Posts Tagged ‘Finance

22
May
13

Keuangan : Surat Keterangan Lunas BLBI

Kejanggalan SKL- BLBI Layak Diselidiki

by Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI

Sejumlah mantan petinggi era pemerintahan Megawati Soekarnoputri satu persatu dipanggil dan diperiksa KPK terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Mulai Rizal. Ramli, Kwik. Kian Gie hingga Putu Arry Sutta. Bahkan tak tanggung-tanggung, dalam perkembangan di pertengah Mei 2013, terdengar kabar Megawati, Ketua Umum PDI Perjuangan, Presiden RI kelima, akan dipanggil KPK sebagai saksi kasus SKL BLBI. Tentu saja informasi tersebut membuat kita tercengang.

Kita berharap penyelidikan terhadap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang membuat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Kejaksaan Agung di masa kepresidenan Megawati ini, bukan bagian dari operasi Sunyi Senyap atau “SS” yang ingin menempatkan Megawati menjadi sasaran tembak untuk menjatuhkan pamor PDIP yang elektabilitasnya terus meroket bersama Partai Golkar dan telah meninggalkan jauh Partai Demokrat sebagai Partai Penguasa. Kita sesungguhkan sangat bersyukur jika ada pihak yang ingin membongkar kembali kasus BLBI. Langkah tersebut MELEGAKAN, karena penyelidikan atas kejahatan besar dengan modus penyalahgunaan fasilitas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) ini harus dituntaskan agar siapa pun tidak lagi melakukan kejahatan terhadap negaranya sendiri.

Ketika KPK memanggil mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Ketua Bappenas Kwik Kian Gie, semua kalangan ingin tahu apa yang ditanyakan KPK kepada Kwik. Kwik membuat publik tetap penasaran, karena dia tak mau menjelaskan materi pembicaraannya dengan KPK. Persoalan mulai agak jelas ketika mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli mau merespons pertanyaan pers seusai menjalani pemeriksaan di KPK, belum lama ini. Dia mengaku, dari materi pertanyaan para penyidik, sangat jelas bahwa KPK berupaya menelusuri kejanggalan penerbitan SKL BLBI.

Kepada KPK, Rizal menyatakan tak tahu menahu perihal penerbitan SKL BLBI. Sebab, SKL BLBI diterbitkan bukan pada saat dia menjabat Menko Perekonomian. Rizal pun dengan yakin memastikan posisi Kwik dalam konteks penerbitan SKL itu sama dengan dirinya. Bahkan Rizal ingat betul kalau waktu itu Kwik tidak setuju dengan kebijakan dan mekanisme SKL BLBI.

Agar tidak menjadi beban sejarah bangsa, Rizal pun mengimbau penegak hukum lebih bersungguh-sungguh menuntaskan kasus penyalahgunaan BLBI. Sebab, negara masih terus membayar bunga subsidi BLBI sekitar Rp 60 triliun per tahun. Kewajiban ini masih harus dijalankan negara selama rentang waktu 20 tahun mendatang. Bagi Rizal, meluruskan kasus SKL BLBI itu penting untuk menegakan keadilan di negara ini. Menjadi sangat aneh jika para bankir kaya raya itu terus disubsidi, sementara subsidi BBM untuk rakyat justru ingin dipangkas.

Penuturan Rizal yang cukup rinci itu secara tidak langsung menjelaskan bahwa KPK sedang mendalami dugaan penyalahgunaan fasilitas BLBI, serta kemungkinan adanya penyimpangan pada kebijakan dan mekanisme penerbitan dan pemberian SKL BLBI kepada sejumlah debitur. Apalagi, setelah mendengarkan penuturan dari para ekonom itu, Ketua KPK Abraham Samad membuat pernyataan tentang kecanggihan modus korupsi dewasa ini.

Dalam sebuah seminar di Jakarta baru-baru ini, Samad mengemukakan bahwa modus dan praktik korupsi dewasa ini terus berkembang dan semakin canggih. Bisa dipastikan bahwa kasus korupsi skala besar dengan modus yang canggih itu melibatkan sekumpulan orang kelas menengah ke atas. Karena itu, penegak hukum jangan sampai mudah terkecoh para koruptor. Sebab, cara koruptor menghilangkan alat bukti serta track record-nya dalam tindak pencucian uang semakin canggih. Dia mengacu pada kasus penyalahgunaan fasilitas BLBI dan keanehan yang meliputi mekanisme penerbitan SKL BLBI itu.

SKL BLBI diterbitkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No.8/2002. SKL memuat ketentuan tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya. Dan sebaliknya, tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan jumlah kewajiban pemegang saham (JPKS). Berdasarkan SKL dari BPPN itu, Kejaksaan Agung menindaklanjutnya dengan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Inpres No.8/2002 yang popular dengan sebutan Inpres release and discharge ini menjadi sangat kontrversial pada waktu itu. Banyak kalangan keberatan, termasuk ekonom Kwik Kian Gie yang saat itu menjabat Ketua Bappenas. Soalnya, debitur BLBI dipastikan sudah melunasi seluruh utang kendati hanya 30 persen dari JKPS dalam bentuk tunai, dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Dengan perhitungan seperti ini, debitur yang ditetapkan sudah melunasi kewajibanya berdasarkan penyidikan akan mendapat SP3 dari Kejaksaan Agung. Tidak kurang dari 10 debitur besar yang mendapat SKL, termasuk Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan.

Tipu Muslihat

Belakangan, diketahui bahwa perilaku debitur BLBI penuh tipu muslihat. Mereka mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI,dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN. Namun, saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah, para obligor itu membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya yang berdomisili dan beroperasi di luar negeri. Aset tetap dikuasai si debitur, sementara debitur bersangkutan sudah dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.

Dari beberapa debitur yang menyerahkan aset kepada BPPN, kasus penyerahan aset oleh Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI paling menyita perhatian pengamat, karena perhitungannya dinilai tidak akurat. Di kemudian hari, dugaan ketidakjujuran Sjamsul Nursalim terendus, ketika mantan jaksa Urip Tri Gunawan (kini berstatus terpidana), ditangkap KPK di pekarangan rumah Sjamsul Nursalim di Jakarta Selatan. Jaksa Urip adalah anggota tim penyelidik untuk kasus penyerahan aset obligor BLBI. Di Pengadilan, Urip terbukti menerima suap dari Artalyta Suryani, orang kepercayaan Sjamsul Nursalim.

Bukan tidak mungkin, debitur BLBI lain yang telah memperoleh SKL dan SP3 pun berkolaborasi oknum penegak hukum lainnya. Karena itu, KPK perlu ‘meminjam’ terpidana Urip Tri Gunawan untuk sekadar mengetahui bagaimana dia ‘melayani’ kepentingan Sjamsul Nursalim sampai akhirnya mendapatkan SP3.

Dengan demikian, penyelidikan kasus BLBI berpotensi melebar. Tidak hanya soal dugaan penyalahgunaan BLBI, tetapi juga masuk pada kejanggalan jual-beli aset oleh debitur sebagaimana dikemukakan Ketua KPK, serta motif koruptif dibalik penerbitan SKL BLBI dan SP3 bagi para debitur.

Berdasarkan laporan Audit Investigasi penyaluran dan pengunaan BLBI oleh BPK pada tahun 2000, total dana BLBI yang disalurkan kepada 48 Bank mencapai Rp 144,5 trilyun. Dari audit yang sama, ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran BLBI, yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 138,4 triliun, ekivalen 96 % dari total BLBI. Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah manajemen bank penerima BLBI dan pejabat Bank Indonesia.

BLBI digagas untuk mencegah runtuhnya industri perbankan nasional akibat krisis moneter 1998. Bantuan diberikan kepada puluhan bank untuk menjaga likuiditas bank-bank penerima bantuan, yang saat itu harus menghadapi rush dari nasabah. Saat itu, segala sesuatunya digambarkan harus serba cepat, termasuk menghitung kebutuhan bantuan likuiditas maupun pendistribusisian bantuan. Ada bank yang diperhitungkan akan runtuh dalam hitungan menit jika bantuan likuiditas tidak segera dicairkan. Presiden (saat itu) Soeharto tak punya pilihan lain kecuali setuju saja dengan proposal BLBI dari para pejabat Bank Indonesia saat itu.

Per kebijakan, BLBI mungkin tidak bisa disalahkan. Namun, jumlah, penyalahgunaan BLBI, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BI, dan ingkar janji pemegang saham bank penerima BLBI sangat layak untuk dipersoalkan. Termasuk juga kebijakan dan mekanisme penerbitan SKL sejumlah debitur BLBI.

Karena itu, sangat melegakan jika KPK akhirnya membuka penyelidikan kasus ini. Anak-anak dan remaja mungkin belum paham dengan kasus ini. Kelak, jika kasus ini digelar lagi di ruang publik, mereka bisa memahami bahwa kasus BLBI adalAah kejahatan besar di bidang keuangan yang pernah dilakukan terhadap negara ini di penghujung dekade 90-an. Mereka yang terlibat harus diganjar dengan sanksi hukum yang maksimal, agar ada efek jera.

baca juga :
Kronologis Mega Skandal Ekonomi Indonesia BLBI ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/12/medianusantara-kronologis-mega-skandal.html

30
Apr
13

Keuangan : Neraca Bank Indonesia Tahun 2012

Arus Modal Asing Deras, Neraca BI Tahun 2012 Surplus Rp 5,8 Triliun

Herdaru Purnomo – detikfinance
Selasa, 30/04/2013 10:43 WIB
Jakarta – Bank Indonesia (BI) berhasil membukukan surplus keuangan sebesar Rp 5,8 triliun di 2012 setelah di tahun sebelumnya mengalami defisit keuangan sebesar Rp 25,1 triliun. Surplus dimaksud terutama disebabkan oleh penurunan secara signifikan beban operasi moneter di tahun 2012 yaitu menjadi sebesar Rp 19 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp 30,4 triliun.”Besarnya penurunan beban operasi moneter di tahun 2012 terutama disebabkan oleh meningkatnya porsi penyerapan ekses likuiditas rupiah melalui operasi moneter valas (sterilisasi valas) dan penurunan suku bunga BI Rate,” ungkap BI dalam siaran persnya yang disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Hubungan Masyarakat BI, Difi Johansyah, Selasa (30/4/2013).

Berdasarkan Neraca BI, posisi aset per 31 Desember 2012 sebesar Rp 1.519, 5 triliun atau naik sebesar 10,77% dibandingkan tahun 2011. Posisi dana yang tersimpan dalam instrumen-instrumen Operasi Pasar Terbuka (OPT) Bank Indonesia menurun dari Rp 403,35 triliun (akhir 2011) menjadi Rp 344,57 triliun pada akhir 2012. Sementara itu, kisaran BI Rate di tahun 2012 adalah 5,75% – 6,00%, sedangkan di tahun 2011 adalah 6,00% – 6,75%.

BI Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK

Pada hari yang sama telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI 2012), di Jakarta. Dalam penyerahan LKTBI 2012 ini, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki (Anggota II BPK) dan I Gede Kastawa, (Plt Auditor Utama Keuangan Negara II). Sedangkan dari pihak Bank Indonesia dipimpin oleh Halim Alamsyah (Deputi Gubernur), dan Perry Warjiyo (Deputi Gubernur).

Pemeriksaan terhadap LKTBI tahun 2012 dimulai pada 4 Februari 2013 dan tepat pada hari ini, Selasa, 30 April 2013, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan tersebut. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKTBI tahun 2012. Hal ini berarti bahwa untuk 10 kali berturut-turut sejak 2003, BI selalu memperoleh opini WTP yang merupakan opini terbaik untuk sebuah laporan keuangan. Pencapaian tersebut sekaligus membuktikan komitmen BI untuk senantiasa mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Dalam pemeriksaannya, BPK juga telah melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern di BI. Saran/rekomendasi BPK atas pengujian dimaksud menjadi perhatian dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya BI untuk secara berkesinambungan menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam setiap proses bisnis. Dalam setiap pemeriksaan, biasanya terdapat lebih dari 50 – 100 temuan pemeriksaan termasuk di dalamnya 10-15 temuan pemeriksaan yang signifikan (memiliki risiko tinggi).

BI berkomitmen untuk secara maksimal menindaklanjuti semua saran/rekomendasi BPK dalam setiap temuan pemeriksaan. Sejalan dengan itu, progres penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK di BI selalu berada diatas 90%. Informasi terakhir, penyelesaian tindak lanjut tersebut telah selesai 92,42%, suatu capaian yang tergolong tinggi.

“Bank Indonesia senantiasa berusaha melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan. Seluruh saran/rekomendasi BPK akan kami perhatikan dan upayakan dengan sungguh-sungguh untuk dapat ditindaklanjuti. BPK selaku Auditor Eksternal, kami pandang juga sebagai Mitra Strategis yang membantu dalam mendorong dan mewujudkan prinsip-prinsip “Good Governance” di Bank Indonesia,” demikian Deputi Gubernur Halim Alamsyah, dalam sambutan serah terima.

(dru/dnl)

Baca Juga
12
Apr
13

Ekonomi : Pintu Masuk Kasus Century

Surat Ini Pintu Masuk Penyelesaian Kasus Century
Rabu, 10 April 2013 | 20:15

[JAKARTA] Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century, Fahri Hamzah mengatakan, surat Boediono kepada tiga petinggi Bank Indonesia (BI) menjadi pintu masuk penyelesaian Bank Century.

“Ini menjadi pintu masuk  penyelesaian kasus Bank Century. Kita harapkan kasus Century jangan sampai seperti BLBI yang  bangkainya terus diungkit,” kata Fahri di Jakarta, Rabu (10/4) malam.

Surat yang beredar di kalangan wartawan itu, kata Fahri, berasal dari  BI, lampiran yang dikirim Darmin Nasution.

Beodiono menugaskan tiga orang untuk mencairkan dana Rp 600 miliar ke Bank Century.

Dari tiga orang pejabat BI itu, satu orang  sudah pensiun dan 2 lainnya masih aktif, dan kini sedang mempersiapkan sidangdi BI.

Fahri Hamzah lebih jauh mengatakan, perbuatan Boediono ini masuk delik tindak pidana korupsi.

“Ini sudah masuk  tindak pidana korupsi karena jelas melanggar UU, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara,” katanya.

Dalam konteks ini, Boediono telah melanggar UU, memperkaya atau menguntungkan diri sendiri ketika dia ditunjuk menjadi wakil presiden, dan memperkaya orang lain dalam hal ini Bank Century, dan merugikan keuangan negara.[L-8]

NASIONAL

Kasus Century: KPK akan Pelajari “Surat Kuasa” Boediono

Surat kuasa itu berisi FPJP Bank Century senilai Rp6,7 triliun

ddd
Kamis, 11 April 2013, 23:53 Dedy Priatmojo, Erick Tanjung
Wakil Presiden Boediono

Wakil Presiden Boediono (ANTARA/Yudhi Mahatma)
VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari dokumen yang berisi tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century senilai Rp6,7 triliun atas nama pemberi kuasa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. Dia kini merupakan Wakil Presiden RI.
“Setiap informasi terkait Century kalau itu baru, tentu akan kami tindaklanjuti. Tetapi saya belum tahu apakah surat itu informasi baru atau lama,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Kamis 11 April 2013.
Meski demikian, KPK belum berencana memanggil Boediono untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century tersebut. “Sekarang ini KPK belum ada rencana memanggil Pak Boediono,” ujarnya.
Sebelumnya, sempat beredar surat yang menuliskan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono memberi kuasa kepada tiga pejabat BI untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
Tiga pejabat itu yakni Direktur Direktorat Pengelola Moneter Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Setelah dikonfirmasi, Ketua Tim Pengawas Century Priyo Budi Santoso membenarkan perihal beredarnya surat tersebut. Surat itu, kata Priyo, memang ditujukan kepada timwas Century.
“Saya baru sore ini mendapatkan copy data dari BI yang ternyata dokumen ini diperuntukkan untuk timwas century di DPR,” kata Priyo di Gedung DPR, Rabu 10 April 2013.
Dinyatakan Asli
Sementara itu, Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno membenarkan bahwa dokumen tersebut asli. Surat itu, kata Hendrawan, baru diserahkan ke sekretariat oleh Bank Indonesia.
Kata Hendrawan, meski sudah jelas bahwa surat itu ditandatangani oleh Boediono, tetapi masih perlu didalami oleh timwas Century. Sebab, dalam Undang-Undang Bank Indonesia segala keputusan yang diambil harus bersifat kolektif kolegial atau bersama-sama.
“Nah, surat kuasa ini apakah berimplikasi hukum atau sebagai upaya bersih-bersih Boediono,” ujar dia.
Juru bicara wakil presiden, Yopie Hidayat menyayangkan beredarnya surat tersebut. “Kasihan masyarakat kalau diberi informasi lama yang seolah-olah bukti baru. Tak ada yang luar biasa dengan surat itu,” kata Yopie.
Menurut Yopie, tak ada yang luar biasa dengan surat yang beredar itu. “Setelah diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur, Gubernur BI menerbitkan surat kuasa untuk pelaksanaan teknisnya. Sekali lagi, tak ada yang baru dan semua sudah pernah dibahas.” (ren)
__._,_.___
17
Mar
13

Keuangan : 5 Penyebab Pendapatan Tergerus

5 Penyebab Pendapatan Kita Tergerus

Oleh | Newsroom Blog – Rab, 13 Mar 2013

Apakah ada orang yang mengaku tidak mau kaya atau hidup berkecukupan? Mungkin ada, tapi sulit dicari. Setiap bulan, begitu banyak orang ramai menabung atau menyisihkan pendapatan. Lalu apa yang jadi hambatan untuk orang berkecukupan?

Setidaknya ada lima hal yang mungkin disadari atau tidak, selalu menggerus uang kita. Apa saja? Silakan simak:

Inflasi
Istilah ini bermakna laju kenaikan harga. Tiap tahun harga barang, terutama dalam kelompok makanan, naik. Sepanjang tahun lalu, seperti dilansir Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi mencapai 4,3 persen. Ini artinya daya beli uang kita menurun sebesar angka inflasi tersebut. Jika Anda punya uang Rp 1.000.000, berarti nilainya berkurang Rp43 ribu.

Berarti lebih baik simpan uang di bank? Sebentar, cek dulu suku bunga yang ditawarkan. Kalau di bawah angka inflasi, tetap saja uang Anda akan berkurang. Belum lagi dikurangi biaya administrasi atau iuran. Apalagi kalau uangnya disimpan di bawah kasur.

Gaji tidak naik
Pendapatan bulanan yang tidak mengalami kenaikan, itu sama saja nilainya yang berkurang. Apalagi, biaya sehari-hari bisa mengalami kenaikan yang lebih besar dibandingkan inflasi. Baik untuk konsumsi maupun transportasi. Dengan begitu, pendapatan tetap namun pengeluaran bertambah besar. Sehingga yang bisa disisihkan sebagai simpanan makin minim.

Karena itu, jika bekerja di perusahaan yang tidak bisa menaikkan gaji tahunan atau lazim dikenal dengan penyesuaian terhadap inflasi (di beberapa tempat, plus prestasi) sebaiknya minta dicarikan solusi. Misalnya kantor menyediakan makan siang bagi stafnya.

Lokasi kantor

Tempat Anda memperoleh pendapatan dan tempat membelanjakannya akan sangat menentukan besarnya nilai pendapatan yang bisa dikantongi. Misalnya, Anda bekerja di Jakarta dengan standar gaji minimum sudah di atas Rp2 juta. Lalu Anda membelanjakannya di Bogor, Jawa Barat, yang laju kenaikan harga barang pada Desember hanya 0,16 persen (Jakarta 0,56 persen). Dengan begitu, jelas belanja di Bogor lebih irit.

Boleh jadi, ini juga sebagai alasan banyaknya karyawan di Jakarta yang lebih memilih tinggal di Bogor. Mirip dengan orang Johor, Malaysia yang bekerja di Singapura dengan pendapatan dolar. Tapi belanjanya ringgit.

Jumlah anggota keluarga
Keluarga yang dimaksud di sini bukan sekadar keluarga inti. Tapi juga “penduduk” lainnya seperti pembantu atau keluarga besar. Sepanjang kemampuan ekonomi memadai, tentu tidak masalah. Justru jadi persoalan ketika kebetulan kemampuan ekonomi ala kadarnya.

Jangan bayangkan pengeluaran untuk keluarga tambahan itu sekadar uang makan sehari-hari. Tapi juga harus dihitung pemanfaatan listrik hingga air. Bisa dipastikan kapasitasnya pun akan ikut lebih besar dari biasanya. Ujung-ujungnya ya tambahan pengeluaran.

Gaya hidup
Waspadai gaya hidup. Terutama gadget yang setiap bulan bisa lahir produk baru. Jika tak menahan diri, jangan heran kantong terus tipis walaupun pendapatan naik. Jangan sampai, begitu pendapatan bertambah sedikit sudah langsung kredit mobil. Perlu diingat, yang harus dibayar bukan sekadar cicilan, tetapi juga ongkos perawatan rutin serta bahan bakar. Bisa dipastikan, biaya juga ikut bertambah dibandingkan yang dikeluarkan sebelumnya.

Solusi paling sederhana dari kasus ini adalah menjaga pengeluaran tetap stabil. Kalaupun ada kenaikan, tidak lebih besar dari laju kenaikan pendapatan.

Namun, memang ada hal lain yang tidak bisa kita jaga, yaitu inflasi. Mau tak mau, kita hanya bisa menerima hal itu sebagai faktor eksogen atau faktor dari luar yang diterima apa adanya. Untuk hal ini, mungkin solusi investasi di tempat yang dirasakan aman dan mampu menjanjikan tingkat pengembalian (return) di atas angka inflasi bisa dijadikan solusi.

Anda bisa menanam investasi pada saham maupun emas. Bisa juga investasi campuran lewat reksadana. Terpenting yang perlu dikenali sebelum memulainya adalah kredibilitas dan legalitas perusahaan tempat menitipkan dana, serta risiko instrumen yang dipilih.

Salam.

Herry Gunawan, Pendiri Plasadana.com

08
Feb
13

Keuangan : Redenominasi Untungkan Orang Kaya

Rizal Ramli : Rencana Redenominasi Hanya Untungkan Orang Kaya ! (Waspada, waspadalah)

285314_539331916101789_2003137849_n
Ekonom senior Dr Rizal Ramli merasa aneh kenapa Bank Indonesia (BI) dan pemerintah ngotot mau memotong uang atau kebijakan redenominasi rupiah. Padahal, manfaat dari kebijakan itu tidak jelas, dan bila tidak hati-hati bisa menjadi sumber ketidakstabilan baru.“Redenominasi itu jelas menguntungkan orang-orang kaya dan tentu saja akan menguras daya beli mayoritas rakyat Indonesia. Jangan-jangan, kebijakan ini justru semakin mempermudah penyogokan para pejabat.

