Komisi III DPR Pecah Tanggapi Tim 8
lokasi: Home / Berita / Legislatif / [sumber: Jakartapress.com]Senin, 09/11/2009 | 23:18 WIB
Jakarta – Nampaknya, ada anggota Komisi III DPR RI yang berbeda dengan pimpinan Komisi III dalam menyikapi rekomendasi Tim 8 pimpinan Adnan Buyung Nasution yang diberikan ke Presiden SBY. Hal ini terkait kesimpulan Tim 8 bahwa penyidikan kasus Chandra dan Bibit, tidak memiliki cukup bukti. Meski anggota Komisi III DPR Nasir Jamil meminta Presiden menindaklanjuti rekomendasi Tim 8, namun pimpinan Komisi III DPR justeru mengecam rekomendasi Tim 8 tersebut.
Menurut Nasir Jamil, apabila SBY tidak menindaklanjutinya, maka dikhawatirkan Presiden akan mengalami krisis kepercayaan dari rakyat dalam pemberantasan korupsi. “Saya pikir presiden harus menghormati dan menindaklanjuti rekomendasi Tim 8. Saya khawatir kalau tidak ditindaklanjuti oleh presiden, maka akan semakin turun kepercayaan publik terhadap presiden terkait pemberantasan korupsi,” tegas Nasir Jamil dari Fraksi PKS, Senin (9/11).
Kader PKS yang reformis ini juga mengkhawatirkan, rakyat akan turun ke jalan jika Presiden tidak mengindahkan rekomendasi Tim 8 tersebut. “Dan bisa jadi nanti dukungan bukan saja lewat facebook, tapi juga akan turun ke jalan kalau presiden tidak hormati dan tindaklanjuti rekomendasi tim 8,” papar kader PKS asal Aceh ini.
Menurut Nasir, Polri dan Kejaksaan harus bertanggung jawab terhadap Presiden. “Kejaksaan dan Kepolisian tanggung jawab pada Presiden. Presiden harus panggil polisi dan kejaksaan untuk meghentikan penuntutan dan sebagainya. Presiden harus ambil alih karena kejaksaan dan kepolisian menunggu presiden. Jadi, bola ada di tangan presiden, serius enggak dia (presiden), hormat nggak dia (presiden) dengan rekomendasi tim 8?” tuturnya.
Pimpinan Komisi III Mengecam
Sebaliknya, pimpinan Komisi III DPR malah mengecam rekomendasi Tim 8 tersebut. Para politisi yang terhormat ini memprotes rekomendasi yang telah dikeluarkan Tim 8 dalam kasus Bibit-Chandra. Rilis pimpinan Komisi III DPR ini dibuat atasnama Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (F-PD) dan disebarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah (F-PKS).
Dalam rilisnya yang disebar, Senin (9/11) malam, ada empat respons dari pimpinan Komisi III DPR terkait rekomendasi Tim 8. Keempat poin itu sebagai berikut:
1. Rekomendasi Tim 8 agak bias. Tim 8 adalah tim yang bertugas untuk mencari fakta (fact finding), bukan untuk memberikan penafsiran atau memberikan penilaian juridis atas fakta yang ditemukan Tim 8.
2. Tim 8 telah memanfaatkan presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas absolut untuk menilai dan memutuskan apakah bukti yang dipakai kepolisian secara juridis kuat atau tidak. Sementara kepolian belum menggelar bukti itu di pengadilan. Bukti tersebut belum diuji, tapi disebut lemah dan masyarakat belum tahu bagaimana penafsiran lembaga peradilan. Dengan demikian, kewenangan kepolisian dan kejaksaan juga telah diamputasi oleh Tim 8.
3. Cara kerja Tim 8 telah membuat presiden dihadapkan pada buah simalakama. Antara mengintervensi kepolisian dan kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atas rekomendasi Tim 8 atau tidak.
4. Rekomendasi Tim 8 tidak dapat menghentikan proses hukum atas Bibit dan Chandra. Rekomendasi Tim 8 untuk kejaksaan dapat menjadi semacam pembanding hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, dengan demikian hasil penyidikan akuntabel dan legitimate secara hukum. Hasil Tim 8 dapat juga menjadi rujukan pembanding bagi kejaksaan untuk memtuskan apakah kasus Bibit Chandra telah P-21 atau belum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, seusai melaporkan hasil temuannya ke Menko Polhukam, Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution menyampaikan bahwa seluruh fakta dan proses hukum Polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra dan Bibit. Karena itu, sebaiknya kasus itu tidak dibawa ke pengadilan.
Lantas bagaimana dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan? Menurut Buyung yang mewakili Tim 8, sangkaan penyalahgunaan wewenang tidak bisa dilanjutkan, karena pasal yang digunakan adalah pasal karet.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Catur Sapto Edy (F-PAN) menyarankan proses hukum Bibit-Chandra tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan sehingga penilaian terhadap cukup tidaknya bukti dalam kasus tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim. Cara ini dianggapnya lebih elegan untuk membersihkan nama Bibit dan Chandra daripada menggunakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan. Sebab, penerbitan SKPP cenderung mencerminkan adanya tekanan politik terhadap kasus Bibit-Chandra.
Menurut Catur, saran tersebut hanya didasarkan pada keinginan agar proses dan sistem hukum bisa berjalan apa adanya. “Biar polisi dan Kejaksaan malu kalau benar-benar tidak cukup bukti. Karena saya yakin Chandra dan Bibit tidak bersalah,” tutur vokalis DPR ini
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden SBY segera mencopot Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait kasus Bibit-Chandra, karena bukti-bukti yang dipakai menjerat Bibit dan Chandra tidak kuat. “Presiden harus mencopot mereka, karena dari awal kasus ini sudah terlihat dipaksakan,” kata Koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Illian Detha Artasari.
Ia menilai, tuduhan yang berubah-ubah sudah menujukkan ketidakprofesionalan polisi dan kejaksaan dalam memproses kasus Bibit dan Chandra. Termasuk banyak catatan miring dan ketidakberesan di dua institusi tersebut, yang ditemukan setelah rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. “Jadi, Presiden harus konkret kalau benar-benar mau memberantas mafia peradilan,” ujar Illian.
Menurutnya, temuan Tim 8 yang menunjukkan tak cukup bukti dalam proses hukum kasus Bibit-Chandra merupakan bentuk kerja polisi yang tidak hati-hati. “Atau memang ada kesengajaan untuk memaksakan kasus tersebut, dengan tujuan tertentu,” papar aktivis ICW ini. (*/dtc/din/ti)
Selasa, 10/11/2009 | 23:59 WIB 
Jakarta – Rapat antara sejumlah LSM, mahasiswa dan beberapa tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Senayan, Selasa (10/11) malam, ternyata berlangsung ricuh. Kompak mempertanyakan kesimpulan Komisi III DPR yang mendukung Kejaksaan Agung dalam kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Perdebatan paling sengit terjadi antara Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Dr Thamrin Amal Tamagola dengan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat). Thamrin menilai kesimpulan yang sudah disepakati antara Kejaksaan Agung dan DPR justeru memojokkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan kesimpulan seperti itu Komisi III telah mengambil pihak kepada Kejaksaan Agung dan menikam hati nurani rakyat. Dengan moral politik, jika saudara lebih mengacu prosedural berarti saudara menentang nurani rakyat, saudara menentang arus sejarah. Jelas demikian DPR sekarang tidak berbeda dengan DPR yang lalu. Sekarang kita tahu siapa kawan, siapa lawan,” ujar Thamrin dengan nada tinggi.
