Gugat APBN-P 2012
Senin, 02/04/2012 09:27 WIB
- Gugat APBNP 2012, Yusril cs Optimistis Dimenangkan MK
- Yusril Gagal Bela Adik Jadi Gubernur ‘Laskar Pelangi’
- Doa dari MK Terkait Kenaikan Harga BBM
- Terkait Harga BBM Naik, Tokoh Islam Minta MK Hapus UU Migas
- KPAI Dukung Penghapusan Pasal Gelandangan Bisa Dipenjara
SISI POLITIS NAIK TURUNNYA BBM DAN KOMPENSASI KENAIKAN BAGI RAKYAT KECIL
Partai Demokrat (PD) dan Pemerintah mulanya berkeras agar Pasal 7 ayat 6a yang diusulkan untuk ditambahkan dalam UU APBN-P, yang berisi ketentuan apabila terjadi lonjakan harga minyak produksi Indonesia (ICP) rata-rata 10 persen dalam 3 bulan, maka Pemerintah berwenang menaikkan harga bbm untuk menekan subsidi. Sementara Golkar mengusulkan lonjakan rata-rata 15 persen dalam 6 bulan.
Usul PD ini akan kalah dengan usul Golkar yang memang beda. Apalagi jika ditambah dengan usul PDIP, PKS dan Gerindra serta yang lain, yang samasekali tidak mau menambah bunyi Pasal 7 ayat (6) itu dengan ayat (6a) UU APBN-P itu. Kalau ada 3 opsi, maka DPR akan gagal ambil keputusan, karena tidak satu usulpun akan mencapai dukungan mayoritas. Dalam menit terakhir menjelang voting, PD rubah haluan ikut Golkar, sehingga mayoritas anggota DPR memilih opsi Golkar yang didukung PD, PPP, PAN dan PKB. Dengan demikian mereka mampu mengalahkan keinginan PDIP, PKS dan Gerindra yang tidak mau menaikkan BBM. Harga BBM bisa dinaikkan, tapi bukan usul versi PD, melainkan versi Golkar.
Kalau usul PD itu yang menang, maka 1 April pastilah harga BBM naik. Sebab lonjakan harga ICP sudah rata-rata di atas 10 persen. Tapi karena ikut versi Golkar, maka kenaikan tak terjadi, sebab lonjakan harus dihitung rata-rata 15 persen dalam 6 bulan, dan prosentase itu belum tercapai. Tapi, dengan versi Golkar itu, Pemerintah menjadi leluasa untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM, jika dalam waktu 6 bulan ke depan ini lonjakan ICP telah mencapai angka rata-rata 15 persen, tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi.
Kalau kemauan PD yang menang, harga BBM naik 1 April, atau suatu ketika naik jika telah sesuai dengan bunyia Pasal 7 ayat (6a), maka program kompensasi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM, sejenis BLT dulu) segera berjalan. Masyarakat miskin yang dapat kompensasi itu jumlahnya 18,5 juta kepala keluarga. Besarnya bantuan telah dianggarkan dalam APBN yakni sebesar Rp 150 ribu untuk setiap kepala keluarga setiap bulan selama 6 bulan. Kalau satu keluarga rata-rata terdiri atas 4 orang, maka jumlah rakyat yang menikmati BLSM ini berjumlah 74 juta orang. Angka ini potensial untuk mendukung PD dalam Pemilu mendatang, termasuk mendukung pasangan Capres-Cawapres yang mereka usung. Iklan-iklan nanti akan bermunculan di televisi, berisi ucapan terima kasih rakyat kecil kepada Pak SBY dan PD yang telah bermurah hati memberikan bantuan BLSM. Orang kecil akan mengira, dan akhirnya bukan mustahil akan percaya, bantuan ini memang benar-benar datang dari Pak SBY dan PD sebagai partai berkuasa. Padahal asal uang itu, uang rakyat juga, yang dianggarkan melalui APBN.
Menjelang Pemilu 2014, dengan melihat trend yang terjadi setahun belakangan ini, ada kemungkinan harga minyak dunia akan turun. Bukan mustahil pula, Pak SBY akan muncul di televisi mengumumkan harga BBM turun. Rakyatpun senang. Simpati kian bertambah, citra akan naik, dan berkahpun akan datang. Opini rakyat kecil dengan mudah dapat dipermainkan dan dibentuk melalui iklan-iklan. Semua ini akan membawa berkah yang luar biasa bagi PD untuk meraup suara dalam Pemilu 2014, sama halnya dengan Pemilu 2009, melalui cara yang hampir sama. Maklumlah orang kecil dan miskin, opininya mudah dibentuk untuk kemudian digiring ke satu arah sesuai kemauan orang yang punya hajat, melalui iklan-iklan di televisi dan radio-radio, yang selalu ditonton dan didengar rakyat kecil di seantero negeri.
