Archive for March, 2010

31
Mar
10

Pendidikan : UU Badan Hukum Pendidikan Dibatalkan Mahkamah Konstitusi

Melanggar Konstitusi, UU BHP Dibatalkan MK

lokasi: Home / Berita / Nasional / [sumber: Jakartapress.com]

Rabu, 31/03/2010 | 16:44 WIB Melanggar Konstitusi, UU BHP Dibatalkan MK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) karena dinilai melanggar UUD 1945. Mendapat putusan ini, seluruh pemohon langsung bersorak gembira dan mengaku puas dengan putusan MK tersebut.

“MK menilai, UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengabulkan secara keseluruhan semua permohonan pemohon,” tegas Ketua MK Mahfud MD. Putusan ini dibacakan secara bergilirian oleh 9 hakim MK selama 3,5 jam di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (31/3/2010).

MK menilai, UU BHP ini menyeragamkan bentuk badan hukum pendidikan sehingga mengabaikan bentuk badan hukum lainya seperti yayasan, wakaf dan sebagainya. Selain itu, penyeragaman ini juga mengakibatkan orang miskin tidak bisa mengakses pendidikan padahal hal tersebut diamanatkan UUD 1945. “UU ini tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional,” pungkas Mahfud.

5 Alasan MK Batalkan UU BHP
Terhitung pukul 12.58 WIB hari ini, UU BHP tak berlaku karena telah dibatalkan
oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai UU BHP tak selaras dengan UUD 1945 dan UU BHP menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan ini dibacakan secara bergilirian oleh 9 hakim MK selama 3,5 jam di gedung MK, Jakarta, Rabu, (31/3/2010).

Dalam putusan setebal 403 halaman, MK memberikan 5 alasan mengapa MK menggugurkan eksistensi BHP.

1. UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain.
2. UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.
3. Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN
yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan.
4. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan
kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.
5. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk
badan hukum lainnya.

Menanggapi putusan ini, rasa puas langsung diungkapkan kuasa hukum Taufik
Basari. Dia menilai pembuat UU telah mengesampingkan kenyataan bahwa banyak peran pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat. “Saya sangat puas dengan putusan ini,” tandasnya usai sidang yang disambut yel-yel mahasiswa.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) siap melaksanakan keputusan MK tersebut tanpa mengaku kalah atas keluarnya putusan ini. “Posisi pemerintah adalah melaksanakan aturan perundangan. Pemerintah menaati, mengormati setiap putusan dari lembaga-lembaga negara sesuai dengan tugasnya, baik yang terkait dengan hukum, pemerintahan, atau pun Hankam,” kata Mendiknas M Nuh. (*/dtc/din)

31
Mar
10

Perbankan : Gerhana diatas Century

Gerhana di Atas Century

Kompas, Rabu, 31 Maret 2010 | 02:55 WIB

Saldi Isra

Upaya penyelesaian skandal Bank Century sampai ke akar-akarnya sepertinya akan menjadi utopia. Jamak diketahui, begitu opsi C berhasil meraih dukungan mayoritas di DPR, ”mesin-mesin Istana” bergerak seperti kilat ke segala penjuru mata angin untuk ”mengendalikan” arah penyelesaian skandal Bank Century.

Melihat perkembangan satu bulan terakhir, pergerakan mesin-mesin Istana itu sangat terbantu dengan rangkaian peristiwa yang terjadi. Sebut saja, misalnya, keberhasilan polisi mengungkapkan jaringan terorisme. Masih terkait dengan institusi polisi, muncul pula kontroversi yang terkait dengan pengakuan Susno Duadji soal makelar kasus di tubuh Polri. Pengakuan Susno tidak hanya membuat buncah tubuh kepolisian, tetapi bergetar jauh sampai ke Direktorat Jenderal Pajak. Ibarat magnet, pengakuan Susno mampu mencuri perhatian publik dari desakan untuk menyelesaikan secara tuntas skandal Century.

Melihat perkembangan yang ada, amat mungkin pengakuan Susno dan skandal mafia pajak akan dikapitalisasi secara optimal oleh mesin-mesin Istana untuk mengalihkan penyelesaian skandal Century. Kalau itu terjadi, peristiwa yang muncul belakangan bisa jadi semacam gerhana total dalam upaya menyelesaikan skandal Century hingga ke akar.

Proses hukum

Publik tidak perlu berspekulasi bahwa rangkaian peristiwa yang muncul setelah DPR memilih opsi C merupakan sesuatu yang by design. Yang pasti, sejak awal pembentukan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century, kalangan Istana sudah melakukan perlawanan terbuka. Karena itu, tidak aneh jika pidato Presiden di Istana Merdeka, Kamis (4/3), sebagian secara diametral berbeda dengan hasil Rapat Paripurna DPR. Salah satunya, penegasan yang menyatakan kebijakan penyelamatan Century adalah pilihan tepat.

Banyak kalangan menilai pidato yang membenarkan kebijakan penyelamatan Century itu ”isyarat” kepada penegak hukum untuk berpikir ulang menindaklanjuti rekomendasi DPR. Kalau proses hukum diteruskan, jangan menyentuh nama-nama dalam rekomendasi DPR. Setidaknya, proses hukum jangan sampai menyentuh Boediono dan Sri Mulyani Indrawati. Pemaknaan seperti itu muncul dari isi pidato yang menyatakan: Boediono dan Sri Mulyani sebagai dua putra bangsa yang tidak sedikit pun meninggalkan catatan buruk terkait dengan kompetensi, kredibilitas, dan integritas pribadinya.

Bisa jadi, misalnya, proses hukum di KPK tidak kelihatan ada kemajuan karena muncul ketidakberanian melawan logika yang dibangun dalam pidato Yudhoyono. Jangankan untuk menindaklanjuti proses hukum, beberapa waktu lalu tersiar kabar ada perpecahan di kalangan internal KPK untuk menindaklanjuti proses hukum sesuai dengan rekomendasi DPR. Bahkan, bisa jadi, kondisi internal KPK jauh lebih parah dari yang diketahui publik dengan mundurnya dua direktur KPK (Kompas, 26/3).

Masalah dasar yang mungkin tidak disadari KPK, mengabaikan rekomendasi DPR sama saja dapat memperburuk hubungan KPK dengan DPR. Dalam konteks ini, publik tidak dapat mempersalahkan pendapat sejumlah kalangan DPR yang mengancam mengurangi anggaran KPK jika lembaga tersebut tidak menindaklanjuti rekomendasi DPR. Bisa saja ancaman tersebut dapat jadi salah satu cara bagi sejumlah kalangan di DPR (pendukung opsi C) untuk memastikan rekomendasi DPR dilaksanakan KPK. Cara tersebut bisa semakin mendapatkan pembenaran jika DPR mengendus bahwa pidato Yudhoyono memengaruhi KPK.

Menyatakan pendapat

Dalam tulisan ”Koalisi (Bukan) Periuk Nasi” (Kompas, 25/2) dikemukakan, pilihan pada jalur hukum dapat dikatakan sebagai politik ”jalan tengah” untuk tidak masuk wilayah pemakzulan. Namun, ketika proses hukum tidak berjalan, pendukung opsi C dapat saja melangkah ke pilihan pemakzulan, yaitu memulai konsolidasi untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.

Terkait itu, Pasal 77 Ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 menyatakan, hak menyatakan pendapat dapat digunakan jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Bagaimanapun, pilihan ke arah ini potensial mengancam posisi presiden.

Jalan untuk menyatakan pendapat akan berjalan mulus jika tiga persyaratan berikut dapat dilakukan. Pertama, memastikan ada di antara pendukung opsi C yang memulai mengumpulkan dukungan awal. Pasal 184 Ayat (1) UU No 27/2009 mempersyaratkan, hak menyatakan pendapat diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR. Melacak komposisi pendukung opsi C, jumlah 25 orang tak akan menjadi hambatan. Terkait materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan seperti dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (4) huruf c, pendukung opsi C dapat menggunakan hasil yang diperoleh selama Pansus bekerja.

Kedua, pendukung opsi C harus mampu menjaga soliditas. Godaan menjadi bagian dari pemerintah (koalisi) harus dimaknai sebagai cara untuk mematikan opsi C dan melumpuhkan hasil rekomendasi DPR. Bagaimanapun, mayoritas publik berharap kekuatan politik di DPR tak menggadaikan hak-kak konstitusional yang diberikan UUD 1945 hanya untuk mencicipi manisnya anggur kekuasaan. Jika pendukung opsi C mampu bertahan menjaga soliditas, tak tertutup kemungkinan sebagian kekuatan politik yang memilih opsi A akan pindah mendukung opsi C.

Ketiga, sembari membangun dan menjaga kedua persyaratan, sebagian partai politik pendukung opsi C segera mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 184 Ayat (4) UU No 27/2009 yang menyatakan, usul hak menyatakan pendapat menjadi pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Menilik persyaratan kehadiran, usul hak menyatakan pendapat akan kandas jika semua anggota DPR dari Partai Demokrat tidak menghadiri Rapat Paripurna DPR. Namun, pengujian syarat tak hanya disebabkan oleh jumlah anggota DPR yang berasal dari Partai Demokrat lebih dari 25 persen, tetapi syarat itu jelas membunuh makna hakiki kehadiran pasal pemakzulan. Bahkan, syarat kehadiran itu jauh lebih berat dari syarat untuk mengubah UUD 1945 yang hanya menghendaki minimal kehadiran dua pertiga anggota MPR.

Banyak kalangan percaya, jika pendukung opsi C bergerak dengan serius dan menggalang kekuatan ke arah menyatakan pendapat, semua rekomendasi DPR akan segera dilaksanakan. Artinya, peristiwa-peristiwa besar yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir tidak akan mampu menghentikan gerak langkah menindaklanjuti semua rekomendasi DPR. Dengan demikian, gerhana (yang mungkin saja by design) tidak akan berlangsung lama menyelimuti penyelesaian skandal Bank Century.

Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Suara Pembaruan

2010-03-31Mitos Pengunduran Diri Pejabat

Oleh : Tjipta Lesmana

Pascakeputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang skandal Bank Century, muncul diskursus publik seputar perlu tidaknya Boediono dan Sri Mulyani mengundurkan diri, karena kedua petinggi pemerintah ini dinilai paling bertanggung jawab atas skandal itu. Tapi, baik Boediono maupun Sri Mulyani emoh mundur. Bahkan, Presiden Yudhoyono pun membela mereka. “Yang salah dalam kasus Bank Century harus mendapat sanksi. Sebaliknya, mereka yang tidak bersalah tidak boleh menerima hukuman. Itu namanya adil, dan itu yang kita tuju, karena pada akhirnya rakyat kita mendapatkan keadilan,” tandas Presiden SBY tanggal 22 Maret yang lalu.
Ini merupakan tanggapan resmi presiden atas keputusan dan rekomendasi DPR. Sebelumnya, sehari setelah DPR pada 3 Maret 2010 mengeluarkan keputusan yang mengejutkan lewat voting yang menegangkan, presiden secara implisit malah mengatakan Boediono dan Sri Mulyani justru harus diberikan penghargaan, karena tindakan mereka menolong Bank Century telah menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis.
Boediono dan Sri Mulyani tidak boleh mundur, dan “Saya tidak pantas menyuruh mereka mundur, sebab mereka belum bisa dikategorikan bersalah,” begitu rasional presiden. Beberapa hari sebelumnya, Wakil Presiden Boediono menegaskan dirinya tidak akan mundur, sebab mundur berarti lari dari tanggung jawab.
Inilah mitos pertama seputar pengunduran diri pejabat: “Mundur berarti lari dari tanggung jawab”. Tapi, Bung Hatta mundur dari Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta karena merasa tidak lagi bisa bekerja sama dengan Presiden Soekarno. Lalu, bisakah kita menuding Bung Hatta seorang pemimpin pengecut, karena lari dari tanggung jawabnya sebagai Wakil Presiden RI?!
DPR memang bukan lembaga penegak hukum, melainkan lembaga politik. Oleh sebab itu, Pansus DPR tentang Bank Century menegaskan siapa-siapa saja yang diyakini harus bertanggung jawab dalam skandal Bank Century. Dari penyelidikan Pansus selama hampir 3 bulan yang ditayangkan langsung kepada seluruh rakyat Indonesia, amat naïf kalau masih ada pihak yang percaya “nothing wrong” dengan kebijakan bailout Bank Century. Bukankah Sri Mulyani sendiri di depan Pansus mengakui bahwa “Saya merasa tertipu” ?

