Posts Tagged ‘Democracy

11
Jun
11

Demokrasi : Kepentingan Politik Memberangus Hukum

Jumat, 10/06/2011 10:28 WIB
Kepentingan Politik Memberhangus Hukum 
Kartika Retno Monita – detikNews

Kepentingan Politik Memberhangus Hukum

Jakarta – Didalam kehidupan bernegara, terkadang dipengaruhi beberapa hal yang menghambat proses demokrasi, seperti yang pernah dialami bangsa ini ketika masa Orde Baru berkuasa.

Sarana yang bersifat membahayakan kekuasaan pemerintah saat itu dibatasi, saluran informasi ditentukan oleh kebijakan kekuasaan yang memerintah saat itu. Informasi hanya bersifat menguntungkan kekuasaan tanpa memperdulikan keadaan masyarakat yang sebenarnya.

Terkesan masyarakat tak memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat, masyarakat hanya boleh mengatakan setuju kepada pemerintah saat itu tanpa ada bantahan ataupun penolakan. Namun, bergulirnya angin reformasi ditanah air ini membuat segala sesuatunya berbeda. Kebebasan berpendapat mulai hidup di negeri ini. Sarana untuk mendapatkan informasi pun relatif lebih mudah dari masa Orde Baru.

Dampak dari kekuasaan Orde Baru yang begitu besar terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa adalah pelangaran hukum. Hukum dijadikan alat melegalkan kekuasaan. Siapapun yang dianggap membahayakan kekuasaan di bumi hanguskan.

Campur tangan politik dalam proses hukum telah merusak tatanan demokrasi saat itu. Berbagai kasus pelanggaran HAM kerap terjadi bagaikan sesuatu yang dilegalkan.

Ketika refomasi berhembus justru elit politik berusaha mengintervensi hukum demi kepentingan politik. Kedaulatan rakyat sebagai mainstream (aspek penting) dalam menegakkan reformasi merupakan jiwa yang menyemangati lahirnya era baru menuju pemerintahan yang bersih.

Tiupan angin reformasi yang berhembus dinegeri ini mambawa perubahan besar yang sangat signifikan dibidang politik. Pemerintahan dibangun atas kekuataan rakyat yang bertujuan untuk mensejahterakaan rakyat. Namun saat ini terkesan cita-cita reformasi sudah pudar, jauh dari tujuan yang telah disepakati.

Partai politik menciptakan mala petaka bagi rakyat. Ada satu tesis menarik, bahwa saat politik menjadi panglima, maka korupsi akan merajalela. Tesis itu terbukti saat ini, dimana korupsi terjadi hampir di semua lini kenegaraan, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Idealnya di negara demokrasi, hukumlah yang harusnya menjadi panglima, sehingga hukum bisa menjadi “pemandu” bagi jalannya politik. Namun hal itu belum terwujud di sini. Lalu apa yang bisa dilakukan untuk mengakhiri era korupsi dan politik panglima?

Penyelewengan kekuasaan

Tumbangnya kekuasaan rezim Orde baru membawa dampak perubahan menonjol ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Govermance) yang mensyaratkan ditetapkannya prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Saat ini mereka yang seharusnya menjadi panutan rakyat justru menjadi hujatan rakyat. Dari penyelengara negara tingkat pusat hingga daerah, penegak hukum baik dikepolisian maupun dipengadilan, sampai politisi yang tergabung dalam wakli rakyat dinegeri ini berbondong-bondong berurusan dengan hukum. Anehnya tak ada kejerahan bagi yang lain untuk mengakhiri perbuatan yang tak bermoral ini.

Mengutip survei yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) mendapatkan hasil, rakyat Indonesia berpandangan bahwa parpol dan DPR merupakan lembaga yang sangat korup. Maka wajar bila parpol merupakan organisasi yang paling bertanggung jawab atas perilaku koruptif.

Tingkah laku elit politik saat ini menunjukan kebodohan yang ditunjukan dirinya kepada rakyat, kita masih teringat kasus dimenangkanya Anggodo oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua wakil ketua komisi pemeberantasan korupsi yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Anggodo merupakan tersangka kasus penyuapan dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi oleh KPK yang melibatkan saudaranya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai berbagai kasus yang berhubungan dengan anggota dewan, Kasus ini antara lain masalah pajak yang melibatkan Ketua Umum Golkar ARB, dugan kasus Inkud oleh Ketua Fraksi Golkar SN yang juga bersangkut paut dengan.

Ketua P ansus IM, kasus yang melibatkan politisi dari PDIP yang menyeret nama ZEM di mana PPATK menemukan adanya 137 transfer valuta asing, kasus L/C fiktif yang dilakukan oleh inisiator panitia angket MIS.

Bagaimana hukum bisa tegakkan di negeri ini jika wakil rakyatnya saja tidak mau menghormati hukum, seharusnya wakil rakyat menjadi panutan di negeri ini, jangan mengkambing hitamkan hukum demi sebuah pencitraan yang akhirnya menyakiti hati rakyat.

Anggota Komisi III DPR AD yang merupakan suami dari NN tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Seperti yang diketahui bahwa nama NN terus disebut-sebut oleh banyak pihak.

NN dianggap saksi kunci dari adanya kucuran dana yang mengalir ke DPR. NN tidak pernah menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor. Akankah AD terus menerus membela istri nya dengan mengatakan bahwa istrinya mengalami sebuah penyakit lupa ingatan.

Selama ini DPR hanya bekerja untuk kepentingan partai politik semata tanpa memeperdulikan rakyat, tidak mengherankan pada akhirnya wakil rakyat di Negeri ini harus menginap di dalam hotel prodeo.

Tidak mengherankan pula banyak dari mereka yang memiliki kemampuan di negeri ini harus di singkirkan oleh wakil rakyat dinegeri ini, seperti Alm Gus Dur yang katanya terlibat kasus Bulog Gate yang sampai saat ini kasusnya tidak pernah terbukti dan yang mengherankan justru mereka yang tadinya memvonis alm justru mengusulkan agar nama beliau di rehabilitasi.

Belum lagi BJ. Habiebie yang di soraki dan di sindir ketika membacakan laporan pertanggung jawaban, padahal BJ. Habiebie merupakan seorang tokoh dirgantara yang terkenal di dunia kedirgantaraan, kepandainya di buktikan dengan hasil ciptannya.

Hukum Sebagai Panglima

Kesalahan dari demokratisasi di era reformasi saat ini adalah terbukanya kran kebebasan menyatakan pendapat serta campur tangan kepentingan politik atas hukum. Siapapun berhak mengeluarkan pendapat tanpa adanya batasan yang jelas.

Elit politik cenderung mengatas namakan rakyat dalam mengeluarkan pendapat, pendapat tersebut hanya melahirkan kesengsaraan bagi rakyat.

Demokrasi bukanlah satu-satunya jalan keluar dalam mengatasi krisis yang terjadi, demokrasi reformasi harus diimbangi dengan meletakan hukum sebagai panglima, bukan menjadikan hukum dari bagian kepentingan politik.

Penegakan anti korupsi dan berbagai persoalan di Indonesia akan berhasil jika hukum benar-benar menjadi panglima bukan sebagai alat untuk saling menjatuhkan atau bagian dari alat kekuasaan.

Menjadikan hukum sebagai panglima di dalam sistem kenegaraan di Indonesia sesuai dengan harapan sejak era reformasi bergulir yang menyangkut kepentingan rakyat, salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekuti, legislative, yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (indefenden) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.

Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Kepentingan politik harus dipisahkan dari kekuatan hukum. Hukum harus mampu dijadikan patokan dasar dalam penyelengaraan negara.

Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Aturan yang konstitusional dalam negara berkaitan secara erat juga dengan pertanyaan kembali apakah lebih baik diatur oleh manusia atau hukum terbaik, selama suatu pemerintahan menurut hukum.

Oleh sebab itu supremasi hukum sebagai tanda negara yang baik dan bukan semata-mata sebagai keperluan yang tak layak. Bagi dirinya yang memerintah dalam negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum.

Manusia perlu dididik menjadi warga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersikap adil.

Apabila keadaan semacam ini telah terwujud, maka terciptalah suatu “negara hukum”, karena tujuan negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan.

Jadi, keadilanlah yang memerintah dalam kehidupan bernegara. Agar manusia yang bersikap adil itu dapat terjelma dalam kehidupan bernegara, maka manusia harus didik menjadi warga yang baik dan bersusila.

Diantara bentuk-bentuk negara yang dikemukakannya politea merupakan bentuk pemerintahan yang paling realistis dan praktis baginya. Dalam politea, hukum haruslah menjadi sumber kekuasaan bagi para penguasa agar pemerintahan para penguasa itu terarah untuk kepentingan, kebaikan, dan kesejahteraan umum.

Untuk mewujudkan penegakan hukum dinegeri ini diperlukan kesadaran dari elit politik untuk tidak mencampuri hukum dan mengarahkan hukum keranah politik. Hukum harus dipisahkan dari kepentingan politik.

Secara pribadi saya menilai jika pada masa Orde Baru penguasa menggunakan hukum untuk melegalkan kekuasaan maka saat ini para politisi menjadikan hukum bagian dari kepentingan politik yang pada akhirnya hanya melahirkan kesengsaraan bagi masyarakat.

*Penulis adalah Mahasiswi IISIP Jakarta dan Anggota HMI komisariat IISIP

Kartika Retno Monita
Jl. Bangka Raya, Jakarta Selatan
kartika.monita@yahoo.com
085711190351

(wwn/wwn)

01
Jun
11

Demokrasi : Hoax 18 Juta Suara Pemilu Presiden

Selasa, 31/05/2011 14:24 WIB
Kolom Didik Supriyanto
Hoax 18 Juta Suara Pemilu Presiden 
Didik Supriyanto – detikNews

Hoax 18 Juta Suara Pemilu Presiden

Jakarta – Seorang kawan menanyakan kebenaran materi SMS ‘Nazaruddin’ yang dikirim dari Singapura. Bukan soal tabungan Partai Demokrat, bukan soal korupsi, juga bukan juga soal hubungan SBY dengan staf khususnya, melainkan soal manipulasi 18 juta suara dalam Pemilu Presiden 2009. Setidaknya oleh kawan saya, saya dianggap lebih banyak tahu soal seluk beluk pemilu daripada tiga soal yang lain.

SMS itu hendak menyampaikan pesan, bahwa kemenangan pasangan SBY-Boediona dalam Pemilu Presiden 2009 diraih dengan cara curang, yakni memanipulasi 18 juta suara. Kalau manipulasi suara itu tidak dilakukan, SBY-Boediono akan kalah, atau setidaknya tidak menang dalam satu putaran.

Setidaknya ada tiga hal, mengapa kita harus percaya atas kebenaran SMS itu. Pertama, pengirimnya mengaku Nazaruddin, orang yang merasa dizalimi oleh pimpinan Partai Demokrat. Sebagai (mantan) Bendahara Umum Partai Demokrat, jelas dia tahu urusan internal partai. Karena itu, menjadi logis, kalau dia merasa dizalimi, maka dia akan bongkar rahasia besar partai.

Kedua, pesan itu menegaskan bahwa menipulasi suara dilakukan melalui IT KPU. Maksudnya penghitungan suara melalui teknologi informasi yang dibuat oleh KPU. Tentu saja penghitungan suara melalui IT KPU itu gampang dimanipulasi oleh orang dalam KPU, atau orang luar yang diberi akses oleh KPU. Apalagi reputasi anggota KPU Pemilu 2009 sangat buruk.

Ketiga, SMS itu menyebut nama Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati, sebagai aktor utama manipulasi suara untuk memenangkan SBY-Boediono. Penyebutan dua nama tersebut semakin meyakinkan kebenaran pesan, karena Anas anggota KPU Pemilu 2004 dan Andi anggota KPU 2009, yang tentu saja memiliki pengaruh kuat dalam internal KPU.

Dengan demikian, penerima pesan tidak perlu meragukan kebenaran pesan tersebut: logis dan didukung oleh latar belakang meyakinkan. Namun apabila ditelusuri lebih jauh, pesan yang disampaikan ‘Nazaruddin’ tersebut sungguh menyesatkan.

Saya mengabaikan soal berani tidaknya Nazaruddin membongkar borok-borok Partai Demokrat. Tapi saya meragukan pengetahuan Nazaruddin tentang pemilu, atau tentang langkah rahasia (jika memang ada) partai untuk memenangkan SBY-Boediono. Sebab, saat itu Nazaruddin hanyalah anak kemarin sore dari Pekanbaru, yang tidak tahu apa-apa urusan pollitik di Jakarta.

Orang yang mengetahui proses penyelenggaraan pemilu, khususnya Pemilu 2009, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden, pasti mengetahui bahwa penghitungan suara melalui IT yang disiapkan oleh KPU berhenti di tengah jalan alias macet pada saat penghitungan suara pemilu legislatif. Jumlah suara yang berhasil dihitung tidak sampai 20%.

Karena itu, pada saat pemilu presiden, KPU memutuskan tidak lagi menggunakan penghitungan suara melalui IT. Jadi, manipulasi 18 juta suara melalui IT KPU, itu tidak ada. Sebab penghitungan suara pemilu presiden melalui IT memang tidak terjadi.

Lagi pula, jika pun penghitungan suara melalui IT KPU berjalan lancar sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004, hasil penghitungan suara itu tidak dijadikan sebagai basis keputusan KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilu. Hasil penghitungan suara melalui IT KPU sesungguhnya hanya diposisikan sebagai pembanding saja.

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU No 42/2008) hanya mengakui hasil penghitungan suara berdasarkan dokumen-dokumen cetak yang terdiri dari Formulir C-1 di TPS, Formulir DA di PPK, Fomulir DB di KPU kabuupaten/kota dan Formulir DC di KPU provinsi dan Formulir DD di KPU. Istilahnya penghitungan suara secara manual.

Hasil penghitungan suara pada masing-masing formulir tersebut tidak hanya ditandatangni petugas pemilu, tetapi juga oleh para saksi. Para saksi juga mendapatkan salinan formulir tersebut. Oleh karena itu jika para saksi di semua tingkatan bekerja dengan benar, maka jika terjadi manipulasi pasti ketahuan. Tetapi kalau saksinya juga bisa dibeli, ya apa boleh buat.

Formulir-formulir ini pula yang jadi bahan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada partai atau pasangan calon yang dicuri suaranya. Dan ternyata dalam sidang gugatan hasil pemilu, banyak pihak yang tidak bisa menunjukkan bukti pengitungan di formulir tersebut, sehigga gugatan ditolak. Tetapi tidak sedikit yang berhasil karena mereka bisa menunjukkan otentisitas hasil penghitungan melalui formulir yang dipegang para saksi.

Kisah manipulasi suara melalui IT KPU ini pernah saya dengan dari beberapa politisi Senayan. Katanya, itu sebabnya Ketua KPK Antasari dihabisi, karena dialah yang memegang data manipulasi suara IT KPU. Terus terang, saya hanya manggut-manggut saja mendengarnya. Saya lebih percaya kepada keterangan kawan-kawan di ICW dan FITRA: terjadi penyalagunaan dana pembelian IT KPU.

Jadi, sesungguhnya ini kasus korupsi saja. Tetapi bagi politisi tentu tidak seru kalau tak dikait-kaitkan dengan politik, yakni kemenangan SBY-Boediono dalam Pemilu Presiden 2009.

*) Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.

23
Feb
11

Politik : Meluruskan Demokrasi

SUARA PEMBARUAN

Meluruskan Demokrasi
Jumat, 11 Februari 2011 | 15:14

Rakyat mulai gerah dengan demokrasi. Pasalnya, sejak diterapkan 12 tahun lalu, demokrasi tidak mampu menaikkan tingkat kesejahteraan rakyat. Demokrasi justru menjauhkan mereka dari kesejahteraan yang diharapkan. Karena itu, praktik demokrasi di Indonesia harus dikaji kembali dan diluruskan agar sistem politik ini mampu meningkatkan taraf kehidupan rakyat.

Biang keladi kegagalan demokrasi mewujudkan kesejahteraan terutama dipicu oleh otonomi daerah dan pemilihan langsung kepala daerah (pilkada). Ketidaksiapan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan otonomi daerah dan pilkada yang menelan biaya amat besar, justru meningkatkan praktik korupsi. Alokasi belanja APBD untuk sektor publik menjadi sangat minimal. Kualitas infrastruktur memburuk dan kesejahteraan rakyat menurun.

Langkah awal untuk meluruskan demokrasi adalah penghapusan pilkada langsung, baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi. Gubernur dan bupati/walikota dipilih oleh DPRD. Perubahan ini tidak menafikan demokrasi. Dalam UUD hanya disebutkan, gubernur dan bupati/walikota dipilih secara demokrasi. Pemilihan oleh DPRD tidak mengurangi kualitas demokrasi, karena anggota Dewan dipilih oleh rakyat. UUD hanya menegaskan, yang dipilih secara langsung adalah presiden.

Di DKI Jakarta, walikota tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditunjuk oleh gubernur. Meski ditunjuk gubernur, semua pihak mengakui bahwa praktik politik itu tetap dalam koridor demokrasi. Warga Jakarta yang rata-rata lebih terdidik dibanding provinsi lain, tidak pernah mempermasalahkannya.

Pilkada langsung sangat mahal. Calon bupati/walikota menghabiskan dana Rp 2,5 miliar hingga Rp 25 miliar. Sedangkan biaya yang dihabiskan calon gubernur berkisar Rp 5 miliar hingga Rp 100 miliar. Bahkan, ada pasangan cagub-cawagub yang membelanjakan dana hingga lebih dari Rp 500 miliar agar bisa menang. Biaya politik ini tak mungkin bisa dibayar jika hanya mengandalkan gaji sebagai kepala daerah. Gaji gubernur dan bupati/walikota, masing-masing hanya Rp 12,5 juta dan Rp 7,5 juta.

Dengan hanya mengandalkan gaji, biaya politik tak akan mungkin bisa kembali. Cara efektif untuk mengembalikan biaya politik adalah korupsi. Para kepala daerah terpilih terdorong untuk “kreatif” menciptakan proyek yang acap tidak langsung menjawab kebutuhan rakyat. Proyek-proyek itu umumnya di-mark up, sehingga kualitasnya jauh dari memadai. Para gubernur dan bupati/walikota tidak bekerja untuk rakyat, melainkan untuk para cukong yang membiayai kampanyenya.

Nasib calon gubernur dan bupati/walikota yang kalah umumnya menyedihkan. Sebagian dari mereka sakit jiwa. Keluarga berantakan dan ada yang terpaksa bunuh diri. Tekanan yang mereka alami begitu kuat akibat belitan utang.

Pemilihan langsung gubernur dan bupati/walikota selama ini tidak disertai proses seleksi yang baik. Hal ini mengakibatkan para pelawak pun bisa menjadi bupati, wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur.

Persyaratan calon gubernur dan bupati harus kembali diperketat. Pendidikan minimal dan pengalaman birokrasi perlu menjadi persyaratan.

Selanjutnya, setelah lima atau sepuluh tahun, pemilihan langsung diberlakukan kembali untuk gubernur, sedangkan bupati/walikota tetap dipilih oleh DPRD. Gubernur dipilih langsung karena otonomi daerah tidak lagi di level kabupaten/walikota, melainkan di level provinsi.

Mengapa konsep otonomi diangkat ke level provinsi, bukan lagi kabupaten/kota seperti praktik selama ini? Sebab, sumber daya manusia di provinsi jauh lebih siap. Jumlah provinsi tidak sebanyak kabupaten. Pemilihan gubernur secara langsung juga penting untuk mendapatkan calon pemimpin yang kelak bisa berkompetisi menjadi calon presiden.

Sejatinya, pada konsep awal, otonomi daerah terletak di provinsi. Tapi, waktu itu kekhawatiran bakal menjadi negara federal sangat besar. Otonomi di level provinsi dikhawatirkan memicu provinsi tertentu memisahkan diri dari NKRI. Kini kekhawatiran itu tidak ada lagi. Sehingga, konsep otonomi di tingkat provinsi bisa dipertimbangkan untuk segera diterapkan.

Selain itu, dari evaluasi menunjukkan, otonomi daerah di level kabupaten/kota ternyata belum memberi hasil yang optimal bagi pembangunan di daerah itu sendiri maupun pembangunan nasional. Masih banyak keluhan dari sejumlah kalangan.

Para pengusaha, misalnya, kerap mengeluhkan banyaknya pungutan yang dilandasi peraturan daerah dalam rangka memacu pendapatan daerah. Hal itu akibat daerah yang bersangkutan minim sumber daya ekonomi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Pemerintah pusat pun kerap mengeluhkan kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang dinilai tidak selaras dengan kebijakan pusat. Di sektor kehutanan, misalnya, kewenangan pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) skala kecil ada di tangan pemerintah kabupaten. Hal ini memberi peluang kepala daerah dengan mudah mengeluarkan izin HPH, demi mengejar pendapatan asli daerah. Akibatnya, kebijakan sektor kehutanan antara pusat dan daerah menjadi tumpang tindih. Dampaknya, bukan kesejahteraan rakyat yang didapat, tetapi bencana akibat kerusakan lingkungan.

Inilah pelajaran penting yang harus menjadi pertimbangan pemerintah pusat dan DPR, untuk menata kembali konsep otonomi daerah dan praktik demokrasi yang menyertainya, saat membahas amendemen UU 32/2004 yang merupakan revisi atas UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.

20
Dec
10

Demokrasi dan Pancasila Konsensus Terbaik Kelola Keragaman

Senin, 20/12/2010 02:39 WIB
Laporan dari Groningen
Demokrasi dan Pancasila Konsensus Terbaik Kelola Keragaman
Eddi Santosa – detikNews


Groningen – Jika Eropa gamang menghadapi keragaman multikultural, Indonesia justru telah mempunyai konsensus terbaik berupa Pancasila untuk mengelola segala keragaman itu.

Dikombinasi dengan sistem demokrasi yang terus berkembang, Indonesia memiliki dua landasan kokoh, yang telah terbukti mampu menjaga keutuhan dan eksistensi bangsa dan negara Indonesia melewati berbagai krisis.