Analisis saya di atas, mungkin saja didasari su’udzdzan. Namun apa yang saya tulis didasarkan pada pengalaman naik-turunnya harga BBM dalam kurun waktu 2004-2009 dan munculnya iklan-iklan di televisi dan radio berisi ucapan terima kasih rakyat kecil kepada Pak SBY. Banyak di antara kita yang sudah lupa dengan kejadian itu. Bisa saja terulang, tapi bisa juga tidak, tentunya. Namanya saja analisis sosial dan politik, tidaklah bersifat matematis tentunya…
BBM TIDAK NAIK 1 APRIL TIDAK MENYURUTKAN LANGKAH YUSRIL UNTUK MENGUJI UNDANG-UNDANG APBN-P KE MAHKAMAH KONSTITUSI
Keterangan pers Presiden malam ini yang menyatakan bahwa menaikkan harga BBM bersubsidi adalah langkah terakhir, tidaklah menyurutkan langkah Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan uji formil dan materil UU APBN Perubahan yang baru disahkan tanggal 31 Maret dinihari kemarin. Karena besarnya penolakan masyarakat dan juga penolakan sebagian anggota DPR, Pemerintah akhirnya tidak menaikkan harga BBM bersubsidi tanggal 1 April sebagaimana direncanakan semula.
“Walaupun tidak jadi naik tanggal 1 April, namun Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga eceren BBM bersubsidi kapan saja dalam kurun waktu enam bulan, kalau kenaikan rata-rata harga produksi minyak Indonesia mencapai angka 15 persen” kata Yusril. Pasal UU APBN Perubahan ini dinilainya tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lagipula, pasal itu memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menaikkan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi. “Ini juga menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan Mahkamah Konstitusi (MK)” tegasnya.
Sebagaimana diketahui di tahun 2003, MK pernah membatalkan salah satu pasal UU No 22 Tahun 2001 tentang MInyak dam Gas Bumi menyerahkan harga jual BBM kepada mekanisme pasar, sehingga harganya naik-turun mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. MK menganggap pasal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, mengingat minyak dan gas adalah kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan berada dalam penguasaan negara. “Jadi harga jualnya harus berada di bawah kendali Pemerintah dengan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat” kata Yusril.
Selain menabrak UUD 1945, Yusril juga mengatakan bahwa Pasal 7 ayat 6 dan 6a setelah perubahan, tidaklah memenuhi syarat-syarat formil pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Kedua ayat itu saling bertabrakan satu sama lain” kata Yusril. Prosedur perubahan UU APBN tersebut, menurut Yusril, juga melanggar ketentuan, sehingga secara formil maupun materil dapat dibatalkan oleh MK
TENTANG PASAL 7 AYAT 6A TABRAK UUD 1945
Saya sudah telaah bahwa Pasal 7 ayat 6a RUU APBN-P yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan siap disahkan dan diundangkan oleh Pemerintah, menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saya sedang mempersiapkan draf Uji Formil dan Materil ke MK. Tetapi, belum bisa langsung dilakukan dalam waktu dekat. Belum bisa didaftarkan ke MK karena harus menunggu Perubahan Undang-Undang APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden.
Pengujian tidak hanya materil, karena bertentangan dengan pasal 33 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukkan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011.
Norma Pasal 7 ayat 6a yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya”, selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, sehingga potensial dibatalkan oleh MK.
Mohon dukungan doa.
Sumber : https://www.facebook.com/profile.php?id=100002470798411&sk=wall
SPR Gugat ke MK
Tim Liputan 6 SCTV
SPR Gugat Pasal Tambahan ke MK
02/04/2012 17:31
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.
axxx | wahid_axxx@yaxxx.com| 2012-04-02 22:19:06
Kenaikan BBM
Minggu, 1 April 2012 22:37 WIB |
Kenaikan BBM, beda Indonesia, beda China
Rini Utami
Beijing (ANTARA News) – Beberapa pekan terakhir masyarakat Indonesia di Beijing, tekun menyimak perkembangan di Tanah Air yang tengah “gonjang-ganjing” akibat kisruh rencana kenaikan harga BBM.
“Kira-kira akan seperti aksi kerusuhan 1998 gak yaa….,” ujar Siswanto, yang tengah serius menyaksikan perkembangan di Tanah Air melalui saluran televisi internet.
Bagaimana tidak, beragam rumor mulai dari adanya mahasiswa yang ditembak aparat hingga adanya tujuh jenderal yang mengundurkan diri, juga diterima sebagian masyarakat Indonesia di Beijing.
Bahkan meski Rapat Paripurna DPR RI memutuskan untuk menolak kenaikan harga BBM, aksi unjuk rasa terus terjadi tidak saja di Jakarta tetapi juga di kota lain di Indonesia.
Berbagai fasilitas umum rusak, mahasiswa, masyarakat dan bahkan aparat ikut menjadi korban.
Dibandingkan di China, khususnya Beijing, yang baru saja menaikkan kembali harga BBM-nya dalam enam pekan terakhir, rencana kenaikan BBM di Indonesia benar-benar merupakan kebijakan yang ditolak dengan cara “keras”.
Kedua Kali
China, negara pemakai BBM terbanyak setelah AS, kembali menaikkan harga premium dan solar kedua kalinya dalam waktu kurang dari enam pekan.
Harga premium naik 6,6 persen atau 0,44 Yuan per liter, solar naik 7,2 persen atau 0,51 Yuan.
Keputusan tersebut diambil menyusul naiknya harga minyak mentah ke Yuan-600 setara 95 dolar AS per metrik ton.
National Development and Reform Commission-China, lembaga sejenis Bappenas di Indonesia, mencatat harga tiga jenis minyak mentah yang disurveinya telah naik rata-rata 10 persen.
“Penting untuk memastikan keamanan pasokan BBM China, dengan menaikan harga di tengah masuknya musim tanam dan stabilitasi di Timur Tengah,” demikian pernyataan resmi NDRC, Senin (19/3).
