Posts Tagged ‘Banking

13
Oct
11

Politik : Aksi Menuntut Penuntasan Kasus Century

Kamis, 13/10/2011 16:42 WIB

fotoNews

Aksi Kasus Century

Fotografer – Pool
   

Aksi Menuntut Penuntasan Kasus Century
Demonstran membawa berbagai poster salah satunya bergambar mantan Menkeu Sri Mulyani bertuliskan “Tangkap Sri Mulyani”. Ramses/detikcom.
icon_star_off icon_star_off icon_star_off icon_star_off icon_star_off

Foto Lain

Ratusan orang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2011). Mereka meminta Jaksa Agung segera menuntaskan kasus Bank Century yang telah merugikan negara triliunan rupiah.

Rabu, 12/10/2011 15:35 WIB

Aksi Bakar Ban

Andri Haryanto – detikNews
Mahasiswa Aksi Bakar Ban, Jl. DI Panjaitan Arah Cawang Tersendat


(Foto: Andry/detikcom) Jakarta – Sekitar 50 orang yang mengatasnamakan mahasiswa dari organisasi Jaringan Kampus (Jarkam) berdemo di jalur lambat Jalan DI Panjaitan arah Cawang, Jakarta Timur. Mereka menutup satu lajur jalan dan menggunakannya untuk aksi membakar ban.

Mereka memakai jaket almamater warna merah, kuning, biru dari berbagai kampus swasta di Jakarta. Para demonstran juga membawa spanduk berukuran 2 meter x 0,5 meter berwarna putih bertuliskan ‘Turunkan SBY-Boed sekarang’ dengan cat semprot warna merah.

Dalam aksi, mereka juga sempat membakar 2 ban mobil dan menutup satu dari dua lajur di jalur lambat Jalan DI Panjaitan arah Cawang. Ada seorang pengendara Toyota Innova mengklakson panjang agar para demonstran itu membuka jalan, namun salah satu dari demonstran malah menggebrak kap mobil sambil berkata, “Putar saja, putar!”

Kemudian sekitar 10 personel kepolisian berseragam memadamkan api yang membakar ban tersebut dengan air yang dibawa dalam ember, namun mendapat perlawanan dari para demonstran. Aksi pun ricuh karena saling dorong aparat kepolisian dengan para demonstran. Aksi bakar ban tak berhenti, para demonstran malah semakin banyak membakar ban sepeda dan ban motor.

Para demonstran lantas didesak mundur oleh aparat kepolisian. Mereka kemudian berlarian ke Jalan Cipinang Besar ke arah kampus Mpu Tantular. Hingga pukul 15.10 WIB, para demonstran sudah tak berada lagi di jalur lambat Jalan DI Panjaitan arah Cawang. Kendaraan sudah mulai lancar.

(nwk/vit)

Kamis, 13/10/2011 13:35 WIB

Lempar Tomat Busuk

Triono Wahyu Sudibyo – detikNews
Kecewa pada Pemerintah, Demonstran Lempari Foto SBY dengan Tomat Busuk


Semarang – Memperingati 2 tahun kepemimpinan SBY-Boediono, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang menggelar unjuk rasa. Mereka melempar tomat busuk ke foto SBY sebagai simbol kekecewaan.

Aksi dipusatkan di Bundaran Videotron, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (13/10/2011). Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan kecaman terhadap pemerintahan SBY-Boediono.

Mahasiswa menilai, selama dua tahun terakhir, tidak ada kemajuan berarti dalam pemerintahan SBY-Boediono. Kinerja para menteri buruk, jauh dari sasaran. Terbukti, presiden melakukan reshuffle dalam waktu dekat.

Selain itu, isu pencaplokan wilayah NKRI (Camar Bulan dan Tanjung Datu) oleh negara tetangga, diyakini sebagai lemahnya presiden saat berhadapan dengan negara lain. “Kalau begini terus, lama-lama habis wilayah kita,” kata Korlap Aksi, Taufiqurrahman.

Usai berorasi, beberapa mahasiswa menggelar teatrikal. Kemudian mereka menaruh foto SBY di tengah jalan dan melemparinya dengan tomat busuk. Puas dengan melempar tomat busuk,mahasiswa kemudian menginjak-injak foto tersebut.

Puluhan polisi yang mengawal aksi tersebut, hanya mengawasi. Mereka berusaha mencegah mahasiswa agar tidak beraksi di tengah jalan karena mengganggu arus lalu lintas. Aksi berakhir tertib, diiringi orasi dan doa.

(try/nwk)

Rabu, 12/10/2011 19:09 WIB

fotoNews

Mahasiswa Bakar Ban

Fotografer – Andri Haryanto
Demo SBY-Boediono, Mahasiswa Bakar Ban
   

Demo SBY-Boediono, Mahasiswa Bakar Ban
Para demonstran membawa spanduk berukuran 2 meter x 0,5 meter berwarna putih bertuliskan ‘Turunkan SBY-Boed sekarang’ dengan cat semprot warna merah.
icon_star_off icon_star_off icon_star_off icon_star_off icon_star_off

Foto Lain

Sekitar 50 orang yang mengatasnamakan mahasiswa dari organisasi Jaringan Kampus (Jarkam) berdemo di jalur lambat Jalan DI Panjaitan arah Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/10). Mereka membakar ban dan membuat arus lalu lintas tersendat.

25
May
11

Perbankan : Sanksi BI Penting bagi Perlindungan Nasabah

PerlindunganNasabah

Antara

Sanksi BI Penting bagi Perlindungan Nasabah

Jakarta, (ANTARA) – Anggota DPR RI Andi Timo Pangerang menilai sanksi yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Mega merupakan langkah bagus terutama untuk memberikan perlindungan kepada nasabah.

“Selain sanksi yang diberikan, langkah BI meminta Bank Mega menyediakan dana senilai dana Elnusa dan Pemkab Batubara dalam escrow account merupakan langkah bagus untuk melindungi dana nasabah,” kata anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat itu di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, dari berbagai kasus perbankan sudah seharusnya ada kebijakan yang menghindarkan nasabah dari kerugian sesuai dengan pilar keenam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) mengenai upaya mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

Dalam kasus Bank Mega dengan Elnusa, pihak Bank Mega bahkan terkesan menolak untuk mengganti dana PT Elnusa senilai Rp111 miliar yang digelapkan di bank itu, namun dengan keputusan BI ini maka setidaknya ada jaminan dana PT Elnusa bisa dikembalikan.

Bagi Andi Timo yang penting adalah dana milik Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar, merupakan dana APBD kabupaten itu yang sangat diperlukan untuk pembangunan dan kegiatan administrasi pemda.

“Saya akan meminta agar mediasi yang dilakukan BI dalam kasus Pemkab Batubara ini ada batas waktunya, sehingga ada jaminan kapan uang itu bisa dikembalikan ke Pemkab,” katanya.

Sementara pengamat perbankan Mirza Adityaswara mengatakan sanksi yang diberikan BI kepada Bank Mega tidak kalah tegasnya dengan sanksi yang diberikan kepada Citibank.

“Kalau melihat sanksi kepada Citibank maka sanksi kepada Bank Mega tidak mengejutkan,” kata Mirza.

Mengenai perintah BI agar Bank Mega menyediakan `escrow account` senilai dana milik Elnusa dan Pemkab Batubara, Mirza mengatakan hal itu layak diminta BI mengingat kasusnya sudah menjadi sengketa hukum.

“Sehingga apabila keputusan pengadilan menyatakan Bank Mega harus mengganti dana tersebut maka dana diambil dari `escrow account` tersebut. Ini sinyal yang baik untuk lebih mendorong perlindungan nasabah,” katanya.

Bank Indonesia Selasa (24/5) memberikan sejumlah sanksi kepada Bank Mega sebagai tindak lanjut permasalahan dana PT Elnusa dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara yang terjadi di PT Bank Mega Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bekasi Jababeka.

Sanksi diberikan setelah Bank Indonesia melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

Sanksi yang diberikan kepada Bank Mega adalah menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD) selama satu tahun dan menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun yang berlaku sejak 24 Mei 2011.

Bank Indonesia juga akan melakukan Fit and Proper Test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif PT Bank Mega Tbk, serta menginstruksikan bank tersebut mereview seluruh kebijakan dan prosedur, khususnya aktivitas pendanaan (funding).

Aktivitas pendanaan itu termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.

Bank Mega juga diminta memperbaiki fungsi pengawasan internal dan managemen risiko termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, “proses check and balance” baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor di bawahnya dan prinsip “know your employee.”

BI mengharuskan Bank Mega memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah a/n PT Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.

Selain itu BI juga meminta Bank Mega segera membentuk “escrow account” senilai dana PT Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.

Pencairan “escrow account” tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.

08
May
11

Perbankan : Kontroversi Dokumen Bank Century

Inilah Dokumen Rahasia Kasus Century (1)

INILAH.COM, Jakarta – Sebuah dokumen beredar di Gedung DPR, Rabu (18/11). Ada tulisan besar Private & Confidential. Isinya adalah notulen rapat KSSK. Disebut-sebut, inilah awal terjadinya masalah Century.

Belum jelas dari mana dokumen ini berasal. Juga, belum ada keterangan tentang asli atau tidak dokumen ini. Yang jelas, dokumen ini terdiri dari lima halaman, dimana pada lembaran pertama ada lambang burung garuda. Lalu, di kiri atas tertulis huruf kapital tebal: PRIVATE & CONFIDENTIAL. Berikut isi lengkap dokumen:

NOTULEN RAPAT KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK)

Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2008
Waktu: Pukul 00.11 s.d 05.00 WIB
Agenda: Pembahasan Permasalahan PT Bank Century, tbk
Tempat: Ruang Rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda I Lt 3, Jl DR Wahidin Raya No 1 Jakarta
Pimpinan Rapat: Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK
Peserta Rapat:
1. Gubernur Bank Indonesia, selaku Anggota KSSK
2. Sekretaris KSSK
3. Deputi Gubernur Senior
4. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan
5. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan
6. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter
7. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
7. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
8. Direktur Jenderal Anggaran
9. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang
10. Direktur Jenderal Perbendaharaan
11. Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan
12. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
13. Kepala Eksekutif LPS
14. UKP3R
15. Dirut Bank Mandiri
16. Komisaris Utama Bank Mandiri
(Daftar hadir terlampir)

PENDAHULUAN
1. Rapat dibuka oleh Menteri Keuangan pada pukul 00.15
2. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan presentasi terkait permasalahan PT Bank Century Tbk (Bank Century)
a. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Century telah dinyatakan Bank Indonesia sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. (surat Gubernur Indonesia terlampir)
b. Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan:
- kronologis permasalahan Bank Century;
- tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengatasi permasalahan Bank Century;
- analisis dampak sistemik dari permasalahan Bank Century; dan
- rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut
(lampiran I dan lampiran II surat Gubernur Bank Indonesia). [bersambung/ims]

http://bit.ly/hHzh4W

Bank Gagal Sistemik (2)

INILAH.COM, Jakarta – Inilah lembar kedua dari dokumen yang disebut-sebut menjadi awal terjadinya kasus bail out Bank Century, yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun.

Ini adalah isi lengkap di lembar kedua dokumen tersebut:

c. Kebutuhan penambahan modal untuk menaikkan CAR bank menjadi 8% berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008 adalah sebesar Rp 632 Miliar (enam ratus tiga puluh dua miliar rupiah). Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi bank selama bulan November 2008.
d. Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan menyerahkan penanganan bank tersebut oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

II. PENDAPAT DAN SARAN
1. Pendapat dan konfirmasi Menteri Keuangan/Departemen Keuangan
a. Menteri Keuangan meminta pendapat peserta rapat tentang judgement penetapan bank gagal
b. Reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk kepentingan yang lebih besar
c. Perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.

2. Pendapat LPS (presentasi LPS terlampir)
a. Apabila Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, maka ada 2 pilihan yang dapat dilakukan LPS yaitu melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan. Apabila penyelamatan yang dilakukan, maka akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
b. Sehubungan dengan mekanisme penyelamatan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang melibatkan pemegang saham, mengingat Bank Century merupakan perusahaan publik, LPS meminta pendapat Bapepam & LK.
c. Perkiraan tambahan modal yang diperlukan adalah Rp 632 M
d. Dalam keadaan normal, Bank Century bukan sistemik
e. Bank Century telah bermasalah sejak merger 2004, salah satunya adalah permasalahan surat-surat berharga termasuk valas yang tidak bernilai. LPS mempertanyakan kepada BI tentang (i) SOP BI dalam melakukan audit apakah harus menunggu surat-surat berharga jatuh tempo; (ii) adakah tindakan kriminal dari pemilik Bank Century dan apakah ada indikasi tindakan pidana perbankan atau pidana umum; (iii) argumentasi risiko sistemik yang disampaikan BI mengingat pada kondisi saat ini hampir semua bank dapat dikategorikan dapat menimbulkan risiko sitemik, jadi LPS memerlukan justifikasi yang lebih terukur karena apabila menggunakan mekanisme penyelamatan LPS maka akan menggunakan dana bank-bank lain dalam LPS; (iv) penjelasan tentang rencana akuisisi Sinar Mas Mutiartha.

3. Pendapat BKF
Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik, lebih kepada analisis dampak psikologis,

4. Pertanyaan Menteri Keuangan.[bersambung/ims]

http://bit.ly/fTw6VK

Simpanan Nasabah Rp 5,5 T (3)

INILAH.COM, Jakarta – Pada lembaran ketiga dokumen ini, ada perdebatan tentang diselamatkan atau tidak Bank Century. Pertimbangan moral hazard menjadi faktor penting.

Inilah lembaran ketiga dari dokumen, yang dimulai dengan pertanyaan dari Menteri Keuangan:

a. Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank lainnya.’
b. Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan akan mempengaruhi

5. Pertanyaan UKP3R
Sehubungan dengan Pasal 18 Perpu JPSK apakah LPS yang menentukan akan dilakukan upaya penyelesaian atau penyelamatan.

6. Jawaban LPS
Apabila KSSK menyatakan sistemik, maka LPS tunduk. Kesimpulan LPS, apabila bank gagal berisiko sistemik maka harus dilakukan upaya penyelamatan, sedangkan bila bank gagal tidak berisiko sistemik, bisa diselamatkan bisa tidak.

7. Pendapat Bapepam & LK
Karena size Bank Century tidak besar, secara finansial tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain, sehingga risiko sistemik lebih kepada dampat psikhologis. Dari sisi pasar modal tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.

8 Jawaban dan klarifikasi Bank Indonesia
a. Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.
b. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost.
c. Meminimalisir cost (baik materi maupun moral hazard) dengan cara pemegang saham tidak memiliki hak dan kewenangan apapun dan pemegang saham harus bertanggung jawab apabila ada kelalaian.
d. Proses akusisi oleh Sinar Mas Multiartha masih berjalan, tapi tidak bisa menunggu sampai proses tersebut selesai. Sinar Mas Multiartha untuk menyuntikkan dana memerlukan waktu untuk memeriksa surat-surat berharga Bank Century.
e. Penanganan sebaiknya jangan diukur dari kemampuan LPS.
f. Apabila tidak diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan (kurang lebih Rp 5,5 trilyun). Sedangkan apabila diselamatkan, LPS harus mengeluarkan dana sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Ada kemungkinan apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp 5,5 trilyun tersebut.
g. BI melakukan pemeriksaan setiap tahun dan berdasarkan pemeriksaan pada tahun 2006 BI meminta Bank Century menyelesaikan masalah surat-surat berharga. Pada pemeriksaan tahun 2008, beberapa surat berharga dinyatakan macet sehingga mempengaruhi provisi dan menurunkan CAR. Sampai saat ini belum ada indikasi pidana, namun apabila masalah surat-surat berharga tersebut tidak terselesaikan tidak menutup kemungkinan dapat dipidana.[bersambung/ims]

http://bit.ly/dRyNq

Deadline Dana Jumat Sore (4)
INILAH.COM, Jakarta – Lembaran keempat dokumen itu, perdebatan sudah mulai mengerucut. Ada deadline yang harus dipenuhi.