Mendengar tudingan tersebut, Benny mencoba menjelaskan duduk perkaranya. Namun belum juga selesai menjelaskan, Thamrin kembali memotong perkataan Benny. “Semua sudah jelas, Anda mendukung Kejaksaan dan Polri bukan KPK,” sindir Thamrin.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar) mencoba untuk menenangkan situasi. Namun akhirnya dia ikut terbawa emosi dan meminta agar Fadjroel Rachman sebagai ketua rombongan menenangkan situasi. “Pak Fadjroel, anda pemimpin rombongan, kalau anda tidak bisa mendengar kata-kata kami silahkan keluar, kalau mau silahkan duduk,” hardik Azis.
Thamrin kemudian sempat keluar ruangan untuk menenangkan diri. Yang tertinggal di dalam ruangan adalah Ray Rangkuti, Yudi Latief, Effendy Ghazali , Jerry Sumampouw, Johan Silalahi, Franky Sahilatua, Irman Putrasidin, Usman Hamid, Fadjroel Rachman, Sebastian Salang, Faisal Basri, Mahasiswa BEM UI, dan lainnya.
Kompak awalnya mempertanyakan pemahaman Benny tentang Tim Delapan. Di media massa, Benny sempat menuding bahwa Tim Delapan bias. “TPF bukan tim pencari fakta, tapi mengklarifikasi, clarify! Menyedihkan Ketua Komisi III tidak memahami prinsip kerja TPF,” ujar Thamrin.
Situasi pun memanas karena kedua pihak berebut ingin menengahi perdebatan yang terus memanas. Aziz yang hendak menengahi menjadi tersulut ketika pihak Kompak terus-menerus berbicara. Aziz berkali-kali mengetok palu sebagai tanda agar peserta sidang diam. Namun, para anggota Kompak sudah telanjur marah. Beberapa dari mereka memutuskan untuk walk out seraya meneriaki umpatan-umpatan kecewa ke arah pimpinan sidang. Anggota Dewan pun tidak terima dan balik membalas teriakan tersebut. (*/dtc/ira)
Selasa, 10/11/2009 | 21:11 WIB 
Jakarta – Rombongan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menemui Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka meminta DPR tidak turut serta melemahkan KPK.
“Meminta DPR RI untuk tidak melakukan upaya pelemahan terhadap KPK dan gerakan pemberantasan korupsi Indonesia,” kata Ketua BEM UI Trie Setiatmoko membacakan sikap resmi BEM UI di Gedung DPR, Senayan, Selasa (10/11).
Mahasiswa-mahasiswa yang rata-rata semester 5 ini mengharap DPR pro aktif dalam usaha penguatan KPK. Demikian mereka juga meminta DPR mendukung pengusutan rekaman KPK. “Stop pelemahan gerakan anti-korupsi, kami meminta DPR untuk turut pro aktif dalam mengusut setiap pihak yang terlibat dalam transkrip rekaman KPK,” seru Trie.
Trie mengungkapkan keinginan teman-temannya agar DPR kerja keras mengawasi proses hukum Bibit dan Chandra. “Meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya kepada lembaga kepresidenan terkait kasus hukum Bibit dan Chandra, Bank Century, dan PT Masaro,” imbuhnya.
“Menggunakan hak interpelasi dan hak angket terkait kasus Bank Century dan kebijakan Presiden terhadap kasus Bibit dan Chandra,” tegas Ketua BEM UI.
Desak DPR Dukung Rekomendasi Tim 8
Pada hari yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) menghampiri Komisi III DPR meminta agar DPR mendukung rekomendasi Tim 8. Gabungan LSM ini berharap DPR bersikap obyektif, rasional, dan berpihak kepada rakyat.
“Kami minta DPR mendukung tiga rekomendasi Tim 8 terutama rekomendasi bahwa fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik Polri tidak cukup dilanjutkan bagi dilanjutkannya proses hukum tindak pidana penyuapan ataupun pemerasan kepada Chandra M Hamzah maupun Bibit S. Rianto,” ujar Juru Bicara Kompak, Ray Rangkuti, membacakan sikap resmi Kompak di depan anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Selasa (10/11).
Kompak juga meminta agar DPR mendorong keberlangsungan kerja Tim 8. Tim 8 adalah harapan satu-satunya mencari fakta di balik kekisruhan hukum Indonesia. “Menyarankan kepada Komisi III DPR untuk meminta Presiden SBY agar melanjutkan keberadaan Tim 8 sehingga dapat menyelidiki dan memverifikasi semua fakta temuan setuntas-tuntasnya baik. Baik terkait kasus PT Masaro maupun kasus Bank Century,” ujar Ray Rangkuti.
Kompak juga mendorong agar DPR merealisasikan penggunaan hak angket Century. “Meminta komitmen DPR, khususnya Komisi III DPR untuk melanjutkan hak angket Century dan membentuk Tim Khusus Masaro-Century,” imbuhnya.
Selain itu, Kompak juga berharap DPR melakukan tugas legislasi sebagai pengawas kehakiman dengan baik. Mafia hukum yang meresahkan masyarakat harus dibasmi. “Meminta komitmen Komisi III DPR untuk menyiapkan program pengawasan terukur dalam memberantas korupsi dan mafia hukum di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kompak dengan Komisi III DPR, beberapa aktifis Kompak seperti Ray Rangkuti, Yudi Latief, Effendy Ghazali , Jeirry Sumampouw, Johan Silalahi, Franky Sahilatua, Iman Putrasidin, Usman Hamid, Fadjroel Rachman, Sebastian Salang, Faisal Basri, Mahasiswa BEM UI, dan lainnya. (*/dtc/din)
Rabu, 11/11/2009 | 07:59 WIB
Kesaksian WW Pertebal Dugaan Rekayasa Hancurkan KPK
OLEH: ARIEF TURATNO
KESAKSIAN Kombes Pol Williardi Wizard (WW) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (10/11), dalam kaitan kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran(PRB), Nasruddin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar yang menyebutkan semua ini adalah rekayasa para petinggi Polri. Williardi mengatakan bahwa dirinya didatangi Direskrim dan Wadireskrim Polda Metro Jaya pada waktu itu bersama para Kasat. Para perwira Polri tersebut mengatakan bahwa sasaran mereka adalah Ketua KPK, Antasari Azhar, dan Williardi diminta untuk kompromi dengan para perwira tadi. Pertanyaan dan persoalannya adalah apakah benar semua pernyataan Williardi tersebut? Jika benar apa implikasinya?
Setiap saksi dipersidangan, sebelum dimintai keterangan dalam persidangan, yang bersangkutan terlebih dahulu disumpah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Dan apa yang dikatakan Williardi dalam persidangan di PN Jaksel tersebut, tentunya sebuah pernyataan yang didasari sumpah. Artinya, bilamana Williardi berbohong, dia tidak hanya akan dilaknat Tuhan, namun dia pun bisa dikenakan tambahan hukuman, karena berbohong di persidangan. Karena itu, maka kita anggap kesaksian Williardi itu dapat dikatagorikan mendekati kebenaran. Pertanyaannya adalah apakah kesaksian Williardi ini dapat dijadikan alasan pembenar tentang dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap KPK?