Pemilik kilang minyak terbesar di China, Sinopec dan PetroChina, telah mendesak pemerintah menaikkan harga BBM agar sesuai dengan biaya produksi yang dikeluarkan.
Akibat kenaikan itu, beberapa hari kemudian harga sayur mayur di Beijing pun merambat naik.
Tak hanya itu, mulai akhir pekan ini warga masyarakat juga harus mulai membayar taksi lebih mahal jika bepergian lebih dari tiga kilometer.
Jika sebelumnya mereka hanya membayar 2 Yuan (satu Yuan setara Rp1450), kini mereka harus membayar sekitar 3 Yuan. Kebijakan itu selain di Beijing akan mulai diberlakukan di kota-kota lain seperti Dalian, Kunming, Xiamen and Shaoxing.
“Kami tahu harga BBM akan naik, seperti yang sering diberitakan menyesuaikan harga minyak dunia. Tetapi tetap saja kami shock…..,” kata Huai, (30).
Pria yang sehari-harinya menjadi sopir taksi itu menambahkan : “pendapatan tidak naik, tetapi kenaikan BBM pasti akan diikuti kenaikan harga lainnya,”.
Meski begitu, kenaikan harga BBM di China yang berlaku 21 Maret 2012 tidak disertai aksi penolakan apalagi unjukrasa besar di Beijing atau beberapa kota lainnya.
Semuanya berjalan seperti biasa tanpa gejolak. Semua memang dikendalikan oleh kewenangan terpusat yang merupakan bagian untuk menjaga stabillitas sosial ekonomi.
Inflasi
Kenaikan ini adalah kedua tahun ini dan datang saat pemerintah memiliki rentang yang lebih untuk menyesuaikan tingkat harga, sementara inflasi mereda dari tiga tahun tertinggi pada pertengahan 2011.
Komisi dapat menyesuaikan harga BBM ketika harga minyak internasional bergerak dengan lebih dari empat persen selama periode 22 hari kerja.
Beijing membatasi kenaikan dalam biaya bahan bakar untuk melindungi konsumen dalam negeri ketika harga internasional terus menanjak.
Inflasi mereda bulan lalu menjadi 3,2 persen — kecepatan yang paling lambat sejak Juni 2010 menyusul serangkaian kenaikan suku bunga dan langkah-langkah pengetatan moneter oleh Beijing.
“Inflasi tampaknya telah mereda, memberikan ruang untuk kenaikan harga minyak kedua (tahun ini),” kata Australia dan New Zealand Banking Group dalam sebuah catatan penelitian Selasa.
“Dampak langsung terhadap CPI (inflasi harga konsumen) akan dapat ditangani pada tahap ini.”
China khawatir lonjakan inflasi membawa potensi untuk memicu kerusuhan sosial.
Mengumumkan kenaikan harga BBM terbaru, pemerintah mengatakan akan menawarkan subsidi untuk sektor-sektor seperti mekanisasi pertanian dan sopir taksi untuk mengurangi dampak.
Inflasi yang melambat selama 20 bulan terakhir hingga Februari silam, membuat pemerintah China percaya diri untuk menaikkan harga BBM tanpa mempengaruhi tingkat daya beli masyarakat.
Pada Februari lalu, tingkat inflasi China sebesar 3,4 persen. Angka tersebut jauh dibawa target pemerintah sebesar 4 persen.
“Ini langkah berani Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional … kelihatannya inflasi turun cukup tajam akhir-akhir ini, jadi kebijakan ini diambil pada situasi politik yang pas,” kata analis Gordon Kwan dari Mirae Asset Management di Hong Kong.
Harga yang meroket, terutama untuk komoditas bahan makanan dan BBM, sebelumnya telah mengakibatkan terjadinya rusuh di sejumlah kota di China.
Dibawah aturan sistem harga BBM China, harga BBM untuk pasar lokal bisa diubah bila harga minyak mentah dunia berubah lebih dari empat persen selama rentang waktu 22 hari.
Pemerintah Indonesia tentu telah mempunyai perhitungan dan pertimbangan matang, untuk melakukan kenaikan harga BBM, namun bagaimana mengelola itu agar tidak menjadikan situasi bergejolak juga penting untuk dilakukan.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2012
Langkah Yusril Didukung Banyak Kalangan

JAKARTA–MICOM: Langkah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang akan melakukan uji materi terhadap RUU APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi mendapat respons positif dari banyak kalangan, baik mahasiswa, akademisi maupun politisi.
Ketua Persatuan Mahasiswa Jakarta (Permata) Laode Ahmadi menegaskan inisiatif mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan era Presidean Gus Dur itu patut diapresiasi karena mewakili suara hati rakyat yang secara tegas menolak dimasukkannya ayat siluman Pasal 7 ayat 6a yang dinilai tidak konstitusional karena bertabrakan dengan ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
“Kami mendukung langkah hukum ini dan kami sebagai elemen mahasiswa siap mengkawal proses uji materi di MK,” tegas Laode, dalam kesempatan diskusi bertajuk ‘Quo Vadis Hasil Paripurna DPR: Menyikapi Pelanggaran Konstitusional Pasal 7 ayat 6a’, di Jakarta, Senin (2/4).
Dukungan juga mengalir dari Ketua Umum PB HMI Nur Fajriansah yang menilai Pasal 7 ayat 6a sebagai akal bulus pemerintah dan fraksi pendukung di DPR untuk meloloskan kebijakan menaikkan harga BBM.
