23
Feb
13

Politik : Hukum Pembubaran Partai Politik

Secara Hukum Partai Demokrat Bisa Dibubarkan

TRIBUNnews.comOleh Eri Komar Sinaga | TRIBUNnews.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anas Urbaningrum resmi melepaskan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, Sabtu (23/2/2013) siang.

Anas mundur setelah sehari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dari pengurus inti Partai Demokrat periode 2010-2015, tiga pengurus inti telah lengser. Pertama adalah Nazaruddin, bekas bendahara umum, yang juga tersandung masalah korupsi.

Kedua, Angelina Sondakh, yang saat itu menjabat wakil sekretaris jenderal, juga terlibat korupsi. Ketiga, Anas Urbaningrum.

Pertanyaannya,  apakah Partai Demokrat sudah bisa dibubarkan? Mengingat, banyak koruptor di tubuh partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut peraturan perundang-undangan, parpol bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan ini diatur pada pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

“Salah satu alasan parpol dapat dibubarkan oleh MK, bila kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945, atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Said Salahudin, Koodinator Sigma kepada Tribunnews.com, Sabtu.

Aturan itu, jelas Said, tertuang dalam pasal 68 ayat (2) UU No 24/2003 tentang MK (UU MK) jo pasal 2 huruf b Peraturan MK No 2/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik.

Larangan terhadap kegiatan parpol dimaksud pun disebutkan pada pasal 40 ayat (2) huruf a UU No 2/2008, sebagaimana diubah dengan UU No 2/2011 tentang Partai Politik.

“Korupsi yang dilakukan secara berkomplot oleh pengurus inti partai yang meliputi ketua umum, bendahara umum, dan para pejabat lain pada parpol yang sama, tidak bisa disebut sebagai kegiatan korupsi individual oknum parpol,” papar Said.

“Tapi, kegiatan korupsi itu harus dikualifikasikan sebagai kejahatan yang dilakukan oleh parpol secara kelembagaan. Sehingga, parpol tersebut bisa dibubarkan,” tegas Said.

Pemburan Partai Demokrat, yang kerap terlibat kasus korupsi, dinilai bukan suatu yang berlebihan. Sebab, dalam sejarah kepartaian di Indonesia, beberapa parpol juga dibubarkan.

Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) dibubarkan, karena pemimpin-pemimpinnya turut serta dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Partai Komunis Indonesia (PKI) juga dibubarkan.

Selain Partai Demokrat, mantan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Luthfi Hasan Ishaq, juga terlibat korupsi saat menjadi Presiden PKS.

“Bila kasus korupsi yang melibatkan Anas Urbaningrum dan kawan-kawan se-partainya, dibawa pada pembubaran Partai Demokrat, maka bisa memberi pelajaran kepada parpol-parpol lain,” beber Said. (*)

Berita Lainnya

 

Pengurus Korupsi, Parpol Bisa Dibubarkan

Selasa, 26 February 2013 | 02:08 WIB

Ilustrasi—metrotvnews.com/ip

Metrotvnews.com, Jakarta: Kasus dugaan korupsi melibatkan banyak pengurus Partai Demokrat (PD) sebelum mereka mundur dari jabatannya.

Sebut saja Nazarudin (Bendahara Umum), Angelina Sondakh (Wakil Sekretariat Jenderal), Andi Mallarangeng (Sekretaris Dewan Pembina), Hartati Murdaya Poo (Anggota Dewan Pembina), dan terakhir Anas Urbaningrum (Ketua Umum), sebetulnya membuka peluang partai itu untuk dibubarkan.

Menurut peraturan perundang-undangan, parpol bisa dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan MK itu sebagaimana diatur pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Salah satu alasan parpol dapat dibubarkan oleh MK adalah apabila kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945.

Aturan itu merujuk Pasal 68 ayat (2) UU No.24/2003 tentang MK jo pasal 2 huruf b Peraturan MK No.12/2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik. Pada UU No 2/2008 tentang Partai politik sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 2/2011 pun diatur larangan itu.

Jadi, karena kegiatan korupsi dilingkungan PD dilakukan oleh para pengurus inti partai, maka hal itu bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan korupsi yang dilakukan oleh parpol secara kelembagaan.

“Itu tidak bisa lagi disebut sebagai kegiatan korupsi oleh individu atau perseorangan parpol,” ujar Said Salahudin, Koordinator Sigma dalam rilisnya di Jakarta, Senin (25/2).

Sejarah mencatat, sejumlah parpol pernah dibubarkan akibat ulah pengurus dan anggotanya. Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI), misalnya, dibubarkan karena pemimpin-pemimpinnya dianggap turut serta dalam pemberontakan PRRI dan Permesta.

Begitu pula dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan karena pengurus dan anggotanya dituduh ingin merobohkan pemerintahan yang sah melalui jalan kekerasan.

Artinya, pembubaran parpol selalu terkait dengan kegiatan yang dilakukan para pengurus dan anggota parpol bersangkutan. Sehingga, ketika pengurus inti PD terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, maka partai tersebut sesungguhnya layak dibubarkan.

Namun, terdapat kendala untuk membubarkan PD. Sebab, menurut Pasal 68 ayat (1) UU MK, permohonan pembubaran parpol hanya bisa diajukan oleh Pemerintah. Dialah menurut peraturan perundang-undangan yang memiliki legal standing sebagai pemohon tunggal pembubaran parpol.

“Pertanyaannya adalah, apakah sebagai kepala pemerintahan SBY mau menjadi pemohon untuk membubarkan partainya sendiri? Disitulah masalahnya,” ujarnya.

Kalau saja hal itu bisa direalisasikan, saya yakin tidak akan ada lagi pengurus dan anggota parpol yang berani melakukan korupsi. Mereka akan akan berpikir sejuta kali sebelum melakukan kegiatan korupsi dan betul-betul belajar dari kasus PD.

Hal inilah yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan pengaruh positif dan signifikan pada proses perbaikan sistem kepartaian dan kualitas demokrasi kita.

Oleh karena itu, saya kira sudah saatnya UU Parpol dan UU MK, khususnya yang mengatur tentang pembubaran parpol harus direvisi dan dibuat lebih tegas lagi.

Apabila pengurus parpol melakukan kegiatan korupsi, terutama dari jajaran KSB (Ketua umum, Sekretaris jenderal, dan Bendahara umum), anggota DPR/DPRD, Kepala Pemerintahan/ Kepala Daerah, termasuk yang memegang jabatan publik lainnya melakukan korupsi, parpol bersangkutan wajib dimajukan ke MK untuk dibubarkan.

Pemohon pembubaran parpol ke MK pun sebaiknya tidak tunggal Pemerintah. Harus juga dibuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi Pemohon. Sebab, korupsi adalah extraordinary crime yang dampaknya paling besar dirasakan langsung oleh masyarakat. (Win)


0 Responses to “Politik : Hukum Pembubaran Partai Politik”



  1. Leave a Comment

Leave a comment


Blog Stats

  • 4,405,883 hits

Archives

Recent Comments

Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…
Ratu Adil - 666 on Kenegarawanan : Harta Amanah B…