Jika sebelum redenominasi perlu boks bekas durian untuk menyogok pejabat miliaran rupiah, nanti cukup menggunakan amplop kecil,” kata ekonom senior Dr Rizal Ramli kepada Harian Terbit di Jakarta, kemarin.

Menurut mantan Menko Perekonomian ini, untuk rakyat biasa, redenominasi adalah istilah baru yang membingungkan. Dalam praktiknya, istilah itu nyaris sama dengan upaya pemotongan uang.

Menerbitkan uang baru Rp 1 yang nilainya sama dengan Rp 1.000 saat ini, pada praktiknya merupakan “paksaan inflasi” (force inflation). Karena daya beli golongan menengah ke bawah akan terpotong dengan adanya kenaikan harga-harga setelah mata uang baru diterbitkan.

Misalnya, untuk sebungkus kacang goreng seharga Rp 800 saat ini, kelak dengan uang baru harganya akan disesuaikan menjadi Rp 1 baru yang ini sama saja artinya menaikkan harganya sebesar Rp 200 mata uang sekarang. Inflasi yang dipaksakan” inilah yang akan terjadi serentak setelah pemberlakuan redenominasi.

“Untuk golongan menengah atas, rupiah baru memang lebih nyaman. Mereka bisa membawa uang tunai Rp 10 juta saat ini, menjadi hanya Rp 10.000 uang baru atau hanya 10 lembar pecahan Rp 1.000 baru.

Pertanyaannya, berapa persen orang Indonesia yang di kantongnya ada uang tunai Rp 10 juta per hari? Persentasenya sangat kecil, kurang dari 0,5% dari penduduk Indonesia. Kok bisa merancang kebijakan baru hanya untuk menyenangkan 0,5% orang paling kaya di Indonesia?” tanya Rizal.

Mantan Kabulog ini mengemukakan, bisa jadi rencana kebijakan redenominasi itu dilatarbelakangi keinginan penguasa untuk memberi kesan bahwa mata uang rupiah kuat.

Lalu mereka menyebut sebagai indikator keberhasilan ekonomi saat ini. Keinginan untuk memiliki mata uang kuat tersebut sebetulnya salah kaprah, lebih menguntungkan orang-orang kaya. Saat ini yang penting adalah stabilitas mata uang.

Seperti diketahui, tidak ada hujan tidak angin, tiba-tiba saja BI dan pemerintah menyatakan akan memberlakukan kebijakan rednominasi rupiah. Dengan redenominasi ini, kelak akan diterbitkan mata uang rupiah baru dengan penghapusan angka tiga nol. Dengan begitu, mata uang Rp 1.000 saat ini akan diganti dengan Rp 1 mata uang baru.

08
Jan
13

Keuangan : 12 Negara Pengutang Terbanyak

12 Negara Paling Banyak Utang

oleh Nurmayanti
Posted: 08/01/2013 01:39
12 Negara Paling Banyak Utang

Liputan6.com, Jakarta : Sepekan memasuki tahun 2013,sejumlah negara-negara di dunia masih terbelit utang yang besar. Ada beberapa negara tersebut selama ini dikenal sebagai negara yang kaya raya. Negara-negara tersebut berpotensi mengalami krisis berkepanjangan jika tak segera mengambil cara mengatasi kondisi di negaranya.

Menilik dari jumlah utang, berikut 12 negara dengan jumlah utang yang lebih besar dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara tersebut, seperti dikutip economist, Senin (7/1/2013).

1. Yunani

Utang negara US$ 404,21 miliar
Utang per kapita US$ 35.738
Populasi penduduk 11.300.382
Rasio utang ke PDB 158 persen

2. Italia

Utang negara US$ 2,473 triliun
Utang per kapita US$ 40.580,44
Populasi penduduk 61.004.016
Rasio utang ke PDB 120,7 persen

3. Inggris

Utang negara US$ 2,232 triliun
Utang per kapita US$ 35.358,89
Populasi penduduk 63.107.267
Rasio utang ke PDB 90,7 persen

4. Perancis

Utang negara US$ 2,337 triliun
Utang per kapita US$ 36.731,54
Populasi penduduk 63.605.928
Rasio utang ke PDB 89,9 persen

5. Kanada

Utang negara US$ 1,538 triliun
Utang per kapita US$ 44.357,11
Populasi penduduk 34.706.311
Rasio utang ke PDB 86,8 persen

6. Jerman

Utang negara US$ 2,795 triliun
Utang per kapita US$ 34.224,83
Populasi penduduk 81.700.573
Rasio utang ke PDB 82,8 persen

7. Amerika Serikat

Utang negara US$ 11,605 triliun
Utang per kapita US$ 36.921
Populasi penduduk 314.347.814
Rasio utang ke PDB 74,2 persen

8. Spanyol

Utang negara US$ 1,011 triliun
Utang per kapita US$ 21.845,42
Populasi penduduk 46.303.251
Rasio utang ke PDB 73,9 persen

9. Brazil

Utang negara US$ 1,355 triliun
Utang per kapita US$ 6.962,21
Populasi penduduk 194.736.338
Rasio utang ke PDB 54,4 persen

10. India

Utang negara US$ 1,005 triliun
Utang per kapita US$ 824.72
Populasi penduduk 1.220.344.262
Rasio utang ke PDB 49,9 persen

11. Meksiko

Utang negara US$ 423,95 triliun
Utang per kapita US$ 3.685,35
Populasi penduduk 115.022.491
Rasio utang ke PDB 35,9 persen

12. China

Utang negara US$ 1,337 triliun
Utang per kapita US$ 1.005,81
Populasi penduduk 1.329.153.005
Rasio utang ke PDB 15,9 persen

(NUR/IGW)

Ini yang Terjadi Saat Negara Bangkrut

oleh Nurmayanti
Posted: 07/01/2013 15:22
Ini yang Terjadi Saat Negara Bangkrut

Liputan6.com, Jakarta : Krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun lalu membuat perekonomian sejumlah negara di dunia kolaps.

Beberapa negara yang selama ini memiliki perekonomian baik tetapi utang mereka melonjak tinggi berpotensi mengalami kebangkrutan jika tidak segera mencari solusi untuk mengatasinya. Negara tersebut seperti Jepang, Yunani, Jamaika, Libanon, Italia,Barbados, Portugal, Irlandia, Amerika Serikat dan Singapura.

Berikut hal-hal yang terjadi jika negara bangkrut, dikompilasi dari beberapa sumber, Senin (7/1/2013):

1. Pasar saham akan crash

2. Semua lembaga keuangan akan gagal

3. Program pendanaan pemerintah akan berakhir sehingga tidak ada lagi jaminan bagi masyarakat, seperti kesehatan, pertahanan, keamanan, pendidikan, dukungan infrastruture seperti jalan dan lainnya

Ketika sebuah negara bangkrut, maka banyak sistem di negara tersebut yang selama ini menjadi ketergantungan rakyatnya hilang. Seperti, penghentian pasokan listrik, aparat keamanan tak lagi bekerja, penutupan pompa bensin, toko-toko kehabisan stok makanan, pekerja pos berhenti mengirim email, bank tutup dan lainnya.

Kondisi ini yang terjadi di Argentina pada 1999. Saat itu orang-orang kaya mengambil uang mereka dan melarikan diri dari negara tersebut. US$ 40 miliar uang negara lari ke luar negeri dalam satu malam.

Kondisi itu mengakibatkan perbankan kolaps, diikuti keruntuhan mata uang nasional negara itu. Warga Argentina begitu putus asa dan panik dan banyak dari mereka bermalam di depan mesin teller otomatis untuk menarik uangnya.

Pemerintah pun membekukan semua rekening bank untuk satu tahun, hanya memungkinkan orang untuk menarik sejumlah kecil sebesar $ 250 per minggu.

4. Pelaku bisnis akan menutup usaha mereka sehingga tidak ada lagi pekerjaan

Masih mengambil contoh dari Argentina. Pada bulan Desember 2001, konfrontasi antara polisi dan warga menjadi pemandangan umum, dan kebakaran kerap terjadi di jalan utama di Buenos Aires. Presiden Argentina kala itu Fernando de la Rua mengumumkan keadaan darurat, yang hanya menyebabkan lebih banyak konflik dan kekacauan.

Akhirnya, situasi menjadi begitu kacau bahwa Presiden Fernando de la Rua melarikan diri dan masyarakat menjadi marah. Diperkirakan 30.000-40.000 tunawisma dan pengangguran baru muncul dengan mengais-ngais di jalan untuk bertahan hidup. Tingkat pengangguran merupakan indikator yang sangat baik dari negara mana akan bangkrut berikutnya.

Korporasi tidak ingin mempercayakan masa depan mereka ke negara yang tidak stabil dengan keuangan yang lemah. Pekerjaan sehingga akan terwujud selama ekonomi yang baik telah pergi di tempat lain.

5. Ekspor dan produksi sulit

Produk Argentina ditolak oleh beberapa negara, karena kekhawatiran produk yang diekspor merupakan barang gagal, atau rusak.

Pertanian juga terpengaruh. USDA menempatkan pembatasan pada makanan Argentina dan obat-obatan tiba dari Amerika Serikat.

6.Terjadi kerusuhan massal sementara aparat keamanan tidak ada

Mereka yang ditinggalkan akan merasa terjebak, muncul kemarahan dan sebagai sasaran akan ditujukan ke bank, lembaga keuangan, dan instansi atau pejabat pemerintah.

7. Setiap orang akan mulai saling melakukan segala cara untuk mendapatkan pasokan makanan

8. Orang kaya akan menguasai negara dan mengubah sistem demokrasi menjadi kediktatoran.

9. Korupsi merajalela dan justru dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya mempunyai tugas pokok melindungi rakyat, masyarakat, dan negara terhadap gangguan korupsi itu.

10. Hutang luar negeri yang semakin menumpuk. (NUR/IGW)

16
Dec
12

Keuangan : Absurditas Penanganan Kasus Bank Century

Absurditas Penanganan Kasus Bank Century

Oleh: Hendarmin Ranadireksa

I. Pemahaman Dasar.

1. Siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah (eksekutif)?

Yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah adalah kepala pemerintahan/kepala eksekutif. Dalam sistem parlementer yang bertanggung jawab adalah Perdana Menteri, dalam sistem presidensial yang bertanggung jawab adalah Presiden. Presiden, dalam sistem presidensial, adalah Kepala Negara merangkap Kepala Pemerintahan.

2. Ke mana pertanggungjawaban kebijakan pemerintah disampaikan?

Dalam sistem parlementer, karena ksaabinet dibentuk oleh parlemen (khususnya oleh partai pemenang pemilu, dengan atau tanpa koalisi), maka Perdana Menteri (PM), dan menteri, mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya pada parlemen. Parlemen, di periode pemerintahan yang sama dengan eksekutif, bisa meminta pertanggungjawaban kebijakan pemerintah kapan saja bila diperlukan.

Dalam sistem presidensial, presiden dipilih rakyat maka kebijakan pemerintahan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Kebijakan presiden yang tidak populer tidak sertamerta bisa menjatuhkan presiden. Indikasi kebijakan diterima atau tidaknya kinerja presiden hanya bisa dilihat nyata ketika presiden mencalonkan diri untuk menjadi presiden kembali dalam periode berikutnya.

3. Apa sanksi dan atau konsekuensinya kalau menteri dinilai membuat kebijakan keliru?

Dalam sistem parlementer, partai bisa, atau akan, me recall menteri ybs dengan atau tanpa permintaan perdana menteri.

Dalam sistem presidensial, presiden bisa menegur atau memberhentikan menteri ybs. Produk kebijakan keliru sepenuhnya merupakan tanggung jawab presiden.

4. Apa perbedaan sifat dan fungsi parlemen dalam sistem parlementer dengan sistem presidensial?

Dalam sistem parlementer, parlemen adalah pembentuk kabinet (pimpinan partai pemenang, otomatis menjadi perdana menteri. Perdana Menteri dan menteri, bisa dan umumnya, merangkap sebagai anggota parlemen). Fungsi kontrol (checks and balances system) dilakukan oleh partai yang tidak memerintah (partai oposisi) terhadap partai yang sedang memerintah. Perdebatan dilakukan di parlemen.

Dalam sistem presidensial, parlemen berfungsi sebagai ‘penterjemah’ “Kontrak Sosial” (janji presiden terpilih kepada rakyat) menjadi undang-undang, sekaligus melakukan fungsi kontrol apabila presiden terpilih menyimpang dari “Kontrak Sosial”. Dalam sistem presidensial, karena presiden dipilih oleh rakyat, ia bertindak untuk dan atas nama rakyat. Maka dalam sistem ini TIDAK DIKENAL istilah PARTAI OPOSISI.

5. Adakah parlemen dimungkinkan menggugat kebijakan pemerintahan dalam era pemerintahan yang berbeda?

Baik dalam sistem parlementer ataupun sistem presidensial fungsi parlemen adalah melakukan kontrol atas kebijakan pemerintah/eksekutif hanya di era yang sama (fungsi checks and balances). Kebijakan pemerintahan lama harus dinilai sebagai kebijakan negara (Sun Yatsen, Chiang Kaisek, Mao Zedong, hingga Deng Xiaoping tidak menggugat kebijakan kaisar Cina yang menyewakan Hongkong kepada Inggris dan Makao kepada Portugis selama 99 tahun. Kongres/Senat/House of Representative di era Presiden Obama tidak meminta pertanggungjawaban Bush apalagi menterinya atas kebijakannya menyerang Irak/Afganistan).

6. Kepada siapa menteri (sebagai anggota kabinet) mempertanggung jawabkan kebijakannya?

Dalam sistem parlementer, menteri (anggota kabinet) bertanggung jawab pada partai yang menugaskannya. Fungsi perdana menteri adalah kordinator menteri dan bersifat sebagai primus inter pares (yang paling penting di antara yang penting-penting).

Dalam sistem presidensial, menteri diangkat dan diberhentikan presiden karenanya menteri bertanggung jawab pada presiden. Kabinet sistem presidensial adalah kabinet ahli atau zaken kabinet (bukan kabinet bentukan partai dan/atau bukan kabinet gabungan partai-partai).

7. Kalau demikian apa yang perlu dilakukan parlemen apabila dinilai ada keganjilan dan/atau indikasi tindak kriminal yang terkait dengan kebijakan pemerintah sebelumnya?

Parlemen, sistem parlementer ataupun sistem presidensial, meminta eksekutif menugaskan aparat hukum untuk menyelidiki kasus yang mencurigakan tsb.

Kasus kriminal berada di ranah hukum sementara parlemen ada di ranah politik.

Berbeda dengan kebijakan, kasus pidana TIDAK MENGENAL KADALUWARSA, dikecualikan dari itu apabila pelakunya meninggal dunia.

II. Keganjilan Penanganan Kasus Bank Century.

1. Mengherankan, Presiden 2004-2009, diam seribu basa. Sikap presiden 2004-2009 yang ‘diam’ dan membiarkan pembantu dan organ di bawahnya diperiksa dan/atau diinterogasi pansus seperti layaknya memeriksa pesakitan sangat disesalkan. Dengan sikap semacam itu presiden sepertinya membenarkan persepsi bahwa kebijakan Menteri Keuangan dan Gubernur BI era itu adalah memang tanggung jawab pribadi-pribadi.

2. Mengherankan, Presiden 2004-2009 (untuk tidak dikaitkan dengan fakta terpilihnya kembali figur yang sama menjabat menjadi presiden 2009-2014), tidak menyatakan dari sejak dini, ketika isu Bank Century baru muncul pada tahap embrional, bahwa seluruh kebijakan pemerintah – tidak terkecuali kebijakan terhadap Bank Century – sepenuhnya merupakan tanggung jawab presiden selaku Kepala Pemerintahan.

3. Mengherankan, Presiden 2004-2009 tidak mengingatkan bahwa DPR 2009-2014 sesungguhnya tidak memiliki tali hubungan dengan pemerintahan sebelumnya dan oleh karenanya tidak memiliki kewenangan menggugat kebijakan pemerintahan sebelumnya.

Presiden perlu menjelaskan bahwa fungsi dan kewajiban DPR 2009-2014 adalah mendukung sekaligus mengontrol kebijakan presiden terpilih 2009-2014 berkait dengan “Kontrak Sosial” berdasarkan prinsip dan fatsoen politik sistem presidensial.

4. Mengherankan, mengapa DPR 2009-2014 yang meminta KPK untuk mengusut dugaan kasus pidana Bank Century. Padahal akan lebih baik apabila DPR 2009-2014 meminta Presiden 2009-2014 agar menugaskan aparat hukum (fungsi Presiden selaku Kepala Pemerintahan) dan/atau KPK (fungsi Presiden selaku Kepala Negara) agar mengusut indikasi kasus pidana yang terjadi di Bank Century.

5. Last but not least, terlepas dari keganjilan DPR 2009-2014 menggugat kebijakan di era pemerintahan 2004-2009. Mengherankan, pansus Bank Century/DPR era pemerintahan 2009-2014 (era pemerintahan SBY-Boediono), memusatkan pemeriksaan hanya mengarah pada individu mantan Menteri Keuangan dan mantan Gubernur BI dan tidak kepada penanggung jawab utama kebijakan pemerintahan 2004-2009, yakni Presiden.

Bila hal semacam ini (parlemen menggugat kebijakan pemerintahan sebelumnya) dianggap benar maka logikanya, DPR 2009-2014 dimungkinkan untuk menggugat kebijakan dan/atau meminta pertanggungjawaban individu menteri era pemerintahan sebelumnya yakni, era Megawati, era Gus Dur, era Habibie, era Soeharto, era Soekarno, dst.

SBY bela Koruptor ?

dengan menyatakan Negara Harus Bela Pejabat Terjebak Korupsi

Pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia dan Hak Asasi Manusia (HAM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbicara tentang kasus korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah.

Presiden SBY menilai korupsi ada dua tahap.

Pertama, yang disengaja dilakukan oleh pelaku. Kedua, korupsi yang tidak diniati oleh pelaku. Dalam hal kasu

s korupsi yang menjerat pejabat pemerintah, dihadapan jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II dan seluruh gubernur, ia menegaskan pejabat pemerintah yang terjebak kasus korupsi harus dibela.”Pengalaman empirik kita delapan tahun lebih ini, saya menganalisis ada dua jenis korupsi. Pertama, memang korupsi diniati untuk melakukan korupsi. Ya sudah, good bye. Tapi ada juga kasus-kasus korupsi terjadi karena ketidakpahaman pejabat yang dilakukan itu keliru dan terkategori korupsi. Maka negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan korupsi tapi bisa salah di dalam mengemban tugas-tugasnya,” jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12/2012).Menurutnya banyak pejabat pemerintah yang tidak memahami definisi tindak pidana korupsi, sehingga ketika tindakan dan kebijakannya dianggap melanggar hukum, pejabat pemerintah tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Padahal pejabat pemerintah tersebut tidak berniat melakukan tindakan korupsi.”Tugas yang datang siang dan malam, Kadang-kadang memerlukan kecepatan pengambilan keputusan, memerlukan kebijakan yang tepat (dari pejabat pemerintah, Red). Jangan biarkan mereka (pejabat pemerintah, Red) dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi,” ucap SBY disambut tepuk tangan seluruh jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II dan seluruh gubernur, juga lima pimpinan KPK yang hadir di Istana Negara.[bay]

[Attachment(s) from Al Faqir Ilmi included below]

Kesalahan Boediono dari Masa kemasa

by Bambang Soesatyo

BLBI PERIODE 1997 – 1998

Dalam periode 1 Juli 1996 s/d 28 Desember 1997.

BOEDIONO menjabat sebagai Direktur III yang membidangi Urusan Pengawasan BPR (UPBPR) dan Urusan pengaturan dan pengembangan perbankan (UPPB)

Dalam periode 29 Desember 1997 s/d 13 April 1998

BOEDIONO sebagai Direktur I yang membidangi Urusan Operasi dan pengendalian Moneter (UOPM)Kedua Jabatan BOEDIONO diatas sangat berkaitan lansung dengan penyaluran BLBI. Khususnya Bank Pelita dan Bank Umum Nasional. Berdasarkanlaporan Audit Investigasi penyaluran dan pengunaan BLBI oleh BPK No. 06./01/auditama II/AI/VII/2000 tanggal 31 Juli 2000 adalah sbb:1. Total penyaluran BLBI kepada 48 Bank sebesar Rp 144,5 T
2. Adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran BLBI yang menimbulkan potensi kerugian Negara sebesarRp 138.4 T atau 96 % dari total BLBI
3. Pihak pihak yang diduga terlibat adalah manajemen Bank penerima dan pejabat Bank Indonesia
4. Penjabat Bank Indonesia yang diduga terlibat Antara lain: Heru Supraptomo, Paul Sutopo, Hendro Budianto, BOEDIONO, dllCatatan
1. Putusan Mahkamah Agung RI NO. 981 K/Pid/2004, tanggal 10 Juni 2005. dengan Terpidana Paul Soetopo. ( Telah dipenjarakan )
2. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 977/K/Pid/2004 tanggal 10 Juni 2005 dengan Terpidana Prof. Dr. H. Heru Soepraptomo, S.H, S.E. (Telah dipenjarakan)

REKAPITALISASI PERBANKAN PERIODE 2001 – 2004

Dalam periode 9 Agustus 2001 sd 20 Oktober 2004

BOEDIONO menjabat sebagai Menteri Keuangan dan sekaligus sebagai Anggota KomiteK ebijakan Sektor Keuangan(KKSK) yaitu suatu Komite pengambil keputusan atas kebijakan BPPN diatas 1 Trilyun

Menteri Keuangan sebagai anggota KKSK terlibat langsung dalam setiap penambahan biaya rekapitalisasi perbankan Di BPPN. Berdasarkan laporan audit kinerja Laporan Gabungan oleh BPK tahun 2004 adalah sbb

1. Total Biaya Rekap untuk 7 Bank swasta yang dibebankan ke pemerintah menurut BPPN sebesarRp 141 T
2. Total Biaya Rekap Untuk 7 Bank Swasta Yang dibebankan ke pemerintah menurut BPK sebesar134 T
3. Ada Kerugian Negara akibat kesalahan rekapitalisasi 7 bank Swasta sebesarRp 7 T, Pihak 2 Yang Diduga Terlibat adalah Bambang Soebianto, BOEDIONO, dll

PENJUALAN ASET BPPN PERIODE 2001 – 2004

Dalam periode 9 Agustus 2001 sd 20 Oktober 2004, BOEDIONO menjabat sebagai Menteri Keuangan dan sekaligus sebagai Anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yaitu suatu Komite pengambil keputusan atas kebijakan BPPN diatas 1 Trilyun. Menteri Keuangan sebagai anggota KKSK terlibat lansung dalam setiap restrukturisasi dan penjualan Aset di BPPN

Berdasarkan laporan BPPN pada saat penutupan jumlah Asset recovery hanya 28% dari Total Aset yang dikelola sebesarRp 449 T. sehingga terjadi kerugian Negara sebesar 72 % atau sebesar Rp 323 T. kerugian Negara tersebut dianggap sebagai Biaya krisis yang harus ditanggung Negara.