Ada lima hal yang kerap menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Pertama adalah keterangan atau kesaksian korban atau para korban. Kedua, bukti tertulis berupa surat-surat dan sebagainya. Ketiga, kesaksian dua orang atau lebih yang mengaku melihat peristiwa berlangsung, atau setidaknya pernah mendengar tentang peristiwa tersebut. Keempat, adalah pengakuan dari si terdakwa, dan Kelima adalah pengamatan dari para hakim. Yang dimaksud pengamatan bisa berasal dari pengamatan selama berlangsungnya persidangan, misalnya apakah si terdakwa koperatif atau tidak. Juga berdasarkan kasus lain yang mengikat (yurisprudensi). Apa yang disampaikan Williardi adalah masuk dalam katagori alasan Kelima tadi.
Meskipun pengamatan hakim berada pada urutan paling buncit, namun tetap saja alasan tersebut kerap menjadi penentu, apakah terdakwa akan dipidana atau tidak. Hanya persoalannya kembali kepada persoalan asumsi publik yang berkembang selama ini. Bahwa public tidak yakin terhadap netralitas lembaga hukum, termasuk para hakim. Publik tetap curiga, jika persoalan dugaan rekayasa kriminalisasi KPK ditindaklanjuti ke meja hijau, mereka—para hakim—tidak akan bersikap netral. Mengapa? Karena pimpinan mereka sendiri, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar sudah dianggap tidak netral dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sehingga, meskipun Williardi Wizard telah memberikan kesaksian yang semakin memperkuat dugaan rekayasa kriminalisasi KPK. Belum tentu para hakim yang nantinya menyidangkan perkara Bibit-Chandra—jika diteruskan—bakal memakainya untuk digunakan dalam memutuskan perkara mereka.
Lepas dari apa pun hasilnya kelak, juga lepas dari apakah para hakim akan bersikap netral atau tidak. Kesaksian Williardi Wizard di PN Jaksel, semakin mempoertebal keyakinan public bahwa memang benar-benar telah terjadi rekayasa sedemikian sistematis. Persoalannya adalah apakah pemerintah memperhatikan aspirasi public atau tidak? Demikian halnya, apakah para anggota Dewan, terutama dari Komisi III DPR RI yang begitu ngotot mendukung Polri dan menghendaki perkara Bibit-Chandra dilanjutkan, paham atau tidak dengan apa yang terjadi di hadapan mereka? Jika tidak paham atau pura-pura blo’on, maka siap-siap saja, kalian akan berhadapan dengan rakyat.
Selasa, 10/11/2009 | 16:32 WIB 
Jakkarta – Gawat, ada demo tandingan terhadap aksi unjuk rasa yang mendukung KPK. Kini, mulai digerakkan demo anti Bibit-Chandra, sehingga dikhawatirkan akan terjadi bentrok fisik dan konflik horisontal dengan kaum mahasiswa. Mudah-mudahan ini tidak digerakkan oleh alit yang bertikai sekarang, dan sebaiknya para elit yang bermasalah jentel menghadapinya tanpa ‘mengadu domba’ rakyat.
Akibat khawatir terjadi bentrok, massa pendukung Bibit-Chandra yang semula melakukan aksi demo di depan Istana Negara, Selasa (10/11), para mahasiswa ini pun berpindah tempat dan pergi menuju meninggalkan Istana menuju gedung DPR RI di Senayan. Pasalnya, massa BEM Universitas Indonesia (UI) ini dihadapkan dengan massa anti Bibit-Chandra yang menghadangnya di depan Istana Negara. Menghindari bentrok atau hal-hal yang tidak diinginkan, sekitar 400 aktivis BEM UI memilih hengkang dari Istana Negara ke Gedung DPR.
Sebelumnya para aktivis BEM UI belum sempat menggelar poster atau spanduk di depan Istana Negara. Mereka baru sempat berorasi sebentar ketika massa anti Bibit-Chandra datang. ”Misi kita berbeda, takut ditunggangi, kita ke DPR,” ujar salah satu pengurus BEM UI Silvi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/11).
Pihak kepolisian sempat membuat pagar betis terpisah saat dua massa yang berbeda tujuan ini bertemu. Tidak ada kontak fisik atau adu mulut, namun beberapa orang BEM UI terlihat panik dan membuat pagar betis untuk mengamankan rekan-rekan wanita mereka. Lokasi demo di depan Istana Negara pun dikuasai massa anti Bibit-Chandra dan TPF. Mereka berorasi meminta Tim 8 dibubarkan. Lalu lintas sempat tersendat akibat demo ini.
Sebelum berpindah ke DPR, sekitar 1.000 orang mahasiswa UI tersebut menggelar unjuk rasa di Istana Presiden. Mereka memberikan dukungan terhadap KPK dan menuntut pelemahan terhadap lembaga ini dihentikan. Para mahasiswa UI ini, Selasa (10./11), memadati pelatararan Monas yang terletak di depan Istana Presiden, dnegan mengenakan jaket almamater UI berwarna kuning.
Dalam tuntutannya para mahasiswa meminta agar tidak ada pelemahan terhadap KPK dan juga meminta DPR mengusut kasus Bank Century. Demonstrasi ini tidak memimbulkan kemacetan lalu lintas di daerah itu karena para mahasiswa tidak memadati jalan. Mereka hanya berdemonstrasi di seberang Istana Presiden.
Ada Massa Anti KPK
Massa anti KPK yang berdemo di depan Istana Presiden menamakan diri Gerakan Mahasiswa Nusantara. Meski demikian, sejumlah anak kecil dan orang tua menjadi peserta aksi ini. Di antara mereka pun mengaku hanya ikut-ikutan. Dalam aksinya Gerakan Mahasiswa Nusantara itu menuntut pembubaran Tim 8 (Tim Pencari Fakta kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah). Setelah diguyur hujan, massa ini pun kocar kacir mencari tempat berteduh dan akhirnya membubarkan diri.
Massa berjumlah sekitar seribuan orang itu menaiki bus metro mini yang mereka sewa untuk pulang. Para pendemo sebelumnya sempat berteduh di beberapa halte di sekitar Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/11/2009). Demo ini terkesan tidak dipersiapkan terlebih dahulu.
Walaupun ada beberapa dari pendemo yang memakai almamater dari sejumlah Universitas seperti UIN Syarif Hidayatullah. Beberapa pendemo bahkan tidak tahu apa isu yang mereka usung dalam berdemo. Hal itu tampak dari tanya jawab antara wartawan dengan sejumlah pendemo. “Nggak tahu mas ikut-ikutan saja,” kata Sardi saat ditanya wartawan kenapa menuntut Tim 8 dibubarkan.
Setelah BEM UI yang mendukung KPK berlalu, demo masih membanjiri Istana Negara. Kini giliran massa kontra yang menuntut Tim 8 dibubarkan. Massa akhirnya lari kocar-kacir setelah diguyur hujan. BEM UI sebelumnya meninggalkan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/11) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tidak lama kemudian, 1.000 orang dari Gerakan Mahasiswa Nusantara langsung menggelar aksinya. Peserta aksi ini antara lain mengenakan jas almamater ISIP, UIN Jakarta, dan Gerakan Massa Antikorupsi.