Pada lembaran keempat ini, dimulai dengan penjelasan dari Bank Indonesia, yang ada di lembaran ketiga. Berikut lengkapnya:

h. Sebagai tambahan analisa risiko sistemik, Bank Century dari sisi aset tidak besar, tapi apabila dibandingkan dengan 18 peer banks yang lain, dana pihak ketiga di Bank Century adalah yang terbesar.

9. Pertanyaan Menteri Keuangan
a. Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquidity problem (masalah likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari penanganan LPS, tapi dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpecaya, oleh karena itu diminta pendapat Bank Mandiri.
b. Apa road map BI terhadap 18 peer banks
c. Saran Sekretaris KSSK untuk parameter menentukan sistemik atau tidak sistemik.

10. Pendapat Bank Mandiri sebagai narasumber
a. Berdasarkan pengalaman Bank Mandiri, diperlukan penjelasan tentang latar belakang pemilik Bank Century dan reputasi mereka untuk mengetahui kredibilitas pemilik apabila langkah-langkah penyelamatan dilakukan.
b. Bila diputuskan untuk diselamatkan, perlu dipertimbangkan apakah akan ada duplikasi audit BI dengan LPS.

11. Pendapat Menteri Keuangan
Apapun keputusan yang diambil KSSK harus merupakan putusan yang memunculkan confidence (kepercayaan masyarakat) dan dapat mencegah risiko sistemik.

12. Pendapat BI
a. Kepercayaan dapat lebih ditimbulkan apabila diambilalih LPS.
b. Deposito dan DPK banyak yang pindah dari bank kecil-menengah ke bank pemerintah atau bank asing.

13. Klarifikasi dari Sekretaris KSSK
a. Terjadi perubahan yang signifikan dalam perhitungan CAR untuk periode September dan Oktober 2008 menjadi minus.
b. Apabila penyelamatan dilakukan, apa langkah selanjutnya untuk 18 peer banks.

14. Jawaban BI
a. Memang ada lag data sebulan yang menyebabkan perubahan signifikan dalam perhitungan CAR.
b. LPS dapat turut berpartisipasi dalam audit BI.
c. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

15. Pertanyaan dan pendapat LPS
Bagaimanakan mekanisme penyelematan yang akan dilakukan LPS, apakah (i) menggunakan Pasal 32 Undang-undang LPS; kemudian (ii) apabila tidak ada penyertaan pemegang saham dalam Pasal 32 Undang-undang LPS, maka menggunakan Pasal 39 Undang-undang LPS yang menggunakan mekanisme RUPS.

16. Pendapat dan pertanyaan UKP3R
a. Pasal 39 Undang-undang LPS baru dapat dilakukan apabila Pasal 32 tidak dapat dilakukan, sementara untuk menentukan apakah pemegang saham ikut serta dalam penanganan bank gagal (open assistance), Pasal 32 harus diupayakan dulu.
b. Selama ini BI telah memanggil dan melakukan korespondensi dengan para pemegang saham, namun apakah panggilan dan korespondensi tersebut dapat dikategorikan sebagai penawaran kepada pemegang saham untuk ikut serta.
[bersambung/ims]

Ttd: Boediono-Sri Mulyani (5)

INILAH.COM, Jakarta – Pada halaman lima dokumen yang masih belum jelas keasliannya ini, ada tanda tangan dua orang penting: Boediono dan Sri Mulyani Indrawati.

Inilah lembar terakhir dari dokumen yang disebut-sebut sebagai rahasia awal terjadinya kasus Bank Century. Berikut isi lengkapnya:

17. Pendapat Menkeu
a. Seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan masalah sistemik akibat penarikan dana nasabah, harus dipaparkan dan dibahas.
b. Ada beberapa legal constraint untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 39 melalui mekanisme RUPS.

18. Pendapat Bank Mandiri
a. Nasabah sampai dengan Rp 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan diatas Rp 2 miliar akan diajak bicara.
b. Nasabah sampai dengan Rp 2 moliar dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan dijamin LPS)

19. Pendapat dan pertanyaan BI
a. Terhadap Bank Gagal yang Berdampak Sistemik harus dilakukan upaya penyelamatan, sementara upaya penyelamatan menghadapi beberapa rintangan hukum. Namun demikian, untuk memutuskan berdampak sistemik atau tidak sistemik jangan dipengaruhi apakah penyelamatan dapat dilakukan atau tidak.
b. Mempertanyakan apakah LPS dapat mengambilalih secara kondisional. Hal ini dijawab tidak oleh LPS.

20. Pendapat LPS
a. LPS menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LPS apabila KSSK/Komite Koordinasi menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS.
b. Langkah-langkah penanganan Bank Century yang akan dilakukan LPS antara lain:
- mengambilalih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS
- melakukan penyertaan modal sementara
-mengganti direksi dan komisaris bank
c. Agar penanganan Bank Century dapat berjalan baik, LPS berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BI, Depkeu, Meneg BUMN, dll.

III. KESIMPULAN
Pengambilan Keputusan hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KKSK, Gubernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KKSK.
1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik.
2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.
3. LPS memerlukan dukungan bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.
4. Berkenan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.

Di bawah lembaran ini ada stempel bergambar burung garuda dengan tulisan KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN. Di bawahnya ada dua tandatangan. Yaitu: Anggota, Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Ketua KSSK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.[habis/ims]

http://bit.ly/f3X6aR

05
May
11

Perbankan : Debt Collector, Utang Kartu Kredit, Layanan Premium

Kamis, 05/05/2011 08:48 WIB
Wawancara Khusus
Membedah Cara Kerja Debt Collector 
Herdaru Purnomo – detikFinance


Wisnu Wibowo (Foto: Herdaru/detikcom)

JakartaDebt collector kini sedang menjadi sorotan menyusul tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa. Perilaku kasar yang kerap kali ditunjukkan para debt collector itupun menuai kecaman luas.

Padahal sebenarnya, tak semua jasa penagih atau debt collector tidak demikian. Dan tidak semua kategori utang lantas ditagih oleh para debt collector, melainkan ada tahapan-tahapannya.

Mereka pun kini sedang gelisah karena ada desakan agar bank dilarang menggunakan jasa debt collector dari pihak ketiga. Jika kebijakan itu benar-benar dibuat, maka dikhawatirkan bisa menimbulkan ribuan pengangguran baru.

Bagaimana sebenarnya kinerja para debt collector itu? Tepatkah kebijakan untuk menghapuskan penggunaan jasa debt collector?

Berikut wawancara detikFinance dengan Sekjen Asosiasi Bisnis Alihdaya Indonesia Wisnu Wibisono di Kantornya, Jalan Warung Jati Barat, Mampang, Jakarta, Rabu (4/5/2011).

Perkembangan bisnis ditengah adanya pemberitaan soal debt collector?

Debt collector ini kan pada dasarnya bisnis as usual. Terkait pemberitaan ini bisnisnya pasti terpengaruh karena ada beberapa yang jadi takut memberikan bisnis debt collector ke outsourcing. Penurunan itu sudah dirasakan teman-teman di bisnis debt collector.

Debt collector kan ada dua, desk collector dan field collector di lapangan. Sekarang ini di lapangan sangat terpukul karena agak di rem bisnis ini. Kalau desk collection masih tetap karena dari sisi umur KK itu kan yang baru berapa hari dan maksimal sebulan yang ditangani oleh desk collector, bisnis ini hanya menngingatkan disampaikan lewat telepon bahwa tagihan sudah jatuh tempo ini masih berjalan dan sesuai aturan.

Nah untuk tagihan diatas satu bulan bahkan sampai 3-6 bulan ini masuk ke wilayah field collector ini kan ada aturannya harus sopan dan harus janjian ketemu dulu dan jam-jamnya harus di atur kapan boleh ketemu. Tapi banyak juga yang punya utang itu pada menghindar maka diperlukan untuk mengunjungi rumah, kantor dan segala macam.

Sebagai pelaku melihat kasus ini bagaimana? Kan ada kekerasan?

Sebenarnya itu kan jarang sekali terjadi, mungkin saya melihatnya ini masih diselidiki oleh Polisi bagaimana dan seperti apa tapi mungkin pada saat itu ada bersitegang sehingga memancing emosi kedua belah pihak. Orang lapangan kalau sudah emosi itu kan bisa lost control walaupun kita tidak memperbolehkan dan mengingkan hal itu terjadi. Ini juga sebaliknya bisa juga terjadi debt collector ini yang dianiaya. Kan kemarin ada kasus di Depok debt collector nagih malah tewas dipukuli.

Banyak nasabah mengeluhkan perlakuan debt collector bagaimana tanggapannya?

Memang diperlukan usaha dari semua pihak, kita sebagai pelaku akan melakukan training kepada pegawai lapangan kita sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku. Kemudian juga user harus bisa memilih debt collector dan perusahaan debt collector yang punya standar dan prosedur yang baku. Dari sisi regulasi juga saat ini tidak terlalu jelas untuk perusahaan-perusahaan apa saja yang tidak bisa melakukan jasa usaha debt collector. Tidak ada naungannya kan siapa yang bisa melakukan usaha ini.

Kalau dari skema penagihan debt collector sebenarnya bagaimana? Teror-teror telepon itu bisa memang?

Kalau dari awalnya itu kan saya bilang pertama itu masuk ke desk collection atas laporan dari bank. Memang dari awal itu kan kerjasama bank dan perusahaan debt collector. Ini lebih bersifat call center kalau yang desk itu meremind mengingatkan fungsinya. Desk collector itu akan mengingatkan nasabah saat tidak dibayar jika melewati jatuh tempo, targetnya ini kan memang reminder saja. Dilihat berdasarkan kolektibilitasnya, kalau sudah dilakukan pembayaran ya sudah.

Tetapi kemudian jika sudah lebih dari 1 bulan itu belum ada kemajuan pembayaran itu dilihat dari historikal pembayaran nasabahnya biasanya kalau dia kesulitan maka akan disampaikan desk collection ke bank ada sebuah noted itu. Bank itu nanti akan menentukan rescheduling. Jadi jika seperti ini tidak akan masuk ke field collector.

Nah, yang tidak ada kabar tidak di-follow up nasabah maka desk collection itu akan membawa kasus ini ke bank lagi. Nanti bank akan membawanya ke debt collector. Bank melihat nantinya kenapa ada tagihan diatas satu bulan dan order ke field collector untuk mengecek. Ini bisa saja dilakukan perusahaan yang beda lagi.

Skema yang digunakan field collector?

Ada ukuran umur utang ini utang satu bulan dua bulan dan tiga bulan nah ini dilakukan skemanya me reminder terlebih dahulu kemudian menunggu satu-dua minggu atau paling banyak 5 kali telepon tidak ada jawaban baru boleh membuat janji dengan orang yang bisa dihubungi. Kemudian ditindaklanjuti dengan datang ke rumahnya bisa ke kantornya bisa.

Kalau dengan janji itu susah? Jadi debt collector langsung datang gitu?

Biasanya itu yang sudah bermasalah diatas 3 bulan itu yang akan didatangi. Tapi kalau nasabah ini mengajukan keluhan tidak bisa bayar ya nasabah bisa adukan ke bank jadi debt collector tidak akan datang. Banyak juga kok yang seperti ini.

Kalau sudah debt collector field ini datang sudah parah ya?

Ini sudah masuk paling parah jika tidak bisa dihubungi. Maka ini dianggap akan diputihkan dan data-data ini akan dilempar ke Debt Collector.

Debt collector datang sendiri atau sama bank?

Datang sendiri mereka atas nama bank.

Outsourcing ini ada berapa pak punya perusahaan debt collector?

Ada member kami menjalankan debt collector dan banyaknya adalah yang desk collection bukan field collecor. Ada 7 – 10 perusahaan yang di desk collection dari 90 perusahaan. Nah sekitar 2-3 perusahan bergerak di field collector. Nah total desk dan field collector ada 20.000 lebih hanya di Jakarta.

Rata-Rata untuk bank atau jasa keuangan lainnya?

Lebih banyak di banknya.

Kasus ini debt collector bisa akan dihapuskan gimana pak?

Saya kira kalau itu dihapuskan justru akan timbul debt collector liar yang tidak bisa dikoordinir. Sekarang kita lebih mengatur regulasinya dan mengatur perusahaan apa saja yang bisa melakukan usaha debt colector. Harus ada naungannya juga. Kan ada tuh untuk Satpam itu afiliasi ke Polri, Law Firm ke Depkumham nah kalau ini kan debt collector ini belum ada yang membawahi atau terafiliasi harusnya BI. Outsorcing tenaga kerja itu naungannya juga ada ke Depnaker kan jadi ada departemen teknisnya. Debt Collector belum ada jadi agak sulit.

Jangan dihapuskan lah ini kan bisnis biasa diatur lebih ketat saja.

Sertifikasi untuk field collector bagaimana menurut bapak?

Itu bagus mereka jadi punya aturan standar dan bisa terdiversifikasi lebih lanjut. Dia sudah punya pakem dan kode etik jadinya.

Debt collector identik dengan orang yang seram, berbadan besar, hitam dan mengerikan bagaimana?

Mungkini ini dilihat lagi dari sejarahnya kita tidak bisa pungkiri bahwa debt collector itu jawara kemudian mereka itu pensiunan TNI. Jadi mereka memang identik dari dulu, kalau debt collector datang nasabah takut dan bayar seperti itu.

Imej itu akan diubah?

Iya ini yang harus diubah dan memang sudah ada perusahaan yang saat ini berjalan tidak lagi menggunakan debt collector seperti dahulu tampang serem seperti itu. Dia melihat orang-orang yang lebih sopan lebih mengedepankan bisa ngomong dengan baik secara persuasif. Dan dulu pun aturannya belum ada jadi orang-orangnya lebih ke arah yang keamanan itu.

Perusahaan-perusahaan debt collector bisa jamin tidak adanya kekerasan kedepan?

Harusnya itu seperti itu, diusahakan kedepan. Dan memang harusnya ada layanan sendiri di asosiasi jika ada debt collector yang pakai kekerasan jadi bisa di follow up oleh asosiasi. Kita menyiapkan untuk tempat pengaduan jika user bermasalah kedepan.

Sejauh ini berapa bank sudah melepas jasa pihak ketiga?

Sudah ada beberapa yang tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga. Tapi direkrut jadi pegawai bank jadi debt collector internal. Karena ada hal lain yang dipertimbangkan. Harusnya bank kan memang minimal ada yang membina kerjasamanya dengan debt collector, belum ada kan dulunya pihak bank yang mengurusi langsung debt collector jadi hanya menyerahkan saja ke pihak ketiga.

Seperti apa harapan kedepan dengan kasus ini terjadi?

Pengangguran di Indonesia kan banyak bisa sampai 9-10 juta, nah sebagai tempat penampungan mereka untuk bekerja ini debt collector bagus. Aturan dan regulasi saja yang diperkuat lewat aturan BI dan perusahaan perusahaan mana yang berhak dan bisa melakukan jasa penagih ini. Di list saja di daftarkan. Kalau ada asosiasinya ya itu dipakai sertifikasinya, kemudian terhadap orangnya juga dilakukan pembinaan terhadap debt collector ini agar ada spesifikasi khusus.

(dru/qom)

Rabu, 06/04/2011 11:22 WIB
Menghindari Jeratan Utang Kartu Kredit 
Herdaru Purnomo – detikFinance


Sondang Martha Samosir (Foto: Daru)

Jakarta – Banyak masyarakat masih tak paham tentang cara bijak menggunakan kartu kredit sehingga pada akhirnya terjebak jeratan utang yang besar. Masyarakat juga belum paham mengenai hitungan bunga berbunga kartu kredit sehingga bisa menyebabkan tagihan melonjak.

