Minggu, 18/09/2011 18:11 WIB
Laporan dari Den Haag
Vonis Rawagede
Eddi Santosa – detikNews
Teks Vonis Pengadilan Den Haag Tentang Rawagede

Den Haag – Pengadilan mengabulkan sebagian dari tuntutan-tuntutan ahli waris korban pembantaian Rawagede. Tuntutan-tuntutan yayasan (Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda/YKUKB, red) ditolak, karena tidak cukup jelas mereka mewakili kepentingan siapa.
Berikut ini teks vonis Pengadilan Negeri Den Haag dengan kode Vonis: BS8793 mengenai perkara tuntutan para ahli waris korban pembantaian Rawagede dalam gugatan hukum melawan Negara (Kerajaan Belanda), diterjemahkan oleh koresponden detikcom di Den Haag.
Catatan detikcom, vonis Pengadilan Negeri Den Haag mengenai ganti rugi tersebut bukan untuk para korban pembantaian Rawagede seperti diberitakan media massa di tanah air, melainkan untuk para janda korban,yang saat ini jumlahnya ada 9 orang dan usia mereka sudah uzur. Pengadilan bahkan tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi untuk anak- anak para korban.
Di bagian bawah ini terlampir teks otentiknya dalam bahasa Belanda, yang diumumkan ke publik di situsweb rechtspraak.nl, sebuah situsweb resmi Yustisi Belanda untuk informasi tentang pengadilan setingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, serta untuk mempublikasikan vonis-vonis pengadilan semua tingkatan.
Tuntutan-tuntutan Ahli Waris Orang-orang Tereksekusi di Rawagede Sebagian Dikabulkan
Den Haag, 14-9-2011
Pengadilan Negeri (PN) Den Haag hari ini mengeluarkan vonis atas prosedur versus Negara, yang ditempuh oleh sejumlah janda dan seorang anak perempuan dari para korban eksekusi tentara Belanda saat aksi polisionil (Agresi Militer Belanda, red) di Desa Rawagede, Jawa (Indonesia), pada 9 Desember 1947. Ikut hadir selaku sesama penggugat yakni seorang korban selamat dari eksekusi -namun akhirnya meninggal saat prosedur ini berlangsung- dan sebuah yayasan (Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda/YKUKB, red), yang menyatakan antara lain mewakili korban-korban lainnya dari eksekusi Rawagede.
Para penggugat menuntut suatu pernyataan hukum bahwa Negara telah melakukan tindakan melawan hukum terhadap para janda dan anggota keluarga lainnya dari para korban eksekusi dan terhadap seorang yang menderita cacat akibat eksekusi. Di samping itu mereka menuntut kompensasi atas kerugian, di mana besarnya masih harus ditentukan lebih lanjut. Para penggugat menyatakan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh tentara Belanda adalah melawan hukum, karena hal itu menyangkut orang-orang tak bersenjata yang dieksekusi tanpa melalui proses hukum apapun. Melawan hukum pula menurut para penggugat, bahwa tidak pernah dilakukan penyelidikan (pidana) secara mendalam atas eksekusi itu dan para perwira penanggung jawab tidak pernah dituntut. Negara tidak membantah bahwa eksekusi tersebut melawan hukum, tapi berdalih bahwa tuntutan itu telah kadaluarsa.
Pengadilan mengabulkan sebagian tuntutan-tuntutan itu. Pengadilan menilai bahwa tuntutan berdasarkan eksekusi -jika disimpulkan secara cermat- sudah kadaluarsa, namun dalih kadaluarsa oleh Negara terhadap orang-orang yang terlibat langsung, yakni para janda dari orang-orang yang saat itu dieksekusi dan seorang yang selamat dari eksekusi, tidak bisa diterima. Pengadilan telah mempertimbangkan berbagai situasi yang lebih ditekankan pada keseriusan fakta-fakta. Pengadilan juga menganggap penting fakta bahwa tak lama setelah eksekusi Rawagede telah dinyatakanbahwa tindakan itu tidak dibenarkan.
Terhadap ahli waris generasi berikutnya (diantaranya anak perempuan korban yang hadir sebagai penggugat) pengadilan menerima dalih Negara tentang perkara kadaluarsa. Mengenai tuntutan terhadap ‘tidak melakukan investigasi dan tidak menuntut pelaku eksekusi’, pengadilan juga menerima dalih Negara tentang kadaluarsa. Tuntutan-tuntutan yayasan ditolak, karena tidak cukup jelas mereka mewakili kepentingan siapa.
Vonis: BS8793
Vorderingen nabestaanden van in Rawagedeh gexecuteerde mannen gedeeltelijk toegewezen
Den Haag, 14-9-2011
De rechtbank s-Gravenhage heeft vandaag uitspraak gedaan in de procedure die was aangespannen tegen de Staat door een aantal weduwen en een dochter van mannen die ten tijde van de eerste politionele actie op 9 december 1947 door Nederlandse militairen zijn gexecuteerd in het dorp Rawagedeh te Java (Indonesi). Als mede-eisers traden op een – tijdens de procedure overleden – overlevende van de executies en een Stichting die stelde onder meer de overige getroffenen van de executies te Rawagedeh te vertegenwoordigen.
De eisers vorderden een verklaring voor recht dat de Staat onrechtmatig heeft gehandeld jegens de weduwen en overige familieleden van de gexecuteerde mannen en jegens de man die letsel had opgelopen door de executies. Daarnaast vorderden zij vergoeding van schade, waarvan de hoogte nog nader moet worden bepaald. Eisers voerden aan dat de executies die door Nederlandse militairen zijn uitgevoerd onrechtmatig waren omdat het ging om ongewapende personen die zonder enige vorm van proces zijn gexecuteerd. Bovendien was het volgens eisers onrechtmatig dat geen diepgravend (strafrechtelijk) onderzoek heeft plaatsgevonden naar de gebeurtenissen en dat de verantwoordelijke militairen nooit zijn vervolgd. De Staat bestreed in de procedure niet dat de executies onrechtmatig waren maar beriep zich erop dat de vorderingen zijn verjaard.
De rechtbank heeft de vorderingen gedeeltelijk toegewezen. De rechtbank oordeelde dat de vorderingen op grond van de executies strikt genomen zijn verjaard, maar dat een beroep op verjaring door de Staat jegens de direct betrokkenen, dat wil zeggen de weduwen van de destijds gexecuteerde mannen en de overlevende van de executies, onaanvaardbaar is. De rechtbank heeft daarbij verschillende omstandigheden in aanmerking genomen waarbij veel nadruk is gelegd op de ernst van de feiten. De rechtbank achtte het ook van belang dat kort na de executies reeds is geoordeeld dat deze onaanvaardbaar waren.
Jegens de nabestaanden van volgende generaties (waaronder de dochter die als eiser optrad) heeft de rechtbank het beroep van de Staat op verjaring gehonoreerd. Ook ten aanzien van de vorderingen wegens het niet-doen van onderzoek en het niet-vervolgen heeft de rechtbank het beroep van de Staat op verjaring gehonoreerd. De vorderingen van de Stichting zijn afgewezen omdat onvoldoende duidelijk is van wie zij de belangen behartigt.
