Demokrasi Minus Moralitas
Kompas, Selasa, 2 Maret 2010 | 05:30 WIB
Donny Gahral Adian
Demokrasi niscaya menimbulkan kekhawatiran. Berbagai rezim senantiasa menerimanya dalam bentuk hipotetis. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan betapa demokrasi membutuhkan kesantunan (Kompas, 27/2/10).
Kekhawatiran tersebut tidak sesederhana yang dikira orang. Selaku mekanisme politik yang sudah berusia dua ribu lima ratus tahun lebih, demokrasi tidak pernah diyakini secara bulat. Kebebasan yang dijamin demokrasi senantiasa dicurigai sebagai kotak pandora bagi segala kebejatan dan ketidakpatutan.
Oleh karena itu, demokrasi tidak pernah cukup pada dirinya. Dia memerlukan etika publik yang tertanam dalam setiap warga dalam bentuk kebajikan (virtue). Demokrasi perlu dilengkapi program etis terencana. Kita bisa menyebutnya pendidikan moral, pendidikan karakter, pendidikan kewargaan, pendidikan toleransi atau apa pun namanya. Demokrasi pun menjelma layaknya taman kanak-kanak.
Demokrasi moral
Percakapan mengenai fungsi kebajikan dalam demokrasi bukan sesuatu yang baru. Filsuf-filsuf Yunani sudah lama membincangkan secara serius persoalan ini. Aristoteles, misalnya, menyebut demokrasi sebagai sistem politik yang kurang ideal. Demokrasi dengan mudah terjerembap ke dalam mentalitas gerombolan tanpa panduan etis yang jelas. Oleh sebab itu, Aristoteles meletakkan etika sebagai subordinat dari politik. Politik adalah seni hidup bersama dengan panduan etika publik yang membuat warga tidak sekadar hidup, melainkan hidup dengan bijak (euzen).
Otentisitas menjadi lebih penting ketimbang demokrasi. Plato, filsuf Yunani lainnya, membuat cerita bersayap mengenai narapidana dalam goa. Alkisah, sekelompok narapidana terikat di dalam goa dan melihat bayangan sebagai kenyataan itu sendiri. Namun, satu saat seorang dari mereka mampu melepaskan diri dan keluar guna menyaksikan kebenaran. Demokrasi ibarat goa. Solidaritas demokratis justru menciptakan moralitas umum yang tidak otentik. Bagi Plato, moralitas umum demokrasi perlu dikoreksi oleh filsuf-raja (philosopher-king) yang akrab dengan bentuk-bentuk sejati moralitas.
Runtuhnya Merkantilisme di Eropa menambah persoalan tersendiri bagi demokrasi. Kebebasan ekonomi yang diusung borjuasi baru semata bertumpu pada rasionalitas teknis yang mengabaikan moralitas. Adam Smith, Bapak Liberalisme Ekonomi, pun menyebut kompetisi sebagai cara menyelaraskan naluri ekonomi yang tidak mengenal moralitas sebab membicarakan moralitas pada antropologi baru pasca-merkantilisme adalah lelucon tersendiri. Smith mengatakan bahwa kita tidak mendapat makan malam dari belas kasihan tukang daging, melainkan naluri ekonominya.
Sama halnya dengan ekonomi pasar, demokrasi tidak merespons antropologi baru tersebut dengan program etis terencana. Demokrasi, layaknya ekonomi pasar, meyakini bahwa prosedur yang tepat mampu mengubah imoralitas menjadi kebaikan umum (common good). Filsuf Perancis, Rousseau, sangat percaya pada kebaikan umum. Dia menyebutnya sebagai kehendak umum (general will). Baginya, kehendak umum adalah transendensi naluri-naluri pribadi manusia yang melaluinya politik dijalankan.
Demokrasi menawarkan dua jalan prosedural untuk mencapai kehendak umum. Pertama adalah agregasi dan kedua, deliberasi. Paham agregasi memandang naluri, kepentingan, atau keinginan manusia sebagai sesuatu yang tak dapat diubah. Apa yang dipikirkan paham agregasi adalah prosedur penjumlahan keinginan guna mencapai kebaikan umum.
Di balik prosedur tersebut tersimpan keyakinan betapa suara mayoritas adalah representasi politik yang utuh. Minoritas harus menerima kebaikan umum mayoritas tanpa syarat. Penolakan terhadap kebaikan mayoritas sama halnya dengan membiarkan diri terpenjara dalam naluri sempit-pribadi. Oleh sebab itu, Rousseau pun menawarkan semacam pendidikan etis untuk menjinakkan para pembangkang sekaligus mengintegrasikannya secara total ke dalam sistem.
Paham deliberasi, sebaliknya, justru berupaya mengubah naluri, kepentingan, atau keinginan manusia melalui pecakapan publik. Percakapan publik diyakini mampu menjembatani perbedaan sekaligus mentransendensi kepentingan sempit. Partisipasi dalam percakapan publik mampu menghasilkan semacam perluasan mentalitas dalam diri partisipan. Setiap partisipan menjadi mampu menempatkan diri pada sudut pandang orang lain. Semua itu dimaksudkan guna menemukan semacam patokan publik guna menjalankan politik harian secara bijak.