Ksatria
Lalu, siapa dong yang harus bertanggung jawab?
Mundur merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban secara ksatria. Seorang menteri Korea Selatan tahun lalu bermain golf bersama konco-konco-nya tatkala terjadi aksi mogok yang besar di Seoul. Esok harinya dia minta mundur karena merasa bertanggung jawab atas aksi mogok yang membuat rakyat marah. Jaksa Agung Amerika di bawah pemerintahan George W Bush, Alfonso, meletakkan jabatan karena sepak-terjangnya terus dikecam oleh media massa. Seorang Perdana Menteri Thailand dua tahun yang silam dipaksa mundur karena sepak-terjangnya memang pro-Thaksin, bekas Perdana Menteri yang sudah divonis penjara. Pemerintahannya tatkala itu benar-benar tidak efektif sebab terus didemo oleh rakyat.
Mitos kedua: “Mundur berarti saya mengaku salah”. Ini mitos yang menyesatkan.! Jenderal Polisi Chairuddin Ismail memilih mundur ketika pengangkatannya sebagai Kapolri oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid menimbulkan resistensi dari banyak perwira polisi sendiri, khususnya Jenderal Bimantoro yang waktu itu di-back-up oleh PDI-P. Ia memilih mundur daripada melawan, demi menghindarkan “pertumpahan darah” antara sesama polisi. Ini sebuah sikap ksatria dari Jenderal Chairuddin. Kini setelah hampir 20 tahun, banyak mantan Jenderal Polisi yang pasti memberikan apresiasi kepada sikap dan tindakan gentleman Chairuddin.
Tapi, kenapa dia harus mundur? Pejabat yang mendapat sorotan begitu luas dan tajam dari publik pasti tidak lagi bisa bekerja secara efektif dan efisien. Sebagian perhatian, pikiran dan waktunya, mau tidak mau, diakui atau tidak, pasti tersedot ke masalah yang mengganjal itu, masalah yang menjadi objek kritik dari publik. Boediono, misalnya, ke kota mana saja ia pergi, pasti disambut dengan aksi unjuk rasa panas.
Mitos ketiga, “Mundur bukan budaya bangsa Indonesia”. Salah! Kepala Staf Angkatan Udara pertama, Laksamana Suryadarma, menghadap Presiden Soekarno hanya sehari setelah Istana Merdeka dibom oleh pesawat tempur milik TNI-AU. Ia mengajukan surat pengunduran dirinya, karena merasa bertanggung jawab atas percobaan pembunuhan terhadap Soekarno itu. Jenderal TNI Endriartono Sutarto diam-diam mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama Pertamina karena “tidak betah” melihat tidak bisa berbuat apa-apa atas sejumlah kebijakan yang tidak disetujuinya. Bung Hatta mungkin pemimpin kita pertama yang mendobrak mitos ”Mundur bukan budaya bangsa Indonesia”.
Dalam kasus dugaan korupsi, sikap mundur sesungguhnya untuk memberikan kebebasan dan keleluasaan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan pemeriksaan. Mantan Duta Besar Korea Selatan di Amerika Serikat 3 tahun yang lalu. mengundurkan diri, karena namanya disebut-sebut dalam kasus korupsi yang melibatkan big-boss Samsung. Kenapa mundur? “Supaya polisi bisa bebas memeriksa saya, walaupun saya tetap yakin tidak bersalah dalam kasus ini!” jawabnya dengan wajah serius.
Jika Boediono masih menjabat Wakil Presiden, bagaimana KPK bisa memeriksanya terkait kasus Bank Century? Perasaan kikuk dan sungkan pasti menggunung di sanubari tiap-tiap penyidik KPK. Bagaimana KPK berani memeriksa se- orang Wakil Presiden selama 10 jam, misalnya? Bukankah KPK selama ini punya kebiasaan memeriksa seorang tersangka dari pagi sampai tengah malam?

Penulis adalah mantan anggota Komisi Konstitusi

31
Mar
10

Khazanah : Permainan Perang Al Matraki

Mengenal Permainan Perang Al Matraki

Republika, Selasa, 30 Maret 2010, 11:14 WIB

ilustrasi

Ada kisah tentang nama Al Matraki. Nama yang melekat pada dirinya itu berawal dari permainan yang ia ciptakan, yakni Matrak. Dalam bahasa Turki, matrak berarti menakjubkan. Ini memiliki kaitan dengan Al Matraki yang merupakan seorang ksatria.

Permainan Matrak merupakan sebuah permainan perang, yang pemainnya boleh menggunakan tongkat yang disebut labut ataupun gada. Tujuan permainan ini untuk berlatih perang sehingga pasukan perang selalu siap jika sewaktu-waktu terjadi peperangan sesungguhnya.

Al Matraki menulis sebuah buku yang menjelaskan bagaimana permainan tersebut dilakukan. Ia mengajarkan permainan itu kepada para prajurit. Ia mendeskripsikan permainan itu, yakni setiap benteng memiliki lima buah menara dan empat pintu gerbang.

Dinding-dinding benteng dipenuhi dengan senapan dan setiap benteng terdapat 60 orang yang bersenjata. Ketika gerbang pertama kali dibuka, prajurit yang bersenjatakan pedang keluar, lalu diikuti oleh para prajurit dengan gada.

Kemudian, tentara lapis baja bersenjatakan tombak keluar, baru terakhir, para pemanah keluar. Dengan permainan yang diciptakannya ini, pada 1529 Masehi, Sultan Suleyman Kanuni melalui sebuah dekrit memberinya gelar The Master Knight atau Rais.

Gelar ini merupakan apresiasi sang sultan atas kehebatan Al Matraki dalam menciptakan seni permainan perang, yang luar biasa dan tak tertandingi di seluruh Kekaisaran Turki Usmani. Termasuk, dalam metode penggunaan tombak. Kemudian, dekrit tersebut disalin oleh Al Matraki dalam bukunya yang berjudul Umdat al-Hussab. Al Matraki juga sering melakukan permainan perang ketika berada di Mesir selama pemerintahan Gubernur Hayr Bey.

Red: irf

31
Mar
10

Hikmah : Virus Penghancur Kekuasaan

Virus Penghancur Kekuasaan

Republika, Selasa, 30 Maret 2010, 08:22 WIB

Kekuasaan zalim, menghasilkan kesenjangan dan kemiskinan.

Oleh Andri Rosadi MA

Kita sering menggunakan ataupun mendengar kata adil dan zalim yang terkadang dikaitkan dengan perilaku penguasa. Adil merupakan kemampuan untuk meletakkan sesuatu pada tempatnya tanpa mengurangi hak yang lain, sedangkan zalim sebaliknya.

Perilaku seseorang akan selalu berada dalam dua posisi ini: adil atau zalim. Tidak ada satu pun manusia biasa yang akan mampu berlaku adil 100 persen. Tapi, ini bukanlah pembenaran bahwa kezaliman merupakan suatu hal yang lazim.

Lantas, seberapa eratkah hubungan antara keadilan atau kezaliman dengan kekuasaan? Jawabannya: sangat erat. Keadilan merupakan kunci keberlangsungan suatu kekuasaan, dan sebaliknya, kezaliman merupakan virus utama yang menghancurkan kekuasaan itu.

Al-Ghassani, seorang ahli sejarah Arab klasik mengatakan, ”Kekuasaan bisa bertahan dalam kekafiran, tapi tidak akan bertahan dalam kezaliman.” Untuk melihat kebenaran kata hikmah ini, ada baiknya kita melihat bukti-bukti sejarah mengenai jaya dan runtuhnya suatu kekuasaan.

Menjelang jatuhnya kekuasaan Abbasiyah di Baghdad, ada beberapa fakta sejarah yang perlu kita renungkan. Pada saat itu, terjadi kesenjangan yang besar antara orang-orang di lingkaran kekuasaan dan rakyat jelata.

Kelompok pertama hidup sangat mewah, sedangkan kelompok kedua hidup dalam kondisi yang memprihatinkan. Disebutkan, pada saat itu, ulama yang paling hebat hanya berpendapatan 12 dinar per bulan, sedangkan pendapatan rakyat jelata jauh lebih rendah. Akan tetapi, ‘Alauddin al-Zhahiri, salah seorang staf kerajaan, berpendapatan 300 ribu dinar dan rumahnya termasuk yang termewah di Baghdad.

Yang juga mencengangkan, Khalifah al-Mustanshir, dalam pesta pernikahannya, memberikan hadiah 100 ribu dinar. Pada pesta pernikahannya pula, Khalifah al-Musta’shim memberikan hadiah 300 ribu dinar. Pendapatannya per tahun mencapai lebih dari 500 ribu dinar. Sebuah jumlah yang sangat fantastis jika dibandingkan pendapatan sehari-hari rakyat jelata.

Bisa dikatakan bahwa pada saat itu, harta negara sebagian besar hanya berputar di kalangan kaum elite, entah itu untuk keperluan berbagai macam pesta, hadiah, ataupun fasilitas pribadi. Tak perlu diragukan lagi, ini merupakan suatu kezaliman.

Berdasarkan kata-kata al-Ghassani di atas, kehancuran Khalifah Abbasiyah merupakan suatu keharusan. Setiap perilaku yang bertentangan dengan asas keadilan akan tersingkir, sebab dunia ini berjalan berdasarkan asas keadilan. Kita perlu berkaca, betapa banyak pemimpin yang jatuh atau dijatuhkan akibat ketidakadilan mereka dalam menjalankan amanat.

Red: irf

31
Mar
10

Kemahasiswaan : Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara

Gerakan Mahasiswa Mulai Luntur

lokasi: Home / Berita / Nasional / [sumber: Jakartapress.com]

Selasa, 30/03/2010 | 23:32 WIB Gerakan Mahasiswa Mulai Luntur

Yogyakarta – Ratusan mahasiswa dari seluruh Indonesia berkumpul di perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa sore (30/3). Mereka mendeklaraskan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara.

Penggagas elemen baru gerakan mahasiswa, Fika Taufiqurahman menyatakan BEM Nusantara Indonesia dilahirkan karena gerakan mahasiswa kini sudah mulai luntur dengan berbagai kepentingan politik.

Bahkan menurut dia, sekarang ini sangat sulit menemukan gerakan mahasiswa yang benar-benar independen. “Ini adalah salah satu alasan kami mendeklarasikan BEM Nusantara. Setidaknya, BEM Nusantara mampu menjadi otokritik terhadap gerakan mahasiswa agar terlepas dari agenda politik manapun,” terang Presiden BEM Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta ini saat ditemui disela-sela aksinya.

Selain mendeklarasikan elemen gabungan BEM di Indonesia,  massa aksi juga mengecam pemerintahan SBY-Boediono. Rezim SBY dituntut mengundurkan diri dari pemerintahan karena tidak mampu mewujudkan ekonomi kerakyatan.

“Selama ini kita melihat, banyak BUMN yang dijual kepada luar negeri. Ekonomi yang berjalan saat ini bukanlah memihak kepada rakyat, melainkan kepada korporasi asing. Kami mendesak SBY-Boediono untuk mundur,” tegas Fika.

BEM Nasional dengan tegas juga menolak Ujian Nasional dijadikan tolak ukur  kelulusan. UN seharusnya hanya menjadi salah satu aspek penilaian, bukan sebagai penentu kelulusan. “Peran guru yang selama ini mengontrol serta mengetahui keseharian siswa malah tidak dilibatkan,” tegas Ika bahwa BEM Nusantara Indonesia menolak UN dijadikan satu-satunya standar kelulusan,” tambah Fika.

BEM Nusantara dideklarasikan setelah ratusan pengurus BEM di berbagai universitas bertemu di Wisma Taman Eden Kaliurang sejak 26 – 29 Maret 2010. Beberapa butir manifesto politik, baik dari segi pendidikan, sosial, ekonomi maupun hukum, berhasil dirumuskan. Rencananya, pertemuan BEM Nusantara akan dilanjutkan 2 bulan mendatang di Makasar.

Kasus Gayus Fenomena Sosial
Banyaknya pegawai bergaji besar namun tidak jujur seperti kasus yang menimpa pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi pada masyarakat Indonesia saat ini.

“Keadaan tersebut selalu terjadi. Orang yang bergaji kecil cenderung berperilaku jujur, sedangkan yang bergaji besar akan semakin tamak. Kemungkinan besar hal ini dipengaruhi didikan dari keluarga dan pribadinya yang kemudian akan membentuk moralitas orang tersebut,” Sosiolog UGM, Tadjuddin Nur Effendi.

Faktor lingkungan kerja juga sangat berpengaruh selain faktor intern pribadi dan moralitas seseorang. Misalnya pejabat yang gajinya sudah tinggi dikarenakan faktor lingkungan kerjannya mendukung untuk berbuat curang atau korupsi maka dia akan semakin rakus dan tergoda jika tidak dibentengi moralitas.

“Tamak dan rakus sudah merupakan sifat manusia yang tidak akan pernah puas. Sehinggga harus mempunyai kesadaran. Apalagi orang yang mendadak kaya akan cenderung lupa daratan karena terlalu mudah memperoleh materi,’” katanya.

Sebaliknya, sistem dalam institusi pajak sendiri juga harus dibenahi. Pelayanan dari perpajakan sendiri tidak maksimal terhadap konsumen yang belum tahu bagaimana mengisi formulir yang benar sehingga dijadikan ajang calo-calo untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan keterbarasan pengetahuan wajib pajak.