Massa membentangkan poster bertuliskan “Bubarkan TPF”, “TPF bukan lawyer Bibit dan Chandra”. “Bubarkan TPF karena kewenangannya sudah terlalu jauh. TPF bukan pengacara Bibit dan Chandra. TPF juga bukan hakim yang bisa menghakimi benar atau salah,” kata seorang orator di atas mobil pick up.
Hujan deras pun turun di kawasan Monas. Sementara massa yang semula berkerumun pun lari tunggang langgang mencari tempat berteduh. Sementara itu, massa BEM UI telah berlalu bergerak menuju Gedung DPR.
Demo Pro dan Kontra KPK di Yogya
Dua kubu berbeda, yakni pendukung dan anti-KPK, berunjuk rasa bersama di kawasan Marlioboro, Yogyakarta. Meski berbeda tujuan, aksi demo kedua kubu tersebut berlangsung damai di bawah pengawalan polisi. Para pendukung KPK yang berjumlah ratusan orang menamakan diri Aliansi Masyarakat untuk KPK (AMUK). Mereka terdiri dari aktivis mahasiswa Yogyakarta, LSM dan masyarakat. Selain itu turut bergabung ratusan anggota aguyuban Petani Lahan Pasir Kulonprogo yang datang dengan mencarter tiga buah truk.
Sedangkan mereka yang anti-KPK menamakan diri Forum Masyarakat Cinta NKRI. Massa ini merupakan
gabungan masyarakat di sekitar Malioboro, Stasiun Tugu dan Pasar Kembang. Mereka ada yang berprofesi sebagai buruh, sopir becak, andong, tukang parkir dan lain-lain .
Massa AMUK mengusung berbagai bendera masing-masing organisasi. Mereka juga membawa poster besar bergambar seekor buaya dengan tulisan “Kapolri dan Jaksa Agung Mundur atau SBY Turun” serta dua buah karangan bunga tanda duka cita.
Massa AMUK mendesak pemberantasan mafia peradilan dan makelar kasus (markus). Termasuk juga menuntut kapolri dan Jaksa Agung dicopot dari jabatannya. “Tangkap Anggodo Widjojo yang telah merekayasa kriminalisasi KPK dan bongkar kasus Bangk Century yang telah merampok uang rakyat Rp 6,7 triliun,” kata Wahyu salah seorang peserta aksi.
Sedang massa Forum Masyarakat Cinta NKRI membawa poster dengan warna khas merah putih. Poster itu berisi tulisan “Selamatkan intsitusi penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK”. Massa juga meminta agar masyarakat jangan terpengaruh provokasi politik dan adu domba yang akan melemahkan NKRI.
Mereka menyerukan agar polri, Kejaksaan Agung dan KPK tidak terpancing provokasi politik oleh oknum-oknum yang ingin merusak NKRI. Mereka juga menyeraukan agar kasus Bibit dan Chandra
untuk diselesaikan di pengadilan untuk menentukan benar dan salah.
Dalam aksi itu kedua massa berangkat dari tempat yang sama yakni Taman Parkir Abu Bakar Ali yang ada di dekat pintu KA Stasiun Tugu. Dari tempat itu, mereka kemudian melakukan longmarch di Jalan Malioboro menuju simpang empat Kantor Pos Besar Yogyakarta. Kedua massa aksi juga dilengkapi beberapa mobil terbuka yang ada pengeras suara yang dijadikan panggung orasi.
Untuk mencegah bentrokan, puluhan personel Poltabes Yogyakarta menjaga ketat kedua massa aksi itu. Namun sepanjang aksi berlangsung, keduanya tetap akur dan aksi berjalan damai meski sempat berjalan beriringan di Malioboro. Akibat adanya dua aksi itu, arus lalu-lintas kendaraan di Malioboro sempat tersendat dan sedikit macet. (din/dtc/jpc)
Selasa, 10/11/2009 | 20:54 WIB 
Purwokerto – Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto (Jateng), Selasa (10/11), menggelar aksi unjuk rasa mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para mahasiswa mendesak agar Presiden segera menyelesaikan kasus Bank Century. Dalam aksi kali ini, BEM Unsoed mengirimkan petisi kepada Presiden dengan disertai spanduk yang berisi tanda tangan dukungan.
Dalam pernyataan sikap yang dikirimkan ke Presiden, mahasiswa mendesak SBY untuk mereformasi tubuh Polri dan Kejaksaan Agung, dengan cara mengganti Kapolri Bambang Hendarso Danuari (BHD) dan Jaksa Agung Hendarman Supandji (HS). Selain itu, mereka juga mendesak SBY benar-benar membersihkan lembaga penegak hukum dari makelar kasus, serta mendukung KPK dalam upayanya membongkar aliran dana bailout bank Century dan kasus Masaro.
Koordinator aksi, Helmy Shoim mengatakan, pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu programm 100 hari SBY-Budiono dinilai belum serius dilaksanakan. Hal ini terbukti dengan terbongkarnya kasus kriminalisasi KPK.
“Penegakan hukum yang dijanjikan SBY ternyata hanya omong kosong, terbukti banyak ketidak adilan yang muncul akhir-akhir ini, bahkan hal tersebut juga menimpa KPK,” katanya.
Sementara itu, secara terpisah, puluhan seniman Banyumas juga melakukan aksi serupa. Dalam aksi para seniman, para seniman membawa lima orang anak-anak bertelanjang dada dan mengenakan celana pendek seragam SD. Mereka mengusung poster bertuliskan kalimat yang intinya antikorupsi.
Aksi para seniman ini berlangsung di alun-alun Purwokerto. Mereka menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan ulah seorang pejabat saat tertimpa kasus yang mencoba menyuap petugas supaya kasus dihentikan. Koordinator aksi seniman, Titut Adi Pranoto, menyatakan aksi ini digelar sebagai bentuk kepedulian para seniman terhadap kondisi penegakkan hukum yang carut-marut.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi negara ini, dimana kebenaran sudah diputar balikan, keadilan semakin jauh dari jangkauan,” katanya. (Py)
Selasa, 10/11/2009 | 20:28 WIB 
Jakarta – Ternyata, dua jenderal bintang dua polisi ikut terseret kasus Antasari Azhar. Irjen Pol Hadiatmoko dan Brigjen Pol Irawan Dahlan akan dihadirkan dalam sidang Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Para perwiwa tinggi Polri ini akan dijadikan saksi dalam pesidangan akibat namanya telah disebut oleh terdakwa pembunuhan Nasrudin, Kombes Pol Williardi Wizar.
“Kita akan hadirkan untuk mengkroscek kebenaran dan kebohongan keterangan Williardi Wizar,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga usai sidang Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (10/11).
Menurut Cirus, kesaksian Williardi yang menyebutkan ada rekayasa kasus Antasari tidak bisa berdiri sendiri. JPU siap membuktikan dakwaan Antasari terlibat pembunuhan Nasrudin benar adanya. “Boleh-boleh saja mengatakan seperti tadi. Tapi fakta-fakta itu harus berdasarkan bukti,” tutur JPU, yang juga akan mengkroscek kesaksian Williardi dalam sidang Selasa (10/11), dengan kesaksian sebelumnya dan alat bukti yang ada.