Besarnya kerugian Negara tersebut akibat kegagalan restrukturisasi dan penjualan murah asset Di BPPN
Salah satu keterlibatan BOEDONO yang sangat fatal adalah mendorong dan menyetujui penjulan 51 % saham pemerntah di BCA yang sangat murah Kepada Faralllon Capital sebesar RP 5.3 Trilyun tanpa memperhatikan masih adanya obligasi pemerintah di BCA sebesar 59 Trlyun

BOEDIONO juga sangat Aktif dalam mengusulkan Released and Discharge untuk para obligor penerima BLBI kepada Presiden Megawati

Total kerugian Negara akibat BLBI, Rekapitalisasi perbankan, asset recovery yg rendah adalahRp 468 T belum termasuk bunga obligasi rekap yg dibebankan kepada APBN setiap tahunnya sebesar Rp-/+ 40 trilyun. .semua kerugian negara tersebut dianggap sebagai biaya untuk menangani Krisis

FPJP PERIODE 2008

1. BOEDIONO berperan memerintahkan saudari SCF untuk membantu Bank Century setelah menerima hasil analisis Direktur Pengawasan yang menyatakan bahwa Bank Century Tidak layak untuk mendapatkan FPJP.
2. BOEDIONO menginisiasi berbagai Rapat RDG (Tgl 5 Nov,13 Nov, 14 Nov 2008) untuk melakukan perubahan PBI agar Bank Century dapat menerima FPJP.
3. BOEDIONO Membiarkan terjadinya proses pengesahan PBI yang tidak sesuai prosedur terkait dengan mendapatkan nomor LBN dan proses pendaftaran dan penandatanganan oleh Menkumham.
4. Pertanggungjawaban dari pihak yang diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian pemberian FPJP tidak dilakukan dan tidak diuji kembali oleh BOEDIONO selaku pemberi Kuasa sehingga membiar kanterjadinya proses proforma dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.

PMS PERIODE 2008

1. BOEDIONO selaku Gubernur BI tidak menyediakan informasi yang mutakhir dan terindikas itidak menggambarkan data dan fakta yang sebenarnya dalam penentuan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik..
2. BEDIONO Menandatangani keputusan yang menetapkan Bank Century Sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik selaku anggota Komite Koordinasi yang tidak memiliki dasar hukum.

__._,_.___

Attachment(s) from Al Faqir Ilmi

1 of 1 Photo(s)

1 of 1 File(s)

R

Fakta Pencairan FPJP Century Yang Dilakukan
Boediono Sewaktu Menjadi Gubernur BIby @MisbakhunSaya akan tweet beberapa fakta soal pencairan FPJP yg merupakan kewenangan @boediono sewaktu jadi Gubernur BI. Saya akan tweet beberapa fakta soal pencairan FPJP yg merupakan kewenangan @boediono sewaktu jadi Gubernur BI.

Adalah sebuah fakta bahwa Bank Century tdk pernah meminta FPJP kepada Bank Indo nesia. Yg dimohonkan oleh Bank Century adalah repo aset kepada Bank Indonesia bukan FPJP. Apakah Pak @boediono tahu fakta ini?Repo Aset diminta dg permohonan surat No.638/Century/D/X/2008, 30-Okt-2008. Yg diminta Rp 1 Triliun. Kemudian dimohonkan lagi dg surat permohonan Repo Aset yg kedua No.658/Century/D/XI/2008, 3-Nov-2008. Kedua surat permohonan Repo Aset tersebut ditanda tangani oleh Hermanus Hasan Muslim, Dirut Bank Century. Juga ikut tanda tangan adl Krishna Jagateesen selaku direktur di Bank Century. Surat tersebut ditujukan kepada Bank Indonesia. Direktur Pengelolaan Moneter. Gedung B lantai 10. Dalam surat permohonan Repo Aset tersebut jelas yg minta adalah Rp 1 Triliun plafon kredit bertahap. Surat permohonan Repo Aset tersebut ditindak lanjuti oleh Bank Indonesia untuk diproses lebih lanjut.Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank 1 berkirim surat ke Pak @boediono selaku Gubernur Bank Indonesia. Dg surat No.10/7/GBI/DPBI1/Rahasia tgl.30-Okt-2008 Zainal Ab. 4 kesimpulan dan 1 usulan buat Gubernur BI @boediono. Disampaikan ke @boediono bahwa Bank Century mempunyai masalah struktural. Pertama masalah likuiditas yg mendasar. Kedua, Bank Century tergolong insolvent. Karena CAR nya hanya 2,02% saja per 30-Sep-2008. Ketiga, pemberian FPJP hanya dpt membantu likuiditas sementara saja. Masalah struktural tdk terpecahkan. Sehubungan dg itu dan sesuai dg ketentuan yg berlaku. Bank Century tdk memenuhi syarat memperoleh FPJP.Ketika surat rahasia tersebut dikirimkan ke @boediono selaku Gubernur BI oleh Siti Ch. Fadjriah selaku Deputi Pemeriksaan Bank 1. Siti Ch. Fadjriah menulis disposisi yg menguak misteri pemberian FPJP.

Difoto ini disposisi yg dibuat oleh Siti Ch. Fadjriah berdasarkan arahan @boediono http://t.co/gpsJcWTq

Sesuai pesan GBI tg 31/10 masalah bank Century hrs dibantu & tidak ada bank yg gagal untuk saat ini, karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan & perekonomian kita”. (Paraf) Ch 31/10. Jadi jelas apa isi kesimpulan dan usulan Zainal Abidin ke @boediono dan apa jawaban @boediono dlm disposisinya.

Tgl. 14-Nov-2008 @boediono selaku Gubernur BI mengeluarkan surat kuasa No.10/68/Sr.Ka/GBI kepada 3 orang. Ketiga orang itu adalah (1)Eddy Sulaeman Yusuf, dg jabatan Direktur Pengelolaan Moneter. (2)Sugeng, dg jabatan saat itu sebagai Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter. (3)Dody Budi Waluyo, saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Operasi Moneter. Dg surat kuasa itu, ke-3 pejabat eselon 2 di BI tsb menindak lanjuti permohonan repo aset Bank Century. Maka dibuatlah akte notarisnya di depan notaris Buntario Tigris Darmawa NG, SH pada tgl.14-Nov-2008. Dlm Akte Notaris No.176 tsb disebutkan bahwa surat Bank Century No.638 dan 658 sbg surat permohonan FPJP. Padahal sangat jelas bahwa kedua surat tersebut adalah memohon Repo Aset. Bukan FPJP. Usaha manipulasi

Akhirnya dicairkanlah FPJP tahap pertama sebesar Rp 502,72 Milyar pada pukul 20;43 WIB tgl.14-Nov-2008. Padahal saat itu, Akte Notaris No.176 belum ditanda tangani oleh pihak Bank Century. Tapi uang cair dulu. Apakah Pak @boediono sadar dan tahu fakta ini? Bahwa uang dicairkan dulu saat akte belum ditanda tangani Bank Century?

Pengakuan Hermanus HM, dirut Bank Century. Mengakui bahwa dia tanda tangan 15-Nov-2008 pukul 02.00 WIB. Uang negara di BI Rp 502,72 Milyar dicairkan tanpa akte notaris. Dimana prinsip kehati-hatian BI?

Perlu dingat bahwa 14-Nov-2008 adl hari Jum’at. Adakah keadaan darurat sehingga harus cair malam itu?

Kalau takut Bank Century diserbu nasabah. Sabtu-Minggu adl libur. Bisa dicairkan senin. Harus Jum’at?

Pada 20-Nov-2008, Pak @boediono selaku Gubernur BI berkirim surat ke Menteri Keuangan selaku ketua KSSK. Yaitu dg surat No.10/232/GBI/Rahasia tgl.20-Nov-2008. Surat itu ada 4 halaman dan 2 lampiran. Lampiran 1, Analisa Bank Gagal ada 3 halaman. Lampiran 2, Analisa Dampak Sistemik BC ada 6 halaman. Di halaman akhir surat, No.10/232/GBI/Rahasia ada tanda tangan Pak @boediono dan pada setiap lampiran ada parafnya. Di halaman lampiran 2. BI mengakui CAR Bank Century per 31-Okt-2008 sebesar -3,53% itu diparaf oleh Pak @boediono. Artinya dalam surat itu sangat jelas bahwa Pak @boediono mengetahui bahwa CAR Bank Century (negatif) -3,53%.

CAR Century -3,53% tidak memenuhi syarat PBI 10/30/PBI/2008 tgl. 14-Nov-2008 yg mensyarakat CAR positif. Krn FPJP tahap pertama Rp 502,72 M dicairkan tgl.14-Nov-2008 harusnya CAR yg digunakan per 31-Okt-2008. Perlu diketahui PBI soal FPJP dirubah isi ketentuan persyaratan CAR nya. Dari 8% menjadi hanya postif. Pada PBI 10/26/PBI tgl.31-Okt-2008 syarat mendapatkan FPJP CAR harus 8%. CAR BC per 30-Sep-2008 2,02%. Jadi FPJP Bank Century kalau dicairkan pakai syarat CAR PBI lama maupun yg sudah dirubah tdk memenuhi.

Saya membaca 17 tweet Pak @boediono soal tanggung jawab beliau soal penyelamatan terhadap Bank Century. Perlu Pak @boediono ketahui adanya fakta bahwa ttg krisis BI pernah membuat sebuah stress test. Hasilnya Indonesia tahan

Berdasarkan keyakinannya Pak @boediono meyakini bahwa kebijakan penyelamatan terhadap bank Century itu benar. Sementara hasil audit BPK yg dijalankan dg prosedur audit yg profesional menilai ada pelanggaran. Seharusnya Pak @boediono kalau menyanggah hasil audit harus dg audit juga. Bukan dengan keyakinan diri sendiri. Supaya sepadan argumentasinya. Karena di audit ada prosedur, tahapan, dan proses yg jelas prinsipnya. Akhirnya, penyidikan hukum di @KPK_RI menyimpulkan ada pelanggaran hukum saat proses penyelamatan BC.

Demikian tweet saya soal pencairan FPJP Bank Century. Semoga fakta ini memperjelas posisi Pak @boediono saat itu.

Baca Juga :
Proses Bail Out Century Setelah Rapat KSSK (Komite Stabilitas Sistim Keuangan) Yang Melahirkan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) Bank Century

- “Kasus LC Misbakhun Versus Kasus FPJP Boediono” ==> http://chirpstory.com/li/14981
- “Kilas Balik Skandal Century Bank” ==> http://chirpstory.com/li/16667
- “Banyaknya Kejanggalan Proses Bail Out Bank Century” ==> http://chirpstory.com/li/16766
- “Kilas Balik Skandal Bank Indover” ==> http://chirpstory.com/li/16770
- “Fakta Dibalik Keterlibatan Aulia Pohan Dalam Kasus Bail Out Bank Century” ==> http://chirpstory.com/li/17099
- “Skema Pembobolan & Aliran Dana Bank Century” ==> http://chirpstory.com/li/17722
- “Kasus Century Yang Tak Kunjung Selesai” ==> http://chirpstory.com/li/18832
- “Kasus Century Yang Tidak Kunjung Selesai”:
* Bagian 1 ==> http://chirpstory.com/li/23488
* Bagian 2 ==> http://chirpstory.com/li/28503
- “Tekanan Politik SBY Dalam Proses Bail Out Century” ==> http://chirpstory.com/li/24704
- “Kriminalisasi Bail Out Century Oleh Rezim SBY” ==> http://chirpstory.com/li/26661
- “Rapat KSSK Sebagai Awal Dari FPJP Century” ==> http://chirpstory.com/li/33407
- “Proses Merger Hingga Bangkrutnya Bank Century Dan Bobroknya Kebijakan BI”:
* Bagian 1 ==> http://chirpstory.com/li/34086
* Bagian 2 ==> http://chirpstory.com/li/34141
- “Mandulnya Kesaktian KPK Oleh Kesaktian Penguasa” ==> http://chirpstory.com/li/34270
- “Tanggapan & Penjelasan ‘Boediono’ Perihal Kasus Century” ==> http://chirpstory.com/li/34310
- “Menunggu Keberanian KPK & Kejujuran Boediono Terkait Kasus Century” ==> http://chirpstory.com/li/34399

“MODUS KORUPSI DI ANAK PERUSAHAAN & YAYASAN BUMN
By @TrioMacan2000Eng ing eeeng..kita bahas modus korupsi BUMN via anak perusahaannya saja ya. Bahas Yahudi, israel & mossad bahaya, akun bs disuspendSdh lama BUMN2 kita jadi sarang korupsi. Ratusan triliun setiap tahun. Terbesar : Pertamina, Petral, Telkom, Bulog, BUMN bank & asuransi. Kami sdh pernah bahas korupsi US$ 5 milyar per tahun di Pertamina & Petral. Jg bahas korupsi di bank2 BUMN dll. Skrg kita bahas MODUS korupsi BUMN via anak perusahaan & yayasannya. Kerugian negara belasan triliunan/thn tp tdk bisa tersentuh hukumSesuai UU BUMN, asset BUMN adalah asset negara yg dipisahkan. Sehingga kerugian BUMN dianggap sbg kerugian negara. Sehingga korupsi di BUMN secara hukum dianggap juga sbg korupsi uang negara. Para koruptor pun cari celah hukum. Modus para koruptor (pejabat2 BUMN) merampok uang negara adalah via anak perusahaan dan/atau via yayasan2 yg mrka dirikan. Ada banyak MODUS korupsi di anak BUMN & Yayasan2 BUMN ini. Semuanya tdk dpt disentuh UU anti Korupsi yg ada

Modus 1 : BUMN melakukan penyertaan modal secara langsung ke prshan2 tertentu. Psrhn baru atau prshan yg sdh beroperasi lama. Penyertaan modal langsung oleh BUMN ke perusahan lain ini sengaja dibatasi agar tdk melebihi 50% agar tdk masuk kategori BUMN. Hampir semua BUMN memiliki anak perusahaan. Mayoritas saham BUMN di anak prshan ini hny minoritas : 5-40% saja. Aman dari UU antikorupsi

Modus 2 : BUMN menempatkan modal secara tdk langsung via Yayasan2 BUMN. Ada yayasan kesejahteran karyawan, pensiun dst. Yayasan2 inilah yg secara hukum tercatat sbg pemilik (pemegang saham) di berbagai psrhan2 “anak BUMN” ini : PT atau Koperasi. Hampir semua BUMN punya Yayasan Kesejahteraan Karyawan atau Yayasan Pensiun Karyawan. Dan hampir semuanya : MERUGI !!. Yayasan2 ini selain menerima bantuan permodalan dari BUMN jg menerima setoran uang pensiunan karyawan BUMN

Selama ini pejabat2 BUMN sering mengambil uang dari yayasan pensiun atau yayasan kesejahteraan karyawan/pegawai. Alasannya macam2. Kita pernah ketahui persis bgmn YKKBI keluarkan uang 100 M utk suap agta DPR demi muluskan agenda BI pd pembahasan RUU BI di DPR. Untung kasus tsb tebongkar dan akibatnya Aulia Pohan besan SBY ditangkap KPK dan dipenjarakan

Kami juga pernah bongkar korupsi uang Yayasan Pensiunan PTPN II medan sebesar 1.1 triliun yg skrg sdh disidik oleh Kejaksaan agung. Tapi, dari ratusan Yayasan BUMN itu, hny 1-2 yg terungkap dan dapat dikategorikan sbg pidana korupsi dan pelakunya diseret ke penjara

Lbih 95% yayasan2 yg jadi ATM dan sapi perah pejabat2 BUMN masih aman2 saja. Tak tersentuh hukum. Bebas pesta pora belasan T tiap thn. Selain sbg sarang korupsi, uang puluhan triliun di yayasan2 BUMN jg dijadikan ATM oleh partai2 politik. Banyak perusahan2 yg dimiliki Yayasan2 BUMn ini hny jadi sapi perah. Modusnya macam2

Modus 1 : anak2 prshn BUMN ini mendpaatkan privilege (keistimewaan/perlakuan khusus) dari BUMN2 induknya. Dikasih bisnis & margin besar. Keuntungan anak2 BUMN ini kemudiian dibagi2 kpd pejabat2 BUMN dlm berbagai bentuk. Yg paling umum adalah bonus, gaji dll. Umumnya semua direksi BUMN juga rangkap jabatan jd komisaris di anak2 BUMN tsb. Remenurasi & fasilitas komisaris2 ini jor2an

Modus 2 : anak2 BUMN ini “membesarkan/mar up” biaya2 operasioal & pemasarannya. Pdhl itu utk suap kpd direksi2/pejabat2 BUMN induknya

Modus 3 : anak2 BUMN ini jika dapat proyek/bisnis/order dari BUMN induknya, mensubkan kerjaanya ke psrhan2 milik direksi BUMN induknya

Modus 4 : anak2 BUMN ini juga bisa mensubkan proyeknya ke prshan lain yg tdk ada afiliasinya tapi berdasarkan arahan direksi BUMN induk. Nanti direksi /pejabat2 BUMN induk yg terima setoran suap besar dari prshan swasta yg ditunjuk sbg pemenang/subkon/pelaksana proyek itu. Contoh mudah. Lihat semua bank BUMN kita. Semuanya punya yayasan dan yayasan punya prsh asuransi/broker asuransi

Bank2 BUMN kita punya portofolio premi asuransi sgt besar : 1-3 triliun per tahun yg dikutip dari uang nasabah/debiturnya. Yg menjadi broker asuransi dan penanggung asuransi nasabah/debitur bank BUMN tsb adalah anak2 prshn BUMN via yayasan tadi. Setiap bulan atau setiap tahun, broker2 & prshn asuransi anak BUMN bank tsb setor suap ke direksi/pejabat2 bank BUMN puluhan/ratusan M !. Perushaan asuransi swasta yg Jadi rekanan bank BUMN tsb (mandiri, BRI, BNI, BTN, BPD dst) setor suap juga ke direksi/pejabat2 bank BUMN. Praktek korupsi modus ini sdh biasa dan sdh lama terjadi. Kerugian negara selama 5 thn terakhir diperkirakan lebih 2 trilun !!

Modus korupsi lainnya atau modus 5 seperti dilakukan Bulog di Bank Bukopin. Bulog adalah pemilik bukopin via yayasan2 & koperasinya. Karena saham depkeu di Bukopin hny minoritas dan mayoritas adalah saham Yayasan dan koperasi Bulog, Bukopin scra hukum = swasta. Akibatnya direksi Bank & pejabat2 Bukopin bebas pesta pora korupsi ratusan milyar merampok di banknya tsb

Banyak lagi modus2 korupsi di BUMN yg nanti kita ungkap pada kultwit selanjutnya seperti via CRS, kerjasama operasional dgn swasta dst. Skrg kita sudahi dulu sampai disini. Selamat buat Rakyat Indonesia yg mayoritas masih miskin dan sengsara. Menonton korupsi2 negeri ini

“Mandulnya Kesaktian KPK Oleh Kesaktian Penguasa”

by @STNatanegara

KPK itu independen… independen itu ya independen…. titik!

Boleh dibilang KPK itu lembaga paling sakti di Indonesia… kesaktiannya melebihi apapun yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum lainnya. Kesaktian KPK diibaratkan kesaktian Gatotkaca yang memiliki otot kawat tulang besi.. Keperkasaan KPK diibaratkan keperkasaan yang dimiliki oleh Bimasena.. sanggup menggetarkan lawan-lawannya bahkan bangsa raksasa sekalipun. Pimpinan KPK diibaratkan tokoh Pandawa lima… yang selalu berada dalam kebaikan dan berjuang melawan angkara murka

Pandawa Lima, walaupun dikeroyok oleh lawan-lawannya yang mengibarkan bendera angkara murka tetapi mampu mengalahkan semuanya. KPK juga tak kalah dengan Arjuna yang memiliki senjata sakti berupa Busur Gandiwa dan Panah Pasopati, siapa saja bisa dibidik oleh KPK… Maka saya lebih suka mengibaratkan perang KPK melawan Koruptor adalah perang Bharatayuda…Perang Bharatayudha merupakan perang besar dalam kisah pewayangan antara dua kubu yaitu Pandawa dengan Kurawa. Dalam peperangan faktor kekuatan merupakan sesuatu yang menentukan kemenangan. Begitu juga dalam perang melawan Korupsi.. Selain itu kemenangan akan diperoleh pihak yang mampu bertindak lebih tepat (KPK) dengan memanfaatkan kelemahan lawan (Koruptor). Kemenangan juga diperoleh pihak yang dapat bertindak memanfaatkan potensi sendiri (KPK)maupun kelemahan lawan dengan baik (Koruptor)Apa yang saya sampaikan tadi adalah tiga hukum dasar dalam sebuah peperangan… berlaku juga dalam perang melawan korupsi

Pandawa tidaklah lebih kuat dari Kurawa bahkan jauh lebih lemah tetapi Pandawa dapat memenangkan perang Bharatayuda. Karena Pandawa dapat memanfaatkan kelemahan Kurawa dan Pandawa mampu memanfaatkan potensi dirinya sendiri jauh lebih baik.

Ketika Perang Korupsi tidak dapat dihindarkan, semua pihak pasti mengambil langkah – langkah untuk mempersiapkan segala kemungkinan. Ketika Pandawa (KPK) hendak memulai pertempuran, KPK harus sadar bahwa menghadapi lawan yang lebih kuat harus menggunakan cara yang tepat. Menggunakan cara-cara biasa akan membawa pada kekalahan dalam Perang Korupsi yang maha hebat dan melibatkan banyak pihak. Perencanaan dan pemilihan suatu strategi haruslah dilandasi pemahaman mengenai potensi diri dari Pandawa (KPK) sendiri. Pandawa (KPK) jangan segan untuk mengubah aturan permainan yang konvensional bahkan harus berani melanggar aturan permainan itu sendiri

Dengan strategi dan cara yang tepat maka KPK sebagai Pandawa akan mampu memenangi perang Bharatayudha modern melawan Kurawa (Korupsi). Strategi adalah kata kuncinya… dan memang telah banyak strategi yang diperlihatkan oleh KPK selama ini. T

etapi kenapa kini saya tidak melihat isu tentang ‘warga negara istimewa’ sebagai suatu strategi? apakah anda sepakat dengan saya? Saya bolak balik membaca Undang undang dasar tapi sampai sekarang tidak menemukan frase kata ‘warga negara istimewa’

Dan alasan KPK menggunakan Pasal 7B UUD 1945 soal pemberhentian wapres saya nilai sebagai alasan yang tidak tepat dan terlalu dipaksakan

Saya memang bukan ahli tatanegara tetapi saya rasa banyak juga yang berpikiran sama dengan saya. Karena KPK adalah lembaga penegak hukum dan bukanlah lembaga Politik. Alasan terhalang pasal 7B menjadi bukti bahwa KPK takut dengan kekuasaan dan tidak tampak sama sekali kesaktian KPK layaknya Pandawa

Tapi saya mencoba berpikir terbalik.. menggunakan logika terbalik… Jangan-jangan diangkatnya Budiono sebagai Wapres dan adanya Pasal 7B adalah satu rangkaian dalam skenario Century?