Bagi paham agregasi dan deliberasi, demokrasi tidak secara langsung berurusan dengan moralitas. Dia adalah prosedur yang melaluinya semacam moralitas atau kebaikan umum mampu mengejawantah. Prosedur tersebut bisa berhasil, bisa juga tidak. Atau bahkan bisa juga tidak sahih. Ian Shapiro (2003) mengingatkan betapa demokrasi jangan difungsikan sebagai mekanisme atau prosedur penghasil kebaikan umum. Demokrasi lebih baik dipandang sebagai sarana untuk mengelola relasi-relasi kuasa dan meminimalisasi dominasi.
Negara moral
Demokrasi menyisakan persoalan mengenai kesenjangan antara moralitas dan legalitas, antara kebebasan dan negara. Ada dua pertanyaan penting. Pertama, perlukah kebebasan diatur secara institusional. Kedua, apabila kebebasan diinstitusionalisasikan, apakah watak aslinya tidak ternodai. Sebagian orang mungkin berkeras bahwa kebebasan tidak dapat dibiarkan tanpa rambu etis. Namun, pertanyaannya, siapakah yang berhak mendefinisikan rambu-rambu tersebut?
Legalitas dan moralitas juga perlu dibedakan. Legalitas pada prinsipnya adalah urusan negara. Negara di sini memosisikan diri sebagai koalisi dari berbagai kepentingan atau keinginan individu. Negara adalah kehendak publik yang memberikan dasar moral bagi legislasi. Moralitas, sebaiknya, adalah urusan individu. Tak ada yang mengikat individu secara moral kecuali suara hatinya sendiri. Individu bisa dibilang sepenuhnya otonom dalam soal moral. Namun, ketika yang dibicarakan adalah soal legislasi publik, patokan yang dipakai bukan suara hati, melainkan kehendak publik.
Filsuf Jerman, Hegel, menegaskan bahwa negara berfungsi mengatasi kekuatan yang merusak akibat kebebasan tanpa rambu dalam masyarakat ekonomi. Di balik premis tersebut tersembunyi keyakinan bahwa rasionalitas politik mengatasi naluri ekonomi. Negara berhak melakukan intervensi moral sebab merupakan representasi dari rasionalitas yang lebih tinggi ketimbang naluri ekonomi. Negara adalah sumber kohesi sosial yang melampaui individualitas ekonomi nan sempit dan membabi buta. Dengan demikian, ketegangan antara kebebasan dan negara pun selesai di tangan Hegel.
Persoalannya, naluri manusia tidak melulu ekonomi. Kebebasan ekonomi hanyalah satu dari sekian banyak kebebasan yang tak kalah pentingnya. Pernyataan Presiden tidak ditujukan kepada para pedagang, tetapi pendemo dan politisi. Pernyataan tersebut menyasar pada segaris naluri yang tak kalah purba dari ekonomi, yakni naluri politik. Pertanyaannya kemudian, bagaimana kekuasaan harus merespons naluri tersebut sebab kekuasaan pun dibangun dari batu bata naluri yang sama.
Idealnya, negara merupakan representasi dari kebebasan dan kekuasaan sekaligus. Akibatnya, negara harus menjamin kebebasan individu dan pada saat yang sama menciptakan ketertiban dan keadilan publik. Keduanya bukan sesuatu yang saling meniadakan sebab kebebasan hanya paripurna dalam ketertiban dan keadilan publik. Negara sebagai penyelenggara ketertiban publik sesungguhnya adalah penentu ruang kebebasan yang utuh dan etis.
Pikiran-pikiran di atas menempatkan negara sebagai kepala rumah tangga moral sebuah bangsa. Kelemahannya, negara dipandang terlalu mulia dan suci. Padahal, negara diurus oleh darah dan daging yang rentan kekhilafan atau kekeliruan. Kita sulit membedakan mana kepentingan rezim dan mana kepentingan negara. Tabir yang memisahkan keduanya sungguh teramat tipis. Kita sulit mengatakan bahwa penataran Pancasila pada masa Orde Baru sungguh-sungguh bersih dari kepentingan regim.
Kita perlu belajar dari kekhawatiran seorang Wilhelm von Humboldt. Kekhawatiran Humboldt dituangkannya dalam secarik esai tua berjudul Essay on the Limits of State Action (1851). Dalam esai tersebut, Humboldt mengkhawatirkan gejala pengkultusan negara sebagai sekolah moral. Bagi Humboldt, pandangan tersebut adalah kekeliruan fatal. Humboldt pun menggariskan bahwa moralitas atau kebajikan bukan urusan negara dan berbagai aparatus ideologisnya. Negara cukup mengurus keamanan mutual dan menghapus berbagai hambatan bagi aktualisasi kebebasan. Lebih dari itu, negara terjerumus dalam totalitarianisme terselubung.
Saya pun bersatu pikiran dengan Humboldt. Bagi saya, terlalu banyak alasan untuk mengikat kebebasan, dan terlalu sedikit alasan untuk melepaskannya. Semoga republik yang kita cintai ini masih memiliki cukup alasan untuk mendengar keluhan Humboldt.
Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Politik Universitas Indonesia; Penulis Buku Demokrasi Kami
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Anggota DPR memprotes Ketua DPR Marzuki Alie (berpeci, ketiga dari kiri) dalam rapat paripurna pembacaan kesimpulan akhir dan rekomendasi Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/3). Sidang paripurna berakhir ricuh karena Ketua DPR memaksa untuk menunda pengambilan keputusan paripurna terhadap kesimpulan dan rekomendasi akhir Pansus Century.
