SURAT PERNYATAAN
Piagam PAKTA INDONESIA Agar Bebas Politik Koruptor
Mempertimbangkan Indonesia Masih Negara Terkorup dengan Peringkat ke-100 dari 183 negara yang di survey yakni berskor IPK (Indeks Persepsi Korupsi Indonesia) tahun 2011 = 3 dari skala 1 – 10 [Kompas, 2 Desember 2011];
Mengingat Pesan Pejoang 45 tentang Jiwa, Semangat, dan Nilai-nilai 45 (JSN45) yang telah diakui terbukti membangun Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, yakni (1) Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) Jiwa dan Semangat Merdeka, (3) Nasionalisme, (4) Patriotisme, (5) Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka, (6) Pantang mundur dan tidak kenal menyerah, (7) Persatuan dan Kesatuan, (8) Anti Penjajah dan Penjajahan, (9) Percaya kepada diri sendiri dan atau percaya kepada kekuatan dan kemampuan sendiri, (10) Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya, (11) Idealisme kejuangan yang tinggi, (12) Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan Negara, (13) Kepahlawanan, (14) Sepi ing pamrih rame ing gawe, (15) Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan, (16) Disiplin yang tinggi, (17) Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
Memperhatikan Kebutuhan aktualisasi 7 (tujuh) pilar Strategi Ketahanan Bangsa yaitu (1) Kehidupan bidang agama tidak rawan, (2) Kehidupan bidang ideologi tidak retak, (3) Kehidupan bidang politik tidak resah, (4) Kehidupan bidang ekonomi tidak ganas, (5) Kehidupan bidang budaya tidak pudar, (6) Kehidupan bidang hankam tidak lengah, (7) Kehidupan bidang lingkungan tidak gersang.
Maka menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2011, kami yang bertandatangan dibawah ini menghimbau pentingnya Gerakan Pembudayaan tentang PAKTA (Politik Anti Korupsi Tanah Air) INDONESIA yang wajib bagi kalangan bakal calon petarung Pemilihan Kepala Daerah, birokrasi pemerintahan pada khususnya dan di berbagai kelompok masyarakat yang bekerjasama dengan birokrasi pemerintahan pada umumnya yaitu secara terbuka kepada publik dan sukarela menandatangani Piagam PAKTA yang berisi komitmen :
(1) Tidak Ingkari Janji Konstitusional, (2) Tidak Koruptif terhadap Pancasila & UUD45, (3) Tidak Korupsi APBN/APBD, Keuangan BUMN/BUMD dan Pajak,
Demikianlah Surat Pernyataan ini dibuat untuk dapat kiranya dipergunakan oleh semua Pihak yang berkepentingan agar supaya Indonesia Merdeka dari Politik Koruptor.
Jakarta, 6 Desember 2011
PAKTA (Pejuang Anti Korupsi Tanpa Akhir) 45,
M. Kasim Ramli, SH, MH ; Dr Ir Pandji R. Hadinoto, MH ; Ribawanto Suyoso SH, MH
[Korespondensi eMail : pakta45@yahoo.com]
Rabu, 07/12/2011 07:21 WIB
PNS Mencurigakan !

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi fenomena pegawai negeri sipil yang memiliki harta tak wajar. Dalam laporan harta kekayan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK, terdapat sejumlah PNS yang memiliki harta hingga puluhan miliar. Mencurigakan!”Ada yang puluhan miliar. Yang saya tahu, teman-teman itu kalau pensiun hartanya nggak sampai Rp 1 miliar, jadi kalau di atas itu mencurigakan,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada detikcom, Rabu (7/12/2011).Haryono menegaskan, kategori mencurigakan yang dimaksud hanya untuk PNS yang murni bekerja di instansi pemerintah. Bukan PNS yang memiliki usaha sampingan di luar.”Kecuali jadi PNS juga jadi pengusaha itu lain,” ceritanya.Dari instansi mana saja PNS yang mencurigakan itu? Haryono enggan membeberkan lebih detil. Yang jelas, mulai dari unsur pemerintah daerah hingga pusat ada yang memiliki harta di luar kewajaran.”Semua sudah dilakukan pendalaman,” ungkapnya.Sebagai tindak lanjut dari program ini, KPK juga sudah meminta pada instansi pemerintah agar memperluas golongan pejabat yang melapor kekayaan ke KPK. Bila selama ini hanya diwajibkan pada pejabat eselon II ke atas, maka ke depan, diharapkan ada kewajiban bagi semua PNS untuk lapor.”Yang baru sadar begitu sekarang baru Kemenkeu sama Polri. Yang lain belum,” keluhnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan banyak PNS muda berusia 28 tahun yang terindikasi korupsi. Modusnya unik, bersama sang istri anak muda ini secara aktif mencoba menyamarkan dan menyembunyikan harta yang didapat secara haram.”Ada 50 persen PNS muda kaya yang terindikasi korupsi. Perilaku koruptif para pejabat muda usia ini berdasarkan hasil analisis PPATK yang sebetulnya sudah lama dilakukan,” kata Agus.
