27
Dec
16

Kenegarawanan : Negara Indonesia Dalam Rangka MEA

 

Negara Indonesia Dalam Rangka MEA

Ilustrasi/Ist

Oleh: M Harjono Kartohadiprodjo

Indonesia adalah penandatangan Deklarasi Bangkok, 8 Agustus 1967. Deklarasi itu merupakan landasan kerja sama ekonomi, sosial, politik, budaya regional Asia Tenggara (Asean) dan berdirinya Asean.

Pendirian Asean memiliki beberapa tujuan.

Pertama, mempercepat pertumbuhan, kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asean.

Kedua, memelihara perdamaian dan stabilitas dengan menjunjung tinggi hukum dan hubungan antar negara di Asean.

Ketiga, meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam bidang ekonomi,sosial,budaya,tehnologi dan administrasi.

Keempat, saling memberikan bantuan dalam bidang fasilitas latihan dan penelitian pada bidang pendidikan,kejuruan,teknik dan administrasi.

Kelima, Bekerja sama lebih efektif untuk mencapai daya guna lebih besar dalam bidang pertanian,industri dan perkembangan perdagangan termasuk studi dalam perdagangan komoditi internasional ,perbaikan pengangkutan dan fasilitas komunikasi serta peningkatan taraf hidup rakyat.

Keenam, Meningkatkan studi tentang masalah-masalah di Asia Tenggara.

Ketujuh, Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan berbagai organisasi internasional dan regional lain yang mempunyai tujuan sama serta mencari kesempatan untuk menggerakan kerja sama dengan mereka.

Tujuh butir kesepakatan yang menjanjikan itu seharusnya menjadi landasan tiap perjanjian kerjasama maupun menyelesaikan persengketaan antar warga negara maupun Negara Anggota Asean.

Setelah 50 tahun berdiri , 2016 Asean memasuki kerja sama Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), tiap anggota punya peluang , tantangan yang berdampak dikemudian hari.
Agenda MEA adalah integrasi ekonomi dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan, membentuk pasar tunggal dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi.

Dalam meningkatkan lapangan kerja dan kesejahteraan negara anggotanya, secara bertahap menghilangkan hambatan kegiatan lintas batas kawasan antar negara Asean. Hal itu diimplementasikan dalam 4 pokok utama.

Pertama, Asean single market and production base dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi,tenaga kerja terdidik, dan aliran modal.

Kedua, Asean competitive economic region,dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen,hak atas kekayaan intelektual,pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce.

Ketiga, Asean equitable economic development dengan elemen pengembangan UMKM. Keempat, Asean integration into the global economic yang berarti pendekatan dengan kehidupan ekonomi global.

Indonesia negara terluas diantara negara Asean. Luasnya 5,9 juta km2, 2/3 lautan. Ini belum termasuk 2,9 juta km2 wilayah Zone Economy Exclusive(ZEE). Kekayaan alamnya terbesar, merupakan wilayah sangat strategis sebagai Poros Maritim Dunia. Berbentuk kepulauan, berbatasan laut dengan 7 negara anggota Asean, yakni Thailand, Malaysia, Vietnam, Singapore, Filipina,Papua Nuginie,dan Timor Leste.

Dalam bertetangga, Indonesia perlu melakukan antisipasi terhadap terjadinya persengketaan tentang:

Pertama, Batas-batas perairan dengan negara tetangga soal batas ZEE.

Kedua, Pencemaran yang merusak flora dan founa akibat tumpahan minyak atau bahan kimia dari kapal laut atau pencemaran pabrik/tambang di pantai yang berhadapan wilayah perairan Indonesia.

Ketiga, berbatasan dengan 5 anggota Asean,Taiwan dan RRT yang sedang berselisih batas di perairan Laut Tiongkok Selatan yang memiliki kekayaan: 11 Billion Barrel Minyak Bumi, 190 Trilliun kaki kubik Gas Bumi. Sebagai lalu-lintas komoditi perdagangan dunia senilai US$5,3 Ttrilliun/tahun, (Review of Maritime Transport 2013,Reported by the UNCTAD Secretary). kon

Keempat, Alur disepanjang Selat Malaka,adalah wilayah perairan bersama Indonesia-Malaysia-Singapore. Selain selat: Sunda , Lombok , Wetar merupakan Chockpoint alur pelayaran sangat strategis dunia saat ini.

Kelima, Sengketa soal air pollution , illegal fishing,illegal mining, terutama di wilayah ZEE

Dalam mengantisipasi musibah , terbentuk Kerja Sama Regional.

Pertama, MoU between Indonesia –Malaysia –Singapore with Malacca Strait Council on the Establishment of Revolving Fund Committee,untuk membuat skema sumber dana “on-call” atau dana talangan bila terjadi oprasi penaggulangan pencemaran minyak di laut , berasal dari tumpahan kapal di Selat Malaka dan Singapore.