Rapat DPR Memalukan
Presiden Bertemu Boediono
Rabu, 3 Maret 2010 | 03:16 WIB
Jakarta, Kompas – Kericuhan Rapat Paripurna DPR, dengan agenda pembacaan hasil penyelidikan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century, Selasa (2/3), mengundang protes, baik di internal DPR maupun kalangan di luar parlemen. Kericuhan yang memalukan itu terjadi karena kurangnya pengalaman politik.
”Yang terjadi hari ini (di Rapat Paripurna DPR) sangat memalukan,” kata Wakil Ketua DPR dari PDI Perjuangan Pramono Anung Wibowo, sesaat setelah Ketua DPR Marzuki Alie menutup rapat, kemarin.
Kericuhan, yang disiarkan sejumlah televisi swasta itu, dipicu penutupan rapat secara tiba-tiba oleh Marzuki Alie saat masih banyak anggota Dewan ingin berbicara. Namun, Marzuki Alie, politikus Partai Demokrat itu, mengaku telah melaksanakan tugas sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPR dan Peraturan Tata Tertib DPR.
Menurut Marzuki, rapat paripurna itu digelar dengan dua agenda, yakni pelantikan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan dan penyampaian hasil kerja Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century. ”Sidang sudah selesai, dua agenda sudah dilaksanakan. Jadi, wajar kalau ditutup,” kata Marzuki.
Dua opsi
Kericuhan itu bermula sesaat setelah Ketua Pansus Bank Century Idrus Marham (Fraksi Partai Golkar) melaporkan bahwa Pansus membuat dua opsi dalam laporan akhirnya. Pertama, yaitu opsi A, tidak ada masalah dalam kebijakan pemberian dana talangan dan fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century.
Opsi kedua, atau opsi C, adalah sebaliknya, yaitu ada dugaan penyimpangan dalam pemberian dana talangan dan penyalurannya sehingga harus diproses hukum. Opsi B telah gugur dalam pembahasan di Pansus sebelumnya.
Selesai membacakan kesimpulan, sejumlah anggota DPR, seperti Gandung Pardiman (Fraksi Partai Golkar) dan Aria Bima (Fraksi PDI-P), meminta pemungutan suara untuk memilih opsi segera dilakukan. Namun, sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrat minta agar dilakukan pada hari Rabu ini sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
Di tengah perdebatan, anggota Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawady Syamsudin, menyerahkan data baru kepada pimpinan Dewan terkait kasus Bank Century. Beberapa saat kemudian, Marzuki Alie menutup sidang dan akan dilanjutkan hari Rabu ini dengan agenda pemungutan suara.
Putusan Marzuki ini yang memunculkan protes karena masih banyak anggota Dewan yang ingin bertanya. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, yang partainya satu koalisi dengan Partai Demokrat, menyesalkan sikap Marzuki Alie yang menutup sidang dengan cara tidak menyenangkan itu.
Sebenarnya, lanjut Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso, pimpinan siap mengambil kebijakan bersama dan mempertanggungjawabkan secara bersama pula.
Selain itu, ujar Priyo, usulan sejumlah anggota DPR untuk melanjutkan rapat paripurna dinilai cukup beralasan. Rapat paripurna merupakan forum tertinggi yang bisa mengubah kebijakan apa pun, termasuk hasil rapat Badan Musyawarah DPR yang dijadikan pedoman Marzuki menutup rapat paripurna.
Hal itu pun sudah diatur dalam Pasal 221 Peraturan Tata Tertib DPR. ”Rapat paripurna adalah yang tertinggi, semua bisa diubah dalam rapat paripurna,” kata Anis Matta menjelaskan.
Kericuhan juga menjadi sorotan di luar parlemen. Koordinator Komite Pemilihan Indonesia Jeirry Sumampouw mengatakan, sikap anggota DPR itu memperlihatkan bahwa mereka belum dewasa dalam berpolitik.
”Masih seperti dulu, seperti kata Gus Dur (mantan Presiden Abdurrahman Wahid), DPR seperti taman kanak-kanak. Suka bertengkar dan emosional,” kata Jeirry.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang menilai pengalaman politik Marzuki sangat kurang. ”Hal itu karena saat ini adalah masa tugasnya sebagai anggota DPR untuk pertama kali dan langsung menjadi Ketua DPR,” kata Sebastian.
Presiden memantau
Pada sore hari, Rapat Pimpinan DPR menyepakati rapat paripurna pembahasan hak angket Bank Century akan dilanjutkan hari Rabu ini. Rapat digelar dengan agenda tunggal pengambilan keputusan atas hasil penyelidikan Pansus.
”Rapat paripurna dilanjutkan dengan acara tunggal memilih opsi A atau opsi C. Masing-masing fraksi akan ditawarkan untuk memilih dan tentu saja pemilihan dilakukan secara terbuka,” ujar Pramono Anung seusai rapat.
Sementara di parlemen meributkan rapat paripurna yang kontroversial itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin bertemu dengan Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha, pertemuan itu hanya membahas pemerintahan sehari-hari. ”Bapak Presiden dan para menteri memang mengamati dinamika di DPR lewat televisi sebelum pertemuan. Akan tetapi, mereka tidak melihat di televisi secara bersama-sama,” ujar Julian.
Menyambut pengambilan keputusan DPR hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin berharap yang terbaik. ”Yang baik-baik saja,” ujarnya.
Patrialis Akbar, yang juga Ketua DPP PAN, mengatakan, sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah tepat, yakni bersedia bertanggung jawab. Ini tepat karena penyelamatan Bank Century merupakan bagian dari tugas pemerintah.