Lonjakan tagihan kartu kredit itulah yang akhir-akhir ini mencuat kasusnya karena menyebabkan meninggalnya seorang nasabah kartu kredit.  Adalah Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) yang tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.

Korban pada Selasa (29/3/2011) pagi mendatangi kantor Citibank untuk mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta. Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 orang yang merupakan 2 orang debt collector dan 1 orang karyawan bagian penagihan Citibank. Dalam proses tersebut, Irzen tewas dan polisi kini sedang melakukan investigasi.

Meninggalnya Irzen itu juga menimbulkan kegalauan masyarakat seputar perilaku jasa penagih utang atau debt collector yang acap kali berlaku kasar. Nasabah umumnya tidak nyaman karena terkadang debt collector berperilaku tidak manusiawi, sementara bank mengaku membutuhkan jasa tersebut untuk menyelesaikan piutangnya.

Bagaimana menghindari agar tagihan kartu kredit itu tidak membengkak? Dan bagaimana jika ternyata tanpa disadari pemakaian kartu kredit sudah melebihi kemampuan bayar? Berikut penjelasan dari Ketua Tim Mediasi Perbankan Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir yang ditemui detikFinance di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (5/4/2011)

Belajar dari kasus kekerasan debt collector menurut anda mengenai hal ini? Bagaimana sebaiknya nasabah dan bank menyikapi tunggakan tagihan?

Sesuai dengan ketentuan transparansi produk, bank harus menyampaikan informasi jelas mengenai kewajiban yang akan dibebankan kepada nasabah akibat adanya tunggakan kredit nasabah.

Sebaiknya nasabah harus paham betul kewajiban yang melekat pada penggunaan kartu kredit sehingga apabila mempunyai tunggakan dan mengalami kesulitan pembayaran maka sebaiknya nasabah segera menghubungi pihak bank untuk menginformasikan hal tersebut dan mengajukan permohonan restrukturisasi misalnya perpanjangan masa pembayaran, pengurangan denda, atau bunga. Hal yang terpenting adalah itikad baik dari nasabah untuk melunasi kewajibannya.

Bagaimana harusnya nasabah menggunakan kartu kredit agar tidak terjerat tagihan yang tinggi?

Sebaiknya nasabah menggunakan kartu kredit secara bijak dan dewasa yaitu menggunakan sesuai keperluan dan kemampuan bayarnya dimana kartu kredit hanya berperan sebagai sarana penundaan pembayaran yang harus segera dilunasi pada waktunya.

Harus dipahami oleh nasabah memiliki kartu kredit bukan berarti memiliki tambahan penghasilan. Disamping itu nasabah juga perlu memperhatikan kelonggaran pendapatan/penghasilan yang digunakan untuk mengcover tagihan yang harus dibayar.

Setiap kali menggunakan kartu kredit untuk membayar sesuatu maku berarti nasabah telah menambah utang yang jika tidak segera dibayar akan ada penghitungan bunga yang ditanggung sebagai akibat terlambat membayar tagihan atau membayar kurang dari total tagihan.

Jadi yang perlu diingat adalah setiap kali menggunakan kartu kredit akan ada penambahan utang, usahakan melunasi sebelum jatuh tempo.

Apakah memiliki kartu kredit banyak itu baik?

Sebaiknya nasabah lebih dewasa dan bijak dalam memiliki kartu kredit dengan tetap mempertimbangkan tingkat kebutuhan dan kemampuannya untuk melunasi kartu kredit yang telah digunakan. Sehingga nasabah menyadari akan ada konsekuensi dari kepemilikan kartu kredit dibandingkan dengan kemampuan bayarnya.

Bagaimana BI menanggapi keluhan nasabah terkait debt collector ini?

Pihak bank dan nasabah harus memerhatikan etika dalam berbisnis dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Didalam aturan kami sudah dijelaskan prinsip yang harus diacu dalam menjalankan kegiatan penagihan utang kartu kredit yaitu tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku antara lain dengan jelas melarang praktek kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak pantas lainnya dalam bernegosiasi. Walaupun bank menyerahkan pelaksanaan penagihan kepada pihak ketiga, namun tanggung jawab bank pemberi amanat.

Ketika nasabah merasa dirugikan bank apa yang sebaiknya dilakukan nasabah?

Nasabah perlu melakukan klarifikasi dengan bank terlebih dahulu. Dalam hal upaya penyelesaian di bank tidak memuaskan nasabah maka nasabah dapat mengajukan permohonan mediasi perbankan.

Jika ada masalah antara bank dengan nasabah bagaimana sebaiknya nasabah bersikap?

Sesuai PBI No.7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana telah diubah dengan PBI No.10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, nasabah dapat menyampaikan pengaduan permasalahannya kepada bank. Selanjutnya, dalam hal tidak puas dengan penyelesaian di bank, nasabah dapat mengajukan permohonan mediasi perbankan (apabila sengketa memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam PBI No.8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008).

Apakah betul jika seseorang menggunakan jasa pengacara jalanan atau street lawyer dalam pelunasannya?

Menggunakan jasa pengacara merupakan hak setiap warga negara, namun demikian perlu dipertimbangkan berbagai aspek sebelum menggunakan jasa pengacara tersebut. Disamping itu, penyelesaian pelunasan antara nasabah dengan bank pada umumnya tergantung dari hasil negosiasi antara nasabah dengan bank dimana pemberian/penolakan restrukturisasi merupakan kewenangan bank sepenuhnya.

Apa saran-saran anda ketika cebt collector datang ke nasabah?

Sampaikan permasalahan kesulitan pembayaran yang dihadapi dengan santun, dan tetap menyempaikan adanya itikad baik nasabah untuk melunasi utangnya.

Dan apa yang harus dilakukan sebelum debt collector datang ke nasabah?

Nasabah sebaiknya melakukan komunikasi yang baik dengan pihak bank mengenai permasalahan kesulitan pembayaran yang dihadapi dan mengajuka negosiasi pembayaran tagihan.

Tanggapan anda mengenai kartu kredti, apa yang harus disiapkan nasabah pertama kali sebelum menggunakan kartu kredit?

Urgensi dari penggunaan kartu kredit tersebut. Artinya, nasabah perlu bersikap bijaksana untuk menentukan apakah transaksi dengan kartu kredit diperlukan atau tidak. Dalam prakteknya, nasabah menggunakan kartu kredit dengan alasan untuk memperoleh diskon atau kemudahan pembayaran cicilan pada suatu produk. Hal tersebut perlu dipertimbangkan lagi oleh nasabah mengingat risiko pembebanan bunga maupun denda yang terus melekat pada setiap transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan kartu kredit.

(dru/qom)

Kamis, 05/05/2011 07:17 WIB
PPATK: Banyak PNS dan Pejabat Simpan Dana Besar di Private Banking 
Herdaru Purnomo – detikFinance


Yunus Husein (dok)

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat banyak pegawai negeri, pejabat dan mantan pejabat yang menggunakan fasilitas perbankan untuk orang-orang kaya alias private banking. Layanan itu juga ditengarai ada celah untuk terjadinya money laundering.

Demikian disampaikan oleh Kepala PPATK Yunus Husein kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (5/5/2011).

“Ya (praktek money laundering). Ada celah di dalam layanan private banking. Kami melihat banyak pegawai negeri, pejabat dan mantan pejabat menyimpan uang dalam jumlah besar di sana,” ujar Yunus.

Dikatakan Yunus, PPATK melihat layanan tersebut sangat rentan terjadi praktek money laundering karena uang yang disimpan dalam jumlah besar. PPATK, lanjut Yunus meminta BI untuk memperketat aturan dan enforcement terkait praktek priority banking.

“Sebaiknya BI memperketat aturan dan enforcement. PPATK juga akan lebih menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini,” jelasnya.

Dikatakan Yunus, karena tidak sesuai dengan profile nasabah seharusnya transaksi di private banking tergolong transaksi mencurigakan.

“Simpanan mereka tidak sesuai dengan profil, sehingga seharusnya transaksinya termasuk transaksi keuangan mencurigakan,” ungkap Yunus.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengungkapkan tindakan Bank Indonesia (BI) yang ‘membekukan’ sementara layanan private banking di 23 bank untuk mencari nasabah baru dikarenakan bank-bank tersebut menggunakan pola yang sama seperti Malinda Dee di Citibank.

Politisi Fraksi Golkar ini menyatakan ada kekhawatiran di bank sentral ketika layanan private banking tidak dibenahi maka dugaan hingga mengarah ke money laundering dapat terjadi.

“Jadi saya sudah berbicara dengan pejabat BI. Ternyata alasan mereka itu bank-bank besar termasuk BUMN itu menggunakan pola yang sama seperti di Citibank jadi BI khawatir jika tidak dibenahi kasus seperti MD di Citibank bisa terjadi bahkan sampai ke money laundering,” ujar Harry.

Seperti diketahui, buntut kasus penggelapan dana nasabah Citigold oleh mantan relationship Citibank Malinda Dee, BI meminta bank menghentikan sementara penarikan nasabah baru layanan priority banking selama sebulan.

Larangan ini berlaku Senin (2/5/2011) hingga 30 hari ke depan. Sementara untuk nasabah lama tak usah khawatir, karena pelayanan priority banking untuk mereka tetap berjalan seperti biasa. Sejumlah bank sudah mengungkapkan potensi kerugiannya dari kebijakannya tersebut, seperti misalnya BNI yang mengaku berpotensi kehilangan pendapatan Rp 200 miliar karena kebijakan BI tersebut.

(dru/qom)

02
May
11

Kejahatan Perbankan Mewabah

Kejahatan Bank

REPUBLIKA, 02 May 2011
Kejahatan Bank Meresahkan

Sefti Oktarlanlsa

Pembobolan bank ini biasanya melibatkan karyawan bank.

JAKARTA – Masyarakat resah meli-hatjcasus pembobolan dana nasabah di bank yang intensitasnya meningkat sejak awal 2011 ini. Kasus-kasus yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan ini pun berdampak pada makin kurangnya kepercayaan publik terhadap perbankan.

Dengan begitu, pengamat perbankan Mirza Adityaswara mengatakan, masyarakat akan lebih berhati-hati menggunakan layanan perbankan setelah mencuatnya kasus-kasus yang terjadi. “Masyarakat yang semula kurang awas, akan lebih waspada,” katanya, Ahad (2/5).

Mirza berpendapat sistem perbankan yang ada saat ini memang belum sempurna. Ini, jelas dia, bukan hanya terlihat dari sisi pegawai bank, melainkan juga nasabah. “Jangan tergoda melakukan penyelewengan,” katanya.

Tony Prasetyantono, pengamat perbankan, mengatakan berkurangnya kepercayaan publik pasti akan terjadi menyusul berbagai kasus tersebut. Namun, nasabah belum sampai pada satu tindakan menarik uangnya besar-besaran. Karena, jelas Tony, nasabah tidak memiliki pilihan lain yang lebih baik untuk menempatkan uangnya.

Sejauh ini, ujar Tony, bank masih dinilai sebagai tempat terbaik menyimpan aset. “Apalagi yang bersifat likuid, seperti rekening giro dan tabungan,” katanya. “Namun, nasabah akan lebih se-lektif memilih bank.”

Nasabah, lanjut dia, juga akan lebih memantau rekeningnya agar luput dari pembobolan. Tony menilai, kejahatan perbankan yang terjadi belakangan lebih mengarah pada kesalahan kolektif. Penyebabnya, ia menjelaskan, muncul dari sisi perbankan, nasabah, Bank Indonesia, maupun aturan hukumnya.

Tony mencontohkan, bank kerap menyembunyikan penyimpangan karena takut reputasinya rusak, sedangkan nasabah tidak aktif memantau rekening miliknya. Sementara, BI memiliki keterbatasan dalam memantau banyaknya perbankan yang ada di Tanah Air. “Hukuman terhadap pelaku fra ud juga ku-rang maksimal sehingga kurang menimbulkan efek jera,” jelasnya.

Saat ini. Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sedang menangani sembilan kasus perbankan sejak Januari 2011. Bulan lalu, dana deposito milik PT Elnusa Rp 111 miliar di Bank Mega dicairkan tanpa seizin manajemen perusahaan tersebut dengan pelaku melibatkan orang dalam bank. Sebelumnya, simpanan nasabah prioritas Citibank dibobol oleh karyawan bank asing tersebut yang bernama Inong Malinda alias Malinda Dee.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, kasus pembobolan bank tak ha-nya terjadi di bank swasta. Menurutnya, akhir pekan lalu, bank milik negara pun tak luput dari jarahan oknum pegawainya yang nakal. Dari sembilan kasus perbankan itu, polisi berhasil menangkap 30 tersangkanya.

Kasat Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar menambahkan, kasus pembobolan dana perbankan biasanya melibatkan orang dalam bank. Sementara itu, Corporate Secretary BSB, Evi Yulia Kurniawati, mengatakan pihaknya menjalankan tata tertib sesuai standar dan memperketat kontrol internal agar terhindar dari kejahatan perbankan. cO8 d budi rahaijo

Senin, 02/05/2011 18:03 WIB
Kejahatan Perbankan Terjadi karena Lemahnya Sistem Data Pelanggaran Bank 
Ari Saputra – detikNews

Kejahatan Perbankan Terjadi karena Lemahnya Sistem Data Pelanggaran Bank
Foto: Jos Luhukai (Ari S/detikcom)

Jakarta – Skandal Melinda Dee dan Bank Mega-Elnusa seharusnya menjadi bahan pelajaran bagi dunia perbankan untuk memperbaiki diri. Salah satunya dengan perbaikan data pelanggaran perbankan yang masih lemah. Selain itu juga diperkuat dengan ‘biro kredit’ yang akan berbagi informasi profil nasabah kepada perbankan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi ‘Kejahatan Perbankan’di Graha Niaga, Jl Jenderal Sudirman, Senin (2/5/2011). Hadir sebagai pembicara, pengamat perbankan Jos Luhukay dan pendiri Strategic Indonesia Christovito Wiloto.

“Dunia perbankan tidak berhenti dirongrong oleh tindak kejahatan. Apalagi kalau sudah terjadi kolusi antara frauder atau broker, nasabah dan orang dalam bank. Itu sudah menjadi segitiga yang sulit bagi bank menutup diri (dari serangan kejahatan). (Kalau itu terjadi), Itu sudah susah banget mendeteksi dan mengatasi,” kata Jos Luhukay.

“Tetapi bukan berarti tanpa solusi. Ada mekanisme ‘automatic control audit’ seperti memperbaiki data pelanggaran. Ini sangat teknis namun efektif. Itu seperti seseorang yang biasa naik pesawat kelas ekonomi, tiba-tiba naik first class. Sistem akan curiga dan memastikan, apakah benar Anda yang akan naik atau kartu Anda dipakai oleh orang lain,” imbuh mantan Presdir Lippo Bank tersebut.

Jos menambahkan, dengan memperkuat data pelanggaran yang berbasis komputer, kejahatan dapat diminialisir. Sebab, dengan jumlah transaksi harian mencapai 10 juta transaksi diseluruh perbankan, sulit mendeteksi kalau hanya mengandalkan pola konvensional.

“Perharinya sekarang mencapai 10 juta transaksi. Ada satu saja kejahatan, sulit dideteksi kalau hanya mengandalkan model yang sekarang. Dari ribuan bank (di Indonesia) hanya beberapa yang sudah menerapkan. Itu pun belum secara menyeluruh,” imbuhnya.

“Jadi kalau biasa melakukan transaksi Rp 20 juta tetapi tiba-tiba transaksi Rp 2 miliar, sistem akan me-lock. Akan mengunci otomatis. Karena diluar kebiasaan,” tandas Jos.

Saat ini, untuk memantau aktivitas transaksi yang disesuaikan dengan profil nasabah dipegang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Juga otoritas pengawas perbankan yakni Bank Indonesia.

Sejumlah kasus korupsi dan kejahatan perbankan menunjukan bank seakan menutup mata dengan membiarkan transaksi di luar profil nasabah. Seperti anak terpidana korupsi Bahasyim Assifie yang masih mahasiswa tetapi dapat memiliki lalu-lintas rekening hingga ratusan miliar rupiah. Juga Gayus Tambunan yang hanya pegawai negeri golongan III A tetapi mempunyai rekening puluhan miliar.

“Itu seharusnya menjadi pelajaran bagi bank supaya tidak terantuk batu yang sama. Negara kecil sepeti Nepal, Bhutan dan Mongolia sudah mempunyai (sistem) itu. Juga biro kredit yang menyediakan informasi lengkap tentang nasabah, informasi yang asimetris,” tandas Jos yang berkali-kali menyesalkan kasus kasus perbankan seperti Melinda Dee dan Elnusa tersebut.

(Ari/anw)

Pasal sapu jagat bagi tindak pidana perbankan
Oleh Sutan Remy Sjahdeini

undefined


BISNIS INDONESIA, Published On: 02 May 2011

Berita tentang tindak pidana perbankan makin ramai. Modusnya makin beragam dan banyak. Hal tersebut terjadi karena makin beragamnya produk perbankan.

Makin beragamnya produk perbankan antara lain sebagai akibat penggunaan teknologi komputer di industri perbankan. Sulit sekali untuk memperkirakan apa saja modus tindak pidana perbankan yang telah, apalagi yang akan, dilakukan oleh pelakunya.

Apalagi bila tindak pidana itu dipadukan pula dengan produkproduk keuangan lain, seperti asuransi dan pasar modal. Berkembangnya perbankan syariah, yang menciptakan produkproduk perbankan yang baru berdasarkan Prinsip Syariah, juga berpotensi terjadinya tindak pidana perbankan di Indonesia.
Pada saat ini memang belum terdengar berita mengenai hal itu.

Undang-Undang Perbankan ternyata hanya mengatur dan mengancam pidana personel bank, yaitu anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank. Tidak terdapat ketentuan pidana dalam UU Perbankan yang mengancam pidana nasabah bank dan konsultan yang digunakan oleh bank atau oleh nasabah untuk kepentingan bank.

Dengan demikian, UU Perbankan tidak secara khusus dapat memidana, misalnya, nasabah yang dengan sengaja menyalahgunakan kredit. Tidak pula dapat memidana orang luar yang mencuri dana simpanan nasabah atau memalsukan bank garansi. Tidak pula terdapat ketentuan yang dapat memidana konsultan yang digunakan oleh bank atau yang digunakan oleh nasabah untuk kepentingan bank yang merekayasa hasil pekerjaannya.

Misalnya, konsultan yang membuat studi kelayakan kredit yang datanya direkayasa sehingga nasabah yang seharusnya tidak layak memperoleh kredit menjadi layak diberi kredit. Demikian pula rekayasa yang dilakukan oleh konsul tan hukum yang melakukan legal due diligence, kantor akuntan publik yang melakukan audit terhadap laporan keuangan nasabah, dan perusahaan penilai yang melakukan penilaian terhadap nilai agunan kredit.

Dalam UU Perbankan terdapat Pasal 49 ayat (2) huruf b yang saya sebut sebagai pasal sapu jagat. Pasal tersebut disebut demikian karena dapat digunakan untuk menjerat perilaku apa saja dari anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkahlangkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

Pasal tersebut dapat digunakan sepanjang belum ditentukan secara khusus dalam suatu pasal sendiri dalam UU Perbankan sebagai tindak pidana.

Seperti halnya dalam berbagai ketentuan UUP yang lain, Pasal 49 Ayat (2) juga hanya dapat dipakai untuk menjerat personel bank. Belum diatur untuk dapat menjerat selain personel bank sebagaimana dikemukakan di atas.

UUP baru mengadopsi orang perseorangan, yaitu personel bank, sebagai pelaku tindak pidana.
Belum diadopsi korporasi sebagai pelaku tindak pidana.

Dengan demikian, bukan saja orang perseorangan yang bukan personel bank tidak dapat dipidana berdasarkan UUP, tetapi juga tidak dapat mempidana bank dan korporasi lainnya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan pidana dalam UUP Perbankan belum lengkap. Masih banyak perilaku yang menggunakan produk bank dan merugikan bank atau perbankan nasional yang tidak dapat dipidana sebagai tindak pidana perbankan berdasarkan UU Perbankan.

Bila terdapat perilaku seperti itu, maka perbuatan tersebut dicarikan pemidanaannya berdasarkan undang-undang selain UU Perbankan, misalnya UU Tipikor, UU Pencucian Uang, atau pasal dalam KUHP.

Dipertanyakan oleh masyarakat, apakah dalam perbuatan Malinda Dee (MD) terhadap dana simpanan nasabah Citibank dan perbuatan Santun Nainggolan (SN) terhadap dana simpanan PT Elnusa di Bank Mega dapat dipidana berdasarkan UU Perbankan? Karena MD adalah pegawai Citibank, dia dapat dipidana berdasarkan UUP. Paling sedikit dia dapat dipidana berdasarkan pasal sapujagat, yaitu Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU Perbankan. Dia dapat pula dijerat berdasarkan UU Pencucian Uang.

Apakah Citibank dapat pula dipidana? Oleh karena UU Perbankan tidak mengadopsi korporasi sebagai pelaku tindak pidana, maka Citibank tidak dapat dipidana ber dasarkan UU Perbankan.
Tetapi tidak mustahil Citibank dapat dipidana berdasarkan UU Pencucian Uang oleh karena undang-undang tersebut mengadopsi konsep pertanggungjawaban pidana korporasi.

Menurut UU Pencucian Uang, syarat-syarat bagi suatu korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban pidana adalah apabila tindak pidana pencucian uang: a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi; b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi; c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi. Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar perbuatan MD dapat pula dibebankan pertanggungjawaban pidananya kepada Citibank adalah apabila perbuatan MD tersebut dilakukan dengan maksud memberi manfaat kepada Citibank.

Manfaat tersebut tidak perlu finansial bentuknya, tetapi dapat pula non-finansial. Misalnya, apabila perbuatan MD tersebut dapat membuat Citibank menjadi bank yang menarik bagi para pencuci uang, misalnya para nasabah yang memperoleh dananya dari hasil korupsi.

Selain harus dapat dibuktikan bahwa perbuatan MD memberikan manfaat bagi Citibank, perbuatan tersebut harus pula diperintahkan, disetujui, atau diketahui (tetapi dibiarkan) oleh directing mind dari Citibank Jakarta. Apakah ada atasan MD yang merupakan directing mind Citibank Jakarta yang ikut terlibat dalam perbuatan MD?

Bagaimana akibat pidananya terhadap Bank Mega berkenaan dengan kasus PT Elnusa. Perbuatan tersebut bukan dilakukan oleh personil Bank Mega, tetapi oleh personil PT Elnusa.
Dengan demikian Bank Mega tidak dapat dikatakan sebagai pelaku. Bank Mega justru merupakan korban suatu tindak pidana.

Namun Bank Mega dapat dijerat dengan tindak pidana apabila perbuatan SN tersebut diperintahkan atau diketahui atau dibiarkan oleh directing mind dari Bank Mega.

Perlu pula dipastikan bahwa untuk menjerat Bank Mega harus ada manfaat yang diperoleh oleh Bank Mega dari perbuatan SN tersebut. Bila manfaat bagi Bank Mega memang dapat dibuktikan, maka perbuatan SN tersebut dapat dibebankan pertanggungjawaban pidananya kepada Bank Mega.

Namun, masih tergantung pula apakah undang-undang yang digunakan sebagai dasar pemidanaan SN. *Guru besar hukum perbankan

10
Apr
11

Perbankan : Pembobolan Citibank Bisa Ungkap Mafia Pencucian Uang

Pembobolan Citibank Bisa Ungkap Mafia Pencucian Uang di Indonesia 

lokasi: Home / Berita / OPINI / [sumber: Jakartapress.com]

Kamis, 07/04/2011 | 18:56 WIB

Pembobolan Citibank Bisa Ungkap Mafia Pencucian Uang di Indonesia
Oleh: Munatsir Mustaman, IDM  *)

TERKAIT terungkapnya pembobolan dana nasabah bank di Citibank  Jakarta  dan berapa bank  lainnya oleh pihak Polri yang berjumlah miliaran rupiah, merupakan suatu kerja profesional dari Polri. Dalam hal ini Polri perlu mendapatkan apresiasi yang besar atas keberhasilannya membongkar kejahatan yang sangat besar tersebut. Terlepas dari keberhasilan Polri mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Citibank, diharapakan Polri dalam mengungkap kasus pembobolan dana nasabah bank jangan hanya anget-anget tahi ayam saja. Namun, harus lebih menelusuri secara mendalam dan membongkar kasus ini secara transparan.

Pembobolan dana nasabah di Citibank bisa dijadikan whistleblower bagi terungkapnya  pencucian pencucin uang yang dilakukan di Indonesia, serta untuk menelurusi rekening gendut sejumlah petingi Polri yang sampai sekarang tak pernah terungkap secara terang benderang. Tidak hanya rekening gendut para petinggi Polri saja, tetapi pengungkapan kasus pembobolan dana nasabah di Citibank juga dapat mengungkap jajaran pegawai pajak  serta para pejabat pejabat negara yang banyak melakukan kejahatan korupsi dengan melakukan pencucian uang dengan menginvestasikan pada program-program reksadana seperti Citigold.

Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini.

Pembobolan bank yang terjadi di Citibank dan terbunuhnya salah satu debitur  pemegang kartu kredit  Citibank akan berpontensi membuat image wajah perbankan Indonesia tercoret di mata internasional. Karena itu, Bank Indonesia juga harus  lebih bisa  meningkatkan pengawasannya  terhadap bank-bank yang beropersai di Indonesia. Jika terus membandel, cabut saja ijin operasinya, meski terhadap bank sekelas Citibank  milik perusahaan Amerika Serikat yang merupakan bank berkelas internasional.

Bank Indonesia pun tidak boleh terkecoh atau takut menegur dan memberikan hukuman  dan harus  lebih mengawasi secara ketat. Karena justeru bank-bank berkelas internasional  dan multinasioanl lah yang sering banyak melakukan pencucian uang  hasil kejahatan korupsi dan narkotika di berbagai negara. Pasalnya, dengan bank yang banyak mempunyai jaringan di berbagai negara  dan  bertaraf internasional, pencucian uang  akan sangat mudah dilakukan oleh bank tersebut karena akan berlaku etika tahu sama tahu.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Harus berani dan tidak sungkan-sungkan untuk membuka sumber-sumber dana yang dialirkan ke Citibank yang ditangani oleh si pembobol seksi Melinda dee  untuk kepentingan investasi di Citigold.  Sebab, PPATK memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia.

Dengan keberanian PPATK mengungkap aliran-aliran dana yang diduga dibobol oleh Melinda Dee, tentunya saja akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan  di Indonesia dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes), serta memudahkan institusi penegak hukum untuk mengungkap dana-dana hasil korupsi yang raib bagai ditelan bumi.

Dengan terungkapnya pembobolan dana nasabah di Citibank dan beberapa bank di Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus aktif dan turut terlibat dalam investigasi yang dilakukan Polri. Siapa tahu diantara dana yang dikelola oleh Melinda Dee di Citibank adalah merupakan hasil kejahatan korupsi dan rekening gendut petinggi-petinggi Polri, mafia  pajak dan pejabat-pejabat negara yang korup serta uang milik mafia-mafia hukum yang jual beli kasus, atau jangan-jangan ada dananya Gayus Tambunan. (***)

*) Munatsir Mustaman, Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM)

Kamis, 07/04/2011 19:18 WIB
Nasabah Kaya Malinda Dee (5)
Dradjad Wibowo: Agak Susah Dilogika Malinda Kerja Sendiri
M. Rizal – detikNews

Dradjad Wibowo: Agak Susah Dilogika Malinda Kerja Sendiri

Jakarta – Inong Malinda Dee, kini menjadi perempuan yang popular di Indonesia, karena berhasil menilap uang nasabah private banking Citibank senilai Rp 17 miliar dan membeli lima mobil mewah di dunia ini. Tentunya, praktek penilapan uang yang katanya milik 400 nasabah ini dilakukan dengan rentang waktu yang tak begitu lama dan posisi jabatannya di Citibank yang bukan top manager menjadi tanda tanya.

“Kalau melihat rentang waktu terjadinya kasus ini, kemudian juga melihat harus adanya otoritas yang cukup rapi, harus ada pengawasan. Logika saya agak susah menerima bahwa itu dikerjakan sendirian,” kata pengamat perbankan, Dradjad Wibowo.

Oleh karena itu, Dradjad yang mantan anggota DPR ini meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih kemungkinan adanya orang di belakang Malinda ini. Bahkan, Bank Indonesia juga harus segera menerjunkan tim investigasi guna memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran secara sistemik di bank bersangkutan dan bank-bank lainnya.

Hanya saja, baik kepolisian dan BI diminta Dradjad tidak hanya memperhatikan kasus Malinda Dee yang eksentrik itu. Tapi polisi dan BI harus juga melakukan penyelidika atas banyaknya kasus kehilangan uang milik nasabah kecil ketika mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), karena kasus ini paling banyak laporannya.

Berikut wawancara detikcom dengan Dradjad Wibowo yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) di Jakarta, Rabu (6/4/2011).

Bagaimana tanggapan Anda melihat kasus penilapan uang nasabah Citibank oleh
Malinda Dee ini?

Kalau melihat dari sisi banknya itu berarti ada yang salah dari sistem internal bank tersebut, karena di bank itu memang selalu ada godaan bagi pegawai bank untuk mencuri uang nasabahnya. Tapi dengan pengawasan yang berlapis itu sebenarnya bisa dicegah. Pengawasan internal, apalagi seperti private banking, itu kan nasabah prioritas atau premium, selain kemudahan itu juga soal keamanan. Jadi ada tiga yang dijual Private Banking, mudah dan gampang, mudah dan kenyamanan yang dilayani seperti raja. Yang umum layanannya adalah melayani dengan sistem yang terbaik, makanya sistem keamanan tinggi.

Kalau ini terjadi selama beberapa tahun, artinya ada yang tidak masuk di akal
bagai para praktisi perbankan atau orang seperti saya. Itu ada yang tidak masuk akal bisa terjadi beberapa tahun seperti itu. Harusnya setiap transaksi itu harus ada otorisasinya. Ini proses otorisasinya kok bisa menyebabkan uang nasabah bisa beralih tanpa otorisasinya bisa terjadi seperti di Citibank. Kalau terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau bank ecek-ecek, mungkin orang tak perlu pertanyakan. Jadi ada sesuatu yang salah yang sulit dipahami dengan logika normal.

Mengapa nasabah private bank begitu mudah tertipu?

Kalau nasabahnya yang prudent (bijaksana) tentunya tidak akan mudah tertipu. Artinya, nasabah itu oke menerima pelayanan yang istimewa, yang benar, menerima kemudahan dan sebagainya. Akan tetapi dia tetap berhati-hati dalam mengelola asetnya. Apakah asetnya akan dikembangkan ditempatkan di investasi atau kapan mau ditempatkan di mana, dia akan hati-hati.

Nah, kalau dia tidak bijaksana itu membuka peluang bagi orang untuk mengambil uang nasabah. Ketidakbijaksanaan nasabah ini tentunya bisa macam-macam, apa itu karena sudah terlalu percaya, tidak mau repot dan sebagainya.

Siapa saja yang bisa menjadi nasabah private banking ini?

