REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA–Pembahasan soal draft rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta tak hanya menjadi isu panas di tingkat elite. Rupanya perdebatan tersebut mulai memanaskan masyarakat kota tersebut. Di tengah polemik yang terus bergulir, spanduk referendum mulai terlihat di sudut kota Yogyakarta. Spanduk itu intinya menyatakan bahwa rakyat Yogyakarta siap untuk menjalankan referendum.
Wacana soal keistimewaan Yogyakarta ini juga memunculkan anggapan adanya ‘perseteruan’ antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sri Sultan Hamengkubuwono X. Sampai-sampai Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi meminta agar SBY tidak diadu dengan Sultan. “Jangan dihadap-hadapkan. Sebenarnya tidak ada konflik antara Sultan dan Presiden,” kata Gamawan, sebelum rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (30/11)
Rakyat Yogya
Selasa, 30 November 2010 | 15:26 WIB
Dukungan Rakyat Yogya untuk Sultan Meluas
TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menegaskan akan mempertimbangkan kembali jabatannya sebagai gubernur saat ini. Pernyataan tersebut dilontarkan pada Sabtu (27/11) lalu.
“Kalau sekiranya saya ini dianggap pemerintah pusat menghambat proses penataan DIY, jabatan gubernur yang ada pada saya saat ini, ya akan saya pertimbangkan kembali,” kata Sultan. Ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut pernyataannya. Bahkan menyerahkan kepada semua pihak untuk menafsirkannya.
Pernyataan itu dilontarkan Sultan setelah sehari sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, sistem yang akan dianut dalam pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mungkin monarkhi. “Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi dan nilai demokrasi,” kata Presiden dalam sambutan pembuka rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jumat (26/11).
Sebelumnya, sejumlah kalangan masyarakat di Yogyakarta berharap sistem monarkhi yang dianut Keraton Yogyakarta terus dilestarikan. Hal ini juga sempat menjadikan pembahasan Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta di Dewan Perwakilan Rakyat cukup alot. Pembahasan Undang Undang ini sudah dimulai sejak masa periode anggota DPR 2004-2009 namun tidak tuntas.
Menurut Presiden, Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Selain itu, ada perangkat sistem nasional atau keutuhan, juga keistimewaan, yang harus kita hormati di Yogyakarta dan implemenatasi nilai demokrasi untuk negeri. Hal ini secara implisit tercantum dalam UUD 1945.
Menanggapi pernyataan itu, Sultan pun membeberkan fakta-fakta bahwa pemerintah provinsi DIY, menggunakan sistem yang sama seperti pemerintah provinsi lainnya. Yakni, berdasarkan konstitusi UUD 1945, UU, dan peraturan perundangan lainnya.
Soal pilihan penetapan atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dalam rancangan Undang-undang Keistimewaan DIY pun berdasarkan aspirasi masyarakat yang mempunyai hak menentukan.
Di sisi lain, kata Sultan, ada fakta bahwa walikota DKI Jakarta tidak pernah ditetapkan melalui pemilihan. Melainkan ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan dilantik Gubernur DKI Jakarta sebagai walikota. “Dan itu tidak pernah ada orang yang mempertanyakan itu tidak demokratis,” kata Sultan.
Bahkan rancangan undang-undang keistimewaan yang diajukan pemerintah pusat ke DPR RI justru mengatur kedudukan Sultan dan Paku Alam dalam kelompok pararadya. Dalam kelompok tersebut, Sultan dan Paku Alam mendapat hak imunitas sehingga tidak dapat dijangkau hukum.
“Apakah itu tak bertentangan dengan konstitusi? Apakah itu demokratis, malah bukan monarkhi? Makanya sebenarnya sistem monarkhi itu (menurut Presiden) seperti apa?” kata Sultan.
Pertanyaan Sultan mendapat sambutan masyarakat luas terutama di Yogyakarta. Para seniman yang bergabung dalam Forum Komunikasi Seniman Tradisi Yogyakarta menolak adanya undang-undang keistimewaan yang justru akan memecah belah warga Yogyakarta.
Wisben Antoro, seniman lawak di Yogyakarta mengatakan, dengan adanya pemilihan kepala daerah atau gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta justru dianggap akan menimbulkan perkara baru. Ambisi saling rebut kekuasaan dan ujung-ujungnya perpecahan warga Yogyakarta.
Para seniman, kata Wisben, akan melakukan unjuk gigi dengan menggelar seni jalanan dengan tujuan mendukung keistimewaan Yogyakarta. “Saya sudah mengasah keris, keris itu akan saya bawa ke Jakarta, untuk menunjukkan bahwa warga Yogya setia kepada Sultan,” ujarnya. “Bukan monarki seperti yang disebut oleh presiden, tetapi kami demokratis juga karena ini kehendak rakyat.”
Seniman lainnya Bondan Nusantara, sebagai penggagas forum seniman tradisi mengungkapkan, tidak ada sistem monarki di Yogyakarta. Ia menolak niat buruk kekuasaan pemerintah pusat yang ingin meluluhlantakkan keistimewaan Yogyakarta, yaitu undang-undang keistimewaan yang bukan berakar dari rakyat Yogyakarta.
“Jika undang-undang keistimewaan itu akan memecah belah rakyat Yogyakarta, berarti juga akan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Bondan.
Ia mengaku, sudah mendapatkan dukungan dari berbagai daerah soal penolakan keras terhadap Rencana Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta yang akan disahkan, dengan salah satu isinya pemilihan kepala daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hampir dua bulan sebelumnya, para perangkat desa di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Parade Nusantara malah mendukung referendum dalam penentuan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
“Yang jelas kami menyatakan referendum itu merupakan proses demokratisasi juga, apapun hasilnya, itulah yang dikehendaki rakyat,” kata Rustam Fatoni, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Parade Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta.
Organisasi yang menampung lurah, pamong desa, dan lembaga kemasyarakatan desa itu juga akan menggerakkan warga supaya mendukung langkah-langkah Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X. Gerakan tersebut, kata dia, merupakan reaksi dari molornya Rencana Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang hingga jabatan gubernur diperpanjang belum disahkan.
Ia mengatakan pernyataan Sultan yang menginginkan referendum dalam pengisian jabatan kepala daerah itu merupakan reaksi dari ketidakpekaan pemerintah dalam menyerap aspirasi rakyat. Pemerintah dinilai tidak tanggap menyerap aspirasi masyarakat Yogyakarta.
Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul juga secara tegas mendukung adanya referendum. Sejak diajukannya RUUK, paguyuban itu konsisten mendukung adanya penetapan kepala daerah untuk menentukan jabatan gubernur/wakil gubernur, yaitu Sultan yang jumeneng sebagai gubernur dan Paku Alam menjadi wakil gubernur.
Sementara itu, pengamat sosial politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Arie Sujito menyatakan, Presiden SBY dan Sultan harus mencari titik temu dalam soal keistimewaan Yogyakarta, bukan menciptakan pelemik di media massa.
Menurut dia, langkah diplomasi untuk membahas substansi Rancangan Undang undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) justru harus dijauhkan dari politisasi berlebihan.
“Sejauh ini saya menilai pernyataan SBY terlalu abstrak dan normatif dan terkesan mengambang. Seharusnya pernyataan itu muncul di awal penyusunan RUUK dan diterjemahkan dalam skema yang lebih detail sebagai rancangan RUU. Sebaliknya, Sultan juga terlalu reaktif,” katanya.
MUH SYAIFULLAH | PITO AGUSTIN | BERNARDA RURIT | HAYATI MAULANA NUR
Berita terkait:
* Seniman Yogya Tolak Istilah Monarki
* “Kalau Pusat Paksakan Penetapan, Yogyakarta Merdhika Wae”
* Presiden dan Sultan Harus Cari Titik Temu
* Sultan Pertanyakan Sistem Monarkhi Ala Presiden SBY
* Presiden: Yogyakarta Tidak Mungkin Anut Sistem Monarkhi
* Kepala Desa dan Dukuh di Yogyakarta Dukung Referendum
Soal Keistimewaan Yogyakarta
Jangan Ulangi Kesalahan Masa Lalu
Selasa, 30 November 2010 07:10 WIB
Penulis : Siswantini Suryandari

ANTARA
YOGYAKARTA–MICOM: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dianggap telah melupakan sejarah lahirnya keistimewaan Yogyakarta. Apabila Presiden SBY tetap bersikeras meneruskan RUU Keistimewaan Yogyakarta, maka Yudhoyono akan mengulangi kesalahan sebagaimana Soeharto pada masa Orde Baru terhadap Aceh.
Hal itu dikatakan DR Sri Margana, dosen sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Dia merunut pada peristiwa sejarah mengapa Yogyakarta dan Aceh diberi keistimewaan oleh Soekarno.
Dari pemaparannya dijelaskan, ijab kabul antara Sultan Hamengku Buwono IX dengan Presiden Soekarno terjadi setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.
Tepatnya pada 5 September 1949, Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menyerahkan maklumat kepada Presiden Soekarno. ”Inti dari maklumat itu Yogyakarta menjadi bagian dari negara kesatuan Indonesia. Dan Sultan bersama rakyat Yogyakarta membantu pemerintahan RI untuk bisa memerintah,” terangnya di Yogyakarta, Senin (29/11).
Bantuan berupa uang, tanah, bangunan, dan dukungan moral yang dimiliki Kesultanan Yogyakarta diberikan kepada pemerintah Indonesia. Termasuk saat pemindahan ibukota dari Jakarta ke Yogyakarta dan pengadaan pendidikan tinggi pertama di Indonesia.