“Rakyat tidak lagi bodoh untuk dikelabui oleh taktik politik seperti ini. Kami tegaskan siap mendukung langkah hukum uji materi di MK,” tandas Nur.
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)I, Parlindungan Simarmata yang juga hadir dalam diskusi yang sama menuturkan pihaknya ikut mendukung langkah Yusril membawa RUU ini untuk diuji di MK.
“Kami menilai ada tumpang tindih perumusan, dengan ditambahkannya pasal 7 ayat 6a itu. Ujung-ujungnya toh akan naik juga hanya saja bukan sekarang. Bagaimana disebutkan tidak naik sementara disebutkan juga pasal yang memberi peluang agar BBM itu naik,” tegas Parlindungan.
Selain elemen mahasiswa, dukungan juga datang dari pakar hukum tata negara Irman putra Sidin yang mengacu pada hasil uji materi UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, di mana MK membatalkan pasal 28 ayat 2, karena penentuan harga BBM tidak boleh diserahkan ke dalam mekanisme pasar.
“Soal migas dan juga air prinsipnya jelas dikuasai negara dan bukan kepada mekanisme pasar. Jadi saya siap berada bersama Pak Yusril mengajukan uji materi ini ke MK,” tegas Irman.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka juga secara tegas mendukung langkah Yusril. Menurut dia, rakyat tidak bisa lagi dibohongi.
“Kami dukung langkah uji materi ini, toh rakyat juga sudah pintar dan tidak lagi mudah untuk dibodohi,” tegas Rieke.
Pada tempat yang sama, Yusril meminta kepada siapa pun warga negara sah di Indonesia untuk bersama-sama mengajukan gugatan ke MK.
“Karena pemohon gugatan ini adalah perorangan warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar, silahkan saja untuk bergabung. Kita ajukan bersama-sama ke MK,” tandas Yusril.
Menurut dia, pasal 7 ayat 6a yang menyebutkan bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika rata-rata harga minya mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan, potensial dibatalkan MK. “Secara substansi ayat ini jelas melanggar Pasal 33 dan pasal 28D ayat 1, ditambah secara formal, ini melanggar ketentuan pada UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi potensial untuk dibatalkan MK,” pungkas Yusril. (SW/OL-10)
Langkah Kuda Golkar dan Politik BBM
Burhanuddin Muhtadi Pengajar FISIP UIN Jakarta dan Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI)
MEDIA INDONESIA :: 02 April 2012 Hasil akhir Sidang Paripurna DPR jelas menjadi kartu truf bagi Golkar untuk makin menancapkan pengaruh di depan SBY sebagai patron utama koalisi.
Pada saat yang sama, posisi tawar PKS makin merosot akibat politik zig-zag yang berubah 180 derajat.”
SEKALI lagi, DPR dan pemerintah baru saja melewatkan momen tum berharga untuk mengedepankan politik akal sehat dalam menanggapi isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Selama beberapa pekan terakhir, publik dicekoki pro-kontra tajam seputar penaikan harga BBM.
Politik nirgagasan membuat isu yang jauh lebih substansial dan mencerdaskan mengenai perlu tidaknya mengurangi subsidi BBM menjadi hilang ditelan manuver politik yang penuh intrik, sarat stigmatisasi, hipokrisi, dan insinuasi.
Politisi di DPR sibuk melakukan akrobat politik tanpa didukung argumen rasional dan berisi. Setiap pihak terlihat selektif dalam memilah data yang hanya mendukung predisposisi yang sudah tertanam di kepala mereka. Tak ada kerendahan hati untuk mempertimbangkan argumen kubu lawan mereka. Argumen ekonom yang mendukung pengurangan subsidi BBM karena tak tepat sasaran, tidak produktif, dan tidak ramah lingkungan lang sung dituding proasing, antikerakyatan, dan sarat agenda neolib.
Sebaliknya, kubu kontra pengurangan subsidi langsung dianggap sedang menjalankan agenda politik pencitraan untuk merebut simpati pemilih. Kita baru saja melewatkan kesempatan emas untuk mengadu data, berpikir jernih, sekaligus mengedepankan politik gagasan dalam merespons isu kenaikan harga BBM.
Manuver Golkar Demikianlah diskusi rasional mengenai perlu-tidaknya penaikan harga BBM terjerembab dalam kalkulasi dan manuver politik elite. Itulah yang terjadi jelang Sidang Paripurna DPR, Jumat 30 Maret 2012. Sidang akhirnya memang menyetujui tambahan krusial dalam RUU APBN-P 2012, yakni Pasal 7 ayat 6A yang memberikan diskresi kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% dalam kurun enam bulan.
Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical), dalam pidato politiknya, Sabtu 31 Maret 2012, mengklaim formula Pasal 7 ayat 6A itu sebagai `produk’ partainya yang `dibeli’ partaipartai koalisi. “Formula baru dari Fraksi Golkar terbukti memberi ruang kompromi bagi parpol koalisi dan fraksi koalisi lainnya akhirnya menerima solusi baru itu,“ pungkas Ical.
Pidato Ical yang disampaikan sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpidato pascasidang paripurna, secara simbolis, memamerkan peran krusial Golkar dalam membantu pemerintah agar terhindar dari kekalahan yang memalukan dalam voting di parlemen.