Jangan-jangan memang sudah dirancang dari awal bahwa Budiono pasti akan lolos karena adanya pasal 7B tersebut?

Jika memang iya, sungguh Skenario Century adalah skenario pertunjukan drama yang mampu mengalahkan kisah Bharatayudha. Padahal di Indonesia tidak ada warga istimewa, yang ada hanya jabatan tertentu dan kewenangan tertentu yang bersifat lex spesialis. Tapi semuanya tetap memegang prinsip yang sama yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jadi skenario Century adalah buah karya yang sangat hebat dari ‘pengarangnya’… Pengarang.. disebut demikian karena memang dia sering mengarang sesuatu… termasuk mengarang lagukah?

Menurut saya yang awam ini, KPK telah salah mengartikan pasal 7b UUD 1945 sebagaimana alasan KPK tidak bisa menjerat Boediono. Domain KPK adalah menyelidiki kasus tindak kejahatan korupsi (pidana korupsi) dan sedangkan pasal 7B konteksnya proses konstitusional

Independensi KPK artinya KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan kepada eksekutif, yudikatif dan legislatif. Jadi Saya rasa lebih baik KPK menyatakan tidak berani untuk menyelidiki Boediono dalam kasus Century dibanding koar-koar tidak jelas di media

Proses Pidana dengan Proses Konstitusional sangatlah berbeda… produknya saja berbeda…. Jikapun dalam proses konstitusional terbukti dan Boediono di impeach, apakah masih harus dipenjara ataukah ‘pecat’ begitu saja?

Dalam proses konstitusional tidak ada penahanan atau penghukuman melainkan pemberhentian sebagai produk MPR nantinya. Nah apakah MPR berwenang memenjarakan seseorang tanpa melalui proses pidana? Setelah di ‘pecat’ oleh MPR, apakah kemudian Boediono bebas lenggang kangkung kesana kemari? Selain itu pasti akan timbul perdebatan mengenai waktu terjadinya perkara/kasus… saat itu Boediono bukanlah seperti sekarang..

KPK terkesan takut maju sehingga seakan-akan melempar tanggung jawab kasus century ke DPR … Memang DPR berhak melakukan penyidikan, tetapi DPR sifatnya melakukan penyidikan bukan dalam konteks hukum pidana

KPK, bertindaklah selayaknya Pandawa dalam perang Bharatayudha.. karena harapan kami KPK adalah Pandawa dalam perang melawan Korupsi…

Baca Juga:
- “Kilas Balik Skandal Century Bank” ==> http://chirpstory.com/li/16667
- “Kasus Century Yang Tak Kunjung Selesai” ==> http://chirpstory.com/li/18832

Warga Negara Istimewa by @Yusrilihza_Mhd

Saya beda pendapat dengan Abraham Samad. Istilah WN istimewa gak dikenal dalam sistem kwrganegaraan kt. Pres/wapres adalah jabatan. Samad telah keliru menafsirkan konsitusi seolah KPK tak berwenang menyidik Boediono, karena dia menjabat Wapres. Korupsi yg diduga dilakukan Boediono dilakukannya ketika menjadi gubernur BI, bkn sbg wapres. Karena itu KPK berwenang menyidik Boediono

Ps6 UUD45 dg tegas sebutkan apabila DPR berpendapat bhw Pres/wapres melakukan korupsi, maka impeachment terjadi. Pendapat DPR itu dibawa ke MK. Sebagai wapres boediono tak terlibat century. Keterlibatannya justru ktk jd gubernur BI. Ini akan timbulkan debat panjang di DPR. Padahal DPR sdh rekomendasikan ke KPK agar sidik century. KPK malah skrg lempar lagi ke DPR yg justru akan timbulkan kontroversi politik lagi. Meski demikian, saya ingin lihat jg bagaimana sikap DPR atas pernyataan Ketua KPK. Akankah proses impeeachment akan terjadi?Baca :
Abraham Samad ttg Boediono lihat http://t.co/Ot6oNcB4

Pernyataan SBY soal Koruptor Dinilai Hina Pengadilan
Penulis : Thomas Harming Suwarta
Selasa, 11 Desember 2012 23:31 WIB    
JAKARTA–MICOM: Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan memberi perlindungan terhadap pejabat negara yang melakukan korupsi karena ketidaktahuan aturan menuai kecaman.SBY dianggap terlalu lugu memahami korupsi, bahkan dituding menghina pengadilan yang selama ini memutuskan banyak perkara tindak pidana korupsi.

“Ini pernyataan keliru besar. Kelihatan sekali SBY lugu memahami korupsi. Bahkan secara tidak langsung pernyataan SBY menghina pengadilan yang sudah memutus banyak perkara korupsi,” ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril saat dihubngi di Jakarta, Selasa (11/12).

Dikatakan, dari sekian banyak kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor selama ini semuanya terbukti. “Kalau seperti ini pernyataan SBY berarti pengadilan salah dong? Ini jelas-jelas menghina pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, tidak ada alasan untuk siapa pun pejabat di republik ini untuk tidak memahami aturan atau ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya.

“Justru itulah yang harus dia pahami. Kalau tidak paham aturan, jangan jadi pejabat. Korupsi ini kan bukan soal baru,” pungkasnya. (SW/OL-3)

+++++
Isyarat SBY Membela Andi Mallarangeng
Penulis : Thomas Harming Suwarta
Selasa, 11 Desember 2012 22:56 WIB    
Isyarat_SBY_Membela_Andi_Mallarangeng
ANTARA/Ismar Patrizki//z

JAKARTA–MICOM: Pernyataan Presiden SBY yang akan memberi perlindungan terhadap pejabat negara yang melakukan korupsi karena ketidaktahuan aturan merupakan pesan terselubung untuk melindungi Andi Mallarangeng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pengamat psikologi politik UI Hamdi Moeloek menangkap ada dugaan yang cukup kuat SBY tidak terima Andi ditetapkan sebagai tersangka.

“Jelas koq pesannya, SBY ingin membela Andi. Oke, itu dikatakan saat peringatan Hari Anti Korupsi, tetapi kan waktunya berdekatan dengan penetapan Andi sebagai tersangka. Dan juga selama ini kita tahu dari mulut Andi sendiri bahwa dia selalu mengaku tidak tahu,” jelas Hamdi di Jakarta, Selasa (11/12).

Menurut dia, hal-hal lain yang disebutkan SBY hanya merupakan bumbu-bumbu saja, misalnya terkait serapan anggaran yang rendah di daerah karena banyak pejabat ragu mengambil kebijakan karena takut tersangkut korupsi.

“Kalau memang ada pesan yang jelas dan substantif harusnya dari dulu SBY bicara seperti ini. Tapi kenapa koq baru sekarang?,” ujarnya.

Adalah sangat tidak masuk akal pejabat sekelas menteri yang masuk kategori high rank tidak memahami aturan. “Ini naif sekali. Sudahlah, tidak perlu mengatakan banyak argumen untuk fakta yang sebenarnya kita juga sama-sama tahu,” pungkas Hamdi. (SW/OL-3)

16
Dec
12

Keuangan : Kontroversi Redenominasi

Inilah Lika Liku Redenominasi

InilahOleh Ranto Rajakgukguk | Inilah 

INILAH.COM, Jakarta – Rencana Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keungan (Kemenkeu) dalam melakukan penyederhanaan nilai mata uang atau redominasi, dinilai perlu melihat banyak pertimbangan. Diantaranya dari segi sosialisasi, situasi politik, ekonomi, juga resiko hiper inflasi.

Direktur Intitute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menyampaikan, secara pencitraan, menghilangkan jumlah tiga angka nol pada pecahan rupiah cukup baik dalam mengangkat harkat mata rupiah dengan mata uang internasional.

Namun dia menilai, hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, namun beberapa masalah sosial seperti kondisi masyarakat juga menjadi perhatian.

Merunut dari kegiatan sektor bisnis di Indonesia, hampir 50% persen lebih bisnis Tanah Air merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM). Kendati UKM tidak berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional, konsep redominasi perlu disosialisasikan secara benar, baik, dan komprehensif kepada masyarakat yang masuk dalam kegiatan bisnis tersebut.

“Untuk melakukan sosialiasi redominasi itu tidak sederhana. Banyak hal yang perlu ditekankan mengingat aspek pendidikan dan budaya masyarakat berbeda-beda. Ini yang perlu dipastikan oleh pemerintah yaitu menaungi segi aspek pendidikan dan kebudayaan,” katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (16/12/2012).

Enny menambahkan, hal itu merupakan tantangan pemerintah guna mengantisipasi kelemahan-kelemahan yang muncul kepermukaan. Model serta sistem sosialisasi redominasi yang menjawab setiap aspek kepentingan masyarakat harus diciptakan sehingga tidak menimbulkan kerancuan dan salah arti di kegiatan sosisalnya.

“Model sosialisasinya dibuat baiknya seperti apa. Karena bila tidak hati-hati akan menimbulkan persepsi dan pemahaman yang salah mengenai arti redominiasi itu sendiri,” tuturnya.

Enny mencontohkan pemahaman awal yang perlu dilakukan pemerintah adalah memberikan pengertian arti dari sanering dan redominasi itu sendiri.

Sebagai informasi sanering merupakan penyederhanaan mata uang sekaligus menurunkan nilai mata uang itu sendiri. Pada zaman Presiden Soekarno  sanering dipakai untuk menurunkan daya beli masyarakat. Sementara redominasi sendiri menyederhanakan mata uang tanpa mengubah nilai asli dari mata uang tersebut.

Hal yang akan timbul jika sosialisasi tidak diterapkan dengan baik, menurutnya akan memicu kepanikan yang justru akan menyebabkan inflasi bahkan hiperinflasi. “Waktu di zaman krisis 1998 kita mengalami inflasi yang cukup tinggi. Semua panik dan mendorong inflasi. Hal yang sama juga akan terjadi jika panik di masyarakat timbul dan mendorong inflasi,” kata Enny.

Lebih jauh Enny juga menyampaikan kondisi ekonomi yang saat ini masih terbilang baik juga perlu menjadi acuan khusus dalam menjalakan redominasi. Jangan sampai, kondisi ekonomi yang saat ini baik, karena menjalankan redominasi justru berpotensi memperburuk ekonomi nasional.

“Di berbagai negara, redominasi dilakukan jika memang terjadi hiperinflasi. Itu pun membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena itu, jika memang kondisi ekonomi kita cukup baik maka konsep redominasi juga tidak urgent. Apalagi jika tidak ada benefit sama sekali,” ujarnya.

SItuasi yang akan hangat di tahun depan, lanjut Enny adalah suhu perpolitikan nasional. Dia khawatir karena banyaknya intervensi politis justru menyebabkan konsep redominasi ini terombang-ambing. Imbasnya, ada aturan yang bakal timbul hanya dari kebijakan politis.

“Politik di tahun 2014 akan sangat masif dan panas. Kebijakan yang diambil harus tenang. Saya takut nanti sarat dengan kepentingan politis. Hal ini yang harus hati-hati dan perhatikan nantinya. Jangan-jangan cuma dijadikan momentum saja,” tuturnya. [mel]

Untuk berita terbaru, ikuti Yahoo! Indonesia di Twitter dan Facebook
21
Nov
12

Keuangan : Green Hilton Memorial Agreement Geneva 1963 (?)

Journalist Independent safari_ans@yahoo.com

0inShare

Green Hilton Memorial Agreement Geneva 1963

REP | 02 January 2010 | 12:23 Dibaca: 6935   Komentar: 37   1 Menarik

Inilah perjanjian yang paling menggemparkan dunia. Inilah perjanjian yang menyebabkan terbunuhnya Presiden Amerika Serikat John Fitzgerald Kennedy 22 November 1963. Inilah perjanjian yang kemudian menjadi pemicu dijatuhkannya Bung Karno dari kursi kepresidenan oleh jaringan CIA yang menggunakan ambisi Soeharto. Dan inilah perjanjian yang hingga kini tetap menjadi misteri terbesar dalam sejarah ummat manusia.

Perjanjian "The Green Hilton MemorialAgreement di Genva pada 14 November 1963

Perjanjian “The Green Hilton MemorialAgreement di Genva pada 14 November 1963

Dan, inilah perjanjian yang sering membuat sibuk setiap siapapun yang menjadi Presiden RI. Dan, inilah perjanjian yang membuat sebagian orang tergila-gila menebar uang untuk mendapatkan secuil dari harta ini yang kemudian dikenal sebagai “salah satu” harta Amanah Rakyat dan Bangsa Indonesia. Inilah perjanjian yang oleh masyarakat dunia sebagai Harta Abadi Ummat Manusia. Inilah kemudian yang menjadi sasaran kerja tim rahasia Soeharto menyiksa Soebandrio dkk agar buka mulut. Inilah perjanjian yang membuat Megawati ketika menjadi Presiden RI menagih janji ke Swiss tetapi tidak bisa juga. Padahal Megawati sudah menyampaikan bahwa ia adalah Presiden RI dan ia adalah Putri Bung Karno. Tetapi tetap tidak bisa. Inilah kemudian membuat SBY kemudian membentuk tim rahasia untuk melacak harta ini yang kemudian juga tetap mandul. Semua pihak repot dibuat oleh perjnajian ini.

Perjanjian itu bernama The Green Hilton Memorial Agreement Geneva. Akta termahal di dunia ini diteken oleh John F Kennedy selaku Presiden AS, Ir Soekarno selaku Presiden RI dan William Vouker yang mewakili Swiss. Perjanjian segitiga ini dilakukan di Hotel Hilton Geneva pada 14 November 1963 sebagai kelanjutan dari MOU yang dilakukan tahun 1961. Intinya adalah, Pemerintahan AS mengakui keberadaan emas batangan senilai tak kurang dari 57 ribu ton yang terdiri dari 17 paket emas dan pihak Indonesia menerima batangan emas itu menjadi kolateral bagi dunia keuangan AS yang operasionalisasinya dilakukan oleh Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan ini berlaku tiga tahun kemudian alias 14 November 1965 (gambar di atas hanya salah satu dari sekian lembar perjanjian).

Pada dokumen lain yang tidak dipublikasi disebutkan, atas penggunaan kolateral tersebut AS harus membayar fee sebesar 2,5% setahun kepada Indonesia. Hanya saja, ketakutan akan muncul pemimpinan yang korup di Indonesia, maka pembayaran fee tersebut tidak bersifat terbuka. Artinya hak kewenangan pencairan fee tersebut tidak berada pada Presiden RI siapapun, tetapi ada pada sistem perbankkan yang sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga pencairannya bukan hal mudah, termasuk bagi Presiden AS sendiri.

Account khusus ini dibuat untuk menampung aset tersebut yang hingga kini tidak ada yang tau keberadaannya kecuali John F Kennedy dan Soekarno sendiri. Sayangnya sebelum Soekarno mangkat, ia belum sempat memberikan mandat pencairannya kepada siapapun di tanah air. Malah jika ada yang mengaku bahwa dialah yang dipercaya Bung Karno untuk mencairkan harta, maka dijamin orang tersebut bohong, kecuali ada tanda-tanda khusus berupa dokumen penting yang tidak tau siapa yang menyimpan hingga kini. Demikianlah dokumen penting yang penulis baca dan hasil wawancara penulis dengan nara sumber dengan para tetua di dalam negeri dan wawancara dengan narasumber di Belanda, Prancis, Jerman, Singapura, Malaysia dan Hong Kong.

Bagi AS, perjanjian Green Hilton adalah perjanjian terbodoh bagi AS, karena AS mengakui aset tersebut yang sebetulnya merupakan harta rampasan perang. Menurut dokumen yang penulis baca. Harta tersebut berasal dari sitaan AS ketika menaklukkan Jerman dalam perang dunia. Jerman juga mengakui bahwa harta tersebut disita Jerman ketika menyerang Belanda. Belanda pun mengakui bahwa harta tersebut merupakan rampasan harta yang dilakukan VOC ketika menjajah Indonesia.

Berdasarkan fakta yang dijumpai di lapangan, harta ini sudah pernah mau dicairkan pada 1986-1987 tapi gagal, lalu ada percobaan lagi awal 2000, juga gagal. Kini, ketika krisis menerpa AS dan dunia yang hampir membunuh sebagian besar rakyat AS, pemerintah Obama mencoba meyakinkan dunia melalui titah Puas di Vatikan bahwa AS berhak mencairkan harta ini. Atas dasar untuk kepentingan ummat manusia, agaknya hati Vatikan mulai luluh. Konon kabarnya, Vatikan telah memberikan restu itu tanpa mengabaikan bantuan kepada rakyat Indonesia.

Menurut sebuah sumber di Vatikan, ketika Presiden AS menyampaikan niat tersebut kepada Vatikan, Puas sempat bertanya apakah Indonesia telah menyetujuinya. Kabarnya, AS hanya memanfaatkan fakta MOU antara negara G-20 di Inggris dimana Presiden Indonesia SBY ikut menandatangani suatu kesepakatan untuk memberikan otoritas kepada keuangan dunia IMF dan World Bank untuk mencari sumber pendanaan alternatif. Konon kabarnya, Vatikan berpesan agar Indonesia diberi bantuan. Mungkin bantuan IMF sebesar USD 2,7 milyar dalam fasilitas SDR (Special Drawing Rights) kepada Indonesia pertengahan tahun lalu merupakan realisasi dari kesepakatan ini, sehingga ada isyu yang berkembang bahwa bantuan tersebut tidak perlu dikembalikan. Oleh Bank Indonesia memang bantuan IMF sebesar itu dipergunakan untuk memperkuat cadangan devisa negara. Penulis pikir DPR RI harus ikut mengklarifikasi soal status uang bantuan IMF ini.

Kalau benar itu, maka betapa nistanya rakyat Indonesia. Kalau benar itu terjadi betapa bodohnya Pemerintahan kita dalam masalah ini. Kalau ini benar terjadi betapa tak berdayanya bangsa ini, hanya kebagian USD 2,7 milyar. Padahal harta tersebut berharga ribuan trilyun dollar AS. Aset itu bukan aset gratis peninggalan sejarah, aset tersebut merupakan hasil kerja keras nenek moyang kita di era masa keemasan kerajaan di Indonesia. Sebab dulu, beli beras saja pakai balokan emas sebagai alat pembayarannya. Bahkan kerajaan China membeli rempah-rempah ke Indonesia menggunakan balokan emas.

Lalu bagaimana nasib tersebut, kita sebagai bangsa yang besar masih perlu mengkaji lebih lanjut. Pemerintah bersama rakyat perlu membentuk Tim Besar dan lobby yang besar ditingkat internasional untuk menduduk kembali soal harta yang disepakati dalam The Green Hilton Memorial Agreement ini. Karena ini sudah menjadi fakta sejarah yang tidak bisa dilewatkan begitu saja. Pemerintahan SBY tidak bisa melakukan penyelidikan harta ini secara diam-diam dan hanya kalangan terbatas. Sebab harta ini milik rakyat dan bangsa Indonesia. Bukan milik pribadi Bung Karno. Keberhasilan lobby politik Bung Karno yang luar biasa ini harus diteruskan dan jangan dimentahkan begitu saja.

(safari_ans@yahoo.com)

Kamis, 30 Juli 2009

THE GREEN HILTON AGREEMENT (Geneva 1963) lanjutan

“Perjanjian itu berkop surat Burung Garuda bertinta emas di bagian atasnya yang kemudian menjadi pertanyaan besar pengamat Amerika. Yang ikut serta menekan dalam perjanjian itu tertera John F. Kennedy selaku Presiden Amerika Serikat dan William Vouker yang berstempel “The President of The United State of America” dan dibagian bawahnya tertera tandatangan Soerkarno dan Soewarno berstempel “Switzerland of Suisse.” Yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah, mengapa Soekarno tidak menggunakan stempel RI. Pertanyaan itu sempat terjawab, bahwa beliau khawatir harta itu akan dicairkan oleh pemimpin Indonesia yang korup, kelak.

Perjanjian yang oleh dunia moneter dipandang sebagai pondasi kolateral ekonomi dunia hingga kini, menjadi perdebatan panjang yang tak kunjung selesai pada kedua negara, Indonesia dan Amerika. Banyak para tetua dan kini juga anak muda Indonesia dengan bangganya menceritakan bahwa Amerika kaya karena dijamin harta rakyat Indonesia. Bahkan ada yang mengatakan, Amerika berhutang banyak pada rakyat Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah dan bukan punya negara Indonesia, melainkan harta rakyat Indonesia. Tetapi, bagi bangsa Amerika, perjanjian kolateral ini dipandang sebagai sebuah kesalahan besar sejarah Amerika.” (http://safari2009.wordpress.com/)

oh ya, sebelumnya saya pernah menulis bahasan yang sama di :

http://lisnosetiawan.blogspot.com/2008/11/green-hilton-agreement-geneva-1963.html

semoga berguna bagi bangsa dan negara.

I n d o n e s i a N * T r e a s u r Y

Posted by

~ I n d o n e s i a N * T r e a s u r Y ~

Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John Fitzgerald Kennedy. Konon penembakan John F Kennedy pada November 1963 yang membuatnya tewas secara tragis lantaran menandatangani perjanjian tersebut.

Konon pula penggulingan Ir Soekarno dari kursi kepresidenan wajib dilakukan jaringan intelijen AS disponsori komplotan Jahudi (Zionis Internasional) yang tidak mau AS bangkrut dan hancur karena mesti mematuhi perjanjian tersebut juga tidak rela melihat RI justru menjadi kuat secara ekonomi di samping modal sumber daya alamnya yang semakin menunjang kekuatan ekonomi RI. selain itu ada beberapa tujuan lain yang harus dilaksanakan sesuai agenda Zionis Internasional. Berikut ini saya coba tulis hasil penelusuran pada tahun 1994 s/d 1998, berlanjut tahun 2006 s/d 2010, ditambah informasi dari beberapa sumber. Tapi mohon diingat, anggap saja tulisan ini hanya penambah wawasan belaka.

Perjanjian itu biasa disebut sebagai salah satu ’Dana Revolusi’, atau ’Harta Amanah Bangsa Indonesia’, atau pun ’Dana Abadi Ummat Manusia’. Sejak jaman Presiden Soeharto hingga Presiden Megawati cukup getol menelisik keberadaannya dalam upaya mencairkannya.

Perjanjian The Green Hilton Memorial Agreement Geneva dibuat dan ditandatangani pada 21 November 1963 di hotel Hilton Geneva oleh Presiden AS John F Kennedy (beberapa hari sebelum dia terbunuh) dan Presiden RI Ir Soekarno dengan saksi tokoh negara Swiss William Vouker. Perjanjian ini menyusul MoU diantara RI dan AS tiga tahun sebelumnya. Point penting perjanjian itu; Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui 50 persen keberadaan emas murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17 paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak II) menerima batangan emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral dolar yang diperuntukkan pembangunan keuangan AS.