”Seperti juga Aceh memberikan pesawat Seulawah kepada pemerintah pusat. Itulah mengapa Soekarno memberikan hak istimewa kepada dua daerah itu.”
Dan keistimewaan Yogyakarta itu kembali diperkuat lewat Undang-Undang Tahun 1959. Ada tujuh keistimewaan di dalam undang-undang itu. Sayangnya saat Soeharto berkuasa, sudah dua kali UU keistimewaan itu direvisi. Keistimewaan itu kemudian dikebiri secara diam-diam oleh Soeharto tanpa persetujuan HB IX.
”Keistimewaan itu mulai mengikis dan hanya tinggal keistimewaan kepala daerah diangkat otomatis. Lainnya tetap sama seperti pemerintahan daerah lainnya,” terangnya.
Margana meminta para pejabat di Jakarta untuk kembali membuka lembaran sejarah Yogyakarta termasuk sejarah pemberian keistimewaaan Yogyakarta.
”Presiden harus belajar pada sejarah. Kalau tetap dipaksakan, maka Yudhoyono akan mengulangi kesalahan yang sama seperti Soeharto terhadap Aceh. Pemimpinnya mengkhianati apa yang telah menjadi komitmen di masa pendirian republik ini.” (Nda/OL-8)

Politik Dalam Negeri
Soal Keistimewaan Yogyakarta
RUU Keistimewaan Yogyakarta
Monarki tidak Cederai Demokrasi
Senin, 29 November 2010 21:45 WIB
Senin, 29 November 2010
[Koran-Digital] SBY Harus Pelajari Sejarah
Kesultanan Yogyakarta mempunyai andil besar dalam awal sejarah berdirinya NKRI.Sri Sultan HB X Raja Yogyakarta ” Saya tidak bisa memahami apa yang disebut sebagai sistem monarki di Yogyakarta” RUMGAPRES Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia ” Tidak munkin diterapkan sistem monarki, karena akan bertabrakan dengan nilai-nilai demokrasi”
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono mendapat kritikan tajam terkait pernyataannya bahwa sistem yang akan dianut dalam pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak berdasarkan monarki.
Intelektual dan para politikus me nilai yang berkembang di Yogyakarta bukanlah monarki, tetapi keistime waan yang diberikan sejarah karena peran dan andil Kesultanan Yogyakarta di awal kemerdekaan.
`’Para pemimpin termasuk Presiden SBY harus mempelajari sejarah, bukan mengkhianati,” kata dosen sejarah Fakultas Ilmu Budaya UGM Yogyakarta Sri Margana di Yogyakarta kemarin.
Saat membuka rapat kabinet (26/11), SBY menyinggung RUU Keistimewaan Yogyakarta. Ditegaskan, sistem yang dianut pemerintahan Yogyakarta tidak mungkin monarki karena bertabrakan dengan konstitusi dan demokrasi.
Dalam menanggapi pernyataan itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Sabtu (27/11) mengatakan pemerintahan di DIY tidak berbeda dengan provinsi lainnya. Karena itu, Sri Sultan tidak memahami apa yang disebut sebagai sistem monarki di Yogyakarta. Kalau dianggap menghambat proses penataan Yogyakarta, Sultan mempertimbangkan kembali jabatannya sebagai gubernur.
Margana mengingatkan, jika RUU Keistimewaan Yogyakarta dibahas dengan sejumlah pasal yang memereteli keistimewaan Yogyakarta, SBY mengulangi kesalahan Presiden Soeharto pada era Orde Baru terhadap Aceh.
Keistimewaan Aceh dan Yogyakarta dipangkas bertahap di era Orde Baru. Di awal kemerdekaan, Sultan bersama rakyat Yogyakarta membantu pemerintahan RI untuk bisa memerintah. Bantuan berupa uang, tanah, dan dukungan moril diberikan kepada pemerintah Indonesia, termasuk saat pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Yogyakarta.
Karena itu, Margana meminta para pemimpin membuka sejarah pemberian keistimewaan Yogyakarta. `’Presiden harus belajar sejarah. Pemimpin jangan mengkhianati apa yang telah menjadi komitmen di masa pendirian republik ini,” kata Margana lagi.
Bukan monarki Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Nasional Demokrat Ferry Mursyidan Baldan juga mengingatkan bahwa keistimewaan Yogyakarta jangan dikaitkan dengan isu monarki. `’Ada sejarah yang telah kita lalui dan telah menegaskan tentang posisi DIY.” Senada dengan itu, Ketua Umum Depinas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Ade Komarudin mengatakan posisi Sultan Yogya sama dengan kepala daerah lainnya. Yang membedakannya hanyalah tata cara pemilihannya. `’Jika pernyataan SBY bermaksud mempersoalkan tata cara penetapan kepala daerah, akan mengesankan bahwa Yogyakarta bukan bagian dari NKRI.”