Demikian benang merah diskusi panel hasil kerjasama PPI Groningen, KBRI Den Haag dan Ditjen Diplik Kemlu RI dengan tema Democracy, National Identity, and Multiculturalism di Groningen, Jumat (17/12/2010).

Hadir antara lain Direktur Jenderal Diplik Kemlu Andri Hadi, DCM Umar Hadi, Sekjen Kemenag Dr. Bahrul Hayat, para mahasiswa Indonesia dan Belanda, serta dari kalangan media Indonesia dan Belanda.

Diskusi terbagi dalam dua sesi, menampilkan narasumber Dr. Wil Derks (Netherlands Institute for Multiparty Democracy), Sam Richard Pormes (mantan senator Belanda), Dr. Fatimah Husein (Universitas Islam Sunan Kalijaga), Dr. Abdul Mukti (Sekjen PP Muhammadiyah), Pdt. Dr. Richard Daulay (Sekolah Tinggi Theologia Methodist, Medan), Prof. Dr. Philip Widjaja (Walubi), Dr. Andang Binawan (Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara), dan Endy M. Bayuni (Editor Senior the Jakarta Post).

Dari analisis yang dilakukan saat Indonesia sedang diterpa krisis multidimensi di 1997-1998, Dr. Derks dalam sebuah seminar di Australia pernah mengeluarkan prediksi bahwa Indonesia akan mengalami Balkanisasi dan bubar tinggal sejarah.

“Terus terang ternyata prediksi saya meleset. Indonesia secara luarbiasa tetap survive dan bahkan menjadi negara demokrasi terbesar ketiga. Saat ini yang mendesak perlu dibenahi adalah money politics (politik uang), korupsi, dan law enforcement (penegakan hukum),” ujar Derks.

DCM Umar Hadi menyampaikan bahwa meskipun mayoritas penduduknya muslim, namun Indonesia mampu mengaplikasikan dan mengembangkan demokrasi dengan mulus.

“Fareed Zakaria pernah memprediksi bahwa demokrasi yang dipilih Indonesia akan membawanya kepada bentuk teokrasi. Ternyata prediksi ini juga tidak terbukti,” terang Umar.

Sebelumnya Dr. Bahrul Hayyat mengemukakan bahwa Indonesia menemukan demokrasi sebagai cara terbaik mengelola keragaman. “Di Indonesia tidak mengenal peleburan atau asimilasi, di mana satu kelompok kecil kehilangan identitasnya,” demikian Bahrul.

Sudah Final

Berbeda dengan Eropa, Indonesia sebetulnya tidak mengenal istilah minoritas etnik dan tidak bisa disebut demikian.

“Sebab, bangsa Indonesia memang secara alamiah sudah dari sananya terdiri dari bermacam-macam etnik atau suku bangsa, jauh sebelum bangsa dan negara Indonesia terbentuk,” papar Dr. Richard Daulay.

Menurut Richard, Pancasila merupakan konsensus final, berkah dari pemikiran para Bapak Bangsa, dari hasil menggali nilai- nilai kebijaksanaan lokal.

Pancasila adalah jawaban atas multikultural, merupakan konsep ko- eksistensi moderen yang bahkan sangat dibutuhkan dunia saat ini.

“Jika dasar Pancasila diubah menjadi salah satu agama, maka Indonesia akan bubar,” tandas Richard mengingatkan.

Sebagai Katolik Jawa Romo Dr. Andang mengaku bahagia hidup sebagai minoritas di Indonesia, dalam harmoni dan saling hormat-menghormati. Namun sejak era 80-an memang mulai terasa ada pengaruh transnasional Islam, yang cenderung kurang toleran.

Prof. Dr. Philip Widjaja menyampaikan bahwa Pancasila tidak memaksa masyarakat untuk mengikutinya, sebab tanpa Pancasila praktik kehidupan masyarakat Indonesia secara alamiah sebenarnya sudah Pancasilais.

Terkait keragaman etnik, budaya dan agama, hal itu sebenarnya juga sudah tercermin dari semboyan bangsa Indonesia: bhinneka tunggal ika.

Endy M. Bayuni berpendapat bahwa sayangnya beberapa rezim sebelumnya telah kurang tepat menerjemahkan bhinneka tunggal ika, unity in diversity, dengan penekanan pada unity (kesatuan).

“Padahal seyogyanya kita harus mendahulukan keragaman, baru kemudian terpelihara kesatuan secara alamiah,” demikian Editor Senior the Jakarta Post.

Sementara itu Samuel Richard Pormes, mantan senator Belanda, menguraikan bahwa fakta-fakta mengenai multikultural di Indonesia berbeda dengan kultur di Belanda, yang intoleran dan diskriminatif.

“Sampai era 70-an kami orang Maluku di Belanda diidentikkan sebagai problem. Padahal kami terintegrasi dengan baik. Kami bicara bahasa Belanda, menjalankan tradisi Belanda, kami punya banyak artis, kami punya pemain-pemain sepakbola di level nasional Belanda,” papar Pormes.

Sedangkan di era 80-an giliran orang-orang Suriname yang jadi kambing hitam masalah. Tahun 90-an imigran Marokko. Tahun 2000 yang dianggap biang masalah adalah Islam.

“Jika Belanda tidak bisa menerima kewargaan transnasional yang multikultural, maka Belanda sendiri yang akan terkucil,” tegas Pormes.

Tak Bisa

Dr. Fatimah ‘Irma’ Hussein menjelaskan bahwa memang di masa lalu ide Syariah sempat mengemuka. Pertimbangannya antara lain untuk mengisi kevakuman setelah PKI dibubarkan, juga ada keyakinan pada pemahaman konsep rahmatan lil alamin (ramat bagi seluruh alam, juga untuk non muslim).

Namun lanjut Irma, tidak ada hukum Islam tunggal yang bisa diimplementasikan. Selain itu masyarakat muslim Indonesia sendiri juga ternyata belum siap dengan implementasi syariah tersebut.

Survei LSI menunjukkan bahwa sebagian besar setuju syariah diberlakukan, namun jika dijelaskan konsekuensi dari syariah tersebut ternyata masyarakat belum siap.

“Survei lain dari Setara Institut menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat merasa lebih menerima Pancasila sebagai pilihan,” papar Irma.

Sementara itu Dr. Abdul Mukti mengatakan bahwa kristalisasi menuju ke bentuk yang sekarang, di level politik dan sistem bernegara, merupakan keunikan dalam masyarakat multikultural Indonesia.

Belum ada partai murni ideologi islam yang dapat berkembang tanpa memperhatikan nilai-nilai lokal atau membuka diri untuk golongan lain.

“PKS saja pada Munas ke-2 di Jakarta (2010) mulai pragmatis dengan mau membuka diri untuk non-muslim,” ujar Mukti memberi contoh.

Sebaliknya juga tidak ada partai yang bisa disebut murni sekuler. Partai Golkar sudah lama dimasuki kader-kader dari elite santri muslim. Contoh ekstrim, PDIP pun sudah tidak bisa lagi disebut partai sekuler.

“Sebab partai ini juga mulai menyerap elite santri. Bahkan secara kelembagaan sudah membentuk Baitul Muslimin Indonesia,” demikian Mukti. (es/es)

Baca Juga :

 

Senin, 20/12/2010 14:11 WIB
Menghadang Kekuatan Politik Baru (1)
UU Parpol: Mempertahankan Posisi, Mengabaikan Konstitusi
Didik Supriyanto – detikNews


Jakarta – Revisi terhadap UU No 2/2008 tentang Partai Politik bagaikan kilat. Berbeda dengan pembahasan undang-undang bidang politik lain yang memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih satu tahun, pembahasan undang-undang partai politik selesai dalam hitungan beberapa pekan. DPR mengajukan ke pemerintah RUU Perubahan UU No 2/2008 akhir November lalu. Dan Jumat (17/12/2010) lalu, RUU itu disahkan.

Memang tidak banyak yang berubah dari undang-undang lama. Persyaratan pembentukan partai politik menjadi isu utama. Tapi pada isu ini pun DPR dan Pemerintah cepat bersepakat: memperketat persyaratan pembentukan partai politik. Jika sebelumnya 50 orang berkumpul bisa membentuk partai politik, kini 50 orang tersebut harus didukung 30 orang di setiap provinsi.

Tidak hanya itu, pada setiap provinsi harus memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota, dan pada setiap kabupaten/kota memiliki pengurus di 50% kecamatan. Partai baru juga harus memiliki kantor tetap, berlaku sampai pemilu berakhir, pada setiap provinsi dan kabupaten/kota. Itu artinya, orang-orang yang berniat membentuk partai, butuh dana sangat besar.

Mengapa DPR dan pemerintah mempersulit pembentukan partai politik? Bukankah hal ini melanggar hak dasar warga negara, atau setidaknya mempersulit warga negara dalam berserikat dan berkumpul, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UU 1945? UU Partai Politik yang baru ini memang berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyaknya undang-undang yang ketentuannya dibatalkan MK, rupanya tidak membuat DPR dan pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan dan bentuk pengaturan undang-undang. Mereka dinilai mempertaruhkan kredibilitas lembaga karena terobsesi mengedepankan kepentingan sendiri.

Pengutamaan kepentingan pembuat undang-undang seringkali mengabaikan kemashalatan rakyat yang dijamin konstitusi. Kepentingan itu semakin tak terhindari karena undang-undang partai politik (juga undang-undang bidang politik lainnya, seperti undang-undang pemilu dan parlemen) mengatur partai politik.

DPR dan pemerintah mestinya bersikap netral terhadap semua kepentingan yang kerkecamuk dalam pembuatan undang-undang. Namun karena DPR dan pemerintah hakekatnya adalah kumpulan orang-orang partai politik, maka konflik kepentingan tak terhindarkan: atas nama DPR dan pemerintah mereka melindungi kepentingan partai politik yang kini berkuasa.

Tak pelak lagi, pengetatan pendirian partai politik tujuannya tidak lain adalah untuk mempertahankan status quo, agar sembilan partai yang kini berkuasa, tidak diganggu oleh hadirnya partai baru. Demi terus mengangkangi DPR dan pemerintahan, mereka mau mengambil risiko untuk berhadapan dengan MK.

Di sisi lain, perubahan UU No 2/2008 tetap mempertahankan mekanisme yang tidak transparan dalam pengaturan dana partai politik. Partai dipersilakan menerima sumbangan Rp 1 miliar dari perorangan dan Rp 7,5 miliar dari badan usaha swasta, namun pengelolaan sumbangan itu dilakukan secara tertutup. Akibatnya partai politik tidak saja menjadi sarana pencucian uang haram, tetapi juga menjadi sarana para cukong untuk mengendalikan kebijakan.

Inilah yang menjadi sumber utama, mengapa partai politik cenderung mengabaikan kepentingan rakyat. Nah, UU partai politik yang baru mengukuhkan kondisi buruk tersebut. Karena itu, harapan agar partai politik menjadi lokomotif demokrasi, takkan terwujud. Sebaliknya, yang terjadi, partai politik telah membajak demokrasi yang diperjuangkan oleh rakyat kabanyakan bersama mahasiswa pada Mei 1998.

(diks/fay)

Senin, 20/12/2010 14:56 WIB
Menghadang Kekuatan Politik Baru (2)
UU Partai Atur Verifikasi Peserta Pemilu
Deden Gunawan – detikNews


Jakarta – Setelah mendapat persetujuan dari pemerintah, UU Partai Politik yang baru resmi diketuk di Sidang Paripurna DPR, Jumat (17/12/2012) lalu. Pembahasan perubahan UU No 2/2008 ini memang tergolong super cepat, hanya memakan waktu 2 minggu. Pembahasannya pun nyaris tidak terdengar. Padahal yang diatur dalam undang-undang menyangkut masa depan perpolitikan nasional.

Salah satu perubahan mencolok dari undang-undang ini adalah pembentukan partai politik 2,5 tahun sebelum pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a yang berbunyi, “Verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan partai politik yang dibentuk setelah undang-undang ini diundangkan, selesai paling lambat 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum”.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Hakam Naja, menjelaskan bahwa klausul tersebut disiapkan untuk mematangkan partai politik peserta pemilu. “Kita buat 2,5 tahun sebelum pemilu agar penyelenggaraan pemilu lebih baik dengan partai yang lebih matang. Jangan sampai partai fokus mengurusi suara saja tanpa instrumen yang kuat sampai daerah,” jelas Hakam.

Selain waktu pembentukan, ada juga aturan syarat untuk lolos verifikasi seperti diatur dalam Pasal 2: Partai politik harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Bukan hanya itu, partai juga harus memiliki kantor tetap di setiap tingkatan hingga tahapan pemilu berakhir.

“Selama proses pembahasan draf Perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik di Badan Legislasi DPR, memang sempat terjadi perdebatan sengit. Terutama soal verifikasi kepengurusan partai di tiap propinsi,” jelas Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR dari FPDI kepada detikcom.

Awalnya, terang Ganjar, ada usulan yang menginginkan setiap partai politik harus punya perwakilan di seluruh provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Namun sejumah partai kecil seperti Partai Gerindra dan Partai Hanura protes.

Kedua partai ini protes karena banyak kantor pengurus anak cabang mereka yang ada di sejumlah daerah sudah tidak ada lagi. Dengan adanya verifikasi ulang otomatis mereka harus bekerja dari awal untuk membentuk pengurus baru dan kantor baru.

Mereka kemudian ngotot kalau aturan itu harusnya berlaku bagi partai politik baru saja, bukan partai politik lama. Apalagi, UU No. 10/2008 tentang Pemilu sudah menjamin partai yang lolos parliamentary threshold otomatis dapat mengikuti pemilu berikutnya.

Pada Pemilu 2009, Partai Gerindra memperoleh suara sebanyak 4.646.406 atau 4,46%; sementara Partai Hanura meraih dukungan 3.922.870 suara atau 3,77%. Dengan raihan ini keduanya bisa secara otomatis mengikuti Pemilu 2009 dipatok 3%. Nah, dengan verifikasi ulang ini tentu saja Gerindra dan Hanura sangat keberatan. Perdebatan akhirnya tidak terelakan.

Untuk mencari titik temu, kata Ganjar, tim dari Baleg kemudian berkunjung ke beberapa daerah untuk mencari masukan. Hasil kunjungan tim Baleg itu kemudian dibawa ke panitia kerja untuk dibahas di rapat kerja.

Dari hasil sosialisasi dan kunjungan ke daerah akhirnya disepakati kalau yang harus 100% jumlah kepengurusan di daerah hanya tingat provinsi saja. Sementara untuk kabupaten/kota disepakati 75%. Sementara di tingkat kecamatan hanya 50% saja.

“Akhirnya semuanya menemui kata sepakat dan setuju bila seluruh partai politik diverifikasi ulang 2,5 tahun sebelum mendaftar sebagai peserta pemilu, berikut syarat-syarat kepengurusannya,” ujar Ganjar.

Menurut Ganjar, verifikasi yang dilakukan jauh-jauh hari sebelum pemilu supaya setiap partai peserta punya waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga partai benar-benar siap ketika pemilu dilaksanakan.

Meski para politisi Senayan sepakat dengan UU Partai Politik yang baru disahkan, namun sejumlah kalangan di luar kecewa, terutama tentang syarat pembentukan parpol baru.

“Syarat pendirian partai di UU itu sama saja membunuh partai kecil dan menutup kesempatan masyarakat untuk mendirikan partai. Padahal membentuk partai dijamin oleh UUD 1945 dalam Pasal 28E, ” tegas Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini kepada detikcom.

Menurut Titi, sebaiknya aturan soal syarat verifikasi itu bagi partai yang ikut pemilu. Dan aturan itu diatur dalam UU Pemilu, bukan di UU Partai. Sehingga masyarakat tidak dikebiri haknya dalam membentuk partai.

Kritik terhadap UU Partai Politik yang baru juga datang dari Ketua Organisasi dan Kaderisasi Nasional Demokrat, Ferry Mursyidan Baldan. Menurutnya, penerapan waktu untuk membentuk partai sangat ganjil. “Masak mau bikin partai saja harus menjelang pemilu. Karena setiap kelompok bebas mendirikan partai kapan saja,” terang Ferry.

Keganjilan lainnya, kata Ferry, penggunaan angka-angka dalam syarat pendirian partai. Misalnya di Pasal 2 ayat (1), bahwa partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

Sementara pada Pasal 2 ayat (1) huruf a, disebutkan, partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris.

“Saya merasa aneh dengan penyebutan angka-angka itu. Maksud ayat itu memang cukup dimengerti. Tapi penggunaan angkanya tidak logis. Jadi saya mempertanyakan apa sebenarnya kerangka berpikir para penggodoknya,” ujar Ferry.

Selain itu, mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar ini juga menyayangan syarat-syarat lainnya, yakni harus ada di 100 persen provinsi, 75% di kabupaten/kota, serta 50% di kecamatan. Menurutnya, syarat yang ditetapkan UU partai politik sama saja menutup ruang setiap warga negara untuk mendirikan partai.

Ferry sepakat dengan Direktur Perludem Titi Anggraeni, kalau untuk syarat-syarat tersebut sebaiknya diterapkan untuk partai politik yang akan ikut pemilu. Jadi pengaturannya bukan di UU Partai Politik melainkan UU Pemilu.

(ddg/diks)

19
Dec
10

Kenegarawanan : Demokrasi Indonesia Sebatas Prosedural Belaka

Sultan: Demokrasi Indonesia Sebatas Prosedural Belaka 

lokasi: Home / Berita / Nasional / [sumber: Jakartapress.com]

Jumat, 17/12/2010 | 21:13 WIB Sultan: Demokrasi Indonesia Sebatas Prosedural Belaka

Yogyakarta – Ketua Umum Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengemukakan, demokrasi yang berlangsung lebih dari satu dasawarsa di Indonesia, baru sebatas demokrasi prosedural. Belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ternyata, nasib rakyat kecil belum juga bertambah baik. Padahal, bagi mereka, kesejahteraan lebih penting dari segalanya, termasuk bila dibandingkan dengan demokrasi dan segala aturannya,” Kata Sultan pada pembukaan seminar nasional ‘Jalan Menuju Kesejahteraan: Persembahan Kagama untuk Indonesia’, di Grha Sabha Pramana UGM, Jumat (17/12).

Dalam kehidupan demokrasi yang otentik, imbuh Sultan, suara rakyat ditempatkan pada posisi tertinggi. Celakanya, sekarang ini ideologi kerakyatan itu berubah menjadi adagium baru: politik uang, suara rakyat adalah suara uang. “Setiap proses politik nyaris selalu ditransaksikan dalam bentuk uang sehingga demokrasi mengalami distorsi luar biasa, di mana substansi demokrasi ‘dari, oleh, dan untuk rakyat’ tidak pernah terwujud dalam praktik politik di Indonesia,” ujarnya.

Umumnya di negara yang memiliki jumlah penduduk miskin cukup banyak dan institusi sosial politik yang masih lemah, demokrasi gampang dimanipulasi oleh elit politik oportunis parlemen dan pemimpin despotik yang menawarkan janji-janji populis agar bisa dipilih di parlemen atau eksekutif. Namun, setelah terpilih mereka hanya memperluas kekuasaan, mencari rente ekonomi dan meninggalkan rakyat tetap dalam kemiskinan.

“Kekuasaan dijadikan sebagai mesin pencetak uang untuk membeli suara sehingga proses manipulasi demokrasi berlangsung siklikal mengikuti kalender pemilu lima tahunan,” kata Sultan.

Demokrasi, di mana pun adalah suatu proses. Dia bukan sesuatu yang given for granted, tak terkecuali di Indonesia. Namun, demokrasi juga bukan tujuan. Demokrasi hanyalah cara. Tujuannya, kesejahteraan rakyat. “Di negeri ini, demokrasi politik masih butuh waktu panjang. Terlebih jika dikaitkan dengan tingkat kejahteraan bangsa. Kita masih perlu banyak belajar dan memperbaiki banyak hal untuk bisa mewujudkan demokrasi sebagai jembatan mencapai kesejahteraan,” tandas Sultan.

Usaha yang perlu diperjuangakan saat ini, mewujudkan demokasi yang bisa memenuhi syarat-syaratnya yaitu penegakan hukum dan berkeadilan secara nyata serta memperbaiki kehidupan kepartaian dengan menampilkan politisi yang berakarakter, berbudaya, bertanggungjawab dan punya rasa malu.

Rektor UGM Prof Ir Sudjarwadi MEng PhD mengemukakan, sejak awal berdirinya UGM selalu menanamkan nilai-nilai kegadjahmadaan kepada setiap alumnus, yakni Pancasila dan keilmuan. “Pertanggungjawaban ilmunya, dalam rangka untuk kepentingan keadaban, kemanfaatan, dan kebahagiaan masyarakat,” katanya.

Alumni UGM berkiprah di berbagai bidang dan telah memberikan prestasi kerja yang baik di masyarakat. “Bagi mereka yang beprestasi, UGM akan memberi penghargaan dalam berbagai kategori, di antaranya bidang budaya dan seni, generasi muda, jurnalisme dan media, pendidikan, kewirausahaan dan binis, pelopor pendidikan, serta pembangunan ekonomi,” tutur Sudjarwadi. (Py)

Pihak DPRD DIY Minta Sultan Lepas Baju Parpol 

lokasi: Home / Berita / Politik / [sumber: Jakartapress.com]

Jumat, 17/12/2010 | 15:11 WIB Pihak DPRD DIY Minta Sultan Lepas Baju Parpol

Jakarta – Di tengah panasnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), DPRD Yogyakarta pada umumnya menginginkan supaya Sri Sultan Hamengku Buwono melepas baju partainya agar lebih bersifat netral.

Ketua DPRD Yogyakarta, Yoeke Indra Agung Laksana, menjelaskan bahwa kebanyak fraksi yang ada di DPRD Yogyakarta menginginkan Sultan tidak berpartai Politik.

“Kami melihat itu hak pribadi setiap warga negara untuk bisa mempunyai sikap politik. Walaupun banyak juga yang dalam penyampaian pendapat fraksi ada yang menginginkan bahwa beliau (Sultan) tidak terlibat Parpol atau netral,” kata Yoeke saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/12/2010).