Uitspraken: BS8793
(es/es)
Senin, 19/09/2011 07:47 WIB
Laporan dari Den Haag
Vonis BS8793 (1)
Eddi Santosa – detikNews
Terjemahan Vonis BS8793 Tentang Perkara Rawagede (1)

Den Haag – Seperti telah kami niatkan, mulai hari ini kami sajikan terjemahan vonis Pengadilan Negeri Den Haag kode Vonis: BS8793 mengenai perkara tuntutan para ahli waris korban pembantaian Rawagede dalam gugatan hukum melawan Negara (Kerajaan Belanda).
Vonis: BS8793
LJN: BS8793, Pengadilan Negeri Den Haag, 354119 / HA ZA 09-4171
Dibacakan : 14-09-2011
Publikasi : 14-09-2011
Yurisdiksi: Perdata lain-lain
Jenis prosedur: penanganan tingkat pertama – beberapa kali
Indikasi isi: Para penggugat menuntut suatu pernyataan hukum bahwa Negara telah melakukan tindakan melawan hukum terhadap para janda dan anggota keluarga lainnya dari orang-orang yang dieksekusi oleh tentara Belanda di Rawagede (Indonesia) pada 9 Desember 1947 dan terhadap seorang yang cedera dalam eksekusi. Di samping itu mereka juga menuntut kompensasi atas kerugian, di mana besarnya masih harus ditentukan lebih lanjut. Tuntutan-tuntutan itu dikabulkan sebagian. Tuntutan-tuntutan berdasarkan eksekusi jika dicermati lebih lanjut telah kadaluarsa, namun dalih kadaluarsa oleh Negara tidak dapat diterima terhadap para mereka yang terlibat langsung, yakni para janda dari mereka orang-orang yang saat itu dieksekusi dan mereka yang selamat dari eksekusi. Pengadilan telah mempertimbangkan berbagai situasi yang lebih ditekankan pada keseriusan fakta-fakta. Pengadilan juga menganggap penting fakta bahwa tak lama setelah eksekusi Rawagede telah dinyatakan bahwa tindakan itu tidak dibenarkan. Terhadap para ahli waris generasi berikutnya (antara lain anak perempuan yang hadir sebagai penggugat), pengadilan mengabulkan dalih kadaluarsa yang disampaikan oleh Negara. Mengenai tuntutan-tuntutan berkaitan dengan tidak dilakukan penyelidikan dan penuntutan, pengadilan juga mengabulkan dalih kadaluarsa yang disampaikan oleh Negara. Tuntutan-tuntutan yayasan ditolak, karena tidak cukup jelas mereka mewakili kepentingan siapa.
Keputusan
Vonnis
PENGADILAN NEGERI DEN HAAG
Sektor Hukum Perdata
Nomor perkara / rolnummer: 354119 / HA ZA 09-4171
Vonnis 14 september 2011
dalam perkara dari
1. [penggugat sub 1],
2. [penggugat sub 2],
3. [penggugat sub 3],
4. [penggugat sub 4],
5. [penggugat sub 5],
6. [penggugat sub 6],
7. [penggugat sub 7],
8. [penggugat sub 8],
9. [penggugat sub 9],
semua pada saat pengajuan gugatan bertempat tinggal di Balongsari, Indonesia,
dan
10. yayasan
YAYASAN KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA (COMIT� NEDERLANDSE ERESCHULDEN),
berdomisili dan berkantor di Heemskerk,
penggugat,
advokat mr. L. Zegveld di Amsterdam,
melawan
NEGARA BELANDA (KEMENTERIAN LUARNEGERI),
dimana kedudukannya berdomisili di Den Haag,
tergugat,
advocaat mr. G.J.H. Houtzagers di Den Haag.
Para penggugat sub 1 sampai dengan 10 selanjutnya setelah ini secara bersama-sama disebut sebagai “penggugat”, penggugat sub 9 terpisah sebagai “[penggugat sub 9]” dan penggugat sub 10 terpisah sebagai “Yayasan”. Tergugat selanjutnya disebut sebagai “Negara”. (Bersambung)
(es/es)
Senin, 19/09/2011 08:06 WIB
Laporan dari Den Haag
Vonis BS8793 (2)
Eddi Santosa – detikNews
Terjemahan Vonis BS8793 Tentang Perkara Rawagede (2)

Den Haag – 1. Prosedur
Jalannya prosedur sebagai berikut:
- dakwaan 30 November 2009, dengan hasil-hasilnya;
- kesimpulan dan jawaban, dengan hasil-hasilnya;
- kesimpulan replik, dengan hasil-hasilnya;
- kesimpulan duplik, dengan hasil-hasilnya;
- proses verbal dari pleidoi yang diselenggarakan pada 20 Juni 2011 dan berkas-berkas yang disebut dan terkait.
Sebagai penutup adalah tanggal untuk vonis telah ditentukan.
2. Fakta-fakta
2.1. Indonesi� sampai 1949 merupakan bagian dari Kerajaan Belanda dengan nama Hindia-Belanda.
2.2. Pada 17 Agustus 1945 Republik Indonesia diproklamirkan oleh pemimpin nasionalistis Indonesia Soekarno dan Hatta. Republik ini semula tidak diakui oleh Belanda.
2.3. Pada 25 Maret 1947 tercapai Perjanjian Linggarjati antara Belanda dan Republik Indonesia di mana ditetapkan bahwa Republik Indonesia selambat-lambatnya pada 1 Januari 1949 akan merdeka.
2.4. Perselisihan mengenai penjelasan dan pelaksanaan Perjanjian Linggarjati telah menyebabkan intervensi militer oleh Belanda di wilayah Republik Indonesia (disebut ‘aksi polisionil’). Aksi ini berlangsung hingga 5 Agustus 1947. Selama aksi ini pasukan Belanda telah menduduki antara lain dataran rendah sekitar kota Karawang. Kota ini terletak beberapa kilometer di sebelah selatan pemukiman Rawagede, sekarang dinamai Balongsari, di mana para penggugat 1 sampai 9 bertempat tinggal atau pernah bertempat tinggal.
2.5. Pada 9 December 1947 tentara Belanda di bawah pimpinan seorang mayor melakukan penyerbuan ke Rawagede dalam rangka menumpas kelompok perlawanan Indonesia yang aktif di wilayah itu. Dalam serbuan ini sejumlah besar penduduk laki-laki, antara lain suami para penggugat sub 1 sampai sub 7, tanpa proses apapun dieksekusi oleh tentara Belanda. [Penggugat sub 9] dalam serbuan ini cedera (selamat, tidak ikut tewas, red].