”Itu menunjukkan pemimpin yang punya tanggung jawab. Jadi, tidak lari. Banyak orang yang lari, tetapi ini tidak,” kata Patrialis.
Hatta Rajasa, yang juga Ketua Umum DPP PAN, menegaskan sikap partainya bahwa jika ketahuan ada penyimpangan dalam kasus Bank Century, baik administrasi atau hukum, harus diproses. ”Itu posisi PAN,” ujar Hatta.
(oin/mzw/nta/nwo/osd)
Kekuasaan yang Merapuh
Kompas, Selasa, 2 Maret 2010 | 05:29 WIB
Ahmad Syafii Maarif
Sebenarnya tidaklah elok bagi perjalanan demokrasi yang sedang dibangun dengan susah payah, mengapa tiba-tiba kemudian salah satu pilarnya dalam format lembaga kepresidenan melalui pilihan langsung merapuh dalam tempo relatif singkat.
Jusuf Kalla (JK) yang saya temui pada 30 November 2009 juga merasa kaget, kenapa tidak menunggu dulu sampai enam bulan, misalnya. Bahwa pada satu saat akan meledak juga, JK tampaknya telah memperkirakan. Apa alasannya tidak perlu saya jelaskan di sini, tetapi sama sekali tidak ada kaitannya dengan kekalahan dalam pemilihan presiden, sesuatu yang diterimanya dengan legowo.
Adalah undang-undang alam, kalah dan menang dalam pertandingan sebagai lumrah belaka. Jika takut kalah, jangan coba-coba ikut pertandingan, lebih baik tidur mendengkur di rumah. Sekarang pertandingan telah usai: pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono muncul sebagai pemenang dengan meraih suara 60,8 persen, menyisihkan secara telak pasangan Megawati-Prabowo dan pasangan JK-Wiranto. Partai Demokrat (PD) yang juga menang telak atas saingan-saingannya bersorak-sorai atas kemenangan yang fenomenal itu, melompat hampir 300 persen dibandingkan dengan perolehan suaranya dalam Pemilihan Legislatif 2004. PD sekarang mempunyai 148 dari 560 kursi dalam parlemen.
Karena SBY paham peta politik kepartaian di negeri ini, upaya penjinakan perlu cepat dilakukan, apalagi jumlah kursi PD di DPR di bawah 30 persen. Golkar yang semula tidak ikut berkeringat memenangkan pasangan SBY-Boediono malah terpukau untuk masuk ke dalam sistem kekuasaan. Alasannya tentu cukup manis, ”demi kepentingan bangsa dan negara”, sebuah ungkapan politik yang sebenarnya sudah basi. Namun, sudahlah, koalisi telah terbentuk, tak perlu ditanyakan, solid atau rapuh.
Dengan merapatnya Golkar, SBY tentu berharap akan dapat tidur nyenyak memasuki periode kedua kekuasaannya sampai tahun 2014. Suara paraunya selama kampanye sedikit terobati, dengan bekal 75 persen kekuatan di parlemen sekarang tergenggam sudah di tangan. Bagi pemenang, perasaan mantap dan senang serupa ini adalah wajar belaka, asal tidak lupa daratan, lupa lautan.
Kotak pandora
Sewaktu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar ditangkap, reaksi publik tak pernah menggelombang, antara lain karena dikaitkan dengan nama Rhani Yuliani yang bertemu dengannya di Hotel Grand Mahakam, sekalipun itu tak lain dari sebuah umpanan yang menjebak. Namun, saat Bibit-Chandra ditahan dengan cara yang sangat kasar dan sarat rekayasa, protes rakyat tak bisa dibendung, membesar dari hari ke hari. Siapa mengira bahwa penangkapan ini akan menjadi pembuka tutup kotak pandora yang kemudian berekor panjang, panjang sekali, bahkan sampai detik ini.
Jika kotak ini dibiarkan tertutup rapat, setidaknya buat sementara, kita tentu masih merasa aman-aman saja. Program 100 hari pemerintah tidak akan banyak menuai kritik. DPR mungkin belum perlu membentuk Pansus Bank Century yang hari-hari ini sedang memasuki momentum yang paling kritikal. Demikian juga sekiranya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berinisiatif menggelar drama Anggodo Widjojo secara terbuka sebelumnya, publik boleh jadi masih mau menahan diri sebab petanya tak jelas. Posisi Boediono-Sri Mulyani Indrawati belum akan terusik terlalu jauh. Maka, itulah sebabnya mengapa seorang menteri perlu berkomentar bahwa drama Anggodo itu tidak relevan untuk dibuka. Komentar ini harus dibaca dari perspektif sistem kekuasaan yang gamang yang baru saja menggalang kekuatan di DPR agar pemerintah ini dapat melenggang sampai 2014.
Mengikuti kultur MK, Pansus telah membuka diri sejak awal pembentukannya. Publik dibiarkan menilai proses kerja Pansus ini secara bebas, terbuka, tanpa sedikit pun ditutupi. Untuk apa ditutupi, karena kotak pandora telanjur dibuka akibat penangkapan Bibit-Chandra pada 29 Oktober 2009, hanya dalam bilangan hari setelah kabinet SBY-Boediono terbentuk. Saya dukung SBY ketika mengatakan agar berpolitik dan perdebatan dalam Pansus dilakukan secara sopan dan beretika. Bagus sekali seruan itu. Namun, makna seruan itu menjadi sirna seketika karena terhadap seorang anggota Pansus (yang kebetulan dari partai SBY) yang mengeluarkan perkataan ”bangsat” dan nada kasar untuk memukul lawan politiknya, tidak dilakukan tindakan korektif. Untung saja tidak dihebohi oleh adu fisik dalam sidang- sidang Pansus ini, sesuatu yang sebenarnya nyaris saja menjadi kenyataan, seperti yang pernah terlihat dulu di Korea Selatan dan Taiwan. Dengan demikian, anggota DPR Indonesia dalam perkara ini lebih dewasa dibandingkan dengan mitra mereka di kawasan Asia Timur itu.