Menanggapai hal ini, Ketua Komite I DPD RI Dani Anwar menjelaskan bahwa sampai saat ini agar Sultan tidak berpolitik, itu belum dibahas DPD RI. “Tapi saya lebih cenderung Sultan tidak melakukan politik praktis setelah dia ditetapkan. Ini pandangan pribadi saya, belum dibahas di komite satu dan DPD RI,” terangnya.

DPD RI menegaskan akan memperjuangkan agar Sri Sultan dan Paku Alam ditetapkan sebgai Gubernur dan Wakil Gubernur. Tetapi DPD RI menyadari bahwa yang menjadi penentu saat ini adalah fraksi-fraksi di DPR RI.

“Saya kira standing positionnya berada di masing-masing fraksi di DPR RI. Sikap Golkar, PKS, dan PKS sudah jelas, sedangkan PAN dan PKB masih ragu-ragu. Itu bisa menggambarkan tetang posisi yang akan diambil masing-masing fraksi,” jelasnya. (Tribunnews)

Pidato Ketua DPRD DIY di Paripurna DPD Diinstrupsi 

lokasi: Home / Berita / Politik / [sumber: Jakartapress.com]

Jumat, 17/12/2010 | 19:29 WIB Pidato Ketua DPRD DIY di Paripurna DPD Diinstrupsi

Jakarta – Ketua DPRD DIY Youke Indra Samawi membacakan sikap rakyat Yogyakarta dan hasil Paripurna DPRD yang mendukung penetapan Gubernur dan Wagub DIY di depan paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin oleh Ketua DPD RI Irman Gusman. Pembacaan tersebut diwarnai interupsi dari sejumlah senator antara yang pro dan kontra pembacaan tersebut, karena sudah menjadi keputusan DPD RI yang memutuskan penetapan bagi Gubernur dan Wagub Yogyakarta.

Agenda sidang Paripurna DPD tersebut adalah pembacaan surat keputusan komite DPD, dan laporan alat kelengkapan DPD. “Kami menyampaikan surat keputusan DPRD DIY tentang sikap politik tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang intinya akan mempertahankan status keistimewaan Yogyakarta,” teags Youke pada sidang Paripurna DPD di Gedung DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/12).

Hanya saja ketika dibacakan, tiba-tiba anggota DPD asal Sulawesi Barat Muhammad Asri Anas melakukan interupsi. Menurutnya, kasus Yogyakarta telah berakhir dengan akan dilakukannya pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta oleh pemerintah melalui Pemilukada. “Interupsi Ketua, kalau ada aspirasi semacam ini kenapa harus di rapat paripurna dan harusnya di rapat pleno. Dan apalagi pemerintah sudah menetapkan akan melakukan pemilihan pada DIY,” kecam Asri.

Tapi, interupsi tersebut malah membuat sebagian anggota DPD juga interupsi. Anggota DPD dari Maluku Utara malah mendukung Indra untuk terus membacakan hasil Sidang Rakyat Yogyakarta tersebut. “Di Maluku Utara tempatnya Raja Maluku dan kami mengerti betul perasaan kerajaan-kerajaan sehingga menyampaikan aspirasi penting di sini,” bela Jacob Jack Ospara yang disambut dengan tepuk tangan dari para angggota DPD lainnya.

Indra pun melanjutkan pidatonya dan menegaskan bahwa rakyat Yogyakarta tetap mendukung dilakukan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Memilih untuk melakukan penetapan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dan menetapkan Sri Sultan Hamengkubowono X dan Paku Alaman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” ujar Indra.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Yogyakarta akan tetap memperjuangkan hasil Paripurna DPRD Yogyakarta yang mendukung keistimewaan Yogyakarta. Kehadiran Ketua DPRD DIY Youke Indra Samawi di DPD juga dipandang perlu untuk menjelaskan hasil rapat paripurna DPRD DIY.

Sikap DPD itu ditegaskan kembali oleh Wakil Ketua DPD RI GK Ratu Hemas jika sikap itu sudah final memutuskan untuk penetapan tersebut. Menurutnya, kehadiran Youke Indra Samawi dinilai wajar. Hal itu dikarenakan Indra dapat menjelaskan hasil rapat DPRD Yogyakarta. “Kita perlu mereka untuk menjelaskan hasil rapat paripurna DPRD DIY. Masalah ini hanya satu daerah saja dan akan sangat baik bagi daerah-darah lain,”kata Ratu Hemas.

Mengenai masalah tugas dan fungsi Gubernur Utama, Ratu Hemas belum mau komentar. “Kami belum tahu isinya karena belum diserahkan. Tapi yang jelas, kami akan perjuangkan untuk dilakukan penetapan,”kata istri Sri Sultan HB X ini. (wan)

Paripurna DPD Dengarkan Aspirasi DPRD DIY 

lokasi: Home / Berita / Legislatif / [sumber: Jakartapress.com]

Jumat, 17/12/2010 | 17:37 WIB Paripurna DPD Dengarkan Aspirasi DPRD DIY

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah di hadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Aspirasi tersebut ialah keputusan DPRD DIY nomor 54/K/DPRD/2010 tentang Sikap DPRD DIY tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta.

“Kami harap, keputusan DPRD DIY bisa menjadi dasar pembahasan RUU,” ujar Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Laksana di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/12/2010). Acara dipimpin Ketua DPD Irman Gusman (Sumbar) didampingi  dua wakil ketuanya, Laode Ida (Sultra) dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DIY).

“Mempertahankan DIY sebagai daerah istimewa dalam bingkai dan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia.” Demikian satu diktum konsiderans ‘menetapkan‘ yang diputus Rapat Paripurna DPRD DIY tanggal 13 Desember 2010. Diktum lainnya, ‘Mengusulkan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui mekanisme penetapan.’

Penetapan dimaksud, yaitu menetapkan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Atas diktum-diktumnya, DPRD DIY mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membentuk dan menyelesaikan UU Keistimewaan Yogyakarta dengan mendasarkan pada aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosio politis.

Terdapat konsiderans-konsiderans dalam keputusan DPRD DIY. Konsiderans “menimbang” menyatakan, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman, semula wilayah kerajaan yang berdaulat, mengambil sikap untuk memilih bergabung dengan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dan merupakan modal dasar pembentukan DIY.

Piagam Kedudukan tanggal 19 Agustus 1945 yang diterbitkan Presiden Soekarno berisi pengakuan tentang kedudukan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII sebagai penguasa wilayah Yogyakarta merupakan fakta sejarah yang tidak terpungkiri.

Maklumat tanggal 5 September 1945 yang ditandatangani masing-masing Hamengku Buwono IX selaku Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Paku Alam VIII selaku Adipati Kadipaten Paku Alaman merupakan pernyataan sikap bergabungnya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman yang semula sebagai daerah zelfbesturende landschappen atau daerah swapraja menjadi daerah yagn bersifat istimewa di dalam teritorial negara Republik Indonesia.

Konsiderans “menimbang” juga menyatakan, keistimewaan Yogyakarta secara yuridis mempunyai landasan konstitusi yang sangat kuat, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B yang menjadim hak asal usul suatu daerah/daerah istimewa (zelfbesturende landschappen) yang diatur dengan undang-undang.

Dinamika perubahan sosial kemasyarakatan tidak menafikan peran sentral Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Paku Alaman, sebagai rujukan penting bagi mayoritas masyarakat DIY, sebagai pusat budaya Jawa dan simbol pengayom.

Berdasarkan kajian akademis, otonomi khusus atau hak-hak istimewa suatu daerah berbeda dengan daerah yang lain merupakan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang umum dalam pengaturan di banyak negara. Oleh karena itu, di DIY harus diatur mekanisme yang jelas tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan mendasarkan pada aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosio politis.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, DPRD DIY menetapkan keputusan tentang sikapnya sesuai dengan pendapat fraksi-fraksi DPRD DIY disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD DIY tanggal 13 Desember 2010. Salinan keputusan disampaikan antara lain kepada Presiden, DPR, Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX.

Agenda pokok
Penyampaian aspirasi DPRD DIY adalah sala satu agenda pokok Sidang Paripurna DPD sesuai dengan hasil rapat koordinasi pimpinan DPD antara pimpinan DPD dan pimpinan alat kelengkapan DPD. Selain penyampaian aspirasi, agenda pokok lainnya adalah Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan DPD dan Kelompok DPD di MPR, Pengesahan Keputusan DPD, dan Pidato Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2010-2011.

Agenda pokok tersebut dipersoalkan Muhammad Asri Anas (Sulawesi Barat). Menurutnya, penyampaian aspirasi masyarakat dan daerah bukan melalui Sidang Paripurna DPD sebagai forum tertinggi dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang DPD melainkan rapat dengar pendapat umum alat kelengkapan DPD sesuai dengan ruang lingkupnya. “Saya tidak bermaksud menganulir.”

Ditambahkannya, DPD sangat jelas sikapnya tentang RUU Keistimewaan Yogyakarta, yaitu mendukung “penetapan”. Hanya saja, DPD jangan tersandera kondisi riil. “DIY menjadi agenda yang sangat penting untuk DPD. Tapi, dalam kondisi riil kita tidak harus tersandera. Komite I DPD membahas keistimewaan, tapi masuk mekanisme pemilihan masih dibincangkan.”

Asri Anas menyinggung Pasal 18 UUD 1945. Menurutnya, amandemen komprehensif UUD 1945 harus memperjelas maksud “dipilih secara demokratis” dalam klausul tata cara pemilihan gubernur, bupati, dan walikota masing­masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis.

Mohammad Sofwat Hadi (Kalimantan Selatan) menimpali. Menurutnya, agenda pokok Sidang Paripurna harus dibicarakan dalam Panitia Musyawarah DPD. Rapat koordinasi pimpinan DPD dan pimpinan alat kelengkapan DPD bukan alat kelengkapan DPD yang resmi. “Rapat koordinasi pimpinan DPD sifatnya hanya konsultatif.”

Bambang Susilo (Kalimantan Timur) mengomentari penyampaian aspirasi masyarakat dan daerah. “Saya, atas nama masyarakat Kalimantan Timur, mendukung keputusan DPRD DIY. Kapan lagi DPD bicara untuk perjuangan daerah.”

Dari Sulawesi Utara, Marhany Victor Poly Pua menegaskan, sebagai lembaga politik, tidak masalah jika pimpinan DPD memberi kesempatan kepada pimpinan DPRD DIY menyampaikan aspirasi di Sidang Paripurna DPD asalkan menyangkut satu masalah khusus seperti keistimewaan Yogyakarta. “Justru momentum yang sangat istimewa bagi DPD untuk memberi dukungan. Ini aspirasi yang sangat penting dan strategis untuk dicarikan solusinya. Kami di posisi terdepan untuk mendukung keistimewaan Yogyakarta. Ini lembaga politik.”

Ia berharap, setelah penyampaian aspirasi tersebut, pimpinan DPD menegaskan sikapnya sesuai dengan naskah akademik dan draft RUU Keistimewaan Yogyakarta yang dihasilkan Komite I DPD dan dijadikan keputusan Sidang Paripurna DPD tanggal 26 Oktober 2010 sebagai RUU inisiatif DPD. “Penetapan sudah kita putuskan di sidang paripurna.”

Isu strategisnya, menyepakati mekanisme kepemimpinan DIY tidak melalui proses pemilihan tapi penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono yang sedang bertahta (jumeneng) dan Sri Adipati Paku Alam yang sedang bertahta (jumeneng) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Gubernur karena jabatannya berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maka Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

Jacob Jack Ospara (Maluku) menambahkan, “Saya mewakili Maluku, negeri raja-raja. Menyatakan resmi, dengan mengabaikan semua prosedural, aspirasi masyarakat Yogyakarta lewat DPRD DIY harus diterima bulat dalam sidang paripurna untuk diteruskan dalam pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR. Tidak boleh ada siapa pun dan pihak mana pun yang mengganggu keistimewaan Yogyakarta.”

Abdurachman Lahabato (Maluku Utara) menyatakan, “Atas nama Maluku Utara, yang di dalamnya, ada Kesultanan Ternate, Kesultanan Tidore, Kesultanan Joilolo, dan Kesultanan Bacan memberi dukungan setinggi-tingginya kepada DIY untuk diposisikan sebagai daerah istimewa sebagaimana sejarah mencatatnya.”

Mantan Ketua Tim Kerja RUU Keistimewaan Yogyakarta Paulus Y Sumino (Papua) juga menegaskan, awal masa sidang menyepakati masalah daerah sebagai masalah bersama. “Masalah Yogyakarta telah mencuat menjadi masalah nasional. Saya hargai inisiatif pimpinan DPD yang mengangkat masalah ini dan memberi kesempatan kepada DPRD DIY. Ini fenomena yang menunjukkan DPD sungguh-sungguh berjuang untuk kepentingan daerah dan keutuhan Republik Indonesia.”

Menurutnya, pendapat Anas Asri pertanda dirinya tidak memahami perkembangan lokal dan nasional. Asri menyela cepat dengan nada yang tinggi. “Saya hanya bicara mekanisme. Saya mendukung Yogyakarta.”

Belum selesai Asri Anas berbicara, Susilo menginterupsi. “Tolong, Saudara Asri bicara yang santun.”

Di sela-sela interupsi anggota-anggota DPD, sesekali Irman mengingatkan agar mereka tertib dan sopan santun. “Kita adalah para negarawan. Saya mohon. Saya memberi waktu.”

Aida Z Nasution Ismeth (Kepulauan Riau) juga mengingatkan anggota-anggota DPD yang menginterupsi. “Kita tunjukkan kenegarawanan.”

Irman menjelaskan, bahwa agenda pokok Sidang Paripurna DPD disahkan Panitia Musyawarah DPD. “Tidak ada mekanisme yang dilanggar,” ujarnya.

“Yang jelas, aspirasi DPRD DIY merupakan aspirasi kita bersama yang mewakili seluruh rakyat Indonesia yang dituangkan dalam RUU yang kita serahkan kepada DPR. DPD bersama DPR dan Pemerintah akan membahasnya.”

Ia menyatakan, Masa Sidang III DPD Tahun Sidang 2010-2011 yang dimulai tanggal 12 Januari 2011 mendatang DPD akan menyatakan pandangan dan pendapatnya di hadapan DPR dan Pemerintah. “Di sanalah nanti terjadi pembahasan agar undang-undang yang dihasilkan terbaik buat Yogyakarta dan Republik Indonesia.”

Sidang Paripurna DPD diskors. Selanjutnya, pimpinan Komite I DPD dan Tim Kerja RUU Keistimewaan Yogyakarta menggelar konferensi pers bersama pimpinan DPRD DIY di luar ruangan Sidang Paripurna DPD. (ari)

Paripurna DPD Dengarkan Aspirasi DPRD DIY 

lokasi: Home / Berita / Legislatif / [sumber: Jakartapress.com]

Jumat, 17/12/2010 | 17:37 WIB Paripurna DPD Dengarkan Aspirasi DPRD DIY

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah di hadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Aspirasi tersebut ialah keputusan DPRD DIY nomor 54/K/DPRD/2010 tentang Sikap DPRD DIY tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta.

“Kami harap, keputusan DPRD DIY bisa menjadi dasar pembahasan RUU,” ujar Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Laksana di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/12/2010). Acara dipimpin Ketua DPD Irman Gusman (Sumbar) didampingi  dua wakil ketuanya, Laode Ida (Sultra) dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DIY).

“Mempertahankan DIY sebagai daerah istimewa dalam bingkai dan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia.” Demikian satu diktum konsiderans ‘menetapkan‘ yang diputus Rapat Paripurna DPRD DIY tanggal 13 Desember 2010. Diktum lainnya, ‘Mengusulkan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui mekanisme penetapan.’

Penetapan dimaksud, yaitu menetapkan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Atas diktum-diktumnya, DPRD DIY mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membentuk dan menyelesaikan UU Keistimewaan Yogyakarta dengan mendasarkan pada aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosio politis.

Terdapat konsiderans-konsiderans dalam keputusan DPRD DIY. Konsiderans “menimbang” menyatakan, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman, semula wilayah kerajaan yang berdaulat, mengambil sikap untuk memilih bergabung dengan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dan merupakan modal dasar pembentukan DIY.

Piagam Kedudukan tanggal 19 Agustus 1945 yang diterbitkan Presiden Soekarno berisi pengakuan tentang kedudukan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII sebagai penguasa wilayah Yogyakarta merupakan fakta sejarah yang tidak terpungkiri.

Maklumat tanggal 5 September 1945 yang ditandatangani masing-masing Hamengku Buwono IX selaku Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Paku Alam VIII selaku Adipati Kadipaten Paku Alaman merupakan pernyataan sikap bergabungnya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman yang semula sebagai daerah zelfbesturende landschappen atau daerah swapraja menjadi daerah yagn bersifat istimewa di dalam teritorial negara Republik Indonesia.

Konsiderans “menimbang” juga menyatakan, keistimewaan Yogyakarta secara yuridis mempunyai landasan konstitusi yang sangat kuat, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B yang menjadim hak asal usul suatu daerah/daerah istimewa (zelfbesturende landschappen) yang diatur dengan undang-undang.

Dinamika perubahan sosial kemasyarakatan tidak menafikan peran sentral Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Paku Alaman, sebagai rujukan penting bagi mayoritas masyarakat DIY, sebagai pusat budaya Jawa dan simbol pengayom.

Berdasarkan kajian akademis, otonomi khusus atau hak-hak istimewa suatu daerah berbeda dengan daerah yang lain merupakan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang umum dalam pengaturan di banyak negara. Oleh karena itu, di DIY harus diatur mekanisme yang jelas tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan mendasarkan pada aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosio politis.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, DPRD DIY menetapkan keputusan tentang sikapnya sesuai dengan pendapat fraksi-fraksi DPRD DIY disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD DIY tanggal 13 Desember 2010. Salinan keputusan disampaikan antara lain kepada Presiden, DPR, Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX.

Agenda pokok
Penyampaian aspirasi DPRD DIY adalah sala satu agenda pokok Sidang Paripurna DPD sesuai dengan hasil rapat koordinasi pimpinan DPD antara pimpinan DPD dan pimpinan alat kelengkapan DPD. Selain penyampaian aspirasi, agenda pokok lainnya adalah Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan DPD dan Kelompok DPD di MPR, Pengesahan Keputusan DPD, dan Pidato Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2010-2011.

Agenda pokok tersebut dipersoalkan Muhammad Asri Anas (Sulawesi Barat). Menurutnya, penyampaian aspirasi masyarakat dan daerah bukan melalui Sidang Paripurna DPD sebagai forum tertinggi dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang DPD melainkan rapat dengar pendapat umum alat kelengkapan DPD sesuai dengan ruang lingkupnya. “Saya tidak bermaksud menganulir.”

Ditambahkannya, DPD sangat jelas sikapnya tentang RUU Keistimewaan Yogyakarta, yaitu mendukung “penetapan”. Hanya saja, DPD jangan tersandera kondisi riil. “DIY menjadi agenda yang sangat penting untuk DPD. Tapi, dalam kondisi riil kita tidak harus tersandera. Komite I DPD membahas keistimewaan, tapi masuk mekanisme pemilihan masih dibincangkan.”

Asri Anas menyinggung Pasal 18 UUD 1945. Menurutnya, amandemen komprehensif UUD 1945 harus memperjelas maksud “dipilih secara demokratis” dalam klausul tata cara pemilihan gubernur, bupati, dan walikota masing­masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis.

Mohammad Sofwat Hadi (Kalimantan Selatan) menimpali. Menurutnya, agenda pokok Sidang Paripurna harus dibicarakan dalam Panitia Musyawarah DPD. Rapat koordinasi pimpinan DPD dan pimpinan alat kelengkapan DPD bukan alat kelengkapan DPD yang resmi. “Rapat koordinasi pimpinan DPD sifatnya hanya konsultatif.”

Bambang Susilo (Kalimantan Timur) mengomentari penyampaian aspirasi masyarakat dan daerah. “Saya, atas nama masyarakat Kalimantan Timur, mendukung keputusan DPRD DIY. Kapan lagi DPD bicara untuk perjuangan daerah.”

Dari Sulawesi Utara, Marhany Victor Poly Pua menegaskan, sebagai lembaga politik, tidak masalah jika pimpinan DPD memberi kesempatan kepada pimpinan DPRD DIY menyampaikan aspirasi di Sidang Paripurna DPD asalkan menyangkut satu masalah khusus seperti keistimewaan Yogyakarta. “Justru momentum yang sangat istimewa bagi DPD untuk memberi dukungan. Ini aspirasi yang sangat penting dan strategis untuk dicarikan solusinya. Kami di posisi terdepan untuk mendukung keistimewaan Yogyakarta. Ini lembaga politik.”

Ia berharap, setelah penyampaian aspirasi tersebut, pimpinan DPD menegaskan sikapnya sesuai dengan naskah akademik dan draft RUU Keistimewaan Yogyakarta yang dihasilkan Komite I DPD dan dijadikan keputusan Sidang Paripurna DPD tanggal 26 Oktober 2010 sebagai RUU inisiatif DPD. “Penetapan sudah kita putuskan di sidang paripurna.”

Isu strategisnya, menyepakati mekanisme kepemimpinan DIY tidak melalui proses pemilihan tapi penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono yang sedang bertahta (jumeneng) dan Sri Adipati Paku Alam yang sedang bertahta (jumeneng) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Gubernur karena jabatannya berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maka Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

Jacob Jack Ospara (Maluku) menambahkan, “Saya mewakili Maluku, negeri raja-raja. Menyatakan resmi, dengan mengabaikan semua prosedural, aspirasi masyarakat Yogyakarta lewat DPRD DIY harus diterima bulat dalam sidang paripurna untuk diteruskan dalam pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR. Tidak boleh ada siapa pun dan pihak mana pun yang mengganggu keistimewaan Yogyakarta.”

Abdurachman Lahabato (Maluku Utara) menyatakan, “Atas nama Maluku Utara, yang di dalamnya, ada Kesultanan Ternate, Kesultanan Tidore, Kesultanan Joilolo, dan Kesultanan Bacan memberi dukungan setinggi-tingginya kepada DIY untuk diposisikan sebagai daerah istimewa sebagaimana sejarah mencatatnya.”