“Untuk itu harus diciptakan lingkungan yang kondusif sehingga akan tercipta perilaku yang kondusif sehingga dapat mempengaruhi kualitas moral dan pribadi para pejabat atau pegawai yang tidak jujur. Apabila diperlukan diperkuat dengan adanya sanksi-sanksi yang tegas dan berlandaskan hukum. Hal ini juga akan membuat efek jera bagi mereka,” kata dia. (wok)

31
Mar
10

PEPORA : Sistim Jaminan Sosial Nasional

Suara Pembaruan

ZOOM2010-03-30Sistem Jaminan Sosial Nasional

Bentuk BPJS Baru

[JAKARTA] Pemerintah didesak membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baru untuk menindaklanjuti UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), di luar empat BUMN yang kini telah menyelenggarakan asuransi sosial. Keempat BUMN yang hanya melayani pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, TNI, Polri, purnawirawan, serta sebagian kecil pegawai perusahaan swasta, adalah Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen.
BPJS baru itu diharapkan bisa mengakomodasi kelompok masyarakat yang bekerja di sektor informal yang selama ini belum tersentuh asuransi sosial, seperti petani, nelayan, pedagang, tukang ojek, sopir, pengusaha restoran, serta perusahaan mikro dan kecil. Jumlah mereka cukup besar, sekitar 100 juta orang. Apabila sebagian kelompok masyarakat ini tidak mampu membayar iuran asuransi seperti yang disyaratkan, pemerintah harus memenuhi kewajiban itu.
Demikian rangkuman pendapat pakar kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Laksono Trisnantoro, Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding, dan anggota Komisi VIII, MH Said Abdullah, kepada SP, Senin (29/3) dan Selasa (30/3).
Laksono menyatakan empat BUMN yang ada sangat sulit melebur menjadi satu BPJS karena kepentingannya berbeda-beda. “Chemistry-nya berbeda-beda, jadi saya pesimistis bisa melebur. Jadi memang diperlukan BPJS baru untuk meng-cover pekerja informal yang selama ini belum ditangani BUMN yang ada,” katanya.
BPJS baru, lanjutnya, di samping mengelola asuransi pekerja sektor informal, bisa juga menangani asuransi peserta program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Dengan demikian, Kementerian Kesehatan tidak perlu lagi mengurus Jamkesmas.
Sedangkan, Abdul Kadir Karding mengatakan pembentukan BPJS baru sangat dimungkinkan selama tidak bertentangan dengan UU SJSN. Bila BPJS baru terbentuk, dia berharap terjadi kompetisi yang sehat melalui pemberian pelayanan terbaik bagi rakyat.
Said Abdullah menyatakan apabila empat BUMN yang ada saat ini tidak bisa segera difungsikan sebagai BPJS, bisa saja dibentuk BPJS baru karena memang dimungkinkan UU SJSN. “Tidak perlu ada pembatasan pembentukan BPJS. Kalau dibatasi akan menghambat kreativitas, sehingga BPJS yang dinantikan tidak kunjung ada,” kata kader PDI-P ini.
Sebelumnya, dalam diskusi di kantor redaksi Suara Pembaruan, mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kartono Mohammad menyatakan empat BUMN yang sudah ditunjuk sebagai BPJS harus lepas dari Kementerian BUMN. Jika tidak, keempatnya akan tetap mencari profit, padahal hal itu tidak sesuai dengan semangat UU SJSN yang mengamanatkan BPJS bersifat nirlaba. Untuk itu, perlu dibentuk BPJS baru yang tidak berada di bawah Kementerian BUMN.
Terkait hal itu, Menko Kesra Agung Laksono mengakui adanya kendala pembentukan BPJS. ”Masih ada sedikit kendala, namun akan beres dalam waktu dekat,” katanya sebelum menghadiri Kongres Sepakbola Nasional di Malang, Jawa Timur, Selasa (30/3).

Belum Disepakati
Secara terpisah, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri mengakui sejauh ini belum ada kesepakatan tentang pembentukan BPJS. “Usulan pembentukan BPJS menjadi polemik yang alot. Ada yang pro dan kontra. Sebab, ada usulan lebih baik satu badan saja, tetapi lainnya menginginkan adanya sub atau kamar-kamar saja,” katanya.
Padahal, Pasal 52 Ayat (3) UU tentang SJSN menyebutkan semua ketentuan yang mengatur mengenai BPJS perlu disesuaikan dengan Pasal 5 UU SJSN paling lambat 19 Oktober 2009. Buntutnya, empat BUMN yang ditunjuk sebagai embrio BPJS, hingga kini masih menunggu, apakah tetap berbentuk BUMN dengan tugas khusus sebagai BPJS atau membentuk BPJS baru.
Dia mengakui tersendatnya implementasi UU SJSN terjadi karena sampai saat ini RUU tentang BPJS sebagai turunan dari UU SJSN masih “terparkir” di DPR. “RUU itu sudah di DPR. Jadi, kami ya menunggu saja. Namun, sambil menunggu dan sebagai implementasi awal SJSN, kami telah melaksanakan program Jamkesmas,” katanya.
Senada dengannya, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Bambang Purwaka menyatakan penolakan Kementerian BUMN untuk melepas empat BUMN menjadi BPJS merupakan salah satu kendala lambannya penyelenggaraan SJSN. Namun, sejumlah kalangan juga menolak pembentukan BPJS baru karena akan menimbulkan pemborosan anggaran dan sumber daya manusia. “Maksimalkan saja BUMN yang sudah ada,” katanya.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Okky Asokawati pun mengatakan tidak perlu dibentuk BPJS baru. Empat BUMN yang ditunjuk menjadi BPJS telah memiliki infrastruktur dan pengalaman yang memadai. “Yang penting empat BUMN itu bekerja sesuai programnya. Kita optimistis RUU BPJS bisa disahkan tahun ini juga,” katanya. [D-13/M-15/W-12/070/A-16]

Suara Pembaruan

2010-03-31Pemerintah dan DPR Tidak Peduli

Penerapan SJSN

[JAKARTA] Pemerintah dan DPR dinilai tak peduli memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia. Hal itu tercermin dari belum dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), padahal undang-undangnya sudah disahkan sejak 2004. Selain itu, undang-undang dan peraturan pelaksana lainnya untuk menindaklanjuti UU 40/2004 tentang SJSN hingga kini pun belum dibuat. Ketidakpedulian terjadi karena pemerintah dan DPR memiliki pemahaman yang berbeda-beda terhadap SJSN.
Menurut Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Ali Ghufron Mukti kepada SP, Rabu (31/3), pemahaman yang masih kurang terhadap SJSN mem- buat selama enam tahun program tersebut sama sekali belum dilaksanakan. Pemerintah, lanjutnya, hanya peduli terhadap jaminan kesehatan rakyat miskin, tetapi mengabaikan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Jaminan sosial itu bukan hanya untuk yang miskin, tetapi harus untuk seluruh rakyat Indonesia. Komitmen pemerintah dan DPR belum cukup untuk melaksanakan SJSN. Berbagai komponen masyarakat harus terus mendorong pemerintah dan DPR untuk secepatnya mewujudkan SJSN,” katanya.
Senada dengannya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Sumarjati Arjoso menyatakan Presiden SBY seharusnya memiliki kemauan politik dan peduli terhadap SJSN, seperti yang dilakukan Barack Obama. Untuk itu, SBY seharusnya segera menggelar pertemuan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang dibentuk Oktober 2008. “Bagaimana DJSN bisa bekerja, kalau sejak dibentuk belum pernah bertemu dengan Presiden. Padahal mereka sudah berkali-kali meminta pertemuan, tetapi tak direspons,” kata wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra ini.

“Kita harus belajar dari Barack Obama yang melobi seratusan orang untuk mengegolkan UU Kesehatan. Indonesia sudah ada UU-nya, tetapi tidak berani direalisasikan.

Sedangkan, anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka menyayangkan belum dilaksanakannya SJSN hingga batas waktu yang ditetapkan hanya karena perbedaan pendapat dan arogansi pihak tertentu. Pemerintah Indonesia seharusnya malu dengan Amerika Serikat yang selalu dicap kapitalis dan neolib, tetapi berani dan serius memperjuangkan jaminan kesehatan bagi rakyatnya. Indonesia yang dikenal sebagai negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kegotongroyongan ternyata belum mampu mewujudkannya. “Kita harus belajar dari Barack Obama yang melobi seratusan orang untuk mengegolkan UU Kesehatan. Indonesia sudah ada UU-nya, tetapi tidak berani direalisasikan,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diamanatkan UU SJSN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 dan akan dibahas Komisi IX DPR bersama pemerintah mulai awal April. Pembahasan RUU itu diperkirakan alot, karena Kementerian BUMN menolak status badan publik nirlaba atas empat BUMN yang ditunjuk menjadi BPJS. Keempat BUMN itu adalah Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen.
BPJS, lanjutnya, harus menjadi badan publik yang nirlaba, sesuai amanat UU SJSN. ”UU mengharuskan BPJS yang nirlaba, tidak di bawah Kementerian BUMN. Kalau tidak mau, sama saja melanggar UU,” katanya.
Komisi IX yang membidangi masalah tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, serta kesehatan, kata Rieke, akan mendorong BPJS menjadi badan publik. Namun, dia mensinyalir ada banyak pihak yang menentang. Untuk itu, wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap masyarakat ikut memantau pembahasan RUU BPJS agar tidak bertolak belakang dengan amanat SJSN. “Meski akan ada banyak tentangan, saya yakin RUU BPJS bisa disahkan tahun ini,” katanya.
Selain mendorong BPJS menjadi badan publik, hal penting yang harus diatur dalam RUU adalah penerapan sanksi atas setiap pelanggaran, khususnya korupsi terkait akumulasi premi yang besar.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Adang Bachtiar menyatakan pemerintah tidak serius mengurus pengelolaan jaminan sosial, termasuk biaya kesehatan bagi masyarakat. Secara politis, katanya, terjadi konflik antara para pihak karena semuanya ingin memiliki hak untuk mengelola premi masyarakat. Selain itu, para pihak juga belum memiliki kesamaan konsep dan paradigma mengenai SJSN.
Akibatnya, pelaksanaan SJSN menjadi lamban, karena tidak ada komitmen dan satu tujuan bersama untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Iuran Penduduk Miskin
Secara terpisah, anggota DJSN, Bambang Purwaka menyatakan untuk menindaklanjuti SJSN, pemerintah harus membuat minimal lima peraturan pemerintah (PP) dan peraturan pelaksana lainnya. Saat ini, pemerintah baru menyelesaikan rancangan PP tentang Penerima Bantuan Iuran bagi Penduduk Miskin untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan.
Rancangan PP ini merupakan tindak lanjut Pasal 14 hingga 17 UU SJSN, yang intinya mengatur bagaimana pemerintah mendaftarkan penduduk miskin untuk mendapat jaminan kesehatan dan iurannya ditanggung negara. Kriteria penduduk miskin akan dibuat oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah yang menentukan siapa saja penduduk miskin, yang kemudian dicatat BPS. Sedangkan untuk besaran iuran akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. “Artinya pemerintah sudah dipaksa untuk menanggung iuran orang miskin. Inilah kelebihan UU SJSN yang mengikat pemerintah untuk menanggung iuran orang miskin. Jadi tidak ada alasan, tidak ada anggaran,” katanya.
Untuk besaran iuran, kata Bambang, pemerintah akan tetap mengacu pada program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebesar Rp 5.000 per orang per bulan dan diupayakan naik hingga Rp 7.000. Namun, lanjutnya, besaran iuran bisa berubah jika terjadi kenaikan harga obat atau perluasan manfaat untuk layanan kesehatan.
Selain besaran iuran, Perpres tersebut juga mengatur pelayanan kesehatan yang harus ditanggung pemerintah, rawat inap, pengobatan di dokter umum sebelum ke spesialis, dan kerja sama BPJS dengan rumah sakit. “Yang ditanggung adalah penyakit alami, bukan penyakit karena perilaku atau yang berkaitan dengan perawatan tubuh,” katanya.
Sedangkan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Budi Sampoerno mengatakan rancangan Perpres tentang Jaminan Kesehatan sudah disusun dan masih dibahas oleh Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat.
[D-13/M-15/A-16]

30
Mar
10

Ketatanegaraan : Sistem Presidensiil Murni ?

Sistem Presidensiil Murni?

[Opini]

Sistem Presidensiil Murni?
Oleè AÂ Kusuma

Harian Umum PELITA,

Andi Malarangeng, Juru Bicara Presiden, di diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional, Juni 2008, menyatakan bahwa presiden Yudhoyono akan melaksanakan sistem presidensiil yang murni secara konsekuen. Demikian pula Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, menulis artikel dengan judul Mengokohkan Sistem Presidensial. Dia menyatakan bahwa kita memerlukan sistem presidensial yang kokoh dan Amerika Serikat adalah representasi sistem presidensial murni (sic) (Kompas,26/11/2008). Ucapan dan tulisan kedua tokoh itu memprihatinkan karena pemakaian kata murni itu menunjukkan bahwa mereka menganggap sistem presidensiil Amerika Serikat paling unggul dan layak kita tiru.
Sistem presidensiil tidak lebih unggul dari sistem parlementer sebab itu untuk memperbaiki sistem pemerintahan kita sebaiknya jangan meniru sistem presidensiil, apalagi sistem presidesiil yang murni. Sistem pemerintahan yang demokratis merupakan pilihan suatu Nation yang disesuaikan dengan budaya politiknya. Contoh, Amerika Serikat membatasi kekuasaan pemerintah dengan Federalisme. Kita menolak Federalisme, memilih Negara Kesatuan. Politisi Amerika Serikat mengikuti teori James Madison bahwa kedaulatan (sovereignty) harus dibagi secara vertikal, yaitu antara pemerintah Federal (Pusat) dan pemerintah Negara Bagian. Dan secara horizontal antara Eksekutif, Legislatif dan Judisiil. Artinya kedaulatan dapat berada dibanyak tempat. Para penyusun UUD 1945 mengikuti teori T.Hobbes dan Jean Bodin bahwa kedaulatan itu tidak dapat dibagi. Locus of sovereignty harus berada di satu tempat; di Indonesia di MPR, yang diberi wewenang untuk memberi keputusan final (final say).
Amerika Serikat sukses memakai sistem presidensiil, tetapi hal itu tidak berarti bahwa sistem presidensiil cocok diterapkan di semua negara. Bahkan, menurut penelitian Fred W. Riggs di 76 negara Dunia Ketiga, lebih banyak pemakai sistem parlementer yang berhasil dari pada yang memakai sistem presidensiil. Dari 33 negara yang memakai sistem presidensiil 30 negara mengalami masalah besar, coup d’etat dsbnya. Dari 46 negara yang memakai sistem parlementer 29 tetap berdiri(intact), hanya di 13 negara terjadi coup (lihat Arend Lijphart, Parliamentary versus Presidential Government, 1995: 218-219); lihat juga Juan J. Linz dan Arturo Valenzuela, The Failure of Presidential Democracy, 1994).
Sistem presidensiil adalah pemerintahan yang terbelah (divided government) yang menyebabkan kemacetan (gridlock). Sistem presidensiil di Amerika Serikat berhasil karena punya mekanisme untuk memecahkan gridlock yaitu, pertama, dengan Veto; kedua: dengan two third rule, yaitu Veto presiden dapat dimentahkan oleh Congress bila dua pertiga anggota Congress menolaknya dan ketiga, wakil presiden dijadikan ketua Senat. Wakil presiden tidak punya suara di Senat, kecuali bila terjadi kemacetan, bila hasil pungutan suara berimbang.
Negara Dunia ketiga, yang mengadopsi sistem presidensiil, termasuk Indonesia, Brasil, Meksiko dan Peru mekanisme untuk mengatasi gridlock tidak jelas. Sebab itu sistem pemerintahan di negara Dunia Ketiga tersebut tetap bermasalah. Konstitusinya berulang kali diubah, Brazil 7 kali, Meksiko 7 kali (belum termasuk Amendemen, Konstitusi 1917 beberapa kali diamendemen), Peru 15 kali, tetapi tetap gonjang-ganjing. Untuk mempertahankan pemerintahannya, para presiden negara Amerika Latin selalu bersekongkol dengan anggota parlemen untuk menukangi interpretasi pasal-pasal Konstitusi. Akibatnya terjadi political corruption (korupsi kebijakan) yang menguntungkan golongan berduit, terjadi tirani minoritas terhadap mayoritas, yaitu tirani golongan Elite terhadap rakyat kecil. Di Brazil Lula da Silva sering dianggap menyogok anggota parlemen.agar kebijakannya diterima dan tetap berkuasa. Di Meksiko Lembaga kepresidenan di dicap sebagai the six year monarchy. Di Peru Konstitusi 1993 yang disusun pada jaman Fujimori dan dianggap demokratis, juga menimbulkan coup d’etat karena maraknya korupsi. Konstitusi Peru 1993 dianggap lebih demokratis dari Konstitusi 1979, padahal Lembaga Perwakilannya diubah dari Bikameral menjadi Unikameral (kebalikan dari Indonesia); kekuasaan presiden lebih besar dari di Indonesia, selain hak Veto, presiden diberi hak untuk menetapkan a line item veto, yaitu untuk membatalkan salah satu item (butir) dari budget (APBN). Presiden Peru juga dapat membubarkan Congress, suatu hal yang tidak mungkin diterima oleh politisi Indonesia. Pendeknya jangan meniru sistem presidensiil Amerika Latin atau Amerika Serikat. Seyogyanya kita mencari sistem pemerintahan yang merupakan campuran (amalgamasi) dari sistem presidensiil dan parlementer. Sistem Sendiri dapat kita namakan sistem Hibrida, karena istilah semi-presidensiil sudah diberi ciri Eksekutif Ganda, yaitu pemerintahan yang punya Presiden dan Perdana Menteri.

Sistem Pemerintahan Rancangan Penyusun UUD 1945
Selama ini Generasi Muda dicekoki dengan informasi yang keliru mengenai UUD 1945. Ucapan beberapa Guru Besar dan sejumlah tokoh yang mengira bahwa UUD 1945 disusun oleh orang yang bukan ahlinya dan menjiplak Grondwet (UUD) Belanda perlu diluruskan. Banyak tokoh yang mengira bahwa UUD 1945 didasarkan pada konsep Integralistik, padahal Supomo sudah meninggalkan staatsidee integralistik pada tanggal 11 Juli 1945 ketika dia memutuskan untuk merancang UUD 1945 berdasar Preambule yaitu Piagam Jakarta (lihat Risalah Sekneg,1995: 211-215; Kusuma,2004: 301-306). Dalam buku Naskah Persiapan UUD 1945 yang disusun oleh Mr.M.Yamin, risalah sidang BPUPK yang menyatakan hal itu (terdiri dari 17 halaman) tidak dicantumkan secara lengkap, yang tercantum hanya singkatan yang terdiri dari 4 halaman saja. Hal itu menyebabkan Adnan Buyung Nasution, Abdul Kadir Besar, Dimyati Hartono dan tokoh lainnya mengira bahwa UUD 1945 didasarkan pada cita-negara Integralistik.
Kiranya perlu dikemukakan bahwa sebagian besar anggota BPUPK dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), seperti Sukarno, Hatta, Djajadiningrat, Yamin, Radjiman, Kusumaatmadja, Supomo dan Ratulangi berotak sangat cemerlang. Contohnya adalah Supomo, yang lulus Meester in de Rechten (Master of Law) dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Leiden hanya dalam waktu tiga tahun (1924-1927) dengan mendapat pujian tertinggi, Gajah Mada Prijs, satu-satunya Sarjana Hukum dari Indonesia yang mendapat penghargaan itu. Lazimnya, seorang sudah dianggap cemerlang bila dapat menempuh Doktor Ilmu Hukum dalam waktu lima ditambah tiga tahun.
Prof. Supomo, oleh tokoh intelektuil pada jaman Hindia Belanda, dianggap ahli Hukum Adat maupun Hukum Tatanegara, sebab itu dia yang dipilih menjadi anggota Komisi Visman yang bertugas untuk memperbaharui UUD Hindia Belanda (Indische Staatregeling 1925). Prof. Supomo mempelajari dan menyiapkan rancangan UUD kita sejak terbentuknya Komisi Visman (September 1940). Pada tahun 1942, Prof. Supomo, bersama Mr.A.Maramis dan Mr.Subardjo, telah merancang UUD yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris, yang sarat dengan HAM (Yamin,1959: 763-793; Kusuma,2004: 550-578). Kemudian, pada tanggal 15 Juni 1945, bersama Prof. Djajadiningrat dan 5 orang cendekiawan lainnya menyampaikan Rancangan UUD kepada Sekretariat BPUPK. Itulah sebabnya rancangan UUD 1945 dapat diselesaikan oleh BPUPK dalam waktu 7 minggu (28 Mei – 17 Juli 1945) dan kemudian diselesaikan dalam waktu satu hari oleh PPKI.
UUD 1945 bukan jiplakan dari UUD Belanda maupun UUD Hindia Belanda. UUD 1945 dan UUD Belanda mengandung perbedaan yang mencolok, antara lain, UUD Belanda tidak punya Preambule sedangkan Indonesia punya. Belanda adalah Monarki, Indonesia adalah Republik. Belanda tidak punya Lembaga Tertinggi, kita punya MPR. Gubernur Hindia Belanda bertanggung jawab kepada Ratu Belanda, suatu Lembaga Eksekutif dan kemudian harus bertanggung jawab kepada Lembaga Legislatif (Staten Generaal). Presiden Indonesia bertanggung jawab pada Lembaga Legislatif, yaitu MPR.

Disain UUD 1945
Di sidang BPUPK, Prof. Supomo menjelaskan mengenai perlunya membentuk Sistem Sendiri karena sistem yang ada kurang sesuai dengan budaya politik kita. Menurut Prof. Supomo: Kita tidak menganut sistem Presidensiil seperti Amerika Serikat dan Filipina yang memakai Trias Politika, yaitu ada badan yang membikin undang-undang, badan yang menyelenggakan pemerintahan dan menyelenggarakan kehakiman yang dijalankan dengan segala konsekuensi. Artinya menganut perpisahan yang prinsipiil antara badan-badan penyelenggara pemerintahan (pure separation of powers, pen.). Presiden Amerika Serikat tidak mempunyai kekuasaan membikin undang-undang tetapi hanya veto, bukan orgaan undang-undang. Kita juga tidak menganut sistem Kabinet seperti di Inggris yang tidak menganut perpisahan yang prinsipiil antara badan-badan penyelenggara pemerintahan (fusion of powers, pen.). Sistem pemerintahan di Inggris dapat menimbulkan dictatorial stelsel bila partai pemerintah menguasai suara mutlak di parlemen. Kita perlu menyusun Sistem Sendiri. (Yamin,1959:339-340; Risalah Sekneg 1995:303-304; Kusuma, 2004: 388-389). Penjelasan Prof. Supomo kurang lengkap karena dia tidak menjelaskan tiga ciri pokok lain yaitu Eksekutif Tunggal, bahwa presiden Amerika Serikat tidak dapat menyampaikan rancangan undang-undang (bill) dan bahwa kedaulatan dapat dibagi antara pemerintah Federal dan Negara Bagian yang berarti seorang Amerika adalah warganegara di dua states dengan Konstitusi yang berbeda.
Para Pendiri Negara memakai istilah Sistem Sendiri karena pada tahun 1945, sistem semi-presidensiil seperti di Perancis, semi parlementer seperti di Portugal atau sistem hybrid seperti di Sri Lanka belum dikenal. Sistem Sendiri adalah sistem Hibrida yang kekuasaannya didominasi oleh Presiden (President dominant presidentialism), mirip dengan semi-presidensialisme Perancis dan berbeda dengan semi-presidensialisme Portugal yang pemerintahannya didominasi oleh Parlemen.
Sistem Sendiri punya ciri sistem presidensiil yaitu: pertama, masa jabatan presiden tertentu (A fixed term of Office). Kedua, Kepala Negara merangkap sebagai Kepala Pemerintahan. Ketiga, Presiden tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dijatuhkan oleh DPR (sebaliknya, Presiden tidak dapat membubarkan DPR).
Sistem Sendiri adalah system Hibrida dan agak berbeda dengan semi-presidensiil karena ada tiga ketentuan yang sangat berbeda dengan presidensialisme Amerika Serikat yaitu: pertama, di Amerika Serikat, ada dua lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat (Lembaga Kepresidenan dan Lembaga Perwakilan), Di Sistem Sendiri hanya Lembaga Perwakilan yang dipilih langsung. Kedua, di Amerika Serikat, undang-undang dibuat oleh Congress saja. Presiden tidak boleh menyampaikan rancangan undang-undang (Bill) ke Congress, tetapi punya hak Veto. Di Indonesia, undang-undang dibuat bersama oleh Pemerintah dan DPR. Bahkan, rancangan undang-undang terutama disiapkan oleh Pemerintah, Presiden Indonesia tidak punya hak Veto Perbedaan ketiga adalah, Amerika Serikat memilih Eksekutif Tunggal, yang berakibat wakil presiden dianggap Ban Serep sedangkan Sistem Sendiri menganut Eksekutif Ganda dalam arti Wakil Presiden merupakan Dwi Tunggal, bukan Ban Serep. Kemudian, pada jaman Revolusi, dianut Eksekutif Ganda, Presiden bertanggung jawab ke MPR dan Perdana Menteri bertanggung jawab ke DPR.
Para penyusun UUD 1945 menyadari bahwa Sistem Sendiri mengandung kelemahan, sebab itu di Aturan Tambahan dinyatakan bahwa MPR harus membuat UUD yang baru dalam waktu 6 bulan setelah terbentuknya MPR.

Tentang asas Eksekutif Tunggal
Pada waktu menyusun Konstitusi Amerika Serikat, asas Eksekutif Tunggal merupakan asas pokok. Hamilton, dalam Federalist Paper No.70, memilih Eksekutif Tunggal dengan pertimbangan bahwa bila pertanggung jawaban pemerintahan diserahkan kepada presiden saja, tidak kepada wakil presiden atau anggota Kabinet lainnya maka rakyat dapat menilai keberhasilan atau kegagalan seorang presiden dengan jelas. J.R.Davie menyatakan bahwa When there was but one man, the public were never at a loss to fix the blame. James Iredell menyatakan bahwa Presiden, sebagai pribadi, harus bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dibuat oleh rekan kerja atau bawahannya (personally responsible for any abuse of the great trust reposed in him).
UUD 1945 tidak menegaskan apakah kita mengikuti asas Eksekutif Tunggal atau Eksekutif Ganda. Aturan Peralihan UUD 1945 pasal IV menyatakan bahwa: Sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden, dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Artinya, Presiden mendapat kekuasaan penuh (plein pouvoir) tanpa menyebut adanya peranan wakil presiden. Tetapi, oleh Bung Karno kata Presiden diinterpretasikan termasuk wakil presiden, menjadi Dwi Tunggal. Wakil presiden bukan Ban Serep. Kemudian Eksekutif Tunggal benar-benar menjadi Eksekutif Ganda, kekuasaan dibagi antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Syahrir, Amir Syarifudin dan Hatta). Dengan demikian Sistem Sendiri beralih ke semi-presidensiil, bukan ke parlementer.
Ciri semi-presidensiil jaman Revolusi adalah sebagai berikut: Pertama: Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Lembaga Perwakilan (KNIP), jabatan presiden tetap, tidak diganggu gugat oleh KNIP. Kedua: Prinsip hanya satu lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat yaitu Lembaga Perwakilan. Ketiga: Presiden menguasai Angkatan Perang, sedangkan Perdana Menteri hanya memimpin Kepolisian Keempat: Lembaga Kepresidenan dapat mengambil alih kekuasaan Perdana Menteri (atau memberikan kepada wakil presiden M. Hatta) bila diperlukan. Kelima: Kepala Pemerintahan bertanggung jawab kepada KNIP, Kepala Negara bertanggung jawab kepada MPR, Keenam, Presiden dapat menunjuk kembali seorang Formatur Kabinet (Syahrir) yang telah dijatuhi mosi tidak percaya oleh KNIP.

Paparan menegaskan bahwa sebelum Amendemen UUD 1945, kita menganut Sistem Sendiri. Anggota MPR 1998-2004 tidak berhak menamakan Sistem Sendiri sebagai sistem presidensiil. Tetapi bila mereka menamakan sistem pemerintahan hasil Amendemen UUD 1945 sebagai Sistem presidensiil tentu sah-sah saja, meskipun pada kenyataannya ada perbedaan besar antara kedua sistem itu. Rinciannya sebagai berikut:
1. Amerika Serikat memakai pemisahan kekuasaan murni (pure separation of powers) sedangkan Indonesia memakai pemisahan kekuasaan terbatas (partial separation of powers). Tandanya, di Amerika Serikat undang-undang dibuat oleh satu lembaga, yaitu Congress (All legislative powers herein granted shall be vested in a Congress of the United States). Presiden tidak boleh menyampaikan rancangan undang-undang (Bill), tetapi punya hak veto. Di Indonesia undang-undang dibuat bersama oleh dua lembaga, yaitu pemerintah dan DPR (pasal 5: Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR dan pasal 20 yang berbunyi: Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR). Kiranya perlu dikemukakan bahwa pembuatan undang-undang melalui dua lembaga bukan hal yang bukan-bukan. Di Belanda juga dilakukan (Articles 81: Act of parliament shall be enacted jointly by the the Government and the States General). Demikian pula di Ecuador dan Peru (The Legislative power is vested in both the government and the Congress). Prinsip itu diterapkan sebagai cara membatasi kekuasaan pemerintah.
2. Amerika Serikat menganut Eksekutif tunggal, wakil presiden hanya Ban Serep. Bahkan FD Roosevelt tidak memberi tahukan pada wakil presiden Truman bahwa ada projek Bom Atom. Gaji wakil presiden seperdua gaji presiden.
Indonesia menganut Eksekutif Ganda. Dalam arti Presiden Yudhoyono memberi kekuasaan kepada wakil presiden demikian besarnya, baik urusan Dalam Negeri maupun urusan Luar Negeri. Di Amerika Serikat, Mexico, Brazil dan Peru urusan Luar Negeri sepenuhnya menjadi hak prerogative presiden, tetapi di Indonesia dapat diserahkan kepada wakil presiden sehingga pemerintah Finlandia dan Gerakan Aceh Merdeka memberi Kredit lebih besar kepada wakil presiden Yusuf Kalla.
3. Di Amerika Serikat, wakil presiden harus menjadi Ketua Senat. Wakil presiden Indonesia tidak dapat menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah.
4. Di Amerika Serikat, calon presiden yang kalah popular vote-nya dapat menjadi presiden karena electoral vote-nya lebih besar.
5. Sistem presidensiil Amerika Serikat tidak menetapkan syarat bahwa seorang calon presiden harus lulusan Sekolah Lanjutan Atas (Lincoln adalah log cabin president). Demikian pula di Brazil (Presiden Lula da Silva tidak tamat Sekolah Dasar).

Presiden Yudhoyono seyogyanya meluruskan ucapan Andi Malarangeng. Tidak mungkin selama ini presiden Yudhoyono melaksanan sistem presidensiil murni secara konsekuen. Tidak mungkin Presiden bermaksud menjadikan Yusuf Kalla Ban Serep. Atau menempatkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Dan meskipun telah berkunjung ke Brazil dan bertemu dengan Lula da Silva yang tidak tamat Sekolah Dasar, tidak mungkin Presiden bermaksud mendesak DPR agar menghilangkan persyaratan pendidikan bagi calon presiden.

A.B.Kusuma, Peneliti Senior Pusat Studi Hukum Tatanegara UI, Penyusun Lahirnya UUD 1945, 2004, FHUI; Editor Risalah Sidang BPUPKI/PPKI, 1995, Sekneg.

30
Mar
10

Bencana Lapindo : Baru 7500 Korban Terbayar dari 13 ribu berkas

detikcom

Dari 13 Ribu Berkas, Baru 7.500 Korban Lumpur Dibayar Lapindo
detikcom – Selasa, 30 Maret
Dari 13 Ribu Berkas, Baru 7.500 Korban Lumpur yang Dibayar Lapindo

Ganti rugi warga korban luapan lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo, belum sepenuhnya dibayarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Dari batas waktu pembayaran tahun 2012, sampai saat ini masih sekitar 41 persen belum terbayarkan.

“Sekitar 41 persen masih belum selesai. Kita berusaha sampai 2012 sudah terbayar semua,” kata Vice President PT MLJ, Andi Darussalam Tabusalla, kepada wartawan usai acara peninjauan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di tanggul penahan lumpur titik 25, Porong, Sidoarjo, Senin (29/3/2010).

Andi mengatakan, dari sekitar 13 ribu berkas milik warga korban lumpur, yang murni sudah terselesaikan baru sekitar 7.500 berkas. Ia berharap, sampai batas waktu yang sudah ditentukan, pihaknya berusaha mematuhi sesuai instruksi presiden. Meskipun masalah keuangan mendera PT MLJ.

“Masalah keuangan menjadi kendala kami. Tapi kita akan mencoba yang ada sekarang ini dan sejauh mana kita bisa melakukan secara maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden SBY saat memberikan sambutan, meminta PT Lapindo agar secepatnya menyelesaikan pembayaran kepada warga korban luapan lumpur.

SBY Pantau Lumpur Lapindo
SBY Pantau Lumpur Lapindo

Presiden SBY meninjau lokasi semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/3/2010). SBY mengusulkan lumpur porong jadi obyek wisata geologis. SBY meninjau lumpur Lapindo. Dudi Anung/Setpres.

Update : Selasa, 30/03/2010 | 00:23 WIB
30
Mar
10

Kepemimpinan : Kumpulan Kata Bijak

Nasional-List, 29 Maret 2010

Jangan mengerjakan apa yang anda senangi, tapi senangilah apa yang
anda kerjakan. – Unknown

Anda cuma bisa hidup sekali saja didunia ini, tetapi jika anda hidup
dengan benar, sekali saja sudah cukup. – Anonim

Cinta yang sejati tidak terletak pada apa yang telah dikerjakan dan
diketahui, namun pada apa yang telah dikerjakan namun tidak diketahui.
- Anonim

Tak ada orang yang terlalu miskin sehingga tidak bisa memberikan
pujian. – Anonim

Kesehatan selalu tampak lebih berharga setelah kita kehilangannya. -
Jonathan Swift

Dia yang menciptakan mata nyamuk adalah Dzat yang menciptakan
matahari. – Bediuzzaman Said Nursi

Uang merupakan hamba yang sangat baik, tetapi tuan yang sangat buruk.
- P.t. Barnum

Yang terpenting dari kehidupan bukanlah kemenangan namun bagaimana
bertanding dengan baik. – Baron Pierre De Coubertin

Hari ini Anda sama dengan Anda di lima tahun mendatang, kecuali dua
hal : orang-orang di sekeliling Anda dan buku-buku yang Anda baca. -
Charles “tremendeous” Jones

Seorang pecundang tak tahu apa yang akan dilakukannya bila kalah,
tetapi tahu apa yang akan dilakukannya bila menang. Sedangkan,
pemenang tidak berbicara apa yang akan dilakukannya bila ia menang,
tetapi tahu apa yang akan dilakukannya bila kalah. – Eric Berne

Ketika satu pintu tertutup, pintu lain terbuka; namun terkadang kita
melihat dan menyesali pintu tertutup tersebut terlalu lama hingga kita
tidak melihat pintu lain yang telah terbuka. – Alexander Graham Bell

Jenius :  1 % inspirasi dan 99 % keringat. Tidak ada yang dapat
menggantikan kerja keras. Keberuntungan adalah sesuatu yang terjadi
ketika kesempatan bertemu dengan kesiapan. – Thomas A. Edison

Seorang konsultan psikologi paling jenius sekalipun tidak lebih
mengerti tentang pikiran dan keinginan anda lebih daripada diri anda
sendiri. – Anonim

Menyerang tiba-tiba adalah salah satu kunci keberhasilan. – Anonim

Lebih memalukan untuk tidak dipercayai daripada ditipu oleh teman
sendiri. – Anonim

Seorang teman sejati akan membuat anda hangat dengan kehadirannya,
mempercayai akan rahasianya dan mengingat anda dalam doa-doanya. -
Anonim

Tidak ada prajurit jelek kalau pemimpin baik. – Anonim

Salah satu cara memecahkan masalah adalah jangan memulai dengan
mempersoalkan bagaimana masalah itu terjadi, tetapi mulailah dengan
bagaimana masalah tersebut dapat terselesaikan. – Anonim

Bila anda ingin menjadi seorang manajer yang baik, anda harus berpikir
dan bertingkah laku seperti manajer yang baik, maka dengan sendirinya
profesi tersebut akan menjadi milik anda. – Anonim

5 Kelemahan pada setiap orang. 1. Di saat sembarangan, mudah
membunuhnya. 2. Di saat takut, mudah menangkapnya. 3. Di saat marah,
mudah menghasutnya. 4. Di saat sensitif, mudah menjadikannya terhina.
5. Di saat emosional, mudah membuatnya gelisah. – Anonim

Sebagian besar orang akan mengancam bila keadaannya sudah terdesak dan
dirinya telah diliputi perasaan takut, tetapi sebagian lagi akan
melakukannya karena tidak ada pilihan lain. – Anonim

Apa yang memberi kita kepastian dalam hidup kita adalah keberanian. – Anonim

Semua orang dapat melakukan apapun bila ia percaya dan menginginkannya. – Anonim

Perasaan berani berasal dari perasaan takut yang dipendam dalam-dalam. – Anonim

Rasa takut bukanlah untuk dinikmati, tetapi untuk dihadapi. – Anonim

Jika anda tidak bisa menjadi orang pandai, jadilah orang yang baik. – Anonim

Prasangka adalah anak dari kebodohan. – Anonim

Kenangan indah masa lalu hanya untuk dikenang, bukan untuk
diingat-ingat. – Anonim

Lebih baik memiliki banyak rencana yang belum terlaksana daripada
tidak mempunyai rencana sama sekali. – Anonim

Yang pertama belum tentu yang terbaik, tetapi yang terbaik biasanya
yang terakhir. – Anonim

Kebahagiaan datang jika kita berhenti mengeluh tentang
kesulitan-kesulitan yang kita hadapi, dan mengucapkan terima kasih
atas kesulitan-kesulitan yang tidak menimpa kita. – Anonim

Seorang yang terlalu baik hati akan terus menghadapi persoalan. – Anonim

Jika anda berpikir tentang hari kemarin tanpa rasa penyesalan dan hari
esok tanpa rasa takut, berarti anda sudah berada dijalan yang benar
menuju sukses. – Anonim

Semakin banyak anda berbicara tentang diri sendiri, semakin banyak
pula kemungkinan untuk anda berbohong. – Anonim

Pikiran yang terbuka dan mulut yang tertutup merupakan suatu kombinasi
kebahagiaan. – Anonim

Bersikaplah selalu ceria maka orang akan menganggap anda orang kaya
yang bahagia, walaupun sebenarnya tidak sepeser pun uang di kantong
anda. – Anonim

Orang mulia menyalahkan dirinya, orang bodoh menyalahkan orang lain. -
Jully Cheung

Raja mengatur orang, orang bijak mengatur raja. – Abu Al-aswad

Orang bijak adalah dia yang hari ini mengerjakan apa yang orang bodoh
akan mengerjakannya

tiga hari kemudian. – Abdullah Ibnu Mubarak

Tak memiliki tujuan lebih menakutkan ketimbang tak mencapai tujuan. – Unknown

Tujuan menentukan jadi apakah anda kelak. – Julius Erving

Nilai sesungguhnya dari seorang manusia ditentukan oleh tujuan yang
dikejarnya. – Marcus Aurelius

Jadilah diri anda sendiri. Siapa lagi yang bisa melakukannya lebih
baik ketimbang diri anda sendiri? – Frank Giblin, Ii

Jangan terlalu mencemaskan kepercayaan diri anda. Cemaskan karakter
anda. Integritas adalah imbalannya. – Dr. Laura Schlessinger

Integritas seseorang diukur dengan tingkah lakunya bukan profesinya. – Junius

Kedamaian tak terdapat di dunia luar, melainkan terdapat dalam jiwa
manusia itu sendiri. – Ralph Waldo Emerson

Yang penting bukanlah siapa yang benar, melainkan apa yang benar. -
Thomas Huxley

Ada dua perkara yang tidak lepas dari dusta, yaitu terlalu banyak
berjanji,dan terlalu keras mencari alasan. – Anonim

Sesuatu yang tidak layak diucapkan walaupun itu benar ialah memuji
diri sendiri. – Anonim

Saya tak pernah menjumpai seseorang yang menderita karena terlalu
banyak bekerja. Lebih banyak orang yang menderita karena terlalu
banyak ambisi tetapi tak cukup berusaha. – Dr. James Mantague

Kesempatan anda untuk sukses di setiap kondisi selalu dapat diukur
oleh seberapa besar kepercayaan anda pada diri sendiri. – Robert
Collier

Meski anda menyembunyikan pikiran buruk dalam hati anda, tetap akan
terpancar kekuatan kelam. Pikirkan cinta, meski tak mengucapkannya,
maka duniapun akan terasa lebih terang. – Ella Wheeler Wilcox

Satu-satunya hal yang harus kita takuti adalah ketakutan itu sendiri.
- Franklin D. Roosevelt

Tidak seorang pun yang menghitung-hitung: berapa untung yang kudapat
nanti dari Republik ini, jikalau aku berjuang dan berkorban untuk
mempertahankannya. – Bung Karno

Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang
presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng
hanyalah kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah kekuasaan Tuhan
Yang Maha Esa. – Soekarno

Seekor burung hantu yang bijaksana duduk di sebatang dahan. Semakin
banyak ia melihat, semakin sedikit ia berbicara. Semakin sedikit ia
berbicara, semakin banyak ia mendengar. Mangapa kita tidak seperti
burung hantu yang bijaksana itu? – Edward Hersey Richards

Pandanglah hari ini. Kemarin sudah menjadi mimpi. Dan esok hari
hanyalah sebuah visi. Tetapi, hari ini yang sungguh nyata, menjadikan
kemarin sebagai mimpi kebahagiaan, dan setiap hari esok sebagai visi
harapan. – Alexander Pope

Bila ada cahaya dalam jiwa, maka akan hadir kecantikan dalam diri
seseorang. Bila ada kecantikan dalam diri seseorang, akan hadir
keharmonisan dalam rumah tangga. Bila ada keharmonisan dalam rumah
tangga, akan hadir ketertiban dalam negara. Dan bila ada ketertiban
dalam negara, akan hadir kedamaian di dunia. – Pepatah Cina

Sukses berjalan dari satu kegagalan ke kegagalan yang lain, tanpa kita
kehilangan semangat. – Abraham Lincoln

Orang-orang yang melontarkan kritik bagi kita pada hakikatnya adalah
pengawal jiwa kita, yang bekerja tanpa bayaran. – Corrie Ten Boom

Kepuasan terletak pada usaha, bukan pada hasil. Berusaha dengan keras
adalah kemenangan yang hakiki. – Mahatma Gandhi

Bila anda memerlukan kata-kata untuk menggambarkan pengetahuan dan
pemahaman, itu seperti burung dalam sangkar. Memiliki sayap namun tak
bisa terbang. – Kahlil Gibran

Lebih baik menjaga mulut anda tetap tertutup dan membiarkan orang lain
menganggap anda bodoh, daripada membuka mulut anda dan menegaskan
semua anggapan mereka. – Mark Twain

Sebuah tong yang penuh dengan pengetahuan belum tentu sama nilainya
dengan setetes budi. – Phytagoras

Perhatikan perbedaan antara apa yang terjadi bila seseorang berkata,
“Saya telah gagal tiga kali”, dan apa yang terjadi bila ia berkata,
“Saya orang yang gagal”. – S.i. Hayakawa

Nilai manusia, bukan bagaimana ia mati, melainkan bagaimana ia hidup;
bukan apa yang diperoleh, melainkan apa yang telah diberikan; bukan
apa pangkatnya, melainkan apa yang telah diperbuat dengan tugas yang
diberikan Tuhan kepadanya. – Ministry

Hal terbaik yang bisa anda lakukan untuk orang lain bukanlah
membagikan kekayaan anda, tetapi membantu ia untuk memiliki
kekayaannya sendiri. – Benjamin Disraeli

Persahabatan adalah hal tersulit untuk dijelaskan di dunia ini. Dan,
ini bukan soal apa yang anda pelajari di sekolah. Tetapi, bila anda
tidak pernah belajar makna persahabatan, anda benar-benar tidak
belajar apa pun. – Muhammad Ali

Apa pun tugas hidup anda, lakukan dengan baik. Seseorang semestinya
melakukan pekerjaannya sedemikian baik sehingga mereka yang masih
hidup, yang sudah mati, dan yang belum lahir tidak mampu melakukannya
lebih baik lagi. – Martin Luther King

Kegagalan adalah sesuatu yang bisa kita hindari dengan; tidak
mengatakan apa-apa, tidak melakukan apa-apa dan tidak menjadi apa-apa.
- Denis Waitley

Orang-orang yang gagal dibagi menjadi dua; yaitu mereka yang berpikir
gagal padahal tidak pernah melakukannya, dan mereka yang melakukan
kegagalan dan tak pernah memikirkannya. – John Charles Salak

Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu
akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri. – Bung Karno

Hati anda belum hidup kalau belum pernah mengalami rasa sakit. Rasa
sakit karena cinta akan membuka hati, bahkan bila hati itu sekeras
batu. – Hazrat Inayat Khan

Bekerjalah bagaikan tak butuh uang. Mencintailah bagaikan tak pernah
disakiti. Menarilah bagaikan tak seorang pun sedang menonton. – Mark
Twain

Jangan lihat masa lampau dengan penyesalan; jangan pula lihat masa
depan dengan ketakutan; tapi lihatlah sekitar anda dengan penuh
kesadaran. – James Thurber

Tidak banyak gunanya memberitahu orang lain tentang kesulitan anda
(curhat), separuh dari mereka tidak peduli, sedang separuh yang lain
malah senang mendengarnya. – Brenda French

Ujian bagi seseorang yang sukses bukanlah pada kemampuannya untuk
mencegah munculnya masalah, tetapi pada waktu menghadapi dan
menyelesaikan setiap kesulitan saat masalah itu terjadi. – David J.
Schwartz

Dalam kehidupan kita sehari-hari, kita dapat melihat bahwa bukan
kebahagiaan yang membuat kita berterimakasih, namun rasa terima
kasihlah yang membuat kita berbahagia. – Albert Clarke

Keinginan manusia adalah seperti koin-koin kecil yang dibawanya dalam
sebuah kantong. Semakin banyak yang dimiliki akan semakin memberatkan.
- Satya Sai Baba

Bila ingin mendapatkan kebahagiaan dalam satu jam, tidurlah. Bila kau
ingin mendapatkan kebahagiaan dalam sehari, pergilah memancing. Bila
kau ingin mendapatkan kebahagiaan dalam setahun, mintalah
keberuntungan. Bila kau ingin mendapatkan kebahagiaan seumur hidupmu,
maka tolonglah orang lain. – Pepatah Cina

Kita semua hidup dalam ketegangan, dari waktu ke waktu, serta dari
hari ke hari; dengan kata lain, kita adalah pahlawan dari cerita kita
sendiri. – Mary Mccarthy

Tiga sifat manusia yang merusak adalah, kikir yang dituruti, hawa
nafsu yang diikuti, serta sifat mengagumi diri sendiri yang
berlebihan. – Nabi Muhammad Saw

Semua yang dimulai dengan rasa marah, akan berakhir dengan rasa malu.
- Benjamin Franklin

Orang yang berhasil akan mengambil manfaat dari kesalahan-kesalahan
yang ia lakukan, dan akan mencoba kembali untuk melakukan dalam suatu
cara yang berbeda. – Dale Carnegie

Istilah “tidak ada waktu”, jarang sekali merupakan alasan yang jujur,
karena pada dasarnya kita semuanya memiliki waktu 24 jam yang sama
setiap harinya. Yang perlu ditingkatkan ialah membagi waktu dengan
lebih cermat. – George Downing

Raihlah ilmu, dan untuk meraih ilmu belajarlah untuk tenang dan sabar.
- Khalifah ‘Umar

Setiap orang di dunia ini adalah seorang tamu, dan uangnya adalah
pinjaman. Tamu itu pastilah akan pergi, cepat atau lambat, dan
pinjaman itu haruslah dikembalikan. -  Ibnu Mas’ud

Ketahuilah bahwa sabar, jika dipandang dalam permasalahan seseorang
adalah ibarat kepala dari suatu tubuh. Jika kepalanya hilang maka
keseluruhan tubuh itu akan membusuk. Sama halnya, jika kesabaran
hilang, maka seluruh permasalahan akan rusak.  – Khalifah ‘Ali

Sabar memiliki dua sisi, sisi yang satu adalah sabar, sisi yang lain
adalah bersyukur kepada Allah.  – Ibnu Mas’ud

Takutlah kamu akan perbuatan dosa di saat sendirian, di saat inilah
saksimu adalah juga hakimmu. – Khalifah ‘Ali

Orang yang paling aku sukai adalah dia yang menunjukkan kesalahanku. -
Khalifah ‘Umar

Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, seseorang tidak beriman
hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya
sendiri. – Nabi Muhammad SAW

Perdamaian tidak dapat dijaga dengan kekuatan. Hal itu hanya dapat
diraih dengan pengertian.  – Einstein

Ilmu pengetahuan tanpa agama adalah pincang. – Einstein

Dua hal yang membangkitkan ketakjuban saya – langit bertaburkan
bintang di atas dan alam semesta yang penuh hikmah di dalamnya. -
Einstein

Ancaman nyata sebenarnya bukan pada saat komputer mulai bisa berpikir
seperti manusia, tetapi ketika manusia mulai berpikir seperti
komputer. – Sydney Harris

Tak ada yang namanya orang bodoh, setiap orang mengerti hal yang
dikuasainya masing-masing. – Irham Kasyful

Sungguh sedikit mereka yang melihat dengan mata mereka sendiri dan
merasakan dengan hati mereka sendiri. – Einstein

Kebenaran sejati selamanya bernilai mutlak walau sefasih apapun lidah
dunia sanggup berargumen dengannya. – Hengki Lee

Carilah ilmu dan Harta spy kamu bisa memimpin, ilmu akan memudahkan
memimpin orang-orang diatas. sedangkan harta akan memudahkanmu
memimpin orang yang di bawah ( masyarakat awam )”
- Ali bin Abi Thalib


Teddy Sunardi

30
Mar
10

PEPORA : Disorientasi Kekuasaan, Pajak, Mati dan Korupsi

Suara Pembaruan

ZOOM2010-03-29Disorientasi Kekuasaan

Oleh : Boni Hargens

Wakil Presiden Boediono, di depan pebisnis senior dan pejabat pemerintah, menegaskan bahwa demokrasi kita sudah di jalan yang benar walau seringkali berisik (25 Maret 2010). “Democracy is noisy. Banyak suara-suara, tetapi substansi harus ditemukan di sana. Kami harus mendapat kesepakatan soal isu mendasar. Saya kira suara-suara yang Anda dengar selama ini tidak menyentuh problem mendasar yang harus kami atasi”.
Sepintas, ada dua hal yang tersirat dalam pernyataan Boediono. Pertama, kerumitan politik akibat skandal Bank Century belakangan bukanlah masalah mendasar. Kedua, mereka yang mendesak mundurnya Boediono dan Sri Mulyani Indrawati hanyalah tukang berisik. Orang-orang yang berteriak salah alamat. Sebagai politisi, sah apa yang dikatakan Boediono, tetapi tidak sebagai guru besar di sebuah universitas. Sebagai politisi, ia memang pantas membela dan mempertahankan diri. Tetapi, sebagai guru besar, Boediono perlu meluruskan lagi pernyataannya. Bahwa demokrasi tidak berisik. Antagonisme, perlawanan publik, dan demonstrasi adalah bagian inheren yang tak terhindarkan dalam praktek demokrasi. Oleh karenanya, tak pantas disamakan dengan kebisingan.
Lalu, kalau kritik dan protes terkait skandal Century dianggap bukan masalah mendasar, Boediono telah keliru fatal. Di dalam kasus ini, substansinya bukan soal kemana dan siapa yang menerima uang Rp 6.7 triliun itu, melainkan adakah justifikasi pro tanto di balik pengambilan kebijakan penalangan tersebut? Artinya, apakah ada kejujuran sebagai motivasi dari pengambilan keputusan bailout terhadap bank sakit yang sudah lama berjalan tanpa pengawasan bank sentral?
Maka, masalah mendasar kita di sini adalah integritas sebuah kekuasaan demokratik. Kelompok aktivis dan intelektual seperti yang tergabung dalam Petisi 28 dan Gerakan Indonesia Bersih menilai pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono kehilangan integritas akibat skandal Century.

Moral Politik
Desakan mundur terhadap pejabat publik yang bertanggung jawab dalam kasus ini bukan karena kebencian ad hominem, melainkan karena dan demi penegakan integritas sebuah pemerintahan. Landasan berpikirnya bukan kekuasaan melainkan moral politik.
Mungkin karena moral politik adalah prinsip tak tertulis, sehingga dengan mudah dan seringkali diabaikan oleh pejabat politik dengan berbagai rasionalisasi yang mencengangkan, walau selalu membingungkan. Ketika Presiden Nixon tersandung Watergate di tahun 1976, ia mundur bukan karena pemakzulan resmi oleh Kongres. Ia mundur karena liabilitas moral politik.

Perlu Klarifikasi
Pada garis ini, kalau kita semua berkesimpulan sama dengan Wakil Presiden Boediono tentang demokrasi sudah di jalan benar, maka tetap perlu klarifikasi soal posisi pandang. Dari posisi pandang elite, dicermati dari omongan Boediono, demokrasi benar itu kalau aksi protes tak sampai menjatuhkan elite berkuasa. Itu yang terjadi, setidaknya sampai hari ini. Bahkan Boediono makin pantas mengangkat dagu terkait pernyataan Presiden tanggal 23 Maret lalu bahwa tak ada penonaktifan pejabat siapapun sebelum ada proses hukum sah.
Dari posisi pandang akar rumput, demokrasi yang benar adalah demokrasi yang bekerja untuk kebaikan umum. Demokrasi menjadi benar kalau kekuasaan itu omni presentia—hadir di mana-mana dan di segala situasi hidup rakyatnya. Sebaliknya, demokrasi menjadi tidak benar kalau bekerja hanya untuk kekuasaan pada dirinya.
Dalam koridor berpikir ini, jelas sekali bahwa ada peluang paradoks. Elite bisa berbicara tentang nasib rakyat tetapi bekerja untuk diri sendiri.

Maka, demokrasi yang benar di mata elite, bisa tidak benar di mata rakyat.
Sebab, seringkali demokrasi tidak benar di tangan elite mudah dianggap benar agar status quo bisa dipertahankan.
Demokrasi dalam kenyataan memang cenderung paradoksal. Sejak tahun 2004, Indonesia di tempatkan di wilayah hijau dalam peta kebebasan dunia yang dilansir Freedom House di Washington, yang artinya hak politik dan kebebasan sipil terjamin. Kalau dibaca dari nalar Amartya Zen, kebebasan yang terjamin itu mestinya berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi dan politik. Tetapi kenapa masih banyak orang miskin dan menganggur di Indonesia sampai hari ini? Sebagai dosen ilmu politik, kami bisa mempertanyakan kesahihan tesis Zen dalam kasus Indonesia. Namun, sebagai intelektual organik, bukan Zen yang dipertanyakan, melainkan kemajuan statistikal demokrasi Indonesia. Maksudnya, statistik perkembangan perlu diluruskan tatkala warga lapar dan sulit bekerja masih banyak.

Kebijakan Paradoksal
Paradoks selalu hadir bersamaan dengan kekuasaan yang tidak jujur. Itu sudah pengalaman umum di berbagai negara demokrasi di dunia. Bekas tukang batu, Vangirai, jadi pemimpin di Zimbabwe karena paradoks yang kelamaan di tangan Mobutu. Pergolakan Cile di akhir usia Pinochet juga begitu. Revolusi Bunga tahun 1974 di Portugal juga karena Jenderal Franco yang anti-demokratik selalu mengeluarkan kebijakan paradoksal. Kejatuhannya menginspirasi banyak negara non-demokratik untuk bergerak ke arah demokrasi sehingga ahli ilmu politik Samuel P Huntington, yang meninggal tahun lalu di Amerika Serikat, melihat kejadian Portugal ini sebagai titik awal gelombang demokratisasi ketiga di dunia (Huntington, 1993).
Hal ini tak bermaksud bahwa demokrasi yang benar adalah demokrasi yang nihil paradoks. Tidak! Pertentangan, konflik, antagonism, perlawanan, kritik, dan sebagainya adalah bagian dari pola kerja demokrasi. Paradoks yang dimaksud adalah paradoks elite. Pertentangan antara ambisi pribadi dan kewajiban untuk mengabdi pada kepentingan umum. Paradoks lahir karena elite mengutamakan diri. Akibatnya, secara substansial, kekuasaan kehilangan orientasi. Disorientasi saja belum bermasalah serius. Ketika disorientasi bersenyawa dengan ambisi, elite cenderung menghalalkan segala cara untuk bertahan. Kekacauan bermula dari sini. Pengalaman di dunia, kisah macam ini selalu menjadi alasan bagi kejatuhan sebuah pemerintahan terpilih.

Penulis adalah Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia; Anggota Petisi 28

Suara Pembaruan

ZOOM2010-03-29Pajak, Mati, dan Korupsi

Oleh : Christianto Wibisono

Di dunia ini yang pasti adalah pajak dan kematian serta mungkin juga korupsi. Aparat pajak dan Menkeu Sri Mulyani sedang mengalami public relations suicide gara-gara pegawai rendah gol IIIA bergaji resmi Rp12,1 juta punya rekening Rp 25 miliar. Namanya Gayus Tambunan, sehingga merepotkan mantan Wakil ketua Pansus Gayus Lumbuun yang mengacu nama Romawi Gayus. Yesus menjawab diplomatis kepada kaum farisi tentang pajak. Beri kepada Caesar, yang menjadi hak Caesar (pajak) dan beri kepada Tuhan yang menjadi hak Tuhan (perpuluhan kolekte mereka). Pajak merupakan fenomena universal sepanjang zaman sejak Taurat sampai Atheisme. Korupsi juga fenomena global, bukan monopoli Indonesia walaupun tahun 2009 Indonesia kembali terpuruk dalam peringkat PERC yang merupakan demitos-sasi legenda KPK.
Dalam tempo beberapa bulan, seorang Susno Duadji yang dianggap mengkriminalisasikan KPK, malah menjadi whistle blower kasus korupsi pajak model Gayus Tambunan. Buyung Nasution yang sebagai ketua Tim 8 galak serta simpati kepada Bibit Chandra, sekarang malah membela Susno. Polisi yang naik daun karena menggrebek dan membunuh Dulmatin, jatuh ambruk demikian pula citra sukses Reformasi Birokrasi Kemkeu, rusak oleh nila Gayus setitik.
Ketika saya didorong oleh Sobary selaku ketua Kemitraan membiayai panitia khusus seleksi calon pimpinan KPK dan bersama Teten Masduki dan Nono Makarim menyusun makalah, saya berhasil lolos sampai 28 besar dan kemudian di –interview oleh panitia seleksi serta konsultan profesional. Apa yang akan saya lakukan dalam 100 hari pertama memimpin KPK. Saya katakan, akan melobi DPR untuk membuat 3 undang-undang. Pertama, UU Amnesti Berpenalti, peluang bagi para penyelenggara Negara mulai dari yang kelas kakap para dinasti elite politik keluarga presiden dan mantan presiden serta menteri sampai pegawai model Gayus.
Kesempatan untuk memutihkan semua hasil korupsi, bisnis dan komisi yang amburadul dan campur aduk termasuk hibah misterius mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo yang sekarang jadi Ketua BPK, dan menjadi musuh bebuyutan Menkeu Sri Mulyani. Karena dulu ingin menjadi menteri sendiri dengan alasan IRS AS juga independen di luar Treasury Secretary. Dari Amnesti Berpenalti ini yang diberlakukan dengan tarif pajak tertinggi untuk asset yang diperoleh para penyelenggara negara secara tidak legitimate, diharapkan terkumpul puluhan triliun. Dengan ini, Reformasi Birokrasi dan remunerasi diatur berdasar meritokrasi.
Kedua, setelah itu, bagi yang bandel tidak memanfaatkan pemutihan, langsung dikenakan UU Pembuktian Terbalik. Bagaimana seorang Gayus yang gajinya Rp 12 juta per bulan bisa punya rumah mewah miliaran dalam tempo 10 tahun. Maka rumah itu langsung bisa disita, jika dia tidak memanfaatkan pemutihan dengan tarif pajak tertinggi karena lalai dan menyembunyikan hasil korupsinya. Nono Makarim menyatakan bahwa jika telah diberi peluang amnesty masih bandel, maka asas pembuktian terbalik bisa diberlakukan tanpa terbeban melanggar HAM. Goenawan Mohamad dalam catatan pinggir berjudul KPK menyatakan bahwa ICAC Hong Kong sukses setelah memberlakukan periode amnesty dalam perang melawan polisi Hong Kong yang sarat korupsi.
Ketiga, bercermin pada UU Anti Konflik Kepentingan AS maka setiap presiden apalagi yang berasal dari pengusaha, harus menyerahkan aset atau portofolio bisnisnya untuk dikelola oleh lembaga pengampuan (blind trust management) yang independen. Baik Presiden Clinton maupun Bush menyerahkan pengelolaan asset bisnisnya kepada blind trust management yang sama. Suatu bukti independensi yang tidak partisan, obyektif dan impartial.

Pemulihan Kewibawaan
Dengan tiga UU itu maka KPK akan berperan sebagai “moral authority” dan supervisory body yang akan menjadi instruktur pemulihan kewibawaan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Agar menjalankan fungsi judikatif secara jujur, adil dan benar benar menegakkan keadilan dan peradilan yang bersih dan bermoral.
Panitia tersentak: “Lho anda ini kok malah mengampuni koruptor itu bagaimana, kan diharapkan menangkap kakap, gurita, ikan hiu, paus dan bukan malah mengampuni”. Saya jawab waktu itu bahwa kalau ditelusuri, nanti semua orang pasti ada boroknya kayak sekarang Susno dicari “stamboom” salah dosanya. Jadi KPK itu harus merupakan institusi temporer untuk memulihkan kredibilitas dan legitimasi yudikatif.
Ketua KPK tidak perlu menangkap koruptor, telpon saja Kapolri atau Jaksa Agung, ini si anu dan si polan bandel tidak melaksanakan atau melanggar trio UU pamungkas korupsi. Silahkan anda tangkap tuntut dan adili. Dalam tempo 5 tahun KPK bisa mengakhiri fungsinya karena Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman telah kembali otoritas moralnya seperti zaman Sukanto dan mewarisi kebersihan Hugeng, kepribadian Jaksa Agung Suprapto dan Hakim Agung Kusuma Atmadja yang namanya diabadikan untuk jalan Tosari. Korupsi masa lalu kita kendalikan dengan pemulihan asset yang dirampok koruptor, dikembalikan kepada Negara melalui UUAmnesti Berpenalti.
Korupsi masa sekarang ditanggulangi dengan UU Pembuktian Terbalik, sedang masuknya pengusaha menjadi penguasa dalam dwifungsi pengusaha dikendalikan oleh UU Anti Konflik Kepentingan, penempatan assets bisnis pejabat dalam pengampuan blind trust management independen. Wah, itu mah bukan pekerjaan KPK, itu agenda seorang capres dan presiden terpilih seperti Obama. Jadi anda salah melamar, bukan ke pansel KPK.
Selanjutnya sejarah memilih Antasari sebagai Ketua KPK dengan gebrakan hebat menjebloskan besan presiden. Tapi kesandung skandal pembunuhan bermotif perselingkuhan yang dibumbui konspirasi yang juga dibongkar oleh Susno Duadji. Yang sekarang diorbitkan menjadi Ketua KPK padahal dizaman Bibit Chandra, Susno dianggap “buaya darat besar anti KPK” yang harus dipecat.
Sekarang banyak orang bertanya apa saya berminat kalau ditawari menggantikan Tumpak, saya bilang tidak sebab tahun 2007 itu saya didorong oleh Sobary, Nono Makarim, Arief Surowidjojo, Mas Achmad Santosa, Felia Salim, Teten Masduki dan banyak lagi untuk melamar. Saya katakana kepada Nono bahwa seumur hidup saya tidak pernah melamar pekerjaan. Sebab pekerjaan pertama saya adalah sebagai wartawan Harian KAMI yang dipimpin Nono Makarim sebagai kelanjutan kegiatan sebagai aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia. Saya juga tahu bahwa Marsilam Simanjuntak dipermalukan karena tidak lulus fit and proper test oleh DPR waktu Marsilam bersaing dengan Taufikurahman Ruki, Ketua KPK pertama. Juga saya ingat pengalaman pahit Todung Mulya Lubis yang tidak lulus masuk Komnas HAM yang mirip dengan menyatakan bahwa Paus belum cukup untuk diakui sebagai Katolik. Jadi KPK menjadi tempat lamaran pekerjaan saya yang pertama dan terakhir seumur hidup.
Tanggal 10 April ini saya akan berumur 65 tahun sehingga dari segi usia, sudah tidak memenuhi persyaratan batas umur. Ditengah kemelut Susno, Gayus, KPK, markus, mafia, saya mengungkap lagi resep Trio UU Pamungkas Korupsi tersebut yang bisa dilaksanakan oleh siapa saja asal didukung oleh elite politik di dalam dan diluar DPR. Keterlibatan hampir semua Fraksi dalam kasus suap Miranda Gulton dan elite lain dalam setoran Rokhmin Dahuri membenarkan statemen Amien Rais bahwa elite tidak berani melempar batu merajam pelacur, karena semuanya pernah berzina dengan “pelacur korupsi”. Gayus adalah fenomena penyakit holistic bangsa Indonesia yang harus diamputasi tuntas dengan trio pamungkas UU Anti Korupsi agar tidak terulang lagi skenario Antasari hingga Gayus, menyedihkan, memprihatinkan.