Sebelumnya, Williardi Wizar membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang dengan terdakwa Antasari Azhar. Williardi menyeret Irjen Pol Hadiatmoko dan Brigjen Pol Iriawan Dahlan yang menekannya dalam proses pemeriksaan. “Jam 10.00 WIB pagi saya didatangi oleh Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Dia katakan sudah kamu ngomong saja, kamu dijamin oleh pimpinan Polri tidak ditahan, hanya dikenakan disiplin saja,” ungkap Wiliardi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (10/11).
Kemudian, lanjut Wiliardi, pada pagi dini harinya sekitar pukul 00.30 WIB, dia dibangunkan oleh penyidik kepolisian. Di ruang pemeriksaan, ada istri dan adik iparnya, serta Dirkrimum saat itu Kombes Pol M Iriawan. “Dirkrimun bilang ke istri saya, kamu bilang saja ke suami kamu, semuanya akan dibantu. Jam setengah satu saya diperiksa, dan disuruh buat keterangan agar bisa menjerat Antasari. Jaminannya saya bisa pulang. Ini saya ngomong benar, demi Allah,” bebernya.
Wiliardi bahkan meminta majelis hakim untuk menelepon M Iriawan. “Saya juga mengirim SMS, menagih janjinya. Katanya saya tidak akan ditahan dan saya juga meminta agar segera diklarifikasi, kalau saya juga tidak sebejat seperti yang diberitakan sebagai orang yang mencari eksekutor. Tapi hari itu juga saya mau ditahan,” terangnya.
Tidak lama, 2 hari kemudian karena kecewa tidak ditanggapi, Wiliardi memberanikan diri mencabut BAP. “Sempat ada penyidik yang bilang ke saya, kalau tidak diganti tidak akan bisa menjerat Antasari,” imbuhnya.
Dia mengaku, bila memang ada pertemuan di rumah Sigit, antara dirinya dan Antasari, kemudian ada perintah untuk membunuh, dia mengaku siap dihukum seberat-beratnya. “Jadi itu tidak benar. Silakan cek di CCTV, amplop yang diterima saya, itu diberikan Sigid bukan Antasari,” imbuhnya.
Williardi juga mengaku, pernah suatu waktu dia dijemput oleh Brigjen Pol Iriawan Dahlan, saat itu dia diajak minum kopi di ruangan Hadiatmoko. “Saya ditanya kenal Edo, Antasari, Sigit dan apa pernah menyerahkan Rp 500 juta. Saya memang menyerahkan ke orang untuk menyelidiki suatu kasus di Citos. Tapi saya tidak tahu kemudian dipakai membunuh,” paparnya.
Kemudian, setelah itu Hadiatmoko menahannya atas tuduhan pembunuhan. “Kok saya bingung cuma antar uang ditahan? Sejak itu saya ditahan. Pak Hadiatmoko bilang ini perintah pimpinan, dan saya diminta mengikuti saja penyidikan biar perkara cepat P21. Bagaimanapun pimpinan saya Kapolri, sehinga saya tertarik. Saya, keluarga, istri dan ortu diimingi kebebasan saya,” tutupnya.
Sementara itu Hadiatmoko saat dikonfirmasi tidak mau memberikan komentar. “Enggak, enggak. Terima kasih,” jelas Hadiatmoko melalui telepon.
Williardi Wizar mengaku, kasus Antasari direkayasa pihak tertentu di Polri. Penahanan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dikondisikan oleh beberapa petinggi kepolisian. “Pukul 00.00 WIB saya diperiksa dengan didatangi oleh Direktur Reserse Polda Metro Jaya yang katanya itu perintah atasan,” kata Wiliardi berapi-api.
Williardi menyatakan saat itulah dikatakan bahwa Antasari adalah sasaran mereka. Wiliardi bersumpah bahwa kejadian itu benar. “Di situ dikatakan — Demi Allah ini saya bersumpah — sasaran kita hanya Antasari. Demi Allah saya bersumpah, biar mati lampu ini, mati saya Pak,” ujarnya.
Williardi mengungkapkan semuanya ini dalam kesaksiannya di sidang dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (10/11). Sebelumnya, hakim ketua Herry Swantoro menanyakan kebenaran kesaksiannya yang selalu berubah-ubah. (*/dtc/din)
Selasa, 10/11/2009 | 12:24 WIB 
Kredibilitas Polri dipertaruhkan
PENILAIAN sementara Tim Delapan yang diungkapkan kemarin (9/11), menyatakan bahwa fakta dan proses hukum yang dimiliki Kepolisian tidak cukup untuk menjadi bukti bagi kelanjutan proses hukum terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal tersebut karena bukti yang dimiliki oleh Polri terputus di Ari Muladi. Aliran dana selanjutnya entah ke Yulianto maupun ke pimpinan KPK tidak ada bukti.
Tetapi nampaknya Polri akan tetap ngotot untuk meneruskan kasus ini walau Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dua kali mengembalikan berkas Chandra M Hamzah kepada Mabes Polri, Senin (9/11) malam. Kejaksaan menilai bahwa berkas perkara Chandra atas pasal 12e U No.31 Tahun 1999 tentang pemerasan dinyatakan kurang bukti dan keterangan saksi.
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak menyatakan bahwa kurang bukti bukan berarti final. “bisa dicari bukti tambahan. Kita akan tindak lanjuti apa yang harus dilengkapi lagi sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga bersikukuh tidak ada kriminalisasi dalam perkara Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Ia melihat ada indikasi perbuatan pidana dalam kasus ini. Ia mengakui bukti yang diserahkan penyidik Polri di antaranya enam kali kedatangan Ary Muladi ke kantor KPK. Ada juga hubungan telepon antara Ary dan Ade Raharja, Deputi Bidang Penindakan KPK, sebanyak 64 kali. Hubungan itu dibuktikan berdasarkan telepon seluler keduanya. Jaksa Agung Hendarman Supandji nampaknya juga ingin agar kasus ini tetap diteruskan.
Dalam hal ini, rekomendasi Tim 8 yang menyatakan bahwa kasus Bibit-Chandra ini tidak memiliki cukup bukti bagi kelanjutan proses hukum dan maka itu mestinya dihentikkan tak digubris oleh Polri dan Kejaksaan. Polri nampaknya akan tetap melanjutkan proses tersebut dan akan mencari bukti-bukti yang baru. Pertanyaannya adalah mengapa Polri tetap ngotot bahwa kasus ini harus dilanjutkan?
Upaya Polri untuk terus memproses kasus ini dan mencari bukti-bukti dalam rangka penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi mesti didukung. Tetapi sepertinya ada indikasi bahwa kasus ini bukan soal penegakkan hukum tetapi juga soal kredibilitas dan pertaruhan Polri. Sangat bisa dipastikan, Polri akan kehilangan kredibilitasnya di depan publik Indonesia bila kasus ini dihentikkan. Karena sebelumnya Polri telah menahan Chandra dan Bibit.