Mantan Ketua Tim Kerja RUU Keistimewaan Yogyakarta Paulus Y Sumino (Papua) juga menegaskan, awal masa sidang menyepakati masalah daerah sebagai masalah bersama. “Masalah Yogyakarta telah mencuat menjadi masalah nasional. Saya hargai inisiatif pimpinan DPD yang mengangkat masalah ini dan memberi kesempatan kepada DPRD DIY. Ini fenomena yang menunjukkan DPD sungguh-sungguh berjuang untuk kepentingan daerah dan keutuhan Republik Indonesia.”

Menurutnya, pendapat Anas Asri pertanda dirinya tidak memahami perkembangan lokal dan nasional. Asri menyela cepat dengan nada yang tinggi. “Saya hanya bicara mekanisme. Saya mendukung Yogyakarta.”

Belum selesai Asri Anas berbicara, Susilo menginterupsi. “Tolong, Saudara Asri bicara yang santun.”

Di sela-sela interupsi anggota-anggota DPD, sesekali Irman mengingatkan agar mereka tertib dan sopan santun. “Kita adalah para negarawan. Saya mohon. Saya memberi waktu.”

Aida Z Nasution Ismeth (Kepulauan Riau) juga mengingatkan anggota-anggota DPD yang menginterupsi. “Kita tunjukkan kenegarawanan.”

Irman menjelaskan, bahwa agenda pokok Sidang Paripurna DPD disahkan Panitia Musyawarah DPD. “Tidak ada mekanisme yang dilanggar,” ujarnya.

“Yang jelas, aspirasi DPRD DIY merupakan aspirasi kita bersama yang mewakili seluruh rakyat Indonesia yang dituangkan dalam RUU yang kita serahkan kepada DPR. DPD bersama DPR dan Pemerintah akan membahasnya.”

Ia menyatakan, Masa Sidang III DPD Tahun Sidang 2010-2011 yang dimulai tanggal 12 Januari 2011 mendatang DPD akan menyatakan pandangan dan pendapatnya di hadapan DPR dan Pemerintah. “Di sanalah nanti terjadi pembahasan agar undang-undang yang dihasilkan terbaik buat Yogyakarta dan Republik Indonesia.”

Sidang Paripurna DPD diskors. Selanjutnya, pimpinan Komite I DPD dan Tim Kerja RUU Keistimewaan Yogyakarta menggelar konferensi pers bersama pimpinan DPRD DIY di luar ruangan Sidang Paripurna DPD. (ari)

DPD: Gubernur Utama Tak Ada Dalam Konstitusi  

lokasi: Home / Berita / Legislatif / [sumber: Jakartapress.com]

Jumat, 17/12/2010 | 15:36 WIB DPD: Gubernur Utama Tak Ada Dalam Konstitusi

Jakarta – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dani Anwar menegaskan bahwa DPD telah menyatakan sikapnya dalam Sidang Paripurna pada 26 Oktober lalu. Keputusan tersebut adalah menerima secara bulat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Posisi gubernur utama tidak dikenal dalam konstitusi kita, dan itu bertentangan juga dengan tradisi masyarakat Yogyakarta. Posisi gubernur ditetapkan sudah berjalan 65 tahun, dan tidak menimbulkan masalah apapun,” kata dia dalam konferensi pers di gedung DPD Jakarta, Jumat 17 Desember 2010.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian historis, sosiologis, dan mengkaji peraturan yang ada. Dari kajian yang dilakukan, penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam sebagai Gubernur dan wakilnya tidak melanggar aturan apapun di negeri ini karena telah sesuai dan selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (B). “Oleh karenanya menjadi aneh jika kemudian Pemerintah dengan berbagai alasan itu menolak penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan wakilnya,” ujarnya.

Menurut anggota DPD dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini, meski dalam penetapan undang-undang, DPD hanya mengusulkan, tapi sesuai Undang-Undang tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (UU MD3), DPD bisa urun dalam pembahasan di tahap pertama, dalam hal ini Rancangan Undang-Undang Khusus DIY. “Celah konstitusi mengenai undang-undang tertentu itu akan kami manfaatkan semaksimal mungkin untuk menjelaskan “standing potition” DPD RI mengenai Yogyakarta ini,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DIY, Youke Indra Samawi mengatakan pihaknya merasa perlu menyampaikan keputusan DPRD DIY kepada lembaga-lembaga berkompeten dan mempunyai kewenangan secara konstitusional. Khususnya untuk memberikan pertimbangan dan masukan terkait kebijakan Pemerintah pusat. “DPD lembaga yang strategis sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya mempunyai hak untuk menyampaikan pertimbangan atau diusulan inisiatif,” ujarnya.

Sedangkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pihaknya juga sudah merencanakan untuk bertemu dan sowan ke Komisi Pemerintahan DPR. “Cuma masalah waktu saja. Kami dapat informasi terakhir DPR sedang reses makanya kami akan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal DPR agar bisa dijadwalkan delegasi dari DIY sowan ke komisi II,” kata Youke. (Tempo)

DPRD DIY Tolak Opsi Gubernur Utama 

lokasi: Home / Berita / Legislatif / [sumber: Jakartapress.com]

Jumat, 17/12/2010 | 14:59 WIB DPRD DIY Tolak Opsi Gubernur Utama

Jakartan – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengisyaratkan menolak opsi gubernur utama bagi Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur Utama untuk Sri Pakualam seperti yang diusulkan pemerintah.

Ketua DPRD DIY Yoke Indra Agung Laksana menegaskan, keputusan paripurna DPRD pada 13 Desember lalu telah memutuskan dukungan menetapkan Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur.

“Di forum paripurna, apa yang menjadi keputusan menjadi dasar pembahasan di Komisi II DPR nanti. Jelas sudah kita tuangkan. Ini bisa menjadi dasar pembahasan,” kata Yoke usai mengikuti paripurna Dewan perwakilan Daerah (DPD) RI  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/12/2010).

Yoke menegaskan, keputusan paripurna DIY merupakan aspirasi masyarakat Yogyakarta yang tidak bisa diabaikan. “Intinya mempertahankan DIY sebagai daerah istimewa. Mengusulkan jabatan gubernur melalui penetapan, Sri Sultan yang bertahta,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebut posisi Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam akan ditempatkan sebagai gubernur dan wakil gubernur utama Yogyakarta.

Sedangkan posisi gubernur di bawah sultan akan dipilih secara langsung melalui sistem pemilukada. gubernur ini yang diberi kewenangan mengelola pemerintahan Yogyakarta. Sementara Gubernur Utama hanya mengurusi nilai sosial, kultur budaya Yogyakarta. Kendati begitu, gubernur utama memiliki hak protokoler dan keuangan.

Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima draf RUU Keistimewaan DIY dari pemerintah dan akan segera dibahas pada awal tahun depan. Terkait pembahasan tersebut DPR berencana mengundang Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Pakualam.

“Dewan berencana akan mengundan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Pakualam ke DPR. Kami ingin menyerap aspirasi masyarakat Yogya,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/12/2010).

Menurut Priyo, selain Sultan dan Pakualam, DPR juga akan mengundang tokoh-tokoh yang bergerak di lapangan. “Kami undang di DPR supaya kami mendapatkan informasi ditangan pertama, keinginan dan aspirasi masyarakat Yogya seperti apa,” ujarnya.

Namun Priyo tidak bisa memastikan kapan Sultan dan Pakualam akan diundang. Suratnya saat ini masih berada pimpinan Dewan. Sebelum dikirim, surat itu akan dibahas terlebih dulu oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk ditentukan siapa yang akan membahas rancangan ini.

“Rapat Bamus akan kita selenggarakan pada persidangan depan pada pertengahan Januari. Selanjutnya Komisi II yang kita tugaskan bisa menggundang pihak terkait yakni Sri Sultan dan Pakualam,” paparnya. (*/ozc/inc)

Sabtu, 18/12/2010 18:10 WIB
RUUK Yogyakarta
Sofian Effendi: Demokrasi Londo Tak Cocok untuk Yogyakarta
Bagus Kurniawan – detikNews


Yogyakarta – Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Sofian Effendi, menilai demokrasi model barat belum tentu cocok diterapkan di Indonesia. Salah satunya dalam kasus Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta saat ini terutama masalah kontroversi penetapan atau pemilihan untuk pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Menurut Sofian, demokrasi pada dasarnya merupakan sistem pemerintahan yang disenangi rakyatnya, sehingga rakyat taat pada pemerintah. Namun, ada kekeliruan dalam konstitusi di Indonesia. Yaitu, penyusunannya tidak berakar pada budaya masyarakat. Sebaliknya mencontoh langsung sama persis budaya asing tersebut.

“Kenapa kita harus pakai demokrasi cara Londo (Belanda atau barat), yang belum cocok dengan kondisi sosial masyarakat Yogyakarta. Ini salahnya,” ungkap Sofian dalam pertemuan dengan DPD RI dan DPRD DIY untuk membahas RUUK Yogyakarta di gedung DPRD DIY di Jl Malioboro, Sabtu (18/12/2010).

Menurut dia, hak atas keistimewaan DIY yang telah diberikan itu bukan hanya kepada pimpinan daerah, namun kepada daerah dan seluruh rakyat di daerah tersebut. Namun, pemerintah saat ini cenderung untuk mereduksi keistimewaan hanya dalam ranah penetapan/pemilihan kepala daerah saja.

Dalam pertemuan selama lebih kurang 3 jam itu, dihadiri anggota DPRD DIY, anggota Komite I DPD RI yang dipimpin Dani Anwar, adik Sultan HB X, GBPH Joyokusumo serta sejumlah tokoh masyarakat cendekiawan dan budayawan.

Sabtu (18/12) pagi melakukan pertemuan dengan DPRD DIY, membahas usulan draf RUUK DIY dari DPD RI. Turut hadir di dalam kesempatan ini, para budayawan, cendekiawan, dan tokoh masyarakat dari Yogyakarta.

Sementara itu, menurut Achiel Suyanto, seorang praktisi hukum di Yogyakarta, pemerintah bisa terkena impeachment karena melanggar konstitusi. Menurut dia, usulan adanya gubernur utama itu jelas tidak dikenal dalam konstitusi Indonesia.

“Ini jelas melanggar dan pemerintah bisa diimpeachment,” katanya.

Saat menanggapi hasil pertemuan itu, Dani Anwar mengatakan DPD RI yakin dengan pernyataan dan ungkapan warga Yogyakarta selama ini yang menginginkan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY. Oleh karena itu pihaknya bersemangat untuk merealisasikan konsep RUUK DIY.

“Kasus RUUK Yogyakarta sudah merupakan pertarungan gengsi sehingga bisa mempertaruhkan apapun. Bukan lagi akademis,” ujar dia.

(bgs/irw)

11
Oct
10

Politik : Aliansi Rakyat Menggugat, Presiden Diminta Mundur

Demonstrasi Aliansi Rakyat Menggugat, hari ini, 10.10.2010 di depan Istana Negara telah menuntut Presiden SBY harus Mundur: Enam Tahun Kinerja Presiden SBY dinilai oleh Aliansi Rakyat Menggugat sangat negatif: tidak mampu membangun Perekonomian Nasional,tidakmampu mengatasi Kemiskinan Rakyat, tidakmampu mengurus dan melindungi Hak Hak Kemanusiaan Warganegara R.I., dan NKRI yang selalu diancam oleh konflik Ethnis hampir di seluruh Wilayah R.I.,etc.

Kekuatan Demokratis Rakyat Indonesia akan terus berjuang untuk R.I. yang Merdeka Penuh dan Berdaulat.

Salam juang,

Barisan Merahputih

Diminta Mundur

Liputan 6

Liputan 6 – Senin, 11 Oktober

Liputan6.com, Jakarta: Unjuk rasa mengkritisi enam tahun kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono depan Istana Negara, Ahad (10/10), diselimuti ketegangan antara pengunjuk rasa dan polisi. Demonstran dari Aliansi Rakyat Menggugat tak terima dilarang polisi berunjuk rasa depan pintu Istana Negara.

Seorang di antara pengunjuk rasa yang menolak adalah Eko Purwanto. Ia tak henti-henti memprotes polisi atas sikap mereka. Beruntung ketegangan mereda ketika polisi memberikan waktu selama beberapa menit untuk mereka berorasi. Tapi menjauh dari pintu gerbang Istana Negara.

Dalam orasinya, demonstran menilai kinerja Presiden Yudhoyono tak menunjukkan banyak perubahan, baik dari segi pendidikan, kemiskinan, dan sikap SBY yang terkesan lemah terhadap konflik dengan bangsa luar. Mereka mendesak Presiden Yudhoyono turun. Pengunjuk rasa mengancam menggelar aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan tak dipenuhi.(AIS)

SBY-Boediono Gagal, 20 Oktober Demo Besar-besaran 

lokasi: Home / Berita / Politik / [sumber: Jakartapress.com]

Minggu, 10/10/2010 | 20:47 WIB SBY-Boediono Gagal, 20 Oktober Demo Besar-besaranJakarta – Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menilai, hampir semua sektor program yang dilakukan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono tidak ada yang berhasil, mulai soal tabung gas hijau dan hingga konflik di masyarakat. “Rasa aman yang diagung-agungkan SBY sekarang ini tidak ada sama sekali. Rasa keamanan masyarakat tidak dijamin,” paparnya dalam pertemuan konsolidasi seruan aksi nasional menyelamatkan Indonesia “Pemerintahan SBY Sudah Gagal” yang digelar di Gedung PBNU, Jakarta, Minggu (10/10/2010).

Dalam acara yang dihadiri pengurus IMM, GMNI, PMII, PMKRI, HMI MPO, LMND dan beberapa organisasi lainya ini, Adhie Massardi menyerukan, semua elemen masyarakat akan bergerak dan turun ke jalan pada 20 Oktober 2010, tepat setahun pemerintahan SBY-Boediono, sebagai bentuk perlawanan. “Kita butuh tindakan nyata atas persoalan-persoalan bangsa terutama masalah kemiskinan. Bukan kata-kata,” seru mantan juru bicara Presiden Gus Dur ini.

Ia menilai, hilangnya jaminan rasa aman oleh pemerintah kepada masyarakat dinilai sebagai ukuran bahwa Presiden sudah jauh dari rakyatnya. Menurutnya, indikator hilangnya rasa aman terlihat saat Presiden tidak bertindak dan bereaksi saat terjadi kerusuhan di Tanjung Priok. Selain itu, sikap nyata pemerintah dalam menjamin masyarakatnya bebas beribadah juga tidak tampak. “Kita meminta mulai hari ini tidak perlu jawaban kata-kata, tapi perbuatan nyata,” tegas aktivis GIB ini.

Adhie Massardi menambahkan, lemahnya pemerintahan SBY-Boediono juga terlihat saat kedaulatan bangsa diusik oleh Malaysia. “Dan, ada juga kelompok kecil (masyarakat) di Belanda yang berujung pada upaya untuk merusak harkat dan martabat bangsa,” imbuhnya.

“Saat ini rasa aman semakin menurun. Orang mau beribadah saja bermasalah. Telah terjadi kriminalisasi dalam penegakan hukum. Kesejahteraan semakin sulit diwujudkan. Sementara kemiskinan semakin merajalela,” tambahnya pula.

Persoalan lainnya, lanjut dia, adalah saat ini pemerintah sudah gagal dalam menjaga harga diri bangsa di dunia internasional. “Harkat dan martabat bangsa dan negara di luar negeri sudah hancur. Malaysia yang dulu baik-baik dengan kita sekarang melawan. Diplomasi politik luar negeri kita lemah tidak berwibawa,” beber Koordinator GIB.

Ia pun menyorot, makin akutnya persoalan republik saat ini diakibatkan pemerintahan hanya mengatasi masalah dengan hanya retorika-retorika semata. Pemerintah mengatasi permasalahan hanya dengan cara survei saja. “Karenanya, pemerintah sudah harus diganti. Ganti pemerintahan citra. Tidak bisa tidak pemerintah harus sudah turun sebelum 2014,” desak Adhie yang juga anggota Petisi 28.

Ketidakwibawaan pemerintah, ungkap dia, juga tampak dari ketidakmampuannya menjaga keamanan dalam negeri, kebebasan umat beragama, dan citra Indonesia di mata negara lain. “Pemerintah sangat tidak berwibawa, di depan pengadilan ada korban jiwa yang menakutkan, tawuran di Tanjung Priuk, Presiden hanya menonton. Pelecehan negara luar yang pada akhirnya rusak martabat bangsa. Ini harus diakhiri dengan cara elegan, presiden mundur akan lebih baik,” harapnya.

Dulu di awal pemerintahannya, menurut dia, SBY masih bisa menyediakan rasa aman. Walaupun aspek lain hancur semua, tapi rakyat masih bisa terima karena setidaknya masih punya rasa aman untuk tinggal di negeri ini. Tapi sekarang bahkan rasa aman saja sudah tidak ada. “Jadi buat apa lagi dia dipertahankan? Rakyat bisa berjalan sendiri. Ibaratnya pasar, ada atau tidak ada pemerintah, pasar tetap akan buka dan berjalan. Tapi kan bukan begitu yang kita mau. Kita kan butuh pemimpin,” tegas Adhie.

Hal paling parah dari pemerintahan SBY, sambung dia, adalah masalah keberpihakan. Tidak ada keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Kalau ada tekanan dari luar yang mengancam rakyat, pemerintah diam saja. Pemerintah lebih berpihak kepada pemodal.

“Kalau sudah begini, ya buat apa diharapkan lagi? Menurut saya, Presiden harus turun. Bahwa kemudian harus ada penggantinya, itu sudah pasti. Tapi bukan itu masalahnya. Yang penting adalah bagaimana seorang pemimpin bisa hadir di tengah rakyat. Nah, kalau seperti ini kan nggak heran kalau tokoh-tokoh nasional juga mengkritik dia. Akan terus ada yang seperti ini, saya yakin itu,” paparnya. Konsolidasi para aktivis di Kantor PBNU ini akan dilanjutkan di Kantor Muhammadiyah pada 13 Oktober mendatang. (*/jpc/din)

Berita Terkait
07
Jul
10

Kenegarawanan : Demokrasi Etalase di Zaman Reformasi

Demokrasi di era ORBA apakah bukan etalase Diktatur Fasis Militer? Mereka yang tak bersalah dibantai dan jutaan orang tak bersalah ditahan tanpa pengadilan dan hampir semua kekuasaan dikuasai oleh militer. Orang kecil takut bicara jujur, akibatnya kehidupan bangsa ini hingga kini diselubungi kebohongan dan kegelapan.

http://www.balipost .com/mediadetail .php?module= detailrubrik&kid=4&id=3969

» Artikel
07 Juli 2010 | BP
Demokrasi Etalase di Zaman Reformasi
Apa yang terlihat dari fenomena banyaknya partai politik di Indonesia sekarang, hampir mirip dengan demokrasi etalase tersebut. Partai politik yang bersliweran di Indonesia sekarang, jelas memperlihatkan praktik demokrasi Indonesia. Praktik demokrasi juga jelas terlihat. Tetapi bagaimana kontribusi banyaknya partai tersebut terhadap kualitas dan taraf hidup masyarakat? Persoalan inilah yang harus diperhatikan betul oleh para elite politik dan para pemimpin partai politik di Indonesia.

Oleh Ranuardi Wicaksana

Ada tanda-tanda persaingan di antara partai politik besar di Indonesia untuk mempertahankan kekuatannya. Partai Demokrat melakukan hal itu dengan memilih pemimpin umum yang muda, Anas Urbaningrum. Partai Golkar dengan berbagai trik politik seperti memimpin koalisi partai pendukung pemerintah dan mengusulkan dana aspirasi dan juga hendak meminang partai lain. Yang paling baru, partai ini menargetkan menang dengan 30 persen suara pada 2014 mendatang.

Sebanyak 43 persen pilkada diklaim berhasil dimenangkan oleh Partai Golkar. PDI Perjuangan menyatakan hendak berminat menarik partai-partai sempalannya seperti PNBK, PNI Marhaenisme dan Partai Pelopor. Hal menarik yang harus dilihat dari fenomena itu adalah masa depan partai politik di Indonesia. Berbagai trik yang muncul dari tiga partai besar itu, sebenarnya memperlihatkan tingkat kompetisi partai politik yang kini telah mulai makin sengit untuk menguasai jagat politik Indonesia.

Pemikiran awal yang mesti dilihat adalah upaya penyederhanaan partai politik. Banyaknya partai yang kini ada di Indonesia sesungguhnya tidak memberikan gambaran tentang kualitas politik, tetapi lebih menekankan pada keterbukaan sistem politik yang berlaku di Indonesia.

Eksistensi kemultipartaian itu memang harus diakui sebagai prestasi demokrasi, tanda keterbukaan dan tanda kebebasan berekspresi. Keadaan seperti ini adalah legitimasi sekaligus fakta tentang keberhasilan reformasi. Sehingga kalau dibandingkan dengan apa yang terjadi di masa orde baru, yakni masa yang menjadi titik tolak perjuangan reformasi, zaman sekarang yang dipenuhi dengan berbagai partai politik tersebut, bisa disebut sebagai keberhasilan perjuangan reformasi.

Namun, seperti juga yang sering diolok-olok oleh pengamat asing tentang Indonesia di zaman orde baru, kehidupan politik pasca-orde baru haruslah pula bisa menghilangkan cap sebagai demokrasi etalase. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, demokrasi yang dipraktikkan sering disebut sebagai demokrasi etalase. Semua perlengkapan demokrasi itu ada seperti pemilu yang kontinu, kampanye, perwakilan rakyat (DPR dan MPR), pembagian kekuasaan, dan sebagainya. Tetapi itu hanya pajangan pameran untuk memperlihatkan kepada rakyat dan negara luar bahwa Indonesia telah menerapkan sistem demokrasi. Tetapi praktik dan hasil dari demokrasi tetap tidak bisa dihasilkan dengan baik.

Tidak Berkembang

Seluruh praktik politik yang terjadi sesungguhnya terkonsentrasi pada istana presiden dan Golkar pada waktu itu. Hasil demokrasi tidak berkembang karena rakyat tetap tidak bisa mengembangkan pemikirannya dan secara ekonomi, meski pertumbuhannya bisa dikatakan tinggi, tetapi ternyata palsu. Krisis moneter tahun 1997 membuktikan kepalsuan tersebut. Jadi tujuan akhir berupa kebebasan ekspresif dan peningkatan taraf hidup rakyat, tidak kelihatan.