Kedua, MoU Asean Oil Spill Response Action Plan(ASEAN-OSRAP)1992, mengatur kerja sama,pendidikan bagi anggota ASEAN dalam mempersiapkan penanggulangan bencana polusi tumpahan minyak di laut. UNCLOS 1982 pada Bab XV memiliki cara Penyelesaian Perselisihan dengan cara damai (peaceful means) sesuai Piagam PBB.

Ada pula, metode penyelesaian dengan prosedur melalui, International Tribunal for the Law of the Sea, di Hamburg, Jerman, dan International Court of Justice di Den Haag, Belanda. Contoh dalam kasus ini adalah perselisihan Filipina dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT)(PCA case no.2013-19).

Arbitrationor Special Arbitration Procedure,yang diatur Lampiran VII dan VIII UNCLOS 1982, Conciliation yang keputusannya tidak mengikat para pihak dan diatur didalam UNCLOS 1982 Lampiran V.

Namun, di dalam perjalanannya, cita-cita Asean yang disepakati dalam Deklarasi Bangkok tidak sepenuhnya menjadi pola pikir setiap perjanjian kerja sama maupun menyelesaikan perselisihan yang timbul antara negara ASEAN, bahkan realitanya tumbuh persaingan antar anggota.

Negara Indonesia dengan penduduk terbesar, terluas wilayahnya, dan terkaya alamnya, merupakan wilayah yang menarik bagi investasi dan pasar produk negara tetangga, karena keterbukaanya.

Perlu diperhitungkan nasib warga NKRI yang menumpang hidup mengais rejeki untuk sesuap nasi di negara tetangga sebagai tenaga murahan.Karena kampung halamannya tidak bisa memberikan kehidupan yang layak, tanahnya terkuras investor.

Bahkan lautan mulai dikuras bagi lahan investor asing yang melakukan reklamasi bagi kepentingan perluasan usahanya. Masyarakat dan Pemerintah tidak pernah melihat 56 juta unit UMKM Indonesia sebagai kekuatan nasional (penelitian BBC London tahun 2010), merupakan entrepreneur terbesar dunia ,lebih banyak entrepreneur dari USA, Kanada maupun Australia walaupun bentuk usahanya kecil, tetapi penggerak utama ekonomi d iakar rumput.

Bila tiap unit usaha UMKM memberi kehidupan keluarganya (4 orang) dengan baik , maka UMKM merupakan sumber kekuatan hidup 224 juta dari 250 juta warga Indonesia.
Deklarasi Bangkok disepakati saat dunia diliputi Perang Dingin pertentangan keras paham Komunisme dan Demokrasi Liberal pimpinan Rusia dan Amerika Serikat.

Arsitek terbentuknya Asean adalah dukungan Amerika Serikat untuk mencegah terjadinya Theory Domino dikawasan Asia Tenggara. MEA difokuskan menjadi wilayah bebas ekonomi lintas batas, bagian dari Demokrasi Liberal.

Saat ini keadaan berubah. Inggris memasuki Brexit yang cendrung diikuti masarakat Eropa, seperti Prancis, Jerman, Austria dan Italia. Donald Trump sebagai Presiden USA akan membawa proteksionisme ke negaranya.

Selain USA mementingkan Policy Freedom of Navigation, di kawasan Laut Tiongkok Selatan, dibatalkan niat membentuk persekutuan Trans Pacific Partnership dalam menghadapi RRT di wilayah Pacific dan kebijakan Presiden Xi Jin Ping : One Belt One Road dan dibangunya : New China Silk Road

Apakah Negara Indonesia tetap mau terbuka dan bebas , dimana kekayaan alamnya jadi objek bangsa lain? Kesepakatan Bangsa Indonesia pada Sumpah Pemuda 1928 adalah bersatu mendirikan negara merdeka yang berdaulat,sejahtera dan melenyapkan penjajahan dari muka bumi.

Cita-cita itu diwujudkan dalam Proklamasi Kemerdekaan dicantumkan pada Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh dan Penjelasan UUD. “Demo Besar 212” yang terjadi di Jakarta dan kota-kota besar, perlu didalami “masalah sosial” yang berada dibalik itu, dengan “trigger”penistaan agama.

Bangsa Indonesia telah mengalami berbagai gejolak dari masalah pemberontakan-pembrontakan, mendirikan Negara Islam Indonesia, RMS, PRRI-Permesta yang dibantu CIA, Penyelewengkan Pancasila , Gerakan 30 September 1965 dibantu RRT.  Tetapi NKRI teruji dan tetap tegar sampai saat ini.

Semoga elit dan pemimpin Bangsa Indonesia dapat membaca dan memahami kejadian tersebut dengan arif dan bijaksana dan melakukan interospective atau mawas diri dalam memimpin kehidupan 250 juta Bangsa Indonesia.

Penulis adalah Pengamat Maritim


0 Responses to “Kenegarawanan : Negara Indonesia Dalam Rangka MEA”



  1. Leave a Comment

Leave a comment


Blog Stats

  • 4,405,723 hits

Archives

Recent Comments

Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…
Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…