Senin, 09/11/2009 | 06:38 WIB 
Jakarta – Sejumlah kalangan mendukung wacana agar kepolisian
ditempatkan di bawah Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie, kasus dugaan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi )KPK) merupakan momentum yang tepat untuk menata sistem hukum, termasuk kepolisian.
“Istilahnya bukan digabung, tapi koordinasi,” kata Jimly akhir minggu lalu seperti dilansir Tempo. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, saat ini tak ada lembaga yang mengkoordinasi kepolisian. Hubungan kepolisian dengan Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), misalnya, tak mengikat.
Sejak mencuatnya dugaan kriminalisasi terhadap dua pemimpin nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, muncul tuntutan penggabungan kepolisian ke Depdagri. Aksi itu muncul di Solo, Jawa Tengah, dan juga di jejaring sosial Facebook ‘Gerakan 1.000.000 Facebookers untuk Tempatkan Polri di Bawah Depdagri’. “Saat ini kepolisian sudah jumawa dan semena-mena karena merasa memiliki kewenangan yang lebih dari institusi lain,” ungkap Muhammad Taufik, salah satu pendukung KPK di Solo.
Jimly mengatakan, koordinasi tersebut akan menjauhkan kepolisian dari campur tangan politikus di Dewan Perwakilan Rakyat )DPR) atau partai politik. Alternatif lain, Jimly melanjutkan, kepolisian ditempatkan di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebab, institusi ini berfungsi sebagai penegak hukum. Begitu pula Kejaksaan Agung, lembaga ini bisa masuk dalam koordinasi Departemen Hukum. Jika mengikuti rapat dengan DPR, kata Jimly, “Yang maju bukan kepala kepolisian atau Kejaksaan Agung, melainkan menteri.”
Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan bisa saja kepolisian digabung dengan Departemen Dalam Negeri. Syaratnya, harus ada perubahan di tingkat aturan. Tapi dia tak yakin Presiden mau mengubah peraturan ini. Menurut dia, sebelum penggabungan, harus ada perbaikan kinerja kepolisian. “Kalau tidak, malah memberatkan Departemen Dalam Negeri,” tuturnya.
Anggota Komisi II DPR RI Agus Purnomo (F-PKS), menilai penggabungan kepolisian dengan Departemen Dalam Negeri membutuhkan setidaknya tiga tahun. Sebab, harus ada studi kelayakan atas wacana tersebut. Agus memperkirakan akan timbul resistensi dari kepolisian.
Ia mencontohkan, kepolisian sempat mempersoalkan ide pengurusan surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan diurus Departemen Perhubungan. “Apalagi untuk masalah besar seperti ini,” papar anggota Komisi DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri ini.
Adapun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi belum bisa berkomentar banyak soal wacana ini. Menurut dia, selama belum ada perubahan peraturan, kepolisian tetap berdiri sendiri. “Kami menaati peraturan yang berlaku,” imbuhnya. (*/dh)

gabung disini untuk mendukung http://www.facebook.com/group.php?gid=164525037905&ref=search&sid=1516564874.3178343968..1&v=wall
Setuju bangettt ama pak Jimly