Apa yang terlihat dari fenomena banyaknya partai politik di Indonesia sekarang, hampir mirip dengan demokrasi etalase tersebut. Partai politik yang berseliweran di Indonesia sekarang, seperti yang diungkapkan tadi, jelas memperlihatkan praktik demokrasi Indonesia. Praktik demokrasi juga jelas terlihat. Tetapi bagaimana kontribusi banyaknya partai tersebut terhadap kualitas dan taraf hidup masyarakat? Persoalan inilah yang harus diperhatikan betul oleh para elite politik dan para pemimpin partai politik di Indonesia.

Pertama, secara ekonomi, kualitas kehidupan masyarakat jelas sangat sukar meningkat, meski Indonesia telah berada pada jarak lebih dari 12 tahun setelah reformasi. Beberapa media massa menyebutkan bahwa masih ada sekitar 31 juta masyarakat Indonesia yang bisa dikategorikan miskin. Tingkat korupsi juga tidak mampu ditekan secara signifikan. Kasus Gayus Tambunan, Bank Century dan upaya-upaya tersembunyi untuk menghancurkan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sinyal bagaimana fenomena korupsi tersebut tidak berhasil ditangani. Karena partai politik mempunyai fungsi sebagai upaya jembatan penghubung komunikasi politik antara rakyat dan pemerintah, maka tetap eksisnya kemiskinan dan semakin meluasnya budaya korupsi itu, boleh dikatakan sebagai kegagalan partai politik untuk bertugas secara baik.

Kedua, dari sisi formulasi kebijakan, keberadaan partai politik yang melebihi lima organisasi itu, memperlihatkan adanya deal-deal politik yang lebih dominan ketimbang upaya untuk mengurusi kepentingan rakyat. Deal-deal politik itu terlihat mulai tingkat atas sampai bawah. Partai politik yang ada di DPR pusat berupaya saling menjalin kesatuan untuk tujuan bargaining kekuasaan. Munculnya koalisi partai politik pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono secara samara-samar memperlihatkan upaya membagi-bagi jabatan kekuasaan menteri. Kita tidak tahu apakah posisi tersebut berkontribusi terhadap ”kekayaan partai”. Pada tingkat yang lebih rendah, terutama di kabupaten, muncul berbagai koalisi partai politik untuk mendukung kandidat calon kepala daerah tingkat II.

Partai politik, dengan demikian, justru terlihat hanya untuk membuat berbagai deal politik itu. Fungsi komunikasi politik yang menjembatani antara rakyat dengan pemerintah, tidak kelihatan.

Kalau dilihat di media massa, saling tuding dan saling serang kecurigaan juga terlihat dari begitu banyaknya partai politik. Karena itu, agar tidak muncul berbagai persaingan untuk memperebutkan massa, karena bisa meledak keras menjelang pemilu, maka sebaiknya sejak sekarang haruslah dipikirkan penyederhaaan partai politik. Bagaimana pun caranya, penyederhanaan itu penting ke depan. Lima partai politik mungkin telah cukup di Indonesia. Yang tidak mempunyai kemampuan politik, lebih baik bergerak di bidang lain saja.

* Secara ekonomi, kualitas kehidupan masyarakat jelas sangat sukar meningkat, meski Indonesia telah berada pada jarak lebih dari 12 tahun setelah reformasi.

* Dari sisi formulasi kebijakan, keberadaan partai politik yang melebihi lima organisasi itu, memperlihatkan adanya deal-deal politik yang lebih dominan ketimbang upaya untuk mengurusi kepentingan rakyat.

* Partai politik justru terlihat hanya untuk membuat berbagai deal politik itu. Fungsi komunikasi politik yang menjembatani antara rakyat dengan pemerintah, tidak kelihatan.

02
Mar
10

PEPORA : Demokrasi Minus Moralitas

Demokrasi Minus Moralitas

Kompas, Selasa, 2 Maret 2010 | 05:30 WIB

Donny Gahral Adian

Demokrasi niscaya menimbulkan kekhawatiran. Berbagai rezim senantiasa menerimanya dalam bentuk hipotetis. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan betapa demokrasi membutuhkan kesantunan (Kompas, 27/2/10).

Kekhawatiran tersebut tidak sesederhana yang dikira orang. Selaku mekanisme politik yang sudah berusia dua ribu lima ratus tahun lebih, demokrasi tidak pernah diyakini secara bulat. Kebebasan yang dijamin demokrasi senantiasa dicurigai sebagai kotak pandora bagi segala kebejatan dan ketidakpatutan.

Oleh karena itu, demokrasi tidak pernah cukup pada dirinya. Dia memerlukan etika publik yang tertanam dalam setiap warga dalam bentuk kebajikan (virtue). Demokrasi perlu dilengkapi program etis terencana. Kita bisa menyebutnya pendidikan moral, pendidikan karakter, pendidikan kewargaan, pendidikan toleransi atau apa pun namanya. Demokrasi pun menjelma layaknya taman kanak-kanak.

Demokrasi moral

Percakapan mengenai fungsi kebajikan dalam demokrasi bukan sesuatu yang baru. Filsuf-filsuf Yunani sudah lama membincangkan secara serius persoalan ini. Aristoteles, misalnya, menyebut demokrasi sebagai sistem politik yang kurang ideal. Demokrasi dengan mudah terjerembap ke dalam mentalitas gerombolan tanpa panduan etis yang jelas. Oleh sebab itu, Aristoteles meletakkan etika sebagai subordinat dari politik. Politik adalah seni hidup bersama dengan panduan etika publik yang membuat warga tidak sekadar hidup, melainkan hidup dengan bijak (euzen).

Otentisitas menjadi lebih penting ketimbang demokrasi. Plato, filsuf Yunani lainnya, membuat cerita bersayap mengenai narapidana dalam goa. Alkisah, sekelompok narapidana terikat di dalam goa dan melihat bayangan sebagai kenyataan itu sendiri. Namun, satu saat seorang dari mereka mampu melepaskan diri dan keluar guna menyaksikan kebenaran. Demokrasi ibarat goa. Solidaritas demokratis justru menciptakan moralitas umum yang tidak otentik. Bagi Plato, moralitas umum demokrasi perlu dikoreksi oleh filsuf-raja (philosopher-king) yang akrab dengan bentuk-bentuk sejati moralitas.

Runtuhnya Merkantilisme di Eropa menambah persoalan tersendiri bagi demokrasi. Kebebasan ekonomi yang diusung borjuasi baru semata bertumpu pada rasionalitas teknis yang mengabaikan moralitas. Adam Smith, Bapak Liberalisme Ekonomi, pun menyebut kompetisi sebagai cara menyelaraskan naluri ekonomi yang tidak mengenal moralitas sebab membicarakan moralitas pada antropologi baru pasca-merkantilisme adalah lelucon tersendiri. Smith mengatakan bahwa kita tidak mendapat makan malam dari belas kasihan tukang daging, melainkan naluri ekonominya.

Sama halnya dengan ekonomi pasar, demokrasi tidak merespons antropologi baru tersebut dengan program etis terencana. Demokrasi, layaknya ekonomi pasar, meyakini bahwa prosedur yang tepat mampu mengubah imoralitas menjadi kebaikan umum (common good). Filsuf Perancis, Rousseau, sangat percaya pada kebaikan umum. Dia menyebutnya sebagai kehendak umum (general will). Baginya, kehendak umum adalah transendensi naluri-naluri pribadi manusia yang melaluinya politik dijalankan.

Demokrasi menawarkan dua jalan prosedural untuk mencapai kehendak umum. Pertama adalah agregasi dan kedua, deliberasi. Paham agregasi memandang naluri, kepentingan, atau keinginan manusia sebagai sesuatu yang tak dapat diubah. Apa yang dipikirkan paham agregasi adalah prosedur penjumlahan keinginan guna mencapai kebaikan umum.

Di balik prosedur tersebut tersimpan keyakinan betapa suara mayoritas adalah representasi politik yang utuh. Minoritas harus menerima kebaikan umum mayoritas tanpa syarat. Penolakan terhadap kebaikan mayoritas sama halnya dengan membiarkan diri terpenjara dalam naluri sempit-pribadi. Oleh sebab itu, Rousseau pun menawarkan semacam pendidikan etis untuk menjinakkan para pembangkang sekaligus mengintegrasikannya secara total ke dalam sistem.

Paham deliberasi, sebaliknya, justru berupaya mengubah naluri, kepentingan, atau keinginan manusia melalui pecakapan publik. Percakapan publik diyakini mampu menjembatani perbedaan sekaligus mentransendensi kepentingan sempit. Partisipasi dalam percakapan publik mampu menghasilkan semacam perluasan mentalitas dalam diri partisipan. Setiap partisipan menjadi mampu menempatkan diri pada sudut pandang orang lain. Semua itu dimaksudkan guna menemukan semacam patokan publik guna menjalankan politik harian secara bijak.

Bagi paham agregasi dan deliberasi, demokrasi tidak secara langsung berurusan dengan moralitas. Dia adalah prosedur yang melaluinya semacam moralitas atau kebaikan umum mampu mengejawantah. Prosedur tersebut bisa berhasil, bisa juga tidak. Atau bahkan bisa juga tidak sahih. Ian Shapiro (2003) mengingatkan betapa demokrasi jangan difungsikan sebagai mekanisme atau prosedur penghasil kebaikan umum. Demokrasi lebih baik dipandang sebagai sarana untuk mengelola relasi-relasi kuasa dan meminimalisasi dominasi.

Negara moral

Demokrasi menyisakan persoalan mengenai kesenjangan antara moralitas dan legalitas, antara kebebasan dan negara. Ada dua pertanyaan penting. Pertama, perlukah kebebasan diatur secara institusional. Kedua, apabila kebebasan diinstitusionalisasikan, apakah watak aslinya tidak ternodai. Sebagian orang mungkin berkeras bahwa kebebasan tidak dapat dibiarkan tanpa rambu etis. Namun, pertanyaannya, siapakah yang berhak mendefinisikan rambu-rambu tersebut?

Legalitas dan moralitas juga perlu dibedakan. Legalitas pada prinsipnya adalah urusan negara. Negara di sini memosisikan diri sebagai koalisi dari berbagai kepentingan atau keinginan individu. Negara adalah kehendak publik yang memberikan dasar moral bagi legislasi. Moralitas, sebaiknya, adalah urusan individu. Tak ada yang mengikat individu secara moral kecuali suara hatinya sendiri. Individu bisa dibilang sepenuhnya otonom dalam soal moral. Namun, ketika yang dibicarakan adalah soal legislasi publik, patokan yang dipakai bukan suara hati, melainkan kehendak publik.

Filsuf Jerman, Hegel, menegaskan bahwa negara berfungsi mengatasi kekuatan yang merusak akibat kebebasan tanpa rambu dalam masyarakat ekonomi. Di balik premis tersebut tersembunyi keyakinan bahwa rasionalitas politik mengatasi naluri ekonomi. Negara berhak melakukan intervensi moral sebab merupakan representasi dari rasionalitas yang lebih tinggi ketimbang naluri ekonomi. Negara adalah sumber kohesi sosial yang melampaui individualitas ekonomi nan sempit dan membabi buta. Dengan demikian, ketegangan antara kebebasan dan negara pun selesai di tangan Hegel.

Persoalannya, naluri manusia tidak melulu ekonomi. Kebebasan ekonomi hanyalah satu dari sekian banyak kebebasan yang tak kalah pentingnya. Pernyataan Presiden tidak ditujukan kepada para pedagang, tetapi pendemo dan politisi. Pernyataan tersebut menyasar pada segaris naluri yang tak kalah purba dari ekonomi, yakni naluri politik. Pertanyaannya kemudian, bagaimana kekuasaan harus merespons naluri tersebut sebab kekuasaan pun dibangun dari batu bata naluri yang sama.

Idealnya, negara merupakan representasi dari kebebasan dan kekuasaan sekaligus. Akibatnya, negara harus menjamin kebebasan individu dan pada saat yang sama menciptakan ketertiban dan keadilan publik. Keduanya bukan sesuatu yang saling meniadakan sebab kebebasan hanya paripurna dalam ketertiban dan keadilan publik. Negara sebagai penyelenggara ketertiban publik sesungguhnya adalah penentu ruang kebebasan yang utuh dan etis.

Pikiran-pikiran di atas menempatkan negara sebagai kepala rumah tangga moral sebuah bangsa. Kelemahannya, negara dipandang terlalu mulia dan suci. Padahal, negara diurus oleh darah dan daging yang rentan kekhilafan atau kekeliruan. Kita sulit membedakan mana kepentingan rezim dan mana kepentingan negara. Tabir yang memisahkan keduanya sungguh teramat tipis. Kita sulit mengatakan bahwa penataran Pancasila pada masa Orde Baru sungguh-sungguh bersih dari kepentingan regim.

Kita perlu belajar dari kekhawatiran seorang Wilhelm von Humboldt. Kekhawatiran Humboldt dituangkannya dalam secarik esai tua berjudul Essay on the Limits of State Action (1851). Dalam esai tersebut, Humboldt mengkhawatirkan gejala pengkultusan negara sebagai sekolah moral. Bagi Humboldt, pandangan tersebut adalah kekeliruan fatal. Humboldt pun menggariskan bahwa moralitas atau kebajikan bukan urusan negara dan berbagai aparatus ideologisnya. Negara cukup mengurus keamanan mutual dan menghapus berbagai hambatan bagi aktualisasi kebebasan. Lebih dari itu, negara terjerumus dalam totalitarianisme terselubung.

Saya pun bersatu pikiran dengan Humboldt. Bagi saya, terlalu banyak alasan untuk mengikat kebebasan, dan terlalu sedikit alasan untuk melepaskannya. Semoga republik yang kita cintai ini masih memiliki cukup alasan untuk mendengar keluhan Humboldt.

Donny Gahral Adian  Dosen Filsafat Politik Universitas Indonesia; Penulis Buku Demokrasi Kami

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Anggota DPR memprotes Ketua DPR Marzuki Alie (berpeci, ketiga dari kiri) dalam rapat paripurna pembacaan kesimpulan akhir dan rekomendasi Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/3). Sidang paripurna berakhir ricuh karena Ketua DPR memaksa untuk menunda pengambilan keputusan paripurna terhadap kesimpulan dan rekomendasi akhir Pansus Century.

Rapat DPR Memalukan
Presiden Bertemu Boediono

Rabu, 3 Maret 2010 | 03:16 WIB

Jakarta, Kompas – Kericuhan Rapat Paripurna DPR, dengan agenda pembacaan hasil penyelidikan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century, Selasa (2/3), mengundang protes, baik di internal DPR maupun kalangan di luar parlemen. Kericuhan yang memalukan itu terjadi karena kurangnya pengalaman politik.

”Yang terjadi hari ini (di Rapat Paripurna DPR) sangat memalukan,” kata Wakil Ketua DPR dari PDI Perjuangan Pramono Anung Wibowo, sesaat setelah Ketua DPR Marzuki Alie menutup rapat, kemarin.

Kericuhan, yang disiarkan sejumlah televisi swasta itu, dipicu penutupan rapat secara tiba-tiba oleh Marzuki Alie saat masih banyak anggota Dewan ingin berbicara. Namun, Marzuki Alie, politikus Partai Demokrat itu, mengaku telah melaksanakan tugas sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPR dan Peraturan Tata Tertib DPR.

Menurut Marzuki, rapat paripurna itu digelar dengan dua agenda, yakni pelantikan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan dan penyampaian hasil kerja Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century. ”Sidang sudah selesai, dua agenda sudah dilaksanakan. Jadi, wajar kalau ditutup,” kata Marzuki.

Dua opsi

Kericuhan itu bermula sesaat setelah Ketua Pansus Bank Century Idrus Marham (Fraksi Partai Golkar) melaporkan bahwa Pansus membuat dua opsi dalam laporan akhirnya. Pertama, yaitu opsi A, tidak ada masalah dalam kebijakan pemberian dana talangan dan fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century.

Opsi kedua, atau opsi C, adalah sebaliknya, yaitu ada dugaan penyimpangan dalam pemberian dana talangan dan penyalurannya sehingga harus diproses hukum. Opsi B telah gugur dalam pembahasan di Pansus sebelumnya.

Selesai membacakan kesimpulan, sejumlah anggota DPR, seperti Gandung Pardiman (Fraksi Partai Golkar) dan Aria Bima (Fraksi PDI-P), meminta pemungutan suara untuk memilih opsi segera dilakukan. Namun, sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrat minta agar dilakukan pada hari Rabu ini sesuai dengan jadwal yang telah disusun.

Di tengah perdebatan, anggota Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawady Syamsudin, menyerahkan data baru kepada pimpinan Dewan terkait kasus Bank Century. Beberapa saat kemudian, Marzuki Alie menutup sidang dan akan dilanjutkan hari Rabu ini dengan agenda pemungutan suara.

Putusan Marzuki ini yang memunculkan protes karena masih banyak anggota Dewan yang ingin bertanya. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, yang partainya satu koalisi dengan Partai Demokrat, menyesalkan sikap Marzuki Alie yang menutup sidang dengan cara tidak menyenangkan itu.

Sebenarnya, lanjut Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso, pimpinan siap mengambil kebijakan bersama dan mempertanggungjawabkan secara bersama pula.

Selain itu, ujar Priyo, usulan sejumlah anggota DPR untuk melanjutkan rapat paripurna dinilai cukup beralasan. Rapat paripurna merupakan forum tertinggi yang bisa mengubah kebijakan apa pun, termasuk hasil rapat Badan Musyawarah DPR yang dijadikan pedoman Marzuki menutup rapat paripurna.

Hal itu pun sudah diatur dalam Pasal 221 Peraturan Tata Tertib DPR. ”Rapat paripurna adalah yang tertinggi, semua bisa diubah dalam rapat paripurna,” kata Anis Matta menjelaskan.

Kericuhan juga menjadi sorotan di luar parlemen. Koordinator Komite Pemilihan Indonesia Jeirry Sumampouw mengatakan, sikap anggota DPR itu memperlihatkan bahwa mereka belum dewasa dalam berpolitik.

”Masih seperti dulu, seperti kata Gus Dur (mantan Presiden Abdurrahman Wahid), DPR seperti taman kanak-kanak. Suka bertengkar dan emosional,” kata Jeirry.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang menilai pengalaman politik Marzuki sangat kurang. ”Hal itu karena saat ini adalah masa tugasnya sebagai anggota DPR untuk pertama kali dan langsung menjadi Ketua DPR,” kata Sebastian.

Presiden memantau

Pada sore hari, Rapat Pimpinan DPR menyepakati rapat paripurna pembahasan hak angket Bank Century akan dilanjutkan hari Rabu ini. Rapat digelar dengan agenda tunggal pengambilan keputusan atas hasil penyelidikan Pansus.

”Rapat paripurna dilanjutkan dengan acara tunggal memilih opsi A atau opsi C. Masing-masing fraksi akan ditawarkan untuk memilih dan tentu saja pemilihan dilakukan secara terbuka,” ujar Pramono Anung seusai rapat.

Sementara di parlemen meributkan rapat paripurna yang kontroversial itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin bertemu dengan Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha, pertemuan itu hanya membahas pemerintahan sehari-hari. ”Bapak Presiden dan para menteri memang mengamati dinamika di DPR lewat televisi sebelum pertemuan. Akan tetapi, mereka tidak melihat di televisi secara bersama-sama,” ujar Julian.

Menyambut pengambilan keputusan DPR hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin berharap yang terbaik. ”Yang baik-baik saja,” ujarnya.

Patrialis Akbar, yang juga Ketua DPP PAN, mengatakan, sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah tepat, yakni bersedia bertanggung jawab. Ini tepat karena penyelamatan Bank Century merupakan bagian dari tugas pemerintah.

”Itu menunjukkan pemimpin yang punya tanggung jawab. Jadi, tidak lari. Banyak orang yang lari, tetapi ini tidak,” kata Patrialis.

Hatta Rajasa, yang juga Ketua Umum DPP PAN, menegaskan sikap partainya bahwa jika ketahuan ada penyimpangan dalam kasus Bank Century, baik administrasi atau hukum, harus diproses. ”Itu posisi PAN,” ujar Hatta.

(oin/mzw/nta/nwo/osd)

Kekuasaan yang Merapuh

Kompas, Selasa, 2 Maret 2010 | 05:29 WIB

Ahmad Syafii Maarif

Sebenarnya tidaklah elok bagi perjalanan demokrasi yang sedang dibangun dengan susah payah, mengapa tiba-tiba kemudian salah satu pilarnya dalam format lembaga kepresidenan melalui pilihan langsung merapuh dalam tempo relatif singkat.

Jusuf Kalla (JK) yang saya temui pada 30 November 2009 juga merasa kaget, kenapa tidak menunggu dulu sampai enam bulan, misalnya. Bahwa pada satu saat akan meledak juga, JK tampaknya telah memperkirakan. Apa alasannya tidak perlu saya jelaskan di sini, tetapi sama sekali tidak ada kaitannya dengan kekalahan dalam pemilihan presiden, sesuatu yang diterimanya dengan legowo.

Adalah undang-undang alam, kalah dan menang dalam pertandingan sebagai lumrah belaka. Jika takut kalah, jangan coba-coba ikut pertandingan, lebih baik tidur mendengkur di rumah. Sekarang pertandingan telah usai: pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono muncul sebagai pemenang dengan meraih suara 60,8 persen, menyisihkan secara telak pasangan Megawati-Prabowo dan pasangan JK-Wiranto. Partai Demokrat (PD) yang juga menang telak atas saingan-saingannya bersorak-sorai atas kemenangan yang fenomenal itu, melompat hampir 300 persen dibandingkan dengan perolehan suaranya dalam Pemilihan Legislatif 2004. PD sekarang mempunyai 148 dari 560 kursi dalam parlemen.