2.6. Pada 12 Januari 1948 terbit laporan dari Dewan Keamanan PBB, ‘Committee of Good Offices on the Indonesian Question’. Dalam laporan ini tindakan tentara Belanda di Rawagede diselidiki dan disebut sebagai “deliberate and ruthless” (disengaja dan kejam, red). (Bersambung)
(es/es)
Rabu, 21/09/2011 05:50 WIB
Laporan dari Den Haag
Vonis BS8793 (3)
Eddi Santosa – detikNews
Terjemahan Vonis BS8793 Tentang Perkara Rawagede (3)

Den Haag – 2.7. Dalam surat 22 Juli 1948 Letnan Jenderal [komandan pasukan], (selanjutnya: “[komandan pasukan]“), mengajukan permohonan kepada tuan [Jaksa Agung], jaksa agung pada Mahkamah Agung Hindia Belanda (selanjutnya: “[Jaksa Agung]“):
“Dengan ini saya mengirim sebuah berkas mengenai kasus Karawang, di mana sebelumnya saya telah membicarakannya dengan Anda. Ini perihal kasus eksekusi dari Mayor [tak terbaca]. Saya merasa agak tidak nyaman; secara pidana orang ini bertanggung jawab dan jika diproses di Pengadilan Militer akan menyusul vonis bersalah yang tak bisa ditarik kembali, hal mana akan menghancurkan karir dia selanjutnya. Pada sisi lain, orang Pengadilan Militer cenderung lebih suka tidak menuntut perkara ini, karena keadaan semua ini terjadi, penuntutan kelak di kemudian hari akan menempatkan orang-orang yang terlibat dalam situasi sangat tidak menguntungkan daripada keadaan sebenarnya ketika peristiwa itu terjadi (…). Saya mohon pendapat Anda dalam perkara ini, sebab sungguh sangat mudah saat ini untuk memutus sampai pada penuntutan, namun saya bertanya-tanya apakah dengan itu perkara dan keadilannya sebanding. Saya sendiri dalam keragu-raguan dan cenderung untuk mengesampingkan perkara (…)
2.8. [Jaksa Agung] dalam surat tertanggal 29 Juli 1948 kepada [komandan pasukan] menjawab sebagai berikut: (Bersambung)
(es/es)
Rabu, 21/09/2011 07:54 WIB
Laporan dari Den Haag
Vonis BS8793 (4)
Eddi Santosa – detikNews
Terjemahan Vonis BS8793 Tentang Perkara Rawagede (4)

Den Haag – 2.8. [Jaksa Agung] dalam surat tertanggal 29 Juli 1948 kepada [komandan pasukan] menjawab sebagai berikut:
“Kelihatannya sekarang setelah campur tangan dan kepentingan asing sudah tidak ada lagi, saya lebih suka mengesampingkan perkara. Faktanya tetap bahwa perilaku Mayor [tidak terbaca] itu sendiri dapat dimengerti dan dapat dijelaskan, namun walaupun demikian tertolak, sebab dia tidak berada dalam keadaan sangat terpaksa. Asal Mayor [tidak terbaca] tidak bersalah melakukan ekses-ekses seperti penganiayaan dan tidak sepenuhnya keliru menimbang bahwa para pengacau ini dalam waktu dekat tidak membuat keonaran kembali di kawasan, maka saya persilakan Anda untuk tidak melanjutkan perkara.
2.9. Pada 3 Agustus 1949 pemerintah Belanda dan Republik Indonesia mengumumkan gencatan senjata. Penyerahan kedaulatan berlangsung pada 29 Desember 1949.
2.10. Pada 7 September 1966 ‘Perjanjian antara Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia tentang Hal-ikhwal Keuangan yang Masih Ada antara Kedua Negara’ berhasil dicapai (selanjutnya: “Perjanjian Keuangan”). Dalam Pasal 3 Ayat 1 Perjanjian ini ditentukan bahwa para pihak sepakat bahwa pembayaran oleh pemerintah Indonesia sejumlah 600 juta Gulden Belanda kepada pemerintah Belanda akan menyelesaikan semua hal-ikhwal keuangan yang masih ada
Catatan detikcom: angka 600 juta Gulden ini di luar tuntutan pengambil alihan beban utang Nederlands-Indie sebesar 6,5 miliar Gulden yang harus dibayar Indonesia kepada Belanda menurut konstruksi perjanjian Konferensi Meja Bundar. Namun�Indonesia akhirnya hanya diwajibkan membayar�4,5 miliar Gulden�(Sumber: De Indonesische injectie, Lambert Giebels, De Groene Amsterdammer, 5/1/2000)
2.11. Pada 1969 ditetapkan sebuah ‘Nota tentang penelitian arsip ke data-data mengenai ekses-ekses di Indonesia yang dilakukan oleh tentara Belanda dalam periode 1945-1950’ (selanjutnya: Excessennota/Nota Ekses-ekses). Dalam nota ini pemerintah Belanda berpendapat bahwa angkatan bersenjata Belanda membiarkan dirinya melakukan ekses kekerasan di wilayah Republik Indonesia, tetapi bahwa hal ini harus dimengerti dalam situasi gerilya yang kacau di mana aksi-aksi penyergapan dan teror oleh orang Indonesia telah memancing reaksi pembersihan dan kontra gerilya oleh Belanda. Excessennota memuat antara lain hasil penyelidikan dari peristiwa Rawagede sebagai berikut: (Bersambung)
(es/es)
Jumat, 23/09/2011 17:38 WIB
Laporan dari Den Haag
Vonis BS8793 (5)
Eddi Santosa – detikNews
Terjemahan Vonis BS8793 Tentang Perkara Rawagede (5)

Den Haag – “Setelah ada keluhan dari pihak Republik, langsung dilakukan penyelidikan di tempat oleh para pengamat dari Commissie van Goede Diensten (Committee of Good Offices atau di Indonesia disebut Komisi Tiga Negara, red). Tim pengamat dalam laporan yang dirilis pada 12/1/1947 sampai pada kesimpuan bahwa telah berkembang gerakan teroris di wilayah-wilayah terkait, di mana Rawagede diduga sebagai pusatnya. Walaupun demikian tindakan pasukan tentara Belanda yang diarahkan terhadap Rawagede disebut dalam laporan itu sebagai “deliberate and ruthless” (sengaja dan kejam, red). Antara lain memang dari pihak Belanda – setelah semula membantah- diakui bahwa beberapa tawanan setelah diinterogasi ditembak mati tanpa proses hukum, walaupun selama dan setelah tindakan yang menurut laporan pihak Belanda memakan korban tewas 150 orang Indonesia, tidak ditemukan senjata di kampung tersebut dan tidak ada korban tewas atau luka-luka di pihak Belanda. Sang Mayor, yang memimpin tindakan itu dan yang bertanggung jawab atas eksekusi -total sekitar 20 orang- tawanan, tidak dituntut atas pertimbangan oportunitas setelah konsultasi antara Komandan Pasukan dengan Jaksa Agung.