Ada pun indikator kaya menurut Agus adalah bergaya hidup mewah, mempunyai barang mewah, kemudian jumlah rekening yang tidak wajar.
(mad/mad)
- Yunus Husein Dorong Penegak Hukum Usut PNS Muda Pencuci Uang
- Denny: Tua atau Muda, PNS Pemilik Rekening Siluman Harus Ditindak
- PNS Muda yang Cuci Uang Negara Bisa Jadi Hanya Disuruh Atasan
- JK Bicara Penumpukan Anggaran di Akhir Tahun
Berita Nasional Lainnya
INILAH.COM, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abubakar menilai korupsi birokrasi dimulai sejak rekrutmen PNS.
“Sebagian besar pegawai di daerah tidak melalui seleksi yang benar. Ada yang harus bayar Rp60 juta per orang. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Azwar dalam keterangan tertulis kepada INILAH.COM, Selasa (6/12/2011).
Ia mengatakan, cara-cara kotor pejabat daerah dalam proses rekrutmen pegawai baru bukan saja tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, tetapi juga merusak tatanan pemerintahan yang sudah baik.
Azwar membandingkan bagaimana proses seleksi calon mahasiswa yang mau masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dimana keseluruhan tahapannya dilakukan secara fair dan transparan. “Kalau sudah dimasak bagus-bagus, kemudian dicolok pakai tangan, nanti basi makanannya,”ucapnya.
Oleh karena itu, Azwar menegaskan, kementeriannya tengah berupaya serius memberantas praktik-praktik kotor pejabat daerah. Salah satunya dengan mengusulkan ke Wakil Presiden Boediono agar proses seleksi CPNS dilakukan oleh secara independen.
“Saya usul ke Pak Wapres, ke depan kita bikin konsorsium perguruan tinggi untuk bikin ujian CPNS. Tapi hasilnya jangan dikasih ke Bupati, Walikota atau Gubernur. Setelah lulus baru diumumkan,” tandasnya. [mah]
Berita Lainnya
- Menpan: Tes CPNS Curang, Formasi Bisa Dibatalkan
- Menteri Kritik Kinerja PNS, Bilang: PNS Indonesia Malas Bekerja!
- PNS Korupsi Bukan Akibat Gaji Kecil
- Rekening Gendut PNS, Atasan Pasti Tahu
- Menpan-RB: Tindak Lanjuti Temuan “Rekening Gendut” PNS
- Menpan: Tingkatkan Efisiensi PNS
- Warga: Semoga Ambruknya Jembatan Jadi Pelajaran Bagi Pejabat Daerah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan baru-baru ini menemukan sekitar 1.800 rekening bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah milik pegawai negeri sipil (PNS). Para pemilik rekening itu berusia sangat muda, yakni antara 28 hingga 38 tahun. Dalam kepangkatan, mereka ialah para pegawai golongan II hingga IV.
Tentu sangat sulit menemukan logika untuk memahami bagaimana seorang PNS yang berpenghasilan maksimal Rp12 juta bisa memiliki simpanan di bank puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Namun, itulah fakta yang menurut pelacakan PPATK sudah berlangsung sejak 2006.
Tidak hanya di pusat, fenomena itu juga terjadi di seluruh Indonesia dan banyak dilakukan bendaharawan proyek APBN dan APBD. Modusnya ialah para bendaharawan proyek itu mentransfer uang negara ke rekening pribadi, bahkan ke rekening istri dan anak-anak mereka.
Transfer biasanya dilakukan menjelang berakhirnya tahun anggaran, yakni pada tanggal belasan Desember. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menjelaskan uang miliaran rupiah dalam rekening PNS merupakan titipan proyek kementerian untuk mencegah pemotongan anggaran di tahun berikutnya.
Apa pun alasan di balik pemindahan itu, jelas telah terjadi penyalahgunaan. Tidak ada aturan yang membenarkan menyimpan uang negara di dalam rekening pribadi. Penyimpanan seperti itu sendiri adalah tindakan kriminal.
Karena itu, PPATK tidak boleh setengah-setengah menindaklanjuti temuan itu. Mereka seharusnya segera menyerahkan data rekening yang mencurigakan kepada aparatur penegak hukum, termasuk KPK.
Kepolisian, kejaksaan, apalagi KPK, harus menggunakan asas pembuktian terbalik dalam mengusut rekening-rekening PNS muda yang mencurigakan itu. Mereka diperiksa dan diminta membuktikan asal usul uang dalam rekening mereka. Bila kepemilikan tidak bisa dibuktikan asal usulnya secara sah dan fair, uang harus disita untuk negara.
Kita memiliki undang-undang tentang pencucian uang, yang jarang dipakai aparatur penegak hukum dalam menjerat koruptor. Menurut undang-undang itu, siapa saja yang menerima aliran dana dari seorang koruptor harus dihukum. Bila undang-undang itu dipakai, akan banyak sekali yang masuk penjara.
Menggunakan undang-undang pencucian uang harus menjadi senjata bagi pimpinan KPK yang baru untuk memberantas korupsi yang makin mewabah. Dengan undang-undang itu, para politikus yang kecipratan uang dari tersangka korupsi harus masuk bui.
Selama ini aktor intelektual selalu lolos walaupun menerima aliran dana hasil korupsi. Mereka yang dibekuk ialah yang tertangkap tangan menerima sogok dan suap. Namun, yang menerima uang melalui transfer bank aman.
Regenerasi koruptor di kalangan pegawai negeri merupakan contoh betapa hukum yang menjerat koruptor tidaklah menakutkan.
KPK telah berhadapan dengan kepentingan oligarki predator pada kasuskasus besar itu. Oligarki tidak merujuk pada satu keluarga atau kekuatan politik tunggal melainkan aliansi cair antara kepentingan birokrasi, politisi, pengusaha dan kekuatan bersenjata yang dulu direpresentasikan oleh militer tetapi saat ini oleh polisi.
Oligarki ini telah terbentuk dan dibesarkan oleh Orde Baru yang merentang dari istana hingga ke tingkat daerah (Hadiz&Robison, 2004). Selama ini oligarki predator hidup dari praktik mencari rente, mendapatkan fasilitas dan proteksi negara serta berbagai macam korupsi. Ketika Soeharto tumbang,sesungguhnya yang pergi hanya Soeharto sementara oligarki masih tetap utuh.
Oligarki predator juga mampu mempertahankan jaringan dan dominasi hingga ke tingkat lokal di dalam kerangka politik yang baru,terutama setelah kebijakan otonomi daerah. Eliteelite politik lokal kini juga mulai mampu beradaptasi dengan pemilihan kepala daerah secara langsung. Di beberapa daerah elite politik lokal menjalin relasi yang erat dengan oligarki di tingkat nasional.
Pertemuan kepentingan itu merupakan simbiosis yang saling menguntungkan. Oligarki membutuhkan dukungan di tingkat lokal karena dukungan ini sangat penting untuk memenangi politik elektoral. Desentralisasi yang mendelegasikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah menempatkan posisi elite lokal menjadi sangat penting bagi kepentingan oligarki. Misalnya, konsesi untuk mendapatkan kuasa pertambangan atau pembukaan lahan bagi perkebunan sawit.
Di sisi lain,elite politik lokal membutuhkan dukungan dari oligarki untuk memastikan kepentingan mereka tidak terganggu. Elite politik lokal di Indonesia sangat tergantung pada anggaran publik yang diatur dengan sangat ketat pascaReformasi. Penguasaan elite lokal atas politik tidak akan ada artinya bila mereka dibatasi oleh aturan-aturan yang ketat untuk mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya publik di tingkat lokal yang sangat penting untuk mempertahankan basis dukungan politik.
Keberadaan KPK sesungguhnya adalah ancaman bagi konsolidasi oligarki dan keberlanjutan koalisi dengan elite lokal.KPK yang didesain sebagai lembaga independen dengan kekuasaan yang besar dalam penindakan terbukti mampu mengacakacak kerja sama ini. Eksistensi oligarki predator jugabisadilihatpadaparapengusaha terkaya di Indonesia. Praktis tidak ada wajah yang benar-benar baru dari para pengusaha terkaya di Indonesia.
Reformasi ekonomi dan structural adjusment program (SAP) yang didorong oleh IMF pascakrisis ekonomi 1997 tidak berhasil mengubah struktur ekonomi Indonesia. Yang terjadi adalah bangkitnya kembali konglomerasi lama yang sempat terpuruk pada krisis finansial tahun 1997 lalu. Bahkan, seperti ditulis oleh Christian Chua dalam studinya tentang pengusaha China di Indonesia pascaReformasi (Chua, 2008), sistem demokrasi dan otonomi daerah justru memberikan jalan bagi konglomerasi lama untuk langsung mengakses sumber daya publik.
Bila dulu mereka harus mendapatkannya melalui dan di bawah koordinasi Soeharto, kini mereka mampu melakukannya secara langsung. Sistem demokrasi justru melapangkan jalan bagi konglomerat untuk mengakumulasi modal. Demikian juga pengusaha pribumi yang dulu pada masa Orde Baru berada di bawah kendali Soeharto, kini justru malah dengan leluasa bisa mendominasi politik.
