Piagam PAKTA INDONESIA Agar Bebas Politik Koruptor
Mempertimbangkan Indonesia Masih Negara Terkorup dengan Peringkat ke-100 dari 183 negara yang di survey yakni berskor IPK (Indeks Persepsi Korupsi Indonesia) tahun 2011 = 3 dari skala 1 – 10 [Kompas, 2 Desember 2011];
Mengingat Pesan Pejoang 45 tentang Jiwa, Semangat, dan Nilai-nilai 45 (JSN45) yang telah diakui terbukti membangun Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, yakni (1) Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) Jiwa dan Semangat Merdeka, (3) Nasionalisme, (4) Patriotisme, (5) Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka, (6) Pantang mundur dan tidak kenal menyerah, (7) Persatuan dan Kesatuan, (8) Anti Penjajah dan Penjajahan, (9) Percaya kepada diri sendiri dan atau percaya kepada kekuatan dan kemampuan sendiri, (10) Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya, (11) Idealisme kejuangan yang tinggi, (12) Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan Negara, (13) Kepahlawanan, (14) Sepi ing pamrih rame ing gawe, (15) Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan, (16) Disiplin yang tinggi, (17) Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
Memperhatikan Kebutuhan aktualisasi 7 (tujuh) pilar Strategi Ketahanan Bangsa yaitu (1) Kehidupan bidang agama tidak rawan, (2) Kehidupan bidang ideologi tidak retak, (3) Kehidupan bidang politik tidak resah, (4) Kehidupan bidang ekonomi tidak ganas, (5) Kehidupan bidang budaya tidak pudar, (6) Kehidupan bidang hankam tidak lengah, (7) Kehidupan bidang lingkungan tidak gersang.
Maka menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2011, kami yang bertandatangan dibawah ini menghimbau pentingnya Gerakan Pembudayaan tentang PAKTA (Politik Anti Korupsi Tanah Air) INDONESIA yang wajib bagi kalangan bakal calon petarung Pemilihan Kepala Daerah, birokrasi pemerintahan pada khususnya dan di berbagai kelompok masyarakat yang bekerjasama dengan birokrasi pemerintahan pada umumnya yaitu secara terbuka kepada publik dan sukarela menandatangani Piagam PAKTA yang berisi komitmen :
(1) Tidak Ingkari Janji Konstitusional, (2) Tidak Koruptif terhadap Pancasila & UUD45, (3) Tidak Korupsi APBN/APBD, Keuangan BUMN/BUMD dan Pajak,
Demikianlah Surat Pernyataan ini dibuat untuk dapat kiranya dipergunakan oleh semua Pihak yang berkepentingan agar supaya Indonesia Merdeka dari Politik Koruptor.
Jakarta, 6 Desember 2011
PAKTA (Pejuang Anti Korupsi Tanpa Akhir) 45,
M. Kasim Ramli, SH, MH ; Dr Ir Pandji R. Hadinoto, MH ; Ribawanto Suyoso SH, MH
[Korespondensi eMail : pakta45@yahoo.com]



0 Responses to “PAKTA45 (1)”