Kalau syaratnya itu, hampir semua bank itu sama, syaratnya itu harus memiliki minimal aset uangnya di atas Rp 500 juta. Akan tetapi ada juga yang memberikan pelayanan untuk mereka yang memiliki aset uang Rp 1 miliar. Tapi kebanyakan di atas Rp 500 juta. Nah, dalam kasus Malinda Dee ini saya harus klarifikasi dahulu nasabah ini syaratnya seperti apa.

Apakah pelayanan private banking bisa dimanfaatkan para koruptor atau pelaku kejahatan lainnya seperti money laundering?

Jangankan private banking, semua pelayanan perbankan itu bisa dipakai untuk hal-hal negatif seperti itu. Kan ada layanan private banking dan ada cash management dan wealth management, itu semua itu bisa dipakai untuk kejahatan. Jadi jangankan private banking yang lebih longgar, tapi yang lain-lain juga bisa dipakai, termasuk transaksi di saham juga dipakai money laundering.

Dalam kasus Malinda Dee ini ada tidak orang yang membantu di belakangnya?

Itu tadi, kalau melihat rentang waktu terjadinya kasus ini, kemudian juga melihat harus adanya otoritas yang cukup rapi, harus ada pengawasan. Itu logika saya agak susah menerima itu dikerjakan sendirian. Saya berharap, kepolisian tidak berhenti pada Malinda Dee saja.

Jadi sekarang ini yang perlu dilihat oleh kepolisian atau Bank Indonesia (BI), apakah kejadian ini terbatas pada personal tertentu saja atau agak sistemik di bank tersebut, maksudnya ada pihak-pihak lain yang terkait. Apakah itu terkait entah ikut ikut kejahatan atau kelalaian. Bisa saja orang yang harusnya melakukan pengawasan, tapi lalai dan percaya saja, akhirnya terjadi pelanggaran seperti itu.

Tapi bisa saja mereka bagian dari sindikat, ini yang saya rasa jadi pekerjaan rumah (PR) bagi kepolisian. Sementara BI juga segera menurunkan tim pemeriksa pada sistem perbankannya. Kalau tidak ini akan menjadi preseden yang buruk bagi bank-bank lainnya dan melakukan hal yang sama.

Lazim tidak apa yang dilakukan Malinda ini dengan gaya hidup mengoleksi lima mobil yang tergolong mewah di dunia?

Memang di posisinya dia itu kalau bekerja 20 tahun kerja tidak mungkin jadi sekaya itu. Ya bandingannya ini saja, bandingkan dengan Agus Marto, Sigit Pramono, Sofyan Basyir itu kan banker-bankir top di Indonesia, itu mereka juga tidak sekaya itu dengan mengoleksi mobil-mobil mewah.

Ya kalau saya ditanya apakah ada orang di belakangnya saya kurang bagus untuk berbicara seperti itu, karena harus melihat berita acara pemeriksaan (BAP) dahulu. Tapi itu sangat memungkinkan.

Kasus seperti ini apakah ada sanksi dari Bank Indonesia?

Itu wajib hukumnya. Sanksinya itu harus proporsional dalam arti jangan terlalu berat, tapi juga jangan terlalu ringan. BI kan sekarang mengatakan akan menghentikan menerima nasabah CitiGold. CitiGold itu kan hanya produk yang merupakan turunan dari kegiatan usaha tertentu yang diizinkan oleh BI. Jadi, saya rasa BI jangan hentikan CitiGold, tapi kegiatan usaha yang membuat produk ini dibekukan saja. Kalau sanksi BI terlalu ringan akan menjadi preseden buruk bagi bank lain. BI dianggap pilih kasih, karena bank asing yang ada di New York, Amerika Serikat kok sanksinya demikian, sehingga bank-bank lain akan tergoda melakukan hal yang sama, atau Malinda-Malinda lain akan tergoda melakukan hal yang sama.

Saya kira, BI bisa melakukan dua sanksi, yaitu memberikan sanksi yang sifatnya personal kepada orang yang terlibat dan sanksi secara institusional. Termasuk tadi membekukan usaha dan orang yang teribat kejahatan atau kasus itu dilarang untuk bekerja diperbankan. Nah orang-orang yang tidak terlibat tapi lalai dalam tugas perlu disuspen beberapa lama bekerja sebagai banker. Kalau itu tidak dilakukan tidak aka nada efek jera. Ini untuk kasus Malinda. Nah untuk kasus debt collector juga harus ada sanksi yang proporsional juga.

Apa yang harus diperbaiki dalam dunia perbankan agar kasus Malinda tak terulang lagi?

Untuk kasus Malinda saya rasa, yang pertama BI mungkin perlu menerjunkan tim investigasi ke semua bank, bukan hanya Citibank, untuk melihat bagaimana pengamanan dalam pelayanan private banking. Dengan begitu, BI bisa mendeteksi lubang-lubang kelemahan yang ada di semua bank, karena semua bank punya private banking dan Wealth Management. Terutama yang paling agresif bank-bank yang dimiliki asing, atau bank-bank nasional yang dimiliki asing.

Kedua, kasus Malinda itu ramai karena yang terkena itu besar-besar. Jadi seluruh unsur menariknya berita itu ada. Mulai dari penampilan Malinda, mulai kekayaan Malinda, mengenai pejabat yang kena tipu, itu semua menjadi berita besar ada di situ. Tapi sebenarnya kejadian seperti ini di nasabah-nasabah kecil itu banyak sekali. Banyak ATM-ATM nasabah kecil yang kehilangan Rp 100 ribu, Rp 1 juta dan Rp 2 juta dan macam-macamlah kejadian seperti itu terjadi.

Makanya BI perlu juga responsif terhadap kasus yang kecil-kecil ini, karena ini paling banyak. Ini yang perlu diinvestigasi, karena bisa saja orang memainkan masa jeda dalam transaksi ATM, dia mainkan lalu diambil. Apalagi sekarang ada pelayanan Internet Banking, e-Banking, dan semua itu sangat rawan terhadap pembobolan. Kita ingat kasus pembobolan ATM beberapa waktu lalu. Ini perlu diperhatikan, karena laporan tentang kasus ini lebih banyak dibandingkan kasus Malinda. Kasus ini memang jadi mengalahkan kasus Gayus.

Ketiga, BI perlu mewajibkan bank untuk memberikan laporan secara aktif mengenai mutasi dan saldo dari nasabah. Kalau di negara-negara maju itu kita dikirimi tanpa diminta tentang jumlah saldo dan sebagainya. Memang ini berat karena jumlah nasabah kita banyak sekali, kalau di Singapura itu hanya beberapa juta, di AS puluhan juta, jadi ini agak memberatkan bank. Tapi perlu dikaji bagaimana caranya supaya bank itu lebih proaktif menyampaikan informasi rekening dan saldo nasabah.

Keempat, untuk para nasabah yang besar atau kecil, saya sarankan kita harus menjadi menjadi nasabah yang prudent dan rajin-rajin mengecek saldo di rekeningnya. Lalu yang penting jangan tergiur dan tergoda dengan janji-janji apalagi dengan penampilan cantik atau ganteng. Karena kadang-kadang kita lebih lunak dengan orang yang berpenampilan cantik dan ganteng, sehingga sensor kewaspadaan sebagai pemilik uang itu jadi longgar.

(zal/vit)

Baca Juga :

19
Nov
10

Perbankan : Bank Dunia Kasih Utang Baru ke RI US$ 800 Juta

Jumat, 19/11/2010 18:21 WIB
Bank Dunia Kasih Utang Baru ke RI US$ 800 Juta
Wahyu Daniel – detikFinance

Jakarta – Bank Dunia telah menyetujui pinjaman baru untuk dikucurkan kepada Indonesia dengan nilai sebesar US$ 800 juta. Utang ini terdiri dari 2 jenis dengan besaran masing-masing US$ 600 juta dan US$ 200 juta.

Direktur Bank Dunia untuk Indonesia Stefan Koeberle mengatakan, pinjaman ini diberikan untuk mendukung program reformasi di Indonesia.

“Dalam beberapa tahun terakhir ini, pertumbuhan ekonomi di Indonesia didorong oleh konsumsi rumah tangga dan investasi swasta. Tren yang positif ini telah membuat investor internasional melihat potensi yang besar dari Indonesia. Karena itu penting bagi Indonesia untuk terus berbenah secara struktur dan reformasi,” tutur Stefan seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (19/11/2010).

Pinjaman pertama senilai US$ 600 juta ditujukan untuk mengurangi ketidakpastian investor untuk berinvestasi, memperkuat manajemen keuangan negara, dan mengurangi kemiskinan.

Sedangkan sisanya sebesar US$ 200 juta ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dari belanja pemerintah di sektor infrastruktur khususnya untuk penyediaan listrik, jalan, air, dan sanitasi. (dnl/qom)

Baca juga :

19
Sep
10

Kenegarawanan : Politik Korupsi dan/atau Korupsi Politik ?

Kasus Century Bisa Diungkap Pasca 2014

lokasi: Home / Berita / Politik / [sumber: Jakartapress.com]

Sabtu, 18/09/2010 | 13:27 WIB Kasus Century Bisa Diungkap Pasca 2014

Jakarta – Pengamat Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Tubagus Januar Soemawinata menilai mubazier kalangan yang kini menuntut agar skandal bailout Bank Century diungkap untuk dituntaskan ke pengadilan. Sebab, kasus yang menelan uang negara Rp 6,7 triliun ini baru bisa diungkap pada saat turunya SBY dari jabatan Presiden. Itupun kalau Presiden yang terpilihd alam Pilpres 2014 nanti bukanlah ‘orangnya’ SBY.

“Sudah jadi rahasia umum, di negara kita ini politik sebagai panglima hukum. Sehingga, kasus-kasus yang melibatkan Istana atau rezim penguasa hanya akan baru bisa diungkap setelah presiden tidak menjabat lagi. Kini, kasus Century diduga menyeret lingkaran Istana, sehingga tak mungkin Persiden SBY mengungkapnya secara tuntas,” tegas Januar, Sabtu (18/9/2010).

Menurut Januar, skandal Century baru bisa diungkap sebelum 2014 apabila ada keajaiban, yakni SBY lengser sebelum masa akhir jabatannya akibat sesuatu hal. “Karena itu, saya menduga SBY akan bertahan sekuat tenaga dan menggunakan apapun cara untuk tetap berkuasa, dan menyiapkan ‘orangnya’ untuk menjadi Presiden priode lima tahun ke depan,” papar mantan aktivis ini.

Janur mengaku, ada kabar/isu yang beredar bahwa SBY sebenarnya menyiapkan istrinya, Ani Yudhoyno untuk maju menjadi calon presiden 2014 tetapi mendapat banyak penolakan (resistance) saat dicoba digulirkan ebberapa waktu lalu. Sebagai gantinya, dikabarkan SBY akan akan menyiapkan iparnya yang kini menjadi jenderal untuk maju di Pilpres 2014.

Sebagai calon Wapresnya pendampingnya, lanjut dia, akan memajukan Gamawan Fauzi yang kini sudah digembleng sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk belajar menguasai pemerintahan selama lima tahun. “Pasangan capres dari ipar SBY dan cawapres Gamawan Fauzi nanti akan didukung Partai Demokrat,” duga Januar yang juga paranoprmal asal Banten ini.

Secara terpisah, Ketua Majelis Pro DEM Beathor Suryadi menegmujkakan, kasus Century baru akan terbongkar lima tahun mendatang, setelah kabinet berganti. Sama halnya, ia pun menduga para kepala daerah, bupatri, walikota dan gubernur yang terlibat dugaan kasus korupsi baru dijadikan tersangka dan disidang ke pengadilan setelah tidak menjabat lagi.

Oleh karena itu, menurut dia, misalnya kasus dugaan korupsi Gubernur Sumatera Utara sekarang baru akan dijadikan tersangka dan disidang setelah selesai menjadi Gubernur nanti. “Sama halnya mantan Gubernur Jawa Barat Dani Setiawan, mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, disidang setelah tidak menjabat lagi. Itukah kesepakatan KPK?” paparnya.

Beathor mempertanyakan, keadilan harus ditegakkan tetapi apa maknanya apabila KPK masih bermain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan, kasus Miranda Goletom mulai digoyang, 26 mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR akan disidang saat Miranda tidak lagi menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). “Padahal, lima tahun dia (Miranda) menikmati full fasilitas,” tutur Ketua Majelis ProDEM.

“Ketika Nunun Nurbaetie menyatakan bahwa ‘niat’ nyogok DPR untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI, berarti kemenangan itu cacat hukum, apakah semua fasilitas dan kebijakan selama lima tahun itu juga batal? Dan Miranda dituntut untuk mengembalikan semua itu kepada negara, kan tidak? Lantas apa makna keadilan?” imbuhnya. (ARI)

Korupsi Kolisi Nepotisme akan terus subur makmur selama negeri dikuasai oleh para penerus yang dididik oleh Koruptor Agung

Terhadang Korupsi

Jum’at, 17 September 2010 | 16:40 WIB
IMF : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terhadang Korupsi
Direktur IMF Dominique Strauss-Kahn dan presiden Bank Dunia Robert B. Zoellick saat jumpa pers mengenai krisis keuangan di kantor pusat IMF di Washington (13/10). Foto: AP/Jose Luis Magana
TEMPO Interaktif, Jakarta -Dana Moneter Internasional (IMF) memperingatkan pemerintah untuk menempatkan perang melawan korupsi di prioritas wahid, jika ingin tampil sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi moncer.

Menurut Laporan Stabilitas Sistem Keuangan IMF, Indonesia merupakan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan tumbuh 4,5 persen pada 2009. “Ketiga tercepat di kelompok G-20 dan mendorong percepatan ekonomi di tahun-tahun mendatang,” tulis laporan seperti dilansir AFP, Jumat (17/9). Indonesia juga dinilai menerapkan respons yang tepat dalam menanggulangi krisis 2008, termasuk reformasi struktural pasca era Soeharto.

Namun laporan yang terpampang di situs IMF itu mengatakan potensi Indonesia jadi kekuatan ekonomi regional terganggu korupsi dan lemahnya penegakan hukum. “Menangani kelemahan ini harus jadi prioritas pemerintah,” tulis laporan yang disusun bersama Bank Dunia itu.

Menurut Kepala Misi IMF di Indonesia, Thomas Rumbaugh, demokrasi yang diwarnai oligarki dan kolusi membuat Indonesia gagap dalam menghadapi globalisasi. “Seperti pelari maraton yang membawa beban 20 kilogram, Indonesia tertinggal dan tidak mampu mengejar,” katanya.

Menurutnya, ada baiknya pemerintah memiliki semacam desain yang melindungi kekayaan dan hak keistimewaan. “Bukan untuk mendukung kompetisi,” kata Rumbaugh.

Jika korupsi berhasil dihapus, bukan tidak mungkin Indonesia tampil sebagai kekuatan ekonomi di Asia Tenggara. Menurut IMF, negara ini memiliki segudang kekuatan, terutama basis konsumen yang masif dan kekayaan alam.

AFP | REZA M

NATO Alias Omong Kosong

lokasi: Home / Berita / OPINI / [sumber: Jakartapress.com]Selasa, 14/09/2010 | 09:26 WIB

NATO Alias Omong Kosong
Oleh: Tubagus Januar Soemawinata (Universitas Nasional)
NATO atau “No Action Talk Only” alias bicara tanpa tindakan atau omong kosong. Bahasa kerennya adalah omong doang atau disingkat omdo. Satu kata dan tindakan/perbuatan adalah sifat/sikap perilaku yang harus diteladani oleh pemimpin. Terlebih di era reformasi yang menutnut keterbukaan dan transparansi, akan ketahuan siapa pun pemimpin yang tergolong NATO. Pasalnya, pemimpin dituntut untuk bertindak, jangan omong doang. Taruhlah, janji kampanye seorang politisi, tentu ia akan dikejar terus oleh konstituennya. Demikian pula, janji kampanye Persiden, pasti akan membekas di benak rakyatnya yang suatu saat akan ditagih apabila rakyat merasa kehidupannya merana akibat janji pemimpin yang diharapkan tak kunjung tiba.