Secara tersirat, Ical ingin mengatakan, tanpa bantuan Golkar, pemerintah takkan pernah punya ruang untuk bisa menyesuaikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan harga internasional. Posisi tawar Golkar dalam koalisi memang sangat menentukan. Dalam lobi antarfraksi koalisi, terdapat tiga variasi usulan terkait dengan besaran persentase ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan 2012. Fraksi Demokrat, PAN, PPP, dan PKB setuju 10% dari harga ratarata minyak mentah Indonesia yang diasumsikan dalam APBN, Golkar 15%, sedangkan PKS awalnya meng usulkan 20%.
Setiap fraksi koalisi juga berbeda dalam hal kurun waktu berjalan. Kisarannya mulai 3 sampai 6 bulan.
Ketika Golkar dan PKS tak bergeming untuk mengikuti skenario Demokrat, praktis kekuatan pendukung pemerintah terbelah. Opsi 10% yang diusulkan empat partai koalisi jelas tidak mencapai syarat minimal untuk memenangi voting.
Itulah yang menyebabkan lobi antarfraksi molor hingga 5 jam lebih. Pemerintah berkepentingan agar opsi yang ditawarkan hanya dua, yakni setuju penambahan Pasal 7 ayat 6A yang memberikan rasio nalitas atau tiket politik bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM versus opsi menolak yang diusung oposisi. Fraksi Demokrat akhirnya menerima formula Golkar, kemudian diikuti PAN, PPP, dan PKB Mengerucutnya fraksi koalisi ke formula 15% menjadikan kekuatan pendukung pemerintah lebih dari cukup untuk memenangi voting. Tanpa atau dengan dukungan PKS, opsi penambahan Pasal 7 ayat 6A itu akan lolos. PKS yang sempat tak bersikap langsung balik badan ke barisan oposisi yang menolak tambah an apa pun atas Pasal 7 ayat 6. Perubahan sikap PKS pada injury time itu bisa dibaca sebagai langkah diferensiasi untuk merebut simpati publik. PKS kemudian melakukan framing bahwa pilihan menolak penaikan harga BBM tanpa syarat merupakan komitmen untuk mendahulukan kepentingan rakyat ketimbang mengikuti langgam yang dimaui pemerintah. PKS sadar bahwa bergabung ke opsi 15% sekadar menari di bawah irama genderang yang ditabuh Golkar.
Politik dua muka Langkah kuda Golkar dalam Sidang Paripurna DPR menunjukkan kelicinan partai itu dalam berakrobat politik. Dalam rapat-rapat pembahasan di badan anggaran tentang Perubahan APBN 2012, Golkar dan PKS sebenarnya telah menyetujui postur anggaran yang diajukan pemerintah, termasuk alokasi besaran subsidi BBM yang `hanya’ Rp137 triliun.
Opsi tersebut jelas berbeda dengan PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura yang ngotot agar besaran subsidi BBM sebesar Rp178 triliun sehingga harga BBM tak perlu dinaikkan.
Meski menerima opsi penaikan, sikap akhir Golkar dalam pandangan mini fraksi di badan anggaran menegaskan agar BBM `tidak dinaikkan saat ini’. Golkar juga meminta agar kewenangan mengelola subsidi energi tersebut, termasuk menaikkan dan menurunkan harga BBM, berada di tangan pemerintah. Karena itu, statement Aburizal Bakrie pada Kamis sore 29 Maret 2012 di Bogor dan konferensi pers yang disampaikan Sekjen ng disampaikan Sekjen Golkar Idrus Marham tentang penolakan penaikan harga BBM hanyalah strategi politik guna mening katkan bar gaining position di de pan SBY sekali gus alat pencitraan di depan publik yang mayoritas menolak penaikan harga BBM.
Golkar memanfaatkan `kesalahan kecil’ Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah yang menyebut Ical-lah aktor yang mengusulkan penaikan harga BBM hingga Rp2.000 ke SBY. Kemarahan Golkar terhadap Jafar memang masuk akal karena ia berpretensi menjadi jubir Golkar serta menarik-narik Ical di tengah kemarahan massa yang menolak penaikan harga BBM.
Namun kalau kita perhatikan dengan saksama, pernyataan Ical dan Idrus Marham secara verbatim hanya menegaskan posisi Golkar sebelumnya bahwa pada dasarnya partai itu setuju opsi penaikan harga BBM, tetapi jangan dilakukan pada saat ini dan domain itu berada di pihak pemerintah, bukan DPR. Media massa dan publik terkecoh oleh framing yang diaksentuasikan elite Golkar bahwa mereka menolak penaikan harga BBM.
Padahal, pernyataan Ical dan Idrus masih koma, belum titik. Ada dua kode politik yang menunjukkan Golkar tetap setuju penaikan harga BBM, yakni mereka hanya menolak penaikan harga BBM `saat ini’ (lain waktu mereka bisa setuju) dan perihal penaikan atau penurunan harga BBM di tangan pemerintah. Strategi politik kamuflase Golkar itu memiliki tiga keuntungan sekaligus. Pertama, publik yang tak paham konstelasi politik elite akan bersimpati kepada Golkar karena framing yang dikembangkan ialah partai tersebut menolak penaikan harga BBM. Kedua, di tingkat elite koalisi, Golkar menjadi pelopor yang menerima opsi kenaikan harga BBM. Ketiga, dengan menyerahkan kepada pemerintah, lagi-lagi Golkar juga bisa selamat dari kecaman publik karena remote control penaikan harga BBM bukan di tangan partai tersebut.