Karena SBY paham peta politik kepartaian di negeri ini, upaya penjinakan perlu cepat dilakukan, apalagi jumlah kursi PD di DPR di bawah 30 persen. Golkar yang semula tidak ikut berkeringat memenangkan pasangan SBY-Boediono malah terpukau untuk masuk ke dalam sistem kekuasaan. Alasannya tentu cukup manis, ”demi kepentingan bangsa dan negara”, sebuah ungkapan politik yang sebenarnya sudah basi. Namun, sudahlah, koalisi telah terbentuk, tak perlu ditanyakan, solid atau rapuh.

Dengan merapatnya Golkar, SBY tentu berharap akan dapat tidur nyenyak memasuki periode kedua kekuasaannya sampai tahun 2014. Suara paraunya selama kampanye sedikit terobati, dengan bekal 75 persen kekuatan di parlemen sekarang tergenggam sudah di tangan. Bagi pemenang, perasaan mantap dan senang serupa ini adalah wajar belaka, asal tidak lupa daratan, lupa lautan.

Kotak pandora

Sewaktu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar ditangkap, reaksi publik tak pernah menggelombang, antara lain karena dikaitkan dengan nama Rhani Yuliani yang bertemu dengannya di Hotel Grand Mahakam, sekalipun itu tak lain dari sebuah umpanan yang menjebak. Namun, saat Bibit-Chandra ditahan dengan cara yang sangat kasar dan sarat rekayasa, protes rakyat tak bisa dibendung, membesar dari hari ke hari. Siapa mengira bahwa penangkapan ini akan menjadi pembuka tutup kotak pandora yang kemudian berekor panjang, panjang sekali, bahkan sampai detik ini.

Jika kotak ini dibiarkan tertutup rapat, setidaknya buat sementara, kita tentu masih merasa aman-aman saja. Program 100 hari pemerintah tidak akan banyak menuai kritik. DPR mungkin belum perlu membentuk Pansus Bank Century yang hari-hari ini sedang memasuki momentum yang paling kritikal. Demikian juga sekiranya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berinisiatif menggelar drama Anggodo Widjojo secara terbuka sebelumnya, publik boleh jadi masih mau menahan diri sebab petanya tak jelas. Posisi Boediono-Sri Mulyani Indrawati belum akan terusik terlalu jauh. Maka, itulah sebabnya mengapa seorang menteri perlu berkomentar bahwa drama Anggodo itu tidak relevan untuk dibuka. Komentar ini harus dibaca dari perspektif sistem kekuasaan yang gamang yang baru saja menggalang kekuatan di DPR agar pemerintah ini dapat melenggang sampai 2014.

Mengikuti kultur MK, Pansus telah membuka diri sejak awal pembentukannya. Publik dibiarkan menilai proses kerja Pansus ini secara bebas, terbuka, tanpa sedikit pun ditutupi. Untuk apa ditutupi, karena kotak pandora telanjur dibuka akibat penangkapan Bibit-Chandra pada 29 Oktober 2009, hanya dalam bilangan hari setelah kabinet SBY-Boediono terbentuk. Saya dukung SBY ketika mengatakan agar berpolitik dan perdebatan dalam Pansus dilakukan secara sopan dan beretika. Bagus sekali seruan itu. Namun, makna seruan itu menjadi sirna seketika karena terhadap seorang anggota Pansus (yang kebetulan dari partai SBY) yang mengeluarkan perkataan ”bangsat” dan nada kasar untuk memukul lawan politiknya, tidak dilakukan tindakan korektif. Untung saja tidak dihebohi oleh adu fisik dalam sidang- sidang Pansus ini, sesuatu yang sebenarnya nyaris saja menjadi kenyataan, seperti yang pernah terlihat dulu di Korea Selatan dan Taiwan. Dengan demikian, anggota DPR Indonesia dalam perkara ini lebih dewasa dibandingkan dengan mitra mereka di kawasan Asia Timur itu.

Masuk angin

Kini, Pansus yang dibentuk berdasarkan praktik konstitusi itu telah sampai di ujung tugas mandatnya setelah dua bulan bekerja. Rencananya, pada 2 Maret ini akan digelar sidang pleno DPR untuk menentukan sikap: apakah penalangan BI/pemerintah atas Century dapat dibenarkan atau tidak. Pansus tampaknya akan gagal merumuskan kata sepakat, seperti telah terbaca dalam laporan akhir sikap fraksi-fraksi beberapa hari yang lalu. Dengan demikian, solusi yang masih tersisa dalam sidang pleno DPR adalah tunggal: voting!

Ketika publik sudah mulai bosan dan lelah mengikuti sidang- sidang Pansus, semangat mereka sekarang menggebu kembali, demi menyaksikan leading dongeng macam apa yang akan berlaku. Jika pembacaan saya atas peta politik yang sedang berjalan tepat, hasil voting tidak akan banyak berbeda dengan kecenderungan fraksi-fraksi yang telah disampaikan secara terbuka itu. Dalam pembicaraan saya dengan sementara anggota Pansus, saya semakin percaya bahwa cara-cara bujuk, rayu, lobi, ancaman, janji, dan yang sejenis itu tidak akan mempan mengubah sikap mereka yang telah direnungkan dengan masak bersandarkan fakta yang tersedia.

Namun, harus diingat, dalam proses politik kekuasaan di mana pun di muka Bumi, tidak ada yang mustahil. Bisa saja terjadi, anggota-anggota DPR yang semula telah kukuh dan bulat dalam pendiriannya tiba-tiba masuk angin, berubah seketika karena hitung-hitungan pragmatis. Dalam perkiraan saya, kemungkinan serupa ini sangat kecil, kecuali DPR siap menggali kuburnya sendiri.

Kita tidak bisa membayangkan jika cerita buruk yang mencederai bangunan demokrasi ini akan menjadi kenyataan saat Pansus menyudahi tugasnya. Bagi saya, selama semuanya berjalan di atas koridor konstitusi, tidak ada yang patut dicemaskan. Biarlah semua proses politik berlangsung secara wajar, konstitusional, dan terbuka.

Jika pun ada demonstrasi, lakukan semua itu dengan cara-cara damai, aman, dan bertanggung jawab. Hindari tindakan anarkis, brutal, dan semena-mena sebab akan dapat melumpuhkan sistem demokrasi jilid dua di Indonesia yang baru saja berumur 12 tahun. Kepercayaan (trust) rakyat pada demokrasi dapat menjadi hilang manakala sistem ini dibiarkan liar tak terkendali. Eman-eman bangsa yang tengah menderita ini dikorbankan untuk sekian kali. Mari kita berdemokrasi secara dewasa, ceria, dan cerdas.

Ahmad Syafii Maarif Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Tanda-tanda Boediono Mengundurkan Diri Semakin Jelas?
Rabu, 03 Maret 2010, 07:39:58 WIB

Laporan: Dede Heryawan

Jakarta, RMOL. Isu kemunduran Boediono sebagai Wakil Presiden terus menggelinding.

Hal ini tidak lepas dari perannya yang sukup sentral dalam skandal Bank Century yang menjadi sorotan publik.

Apalagi kemarin, (Selasa, 2/3) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat mendadak dengan Wakil Presiden Boediono dan tiga Menteri Koordinator Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II usai Sidang Paripurna DPR yang membahas soal Centurygate berakhir ricuh.

Spekulasi pun merebak. Akan tetapi, setelah rapat mendadak tersebut digelar, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membantah rumor tersebut.

“Itu (rapat) biasa. Salah satunya melaporkan perkembangan bencana. Kita tahu dunia lagi prihatin, banyak bencana,” kata Julian kepada wartawan menjelaskan di Istana Negara Jakarta.

Julian lalu dengan tegas membantah isu pengunduran mantan Gubernur BI tersebut sebagai wakil Presiden.

“Tidak benar bahwa Wapres Boediono mengundurkan diri, saya pastikan itu tidak benar,” tegasnya. [zul]

Baca juga:

Rumah Demokrasi

Kompas, Selasa, 2 Maret 2010 | 05:28 WIB

Yonky Karman

Ketika hendak menerima gelar doktor kehormatan dari Universitas Toulouse, Václav Havel, seorang mantan pembangkang politik, menyiapkan pidato bertajuk ”Politik dan Nurani” (1984). Presiden pertama Ceko pasca-komunisme di Cekoslowakia itu membandingkan antara Francis Bacon (1561-1626) dan Niccolo Machiavelli (1469-1527).

Bacon menjadi bapak sains modern karena memelopori sains empiris. Machiavelli menjadi bapak politik modern karena menjadikan politik sebagai tek- nik meraih kekuasaan secara rasional, memelopori politik dalam spirit sains modern. Politik Machiavellian bersifat pragmatis dan berorientasi kekuasaan. Politik jadi terukur. Sementara itu, nurani tak berbatas dan mengawal politik di rel keutamaannya.

Penyelidikan kasus Century oleh Pansus DPR memperlihatkan banyak hal. Tidak hanya moral hazard di jajaran otoritas perbankan, tetapi juga kolusi birokrasi dan swasta, serta politisi minus kenegarawanan. Di balik hiruk-pikuk pengungkapan kebenaran, tersembunyi agenda po- litik jangka pendek ataupun untuk tahun 2014.

Politik tanpa polis

Dalam kata sambutan saat menerima Penghargaan Akademi Jakarta (1975), WS Rendra memakai tubuh-roh sebagai metafora negara. Ada penjaga tubuh, penjaga roh, dan penjaga nilai-nilai rohani. Peran masing-masing tak tergantikan dan tidak dapat dirangkap.

Penjaga tubuh melayani kesejahteraan masyarakat. Mereka yang berumah di keraton mewujudkan demokrasi ekonomi dan demokrasi pendidikan. Mereka mendongkrak daya saing bangsa, terutama saat pasar dalam negeri diserbu produk impor. Mereka melapangkan jalan menuju keadilan sosial guna mengangkat harkat bangsa.

Cendekiawan dan seniman berada di luar struktur kekuasaan. Mereka berumah di angin. Mereka memberi inspirasi dan daya hidup kepada masyarakat. Penjaga tubuh membutuhkan suara kritis penjaga roh. Besar ongkos mengabaikan dan menyingkirkan penjaga roh, yang semasa Orde Lama mendapat label antirevolusi atau antipembangunan semasa Orde Baru. Korupsi kekuasaan merusak negara dari dalam.

Mereka yang berumah di dewan ibarat penjaga nilai-nilai rohani, memberikan diri untuk dilembagakan, tetapi tidak sepenuhnya terkooptasi kekuasaan (lembaga setengah tubuh/roh). Mereka harus menjaga perasaan dan perkataannya agar pertentangan antara roh dan tubuh tidak menjelma menjadi perang, agar terjalin komunikasi yang baik antara roh dan tubuh. Hubungan pemerintah dan rakyat tidak searah dari atas ke bawah, tetapi saling memengaruhi. Pemerintah dan rakyat tidak dalam hubungan menindas ataupun memberontak sebab tidak ada pembangunan yang berhasil dalam suasana permusuhan.

Demokrasi tanpa ”demos”

Politik seharusnya berorientasi kesejahteraan rakyat (polis). Namun, pragmatisme politik hanya mengatasnamakan kesejahteraan rakyat. Rakyat sejahtera hanya tinggal angan-angan dengan politik (bukan hukum) menjadi panglima. Hiperaktivisme politik cenderung memecah belah rakyat dan melelahkan. Tampaklah tidak penting lagi apakah penyelidikan Pansus Century berhasil membongkar korupsi politik sebagaimana tujuan awal pembentukannya.

Yang penting, melengserkan pejabat yang dimaksud. Itu sebabnya selama ini politisi mudah melempar isu sensitif untuk disantap publik. Legislatif pun berumah di yudikatif, menjatuhkan vonis dan menggiring opini publik dengan massa sebagai kelompok penekan. Alih-alih mengungkap kebenaran, silang pendapatlah yang muncul. Ketika mereka yang di rumah angin menjadi bagian dari pertarungan kekuasaan, politik kehilangan intelektualitasnya.

Demokrasi kita belum menyentuh layanan publik (demos). Demokrasi masih berkutat di Senayan, kadang berpindah di jalan. Demokrasi elitis tidak menjawab persoalan nyata masyarakat yang pada hari-hari ini rentan menjadi korban banjir dan tanah longsor. Demokrasi jalanan juga tidak menjawab persoalan mengapa realitas kemiskinan dan korupsi masih terang benderang.

Betapa tidak berdayanya penegakan hukum kita diperhadapkan dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan beramai-ramai, yang membuat lalu lintas menjadi semrawut, kemacetan menjadi-jadi, korban kecelakaan bertambah banyak. Praktik mengutip bayaran saat mengurus KTP yang katanya gratis tetap berlangsung. Kita masih belum beranjak dari persoalan mendasar, seperti penciptaan lapangan kerja, pengangguran, kepastian hukum, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tidak berlebihan rakyat berharap kepada Presiden untuk menjadi pemimpin koalisi, bukan pemimpin kolusi dan juga bukan pemimpin kerumunan politisi. Indonesia membutuhkan kepemimpinan demokrasi. Bukan demokrasi terpimpin yang melegitimasi kepemimpinan otoriter dan juga bukan demokrasi yang melanggengkan status quo. Namun, kepemimpinan yang bersih dan tegas, yang pertama-tama berani membersihkan rumahnya sendiri yang kotor. Presiden seperti itu adalah pemimpin visioner yang bertumpu pada moralitas dan akuntabilitas, pemimpin yang menjadi lokomotif (bukan penghambat) pembaruan.

Rakyat membutuhkan rumah (bukan gudang) demokrasi yang pilar-pilarnya adalah amanat penderitaan rakyat. Rakyat merindukan rumah demokrasi yang memberi rasa aman, bukan demokrasi jalanan dan juga bukan demokrasi politainment. Demokrasi yang berbanding lurus dengan politik tulus dan efektif.

Yonky Karman Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta

Pansus Century, Kemajuan Demokrasi

Kompas, Selasa, 2 Maret 2010 | 05:27 WIB

Adnan Buyung Nasution

Hari ini akan digelar Sidang Paripurna DPR untuk mendengar laporan akhir Panitia Khusus Bank Century, sebelum DPR mengambil keputusan akhir besok. Sebelum mencapai kesimpulan akhir, belum terlambat bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelesaikan persoalan ini.

Ia bisa hadir di DPR memberikan amanat lebih dulu sebagai kepala eksekutif mengenai kebijakan pemberian dana talangan (bail out) kepada Bank Century. Pidato dilakukan sebelum pemungutan suara untuk menentukan sikap DPR. Yudhoyono secara langsung dan serta merta menyatakan secara terbuka bahwa kebijakan penalangan adalah kebijakan murni pemerintah demi mengatasi bahaya atau potensi ekonomi di dalam negeri yang bisa menjerumuskan Indonesia dalam pusaran krisis global.

Setelah Presiden mengucapkan sikapnya mengambil alih tanggung jawab di depan rakyat, sesuai dengan sistem presidensial, presiden melakukan penyelesaian politik secara komprehensif, yaitu dengan menyatakan akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum terhadap semua pejabat yang bertanggung jawab.

Buat saya tak soal apakah Pansus menyebutkan nama dalam laporannya karena saat ini tren dunia tidak lagi menutupi nama mereka yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Kecuali Inggris yang sampai saat ini masih menggunakan inisial nama. Boediono atau Sri Mulyani Indrawati baru dapat dikatakan bersalah kalau ia mengetahui atau melakukan silent approval atas larinya uang talangan itu kepada pihak-pihak yang akan diuntungkan secara melanggar hukum.

Kemajuan demokrasi

Saya anggap penggunaan hak angket DPR ini adalah suatu kemajuan dalam proses demokrasi. Kedudukan DPR menjadi kuat dan berimbang dengan pemerintah. Presiden Yudhoyono pun mengakui secara implisit sikap dan inisiatif DPR ini tepat, dengan mendukung upaya Pansus. Posisi Partai Demokrat yang semula menolak kemudian mendukung 100 persen dengan jargon ”Bukalah semuanya agar terang benderang.”

Memang di balik inisiatif yang wajar dan tepat ini ada kemungkinan motivasi lain atau agenda terselubung, atau secara apriori mencari kesalahan pemerintah untuk menjatuhkan Presiden melalui proses pemakzulan. Hal itu mungkin saja dalam politik dan perlu menjadi peringatan dan kewaspadaan kita ke depan. Namun, sekarang, ketika Pansus hampir tiba di garis finis, kita menyaksikan munculnya praktik politik kotor untuk mengamankan kekuasaan presiden. Sejumlah ”orang dalam” Istana berkeliling menebarkan intimidasi, insinuasi ataupun teror terhadap inisiator Pansus dan sejumlah tokoh partai/masyarakat yang berpengaruh untuk mengubah keputusan Pansus yang dianggap memojokkan pemerintah.

Manuver politik seperti ini mengesankan gaya feodalisme dan mirip muslihat Orde Baru dalam menyelesaikan masalah. Presiden Soeharto dulu diam seribu bahasa, tetapi antek-anteknya bergerilya ke sana kemari mengancam agar pemerintah tidak diganggu. Staf Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mendatangi Kantor KPK dan setelahnya mengumbar pernyataan bahwa sejumlah partai meminta barter kasus hukum.

Utusan yang lain, Staf Khusus Bidang Bencana Andi Arief yang kurang jelas rekam jejaknya, amat tidak etis bila mengatasnamakan Presiden menemui tokoh-tokoh politik nasional sekaliber Sjafii Maarif, Amien Rais, dan Akbar Tandjung. Kalau ini menjadi landasan moral dan politik pemerintah dalam mengelola kekuasaannya, sungguh suatu tindakan yang ceroboh. Terlalu naif bila mengatakan bahwa Presiden tidak mengetahui sama sekali perbuatan anak buahnya di tengah keterbukaan media informasi saat ini.

Andaikan Presiden adalah orang yang berani mengambil risiko, cara yang lebih terhormat adalah ia sebagai kepala negara mengundang elite politik ke istana. Tujuannya untuk bermusyawarah dan mencari solusi guna meredakan eskalasi politik di babak akhir kerja Pansus.

Soeharto juga tetap anteng ketika Petisi 50 mengkritisi jalannya pemerintahan. Padahal, penanda tangan petisi tersebut, HR Dharsono, Burhanuddin Harahap, Ali Sadikin, M Natsir, Sjafruddin Prawiranegara, merupakan tokoh-tokoh terhormat. Namun, antek-antek Soeharto bekerja di bawah tanah mematikan hak perdata tokoh-tokoh tersebut. The King can do no wrong, raja tidak pernah salah, yang salah adalah anak buah.

Tumbuhkan kepercayaan

Sebenarnya Yudhoyono tidak perlu khawatir. Ia dipilih secara langsung oleh rakyat dengan kemenangan 61 persen suara. Oleh karena itu, Yudhoyono sebaiknya hadir di Gedung DPR untuk mengambil alih tanggung jawab agar masyarakat tenang dan tenteram kembali. Dengan demikian, pemerintah dapat berjalan lagi dengan wajar.

Andaikata ini jalan yang ditempuh Presiden, selanjutnya, Presiden perlu melakukan perombakan total kabinetnya. Supaya membuka harapan baru dan menumbuhkan kembali kepercayaan (trust) terhadap pemerintahan yang dipojokkan oleh temuan Pansus. Caranya: bentuk kabinet presidensial yang baru dengan menghapuskan koalisi, dan semua kementerian yang tidak efektif dan menyusun struktur pemerintahan yang baru, tetapi tetap bersifat presidensial.

Untuk keperluan ini, kita patut mencontoh sejarah politik dan ketatanegaraan di Indonesia periode transisi dari demokrasi parlementer tahun 1950-an ke demokrasi terpimpin Orde Lama Soekarno. Pada saat itu, Presiden Soekarno masih tetap dipercaya rakyat sebagai pemimpin besar meskipun ia tidak dipilih secara langsung oleh rakyat seperti Yudhoyono.

Presiden Yudhoyono memerlukan seorang atau lebih pendamping dalam menjalankan roda pemerintahan supaya efektif dan efisien. Saat berdampingan dengan Jusuf Kalla, Yudhoyono memiliki eksekutor yang berani melakukan terobosan to get things done.

Ke depan, dalam kabinet baru, Yudhoyono menjabat Presiden/Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, tetapi ia perlu didampingi tiga wakil pelaksana harian yang lebih menyerupai wakil perdana menteri, yang berasal dari Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Sebagaimana dulu Soekarno mengangkat Chaerul Saleh dari Indonesia Barat, Juanda dari Indonesia Tengah, dan Leimena dari Indonesia Timur.

Ini pilihan agar pemerintah kuat dan mampu kerja secara nyata. Masyarakat akan menatap lima tahun ke depan dengan lebih pasti, mengingat baru 100 hari pemerintah bekerja, posisinya sudah oleng karena sikap pemimpin tertinggi yang terlalu banyak pertimbangan dan terlalu hati-hati, kalau tak mau dikatakan ragu-ragu.

Tentu saja hal ini membawa implikasi pada pemahaman ataupun interpretasi terhadap UUD 1945 yang menurut saya bisa disesuaikan menurut konvensi ketatanegaraan karena masih dalam kerangka sistem presidensial. Agar bangsa dan negara ini selamat dan mencapai cita-cita luhur kemerdekaan bangsa

Partai Demokrat tidak perlu takut kehilangan mitra koalisi. Karena kalau mereka kecewa dan terus digoyang melalui lembaga parlemen, rakyatlah yang akan menjadi pembela pemerintah.

Adnan Buyung Nasution Ahli Hukum Tata Negara

Bukan Jawaban Kisruh Politik
Tatib Pemberhentian Presiden/Wapres Disahkan

Selasa, 2 Maret 2010 | 03:24 WIB

Jakarta, Kompas -Tata cara pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam rancangan Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat disahkan. Mekanisme pemakzulan itu bukan sengaja dibuat sebagai jawaban kekisruhan politik, apalagi digunakan dalam waktu dekat.

Peraturan Tata Tertib (Tatib) MPR itu disahkan dalam sidang paripurna di Jakarta, Senin (1/3). Terdapat beberapa perubahan dalam rancangan Peraturan Tatib MPR periode 2009-2014 dibanding peraturan pada periode sebelumnya.

Juru bicara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) MPR, Martin Hutabarat, menegaskan, Tatib MPR bukan sengaja dibuat untuk menjawab hiruk-pikuk perpolitikan nasional, terutama terkait kasus Bank Century. Tata cara pemakzulan dibuat bukan untuk mengingatkan siapa pun, apalagi dipakai dalam waktu dekat. Tata cara pemakzulan disusun guna memperkuat sistem konstitusional, seperti diatur dalam UUD 1945.