Masuk angin
Kini, Pansus yang dibentuk berdasarkan praktik konstitusi itu telah sampai di ujung tugas mandatnya setelah dua bulan bekerja. Rencananya, pada 2 Maret ini akan digelar sidang pleno DPR untuk menentukan sikap: apakah penalangan BI/pemerintah atas Century dapat dibenarkan atau tidak. Pansus tampaknya akan gagal merumuskan kata sepakat, seperti telah terbaca dalam laporan akhir sikap fraksi-fraksi beberapa hari yang lalu. Dengan demikian, solusi yang masih tersisa dalam sidang pleno DPR adalah tunggal: voting!
Ketika publik sudah mulai bosan dan lelah mengikuti sidang- sidang Pansus, semangat mereka sekarang menggebu kembali, demi menyaksikan leading dongeng macam apa yang akan berlaku. Jika pembacaan saya atas peta politik yang sedang berjalan tepat, hasil voting tidak akan banyak berbeda dengan kecenderungan fraksi-fraksi yang telah disampaikan secara terbuka itu. Dalam pembicaraan saya dengan sementara anggota Pansus, saya semakin percaya bahwa cara-cara bujuk, rayu, lobi, ancaman, janji, dan yang sejenis itu tidak akan mempan mengubah sikap mereka yang telah direnungkan dengan masak bersandarkan fakta yang tersedia.
Namun, harus diingat, dalam proses politik kekuasaan di mana pun di muka Bumi, tidak ada yang mustahil. Bisa saja terjadi, anggota-anggota DPR yang semula telah kukuh dan bulat dalam pendiriannya tiba-tiba masuk angin, berubah seketika karena hitung-hitungan pragmatis. Dalam perkiraan saya, kemungkinan serupa ini sangat kecil, kecuali DPR siap menggali kuburnya sendiri.
Kita tidak bisa membayangkan jika cerita buruk yang mencederai bangunan demokrasi ini akan menjadi kenyataan saat Pansus menyudahi tugasnya. Bagi saya, selama semuanya berjalan di atas koridor konstitusi, tidak ada yang patut dicemaskan. Biarlah semua proses politik berlangsung secara wajar, konstitusional, dan terbuka.
Jika pun ada demonstrasi, lakukan semua itu dengan cara-cara damai, aman, dan bertanggung jawab. Hindari tindakan anarkis, brutal, dan semena-mena sebab akan dapat melumpuhkan sistem demokrasi jilid dua di Indonesia yang baru saja berumur 12 tahun. Kepercayaan (trust) rakyat pada demokrasi dapat menjadi hilang manakala sistem ini dibiarkan liar tak terkendali. Eman-eman bangsa yang tengah menderita ini dikorbankan untuk sekian kali. Mari kita berdemokrasi secara dewasa, ceria, dan cerdas.
Ahmad Syafii Maarif Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah
Tanda-tanda Boediono Mengundurkan Diri Semakin Jelas?
Rabu, 03 Maret 2010, 07:39:58 WIB
Laporan: Dede Heryawan
Jakarta, RMOL. Isu kemunduran Boediono sebagai Wakil Presiden terus menggelinding.
Hal ini tidak lepas dari perannya yang sukup sentral dalam skandal Bank Century yang menjadi sorotan publik.
Apalagi kemarin, (Selasa, 2/3) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat mendadak dengan Wakil Presiden Boediono dan tiga Menteri Koordinator Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II usai Sidang Paripurna DPR yang membahas soal Centurygate berakhir ricuh.
Spekulasi pun merebak. Akan tetapi, setelah rapat mendadak tersebut digelar, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membantah rumor tersebut.
“Itu (rapat) biasa. Salah satunya melaporkan perkembangan bencana. Kita tahu dunia lagi prihatin, banyak bencana,” kata Julian kepada wartawan menjelaskan di Istana Negara Jakarta.
Julian lalu dengan tegas membantah isu pengunduran mantan Gubernur BI tersebut sebagai wakil Presiden.
“Tidak benar bahwa Wapres Boediono mengundurkan diri, saya pastikan itu tidak benar,” tegasnya. [zul]
Baca juga:
Rumah Demokrasi
Kompas, Selasa, 2 Maret 2010 | 05:28 WIB
Yonky Karman
Ketika hendak menerima gelar doktor kehormatan dari Universitas Toulouse, Václav Havel, seorang mantan pembangkang politik, menyiapkan pidato bertajuk ”Politik dan Nurani” (1984). Presiden pertama Ceko pasca-komunisme di Cekoslowakia itu membandingkan antara Francis Bacon (1561-1626) dan Niccolo Machiavelli (1469-1527).
Bacon menjadi bapak sains modern karena memelopori sains empiris. Machiavelli menjadi bapak politik modern karena menjadikan politik sebagai tek- nik meraih kekuasaan secara rasional, memelopori politik dalam spirit sains modern. Politik Machiavellian bersifat pragmatis dan berorientasi kekuasaan. Politik jadi terukur. Sementara itu, nurani tak berbatas dan mengawal politik di rel keutamaannya.