Dalam point penting lain pada dokumen perjanjian itu, tercantum klausul yang memuat perincian ; atas penggunaan kolateral tersebut pemerintah AS harus membayar fee 2,5 persen setiap tahunnya sebagai biaya sewa kepada Indonesia, mulai berlaku jatuh tempo sejak 21 November 1965 (dua tahun setelah perjanjian). Account khusus akan dibuat untuk menampung asset pencairan fee tersebut. Maksudnya, walau point dalam perjanjian tersebut tanpa mencantumkan klausul pengembalian harta, namun ada butir pengakuan status koloteral tersebut yang bersifat sewa (leasing). Biaya yang ditetapkan dalam dalam perjanjian itu sebesar 2,5 persen setiap tahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang menggunakannya.

Biaya pembayaran sewa kolateral yang 2,5 persen ini dibayarkan pada sebuah account khusus atas nama The Heritage Foundation (The HEF) yang pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas restu Sri Paus Vatikan. Sedang pelaksanaan operasionalnya dilakukan Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan ini berlaku dalam dua tahun ke depan sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut, yakni pada 21 November 1965.

Namun pihak-pihak yang menolak kebijakan John F. Kennedy menandatangani perjanjian itu, khususnya segelintir kelompok Zionis Internasional yang sangat berpengaruh di AS bertekat untuk menghabisi nyawa dan minimal karir politik kedua kepala negara penandatangan perjanjian itu sebelum masuk jatuh tempo pada 21 November 2965 dengan tujuan menguasai account The HEF tersebut yang berarti menguasai keuangan dunia perbankan.

Target sasaran pertama, ’menyelesaikan’ pihak I selaku pembayar, yakni membuat konspirasi super canggih dengan ending menembak mati Presiden AS JF Kennedy itu dan berhasil. Sudah mati satu orang penandatangan perjanjian, masih seorang lagi sebagai target ke II, yakni Ir Soekarno. Kaki tangan kelompok Zionis Internasional yang sejak awal menentang kesepakatan perjanjian itu meloby dan menghasut CIA dan Deplu AS untuk menginfiltrasi TNI-AD yang akhirnya berpuncak pada peristiwa G30S disusul ’penahanan’ Soekarno’ oleh rezim Soeharto. Apesnya lagi, Soekarno tidak pernah sempat memberikan mandat pencairan fee penggunaan kolateral AS itu kepada siapa pun juga !! Hingga beliau almarhum beneran empat tahun kemudian dalam status tahanan politik.

Sedangkan kalangan dekat Bung Karno maupun pengikutnya dipenjarakan tanpa pengadilan dengan tudingan terlibat G30S oleh rezim Soeharto. Mereka dipaksa untuk mengungkapkan proses perjanian itu dan bagaimana cara mendapatkan harta nenek moyang di luar negeri itu. Namun usaha keji ini tidak pernah berhasil.

Hal Ikhwal Perjanjian

Sepenggal kalimat penting dalam perjanjian tersebut => ”Considering this statement, which was written andsigned in Novemver, 21th 1963 while the new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were justobtained.”

Perjanjian hitam di atas putih itu berkepala surat lambing Garuda bertinta emas di bagian atasnya dan berstempel ’The President of The United State of America’ dan ’Switzerland of Suisse’.

Berbagai otoritas moneter maupun kaum Monetarist, menilai perjanjian itu sebagai fondasi kolateral ekonomi perbankan dunia hingga kini. Ada pandangan khusus para ekonom, AS dapat menjadi negara kaya karena dijamin hartanya ’rakyat Indonesia’, yakni 57.150 ton emas murni milik para raja di Nusantara ini. Pandangan ini melahirkan opini kalau negara AS memang berutang banyak pada Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah AS dan bukan punya negara Indonesia, melainkan harta raja-rajanya bangsa Indonesia.

Bagi bangsa AS sendiri, perjanjian The Green Hilton Agreement merupakan perjanjian paling tolol yang dilakukan pemerintah AS. Karena dalam perjanjian itu AS mengakui asset emas bangsa Indonesia. Sejarah ini berawal ketika 350 tahun Belanda menguasai Jawa dan sebagian besar Indonesia. Ketika itu para raja dan kalangan bangsawan, khususnya yang pro atau ’tunduk’ kepada Belanda lebih suka menyimpan harta kekayaannya dalam bentuk batangan emas di bank sentral milik kerajaan Belanda di Hindia Belanda, The Javache Bank (cikal bakal Bank Indonesia). Namun secara diam-diam para bankir The Javasche Bank (atas instruksi pemerintahnya) memboyong seluruh batangan emas milik para nasabahnya (para raja-raja dan bangsawan Nusantara) ke negerinya di Netherlands sana dengan dalih keamanannya akan lebih terjaga kalau disimpan di pusat kerajaan Belanda saat para nasabah mempertanyakan hal itu setelah belakangan hari ketahuan.

Waktu terus berjalan, lalu meletuslah Perang Dunia II di front Eropa, dimana kala itu wilayah kerajaan Belanda dicaplok pasukan Nazi Jerman. Militer Hitler dan pasukan SS Nazi-nya memboyong seluruh harta kekayaan Belanda ke Jerman. Sialnya, semua harta simpanan para raja di Nusantara yang tersimpan di bank sentral Belanda ikut digondol ke Jerman.

Perang Dunia II front Eropa berakhir dengan kekalahan Jerman di tangan pasukan Sekutu yang dipimpin AS. Oleh pasukan AS segenap harta jarahan SS Nazi pimpinan Adolf Hitler diangkut semua ke daratan AS, tanpa terkecuali harta milik raja-raja dan bangsawan di Nusantara yang sebelumnya disimpan pada bank sentral Belanda. Maka dengan modal harta tersebut, Amerika kembali membangun The Federal Reserve Bank (FED) yang hampir bangkrut karena dampak Perang Dunia II, oleh ’pemerintahnya’ The FED ditargetkan menjadi ujung tombak sistem kapitalisme AS dalam menguasai ekonomi dunia.

Belakangan kabar ’penjarahan’ emas batangan oleh pasukan AS untuk modal membangun kembali ekonomi AS yang sempat terpuruk pada Perang Dunia II itu didengar pula oleh Ir Soekarno selaku Presiden I RI yang langsung meresponnya lewat jalur rahasia diplomatic untuk memperoleh kembali harta karun itu dengan mengutus Dr Subandrio, Chaerul saleh dan Yusuf Muda Dalam walaupun peluang mendapatkan kembali hak sebagai pemilik harta tersebut sangat kecil. Pihak AS dan beberapa negara Sekutu saat itu selalu berdalih kalau Perang Dunia masuk dalam kategori Force Majeur yang artinya tidak ada kewajiban pengembalian harta tersebut oleh pihak pemenang perang.

Namun dengan kekuatan diplomasi Bung Karno akhirnya berhasil meyakinkan para petinggi AS dan Eropa kalau asset harta kekayaan yang diakuisisi Sekutu berasal dari Indonesia dan milik Rakyat Indonesia. Bung Karno menyodorkan fakta-fakta yang memastikan para ahli waris dari nasabah The Javache Bank selaku pemilik harta tersebut masih hidup !!

Nah, salah satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut adalah membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI dan AS-Sekutu dengan ’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada RI. Artinya, 50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk membangun ekonomi AS dan beberapa negara eropa yang baru luluh lantak dihajar Nazi Jerman, sedang 50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral yang membolehkan bagi siapapun dan negara manapun untuk menggunakan harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus dibayarkan kepada RI melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bun Karno ingin menerapkan aturan zakat dalam Islam.

Pembayaran biaya sewa yang 2,5 persen itu harus dibayarkan pada sebuah account khusus a/n The Heritage Foundation (The HEF) dengan instrumentnya adalah lembaga-lembaga otoritas keuangan dunia (IMF, World Bank, The FED dan The Bank International of Sattlement/BIS). Kalau dihitung sejak 21 November 1965, maka jatuh tempo pembayaran biaya sewa yang harus dibayarkan kepada RI pada 21 November 2006. Berapa besarnya ? 102,5 persen dari nilai pokok yang banyaknya 57.150 ton emas murni + 1.428,75 ton emas murni = 58.578,75 ton emas murni yang harus dibayarkan para pengguna dana kolateral milik bangsa Indonesia ini.

Padahal, terhitung pada 21 November 2010, dana yang tertampung dalam The Heritage Foundation (The HEF) sudah tidak terhitung nilainya. Jika biaya sewa 2.5 per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton, maka selama 45 tahun X 2,5 persen = 112,5 persen atau lebih dari nilai pokok yang 57.150 ton emas itu, yaitu 64.293,75 ton emas murni yang harus dibayarkan pemerintah AS kepada RI. Jika harga 1 troy once emas (31,105 gram emas ) saat ini sekitar 1.500 dolar AS, berapa nilai sewa kolateral emas sebanyak itu ?? Hitung sendiri aja !!

Mengenai keberadaan account The HEF, tidak ada lembaga otoritas keuangan dunia manapun yang dapat mengakses rekening khusus ini, termasuk lembaga pajak. Karena keberadaannya yang sangat rahasia. Makanya, selain negara-negara di Eropa maupun AS yang memanfaatkan rekening The HEF ini, banyak taipan kelas dunia maupun ’penjahat ekonomi’ kelas paus dan hiu yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus ini agar terhindar dari pajak. Tercatat orang-orang seperti George Soros, Bill Gate, Donald Trump, Adnan Kasogi, Raja Yordania, Putra Mahkota Saudi Arabia, bangsawan Turko dan Maroko adalah termasuk orang-orang yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus tersebut.

George Soros dengan dibantu ole CIA berusaha untuk membobol account khusus tersebut. Bahkan, masih menurut sumber yang bisa dipercaya, pada akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil yang terdiri dari CIA dan MOSSAD mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut.

Selain itu, George Soros dibantu dinas rahasia CIA pernah berusaha membobol account khusus tersebut, namun gagal. Bahkan akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil agen CIA dan MOSSAD (agen rahasia Israel) mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut termasuk untuk mencari tahu siapa yang diberi mandat Ir Soekarno terhadap account khusus itu. Padahal Ir Soekarno atau Bung Karno tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun. artinya pemilik harta rakyat Indonesia itu tunggal, yakni Bung Karno sendiri. Sampai saat ini !!

Penjahat Perbankan Internasional Manfaatkan Saat Ada Bencana Alam Besar

Sialnya, CUSIP Number (nomor register World Bank) atas kolateral ini bocor. Nah, CUSIP inilah yang kemudian dimanfaatkan kalangan bankir papan atas dunia yang merupakan penjahat kerah putih (white collar crime) untuk menerbitkan surat-surat berharga atas nama orang-orang Indonesia. Pokoknya siapa pun dia, asal orang Indonesia berpassport Indonesia dapat dibuatkan surat berharga dari UBS, HSBC dan bank besar dunia lainnya. Biasanya terdiri dari 12 lembar, diantaranya ada yang berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank Guaranted, dan lainnya. Nilainya pun fantastis, rata-rata di atas 500 juta dolar AS hingga 100 miliyar dolar AS.

Ketika dokumen tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankan akan mengecek CUSIP Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat menjalani proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankan akan memberikan bank officer khusus bagi surat berharga berformat Window Time untuk sekedar berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan. Sesuai prosedur perbankan, dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau dibuatkan rooling program atau private placement yang bertempo waktu transaksi hingga 10 bulan dengan High Yield antara 100 persen s/d 600 persen per tahun.

Nah, uang sebesar itu hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan. Makanya, ketika terjadi musibah Tsunami di Aceh dan gempa di DIY, maka dokumen jenis ini beterbangan sejagat raya bank. Brengseknya, setiap orang Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen itu, masih saja hidup miskin blangsak sampai sekarang. Karena memang hanya permainan bandit bankir kelas hiu yang mampu mengakali cara untuk mencairkan aset yang terdapat dalam rekening khusus itu.

Di sisi lain, mereka para bankir curang juga berhasil membentuk opini, dimana sebutan ’orang stress’, sarap atau yang agak halus ’terobsesi’ kerap dilontarkan apabila ada seseorang yang mengaku punya harta banyak, miliyaran dollar AS yang berasal dari Dana Revolusi atau Harta Amanah Bangsa Indonesia. Opini yang terbentuk ini bagi pisau bermata dua, satu sisi menguntungkan bagi keberadaan harta yang ada pada account khusus tersebut tidak terotak-atik, namun sisi lainnya para bankir bandit dapat memanfaatkannya demi keuntungan pribadi dan komplotannya ketika ada bencana alam besar di dunia, seperti bencana Tsunami di Jepang baru-baru ini. Tapi yang paling berbahaya, tidak ada pembelaan rakyat, negara dan pemerintah Indonesia ketika harta ini benar-benar ada dan mesti diperjuangkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.


Kaitannya dengan Satria Piningit, Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu, Ratu Adil

Penulis punya pengertian, ketika Satrio Piningit sudah melaksanakan fungsinya sebagai pemimpin maka beliau menjadi Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu (SPSW) karena kecintaannya yang teramat sangat kepada TUHAN ALLAH.

Takut akan TUHAN dengan mencintai-NYA dengan segenap hatinya menjadi awal setiap langkah beliau dalam melaksanakan tugas membawa rakyat Nusantara maupun umat manusia menuju kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki. Ketika semua umat manusia pada umumnya dan rakyat Nusantara pada khususnya sudah mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki itu, maka beliau mendapat sebutan sang Ratu Adil.

Kami juga berkeyakinan, sang SPSW yang mampu mendapatkan kembali harta abadi rakyat Nusantara, bagaimana pun prosesnya. Karena kepemimpinannya memang mendapat bimbingan langsung TUHAN Pemilik Semesta Alam. Semua harta itu akan diserahkan kepada negara yang dipimpinnya untuk dikelola demi kesejahteraan dan kemakmuran segenap pemilik sejatinya, yakni bangsa Nusantara ini !!

~ Dives ultro indonesiA ~

By- wongireng, rekan kerja kigendengbanget

Bagikan ke Teman Anda

Mengingat Kembali 47 Tahun Green Hilton Agreement, 14 November 1963

REP | 14 November 2010 | 23:17 Dibaca: 2090   Komentar: 1  Nihil

14 november 1963, Bung Karno dan Presiden Kennedy menandatangi perjanjian yang sangat dikenang oleh dunia International, “ Green Hilton Agremeent”, hari ini tepat 47 tahun yang lalu. Ini adalah adalah bentuk perjanjian penyerahan emas sebanyak “ Empat puluh delapan ribu ton emas” kepada America untuk menyelamatkan perekonomian dunia dari ambang kehancuran dan untuk mencegah terjadinya perang dunia ke-3. Jumlah yang fantastis, jika 1 kg emas dihargai USD 43989 (link http://www.goldprice.org/gold-price-per-kilo.html) maka total nilainya adalah USD 2111.472 milyar.

Tepat hari ini juga, G20 bertemu untuk membahas permasalahan ekonomi dunia dan beberapa minggu sebelumnya Amerika mengucurkan dana perbaikan ekonominya sebanyak USD 600 milliar yang berarti menggunakan cadangan emas sekitar dua puluh delapan persen dari jumlah yang pernah ditandatangani antara Soekarno dengan Kennedy, alias 15348 ton emas.

Tulisan ini sekedar mengingatkan bahwa perjanjian tersebut sangat berarti bagi dunia dan khusunya bagi rakyat Indonesia. Di dalam perjanjian juga dicantumkan bahwa Soekarno mendapat hak sekitar 2 persen bunga pertahun dalam bentuk obligasi atas jasa diplomasi beliau mengumpulkan emas Nusantara yang kemudian disebut Soekarno sebagai dana Revolusi, . Setelah 47 tahun berlalu, berarti total bunga yang menjadi hak Soekarno sekitar USD 1900 milyar, nilai yang begitu fantastis (http://ayemmo.wordpress.com/2010/04/29/the-green-hilton-agreement-geneva-1963/).

Perjanjian ini seolah dilupakan Amerika, tetapi dunia tidak pernah melupakanya seperti yang sudah di ikrarkan dalam Perjanjian Bangkok yang dikenal dengan, “Recognizing the Rights” Treaty, Bangkok, Thailand, dated 2003”. http://ayemmo.wordpress.com/2010/04/29/the-green-hilton-agreement-geneva-1963/.

Sampai sekarang hak Bung Karno tersebut tidak jelas rimbanya, keluarga Soekarno juga tidak memiliki document untuk mencairkan dana tersebut, terlebih lagi Kennedy mati terbunuh 10 hari setelah perjanjian tersebut ditandatangani. Menurut hukum Swiss (tempat perjanjian tersebut ditandatangi) maka yang berhak mencairkan dana tersebut adalah Soekarno dan keturunanya (karena bentuk obligasi yang dikuasakan kepada keturunananya), namun Soekarno tidak pernah menitipkan document tersebut kepada keturunanya, melainkan ke Negara Indonesia yang konon masih dirahasikaan guru spiritual Bung Karno. Jika dana tersebutkan dicairkan, maka semua hutang Indonesia tidak ada artinya, alias terbayar lunas!. Namun ingat, itu bunga obligasi adalah hak Bung Karno dan keturunanya, namun kebaikan Soekarno lah yang mengingkan itu menjadi milik Indonesia, lihatlah dengan jelas bahwa kecintaan Soekarno untuk Indonesia begitu besar.

MISTERI EMAS BATANGAN IR. SOEKARNO

Sumber : http://indonesian-treasury.blogspot.com/2012/06/misteri-emas-batangan-ir-soekarno.html

Misteri Emas Batangan Ir. Soekarno

 Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John Fitzgerald Kennedy. Konon penembakan John F Kennedy pada November 1963 yang membuatnya tewas secara tragis lantaran menandatangani perjanjian tersebut.
Konon pula penggulingan Ir Soekarno dari kursi kepresidenan wajib dilakukan jaringan intelijen AS disponsori komplotan Jahudi (Zionis Internasional) yang tidak mau AS bangkrut dan hancur karena mesti mematuhi perjanjian tersebut juga tidak rela melihat RI justru menjadi kuat secara ekonomi di samping modal sumber daya alamnya yang semakin menunjang kekuatan ekonomi RI. selain itu ada beberapa tujuan lain yang harus dilaksanakan sesuai agenda Zionis Internasional. Berikut ini saya coba tulis hasil penelusuran pada tahun 1994 s/d 1998, berlanjut tahun 2006 s/d 2010, ditambah informasi dari beberapa sumber. Tapi mohon diingat, anggap saja tulisan ini hanya penambah wawasan belaka.
Perjanjian itu biasa disebut sebagai salah satu ’Dana Revolusi’, atau ’Harta Amanah Bangsa Indonesia’, atau pun ’Dana Abadi Ummat Manusia’. Sejak jaman Presiden Soeharto hingga Presiden Megawati cukup getol menelisik keberadaannya dalam upaya mencairkannya.Perjanjian The Green Hilton Memorial Agreement Geneva dibuat dan ditandatangani pada 21 November 1963 di hotel Hilton Geneva oleh Presiden AS John F Kennedy (beberapa hari sebelum dia terbunuh) dan Presiden RI Ir Soekarno dengan saksi tokoh negara Swiss William Vouker. Perjanjian ini menyusul MoU diantara RI dan AS tiga tahun sebelumnya. Point penting perjanjian itu; Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui 50 persen keberadaan emas murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17 paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak II) menerima batangan emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral dolar yang diperuntukkan pembangunan keuangan AS.
Dalam point penting lain pada dokumen perjanjian itu, tercantum klausul yang memuat perincian ; atas penggunaan kolateral tersebut pemerintah AS harus membayar fee 2,5 persen setiap tahunnya sebagai biaya sewa kepada Indonesia, mulai berlaku jatuh tempo sejak 21 November 1965 (dua tahun setelah perjanjian). Account khusus akan dibuat untuk menampung asset pencairan fee tersebut. Maksudnya, walau point dalam perjanjian tersebut tanpa mencantumkan klausul pengembalian harta, namun ada butir pengakuan status koloteral tersebut yang bersifat sewa (leasing). Biaya yang ditetapkan dalam dalam perjanjian itu sebesar 2,5 persen setiap tahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang menggunakannya.
Biaya pembayaran sewa kolateral yang 2,5 persen ini dibayarkan pada sebuah account khusus atas nama The Heritage Foundation (The HEF) yang pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas restu Sri Paus Vatikan. Sedang pelaksanaan operasionalnya dilakukan Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan ini berlaku dalam dua tahun ke depan sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut, yakni pada 21 November 1965.Namun pihak-pihak yang menolak kebijakan John F. Kennedy menandatangani perjanjian itu, khususnya segelintir kelompok Zionis Internasional yang sangat berpengaruh di AS bertekat untuk menghabisi nyawa dan minimal karir politik kedua kepala negara penandatangan perjanjian itu sebelum masuk jatuh tempo pada 21 November 2965 dengan tujuan menguasai account The HEF tersebut yang berarti menguasai keuangan dunia perbankan.Target sasaran pertama, ’menyelesaikan’ pihak I selaku pembayar, yakni membuat konspirasi super canggih dengan ending menembak mati Presiden AS JF Kennedy itu dan berhasil. Sudah mati satu orang penandatangan perjanjian, masih seorang lagi sebagai target ke II, yakni Ir Soekarno. Kaki tangan kelompok Zionis Internasional yang sejak awal menentang kesepakatan perjanjian itu meloby dan menghasut CIA dan Deplu AS untuk menginfiltrasi TNI-AD yang akhirnya berpuncak pada peristiwa G30S disusul ’penahanan’ Soekarno’ oleh rezim Soeharto. Apesnya lagi, Soekarno tidak pernah sempat memberikan mandat pencairan fee penggunaan kolateral AS itu kepada siapa pun juga !! Hingga beliau almarhum beneran empat tahun kemudian dalam status tahanan politik.Sedangkan kalangan dekat Bung Karno maupun pengikutnya dipenjarakan tanpa pengadilan dengan tudingan terlibat G30S oleh rezim Soeharto. Mereka dipaksa untuk mengungkapkan proses perjanian itu dan bagaimana cara mendapatkan harta nenek moyang di luar negeri itu. Namun usaha keji ini tidak pernah berhasil.