Pendapat serupa dikemukakan juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zainut Tauhid Sa’adi, dan juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ibnu Multazam. Peraturan itu adalah ikhtiar bersama anggota MPR agar memiliki aturan yang jelas tentang pergantian presiden/wapres bila ada kekosongan jabatan.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifudin mengakui perubahan itu terkait dengan sistematika penyusunan tata tertib, peraturan tentang pimpinan MPR dan tata cara pemilihannya, alat kelengkapan pimpinan MPR, serta tata cara pengisian kekosongan jabatan presiden dan wapres.

”Setelah melakukan pembahasan, Panitia Ad Hoc menemukan ada kekosongan norma dalam pengisian kekosongan jabatan presiden dan wapres secara bersamaan. Tidak ada norma yang mengatur siapa yang berhak menentukan calon presiden dan wakilnya bila koalisi partai berbeda pandangan,” kata Lukman.

Panitia Ad Hoc MPR yang beranggotakan 35 orang menyusun norma atau aturan terkait pemberhentian sekaligus pemilihan presiden dan wapres bila terjadi kekosongan jabatan. Permasalahan itu diatur dalam tiga bab tersendiri dengan 21 pasal.

Tata cara pemberhentian presiden dan wapres diatur dalam Pasal 102-106 Tata Tertib MPR, disesuaikan dengan UUD 1945. Pemberhentian presiden atau wapres dilakukan atas usul DPR, dengan disertai bukti pelanggaran dalam bentuk putusan Mahkamah Konstitusi. Presiden atau wapres terbukti melanggar hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela.

Ketua MPR Taufiq Kiemas menyebutkan, jumlah anggota MPR yang menandatangani daftar hadir adalah 620 orang dari 692 anggota. Namun, sebagian besar kursi di ruangan sidang paripurna saat itu ko- song. (nta)

15
Feb
10

PEPORA : Demokrasi Era Kuantum

Demokrasi Era Kuantum

Kompas, Senin, 15 Februari 2010 | 02:41 WIB

Oleh Yasraf Amir Piliang

Iklim demokratisasi di atas tubuh bangsa akhir-akhir ini menampakkan watak anomali, ditunjukkan oleh sikap, perilaku, dan tindakan para elite politik yang kian kehilangan tujuan.

Alih-alih menjadi agen pembangun karakter, pengayaan makna dan sublimasi kultur demokrasi, para elite politik justru menjadi parasit demokrasi, yang memangsa nilai-nilai kultur demokrasi dari dalam, melalui perilaku ironik mereka di dalam ruang virtualitas media.

Mesin demokrasi yang mestinya dibangun oleh kekuatan pikiran, pengetahuan, dan intelektualitas, kini dikuasai oleh mesin- mesin citra, tontonan, dan teater politik di atas panggung ”masyarakat tontonan politik” (society of political spectacle) yang menyuguhkan aneka artifisialitas, banalitas, dan distorsi politik. Mesin komunikasi politik yang diharapkan dapat mendiseminasi ide, pengetahuan, dan gagasan cerdas politik kini menjadi ajang retorika, parodi, dan seduksi virtual politik.

Akibatnya, proses demokratisasi tak mampu membangun arsitektur masyarakat politik yang cerdas, etis, dan estetis karena pendidikan warga (civic education) kini telah diambil alih oleh ”penghiburan warga” (civic entertainment). Elite politik yang mestinya menjadi pelopor pencerahan dan pencerdasan warga justru terperangkap di dalam skema banalitas, artifisialitas, dan virtualitas media (elektronik), yang menyerahkan dirinya pada logika komersialitas, popularitas, dan selebriti media.

Narsisisme demokrasi

Pilar-pilar penyangga arsitektur demokrasi kini tampak kian keropos bukan karena kekuatan eksternal, tetapi oleh parasit internal elite politik. Simbiosis antara mesin politik dan mesin media yang semula diharapkan dapat memperkokoh konstruksi bangunan demokrasi, kini justru menjadi virus perusak nilai-nilai luhur demokrasi itu sendiri.

Dalam simbiosis itu, para elite justru disibukkan oleh hasrat publisitas, popularitas, dan selebriti sehingga melupakan tanggung jawab politik.

Demokratisasi di atas tubuh bangsa ini diuntungkan oleh ”pers bebas” energentik produk reformasi yang memungkinkan ”pasar bebas” ide dan gagasan politik. Sebagaimana dikatakan Robert M Entman di dalam Democracy Without Citizens (1989), kebebasan media mestinya mendorong demokrasi dengan menstimulasi kepentingan politik warga melalui suplai informasi cerdas dan kritis untuk menjaga akuntabilitas pemerintah.

Akan tetapi, selera rendah politik (political kitsch) yang terbangun dalam simbiosis elite politik dan media justru menggiring wacana politik pada watak banalitas politik hampa pengetahuan, pencerdasan, dan pencerahan.

Pengetahuan, kompetensi, dan perilaku elite-elite politik nyatanya kian memburuk. Tindak politik yang sama sekali terlepas dari virtue—yang mestinya memberikan efek ”kebaikan” (goodness), ”kemuliaan”, ”keluhuran”, honour, ”pencerahan”, dan ”keotentikan (authenticity)—kini justru menunjukkan watak banalitas, kedangkalan, manipulasi, dan penipuan massa (mass deception).

Ruang publik politik tanpa virtue dirayakan oleh para oportunis, narsis, dan selebriti politik, sebagai tempat mendongkrak fame.

Demokrasi kini menjadi ”demokrasi narsisistik” (narcissistic democracy), yang di dalamnya para elite politik (wakil rakyat) disibukkan mengatur penampilan dan citra diri di depan kamera televisi ketimbang mengasah pisau nalar memikirkan rakyat.

Sebagaimana dikatakan Christopher Lach di dalam The Culture of Narcissism (1979), para narsis politik membangun kemuliaan diri melalui selebriti, polularitas, dan karisma diri untuk memperoleh sanjungan atau pujaan pemirsa, bukan dari kekuatan pikiran, pengetahuan, dan kompetensi.

Alih-alih menjadi ”subyek politik” yang punya kuasa dan otoritas mengubah struktur wacana demokrasi (discourse of democracy), dengan memperkaya nilai dan maknanya, para elite politik justru menjadi ”obyek wacana”, yaitu individu yang tunduk pada hukum, logika, dan strategi wacana media (televisi) sendiri. Subyek politik larut dalam skema hasrat, fantasi, dan mitos-mitos yang dibangun media, tunduk pada logika citra, fetisisme, dan tontonannya, yang menawarkan dunia gemerlap selebriti.

Irasionalitas demokrasi

Arsitektur demokrasi yang dibangun di atas hegemoni media menciptakan distorsi tujuan masyarakat demokratis itu sendiri karena baik pengetahuan, gagasan, strategi, maupun tindakan politik dikonstruksi di dalam skema logika media. Masyarakat demokratis yang mempunyai rasionalitas sendiri untuk mencapai tujuan dan ideal-ideal kolektif, kini diinfiltrasi oleh ”rasionalitas” media, yang menggiringnya pada tujuan-tujuan yang bias dan distortif.

Rasionalitas politik menyangkut pilihan tindakan dan keputusan politik untuk mencapai tujuan dan ideal-ideal politik tertentu. ”Tindak rasional”, menurut Jurgen Habermas di dalam The Theory of Communicative Action (1984) adalah tindak yang ditujukan untuk mencapai tujuan bersama masyarakat politik (purposive action). Untuk itu, diperlukan ruang publik ideal, tempat berlangsungnya tindak komunikasi politik tanpa tekanan, represi, dan kekerasan.

Komunikasi politik pada abad informasi kini memang tak lagi diganggu oleh aneka represi dan kekerasan rezim otoriter—melalui komunikasi satu arah dan satu dimensi—tetapi rawan terhadap manipulasi, distorsi, dan simulasi imagologis karena sifat artifisialitasnya.

Logika artifisialitas dan virtualitas media itu justru yang dapat meruntuhkan bangun rasionalitas politik karena aktor-aktor politik yang terjebak dalam gemerlap selebriti media tak mampu menghasilkan produk keputusan politik yang rasional. Inilah yang terjadi dengan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century.

Pembelokan dari substansialitas politik ke arah artifisialitas politik—tanpa disertai oleh kecerdasan, intelektualitas, dan virtue politik—akan membahayakan sustainabilitas wacana politik bangsa ke depan karena ada distorsi pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi politik yang dikembangkan, yang kini semata diarahkan untuk menggapai popularitas dan selebriti sebagai jalan memperoleh kekuasaan (power). Tak ada ruang bagi pendidikan dan pencerdasan masyarakat politik.

Ironisnya, dalam abad virtual ini, para elite politik tak mampu membangun tindak komunikasi politik efektif dengan warga sehingga tak dapat memproduksi pengetahuan yang diperlukan bagi pencerdasan warga. Komunikasi politik kini memang tidak diganggu oleh tekanan, represi, dan kekerasan simbolik—sebagaimana dalam rezim totaliter— tetapi terdistorsi oleh skema seduksi, retorika, dan simulasi citra banal dan artifisial yang menyumbat saluran pengetahuan substansial dan kebenaran politik (political truth).

Politik abad kuantum

Elite-elite politik abad informasi kini menemukan ruang ”kebebasan” baru yang tak diperoleh sebelumnya. Akan tetapi, sukses mendapatkan kembali ruang kebebasan itu tak berarti sukses membangun arsitektur demokrasi itu sendiri. Kebebasan yang diperoleh oleh para elite politik ataupun warga—tanpa disertai pengetahuan, intelektualitas, dan virtue—hanya menciptakan ”immoralitas politik” (political immorality), yang mendekonstruksi nilai-nilai moral politik. Imoralitas elite politik diikuti imoralitas warga

Peralihan dari geopolitik ke arah politik jejaring (neto-politics), sebagaimana dikatakan Alexander Bard dan Jan Soderquist di dalam Netocracy: The New Power Elite and Life After Capitalism (2002) telah mengubah watak demokrasi ke arah ”transparansi ekstrem” (extreme transparency).

Di dalam ”demokrasi ekstrem” ini dimungkinkan ”penelanjangan” apa pun, misalnya, ”penelanjangan” aneka lembaga (kepresidenan, kepolisian, DPR, Bank Century) oleh ”warga virtual’ sehingga tak ada lagi yang dapat dirahasiakan dan disembunyikan. Inilah demokrasi abad kuantum.

Di dalam politik abad kuantum yang dirayakan adalah para ”pencari perhatian” (attentionalist), yaitu elite-elite yang berupaya mencari sanjungan publik melalui seduksi media. Kondisi ini membahayakan masa depan demokrasi itu sendiri, yang digiring ke arah kondisi ”desubstansialiasi demokrasi’ (democratic desubstantiality). Ruang politik tidak dibangun oleh imajinasi dan ideal-ideal politik yang substansial bagi pencerahan masyarakat politik, tetapi oleh ”imajinasi-imajinasi populer” (popular imagination) yang menghadirkan tontonan banalitas dan kitsch politik.

Demokrasi di atas tubuh bangsa yang telanjur berwatak ”liberal”—karena lebih mengutamakan ”kebebasan” (freedom) ketimbang ”keadilan” (justice)—dengan para elite politik berwatak selebriti, telah mengancam kultur demokrasi warisan para founding father. Semangat individualistik, pragmatik, dan selfishness yang menjadi watak ”demokrasi narsisistik” memangsa nilai-nilai virtue yang berakar pada kultur politik bangsa, seraya menghancurkan nilai- nilai kebersamaan, kolektivitas, dan persatuan melalui politik pengabaian rakyat.

Yasraf Amir Piliang Direktur YAP Institute; Pemikir Forum Studi Kebudayaan (FSK) FSRD-ITB

Demokrasi Indonesia Masih Dipahami Secara Semu

lokasi: Home / Berita / OPINI / [sumber: Jakartapress.com]

Minggu, 14/02/2010 | 22:28 WIB Demokrasi Indonesia Masih Dipahami Secara Semu
OLEH: ARIEF TURATNO

PENYERANGAN yang dilakukan sejumlah orang terhadap markas LSM Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Jum’at (12/2) malam, terus menimbulkan tanda tanya besar. Benarkah penyerangan tersebut adalah sebagai tindak kriminal murni, ataukah ada misi politik di balik kasus tersebut? Inilah yang sampai sekarang menjadi teka-teki kita. Jika kita ikuti pernyataan polisi, kasus tersebut adalah criminal murni. Namun, jika kita serap pernyataan pentolan Bendera, seperti Ferdi Semaun, maka kasus penyerangan tersebut adalah bermuatan politis. Yang benar mana? Inilsah nantinya Anda pembaca yang akan menentukan!

Seperti kita ketahui Bendera adalah salah satu LSM yang berani mati mengungkap kemana saja larinya uang Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Selain “menembak” keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), LSM ini juga mengacak-acak sejumlah menteri dan LSM lain, misalnya Fox Indonesia sebagai penerima dana dari Bank Century. Akibat perbutannya yang nekad tersebut, LSM Bendera dilaporkan ke polisi. Menanggapi laporan tersebut, LSM Bendera dengan tegar mengatakan siap dan tidak takut. Apakah karena sikap bandel mereka, kita tidak tahu pasti, namun yang jelas sejak dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu, Ferdi Semaun dan kawan-kawan belum juga diperiksa  polisi serius. Bahkan sempat muncul rumor bahwa polisi takut memeriksa Ferdi Semaun, karena kuatir mereka nyanyi kebih keras soal aliran dana Bank Century.

Ketika semua orang tengah menebak-nebak tentang apa yang terjadi di belakang semua itu, mendadak diberitakan markas LSM Bendera di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat diserbu orang pada Jum’at malam pecan lalu. Maka wajar saja, jika para pentolan LSM Bendera serta para pendukungnya menuding, jika penyerangan tersebut sarat dengat muatan politis. Dan meskipun pemerintah mencoba membantah, tetap saja opini public yang beredar di masyarakat bakal menuding semua ini adalah ulah penguasa. Benar tidaknya tudingan tersebut, sekali lagi kita belum pasti, karena masalahnya baru diselidiki. Dan bukan mustahil akan berkembang sedemikian rupa.

Kendati begitu aksi penyerangan tersebut, dan apa pun moptivasinya, tetap saja kita sesalkan. Sebab hal ini mengindikasikan bahwa kita belum siap berdemokrasi. Dan kata-kata demokrasi yang selama ini diucapkan para petinggi pemerintah, bahkan Presiden SBY sendiri nampaknya masih semu. Sebab kalau mereka menyatakan demokrasi dengan sungguh-sungguh kita yakin, kejadian penyerangan tersebut tidak akan pernah terjadi. Lepas dari apakah kasus penyerangan tersebut sebagai tindak kriminal murni atau bukan. Sekali lagi kita yakin, tindakan atau pun kejadian semacam itu tidak akan pernah berlangsung, bila kita memahami dan memaknai demokrasi secara utuh, bukan semu. (*)

10
Feb
10

PEPORA : Demokrasi, Presidensial, Kepemimpinan

Menggugat Demokrasi Kita

Kompas, Rabu, 10 Februari 2010 | 03:38 WIB

Oleh Kiki Syahnakri

Pembicaraan tentang demokrasi kembali merebak. Ada yang berpendapat bahwa sistem demokrasi di Indonesia sudah on the track dan tinggal menyempurnakan. Ada pula yang berpendapat sebaliknya bahwa demokrasi di Indonesia telah gagal karena tidak mampu menghadirkan kesejahteraan dan keadilan.

Pendapat yang lebih tajam disampaikan oleh Bima Arya Sugiarto bahwa di tengah kemajuan demokrasi Indonesia ada tiga kelompok yang berpotensi membahayakan demokrasi itu sendiri.

Tiga kelompok itu adalah kelompok ”nasionalis romantis” yang menyederhanakan persoalan dengan menyerukan kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 45, kelompok ”aktivis romantis” yang tidak bisa mengikuti perkembangan modern dan hanya tahu ”turun ke jalan” sebagai satu-satunya metode pembebasan, serta ”kaum fundamentalis” yang selalu mengaitkan segala hal dengan hukum Islam dan memandangnya sebagai payung tunggal untuk penyelesaian sejumlah masalah bangsa (Rakyat Merdeka, 31/1).

Pernyataan ini mengundang saya untuk turut meramaikan diskusi atau lebih tepatnya mengkritisi pendapat tersebut.

Demokrasi Pancasila

Pada hakikatnya, demokrasi bukanlah gagasan mewah atau ide statis yang ”terjun bebas” dari langit, kemudian diletakkan di ruang hampa, melainkan harus ditempatkan dalam realitas atau dikawinkan dengan realisme kehidupan multiaspek masyarakat atau bangsa-bangsa yang majemuk secara kodrati.

Oleh karena itu, sebagai cara atau konsep demokrasi sangatlah variatif; ada yang disebut demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi liberal, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Pemaksaan suatu sistem demokrasi (demokrasi liberal, misalnya) dalam suatu tatanan masyarakat atau bangsa pada hakikatnya merupakan pengingkaran terhadap demokrasi itu sendiri.

Agar demokrasi itu benar-benar hidup dan terimplementasi secara efektif, tidak boleh diimajinasikan secara idealistis semata. Formula dan elaborasinya harus disesuaikan realitas dan tatanan sosial-budaya lokal/domestik. Tata nilai sosial-kultural domestik itulah yang justru menjadi ”ladang pertumbuhan” bagi benih demokrasi. Para pendiri bangsa (founding fathers/mothers) sebenarnya secara sangat cerdas, arif, dan visioner telah memformulasikan demokrasi Pancasila sebagai sistem demokrasi terbaik dan paling tepat untuk Indonesia, dengan merujuk pada nilai-nilai universal kemudian mengawinkannya dengan karakteristik bangsa dan sejumlah ciri keindonesiaan.

Muatan nilai-nilai kearifan lokal, seperti musyawarah mufakat, gotong royong, semangat kekeluargaan, semangat Bhinneka Tunggal Ika, harmoni dalam persatuan, pola perwakilan/keterwakilan, membuat demokrasi Pancasila benar-benar berakar dan bersumber pada ranah keindonesiaan yang ideal sekaligus realistis. Nilai dan semangat itu telah termuat padat dalam Pembukaan UUD 1945.

Perkembangan demokrasi

Realitas perkembangan demokrasi di Indonesia kini telah didominasi oleh sistem demokrasi liberal yang amat mengedepankan kebebasan individu, sistem jajak pendapat, dan keterpilihan.

Dihadapkan pada fenomena feodalisme yang makin mewabah dan supremasi hukum yang masih kedodoran, kebebasan tadi malah menyuburkan Machiavellianisme, bahkan telah bermetamorfosis dalam wajah yang lebih canggih karena dibungkus kesantunan (good looking machiavellian) serta meningkatkan perilaku perburuan kekuasaan dan koruptif yang meluas ke segala institusi dan level pemerintahan.

Adapun sistem jajak pendapat, pemilihan langsung (one man one vote), pada kenyataannya tidak melahirkan kepemimpinan yang lebih berkualitas. Sebaliknya, yang dihasilkan adalah kepemimpinan dengan kompetensi, pengalaman, dan karakter yang memprihatinkan. Patut disadari bahwa mayoritas pemilih di Indonesia masih berada pada tingkat pendidikan dan kesejahteraan yang rendah. Mereka belum menjadi voters yang sesungguhnya, melainkan sebagai supporters yang tidak digerakkan oleh nalar dan nurani, tetapi kerap kali uang berperan besar karena dorongan kebutuhan hidup.

Patut dipahami penegasan Bung Hatta bahwa prinsip demokrasi bukanlah ”keterpilihan”, melainkan ”keterwakilan” dengan mengedepankan prinsip egalitarianisme. Sementara itu, praktik demokrasi di Indonesia dewasa ini yang sangat liberal justru ”membunuh” prinsip egaliter dan keterwakilan itu. Seharusnya suku Dani, Anak Dalam, dan sejumlah kelompok minoritas diwakili dengan cara ”ditunjuk”, bukan dipilih (karena tidak mungkin mereka terwakili dengan cara pemilihan free fight). Keterwakilan merupakan perekat bagi masyarakat/bangsa yang serba majemuk seperti Indonesia.

Adalah salah kaprah yang fatal jika demokrasi diidentikkan dengan jajak pendapat karena hal itu hanyalah salah satu cara dalam berdemokrasi. Musyawarah mufakat dan penunjukan berdasarkan asas egalitarian pun merupakan cara berdemokrasi yang elegan, benar, etis, dan rasional, yang secara obyektif sangat tepat diterapkan dalam konteks keindonesiaan.

Kembali ke ”roh”

Yang harus dilakukan bangsa Indonesia saat ini adalah menghidupkan kembali spirit Pembukaan UUD 1945 yang merupakan ”roh” dari eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Benar bahwa batang tubuh UUD 1945 bukanlah barang keramat atau sesuatu yang transendental sehingga tidak bisa diubah, Pasal 37 UUD 1945 memberi peluang untuk itu.

Namun, sekali lagi bila yang terjadi adalah pengingkaran terhadap spirit mukadimahnya dan promosi besar-besaran terhadap sistem demokrasi liberal yang tidak berakar pada basis kultural bangsa Indonesia, sungguh membahayakan demokrasi itu sendiri, bahkan potensial menimbulkan keretakan bangsa.

Dalam beberapa hal saya setuju dengan Bima Arya, tetapi uraian di atas mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa ancaman nyata justru datang dari kelompok ”romantis liberalis”, bukan dari kaum nasionalis romantis. Karena itu, urgen bagi bangsa Indonesia untuk segera kembali pada spirit mukadimah UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa bernegaranya.