Untuk mengakhiri perdebatan itu, lanjut dia, pemerintah harus mempunyai niat baik menuntaskan pembahasan RUU Keistimewaan
Yogyakarta. “Ini solusi terbaik sehingga tidak menimbulkan polemik,” kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo (F-PDIP) menambahkan ada aspek sejarah dan jasa Yogyakarta kepada NKRI sehingga menjadi daerah istimewa. Di antaranya terkait pemindahan ibu kota negara.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif menambahkan keistimewaan Yogyakarta menyangkut sejarah yang panjang. Karena itu, pemerintah tidak bisa mengubahnya tanpa alasan kuat. (Ant/*/X-4)
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/11/30/ArticleHtmls/30_11_2010_001_006.shtml?Mode=0
“Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan.” — Otto Von Bismarck.
“Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya” -Ali bin Abi Talib.
SBY Yang Monarki & Ingin Tiga Kali Presiden
Selasa, 30/11/2010 | 20:05 WIB
Jakarta – Polemik tentang status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) makin memanas terkait pernyataan Presiden SBY yang mengatakan bahwa nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan sehingga tak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi. Akibatnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku binggung dan tak paham dengan pernyataan SBY soal monarkhi tersebut.
Ketua DPP Partai Gerindra bidang Advokasi, Habibburokhman SH berpendapat, justeru salah satu ciri pemerintahan monarki ada pada pemerintahan SBY yaitu penempatan orang-orang di struktur kekuasaan yang patut diduga berlatar belakang nepotisme.
“Kita tahu bahwa SBY mengangkat iparnya Letjen Pramono Edy Wibowo sebagai Pangkostrad, lalu ipar lainnya menjadi Direktur BNI dan anaknya menjadi Sekjen Partai Demokrat. Banyak pihak yang berpendapat bahwa sesungguhnya ketiga orang itu tidak cocok di posisi tersebut,” papar Habibburokhman dalam rilisnya, Selasa (30/11/2010).
Menurut Habibburokhman, praktek penempatan orang di struktur kekuasaan dengan latar belakang nepotisme adalah praktek yang lazim terjadi di sistem monarki, dimana ipar, adik, anak sang Raja ditempatkan pada posisi-posisi penting demi menjaga kekuasaan keluarga tersebut. “Jadi, justeru SBY lah yang secara tidak langsung mengunakan sistim politik Monarki dalam suatu negara yang demokratis,” ungkap Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Ia pun berpendapat bahwa isu monarki terkait UU Keistimewaan Yogyakarta ini merupakan bagian dari skenario besar guna mengamandemen kembali UUD 1945. “Ada pihak-pihak yang ingin agar SBY dapat kembali dicalonkan sebagai presiden untuk periode ketiga. Tentu kita tidak lupa dengan pernyataan politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul. Ruhut mewacanakan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang pembatasan masa jabatan presiden sehingga SBY bisa menjabat lebih dari dua periode.menurut kami ini ada agenda besar untuk kearah amandemen UUD 1945 dengan melakukan politisasi UU Keistimewaan Yogyakarta.”
Habibburokhman menilai, pernyataan SBY tersebut sungguh tidak tepat karena walaupun Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dipimpin secara otomatis oleh Sultan, tapi hal tersebut tidak menunjukkan sama sekali adanya penerapan sistim monarki dalam memerintah. “Karena ada DPRD yang mengontrol dalam melakukan kebijakannya dalam memerintah,” tegasnya.
Sebagaimana kita ketahui Yogyakarta sendiri ditetakan sebagai daerah istimewa oleh pemerintah sejak tahun 1945 dikarenakan jasa Raja Yogya Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan rakyat Yogyakarta yang begitu besar dalam proses kemerdekaan NKRI serta dalam mempertahankan NKRI.
Menurut Habbiburokhman, pihak-pihak yang mempertanyakan keistimewaan Yogyakarta tidak mengerti sejarah dan sumbangsih Yogyakarta. “Menilai sistem pemerintahan di Provinsi DIY bersifat monarki adalah jelas salah alamat. Kalau toh ada anggapan monarki, istilah itu dalam konteks simbolisasi kultural Jawa. Monarki itu jelas bukan monarki politik,” jelas Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Ditegaskan, Pemerintahan di Yogyakarta menerapkan semua prinsip demokrasi dan administrasinya seperti halnya provinsi lain. Karena itu, tidak tepat jika Presiden tidak segera mengesahkan keistimewaan Yogyakarta.Amanat 5 September 1945 menguatkan status keistimewaan DIY dari sisi hukum dan historis jadi tidak perlu dipolemikkan. (ira)
Sebut DIY Monarki, SBY Terlalu Gegabah
Selasa, 30/11/2010 | 18:03 WIB
Yogyakarta – Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat kabinet terbatas, yang secara tidak langsung mengatakan, DIY masih mempertahankan sistem monarki, dinilai merupakan pernyataan yang salah besar. Pun menimbulkan reaksi cukup keras dari beberapa kalangan di DIY. Bahkan Sri Sultan Hamengku Buwono pun ‘gusar’ hingga sempoat mengeluarkan pernyataan akan mempertimbangkan kembali jabatan gubernur yang diembannya saat ini jika dinilai membuat ‘ribet’ pemerintah pusat.