Penyelidikan kasus Century oleh Pansus DPR memperlihatkan banyak hal. Tidak hanya moral hazard di jajaran otoritas perbankan, tetapi juga kolusi birokrasi dan swasta, serta politisi minus kenegarawanan. Di balik hiruk-pikuk pengungkapan kebenaran, tersembunyi agenda po- litik jangka pendek ataupun untuk tahun 2014.
Politik tanpa polis
Dalam kata sambutan saat menerima Penghargaan Akademi Jakarta (1975), WS Rendra memakai tubuh-roh sebagai metafora negara. Ada penjaga tubuh, penjaga roh, dan penjaga nilai-nilai rohani. Peran masing-masing tak tergantikan dan tidak dapat dirangkap.
Penjaga tubuh melayani kesejahteraan masyarakat. Mereka yang berumah di keraton mewujudkan demokrasi ekonomi dan demokrasi pendidikan. Mereka mendongkrak daya saing bangsa, terutama saat pasar dalam negeri diserbu produk impor. Mereka melapangkan jalan menuju keadilan sosial guna mengangkat harkat bangsa.
Cendekiawan dan seniman berada di luar struktur kekuasaan. Mereka berumah di angin. Mereka memberi inspirasi dan daya hidup kepada masyarakat. Penjaga tubuh membutuhkan suara kritis penjaga roh. Besar ongkos mengabaikan dan menyingkirkan penjaga roh, yang semasa Orde Lama mendapat label antirevolusi atau antipembangunan semasa Orde Baru. Korupsi kekuasaan merusak negara dari dalam.
Mereka yang berumah di dewan ibarat penjaga nilai-nilai rohani, memberikan diri untuk dilembagakan, tetapi tidak sepenuhnya terkooptasi kekuasaan (lembaga setengah tubuh/roh). Mereka harus menjaga perasaan dan perkataannya agar pertentangan antara roh dan tubuh tidak menjelma menjadi perang, agar terjalin komunikasi yang baik antara roh dan tubuh. Hubungan pemerintah dan rakyat tidak searah dari atas ke bawah, tetapi saling memengaruhi. Pemerintah dan rakyat tidak dalam hubungan menindas ataupun memberontak sebab tidak ada pembangunan yang berhasil dalam suasana permusuhan.
Demokrasi tanpa ”demos”
Politik seharusnya berorientasi kesejahteraan rakyat (polis). Namun, pragmatisme politik hanya mengatasnamakan kesejahteraan rakyat. Rakyat sejahtera hanya tinggal angan-angan dengan politik (bukan hukum) menjadi panglima. Hiperaktivisme politik cenderung memecah belah rakyat dan melelahkan. Tampaklah tidak penting lagi apakah penyelidikan Pansus Century berhasil membongkar korupsi politik sebagaimana tujuan awal pembentukannya.
Yang penting, melengserkan pejabat yang dimaksud. Itu sebabnya selama ini politisi mudah melempar isu sensitif untuk disantap publik. Legislatif pun berumah di yudikatif, menjatuhkan vonis dan menggiring opini publik dengan massa sebagai kelompok penekan. Alih-alih mengungkap kebenaran, silang pendapatlah yang muncul. Ketika mereka yang di rumah angin menjadi bagian dari pertarungan kekuasaan, politik kehilangan intelektualitasnya.
Demokrasi kita belum menyentuh layanan publik (demos). Demokrasi masih berkutat di Senayan, kadang berpindah di jalan. Demokrasi elitis tidak menjawab persoalan nyata masyarakat yang pada hari-hari ini rentan menjadi korban banjir dan tanah longsor. Demokrasi jalanan juga tidak menjawab persoalan mengapa realitas kemiskinan dan korupsi masih terang benderang.
Betapa tidak berdayanya penegakan hukum kita diperhadapkan dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan beramai-ramai, yang membuat lalu lintas menjadi semrawut, kemacetan menjadi-jadi, korban kecelakaan bertambah banyak. Praktik mengutip bayaran saat mengurus KTP yang katanya gratis tetap berlangsung. Kita masih belum beranjak dari persoalan mendasar, seperti penciptaan lapangan kerja, pengangguran, kepastian hukum, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tidak berlebihan rakyat berharap kepada Presiden untuk menjadi pemimpin koalisi, bukan pemimpin kolusi dan juga bukan pemimpin kerumunan politisi. Indonesia membutuhkan kepemimpinan demokrasi. Bukan demokrasi terpimpin yang melegitimasi kepemimpinan otoriter dan juga bukan demokrasi yang melanggengkan status quo. Namun, kepemimpinan yang bersih dan tegas, yang pertama-tama berani membersihkan rumahnya sendiri yang kotor. Presiden seperti itu adalah pemimpin visioner yang bertumpu pada moralitas dan akuntabilitas, pemimpin yang menjadi lokomotif (bukan penghambat) pembaruan.
Rakyat membutuhkan rumah (bukan gudang) demokrasi yang pilar-pilarnya adalah amanat penderitaan rakyat. Rakyat merindukan rumah demokrasi yang memberi rasa aman, bukan demokrasi jalanan dan juga bukan demokrasi politainment. Demokrasi yang berbanding lurus dengan politik tulus dan efektif.