Politik dua muka itu kemu dian menjadi password bagi partai-partai koalisi dalam Sidang Paripurna DPR. PKS, PPP, PAN, dan PKB ramai-ra mai menolak opsi pemerintah untuk menaikkan harga BBM, tapi jika harga BBM dinaikkan, itu menjadi kaveling kewenangan pemerintah. Politik `buang bodi’ tersebut manjur untuk mengalihkan sasaran kemarahan publik hanya kepada pemerintah dan Partai Demokrat.
Meski langkah kuda Golkar tersebut ditiru partai-partai koalisi lainnya, `hak cipta’ sudah telanjur dipatenkan Golkar di depan publik. Partai koalisi lainnya terkesan menjadi followers Golkar.
Hasil akhir Sidang Paripurna DPR jelas menjadi kartu truf bagi Golkar untuk makin menancapkan pengaruh di depan SBY sebagai patron utama koalisi. Pada saat yang sama, posisi tawar PKS makin merosot akibat politik zig-zag yang berubah 180 derajat dari men 180 derajat dari men dukung Pasal 7 ayat 6A dengan syarat 20% dari harga ICP ke posisi menolak penaikan harga BBM tanpa syarat.
PKS terkena `jebak an betmen’ yang ditebar Gol kar. Insentif publik terhadap penolakan BBM agaknya bakal dimonopoli PDI Per juangan yang kon sisten menolak dari awal. Pada saat yang sama, PKS justru makin dinilai sebagai duri dalam daging koalisi.

YOGYAKARTA–MICOM: Mahkamah Konstitusi (MK) akan membahasa secara terbuka judicial review Pasal 7 ayat 6A Undang-Undang (UU) APBN-P 2012 yang jika memang ada yang mengajukannya. Hal itu ditegaskan Ketua MK Mahfud MD, Minggu (1/4).
Namun Mahfud mengungkapkan dirinya tidak boleh mengungkapkan tentang prospek judicial review. “Hakim dilarang membicarakan perkara yang sedang ditangani,” ungkapnya di Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
Menurutnya, kedua belah pihak tentu mempunyai dalil-dalil pegangan. Dalil-dalil tersebut kemudian akan dihadapkan dengan pasal tertentu. Kalau sama benar, diuji sesuai asas tujuan hukum yang berlaku secara universal yaitu menegakkan kepastian, menegakkan keadilan, dan kemanfaatan.
Selain itu yang terpenting dalam menetapkan putusan adalah integritas. “Silakan saja kalau mau diajukan ke MK tentu akan diproses,” ungkapnya.
Putusan MK, tegasnya, tidak bisa ditekan oleh opini publik, demonstrasi, DPR, ataupun pemerintah. MK akan membuat putusan sesuai dengan kewenangannya dan konstitusi yang pernah diputus. Mahfud berjanji apabila sudah masuk, perkara tersebut akan dibicarakan secara terbuka dengan mendengarkan alasan masing-masing. Lebih lanjut Mahfud mengaku belum jelas betul perkara yang diajukan akan dilakukan uji formal atau uji materi.
Lebih jauh, Mahfud mengatakan proses pengesahan UU APBN-P 2012 melalui mekanisme voting tidak masalah. Yang menurutnya kurang tepat adalah hasil votingnya masih menimbulkan persoalan baru. (AT/OL-04)
Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat bersama-sama mengajukan uji materi atas APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi.
Thomas Harming Suwarta
RAPAT Paripurna DPR memutuskan pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan sejumlah syarat. Semua syarat itu tercantum dalam Pasal 7 ayat 6(a) APBN-P Tahun 2012.
Namun, APBN-P 2012 itu segera diuji Mahkamah Konstitusi. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berniat melakukan uji materi Pasal 7 ayat 6(a) yang berbunyi ‘Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) dalam kurun waktu enam bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P sebesar US$105 per barel, pemerintah berwenang melakukan penyesuaian harga BBM’.
Niat Yusril melakukan uji materi APBN-P 2012 ke MK mendapat apresiasi akademisi, mahasiswa, maupun politisi. Apresiasi tersebut muncul dalam diskusi bertajuk Quo Vadis Hasil Paripurna DPR: Menyikapi Pelanggaran Konstitusional Pasal 7 ayat 6(a) di Jakarta, kemarin.
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Nur Fajriansah, Ketua Persatuan Mahasiswa Jakarta (Permata) Laode Ahmadi, dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Parlindungan Simarmata mendukung langkah Yusril mengajukan uji materi APBN-P 2012 ke MK.
Fajriansah menilai Pasal 7 ayat 6(a) APBN-P 2012 itu sebagai akal bulus pemerintah dan fraksi-fraksi pendukungnya di DPR untuk meloloskan kebijakan menaikkan harga BBM.
“Rakyat tidak lagi bodoh untuk dikelabui oleh taktik politik seperti itu. Kami siap mendukung langkah hukum uji materi di MK,” tandas Nur.
Dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (30/3) yang berlangsung hingga Sabtu (31/3) dini hari, Pasal 7 ayat 6(a) itu didukung lima fraksi koalisi pendukung pemerintah, yakni Demokrat, Golkar, PAN, PPP, dan PKB. Adapun PKS yang juga anggota koalisi berbalik arah mendukung kelompok oposisi yang terdiri dari PDIP, Gerindra, dan Hanura. Kelompok oposisi mendukung Pasal 7 ayat 6 yang menolak penaikan harga BBM.