Hal Ikhwal Perjanjian
Sepenggal kalimat penting dalam perjanjian tersebut => ”Considering this statement, which was written andsigned in Novemver, 21th 1963 while the new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were justobtained.”
Perjanjian hitam di atas putih itu berkepala surat lambing Garuda bertinta emas di bagian atasnya dan berstempel ’The President of The United State of America’ dan ’Switzerland of Suisse’.
Berbagai otoritas moneter maupun kaum Monetarist, menilai perjanjian itu sebagai fondasi kolateral ekonomi perbankan dunia hingga kini. Ada pandangan khusus para ekonom, AS dapat menjadi negara kaya karena dijamin hartanya ’rakyat Indonesia’, yakni 57.150 ton emas murni milik para raja di Nusantara ini. Pandangan ini melahirkan opini kalau negara AS memang berutang banyak pada Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah AS dan bukan punya negara Indonesia, melainkan harta raja-rajanya bangsa Indonesia.Bagi bangsa AS sendiri, perjanjian The Green Hilton Agreement merupakan perjanjian paling tolol yang dilakukan pemerintah AS. Karena dalam perjanjian itu AS mengakui asset emas bangsa Indonesia. Sejarah ini berawal ketika 350 tahun Belanda menguasai Jawa dan sebagian besar Indonesia. Ketika itu para raja dan kalangan bangsawan, khususnya yang pro atau ’tunduk’ kepada Belanda lebih suka menyimpan harta kekayaannya dalam bentuk batangan emas di bank sentral milik kerajaan Belanda di Hindia Belanda, The Javache Bank (cikal bakal Bank Indonesia). Namun secara diam-diam para bankir The Javasche Bank (atas instruksi pemerintahnya) memboyong seluruh batangan emas milik para nasabahnya (para raja-raja dan bangsawan Nusantara) ke negerinya di Netherlands sana dengan dalih keamanannya akan lebih terjaga kalau disimpan di pusat kerajaan Belanda saat para nasabah mempertanyakan hal itu setelah belakangan hari ketahuan.Waktu terus berjalan, lalu meletuslah Perang Dunia II di front Eropa, dimana kala itu wilayah kerajaan Belanda dicaplok pasukan Nazi Jerman. Militer Hitler dan pasukan SS Nazi-nya memboyong seluruh harta kekayaan Belanda ke Jerman. Sialnya, semua harta simpanan para raja di Nusantara yang tersimpan di bank sentral Belanda ikut digondol ke Jerman.
Perang Dunia II front Eropa berakhir dengan kekalahan Jerman di tangan pasukan Sekutu yang dipimpin AS. Oleh pasukan AS segenap harta jarahan SS Nazi pimpinan Adolf Hitler diangkut semua ke daratan AS, tanpa terkecuali harta milik raja-raja dan bangsawan di Nusantara yang sebelumnya disimpan pada bank sentral Belanda. Maka dengan modal harta tersebut, Amerika kembali membangun The Federal Reserve Bank (FED) yang hampir bangkrut karena dampak Perang Dunia II, oleh ’pemerintahnya’ The FED ditargetkan menjadi ujung tombak sistem kapitalisme AS dalam menguasai ekonomi dunia.
Belakangan kabar ’penjarahan’ emas batangan oleh pasukan AS untuk modal membangun kembali ekonomi AS yang sempat terpuruk pada Perang Dunia II itu didengar pula oleh Ir Soekarno selaku Presiden I RI yang langsung meresponnya lewat jalur rahasia diplomatic untuk memperoleh kembali harta karun itu dengan mengutus Dr Subandrio, Chaerul saleh dan Yusuf Muda Dalam walaupun peluang mendapatkan kembali hak sebagai pemilik harta tersebut sangat kecil. Pihak AS dan beberapa negara Sekutu saat itu selalu berdalih kalau Perang Dunia masuk dalam kategori Force Majeur yang artinya tidak ada kewajiban pengembalian harta tersebut oleh pihak pemenang perang.Namun dengan kekuatan diplomasi Bung Karno akhirnya berhasil meyakinkan para petinggi AS dan Eropa kalau asset harta kekayaan yang diakuisisi Sekutu berasal dari Indonesia dan milik Rakyat Indonesia. Bung Karno menyodorkan fakta-fakta yang memastikan para ahli waris dari nasabah The Javache Bank selaku pemilik harta tersebut masih hidup !!Nah, salah satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut adalah membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI dan AS-Sekutu dengan ’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada RI. Artinya, 50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk membangun ekonomi AS dan beberapa negara eropa yang baru luluh lantak dihajar Nazi Jerman, sedang 50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral yang membolehkan bagi siapapun dan negara manapun untuk menggunakan harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus dibayarkan kepada RI melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bun Karno ingin menerapkan aturan zakat dalam Islam.
Pembayaran biaya sewa yang 2,5 persen itu harus dibayarkan pada sebuah account khusus a/n The Heritage Foundation (The HEF) dengan instrumentnya adalah lembaga-lembaga otoritas keuangan dunia (IMF, World Bank, The FED dan The Bank International of Sattlement/BIS). Kalau dihitung sejak 21 November 1965, maka jatuh tempo pembayaran biaya sewa yang harus dibayarkan kepada RI pada 21 November 2006. Berapa besarnya ? 102,5 persen dari nilai pokok yang banyaknya 57.150 ton emas murni + 1.428,75 ton emas murni = 58.578,75 ton emas murni yang harus dibayarkan para pengguna dana kolateral milik bangsa Indonesia ini.Padahal, terhitung pada 21 November 2010, dana yang tertampung dalam The Heritage Foundation (The HEF) sudah tidak terhitung nilainya. Jika biaya sewa 2.5 per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton, maka selama 45 tahun X 2,5 persen = 112,5 persen atau lebih dari nilai pokok yang 57.150 ton emas itu, yaitu 64.293,75 ton emas murni yang harus dibayarkan pemerintah AS kepada RI. Jika harga 1 troy once emas (31,105 gram emas ) saat ini sekitar 1.500 dolar AS, berapa nilai sewa kolateral emas sebanyak itu ?? Hitung sendiri aja !!
Mengenai keberadaan account The HEF, tidak ada lembaga otoritas keuangan dunia manapun yang dapat mengakses rekening khusus ini, termasuk lembaga pajak. Karena keberadaannya yang sangat rahasia. Makanya, selain negara-negara di Eropa maupun AS yang memanfaatkan rekening The HEF ini, banyak taipan kelas dunia maupun ’penjahat ekonomi’ kelas paus dan hiu yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus ini agar terhindar dari pajak. Tercatat orang-orang seperti George Soros, Bill Gate, Donald Trump, Adnan Kasogi, Raja Yordania, Putra Mahkota Saudi Arabia, bangsawan Turko dan Maroko adalah termasuk orang-orang yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus tersebut.
George Soros dengan dibantu ole CIA berusaha untuk membobol account khusus tersebut. Bahkan, masih menurut sumber yang bisa dipercaya, pada akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil yang terdiri dari CIA dan MOSSAD mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut.Selain itu, George Soros dibantu dinas rahasia CIA pernah berusaha membobol account khusus tersebut, namun gagal. Bahkan akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil agen CIA dan MOSSAD (agen rahasia Israel) mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut termasuk untuk mencari tahu siapa yang diberi mandat Ir Soekarno terhadap account khusus itu. Padahal Ir Soekarno atau Bung Karno tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun. artinya pemilik harta rakyat Indonesia itu tunggal, yakni Bung Karno sendiri. Sampai saat ini !!
Penjahat Perbankan Internasional Manfaatkan Saat Ada Bencana Alam Besar
Sialnya, CUSIP Number (nomor register World Bank) atas kolateral ini bocor. Nah, CUSIP inilah yang kemudian dimanfaatkan kalangan bankir papan atas dunia yang merupakan penjahat kerah putih (white collar crime) untuk menerbitkan surat-surat berharga atas nama orang-orang Indonesia. Pokoknya siapa pun dia, asal orang Indonesia berpassport Indonesia dapat dibuatkan surat berharga dari UBS, HSBC dan bank besar dunia lainnya. Biasanya terdiri dari 12 lembar, diantaranya ada yang berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank Guaranted, dan lainnya. Nilainya pun fantastis, rata-rata di atas 500 juta dolar AS hingga 100 miliyar dolar AS.Ketika dokumen tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankan akan mengecek CUSIP Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat menjalani proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankan akan memberikan bank officer khusus bagi surat berharga berformat Window Time untuk sekedar berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan. Sesuai prosedur perbankan, dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau dibuatkan rooling program atau private placement yang bertempo waktu transaksi hingga 10 bulan dengan High Yield antara 100 persen s/d 600 persen per tahun.Nah, uang sebesar itu hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan. Makanya, ketika terjadi musibah Tsunami di Aceh dan gempa di DIY, maka dokumen jenis ini beterbangan sejagat raya bank. Brengseknya, setiap orang Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen itu, masih saja hidup miskin blangsak sampai sekarang. Karena memang hanya permainan bandit bankir kelas hiu yang mampu mengakali cara untuk mencairkan aset yang terdapat dalam rekening khusus itu.
Di sisi lain, mereka para bankir curang juga berhasil membentuk opini, dimana sebutan ’orang stress’, sarap atau yang agak halus ’terobsesi’ kerap dilontarkan apabila ada seseorang yang mengaku punya harta banyak, miliyaran dollar AS yang berasal dari Dana Revolusi atau Harta Amanah Bangsa Indonesia. Opini yang terbentuk ini bagi pisau bermata dua, satu sisi menguntungkan bagi keberadaan harta yang ada pada account khusus tersebut tidak terotak-atik, namun sisi lainnya para bankir bandit dapat memanfaatkannya demi keuntungan pribadi dan komplotannya ketika ada bencana alam besar di dunia, seperti bencana Tsunami di Jepang baru-baru ini. Tapi yang paling berbahaya, tidak ada pembelaan rakyat, negara dan pemerintah Indonesia ketika harta ini benar-benar ada dan mesti diperjuangkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.Kaitannya dengan Satria Piningit, Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu, Ratu Adil
Penulis punya pengertian, ketika Satrio Piningit sudah melaksanakan fungsinya sebagai pemimpin maka beliau menjadi Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu (SPSW) karena kecintaannya yang teramat sangat kepada TUHAN ALLAH.
Takut akan TUHAN dengan mencintai-NYA dengan segenap hatinya menjadi awal setiap langkah beliau dalam melaksanakan tugas membawa rakyat Nusantara maupun umat manusia menuju kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki. Ketika semua umat manusia pada umumnya dan rakyat Nusantara pada khususnya sudah mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki itu, maka beliau mendapat sebutan sang Ratu Adil.

Kami juga berkeyakinan, sang SPSW yang mampu mendapatkan kembali harta abadi rakyat Nusantara, bagaimana pun prosesnya. Karena kepemimpinannya memang mendapat bimbingan langsung TUHAN Pemilik Semesta Alam. Semua harta itu akan diserahkan kepada negara yang dipimpinnya untuk dikelola demi kesejahteraan dan kemakmuran segenap pemilik sejatinya, yakni bangsa Nusantara ini !!

~ Dives ultro indonesiA ~
By- wongireng, rekan kerja kigendengbanget
sumber :http://akigendengbanget.wordpress.com

Share this:

Like this:

Be the first to like this.
Entri ini ditulis dalam Ekonomi, Ibrah Sejarah, Politik. Buat penanda ke permalink.

38 Respon untuk MISTERI EMAS BATANGAN IR. SOEKARNO

  1. Tutunggul Bandung | Juni 21, 2012 pada 9:14 pm | Balas

    Insya Allah, Indonesia segera menuju Kemakmuran & Kejayaan bagi seluruh rakyatnya.

  2. Dengan keikhlasan kita beribadah kepada allah maka allah akan mendengar doa kita dirikan solat lima waktu untuk membangun bangsa doakanlah negara ini agar makmur dan sejahtera

  3. siapa kira-kira yg bisa menyelesaikan ini???

  4. perjanjian ini PALSU. Coba google ttd kennedy yang tersimpan di arsip presidential di White House TIDAK SAMA dengan ttd yang tertera di dokumen Green-Hilton. Begitu juga ttd soekarno terlihat tidak tegas, ragu2.

  5. Wah menarik. Saya baru tahu kalo soal ini. Tapi kalau soal harta kekayaan Indonesia yang ada di Swiss Saya pernah dengar. Hanya saja bukan milik Indonesia saja, melainkan juga semua anggota Konferensi Asia Afrika. Milik Indonesia saja konon bisa membeli Amerika, bahkan masih lebih. Lha kok Indonesia ga menikmatinya? Itulah masalahnya. Saat dibikinnya Supersemar dokumen itu di sertakan dan di berikan kepada Alm M Yusuf, tapi sama M Yusuf di titipkan pada seseorang dan sampai sekarang masih tersimpan. Kenapa tidak di berikan pada penguasa saat itu sampai sekarang? Wah kurang tahu tuh, mungkin M Yusuf sudah melihat gerak gerik tidak beres pada penguasa setelah Bung Karno sampai yang sekarang> Tapi yang jelas menurut sumber orang tersebut suatu saat di berikan pada bangsa ini jika saatnya tepat. Coba banyangkan kalau di berikan sekarang atau yang dulu, bisa raib entah kemana, dan rakyat yang berhak atas itu hanya bisa melongo. Maaf saya tidak bisa menyebutkan secara jelas. Tapi kalau pingin tahu lebih jelasnya tanyakan pada kantor pusat perbendaharaan negara, karena pernah terjadi kontak yang akhirnya tidak terjadi deal/ batal.

  6. itu kan ada berkasnya ……… coba saja bisa di cairkan lo pasti mau duitnya…..

  7. kalau memang benar ada perjajian dan harta tersebut, tolong orang – orang yang terkait segera muncul, untuk menguruskannya, masyarakat kita suadah begitu parah, miskin, kapan lagi….? terkecuali perjajian tersebut cuma dongeng doang.

  8. Ya klo memang benar ada kenapa tidak di usut saja, tapi dengan catatan emas itu diuangkan, dijadikan sebagai aset negara, tapi jangan diberikan ke orang-orang yang koruptor…

  9. sebaiknya kita dapat berkumpul bersama sama, bekerja sama untuk memulai menyelesaikan-nya dan tidak berpikiran negatif, tetapi tetap selalu berpikiran positif, tetap optimis dan jangan putus asa, jangan saling membuat ragu tetapi harus saling membantu semaksimal mungkin, jangan meng antisipasi segala kemungkinan, tetapi harus mengungkapkan secara riil / nyata atas segala kemungkinan yang dapat dibuktikan. mungkin kita bisa saling bantu………. semoga berhasil…..

  10. saya setuju dengan pendapat Andrew. walaupun harta tsb memang hak Indonesia tapi Indonesia yang sekarang ini belum siap untuk menerima harta itu. toh kalau ternyata bisa dicairkan saat ini, bukannya makin beres, keadaan malah bisa semakin kacau. tapi kalau menurut saya pribadi, lebih baik kita ataupun pemerintah tak usah terfokus pada keberadaan harta itu. masih banyak HAL yang masih harus dibereskan (yang sebenarnya BISA dibereskan jika memang MAU). apalagi melihat potensi SDA di negeri ini. seharusnya Indonesia bisa lebih kaya dan makmur. tinggal bagaimana kita semua memperjuangkan untuk bisa mengelola semua itu yang Notabene sudah dikendalikan oleh ‘tangan-tangan licik’. salah satu contohnya, kasus freeport. ini sama saja negeri kita masih dijajah, seolah-olah kata ‘merdeka’ hanya tertulis di text proklamasi, buku pelajaran sejarah, dan banner/spanduk/baliho,etc yang terpampang menjelang 17 Agustus. tapi saya juga tidak senaif itu. saya yakin, memperjuangkan itu semua tidak mudah. tidak mudah. dan saya disini hampir menjadi apatis karena tak juga melihat (sekedar mengetahui) pergerakan ke arah situ.

  11. Rekan -rekan ,mari terus berusaha dengan cara yg diridoinya,untuk kemakmuran bangsa,negara dan dunia. . . .

  12. Ping-balik: Kumpulan Blog Pengetahuan | saifulunmuha
  13. Logikanya harta harta itu berasal darimana, dalam sejarahnya tidak ada kerajaan di indonesia yang kaya raya dan mempunyai harta sebanyak itu. Dan kalaupun ada sudah pasti aksn dikuasi oleh voc atau Belanda terlbih dahulu karena pada saat mereka yg berkuasa, ini khayalan aja semjanya.

  14. Logikanya harta harta itu berasal darimana, dalam sejarahnya tidak ada kerajaan di indonesia yang kaya raya dan mempunyai harta sebanyak itu. Dan kalaupun ada sudah pasti akan dikuasi oleh Voc atau Belanda terlbih dahulu karena pada saat itu mereka yg berkuasa di wilayah nusantara, ini khayalan aja seumuanya

  15. masih ingatkah dengan tongkat komando soekaro?
    yang dikabarkan dititipkan soekarno kepada seorang petani sebelum wafat? dan beliau berkata suatu saat akan ada yg pantas dan memakainya.
    apakah mungkin jika no rek tsbt berada di dlm tongkat komando tsbt?

  16. bangsa indonesia harus jadi bangsa siap tempur ,sekiranya mau hartanya mau di kembalikan dengan baik ,jika tidak cukup menjerit jerit di jalanan dan meratap aja /menadah tangan aja ………..menunggu maut……..

  17. saya punya emas persis yg beredar di google,,, tp saya ragu….emas itu asli atau palsu…tlng bantu sy klw bsa.

    ini nmr tlp sya…081246554507…
    saya serius

  18. sayang kalau mau nipu ya agak cerdik dikit..gito loh… pantes bangsa ini makin bodoh saja…….itu capnya dibikin di senen di pinggir jalan ya kok dokumen bisa keluar sih.. dasar palsu..

  19. kami sdh berusaha tpi di jegal oleh Mossad yg dibantu Agus MArtowardoyo. skrg Mentri keuangan RI..kami akan bekerja tanpa lelah dan berusaha dri Singapure..

  20. anti pembodohan yg bodoh..liat fakta sejarahnya bukan documentnya,,duit sja bisa dipalsukan…masa seh ga ngerti zionist dan mosad..ato anda bagian dri mereka..

  21. @ GERI : I LIKE YOU & LANJUTKAN PERJUANGAN INI SAUDARAKU…!!!

  22. RIGHT OR WRONG IT’S MY INDONESIA & SOEKARNO’S MY GREAT FATHER (130025102012)

  23. mngkn hrs di bentuk tim khusus semacam kpk dlm menangani hal ini dan hrs di pilih orang yg bener-bener peduli dngn negara dan rakyat…takutnya di sana nanti disogok duit plng alasan gak ada jalan, pdhl da ngantongin duit.

  24. persoalan saya dulu dari mana , masyarakat amerika mendapat sumber ke uangan untuk buat penyelidikan ,demi penyelidikan ,ya maka sekarang baru dapat jawapan nya,bukan saja ilmu masyarakat islam yang di rampok nya bahkan emas dari pulau perca/nusantara sekali di ambil nya.masyarakat bangsa nusantara ada kewajipan mengambil kembali harta warisan milik mereka,soal nya sekarang sekiranya minyak hasil negara indonesia,jika yang menguruskan nya dari bangsa indonesia sendiri ,sudah tentu hasil juga melimpah kepada masyarakat indonesia juga……….

  25. coba anda pikir dan rasakan ,anda menaruh selembar uang seratus ribu di jalan,seminggu lagi anda tengok,masihkah?.kalo mental kita bobrok seperti ini layakkah ada segelintir orang membantu kita!.satrio pinandito sinisihan wahyu,tidak akan terlintas kebaikan untuk dirinya sendiri.misinya :umat,umat dan umat.

  26. harta itu memang ada ,tersimpan di dalam sebuah ruangan di dalam gedung sebuah bank di amerika dan erofa.harta itu selain dari sejarah raja raja dan rampasan perang lainnya,harta itu dari hasil penggalian tambang emas cikotok ( sejarah jepang /romusha bayah -labak banten ) mungkin di simpan di sana. bagi saya semua ada pada keesaan tuhan .manusia hanya pelaksana saja. waktu 10 tahun yang lalu saya dapat bahasa : kau adalah aku dan aku adalah kau ,kau dan aku putra indonesia . dasi ku garuda pancasila,piama ku ,bendera merah putih.tongkat ku,bhineka tunggal ika.mahkota ku ,peci dunia dari kota mekah yakni kabah /baitullah.rumah ku indonesia halaman rumah ku perairan dunia samudra hindia. bintang di pundak ku .satya lencana adiyasa dipanegara ,eka satya purwa satya abdi negara ,nata negara adil arif bijaksana ,satya buana satria negara. insya allah kelak sesuai arah jarum jam .tuhan memberikan jalan adanya putra bangsa yang memiliki jiwa kebangsaan ini. dapat memebawa dokument aslinya dan no rek juga no pin bank nya. amiiiiin

  27. saya setuju dengan artikel anda. dari dahulu penjajah/kolonial/eropa/imperialis memanng bertujuan untuk itu merebut kekuasan, menyebarkan agama, dan mengincar harta2, emas yg ada pada megara kita. saya yakin bahwa satrio pingit dalam cerita jawa dan al-mahdi (adil) bahasa arab pasti ada dan membantu bangsa kita dari masa panjajahan baru ini.

  28. jaman dulu udah ada printer dan komputer ya?? tulisan di dokumennya rapih bener…..hehehehehehe

  29. kalau bisa bunganya saja dikasih ke pemerintah indonesia,kan udah jelas harta org indonesia

  30. SOD “DARA SOD”DARA
    MARI KITA PERJUANGKAN HAK BANGSA INI !!
    BELADIRI UNTUK BELA BANGSA
    BELA BANGSA UNTUK BELA DIRI
    INDONESIA VS AMERIKA

  31. Palsu ! Tahun 1963 belum ada Microsoft Office.
    Jadi belum ada font Times New Roman seperti hasil scan tersebut.

  32. tenang bro… kita masih banyak emas, noh di Freeport!!!

  33. Harta Karun yang dimaksud Bung Karno sesungguhnya adalah harta yang tidak bisa dicuri, tidak bisa dirampok, tidak bisa berkarat dan tidak dimakan ngengat. Harta Karun tersebut adalah “PERCAYA”.

  34. yang di butuhkan bangsa indonesia ini bukan emas atau uang agar sejahtera,,,
    melainkan pemimpin – pemimpin yang jujur dan adil,,,

  35. mau tau nomor accountnya……….masalahnya masih banyak koruptor di tanah indonesia ini……..malah bukan untuk bangsa namun untuk istri muda ……..

  36. rekening spt itu diragukan, sy sendiri keturunan raja, klo rekening raja memang ada, tpi rekeningnya mati, sy berani bilang begini karena nenek saya pernah memperlihatkannya

Tinggalkan Balasan

  • Pengenalan Bayt al-Hikmah Institute

    Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa baraktuh,
    Ahmad Yanuana Samantho

    Create Your Badge

    Bayt al-Hikmah Institute, sedang berupaya keras untuk terus mengali (eksplorasi), meneliti dan mengembangkan, serta mendiseminasi/menyebarkan dan menyemai bibit-bibit informasi ungulan dengan kadar Hikmah yang tinggi.

    Hikmah dari kedalaman bumi sejarah berbagai peradaban umat manusia (perenial wisdom) yang tercerahkan dengan sinaran kosmik kesadaran dan kearifan ilahiyah (divine wisdom), diharapkan dapat membangun peradaban baru umat manusia yang lebih baik, lebih adil, lebih sejahtera dan lebih beradab.