Kiki Syahnakri

Ketua Bidang Pengkajian Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD)

Politik Kerbau dan Kebo Dungkul

lokasi: Home / Berita / OPINI / [sumber: Jakartapress.com]

Selasa, 09/02/2010 | 08:31 WIB

Politik Kerbau dan Kebo Dungkul
OLEH: ARIEF TURATNO

SAHABAT baik saya yang kerap memberi komentar di opini jakartapress.com, Dr Ir Pandji R Hadinoto, SH, MH, kemarin SMS sembari bercanda. Bahwa Indonesia tengah dilanda “politik kerbau”. Mencuatnya nama hewan pembajak sawah ini gara-gara si kerbau diajak demo elemen masyarakat yang mengkrisi kinerja pemerintah dibawah kepimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kerbau yang diberi nama SiBuYa ini memang menarik perhatian. Selain terlihat aneh dan langka, beberapa poster menepel di bokong SiBuYa. Kontan, adegan “porno” itu menjadi lahan subur bagi fotografer. Lepas dari itu pertanyaannya adalah apa maksud dari dibawanya kerbau ke arena demo?

Pada masa dulu, sebenarnya nama kerbau cukup harum dan banyak digunakan untuk julukan seseorang yang punya pengaruh di lingkungannya. Ada yang menyebut, kerbau sengaja digunakan untuk nama julukan atau panggilan seseorang dikarenakan badan kerbau yang besar dan kuat. Juga kerbau dikenal hewan yang pantang menyerah. Meskipun badannya gede, kerbau adalah hewan pekerja keras. Karena alasan itulah sehingga hewan tersebut kerap dipakai membajak sawah. Ada juga legenda tentang kerbau dan gembalanya. Menurut legenda yang berkembang di masyarakat dulu, kerbau pernah bertarung melawan petir yang hendak menyambar gembalanya.

Dalam pertarungan tersebut kerbau berhasil mengalahkan petir. Karena itu ada kepercayaan di masyarakat, bahwa anak gembala akan selalu selamat dari sambaran petir, meskipun di sekelilingi terjadai badai petir. Benar tidaknya legenda tersebut, itulah kepercayaan yang sampai sekarang masih dipegang masyarakat. Tidak hanya itu legenda kerbau dan gembalanya. Suatu ketika kerbau dan gembala bertemu dengan harimau yang kelaparan. Melihat gembala yang lemah, harimau lapar itu bermaksud memangsanya. Namun, si kerbau yang melihat niat buruk harimau berusaha mencegahnya. Maka terjadi pertarungan antara kerbau dan harimau. Menurut legenda, si kerbau berhasil menanduk harimau sehingga tewas dan selamatlah si gembala.

Entah karena terpengaruh legenda yang berkembang di masyarakat, atau sebab lain, nama itu lantas banyak digunakan untuk sebutan seseorang. Misalnya, Kebo Dungkul, Kebo Ngadah dan lainnya. Nama lain dari kerbau atau kebo adalah Mahesa. Pertanyaannya adalah apa bedanya nama kebo dan mahesa? Kebo biasanya digunakan untuk julukan seseorang yang berpengaruh di golongan hitam, seperti Kebo Dungkul, tokoh rampok yang sangat terkenal di jamannya. Sedangkan mahesa digunakan untuk julukan seseorang yang berpengaruh di golongan ksatria. Contohnya, Mahesa Jenar (Kebo Abang), atau Mahesa Kanigara (Kebo Kanigara) dan lain sebagainya. Bagaimana denga kerbau SiBuYa?

Nama SiBuYa, nampaknya identik dengan nama seseorang yang sekarang sedang berkuasa. Sehingga wajar, jika orang yang namanya dipelintir sedemikian rupa bereaksi. Rekasi semacam itu kita anggap sesuatu yang manusiawi. Namun, kalau reaksi itu dilakukan secara berlebihan, bukan simpati yang didapat, tetapi cemoohanlah yang lantas mengalir kepada si pemilik nama. Berbeda kalau hal itu dibiarkan saja mengalir. Malah mungkin publik tidak akan pernah tahu, kalau ada seokor kerbau yang ikut berpolitik. Sayang, nasi telah menjadi bubur, semuanya sudah terlanjur, sehingga barangkali di tahun 2010 inilah, seekor kerbau masuk dalam percaturan politik nasional. Ada-ada saja! (*)

Sudah Gawat, SBY Dekati TNI/Polri?

lokasi: Home / Berita / OPINI / [sumber: Jakartapress.com]

Senin, 08/02/2010 | 14:25 WIB

Sudah Gawat, SBY Perlu Dukugan TNI/Polri?
OLEH: ARIEF TURATNO

SUDAH sedemikian gawatkah, sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerlukan dukungan TNI/Polri? Itulah kira-kira bunyi SMS seorang teman dalam menanggapi manuver SBY terakhir ini. Sebagaimana kita ketahui, Minggu (7/2) SBY dengan para pembantunya berkunjung ke Lampung untuk menemui Kesatuan (Corp) Marinir di wilayah itu yang kebetulan sedang mengadakan latihan tempur. Hari berikutnya, SBY mengunjungi salah satu Kesatuan TNI Angkatan Darat untuk bersama-sama lari pagi. Dan pada kesempatan lain, SBY mengunjungi Polri dan mungkin pula dalam waktu dekat mengunjungi Kesatuan TNI Angkatan Udara.

Dengan demikian ketiga matra darat, laut dan udara serta Polri akan dikunjungi semua oleh Presiden. Dalam tata aturan kenegaraan Republik Indonesia, Presiden adalah Pimpinan tertinggi ketiga angkatan dan Polri. Karena kunjungan Presiden ketiga matra, yakni darat, laut dan udara serta Polri adalah hal yang biasa. Kalau pun sekarang dianggap luar biasa, karena posisi Presiden saat ini dalam keadaan terjepit. Dimana semua elemen masyarakat menilai bahwa dalam kasus Bank Century SBY-lah yang paling bertanggungjawab. Penilaian masyarakat tentu bukan tanpa dasar yang jelas. Mereka menilai tentunya setelah mendengar keterangan semua saksi dan berdasarkan logika atau penalaran.

Misalnya, sangat tidak mungkin Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani maupun Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menyetuji tentang bailout sebssar Rp 6,7 triliun jika tanpa persetujuan atau sepengetahuan Presiden. Dan sebelum diputuskan mengucurkan dana talangan tersebut, terlebih dulu diadakan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangang (KSSK) yang dipimpin Menkeu sebagai Ketua KSSK. Dalam rapat itu hadir antara lain Marsilam Simanjuntak yang saat ini menjabat sebagai “orang dekat” Presiden SBY. Meskipun berkali-kali Marsilam membantah bahwa kedatangannya dalam rapat KSSK itu diperintah SBY. Namun, logika awam jelas menolak bantahan tersebut. Sebab awam atau semua orang mengetahui Marsilam adalah orang yang tertib dan disiplin.

Ada pula yang menyebut Marsilam adalah orang yang selalu menjaga diri untuk tidak berbuat aneh-aneh. Dengan semua latar belakang yang disandang Marsilam, maka sangat tidak mungkin dia datang di rapat KSSK (mengaku sebagai narasumber) tanpa memberitahukan bosnya. Kita sangat yakin, jika kedatangan Marsilam ke tempat rapat itu pasti telah meminta ijin kepada SBY terlebih dahulu. Bahkan banyak orang yang menilai kedatangan Marsilam adalah atas perintah SBY. Namun anehnya baik Marsilam, Sri Mulyani maupun Boediono yang sekarang menyandang jabatan Wakil Presiden bungkam soal keterlibatan bosnya. Apakah karena ada tekanan atau alasan lain? Kita semua tidak tahu tentang apa yang terjadi di antara mereka. Namun begitu tidak menyurutkan niat rakyat untuk meminta pertanggungjawaban masalah Bank Century kepada SBY. Karena alasan inilah kemudian masyarakat menghubungkan antara kedatangan SBY kepada TNI AD, Laut dan Udara serta Polri sebagai upaya merangkul mereka untuk menghadapi rakyat. Mungkinkah?

Selama ini kita tahu, TNI, baik Angkatan Darat, Laut maupun Udara dan Polri selau berpihak kepada rakyat dan menjadi pelindung serta pengayom rakyat. Dalam kapasitas Presiden selaku pimpinan tertinggi ketiga angakatan dan Polri, memang SBY punya kewenangan mengerahkan mereka. Namun tentunya dengan alasan yang dapat dibenarkan, misalnya karena negara sedang terancam bahaya, atau diserbu musuh. Baik dari dalam maupun luar negeri. Itu pun harus dengan persetujuan DPR, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pertanyaannya adalah apakah mungkin TNI akan digunakan SBY untuk melindungi dirinya? Bagi SBY mungkin, tetapi untuk TNI mereka pasti akan melihat sejauh mana hal tersebut dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan undang-undang.

Artinya, jika Presiden SBY dalam keadaan benar, maka adalah menjadi kewajiban alat negara untuk melindunginya. Sebaliknya, jika rakyat pada posisi yang benar, maka tentu TNI tidak mungkin mau bertempur melawan rakyatnya sendiri. Dan jangan lupa semboyan TNI sendiri bahwa mereka berasal dari rakyat maka akan kembali mengabdikan dirinya kepada rakyat, bukan kepada sosok individu. Karena itu, kita tidaklah terlalu bercuriga berlebihan tentang sikap TNI dan Polri  terhadap kunjungan SBY belakangan ini. Tanggapilah semua itu sebagai sesuatu yang wajar, dan jangan berlebihan.. Kita percayakan saja kepada TNI dan Polri, bahwa mereka pasti akan berdiri di pihak yang benar dan pantas dibela. (*)

Tantangan Besar Bangsa dan Rakyat

Kompas, Rabu, 10 Februari 2010 | 03:44 WIB

Oleh Jusuf Wanandi

Tantangan besar bangsa Indonesia kini adalah bagaimana menjawab perkembangan Indonesia yang berada di ambang pintu kebesaran dan kemajuan, dengan suatu kepemimpinan, kebijakan, dan program yang tepat agar dapat mewujudkan kesempatan ini menjadi kenyataan. Kesempatan baik ini mungkin tidak akan berulang.

Kita telah diakui sebagai anggota G-20 yang secara informal dianggap sebagai ”direksi” pemerintahan dunia karena perangkat yang diciptakan hingga kini semenjak Perang Dunia II, baik dalam kerangka Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) maupun di antara lembaga-lembaga Perjanjian Bretton Woods, sudah tidak memadai lagi. Kita pun diharapkan dapat memimpin ASEAN di kawasan Asia Tenggara dan menjadi negara penting dalam perkembangan kawasan Asia Timur dan Asia Pasifik.

Untuk itu, tidak cukup jika kita hanya dapat mengikuti dan menyelami masalah-masalah yang ditimbulkan oleh pemerintahan global. Meskipun ini merupakan bagian yang penting untuk kita kuasai, kita harus ikut mengatur perkembangan serta kemajuan negara dan bangsa sendiri. Ini adalah suatu tantangan besar.

Seperti sedang kita alami sekarang, kepemimpinan nasional lemah dan tidak tegas, parlemen masih tidak menyadari betapa besarnya tantangan bangsa dan negara sehingga mereka hanya bermain politik-politikan yang tidak membawa manfaat bagi bangsa keseluruhan, tetapi malah memecah belahnya dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Masalah-masalah yang ditekuni, seperti kasus Bank Century dan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA), tidak dilakukan demi kepentingan bersama, tetapi demi kepentingan kelompok-kelompok sehingga mengalihkan perhatian dari tantangan besar bangsa dan negara. Kasus Bank Century dijadikan alat kepentingan kelompok untuk melakukan perombakan (reshuffle) kabinet ataupun menggantikan pejabat-pejabat yang notabene dianggap masyarakat paling bersih dan jujur.

ACFTA yang tidak banyak berpengaruh pada masuknya barang-barang China ke Indonesia mau dibongkar karena alasan-alasan politis belaka yang tidak akan membawa perbaikan dalam daya saing industri kita. Yang harus diupayakan adalah bagaimana mengurangi ongkos tinggi bagi industri dan perdagangan kita dengan menekankan agar pemerintah menciptakan infrastruktur yang telah ketinggalan semenjak 1998, menghapus pungli-pungli, menurunkan suku bunga untuk pinjaman-pinjaman usaha UKM, mengatur lebih baik kesejahteraan buruh yang memadai dan adil (sambil menghilangkan hambatan-hambatan yang mengganggu), serta memberantas penyelundupan-penyelundupan yang masih saja terjadi karena korupsi.

Kita harus bangga telah mencapai tahap tinggal landas (take off) menjadi bangsa besar dan maju. Namun, sekarang ini kita harus melaksanakan serangkaian kebijakan yang benar-benar diimplementasikan agar take off itu bisa berkelanjutan. Tanpa perkembangan industri dan hanya mengandalkan pertanian dan sumber alam, tidak akan cukup untuk memberikan pekerjaan yang layak bagi buruh dan petani kita. Sumber alam dan hasil pertanian harus dapat diolah dengan membangun industri hulu dan hilir yang tangguh agar menambah pekerjaan bagi rakyat yang jauh masih ketinggalan.

Beri contoh

Kepemimpinan nasional harus memberi percontohan dan kepemimpinan kepada bangsa dan negara secara visionary dan dengan hati besar. Bukan dengan merengek dan mengeluh tentang masalah-masalah sepele yang tidak ada gunanya bagi pekerjaan besar yang dihadapi. Dia harus berani, tetapi cukup bijak. Dia harus terbuka kepada semua, tetapi tetap berani mengambil putusan. Dia harus bisa bermain politik, tetapi menjaga statesmanship yang diperlukan sebagai pemimpin bangsa.

Dia harus dapat membela pembantu-pembantunya, dan jangan tinggal diam bila mereka diserang agar mereka pun loyal pada kepemimpinannya dan sungguh-sungguh membantunya. Dia harus mendengar kritik dan terbuka untuk koreksi karena akhirnya bangsa ini menghendaki suatu demokrasi sejati. Para pembantu dan penasihat-penasihat harus datang dari segala macam pandangan politik, bukan terdiri atas orang-orang yang hanya memuji-muji.

Kita telah melalui pemilihan umum yang meskipun banyak kekurangannya diterima oleh bangsa. Sebab, rakyat mau berusaha menghidupkan demokrasi di negara Indonesia. Oleh sebab itu, pimpinan nasional hendaknya jangan ketakukan bahwa sistem yang didukung rakyat ini akan dilanggar dengan cara-cara inkonstitusional oleh mereka.

Ini kesempatan terakhir kita karena kemajuan dan perubahan dunia dan kawasan kita dahsyat, cepat, dan fundamental. Momentum sejarah ini bisa membawa kita jadi bangsa besar, maju, demokratis, dan berkeadilan sosial. Kesempatan ini harus kita tangkap dengan melaksanakan hal-hal besar seperti diharapkan dan ditunggu rakyat. Kita ikut bertanggung jawab untuk itu.

Jusuf Wanandi

Wakil Ketua Dewan Penyantun Yayasan CSIS

Budaya Keluh Kesah

Koran Jakarta, Rabu, 10 Februari 2010

Berkeluh kesah adalah sifat normal dan manusiawi yang dimiliki setiap manusia. Tetapi berkeluh kesah ini menjadi sifat yang tidak normal ketika terjadi pada frekuensi yang tidak lazim dan waktu dan tempat yang tidak seharusnya. Berkeluh kesah adalah ungkapan keputusasaan dari suatu kondisi yang berada di luar kendali.

Ketika segala daya upaya tidak lagi berarti, maka sebagai satu sifat normal berkeluh kesah menjadi hal yang paling efektif untuk menyalurkan luapan emosi.

Akhir-akhir ini, kita disuguhi tontonan dan “nyanyian” keluh kesah dari hampir seluruh elemen masyarakat mulai rakyat jelata yang tidak memunyai kekuasaan dan kekuatan sampai kepada kalangan pejabat yang notabene pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan di negeri ini. Hampir setiap hari di setiap media massa selalu terpampang berita tentang keluh kesah.

Tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin berat, harga kebutuhan pokok yang terus naik, biaya kesehatan yang mahal, sampai perilaku sebagian masyarakat yang tidak bisa diatur, selalu menjadi headline di setiap media baik cetak maupun elektronik. Sepertinya selama satu dekade ini telah terjadi pembudayaan dari kebiasaan berkeluh kesah.

Sebagaimana dalam teori ilmu sosiologi, kebudayaan terbentuk dari perilaku yang dilakukan secara berulangulang.

Hal inilah yang terjadi dari kebiasaan berkeluh kesah. Para pejabat yang seharusnya tampil optimistis dan menjadi penemu solusi dari semua permasalahan yang dikeluhkesahkan masyarakat, sekarang telah menjadi bagian dari masalah itu dan ikut-ikutan berkeluh kesah.

Bila berkeluh kesah sebagai ungkapan dari ketidakmampuan sudah dilontarkan oleh para pejabat negara maka hampir sudah bisa dipastikan bahwa negara ini ada di tangan orang yang pesimistis dan tidak kapabel dalam mengurus negara.

Hal ini diperparah dengan kondisi masyarakat yang terjangkit virus budaya keluh kesah. Satu kondisi yang sangat mengerikan, yaitu masyarakat Indonesia hidup di tengah masyarakat yang pesimistis dengan dipimpin oleh orang-orang yang pesimistis pula.

Sedikitnya ada dua motif yang melatarbelakangi munculnya budaya keluh kesah di Indonesia, ekonomisasi dan politisasi ketidakberdayaan.

Di tengah kesulitan ekonomi dan ketidakmampuan masyarakat dalam mencari penghasilan untuk menutupi kebutuhan ekonominya, sebagian masyarakat mencari penghasilan dengan cara meminta bantuan, sedekah, dan pemberian orang lain secara langsung.

Untuk mendapatkan simpati dari orang yang dimintai bantuan dan pertolongan, salah satu caranya adalah dengan berkeluh kesah mengenai kondisi pribadinya.

Cara seperti inilah yang sering dan biasa dilakukan oleh sebagian besar orang yang berprofesi sebagai pengemis di Jakarta.

Kondisi mencari pekerjaan yang susah, lamaran yang terus ditolak, dan tidak adanya bantuan dari pemerintah sering dijadikan alasan oleh sebagian orang untuk mengemis di jalanan.

Bahkan ada sebagian yang lebih ekstrem dengan menyalahkan orang lain atas kegagalan mereka dalam meraih kesuksesan.

Berkeluh kesah juga tidak hanya dilakukan oleh para pengemis, tetapi telah merambah pada obrolan sehari-hari ibu-ibu rumah tangga.

Hampir setiap hari dalam setiap obrolan baik di rumah maupun di tukang sayur, obrolan masyarakat berkutat pada kondisi yang tidak mendukung mereka.

Dan yang biasa menjadi keluhan masyarakat adalah ketidakadilan dan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola dan mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Bila hal ini telah terjadi, maka berkeluh kesah telah mengalami pergeseran makna. Berkeluh kesah adalah ungkapan dari ketidakmampuan kondisi pribadi atau kelompok untuk mengendalikan lingkungannya, dan sekarang telah berubah menjadi cara untuk mendapatkan simpati yang pada akhirnya bisa digunakan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi (ekonomisasi).

Selain motif ekonomi, berkeluh kesah sering dijadikan cara untuk mendapatkan dukungan publik dan selama ini terbukti menjadi cara yang paling efektif.

Berkeluh kesah bisa dijadikan sebagai alat bukti penganiayaan dan selama dua dekade terkahir ini orang teraniaya sudah pasti mendapat simpati publik yang sangat besar. Orang teraniaya dan tidak berdaya akan mendapat simpati dan dukungan publik.

Kasus Prita Mulyasari, menangnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada pemilu 1999, dan terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI pada 2004 merupakan contoh riil dari keefektifan politisasi ketidakberdayaan.

Publik merasa memunyai keterikatan emosional dengan orang-orang teraniaya karena selama ini publik merasa sebagai pihak yang selalu teraniaya dan terzalimi.

Oleh karena itu, politisasi keteraniayan dan ketidakberdayaan dengan cara berkeluh kesah menjadi cara yang paling efektif dalam memperoleh simpati dan dukungan publik.

Berangkat dari hal ini, maka banyak pihak yang berbondong-bondong melakukan politik keluh kesah demi mendapatkan tujuan politik yang diharapkan. Tidak salah jika berkeluh kesah telah menjadi budaya yang membudaya di negeri ini.

Demi kekuasaan dan demi keuntungan ekonomi, sebagian besar bangsa Indonesia rela menggadaikan harga dirinya dengan berkeluh kesah karena hanya orang yang menyerah dan pesimistis yang selalu berkeluh kesah terhadap kondisi lingkungan dan kegagalannya dalam meraih kesuksesan. Optimistis Idealis Budaya berkeluh kesah bukanlah budaya yang baik.

Bangsa Indonesia adalah bangsa bahari yang sudah terbiasa menghadapi berbagai tantangan dan kesulitan.

Bangsa yang hidup di tengah samudra memunyai visi ke depan dengan tekad kuat bahwa selalu ada harapan di ujung pandangan manusia. Pasti masih ada daratan membentang yang akan memberikan sedikit harapan untuk terus maju menemukan daratan berikutnya.

Yang perlu dilakukan bangsa Indonesia saat ini adalah tahan banting dan sabar dalam menjalani segala tantangan dan rintangan.

Bangsa Indonesia tidak perlu terlalu reaksionis dengan merespons segala hal yang sebenarnya bukan masalah yang substantif.

Permasalahan kritik yang tajam dan penghinaan ketika demonstrasi, bukanlah hal yang perlu dibesarkan-besarkan tetapi perlu dicermati.

Tidak ada asap jika tidak ada api. Tidak akan ada kritik dan cercaan jika tidak ada sebab yang menimbulkan kritikan dan cercaan tersebut.

Biarkanlah anjing menggongong kafi lah berlalu jika memang merasa diri benar. Kritikan dan cercaan harus dijawab dengan pembuktian positif bukan dengan kemarahan yang menunjukkan ketidakdewasaan.

Bangsa Indonesia adalah bangsa kepulauan yang sudah dan harus terbiasa dengan kritikan dan cercaan yang sifatnya membangun.

Pun dengan masyarakat harus terbiasa dengan kondisi yang serbasulit. Tidak ada satu pemerintahan pun yang menginginkan masyarakatnya hidup dalam kesulitan dan kesengsaraan.

Penulis adalah Peneliti PRIDE Indonesia
Agus Herta Sumarto




Blog Stats

  • 1,269,499 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 36 other followers