Dalam kapasitasnya sebagai seorang raja, tentu pernyataan Sultan itu sudah sangat keras. “Namun, sebagai politisi, mestinya Sultan biosa bersikap lebih tegas dan mengeluarkan pernyataannya secara lebih eksplisit,” tutur pakar politik UGM, Dr Abdul Gaffar Karin, Selasa (30/11), menanggapi pernyataan SBY yang kemudian juga dinilai melukai hati rakyat Yogyakarta itu.
Untuk kali kesekian, kata Gaffar, presiden melakukan kekeliruan. “Tak seharusnya presiden mengeluarkan pernyataan normatif, berlindung di balik nilai-nilai, tapi malahan menjadi keliru,” kritik Gaffar.
Staf pengajar Fisipol UGM itu pun menyarankan, sebaiknya presiden juga bicara lugas jika tak lagi menghendaki adanya penetapan gubernur di DIY. “Tidak usah dipoles dengan ungkapan-ungkapan normatif.” Ujar Gaffar.
Selain itu, menurut Gaffar, terlalu riskan pula jika kemudian Presiden SBY membenturkan antara sistem monarki dengan demokrasi dalam kehidupan politik saat ini. “Pernyataan itu terlalu gegabah dan sama sekali tidak argumentatif, karena banyak contoh yang bisa dirujuk yang memadukan antara monarki dengan demokrasi,” tegas Gaffar.
Apalagi, orang awam pun tahu jalannya pemerintahan di DIY sama sekali tidak lagi monarkis. Susunan dan kewenangan birokrasi dalam pemerintahan provinsi DIY sudah sangat jelas dan tidak memungkinkan diterapkannya sistem monarki. “Terlebih, pernyataan SBY mengenai monarki DIY itu merujuk pada sistem monarki absolut,” tutur Gaffar.
Sementara itu, melihat Sultan ‘tersinggung’ dengan ucapan Presiden SBY, para kepala dukuh dan kepala desa se DIY pun ikut bersuara. Mereka menilai, pernyataan SBY sangat tidak aspiratif terhadap warga DIY.
Ketua Paguyuban Kepala Dukuh Semar Sembogo, Sukiman menyatakan, lontaran pernyataan SBY sangat menyinggung masyarakat Yogyakarta. “Siapa yang bilang kalau DIY itu menganut sistem monarki dan bertentangan dengan UUD 1945. SBY tidak memahami kultur yang ada di sini dan jelas tidak aspiratif,” katanya.
Letak keistimewaan DIY justru berada pada proses penetapan, bukan pemilihan. Jika demokrasi selalu disandarkan dengan sistem yang dianut oleh Amerika Serikat, maka hal itu merupakan suatu pemahaman yang tak proporsional. “Kalau demokrasi yang diinginkan SBY itu standar Amerika, maka DIY tidak bisa seperti itu. Karenanya, kami sudah memutuskan untuk tidak menerima apa yang dilontarkan oleh SBY,” tandas Sukiman. Ia pun menyatakan, seluruh kepala dukuh di DIY tak akan sudi menjadi panitia pemilihan jika berlangsung pemilihan untuk jabatan gubernur.
Mulyadi selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa se DIY, Cokro Pamungkas, pun mengeluarkan pernyataan senada. “Sikap kami jelas. Dukuh maupun kades, tidak akan menjadi panitia pemilihan. Ini adalah sikap kami sebagai bentuk protes terhadap pemerintah pusat yang tidak aspiratif,” katanya.
Ia pun mengharapkan, pemerintah pusat tidak memaknai sejarah DIY secara parsial. Nilai sejarah dan unsur budaya harus menjadi dasar untuk memahami keistimewaan DIY. “Sebagian besar, 75 persen rakyat di DIY ini pro terhadap penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Saya minta pemerintah pusat kembali membuka sejarah bergabungnya Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Mulyadi. (Py)
“Ide Pemilihan Gubernur DIY Banyak Mudaratnya”
Selasa, 30/11/2010 | 22:19 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof Jimly Assiddiqie mengatakan penetapan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Saat ini pemerintah sedang mengkaji opsi pemilihan gubernur dalam Rancangan Undang Undang Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta: apakah ditetapkan Presiden seperti yang berjalan sekarang atau dipilih lewat Pemilihan Umum seperti daerah lain. Opsi pemilihan mencuat karena tercantum dalam Pasal 18 ayat 4 yang berbunyi, “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.“
“Membaca konstitusi harus satu kesatuan normatif, tidak boleh sepenggal-penggal,” ujar mantan tenaga ahli dalam Amandemen UUD 1945 satu dasawarsa lalu kepada Tempo, Selasa (30/11/2010). Ini menanggapi statement yangd ihembuskan Presiden SBY tentang pemerintahan monarkhi terkait pemerintahan DIY di bawah Sultan.
