ANTARA/Rosa PanggabeanJAKARTA–MI: Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menegaskan proses hukum dan fakta yang dimiliki Polri tidak cukup untuk dijadikan bukti adannya tindak pemerasan atau penyuapan yang disangkakan kepada dua pimpinan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Hal tersebut disampaikan Adnan kepada pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Senin (9/11). “Kalaupun diteruskan, maka kasus ini akan sangat lemah,” ungkap Adnan.
Namun, ia menolak mengungkapkan secara eksplisit apa isi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden. “Yang saya sampaikan disini hanya posisi Tim Delapan terhadap kasus ini. Rekomendasi itu tertutup hanya kepada Presiden. Saya no comment soal isinya. Itu tidak etis kalau kami buka,” ujar Adnan ketika ditanya apakah Tim Delapan merekomendasikan penghentian penyidikan kasus Bibit dan Chandra.
Berdasarkan hasil verifikasi sementara yang sudah berlangsung selama delapan hari berupa pemanggilan pihak-pihak terkait serta gelar perkara, Tim Delapan memberikan laporan sementara kepada Menko Polhukam yang kemudian akan diteruskan kepada Presiden. Sementara laporan akhir akan disampaikan Senin mendatang.
“Tim Delapan menyampaikan surat posisi ini melalui Bapak Menko Polhukam karena jadwal Presiden yang padat. Tapi surat itu di-seal, sehingga terjaga kerahasiaannya,” terang Adnan.
Ia menambahkan Tim Delapan juga menilai andaikata ada tindak pidana maka kasus ini terputus pada aliran dana dari Anggodo Widjojo kepada Ary Muladi. Sementara dugaan aliran dana dari Ary Muladi kepada dua pimpinan KPK tidak terbukti.
Adnan juga menegaskan, kalaupun kasus ini dipaksakan untuk dibawa ke pengadilan dalam sangkaan penyalahgunaan wewenang, maka kasus ini sangat lemah karena polisi menggunakan pasal karet.
“Terlebih, apa yang dilakukan Bibit dan Chandra ini adalah hal yang lazim dilakukan pejabat-pejabat KPK sebelumnya. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” cetus Adnan. (MP/OL-06)
JAKARTA–MI: Kejaksaan Agung, Selasa (10/11) dini hari menyatakan perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah belum lengkap. Karena itu, Kejagung akan mengembalikan berkas tersebut ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Pengembalian berkas ini dinyatakan Kapuspenkum Didik Darmanto dalam keterangan pers, Selasa (10/11). Didik mengatakan tim jaksa selesai memeriksa berkas Chandra pukul 23.00 Senin (9/11). Berkas dikembalikan karena bukti serta keterangan saksi dinilai tim kejaksaan belum lengkap. Bareskrim diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut. (OL-06)
MI/SumaryantoPADANG–MI: Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Ismansyah mengisyaratkan pemerintah untuk mewaspadai penggunaan hukum pidana dalam mengatur perbuatan menyimpang khususnya dalam pemberantasan mafia peradilan yang dilontarkan Presiden SBY dengan slogan Ganyang Mafia.
“Jangan sampai perbuatan manusia tersebut yang mengatur hukum pidana,” kata Ismansyah di Padang, Sumatra Barat, Senin (9/11), menanggapi program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II khususnya terkait pemberantasan mafia peradilan, dengan istilah Presiden Yudhoyono ganyang mafia.
Ia mengatakan, ganyang mafia dapat diartikan sebagai bentuk ketidakberdayaan hukum pidana untuk mengatasi hal itu sehingga presiden terpaksa turun tangan Ismansyah berharap kewaspadaan terhadap penggunaan hukum pidana itu menjadi pertimbangan pemerintah SBY melalui sistem pengawasan dengan lembaga-lembaganya.
“Sebenarnya lembaga pengawasan itu sudah ada seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial serta komisi-komisi lainnya, akan tetapi institusi itu belum berjalan maksimal,” katanya.