Yonky Karman Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta
Pansus Century, Kemajuan Demokrasi
Kompas, Selasa, 2 Maret 2010 | 05:27 WIB
Adnan Buyung Nasution
Hari ini akan digelar Sidang Paripurna DPR untuk mendengar laporan akhir Panitia Khusus Bank Century, sebelum DPR mengambil keputusan akhir besok. Sebelum mencapai kesimpulan akhir, belum terlambat bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelesaikan persoalan ini.
Ia bisa hadir di DPR memberikan amanat lebih dulu sebagai kepala eksekutif mengenai kebijakan pemberian dana talangan (bail out) kepada Bank Century. Pidato dilakukan sebelum pemungutan suara untuk menentukan sikap DPR. Yudhoyono secara langsung dan serta merta menyatakan secara terbuka bahwa kebijakan penalangan adalah kebijakan murni pemerintah demi mengatasi bahaya atau potensi ekonomi di dalam negeri yang bisa menjerumuskan Indonesia dalam pusaran krisis global.
Setelah Presiden mengucapkan sikapnya mengambil alih tanggung jawab di depan rakyat, sesuai dengan sistem presidensial, presiden melakukan penyelesaian politik secara komprehensif, yaitu dengan menyatakan akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum terhadap semua pejabat yang bertanggung jawab.
Buat saya tak soal apakah Pansus menyebutkan nama dalam laporannya karena saat ini tren dunia tidak lagi menutupi nama mereka yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Kecuali Inggris yang sampai saat ini masih menggunakan inisial nama. Boediono atau Sri Mulyani Indrawati baru dapat dikatakan bersalah kalau ia mengetahui atau melakukan silent approval atas larinya uang talangan itu kepada pihak-pihak yang akan diuntungkan secara melanggar hukum.
Kemajuan demokrasi
Saya anggap penggunaan hak angket DPR ini adalah suatu kemajuan dalam proses demokrasi. Kedudukan DPR menjadi kuat dan berimbang dengan pemerintah. Presiden Yudhoyono pun mengakui secara implisit sikap dan inisiatif DPR ini tepat, dengan mendukung upaya Pansus. Posisi Partai Demokrat yang semula menolak kemudian mendukung 100 persen dengan jargon ”Bukalah semuanya agar terang benderang.”
Memang di balik inisiatif yang wajar dan tepat ini ada kemungkinan motivasi lain atau agenda terselubung, atau secara apriori mencari kesalahan pemerintah untuk menjatuhkan Presiden melalui proses pemakzulan. Hal itu mungkin saja dalam politik dan perlu menjadi peringatan dan kewaspadaan kita ke depan. Namun, sekarang, ketika Pansus hampir tiba di garis finis, kita menyaksikan munculnya praktik politik kotor untuk mengamankan kekuasaan presiden. Sejumlah ”orang dalam” Istana berkeliling menebarkan intimidasi, insinuasi ataupun teror terhadap inisiator Pansus dan sejumlah tokoh partai/masyarakat yang berpengaruh untuk mengubah keputusan Pansus yang dianggap memojokkan pemerintah.
Manuver politik seperti ini mengesankan gaya feodalisme dan mirip muslihat Orde Baru dalam menyelesaikan masalah. Presiden Soeharto dulu diam seribu bahasa, tetapi antek-anteknya bergerilya ke sana kemari mengancam agar pemerintah tidak diganggu. Staf Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mendatangi Kantor KPK dan setelahnya mengumbar pernyataan bahwa sejumlah partai meminta barter kasus hukum.
Utusan yang lain, Staf Khusus Bidang Bencana Andi Arief yang kurang jelas rekam jejaknya, amat tidak etis bila mengatasnamakan Presiden menemui tokoh-tokoh politik nasional sekaliber Sjafii Maarif, Amien Rais, dan Akbar Tandjung. Kalau ini menjadi landasan moral dan politik pemerintah dalam mengelola kekuasaannya, sungguh suatu tindakan yang ceroboh. Terlalu naif bila mengatakan bahwa Presiden tidak mengetahui sama sekali perbuatan anak buahnya di tengah keterbukaan media informasi saat ini.
Andaikan Presiden adalah orang yang berani mengambil risiko, cara yang lebih terhormat adalah ia sebagai kepala negara mengundang elite politik ke istana. Tujuannya untuk bermusyawarah dan mencari solusi guna meredakan eskalasi politik di babak akhir kerja Pansus.
Soeharto juga tetap anteng ketika Petisi 50 mengkritisi jalannya pemerintahan. Padahal, penanda tangan petisi tersebut, HR Dharsono, Burhanuddin Harahap, Ali Sadikin, M Natsir, Sjafruddin Prawiranegara, merupakan tokoh-tokoh terhormat. Namun, antek-antek Soeharto bekerja di bawah tanah mematikan hak perdata tokoh-tokoh tersebut. The King can do no wrong, raja tidak pernah salah, yang salah adalah anak buah.
Tumbuhkan kepercayaan
Sebenarnya Yudhoyono tidak perlu khawatir. Ia dipilih secara langsung oleh rakyat dengan kemenangan 61 persen suara. Oleh karena itu, Yudhoyono sebaiknya hadir di Gedung DPR untuk mengambil alih tanggung jawab agar masyarakat tenang dan tenteram kembali. Dengan demikian, pemerintah dapat berjalan lagi dengan wajar.