Dalam konteks ini, keberadaan KPK jelas menjadi hambatan yang sangat nyata.KPK menjadi faktor yang berada di luar kontrol dan mampu mengancam kepentingan bisnis mereka. Kasus cek pelawat menjadi contoh riil bagaimana KPK telah mengganggu kepentingan bisnis oligarki. Karena dilindungi oleh kepentingan langsung oligarki, terutama kekuatan modal nasional dan regional, maka Nunun sangat sulit untuk ditangkap KPK.
Mencegah kompromi
Berangkat dari kerangka pemikiran oligarki, maka korupsi bukanlah tindakan individual. Korupsi tidak didorong semata-mata untuk memperkaya diri sendiri atau hidup hedonis dan bergelimang harta. Korupsi adalah strategi untuk mempertahankan dominasi atas negara untuk mengontrol alokasi dan distribusi sumber daya publik.
Oleh karena itu, korupsi tidak cukup diperangi melalui penegakan hukum, apalagi oleh KPK sendirian. Korupsi hanya bisa diberantas melalui gerakan sosial yang terus dilakukan tanpa kenal lelah. Mesin korupsi adalah kepentingan oligarki predator yang hanya bisa dimatikan melalui perlawanan terhadap praktik korupsi di semua lini.
Abraham Samad yang dipilih sebagai Ketua KPK oleh DPR bisa dibaca bahwa ia dianggap mampu menjamin kepentingan oligarki predator. Abraham yang belum banyak dikenal oleh publik dianggap mampu mengamankan kepentingan politisi dan kepentingan predator dalam skala yang lebih luas.Tetapi, KPK bukan hanya dipimpin oleh satu orang melainkan oleh lima orang secara kolektif.
Karena posisinya independen, KPK juga relatif otonom ketika melakukan penegakan hukum. Dan, tentu saja tekanan dan kritik dari publik harus terus dilakukan agar KPK tidak berkompromi dan menyerah ketika berhadapan dengan kepentingan predator.● J DANANG WIDOYOKO Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)
06.12.2011 09:45
Pejabat Negara
Penulis : Fajar Kurnianto*
Hilangnya Kesederhanaan Pejabat Negara
Kesederhanaan adalah salah satu karakter para pejabat negara yang saat ini hilang. Di tengah persoalan bangsa yang masih membelit, seperti korupsi, khususnya di lembaga-lembaga negara, mereka justru memamerkan gaya hidup mewah.
Oleh karena itu, cukup beralasan jika orang kemudian menaruh curiga terhadap mereka dan bertanya-tanya: dari mana kemewahan itu, yang kerap di luar kewajaran jika dilihat dari ukuran standar penghasilan di lembaga terkait.
Suara-suara yang menyarankan agar para pejabat negara bergaya hidup sederhana sebenarnya sudah banyak disampaikan. Presiden Yudhoyono, misalnya, kabarnya selalu menginstruksikan para menteri dan jajarannya agar menerapkan pola hidup sederhana.
Ketua DPR Marzuki Alie juga mengimbau para anggota DPR agar hidup sederhana, meskipun sebagian dari mereka sebelum menjadi anggota DPR memang sudah kaya. Para ulama, tokoh nasional, tokoh masyarakat, dan masyarakat juga menyarankan agar hidup sederhana.
Tapi, rupanya, itu tidak mempan. Sebagian memang ada yang sadar, tapi sebagian besar terus saja begitu, tidak peduli kata orang. Kesadaran memang datang dari diri sendiri. Memang hanya orang yang memiliki kepekaan dan kepedulian sosial yang tinggilah yang cepat tanggap, sigap dan cerdas membaca situasi di sekitar.
Kita sering dengar ungkapan: lebih baik kaya hati daripada kaya harta. Ungkapan itu bukan menafikan orang untuk menjadi kaya, tapi mengingatkan agar kekayaan itu diiringi juga dengan kaya hati, sehingga ia tahu kapan dan bagaimana menyikapi kekayaan yang dimiliki.
Dalam agama, mensyukuri karunia Tuhan itu harus. Dikatakan, semakin banyak bersyukur, semakin bertambah karunia itu. Tapi, dalam agama disebutkan juga bahwa syukur itu justru identik dengan memberi, yakni memberikan sebagian karunia yang didapatkan untuk dibagikan kepada orang lain yang membutuhkan.
Memang ada juga disebutkan dalam agama bahwa karunia itu mesti ditampakkan oleh yang menerimanya, karena Tuhan akan senang jika karunia-Nya itu ditampakkan oleh sang penerima karunia. Tapi, ini dalam koridor kesederhanaan, tidak berlebih-lebihan. Tuhan tidak suka dengan orang yang berlebih-lebihan.