2.12. Dalam debat parlemen pada 1969 menyusul terbitnya Excessennota (Nota Ekses-ekses, red), Perdana Menteri [Perdana Menteri] saat itu menyatakan dalam kalimat berikut bahwa tidak akan dilakukan penuntutan atas pertimbangan kejahatan tidak-kadaluarsa, yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia dalam periode 1945-1950:
“Kesimpulan yang diambil pemerintah adalah bahwa dalam banyak kasus, dan sebagian besar sangat serius, tidak dimungkinkan lagi tuntutan pidana dan itu dalam beberapa kasus -di mana tuntutan pidana masih dapat dipertimbangkan- harus dikecualikan, karena kebijakan penuntutan yang diarahkan untuk itu tergantung dari ketersediaan berkas lengkap yang cukup dan kecocokan dari beberapa ketentuan hukum yang belum kadaluarsa itu tidak tentu. Bukan keseriusan delik yang akan menentukan, lebih dari itu seriusnya delik-delik itu juga telah kadaluarsa. (Faktor) kebetulan akan terlalu menguasai kebijakan dan ini tidak akan mengarah pada penerapan hukum yang adil.
2.13. Perdana menteri [Perdana Menteri] saat itu, berkaitan dengan pertanyaan parlemen menyusul siaran dokumenter Rawagede oleh RTL pada 1995, telah menjanjikan bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan penyelidikan, di mana data-data terbaru yang tersedia akan diuji dengan isi berkas yang ada untuk memastikan apakah berguna untuk meningkatkan ke penuntutan terhadap para penanggung jawab tentara Belanda.
(es/es)
Jumat, 23/09/2011 18:21 WIB
Laporan dari Den Haag
Vonis BS8793 (6)
Eddi Santosa – detikNews
Terjemahan Vonis BS8793 Tentang Perkara Rawagede (6)

Den Haag – 2.14. Dalam surat 28 Agustus 1995 Jaksa Agung dari Wilayah Arnhem telah mengirim laporan resmi kepada Kementerian Yustisi dimana dilampirkan hasil-hasil penyelidikanoleh jaksa [jaksa Sarjana Hukum] dan Letnan Kolonel [Letnan Kolonel Sarjana Hukum] mengenai aspek pidana atas fakta-fakta yang dilakukan oleh tentara Belanda di Rawagede pada 9 Desember 1947 dan pertanyaan apakah fakta-fakta itu sudah atau belum kadaluarsa. Laporan resmi tersebut memuat kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut:
“I Ada fakta-fakta pidana yang dilakukan oleh tentara Belanda di Rawagede pada 9 December 1947.
II Fakta-takta pidana yang dilakukan diduga dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran atas Pasal 148 WMS (singkatan dari Wetboek van Militaire Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, red) lama.
III Kami tidak sepenuhnya yakin bahwa kekadaluarsaan atas fakta-fakta ini telah dicabut.
IV Jika kita menganggap bahwa perkara ini tidak kadaluarsa, maka menurut penilaian kami kemungkinan penuntutan akan kandas pada pernyataan tidak layak diadili oleh kejaksaan atas dasar:
a. keputusan pemerintah Belanda, diambil pada 1969, untuk tidak melakukan penuntutan;
b. keputusan sepot (seponering, pengesampingan perkara, red) yang telah diambil sebelumnya;
c. terlalu lama penuntutan dibiarkan padahal fakta kejadian sudah diketahui sejak 1947/1948, pastinya lagi sejak 1969;
d. ketidakadilan hukum, delik-delik sejenis dalam periode 1946-1950 diadili dalam hal pelanggaran atas Pasal 287 dan Pasal 289 KUHP di manadimungkinkanancaman hukuman lebih ringan daripada pasal-pasal yang berlaku sekarang,”
2.15. Menteri Yustisi dalam surat 5 September 1995 telah memberitahukan kepada parlemen mengenai hasil-hasil penyelidikan sebagai berikut:
“Masalah dokumenter itu tidak membawa cahaya baru atas fakta-fakta yang sudah umum diketahui. Tentang peristiwa di Rawagede telah secara berturut-turut dilaporkan dalam korespondensi dari arsip Jaksa Agung [Jaksa Agung], laporan PBB 12 Januari 1948, dan dalam Nota Ekses-ekses 1968. Mengenai jumlah korban yang tewas pada 9 Desember 1947 terdapat bermacam-macam versi. Setidaknya harus dipastikan bahwa tentara Belanda dalam peristiwa Rawagede telah melakukan eksekusi di tempat, di mana telah jatuh sejumlah besar korban.
Juga harus dipastikan bahwa penuntutan atas kejahatan dimaksud tidak dimungkinkan lagi. Pada saat penanganan Nota Ekses-ekses di parlemen pada 1969 Perdana Menteri [Perdana Menteri] saat itu telah menyatakan bahwa sehubungan dengan kemungkinan kejahatan tidak kadaluarsa, yang dilakukan oleh tentara Belanda dalam periode 1945-1950, tidak akan dilakukan penuntutan lagi (Dokumen Parlemen 10 008, Rapat ke-74 2 Juli 1969, halaman 3613/3614). Di samping itu dalam rangka pembahasan di parlemen atas UU 8 April 1971, di mana kesimpulan singkatnya kekadaluarsaan kejahatan-kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dicabut. “Terhadap kejahatan tentara Belanda, yang dilakukan di Indonesia dalam periode 1945-1950, telah dilakukan penyelidikan. Darinya pemerintah telah membuat laporan dalam nota kepada parlemen. Dalam pembahasan terbuka atas nota itu pertimbangan-pertimbangannya telah dijelaskan, yang kemudian telah mendasari keputusan, bahwa sehubungan dengan kemungkinan kejahatan- kejahatan yang belum kadaluarsa dari periode tersebut tidak akan dilakukan penuntutan lagi. Atas pertimbangan itu maka tidak ada lagi dasar untuk pencabutan kekadaluarsaan atas kejahatan- kejahatan tersebut (Dokumen Parlemen 10 251, 140a, MvA kepada EK). Dari sini harus disimpulkan bahwa legislator pada saat pencabutan kekadaluarsaan kejahatan-kejahatan perang tidak dimaksudkan pada kejahatan yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia dalam periode 1945-1950. Oleh karena itu penyelidikan lebih lanjut saya anggap tidak berguna.
(es/es)
Kamis, 22/09/2011 13:00 WIB
Janda Rawagede Kalahkan Belanda
Rela Mati
Deden Gunawan – detikNews
Rela Mati Demi Begundal dari Karawang

Jakarta – Pria ini bertubuh kecil, namun kiprahnya sangat merepotkan pemerintahan Belanda di Indonesia. Pria Magetan kelahiran 1920 ini bernama Lukas Kustaryo.
Saat zaman pendudukan Jepang, Lukas masuk dalam pasukan Peta dan ditempatkan di Brigade III/Kian Santang, Purwakarta, yang saat itu dipimpin Letkol Sidik Brotoatmodjo.
Lukas Kemudian menjadi Komadan Kompi Batalyon I Sudarsono/ Kompi Siliwangi atau yang dikenal sebagai Kompi Siliwangi Karawang-Bekasi. Saat ini menjadi Batalyon Infantri 302 Tajimalela, Bekasi, di bawah Kodam III Siliwangi.
Saat menjadi komandan kompi, Lukas memang dikenal sebagai pejuang yang gagah berani dan punya banyak taktik untuk mengalahkan pasukan Belanda. “Ia suka memakai seragam pasukan Belanda untuk membunuh para tentara Belanda. Selain itu pria tersebut sangat gesit seperti belut saat disergap Belanda,” kata Sukarman, Ketua Yayasan Rawagede saat berbincang-bincang dengan detik+.