Ambil contoh, janji kampanye calon Persiden/Wapres pada 2009 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono, diantaranya adalah, pendidikan murah, peningkatan ekonomi hingga 7 persen, penurunan kemiskinan hingga 8-10 persen, peningkatan swadaya pangan, pertahanan dan keamanan yang handal, persenjataan yang baik, kesehatan, pembangunan yang merata hingga ke desa-desa, menjaga NKRI, peningkatan rumah susun dan rumah rakyat, meningkatkan pertanian, dan beberapa janji lain. SBY juga mengatakan semua itu bisa dilaksanakan dengan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab serta profesional yang tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga menggunakan kekuasaan. Namun, apakah janji-janji tersebut akan ditepati atau janji hanya tinggal janji.

Yang lebih mengagetkan adalah janji Kampanye SBY-Boediono tentang ‘Supremasi Hukum’ terutama terkait pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah menggila dan menggurita. Pada Pilpres 2009, Capres yang diusung Partai Demokrat ini berjanji akan melaksanakan reformasi hukum, penegakan hukum yang adil, transparan dan tidak pandang bulu serta membangun budaya hokum. Apakah sekarang sudah diwujudkan oleh SBY? Jawabnya: belum! Buktinya, kalangan masyarakat khsuusnya LSM/aktivis antikorupsi kini masih tersu berteriak bahwa pembarantasan korupsi tebang pilih, SBY setengah hati memberantas korupsi, dan masih belum menuntaskan kasus-kasus besar yang merugikan uang negara triliuan rupiah.

Berbagai kalangan aktivis antikorupsi menilai, tidak ada pemberantasan kasus korupsi dalam setahun terakhir yang bisa dibanggakan, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan. Kasus-kasus korupsi di daerah pun masih banyak terjadi dan perkaranya masih belum tuntas semua. Yang saat ini terjadi adalah budaya pemberantasan korupsi dan semangat pemberantasan korupsi tidak ada lagi. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta SBY harus bisa bertindak lebih tegas, jangan sampai pemerintah mengalami disorientasi dalam penegakan hukum. Sebab, dikhawatirkan empat tahun ke depan kita mengalami kemunduran, mengingat masih belum tuntasnya kasus rekending gednut sejumlah perwira tinggi Polri, kasus kriminalisasi pimpinan KPK yang melibatkan Anggodo, skandal Bank Century, dan lain sebagainya.

Ada penilain janji-janji kampanye SBY sama halnya bumbu penyedap dan hanya angin surga yang digulirkan menjadi iming-iming di negeri bedebah. Akibatnya, hanya masyarakat pendukungnya dan rakyat yang ‘terbohongi’ janji yang memilih kemenangan SBY. Kini, mereka wajib menagih janji, menuntut, menggugat dan mencambuk pemerinathan SBY yang ternyata tidak sesuai dnegan janji kampanye sang pemimpin dalam kampanye lalu. Hanya orang yang tidak memilih SBY yang tidak wajib untuk menagih janji, meski terenyuh melihat kesengsaraan rakyat yang berlanjut secara sistematis, masif dan terencana seperti dugaan penyelewengan bailout Bank Century. Janji kampanye SBY sudah bisa ditebak sejak awal, akan meleset karena dia tidak pernah menjelaskan cara mewujudkan janji-janji tersebut, termasuk sumber daya yang dimiliki. Dia hanya menyampaikan daftar janji. Terlebih lagi, kini menteri-menteri kabinet bukanlah figur-figur profesional di bidangnya, melainkan sekedar ‘titipan’ partai politik untuk memaku kursi kekuasaan sang presiden.

Padahal, kalau presiden merasa kedudukannya kuat karena dipilih secara langsung oleh rakyat dengan perolehan suara mayoritas, seharusnya tidak perlu takut digoyang oleh partai politik (parpol) mana pun. Kalau takut, maka sebenarnya ada apa? Sepanjang presiden masih punya rasa takut, maka dicurigai apakah kemenangan pemilu/pilpres lalu diraih dengan jujur atau curang sehingga tidak percaya diri? Tanpa memiliki niat, moral dan mental sebagai pemerintahan yang kuat dan bersih, maka tidak heran apabila pemberantasan korupsi dijadikan arena barter kasus dengan melakukan kongkalikong demi mempertahankan kekuasaan. Mestinya, pemimpin yang amanat dan bertanggungjawab, tentulah memegang erat sebuah janji yang mutlak dan pasti harus betul-betul dilaksanakan, sehingga membawa kemakmuran bagi rakyat indonesia. Kecuali pemimpin yang khianat dan munafik, gampang sekali mengikari janji. Salah satu cara agar semua janji kampanye bisa terwujud adalah dengan membangun pemerintahan yang kuat dan lebih banyak melibatkan orang-orang yang bersih dan profesional.

Kalau pemerintahan dibentuk hanya berdasarkan pembagian jatah partai, maka janji akan hanya tinggal janji. Misal dalam kampanye SBY menjanjikan pendidikan murah, tetapi sekarang ini justeru pendidikan termahal dibanding pada era pemerintahan sebelum-sebelumnya. Bahkan, masih banyak korupsi, suap dan katebelece di bidang pendidikan, akibat pengawasannya lemah. Ini sudah menjadi rahasia umum dan pejabat kita hendaknya jangan menutup mata dan berkilah dengan seribu alasan. Maka, rakyat bersiap-siaplah kecewa akibat hidup semakin sulit, harga-harga barang mahal, lowongan kerja tidak ada, orang miskin tambah banyak, investor asing pada kabur, pengangguran makin banyak, kriminalitas menjadi-jaidi dan meningkat dari segi kualitas maupun kuantitas, dan bahkan desintegrasi pun sudah mulai terlihat. Musibah dan bencana alam juga semakin banyak terjadi di wilayah negara kita. Apakah ini pertanda yang Maha Kuasa murka akibat pemimpin kita ingkar janji? Ataukah karena para pemimpin kita terjangkit budaya NATO (no action talking only) alias hanya janji-janji omong kosong untuk pemuas sesaat, tanpa tindakan nyata? (*)

18 September 2010

Era Hilangnya Etika Politik

  • Oleh Achmad Maulani

LAGI-LAGI Golkar menyulut kontroversi. Setelah usulan dana aspirasi Rp 15 miliar bagi setiap anggota Dewan per daerah pemilihan (dapil) kandas karena mendapat tentangan keras masyarakat, kini mereka partai berlambang beringin ini pun membungkusnya dengan nama lain. Agar tetap lolos dalam APBN 2011, usul kontroversial itu kini dimodifikasi. Namanya pun diubah menjadi dana pemaksimalan infrastruktur berdasar dapil.

Atas kengototan sebagian anggota DPR terkait usulan dana yang dibungkus atas nama dana aspirasi, tak ada kata lain selain bahwa parlemen memang keterlaluan. Hal tersebut juga menunjukkan hilangnya etika dan tumpulnya nalar dalam berpolitik. Nalar anggota Dewan dalam konteks ini memang telah tumpul. Ide tersebut jelas merupakan sesat pikir dalam alur demokrasi. Usulan itu juga bentuk telanjang perampasan uang negara atas nama pembinaan daerah pemilihan.

Jack Snyder, dalam bukunya Democratization and Nationalist Conflict (2000) mengatakan bahwa demokrasi ternyata memang bukan sekadar idealisme warung kopi, semuanya bisa lalu-lalang semaunya tanpa aturan. Bagi Snyder, demokrasi membutuhkan pengetahuan dan keterampilan berpolitik, serta rule of law yang jelas sehingga tidak memunculkan politikus-politikus murahan penggasak uang negara.

Secara yuridis ataupun etis, usulan dana aspirasi yang dibungkus dan dimodifikasi dengan nama apapun jelas menunjukkan kerancuan berpikir yang dapat merusak tatanan demokrasi dan mengacaukan struktur ketatanegaraan kita. Pertama; secara yuridis, ide tersebut menabrak UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 71 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Pasal dalam UU tersebut secara gamblang menyatakan bahwa DPR bukanlah pelaksana program secara langsung. DPR hanyalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Karenanya, tuntutan dana aspirasi, dana pemaksimalan infrastruktur, atau apapun bentuknya sama artinya dengan mereka mengeksekusi program.

Kedua; secara etis. Seluruh kebijakan yang dilahirkan oleh negara, termasuk dalam hal ini DPR, harus meletakkan pembenaran etis sebagai dasar penting atas munculnya sebuah kebijakan. Pembenaran etis adalah bahwa jangan sampai setiap kebijakan negara, eksekutif ataupun legislatif, hanya mendapat pasokan dukungan dari segi-segi yang amat pragmatis.  Tak bisa disangkal, tuntutan dan upaya pengegolan dana aspirasi adalah bentuk pragmatisme parpol yang hendak mengaveling jatah anggaran demi melanggengkan mesin kekuasaan.
Harus Dibatalkan Parlemen sebagai institusi yang seharusnya mengemban peran etis untuk menyelamatkan komunitas rakyat yang kini tengah bertarung melawan ketidakadilan global dan ganasnya liberalisasi pasar justru mengalami pembusukan akibat absennya muatan filsafat politik dalam proses pengambilan kebijakan.

Nilai etis yang inheren dalam institusi negara semacam DPR mengharuskan ia melakukan tindakan protektif untuk menjaga agar rakyat yang tersisih dan terpinggirkan dari program pembangunan tidak sekarat dan mati secara perlahan-lahan. Bukan malah sebaliknya, merampok uang negara dengan politik muslihat yang menyebabkan wajah bangsa kehilangan elan etisnya.

Sebuah kebijakan akan kehilangan elan etisnya bila secara serampangan tidak mengindahkan kepentingan hajat hidup orang banyak (rakyat). Dalam konteks inilah saya kira tepat apa yang dikatakan Conhran dan Malone (1999) bahwa sebuah kebijakan, keputusan, atau tindakan negara yang didesain tidak untuk menyelamatkan persoalan rakyat tidak layak dipertahankan dan harus dibatalkan.

Dalam alur argumentasi seperti itu maka keberadaan partai politik yang seringkali hanya digunakan sebagai kendaraan mencapai tangga kekuasaan, untuk memperkaya diri, dan demi kepentingan yang amat pragmatis harus dibabat habis. Tanpa itu, keberadaan partai politik hanya akan memunculkan apa yang oleh Juan J Linz (2001) disebut sebagai demokrasi kaum penjahat.

Dalam kapasitasnya sebagai fungsi anggaran, DPR hanya membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan yang diajukan Presiden. DPR tidak memiliki instrumen perencanaan yang hal itu adalah domain pemerintah. Karena itu, usulan pengalokasian dana fasilitasi pembangunan dapil, dana pemaksimalan infrastruktur berdasar dapil, atau apapun namanya, yang bukan domain DPR jelas sebuah legalisasi korupsi. (10)

— Achmad Maulani, peneliti ekonomi politik pada Pusat Studi Asia Pasifik UGM

__._,_.___
Pejabat yang Korupsi Waktu, Akan Ditangkap!

lokasi: Home / Berita / Analisa / [sumber: Jakartapress.com]

Rabu, 15/09/2010 | 10:19 WIB Pejabat yang Korupsi Waktu, Akan Ditangkap!

Pejabat Korupsi Waktu Harus Mulai Ditangkap!

KALAU anggota DPR RI meminta kompleks gedung Dewan dilengkapi dengan spa dan mungkin juga opanti pijat dan karaoke, di negeri China  justeru para pejabat yang ke tempat spa di saat jam kerja ditangkap dan bahkan dipecat. Gerakan pemberantasan korupsi di China Utara menemukan setidaknya 300 pejabat lokal menyalahgunakan jam kerja mereka untuk beristirahat di tempat pijat, tempat pemandian dan karoke.

Seperti diberitakan media pemerintah pada Selasa (14/9), dari 296 pejabat yang tertangkap di provinsi Shanxi, 79 sudah diturunkan dari jabatannya atau dipecat, sementara yang sisanya juga mendapat hukuman, demikian dilaporkan kantor berita Xinhua. Di antara para pejabat yang tertangkap, terdapat seorang polisi senior yang sedang menikmati layanan pijat di tempat pemandian dan seorang pejabat administrasi tingkat tinggi Rumah Sakit Shanxi sedang bermain mahyong di kedai teh.

Penumpasan itu oleh Partai Komunis tingkat provinsi itu dimulai pada 20 Agustus dengan penyidik yang langsung turun ke tempat-tempat hiburan, menurut laporan tersebut. Tempat pijat, rumah pemandian dan tempat karoke kerap menjadi tameng untuk praktek prostitusi di China. “Saat ini, tim kami dari provinsi Shanzi sebenarnya sudah baik, namun kami masih menghadapi sedikit masalah dengan cara mereka bekerja,” demiikian Xinhua mengutip pernyataan Yuan Chunqing, pejabat tinggi partai tingkat provinsi. “Masalah terbesar datang dari kegiatan senggang, makan, dan hiburan mereka,” ungkapnya.

Penyelidikan korupsi di China kerap menemukan kasus para pemimpin Partai Komunis ikut serta dalam aktivitas terlarang yang sering berhubungan dengan pemborosan uang publik dalam praktek prostitusi dan istri kedua. Li Yuanchao, salah seorang pemimpin partai, memperingatkan tahun lalu bahwa tindakan pendisiplinan akan dilakukan atas pejabat partai yang ketahuan mengunjungi “tempat vulgar” dan membayar wanita panggilan.

itulah tegasnya pemberantasan korupsi di negeri tirai bambu. jangankan korupsi duit negara triliun rupiah, rupiah satu sen pun di China akan diseret dan ditindak pidana. Tak hanya uang, pejabat dan birokrat korupsi waktu satu detik pun juga ditangkap. Di China secara tegas melarang aparat negara menggunakan jam kerja untuk dibuat kegiatan lain seperti ‘istirahat’ tempat spa dan panti pijat. Di sini, masih banyak pegawai negeri dan juga para pejabatnya yang keluar kantor di saat jam kerja hanya untuk kepentingan pribadi. Bahkan, pegawai negeri ‘kecilan‘ makan bakso di warung saat jam kerja.

Memang sudah waktunya di Indonesia diberlakukan tidnakan tegas untuk membernatas korupsi tanpa tebang pilih, apakah itu korupsi uang negara, korupsi waktu, korupsi fasilitas/barang milik kantor/negara ataupun penyalahgunaan jabatan, wewenang dan kekuasaan (abuse of power). Namun, hingga kini pemimpin kita terlihat maju mundur dalam pemberantasan korupsi tidak seusai dengan janji-janji kampanyenya. Terlebih lagi, jika sang pemimpin memilki masalah sendiri dengan kasus korpusi yang melibatkan kolega Istana, pasti dia akan sibuk menutup-nutupi dan melakukan barter kasus menghadapi pihak elit lain yang menggoyangnya. (Zaim)

Asyik Spa & Karaoke, 76 Pejabat Dipecat

lokasi: Home / Berita / FOKUS / [sumber: Jakartapress.com]

Selasa, 14/09/2010 | 22:38 WIB Asyik Spa & Karaoke, 76 Pejabat Dipecat

China – Gerakan pemberantasan korupsi di China Utara menemukan setidaknya 300 pejabat lokal menyalahgunakan jam kerja mereka untuk beristirahat di tempat pijat, tempat pemandian dan karoke.

Seperti diberitakan media pemerintah pada Selasa (14/9), dari 296 pejabat yang tertangkap di provinsi Shanxi, 79 sudah diturunkan dari jabatannya atau dipecat, sementara yang sisanya juga mendapat hukuman, demikian dilaporkan kantor berita Xinhua.

Di antara para pejabat yang tertangkap, terdapat seorang polisi senior yang sedang menikmati layanan pijat di tempat pemandian dan seorang pejabat administrasi tingkat tinggi Rumah Sakit Shanxi sedang bermain mahyong di kedai teh.

