13
Sep
12

Pidana : Membuat Bangkrut Koruptor

Membuat Bangkrut Koruptor

Selasa, 11 September 2012 | 22:56 WIB

NIAT Komisi Pemberantasan Korupsi memakai ketentuan perampasan harta hasil korupsi dalam kasus suap yang menyeret Angelina Sondakh adalah langkah maju. Selama ini jaksa Komisi hanya menuntut hukuman pidana dan denda bagi para terdakwa korupsi. Akibatnya, selain hukuman bui yang sering begitu ringan hingga melukai perasaan publik, nilai hukuman denda yang dikenakan juga jauh lebih kecil dibanding uang negara yang mereka tilap.

Angelina Sondakh didakwa menerima suap sebesar Rp 35 miliar dalam pembangunan Wisma Atlet di Palembang. Jika dia dituntut menggunakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, memang ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup. Tapi tetap ada pilihan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Masalahnya, belum pernah ada terdakwa korupsi divonis hukuman maksimal. Bahkan, kalaupun hukuman denda dikenakan maksimal, besarnya cuma Rp 1 miliar–tak sampai sepersepuluh dari uang yang didakwa telah ia tilap.

Dengan hitung-hitungan seperti itu, pantas saja para koruptor tak jera. Jika terbukti korupsi Rp 35 miliar, dendanya cuma Rp 1 miliar. Hukuman penjara pun tak akan terasa berat. Koruptor berpeluang bebas setelah menjalani sepertiga dari masa hukumannya. Fakta bahwa belum ada koruptor divonis dengan hukuman penjara maksimal jelaslah makin membuat orang tak takut menilap uang negara.

Sebaliknya, jika pasal tambahan, yaitu pasal 18, digunakan dalam kasus Angelina, duit suap dari Grup Permai bisa disita jika hakim mengabulkan permintaan jaksa itu. Pemakaian pasal hukuman tambahan ini diharapkan membuat calon-calon koruptor berpikir ulang sebelum berani menggangsir uang negara. Memang tak ada jaminan bahwa hukuman berat otomatis menurunkan kejahatan korupsi yang makin menggila. Tapi, paling tidak, Komisi telah berani melangkah lebih maju.

Angelina akan menjadi terdakwa pertama yang diajukan Komisi ke pengadilan memakai pasal ini. Lebih baik telat ketimbang tak menggunakannya sama sekali. Sebab, sesungguhnya Komisi telah tertinggal dibanding polisi atau jaksa dalam “bermanuver” memakai pasal dakwaan untuk menjerat koruptor secara maksimal.

Kejaksaan Agung sudah jauh melangkah dengan memakai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam mendakwa dua pegawai Direktorat Pajak: Bahasyim Assyifie dan Dhana Widyatmika. Itu juga langkah Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ketika mendakwa Gayus Tambunan. Memakai undang-undang ini memungkinkan hakim menghukum para terdakwa untuk menyerahkan harta kekayaan yang diduga diperoleh dengan cara ilegal selama menjadi pegawai Pajak.

Komisi baru akan menerapkan beleid pencucian uang terhadap Muhammad Nazaruddin, terdakwa utama kasus suap Wisma Atlet yang juga kolega Angelina di Partai Demokrat. Korupsi adalah pidana asal pencucian uang. Dengan undang-undang ini, hukuman terhadap pelakunya menyeluruh, bukan hanya satu kasus korupsi yang membuatnya berurusan dengan pengadilan.

Dengan ancaman hukuman yang lebih berat, kita berharap Komisi Pemberantasan Korupsi benar-benar menjadikan dirinya lembaga yang ditakuti para koruptor. Kita sudah muak melihat koruptor hidup senang di dalam penjara, melenggang bebas setelah menerima sekian kali remisi, lalu kembali hidup normal. Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Buatlah para koruptor jera dengan hukuman yang paling mereka takuti: menjadi jatuh bangkrut.

Rabu, 12 Sep 2012 00:01 WIB

Darimanakah Kita Memulai Pemberantasan Korupsi?

