19
Feb
12

Konflik Lahan : Polemik Pulau Padang Selesai

PolemikPulauPadang

Chaidir Anwar Tanjung – detikNews

Minggu, 19/02/2012 12:30 WIB

Polemik Pulau Padang Selesai, PT RAPP Siap Patuhi Keputusan MenHut
Pekanbaru PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) siap melaksanakan keputusan Menhut dalam penyelesaikan polemik di Pulau Padang. Pihak perusahaan telah menyiapkan lahan 3.000 hektar untuk tanaman kehidupan.Demikian disampaikan, Dirut PT RAPP, Kusnan Rahmin kepada detikcom, Minggu (19/2/2012). Menurutnya, perusahaan berkomitmen untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat Pulau Padang.

“Kami berharap dapat beroperasi secepatnya di Pulau Padang dan bersama masyarakat akan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat. Kami juga akan bekerja sama dengan Tim Terpadu untuk menyelesaikan permasalahan lahan-lahan masyarakat yang ada di konsesi RAPP,” jelas Kusnan.

Kusnan juga menyebut perusahaan telah berkomitmen untuk mengalokasikan 3.000 hektar untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat di Pulau Padang.

“RAPP siap bekerja sama dengan tim independen yang dibentuk Kemenhut, tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan unsur-unsur lain yang terkait dalam pembuatan tapal batas penyelesaian konflik Pulau Padang,” kata Kusnan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau, juga akan memantau di lapangan dalam proses pemetaan lokasi bekerja sama dengan Pemkab Meranti dan tim terpadu yang telah disetujui Kemenhut.

“Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kehutanan akan turut memantau jalannya pemetaan tapal batas izin konsesi di Pulau Padang. Ini juga mengantisipasi agar penyelesaian tersebut nantinya tidak menimbulkan polemik yang baru lagi,” kata Karo Humas Pemprov Riau, Chairul Riski, kepada detikcom.

Menurut Riski, semua pihak yang berpolemik di Pulau Padang untuk dapat menghormati keputusan bersama dalam penyelesaian konflik di Pulau Padang.

“Mari kita percayakan bersama dalam proses pemetaan lokasi izin dan proses ganti rugi ini. Kita mengharapkan proses pemetaan lokasi ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan bersama tidak merugikan warga dan tidak pula merugikan perusahaan,” kata Riski.

Sebelumnya Menhut Zulkifli Hasan di Pekanbaru, Sabtu (19/2/2012), menyebutkan, bahwa konflik di Pulau Padang sudah selesai. Pihak RAPP diminta melakukan pemetaan izin untuk menuntaskan polemik yang selama ini terjadi.

“Polemik di Pulau Padang sudah selesai, tak ada masalah lagi. Semuanya sudah clear,” kata Menhut.

(try/nvt)

Baca Juga

Ganti Rugi

Chaidir Anwar Tanjung – detikNews

Minggu, 19/02/2012 10:43 WIB

Tim Mediasi : Ganti Rugi di Pulau Padang Jangan Timbulkan Polemik Baru
Aksi Jahit Mulut dalam Sengketa Lahan/Dok.Detikcom
Jakarta Tim mediasi konflik lahan mengingatkan ganti rugi lahan di konsesi izin Hutan Tanaman Industri di Pulau Padang, Kab Meranti Riau, harus hati-hati. Jangan sampai penyelesaian konflik justru menimbulkan polemik baru.Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi, Firman Subagyo kepada detikcom, Minggu (19/2/2012). Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini menyebutkan, bahwa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah menyetujui bahwa polemik Pulau Padang diselesaikan lewat jalur ganti rugi bagi lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan izin HTI perusahaan. Selain ganti rugi, juga ada bentuk lahan masyarakat dikeluarkan dari area konsesi.

“Kita perlu ingatkan, pemetaan lokasi serta klaim tanah milik warga, ini harus selektif. Tim dari Provinsi Riau dan Kabupaten Meranti harus hati-hati. Jangan sampai proses ganti rugi justru akan melahirkan spekulan tanah,” kata politisi Golkar tersebut.

Karenanya, seluruh proses ganti rugi dan pemetaan lokasi harus dikerjakan bersama dengan menunjukan bukti-bukti yang konkrit. Pemerintah daerah diminta untuk tidak sembarangan dalam mengambulkan pemberian ganti rugi lahan serta lahan yang diklaim masyarakat tersebut.

“Warga yang meminta lahannya dikeluarkan dari konsesi, atau meminta dalam bentu ganti rugi, harus ada bukti yang kuat. Jangan asal melakukan ganti rugi saja. Makanya pemerintah daerah harus hati-hati dengan munculnya spekulan tanah yang mau mencari keuntungan dalam polemik ini,” kata Firman.

Firman menyebutkan, tim yang terlibat dalam mediasi ganti rugi, harus menjalankan proses dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Klaim lahan yang dilakukan warga, harus menunjukan bukti-bukti kuat bahwa lahan yang diklaim benar-benar milik warga.

“Harus ada bukti yang sah soal lahan tersebut, jangan sampai asal tunjuk lokasi tanah tanpa bukti. Kalau tanpa bukti kuat, jangan dilayani. Sebab, kalau dilayani, pihak perusahaan jelas menjadi korban spekulan tanah nantinya. Ini merugikan satu pihak,” kata Firman.

Menhut Zulkifli Hasan di Pekanbaru, Sabtu (18/2/2012) menyebutkan polemik sengketa lahan di Pulau Padang dengan PT RAPP sudah selesai. PT RAPP tetap akan beroperasi di sana dengan menyelesaikan pemetaan lokasi izin dan proses ganti rugi lahan.

Tim mediasi penyelesaian konflik yang melibatkan seluruh institusi dari Pemprov Riau, Pemkab Meranti, LSM, dan Komisi IV DPR RI merekomendasi perusahaan tetap beroperasi hutan tanaman industrinya di Pulau Padang. Dengan demikian, penolakan izin HTI RAPP yang dilakukan sekelompok warga dengan aksi jahit mulut, dianggap sudah selesai oleh Menhut.

“Urusan sengekat lahan sudah selesai, sudah clear, tak ada masalah lagi,” kata Menhut.

(cha/try)

Baca Juga

1 Response to “Konflik Lahan : Polemik Pulau Padang Selesai”


  1. 1 Muhamad Ridwan
    February 20, 2012 at 2:21 am

    Jika KEMENTRIAN KEHUTANAN menganggap persoalan sengketa lahan di Pulau Padang saat ini tidak perlu dipermasalahkan lagi. Pihaknya sudah sepakat bahwa perizinan tetap diberikan kepada PT RAPP untuk mengelola izin HTI, maka kami masyarakat Pulau Padang menyambut pernyataan itu dengan MENGIBARKAN BENDERA PERANG!!

    Kami masyarakat Pulau Padang akan membuktikan bahwa kami bukan sekelompok orang, tetapi kami adalah MAYORITAS dan kami Masyarakat Pulau Padang telah mempersiapkan Posko-posko perjuangan RAKYAT untuk menanti kedatangan Tim yang katanya Independent tersebut.

    Tidak ada pilihan lain bagi MENHUT, kecuali merevisi SK Nomor 327/Menhut-II/2009untuk segera mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang yang seluas 41.205 Hektar dari areal konsesi PT. RAPP.


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s


Blog Stats

  • 1,269,499 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 36 other followers