Penghentian kasus ini membuktikan bahwa apa yang dituntut oleh publik tentang tuntutan pelepasan Chandra-Bibit mendapatkan kebenarannya. Sementara itu Polri terbukti melakukan kriminalisasi KPK seperti yang didegungkan oleh publik. Nampaknya, Polri tidak mau tertuduh demikian, sebab itu mereka berusaha mencari bukti-bukti baru dan ngotot untuk melanjutkan proses hukum Bibit-Chandra. Kasus Chandra-Bibit yang bergulir sekarang ini memang menjadi ukuran kredibilitas Polri. (Boy M)

JAKARTA, KOMPAS.com — Kesaksian Williardi Wizard sungguh berani dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia menyadari, sebagai saksi mahkota, apa pun pernyataannya sangat memengaruhi nasib mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
Hari Selasa (10/11) ini, ia memutuskan untuk mencabut semua pernyataannya di BAP karena itu semua dibuat atas dasar rekayasa penyidik polisi. “Saya nyatakan semua BAP tidak berlaku. Yang (akan) kami pakai adalah BAP tanggal 29 April 2009 dan 30 April 2009 dan yang (kami) katakan di sini,” kata Williardi mengawali kesaksiannya.
Ia memutuskan mencabut keterangannya di BAP karena apa yang ia katakan telah dibuat oleh penyidik, dan ia tinggal tanda tangan. Alasan lain, pihak penyidik tidak memenuhi janjinya untuk tidak menahannya jika menurut pada penyidik.
Rekayasa itu bermula saat ia dijemput pada satu hari dari rumahnya ke kantor polisi pukul 00.30. Pada dini hari itu Williardi didatangi dan diperiksa Direktur Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya, Wakil Direktur Reserse, dan tiga orang kepala satuan.
Menurut Williardi, para petinggi polri memintanya membuat BAP yang harus menjerat Antasari sebagai pelaku utama pembunuhan Nasrudin. “Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman Antasari. (Lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya,” ujar Williardi tanpa wajah takut.
Dalam kesaksian berikutnya, Williardi pun menyebut nama Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Adiatmoko. Menurut dia, Adiatmoko juga memintanya membuat BAP demi kepentingan menjebloskan Antasari.
BAP yang dibuat Williardi pada tanggal 29-30 April ditolak penyidik karena Antasari tidak tersangkut. “Udah bikin apa saja yang terbaik untuk menjerat Pak Antasari. Dijamin besok pulang. Kami dijamin oleh pimpinan Polri tidak akan ditahan. Paling sanksi indisipliner,” kata Williardi mengulang perkataan Adiatmoko.
Karena jaminan itu, lanjut Williardi, ia bersedia menandatangani BAP yang sudah dibuat penyidik. Namun, yang terjadi keesokan harinya dalam berita televisi, Williardi diplot polisi sebagai salah satu pelaku pembunuhan Nasrudin.
Ia pun protes kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan yang turut memeriksanya. “Janji mana? Tolong diklarifikasi. Kami tidak sejahat itu,” ujar Williardi.
Protes Willardi ini menuai reaksi dari teman sejawatnya. Kembali ia dijemput Brigjen (Pol) Irawan Dahlan dan langsung dibawa ke kantor Adiatmoko.
Sambil minum kopi, ia ditanya apakah kenal dengan Edo, Jerry Hermawan Lo, Antasari Azhar, dan Sigid Haryo Wibisono. Ia juga ditanya apakah pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Edo dari Sigid.
Williardi mengiyakan semua pertanyaan, tanpa tahu ia sedang disidik. Mendengar pengakuan Williardi, Adiatmoko meminta bawahannya untuk langsung menahan Williardi.
“Lho kok cuma nyerahin uang ditahan?” ujar Williardi kepada Adiatmoko. Sejak saat itu sampai sekarang Williardi mendekam dalam tahanan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Herri Swantoro di PN Jakarta Selatan siang tadi, Williardi juga mengaku dicap sebagai pengkhianat oleh teman-teman sejawatnya ketika ia protes kenapa ia akhirnya jadi terlibat dalam kasus pembunuhan dan ditahan.
Protes kerasnya itu malah ditanggapi dingin oleh penyidik. “Itu perintah pimpinan,” begitu jawaban yang dia dapat saat ia mengungkapkan kenapa ia ditahan.
Penasaran siapa yang dimaksud dengan pimpinan, Tim Kuasa Hukum Antasari yang diketuai Juniver Girsang bertanya kepada Williardi siapa yang dimaksud pimpinan. “Kalau bicara pimpinan, pimpinan kami ya Kapolri,” jawab Williardi lantang.
Lebih jauh, rekayasa itu juga terjadi saat rekonstruksi. Dalam suatu pertemuan di kamar kerja Sigid, seolah-olah penyidik membuat adegan Antasari memberikan amplop coklat berisi foto Nasrudin kepada Williardi. Hal ini langsung dibantah oleh Williardi.
“Itu tidak benar. Kami menerima amplop itu langsung dari saudara Sigid. Tanpa ada Pak Antasari,” tutur Williardi. Dari awal memberikan kesaksian, Williardi tidak gentar membeberkan pernyataan yang dianggapnya benar.
Tak ada wajah takut darinya sekalipun beberapa pejabat berbintang ia sebutkan. Terdengar pula ia beberapa kali bersumpah untuk meyakinkan majelis hakim.
Selain nama-nama di atas, ia juga menyebut petinggi Polri, seperti Niko Afinta, Tornagogo Sihombing, dan Daniel. Jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga meminta nama-nama yang disebut Williardi supaya dihadirkan dalam persidangan.
ONEEditor: jimbon
- Tinggalkan Tanah Air, Presiden Titipkan Ma…
- Inilah Instruksi Presiden kepada Lima Waki…
- Presiden Minta Wakil Menteri Tak Bersaing…
- Presiden Lantik Lima Wakil Menteri
- Panglima TNI: Pergantian Jabatan Bukan Sek…
- Giliran Wisnu dan Ritonga “Digilir&qu…
- Panglima TNI Pimpin Sertijab Kepala Staf T…
- Presiden SBY Temui Presiden Obama di Singa…
- Sebelum APEC, Hari Ini Presiden Kunjungi M…
- Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
Rabu, 11 November 2009 | 02:44 WIB
Jakarta, Kompas – Mantan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar mengaku, berita acara pemeriksaan dirinya dikondisikan. Keterangan dalam BAP itu disamakan dengan keterangan dalam BAP tersangka lain, Sigit Haryo Wibisono, dengan sasaran menjerat Antasari Azhar.
Kesaksian itu dipaparkan Wiliardi dengan suara nyaris berteriak histeris, Selasa (10/11), saat hadir dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Kata-kata Wiliardi itu disambut tepuk tangan sebagian pengunjung sidang. Bahkan, Antasari yang mengenakan kemeja batik menangis. Pengunjung di luar ruang sidang pun menyimak keterangan Wiliardi, yang diperdengarkan lewat pengeras suara.
Setelah Wiliardi mengemukakan kesaksiannya itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herri Swantoro langsung menyatakan sidang dihentikan sementara (skors) selama 30 menit. Wiliardi dan Sigit juga menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Mereka disidangkan secara terpisah.
Setelah sidang dibuka kembali, penasihat hukum Antasari, antara lain Juniver Girsang, Denny Kailimang, Mohamad Assegaf, Hotma Sitompoel, dan Ari Yusuf Amir, bergantian menanyai Wiliardi soal BAP yang dikondisikan itu. Wiliard mengakui, perubahan BAP itu atas perintah pimpinan Polri. ”Siapa pimpinan yang dimaksud?” kata penasihat hukum.
”Oleh karena yang ngomong bintang dua, ya Kapolri-lah. Pimpinan saya, ya Kapolri-lah,” kata Wiliardi.