Enggan Belajar
Tampaknya banyak pejabat negara tidak belajar kesederhanaan dari para nabi atau tokoh-tokoh dunia lainnya seperti Mahatma Gandhi (India), Khomeini (Iran), dan Nelson Mandela (Afrika Selatan). Nabi Muhammad, misalnya, diceritakan pernah ditawari malaikat Jibril berupa gunung yang akan ia jadikan emas. Tapi, beliau menolaknya.
Beliau malah mengatakan, seandainya orang itu diberi satu lembah berisi penuh emas, pasti ia akan meminta lembah kedua; jika ia diberi lembah kedua yang sama, ia pasti akan meminta lembah ketiga; begitu seterusnya.
Nabi Muhammad oleh Michael H Hart, dalam bukunya, 100 Tokoh Paling Berpengaruh dalam Sejarah, ditempatkan di nomor satu. Apa pengaruh beliau bagi umat manusia? Salah satunya adalah kesederhanaan. Beliau pemimpin sederhana dan ini memengaruhi gaya hidup pemimpin-pemimpin Islam setelah beliau, yaitu Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali.
Umar bahkan mengatakan bahwa ia malu apabila mati sebagai orang kaya, kemudian dikubur di sebelah makam Nabi Muhammad dan Abu Bakar yang sepanjang hidupnya diliputi dengan kesederhanaan. Umar dikenal sebagai penguasa besar yang disegani oleh dua imperium besar ketika itu: Romawi dan Persia. Tapi, hingga matinya, dia tidak meninggalkan harta kekayaan melimpah.
Kita juga melihat banyak miliarder kelas dunia hidup hemat dan sederhana, tidak bermewah-mewah. Warren Buffet disebut majalah Forbes edisi Agustus 2008 sebagai pria terkaya di dunia dengan aset senilai US$ 62 miliar.
Ketika diwawancara televisi CNBC, Buffet menyatakan ia masih tinggal di rumah sederhana berkamar 3 di Kota Ohama. Ia menempatinya bersama keluarga sejak menikah tahun 1959. Walaupun rumah itu jauh dari kesan mewah, ia mengatakan, “Saya memiliki segalanya di rumah ini.”
Tidak usah jauh-jauh, para pejabat negara itu bisa belajar pada seorang Joko Widodo yang akrab dipanggil Jokowi, Wali Kota Solo, yang hidup sederhana dan begitu merakyat. Kesederhanaan itu sebenarnya indah.
Kesederhanaan dalam karakter, sikap, gaya, dan dalam segala hal adalah hal yang terindah, kata Henry Wadsworth Longfellow (1807-1882), seorang penyair Amerika terkenal.
Dalam konteks hubungan antara para pejabat negara dengan rakyat, keindahan itu akan terlihat jelas dengan kedekatan mereka. Para pejabat negara yang hidup sederhana secara tidak langsung sebenarnya tengah mendekatkan jarak dengan rakyat atau merakyat. Kedekatan inilah yang bisa melahirkan cinta.
Diceritakan, Nabi Muhammad pernah ditanya seseorang, “Siapakah pemimpin yang paling baik itu?” Ia menjawab, “Pemimpin yang mencintai rakyat dan rakyat pun mencintainya. Pemimpin yang mendoakan rakyat dan rakyat pun mendoakannya.”
Ia kembali ditanya, “Siapakah pemimpin yang buruk itu?” Ia jawab, “Pemimpin yang tidak mencintai rakyat dan rakyat pun tidak mencintainya. Pemimpin yang tidak mendoakan rakyat dan rakyat pun tidak mendoakannya.”
Para pejabat negara yang hidup sederhana pasti akan dicintai rakyat dan dekat dengan rakyat. Kesederhanaan inilah salah satu kunci utama untuk merakyat.
Karena itu, sangatlah absurd jika para pejabat negara itu berkoar-koar bahwa mereka peduli rakyat, membela kepentingan rakyat, menyampaikan aspirasi rakyat, tapi mempertontonkan kemewahan secara mencolok. Rakyat akan antipati dan menjauh bila ternyata para pejabat negara hidup makin mewah, rakyat hidup makin susah dililit banyak masalah.
*Penulis adalah peneliti pada Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina, Jakarta.
Ironisnya, pemerintah pun tak berani.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Sebastian Salang, menilai ulah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menitipkan perusahaannya dalam proyek di kementerian adalah penyalahgunaan kekuasaan. Menurut Sebastian, DPR memang mempunyai fungsi kontrol terhadap pemerintah. “Tapi fungsi itu malah digunakan untuk menekan pemerintah dan mencari keuntungan,“ ujar dia saat dihubungi tadi malam. Ihwal titip-menitip proyek terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral senilai Rp 526 miliar.Terdakwa kasus itu adalah Ridwan Sanjaya, pejabat pembuat komitmen proyek pada 2009 itu. Ridwan menyebutkan bahwa sejumlah anggota DPR berusaha menitipkan perusahaan kepadanya agar menang dalam tender proyek. Salah satunya, yang terungkap dalam dokumen pemeriksaan, adalah nama Sutan Bhatoegana, anggota Komisi Energi DPR dari Partai Demokrat. Sutan pun mem bantahnya, bahkan menantang kasus ini dibongkar. Sebastian mengatakan dugaan praktek titip-menitip perusahaan sudah terjadi sejak lama. Sekalipun proses tender dilakukan secara transparan dan terkomputerisasi, dugaan praktek itu masih bisa terjadi. Kondisi makin ironis karena pemerintah sendiri tak berani mengungkapkan kasusnya. ”Sehingga DPR, yang memiliki kewenangan dalam sistem penganggaran, leluasa berbuat apa pun,”ujarnya. ”Sistem itu tidak jujur,” dia menambahkan.
Anggota Komisi Hukum DPR,Wa Ode Nurhayati, meng
akui dugaan praktek titip-menitip proyek sangat mungkin terjadi. ”Karena DPR itu sentra informasi,” ujar dia kemarin.
Soalnya, pembahasan di DPR sudah dimulai sejak perencanaan hingga pembahasan.
Adapun Ketua DPR Marzuki Alie membantah adanya praktek itu. ”Saya clear-kan soal itu,”ujarnya. Dia juga memastikan koleganya bersih dari kasus tersebut. Bahkan dirinya menjamin tidak ikut serta dalam proyek korupsi tersebut.
“Saya tidak ingin merusak negara ini.”
http://www.suarapembaruan.com/nasional/usut-century-secara-transparan/14529#Scene_1
Usut Century Secara Transparan
Rabu, 7 Desember 2011 | 9:18
[MEDAN] Koordinator Republic Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut), Ratno mengatakan, tidak ada alasan buat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Abraham Samad untuk memperlambat penanganan kasus Century yang diduga sampai merugikan negara mencapai triliunan rupiah tersebut.
“Bila KPK serius untuk menangani kasus Century maka lembaga ini diminta dapat memberikan setiap informasi perkembangan penanganan kasus yang diduga banyake melibatkan pejabat negara tersebut,” ujar Ratno kepada SP di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (7/12).
Menurutnya, rakyat berhak untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Lembaga anti korupsi yang menangani kasus ini pun tidak perlu mengkhawatirkan dampak dari perkembangan kasus itu di tengah masyarakat.
“Rakyat tidak bisa dibodoh-bodohi lagi. Jika kasus ini ditutup-tutupi terus justru bisa menimbulkan gejolak politik yang lebih mengkhawatirkan.KPK tidak menyalahi prosedur jika selalu m emberikan informasi atas perkembangan kasus tersebut,” katanya.
Dia menilai, ada unsur pidana di balik pengucuran dana tersebut. Sebab, pengucuran dana itu diduga bukan untuk menyelamatkan perekonomian bangsa. Pengucuran dana itu diduga kuat untuk kepentingan tertentu, apalagi dana itu diturunkan ketika menjelang pemilihan umum.
“Komitmen pimpinan KPK yang baru sekarang sedang diuji. Jika mereka komitmen untuk memberantas kasus dugaan korupsi maka tidak salah untuk mendalami dugaan korupsi kasus Century tersebut. Tindak mereka pejabat negara jika terbukti terlibat,” sebutnya. [155]
http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/5705-lacak-dana-bailout-century
Harapan untuk membuka ‘kotak pandora’ kasus Century terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berganti pimpinan. Penyelesaian kasus tersebut hingga saat ini terkesan di-peti-es-kan oleh kekuasaan. Rekomendasi DPR untuk meminta KPK mengusut pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut terkesan basa basi belaka.Hingga kini KPK belum sampai kepada tingkat penyelidikan yang efektif sampai kepada tingkat penyidikan. Polisi dan Jaksa pun sama sekali bergerak. Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang harus diselidiki lebih jauh oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan adalah terkait dengan pencucian uang.
Ia menilai, melacak kemana aliran, siapa yang menggunakan, dan untuk apa dana talangan Bank Century digunakan, jauh lebih penting dari pada meributkan salah atau tidaknya kebijakan pemberian dana talangan tersebut. Seperti diberitakan, sejauh ini KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada proses penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun itu.
Sementara itu, DPR telah menemukan lebih kurang 60 pelanggaran pada saat proses merger, pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), hingga penetapan status Bank Century yang perlu di-bail out. Selama ini DPR dan penegak hukum lebih meributkan kebijakan pemberian dana talangan Bank Century, dibanding memproses pidana pencucian uang dalam skandal tersebut.
Yusril Ihza menilai, penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan KPK tak menjalankan rekomendasi DPR agar mereka mengusut potensi pelanggaran pidana dalam skandal Century. “Sudah setahun rekomendasi DPR itu diberikan kepada KPK, polisi, dan jaksa untuk mengusut pelanggaran-pelanggaran sehubungan dengan bailout Century, tapi hasilnya masih jalan di tempat,” kata Yusril di Jakarta, Senin (5/11/2011).
Menurut Yusril, penegak hukum mestinya fokus pada kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang dalam pemberian dana talangan ke Bank Century. Yusril mengatakan, pernyataan bahwa tak ada pelanggaran pidana dalam pemberian dana talangan ke Bank Centry belum kesimpulan final.
“Sebenarnya sampai sekarang, kesimpulan itu belum final. Dan KPK sebenarnya belum sampai pada tingkat penyelidikan yang intensif, apalagi sampai ke tingkat penyidikan. Polisi dan jaksa malah belum bergerak sama sekali,” kata Yusril.
Ke depan, urusan kasus Century bukan semata-mata di pundak KPK. Secara politis, pihak DPR harus terus mengawal kasus tersebut. Karena itu Yusril mengusulkan kepada Tim Pengawas Kasus Century memberikan rekomendasi ke DPR untuk mengeluarkan hak menyatakan pendapat. Hal ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat mengenai proses penyelesaian kasus tersebut.
“Apalagi Timwas Century akan berakhir pada 17 Desember. Jadi, dengan mengajukan rekomendasi itu, nantinya akan ada follow up dari kasus ini ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Usul Yusri itu diamini Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. Menurut Bambang, setuju Tim Pengawas Bank Century mengusulkan penyelesaian kasus Century melalui hak menyatakan pendapat pada sidang paripurna, Desember nanti. DPR menilai, penyelidikan kasus yang ditangani KPK sejak Maret 2011 ini tidak mengalami perkembangan berarti. (HP)
“Kalau benar itu hasilnya, tiga bulan bisa selesai semua. Kalau bergelut dengan kebijakan maka sulit. Tunggu saja aliran dana tadi lewat arbitrase tadi itu,” jelasnya.
Untuk itu, dalam kasus ini JK berharap agar hukum bisa tegak. Dengan begitu, langkah politik lebih terarah. “Tidak ada langkah politik (dinyatakan) salah, baru dihukum. Mestinya hukum dulu baru politik,” katanya.
Harapan Century Gate bisa tuntas lagi kini kembali mencuat. Apalagi, pasca disahkannya pimpinan KPK yang baru periode 2011-2015. Ketua KPK terpilih Abraham Samad bahkan siap mundur jika tidak bisa berbuat apa-apa, termasuk menuntaskan kasus Century dan sejumlah kasus besar lainnya. [mar]
PERSDA/BIAN HARNANSA Yusril Ihza MahendraJAKARTA, KOMPAS.com — Melacak ke mana aliran, siapa yang menggunakan, dan untuk apa dana talangan Bank Century digunakan, jauh lebih penting daripada meributkan salah atau tidaknya kebijakan pemberian dana talangan tersebut. Selama ini, DPR dan penegak hukum lebih meributkan kebijakan pemberian dana talangan Bank Century dibanding memproses pidana pencucian uang dalam skandal tersebut.
Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menjalankan rekomendasi DPR agar mereka mengusut potensi pelanggaran pidana dalam skandal Century.
“Seperti kita tahu, sudah setahun rekomendasi DPR itu diberikan kepada KPK, polisi, dan jaksa untuk mengusut pelanggaran-pelanggaran sehubungan dengan bailout Century, tapi hasilnya masih jalan di tempat,” kata Yusril di Jakarta.
Menurut Yusril, penegak hukum mestinya fokus pada kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang dalam pemberian dana talangan ke Bank Century. Yusril mengatakan, pernyataan bahwa tak ada pelanggaran pidana dalam pemberian dana talangan ke Bank Centry belum kesimpulan final.
“Sebenarnya sampai sekarang ini kesimpulan itu belum final, dan KPK sebenarnya belum sampai pada tingkat penyelidikan yang intensif, apalagi sampai ke tingkat penyidikan. Apalagi polisi dan jaksa, itu belum sama sekali. Padahal yang harus diselidiki lebih jauh oleh polisi dan jaksa itu terkait dengan money laundering, ke mana dana bailout itu mengalir, dipakai oleh siapa, dan digunakan untuk apa. Ini jauh lebih penting untuk diungkapkan daripada membahas apakah kebijakan bailout Century itu salah atau tidak menurut hukum,” katanya.
