Senin, 31 Mei 2010 | 02:35 WIB
Oleh Donal Fariz
Sekretariat Bersama Partai Koalisi bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hanya berhasil membenamkan kasus Bank Century. Lebih dari itu, dalam konteks yang lebih luas keberadaannya amat berpotensi menyandera penegakan hukum jangka panjang.
Melalui Sekretariat Bersama, Aburizal Bakrie diplot oleh SBY sebagai pemecah ombak (breakwater) gelombang politik yang semakin membesar belakangan ini. Arus deras kelompok oposisi telah mengancam kursi kekuasaan SBY. Untuk meredam hal ini, terjadilah tawar-menawar kekuasaan (political bargaining). Alhasil, dengan sangat cepat Golkar berpindah ke lain hati jadi partai koalisi pemerintah. Walau dianggap melanggar fatsun politik, ini realitas. Publik pun jamak mengetahui bahwa dalam politik tak ada musuh yang abadi dan kawan yang sejati. Karena hanya kepentinganlah yang abadi.
Kini, dengan jubah Golkar, Aburizal jadi satu gerbong kereta dengan pemerintah. Jabatan sebagai ketua harian forum koalisi memberikan porsi kekuasaan besar. Bahkan, sebagian kalangan menilai teramat besar. Sebagai ketua, ia berwenang memanggil menteri untuk hadir pada rapat tertentu. Ini jelas telah menyusupi kekuasaan pemerintah.
Di sisi lain, sebagai ketua forum koalisi, Aburizal tentu berperan untuk merapikan barisan koalisi di parlemen. Di belakang layar, Aburizal bertugas sebagai invisible hand (tangan-tangan tak tampak) untuk ”menyeiramakan” suara parlemen yang belakangan bernada sumbang terhadap pemerintah.
Perkawinan kepentingan ini jelas telah menimbulkan politik kartel di negara ini. Secara teori, Meitzer berpendapat, politik kartel muncul dari sebuah koalisi besar di antara elite politik. Sistem ini digunakan untuk meminimalkan kerugian pihak yang kalah, entah dalam pemilu atau dalam koalisi. Kartel lebih mengutamakan mekanisme perangkulan (incorporation) dari elite yang memiliki latar belakang ideologi yang berbeda. Dalam politik kartel, dorongan berpartisipasi dalam kabinet dan struktur kepemimpinan di komisi, misalnya, adalah karena kepentingan partai-partai untuk mengamankan kebutuhan finansial bersama.
Apa yang terjadi saat ini mencerminkan sebuah kepentingan pragmatis yang jauh dari unsur ideologis. Partai oposisi versus partai pemerintah yang sebelumnya begitu sengit berkompetisi di satu hal akan dengan mudah menjadi kooperatif dalam hal lain. Intinya, mereka terlibat di pemerintah atau parlemen bukan demi perjuangan program atau ideologi partai, melainkan patut diduga demi mengamankan sumber-sumber rente.
Semakin meyakinkan kita jika melihat latar belakang para politikus Senayan. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya 44 persen anggota DPR periode 2009-2014 merupakan pengusaha. Dominasi pengusaha di ranah politik semakin menguatkan akan ancaman persekongkolan antara penguasa dan pengusaha.
Dibentuknya Sekretariat Bersama (Sekber) tidak bisa dilepaskan dari pertautan di atas. Bagaimanapun publik tahu Sekber lahir dari benih megaskandal Century. Tak berlebihan rasanya jika Sekber memang sangat berpotensi menyandera penegakan hukum di negeri ini karena lembaga ini akan menjadi benteng kuat dalam menahan serangan hukum terhadap para politisi hitam.
Kapal Century
Jika kepentingan politik sudah menggumpal antarpihak ”bermasalah”, semua cara tentu bisa dihalalkan. Lihat saja pernyataan Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso yang siap memetieskan proses politik kasus Century (7/5). Jelas sangat kontraproduktif dengan semangat berapi-api partai beringin ini pada masa angket Century.
Memori publik masih sangat kuat merekam saat paripurna hak angket Century, dengan lantang 104 kader Golkar memilih opsi C. Pilihan dengan kesimpulan ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam proses bail out Bank Century. Lompat pagar Golkar ke dalam partai koalisi sudah barang tentu diikuti peralihan sikap politik bahwa tidak ada yang bermasalah dengan Bank Century.
Manuver ini jelas membahayakan penuntasan kasus Bank Century secara keseluruhan. Kasus ini mustahil sampai pada Peradilan Konstitusi karena peta dan kalkulasi politik di parlemen sudah berubah secara drastis. Kondisi sekarang menunjukkan setidaknya 58 persen suara parlemen sudah berada pada opsi A. Jumlah ini jelas tidak memenuhi syarat untuk sampai pada hak menyatakan pendapat dan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Apa yang dilakukan Lily Wahid untuk menguji pasal-pasal hak menyatakan pendapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 agaknya tak memiliki daya guna untuk kasus Century saat ini.
Bagitu pula halnya penuntasan kasus Bank Century di KPK. Tidak bisa dimungkiri proses penegakan hukum butuh dukungan politis. Jika melihat kondisi KPK saat ini, lembaga ini jelas sangat membutuhkan dosis besar untuk menyelesaikan kasus Century. Salah satu sumber dosis ini tentu berasal dari kekuatan parlemen.
Amat disayangkan kondisinya sekarang jauh berbeda. Bahkan, kekuatan koalisi tak mustahil justru akan memberikan warning kepada KPK agar kasus ini tak dilanjutkan hingga tahap berikutnya. Forum koalisi sebagai jurus politik Yudhoyono jelas tak ada manfaatnya bagi kepentingan publik. Keberadaannya jelas hanya sebagai ”bilik” kompromi elite politik. Hingga akhirnya hari ini, kita harus menerima kenyataan kasus Bank Century telah sampai pada titik antiklimaks.
