Wilayah RI/Belanda ?
Diterbitkan : 12 Januari 2012 – 1:41pm | Oleh Joss Wibisono (Foto: screenshot Ranesi)
Ada satu hal penting yang tidak terlalu diperhatikan dalam kasus Rawagede. Apa status wilayah ini? Banjir darah itu terjadi di Rawagede tapi diperkarakan di pengadilan Den Haag, Belanda. Jadi hukum mana yang berlaku?
Sudah sejak awal keputusannya, pengadilan Den Haag sibuk dengan status Rawagede. Misalnya pada bagian awal sudah tertera bahwa “sampai tahun 1949, ketika masih bernama Hindia Belanda, Indonesia merupakan bagian Kerajaan Belanda”. Penetapan ini penting karena dengan begitu harus dipastikan hukum mana yang akan dipakai.
Lebih dekat Belanda
Pengadilan juga mencatat bagaimana pengacara Liesbeth Zegveld merumuskan gugatannya. Berdasarkan hukum Belanda, ketika terjadi eksekusi di Rawagede, negara wajib melindungi integritas badaniah dan kehidupan warganya, termasuk warga Rawagede.
Berdasarkan dua pasal yang ditunjuk penggugat , baik dari UUD Belanda waktu itu maupun kitab pidana militer yang ketika itu berlaku, ulah militer Belanda di Rawagede bisa digolongkan kejahatan.
Di sini pengadilan Den Haag melihat dua kemungkinan. Pertama berlakunya tata hukum yang kemudian terbentuk di bekas wilayah Hindia Belanda atau, kedua, berlakunya tata hukum yang Hindia Belanda waktu itu masih menginduk. Ini berarti hukum Republik Indonesia atau hukum Belanda.
Sampai pada titik ini pengadilan Den Haag datang dengan pertimbangan yang menarik.
Pengadilan metitikberatkan bahwa eksekusi ini dilakukan oleh tentara Belanda dalam ruang lingkup kekuasaan kolonial. Selain itu eksekusi ini juga berlangsung di wilayah yang waktu itu masih merupakan bagian Kerajaan Belanda.
Karena itu Pengadilan Den Haag memutuskan eksekusi itu lebih dekat dengan Belanda katimbang Indonesia. Itu berarti bahwa tindakan eksekusi ini berlangsung dalam ruang lingkup hukum Belanda. Dengan begitu pengadilan menerapkan hukum Belanda.
Jeffry Pondaag dari Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda yang membawa kasus ini ke pengadilan juga melihat hal ini. “Menurut hakim, Rawagede masih wilayah Belanda. Saya tidak setuju,” demikian Jeffry.
Ia bahkan mengaku tidak terima, tetapi juga tidak mau naik banding supaya para janda yang sudah berusia lanjut mendapat santunan ganti rugi. Jeffry sendiri memutuskan menggugat pemerintah Belanda melalui jalan perdata. “Tidak ada jalan lain,” katanya. Dan sekarang jalan perdata itu memang terbukti berhasil.
Jeffry juga menunjuk keputusan pengadilan yang menyebut bahwa pemerintah Belanda selama ini lalai, tidak menangani kasus eksekusi ini dengan semestinya. Inilah alasan mengapa pengadilan tidak menerima argumen kadaluwarsa yang diajukan negara Belanda. Dan juga di situ disebut bahwa para korban berstatus warga Hindia Belanda. Dengan kata lain mereka dilindungi oleh hukum Belanda.
Tidak bisa memaksa
Yang juga patut diperhatikan adalah, sebagai masyarakat kolonial, waktu itu warga Hindia Belanda dibagi dalam ras. Pertama kalangan kulit putih Eropa, kemudian apa yang disebut vreemde oosterlingen yaitu kalangan Timur Asing, misalnya keturunan Tionghwa atau Arab, dan baru kalangan inlander atau pribumi.
Tentu saja kalangan inlander paling sedikit haknya. Mereka misalnya tidak berhak menggugat pemerintah kolonial Hindia Belanda. Yang berhak hanyalah warga Eropa atau yang sudah memperoleh status persamaan dengan mereka.
Dengan menangani dan mengabulkan gugatan para janda Rawagede, pengadilan Den Haag jelas tidak mengakui perbedaan ras itu. Ini diakui oleh Jeffry Pondaag. “Melalui kacamata Belanda, mereka tetap melihat bahwa itu wilayahnya mereka”.
Satu hal juga jelas, baik pengadilan maupun pemerintah Belanda tidak mengakui 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Jeffry menegaskan, “Melalui hukum kita tidak bisa memaksa Belanda supaya mengakui kemerdekaan kita”. Itu berarti harus ditempuh cara lain untuk membuat Belanda mengakui 17 Agustus.


0 Responses to “Rawagede : Wilayah RI atau Belanda ?”