Menurutnya, Indonesia menganut sistem desentralisasi yang asimetris. “Sehingga tidak mutlak seragam, ada variasi di sana-sini.” Pada pasal 18B disebutkan, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.” Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan satu dari empat daerah khusus/istimewa.
Keempat daerah itu dibolehkan memiliki keistimewaan. Aceh memiliki struktur pemerintahan dan peradilan Islam. Begitu juga Papua dan Papua Barat yang memiliki Lembaga Perwakilan dan Pengadilan Adat. “Yogyakarta istimewa secara eksekutif, itu saja,” kata Jimly. Gubernur DIY tidak dipilih lewat Pemilihan Umum melainkan berasal dari Kesultanan Yogyakarta. Keistimewaan ini, jelas dia, merupakan produk sejarah dan tidak pernah jadi masalah selama 65 tahun Indonesia berdiri.
“Pasal 18B original intend-nya untuk mengukuhkan apa yang sudah ada,” katanya. Meski tidak menghapus kemungkinan untuk diubah, Jimly mengatakan ide baru tentang Gubernur DIY dipilih lebih banyak mudaratnya.
MPR Minta SBY Hargai Sultan HB X
Selasa, 30/11/2010 | 18:19 WIB
Jakarta-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memahami dan menghargai keistimewaan Yogyakarta. SBY harus memahami keinginan rakyat Yogyakarta agar Sultan HB X langsung menjadi Gubernur DIY, tanpa harus menunggu RUU Keistimewaan DIY yang belum rampung dibahas.
“Jadi, Presiden SBY harus punya kearifan dalam melihat aspirasi masyarakat Yogyakarta. Bagaimanapun Yogyakarta punya latar belakang sendiri sehingga mendapat keistimewaan dan itu dijamin konstitusi,” tandas Wakil Ketua MPR RI M. Lukman Hakim Saifuddin pada wartawan di Gedung DPR/MPR RI di Jakarta, Selasa (30/11).
Oleh sebab itu Lukman mengkritik pernyataan SBY yang menyinggung sistem monarki Sultan. Bahwa posisi Sultan sebagai Gubernur DIY tidak ada kaitannya dengan monarki kepemimpinan. Dan system monarki itu lebih pada kultural bukan politik. Sementara pemerintahan Yogyakarta itu sudah sama tata kelola pemerintahannya dengan republik ini,”tutur Lukman.
Dengan demikian menurut Lukman, sudah seharusnya SBY memberikan hak pada Sultan Yogya agar langsung menjadi Gubernur DIY. Sebab, warga Yogyakarta tidak mau diusik soal penetapan Gubernur DIY itu, di mana mayoritas berkehendak agar Sultan sebagai gubernur DIY.
“Jadi, kita berharap Presiden SBY segera merilis RUU Keistimewaan Yogyakarta dan DPR segera mengesahkan UU tersebut. Apalagi RUU ini sudah lama, sudah bertahun-tahun dan tidak tuntas. Itu harus ada kearifan untuk mempercepat agar tidak menimbulkan konflik politik,”katanya mengingatkan. (wan)
SBY Sodorkan ‘Dagelan’ Soal Monarkhi
Selasa, 30/11/2010 | 09:55 WIB SBY Sodorkan ‘Dagelan’ Soal Monarkhi
Oleh: Tubagus Januar Soemawinata (Universitas Nasional)
MESKI opini telah dilontarkan Presiden SBY yang menohok dan menyoal ‘monarkhi’ dalam pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di bawah kepemimpinan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta justeru mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyabet peringkat pertama atas keberhasilannya mendapatkan nilai tertinggi dalam Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) 2010. Dengan mengantongi nilai tertinggi 7,88, Pemkot Yogyakarta meraih nilai tertinggi dari Kabupaten dan Kota se-Indonesia. Dengan parameternya empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkot Yogyakarta dinilai unggul dalam kaitannya transparansi anti korupsi. Wakil Ketua KPK M Jasin, Senin (28/11), menjelaskan dalam PIAK 2010 ini diikuti banyak kementrian/lembaga dan kabupaten/kota. Pemkot Yogyakarta meraih nilai tertinggi disusul Denpasar dan Makassar, Sragen dan Jembrana.