Penumpasan itu oleh Partai Komunis tingkat provinsi itu dimulai pada 20 Agustus dengan penyidik yang langsung turun ke tempat-tempat hiburan, menurut laporan tersebut.

Tempat pijat, rumah pemandian dan tempat karoke kerap menjadi tameng untuk praktek prostitusi di China. “Saat ini, tim kami dari provinsi Shanzi sebenarnya sudah baik, namun kami masih menghadapi sedikit masalah dengan cara mereka bekerja,” demiikian Xinhua mengutip pernyataan Yuan Chunqing, pejabat tinggi partai tingkat provinsi.

“Masalah terbesar datang dari kegiatan senggang, makan, dan hiburan mereka,” ungkapnya.

Penyelidikan korupsi di China kerap menemukan kasus para pemimpin Partai Komunis ikut serta dalam aktivitas terlarang yang sering berhubungan dengan pemborosan uang publik dalam praktek prostitusi dan istri kedua.

Li Yuanchao, salah seorang pemimpin partai, memperingatkan tahun lalu bahwa tindakan pendisiplinan akan dilakukan atas pejabat partai yang ketahuan mengunjungi “tempat vulgar” dan membayar wanita panggilan. (*/xinhua/inc)

Komisi VII DPR Cium ‘Korupsi’ Data Minyak Mentah

lokasi: Home / Berita / Legislatif / [sumber: Jakartapress.com]

Kamis, 02/09/2010 | 14:55 WIB Komisi VII DPR Cium 'Korupsi' Data Minyak Mentah

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Achmad Relyadi mencium adanya korupsi data minyak mentah yang dilakukan Badan Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan pemerintah karena adanya perbedaan jumlah lifting atau produksi minyak. Hal ini disebabkan adanya perbedaan data realisasi produksi minyak yang dimiliki pemerintah dan BP Migas dengan data riil di lapangan.

Dalam data  yang disampaikan pemerintah dan BP Migas, realisasi produksi sepanjang tahun ini mencapai 957.000 barel per hari. Sementara, temuan di lapangan, lifting minyak mencapai 960.824 barel per hari. “Kok bisa datanya berbeda? Data yang saya punya ini adalah data resmi,” ujar Achmad dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kepala BP Migas R Priyono dan Dirjen Migas Evita Herawati Legowo yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Zainuddin Amali (FPG) di gedung DPR, Kamis (2/9/2010).

Achmad meminta pemerintah dan BP Migas untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Menurutnya, jika memang benar terjadi maka akan membuat penerimaan negara akan berkurang sekitar 3.000 bph setiap harinya. “Saya minta penjelasan soal ini. Jangan sampai rakyat dibohongi,” tandas politisi PKS ini.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Idris Luthfi juga mendesak BP Migas untuk meningkatkan target lifting minyak tahun 2011. “Pokoknya saya minta target lifiting itu naik. Minimal 980bph. Terserah bagaimana caranya, kalau tidak sanggup silakan mundur,” tegasnya.

Ia menyayangkan, sikap BP Migas yang terkesan tidak siap dalam membahas soal asumsi produksi migas dan harga minyak mentah Indonesia dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2011, terbukti dengan data-data yang disampaikan sangat terbatas.

Karena itu, lanjut dia, DPR tidak perlu lagi mendengar lebih lanjut tentang masalah-masalah ataupun kendala-kendala apapun yang dihadapi. “Kami diberikan data sangat praktis, maka kami pun menggunakan bahasa politis. Kami hanya mau lifting itu naik,” paparnya.

Idris menilai, sejauh ini kinerja BP Migas hanya sebatas menjalankan tugas, tidak terobosan-terobosan yang menggembirakan ataupun strategi yang mumpuni. Selama ini yang ungkapkan hanya sebatas kendala ataupun faktor penghambat yang disebabkan oleh pihak lain.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR lainnya dari Fraksi PKS, Sugihono  Karyosuwondo meminta BP Migas tegas kepada Exxon Mobil dan Blok Cepu, termasuk dalam hal pemberian sanksi. Pasalnya, kata dia kedua perusahaan minyak tersebut dinilai merupakan faktor yang ikut menentukan besaran lifting minyak.

“Jangan investor asing kita anak emaskan, sementara investor lokal harus tertatih. Tolong kami ingin mengetahui, sanksi apa yang sudah diberikan kepada mereka,” tutur dia. “Kalau Exxon Mobil dan Blok Cepu tidak bisa naikin hasil produksi, balikin saja ke Pertamina. Soal infrastruktur itu bukan alasan,” imbuhnya.

Dalam rapat yang membahas soal asumsi produksi migas dan harga minyak mentah Indonesia dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2011 ini, Kepala BP Migas R Priyono dalam paparannya menyampaikan realisasi rata-rata poduksi minyak secara nasional hingga tanggal 26 Agustus 2010 mencapai 957.949 barel per hari.

Adapun lima kontraktor kontrak kerjasama yang memproduksi minyak paling besar yaitu Chevron Pasific Ind sebesar 373.418 bph, Pertamina sebanyak 130.309 bph, Total E&P Indonesie sebanyak 95.194 bph, ConocoPhillips sekitar 61.612 dan CNOOC SES Ltd sebanyak 41.258 bph.

Rata-rata Harga Minyak Indonesia Capai US$ 77,2 per barel
Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sepanjang bulan Januari-Agustus 2010 mencapai US$ 77,2 per barel. Rata-rata ICP hingga akhir tahun diperkirakan berada di bawah target dalam APBN-P 2010 sebesar US$ 80 per barel.

“Dengan kondisi saat ini, maka untuk realisasi ICP dari Desember 2009-November 2010 kami perkirakan masih sekitar US$ 78 per barel. Sepertinya  ICP sampai akhir tahun tidak mencapai US$ 80 per barel,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2010).

Sementara untuk rata-rata ICP pada bulan Agustus 2010 sebesar US$ 75,97 per barel atau meningkat US$ 2,21 per barel dari US$ 73,75 per barel pada bulan Juli.

Sedangkan harga Minas/SLC mencapai US$ 77,83 per barel, naik US$ 2,73 per barel dari US$ 75,10 per barel pada bulan sebelumnya.

Peningkatan harga  minyak Indonesia pada bulan ini tersebut sejalan dengan perkembangan harga minyak mentah utama di pasar internasional yang diakibatkan oleh beberapa faktor, yaitu meningkatnya perkiraan permintaan minyak mentah dunia oleh beberapa lembaga analis pasar minyak sebagai berikut:

  • IEA (International Energy Agency) dalam laporan bulan Agustus 2010 memperkirakan permintaan minyak global untuk 2010 akan sebesar 0,08 juta barel per hari menjadi 86,6 juta barel per hari.
  • OPEC memperkirakan bahwa  permintaan minyak mentah global untuk tahun 2010 meningkat sebesar 0,14 juta barel per hari menjadi 85,5 juta barel per hari yang diakibatkan oleh peningkatan pertumbuhan sektor industri, transportasi dan petrokimia di negara-negara NON OECD terutama China, India, Timur Tengah, dan Amerika Latin.
  • CGES (Centre for Global energy Studies) memperkirakan permintaan minyak mentah global untuk tahun 2010 meningkat sebesar 1,5 juta barel per hari yang berasal dari peningkatan permintaan negara-negara Non OECD.

Faktor lainnya, menurut perkiraan IMF (International Monetary Fund) dan prognosa negara-negara OECD, aktivitas ekonomi global untuk 2010 diperkirakan akan meningkat sebesar 4,5% yang dihasilkan dari implementasi sejumlah kebijakan untuk mengembalikan stabilitas dan tingkat kepercayaan dunia usaha, terutama di wilayah Eropa.

Laporan aktivitas manufaktur yang positif di AS dan Eropa serta menguatnya bursa saham global mengindikasikan bahwa ekonomi global masih terus mengalami perbaikan dan semakin pulihnya perekonomian AS tercermin dari laporan Departemen Tenaga Kerja AS bahwa terjadi penurunan klaim tunjangan pengangguran sebesar 31.000 orang menjadi 473.000 orang.

Untuk kawasan Asia Pasifik, peningkatan harga minyak mentah selain disebabkan oleh faktor-faktor tersebut, juga dipicu oleh konsumsi minyak TEPCO (Tokyo Electric Power Co.)

epang yang meningkat sebesar 14,4% karena adanya peningkatan permintaan listrik di sektor industri serta peningkatan penggunaan pendingin ruangan akibat gelombang panas selama musim panas di Jepang serta pengoperasian kembali sejumlah kilang minyak dan penghentian operasi sejumlah reaktor nuklir di Jepang.

Berikut perkembangan rata-rata minyak mentah utama di pasar internasional pada bulan Agustus 2010:

  • WTI (Nymex) naik US$ 0,28 per barel dari US$ 76,38 per barel menjadi US$ 76,67 per barel.
  • Brent (ICE) naik US$ 1,76 per barel dari US$ 75,35 per barel menjadi US$ 77,12 per barel.
  • Tapis (Platts) naik US$ 1,32 per barel dari US$ 77,58 per barel menjadi US$ 78,90 per barel.
  • Basket OPEC naik US$ 1,73 per barel dari US$ 72,51 per barel menjadi US$ 74,24 per barel.

(*/dtc/dpr.go.id)

Istri Eks Presiden Didesak Kembalikan Duit Korupsi

lokasi: Home / Berita / Tokoh / [sumber: Jakartapress.com]

Rabu, 15/09/2010 | 11:12 WIB Istri Eks Presiden Didesak Kembalikan Duit Korupsi

DUA dekade setelah kematian bekas Presiden Filipina Ferdinand Marcos, pengadilan kembali mengungkap korupsi yang dilakukan keluarga besarnya. Bahkan, istri Ferdinand Marcos, Imelda, didesak mengembalikan duit negara hampir 230 ribu dolar AS.

Pengadilan khusus anti ko­rupsi Filipina Sandiganbayan me­merintahkan bekas ibu negara Imel­da Marcos mengembalikan ri­buan dolar duit negara yang di­ambil suaminya semasa menjabat presiden. Pegawai pengadilan mengatakan, vonis ini telah di­ja­tuhkan pada 9 September tapi baru dipublikasi pekan ini.

“Kasus itu disidangkan saat ke­luarga Marcos ada di luar negeri. Sehingga, tidak ada kesempatan bagi mereka untuk mengajukan pem­belaan yang layak,” kata pe­ngacara Imelda Marcos, Robert Si­son, kemarin, seraya me­nam­bah­kan, kliennya berencana me­ngajukan banding.

Pengadilan Sandiganbayan me­nemukan bukti, Ferdinand Mar­cos memerintahkan kepala Oto­ritas Pangan Nasional men­transfer sejumlah dana ke reke­ningnya pada 1983, seperti dilansir situs RM. Ini ada­­lah salah satu dari sejumlah kasus yang harus dihadapi ke­luarga Marcos, 24 tahun setelah Ferdi­nand Marcos digulingkan.

Kekuasaan dua dekade Fer­dinand Marcos berakhir pada 1986. Dia lalu mengungsi ke AS. Ferdinand Marcos meninggal pada 1989 di Hawaii, AS. Imelda Marcos kembali ke Filipina pada 1991. Gagal dalam pemilihan pre­siden 1992, Imelda Marcos ber­hasil memenangi kursi DPR dalam pemilu Mei 2010. Anak­nya, yang juga diberi nama Fer­dinand Marcos, memenangkan kursi Senat.

Selama berkuasa sejak 1965 hingga 1986, Ferdinand Marcos, is­trinya dan semua anggota ke­luarga mereka, mengambil uang negara miliaran. Imelda Marcos sempat terkenal karena memiliki koleksi sepatu, dengan jumlah luar biasa banyak. Imelda Marcos divonis huku­man sembilan tahun penjara, da­lam suatu kasus per­kara korupsi. Na­mun, pengadilan banding me­m­batalkan vonis itu.

Sebelumnya pernah diberitakan, Imelda Marcos masih bermimpi ingin kembali berkuasa, namun kini dengan anaknya, Ferdinand Marcos Jr., sebagai presiden. “Ya, saya menyarankan dia. Saya mendesaknya untuk mencalonkan diri pada kedudukan tertinggi itu,” kata Imelda, 80 tahun, yang masih energik dan berdandan rapi kepada AFP ketika ditanya apakah dirinya ingin Marcos Jr. menjadi pemimpin negara Asia Tenggara itu, beberapa waktu lalu.

Marcos Jr. merupakan satu-satunya putra mendiang orang kuat Filipina, Ferdinand Marcos, yang telah menempa dirinya sebagai politisi sukses. Pria berusia 51 tahun itu pernah menjabat sebagai gubernur Filipina Utara, Provinsi Ilocos Norte, bekas daerah pertahanan ayahnya selama 12 tahun, dan kini sebagai anggota partai oposisi di Majelis Rendah. (*/RMOL/red)

ICW: Alasan Remisi Koruptor Tak Masuk Akal

lokasi: Home / Berita / Nasional / [sumber: Jakartapress.com]

Minggu, 12/09/2010 | 09:55 WIB ICW: Alasan Remisi Koruptor Tak Masuk Akal

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alasan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar untuk memberi remisi pada sejumlah terpidana kasus korupsi adalah tidak masuk akal.

Patrialis beralasan, koruptor yang mendapat pengurangan hukuman hanyalah yang telah memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai remisi, yaitu telah menjalani sepertiga masa hukumannya sesuai serta menunjukkan kelakuan baik.

“Kelakuan baik itu apa parameternya? Itu kan tidak terukur,” kata peneliti hukum ICW, Donal Fariz, Sabtu (11/9), seperti dilansir Tempo. Donal berpendapat, pengurangan hukuman yang diberikan pemerintah pada koruptor di hari Lebaran, walaupun jumlahnya tidak sebanyak di hari peringatan kemerdekaan, tetap menunjukkan inkonsistensi pemerintah terhadap agenda besar pemberantasan korupsi.

Berdasarkan data yang dimiliki ICW, 54,28 persen terpidana korupsi divonis bebas sepanjang semester I tahun ini. “Berarti yang tersisa tidak sampai separuhnya. Dan yang tidak sampai separuh itu juga akan mendapat pengurangan hukuman,” ujar Donal.

Donal mengatakan, jika pemerintah serius bermaksud memberi efek jera bagi para koruptor, seharusnya pengurangan hukuman dengan alasan apapun ditiadakan. “Karena ini extra ordinary crime, seharusnya perlakuannya juga extra ordinary,” paparnya.

Ia menambahkan, kritik publik terhadap “obral” remisi bagi koruptor menguji sensitivitas presiden. Sebab, presidenlah yang berwenang memberikan remisi. “Dikhawatirkan yang dekat dengan lingkungan presiden tidak takut melakukan korupsi. Toh nanti bisa mendapat remisi,” tandasnya. (*/Red)

Kasus Century Jadi Ajang Tawar Menawar Bagi Golkar?

lokasi: Home / Berita / Nasional / [sumber: Jakartapress.com]

Selasa, 14/09/2010 | 05:25 WIB Kasus Century Jadi Ajang Tawar Menawar Bagi Golkar?

Jakarta – Partai Golkar mempertanyakan proses pengusutan Bank Century oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang hingga kini mandek. Partai berlambang pohon beringin ini menilai KPK tidak membuat skala prioritas dalam mengusut kasus korupsi. Sikap Golkar tersebut pun dipertanyakan, mengingat saat ini isu resuffle kabinet tengah mengemuka di publik.

“Ada apa ini? Jangan-jangan isu Bank Century ini akan menjadi ajang tawar menawar Golkar,” ujar Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti kepada wartawan usai nonton bareng film ‘Sang Pencerah‘ di Plaza Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2010) malam.