Penulis adalah Pendiri dan Ketua Global Nexus Institute (lembaga kajian dampak perubahan geopolitik bagi Indonesia

KPK & Perubahan PBI

Antara

KPK Periksa Budi Mulya Tentang Perubahan PBI
Antara – Selasa, 30 Maret
KPK Periksa Budi Mulya Tentang Perubahan PBI

Jakarta (ANTARA) – Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berujung pada pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Rp689 miliar kepada Bank Century.

“Yang jelas saya dimintai keterangan tentang semua hal terkait FPJP,” kata Budi Mulya setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin malam.

Budi meninggalkan KPK sekira pukul 21.20 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Selama pemeriksaan, dia mengaku menjawab sejumlah pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan FPJP.

Tentang perubahan aturan BI, Budi menolak memberikan penjelasan secara rinci. Dia tidak menyebutkan pihak yang memiliki peran utama dalam perubahan aturan yang memberi celah pengucuran FPJP kepada Bank Century itu.

Dia hanya tersenyum ketika ditanya apakah manajemen ataupun pemilik Bank Century memiliki andil dalam perubahan aturan itu.

“Saya hanya memberikan klarifikasi,” katanya Budi singkat.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Budi Mulya dimintai keterangan terkait pengucuran FPJP kepada Bank Century.

“Benar, Budi Mulya dimintai keterangan terkait FPJP,” katanya ketika dikonfirmasi.

Namun, Johan menolak memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah memeriksa Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi.

Selain itu, tim penyelidik KPK juga telah beberapa pejabat BI, antara lain Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.

Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahala Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.

Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa.

Kasus Bank Century mencuat setelah publik mengetahui pengucuran dana Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Pengucuran FPJP berawal ketika Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun, menurut audit Badan Pemerisa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Pada saat permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen. Padahal, peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.

Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI tersebut sehingga bank yang memiliki CAR positif bisa mengajukan permohonan. Padahal menurut BPK, saat itu hanya Bank Century yang rasio kecukupan modalnya di bawah delapan persen.

Namun demikian, BI tetap mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp689 miliar.

Pada bulan yang sama, Bank Century juga menerima kucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp6,7 triliun.

Pengucuran dana LPS itu bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.

Suara Pembaruan

ZOOM2010-03-30“Facilitation Payment”, Gratifikasi dan Korupsi
Oleh : Todung Mulya Lubis

Sekitar setahun silam, bersama sejumlah praktisi hukum saya menjadi panelis dalam diskusi tentang korupsi dan bisnis, yang diadakan oleh Lawasia di Manila. Saya bercerita tentang kisah sukses Indonesia memberantas korupsi sepuluh tahun terakhir. Karena mayoritas peserta adalah praktisi hukum yang bergerak dalam bidang bisnis, pertanyaan yang muncul adalah mengenai korupsi, gratifikasi dan facilitation payment atau uang pelicin.
Di Asia, uang pelicin adalah bagian dari bisnis itu sendiri, tanpanya tak akan ada bisnis. Di Indonesia, uang pelicin juga realitas tak terbantahkan. Semua pihak seperti menutup mata dengan uang pelicin ini. Kalau bukan budaya bisnis, setidaknya kebiasaan di kalangan rakyat yang manifestasi rasa syukurnya sering berupa uang pelicin.
Pemerintah tak mampu membendung praktek uang pelicin, walau uang pelicin masuk kategori gratifikasi yang induknya adalah korupsi. Baca UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 12, 12A, 12B dan 12C. Secara eksplisit dikatakan, uang pelicin yang disebut gratifikasi adalah haram dan melawan hukum, diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Secara hukum sebetulnya tak ada ruang untuk membayar uang pelicin atau gratifikasi. Hanya saja realitas bisnis tak bisa dirubah, tidak seperti membalikkan telapak tangan.
Beberapa klien saya yang berbisnis tambang dan aviasi di Indonesia mengalami kesulitan memahami advis hukum saya, yang mengatakan uang pelicin sama dengan gratifikasi dan korupsi. Tak ada kompromi. Kalau uang pelicin dibayar dan tak tertangkap maka tak ada pesoalan, tetapi jika uang pelicin dibayar dan kemudian tertangkap maka akan jadi soal besar. Perusahaan-perusahaan asing bingung karena bisnisnya bisa berhenti dengan larangan ketat uang pelicin.
Di Amerika Serikat dan Eropa Barat praktek uang pelicin juga dikenal dalam gradasi yang berbeda. Uang pelicin lazim disebut ‘facilitation payment’, dan menariknya tak melawan hukum. Praktisi hukum berkebangsaan Amerika Serikat yang sepanel dengan saya mengatakan, uang pelicin pengaturannya tergantung negara bagian. Jumlahnya relatif kecil, US$ 100-300. Uang pelicin hanya untuk melicinkan proses. Petugas yang menerima uang pelicin tak akan mempercepat proses dengan melawan hukum, dengan kebijakan khusus. Biasanya tak ada tanda terima dan karenanya tak tercatat. Jadi, bukan karena uang pelicin “Surat Izin Mengemudi” yang seharusnya tak keluar jadi keluar.
Uang pelicin hanya memindahkan nomor urut ke depan sehingga bisa segera dikeluarkan, sementara semua ‘legal compliance’ sudah dilakukan.
Foreign Corrupt Practices Act rujukan utama pengusaha dalam berbisnis di luar Amerika menuliskan, walau ada larangan untuk membayar, menawarkan, menjanjikan untuk membayar uang atau padanannya yang senilai, namun ada kekecualian yang membolehkan uang pelicin untuk mempercepat pelaksanaan ‘routine governmental action’ seperti proses perolehan izin, surat, visa dan sebagainya. Di sini ‘routine governmental actions’ tidak termasuk keputusan pejabat negeri asing untuk memberikan lisensi bisnis atau melakukan usaha patungan bisnis dengan pihak lain.
Dalam praktek, hal ini bukannya tak menimbulkan masalah karena tafsiran bisa berbeda atau berseberangan. Tetapi, karena sudah cukup banyak precedent maka biasanya perbedaan tafsiran bisa dijembatani. Kata kuncinya, uang pelicin hanya untuk ‘routine governmental actions’ yang tidak melanggar hukum.
Dalam konteks Indonesia, tafsiran ‘routine governmental actions’ ini bersifat problematik karena secara diametral bertentangan dengan rumusan gratifikasi yang dimasukkan dalam praktek korupsi. Coba simak isi Pasal 12B (1) UU No 20/2001: “Setiap gratifikasi kepada seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya………”

Tak Ada Pengecualiaan
Rumusannya tegas dan lugas. Tak ada jumlah uang gratifikasi yang dikecualikan, karena pasal tersebut hanya mengatakan bahwa gratifikasi di atas Rp 10.000.000 pembuktiannya oleh penerima gratifikasi, sedangkan yang jumlahnya dibawah Rp 10.000.000 pembuktiannya oleh penuntut umum. Apakah uang tersebut bukan gratifikasi semuanya tergantung pada proses pembuktian, yang pasti, semua gratifikasi dilarang karena melawan hukum.
Dalam bisnis yang sudah mengakar, uang pelicin dan gratifikasi adalah bagian dari ‘social courtesy’ yang terjemahannya bisa berupa undangan main golf bersama, karaoke, entertainment, dan sebagainya. Kebiasaan yang mengakar inilah yang merusak ekonomi kita dan yang menjadi landasan mengapa legislasi anti-korupsi di negeri ini sangat kejam dan kaku. Korupsi adalah dunia hitam-putih, tak ada yang abu-abu. Sayang legislasi yang kejam dan kaku ini masih belum bisa berhasil manampik praktek bisnis yang penuh dengan ‘social courtesy’. Seolah bagian dari ‘Asian Values’ yang kita tentang habis-habisan.
Asian Values selalu dipersepsikan negatif oleh banyak ilmuwan Barat karena bersikap kompromistis terhadap korupsi, suap dan gratifikasi. Asian Values tak dianggap mendorong pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan tata kelola perusahaan yang baik. Good governance dan good corporate governance itu hanyalah retorika setengah hati para pejabat dan pengusaha yang pernah beramai-ramai menandatangani Pakta Integritas, tetapi tak menghayati makna sejati dari Pakta yang menghendaki transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemerintahan dan bisnis (dan seharusnya juga masyarakat madani yang belakangan ini juga terjangkit penyakit korupsi).
Sesungguhnya, ketika orang bicara tentang Asian Values, rujukannya adalah Asia Timur, bukan Asia Tenggara atau Asia Selatan, karena Asia begitu besar. Tapi generalisasi telah terjadi di mana Asia dimasukkan dalam satu keranjang. Tanpa membantah bahwa di Asia Tenggara akar Asian Values yang bersifat negatif itu juga cukup melembaga, namun seperti yang dikatakan Greg Sheridan dalam bukunya Asian Values, Western Dream (1999), jangan terpaku pada nilai-nilai negatifnya semata, ada juga nilai-nilai positifnya. Yang paling penting perdebatan dan transformasi nilai-nilai juga terjadi. Lambat laun transparansi dan akuntabilitas juga akan menjadi bagian dari keseharian di Asia. Lihat yang terjadi di negeri ini sepuluh tahun terakhir. Lihat Tiongkok yang semakin terbuka, pemerintahnya ketakutan sampai-sampai akan mengusir Google keluar dari sana.
Tulisan ini bukanlah tentang Asian Values, tetapi tentang gratifikasi. Apa yang diuraikan di atas adalah gambaran umum tentang ihwal gratifikasi di negeri ini. Tentu saya tak bermaksud memberi stempel pembenaran terhadap gratifikasi, atau mengadvokasi mereka yang terkena operasi pemberantasan korupsi (dan gratifikasi). Tetapi suatu pemahaman jujur akan keadaan sesungguhnya, dengan berbagai modus operandi uang pelicin dan gratifikasi masih tetap terjadi. Pertanyaannya: apakah semua akan ditindak, disidik, dituntut dan diadili?
Saya mulai berpikir, kita semua harus berkelana mempelajari rejim peraturan tentang ‘facilitation payment’ di negara-negara lain dan mencoba secara terbuka memperdebatkannya di sini. Mari kita rumuskan apa yang dimaksud dengan ‘facilitation payment’ dan apa saja kriteria yang dipenuhi untuk tidak dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum yang dijerat oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saya tak akan berdebat dengan orang yang mengatakan saya seperti melangkah mundur. Tetapi realitas bisnis sekarang di mana tak ada urusan yang bisa selesai cepat haruslah disadari sebagai bagian dari belum melembaganya sistem transparansi dan akuntabilitas. Di samping itu, tingkat remunerasi yang masih jauh dari memadai akan tetap mencari ruang untuk penerimaan yang tak halal ini. Jadi, mencari suatu jalan keluar dalam arti membangun satu formula dengan rambu-rambu hukum yang jelas adalah opsi yang tersedia. Kalau tidak, kita akan selalu mengadakan pembicaraan ganda (double talk) yang pada satu sisi bicara, gratifikasi haram tetapi tetap saja menutup mata terhadap suburnya fenomena haram tersebut.
Sekali lagi, tulisan ini bukanlah pledoi terhadap uang pelicin, gratifikasi apalagi korupsi. Per detik ini, saya tetap memperlakukan uang pelicin, gratifikasi apalagi korupsi sebagai sesuatu yang melawan hukum, sebuah kejahatan. Tapi tulisan ini akan membumi pada realitas bisnis yang nyata, bukan mimpi. Ajakan untuk membangun sebuah wacana kritis dan mencari jalan keluar yang realistis.

Penulis adalah Staf Pengajar Pasca Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia




Blog Stats

  • 1,669,359 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 68 other followers