Sementara Sya’ih Bin Sakam pejuang asal Rawagede saat ditemui detik+ Agustus 2010 mengatakan, kiprah Lukas dalam memperjuangkan kemerdekaan sangat besar. Sebab Lukas seringkali menyabotase kereta yang membawa persenjataan Belanda yang diangkut pakai kereta api.
Suatu hari, kata Sa’ih, Lukas pernah membajak rangkaian kereta yang berisi penuh senjata dan amunisi bagi pasukan Belanda dari Karawang menuju Jakarta. Peristiwa itulah yang membuat pasukan Belanda menjadi kesal bukan kepalang kepada Lukas. Hingga akhirnya, Lukas pun menjadi target utama bagi pasukan Belanda di wilayah Karawang hingga Jakarta.
Sebagai orang yang sangat dicari pasukan penjajah Belanda, semua kegiatan Lukas dimonitor. Pasukan Belanda pun rela mengeluarkan uang sejumlah ribuan golden untuk sekadar mencari informasi di mana keberadaan Lukas.
Nah, pada 8 Desember 1947, Belanda mendengar kabar kalau Lukas sedang ada di Rawagede. Informasi itu pun langsung disikapi pasukan Belanda. Skenario penyergapan pun dilakukan pasukan Belanda di Karawang-Bekasi. Bahkan karena dianggap sebagai orang yang paling berbahaya, Pasukan Belanda juga mengerahkan pasukan dari Jakarta.
Pasukan yang datang ke Rawagede bersenjatakan lengkap. Mereka sebagian besar berasal dari pos pasukan Belanda yang ada di Jakarta. Bahkan Pasukan Belanda sampai-sampai mengerahkan tank untuk mengakhiri perjuangan Kapten Lukas saat itu.
“Tapi sejumlah tank itu tidak bisa masuk ke Rawagede lantaran para pejuang dan warga memutus semua jembatan yang menghubungkan ke Rawagede. Akhirnya pasukan infantri yang masuk,” jelas Sya’ih seorang saksi hidup, yang meninggal pada Juni 2011, lalu.
Saat itu pasukan infantri Belanda mengepung Rawagede. Sementara pasukan kavaleri melepaskan tembakan meriam dan cannon ke arah desa. Namun tetap saja Kapten Lukas saat itu masih bisa lolos.
Soal lolosnya Lukas dari kepungan Belanda, ada dua versi. Pertama, sebelum pengepungan terjadi Lukas dan pasukannya sudah pergi terlebih dahulu dari Rawagede sehingga pasukan Belanda tidak bisa menemukannya. Sementara versi lainnya, Lukas ada di Rawagede saat pengepungan terjadi. Hanya saja ia berhasil lolos lantaran diselamatkan para pejuang lainnya.
“Kapten Lukas saat pengepungan bersama anak buahnya lolos dari kepungan dan bersembunyi di Desa Pasirawi (berjarak 2 kilometer dari Rawagede. Saya dapat cerita dari ayah saya (Marta), yang ikut menyelamatkan Kapten Lukas,” kata Edi Junaidi, anak korban pembantaian Rawagede saat ditemui detik+.
Dikatakan Junaidi, Lukas bersembunyi di Desa Pasirawi selama 1 minggu. Setelah itu Lukas berangkat ke Jakarta. Lukas diketahui pergi ke wilayah Cililitan untuk menggempur pasukan Belanda yang ada di sana.
Lolosnya Lukas terang saja membuat pasukan Belanda menjadi kesal. Akhirnya mereka membantai warga Rawagede karena dianggap menyembunyikan Lukas. Warga akhirnya dibantai secara keji oleh pasukan Belanda yang mengepung Rawagede. Saking bencinya terhadap Lukas, pemerintah Belanda sampai-sampai mengabadikannya dalam bentuk patung.
Soal patung Lukas diungkapkan Sukarman yang sempat dua kali datang ke Belanda untuk menghadiri pengadilan gugatan pembataian Rawagede. Kata Sukarwan, ahli waris korban pembantaian Rawagede, patung itu ada di sebuah gedung di Den Hag, Belanda.
“Saya tidak tahu persis lokasinya. Tapi saat datang ke gedung itu saya melihat patung separuh badan yang bertuliskan “Lukas” dan di bawah tulisan itu tertulis “Begundal dari Karawang,” jelas Sukarman kepada detik+.
Usai hengkangnya pasukan Belanda dari Indonesia, nama Lukas seolah hilang ditelan Bumi. Ia baru muncul ketika monumen pembantaian Rawagede didirikan. Saat itu, kata Sukarman, Lukas 3 kali datang ke pemakaman pahlawan Rawagede. Dan setahun kemudian, 8 Juni 1997, Lukas meninggal dunia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cipanas.
Lukas meninggal dengan pangkat terakhir Mayjen Anumerta. Gelar tersebut baru diberikan Panglima TNI saat itu beberapa tahun setelah Lukas wafat.
(iy/vit)
Kamis, 22/09/2011 09:29 WIB
Janda Rawagede Kalahkan Belanda
Kemenangan Janda2
Deden Gunawan – detikNews
Kemenangan Melawan Lupa dari Rawagede

Jakarta – Sejarah adalah perjuangan melawan lupa. Dan Rawagede menjadi bukti kemenangan perjuangan itu. Bagi Belanda, pembantaian tentaranya yang menewaskan ratusan orang di Rawagede, Karawang, Jawa Barat itu hanyalah cerita yang sudah kadaluwarsa. Pemerintah Indonesia juga kurang peduli dengan pembantaian biadab pada 9 Desember 1947 itu.
Nama Rawagede pun sekarang sudah tidak ada dan diganti menjadi Balonsari. Saksi pembantaian itu hanya tersisa segelintir orang dan sudah sangat sepuh. Tapi mereka yang tersisa tidak mau menyerah untuk terus menggugat keadilan. Mereka tidak mau kejahatan HAM di Rawagede dilupakan.
Akhirnya, setelah 64 tahun pembantaian berlalu, keadilan berpihak pada mereka. Rabu, 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menerbitkan vonis yang memenangkan tuntutan 9 janda dan korban pembantaian di Rawagede. Dilansir BBC, pengadilan di Den Haag menyatakan pemerintah Belanda bertanggung jawab atas pembantaian yang dilakukan tentaranya di Rawagede.
“Alhamdulillah,” kata Wasiah, salah satu janda dari korban pembantaian Rawagede yang ikut menggugat, menanggapi kemenangan gugatan itu.
Gugatan para korban pembantaian Rawagede sejatinya bermula dari buku berjudul ‘Riwayat Singkat Makam Pahlawan Rawagede’. Buku itu ditulis Sukarman, ahli waris korban, dan diterbitkan pada 1991. �
Ayah Sukarman, Sukardi adalah pejuang Indonesia yang lolos dari pembantaian Rawagede. Sementara ibunya, Cawi, adalah janda korban pembantaian itu.