Karena itu, ia menyarankan kinerja komisi-komisi tersebut perlu dievaluasi. “Seandainya ada kekurangan-kekurangan dari komisi itu maka operasional lembaga itu tidak ditambah lagi tapi diganti, melalui sistem yang berlaku,” katanya.
Ia menyontohkan, jika ada kekurangan pada tataran substansi, harus diganti undang-undangnya, namun jika ada kekurangan pada ranah struktural seperti petugas yang cacat maka harus diganti melalui uji kelayakan dan kepatutan. “Selain itu jika adanya sikap dan penilaian masyarakat yang kurang sejalan maka perlu inspirasi. Itu perlu diambil dengan menggunakan spektrum logika yang objektif,” tambahnya. (Ant/OL-03)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Delapan menyimpulkan bahwa fakta dan proses hukum yang dimiliki Kepolisian Negara RI tidak cukup untuk menjadi bukti bagi kelanjutan proses hukum terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Adnan Buyung Nasution, selaku Ketua Tim Delapan (Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah), mengatakan hal itu, Senin (9/11).
Menurut Buyung, andai kata pun ada tindak pidana dalam kasus tersebut, bukti yang dimiliki Polri terputus, hanya dari aliran dana Anggodo Widjojo ke Ary Muladi.
Aliran dana selanjutnya dari Ary, baik melalui orang yang bernama Yulianto maupun langsung ke pimpinan KPK, tidak ada bukti yang dapat ditunjukkan kepada Tim Delapan.
Rekomendasi Tim Delapan itu untuk sementara menjadi pamungkas gonjang-ganjing dunia penegakan hukum Indonesia selama beberapa pekan terakhir.
Meski demikian, langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk merespons rekomendasi Tim Delapan sangat alot diputuskan.
Sejak pukul 21.00 sampai pukul 23.30, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa bertemu untuk membahasa rekomendasi Tim Delapan di Istana Negara.
Kepada wartawan, Djoko Suyanto semalam mengatakan, surat rekomendasi dipelajari saksama. ”Presiden memahami tugas tim dua minggu. Tadi Presiden merespons dengan memanggil Jaksa Agung dan Kapolri. Presiden menyampaikan isi surat untuk jadi masukan atau pertimbangan. Bukti belum cukup, ada missing link aliran dari Anggodo ke pimpinan KPK. Presiden berharap dua pejabat itu (Kapolri dan Jaksa Agung) merespons penilaian tim,” katanya.
Menurut Menko Polhukam, Presiden tidak punya kewenangan yuridis untuk menghentikan proses hukum. Namun, Presiden meminta Kapolri dan Jaksa Agung menindaklanjuti dengan mempelajari rekomendasi Tim Delapan. ”Presiden tidak memberi batas waktu kapan harus diputuskan. Tim Delapan terus bekerja pekan ini,” kata Djoko.
Berkas Chandra kembali
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto mengadakan jumpa pers pada pukul 00.00, yang intinya kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan kasus Chandra ke kepolisian. Ini pengembalian kedua berkas Chandra dari kejaksaan ke kepolisian.
Menurut Didik, hal yang harus dilengkapi kepolisian adalah penambahan keterangan saksi dan penajaman alat bukti.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Gedung Bundar mengatakan, jaksa belum menyatakan lengkap terhadap berkas perkara hasil penyidikan atas tersangka Chandra. Masih ada unsur-unsur Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dugaan pemerasan) yang harus dilengkapi.
”Masih ada hal yang perlu dilengkapi dalam petunjuk jaksa kepada penyidik kepolisian. Masih perlu ada penajaman, di antaranya hubungan antara Ary Muladi dan oknum KPK,” kata Marwan.
Senin malam, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Dikdik M Arif Mansur bersama sejumlah jaksa menggelar rapat, membahas perkara Chandra.
Dipaksakan
Dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution mengatakan, seandainya kasus Bibit dan Chandra itu dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, kasus itu pun lemah sebab menggunakan pasal karet.
”Terlebih lagi, tindakan Bibit dan Chandra, sebagaimana disangkakan, ternyata merupakan prosedur yang lazim dilakukan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya,” katanya.
Dalam membacakan kesimpulannya, Buyung didampingi tujuh anggota, yaitu Koesparmono Irsan, Anies Baswedan, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Komaruddin Hidayat, Hikmahanto Juwana, dan Denny Indrayana.
”Kami berharap temuan kami malam ini juga dapat didengar dan disimak Presiden. Pada gilirannya, Presiden diharapkan bisa berkomunikasi dengan Jaksa Agung. Tentu saja, terserah Jaksa Agung sebagai penegak hukum tertinggi yang menurut konstitusi mempunyai wewenang untuk menentukan mau terus atau tidak perkara ini,” kata Buyung.
Tentu saja, lanjut Buyung, akan lebih bijaksana jika Presiden memerhatikan apa yang disampaikan Tim Delapan. ”Akan tetapi, ini tidak bermaksud mendikte aparat penegak hukum, melainkan bahan masukan bagi Kejaksaan Agung,” kata Buyung.
Tegang
Senin malam, seusai menerima Tim Delapan di kantornya, Menko Polhukam Djoko Suyanto juga menerima kedatangan koleganya, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Pertemuan ketiganya berlangsung tertutup sekitar 30 menit. Kapolri keluar terlebih dahulu dan langsung pergi.
Wajah Bambang Hendarso terlihat tegang dan menolak menjawab pertanyaan wartawan yang menunggu. Dia hanya mengulurkan tangan kirinya, meminta wartawan tidak mendekat dan mewawancarainya. ”Sudah-sudah. Sudah, ya,” ujarnya singkat dengan air muka serius.
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat) menilai rekomendasi Tim Delapan agak bias. Tim Delapan bertugas mencari fakta, bukan untuk memberikan penafsiran atau memberikan penilaian yuridis atas fakta yang ditemukan Tim Delapan.
”Tim Delapan telah memanfaatkan Presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas absolut untuk menilai dan memutuskan apakah bukti yang dipakai secara yuridis kuat atau tidak,” kata Benny.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berharap Presiden cepat mengambil keputusan terkait perseteruan KPK dan Polri. ”Semakin cepat selesai akan semakin baik,” katanya.
Menurut Sultan, jangan sampai penyelesaian kasus yang memalukan dunia penegakan hukum itu kehilangan momentum. Sultan melihat Presiden Yudhoyono adalah orang yang paling dinanti sikapnya karena kasus tersebut semakin runcing. (HAR/DAY/BDM/PRA/DWA/IDR)
Selasa, 10 November 2009 | 02:34 WIB
Jakarta, Kompas – Jaksa Agung Hendarman Supandji bersikukuh tidak ada kriminalisasi dalam perkara Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Ada indikasi perbuatan pidana, seperti sangkaan Pasal 12 Huruf (e) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hendarman menjelaskan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (9/11) di Jakarta. Pasal 12 Huruf (e) UU No 31/1999 terkait pemerasan. Pasal 23 tentang penyalahgunaan wewenang. ”Bagaimana merekayasa 21 saksi?” ujarnya.
Hendarman mengakui bukti yang diserahkan penyidik Polri di antaranya enam kali kedatangan Ary Muladi ke kantor KPK. Ada juga hubungan telepon antara Ary dan Ade Raharja, Deputi Bidang Penindakan KPK, sebanyak 64 kali. Hubungan itu dibuktikan berdasarkan telepon seluler keduanya.
”Apa isi kontaknya tidak tahu. Kalau tidak pernah kenal, masa ada hubungan? Katanya satu kali ke KPK, tetapi, kok, ada enam kali di buku,” ujar Hendarman.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menambahkan, saat mengembalikan berkas penyidikan perkara Bibit dan Chandra kepada Polri, jaksa menyertakan petunjuk, di antaranya meminta keterangan terhadap Ade. ”Apakah dilakukan, akan kami lihat,” katanya.
Berkas Chandra sudah dua pekan diserahkan kepolisian kepada kejaksaan sehingga harus ditentukan apakah dinyatakan lengkap atau harus dilengkapi penyidik pada Senin malam. Berkas Bibit baru sepekan di tangan jaksa sehingga masih ada waktu sepekan lagi untuk meneliti.
T Gayus Lumbuun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menanyakan, ”Jika pemerasan, motifnya apa? Kenapa bukan penyuapan? Jika penyuapan, si penyuap juga kena.”
Gayus memuji langkah Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu, yang memperdengarkan sadapan KPK terhadap Anggodo Widjojo pula. Percakapan Anggodo, adik pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dengan sejumlah kalangan itu kian membuka dugaan kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Hendarman menjawab, untuk pemerasan, inisiatifnya dari penerima. PT Masaro digeledah tanpa surat perintah. Dalam pendekatan Anggodo kepada pimpinan KPK, dikatakan perlunya atensi. Anggoro adalah buron KPK dan tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
”Motifnya saya tidak bisa lihat. Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan bersama, tetapi pemerasan dilakukan dalam waktu berbeda. Jadi dipisahkan berkasnya,” kata Jaksa Agung.
Hendarman menyinggung pula perkembangan sangkalan Ary Muladi tentang penyerahan uang ke pimpinan KPK. Ary mengaku semua uang diserahkan kepada Yulianto. ”Apakah Yulianto benar ada atau tidak? Karena tidak ada yang melihat penyerahan uang, jaksa tinggal memercayai Yulianto ada atau fiktif,” katanya.
Jaksa melihat, dua alat bukti cukup sejauh bisa meyakinkan hakim. ”Apabila tersangka hanya dua orang, kurang menurut petunjuk jaksa. Harus lebih dari dua tersangka itu,” kata Hendarman.
Ahmad Rubai dari Partai Amanat Nasional menyarankan perkara Bibit dan Chandra segera disidangkan. Jika tidak, dikhawatirkan terjadi pengadilan jalanan. Sebaliknya, Bambang Soesatyo dari Partai Golkar menilai, bila tak layak, sebaiknya perkara Bibit dan Chandra dihentikan.
Nudirman Munir dari Partai Golkar minta Jaksa Agung mempertimbangkan pemutaran rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah kalangan, yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. ”Di situ kelihatan ada kriminalisasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR meminta Kejaksaan Agung tak terburu-buru dalam meneliti berkas perkara yang melibatkan Bibit dan Chandra. ”Jika setelah pemeriksaan tambahan ternyata menurut Kejagung kasus ini lemah, tak perlu dipaksakan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ketua F-PD Anas Urbaningrum.
Komisi III berubah
Setelah dikecam terkait sikapnya yang cenderung melawan suara rakyat saat rapat kerja dengan Polri, Komisi III DPR mulai mengubah sikap saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, Senin. Mereka mulai agak kritis meski kesungguhan atas sikap itu masih dipertanyakan.
Sikap kritis itu, misalnya, ditunjukkan Azis Syamsuddin dari Partai Golkar, yang menegaskan, masalah Chandra dan Bibit berakar dari kasus Bank Century, yang menurut dia adalah pembobolan. Kasus Bank Century harus diusut tuntas.
Andrinof Chaniago, pengajar politik dari Universitas Indonesia, melihat, perbedaan pandangan di kalangan anggota Komisi III DPR masih wajar karena DPR merupakan lembaga politik. (idr/sut/nwo/aik/mzw/nar)
Editor: tof
Sumber : Kompas Cetak
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman/MI/SUSANTOJAKARTA–MI: Komisi III DPR berencana melakukan rapat kerja gabungan dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/11).
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, di Jakarta, Senin (9/11) mengatakan rapat kerja gabungan untuk membahas kekurang-harmonisan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan tugas antar-lembaga hukum tersebut.
“Kami sebelumnya sudah melakukan rapat kerja dengan pimpinan KPK dan Kapolri serta saat ini dengan Jaksa Agung dan kami sudah mendengar penjelasannya dari pimpinan ketiganya,” kata Benny ketika memimpin rapat kerja dengan Jaksa Agung.
Ia mengatakan, agar pembahasan dan penjelasan dari ketiga pimpinan lembaga hukum tersebut bisa lebih sinkron maka kami menggagendakan untuk melakukan rapat kerja gabungan. Perkiraan jadwal tersebut disampaikan Benny setelah melihat agenda kegiatan di Komisi III yang cukup padat pada pekan ini, antara lain rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah elemen masyarakat serta rapat internal Komisi III.
Menurut dia, rapat kerja gabungan itu untuk membahas adanya tumpang tindah aturan perundangan di antara ketiga lembaga tersebut, misalnya soal penyadapan. Ia mengatakan, kasus dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, merupakan wujud dari buruknya koordinasi antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung. “Padahal antara ketiga lembaga tersebut seharusnya saling berkoordinasi,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Benny mempertanyakan pelaksanaan tugas dan kewenangan ketiga lembaga tersebut yang justru tumpang tindih dan terkesan tidak ada koordinasi. Menurutnya, raker gabungan itu diharapkan bisa membahas kekurangharmonisan ketiga lembaga hukum tersebut dan ke depan menjadi lembaga hukum yang profesional. (Ant/OL-06)
JAKARTA-MI: Mantan Menteri Kehakiman Muladi menyarankan agar penyidik menghentikan perkara yang melibatkan dua pimpinan nonaktif KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kita belum tahu apa yang dipunyai polisi untuk dibawa ke pengadilan, tapi kalau polisi tidak mau terseret seharusnya mengajukan SP3,” kata Muladi, Chairman The Habibie Center, di sela Temu Kangen dengan para tokoh pers menyambut Hari Ulang Tahun The Habibie Center ke-10 di Jakarta, senin (9/11).
Muladi menegaskan, jika berkas perkara Bibit dan Chandra belum lengkap untuk dibawa ke pengadilan atau masih P-19, maka perkara itu bisa segera dihentikan dengan SP3.
Ia menyatakan prihatin atas nasib polisi akibat dicabutnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ary Muladi sehingga mereka harus menyusun BAP baru. “Dengan pengakuan baru Ary Muladi tentang Yulianto, perkara yang diajukan polisi dengan melibatkan Bibit dan Chandra itu menjadi suatu tanda tanya besar,” ujarnya.
“Tanpa kehadiran Yulianto, kasus Bibit dan Chandra tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan,” tambah mantan Rektor Universitas Diponegoro itu.
Ditanya apakah Presiden bisa “mengarahkan” langkah kepolisian dan kejaksaan dalam kasus tersebut, menurut dia bisa, karena kedua lembaga tersebut masih merupakan eksekutif, berbeda dengan pengadilan. (Ant/OL-7)
ANTARA/Fanny OctavianusJAKARTA-MI: Komisi Pemberantasan Korupsi didatangi dua kelompok, Senin (9/11), di Jakarta. Kedua kelompok menyuarakan hal yang sama, yakni mendesak KPK segera menguak kasus Bank Century yang diduga merugikan negara Rp6,7 triliun.
Kelompok pertama berasal dari kelompok yang menamakan dirinya Forum 28. Kelompok ini menyampaikan petisi agar KPK berkomitmen membongkar kejahatan korupsi dengan memprioritaskan pembongkaran kejahatan skandal bailout Century sebesar Rp 6,76 triliun, dalam situasi dan kondisi sesulit apapun.
“Kami kesini menyampaikan petisi dari Forum 28 mengingatkan pimpinan KPK bahwa dukungan masyarakat tidak gratis. KPK harus memberikan imbalan pada masyarakat dengan membongkar skandal keuangan terbesar yakni Century-gate sebesar Rp 6,7 triliun,” kata mantan Juru Bicara era Gus Dur, Adhie Massardi saat berorasi di depan Gedung KPK, Jakarta.
Anggota Forum 28, Agus Zaini mengingatkan agar KPK tidak terpengaruh dengan berbagai persoalan dan segera kembali melaksanakan fungsinya dalam memberantas korupsi di Indonesia. “KPK satu-satunya harapan dalam pemberantasan korupsi. KPK maju terus dan jangan takut dengan kendala apapun, karena rakyat ada di belakang KPK,” sahutnya.
Sementara itu, wakil dari Serikat Tani Indonesia Yudi Budi Wibowo menyampaikan agar pimpinan KPK segera mengambil langkah-langkah berani dalam bailout Bank Century dalam waktu satu bulan. Jangan sampai, tukasnya, kasus tersebut dibelokkan menjadi kasus kejahatan bank dimana KPK tidak bisa masuk dalam perkara tersebut.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia juga menyatakan sikap senada. Mereka menuntut Presiden SBY untuk mendukung penuh KPK dengan tindakan nyata membongkar kasus Century dan Masaro sebagai ventuk komitmen seratus hari. Dalam kesempatan tersebut, mereka membawa dua buah roti buaya sebagai simbol perlawanan dan mengenakan boneka hantu di leher sebagai simbol matinya hukum di Indonesia.
“Bibit dan Chandra ini sebagai korban. Tapi, kasus ini lebih mengarah ke institusi KPK yang merupakan satu-satunya institusi yang memberantas korupsi. KPK harus diselamatkan, tapi anehnya mereka (Anggodo, dkk) masih bebas berkeliaran,” ujar Koordinator Pusat Isu Bem SI Qadaruddin.
Atas hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa KPK tetap menunggu hasil audit BPK untuk hal tersebut.
“Kita masih tunggu proses audit dari BPK. Kita tunggu dulu hasil audit ini lah,” jelasnya. (DM/OL-7)
JAKARTA-MI: Anggota DPR meminta Kejaksaan Agung tidak memaksakan kasus dua pimpinan KPK non Aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah melimpahkannya ke pengadilan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan anggota Komisi III dari FPG Bambang Soesatyo di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (9/11).
“Tidak perlu dipaksakan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Anas. Dikatakannya, Kejagung mempunyai mekanisme yang memungkinkan untuk menghentikan penuntutan di tingkat Kejaksaan. “Ada kewenangan dan mekanisme kejaksaan untuk mengehentikan proses penuntutan,” kata Anas.
Namun, lanjut Anas, semua harus didasarkan pada pertimbangan bukti dan proses hukum, bukan disebabkan tekanan dan pertimbangan politik. “Profesionalitas dan akuntabilitas harus diutamakan,” tandasnya.
Sementara itu, Bambang menyatakan dalam kasus ini dibutuhkan ketegasan Jaksa Agung untuk meneruskan kepengadilan atau mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal penyelesaian kasus Bibit-Chandra.
Ketegasan sikap Kejaksaan Agung ini, tutur Bambang, sangat diperlukan agar kasus Bibit-Chandra ini tidak menjadi bola liar yang akan menusuk jantung kekuasaan.
Ia menilai kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. “Untuk itu kami mendesak, jika memang kurang cukup bukti dan tidak layak ke pengadilan sebagaimana pendapat sementara Tim Pencari Fakta karena adanya mata rantai yang hilang, ya hentikan,” tandasnya.
“Tetapi, ika dugaan tersebut didukung data dan fakta yang akurat, lanjutkan hingga pengadilan. Biarlah pengadilan yang akan menentukan siapa yang bersalah,” tukasnya. (*/OL-7)
JAKARTA–MI: Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan kebijakan dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
“Berdasarkan kajian terhadap penetapan yang menyatakan bahwa Bank Century adalah bank gagal dan berdampak sistemik dari Bank Indonesia dan keputusan Komisi Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang menyetujui penyetoran modal sementara kepada Bank Century sebesar Rp6,7 triliun, sementara ini belum diketemukan perbuatan melawan hukum,” ujar Hendarman dalam Rapat Dengar Pendapat antara Jaksa Agung dengan Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (9/11).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat. Hendarman beralasan, baik penetapan maupun keputusan, adalah bagian dari upaya penanganan krisis keuangan berdasarkan UU 24 tahun 2004 tentang LPS dan Perppu nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan).
Hendarman menjelaskan, Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan terhadap kasus Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara. Penyidikan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Bank Century yang berakhir pada timbulnya dana talangan pemerintah pada Bank Century dengan dua tersangka, yakni Hisyam Al Faraq selaku pemegang saham pengendali Bank Century dan Rafat Al Rizky selaku pemegang saham mayoritas.
DItambahkannya, hingga kini, Kejaksaan telah memeriksa 15 saksi yang berasal dari Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. “Diharapkan, pemeriksaan ini akan selesai dalam program 100 hari Kejaksaan Agung yang harus sudah selesai pada akhir Januari 2010,” kata Hendarman.
Sementara itu, usulan hak angket DPR terhadap kasus Bank Century telah memasuki tahap pembahasan di Badan Musyawarah DPR. Hak angket tersebut diusulkan oleh hampir seluruh fraksi DPR berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksan Keuangan. (MP/OL-04)
Senin, 09/11/2009 | 21:25 WIB 
Jakarta – Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Boni Hargens mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa para anggota Komisi III DPR RI terkait dugaan adanya aliran dana dari pihak Polri kepada kalangan Komisi bidang Hukum DPR tersebut sehingga secara spektakuler telah mendukung sepihak pada Kapolri terkait perseteruan KPK versus Polri sekarang ini.
Menurut Boni, selama ini ada satu ketidaknyamanan bagi KPK untuk memeriksa korupsi yang melibatkan anggota Komisi III di DPR karena masih menghormati sebagai partner rapat kerja di parlemen. Namun dengan apa yang ditampilkan oleh Komisi III DPR, maka sudah saatnya KPK memeriksa anggota-anggota Komisi III.
“Mungkin saja ada aliran dana dari kepolisian kepada Komisi III DPR itu untuk melakukan show sedemikian rupa. Makanya kalau Komisi III juga sudah menunjukkan keberpihakan mereka kepada polisi, maka periksa saja kemungkinan itu kan tidak sulit bagi KPK. Saya juga yakin pihak-pihak yang bersuara keras kemarin adalah orang-orang yang selama ini punya masalah dengan KPK, coba saja check di mesin pencari,” tegas Boni.
Sebagaimana diketahui, kasus sugaan rekayasa ‘kriminalisasi’ dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah berbuntut panjang. Namun, dalam rapat kerja dengan Kapolri di gedung DPR, Kamis (5/11) malam, yang disiarkan langsung melalui TV, kalangan anggota Komisi III DPR terlihat secara sepihak lebih mendukung Polri daripada KPK.
Sementara Direktur Reform Institute Yudi Latief menilai, Komisi III DPR tidak bersikap independen saat meminta klarifikasi Kapolri dan jajarannya. Menurut dia, saat rapat tersebut sangat jelas terjadi penyeimbangan opini publik terhadap Polri dan jajarannya yang sudah mendapat penilaian negatif dari masyarakat.
“Pertemuan dengan Kapolri itu tidak biasa. Wacana secara keseluruhan hanya untuk membantai KPK. Komisi III hanya memanipulasi diri sendiri, padahal seharusnya memiliki fungsi kontrol,” papar pengamat politik dari Universitas Paramadina, Jakarta ini.
Meskipun demikian, rakyat tetap tidak bisa dibohongi dengan pernyataan-pernyata an Kapolri dan Susno Duadji di Komisi III DPR. Karena, proses hukum yang selama ini berada dalam genggaman Polri sudah dibuka kepada publik. “Ada keburukan dan kejahatan yang berusaha ditutupi-tutupi DPR. Semakin polisi tidak membela rakyat, gelombang rakyat akan meluber dan susah dihentikan,” tandas Yuddy.
Sebelumnya, mantan anggota Fraksi PDIP DPR RI Agus Tjondro juga tidak mengerti mengapa KPK tidak pernah melanjutkan pengaduan dan pengakuannya. Agus bahkan menduga bahwa ketidakberanian KPK untuk memeriksa itu karena adanya kemungkinan Ketua KPK Antasari Azhar juga pernah memberikan uang kepada anggota Komisi III DPR yang lalu agar terpilih untuk menjadi ketua KPK.
“Saya rasa mungkin saja hal itu terjadi. Selama ini anggota Komisi III selalu dimintai sumbangan yang lebih besar dari anggota lainnya di DPR, mungkin karena partai tahu bahwa pendapatan anggota komisi III memang besar karena itu,” bebernya beberapa waktu lalu.
Seperti terlihat di TV, Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Kapolri, kamis (5/11) malam, menunjukkan keberpihakannya kepada Polri saat rapat di DPR yang dipimpin Ketua Komisi III Benny Harman dari Fraksi Partai Demokrat. Beberapa kali anggota Komisi III memberikan applaus kepada Komjen Susno Duadji dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Bahkan, perwakilan Fraksi Golkar meminta agar Kapolri tetap mempertahankan Susno sebagai Kabareskrim. Di sisi lain, sikap kritis terhadap penjelasan Kapolri mengenai kasus Bibit dan Chandra terlihat sangat kurang porsinya. (*/KSN)
Selasa, 10/11/2009 | 00:30 WIB 
Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima hasil rekomendasi sementara Tim 8 soal kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dua rekomendasi tim tersebut mendapat respon baik dari Presiden.
“Malam ini sekitar pukul 21.00 WIB, Presiden menerima surat dari tim 8 melaporkan progres report. Surat tersebut dipelajari seksama dan beliau sangat memahami, mesti kita tahu tugas tim ini belum selesai,” jelas Menko Polhukam Djoko Suyanto di Istana Negara, Senin (9/11) malam.
Menurut Djoko, sebagai tindak lanjutnya Presiden memanggil Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kemudian SBY menjelaskan substansi hasil tim 8 untuk jadi bahan pertimbangan. “Ada dua substansi surat (rekomendasi),” tandas Menko Polhukam.
Pertama, bukti yang diajukan penyidik dinilai belum memenuhi persyaratan. Kedua, ada missing link terkait dana dari Anggoro Widjojo kepada pimpinan KPK.
Sementara, saat ke luar dari gedung Wisma Negara, Kapolri dan Jaksa Agung enggan memberikan penjelasan kepada wartawan. Keduanya langsung bergegas menuju mobil masing-masing.
Sebelumnya, setelah menerima rekomendasi dari Tim 8, Presiden SBY mendadak langsung menggelar rapat di Istana, Senin (9/11) malam. Presiden memanggil Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Menko Polhukam datang sekitar pukul 20.45 WIB, kemudian Staf Khusus Kepresidenan bidang Hukum Denny Indrayana yang juga sekretaris Tim Delapan, lalu disusul Jaksa Agung, Kapolri dan Menko Perekonomian.
Sebagaimana diketahui, penilaian Tim 8 dalam rekomendasi yang disampaikan ke Presiden telah menyatakan kasus tersebut tak cukup bukti. Ketua Tim 8 Adnan Buyung menyatakan, jika kasus hukum Chandra-Bibit diteruskan ke pengadilan dengan memakai tuduhan penyalahgunaan wewenang, maka perkara tersebut akan lemah pembuktiannya karena tuduhan menggunakan pasal karet. (*/dtc/din)








0 Responses to “Anti Korupsi : PolRI tidak Miliki Cukup Bukti Kuat”