Selain elemen mahasiswa, dukungan datang dari pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, serta mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Dalam diskusi itu Yusril meminta siapa pun warga negara Indonesia untuk bersama-sama mengajukan gugatan ke MK. “Karena pemohon gugatan ini perorangan warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar, silakan bergabung. Kita ajukan bersama-sama,” tandas Yusril.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan argumentasi Yusril mengenai Pasal 7 ayat 6(a) dalam APBN-P 2012 sangat logis. “Tapi tergantung si pemohon membangun konstruksi hukum yang logis dan meyakinkan secara konstitusional,” kata Jimly saat dihubungi, kemarin.
Tidak bertentangan
Pada kesempatan terpisah, Istana menganggap lemah alasan permohonan uji materi APBN-P 2012 ke MK. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan mengatakan Pasal 7 ayat 6(a) APBN-P 2012 itu tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Alasannya, pemerintah dapat menyajikan bahwa keberimbangan ICP merupakan jaminan kemakmuran rakyat. Justru jika keberimbangan tidak dijaga, kemakmuran rakyat tidak dapat tercapai. “Jadi, secara konstitusi tidak bertentangan,” tandasnya. (Yoi/OX/X-4)
thomas@mediaindonesia
Giliran Buruh
Senin, 02/04/2012 19:26 WIB
“Pembentukan pasal 7 ayat 6 a UU APBN-P 2012 juga melanggar setidaknya asas keadilan dan asas ketertiban dan kepastian hukum yang diintrodusir UU 2011,” beber Asrun.
(asp/rmd)
- Curhat Anggota FPKS: Apakah Layak Pembela Rakyat Dicap Pengkhianat?
- Adnan Buyung: YLBHI Tak akan Lindungi Mahasiswa Anarki
- Dewan Pers: Segera Ungkap Pelempar Cairan Kimia ke Wartawan
- Dewan Pers Tuntut Memory Card Kamerawan TVOne Dikembalikan
- PKS Belum Tentu Dikeluarkan dari Koalisi, Reshuffle Belum Pasti
JAKARTA- Hari Senin (2/4) ini, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan menyerahkan draf uji materi Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 ke Mahkamah Konstitusi.
SPR menilai, UU APBN-P 2012 —khususnya Pasal 7 ayat 6a yang isinya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jika nilai Indonesia Crude Oil Price (ICP) melebihi 15% dari asumsi APBN, bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Untuk itu, penentuan harga BBM tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar. Negara harus menentukan sendiri harganya.
Pasal 7 ayat 6a disetujui oleh DPR dalam sidang paripurna yang bertele-tele pada Sabtu (31/3) dini hari.
Sidang paripurna diwarnai walk out oleh FPDIP dan Hanura, serta penolakan oleh Gerindra dan PKS.
SPR kecewa kecewa terhadap DPR yang menyetujui pengesahan penambahan Pasal 7 ayat 6A dalam UU APBN-P tersebut.
”Persetujuan itu mencerminkan watak sebagian besar anggota DPR kita yang tidak pro rakyat. Mereka secara inkonstitusional menyerahkan penentuan harga BBM ke mekanisme pasar,” kata juru bicara SPR, Habiburokhman, Minggu (1/4).
Menurut dia, sejumlah pengacara yang tergabung dalam SPR akan mendaftarkan uji materi Senin (2/4) ini. SPR melihat bahwa hasil sidang paripurna DPR, Sabtu (31/3) lalu, akan semakin menjerumuskan rakyat ke dalam kemiskinan dan kesengsaraan.
SPR telah menerima kuasa dari beberapa orang warga negara Indonesia (WNI) untuk segera mendaftarkan uji materi pembatalan Pasal 7 ayat 6A.
”Kami tidak sependapat dengan beberapa ahli dan juga Ketua MK Mahfud MD yang menyatakan bahwa pengajuan uji materi UU APBN-P 2012 belum bisa dilakukan Senin besok, karena belum disahkan oleh presiden sebagai sebuah UU,” ujar Habiburokhman.
Dia menilai, pasca rapat paripurna DPR, 30-31 Maret lalu, UU APBN-P 2012 sudah bisa diuji ke MK karena telah ada dua kepastian hukum.
Kepastian hukum pertama adalaha, UU APBN-P 2012 pasti akan disahkan dan mengikat sebagai UU, terlepas presiden menandatangani pengesahan atau tidak.
Dikatakannya, Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 secara jelas menyebutkan, ’’Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.”
Menurut dia, mengacu pada Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 tersebut, tidak ada kemungkinan lain bagi RUU APBN-P 2012 selain segera sah dan mengikat sebagai UU dalam waktu paling lama 30 hari.
Kepastian hukum kedua adalah, rumusan redaksional Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 sudah jelas dan tidak mungkin berubah, yaitu: ”Dalam hal harga minyak mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu berjalan enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15%, maka pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.”
Habiburokhman menanbahkan, bagi SPR, pengajuan uji materi UU APBN-P 2012 perlu dilakukan secepat mungkin karena pelanggaran konstitusi adalah masalah yang amat serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
”Selain itu, kami juga tidak ingin kehilangan momentum besarnya penolakan masyarakat terhadap UU APBN-P 2012,” tegasnya.