Wiliardi menjelaskan, semula ia sudah menandatangani BAP tanggal 29 April 2009. Namun, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri (saat itu) Inspektur Jenderal Hadiatmoko (kini Staf Ahli Kepala Polri) mendatangi dirinya. ”Saya minta kamu ngomong saja. Kamu dijamin pimpinan Polri tidak akan dihukum, didisiplinkan saja,” kata Wiliardi, mengutip Hadiatmoko.
Pukul 00.30, Wiliardi mengaku diminta membuat BAP baru untuk menjerat Antasari. Alasannya, BAP Wiliardi tanggal 29 April 2009 tak bisa untuk menjerat Antasari.
Namun, esok paginya ternyata diberitakan di televisi. Wiliardi mengirimkan layanan pesan singkat (SMS) kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iriawan (kini Wakil Direktur Keamanan dan Kejahatan Transnasional Bareskrim Polri) tentang klarifikasi dirinya tidak seperti itu. ”Tetapi, hari itu saya malah ditahan. Dua hari kemudian, saya protes, cabut semua. Saya akan cerita semua,” ujarnya.
BAP yang dicabut itu ternyata dijadikan jaksa sebagai dasar membuat dakwaan bagi Antasari.
Menurut Wiliardi, tanda tangannya sebagai persetujuan atas rekonstruksi perkara tak benar. Ia hanya diminta untuk menandatangani. Dengan demikian, tak benar jika ia menerima amplop coklat berisi foto Nasrudin dari Antasari, seperti disebutkan dalam dakwaan jaksa.
Tim jaksa yang diketuai Cirus Sinaga menanyakan soal rekonstruksi, yang disebutkan Wiliardi disetujui karena disuruh. ”Apakah saat rekonstruksi didampingi pengacara?” kata jaksa.
”Tidak! Tidak!” ujar Wiliardi sambil berteriak. Majelis hakim pun menegur Wiliardi agar bersikap sopan di persidangan.
Jaksa juga membacakan BAP Wiliardi tanggal 22 Juli 2009 dan 18 Mei 2009. Namun, Wiliardi menanggapi, ”Semua sudah saya cabut. BAP yang benar tanggal 29 April, yang lainnya bohong.”
Di luar ruang sidang, Juniver mengatakan, penjelasan Wiliardi membuat Antasari sangat kaget. ”Kita dengar dari saksi, terdakwa didudukkan di sini dengan cara diskenariokan,” katanya.
Ari Yusuf menambahkan, saat ditahan pada 4 Mei 2009, satu-satunya saksi yang menyebutkan keterlibatan Antasari adalah Wiliardi.
Antasari di luar sidang mengatakan, baru saat ini ia mendengar bagaimana cara orang menzalimi dirinya. ”Saya tidak mengeluh selama di tahanan. Yang penting kesabaran,” paparnya.
Seusai sidang, istri Wiliardi, Nova, kepada wartawan membenarkan keterangan suaminya mengenai perubahan BAP atas perintah pihak lain, yakni polisi. ”Dikasih tahu, supaya omong ini, omong itu. Saya sudah bilang, jangan. Bilang saja yang papa tahu, papa bicarakan,” katanya.
Wiliardi pertama kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada 29 April 2009 sebagai saksi. Dalam sidang, ia menjelaskan, di rumah Sigit ada kamera CCTV yang bisa merekam suara dan gambar. ”Jika ada yang ngomong Pak Antasari bicara menghilangkan nyawa orang, tidak benar,” ujarnya lagi.
Kemarin, mantan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Chairul Anwar juga memberikan kesaksian. Ia memimpin tim yang beranggotakan empat polisi, menyelidiki orang yang diduga meneror Antasari. Penyelidikan itu atas sepengetahuan Wakil Kepala Polri dan Kepala Polri.
Menurut Chairul, pada 3 Januari 2009 ia dipanggil Wakil Kepala Polri, diberi arahan agar penyelidikan dilakukan secara obyektif tanpa rekayasa. Pada 8 Januari 2009, Chairul dipanggil Kepala Polri dan diberi arahan tentang hal yang sama. ”Diminta proporsional, profesional, dan tidak keluar dari koridor hukum,” ujar Chairul.
Dari hasil penyelidikan tim diketahui alamat rumah, kantor, dan kendaraan yang digunakan Nasrudin. ”Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan indikasi tindakan membahayakan dari Nasrudin,” kata Chairul.
Tidak yakin
Secara terpisah, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak menyatakan tidak yakin dengan pengakuan Wiliardi, yang menyatakan dipaksa membuat BAP untuk menjerat Antasari. Wiliardi adalah komisaris besar dan pernah menjabat Kepala Polres.
”Apa ia tidak tahu peraturan dan proses pembuatan BAP? Saya kira ia tahu aturannya itu. Andai benar ada yang mengarahkan untuk menjerat Antasari, apa kepentingan polisi?” ujarnya.
Ia mengingatkan alat bukti tak hanya pengakuan, tetapi ada unsur lain yang akan dilihat hakim, yakni alibi dan keterangan saksi. Hakim di pengadilan akan mempelajari semua unsur itu.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna menjelaskan, polisi segera memenuhi permintaan kejaksaan untuk melengkapi pemeriksaan tambahan seorang saksi untuk melengkapi berkas perkara Chandra M Hamzah. (idr/sf/tri)
Rabu, 11 November 2009 | 02:43 WIB
Jakarta, Kompas – Beragam fakta telah terungkap dalam kasus dugaan kriminalisasi unsur pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang berujung pada rekomendasi dari Tim Delapan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kini, tinggal ketegasan Presiden untuk membuat keputusan yang mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Demikian rangkuman pendapat sejumlah kalangan yang ditemui secara terpisah, Selasa (10/11), menanggapi kelanjutan kasus dugaan kriminalisasi KPK.
Juru bicara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Suhandoyo, menilai penyidikan terhadap Bibit dan Chandra harus dihentikan sesuai rekomendasi Tim Delapan. ”Itu langkah terbaik,” katanya.
Seperti diberitakan, Tim Delapan menyatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat Bibit-Chandra lemah. Bukti dan keterangan yang dimiliki Kepolisian Negara RI (Polri) tidak cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan.
Selain itu, Presiden juga harus memberikan peringatan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Bahkan, Akbar Faisal, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, mengatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pascarekomendasi Tim Delapan, Kepala Polri dan Jaksa Agung harus mundur dari jabatannya.
”Telah terjadinya kesalahan yang mendasar itu menunjukkan telah ada konspirasi besar dalam kasus Bibit dan Chandra. Sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan hal itu. Karena itu, mundur menjadi langkah paling terhormat,” papar Akbar.
Ahmad Muzani, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, menambahkan, ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaan akan meningkat jika penyidikan kasus Bibit dan Chandra tetap diteruskan.
Secara terpisah, Hendarman Supandji mengatakan akan mundur jika terbukti menyuruh anak buahnya atau pihak lain untuk memeras atau menerima suap. ”Saya tidak mengenal Ary Muladi dan Anggodo,” ujarnya.
Bumerang
Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Ibnu Tricahyo, juga mengatakan, Presiden harus mengindahkan rekomendasi Tim Delapan. Jika tidak, akan menjadi bumerang bagi dirinya, berupa merosotnya kepercayaan masyarakat.