Oleh : Rigop Darmiko.
Darimanakah kita memulai pemberantasan korupsi? Pertanyaan ini mungkin terasa asing di tengah berbagai penangkapan dan proses peradilan koruptor-koruptor oleh KPK. Bukankah kita telah memiliki KPK yang sudah menunjukkan berbagai prestasi dengan menangkap dan memproses berbagai kasus korupsi. Bahkan KPK ingin menyiapkan penjara khusus koruptor. Tidak hanya itu, belakangan hangat diperbincangkan tentang pemiskinan terhadap para koruptor. Tak tanggung-tanggung beberapa elemen dan kelompok masyarakat mengajukan adanya hukuman mati atau tembak di tempat saat seseorang tertangkap basah melakukan korupsi.
Kalau begitu sekali lagi kita ulang pertanyaannya, darimanakah kita memulai pemberantasan korupsi? Pertanyaan ini tentu kedengaran menjadi sangat apatis ketika berbagai kasus korupsi di negeri ini banyak diungkap. Tetapi pertanyaan ini akan menjadi pertanyaan yang sangat relevan jika lebih dulu kita kembali bertanya, apakah dan siapakah koruptor itu? Pertanyaan apa dan siapa ini kiranya perlu kita urai lebih dulu untuk menjawab pertanyaan darimana yang kita ajukan di awal tadi.

Mari memulai sebuah contoh sederhana di lingkungan petani. Sekelompok orang yang membentuk kelompok tani berhak atas bantuan pertanian. Karena itu mereka mengadakan sebuah program bekerjasama dengan petugas penyuluh tani dan badan pengawas pertanian. Pertama, ketua kelompok tani harus memotong beberapa ratus ribu dari sejumlah uang yang menjadi hak setiap anggota kelompok tani sebagai imbalan jasa. Kedua, potongan ini demi pemberian kepada badan pengawas dan penyuluh yang telah membantu mencairkan dana kelompok tani.

Para pengawas dan penyuluh secara sengaja memotong dari setiap dana proyek ini karena mereka harus memberi kepada koordinator. Koordinator merasa wajib memberi kepada pejabat di badan/dinas. Kepala badan/ dinas harus mempunyai sumber-sumber pemasukan ini karena mereka harus memberi setoran kepada kepala daerah. Selain itu mereka juga harus mengelola berbagai dana secara fiktif karena mereka harus siap memberi kepada setiap LSM yang datang meliput ke kantor badan/dinas. Mereka juga harus mengelola keuangan secara “bijaksana” karena adanya setoran-setoran yang tidak tertulis kepada pimpinan yang lebih tinggi. Tentu kita dapat uraikan lebih jauh hingga ke pusat pemerintahan.

Mari kita ambil sebuah contoh di bidang lain. Kepala sekolah harus memotong sebahagian dana BOS yang diterimanya karena dia harus mengembalikan uangnya yang pernah diberikannya kepada kepala sekolah ketika dia dipilih sebagai kepala sekolah. Selain itu kepala sekolah bekerja sama dengan bendahara sekolah harus memotong berbagai tunjangan dan gaji guru untuk setoran-setoran tanda jasa kepada dinas pendidikan. Sebelum kita urai ke atas, kita tentu tahu darimana akhirnya guru mengembalikan uang yang seharusnya diperolehnya, yakni ke bawahnya. Kepala Dinas pendidikan harus mengelola dana-dana dengan “bijaksana” karena mereka harus memberikan setoran-setoran tidak tertulis kepada kepala daerah yang telah memilihnya. Selain itu mereka harus terus terjerat berbagai LSM yang sengaja datang untuk mendapat cipratan dana. Dan ke atas tentu kita dapat teruskan bagaimana dana-dana itu dapat cair hingga di pusat pemerintahan.

Pengertian sederhana dari “bijaksana” mengelola keuangan adalah dengan membuat penambahan-penambahan harga barang dalam pengadaan barang. Maka tidak heran jika dalam sebuah laporan kita dapat melihat harga sebuah print yang seyogyanya 450 ribu menjadi 3 hingga 4 juta per unit di sebuah kantor pemerintahan.

Kalau begitu apa itu korupsi dan siapakah itu koruptor. Korupsi sudah menjadi sebuah dosa yang terstruktur dan sistematis. Kondisi masyarakat yang kian pragmatis individualis sesungguhnya hanya sedang menunggu kesempatan untuk pada akhirnya dapat melakukan korupsi. Pola hidup konsumtif dan hedonis telah memaksa masyarakat untuk mendapat uang sebanyak-banyaknya tanpa dikuti kerja keras. Telah menjadi lazim dan lumrah bahwa pejabat negara itu kaya. Maka tidak heran banyak masyarakat yang sangat kecewa karena tidak adanya penerimaan CPNS. CPNS menjadi salah satu cara termudah untuk menaikkan taraf hidup. Menjadi PNS menjadi kesempatan untuk tidak banyak pekerjaan gaji terjamin dan sedapat mungkin menjadi pejabat untuk mendapat berbagai kesempatan mengelola proyek.