Jakarta, AE.-
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Iberamsjah, menilai Susilo Bambang Yudhoyono tidak lagi dipatuhi oleh anak buahnya baik di kabinet maupun di internal Partai Demokrat.
Keluhan SBY mengenai tidak tanggapnya jajaran kabinet dalam menanggapi isu dan kejadian, serta keputusannya yang memecat Nazaruddin pada 23 Mei usai pertemuan dirinya dengan Nazaruddin merupakan bukti nyata betapa SBY kehilangan legitimasi didepan anak buahnya sekaligus menggambarkan betapa anak buahnya tidak peduli padanya.
“Coba tengok saja keluhan SBY, yang justru lebih dulu mendapatkan laporan mengenai runtuhnya jembatan di Kutai Kertanegara melalui SMS, padahal dia sudah punya sistem dan menteri-menterinya pun tidak ada yang melaporkan. Juga keputusan dirinya memecat Nazaruddin sebagai bendahara umum usai pertemuannya itu yang tidak langsung ditindaklanjuti oleh bawahannya dengan pemecatan sebagai kader PD. Ini menandakan bawahannya baik di partai maupun kabinet tidak takut pada dirinya. Dia seperti sudah kehilangan legitimasi,” ujar Iberamsjah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/11).
Hal seperti ini menurutnya, akan terus berlangsung mengingat sifat SBY yang tidak tegas dan peragu, sehingga bisa terus dipermainkan. SBY pun terus dianggap lemah dihadapan rakyat.Para menteri SBY dan kader-kader partainya pun terlihat asik dengan urusan masing-masing tanpa peduli dengan urusan SBY baik sebagai presiden maupun pendiri partai.
Terkait kasus Nazaruddin, Iberamsjah melihat banyak anak buah SBY yang terkesan masih mau melindungi Nazaruddin meski SBY sudah menindak dia dengan memecatnya sebagai bendahara umum. “Kalau dia tegas, begitu dia dipecat jadi bendahara umum, anak buahnya seharusnya menindaklanjuti dengan pemecatan dia sebagai kader PD. Bukan malah terus dilindungi,” imbuhnya
Partai Demokrat sendiri tercatat baru resmi memecat Nazaruddin tanggal 4 Juli yaitu setelah dirinya kabur ke Singapura dan meneriakkan nyanyian tidak sedap yang diarahkan kepada petinggi-petinggi Demokrat atau setelah KPK menetapkannya menjadi tersangka pada tanggal 30 Juni. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan mengapa keputusan SBY memecat Nazaruddin tidak diikuti oleh DPP PD memecatnya.
Selain itu dirinya melihat para petinggi Demokrat, juga sudah melakukan kebohongan publik mengeni pelarian Nazaruddin. Kemungkinan besar, tambahnya para petinggi ini bisa dituduh membantu pelarian seorang tersangka dan untuk itu kemungkinan besar para petinggi ini bisa diproses secara hukum. “Yah bisa saja mereka diproses secara hukum karena berusaha menutupi tindak pidana dan membantu pelarian seorang tersangka. Tapi yang jelas mereka telah melakukan kebohongan publik. Publik sudah tidak percaya bahwa Nazaruddin tidak ada kaitannya dengan para petinggi partai ini,” katanya lagi.
Terakhir dirinya pun menyarankan kepada SBY untuk bisa bertindak tegas kepada siappaun bawahannya baik di kabinet maupun partai, jika memang bawahan-bawahannya tidak menjalankan apa yang dia perintahkan.
“Jadi jangan heran SBY tidak diacuhkan di kabinet, sama anak buahnya saja di internal PD dia tidak diindahkan kan ? Gimana mau minta mentri menjalankan tugasnya yang berasal dari partai lain yang punya kepentingan lain, sementara kepada kader sendiri saja yang jelas berbuat salah dan tidak melakukan perintahnya, dia tidak bisa bertindak tegas,” tandasnya.



Perbesar Foto




Perbesar Foto







jangan di
klo bisa kasih
maaf agan2 ini posting pertama ane di 









Jakarta – Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan jika ingin ada “kejutan” di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka sosok Bambang Widjojanto lebih menjanjikan untuk memimpin lembaga tersebut.




Jakarta – Selama ini rezim pemerintahan sekarang ini, penegakan hukum terkesan banyak tipu muslihat. Setiap terjadi kecaman terhadap kasus besar yang melibatkan penguasa atau elit politik, maka dialihkan dengan isu lainnya yang ada gunanya bagi rakyat. Bahkan, kasus-kasus hukum cenderung diselesaikan dengan cara politik.





Recent Comments