Yusril Ikut
Selain SPR, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra juga berencana mengajukan uji materi UU tersebut ke MK. Yusril sudah menelaah Pasal 7 ayat 6A yang bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
Dia menjelaskan, dengan penambahan ayat ini, pemerintah bisa menaikkan harga eceran BBM sewaktu-waktu bilamana dalam enam bulan kedepan harga minyak mentah Indonesia naik lebih dari 15 persen dari harga asumsi APBN, yaitu 90 dolar AS per barel. Pada Februari ini saja, rata-rata harga ICP mencapai 119 dolar AS per barel. Menurut Yusril, Pasal 7 ayat 6A telah menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan MK.
Di kalangan partai, Hanura dan Gerindra juga menyatakan siap mengajukan judicial review terhadap Pasal 7 ayat 6a. Wasekjen DPP Hanura, Saleh Husin, mengungkapkan, tim hukum Hanura masih mempelajari substansi yang akan diuji materi agar bisa diterima oleh MK. Sekretaris Fraksi Hanura DPR ini menegaskan, ayat 6a merupakan akal-akalan dari pemerintah dan pendukungnya untuk menaikkan harga BBM.
Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan, pihaknya juga sepakat menempuh jalur hukum dalam menyikapi putusan rapat paripurna DPR. ’’Saat ini kami masih mempelajari sebelum dibawa ke MK. Sebab, antara pasal 7 ayat 6 dan ayat 6a saling bertentangan, dan juga bertentangan dengan Pasal 33 UUD,’’ imbuhnya.
Sementara itu, politikus PDI Perjuangan, Arif Budimanta mengatakan, pihaknya akan menjaring pendapat masyarakat terlebih dahulu sebelum mengajukan judicial review. Karena, kader PDIP tidak akan menggunakan embel-embel partai jika memutuskan mengajukan gugatan.
Hal senada dikemukakan Wakil Sekjen DPP PKS, Mahfudz Siddik. Menurutnya, meski PKS tidak akan mengajukan gugatan ke MK, pihaknya mendukung siapapun yang akan melakukan judicial review terkait ayat 6a jika dinilai bertentangan dengan konstitusi. (D3,J22,H28-43)
Seperti yang kemarin Otosia sampaikan, akhir-akhir ini masih banyak di jumpai mobil-mobil mewah mulai memburu dan beralih ke bahan bakar murah atau premium sehingga volume penjualan pertamax di sejumlah SPBU langsung anjlok.
Per 1 April 2012 kemarin, PERTAMINA telah menetapkan harga terbaru untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax ini menjadi sebesar Rp 10.200/liter atau lebih mahal Rp 5.700 ketimbang BBM bersubsidi jenis premium. Disparitas harga itu mempercepat jebolnya kuota BBM bersubsidi saat ini.
Salah satu contoh harga jual pertamax untuk wilayah Jakarta telah naik sebesar Rp 650 dari sebelumnya Rp9.550 per liter. Adapun harga pertamax plus naik dari Rp 8.850 per liter menjadi Rp 10.350 per liter.
Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Harun di Jakarta, kemarin, menjelaskan bahwa penaikan harga pertamax dan pertamax plus itu juga untuk di seluruh Indonesia. Namun, besaran harga pertamax maupun pertamax plus tidak sama di berbagai wilayah.
Perbedaan harga yang mencapai Rp 5.700 antara premium yang disubsidi dan pertamax yang tidak disubsidi itulah yang mendorong pemilik mobil mewah menyerbu premium hari-hari ini. Berdasarkan pemantauan Otosia di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Malang dan Jawa Timur, kemarin, pertamax mulai sepi pembeli.
Hal ini tentu menjadi dilema bagi rakyat Indonesia, khususnya bagi mereka yang memiliki kendaraan di mana awalnya sudah terbiasa menggunakan bahan bakar non-subsidi pertamax ataupun pertamax plus ini. Pasalnya mereka akan dihadapkan dalam dua masalah.
Di satu sisi, dengan kenaikan harga bahan bakar ini, dana yang harus dikeluarkan menjadi sangat membengkak yang juga sudah diikuti oleh kenaikan bahan kebutuhan pokok yang telah naik terlebih dahulu sebelum keputusan jadi tidaknya BBM bersubsidi ini naik harganya.
Sedangkan masalah kedua yang akan dihadapi adalah dampak beralihnya bahan bakar pertamax ke premium yang memiliki RON rendah. Jika hal ini dilakukan oleh pemilik kendaraan maka sama halnya Anda akan menyiksa mesin kendaraan tersebut dan akan berdampak jebolnya silinder dan juga umur mesin yang semakin pendek.
Selain itu juga perawatan mesin akan semakin susah dan bisa jadi lebih mahal dari biasanya karena akan terjadi kerusakan pada beberapa part penting kendaraan. Kedua masalah ini ujung-ujungnya adalah besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan sang pemilik kendaraan. (kpl/vin)
Berita Lainnya
- Di Indonesia Masih Banyak Mobil Mewah Nakal
- Demi Keamanan, Pertamina Stok BBM ke SPBU Malam Hari
- Mobil Dinas Tidak Boleh Gunakan BBM Subsidi
- Permintaan BBM di Pantura Naik di Akhir Maret
- Antrian Isi BBM, SPBU Diminta Berkordinasi dengan Polri
- Biaya Tambahan Bahan Bakar Qantas Naik Lagi
- Harga BBM Naik, Mobil Dinas Dilarang Pakai BBM Bersubsidi






0 Responses to “Konstitusi : Gugatan APBN-P 2012 ke MKRI”