    Pada peradaban baru itulah Umat Islam, dengan bekerja bersama dengan umat beriman lainnya, dapat berperan besar dalam mewujudkan, missi Rahmat (Cinta) bagi seluruh Alam Semesta.

    Maka untuk mewujudkan visi dan missi itulah, kami mengajak semua pihak yang berkepentingan dan peduli terhadap missi besar bersama membangun peradaban baru, untuk dapat berpartisipasi secara aktif sesuai dengan potensi, keahlian dan kemampuan masing-masing.

    Dalam kesempatan ini saya Ahmad Y. Samantho sebagai pengelola Bayt al-Hikmah ini mengucapkan terima kasih yang setulusnya kepada para penyumbang tulisan yang dimuat di situs ini, terutama kepada Bapak Dr. Abdul Hadi WM. Beliaulah yang paling rajin mengirimkan dan memberikan sumbangsih pemikirannya dalam bentuk artikel-artikel karena kecintaan kepada Hikmah Ilahiyah.

    Proposal rinci Bayt al-Hikmah dapat dilihat pada fitur about di blog ini.

    SITE INFORMATION FOR AHMADSAMANTHO.WORDPRESS.COM

    Get Details

    Alexa Traffic Rank: 840,801 Traffic Rank in ID: 16,688
    Sites Linking In: 254
    (18 June 2012)

    Partisipasi berupa donasi/infaq-wakaf untuk pengembangan lebih lanjut Bayt al-Hikmah Institute dapat disalurkan kepada rekening:

    Rek. Bank Syariah Mandiri Cab.Bogor, a.n.
    A. Yanuana Samantho, No. 0160003363

    Rek. BRI 0206-01-036864-50-9 an. Ahmad Yanuana Samantho Contact:

    HP. 0852 3825 0133, 08888 450 298

    email: ay_samantho@yahoo.com, ahmadsamantho@gmail.com

    http://www.ahmadsamantho.wordpress.com

    http://atlantissunda.wordpress.com

    http://icasjakarta.wordpress.com

    http://www.icasparamadinauniversity.wordpress.com

    http://taghriblial-wahdahal-ummah.blogspot.com

    CURRICULUM VITAE

    IDENTITAS DIRI

    Nama : AHMAD YANUANA SAMANTHO, S.IP, MA

    NIP/NIK :
    Tempat dan Tanggal Lahir : Bogor, 14 Januari 1965
    Jenis Kelamin : □ Laki-laki
    Status Perkawinan : □ Kawin
    Agama : Islam
    Golongan / Pangkat :
    Jabatan Akademik : Assisten Ahli
    Perguruan Tinggi : PMIAI Universitas Paramadina –ICAS Jakarta
    Alamat : jl. Pejaten Raya, No, 19, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
    Telp./Faks. : 021- 7806545, Fax. 021-7806425
    Alamat Rumah : Griya Kalisuren Blok A-1, No.5, Desa Kalisuren, Kec. Tajur Halang,
    Kab.Bogor
    Telp./Faks. : 0852 3825 0133, 0899 8529 343
    Alamat e-mail : ahmadsamantho@gmail.com, ay_samantho@yahoo.com,
    ahmad_samantho@icas.ac.id

    RIWAYAT PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI

    Tahun
    Lulus Program Pendidikan(diploma, sarjana,
    magister, spesialis, dan doktor) Perguruan Tinggi Jurusan/
    Program Studi
    2010 Program Magister Ilmu Agama Islam (PMIAI) (PMIAI) Universitas Paramadina-Islamic College for Advanced Studies (ICAS) Jakarta Konsentrasi Filsafat Islam
    1998 Sarjana Ilmu Politik (S..IP) Universitas Terbuka, Indonesia Administrasi Pembangunan
    1999 Akta IV (Kelayakan Mengajar) Universitas Terbuka Indonesia Fakutas Ilmu kependidikan
    Program S-1/Sarjana (Tidak Lulus) Universitas Terbuka Indonesia Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen
    Program Sarjana Muda Hukum (Sm.Hk) Universitas Padjadjaran Bandung Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara

    PELATIHAN PROFESIONAL

    Tahun Jenis Pelatihan( Dalam/ Luar Negeri) Penyelenggara Jangka waktu
    1983 Penataran Pelaksanaan Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) Pola Pendukung 25 jam Universitas Padjadjaran bekerjasama dengan BP-7. 5 hari
    1983 Training Jurnalistik Dasar Majalah YANG MUDA Kharisma Mesjid Salman-ITB
    1984 Pendidikan dan Pelatihan Koperasi Mahasiswa Universitas Padjadjaran Bandung Universitas Padjadjaran Bandung 4 hari
    1984 Kursus dasar Komputer (Program Wordstar,D-Base III & Lotus ) Pesantren Al Qur’an Babusalam, Ciburial, Bandung. 6 hari
    1984 Training Jurnalistik Islami Fakultas Ekonomi Universitas Islam Bandung (UNISBA) 2 hari
    1984 Training Jurnalistik tingkat Madya Majalah dakwah Islamiyah RISALAH Persis Bandung 3 hari
    1984 Studi Islam Intensif (SII) B-4 Bidang Kaderisasi DKM Mesjid Salman ITB Bandung 7 hari
    1986 Latihan Penelitian dan Perencanaan Dakwah (LPPD) Laboratorium dakwah dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) 7 hari
    1984-1985 Mentoring Islam Keluarga Remaja Islam Mesjid Salman (Kharisma) ITB Bandung 1 tahun
    1983 Mentoring Agama Islam Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung 6 bulan
    1986-1990 Dirosah Islamiyah & Tafsir Al-Qur’an Pesantren Al-Quran Babusalam , Dago-Ciburial, Bandung 3 tahun
    1993-1994 Penataran Sanggar Peningkatan Keterampilan Guru (PKG) Bahasa Indonesia, PKG Bahasa Indonesia & Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bogor 18 hari
    1994 Pelatihan Manajemen Sekolah & Administrasi Pendidikan Yayasan Pendidikan Insan Kamil Bogor 2 hari
    1997 Kursus Komputer Tingkat Lanjut (MS Office Windows: MS Word, Excel, Acces, Power Point & Publisher Gudwah Islamic Digital Edutaintment (GUIDE) Jakarta & Yayasan Pendidikan Al-Kausar 6 hari

    1997 Pelatihan Metode Pendidikan Alternatif (Mentoring & Psikologi Pendidikan Islami Ikatan Remaja Mesjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat 8 hari
    1999 Profesional Teacher Training Yayasan Pendidikan Internat Al-Kausar Sukabumi 3 hari
    1999 Pelatihan Jurnalistik Dakwah Tingkat Lanjut Yayasan Sidik, Jaringan Media Profetik & Yayasan Al-Amanah, DepKeu RI, Jakarta 3 hari
    1999 Seminar Nasional: “Peluang dan Tantangan Bidang Pendidikan, Politik, Ekonomi, dan Teknologi Menghapi Transformasi
    Universitas Terbuka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
    2000 Outbond Teamwork Training Yayasan & Manajemen Pendidikan Internat Al-Kausar Sukabumi 4 hari
    2000 Pelatihan Fasilitator Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Kota Bogor (Urban Management Advisory) UMA-UNDP (PBB) 6 hari
    2002 In House Training Kurikulum Bebasis Kompetensi (KBK) dan Pendidikan Berbasis Kompetensi (PBK) SMU Plus Muthahhari, Bandung 3 hari
    2003 In House Training Kurikulum Bebasis Kompetensi (KBK) dan Pendidikan Berbasis Kompetensi (PBK) SMU Plus Muthahhari, Bandung 1 hari
    2007 Short Courses Filsafat Isyraqiyah (illuminationism), Mantiq, Comparative Philosophy, International Center for Islamic Studies (ICIS)-Qom- Iran 2 bulan

    2012 Pelatihan Pengelolaan Jurnal Ilmiah di lingkup Universitas Paramadina Universitas Paramadina, Jakarta 1 hari

    PENGALAMAN MENGAJAR

    Mata Pelajaran/ MataKuliah Program Pendidikan Institusi/Jurusan/Program Studi Sem/Tahun Akademik.
    Bahasa dan Sastra Indonesia, Sejarah & Geografi Madrasah Tsanawiyah & Madrasah Aliyah Mts & MA Babussalam Ciburial-Bandung,
    SLTP Internat Al-Kausar Sukabumi 1986-1989

    Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, PMP/PPKN, Sosiologi-Antropologi SMP-SMA SMP & SMA Insan Kamil Bogor, 1990-1996

    Bahasa dan Sastra Indonesia, Sejarah Dunia dan Sejarah Nasional Indonesia SMP-SMA SLTP Internat Al-Kausar, Sukabumi 1997-2000
    Bahasa dan Sastra Indonesia, SMA SMA Plus Muthahhari Jakarta 2000-2001
    Bahasa dan Sastra Indonesia, SMA SMA Lazuardi Global Islamic Scholl, Depok 2001-2003
    Logika S-1 STAI Madinatul Ilmi 2004-2005
    Pengantar Filsafat Islam S-1 STAI Madinatul Ilmi 2004 -2005
    Filsafat Panca Sila S-1 STFI Sadra 2011 & 2012

    PRODUK BAHAN AJAR

    Mata Kuliah Program Pendidikan Jenis Bahan Ajar
    (cetak dan noncetak) Sem/Tahun Akademik.
    Bahasa dan Sastra Indonesia SLTP Internat Al-Kausar Modul – Cetak & OHP Trasparansi 1997-1998
    Sejarah Nasional Indonesia SLTP Internat Al-Kausar Modul – Cetak & OHP Trasparansi 1997-1998
    Quantum Learning & Accelerated Learning SMA Lazuardi GIS & SMA DWiwarna Transparansi & Slide 2002
    Filsafat Panca Sila S-1 Makalah & Power Point Presentation 2010-2011

    PENGALAMAN PENELITIAN

    Tahun Judul Penelitian Ketua /Anggota Team Sumber Dana

    2008-2010 Traditional Sacred Science and Sophia Perennialism as a Solution for the Crisisc of Modernism (Modern Science) in Seyyed Hossein Nasr’s View Pribadi
    2007-2012 Sejarah Nusantara Kuno dan Peradaban Sunda Land

    KARYA ILMIAH*

    A. Buku/Bab Buku/Jurnal
    Tahun Judul Penerbit /Jurnal
    1986 Islam dan Sains (Terjemahan Science and Islam karya Prof.Dr. Abdussalam, Pakistan) Belum diterbitkan
    1997 Pengolahan Unggas, Teknologi Pangan dan Gizi, terjemahan LSI-IPB Bogor, 1997
    2000 Jurnalistik Islami, Pedoman Praktis bagi Para Aktifis Muslim Hikmah – Penerbit Mizan, Jakarta
    2000 Media, Emansipasi dan Modernitas, Argumentasi tentang Media dan Teori Sosial, Terjemahan. Mizan, Jakarta (belum diterbitkan)
    2004 Buku Daras Theologi (Terjemahan dari Theological Instruction karya M. Taqi Misbah Yazdi) Belum diterbitkan
    2004 Herbal Therapy dalam Al-Qur’an, terjemahan Hikmah, Mizan Jakarta
    2004 Sifat-Sifat Kemuliaan (Terjemahan dari Awsaf al Asyraf, Karya Khwajah Nasiruddin Thusi) Penerbit Intermasa, Jakarta
    2011 Peradaban Atlantis Nusantara Penerbit Ufuk Press, Jakarta

    *termasuk karya ilmiah dalam bidang ilmu pengetahuan/teknologi/seni/desain/olahraga

    B. Makalah/Poster
    Tahun Judul Penyelenggara
    2004 Quo Vadis Reformasi Indonesia Bayt Al-Hikmah Institute Online

    2009 Misteri Peradaban Atlantis Akhirnya Terungkap Majalah Madina, Jakarta
    8 Juli 2011 Tasawuf Sebagai Epistemologi Harian Pelita, Jakarta

    C. Penyunting/Editor/Reviewer/Resensi

    Tahun Judul Penerbit/Jurnal
    1984-1987 Majalah Dakwah Islamiyah RISALAH PP Persis Indonesia -Bandung
    2009 Majalah Madina Penerbit Madina – Yayasan Paramadina Jakarta
    2011 Eden in The East, (terjemahan) karya Stephen J. Oppenheimer Penerbit Ufuk Press
    2011 Cincin Api (terjemahan Ring Of Fire), Penerbit Ufuk Press

    KONFERENSI/SEMINAR/LOKAKARYA/SIMPOSIUM

    Tahun Judul Kegiatan Penyelenggara Panitia/
    peserta/pembicara
    2012 Ekspose Hasil Peneliltian Situs Megalitikum “Piramida” Gunung Padang Cianjur dan Gunung Sadahurip, Garut Kantor Staff Khusus Presiden RI, bidang Riset Kebencanan Katastropik Purba Peserta
    2012 Diskusi Hasil Temuan Penelitian Piramida Sadahurip Garut dan Gunung Padang Cianjur Kantor Staff Khusus Presiden RI, bidang Riset Kebencanan Katastropik Purba Narasumber Pembahas.
    2012 Seminar Nasional Dialog Budaya Nusantara Seminar Nasional, Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) Peserta
    2012 Sarasehan Budaya Sunda Wakil Bupati Bogor: Karyawan Faturahman Narasumber
    2012 Sarasehan Budaya Sunda Kuno si Situs Gua Langkop, Gunung Salak, Bogor Wakil Bupati Bogor: Karyawan Fathurahman Narasumber
    2012 Sarasehan Budaya Sunda Kuno di Situs Cibalay-Salaka Domas, Gunung Salak Bogor Wakil Bupati Bogor: Karyawan Faturahman Narasumber
    2011 International Seminar: “Islamic Education System amid The Global World Challenge” Ikatan Alumni Jamiat al-Mustofa Peserta
    2011 Annual Conference on Islamic Studies ke 11 Kemenag RI – STAIN SAS Bangka-Belitung Peserta
    2011 Seminar Nasional Tasawuf Filosofis Nusantara Internasional Society for Islamic Philosophy (ISIP), region Sout Esat Asia, Autralia & New Zealand Panitia Pelaksana (OC)
    2010 International Conference on Sundanese Culture: Reinventing Sundanese Culture Dinas Parawisata dan Budaya, Pemerintah Propinsi Jawa Barat Pengagas dan Panitia Pengarah (SC) dan Moderator
    2010 Serial Discussion on Epistemology: “A Comparative Study of Western and Islamic Perspective” Ibn Arabi and Mulla Sadra Corner of The Islamic College Jakarta Peserta Aktif & panitia
    2010 International Semnar on Islamic Mysticism: “The Soul According to Ibn Arabi” Ibn Arabi and Mulla Sadra Corner of The Islamic College Jakarta Peserta Aktif & Panitia
    2010 National Seminar on Islamic Philosophy and Mysticism: ;Ibn Arabi and Mulla Sadra Schools of Thought” Ibn Arabi and Mulla Sadra Corner of The Islamic College Jakarta, & UIN Syarif Hidayatullah Peserta
    2010 Seminar “The Annual Al Quds Day” Voice of Palestina & HMI MPO Jakarta Selatan Peserta
    2009 Serial Conference on Philosophi Emerging From Culture IAI Universitas Paramadina –ICAS Jakarta & CRVP Catholic Washington University Panitia (OC)
    2009
    International Seminar on Muthahhari Thought Program Pascasarjana IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung Peserta
    2008 Diskusi Panel Roundtable: “Evolution or Permanence of Intelligence and Creatitivity Aviciena Center for Religions and Science Studies (ACRoSS) Panitia dan Peserta

    2007 National Seminar “Pancasila as Modus Vivendi in Religion and Believe in Indonesia” IJABI, BPKBB, PMIAI Universitas Paramadina -The Islamic College (ICAS) Pengagas dan Panitia pelaksana (OC)
    2007 Seminar: “Comparative Studies on Mystical Ideas between Hamzah Fanshuri and Ayatullah Khomeini” ICAS Jakarta & Fakultas Falsafah-Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ketua Panitia Pelaksana (OC)
    2006 Revitalisasi Ideologi Panca Sila Ikatan Jamaah Ahlu Bait Indonesia (IJABI) Penggagas dan SC-OC
    2006 Public Lecture “Nature of Man: In the Perspective of Islamic Philosophy and Its Comparison to Western Philosophy” University of Indonesia & The Islamic College (ICAS) Peserta
    2006 Discussion on Book Review: “Lebih Tajam dari Pedang” PMIAI Universitas Paramadina-ICAS Jakarta Peserta
    2006 Short Course: “Introduction to Islamic Philosophy: The Characteristic of Islamic Philosophy” PMIAI Universitas Paramadina-ICAS Jakarta Panita
    2006 Public Lecture “Issues on Justice and Spirituality” PMIAI Universitas Paramadina-ICAS Jakarta Peserta
    2006 Reflection on Al Jabiri’s Thought on Critical Reason of Arabian PMIAI Universitas Paramadina & The Islamic College (ICAS) Peserta
    2005 International Confererence on Murtadha Muttahhari Tought PMIAI Universitas Paramadina –ICAS Jakarta Panitia (OC)
    2005 Student Stircle Seminar: Religion Multiculturalism dan Pluralisme PMIAI Univertas Paramadina-ICAS Peserta
    2005 Student Circle: “Text and Reality: Hermeneutic Strained in Islamic Thought” PMIAI Universitas Paramadina-ICAS jakarta Peserta
    2005 International Conference Islamic Education in Globalization Era PMIAI Universitas Paramadina –ICAS dan UHAMKA Moderator
    2005 International Seminar on Contemporary Challenges for Islamic Educational Institution Program Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah & The Islamic College (ICAS) Panitia (OC)
    2005 Hermeneutics and Inter-religious Dialogue University of Indonesia & The Islamic College (ICAS) Panitia (OC)
    2005 International Seminar on Religion & Ecology: Opportunities and Challenges Master Program of Environment Study, UI & The Islamic College Panitia (OC)
    2005 Be Familiar with Nurcholish Madjid as a Nation Father (Guru) Yayasan Paramadina & The Islamic College (ICAS) Peserta
    2005 Book Launch and Discussion “Menjadi Muslim Liberal” (Be A Liberal Moslem), written by Ulil Abshar-Abdala JIL, Freedom Institute, University of Paramadina & The Islamic College (ICAS) Peserta
    2004 Seminar Dialog Between Science and Religion PMIAI Univertas Paramadina-ICAS Panitia (OC)
    2003 Seminar Nasional Renaisance Islam PMIAI Univertas Paramadina-ICAS Peserta
    2002 Seminar Epistemologi Islam: “Menuju Sains yang Memberdayakan dan Berorientasi Kemanusiaan”
    The International Institute of Islamic Thought-Indonesia (IIIT-I) Peserta
    2000 Short Course Ideologi, Peradaban dan Agama II: “Teologi Versus Antropologi, Perdebatan Enam Abad antara Agama dan Sekulariosme dalam Pencarian Jadi Diri Manusia” Pusat Kajian Filsafat Madinatul Ilmi (PKFMI) & HMI Cabang Depok & FIKI Universitas Indonesia Peserta
    2000 Islamic Manajemen Training Yayasan Rahmatan Lil ‘Alamin, Jakarta Timur Pengagas & Panitia Pengarah+OC
    1996 Seminar Sehari: MuslimNet: Sebuah Strategi Dakwah Masa Depan Dewan Keluarga Masjid Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bandung Peserta

    1994 International Seminar: Mukjizat Al-Qur’an mengenai IPTEK ICMI dan (IPTN) Bandung Peserta (4 hari)
    1993 Seminar Nasional KAHMI Bogor: “Pendidikan dan Dakwah untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia berwawasan IPTEK, beriman dan Bertaqwa menyongsong PJPT II Korsp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Pengurus Daerah Bogor Peserta
    1993 Seminar Nasional Sistem Pendidikan Terpadu sebagai Alternatif Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Menjawab Tantangan PJPT II Yayasan Pendidikan Terpadu Krida Nusantara Bandung & IKIP Bandung Peserta (4 hari)
    1993 Seminar Nasional Sistem Ketatanegaraan Islam ICMI Pusat Peserta
    1992 Seminar Islam Sehari: Media Masa dan Kebangkitan Islam DKM OSIS SMAN 1 Bogor Peserta
    1991 Seminar Nasional Perkembangan Pesantren di Indonesia dan Konstribusi serta Peranannya Dalam Pembangunan Nasional Fakultas Adab IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta Peserta Aktif (2 hari)
    1990 Seminar Pendidikan Alternatif: “ Mendidik Anak Mengenal Allah (MAMA)” Yayasan Pendidikan Alternatif Jakarta & Youth Islamic Study Club (YISC) Al-Azhar, jakarta Peserta
    1990 Temu Karya Nasional Dakwah Pembangunan Derap PPM Nasional 4 hari

    KEGIATAN PROFESIONAL/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

    Tahun Jenis/Nama Kegiatan Tempat

    1982 Pengelolaan Badan Keamanan lalulitas (BKLL) dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) d Kotamadya Bogor
    1984-1987 Wartawan & Redaktur Pelaksana Majalah Dakwah Islamiyah Risalah,PERSIS Bandung,
    1988-1989 Wartawan & Koresponden Majalah Kiblat Jakarta, Tabloid Islah MUI Jawa Barat, Bandung
    1986-1988 Kepala Madrasah Diniyah Takhashus Mahasiswa, Pesantren Al-Qur’an Babussalam, Desa Ciburial, kec. Cimeyan, Kab. Bandung
    1986-1989 Guru pengajar Bahasa Indonesia dan Geografi di Madrasah Tsanawiyah & Madrasah Aliyah Babusalam Desa Ciburial, Kec. Cimeyan, Kab. Bandung
    1990-1996 Guru dan Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMP & SMA Insan Kamil, Bogor Kota Bogor
    1993-1997 Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bogor
    1993-1995 Editor & Staff Redaksi Buletin Anizariyyah, Pasir Kuda, Ciomas Bogor Kota Bogor
    1996-1997 Ketua Pemuda dan Remaja Mesjid DKM Mesjid Miftahul Khoir, Cibalagung, Ciomas Kab. Bogor Kota Bogor
    1998-1999 Kedua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional, Kabupaten Sukabumi
    1997-2000 Guru dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Pembina Pramuka, Pembina Ekskul Jurnalistik & Fotography SLTP Internat Al-Kausar, Sukabumi Kabupaten Sukabumi
    1998-1999 Pengurus Kwartir cabang Pramuka, Kab. Sukabumi Kabupaten Sukabumi
    1997-1999 Pengurus Koperasi Guru-Karyawan SMP Internat Al-Kausar kab. Sukabumi Kabupaten Sukabumi
    1999 Pembina & Editor Ahli Buletin berbahasa Ingris SHINE & Buletin Al-KAUSAR Kabupaten Sukabumi
    1997-1998 Ketua Panitia Pelaksana Lomba Mengarang Tingkat Nasional ke-2 dan ke-3 Internat Al-Kausar Sukabumi Kabupaten Sukabumi
    2000-2001 General Manager Yayasan Rahmatan Lil’Alamin, Jl. Cawang III, Jakarta Timur
    2001-2002 Guru Bahasa Indonesia dan Kepala Tata Usaha SMA Plus Muthahhari Jakarta Jakarta
    2000-2002 Fasilitator Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) & Urban Managemennt Advisory (UMA) UNDP Pemerintahan Kota Madya Bogor
    2002-2005 Guru Bahasa Indonesia dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMA Lazuardi Global Islamic School Kota Depok
    2003-2005 Ketua RW 14, Desa Kalisuren, Kec. Tajur Halang, Kab. Bogor
    2003 -2005 Anggota Kelompok Sadar Kamtibmas (KSK) Kepolisian Sektor Bojong Gede, Kab. Bogor
    2005 Manajer Pendidikan dan dakwah Islamic Cultural Center (ICC) Jakarta Jakarta
    2005-2007 Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Islamic College for Advanced Studies (ICAS) Jakarta Jakarta
    2007-2009 Public Relation & Students Enrollment of ICAS Jakarta Jakarta
    2010-2012 Kepala Biro Akademik Program Magister Ilmu Agama Islam (PMIAI) Universitas Paramadina – ICAS Jakarta Jakarta
    2012 – sekarang Kepala Biro Students Enrollment Program Magister Ilmu Agama Islam (PMIAI) Universitas Paramadina – ICAS Jakarta & Sekolah Tinggi Filsafat Islam SADRA Jakarta
    2000-2012 Penerjemah, Editor dan Penulis Buku-buku Ilmu Pengetahuan dan Islam Bogor & Jakarta
    2000-2012 Ceramah Ilmiah, Bedah Buku & Narasumber Diskusi Bandung, Bogor, Jakarta, Pekalongan,

    2004- sekarang Administrator WebBlog Situs Blogsite Aviciena Center for Religions, and Science Studies (ACRoSS)-ICAS Jakarta Jakarta
    2009-2010 Administrator WebBlog Situs Blog Baitul Mal Yayasan Wakaf Paramadina Jakarta
    2006-sekarang Administrator WebBlog Situs Islamic College for Advanced Studies (ICAS) Jakarta Jakarta
    2010 –sekarang Administrator WebBlog Situs Reinventing Atlantis Sunda Land Civilization Jakarta
    2010- sekarang Administrator WebBlog Situs Blog International Society for Islamic Philosophy (ISIP) regional Indonesia, Filipina, papua Nugini, Australia & New Zealand Jakarta
    2010-sekarang Administrator Situs Face Book Group Atlantis Indonesia Nasional Indonesia

    JABATAN DALAM PENGELOLAAN INSTITUSI

    Peran/Jabatan Institusi( Univ,Fak,Jurusan,Lab,studio, Manajemen Sistem Informasi Akademik dll) Tahun … s.d. …
    Kepala Madrasah Madrasah Dinniyah Takhashus Mahasiswa Pesantren Al-Qur’an Babus Salam, Ciburial Bandung 1986-1988
    Kepala Unit Penerbitan Pesantren Al-Qur’an Babussalam, Ciburial, Bandung 1988-1989
    Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Insan Kamil Bogor 1990-1996
    Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SLTP Internat Al-Kausar Sukabumi Jawa Barat 1997-1999
    General Manager Yayasan Rahmatan lil ‘Alamin, Cawang II, Jakarta Timur 2000-2001
    Kepala Tata Usaha SMA Plus Muthahhari Jakarta 2001-2002
    Wakil kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMA Lazuardi Global Islamic School, Depok 2002-2005
    Manajer Pelaksana Pusat Kajian Filsafat ,Tasawuf dan Tauhid (PusKaFiTT) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2004 -2005
    Manajer Pendidikan dan Dakwah Islamic Cultural Center (ICC) Jakarta 2005
    Manajer Program & Web Master & Web Administratur The Jalal Center for Enlightenment (JCE) 2006-2007
    Direktur & Web Master/Blog site Administrator Bayt al-Hikmah Institute, Research Center for Islamic Philosophy and Mysticism, Science, Culture & Civilization 2007- sekarang
    Kepala Biro Akademik & Kemahasiswaan Program (S-1) Sarjana ICAS-Universitas Paramadina Jakarta 2005-2007
    Blog site Administrator Blogsite Aviciena Center for Religions, and Science Studies (ACRoSS)-ICAS Jakarta 2004- 2010
    Blog site Administrator Blog Baitul Mal Yayasan Wakaf Paramadina 2009-2010
    Blog sIte Administrator Islamic College for Advanced Studies (ICAS) Jakarta 2006-sekarang
    Blog site Administratur Blog International Society for Islamic Philosophy (ISIP) regional Indonesia, Filipina, papua Nugini, Australia & New Zealand 2010- sekarang
    Head of Student Affair & Public Relation & Official Web Administator of ICAS PMIAI Universitas Paramadina –ICAS Jakarta 2007-2008
    Head of Academic Bureau Program Pasca Sarjana PMIAI Universitas Paramadina –ICAS Jakarta 2010-2012
    Head of Student Enrollment PMIAI Universitas Paramadina –ICAS Jakarta dan Sekolah Tinggi Filsafat Islam SADRA 2012 – sekarang

    PERAN DALAM KEGIATAN KEMAHASISWAAN

    Tahun Jenis /Nama Kegiatan Peran Tempat
    1983 Himpunan mahasiswa Fakultas Hukum Unpad Bandung Ketua Angkatan 1983 & Koordinator Mentoring Islam angkatan 1983 Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung
    1983-1984 Kelompok penyuluhan Hukum, Fakultas Hukum Unpad Bandung Pengurus & Anggota Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung
    1983-1984 Kelompok Pencinta Alam Kalpataru, Fak.Hukum Unpad Bandung Anggota Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung
    1984 Pendidikan dan Pelatihan Koperasi Mahasiswa Universitas Padjadjaran Bandung Peserta Universitas Padjadjaran Bandung
    1984-1985 Bidang Kaderisasi DKM Mesjid Salman ITB Bandung Ketua Panitian pelaksana SII B-5, & Mentor & Instruktur Training-training ke-Islam-an Mesjid Salman ITB Bandung
    1984-1985 Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung periode 1984-1985 Angota BPM Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung
    1984 Latihan Kepemimpinan Mahasiswa dan Pekan Olah raga antar Angkatan 1984 Panitia, Seksi Publikasi dan Dokumentasi Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung
    1983-1984 Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unpad, Anggota Senat & Ketua Angkatan 1983 Bandung
    1983-1985 Ikatan Mahasiswa Aktifis Mesjid Kampus Unpad Pusat Pengurus DKM & Mentor Islam Bandung
    1983-1985 Mentoring Agama Islam Keluarga Remaja Islam Mesjid Salman ITB Bandung Anggota dan Mentor Bandung

    PENGHARGAAN/PIAGAM

    Tahun Bentuk Penghargaan Pemberi
    1982 Piagam Penghargaan Atas Pengabdian kepada Masyarakat Bogor Komandan Resort Kepolisian Kota Bogor: Letkol. Soetikno Suwignjo
    1985 Piagam Penghargaan atas Aktifitas di Badan Perwakilan mahasiswa FH Unpad Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung: Prof.Dr. Sri Sumantri, SH
    2000 Piagam Penghargaan Pelatihan Fasilitator Kota & SK pengankatan Fasilitator Kota Walikota Bogor: HR Iswara Nata Negara, SH
    2010 Piagam Penghargaan (Certificate) atas Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan Pemerintah Propinsi Jawa Barat

    ORGANISASI PROFESI/ILMIAH

    Tahun Jenis/ Nama Organisasi Jabatan / jenjang keanggotaan
    1990-1996 Musyawarah Guru Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Anggota
    2010- sekarang International Society for Islamic Philosophy Pengurus
    2010- sekarang International Society for Atlantis Nusantara Research Project Pendiri dan Pengurus/Administrator
    2010- sekarang Atlantis Indonesia Face Book Group Ketua Dewan Penasehat Ahli dan Administrator
    2010- sekarang

    Saya menyatakan bahwa semua keterangan dalam Curriculum Vitae ini adalah benar dan apabila terdapat
    kesalahan, saya bersedia mempertanggungjawabkannya.

    .Jakarta, 16 Februari 2012
    Yang menyatakan,

    ( Yanuana Samantho, S.IP, MA, M.Ud.)

  • BAYT AL-HIKMAH INSTITUTE, didedikasikan untuk pencerahan pemikiran, penjernihan nurani, penyempurnaan akal-budi, spiritualitas dan akhlak demi terbinanya peradaban baru umat manusia

    {يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُوا الأَلْبَابِ}

    (البقرة/269).

    “Allah berikan HIKMAH kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang diberi HIKMAH, maka ia telah diberi kebaikan yang banyak” (Al Qur’an, Surah Al Baqoroh, 2:269) Selamat datang di rumah maya Bayt al-Hikmah Institute. Situs ini dirancang untuk menampung dan menyebarkan Hikmah Ilahiyah (Transcendental Wisdom) dari Khazanah Filsafat Islam, Agama-Irfan (Gnostic/Mysticism), Sciences dan Budaya sepanjang sejarah Peradaban umat manusia. Ungkapan terima kasih kami sampaikan kepada para penyumbang tulisan, artikel dan informasi penting lainnya. Pengelola Bayt al-Hikmah Institute ini adalah Ahmad Y. Samantho, HP 08815 339 409, Email:ay_samantho@yahoo.com. ahmadsamantho@gmail.com. Pengolalaan situs ini juga terkait dan komplementer dengan situs Bayt al-Hikmah Institute yang lain: http://www.bayt-al-hikmah.blogspot.com, http://www.ahmadysamantho.wordpress.com, http://www.ahmadsamth.multiply.com, dan http://www.taghriblial-wahdahal-ummah.blogspot.com

    Subscribe to ICAS-JKT Powered by groups.yahoo.com
    Click to join ICAS-JKT
    Subscribe to ICAS-JKT Powered by groups.yahoo.com

    Subscribe to ICAS-JKT
    Powered by groups.yahoo.com

    PENGELOLA BAYT AL-HIKMAH INSTITUTE : Ahmad Y. Samantho

  • Philosophy of Hikmah

    رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولاً مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمْ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ}(البقرة/129).

    كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولاً مِنْكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمْ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ}(البقرة/151).

    {يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُوا الأَلْبَابِ}

    (البقرة/269).

  • Tulisan Terkini

  • Peta Pengujung Blogsite Bayt al-Hikmah Institute Hari ini:


    free counter
    free counter Feedjit Live Blog StatsClick to join demokrasi_wilayah_al_hikmah

    Subscribe to demokrasi_wilayah_al_hikmah

    Powered by us.groups.yahoo.com

  • Ahmad Yanuana Samantho on Face Book

  • Blog Stats

    • 1,774,035 hits
  • Tulisan Terkini

03
Oct
12

Keuangan : Mega Skandal Perbankan Abad 21

SKANDAL PERBANKAN

Mega skandal perbankan abad 21

Oleh Dyah Megasari, BBC, Bloomberg, Reuters, NY Times, The Wall Street Journal – Kamis, 13 September 2012 | 17:15 WIB
Mega skandal perbankan abad 21

JAKARTA. Saat krisis mengancam kekuatan perbankan, ujian tak terduga malah menggemparkan institusi keuangan dunia. Sejumlah skandal besar terkuak dan rupanya sudah melanda sistem perbankan global secara bertahun-tahun.

Sejumlah bank bertaraf internasional dan dianggap cukup tahan dari guncangan krisis malah tercoreng oleh kelakuan sejumlah bankir nekat. Mereka diduga berkomitmen bersama untuk melakukan pelanggaran. Mulai dari penetapan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) di London interbank offered rate (Libor) hingga keterlibatan atas kasus pencucian uang di sejumlah negara yang di black list dari sistem perbankan. Pelanggaran-pelanggaran juga tak hanya terjadi di Eropa dan Amerika Serikat (AS), melainkan di Asia.

Di sini, KONTAN berusaha merinci beberapa skandal tersebut. Siapa yang dituduh oleh siapa, atas apa yang dilakukan.

Skandal pertama, Libor

Mengejutkan! Barclays, bank besar yang sudah memiliki jaringan di banyak negara mengaku telah memanipulasi suku bunga Libor atau bunga pinjaman yang diberikan oleh suatu bank ke bank lainnya. Enam bank dicurigai bersekongkol dan memanipulasi percobaan yang sama.

Meski peristiwa besar ini berpusat di London, otoritas keuangan Amerika Serikat (AS) juga terlibat dalam penyelidikan. Berikut dijelaskan, siapa yang melakukan investigasi dan pengawasan.

1. Attorney general of New York, AS

Progres dan keterlibatan: Tujuh bank telah memenuhi panggilan pengadilan. Mereka adalah HSBC, Royal Bank of Scotland, Barclays, Citigroup, Deutsche Bank, JPMorgan, UBS. Sanksi: Tengah diproses

2. Attorney general of Connecticut, AS

Progres dan keterlibatan: Tujuh bank telah memenuhi panggilan pengadilan. Mereka adalah HSBC, Royal Bank of Scotland, Barclays, Citigroup, Deutsche Bank, JPMorgan, UBS. Sanksi: Tengah diproses

3. Commodity Futures Trading Commission (CFTC)

Progres dan keterlibatan: Dikenakan denda sebesar US$ 200 juta di Barclays. Sanksi: Barclays harus membayar penalti senilai £128,5 juta atau setara dengan US$ 200 juta.

4. Department of Justice, AS

Progres dan keterlibatan: membantu investigasi CFTC di Barclays. Sanksi: Barclays harus membayar penalti senilai £103 juta atau setara dengan US$ 160 juta.

5. Serious Fraud Office, Inggris

Progres dan keterlibatan: Meluncurkan penyelidikan kriminal atas skandal Libor yang lebih luas. Sanksi: Masih dalam proses.

6. Financial Services Authority, Inggris

Progres dan keterlibatan: Ditugaskan oleh pemerintah dengan meninjau bagaimana Libor diatur. Sanksi : Barclays harus membayar £59,5 juta atau setara dengan US$93 juta.

*Selengkapnya bisa dibaca pada fokus KONTAN sebelumnya.

 

Skandal kedua, pencucian uang


Bank asal Inggris yang fokus mengembangkan bisnis di Asia yakni Standard Chartered (Stanchart), terbukti melakukan pelanggaran. Regulator New York menemukan sejumlah transaksi ilegal yang berasal dari Iran. Negara penghasil minyak tersebut masuk dalam black list Amerika di mana sejumlah bank dilarang menampung transaksi penjualan minyak dari negeri yang diduga mengembangkan senjata nuklir.

The New York state Department of Financial Services (DFS) memaparkan, bank setidaknya telah melakukan pencucian uang sebanyak US$ 250 miliar dalam kurun lebih dari satu dekade.

Tak hanya Stanchart, HSBC juga dituduh melakukan hal yang sama oleh senat AS. Entah terdesak karena sumber pemasukan secara legal tergencet krisis, atau memang mental para bankir yang nekat menerobos aturan?

Berikut dijelaskan, siapa yang melakukan investigasi dan pengawasan, siapa yang diawasi dan bagaimana hasilnya:

1. New York Department of Financial Services, AS (DFS)

Progres dan keterlibatan: Stanchart terbukti dengan sembunyi-sembunyi menjalankan unit bisnis bekerja sama dengan pemerintah Iran. Lewat unit itu, Stanchart telah melakukan lebih dari US$ 250 miliar transaksi ilegal selama hampir satu dekade.

DFS juga menemukan bukti bahwa bank kelas dunia lainnya yakni HSBC gagal memblokir atau diduga dengan sengaja meloloskan transaksi pencucian uang para bandar narkoba asal Meksiko. DFS juga menemukan bukti bahwa bank juga melakukan bisnis serupa dengan negara lain yang berada di bawah sanksi seperti Libia, Myanmar dan Sudan.

Sanksi: Stanchart harus membayar denda senilai US$ 340 juta.

2. Senat AS

HSBC juga dituduh oleh Senat AS gagal mencegah pencucian uang. Unit bisnis HSBC di AS melakukan 28.000 transaksi gelap dan terjadi antara 2001 hingga 2007. Sebagian besar transaksi itu melibatkan Iran. Laporan Senat AS menyimpulkan bahwa sistem keamanan bank sangat buruk dan memungkinkan para penjahat melakukan transaksi pencucian uang kotor dengan mudah.

Sanksi: HSBC telah menyisihkan £446 juta atau setara dengan US$ 700 juta untuk membayar denda potensial.

3. Financial Supervisory Service (FSS), Korea Selatan

Diminta oleh AS untuk memeriksa HSBC cabang Seoul dan Stanchart di Korea Selatan. FSS akan melihat jeroan transaksi kedua bank tersebut, apakah juga melakukan transaksi ilegal pencucian uang dan memastikan bank melakukan verifikasi nasabah sebelum transaksi terjadi.

Sanksi/hasil: belum ada detail yang diperoleh.

4. Department of Justice AS, Federal Reserve AS, Financial Services Authority Inggris (FSA), Treasury Department\’s Office of Foreign Assets Control (OFAC) AS.

Royal Bank of Scotland (RBS) menyatakan bahwa bisnis bank berada di bawah investigasi sejumlah otoritas untuk memastikan apakah bank terlibat transaksi serupa dengan Iran.

Laporan sejumlah media AS menunjukkan bahwa OFAC, bersama dengan Federal Reserve, Departemen Kehakiman dan kantor distrik Manhattan, sedang menyelidiki empat bank asal Eropa untuk dugaan pelanggaran sanksi AS terhadap Iran. Penyidikan ini dikabarkan bersifat rahasia dan keberadaannya belum dapat dikonfirmasi secara resmi.

Sanksi/hasil: Penyidikan masih berjalan dan belum ada detail pasti.

Ulasan: Bank lain melakukan hal serupa

Perlu diketahui, kebobrokan standar keamanan HSBC awalnya dilaporkan oleh Senate Permanent Subcommittee on Investigation, sebuah pengawas kongres yang melihat kejanggalan-kejanggalan finansial.

Laporan tersebut sekaligus melontarkan tudingan bahwa regulator perbankan AS yang disebut Office of the Comptroller of the Currency gagal memantau HSBC.

Penyidikan sebenarnya sudah berjalan selama satu tahun dan melibatkan 1,4 juta dokumen, wawancara 75 pejabat HSBC serta regulator perbankan. Beberapa eksekutif HSBC sudah memberikan kesaksian. Di antaranya adalah kepala bidang hukum Stuart Levey, yang baru bergabung dengan bank pada Januari silam. Levey merupakan mantan petinggi Departemen Keuangan AS yang membawahi bidang terorisme dan transaksi keuangan.

Menanggapi peristiwa ini, Senator Carl Levin, ketua sub-komite, menilai perbankan AS sudah tercemar atas transaksi pasar gelap ini.

Sedangkan Stanchart, DFS menjabarkan tudingannya bahwa “Hampir selama 10 tahun, [Standard Chartered] bersama pemerintah Iran sengaja menyembunyikan kurang lebih 60.000 transaksi rahasia dari regulator, melibatkan sekitar US$ 250 miliar, dan meraup fee jutaan dollar. Aksi Standard Chartered menjadikan sistem keuangan AS rentan terhadap teroris, pedagang senjata, mafia obat-obatan, dan rezim korup, serta menghalangi para investigator untuk mendapatkan informasi penting guna melacak aktivitas kriminal.” DFS menilai Stanchart menjalankan wire-stripping.

Sebetulnya, selain HSBC dan Stanchart sudah ada peristiwa yang sama. Pada 2010, Wachovia setuju membayar US$ 160 juta sebagai denda atas penyelidikan yang dilakukan departemen kehakiman. Bank terbukti melegalkan transaksi janggal dari Meksiko.

Bahkan bulan lalu, bank asal Belanda yakni ING harus menerima hukuman dan membayar US$ 619 juta karena terbukti memindahkan dana miliaran dollar dari sistem keuangan AS ke wilayah Kuba dan Iran.

Agustus 2012, otoritas AS mengumumkan kejadian serupa. Paman Sam mengklaim telah membekukan dana sebesar US$150 juta pada rekening di Bank Lebanon Kanada atau Lebanese Canadian Bank (LCB). Dana yang dibekukan tersebut diduga merupakan bagian dari skema pencucian uang yang dilakukan oleh kelompok Hizbullah di Lebanon.

AS menuduh LCB membantu pencucian uang milik kelompok itu yang merupakan hasil dari bisnis penjualan obat terlarang dan kejahatan lainnya.

Dana tersebut menurut pemerintah AS biasanya diselundupkan keluar dari AS dengan cara dibelikan mobil bekas terlebih dahulu untuk kemudian dijual kembali di Afrika Barat.

 

Skandal ketiga, manipulasi bunga PUAB di Asia


Regulator di Korea Selatan tengah menyelidiki dugaan manipulasi penetapan bunga oleh empat bank melalui sertifikat deposito/ certificates of deposit (CD). Hasilnya digunakan untuk menentukan suku bunga PUAB dalam cara yang mirip dengan Libor.

Regulator di Singapura dan Jepang juga melakukan pemeriksaan serupa pada bank mereka menyusul skandal Libor.

Berikut siapa yang menginvestigasi, progres dan hasilnya.

1. Fair Trade Commission (FTC), Korea Selatan

Memeriksa sembilan bank Korea Selatan. Empat di antaranya yang sudah jelas adalah Kookmin, Shinhan, Woori Bank dan Group Hana Bank. FTC masih mencari bukti kolusi keempatnya dalam menentukan bunga sertifikat deposito dan merevisi penetapan tarif tersebut.

Sanksi/hasil: Belum ada sanksi atau penalti yang diumumkan ke publik.

2. Japanese Bankers Association (JBA)

18 Bank diminta untuk memeriksa prosedur mereka dalam mengirim suku bunga PUAB dalam mata uang yen. Perintah ini menyusul maraknya dugaan kolusi dalam penetapan suku bunga antar bank.

Sanksi/ hasil: Tidak ditemukan kejanggalan dalam proses pelaporan. Namun JBA akan menganalisis lebih lanjut apakah metode penghitungan yang digunakan antar bank sudah benar atau tidak. Jika terbukti salah, penghitungan tersebut harus diubah.

3. Singapore Monetary Authority

Menyelidiki sejumlah bank yang tak disebutkan namanya diduga menjadi kartel dan menentukan besaran benchmark bunga bank.

Sanksi/hasil: Belum ada sanksi atau penalti yang diumumkan ke publik

Perlu diketahui, ada perbedaan kecenderungan dalam menetapkan suku bunga. Di Eropa misalkan, perbankan secara rahasia menyepakati pemberian bunga yang rendah untuk memperoleh kepercayaan nasabah. Sedangkan di Asia, banyak dugaan, bank justru berkolusi menetapkan suku bunga yang lebih tinggi untuk menggenjot profitabilitas.




Blog Stats

  • 1,674,173 hits

Recent Comments

Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ki Joko Deleg on Keuangan : Green Hilton Memori…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 68 other followers