Sukarman menulis buku itu karena tidak ingin pengorbanan besar rakyat Rawagede demi kemerdekaan itu dilupakan begitu saja. Ia tidak mau peristiwa itu ‘hanya’ dikenang melalui bait puisi “Karawang-Bekasi” karya Chairil Anwar.
“Peristiwa Rawagede itu sangat memilukan, saya ingin menceritakan secara gamblang apa yang sebenarnya terjadi di Rawagede pada 9 Desember 1947,” ujar mantan Kepala Desa Rawagede itu, saat ditemui detik+ di rumahnya.
‘Riwayat Makam Pahlawan Rawagede’ berisi keterangan istri-istri para korban yang masih hidup. Saat itu, tahun 1991 waktu buku dibuat, jumlah janda korban Rawagede masih 50 orang. Kini mereka tinggal 6 orang yang masih hidup, salah satunya Cawi, ibunda Sukarman.
Suami Cawi, Bendol, dibantai pasukan Belanda di Rawagede. Tiga tahun setelah pembantaian itu, Cawi menikah dengan Sukardi, pejuang Indonesia yang lolos dari pembantaian sadis itu. Dari pernikahan itulah lahir Sukarman. “Saya tidak lagi dendam,” kata Cawi mengenang pembantaian itu.
Dari kedua orangtuanya itulah, Sukarman mendapatkan cerita yang utuh pembantaian Rawagede. Tanpa disangka buku Sukarman menyebar ke Belanda karena dibawa pengurus Badan Kontak Legium Veteran RI Alif Jumhur.
Di Belanda, buku itu menyedot perhatian akademisi, politisi dan wartawan hingga kemudian dicetak ulang. Orang-orang Belanda sangat kaget dengan kisah pembantaian di buku itu. Yang mereka tahu Indonesia adalah bagian dari Kerajaan Hindia Belanda sehingga tidak ada penjajahan apalagi pembantaian.
Beberapa bulan setelah buku itu beredar, sejumlah akademisi dan wartawan Belanda datang ke Rawagede. Mereka berupaya menggali peristiwa yang sebenarnya di desa yang jaraknya 20 kilometer dari Kota Karawang tersebut. “Setiap bulan ada saja wartawan atau peneliti belanda yang datang ke Rawagede sejak 1994,” kata Sukarman.
Di Indonesia sendiri, tampaknya buku itu hanya menarik perhatian para veteran termasuk Pangdam Siliwangi saat itu, Mayjen TNI Tayo Tarmadi. Begitu membaca buku itu, Tayo langsung mendatangi Sukarman. Tayo meminta Sukarman untuk mengusulkan pendirian Yayasan Rawagede dan mengumpulkan kuburan para korban dalam satu lokasi berikut membangun monumen.
Akhirnya, pada 1995, Bupati Karawang saat itu, Mangkuwijaya, menyetujui penyatuan makam jenazah korban Rawagede. Sang Bupati dan Pangdam Siliwangi mengumpulkan pengusaha sehingga terkumpul sumbangan Rp 400 juta untuk membangun pemakaman yang layak bagi 431 jenazah korban Rawagede.
Pembangunan Monumen Rawagede rampung pada Oktober 1996. Setelah itu setiap 9 Desember, Muspida Karawang mengadakan upacara di monument itu. Begitu monumen berdiri, sejumlah veteran dan LSM HAM Belanda menyarankan Sukarman dan ahli waris menggugat pemerintah Belanda untuk mendapatkan ganti rugi atas pembantaian itu.
Pada 16 Agustus 2007, para janda korban dan ahli waris termasuk saksi mata pembantaian itu Sya’ih bin Sakam, melakukan demo di kedubes Belanda di Jakarta. Tapi aksi itu tidak direspons. Bukan hanya Belanda yang tidak merespon, pemerintah Indonesia juga tidak peduli.
Karena tidak direspons, para korban dan ahli waris lantas menggugat secara hukum. Gugatan yang dilakukan bersama Komite Utang dan Kehormatan Belanda, yang dipimpin Batara Hutagalung itu dilayangkan pada Oktober 2008 di Belanda.
Sejauh itu, pemerintah Indonesia tidak juga menunjukan dukungan. “Pemerintah tidak berbuat apa-apa. Mungkin merasa tidak enak sama Belanda,” kata Sukarman.
Untungnya akademisi, wartawan, serta anggota parlemen Belanda dari partai oposisi mendukung gugatan itu. Bahkan 19 September 2008, dua anggota parlemen Belanda, Harry van Bommel dari Partai Sosialis dan Joel Voordewind dari Partai Uni Kristen (ChristenUnie) bertemu para korban termasuk Wasiah dan Sya’ih di Jakarta.
Pada 2010, Sukarman dan Sya’ih datang ke Belanda untuk memberikan kesaksian. Kemudian awal 2011, Sukarman datang lagi menghadap pengadilan Belanda.
Melihat jalannya persidangan, awalnya Sukarman pesimistis gugatan bakal menang. Itu sebabnya Sukarman dan kuasa hukum penggugat mempersiapkan banding.
Tapi berbarengan proses sidang, ternyata media massa di Belanda mengulas keterangan sejumlah veteran tentara Belanda (Veteran LMD). Media Belanda menulis keterangan 5 orang bekas tentara Belanda yang pernah bertugas di Jakarta. Mereka mengakui pernah melakukan penembakan di Rawagede. Bahkan kelima veteran ini siap memberikan ganti rugi melalui koceknya sendiri sebagai kompensasi dari kebrutalan mereka saat bertugas di Rawagede.
“Awalnya pemerintah Belanda ngotot kalau kasus ini sudah kadaluwarsa. Tapi karena kesaksian 5 pelaku pembantaian itu, majelis hakim mungkin jadi berubah pikiran,” duga Sukarman.
(iy/vit)
Senin, 19/09/2011 09:49 WIB
Janda Rawagede Kalahkan Belanda
Ditembak Mati
Deden Gunawan – detikNews
Semua Ditembak Mati di Rawagede, Jumlahnya Ratusan

Jakarta – 9 Desember 1947. Rawagede menjadi merah. Api berkobar-kobar. Sungai-sungai dialiri darah. Inilah salah satu kisah pengorbanan rakyat yang sangat luar biasa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Rawagede juga menjadi saksi salah satu pembantaian paling biadab yang dilakukan tentara Belanda untuk kembali merebut negeri jajahannya, Indonesia. Sebanyak 431 orang tewas dibantai Belanda di desa itu.
Sehari sebelum pembantaian itu terjadi, perjanjian Renville baru saja dimulai. Dalam perjanjian itu, Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumatera sebagai wilayah Indonesia. Sebagai hasil Persetujuan Renville, Indonesia harus mengosongkan wilayah-wilayah yang dikuasai TNI di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Divisi Siliwangi yang menguasai Jawa Barat pun diperintahkan untuk hijrah ke Jawa Tengah. Namun divisi Siliwangi membantah dan tetap melakukan perlawanan. Salah satunya pasukan yang dipimpin Kapten Lukas Kustario. Pasukan Kapten Lukas ini berkali-kali berhasil menyerang patroli dan pos-pos militer Belanda. Maka Belanda pun memburu Kapten Lukas dan mengepung Rawagede.
