03
Aug
12

Hukum : TelKomSel Digugat Pailit PT Prima

Digugat Pailit PT Prima, Telkomsel: Ini Hal Biasa

Susetyo Dwi Prihadi – detikinet
Kamis, 02/08/2012 12:08 WIB


Ilustrasi (Ist.)

Jakarta – Akibat membekukan perjanjian kerjasama (PKS) secara sepihak, Telkomsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika yang selama in mendistribusikan kartu voucher Prima.

“Perselisihan (pemutusan PKS-red) yang terjadi ini merupakan dispute (antara Telkomsel dengan PT Prima) bisnis. Sebenarnya hal yang biasa terjadi dalam suatu kerjasama,” tukas Functional Expert Corporate Communication Telkomsel Ricardo Indra, saat berbincang dengan detikINET, Kamis (2/7/2012).

Saat ditanya apa yang menjadi pokok perselisihan dengan PT Prima tersebut, Indra enggan menjawab dengan spesifik. “Ada di PKS, ada beberapa poin,” elaknya.

Untuk diketahui, kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.

Harusnya kerja sama tersebut berlangsung selama 2 tahun yang dimulai sejak 1 Juni 2011, keduanya menandatangani dua perjanjian, dengan nomor PKS: PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 dan no. PKS Prima Jaya Informatika 031/OKS/PJI-TD/VI/2011.

Namun PKS tersebut diberhentikan oleh Telkomsel pada Juni 2012, yang membuat PT Prima Jaya Informatika mengalami kerugian hingga Rp 5,3 miliar.

Menurut Indra, saat ini pihak Telkomsel akan segera melakukan upaya-upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah ini.

“Upaya tersebut di antaranya ketemu dengan pihak Prima membahas masalah PKS. Kita juga menunjuk kuasa hukum Amir Syamsudin untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.

( ash / ash )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga

 

Kamis, 02/08/2012 06:40 WIB

Berharap Jakarta Bebas Macet Kepada Keajaiban “Wakil Tuhan”

Andi Saputra – detikNews
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda

Foto: Kemacetan Jakarta

Jakarta Kemacetan Jakarta yang sudah sangat parah mendorong 2 warga Jakarta menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo. Mereka adalah Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya.

Meski awalnya pesimis, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meloloskan gugatan tersebut untuk diadili.

“Awal pertimbangan hakim melemahkan gugatan kami tapi diakhir pembacaan putusan sela, ada angin segar sebab keadaan berbalik. Gugatan kami diterima dan persidangan akan dilakukan sesuai hukum acara perdata,” kata Ngurah Anditya saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/8/2012).

Dengan diloloskannya gugatan ini, maka nasib kemacetan Jakarta kini berada di tangan 3 ‘wakil Tuhan’ yang diketuai oleh Kasianus Telaumbanua. Jika hakim yakin maka dia bisa menghukum SBY dan Foke untuk membuat kebijakan penangulangan macet.

Lalu bagaimana nasib gugatan dengan menggunakan model citizen law suit (CLS) ini? Dalam catatan detikcom, PN Jakpus memenangkan gugatan warga melawan pemerintah dalam kasus Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ketua Majelis Hakim, Ennid Hasanuddin kala itu menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim menilai para tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU BPJS.

Kemenangan ini mengukuhkan PN Jakpus sebagai pendorong terbentuknya mazhab hukum baru dalam dunia hukum Indonesia. Jika sebelumnya hukum perdata hanya mengenal 2 gugatan yaitu gugatan perdata dan gugatan class action, maka kini dikenal gugatan warga negara melawan negara/ pemerintah.

“Gugatan ini untuk mengontrol negara oleh warga negara apabila negara lalai dalam memerintah,” ungkap Ennid dalam pertimbangan hukumnya yang mendapatkan applause dari ratusan buruh.

Dalam sejarah hukum di Indonesia putusan fenomenal gugatan CLS pertama kali di buat PN Jakpus pada 2003 pada kasus penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Namun terobosan hukum ini sempat vakum beberapa lama hingga muncul putusan CLS dalam kasus Ujian Nasional (UN) 2009 yang dimenangkan warga.

Model gugatan ini berawal dari Amerika Serikat. Saat itu ada burung langka yang hampir punah karena lingkungan rusak. Lalu masyarakat setempat menyalahkan negara karena lalai tidak membuat aturan untuk melindungi lingkungan. Maka digugatlah negara dan dimenangkan warga dengan memerintahkan Pemerintah AS mengeluarkan peraturan tentang lingkungan.

Namun tidak selamanya CLS dikabulkan hakim. Gugatan CLS tentang lambang negara Burung Garuda di baju Timnas Sepakbola tidak di terima Ennid Hasanuddin. Ennid menilai, gugatan Burung Garuda di baju Timnas Sepakbola tidak didahului oleh notifikasi terlebih dahulu oleh penggugat, David Tobing. Lantas, apakah CLS tentang macet Jakarta dikabulkan hakim?

(asp/van)

About these ads

0 Responses to “Hukum : TelKomSel Digugat Pailit PT Prima”



  1. Leave a Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s


Blog Stats

  • 1,675,959 hits

Recent Comments

Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…
Ratu Adil - 666 on Kepemimpinan : Satrio Piningit…

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 68 other followers

%d bloggers like this: