KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Elemen masyarakat memenuhi kawasan Istana Merdeka, Jakarta, untuk berunjuk rasa bertepatan dengan seratus hari kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (28/1). Mereka menilai janji program seratus hari pemerintahan Yudhoyono sepenuhnya belum terlaksana.
Pengunjuk Rasa Tidak Puas
Damai, Unjuk Rasa Kritik Program 100 Hari di Puluhan Kota
Jumat, 29 Januari 2010 | 03:19 WIB
Jakarta, Kompas – Aksi unjuk rasa mengkritik program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II berlangsung serempak di puluhan kota di Tanah Air, Kamis (28/1). Pengunjuk rasa umumnya menyatakan ketidakpuasannya atas kinerja pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Selain di Jakarta, unjuk rasa juga berlangsung antara lain di Bandung, Cirebon, Semarang, Magelang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Malang, Surabaya, Denpasar, Kupang, Ende, Palembang, Samarinda, Bandar Lampung, Medan, Batam, Makassar, dan Ambon. Secara umum, aksi unjuk rasa berlangsung damai.
Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak mengatakan, unjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia berlangsung tanpa gangguan keamanan.
”Polisi dan pengunjuk rasa terlihat semakin dewasa. Polisi memahami hak penyampaian pendapat di muka umum, sementara pengunjuk rasa pun memahami aturan-aturan dengan baik. Berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Sulistyo.
Pasar tak terpengaruh
Aksi unjuk rasa itu juga tidak berdampak negatif terhadap pasar modal dan pasar uang dalam negeri. Investor, yang sebelumnya diperkirakan akan menahan diri untuk bertransaksi, justru melakukan aksi beli sehingga mengangkat indeks harga saham dalam negeri cukup tinggi.
Pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Kamis, indeks harga saham gabungan naik 55 poin atau 2,15 persen ke level 2.619. Indeks LQ-45 menguat 12 poin atau 2,4 persen menjadi 512,62 dan Indeks Kompas100 naik 14 poin atau 2,32 persen jadi 630,62.
Sejalan dengan kondisi di pasar saham, nilai tukar rupiah juga ditutup menguat, dari Rp 9.420 pada penutupan hari Rabu lalu menjadi Rp 9.355. Penguatan indeks harga saham dalam negeri ini mengikuti kenaikan indeks di hampir semua bursa regional dan global.
Isu 100 hari
Isu yang diangkat oleh pengunjuk rasa adalah evaluasi 100 hari pemerintahan Yudhoyono-Boediono. Aspirasi disampaikan dengan berorasi atau melalui tulisan dalam spanduk- spanduk yang dibawa.
Di Jakarta, sebagian besar pengunjuk rasa menyoroti kinerja pemerintah yang dianggap tidak berhasil membuat gebrakan. ”Dalam 100 hari pertama, pemerintah tidak berhasil membuat gebrakan. Yang terlihat dalam 100 hari ini justru kasus Bank Century,” ucap Usman Hamid dari Gerakan Indonesia Bersih saat berorasi di Jakarta.
Selain mengkritik kebijakan 100 hari pemerintahan Presiden Yudhoyono, pengunjuk rasa di seputar Gedung MPR/DPR/DPD juga mengangkat isu peninjauan ulang Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China mulai tahun 2010. Dalam aksi ini, sejumlah anggota DPR bahkan ikut memberikan orasi. Mereka, antara lain, adalah Ribka Tjiptaning dan Rieke Diah Pitaloka dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta Okky Asokawati dari Partai Persatuan Pembangunan.
Pengunjuk rasa di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menyoroti pemberantasan korupsi yang tidak menjadi satu program yang spesifik, tetapi masuk dalam program pemberantasan mafia hukum.
”Padahal, masyarakat menunggu program antikorupsi yang langsung dapat dirasakan,” kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jateng Eko Haryanto.
Isu penanganan lumpur Lapindo disuarakan Himpunan Mahasiswa Islam dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia di Madiun, Jawa Timur. Mereka meminta pemerintahan Yudhoyono-Boediono agar tidak melupakan kasus Lapindo yang telah menyebabkan penderitaan bagi ribuan warga Porong, Sidoarjo.
Presiden tidak lari
Pengamanan terhadap Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono juga sangat ketat. Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang bertanggung jawab untuk keamanan dan pengamanan Kompleks Istana Negara dan Istana Wapres tidak mau gegabah. Penjagaan bukan hanya pasukan Paspampres berseragam safari hitam yang berada di dalam Istana Wapres dan di sekitar Wapres Boediono, tetapi juga dilakukan oleh pasukan Paspampres berseragam dinas lapangan loreng dengan baret biru muda.
Wapres Boediono saat mulai terjadinya unjuk rasa di depan istananya baru mulai memimpin rapat terbatas tentang penanggulangan bencana di Gedung II Istana Wapres.
Juru Bicara Wapres Boediono yang juga Staf Khusus Bidang Media Massa Yopie Hidayat membantah penundaan kunjungan kerja Wapres Boediono hari ini ke Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Semarang karena dilarang bepergian oleh Presiden Yudhoyono.
Boediono sendiri menolak ditemui pers. Kemarin, Boediono tercatat pulang lebih cepat daripada jam biasanya. Ia pulang pukul 16.30 melalui pintu belakang Istana Wapres seperti saat ia datang pada pagi hari.
Mengenai ketiadaan Presiden Yudhoyono di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menjelaskan, bukan karena Presiden menghindari aksi unjuk rasa itu.
”Presiden tidak lari, tetapi meresmikan pembangkit listrik di Banten untuk kepentingan masyarakat,” kata Djoko.
Menanggapi hal itu, guru besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Iberamsjah, mengatakan, Presiden tidak seharusnya merasa terganggu dengan sejumlah kondisi yang ada, termasuk dengan banyaknya unjuk rasa.
”Presiden harus menjadi pemimpin yang tegas dan berani dalam segala keadaan,” katanya. (Tim Kompas)
BPK: Bailout Century Pakai Uang Negara
Jumat, 29/01/2010 | 18:28 WIB 
Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap bersikukuh suntikan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rp 6,7 triliun ke Bank Century adalah menggunakan uang negara. BPK punya alasan tersendiri.
“Uang LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Yang termasuk ke dalam keuangan negara adalah terdiri dari aset atau kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan,” ujar Ketua BPK Hadi Purnomo dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR-RI di Gedung DPR, Senayan, Jumat (29/1).
Hadi menjelaskan, laporan keuangan LPS diperiksa oleh BPK. Kemudian sesuai dengan undang-undang, BPK melakukan audit terhadap semua institusi yang mengelola keuangan negara. “LPS dalam modal awalnya menggunakan dana dari APBN yang kemudian masuk ke Rekening BRI nomor 309. LPS juga mengumpulkan premi dari perbankan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ditaruh juga di rekening BRI nomor 301,” ujar Ketua BPK.
Namun, lanjut Hadi, setelah masuk di rekening 301 maka premi dari bank akan di gabung di rekening 309. “Dari data-data tersebut, jadi sangat jelas bahwa BPK menyatakan dana yang dikeluarkan oleh LPS adalah menggunakan uang negara,” tuturnya.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, sumber premi LPS dikumpulkan dari Bank BUMN dan Non BUMN. “BUMN pasti membayar premi, dan sudah jelas diatur di Mahkamah Agung (MA) bahwa BUMN merupakan milik negara. Uang yang dikeluarkan oleh bank BUMN tersebut juga uang negara. Itu sudah inchract,” tandasnya.
BI Beri Data Nasabah Century
Bank Indonesia (BI) akan memberikan data-data nasabah Bank Century kepada Pansus Hak Angket Century DPR, meskipun data-data nasabah bank sebenarnya bersifat sangat rahasia dan dilindungi oleh UU Perbankan.
Pjs Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, tidak masalah bagi BI untuk menyerahkan data nasabah Bank Century kepada Pansus DPR. Selama Pansus bisa menjaga kerahasiaaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Data para nasabah dari sebuah bank yang menyangkut dana dan kerahasiaan lainnya diatur oleh UU perbankan maka tidak bisa dibuka ke seluruh publik,” papar Darmin dalam jumpa pers usai bertemu Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jumat (29/1).
Lebih lanjut Darmin mengatakan, dalam UU Perbankan pasal 40 dikatakan bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya. “Kecuali untuk kepentingan perpajakan dan adanya tindak pidana maka bisa dipublikasikan,” tandasnya.
Sampai saat ini, dikatakan Darmin, BI telah memberikan 90% dokumen terkait pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan PMS (Penyertaan Modal Sementara) kepada Pansus Century DPR.
Rencananya pada pekan depan BI akan kembali menyerahkan 97 dokumen kepada Pansus termasuk data-data nasabah Bank Century. “Jadi bisa langsung dikirim ke Pansus pekan depan. Tidak ada persoalan,” tambah Darmin. (*/dtc/eta)
Pertemuan Mantan Jenderal Tak Bahas Isu Pemakzulan SBY
Kompas Online, Jumat, 29 Januari 2010 | 20:32 WIB
velloxe
Letjen TNI (purn) Kiki Syahnakri
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Perwakilan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri membantah jika pertemuan sejumlah mantan perwira tinggi TNI AD bersama beberapa tokoh nasional lainnya di Kantor Pusat Dakwah PP Muhammadiyah siang tadi juga membahas isu pemakzulan terhadap Presiden SBY dan Wapres Boediono.
Ia mengatakan, pertemuan tersebut secara umum hanya merupakan forum sumbang saran dan keprihatinan atas berbagai persoalan kebangsaan yang mencuat akhir-akhir ini. “Ini pertemuan antarperorangan dari komponen organisasi, termasuk purnawirawan TNI, kemudian PP Muhammadiyah, NU, SOKSI, dan sebagainya. Apa yang dibahas, ya masalah keprihatinan bangsa,” kata Kiki kepada wartawan seusai pertemuan.
Terkait isu yang mencuat mengenai pemakzulan SBY-Boediono akibat kasus Bank Century, Kiki mengatakan bahwa pertemuan tadi tidak membahas hal tersebut. Namun, Kiki menjelaskan bahwa ada kesamaan pandangan dari para peserta pertemuan agar jangan sampai isu pemakzulan tersebut bisa berimbas pada perpecahan bangsa.
Ia mengatakan, semua yang terlibat dalam pertemuan ini memang melihat adanya skenario yang berkembang bahwa bisa terjadi pemakzulan. Namun, ia menambahkan bahwa ada hal yang jauh lebih berbahaya ketimbang pemakzulan itu sendiri. “Kalau cuma pemakzulan itu kan masih dalam parlementer. Tapi kalau sampai ada gerakan seperti itu yang di luar konstitusi, itu yang lebih bahaya,” tuturnya.
Sejauh ini, kata Kiki, potensi perpecahan bangsa terkait isu Bank Century memang sudah terlihat. Ia khawatir, isu yang menyedot perhatian publik akhir-akhir ini dapat dimanfaatkan kelompok separatis untuk mencari peluang memecah belah. “Potensi itu ada,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemimpin-pemimpin negara ini harus segera mengambil sikap tegas agar persoalan tidak semakin melebar dan berlarut-larut. “Pemimpin bangsa ini harus selesaikan masalah ini,” tegasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, sejumlah tokoh antara lain Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, ekonom Kwik Kian Gie, mantan anggota DPR Ali Mochtar Ngabalin, mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan Khofifah Indar Parawansa, hingga mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu dan mantan Kepala Staf Komando Keamanan dan Ketertiban (Kaskopkamtib) Jenderal TNI (Purn) Widjojo Soejono
Dari hasil pertemuan kali pertama ini, para peserta yang hadir sepakat merumuskan kelompok ini sebagai Gerakan Penyelamatan Bangsa. Sementara ini, tim kecil juga dibentuk. Tim itu akan merumuskan petisi dari kelanjutan pertemuan-pertemuan ini.
Tim tersebut terdiri dari Kiki Syahnakri (PPAD), Syamsul Muarif (SOKSI), Ma’mun Murod Al Barbasy (Muhammadiyah), Ali Mochtar Ngabalin dan Syaeful Bachri Anshori (NU), serta Chusnul Mariyah (UI).
Penulis: C11-09 | Editor: wah
Sejumlah Mantan Jenderal Urun Rembuk
Kompas, Jumat, 29 Januari 2010 | 18:52 WIB
KOMPAS/Agus Susanto
Ryamizard Ryacudu saat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah mantan perwira tinggi TNI AD, Jumat (29/1/2010), mengadakan pertemuan untuk membahas berbagai persoalan bangsa yang terjadi akhir-akhir ini. Mereka mengkhawatirkan potensi konflik dan perpecahan bangsa terkait berbagai persoalan yang terjadi belakangan ini.
Pertemuan para mantan jenderal yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) itu dilakukan di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta Pusat. Selain mantan tentara, tokoh yang hadir antara lain Din Syamsuddin, Syamsul Muarif, Kwik Kian Gie, Ali Mochtar Ngabalin, dan Tuty Alawiyah. Juga hadir Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu.
“Ini didasarkan pada keprihatinan atas bangsa ini. Ada masalah-masalah fundamental yang harus dibenahi. Kami ingin luruskan itu,” kata perwakilan PPAD Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri kepada wartawan seusai pertemuan.
Kiki menyebutkan bahwa kasus Bank Century adalah salah satu persoalan yang berpotensi memecah belah bangsa. Masalah ini berlarut-larut dan telah menyita perhatian publik, tetapi hingga kini belum ada kejelasan arah dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun ini.
“Perkembangan di Pansus itu sudah mulai mengkhawatirkan. Bisa saja besok Papua minta keluar dari NKRI. Jenderal-jenderal ini tak menginginkan itu,” kata dia.
Hal serupa diungkapkan mantan anggota DPR Ali Mochtar Ngabalin. Pertemuan ini, katanya, merupakan forum sumbang saran dari berbagai komponen bangsa yang prihatin dengan persoalan yang terjadi belakangan ini.
“Senior-senior kita ini ada keprihatinan. Sekarang kan publik tahu soal kasus Bank Century, kinerja 100 hari SBY-Boediono, dan lain sebagainya. Mereka memberi masukan,” tuturnya.
Kiki menambahkan, hasil pertemuan ini akan merujuk pada semacam kesimpulan atau petisi yang merangkum pandangan-pandangan mereka tentang substansi dan solusi dari berbagai persoalan tersebut.
Kemungkinan, kata Kiki, hasil pertemuan yang akan dilanjutkan dalam waktu ke depan ini akan diberikan kepada DPR sebagai poin rekomendasi. “Kalau kami ke DPR ya dalam rangka menyampaikan peringatan itu,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan kali pertama ini para peserta yang hadir sepakat merumuskan kelompok ini sebagai Gerakan Penyelamatan Bangsa. Sementara ini, juga dibentuk tim kecil yang akan merumuskan petisi dari kelanjutan pertemuan-pertemuan ini.
Tim tersebut terdiri dari Kiki Syahnakri (PPAD), Syamsul Muarif (SOKSI), Ma’mun Murod Al Barbasy (Muhammadiyah), Ali Mochtar Ngabalin dan Syaeful Bachri Anshori (NU), serta Chusnul Mariyah (UI).
Kebijakan Tak Bisa Diadili = Goblok!
Kamis, 28/01/2010 | 22:38 WIB 
Jakarta – Kali ini, mantan Ketua MPR Amien Rais tidak takut mengkritik Presiden SBY terkait pernyataannya bahwa kebijakan tidak bisa diadili. Menurut Amien, pernyataan itu tidak bisa diterima akal.
“Saya merasa agak aneh, tapi saya merasa banyak masyarakat yang percaya dengan pola pikir itu. Kebijakan kok tidak bisa diadili. ini benar-benar kegoblokan yang luar biasa,” kata Amien usai diskusi peluncuran buku Obama ‘In Our Time’ di FX Plaza, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (28/1).
Dia menjelaskan, kalau kebijakan itu koruptif semestinya bisa dibawa ke ranah hukum untuk diproses. “Kalau kebijakan tidak bisa diadili itu sama saja dengan diktator,” tambahnya
Amien lalu memberi contoh dengan kebijakan, terkait pengelolaan sumber daya alam yang ugal-ugalan. “Masa’ tidak bisa diadili,” gumamnya.
Ada 58 Pelanggaran Century
Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR RI mengaku telah menemukan hampir 58 pelanggaran kasus Bank Century. Dari proses merger, kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) hingga bailout.
“Kesimpulan kita tidak beda jauh bahwa ada pelanggaran hukum, rekayasa penyalahgunan jabatan dan potensi. Ini masih godog dan kita temukan indikasi pelanggaran hukum 58 pelanggaran dari proses merger FPJP hingga bailout,” uingkap anggota Pansus Century Bambang Soesatyo, Kamis (28/1).
Ia memaparkan, dari merger sudah ada pelakunya dari Robert Tantular, Hesyam Al Waraq hingga Rafat Ali Rizvi yang melibatkan tanggung jawab moneter. Di bailout diduga ada keterlibatan otoritas fiskal.
Sementara Ketua F-PG DPR Setya Novanto menambahkan, sikap fraksi sesuai dengan bukti yang ada. “Itu basis instrumen bahwa ini benar atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya, F-PG sudah melakukan evaluasi sementara terhadap pelanggaran-pelanggaran dengan membentuk tim yang terdiri dari ahli dari partai. Bidang Politik dipegang oleh Agun Gunanjar, bidang Ekonomi oleh Harry Azhar Aziz, Hukum Aziz Syamsuddin, dan bidang Sosial oleh Indra piliang, serta pembentukan opini oleh Bambang Soesatyo.
“Dari kompilasi keseluruhan yang kita bentuk dari tim ahli akhirnya menjadi pembuktian ada kesalahan. Untuk sementara memang ada dari merger, FPJP sampai bailout,” tandas Novanto. (*/dtc/inc)
Akuntabilitas Talangan Century
Kompas, Jumat, 29 Januari 2010 | 02:35 WIB
Oleh Eko Prasojo
Penyelidikan kasus Bank Century oleh Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century patut didukung dan diberikan apresiasi untuk menegakkan hukum dan pemerintahan yang bersih. Meski demikian, patut dicatat, penyelidikan itu harus dilakukan secara proporsional dan profesional sesuai dengan wewenang yang dimiliki DPR.
Kasus Century sebenarnya persoalan yang rumit dan multiperspektif karena melibatkan tak saja aspek legalitas, tetapi juga aspek diskresi kebijakan pemerintah dan aspek politik. Tulisan ini akan menguraikan berbagai aspek itu dan secara khusus aspek akuntabilitas dalam suatu diskresi yang diambil oleh pejabat pemerintah terkait dengan kasus Century dari perspektif administrasi negara.
Diskresi pejabat
Pada setiap pejabat pemerintah, sejatinya melekat wewenang yang bersifat diskresional (discretionary power), yang diberikan undang-undang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya sendiri.
Esensi dasar kewenangan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah menghindari kekosongan pemerintahan, menyelamatkan kepentingan negara dan kepentingan umum yang mendesak, serta berbagai pilihan tindakan yang disediakan peraturan perundang-undangan untuk dilakukan. Prinsip dasarnya adalah tidak melanggar tujuan-tujuan konstitusional negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Apakah tersedia kewenangan diskresi atau tidak, pejabat harus melihat dalam UU dan peraturan perundang-undangan lain apakah diberikan wewenang tersebut. Lazimnya wewenang diskresi dalam peraturan perundang-undangan ditandai oleh penggunaan kata dapat, boleh, bisa, diberikan wewenang dan atau seharusnya. Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 22 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, misalnya, mengatur: ”Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
Kasus pengucuran dana ke Century sebenarnya salah satu contoh penggunaan wewenang diskresi oleh pejabat pemerintah (dalam hal ini Menkeu dan Gubernur BI yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan/KSSK). Karena itu, Pansus harus menelaah dasar hukum pemberian diskresi secara detail dan jeli kepada Menkeu (sebagai ketua) dan Gubernur BI (anggota) serta khususnya mengenai keberadaan KSSK sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah perppu tersebut secara langsung memberikan wewenang diskresi kepada ketua dan anggota KSSK untuk mengambil keputusan atas nama pemerintah dan atau apakah perppu itu memberikan mandat kepada Presiden untuk mengaturnya terlebih dahulu dalam keputusan presiden (kepres).
Jawaban pertanyaan ini sangat penting untuk menyatakan apakah Menkeu sebagai ketua dan Gubernur BI sebagai anggota KSSK memiliki wewenang diskresi untuk mengucurkan dana kepada Century. Pembentukan suatu komite/badan/komisi seharusnya dilakukan melalui keppres, sebagaimana pembentukan suatu kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Jika wewenang mengucurkan dana kepada Century tidak didahului adanya keppres pembentukan KSSK, penggunaan diskresi tersebut dianggap tidak memiliki dasar kewenangan.
Pokok hal kedua yang harus diperhatikan Pansus adalah bagaimana kewenangan diskresi digunakan Menkeu dan Gubernur BI waktu itu. Pertanyaan ini lebih sulit dijawab dibandingkan dengan pertanyaan mengenai dasar hukum kewenangan diskresi karena terbentang jawaban yang sangat luas dan melibatkan pertimbangan profesional tentang hal yang akan diputuskan.
Dalam hal pengucuran dana, pertimbangan profesional yang harus dipergunakan adalah apa yang dimaksud dengan berdampak sistemik sebagaimana dimaksud Perppu No 4/2008, yaitu ”suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu bank, LKBB, dan/atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah bank dan/atau LKBB lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional”. Dengan demikian, KSSK dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat dari BI yang dijamin pemerintah kepada bank yang kesulitan likuiditas.
Berdampak sistemik dalam Perppu No 4/2008 merupakan ruang lingkup kewenangan diskresi yang harus dijawab dengan pertimbangan profesional dalam ranah ekonomi moneter dan memerhatikan batas-batas hukum yang memberikan kewenangan diskresi. Jawaban atas hal ini harus diberikan oleh pakar yang memiliki pemahaman profesional memadai mengenai kondisi krisis yang berdampak sistemik.
Legal vs profesional
Dalam perspektif administrasi negara, setiap keputusan pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan secara profesional. Karena itu, penulis mengajak pembaca dan Pansus berhati-hati menelaah kasus ini. Harus diakui, penggunaan kewenangan diskresi oleh pejabat pemerintah di Indonesia merupakan salah satu penyebab tindak pidana korupsi. Namun, intervensi politik yang berlebihan dalam keputusan atau kebijakan yang dibuat akan melemahkan inovasi pemerintahan.
Keputusan pemerintah—dalam hal ini Menkeu dan Gubernur BI—atas pengucuran dana ke Century yang dianggap berada dalam kondisi krisis dan berdampak sistemik harus bisa dipertanggungjawabkan secara profesional. Orang yang harus membuktikan bahwa keputusan tersebut akuntabel secara profesional tentu bukan politisi, apalagi masyarakat biasa tanpa pengetahuan memadai. Akuntabilitas profesional ini harus diuji oleh sejumlah pakar ekonomi dan moneter yang independen, imparsial, dan obyektif. Jadi, harus memiliki dua syarat, yaitu profesional, tetapi tak memiliki konflik kepentingan.
Akuntabilitas legal harus menjawab apakah diskresi yang dipergunakan benar-benar memiliki dasar dan sumber kewenangan. Ini harus dijawab oleh pakar hukum administrasi negara dan pakar kebijakan publik. Penulis menyarankan Pansus tidak mendekati persoalan Century hanya dalam perspektif hukum pidana dan hukum tata negara, tetapi lebih fokus pada ranah hukum administrasi negara. Apalagi mendekati kasus ini semata-mata dalam kacamata politik.
Para pakar hukum administrasi negara dan kebijakan publik yang independen dan tidak berada dalam konflik kepentingan harus menguji apakah diskresi ini memiliki dasar kewenangan serta memerhatikan prosedur pengambilan yang baik dan benar. Hal ini dapat diuji dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Semoga kedua akuntabilitas ini dapat diuji oleh Pansus.
Eko Prasojo
Guru Besar Administrasi Negara dan Ketua Program Pascasarjana Ilmu Administrasi
FISIP UI
BANK CENTURY
Golkar Temukan 54 Pelanggaran
Jumat, 29 Januari 2010 | 03:22 WIB
Jakarta, Kompas – Fraksi Partai Golkar menemukan 54 dugaan pelanggaran dalam kasus Bank Century. Kejahatan berkelanjutan telah terjadi di Bank Century, sejak akuisisi hingga pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
Ketua Fraksi Partai Golkar (F-PG) Setya Novanto, Kamis (28/1) di Jakarta, menegaskan, temuan F-PG itu merupakan bagian untuk mencari kebenaran dalam kasus Bank Century. Saat ditanya dampak temuan itu dengan kelanjutan koalisi PG di pemerintahan, Setya menjawab, ”Koalisi bukan transaksional.”
Indra Piliang, fungsionaris PG, menambahkan, ”Koalisi yang kami tanda tangani dengan presiden terpilih berlaku 20 Oktober 2009 sampai 20 Oktober 2014. Penyelesaian kasus Bank Century akan mengurangi beban pemerintah selanjutnya.”
Menurut Bambang Soesatyo, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Hak Angket Bank Century dari F-PG, hampir semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus Bank Century dapat dikonfirmasi, misalnya tentang adanya dugaan rekayasa, kerugian negara, dan penyalahgunaan wewenang.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menilai, kasus Century menunjukkan jika Bank Indonesia (BI) yang seharusnya independen, ternyata mudah diintervensi pemerintah. Dia berharap Pansus berani membuat rekomendasi pergantian Dewan Gubernur dan Direktur BI, serta pemeriksaan mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau penegak hukum lainnya.
Namun, berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004 yang mengubah UU No 23/1999 tentang BI, anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan oleh presiden kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditor, atau berhalangan tetap.(NWO/GUN)
KOMPAS/INGKI RINALDI
Deasy Arien (tengah) menggandeng cucunya, Gilang Ramadan (2), didampingi dua putrinya, Rani Gantini (kanan) dan Mia Romlah, saat berdemonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (28/1). Keluarga itu menyediakan tidak kurang dari 200 nasi bungkus untuk para demon st r a n .
UNJUK RASA
Bandeng-Telur Versus Penguasa
Kompas, Jumat, 29 Januari 2010 | 03:43 WIB
Oleh Ingki Rinaldi
Kamis (28/1) siang itu, suasana di depan gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD relatif lengang. Ribuan buruh yang sebelumnya berdemonstrasi menuntut evaluasi kegagalan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono baru saja meninggalkan arena unjuk rasa.
Kertas-kertas coklat bekas pembungkus nasi dan lauknya berserakan. Sejumlah demonstran dari elemen masyarakat umum, yang masih tinggal, menyantap dengan lahap paket nasi yang dibagikan gratis.
Sekitar tiga meter dari titik itu berdiri Deasy Arien (54), yang dengan semringah menggendong cucunya, Gilang Ramadan (2). Selain bersama Gilang, Deasy ditemani pula oleh anak pertama dan keduanya, Rani Gantini (28) dan Mia Romlah (25). Sementara dua anaknya yang lain, Boby Suryadi dan Annisa Nabila, masing-masing duduk di bangku kelas I SMA dan kelas I SMP, masih bersekolah.
Sudah sejak sehari sebelumnya mereka sekeluarga bahumembahu menyiapkan nasi bungkus untuk para demonstran. Selain mereka, Dewi (45)—pembantu rumah tangga yang sehari-hari membantu Deasy—juga ikut menyiapkan berbungkus-bungkus nasi beserta lauknya itu.
Tidak kurang dari 200 bungkus disiapkan Deasy dan keluarganya. Selain nasi, setiap bungkus nasi itu dilengkapi telur atau potongan ikan bandeng berikut sambal.
”Nilai satu bungkus nasi itu sekitar Rp 3.000,” kata Deasy, yang pertama kali ikut turun ke jalan saat aksi pawai rakyat cabut mandat SBY-JK digelar di Jakarta pada 15 Januari 2007.
Bahkan, ia menghitung, dengan harga sebutir telur yang Rp 600 dan nasi yang dihargai Rp 1.500 per bungkus, sesungguhnya nilai sebungkus nasi itu bisa lebih murah lagi. Adapun ikan bandeng yang disisipkan dipotong sedemikian rupa dalam ukuran tertentu sehingga biaya produksi maksimal sebesar Rp 3.000 per bungkus nasi terpenuhi.
”Kalau dikasih duit sebesar itu, kan, seperti tidak ada apa-apanya. Namun, kalau berbentuk nasi bungkus, kan, jadi berarti,” ujar Deasy, yang sehari-hari mengelola sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan.
Sebanyak 200 bungkus nasi tersebut disiapkan di kediaman Deasy di wilayah Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Pada Kamis itu, sekitar pukul 10.00, sudah diantarkan ke pelataran Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Salemba, Jakarta Pusat.
Bukan pendemo bayaran
Deasy dan keluarganya tidak tergabung di organisasi atau elemen gerakan mana pun. Alasan ia ikut berdemonstrasi lebih karena merasa sudah capek dengan keadaan saat ini.
Apalagi, imbuh Deasy, berbagai skandal yang mulai terungkap ke publik, seperti kebijakan penalangan Bank Century dan perseteruan antara KPK dan Polri, makin bikin ia capek. Informasi itu didapat Deasy dan keluarganya dari berita-berita yang mereka ikuti.
”Tetapi, Presiden malah rekaman (lagu), terus beli pesawat kepresidenan,” kata nenek dari empat cucu itu. Suami Deasy, Bambang Suryadi (54), yang juga seorang wiraswasta, tidak ikut demonstrasi itu. ”(Suami) lain aliran (pergerakan),” kata Deasy berseloroh.
Lain lagi dengan Asrianty Purwantini. Lantaran memilih turun ke jalan, perempuan kelahiran Jakarta, 7 April 1961, yang akrab dipanggil Dodo ini justru disebut ”gila” oleh ketiga putranya. ”Indonesia adalah negara kaya yang tidak semestinya terjebak utang. Makanya, saya tidak benci orangnya (penguasa), tetapi benci perbuatannya,” kata Dodo.
Sebelumnya, sejak tahun 1989, Dodo adalah seorang bankir. Ia pernah mencapai puncak karier sebagai komisaris independen merangkap dewan audit pada dua bank swasta. Saat itu usianya 37 tahun. Pada 1 November 1997, bank tempatnya mencari nafkah dilikuidasi. Namun, ia tetap dipercaya Bank Indonesia sebagai anggota tim likuidasi bank sejak saat itu hingga masa tugas yang baru berakhir pada Februari 2008.
Ditemui di rumah kontrakannya di Tebet Barat, Jakarta Selatan, beberapa jam sebelum ikut demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Dodo bicara blakblakan soal motivasinya dan gerakan saat ini.
”Saya ingin anak-cucu saya bisa hidup lebih baik, itu saja. Jika itu sudah tercapai, saya mau tinggal di gunung, atau mati saja, karena saya tak mau menyusahkan orang di usia tua,” katanya. Namun, oleh anak-anaknya, ia malah dianggap eksentrik karena mereka tak paham apa yang dilakukan ibunya. ”Anak saya produk (sistem) kapitalis,” ujar Dodo.
Dodo menyesalkan pemerintahan SBY-Boediono yang, menurutnya, tidak satu hati, kata, dan tindakan. ”Seperti demonstrasi ini saja, katanya boleh dan silakan, tetapi teman-teman kami dari luar Jakarta malah dilarang masuk Jakarta,” tutur Dodo soal praktik berdemokrasi pemerintahan SBY-Boediono yang dinilainya tidak menghasilkan kesejahteraan.
Sama dengan Deasy, Dodo mesti mengeluarkan uang dari koceknya sendiri untuk berdemonstrasi.
Menurut Dodo, demonstrasi tahun ini tidak sebesar aksi 1998 karena kekuatan yang terpecah. ”Visi misi mungkin sama, tetapi kepentingan beda,” sebutnya.
Malam sebelumnya, di pelataran Kampus FK UI, Salemba, dua orang nenek, Dhati (58) dan Titi (61)—yang secara khusus datang ke malam renungan ”Amanat Penderitaan Rakyat” yang diselenggarakan Forum Alumni Perguruan Tinggi se-Indonesia—berpendapat sama. ”Sekarang gerakan belum mengerucut. Kalau tahun 1998, kan, musuhnya satu: Soeharto! Sekarang ini mahasiswa dan ikatan alumni juga masih terpecah suaranya,” ujar Dhati.
Bisnis Indonesia, Senin, 25/01/2010 09:46 WIB
100 Hari tanpa fondasi & terobosan
oleh : Hendri Saparini
Managing Director Econit
Dalam sebuah talk show radio pada akhir pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mempermasalahkan program 100 hari pemerintah.
Tidak perlu resah bila belum banyak kebijakan konkret yang dapat menyelesaikan masalah karena periode 100 hari adalah periode untuk meletakkan fondasi, sehingga masuk akal bila belum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Benarkah demikian? Atau sekadar respons atas antusiasme masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintahan SBY-Boediono? Kritik atau evaluasi yang dilakukan masyarakat sebenarnya hanya respons atas janji program 100 hari yang disampaikan Presiden SBY pada pekan ini. Sebelum era pemerintahan SBY, masyarakat Indonesia tidak mengenal program 100 hari.
Memang telah banyak negara yang mempraktikkan program ini seperti misalnya di Amerika Serikat. Program 100 hari dinilai penting karena dapat menjadi faktor positif bagi pemerintah baru dalam meningkatkan kepercayaan publik.
Namun, bila program 100 hari tidak direncanakan dengan matang, tidak memiliki program an-dalan yang dapat meyakinkan publik atas kemampuan pemerintahan baru, maka justru akan menjadi bumerang yang akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kompetensi pemerintah. Dengan memublikasikan program 100 hari artinya pemerintahan SBY-Boediono mempersilakan masyarakat untuk menilai dan mengkritisi kinerjanya.
Bila merujuk pada program 100 hari yang dilakukan di berbagai negara maju, program 100 hari bukan sekadar untuk menancapkan fondasi.
Ada dua hal penting dalam program 100 hari. Pertama, program 100 hari harus memberikan landasan strategis bagi kebijakan pemerintah. Juga memberikan sinyal bagi masyarakat dan para pelaku usaha terhadap arah kebijakan ekonomi pemerintah ke depan.
Kedua, program 100 hari juga merupakan berbagai terobosan kebijakan untuk menyelesaikan berbagai masalah jangka pendek.
Kemampuan pemerintah dalam memberikan landasan kebijakan dan solusi atas berbagai masalah inilah yang akan meningkatkan keyakinan publik atas kompetensi dan keberpihakan kebijakan dalam pemerintahan selama 5 tahun ke depan.
Fondasi yang lemah
Marilah kita mencoba mengevaluasi benarkah klaim Menkominfo bahwa program 100 hari KIB II di bidang ekonomi adalah program dan kebijakan yang akan menjadi pondasi bagi strategi dan kebijakan pembangunan ekonomi 5 tahun yang akan datang. Program 100 hari akan menjadi fondasi dan memberi signal arah kebijakan selanjutnya bila disusun berdasarkan strategi jangka menengahnya.
Ternyata, hingga 20 Januari 2010, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014 baru selesai disusun. Padahal program 100 hari telah disampaikan kepada publik pada Oktober 2009.
Artinya, bisa jadi ada benang merah RPJM 2010-2014 dan program 100 hari, tetapi bisa juga tidak memiliki keterkaitan yang jelas karena program 100 hari disusun sebelum kerangka kebijakan ekonomi jangka menengah ada. Faktanya, kajian Econit menunjukkan bahwa program 100 hari pemerintah SBY, paling banyak merupa respons administrasi dan birokrasi. Bahkan beberapa merupakan kegiatan rutin kementerian yang di-up load menjadi program 100 hari.
Pemerintah memang dapat berargumentasi bahwa program 100 hari KIB II telah memiliki referensi karena disusun pasca National Summit. Namun, dalam pertemuan nasional itu pemerintah belum memiliki kerangka kebijakan dan program jangka menengah. Dapat diprediksi pertemuan nasional itu adalah arena menampung keluh kesah dan mengumpulkan masalah dan bukan penyusunan program prioritas jangka pendek dan menengah.
Kalaupun ditetapkan program prioritas, dikhawatirkan hanya sekadar mengadopsi usulan dari pemangku kepentingan yang memiliki posisi tawar. Sebagai contoh, masyarakat mengeluhkan perkembangan ritel modern asing yang mengancam pedagang mikro dan kecil, sehingga perlu perubahan perundang-undang.
Namun, karena pemerintah hanya menjiplak usulan asosiasi pengusaha yang didalamnya memiliki kepentingan terhadap bisnis ritel asing, pemerintah tidak mengagendakan koreksi terhadap aturan perundangan. Sangat berbahaya bila kecenderungan ini terjadi di berbagai sektor, karena lahirnya kebijakan pemerintah tidak memiliki keberpihakan yang jelas.
Terobosan yang terbatas
Saat ini salah satu masalah serius yang menjadi momok masyarakat adalah ancaman dampak negatif dari perdagangan bebas Asean dengan China.
Untuk meresponsnya, semestinya banyak program terobosan yang dapat dilakukan oleh pemerintah SBY-Boediono. Sayangnya, dalam program 100 hari, pemerintahan tidak memiliki langkah penyelamatan yang jelas.
Menteri Perdagangan bahkan setengah hati dalam mengupayakan tuntutan para pengusaha untuk melakukan penundaan. Padahal ketidaksiapan industri sebagian besar diakibatkan oleh langkah Menteri Perdagangan yang terlalu agresif melakukan liberalisasi tanpa strategi dan kebijakan mitigasi untuk menguatkan daya saing industri nasional.
Selain mengupayakan negosiasi ulang, pemerintah semestinya juga dapat menangkal banjir produk China dengan mengubah kebijakan moneter. Sulitnya produk dari luar menembus pasar China antara lain karena didukung kebijakan nilai tukar dan bunga bank murah. Pemerintah SBY-Boediono seharusnya dapat melakukan terobosan kebijakan yang sama.
Untuk menghindari percepatan deindustrialisasi industri nasional, pemerintah seharusnya juga dapat menciptakan pasar bagi produk dalam negeri. Namun, dalam program 100 hari, Menteri Keuangan tidak memiliki terobosan untuk memanfaatkan anggaran belanja modal dan barang agar memprioritaskan produk-produk nasional. Padahal berbagai strategi preferential treatment seperti ini banyak dilakukan.
Kelemahan program 100 hari pemerintah, ternyata tidak hanya ketidakjelasan kebijakan fondasi tetapi juga minimnya kebijakan konkret yang dapat meyakinkan masyarakat atas kompetensi dan keberpihakan pemerintahan dalam mengelola kebijakan ekonomi.
Nasihat Cary Covington, profesor politik dari Universitas Iowa, terhadap program 100 hari Obama menarik untuk dievaluasi. Menurut Cary Covington, yang terpenting bagi Obama adalah melakukan apa yang telah dilakukan Roosevelt dalam program 100 harinya yakni fokus pada upaya menumbuhkan keyakinan dan semangat masyarakat.
Bila program 100 hari pada intinya bertujuan menumbuhkan keyakinan masyarakat bahwa pemerintahan SBY-Boediono akan dapat menyelesaikan masalah ekonomi dan dapat membawa kebijakan ekonomi yang berpihak kepada kepentingan nasional, rasanya kita harus berkesimpulan bahwa program 100 hari SBY-Boediono telah gagal.

SP/Ruht Semiono – Massa dari elemen masyarakat dan mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat saat berjalan menuju Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/1). Mereka menyatakan pemerintah belum bisa menyejahterakan rakyat dan menuntut pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Ketua MK, “Lima Hal yang Bisa Memakzulkan Presiden”
Jum’at, 29 Januari 2010 , 21:17:00
JAKARTA, (PRLM).- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengungkapkan lima hal yang bisa didakwakan dalam pemakzulan presiden atau wakil presiden.
“Korupsi, suap, dan kejahatan,” kata Mahfud, usai membuka temu wicara Mahkamah Konstitusi dengan Pimpinan perguruan tinggi Nahdlatul Ulama se-Indonesia di Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/1).
Selain itu ada pengkhinatan terhadap negara dan perbuatan tercela juga masuk dalam dakwaan pemakzulan. “Tetapi itu harus didukung duapertiga anggota DPR,” tambahnya.
Mahfud menjelaskan dalam sidang pemakzulan, Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan bahwa dakwaan DPR benar. “Telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya korupsi,” jelasnya. Mahkamah Konsitusi, kata Mahfud, tak punya wewenang untuk menghukum. Terkait hukuman pidana yang diberikan menjadi kewenangan dari pengadilan umum.
Sebelumnya Mahfud sempat mengatakan bahwa yang mendakwa dalam persidangan pemakzulan adalah DPR. “Tidak pakai jaksa,” ujar dia. Alasan tidak memakai jaksa dalam sidang pemakzulan adalah karena putusan Mahkamah Kosntitusi bukan putusan peradilan pidana melainkan peradilan tata negara. Setelah ada putusan pemakzulan barulah pidananya bisa berjalan sendiri.
“MK hanya menyatakan, konfirmasi terjadinya pelanggaran, sedangkan pidana menentukan hukumannya,” imbuh mantan politisi PKB ini.
Mahfud mengatakan, pada prinsipnya MK siap apabila pemakzulan itu terjadi. Namun demikian, pihaknya tidak dalam posisi apakah ada peluang pemakzulan atau tidak. “MK siap sepenuhnya lahir dan batin,” tambah Mahfud. (das)***
Pansus dan Politik Disrupsi
Kompas, Jumat, 29 Januari 2010 | 02:37 WIB
Oleh Alois A Nugroho
Zaman pascamodernisme kadang-kadang terasa menggelikan. Tatkala para pemikir besar sibuk menolak hakikat atau klaim fondasional, kapitalisme lanjut menjajakan bir tanpa alkohol, kopi tanpa kafein, dan kola rendah kalori.
Tidak ketinggalan, demokrasi tanpa demokrat atau—boleh juga—demokrat tanpa perilaku demokratis. Lihat saja liputan dan opini di surat kabar.
Beberapa anggota Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century dinilai kurang bisa menjaga etiket, baik dalam melontarkan pertanyaan kepada saksi dan ahli maupun ketika mengadakan komunikasi lisan antarpara anggota DPR (Kompas, 14/1/2010 dan 20/1/2010). Bahkan, ketika hal serupa terulang, disebutkan pula nama-nama anggota Pansus yang perilakunya tidak etis (Kompas, 22/1/2010). Padahal, kompetensi retoris dan etis dalam berwacana merupakan prasyarat penting bagi berlangsungnya tata kelola yang demokratis (Christopher Lyle Johnstone, 1995).
Diskursus praktis
Pelaksanaan hak angket tentang kasus Bank Century sebenarnya dapat dikategorikan sebagai diskursus rasional tentang sebuah hal praktis (Alasdair Mac Intyre, 2006). Wacana itu tidak pertama-tama memperdebatkan dogma religius, pandangan ideologis, doktrin komprehensif (John Rawls, 2005) atau hypergoods (Paul Ricoeur, 2007). Betapa pun sukar menilai tepat tidaknya kebijakan penalangan, ataupun mengenai ke mana saja dana mengalir, diskusi ini seharusnya dapat berakhir pada sebuah konsensus.
Dalam kaitan dengan diskursus tentang hal praktis, ada dua jenis tindakan yang melanggar etika demokrasi. Tindakan yang pertama ialah membungkam lawan bicara, yang kedua ialah tindakan mengacaukan, disrupsi, jalannya pembicaraan. Kadang-kadang, pembungkaman dilakukan karena kekhawatiran akan munculnya pengacauan. Kadang-kadang, pengacauan dilakukan karena muncul bayang-bayang pembungkaman.
Untunglah, di negeri ini sejak era Reformasi, taktik pembungkaman masih relatif dihindari. Mungkin karena Orde Baru masih terlalu dekat sehingga baunya masih cukup menyengat. Namun, yang mengkhawatirkan ialah taktik yang bernama pengacauan mulai laku di pasaran. Bahkan, para spesialisnya sudah mulai dapat diidentifikasi.
Kalau pada zaman Orde Baru klasifikasinya ialah ”vokal” atau tidak, sekarang klasifikasinya ialah—katakanlah jargon politik kita pada awal Republik—”pokrol bambu” atau tidak. Mereka yang ”vokal” pada masa Orde Baru berani bersikap kritis; kalau perlu, menentang penguasa. ”Pokrol bambu” masa kini berani ”pasang badan”; kalau perlu, mengucapkan kata-kata atau speech acts yang ”tidak mencerdaskan bangsa”.
Dalam diskursus rasional tentang hal praktis, ada pelbagai cara untuk menerapkan disrupsi taktis. Kata-kata tidak sopan dapat dilayangkan, tak peduli bahwa diskusi diliput televisi dan ditonton oleh rakyat seantero negeri. Dalam taktik yang di bangku kuliah disebut argumentum ad hominem, politisi pokrol bambu mempersoalkan motif saksi atau ahli, dan bukan penjelasan yang diberikan. Dalam taktik yang disebut argumentum ad baculum, politisi pokrol bambu mengancam dan mengintimidasi, mungkin dengan gaya halus orang berdasi.
Spiral pembodohan
Setidaknya sudah dapat diprediksi adanya tiga konsekuensi dari taktik disrupsi dalam diskursus demokratis. Pertama adalah benar bahwa politik selalu berurusan dengan kepentingan dan kekuasaan. Adanya kepentingan partai tidak perlu diingkari. Namun, yang tak boleh dilupakan ialah ada pula kepentingan nasional, cita-cita nasional, tujuan nasional. Bolehkah kepentingan politik partai bertentangan dengan tujuan nasional? Bolehkah perilaku taktis partai untuk mencapai kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan itu bertentangan dengan visi besar nasional yang telah diletakkan para pendiri bangsa?
Apa pun kepentingannya, taktik disrupsi dalam diskursus rasional dan nasional yang diperlihatkan oleh sementara politisi itu mencegah kita mencapai tujuan ”mencerdaskan kehidupan bangsa”. Taktik semacam itu juga melecehkan kemanusiaan kita ”yang adil dan beradab”.
Kedua, taktik disrupsi akan mencederai demokrasi. Karena apa? Publik pemilih akan merasa muak dan mulai berpikir, ”Kalau tahu akan begini, lebih baik pada hari pemilu dulu kita tak pergi ke TPS, lebih baik pergi berekreasi.” Demokrasi akan menjadi konsensus dari sejumlah kecil orang yang mengatasnamakan seluruh negeri. Pada akhirnya, kita akan kembali kepada Orde Baru jilid dua. Demokrasi hanya menjadi hiasan indah untuk memperoleh simpati dalam hubungan dengan luar negeri.
Ketiga, bagi partai-partai yang dengan sengaja menabur taktik disrupsi, sebenarnya penerapan itu mengandung risiko juga. Risiko itu ialah, kemungkinan, pada pemilu berikutnya, partai itu ditinggalkan konstituennya. Siapa menabur angin akan menuai badai. Namun, siapa takut? Risiko itu hanya nyata apabila pemilih kita rasional. Pemilih yang rasional pun bisa diiming-imingi atau ditakut-takuti.
Kalau begitu, yang akan terjadi sebagai konsekuensi dari taktik disrupsi ialah spiral pembodohan. Itu akan membuat tujuan nasional semakin jauh dari jangkauan dan hormat terhadap para pendiri bangsa hanya berlangsung pada hari pahlawan.
Alois A Nugroho Guru Besar Filsafat, Staf Pusat Pengembangan Etika Atma Jaya, Dosen di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dan Universitas Indonesia
Purnawirawan AD Anggap Pemerintahan SBY Liberal
Republika Online, Jumat, 29 Januari 2010, 19:28 WIB
JAKARTA- Purnawirawan Angkatan Darat (AD) mengaanggap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) liberal. Karena itu, Indonesia butuh diselamatkan. Demikian dikatakan oleh Letjen Kiki Syahnakri, Purnawirawan AD. Menurutnya kini, ada masalah fundamental. Contohnya, kata dia, UUD 1945 kini dianggap sudah keluar dari roh ke-indonesiaannya.
“Terlalu gamblang di liberalisme, contohnya keberadaan DPD, DPR itu mencontoh amerika,” katanya dalam jumpa persnya, Jumat (29/1). Bahkan, kata dia, ekonomi Indonesia kini juga liberal, sebab pro pasar bukan pro rakyat. Karena sebab-sebab utama tersebutlah, menurut Kiki, ada sejumlah orang yang ingin kembali meluruskan berbagai hal tersebut. “Inilah jalan reformasi. Seharusnya reformasi itu mengembalikan roh pancasila,” katanya.
Hal tersebutlah yang mendorong para purnawirawan AD dan berbagai elemen masyarakat berkumpul di gedung PP Muhamadiyah. Dengan menamakan kelompoknya Gerakan penyelamatan bangsa, sekumpulan orang ini melakukan pertemuan pertama. Pertemuan tertutup yang berlangsung sejak Pk 13.00 hingga Pk 16.30 WIB tersebut dihadiri oleh 29 orang yakni diantaranya ketua PB Muhamadiyah Din syamsuddin, Mantan anggota DPR Ali Muchtar Ngabalin, Jenderal Ryamizard RC, Mantan Menko ekuin Kwik Kian Gie, mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Tutty Alawiyah, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Ton Abdillah, letjen Kiki Syahnakri dari Persatuan Purnawirawan AD, Letjend Purn Soerjadi mantan wakasad, Syamsul Muarif. Dari SOKSI, Syaeful Bahri Ansori dari PBNU Chusnul Mariyah dari UI, Mantan Kapolri Widodo Budidarmo, serta Khofifah Indar Parawansa Mantan menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. 29 orang ini, menurut Kiki, merupakan tokoh-tokoh lintas agama dan golongan. “Yang terpenting adalah non parpol,” tegasnya.
Selain membicarakan tentang liberalisme, menurut Kiki dalam jumpa persnya, pertemuan ini juga membahas masalah-masalah aktual seperti kasus Bank Century. “Kasus ini memiliki potensi akan bermuara pada perpecahan bangsa, dan kita tak ingin begitu,” katanya. Bahkan, ia menambahkan, jika ada keributan di Jakarta ia mengkhawatirkan akan sampai ke Papua. “Nanti malah ada pernyataan Papua ingin keluar dari NKRI,” kata dia. Karena itu, ia menyatakan bahwa aktor-aktor di bangsa ini seharusnya lebih waspada. Panitia khusus hak angket Bank Century, kata dia, jangan kemudian bermuara pada kompromistik yang transaksional. Diharapkan pansus benar-benar jujur, arif, bijaksana dan pro rakyat. Gerakan ini, kata Kiki, sangat menghindari agar bangsa ini tak pecah akibat kasus-kasus aktual tersebut. Kiki juga menegaskan, di dalam pertemuan tersebut tidak ada dukung mendukung, sebab topiknya adalah penyelamatan bangsa. Karena, kata dia, ada beberapa skenario yang disinyalir berkembang. “Terburuknya akan terjadi pemakzulan,” katanya. Namun, tambahnya, Itu msh konstitusional. Gerakan ini, kata Kiki lebih mengkhawatirkan adanya gerakan parlementer yang indikasinya diluar konstitusi itu.