Andaikata ini jalan yang ditempuh Presiden, selanjutnya, Presiden perlu melakukan perombakan total kabinetnya. Supaya membuka harapan baru dan menumbuhkan kembali kepercayaan (trust) terhadap pemerintahan yang dipojokkan oleh temuan Pansus. Caranya: bentuk kabinet presidensial yang baru dengan menghapuskan koalisi, dan semua kementerian yang tidak efektif dan menyusun struktur pemerintahan yang baru, tetapi tetap bersifat presidensial.
Untuk keperluan ini, kita patut mencontoh sejarah politik dan ketatanegaraan di Indonesia periode transisi dari demokrasi parlementer tahun 1950-an ke demokrasi terpimpin Orde Lama Soekarno. Pada saat itu, Presiden Soekarno masih tetap dipercaya rakyat sebagai pemimpin besar meskipun ia tidak dipilih secara langsung oleh rakyat seperti Yudhoyono.
Presiden Yudhoyono memerlukan seorang atau lebih pendamping dalam menjalankan roda pemerintahan supaya efektif dan efisien. Saat berdampingan dengan Jusuf Kalla, Yudhoyono memiliki eksekutor yang berani melakukan terobosan to get things done.
Ke depan, dalam kabinet baru, Yudhoyono menjabat Presiden/Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, tetapi ia perlu didampingi tiga wakil pelaksana harian yang lebih menyerupai wakil perdana menteri, yang berasal dari Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Sebagaimana dulu Soekarno mengangkat Chaerul Saleh dari Indonesia Barat, Juanda dari Indonesia Tengah, dan Leimena dari Indonesia Timur.
Ini pilihan agar pemerintah kuat dan mampu kerja secara nyata. Masyarakat akan menatap lima tahun ke depan dengan lebih pasti, mengingat baru 100 hari pemerintah bekerja, posisinya sudah oleng karena sikap pemimpin tertinggi yang terlalu banyak pertimbangan dan terlalu hati-hati, kalau tak mau dikatakan ragu-ragu.
Tentu saja hal ini membawa implikasi pada pemahaman ataupun interpretasi terhadap UUD 1945 yang menurut saya bisa disesuaikan menurut konvensi ketatanegaraan karena masih dalam kerangka sistem presidensial. Agar bangsa dan negara ini selamat dan mencapai cita-cita luhur kemerdekaan bangsa
Partai Demokrat tidak perlu takut kehilangan mitra koalisi. Karena kalau mereka kecewa dan terus digoyang melalui lembaga parlemen, rakyatlah yang akan menjadi pembela pemerintah.
Adnan Buyung Nasution Ahli Hukum Tata Negara
Bukan Jawaban Kisruh Politik
Tatib Pemberhentian Presiden/Wapres Disahkan
Selasa, 2 Maret 2010 | 03:24 WIB
Jakarta, Kompas -Tata cara pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam rancangan Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat disahkan. Mekanisme pemakzulan itu bukan sengaja dibuat sebagai jawaban kekisruhan politik, apalagi digunakan dalam waktu dekat.
Peraturan Tata Tertib (Tatib) MPR itu disahkan dalam sidang paripurna di Jakarta, Senin (1/3). Terdapat beberapa perubahan dalam rancangan Peraturan Tatib MPR periode 2009-2014 dibanding peraturan pada periode sebelumnya.
Juru bicara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) MPR, Martin Hutabarat, menegaskan, Tatib MPR bukan sengaja dibuat untuk menjawab hiruk-pikuk perpolitikan nasional, terutama terkait kasus Bank Century. Tata cara pemakzulan dibuat bukan untuk mengingatkan siapa pun, apalagi dipakai dalam waktu dekat. Tata cara pemakzulan disusun guna memperkuat sistem konstitusional, seperti diatur dalam UUD 1945.
Pendapat serupa dikemukakan juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zainut Tauhid Sa’adi, dan juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ibnu Multazam. Peraturan itu adalah ikhtiar bersama anggota MPR agar memiliki aturan yang jelas tentang pergantian presiden/wapres bila ada kekosongan jabatan.
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifudin mengakui perubahan itu terkait dengan sistematika penyusunan tata tertib, peraturan tentang pimpinan MPR dan tata cara pemilihannya, alat kelengkapan pimpinan MPR, serta tata cara pengisian kekosongan jabatan presiden dan wapres.
”Setelah melakukan pembahasan, Panitia Ad Hoc menemukan ada kekosongan norma dalam pengisian kekosongan jabatan presiden dan wapres secara bersamaan. Tidak ada norma yang mengatur siapa yang berhak menentukan calon presiden dan wakilnya bila koalisi partai berbeda pandangan,” kata Lukman.
Panitia Ad Hoc MPR yang beranggotakan 35 orang menyusun norma atau aturan terkait pemberhentian sekaligus pemilihan presiden dan wapres bila terjadi kekosongan jabatan. Permasalahan itu diatur dalam tiga bab tersendiri dengan 21 pasal.
Tata cara pemberhentian presiden dan wapres diatur dalam Pasal 102-106 Tata Tertib MPR, disesuaikan dengan UUD 1945. Pemberhentian presiden atau wapres dilakukan atas usul DPR, dengan disertai bukti pelanggaran dalam bentuk putusan Mahkamah Konstitusi. Presiden atau wapres terbukti melanggar hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela.
Ketua MPR Taufiq Kiemas menyebutkan, jumlah anggota MPR yang menandatangani daftar hadir adalah 620 orang dari 692 anggota. Namun, sebagian besar kursi di ruangan sidang paripurna saat itu ko- song. (nta)
Recent Comments