***
Meski kini renta, Cawi tidak mungkin lupa pembantaian 9 Desember 64 tahun lalu itu. Ia ingat hari itu masih terlampau pagi. Baru jam enam pagi. Tapi seluruh warga Rawagede sudah panik. Seluruh pria yang ada di desa itu berlarian mencari tempat perlindungan. Mereka berusaha menyelamatkan diri dari pasukan Tentara Kolonial Belanda yang mengepung desa itu.
Begitu pula yang dilakukan Bendol, suami Cawi. Pagi itu Bendol terpaksa batal menggarap sawah, karena di batas desa ia melihat sejumlah tentara Belanda bergerak memasuki Rawagede.
“Suami saya sempat pulang dan bilang kalau Tentara Belanda mengepung desa. Dia kemudian pergi lagi untuk menemui sejumlah tetangga. Katanya mau mencari tempat sembunyi,” terang Cawi kepada detik+ saat ditemui di kediamannya, di Desa Balongsari (dulu Rawagede).
Tapi tidak lama Bendol pergi, suara tembakan terdengar. Disusul suara ledakan meriam dan berondongan senjata. Para perempuan dan anak-anak yang ada di dalam rumah langsung tengkurap ketakutan. Mereka ada yang bersembunyi di kolong ranjang, lemari, maupun hanya tiarap di lantai.
Cawi tidak tahu apa yang terjadi di luar. Sebab ia hanya bisa bersembunyi di kolong ranjang kala suara tembakan dan meriam berseliweran di sekitar rumahnya. Setelah suara tembakan agak mereda, rumahnya tiba-tiba didatangi sejumlah orang. Mereka adalah orang keturunan Indonesia tapi memakai seragam pasukan Belanda (dulu dikenal sebagai pasukan KNIL).
Nah pasukan KNIL itulah yang meminta semua perempuan dan anak-anak yang sembunyi di rumah untuk segera keluar. Selanjutnya, mereka disuruh pergi meninggalkan rumah masing-masing. Cawi sendiri mengaku pergi ke persawahan yang berjarak ratusan meter dari rumahnya.
Dari kejauhan, Cawi melihat rumahnya dibakar. Begitu juga dengan rumah-rumah tetangganya yang lain yang waktu itu jaraknya cukup berjauhan. “Saya melihat rumah saya terbakar. Tapi saya hanya diam saja di pesawahan,” ujar Cawi.
Hal sama juga dilakukan Wasiah (92), janda korban pembantaian Rawagede lainnya. Saat penyerangan itu, ia hanya bisa memeluk dua anaknya yang masih kecil di dalam rumah. Sementara suaminya, Senaf, pagi-pagi sekali pergi membajak sawah. “Saya mah diam saja di rumah,” ujarnya perempuan kelahiran 1919 ini kepada detik+.
Penyerbuan pasukan Belanda ke Rawagede baru berakhir menjelang siang. Begitu pasukan kompeni angkat kaki, Cawi, Wasiah, dan perempuan-perempuan desa langsung mencari suami mereka masing-masing. Alangkah terkejutnya mereka ketika yang mereka temukan justru tumpukan jasad para pria di seantero desa.
“Saya menemukan suami saya di pinggir sungai Rawagede sore hari. Ia tertembak di bagian kepala,” kenang Cawi sambil berlinang air mata.
Sedangkan Wasiah baru menemukan suaminya 2 hari kemudian. Saat itu ada warga yang melihat jasad Senaf tertumpuk diantara mayat-mayat pemuda di sekitar stasiun Rawagede, jaraknya sekitar 1 kilometer dari rumahnya.
Sya’ih Bin Sakam, saksi mata peristiwa itu, menuturkan pasukan Belanda melakukan pembantaian di delapan titik di Rawagede. Diantaranya ada yang dibantai di sungai, pesawahan, jalan desa, dan stasiun kereta Rawagede yang kini sudah jadi rumah penduduk.
Kala itu, sejumlah pemuda desa yang tertangkap saat sembunyi di sungai dan akan melarikan diri dijajarkan. Mereka ditanya soal keberadaan Kapten Lukas Kustaryo. Tapi warga desa dan sejumah pejuang yang tertangkap hanya bisa berkata “Tidak tahu Tuan.”
Setelah itu senjata pasukan Belanda pun langsung menyalak. Mereka pun langsung jatuh bersimbah darah. Para korban tertembus sejumlah peluru. Bahkan ada yang terkena belasan peluru.
Sya’ih ingat ia sedang sembunyi di sungai saat tertangkap Belanda. Kemudian ia dan 11 pria desa yang lain dijajarkan dalam 3 baris, masing-masing empat orang dalam posisi jongkok. Sya’ih saat itu berada di barisan paling depan. Sementara pasukan Belanda posisinya berada di belakang mereka.
Ketika Belanda memberondong tembakan ia langsung tersungkur. “Saya selamat karena berada di bagian depan dan segera jatuh ke tanah,” terang Sya’ih pada 10 Agustus 2010 lalu pada detik+. Sya’ih kini sudah tiada. Ia meninggal dunia pada Juni 2011 lalu.
Sehari sebelum penyerbuan itu, Lukas dan pasukannya memang sempat singgah di Rawagede. Namun menjelang Magrib, pasukannya kembali bergerak menuju Cililitan untuk melakukan penyerangan. Namun tidak semua pasukannya dibawa serta. Puluhan pejuang lainnya tinggal di Rawagede karena ada yang sakit dan kelelahan.
Tidak heran ketika usai pembantaian banyak berserakan jasad-jasad pria tidak dikenal. Mereka dibiarkan begitu saja hingga menjadi tulang belulang. Sebab warga desa yang tersisa tinggal kaum perempuan saja. Mereka hanya menguburkan saudara-saudaranya. Penguburan itu pun hanya ala kadarnya. Pasca pembantaian, selama 2 bulan Rawagede menjadi desa mati.
Seorang veteran Belanda memberi kesaksian yang lebih memilukan. Pembantaian tidak hanya dilakukan terhadap para pria, tapi juga perempuan dan anak-anak. “Wanita dan anak-anak yang mau melarikan diri dinyatakan patut dibunuh: semuanya ditembak mati. Jumlahnya ratusan,” tulis seorang veteran Belanda yang menyembunyikan namanya dalam surat kepada Komite Utang Kehormatan Belanda(KUKB) di Belanda seperti dilansir Radio Nederland
“Semua lelaki ditembak mati – kami dinamai ‘Angkatan Darat Kerajaan’.Semua perempuan ditembak mati – padahal kami datang dari negara demokratis. Semua anak ditembak mati– padahal kami mengakunya tentara yang kristiani,” imbuh sang veteran menyesali diri.
