RUU KamNas
Egir Rivki – detikNews
Senin, 09/01/2012 19:03 WIB
Panglima TNI : RUU KamNas Tidak Pangkas Kewenangan PolRI
Jakarta - Panglima TNI, Laksamana Agus Suhartono, memastikan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tidak akan memangkas kewenangan polisi. Dengan adanya RUU Kamnas, peran Polri dapat lebih proporsional dalam tugas-tugasnya.”Dengan adanya RUU itu, tugas Polri lebih singkron dan ditata sehingga lebih pas,” kata Agus seusai rapat koordinasi Pembangunan Jembatan Selat Sunda, di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2012).
Ia menegaskan, jika nantinya RUU itu disahkan, tidak akan membuat wewenang TNI lebih kuat dibanding Polri. Menurutnya, peran TNI dalam pembahasan RUU itu sebatas sebagai pelaksana keamanan.
“Tugas TNI tetap menjaga kedaulatan Indonesia, dan itu memang tugasnya,” pungkasnya.
RUU Kamnas, lanjut Agus masih dalam tahap pembahasan sesama lembaga. TNI sendiri masih melakukan tugas sosialisasi di tubuhnya terkait RUU itu.
“Nanti kalau sudah sosialisasi, kita akan ajukan bersama-sama ke DPR. Dan akan kita bahas bersama pemerintah,” ucapnya.
Apa pengesahan RUU ini terkait kecemburuan TNI dengan polri? tanya wartawan.
“Kita tidak pernah cemburu,” jawab Agus.
(did/did)


0 Responses to “Legislasi : RUU KamNas Tidak Pangkas Kewenangan PolRI”