Ibukota pemerintahan ‘monarkhi’ di bawah Sultan sudah menyabet peringkat tertinggi anti korupsi, sementara pemerintahan republik di bawah kepemimpinan SBY masih juga mendapat peringkat atas negara terkorup di Asia Pasifik. Sayangnya, di sela prestasi pemerintahan yang bersih (clean gouvernment) di DIY yang berkonstribusi untuk kesejahteraan rakyatnya, justeru Presiden ‘mengotak-atik’ sistem pemerintahan tersebut. SBY dalam rapat kabinet terbatas di kantor Presiden terkait RUU DIY, Jumat (26/11/2010), mengatakan bahwa sistem monarki tidak sesuai dengan sistem demokrasi. “Sebagai negara demokrasi, nilai-nilai demokrasi harus ditegakkan, tidak mungkin ada sistem monarki. Saya yakin ada sistem yang jadi jalan tengah,” tegas Kepala Negara. Pernyataan Presiden SBY ini yang terkait pembahasan RUU Keistimewaan DIY, menunjukkan keinginan pemerintah agar Gubernur DIY dipilih langsung.
Nampaknya, opini yang dilontarkan SBY tidak tepat dan tak proporsional. Kalau SBY mau instropeksi dan menjalankan amanat rakyat, mestinya selesaikan dulu saja masalah yang menjadi tanggung jawab kepemimpinannya. Lihat saja kini rakyat banyak yang menderita, kemiskinan meningkat dan pengangguran bertambah, penegakan hukum amburadul. Semua persoalan yang merongrong kewibawaan negara pun tidak ada yang dapat diselesiakan, dan ujug-ujugnya SBY sekarang kok mengeluarkan pernyataan di luar akal sehat kebanyakan orang, tentang keberadaan DIY yang sudah aman tenteram dan damai kondusif. Maka, pernyataan SBY terkait DIY tersebut dinilai hanya untuk menimbulkan dilema kasus berkepanjangan dan niat membuat skenario babak baru untuk menutupi segala kasus yang menggoyang pemerintahan SBY. Kebobrokan yang sedang berjalan, korupsi yang marak, dan sebagainya.
Lantas, apakah kita seluruh komponen bangsa Indonesia akan selalu ikut terjerumus dalam skenario pembodohan dengan ikut mendukung statement SBY yang harus dipertanyakan. Apakah SBY tidak paham sejarah atau sedang mengingau? Apakah SBY sedang melawak atau menyodorkan dagelan soal monarkhi? Mestinya Presiden SBY sekarang ini tidak perlu mengobok-obok DI Yogyakarta. Urus saja kasus Gayus, skandal Bank Century, rekening gendut sejumlah jenderal polisi, harga sembako yang melonjak, penanganan bencana yang tak beres, dan lain-lain persoalan yang ada. Kalau diselesaikan tuntas, pasti otomatis citra SBY baik kembali. Jangan malah mengobok-obok pemimpin Yogyakarya yang justeru kini wilayahnya sedang dilanda bencana alam, hanya sekedar untuk mencari ‘citra’ bahwa dirinya lebih demokratis dari Sultan, karena menentang sistem kerajaan/monarkhi.
Meski sistem ‘monarkhi’ DIY dipandang sebelah mata oleh Presiden dan dipersepsikan tidka domokratis, tapi nyatanya Pemkot Yogyakarta meraih juara ‘anti korupsi’ dari KPK, di saat banyak kepala daerah (bupati/walikota dan gubernur) yang terlibat kasus korupsi dan diproses KPK. Menyedihkan, suara kebenaran yang sedikit selalu dikalahkan dengan suara kebobrokan yang banyak. Kejujuran dikalahkan oleh kecurangan yang mayoritas. Keadilan tak terwujud karena tergusur oleh perilaku kolusi dan nepotisme. Ditambah lagi kalangan birokrasi kita sedang mati rasa dan menjadi penjilat kekuasaan. Lahirlah kecongkaan dan kedunguan akibat rezim penguasa tidak mau mendengar kebenaran yang ada?
Keistimewaan Yogyakarta dijamin oleh konstitusi UUD dan didukung oleh seluruh provinsi di Indonesia. Pasal 18B UUD 1945/Amandemen menyebutkan: (1). Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. (2). Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Namun, mengapa tiba-tiba ada yang mempersoalkan. Apalagi, dia itu Presiden. Akibatnya, rakyat Yogyakarta berontak setelah mendengar pernyataan Presiden SBY yang mempersoalkan keistimewaan daerah yang kaya akan budaya ini, bahkan mereka mengancam dan menantang untuk melakukan referendum.
