Panji Masyarakat edisi 328/1981,  mantan anggota DPR dari PPP, Ridwan Saidi pernah menulis kolom berjudul ”Gejala Perongrongan Agama”.   Sejarawan dan budayawan Betawi ini mengupas dengan tajam pemikiran Prof. Dardji Darmodiharjo, salah satu konseptor P-4.

”Saya memandang sosok tubuhnya pertama kali adalah pada kwartal terakhir tahun 1977 pada Sidang Paripurna Badan Pekerja MPR, waktu itu Prof. Dardji menyampaikan pidato pemandangan umumnya mewakili Fraksi Utusan Daerah. Pidatonya menguraikan tentang falsafah Pancasila. Sudah barang tentu uraiannya itu bertitik tolak dari pandangan diri pribadinya belaka. Dan sempat pula pada kesempatan itu Prof. Dardji menyampaikan kejengkelannya ketika katanya pada suatu kesempatan dia selesai ceramah tentang sikap hidup Pancasila, seorang hadirin bertanya padanya bagaimana cara gosok gigi Pancasila.”

Kuatnya pengaruh Islamic worldview dalam penyusunan Pembukaan UUD 1945 – termasuk Pancasila – terlihat jelas dalam sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Manusia Indonesia harus bersikap adil dan beradab. Adil dan adab merupakan dua kosa kata pokok dalam Islam yang memiliki makna penting. Salah satu makna adab adalah pengakuan terhadap Allah sebagai satu-satunya Tuhan dan Muhammad saw sebagai Nabi, utusan Allah. Menserikatkan Allah dengan makhluk – dalam pandangan Muslim – bukanlah tindakan yang beradab.

Meletakkan manusia biasa lebih tinggi kedudukannya dibandingkan utusan Allah SWT tentu juga tidak beradab. Menempatkan pezina dan penjahat lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan orang yang bertaqwa, jelas sangat tidak beradab.

Jadi, jika Golkar atau siapa pun bersungguh-sungguh menegakkan Pancasila di Indonesia, siapkah Golkar menegakkan Tauhid dan adab di bumi Indonesia? Wallahu a’lam bil-sahawab.*

Paparan lebih lengkap tentang Pancasila bisa dilihat dalam buku: Adian Husaini, “Pancasila bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam” (Jakarta: GIP, 2010).

Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini bekerjasama dengan Radio Dakta 107 FM

Antara PancaSila, Rukun Islam, dan AL-QUR’AN

01:04  IBRAHIM AGHIL

 

1. KETUHANAN YANG MAHA ESA. [AQIDAH]
1. DUA KALIMAT SYAHADAT. [AQIDAH]
-AQIDAH merupakan Pondasi dan Dasar, menempati prioritas Pertama. Pengakuan bahwa TUHAN itu Hanya SATU. Tuhan yang maha Kuasa, tidak Membutuhkan bantuan tuhan2 laen untuk mlaksanakan kehendak-NYA, karena DIA kuasa atas segala sesuatu. Tuhan yang mulia, tidak sama dengan ciptaannya, tidak beranak dan tidak juga diperanakkan. Dia lah ALLAH, Tuhan yang maha ESA.

“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan. dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia”. [QS.AL-IKHLAS]

2.KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
2. MENDIRIKAN SHOLAT
- SHOLAT, KEMANUSIAAN, DAN KEADILAN.Shalat membutuhkan niat yang benar, kedisiplinan, keikhlasan, dan kebersamaan. Dalam Shalat Berjamaah kita diajari kebersamaan. semua[baik kaya,miskin,rakyat,pejabat,dan apapun pangkatnya] harus taat pada suatu aturan shalat, semua harus menghadap kiblat, jika satu berdiri, maka semua berdiri. jika satu duduk, maka semua harus duduk. Harus ADIL, tidak ada yang di Istimewakan. Karena itu Perintah Sholat selalu disandingkan dengan perintah Zakat yang berarti Sholat itu erat kaitannya dengan keadilan.

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” [QS.AL-BAQARAAH:43]

-SHOLAT DAN ADAB. Dalam Sholat kita diajari untuk bersabar, taat peraturan dan adab-adab Sholat. Sehingga Mereka yang benar sholatnya akan menjadi pribadi Yang BERADAB. Menghargai sesama, menebar kebaikan dan mencegah keburukan.

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS.AL-'ANKABUUT:45]

3. PERSATUAN INDONESIA
3. MEMBAYAR ZAKAT.
-ZAKAT DAN PERSATUAN. Tujuan dari pelaksanaan zakat adalah untuk meratakan ekonomi, membayarkan hak-hak fakir miskin yangada pada orang kaya, serta menghapuskan kesenjangan sosial yang sering menjadikan perpecahan. Ketika kesenjangan sosial teratasi, tidak ada lagi yang merasa didzholimi maka keharmonisan hidup akan tercipta.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS.AT-TAUBAH:103]

4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN, DALAM PERMUSYAWARATAN DAN PERWAKILAN.
4. MENGERJAKAN PUASA.
-PUASA merupakan ibadah yang membutuhkan kesabaran, kekuatan mengendalikan nafsu diri, dan kejujuran. Sehingga mereka yang berpuasa dengan baik, akan menjadi pribadi yang BIJAKSANA, tidak tergesa-gesa dalam memutuskan perkara. Berpuasa juga dilatih untuk merasakan penderitaan dan kesulitan orang lain,terutama fakir miskin. maka terbentuklah manusia-manusia yang punya rasa tenggang rasa, simpati, dan empati yang merupakan modal utama untuk kelancaran MUSYAWARAH. Puasa melatih kita untuk jujur dan mampu menjaga amanat, meskipun tidak ada orang yang tahu, kita tidak akan makan/minum/mlakukan hal lain yang membatalkan puasa dengan sengaja. dengan begitu maka Orang yang puasanya benar akan mmapu menjadi WAKIL dan melaksanakan PERWAKILANnya dengan baik.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” [QS.AL-BAQARAAH:183]

5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
5. PERINTAH HAJI BAGI YANG MAMPU.
- PERINTAH HAJI merupakan perintah yang sangat ADIL. Perintah ini mencerminkan KEADILAN Allah. dalam pelaksanaannya mempertimbangkan keadaan masing-masing individu. Hanya rakyat yang mampu lah yang wajib melaksanakannya. Bagi yang tidak mampu maka gugurlah kewajibannya.

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [QS.ALI-IMRAAN:97] 

Posted in: ,,



Blog Stats

  • 1,269,499 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 36 other followers