Senada dengan pernyataan tersebut, Ali Muchtar Ngabalin menjawab pertanyaan wartawan bahwa pertemuan tersebut terjadi berdasarkan keprihatinan. “Bangsa ini kalau dibiarkan begini tidak bisa, maka banyak hal yang harus dievaluasi dan dibicarakan,” katanya. Ia juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat para anggota gerakan tersebut akan mendatangi DPR RI,kmudian menyampaikan dukungan kepada anggota pansus serta menyampaikan petisi kepada pimpinan parlemen. “Agar semua keputusan-keputusan politik disana itu, tidak diintervensi kekuasaan manapun,” tegasnya. Itulah sebabnya, gerakan tersebut membentuk sebuah tim inti yang terdiri dari Kiki Syahnarki, Syamsul Muarif, Ma’mun Murod Al Barbasy, Ali Muchtar,Syaeful Bahri ansori, dan Chusnul Mariyah. Tujuh orang itu yang akan merumuskan petisi untuk pernyataan keprihatinan dan mendeklarasikan gerakan penyelamatan bangsa.
Sementara dalam salinan notulensi rapat yang didapatkan Republika, tertera bahwa Ali Muchtar Ngabalin mengungkapkan bahwa demonstrasi kemarin baru mukadimah. Selain itu, ada juga pernyataan kwik kian gie terkait pansus yang berbunyi kalau pansus masuk angin, tim 9 akan mengeluarkan laporan tersendiri. Ada juga pernyataan Sayidiman yang mengatakan politik Indonesia liberal saat ini sudah kebablasan, reformasi dikuasai oleh asing, dimanfaatkan asing. Usaha mereka sudah berhasil, UUD 1945 telah direformasi, maka saat ini tidak bisa diam. Didalamnya juga terdapat pernyataan jenderal Ryamizard Riacudu mengatakan bahwa ketika bicara NKRI, maka pancasila dan UUD 1945 harus utuh. Padahal, ada 96 pasal dibuat orang asing. “NKRI bukan milik bangsa lain bukan sekelompok orang atau partai, semua berkewajiban untuk memperbaiki,” katanya. Karena itu, Ryamizard mengatakan sepakat untuk melakukan penyelamatan.
Redaksi – Reporter
Reporter: Yasmina Hasni
Pansus Century, Silahkan Peroleh Data dengan Cara Apapun
Jumat, 29 Januari 2010, 19:55 WIB
yogi ardhi/republika


JAKARTA-–Rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memecahkan kebuntuan soal data dan dokumen rahasia yang belum diserahkan dari tiga institusi tersebut kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket Century.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat konsultasi tersebut menyebutkan ada dua kesimpulan rapat. Pertama, rapat mempersilakan Pansus Angket Century untuk mendapatkan data dalam bentuk apapun sesuai dengan undang-undang yakni lewat penetapan pengadilan dan atau fatwa Mahkamah Agung (MA). “Kedua meminta kepada seluruh lembaga terakait BPK, BI, dan PPATK untuk dapat memberikan data kepada pansus dalam waktu yang definitif,” kata Priyo, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/1).
Menurut Ketua BPK, Hadi Purnomo, BPK sebenarnya ingin sekali menyerahkan seluruh data dan dokumen hasil audit investigasi terhadap Bank Century kepada Pansus Angket Century. Namun, lanjut Hadi, BPK belum berani menyerahkan data dan dokumen itu karena terbentur oleh Undang-undang BPK.
Dalam Pasal 28 B UU BPK, terang Hadi, dijelaskan anggota BPK dilarang menyerahkan data yang diperoleh dari hasil audit kepada pihak lain. Kecuali, penyerahan data audit tersebut untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. “Karena ada koridor hukum, kami menghormati koridor hukum itu,” kata Hadi.
Wakil Ketua Pansus Angket Century, Gayus Lumbuun, menerangkan, salah satu dokumen yang diperlukan pansus adalah kertas kerja pemeriksaan (KKP) auditor saat memeriksa rapat-rapat di BI (Rapat Dewan Gubernur). Pansus, kata Gayus, memerlukan KKP tersebut untuk dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi dari BI yang diperiksa pansus.
Atas kesimpulan rapat konsultasi ini, Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham, menyatakan pansus nantinya akan menentukan langkah. Idrus hari ini tidak langsung mengambil sikap apakah pansus meminta penetapan pengadilan atau fatwa MA untuk memperoleh data-data yang diperlukan pansus. “Waktu kerja pansus segera habis yakni 4 Maret 2010, masalah ini harus segera dipecahkan,” sahut anggota pansus, Bambang Soesatyo.
Redaksi – Reporter
Reporter: dri
Suryadharma : Kasus Century Diduga Libatkan Banyak Pihak
Republika, Jumat, 29 Januari 2010, 23:25 WIB
MEDAN–Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengatakan, kasus Bank Century yang sedang didalami oleh Panitia Angket di DPR menemukan dugaan keterlibatan banyak pihak.”Panitia Angket yang mendalami kasus Bank Century juga dari seluruh fraksi di DPR, jadi tidak mungkin mengharapkan sikap tunggal dari PPP terhadap kasus tersebut,” kata Suryadharma Ali ketika membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Medan, Jumat.
Dikatakannya, Panitia Angket di DPR mendalami kasus Bank Century berdasarkan hasil audit investigasi lembaga negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian memilahnya dalam lima persoalan yakni “merger”, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), pemberian modal sementara (PMS), aliran dana, dan praktik perbankan tidak “prudent”.
Dari pendalaman yang dilakukan Panitia Angket di DPR, kata dia, dari setiap kelompok temuan melibatkan banyak pelaku, dilandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, dan berlangsung dalam situasi makro ekonomi yang tidak sama.
“DPP PPP sudah menugaskan kepada anggotanya di Panitia Angket untuk memberikan penilaian atas dasar data dan fakta, berpegang teguh pada kebenaran, serta menjauhkan diri dari praduga dan kebencian,” katanya.
Dikatakannya, masa kerja Panitia Angket hanya 23 hari lagi hingga 4 Maret mendatang yang hendaknya dimanfaatkan oleh DPR untuk menghasilkan keputusan terbaik.
Kerja Panitia Angket selama ini, katanya, dengan kesadaran penuh yang menangkap suasana kebatinan masyarakat.
Hal ini, katanya, terlihat dari hasil survei yang dilakukan sebuah lembaga survei menyimpulkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Panitia Angket.
“Panitia Angket harus bisa menjawabnya dengan dengan temuan ada tidaknya pelanggaran secara proporsional,” kata Suryadharma.
Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II ini mengatakan, prinsipnya oknum yang terindikasi bersalah harus diproses secara hukum, sedangkan oknum yang tidak bersalah harus diumumkan secara luas agar pemerintah tidak terus membebaninya dengan persoalan ini.
Wakil Sekjen PPP Romahurmuziy mengatakan, rekomendasi PPP terhadap kasus Bank Century akan menjadi salah satu agenda pembahasan pada Mukernas PPP di Medan, 29-31 Januari 2010.
Dikatakannya, rekomendasi tersebut dengan mempertimbangkan duduk persoalan kasus Bank Century berdasarkan hasil temuan BPK dan pendalaman yang dilakukan Panitia Angket.
Hasil Mukernas di Medan, kata dia, akan membuat beberapa keputusan salah satunya adalah rekomendasi PPP terhadap kasus Bank Century.
“Usulan rekomendasi tersebut, agar pemerintah segera menuntaskan kasus Bank Century dalam waktu yang singkat,” kata Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar PPP ini.
Redaksi – Reporter
Recent Comments