Hal senada disampaikan pengamat politik dari Universitas Airlangga, Katjung Maridjan. ”Kalau aparat penegak hukum tidak memedulikan hasil rekomendasi Tim Delapan, kepercayaan publik terhadap mereka, termasuk kepada Yudhoyono, akan menurun,” ujarnya.
Menurut Ibnu, Tim Delapan mendapat kepercayaan besar dari masyarakat karena dari kinerjanya yang independen, berani, dan gigih dalam melakukan upaya verifikasi. ”Tim itu tugasnya membantu Presiden. Jadi jangan diabaikan,” katanya.
Evaluasi kepolisian
Presiden Yudhoyono juga dinilai perlu segera mengevaluasi Kepala Polri sampai jajaran jenderal bintang tiga di kepolisian yang dinilai telah memaksakan proses penyidikan dan penahanan. ”Tanpa mengecilkan jasa Kapolri yang sudah berhasil memberantas terorisme, penyegaran perlu dilakukan. Soalnya, dampak dari persoalan ini meluas,” kata penggagas Tim Penanggulangan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah, I Wayan Sudirta, kepada pers, Selasa.
Sebagai bekas advokat, Wayan mengingatkan bahwa kasus ini sesungguhnya merupakan fenomena gunung es karena kasus serupa juga banyak terjadi. Hanya saja, karena yang dirugikan bukan tokoh masyarakat, hal itu tidak terekspos luas.
”Momentum ini jangan dilewatkan, tetapi harus dimanfaatkan Presiden Yudhoyono untuk memberantas makelar kasus dalam program seratus harinya,” ujarnya.
Sudah optimal
Ketua Tim Delapan (Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Pimpinan KPK) Adnan Buyung Nasution kepada Kompas, Selasa malam di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, mengatakan, sikap Presiden yang hanya menyerahkan rekomendasi sementara Tim Delapan kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk masukan dan pertimbangan dinilai sudah cukup optimal.
”Saya kira sudah optimal karena Presiden menghadapi masalah besar. Di satu sisi Polri meyakini ini sudah pemerasan, begitu juga Kejaksaan Agung juga sudah apriori dan menilai kasus tersebut sudah cukup bukti. Padahal, waktu itu belum digelar perkara. Jadi, sikap Presiden itu sudah optimal untuk tidak terlalu jauh mencampuri,” ujarnya.
Menurut Buyung, kini Polri dan Kejaksaan Agung yang justru harus lebih berani mengambil sikap lebih optimal lagi sesuai dengan kewenangannya.
Hal senada disampaikan anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis. ”Presiden memang tidak mungkin melakukan intervensi lebih jauh. Presiden yang jelas sudah berkomunikasi dengan Polri dan Jaksa Agung. Kalau Jaksa Agung mengembalikan kasus ini, ini sudah arif,” ujarnya.
”Sekarang bolanya ada di Polri. Polisi yang akan menentukan,” kata Todung.
Menggelitik
Mengenai hasil pertemuan tim dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Todung Mulya mengatakan, ”Kami pertanyakan kok ada inisiatif dari kepolisian untuk ikut memfasilitasi perlindungan saksi yang dilakukan LPSK? Ini pertanyaan yang menggelitik kami dan menimbulkan tanda tanya ada apa di balik ini.”
”Sangat mungkin di balik ini saya melihat adanya makelar kasus, mafia hukum yang justru kita ingin berantas. Jadi, kita akan mendapatkan gambaran yang lebih lengkap lagi dalam menyusun rekomendasi,” ujar Todung. (NTA/ANO/SUT/NWO/HAR)
AH Ritonga mendapat giliran pertama diperiksa. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 13.50 dan meninggalkan gedung Dewan Pertimbangan Presiden secara diam-diam. Begitu pula dengan Wisnu Subroto dan Ade Raharja. Keduanya meninggalkan gedung Wantimpres diam-diam tanpa memberikan keterangan apapun kepada pers. Hanya Bambang Widaryatmo yang bersedia memberikan keterangan pers usai bertemu Tim Delapan.
Anggota Tim Delapan Anies Baswedan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap AH Ritonga dan Wisnu Subroto untuk menelisik adanya dugaan keterlibatan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan kasus Bibit dan Chandra. Dugaan itu berkaitan dengan rekaman pembicaraan telepon keduanya dengan Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo. “Mengapa Anggodo berkali-kali bisa menghubungi mereka. Apa konteksnya,” tegas Anies yang juga Rektor Universitas Paramadina itu.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Ade Raharja dilakukan untuk mengetahui gambaran secara umum soal proses penyadapan dan mekanisme penerbitan surat cekal. “Serta verifikasi lebih jauh soal dugaan keterlibatan Pak Ade karena uang yang diduga berasal dari Anggodo diberikan kepadanya melalui Ary Muladi untuk kemudian disalurkan kepada pejabat KPK,” tutur Anies.
Dari keterangan yang diberikan Bambang Widaryatmo, Tim Delapan mendapatkan informasi mengenai berbagai pelanggaran proses internal di KPK. “Ada proses-proses yang harus diperbaiki di KPK. Ini penting untuk kami dalam menyusun rekomendasi secara komprehensif dengan menyentuh berbagai faktor internal mengapa kasus ini bisa terjadi,” ujar Anies.
Namun, ia menegaskan, berbagai informasi pelanggaran prosedural yang diungkapkan Bambang tidak secara langsung berkaitan dengan kasus yang menjerat Bibit dan Chandra. “Ini konteksnya KPK secara institusi, bukan spesifik kasus Bibit dan Chandra,” tambah Anies.
Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution berharap, berbagai keterangan dan informasi yang disampaikan bisa menjadi masukan berharga bagi reformasi lembaga penegak hukum di Indonesia.
“Dari keterangan Bambang terungkap dugaan di dalam tubuh KPK, ada hal-hal yang janggal dan dikhawatirkan tidak beres terkuak dalam pemeriksaan hari ini. Artinya, bukan hanya Kepolisian tapi juga memverifikasi proses hukum yang terjadi di KPK. Kita melihat bahwa KPK juga bukan malaikat,” tutur Adnan.
Kendati demikian, Adnan menegaskan, tidak ada perubahan posisi maupun rekomendasi dari Tim Delapan dalam kasus Bibit dan Chandra. “Kita melihat ini secara objektif dan netral. Tapi posisi dan rekomendasi kami tetap tidak berubah, bahwa ada bukti-bukti yang lemah dalam kasus Bibit dan Chandra serta masih ada missing link dalam kasus ini,” tukas Adnan. (MP/OL-03)
Hukum



bagus … bagus … kebusukan walau disimpan rapat2 penutup busuknya lama2 tak akan bertahan memakan dan mencium kebusukannya sendiri, akhirnya pecah juga baunya kemana-mana. Kejahatan sekecil apapun ditutupi baik dengan kekuatan kekuasaan dan hukum yang dibelokkan kebenarannya, Allah SWT tidak buta terus mengawasi makhluknya yang lupa akan kekuatanNYA, bukannya sadar dan tobat malah tambah ngelunjak. ya begini nih manusia yang lupa dan sombong kepada Tuhannya.
lawanlah Tuhanmu jika kau mengira lebih hebat dalam merancang kejahatan meski profesional sekalipun.