Di sisi lain, pernyataan SBY bisa dinilai tidak paham sejarah serta adat budaya kraton. Pernyataan Presiden bisa menyakitkan dan mengecewakan perasaan warga Yogyakarta yang memegang adat istiadat leluhurnya. SBY pun bisa dianggap sebagai orang Jawa yang tidak paham adat Jawa, alias kacang lupa akan kulitnya. Ketimbang mempersoalkan keistimewaan DIY yang telah dijamin konstitusi/UUD, mendingan SBY selesaikan saja segudang persoalan hukum yang hingga kini terbengkalai di era enam tahun kepemimpinannya serta janji-janji kampanye yang ternyata ‘lewat’ begitu saja. (*)
Sebut DIY Monarki, SBY Terlalu Gegabah
Selasa, 30/11/2010 | 18:03 WIB
Yogyakarta – Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat kabinet terbatas, yang secara tidak langsung mengatakan, DIY masih mempertahankan sistem monarki, dinilai merupakan pernyataan yang salah besar. Pun menimbulkan reaksi cukup keras dari beberapa kalangan di DIY. Bahkan Sri Sultan Hamengku Buwono pun ‘gusar’ hingga sempoat mengeluarkan pernyataan akan mempertimbangkan kembali jabatan gubernur yang diembannya saat ini jika dinilai membuat ‘ribet’ pemerintah pusat.
Dalam kapasitasnya sebagai seorang raja, tentu pernyataan Sultan itu sudah sangat keras. “Namun, sebagai politisi, mestinya Sultan biosa bersikap lebih tegas dan mengeluarkan pernyataannya secara lebih eksplisit,” tutur pakar politik UGM, Dr Abdul Gaffar Karin, Selasa (30/11), menanggapi pernyataan SBY yang kemudian juga dinilai melukai hati rakyat Yogyakarta itu.
Untuk kali kesekian, kata Gaffar, presiden melakukan kekeliruan. “Tak seharusnya presiden mengeluarkan pernyataan normatif, berlindung di balik nilai-nilai, tapi malahan menjadi keliru,” kritik Gaffar.
Staf pengajar Fisipol UGM itu pun menyarankan, sebaiknya presiden juga bicara lugas jika tak lagi menghendaki adanya penetapan gubernur di DIY. “Tidak usah dipoles dengan ungkapan-ungkapan normatif.” Ujar Gaffar.
Selain itu, menurut Gaffar, terlalu riskan pula jika kemudian Presiden SBY membenturkan antara sistem monarki dengan demokrasi dalam kehidupan politik saat ini. “Pernyataan itu terlalu gegabah dan sama sekali tidak argumentatif, karena banyak contoh yang bisa dirujuk yang memadukan antara monarki dengan demokrasi,” tegas Gaffar.
Apalagi, orang awam pun tahu jalannya pemerintahan di DIY sama sekali tidak lagi monarkis. Susunan dan kewenangan birokrasi dalam pemerintahan provinsi DIY sudah sangat jelas dan tidak memungkinkan diterapkannya sistem monarki. “Terlebih, pernyataan SBY mengenai monarki DIY itu merujuk pada sistem monarki absolut,” tutur Gaffar.
Sementara itu, melihat Sultan ‘tersinggung’ dengan ucapan Presiden SBY, para kepala dukuh dan kepala desa se DIY pun ikut bersuara. Mereka menilai, pernyataan SBY sangat tidak aspiratif terhadap warga DIY.
Ketua Paguyuban Kepala Dukuh Semar Sembogo, Sukiman menyatakan, lontaran pernyataan SBY sangat menyinggung masyarakat Yogyakarta. “Siapa yang bilang kalau DIY itu menganut sistem monarki dan bertentangan dengan UUD 1945. SBY tidak memahami kultur yang ada di sini dan jelas tidak aspiratif,” katanya.
Letak keistimewaan DIY justru berada pada proses penetapan, bukan pemilihan. Jika demokrasi selalu disandarkan dengan sistem yang dianut oleh Amerika Serikat, maka hal itu merupakan suatu pemahaman yang tak proporsional. “Kalau demokrasi yang diinginkan SBY itu standar Amerika, maka DIY tidak bisa seperti itu. Karenanya, kami sudah memutuskan untuk tidak menerima apa yang dilontarkan oleh SBY,” tandas Sukiman. Ia pun menyatakan, seluruh kepala dukuh di DIY tak akan sudi menjadi panitia pemilihan jika berlangsung pemilihan untuk jabatan gubernur.
Mulyadi selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa se DIY, Cokro Pamungkas, pun mengeluarkan pernyataan senada. “Sikap kami jelas. Dukuh maupun kades, tidak akan menjadi panitia pemilihan. Ini adalah sikap kami sebagai bentuk protes terhadap pemerintah pusat yang tidak aspiratif,” katanya.
Ia pun mengharapkan, pemerintah pusat tidak memaknai sejarah DIY secara parsial. Nilai sejarah dan unsur budaya harus menjadi dasar untuk memahami keistimewaan DIY. “Sebagian besar, 75 persen rakyat di DIY ini pro terhadap penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Saya minta pemerintah pusat kembali membuka sejarah bergabungnya Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Mulyadi. (Py)
Recent Comments