Setelah desa dibakar, tentara Belanda mengumpulkan penduduk desa yang tersisa. Mereka disuruh jongkok, dengan tangan melipat di belakang leher. Dan menurut veteran itu hanya sedikit penduduk yang tersisa. “Aku teringat anak-anak yang tangannya masih terlalu pendek untuk melipat tangan di belakang leher, dan mata mereka terbelalak, ketakutan dan tak faham,” kata veteran Belanda itu.
Begitu memilukannya pengorbanan rakyat di Rawagede untuk kemerdekaan. Tidak aneh bila kisah ini mengilhami Chairil Anwar menulis puisi ‘Karawang-Bekasi’. ‘Kenang, kenanglah kami yang tinggal tulang-tulang diliputi debu. Beribu kami terbaring antara Karawang-Bekasi’.
Tulisan detik+ berikutnya: ‘Kemenangan Melawan Lupa dari Rawagede’, ‘Yang Penting Bukan Uang Tapi Pengakuan’, ‘Rela Mati Demi Begundal Karawang’ dan ‘Rp 10,2 M untuk Rawagede Tak Jelas Nasibnya’ bisa anda dapatkan di detiKios for Ipad yang tersedia di apple store.
(ddg/iy)
Kamis, 22/09/2011 11:36 WIB
Janda Rawagede Kalahkan Belanda
Pengakuan Penting
M. Rizal – detikNews
Yang Penting Bukan Uang Tapi Pengakuan

Jakarta – Sudah tidak ada dendam lagi di hati para janda korban pembantaian tentara Belanda di Rawagede, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Yang penting bagi mereka kini Belanda mengakui mereka telah melakukan pelanggaran HAM di desa itu 64 tahun lalu.
Cawi, salah satu janda korban pembantaian Rawagede, sampai tergetar begitu tahu gugatannya dimenangkan Pengadilan Belanda. Bendol, suami Cawi ditembak di bagian kepalanya saat akan bersembunyi dari kejaran tentara Belanda. Perempuan yang kini berusia 83 tahun itu bersyukur akhirnya gugatannya bersama 8 janda dan seorang saksi mata kejahatan HAM Belanda itu menang.
“Syukur, alhamdulillah. Yang penting aya pengakuan ti Belanda,” ungkap Cawi kepada detik+ di rumah anaknya, yang berjarak beberapa meter dari areal pemakaman Monumen Perjuangan Rawagede itu.
Cawi merasa sudah tua sehingga uang sudah bukan hal penting lagi baginya. Namun bila benar ia akan mendapatkan ganti rugi dari Belanda, ia ingin membangun rumah karena dulu rumahnya dibakar saat pembantaian itu terjadi.
Janda korban lainnya, Wasiah (93), juga gembira atas kemenangan gugatan itu. Suami Wasiah, Enap, kakaknya Wirya dan adiknya, Kacid, serta beberapa sanak sudara lelakinya dibantai tentara Belanda. Soal ganti rugi uang ia juga tidak begitu peduli lagi. “Ya jang naon wae lah, jang cucu-cucu (Ya buat apa saja, buat cucu-cucu),” kata nenek itu tersenyum.
Kemenangan gugatan itu memang menjadi kabar gembira bagi warga Rawagede. Apalagi warga mendengar akan menerima uang ganti rugi. Bahkan, begitu mendengar informasi dari sejumlah media massa, banyak ahli waris korban menanyakan ganti rugi itu kepada pengurus Yayasan Rawagede.
“Kapan turun dan cairnya? Begitu semua menanyakan, tapi saya jelaskan kita masih menunggu proses di Belanda dulu,” imbuh Ketua Yayasan Rawagede Sukarman yang juga putra Cawi itu.
Sukarman menjanjikan uang ganti rugi bila sudah diterima akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk para janda korban dan ahli warisnya serta masyarakat Rawagede. Meski begitu, ia akan berkonsultasi lebih dulu dengan pengacara di Belanda.
“Ini belum jelas, karena ternyata pemerintah Belanda memutuskan melakukan banding atas vonis dari pengadilan di sana, terkait keberatan mereka disebut sebagai pelanggar HAM,” kata Sukarman.
Sukarman berharap pemerintah Indonesia untuk segera lebih serius lagi dan proaktif membantu perjuangan masyarakatnya yang sedang melakukan sebuah proses hukum di Belanda. Mantan anggota DPRD ini pun menyatakan akan berkonsultasi dengan pemerintah soal pemanfaatan ganti rugi nantinya.
Pemerintah dalam menyikapi kemenangan gugatan Rawagede ini memang harus hati-hati. Karena Belanda melakukan banding, pemerintah harus memfasilitasi korban dan tim pengacara korban untuk membuat memori bandingnya. Tapi pemerintah tidak boleh terlibat langsung dalam kasus pembantaian 431 orang di Rawagede itu.
“Ini kan pengadilan nasional di Belanda yang memperkarakan pemerintah di sana dan warga di sini. Beda dengan pengadilan antar negara yang berada di bawah pengadilan internasional PBB. Harus hati-hati,” jelas pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana kepada detik+.
Hikmahanto menyarankan agar angka jumlah korban diperjelas lagi. Dana kompensasi yang nantinya akan dibayarkan atas keputusan pengadilan itu langsung diberikan kepada para penggugat, bukan pemerintah Indonesia.
Menurut Sukarman, yang tercatat dan terdata secara utuh ada 141 orang korban dari 483 orang korban. Selebihnya ada yang hanyut, tinggal tulang yang berserakan di mana-mana sehingga sulit diidentifikasi. “Jadi uang ganti rugi ini bukan hanya untuk penggugat sebanyak 10 orang, tapi ini kan mewakili korban-korban dan ahli waris yang lainnya sebanyak itu,” jelas penulis buku ‘Riwayat Singkat Makam Pahlawan Rawagede’ itu.
Pemerintah Indonesia sendiri nampaknya masih menunggu sikap pemerintah Belanda. Presiden SBY hingga kini belum berani mengambil sikap. Apalagi, sampai saat ini pemerintah mengaku belum menerima salinan amar keputusan gugatan di pengadilan Belanda.
“Kita belum dapat putusannya, baru tahu dari media, tapi itu tidak sendiri karena melibatkan banyak pihak termasuk Kementerian Luar Negeri, nanti kita koordinasikan,” kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Uang ganti rugi sebenarnya hanya salah satu butir gugatan para janda korban pembantaian Rawagede. Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KKUB) Batara Ricard Hutagalung menyatakan masih ada tuntutan penting lainnya, yakni tuntutan agar Belanda mengakui kemerdekaan dan tuntutan permintaan maaf. Sayang yang masuk sidang hanya tuntutan ganti rugi. Sementara dua tuntutan lainnya tidak bisa masuk ke persidangan karena dinilai masuk ranah politik.
Soal uang, pada Februari 2009, pemerintah Belanda melalui Menteri Kerjasama Pembangunan telah memberikan bantuan sebesar 850.000 euro atau sekitar Rp 10,2 miliar untuk kesejahteraan masyarakat Rawagede. “Tapi itu bukan dalam rangka tuntutan kita. Kalau vonis kemarin ini untuk langsung untuk 9 orang penggugat dan ahli warisnya,” jelas Batara.
(iy/vit)
Recent Comments