POLITIK JEMBATAN EMAS PANCASILA
Pandji R Hadinoto / Komite Nasionalis Pancasila
Istilah Jembatan Emas digagas oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 ketika berpidato paparkan Pancasila, yaitu bahwa Kemerdekaan adalah Jembatan Emas menggapai cita-cita berbangsa bernegara. Berpedoman Politik Jembatan Emas inilah antara lain kemudian diperoleh beberapa tonggak capaian strategik bersejarah seperti Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, Pengesahan Konstitusi (UUD 1945) 18 Agustus 1945, Pembentukan Badan Keamanan Rakyat 23 Agustus 1945 sebagai cikal bakal Tentara Keamanan Rakyat kemudian Tentara Republik Indonesia dan akhirnya Tentara Nasional Indonesia, Kedaulatan Indonesia Direbut 27 Desember 1949, Konperensi Asia Afrika 1955, Wawasan Nusantara 13 Desember 1957, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Penyelenggara Asian Games 1963 dan Games of the New Emerging Forces 1964, Penggabungan Irian Jaya ke NKRI 1968, dlsb.
Kini, Jembatan-jembatan Emas lainpun masih didambakan rakyat banyak ditengah situasi dan kondisi keterpurukan Pemerataan dan Kedaulatan Ekonomi Kerakyatan bertanda tingkat kemiskinan rakyat menaik dan penguasaan produk hajat hidup orang banyak menurun drastis, akibat pemberdayaan Politik Liberalisasi Ekonomi atau Neo Kolonialisme.
Sehingga adanya upaya seperti Rancangan Amandemen ke-5 UUD45 [2002] seharusnya memperhitungkan hadirnya solusi kebijaksanaan publik atau politik hukum antisipatif terhadap situasi dan kondisi termaksud diatas, semisal tentang keberdayaan Politik Ekonomi Terpimpin merujuk keberhasilan beberapa negara Asia yang mengukir prestasi skala dunia karena berorientasi non liberalisasi ekonomi mereka pada kurun waktu yang sama pasca Indonesia Reformasi 1999.
Pidato Kebangsaan 1 Juni 2011 yang antara lain terungkap tentang hadirnya fenomena politik VOC gaya baru adalah semestinya menjadi pertanda akan pentingnya reorientasi politik kenegaraan gaya baru pula, merujuk tonggak2 strategik seperti Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 sebagai politik pembebasan dari penjajahan atau kolonialisme, dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai politik perbaikan/pelurusan dari politik liberalisasi demokrasi sejak 1950.
Salah satu cara perbaikan/pelurusan itu adalah dengan perkuatan kedudukan konstitusional paham Pancasila ke dalam batang tubuh Konstitusi NKRI 2002, seperti yang diwacanakan sebagai Politika Adendum UUD45 [2002], sehingga SUPREMASI PANCASILA dapat tertegakkan sebagaimana mestinya, sejak 5 Juli 2011, merujuk pula kehadiran produk TAP MPRS/XXV/’66 tentang Pelarangan Terhadap Atheisme/Komunisme Di Bumi Pertiwi Indonesia 5 Juli 1966, sebagai berikut :
POLITIKA PANCASILA ADENDUM UUD 1945 [Pandji R Hadinoto / Majelis Benteng Pancasila / 10 Nopember 2009]
PEMBATASAN :
- Adendum dilakukan terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945 (Edisi 1959);
- Adendum berkerangka dasar terkait langsung dengan makna Pancasila;
- Adendum dimaksudkan mengakomodasi dinamika aspirasi yang berkembang pasca 1998 (*) sepanjang memenuhi jiwa, semangat dan nilai-nilai sebagaimana butir-2 diatas dan kontekstual dengan dinamika peradaban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi Indonesia Bermartabat, Digdaya dan Mulia;
PENGUSULAN :
PERTAMA :
Pasal-1 (3) Batang Tubuh
Nilai dan Norma Pancasila wajib senantiasa dihayati, diamalkan dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal-1 (3) Penjelasan
Yang dimaksud dengan Nilai dan Norma Pancasila adalah ketentuan sebagai berikut :
SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
- Percaya dan Takwa kepad Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
- Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
- Saling mencintai sesama manusia
- Mengembangkan sikap tenggang rasa
- Tidak semena-mena terhadap orang lain
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
SILA PERSATUAN INDONESIA
- Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
- Cinta tanah air dan bangsa
- Bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKASANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN
- Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
- Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
- Dengan itikat yang baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
- Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
- Bersikap adil
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Menghormati hak-hak orang lain
- Suka member pertolongan kepada orang lain
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
- Tidak bersikap boros
- Tidak bergaya hidup mewah
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
- Suka bekerja keras
- Menghargai karya orang lain
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social
KEDUA :
Pasal-22 (1) Batang Tubuh
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, dengan diskresi bukan tanpa batas
Pasal-22 (1) Penjelasan
(kriteria kegentingan yang memaksa tersebut diatas diuraikan lebih terukur)
KETIGA :
Pasal-27 (3)
Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara penggiat gerakan anti suap dan anti korupsi nasional serta penggiat pembangunan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dalam rangka penguatan jati diri hak asasi manusia Indonesia;
KEEMPAT :
Pasal-30 (3) Batang Tubuh
Negara membentuk badan pengelola daerah perbatasan dengan maksud dan tujuan kepastian pembelaan negara bagi perlindungan garis batas Negara;
KELIMA :
Pasal-30 (4) Batang Tubuh
Negara memberikan ruang gerak kegiatan pengawasan sosial kepada masyarakat madani terstruktur, berwujud kajian moral Pancasila terhadap kinerja penyelenggara Negara demi kepastian pembelaan negara;
KEENAM :
Pasal-30 (5) Batang Tubuh
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga tinggi Negara demi kepastian pembelaan negara dari tindak pidana luar biasa yang dapat melumpuhkan sendi-sendi bangunan masyarakat, bangsa dan negara;
KETUJUH :
Pasal-35 (3) Batang Tubuh
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya yang wajib dinyanyikan lengkap pada setiap upacara kenegaraan;
Pasal-35 (3) Penjelasan
(Syair 3 kuplet selengkapnya dimuat)
KEDELAPAN :
Pasal-1 (4) Batang Tubuh
Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 adalah wajib diikrarkan pada setiap upacara kenegaraan
Pasal-1 (4) Penjelasan
(substansi Proklamasi dimuat selengkapnya)
KESEMBILAN :
Pasal-1 (5) Batang Tubuh
Sesanti Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna Berbeda Dalam Persatuan adalah kelengkapan yang melekat pada lambang Negara Garuda Pancasila dan wajib diutarakan pada setiap awalan pidato kenegaraan;
Pasal-1 (5) Penjelasan
(Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrva diuraikan lengkap makna merujuk a.l. buku 700 Tahun Majapahit, Dinas Pariwisata Daerah Propinsi DaTi I JaTim, 1993)
KESEPULUH :
Pasal-7 Batang Tubuh
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun. Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
KESEBELAS :
Pasal-24 (1) Batang Tubuh
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta lain lain badan kehakiman menurut undang-undang
KEDUABELAS :
Tambahan Penjelasan Umum IV
7 (Tujuh) kata Semangat termaksud diatas itu ialah Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 45 yang adalah Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai kejuangan bangsa Indonesia, yang dapat dirinci menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional sebagai berikut :
Nilai-nilai dasar :
- Semua nilai yang terdapat dalam setiap sila dari Pancasila;
- Semua nilai yang terdapat dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
- Semua nilai yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam Pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasannya
Nilai-nilai operasional :
Nilai-nilai operasional adalah nilai-nilai yang lahir dan berkembang dalam perjuangan bangsa Indonesia selama ini dan merupakan dasar yang kokoh dan daya dorong mental spiritual yang kuat dalam setiap tahap perjuangan Bangsa seterusnya untuk mencapai Tujuan Nasional Akhir, seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta untuk mempertahan-kan dan mengamankan semua hasil yang tercapai dalam perjuangan tersebut, yang meliputi
- Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Jiwa dan semangat Merdeka
- Nasionalisme
- Patriotisme
- Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
- Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
- Persatuan dan kesatuan
- Anti penjajah dan penjajahan
- Percaya kepada diri sendiri dan atau percaya kepada kekuatan dan kemampuan sendiri
- Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
- Idealisme kejuangan yang tinggi
- Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan Negara
- Kepahlawanan
- Sepi ing pamrih rame ing gawe (banyak bekerja tanpa berharap banyak)
- Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan
- Disiplin yang tinggi
- Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
PEMBENARAN :
Pedoman Umum Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 45
(*) Catatan :
Kaji Ulang substansi Amandemen UUD 1945 (edisi 2002) atau Assessment bagi keperluan substansi Adendum UUD 1945 (edisi 1959)
Edisi 1959 adalah Lembaran Negara Republik Indonesia No 75, 1959
Edisi 2002 adalah Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 Sebagai Naskah Perbantuan Dan Kompilasi Tanpa Ada Opini, yang konon baru didaftarkan ke Lembaran Negara Republik Indonesia pada awal tahun 2006 oleh Ketua MPR RI 2004 – 2009.
Dengan demikian maka Strategi 7 (Tujuh) Ketahanan Bangsa senantiasa dapat diharapkan akan terjaga baik yaitu (1) Kehidupan bidang agama tidak rawan, (2) Kehidupan bidang ideologi tidak retak, (3) Kehidupan bidang politik tidak resah, (4) Kehidupan bidang ekonomi tidak ganas, (5) Kehidupan bidang budaya tidak pudar, (6) Kehidupan bidang pertahanan keamanan tidak lengah, dan (7) Kehidupan bidang lingkungan tidak gersang.
Jakarta, 3 Juli 2011


0 Responses to “Politik Jembatan Emas Pancasila”