Kisah Bank Century ini mengingatkan kita kepada roman Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck karya Hamka. Roman ini mengisahkan kisah cinta tak berbalas Zainuddin terhadap seorang gadis bernama Hayati. Berbeda halnya dengan cerita Bank Century. Tenggelamnya Kapal Century telah melahirkan kisah ”romantis” antara penguasaan dan pengusaha di negeri ini
Donal Fariz Peneliti Hukum Indonesia Corruption WatchDivisi Hukum dan Monitoring Peradilan
Senin, 31 Mei 2010 | 04:26 WIB
Oleh Subagyo
Tanggal 29 Mei 2010 merupakan ulang tahun keempat bubur lumpur Lapindo di Sidoarjo. Data penghancuran ekologi (termasuk manusia di dalamnya) di Kecamatan Porong, Tanggulangin dan Jabon, Sidoarjo, itu mudah didapatkan di internet. Hingga akhir 2009 sekitar Rp 4 triliun uang negara (APBN) tersedot di situ.
Kasus lumpur itu menjadi salah satu bukti kedigdayaan Grup Bakrie, yang membuat hukum negara ini lumpuh tak berdaya, menjadi barang usang.
Walhi pernah mengajukan gugatan perdata kepada Lapindo Brantas Inc, korporasi terkait, serta pemerintah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Walhi dengan alasan bahwa semburan lumpur Lapindo terjadi karena bencana alam.
Hakim menggunakan keterangan ahli yang diajukan pihak Lapindo sebagai alat bukti, padahal keterangan ahli itu bukan alat bukti dalam hukum acara perdata. Itu melanggar standar hukum pembuktian menurut Pasal 1886 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 164 Herzienne Inlandsche Reglement (HIR).
Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 29 Mei 2007, yang mengandung hasil audit kinerja operator Blok Brantas itu, sama sekali tidak digubris. Padahal, audit BPK merupakan alat bukti akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum sempurna, dalam hukum acara perdata.
Gugatan YLBHI juga kandas. Mulanya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa Lapindo telah lalai (salah) dalam melakukan pengeboran. Namun, putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Setelah itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), pada masa Kapolda Anton Bahrul Alam, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara pidana Lapindo. Padahal, Kapolda Jatim sebelumnya, Herman S Sumawiredja, amat yakin bahwa Lapindo bersalah sehingga sudah menetapkan 13 tersangka.
Menurut buku hukum acara pidana (KUHAP), tersangka boleh ditetapkan jika alat buktinya cukup. Lalu, mengapa alat bukti yang cukup itu berubah menjadi tidak cukup?
Kejaksaan sukses menjadi penjaga gawang agar perkara pidana Lapindo tidak masuk ke pengadilan. Caranya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Jatim secara berulang-ulang, dengan petunjuk (P 19) yang berubah-ubah, beranak-pinak. Apakah semua itu atas kehendak penguasa kapital? Sudah bukan rahasia lagi hukum Indonesia memang gampang dibeli.
Kini, bola hukum perkara Lapindo tinggal di tangan Komnas HAM. Tim Adhoc Pelanggaran HAM yang Berat dalam Kasus Lumpur Panas Lapindo masih bekerja untuk menemukan alat bukti pelanggaran HAM berat perkara lumpur itu, termasuk adanya unsur ”kesengajaan”.
Dalam perkara Lapindo, Lapindo dan pejabat yang memberi izin pengeboran gas bumi di Sumur Banjar Panji-1 (BJP-1) Porong itu jelas sengaja melanggar hukum. Jarak sumur pengeboran itu dengan permukiman penduduk terlalu dekat (menurut BPK, sekitar lima meter).
Ketentuan Badan Standar Nasional Indonesia Nomor 13-6910-2002 tentang Operasi Pengeboran Darat dan Lepas Pantai di Indonesia, sumur-sumur pengeboran harus berjarak sekurang-kurangnya 100 meter dari jalan umum, rel kereta api, perumahan, atau tempat-tempat lain di mana sumber nyala dapat timbul.
Pengeboran sumur BJP-1 juga tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo (Perda Nomor 16 Tahun 2003, yang waktu itu belum diubah). Peruntukan lokasi tanah Sumur BJP-1 tersebut adalah untuk kegiatan industri non kawasan, bukan untuk pertambangan.
Ketika hal itu ditanyakan kepada Imam Utomo, Gubernur Jatim waktu itu, apakah itu terkait perubahan RTRW Provinsi Jatim, dia melemparkan pertanyaan kepada Bupati Sidoarjo. Lalu, Bupati Sidoarjo Win Hendrarso melemparkan tanggung jawab ke pemerintah pusat (BP Migas) yang memberikan rekomendasi izin tersebut.
Pihak Lapindo dan pejabat yang memberikan izin secara hukum dianggap sengaja melakukan pengusiran penduduk sipil karena pengeboran di sumur BJP-1 yang berdekatan dengan permukiman penduduk, akibatnya sudah bisa dipikirkan sejak semula jika terjadi kecelakaan pengeboran.
Penjajahan modern dilakukan korporasi. Senjata nasionalisme jadi tidak mempan, apalagi jika penjajahnya bangsa sendiri, yang menggunakan otak para ahli putra-putri negeri sendiri. Apa kita akan menyerah begitu saja?
Subagyo Advokat; Mantan Anggota Tim Investigasi Komnas HAM dalam Kasus Lumpur Lapindo

0 Responses to “PEPORA : Kapal Century dan Lumpur Lapindo”