Menurut Ray, isu Bank Century bisa menjadi nilai tukar bagi Golkar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Partai Demokrat. Mengingat skandal Bank Century akan menyeret sejumlah nama dari Kabinet SBY. “Di sisi lain kondisi Golkar sedang terhimpit oleh kasus suap BI. Kalau Golkar ditendang juga dari kabinet, habislah Golkar. Makanya isu Bank Century kembali dimunculkan agar Golkar tetap eksis di Kabinet,” terangnya.

Meski demikian Ray mengaku bila alasan yang diungkapkan Golkar terkait skandal Bank Century cukup rasional. Hal tersebut dikarenakan skandal tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 6,7 triliun. “Memang benar ada keputusan DPR agar kasus ini diusut, tapi apa motif Golkar di balik ini. Jangan sampai kasus ini kemudian dimanfaatkan oleh kepentingan politik praktis. Masyarakat juga ingin kasus ini diusut tuntas,” imbuhnya.

Secara terpisah, pengamat Univeristas Nasional (Unas) Jakartra, Tubagus Januar Soemawinata menduga, barter kasus atau bargaining (tawar menawar) penutupan kasus dengan kursi kekuasaan, masih marak meski pasca reformasi sudah berjalan satu dekade.

Oleh karena itu, lanjut Januar, perlu dilakukan lagi reformasi jilid dua atau revolusi untuk memberi pelajaran kepada para pejabat dan elit kekuasaan agar tidak seenaknya memegang amanat kepemimpinan di negara ini. “Rakyat tetap sengsara kehidupannya karena pejabat mengelola negara ini seenak udelnya sendiri akibat kepentingan mempertahankan kekuasaan dan memperkaya diri sendiri beserta koleganya,” ungkap mantan aktivis ini.

Januar mengingatkan, agar Presiden SBY tidak gampang melakukan barter kasus Century dengan kader Golkar ataupun politisi partai lainnya yang menjadi tersangka ataupun terduga terlibat kasus tindak pidana korupsi. “Kalau SBY melakukan tawar menawar untuk menutup kasus, maka citra SBY makin melorot ke dasar ‘neraka’. Sebaliknya, Ical jangan menutup-nutupi kasus korupsi yang melibatkan kadernya,” tutur para normal asal Banten ini.

Menurut Januar, model tawar menawar atau barter kasus antar elit politik dan rezim kekuasaan beserta kalangan pengusaha ‘hitam’, mengingkari Pancasila khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh rkayat Indonesia. “Para pejabat berlaku curang dan menyalahgunakan kekuasaan, serta kongkalikong dengan pengusaha. Akibatnya, mereka tetap kaya, sedangkan rakyat yang jujur semakin melarat. Sekarang ini yang kaya makin jaya, yang miskin makin sengsara, akibat pemimpin tidak amanat dan tak profesional mengelola negara,” paparnya. (jpc/dtc/red)

Prof UGM Prihatin Maraknya Korupsi Pejabat Negara

lokasi: Home / Berita / Nasional / [sumber: Jakartapress.com]

Minggu, 08/08/2010 | 23:48 WIB Prof UGM Prihatin Maraknya Korupsi Pejabat Negara

Yogyakarta – Guru Besar Filsafat Pancasila Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Dr Koento Wibisono mengaku prihatin terhadap kondisi bangsa dan negara dengan makin maraknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara seiring ditangkapnya para mantan menteri, gubernur, dan bupati akibat perilaku korupsi yang dilakukan saat menjabat.

“Semakin lama makin carut marut. Uang negara semuanya habis untuk dikorupsi dan untuk pemilihan kepala daerah,” ujarnya di sela seminar memperingati hari ulang tahunnya ke-80, di Fakultas Filsafat UGM, Minggu (8/8).

Menurut Koento, kondisi bangsa semakin mengenaskan dengan banyaknya orang menyampaikan kritik tanpa pernah menawarkan solusi. Kondisi ini menandai demokrasi yang kini berlangsung belum menemukan bentuk.

“Orang melakukan kritik seenaknya tapi tidak menawarkan solusi. Pemerintah pun sering kedodoran menghadpai situasi yang begitu ruwet dengan ditangkapnya banyak pejabat negara atas kasus korupsi,” kata pria kelahiran 14 Agustus 1930.

Namun Koento tetap optimis demokrasi akan menemukan bentuknya seiring makin tingginya tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat. “Dengan pengetahuan, orang bisa membedakan benar dan salah, serta tidak akan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat. Saya yakin demokrasi kita akan menjadi lebih baik,” ujar bapak dua anak itu.

Menyiasati situasi yang terjadi sekarang ini, Koento teringat pesan yang selalu disampaikan oleh guru sekaligus idolanya Prof Notonagoro. “Di setiap kesempatan, Prof Notonagoro selalu berpesan ‘Lantip Ing Panggrahita‘ artinya peka dan tajam dalam merasakan dan menyikapi keadaan,” ungkapnya. (Py)

2010-09-18 Aroma Suap Gedung Baru
Rumor Politik

Sikap ngotot Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk terus mendorong pembangunan gedung baru DPR yang bernilai Rp 1,6 triliun, banyak mengundang tanda tanya, tidak saja dari kalangan luar tapi juga di internal DPR. Tidak sedikit yang memastikan bahwa “ada udang” di balik sikap tersebut.
Informasi yang diperoleh SP menyebutkan, sejumlah oknum di Setjen diduga telah menerima dana yang totalnya mencapai sekitar Rp 100 miliar terkait proyek pembangunan gedung baru tersebut. Dana itu disetor oleh para kontraktor yang dijanjikan bakal mendapat jatah kue proyek pembangunan gedung. Dana itu semacam uang muka dari para kontraktor kepada oknum-oknum yang terlibat dalam pengambilan keputusan di Setjen DPR.
“Dugaan penerimaan dana itu memang sulit dilacak, tetapi ada aliran dana kepada para pejabat tersebut. Kalau KPK berani coba saja lacak, pasti akan ketahuan siapa yang menerima,” ungkap sebuah sumber di Jakarta, Jumat (17/9).
Ia mengemukakan, ada banyak kontraktor yang bermain dalam pembangunan gedung tersebut. Tiap kontraktor berusaha untuk meloloskan usulannya. Supaya lolos, maka mau tidak mau mereka harus memberi jatah kepada para oknum pejabat di Setjen. “Ada lebih dari 10 orang yang menerima uang haram tersebut. Tiap orang mendapat jatah antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar,” tandasnya. [R-14/J11]

13
Jul
10

Perbankan : Hapus Tagihan Piutang Rp 85 Triliun

Piutang
Bank BUMN Bakal Hapus Tagihan Piutang Rp 85 T
Jumat, 9 Juli 2010 | 08:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Harapan bank-bank BUMN untuk menghapuskan tagihan piutang macet senilai Rp 85 triliun segera terkabul. Pasalnya, pemerintah segera mengajukan amandemen Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Akan saya ajukan secepatnya agar bisa dibahas di DPR tahun ini,” ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kamis (8/7/2010). Amandemen UU ini akan diajukan bersama RUU Otoritas Jasa Keuangan, UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dan UU Tata Cara Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selama ini, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN) tak bisa melakukan hapus tagih piutang yang sudah lama macet pembayarannya. Sebab, aturan hapus tagih terbentur UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, piutang BUMN dan BUMD dianggap sebagai piutang negara.

Deputi Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN Parikesit Soeprapto mengatakan, bank BUMN memerlukan pijakan yang sama seperti halnya bank-bank swasta. “Kalau landasan berpijak sudah sama, bank BUMN bisa berkompetisi secara optimal,” ujarnya.

Bankir senang

Para bankir bank pelat merah menyambut gembira kabar ini. Direktur Utama BRI Sofyan Basir bilang, amandemen UU tersebut tidak perlu adendum banyak-banyak. Ia meminta agar aturan hapus tagih memberikan pengecualian bagi sistem perbankan. Saat ini, angka piutang macet di BRI tak lebih dari Rp 5 triliun. “Sekitar Rp 2 triliunan,” imbuhnya.

Wakil Direktur Utama BTN Evi Firmansyah bilang, jika hapus tagih bisa terlaksana, neraca bank akan makin bersih. “Total yang belum bisa dihapus tagih kurang dari Rp 1,5 triliun,” kata Evi. Beberapa waktu lalu, Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Pahala N. Mansyuri mengatakan, nilai piutang macet yang bakal dihapus tagih mencapai Rp 33 triliun.

Direktur Utama BNI Gatot Suwondo menambahkan, amandemen UU ini merupakan hal yang mendesak. Ia bilang, total kredit bank BUMN yang tak bisa dihapus tagih pada akhir 2009 sekitar Rp 85 triliun. Namun, ia enggan menyebutkan porsi BNI. “Jumlah spesifik untuk BNI, saya tak bisa exposed,” ujar Gatot.

Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng bilang, kemungkinan besar DPR bisa meloloskan amandemen UU 49/1960 ini. Ia bilang, piutang ini membebani neraca bank BUMN sebagai kredit macet. “Jika ini bisa dibersihkan, tentu membuat neraca bank lebih bagus,” ujarnya.

Pencadangan bank pun bakal berkurang. Dus, bank bisa lebih gencar melakukan ekspansi kredit. (Andri Indradie, Roy Franedya, Steffi Indrajana/Kontan)

26
Jan
10

Perbankan : Otoritas Jasa Keuangan

Selasa, 26/01/2010 19:16 WIB
OJK Jangan Ulangi Kesalahan BI di Century
Ramdhania El Hida – detikFinance


Foto: dok.detikFinance

Jakarta – DPR mengkhawatirkan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) akan bernasib sama dengan UU Bank Indonesia yang sekarang dipermasalahkan dalam kasus Bank Century.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR RI Harry Azhar Aziz saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2010).

Menurut Harry, UU BI itu tidak memberikan batasan jelas dari segi wewenang dan tata cara sehingga menimbulkan penyelewengan kekuasaan. Seperti mengenai definisi keuangan negara, dan akibatnya, terjadi salah urus.

“Jangan sampai RUU OJK ini menjadi kasus seperti di Century. Bentuk UU yang menyusun tata cara dampak sistemik dan macam-macam itu 2004. Jadi jangan sampai ini terjadi lagi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Harry menyatakan untuk RUU OJK ini diharapkan batasan kekuasaan bisa diperjelas sehingga mengurangi ruang abu-abu yang bisa disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ruang abu-abu itu harus diperkecil,” tegasnya.

Untuk diketahui, menurut UU, BI harus melepaskan kewenangannya dalam pengawasan perbankan dan diserahkan kepada lembaga baru bernama OJK. Menurut UU, OJK harus dibentuk tahun ini.

Dengan adanya OJK, maka fungsi pengawasan lembaga keuangan baik bank maupun non bank akan diambil alih OJK. Sementara BI hanya berperan sebagai regulator kebijakan moneter.

(nia/dnl)

Selasa, 26/01/2010 09:35 WIB
DPR: Regulator Sistemik Bukan Pada BI
Herdaru Purnomo – detikFinance


Jakarta – Regulator sistemik dalam perbankan mutlak diperlukan. Meski begitu, kurang tepat jika yang berperan sebagai regulator sistemik bagi perbankan adalah Bank Indonesia (BI).

Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Akhsanul Qasasi ketika ditemui detikFinance usai rapat Pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (25/01/2010).

Ia mengatakan sebaiknya memang harus ada sebuah lembaga ataupun orang sekalipun yang bisa memutuskan sistemik atau tidak dalam kasus perbankan, tapi itu bukan di dilakukan oleh Bank Sentral.

“BI hanya menyajikan data. Kalau keputusan mengenai berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik itu baiknya di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan),” jelasnya.

Sebelumnya, dalam pidato acara Banker’s Dinner akhir pekan lalu Pjs Gubernur BI Darmin Nasution menyatakan untuk memperkuat pengawasan bank, diperlukan regulator sistemik. Dan menurut Darmin, BI yang pantas menjadi regulator sistemik tersebut.

Kapasitas BI, lanjut Akhsanul, hanya sebatas menetapkan sebuah bank gagal atau tidak. “(Penetapan) sistemik itu ada di KSSK dan itu ada UU nya,” imbuhnya.

Terkait dengan penyelamatan bank, Akhsanul mengatakan aturannya tertuang dalam UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dan JPSK, kata Akhsanul, adalah payung krisis.

“Semua diatur disitu. Mengenai dampak sistemik atau tidak, itu komite yang menentukan,” paparnya.

Komite ini lanjut Akhsanul terdiri dari badan-badan atau institusi terkait seperti Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

“Jadi yang menentukan sistemik atau tidak itu KSSK, bukan presiden, JPSK, BI, ataupun Menkeu sendiri. Dan nantinya keputusan bailout ya ada juga di KSSK, ” terangnya.

Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Andi Rahmat menambahkan sebenarnya dalam RUU JPSK yang batal disahkan tahun lalu, DPR sudah sampai pada kesepakatan mengenai bagaimana meletakkan persoalan sistemik bagi perbankan ini secara pas, agar risiko bisa dibagi.

Dalam ketentuan RUU JPSK pasal 7, penanganan bank berdampak sistemik itu ujung-ujungnya di tangan presiden. Mengenai pembanding tentang aturan ini, Andi menjelaskan dengan memakai model yang diterapkan di Amerika.

“Ada presidensial working grup. Mereka itu diketuai oleh Menkeu, kemudian ada dari  The Fed dan sejumlah kalangan. Dalam pengambilan keputusan, mereka akan ,memberikan ke presiden dan presiden mengeluarkan dekrit,” paparnya.

Andi menambahkan, hal ini sudah disepakati dan seharusnya seperti itu adanya sebagai jalan terbaik.

“Karena bailout ini kan melibatkan masyarakat. Jadi ketika LPS meminta uang kepada APBN atau pemerintah yang meminta langsung uang seperti Fasilitas Pendanaan Darurat (FPD) dari APBN, itu kan berupa pajak. Dan pajak berasal dari dana masyarakat,” papar Andi.

(dru/qom)

Selasa, 26/01/2010 08:24 WIB
DPR: Pengawasan Bank Sudah Saatnya Dilepas dari BI
Herdaru Purnomo – detikFinance


Jakarta – Pengawasan perbankan sudah saatnya dipisahkan dari Bank Indonesia. Sehingga, kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak diperlukan.

Demikian dikatakan oleh wakil ketua Komisi XI DPR RI Akhsanul Qasasi ditemui detikFinance usai rapat Pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (25/01/2010).

“Pengawasan harus sudah dicopot dari BI. Karenanya, harus sudah ada pengawas independen,” terangnya.

Akhsanul menuturkan, sebenarnya draf RUU yang mengatur mengenai OJK sudah ada. Dan saat ini, sambung Akhsanul, pembahasan RUU tersebut di komisi XI akan diselesaikan tahun ini.

“Ini sudah menjadi prioritas kami dan akan disahkan tahun ini juga. Isinya pengawasan BI dan Bapepam. Mereka (BI dan Bapepam) sudah tahu,” ungkapnya.

Kebijakan pembentukan OJK sudah diputusakn berdasarkan UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Keputusan tersebut bukan tanpa landasan. Krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat Indonesia rentan.

“Atas dasar itulah kesepakatan OJK harus terbentuk,” jelas Akhsanul.

Mengenai data-data perbankan dimana semua dimiliki secara lengkap oleh BI, Akhsanul mengatakan nantinya akan ada dua data yang digunakan sebagai aturan.

“Data reporting nanti ada 2, BI dan OJK sendiri,” ujarnya

BI, kata Akhsanul hanya berfungsi sebagai regulator dan memonitor. Artinya memantau bank dalam melaksanakan regulasi yang dikeluarkan BI.

“Melanggar atau tidak itu bukan kewenangan BI tapi di OJK. OJK tanggung jawab penuh. jangan sampai berantakan lagi,” pungkasnya.

(dru/qom)




Blog Stats

  • 1,269,499 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 36 other followers