Menaikkan Gaji

Pemerintah dengan alasan pencegahan korupsi menaikkan gaji para pegawai setinggi-tingginya tanpa adanya evaluasi kinerja. Bahkan seorang kepala BUMN merasa berhak mendapat gaji yang sedemikian tinggi yang diambil dari pajak pendapatan masyarakat yang hanya cukup makan setiap harinya. Badan pengawas seakan menjadi ladang basah karena para pengawas berkesempatan mendapat sapi-sapi perahan dari dinas-dinas di pemerintahan. Dinas pengawasan menjadi lahan basah karena berkesempatan mendapat sapi-sapi perahan di sektor-sektor swasta.

Apakah itu korupsi dan siapakah itu koruptor? Mari melihat secara nyata dan menyeluruh. Dengan demikian kita masih relevan bertanya darimanakah kita memulai pemberantasan korupsi. Penangkapan koruptor oleh KPK dan proses hukum oleh pengadilan Tipikor tidak serta merta menjadi sebuah jawaban bagi pemberantasan korupsi. Beberapa kasus yang di ungkap oleh KPK tidak ubahnya sebagai gincu penegakan hukum di Indonesia.

Pemberantasan korupsi belum menyentuh kepada itikad baik penyelenggara negara untuk menaikkan moral dan martabat bangsa. Hal ini dapat kita lihat beberapa kasus yang terkuak hanya berakhir pada pemeran tambahan bukan aktor utama. KPK nampaknya belum mampu mengungkap kasus-kasus korupsi secara menyeluruh dan membongkar tindakan korupsi yang sistemik. KPK masih hanya sebatas mengungkap kasuistik atau personal. Sehingga seorang yang mencoba meniup pluit seperti Susno segera menjadi tersangka dan di hukum hingga berbagai dugaan kasus yang dicoba di dengungkannya hilang entah ke mana.

Korupsi yang terstruktur dan sistemik tidak dapat diselesaikan dengan pengungkapan berbagai kasus secra kasuistik dan personal. Pengungkapan tindak korupsi secara kasuistik dan personal hanya akan mengaminkan kemerosotan moral bangsa yang secara perlahan tapi pasti akan mengubur bangsa ini sebagai bangsa yang lumpuh. Jika KPK masih terus mengungkap berbagai kasus korupsi sebatas kasuistik atau personal tidak sampai kepada sistem maka KPK sedang membangun payung perlindungan korupsi yang secara merata.

Darimanakah kita memulai pemberantasan korupsi? Pertanyaan ini bukan hanya kita ajukan bagi pemerintah selaku penyelenggara negara tetapi juga bagi kita. Sebagai langkah konkrit maka yang pertama dapat dimulai dari keluarga-keluarga. Pendidikan keluarga akan sangat efektif melahirkan orang-orang yang idealis.

Mereka akan menjadi masyarakat yang bersih sehingga dengan lantang dapat menyuarakan kebenaran. Tentu juga akan lebih efektif jika pemberantasan korupsi di mulai dari tindak tegas pemimpin negara.

Nampaknya para elit politik dan para pemimpin negara menjadi susah bergerak dan bertindak memberantas korupsi karena terlanjur terlibat dalam transaksi politik yang sarat korupsi.

Karenanya bagi pemimpin-pemimpin dan elit yang masih ideal dan sungguh-sungguh bekerja dengan integritas harus berani menyuarakan kebenaran dengan demikian masyarakat akan semakin mengenal siapakah kelak pemimpin yang layak memimpin bangsa ini menjadi bangsa yang beradab dan menjadi pusat peradaban dunia bagi pembangunan moralitas manusia. ***

Penulis adalah penulis lepas, tinggal di Rantauprapat

About these ads

0 Responses to “Pidana : Membuat Bangkrut Koruptor”



  1. Leave a Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s


Blog Stats

  • 1,701,546 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 72 other followers

%d bloggers like this: