Archive for November, 2009

27
Nov
09

Hikmah : Kurban

KURBAN

By Republika Newsroom
Rabu, 25 November 2009 pukul 07:53:00

 

KURBANWORDPRESS.COM/ILUSTRASI

”Kurban” dari bahasa Alquran qurban, terdiri dari kata qurb yang berarti ”dekat” dengan imbuhan an yang mengandung arti ”kesempurnaan”, sehingga berarti kedekatan yang sempurna.

Dalam istilah keagamaan, kata ini mulanya berarti ”segala sesuatu yang digunakan mendekatkan diri kepada Allah”, kemudian artinya menyempit, menjadi ”binatang tertentu yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan tiga hari sesudahnya dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya”. Dalu, kurban — dalam pengertian keagamaan itu — hampir selalu dikaitkan dengan manusia. Penduduk Meksiko yang menyembah Dewa Matahari, mempersembahkan jantung dan darah manusia, karena mereka berkeyakinan bahwa Dewa tersebut terus-menerus bertempur melawan dewa gelap, demi kesinambungan cahaya kehidupan ini. Untuk itu Sang Dewa harus dibantu dengan darah dan jantung.

Dalam Islam, sejarah disyariatkannya kurban kembali kepada peristiwa yang dialami Nabi Ibrahim dan putranya, Ismail. Kala itu, ada anggapan bahwa manusia terlalu mahal untuk dijadikan kurban demi Tuhan. Lalu lewat Nabi Ibrahim, Allah menjelaskan, tiada sesuatu yang mahal dikurbankan bila panggilan telah datang. Allah SWT lantas memerintahkan Ibrahim agar menyembelih anaknya, sebagai bukti bahwa manusia pun dapat dikurbankan bila panggilan Ilahi tiba.

Allah selalu harus berada di atas segalanya, itu bukti iman sejati. Dan setelah hakikat ini ditegaskan melalui perintah penyembelihan itu, dan Ibrahim pun melaksanakan sesuai kemampuannya, Allah dengan kuasa-Nya menghalangi penyembelihan, untuk membatalkan tradisi pengorbanan manusia.

Namun, yang harus diingat ialah, bukan lantaran manusia terlalu mahal berkurban atau dikurbankan, demi karena Allah. Ia dibatalkan demi kasih sayang Allah kepada manusia. Kurban disyariatkan guna mengingatkan manusia bahwa jalan menuju kebahagiaan, membutuhkan pengurbanan, tapi yang dikurbankan bukan manusia, bukan pula nilai-nilai kemanusiaan. Yang dikurbankan adalah binatang, yang jantan, sempurna umur dan tidak cacat,

Sebagai pertanda bahwa pengorbanan, harus ditunaikan. Dan, yang dikurbankan adalah sifat-sifat kebinatangan dalam diri manusia, seperti rakus, ingin menang sendiri, mengabaikan norma, nilai, dan sebagainya. ”Yang sampai kepada Allah bukan darah atau dagingnya tetapi ketakwaan pelakunya” (Q.S.22:37). Ketakwaan itu tecermin antara lain ketika daging kurban dibagikan kepada yang memerlukan. ahi

27
Nov
09

Khazanah : Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim dan Ismail

Teladan Keikhlasan

By Republika Newsroom
Jumat, 27 November 2009 pukul 03:39:00
Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim dan Ismail

 

 

JAKARTA–Umat Islam memasuki Idul Adha ini perlu memaknai dan meneladani apa yang telah dilakukan oleh Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as. ”Umat Islam perlu memaknai Idul Adha atau Idul Qurban ini dengan meneladani sosok keteguhan Nabi Ibrahim as dan keikhlasan nabi Ismail as. Di tengah-tengah masyarakat yang penuh dengan kesyirikan, beliau berdua benar-benar melakukan sebuah pengorbanan,” tandas Adian Husaini, Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) di Jakarta, Kamis (26/11).

Dikatakan Adian bahwa tidak ada sebuah bangsa yang besar tanpa adanya suatu pengorbanan. ”Bila dalam sebuah bangsa setiap persoalan dan permasalahan selalu dihitung dengan imbalan atau selalu pamrih, itu merupakan salah satu tanda bahwa bangsa tersebut akan mati,” papar Adian. ”Bila semua berlomba-lomba mengeruk keuntungan untuk individu atau kelompoknya semata, bukanlah kemajuan yang didapat bangsa tersebut,” tambahnya.

Pada tataran pemerintahan, menurut Adian tentunya siapa saja yang cinta dunia dan semata-mata sangat mencintai jabatannya, itu merupakan tanda-tanda awal menuju kerusakan bangsa. ”Tentunya kita semua mengharapkan suatu pemerintahan yang tidak demikian. Kita semua berharap sebuah kepemimpinan yang amanah dan bertanggungjawab terhadap rakyatnya,” tegas Adian. osa/ahi

27
Nov
09

Khazanah : Islam Datang ke AS Dahului Columbus

Islam Amerika Serikat

By Republika Newsroom
Kamis, 26 November 2009 pukul 17:47:00
Islam Datang ke AS Dahului Columbus

 

Islam Datang ke AS Dahului ColumbusISLAMONLINE.NET

RALEIGH–Sebuah pameran di North Carolina mengeksplorasi warisan awal Islam  dan kontribusi mereka dalam membangun Amerika.

Pameran di Masjid Universitas Shaw pada Ahad (23/11) lalu ini membantah hipotesis bahwa umat Islam pertama kali datang ke AS pada tahun 1960-an, atau bahwa yang paling awal di antara mereka adalah orang Afrika-Amerika yang memeluk Islam seperti pensiunan petinju atau aktivis kulit hitam.

Pameran, “Muslim di Amerika,” menunjukkan bahwa penjelajah Muslim mungkin telah mendahului Christopher Columbus dan bahwa umat Islam berjuang dalam setiap perang AS sejak Perang Revolusi. Catatan sensus menunjukkan bahwa 584 prajurit dengan nama akhir Muhammad (33 dieja cara yang berbeda) ikut bertempur pada Perang Dunia I.

Lebih dari 200 pengunjung dewasa dan anak-anak menyaksikan surat-surat, foto, dan batu nisan sebagai bukti kedatangan Islam sebelum Columbus. Mereka juga membaca bahwa North Carolina adalah rumah bagi salah satu budak Muslim yang paling terkenal, Omar Ibnu Sayyid dari Fayetteville.

“Saya belajar tentang ini di perguruan tinggi tapi saya tidak tahu peran North Carolina,” kata Jamaal Albany, seorang guru di Al-Iman, sebuah sekolah Muslim di Raleigh, yang membawa sebagian dari siswa kelas enam dan tujuhnya ke pameran tersebut. “Ini luar biasa.”

Pameran itu adalah gagasan dari Amir Muhammad, ahli sejarah Washington yang melakukan riset tentang akar keluarganya sendiri di Georgia belasan tahun yang lalu dan justru menemukan jejak masa lalu Muslim yang terlupakan, yang dibentuk dari Muslim Afrika Barat yang dibawa ke negara ini sebagai budak.

“Kami bagian dari masyarakat Amerika,” kata Muhammad. “Itu tidak memulai dengan Nation of Islam, dan itu tidak datang dengan gelombang imigran pada tahun 1960-an,” tegas Muhammad.

Muhammad telah membawa papan posternya dari Maine ke California, berhenti di setiap kota untuk tur selama beberapa jam. Potret asli dan beberapa artefak langka membentuk sebuah pameran di Smithsonian 4 tahun lalu.

Kontribusi North Carolina pada sejarah Muslim AS mungkin dimulai dengan Sayyid, yang lahir di negara yang saat ini disebut dengan Senegal pada tahun 1770. Ia adalah seorang cendikiawan Muslim yang membaca dan menulis dalam bahasa Arab. Ia dijadikan pada usia 37 dan tiba di Charleston, SC, pada tahun 1807.

Empat tahun kemudian, ia melarikan diri ke Fayetteville dan, setelah beberapa saat di penjara, mendorong James Owen, seorang jenderal pada milisi negara, untuk membelinya. Karena terkesan dengan Sayyid, Owen membelikan terjemahan Alquran dalam bahasa Inggris agar Sayyid dan belajar bahsa Inggris lebih baik. Semua ini Sayyid tulis sendiri dalam biografinya dengan bahasa Arab.

“Ini adalah saudara-saudara yang sejarahnya kita tidak pernah tahu,” kata Ali Haji Abdul Malik dari Raleigh, yang hadir untuk menyaksikan pameran. “Sekarang mereka mulai dikenali.”

Meskipun sejarawan dapat berdalih bahwa kebanyakan budak bukanlah Muslim, jelas bahwa para pemimpin awal AS terbuka terhadap dunia Islam dan memperlakukan mereka dengan penuh hormat. Fitur yang menunjukkan surat yang ditulis oleh George Washington kepada Raja Maroko dan perjanjian damai ditandatangani oleh John Adams dan Thomas Jefferson antara AS dan Maroko. iol/no/taq

22
Nov
09

Kenegaraan : Save Our Nation

SAVE OUR NATION

Begitulah judul unggulan salah satu media pirsa terkemuka ibukota yang sungguh dapat menginspirasi agar supaya menjadi keutamaan ketika dilakukan pembentukan kebijakan publik oleh para petinggi Negara terutama penerima mandat daulat rakyat tertinggi.

Sikap batin Save Our Nation sesungguhnya telah diamanatkan secara holistik oleh Pancasila yakni sila-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab demi sila-3 Persatuan Indonesia berdasarkan sila-5 Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berkerangkakan sila-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dengan berpayungkan sila-1 Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut salah satu pejoang 45 dari keluarga besar Tentara Pelajar Solo, bapak Hidayat Yudoprawiro (80) pada pagi hari 21 Nopember 2009, politik penjajahan kolonialisme tempo doeloe adalah berwujud Bunuh Janin (terkait tekad politik Indonesia Merdeka dan Berdaulat), Potong Kepala (terkait semangat kepemimpinan Indonesia Merdeka dan Berdaulat), Adu Domba (terkait ikhtiar pelumpuhan perlawananan dan perjoangan Indonesia Merdeka dan Berdaulat) adalah ternyata masih relevan diwaspadai sebagai ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan masa kini dan masa depan dengan hadirnya politik penjajahan neoliberalisme melalui beragam bentuk Soft War [Perang Modern, Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, 10 Nopember 2009].

Sebenarnya para bapak pendiri bangsa telah mewariskan petuah berupa pesan 7 (tujuh) kata semangat di Penjelasan UUD 1945 (Jang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidup Negara, ialah semangat, semangat para penjelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang Dasar jang menurut kata-katanja bersifat kekeluargaan, apabila semangat para pejelenggara Negara, para pemimpin pemerintah itu bersifat perseorangan. Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinja dalam praktek. Sebaliknja meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi djikalau semangat para penjelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi djalannja Negara. Djadi jang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan, dinamis), yang kemudian dijabarkan oleh Badan Pembudayaan Kejoangan 45 berupa 17 (tujuh belas) Jiwa, Semangat Nilai-nilai 45 atau 17JSN45 (Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; Jiwa dan Semangat Merdeka; Nasionalisme; Patriotisme; Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka; Pantang mundur dan tidak kenal menyerah; Persatuan dan kesatuan; Anti penjajah dan penjajahan; Percaya kepada diri sendiri dan atau percaya kepada kekuatan dan kemampuan sendiri; Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya; Idealisme kejuangan yang tinggi; Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan Negara; Kepahlawanan; Sepi ing pamrih rame ing gawe; Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan; Disiplin yang tinggi; Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan).

Sehingga adalah tidak perlu harus muncul dugaan SBY dalam Posisi Dilematis [Tajuk Rencana, Suara Pembaruan, 21 Nopember 2009] yakni selang setahun setelah Rapat tentang Bank Century 21 Nopember 2008 yang kini mengundang kontroversial yang menasional bahkan terduga mendunia. Apalagi secara GeoEkonomi, Baut RI Melenceng dari Mur Globalisasi [Internasional, Kompas, 22 Nopember 2009].

Demikian pula, bilamana ke-7 kata semangat dan ke-17 JSN45 tersebut diatas dapat dihayati dengan kebenaran yang hakiki maka tidaklah harus mencuat pernyataan MayJen Sjamsu Djalal [Viva News, 20 Nopember 2009] bahwa “kalau ragu, pulang saja” yang dalam konteks kepemimpinan nasional dijabarkan menjadi “kalau ragu, turun saja” atau “Bilamana Presiden Republik Indonesia tidak dapat menyelesaikan konflik antar lembaga Negara, maka Presiden Republik Indonesia harus mengembalikan mandat kepada rakyat dalam tempo sesingkat-singkatnya” [Petisi45, 7 Nopember 2009].

Semoga Save Our Nation ini menjadi himbauan bahkan nasehat yang dapat diterima dan dipahami dengan bajik, bijak dan mulia (BBM) sebagaimana diamanatkan dalam QS 103 Al Ashr (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, amat rugilah manusia yang tidak memanfaatkan waktunya untuk berbakti 1. Demi masa, 2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, 3. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran).

Jakarta, 21 Nopember 2009

Badan Pekerja, Petisi45,

Pandji R Hadinoto / Ketua / www.pkpi.co.cc / eMail : petisi45@yahoo.com

Baut RI Melenceng dari Mur Globalisasi
Aktivis menyajikan aksi teaterikal di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/11). Mereka menuntut pemerintah segera mengusut tuntas kasus Bank Century.

Minggu, 22 November 2009 | 05:28 WIB

Simon Saragih

KOMPAS.com - Mudah-mudahan semua keterangan di bawah ini tidak benar adanya. Akan tetapi, tanpa penelitian mendalam pun rakyat sudah merasakan ada banyak hal yang tidak benar dalam perjalanan bangsa ini. Banyak sekali faktor yang menunjukkan Indonesia tidak menyesuaikan diri dengan tekstur mur-mur globalisasi sehingga membuat Indonesia tak berputar sesuai dengan irama globalisasi itu.

Salah satu contoh untuk memudahkan pemahaman adalah konteks pembangunan China, yang tidak kunjung menggugah teknokrat dalam menyusun strategi pembangunan. Setelah sukses mereformasi sektor pertanian, di mana para petani bebas menanam dan menabung sendiri hasil sektor pertaniannya, para petani China menjadi sumber daya beli.

Tak puas dengan reformasi pertanian, di mana teknologi pertanian mencapai terobosan besar, mulai dari pembibitan dan pengembangan sarana di pedesaan, China mencanangkan diri menjadi negara dengan ekonomi yang didorong ekspor.

Saat mencanangkan diri menjadi eksportir, tentu dengan segala masalah yang juga muncul, China benar-benar menjadikan investor asing raja-raja yang harus dilayani. Sejumlah wilayah atau provinsi berlomba menjadikan dirinya sebagai lokasi yang layak sebagai tempat berusaha.

Perizinan pun dirampingkan demikian pula sarana jalan dan listrik disiapkan sesuai dengan kebutuhan investor. Maka tidak heran jika China mengalahkan negara mana pun soal arus masuk investasi asing.

Jika disandingkan dengan konteks Indonesia, jelas Indonesia baru sekadar bisa berbicara soal globalisasi. Kenyataan di lapangan menunjukkan Indonesia tidak melayani investor asing.

Masih mau membantah juga? Ambil contoh listrik, hal vital bagi investasi misalnya, tak bisa kita sediakan di tengah keberadaan sumber daya energi yang memajukan industri di Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan kini China. Jika kita bicara soal sarana jalan, kemacetan besar terjadi di sentra-sentra industri karena pembangunan sarana jalan tak sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Hal ini, misalnya, telah disampaikan Menteri Perdagangan Inggris Lord Davies of Abersoch, yang juga mantan Ketua Standard Chartered Bank (SCB), bank Inggris yang fokus ke Asia. Ketidaknyamanan soal perizinan dan minimnya insentif investasi juga sudah disampaikan Dubes Inggris untuk RI Martin Hatfull.

Hal ini membuat Indonesia tidak lebih menarik sebagai lokasi investasi asing dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, Vietnam, apalagi Singapura. Buktinya, banyak warga Indonesia yang harus mencari nafkah di luar negeri karena minimnya kesempatan kerja.

Faktor lain yang memperlihatkan Indonesia melenceng dari mur-mur globalisasi adalah pemanfaatan rakyat sebagai aset, yang lambat atau cepat akan menjadi pendorong ekonomi. Jika kita masih ingat, AS memiliki ekonomi yang besar karena generasi baby boomers, yang kini sudah memasuki masa pensiunan.

AS memiliki kebijakan yang berpihak pada bisnis kecil dan rakyat kecil. AS memiliki apa yang dinamakan sebagai Sherman Act, salah satu undang-undang yang menjamin eksistensi usaha kecil sehingga tidak tergilas usaha besar. Hal ini setidaknya mampu membuat kemajuan usaha kecil menjadi besar, seperti pernah dialami Xerox dan US Airways.

Demikian pula siswa dan mahasiswa, yang di AS pernah tertolong dengan paket social benefit. Hal ini, misalnya, pernah dilakukan dengan memberi keringanan kepada mahasiswa kurang mampu. Bahkan perbankan pun didorong memberi pinjaman kepada mahasiswa yang kemudian membayar pinjaman itu setelah bekerja. Fasilitas pinjaman seperti inilah yang membuat Presiden AS Barack Obama bisa kuliah, termasuk berkat food stamp (kupon makanan).

Kita harus bertanya, apakah Indonesia sudah melakukan itu. Bukankah Indonesia mirip dengan negara yang antisosial dengan kenaikan biaya-biaya sekolah, termasuk biaya-biaya kuliah, dengan program otonomi pendidikan?

Benar bahwa banyak beban bagi Pemerintah Indonesia. Dengan sekian banyak penduduk dan luasnya wilayah, tentu menangani pembangunan di Indonesia jauh lebih kompleks ketimbang menangani Malaysia, Thailand atau Vietnam.

Tentunya Pemerintah Indonesia tidak bisa diharapkan menyelesaikan masalah sedemikian besar dengan wilayah sedemikian luas. Namun, kita tidak usah terlalu rumit memikirkan itu. Di dalam perekonomian, sudah diketahui bahwa pelaku ekonomi bukan hanya pemerintah, melainkan juga investor dan konsumen.

Masalahnya hanyalah agar Pemerintah Indonesia menjadikan dirinya sebagai katalisator, fasilitator pembangunan. Dengan demikian, pembangunan di wilayah seluas Indonesia bisa dilakukan secara bahu-membahu antara pemerintah, investor, dan konsumen.

Pertanyaannya adalah apakah birokrat sudah menjadi katalisator? Jika demikian, mengapa ada kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berseberangan dengan Kepolisian RI?

Efek jera

Mengapa pula ada kasus Bank Century, yang rasanya begitu penting untuk diselamatkan dengan biaya triliunan rupiah. Apakah masalah Bank Century lebih urgen ketimbang pembangunan kapasitas listrik untuk mencegah pemadaman bergilir?

Jangan dilupakan, unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi penghambat munculnya talenta terbaik dalam menggerakkan perekonomian.

Indonesia tidak sendirian dalam masalah korupsi. Hal ini pun menimpa banyak negara lain. Namun dalam konteks globalisasi, jika Indonesia ingin meraih manfaat globalisasi, hal-hal negatif seperti itu harus diatasi.

Maka tidak heran jika Pemerintah Vietnam mengganti semua pejabat Departemen Perhubungan sehubungan dengan penggelapan sejumlah dana pembangunan proyek infrastruktur. China juga melakukan hal serupa dengan memberi efek jera kepada para pejabat yang terlibat korupsi.

China tidak saja menembak koruptor, tetapi juga anak-istri dari pejabat korupsi dengan tujuan memberi efek jera kepada para pejabat lainnya.

Kembali kepada rakyat, termasuk para petani, kita juga harus menelaah dan mempertanyakan kembali, apakah mereka diberdayakan sehingga menjadi kekuatan atau memiliki daya beli sehingga bisa mendorong perekonomian?

Banyak lahan pertanian yang kini dikuasai dalam bentuk konglomerasi. Hal ini membuat kenaikan harga komoditas sawit dinikmati konglomerat, walau dalam porsi lebih kecil juga dinikmati perkebunan rakyat.

Di AS dan Eropa, Jepang dan Korea Selatan, pemerintah rela mengeluarkan ratusan miliaran dollar AS dana untuk memberi subsidi untuk hasil pertanian untuk memberdayakan ekonomi para petani.

Benar, anggaran negara, dengan asumsi penerimaan sedikit, tidak akan membuat pemerintah mampu melakukan hal serupa. Akan tetapi kita harus bertanya, mengapa Korea Selatan dan Jepang bisa melakukan itu, padahal negara ini tidak memiliki kekayaan alam seperti gas, minyak, dan emas yang amat bernilai. Mengapa Indonesia yang gemah ripah loh jinawi ini tidak mampu menjadikan kekayaannya untuk memberdayakan para petani?

Hal yang terjadi adalah kemiskinan yang melilit sekitar 100 juta penduduk Indonesia. Seperti kata ekonom asal Peru, Hernando de Soto, kemiskinan menjadi sarang yang rawan memunculkan terorisme. Dan Indonesia pun termasuk negara yang terkenal dengan aksi-aksi terorisme.

Ini hanyalah sekadar pengingat bahwa kita memiliki masalah yang harus diatasi. Masalah ini tidak akan teratasi tanpa keseriusan dari semua pihak. Keharuman Indonesia bukan diukur dengan pujian semu dari dunia luar terhadap pemerintah Indonesia, tetapi bergantung pada pemahaman kita terhadap masalah mendasar yang muncul, untuk kemudian diatasi.

Jangan lupa semua gambaran ini juga terekam dalam laporan World Competitiveness Report 2009, yang diluncurkan Oktober lalu. Hasilnya, peringkat Indonesia tidak membanggakan.

Editor: jimbonSumber : Kompas Cetak

 

Berantas Korupsi

detikcom

detikcom – Minggu, 22 November
Aspirasi Berantas Korupsi Lewat Secarik Kertas
Banyak cara yang bisa dilakukan oleh manusia untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada si penguasa. Parlemen jalanan, aksi solidaritas, mogok makan, bahkan mungkin tindakan yang lebih anarkis lagi bisa dilakukan.Namun ada juga cara lain yang sangat sederhana untuk bisa menyampaikan aspirasi atau sekadar berkeluh kesah terhadap negeri ini. Pohon harapan bisa salah satu alternatifnya.Seperti yang dilakukan oleh komunitas masyarakat sipil anti korupsi (Kompak). Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi mereka terkait pemberantasan korupsi dipersilahkan untuk menulis aspirasi mereka yang kemudian ditempelkan pada daun atau tangkai pohon harapan, di Ring Road Senayan, Jakarta, Minggu (22/11/2009).

 

“Antara Nenek Minah dan Anggodo,” entah siapa yang menulisnya, dalam ratusan kertas warni warni yang menempel di pohon harapan tersebut tertulis kalimat demikian.

Mungkin maksud sang penulis ingin membandingkankan dua kasus hukum tetapi yang satu karena hanya seorang nenek tua, miskin dan tidak berpendidikan sehingga berlalu begitu saja. Sedang Anggodo kasusnya meluas karena ada uang yang cukup besar dalam kasus tersebut.

Meski terkesan hanya sederhana dan tidak memiliki pengaruh apa-apa, namun masyarakat begitu antusias menulis aspirasi mereka.

“Rencananya besok kita akan sampaikan (Pohon harapan) ke SBY,” ujar salah satu panitia, Nia Saripudin.

Dalam acara tersebut panitia menyediakan dua pohon yang dalam waktu singkat sudah penuh dengan tempelan aspirasi.

Wus…. Tak lama berselang angin kencang datang yang menerbangkan aspirasi kertas ke berbagai arah dan beberapa terinjak-injak pengunjung lain yang pagi ini tampak memadati Senayan.

“Beginilah nasib aspirasi jika lewat secarik kertas,” ujar seorang wartawan yang kebetulan meliput acara tersebut.

Cicak Lawan Buaya

detikcom

detikcom – Minggu, 22 November
Cicak Menang Lawan Buaya di Bundaran HI

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama LSM, tokoh masyarakat dan seniman akan mengadakan kegiatan aksi senirupa ‘cicak menang melawan buaya’. Acara ini diselenggarakan di Bundaran Hotel Indonesia, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Agenda acara dukungan terhadap pemberantasan korupsi ini adalah melukis, menggambar komik, dan membuat karikatur.

“Akan diakhiri dengan bersama-sama membuat lukisan besar cicak menang lawan buaya,” ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam undangan yang diterima redaksi detikcom, Minggu (22/11/2009).

Acara ini dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 09.00 WIB.

Jadi Negara Mafia

detikcom

detikcom – Minggu, 22 November
SBY Ubah Negara Hukum Jadi Negara Mafia

SBY diminta segera melaksanakan rekomendasi tim 8 dan menghentikan perkara Bibit-Chandra. Jika tidak melakukan hal ini, maka SBY akan mengubah negara hukum menjadi negara mafia.

“Negara hukum berubah menjadi negara mafia jika SBY tidak melaksanakan rekomendasi Tim 8,” ujar Ketua Pedoman Indonesia Fadjroel Rachman dalam sms yang diterima detikcom, Sabtu (21/11/2009).

Fadjroel menjelaskan yang paling ditunggu publik adalah penghentian perkara BIbit-Chandra lalu mengembalikan mereka sebagai pimpinan KPK untuk mengusut skandal nasional Bank Century.

“Hanya KPK dan pimpinan Bibit-Chandra yang mampu membongkar skandal Bank Century secara tuntas. DPR hanya alat bantunya saja,” ujar aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) ini.

Fadjroel menilai hak angket DPR tidak akan berjalan tanpa KPK, apalagi sejumlah anggota DPR yang mendukung hak angket adalah anggota DPR yang diduga sedang disidik KPK. Fadjroel membandingkan di waktu lalu pun panitia angket BBM tidak berhasil menjalankan tugasnya.

“Mereka tak pernah mampu mengungkap satu pun mafia perminyakan,” tegasnya.

SBY Harus Jurdil

VIVAnews

By AntiqueMinggu, 22 November
JK : Kasus KPK, Presiden SBY Harus Jurdil
Presiden SBY dan JK

VIVAnews – Proses hukum kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah terus menjadi pembicaraan khalayak orang. Jusuf Kalla (JK), mantan Wakil Presiden RI ke-10 pun ikut memantau kasus tersebut.

Menurut Kalla, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus berlaku jujur dan adil terkait hasil rekomendasi Tim 8 mengenai kasus Bibit dan Chandra. “Presiden harus jurdil dalam menanggapinya,” kata dia dalam dialog Apa Kabar Indonesia yang disiarkan TVone di Makassar, Minggu, 22 November 2009.

Dia juga menyarankan, agar semua pihak bersabar dan menunggu jawaban presiden mengenai hasil rekomendasi Tim Pencari Fakta tersebut. “Kita serahkan saja semuanya ke presiden,” kata Calon Presiden dalam pemilihan presiden 2009, yang berpasangan dengan Wiranto tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menanggapi rekomendasi Tim 8 pada Senin, 23 November 2009.

Tim 8 atau Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah merekomendasikan presiden untuk melakukan sejumlah langkah penting.

Rekomendasi itu antara lain, penghentian kasus Bibit dan Chandra, mengusut keterlibatan Kabareskrim Irjen Susno Duadji dalam kasus Bank Century, dan pemberantasan makelar kasus di tubuh penegak hukum.

antique.putra@vivanews.com

BPK Sulit Mengelak
Boediono Tanggapi Soal FPJP ke Bank Century

Minggu, 22 November 2009 | 03:30 WIB

jakarta, kompas – Sangat berisiko bila hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tidak menunjukkan hasil seperti yang diharapkan masyarakat, terutama setelah notula rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 21 November 2008 beredar di masyarakat luas.

Notula itu antara lain menunjukkan bahwa pada rapat yang dimulai pukul 00.15 itu banyak yang tidak sependapat dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono bahwa masalah Century bisa berdampak sistemik.

Pendapat itu disampaikan oleh Analis Perbankan dan Keuangan Yanuar Rizky, Danang Widoyoko dari Indonesian Corruption Watch, dan Amich Alhumami, aktivis Muhammadiyah yang sedang mengambil program doktor di Inggris tentang korupsi. Ketiganya dihubungi secara terpisah pada hari Sabtu (21/11).

”BPK harus bekerja independen, tak boleh mendapat tekanan politik untuk menutupi indikasi penyimpangan bail-out Bank Century, sebab akan merusak kredibilitas sebagai lembaga negara. Publik sudah punya pembanding berdasarkan dokumen rapat yang tersebar luas itu,” kata Amich.

Amich juga berharap publik terus mengawal proses angket Century yang tengah bergulir di masyarakat. ”Ini masalah besar bagi bangsa yang harus diungkap,” katanya.

Seperti diberitakan, notula itu menunjukkan banyak kejanggalan dalam pengambilan keputusan, (Kompas, 19/11). Badan Kebijakan Fiskal (BKF), misalnya, berpandangan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur.

Menurut Yanuar, tak ada alasan BPK tidak memenuhi standar audit seperti yang diatur dalam standar audit internasional. Kecuali BPK beralasan menemui hambatan teknis, misalnya tidak didukung Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga pembaca audit BPK (hak angket DPR atau KPK) bisa mengupayakan mencari terobosan hukum atas hambatan tersebut.

Dorong KPK

Danang mengatakan, selain berharap kepada DPR, publik juga berharap kepada KPK. ”Kalau KPK melemah, publik akan kecewa karena dukungan kepada KPK kan agar mereka konsisten di kewenangannya, antara lain mengusut skandal Century,” katanya.

Menurut Danang, KPK sebagai lembaga independen bisa meminta BPK segera melakukan audit aliran dana sendiri dengan bantuan auditor independen. BPK juga bisa menggunakan kewenangannya agar PPATK menyerahkan data kepada BPK.

Secara terpisah, Pemimpin Sementara KPK Mas Achmad Santosa mengatakan, KPK sangat mengerti harapan masyarakat. ”Tapi saya tidak bisa bicara tentang perkembangan kasus yang tengah kami tangani,” katanya.

Boediono bantah

Wakil Presiden Boediono membantah pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia ke Bank Century—senilai Rp 689,39 miliar untuk meningkatkan rasio kecukupan modal (CAR) bank tersebut, dari sebelumnya negatif 3,5 persen sehingga naik menjadi 8 persen sebagaimana disyaratkan aturan perbankan—sebagai fasilitas yang diperuntukkan hanya untuk Bank Century.

Akan tetapi, FPJP ialah ketentuan umum BI yang diterbitkan terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 bagi semua bank bila terjadi situasi darurat keuangan.

”Jadi, berlaku untuk semua, bukan Bank Century saja. Memang, yang paling parah saat itu adalah Bank Century,” ujar Boediono, menjawab pers, saat ditanya dalam penjelasan di akhir perjalanannya sebelum meninggalkan Roma, Italia.

Suara Pembaruan

ZOOM2009-11-21Kebohongan dalam Komunikasi Publik
Etika

Alois A Nugroho

Akhir-akhir ini, sebagian publik kita bingung setiap kali mengikuti berita media massa. Dalam kasus “Cicak vs Buaya”, Antasari Azhar, dan Bank Century, tidak mudah membedakan yang benar dan yang salah. Sebagian lagi gusar, karena kalau para pejabat publik saling memberikan kesaksian kontradiktif di depan publik sambil menyatakan bahwa kesaksian mereka benar, bahkan dengan bersumpah, publik merasa bahwa setidaknya satu pihak pasti berbohong.

Begitu kompleks masalahnya, sehingga publik berpikir bahwa kebohongan yang terjadi pasti untuk menutupi kebohongan yang lebih besar lagi. Kata politikus Amerika abad ke-19, Robert Green Ingersoll, a lie will not fit anything except another lie”. Dalam hal ini, Ingersoll menggarisbawahi pendapat Immanuel Kant, filsuf Jerman abad ke-18, yang menganggap kebohongan secara kategoris keliru secara moral.

Namun, dalam bukunya Bureaucratic Responsibility (1986), John Burke punya pendapat yang lebih bernuansa. Menurutnya, pendapat Immanuel Kant tak selamanya benar. Kita sering melakukan kebohongan sehari-hari dalam pelbagai basa-basi, seperti memulai perkenalan dengan I am glad to know you, memuji enaknya santapan yang disajikan oleh tuan rumah, padahal kita merasakan persis yang sebaliknya. Kita sering melakukannya tanpa merasa bersalah, karena buruknya tak ada, sedangkan akibat baiknya juga tak terlalu signifikan, seandainya ada

Maka, kebohongan tidak hanya harus diukur secara terisolasi, seperti dilakukan Kant, juga harus diukur dari kaitannya dengan akibat-akibat yang timbul. Tidak diingkari bahwa banyak kebohongan menimbulkan akibat buruk bagi banyak orang lain. Tapi, kadang-kadang kebohongan menjauhkan kita dari akibat buruk yang besar, bahkan akan mendatangkan akibat baik yang besar pula.

Sebagai contoh, pada 1960, Presiden Eisenhower berbohong dengan mengatakan bahwa pesawat U2 yang tertembak jatuh di wilayah Uni Soviet bukanlah pesawat mata-mata. Kebohongan diplomatis ini dianggap penting untuk menyelamatkan muka Amerika Serikat dalam politik luar negeri. Bahkan, mungkin, kebohongan diplomatis itu menghindarkan dunia dari katastrofe akibat konflik terbuka. Kebohongan diplomatis itu juga dianggap berdampak minimal bagi demokrasi Amerika Serikat. Bahkan, dalam beberapa kasus, kebenaran disembunyikan dari publik domestik.

Melumpuhkan Demokrasi

Namun, bagi Burke, diperbolehkannya “kebohongan publik” itu lebih merupakan kekecualian dan bukannya rule. Umumnya, se-orang pejabat publik dalam sistem demokrasi wajib untuk tak berbohong kepada publik. Dalam demokrasi sebagai “deliberasi publik”, publik punya hak untuk mengetahui informasi-informasi yang benar, sehingga partisipasi mereka dapat dijalankan secara benar. Dalam konteks itu, kebohongan publik mencederai demokrasi, karena membuat institusi-institusi demokrasi tidak lagi dapat dipercaya.

Memang, dalam republik demokratis, hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar akan melemah bila dibandingkan dengan hak untuk tahu dari pihak legislatif dan yudikatif, utamanya dalam soal-soal sensitif menyangkut keamanan negara. Namun, hak publik untuk tahu harus diberi bobot tinggi, bila informasi itu memengaruhi partisipasi publik. Utamanya, partisipasi publik dalam pemilu perlu diberi perhatian istimewa, sehingga kebenaran menyangkut sumber dana kampanye, misalnya, patut dikuakkan sebenar-benarnya. Dalam hal ini, kebohongan publik mengancam penyelenggaraan pemilu-pemilu berikutnya, memerosotkan kredibilitas pada demokrasi dan, dengan demikian, juga mengkhianati cita-cita Reformasi.

Dalam hal kampanye pemilu, Burke mengambil contoh kasus kebohongan publik dalam pilpres Amerika Serikat. The Pentagon Papers mengungkapkan bahwa pada 1964, Lyndon Johnson dan para pembantunya aktif merencanakan gelar pasukan lebih besar di Vietnam. Dengan alasan keamanan nasional, Johnson memang tidak harus mengomunikasikan rencana penambahan pasukan itu kepada publik. Tetapi, Johnson melakukan kebohongan publik, bila pada Pilpres 1964 dia mengomunikasikan citra dirinya sebagai penganjur perdamaian.

Terakhir, Burke menegaskan, apa pun konsekuensi yang dapat dimunculkan oleh kebohongan publik, namun di depan parlemen yang berlaku ialah pendapat Immanuel Kant. Artinya, menipu parlemen tidaklah boleh, betapa pun baik konsekuensi yang akan diakibatkannya, misalnya dalam bentuk dukungan atau persetujuan parlemen. Berbohong di depan parlemen akan menyesatkan para wakil rakyat, sehingga para wakil rakyat itu akan mengingkari kepentingan dan rasa keadilan konstituen mereka. Maka, kalau ada “kepentingan lebih besar” dalam kasus-kasus yang selama ini membingungkan publik, kepentingan itu adalah kepentingan untuk menyelamatkan demokrasi kita.

Penulis adalah staf Pusat Pengembangan Etika Unika Atma Jaya Jakarta, mengajar Etika Komunikasi Politik di Pascasarjana Komunikasi Universitas Indonesia dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara

21
Nov
09

Keprajuritan : Kalau Ragu, Pulang Saja

SBY Harus Tegas Sebagai Prajurit TNI
Syamsu Djalal:”Presiden jangan cuma omdo (omong doang) alias NATO (No Action Talk Only).”
Jum’at, 20 November 2009, 23:09 WIB
Antique, Bayu Galih
Presiden SBY, Djoko Suyanto, Tifatul Sembiring, Kapolri, dan Jaksa Agung
VIVAnews - Cara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak tegas dalam menangani perseteruan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan Kepolisian kembali menuai kritik.

Kali ini kritik diucapkan Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, mantan Komandan Pusat Polisi Militer, yang meminta ketegasan Presiden SBY dalam menangani perseteruan tersebut.

Hal itu diungkapkan Syamsu Djalal saat mengadakan konferensi pers di Hotel Nikko, Jakarta, Jumat malam, 20 November 2009. “Presiden harus segera mengambil langkah tegas dan berani. Jangan cuma omdo (omong doang) alias NATO (No Action Talk Only),” kata dia.

Ketidaktegasan itu, menurut Syamsu, diperlihatkan saat SBY membentuk Tim Pencari Fakta (Tim 8) untuk menangani kasus tersebut. “Dengan adanya Tim 8, persoalan ini jadi semakin membias. Padahal, dia punya pembantu-pembantuny a, punya menteri,” ujarnya.

Bahkan, setelah setelah Tim 8 mengeluarkan rekomendasi, dalam pandangannya, SBY masih ragu untuk menjalankan apa yang diberikan tim tersebut. “Jangan kemudian panggil Kapolri, Jaksa Agung lagi. Kan itu yang dianggap bermasalah. Malah meminta (pendapat) dari Kapolri dan Jaksa Agung lagi,” tuturnya.

Sebagai seorang Jenderal Purnawirawan TNI, Syamsu mengatakan ketegasan harus diperlihatkan SBY dengan cepat mengambil tindakan tanpa keraguan. Dia kemudian mengingatkan, setiap Prajurit TNI sewaktu pelatihan terjun di Jatijajar mempunyai slogan “Kalau ragu, pulang saja.”

“SBY harus ingat slogan di Jatijajar itu. Kalau ragu, turun saja (sebagai presiden),” tutur Syamsu yang juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Intelejen ini.

antique.putra@ vivanews. com

• VIVAnews

21
Nov
09

Perbankan : Bocoran Dokumen Rahasia Skandal Century

Bocoran: Dokumen Rahasia Skandal Century

 

lokasi: Home / Berita / Ekonomi / [sumber: Jakartapress.com]

Kamis, 19/11/2009 | 10:15 WIB Bocoran: Dokumen Rahasia Skandal Century

Jakarta – Pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit (TIB) Dradjad H Wibowo yang juga mantan vokalis DPR RI, Rabu (18/11), membagi-bagikan copy dokumen yang berkategori private & confidential kepada media massa. Judulnya: Notulen Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Ekonom yang masih idealis dan bermoral ‘langka’ umumnya ini menyebut dokumen tersebut sebagai pintu masuk untuk membuka ‘kotak hitam yang penuh misteri’ dalam skandal Bank Cetury. Pasalnya, dari sini lah awal terjadinya masalah Century.

Dokumen ini terdiri dari lima halaman seperti berikut ini, dimana pada lembaran pertama ada lambang burung garuda. Lalu, di kiri atas tertulis huruf kapital tebal: PRIVATE & CONFIDENTIAL. Berikut isi lengkap dokumen:

NOTULEN RAPAT KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK)

Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2008

Waktu: Pukul 00.11 s.d 05.00 WIB

Agenda: Pembahasan Permasalahan PT Bank Century, tbk

Tempat: Ruang Rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda I Lt 3, Jl DR Wahidin Raya No 1 Jakarta

Pimpinan Rapat: Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK

Peserta Rapat:

1. Gubernur Bank Indonesia, selaku Anggota KSSK

2. Sekretaris KSSK

3. Deputi Gubernur Senior

4. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan

5. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan

6. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter

7. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan

7. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)

8. Direktur Jenderal Anggaran

9. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang

10. Direktur Jenderal Perbendaharaan

11. Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan

12. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

13. Kepala Eksekutif LPS

14. UKP3R

15. Dirut Bank Mandiri

16. Komisaris Utama Bank Mandiri

(Daftar hadir terlampir)

PENDAHULUAN

1. Rapat dibuka oleh Menteri Keuangan pada pukul 00.15

2. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan presentasi terkait permasalahan PT Bank Century Tbk (Bank Century)

a. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Century telah dinyatakan Bank Indonesia sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. (surat Gubernur Indonesia terlampir)

b. Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan:

- kronologis permasalahan Bank Century;

- tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengatasi permasalahan Bank Century;

- analisis dampak sistemik dari permasalahan Bank Century; dan

- rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut

(lampiran I dan lampiran II surat Gubernur Bank Indonesia).

HALAMAN 2:
c. Kebutuhan penambahan modal untuk menaikkan CAR bank menjadi 8% berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008 adalah sebesar Rp 632 Miliar (enam ratus tiga puluh dua miliar rupiah). Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi bank selama bulan November 2008.

d. Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan menyerahkan penanganan bank tersebut oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

II. PENDAPAT DAN SARAN

1. Pendapat dan konfirmasi Menteri Keuangan/Departemen Keuangan

a. Menteri Keuangan meminta pendapat peserta rapat tentang judgement penetapan bank gagal

b. Reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk kepentingan yang lebih besar

c. Perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.

2. Pendapat LPS (presentasi LPS terlampir)

a. Apabila Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, maka ada 2 pilihan yang dapat dilakukan LPS yaitu melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan. Apabila penyelamatan yang dilakukan, maka akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

b. Sehubungan dengan mekanisme penyelamatan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang melibatkan pemegang saham, mengingat Bank Century merupakan perusahaan publik, LPS meminta pendapat Bapepam & LK.

c. Perkiraan tambahan modal yang diperlukan adalah Rp 632 M

d. Dalam keadaan normal, Bank Century bukan sistemik

e. Bank Century telah bermasalah sejak merger 2004, salah satunya adalah permasalahan surat-surat berharga termasuk valas yang tidak bernilai. LPS mempertanyakan kepada BI tentang (i) SOP BI dalam melakukan audit apakah harus menunggu surat-surat berharga jatuh tempo; (ii) adakah tindakan kriminal dari pemilik Bank Century dan apakah ada indikasi tindakan pidana perbankan atau pidana umum; (iii) argumentasi risiko sistemik yang disampaikan BI mengingat pada kondisi saat ini hampir semua bank dapat dikategorikan dapat menimbulkan risiko sitemik, jadi LPS memerlukan justifikasi yang lebih terukur karena apabila menggunakan mekanisme penyelamatan LPS maka akan menggunakan dana bank-bank lain dalam LPS; (iv) penjelasan tentang rencana akuisisi Sinar Mas Mutiartha.

3. Pendapat BKF

Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik, lebih kepada analisis dampak psikologis,

4. Pertanyaan Menteri Keuangan.

HALAMAN 3:
a. Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank lainnya.’

b. Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan akan mempengaruhi

5. Pertanyaan UKP3R

Sehubungan dengan Pasal 18 Perpu JPSK apakah LPS yang menentukan akan dilakukan upaya penyelesaian atau penyelamatan.

6. Jawaban LPS

Apabila KSSK menyatakan sistemik, maka LPS tunduk. Kesimpulan LPS, apabila bank gagal berisiko sistemik maka harus dilakukan upaya penyelamatan, sedangkan bila bank gagal tidak berisiko sistemik, bisa diselamatkan bisa tidak.

7. Pendapat Bapepam & LK

Karena size Bank Century tidak besar, secara finansial tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain, sehingga risiko sistemik lebih kepada dampat psikhologis. Dari sisi pasar modal tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.

8 Jawaban dan klarifikasi Bank Indonesia

a. Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.

b. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost.

c. Meminimalisir cost (baik materi maupun moral hazard) dengan cara pemegang saham tidak memiliki hak dan kewenangan apapun dan pemegang saham harus bertanggung jawab apabila ada kelalaian.

d. Proses akusisi oleh Sinar Mas Multiartha masih berjalan, tapi tidak bisa menunggu sampai proses tersebut selesai. Sinar Mas Multiartha untuk menyuntikkan dana memerlukan waktu untuk memeriksa surat-surat berharga Bank Century.

e. Penanganan sebaiknya jangan diukur dari kemampuan LPS.

f. Apabila tidak diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan (kurang lebih Rp 5,5 trilyun). Sedangkan apabila diselamatkan, LPS harus mengeluarkan dana sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Ada kemungkinan apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp 5,5 trilyun tersebut.

g. BI melakukan pemeriksaan setiap tahun dan berdasarkan pemeriksaan pada tahun 2006 BI meminta Bank Century menyelesaikan masalah surat-surat berharga. Pada pemeriksaan tahun 2008, beberapa surat berharga dinyatakan macet sehingga mempengaruhi provisi dan menurunkan CAR. Sampai saat ini belum ada indikasi pidana, namun apabila masalah surat-surat berharga tersebut tidak terselesaikan tidak menutup kemungkinan dapat dipidana.

HALAMAN 4:
h. Sebagai tambahan analisa risiko sistemik, Bank Century dari sisi aset tidak besar, tapi apabila dibandingkan dengan 18 peer banks yang lain, dana pihak ketiga di Bank Century adalah yang terbesar.

9. Pertanyaan Menteri Keuangan

a. Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquidity problem (masalah likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari penanganan LPS, tapi dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpecaya, oleh karena itu diminta pendapat Bank Mandiri.

b. Apa road map BI terhadap 18 peer banks

c. Saran Sekretaris KSSK untuk parameter menentukan sistemik atau tidak sistemik.

10. Pendapat Bank Mandiri sebagai narasumber

a. Berdasarkan pengalaman Bank Mandiri, diperlukan penjelasan tentang latar belakang pemilik Bank Century dan reputasi mereka untuk mengetahui kredibilitas pemilik apabila langkah-langkah penyelamatan dilakukan.

b. Bila diputuskan untuk diselamatkan, perlu dipertimbangkan apakah akan ada duplikasi audit BI dengan LPS.

11. Pendapat Menteri Keuangan

Apapun keputusan yang diambil KSSK harus merupakan putusan yang memunculkan confidence (kepercayaan masyarakat) dan dapat mencegah risiko sistemik.

12. Pendapat BI

a. Kepercayaan dapat lebih ditimbulkan apabila diambilalih LPS.

b. Deposito dan DPK banyak yang pindah dari bank kecil-menengah ke bank pemerintah atau bank asing.

13. Klarifikasi dari Sekretaris KSSK

a. Terjadi perubahan yang signifikan dalam perhitungan CAR untuk periode September dan Oktober 2008 menjadi minus.

b. Apabila penyelamatan dilakukan, apa langkah selanjutnya untuk 18 peer banks.

14. Jawaban BI

a. Memang ada lag data sebulan yang menyebabkan perubahan signifikan dalam perhitungan CAR.

b. LPS dapat turut berpartisipasi dalam audit BI.

c. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

15. Pertanyaan dan pendapat LPS

Bagaimanakan mekanisme penyelematan yang akan dilakukan LPS, apakah (i) menggunakan Pasal 32 Undang-undang LPS; kemudian (ii) apabila tidak ada penyertaan pemegang saham dalam Pasal 32 Undang-undang LPS, maka menggunakan Pasal 39 Undang-undang LPS yang menggunakan mekanisme RUPS.

16. Pendapat dan pertanyaan UKP3R

a. Pasal 39 Undang-undang LPS baru dapat dilakukan apabila Pasal 32 tidak dapat dilakukan, sementara untuk menentukan apakah pemegang saham ikut serta dalam penanganan bank gagal (open assistance), Pasal 32 harus diupayakan dulu.

b. Selama ini BI telah memanggil dan melakukan korespondensi dengan para pemegang saham, namun apakah panggilan dan korespondensi tersebut dapat dikategorikan sebagai penawaran kepada pemegang saham untuk ikut serta.

HALAMAN 5:
17. Pendapat Menkeu

a. Seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan masalah sistemik akibat penarikan dana nasabah, harus dipaparkan dan dibahas.

b. Ada beberapa legal constraint untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 39 melalui mekanisme RUPS.

18. Pendapat Bank Mandiri

a. Nasabah sampai dengan Rp 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan diatas Rp 2 miliar akan diajak bicara.

b. Nasabah sampai dengan Rp 2 moliar dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan dijamin LPS)

19. Pendapat dan pertanyaan BI

a. Terhadap Bank Gagal yang Berdampak Sistemik harus dilakukan upaya penyelamatan, sementara upaya penyelamatan menghadapi beberapa rintangan hukum. Namun demikian, untuk memutuskan berdampak sistemik atau tidak sistemik jangan dipengaruhi apakah penyelamatan dapat dilakukan atau tidak.

b. Mempertanyakan apakah LPS dapat mengambilalih secara kondisional. Hal ini dijawab tidak oleh LPS.

20. Pendapat LPS

a. LPS menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LPS apabila KSSK/Komite Koordinasi menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS.

b. Langkah-langkah penanganan Bank Century yang akan dilakukan LPS antara lain:

- mengambilalih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS

- melakukan penyertaan modal sementara

-mengganti direksi dan komisaris bank

c. Agar penanganan Bank Century dapat berjalan baik, LPS berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BI, Depkeu, Meneg BUMN, dll.

III. KESIMPULAN

Pengambilan Keputusan hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KKSK, Gubernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KKSK.

1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik.

2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.

3. LPS memerlukan dukungan bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.

4. Berkenan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.

Di bawah lembaran ini ada stempel bergambar burung garuda dengan tulisan KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN. Di bawahnya ada dua tandatangan. Yaitu: Anggota, Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Ketua KSSK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (*)

Sistemik Risk Century, Pembodohan Publik ?

lokasi: Home / Berita / Ekonomi / [sumber: Jakartapress.com]

Rabu, 18/11/2009 | 18:37 WIB Sistemik Risk Century, Pembodohan Publik?

Jakarta – Ada dugaan alasan sistemik risk terkait penggelontoran dana talangan (bailout) Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, merupakan pembohongan publik? Oleh karena itu, penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik (sistemik risk) harus didapatkan dalam audit terakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti.

Hal ini ditegaskan pengamat ekonomi Indonesia Bangkit Dradjad H Wibowo di Gedung DPD, Senayan, Rabu (18/11). Dalam bagian III Notulen Rapat tercantum poin bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Padahal, menurut Dradjad, tidak ada pembahasan detail dalam notulensi rapat mengenai parameter “berdampak sistemik”.

“Yang paling saya harapkan BPK akan membuka kotak hitam dan perjelas yang terjadi dalam pengambilan keputusan yang tertuang dalam notulen pada angka romawi III itu. Karena kalau itu tidak dikupas berarti perlu dipertanyakan kenapa dilakukan penyelamatan,” ujar mantan anggota Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR RI dari Fraksi PAN ini.

Jika audit tidak memuatnya, lanjut mantan vokalis DPR ini, kredibilitas BPK sebagai auditor independen yang dipercaya untuk memeriksa kasus ini patut untuk dipertanyakan.

Sebagaimana diketahui, kucuran dana talangan ke Bank Century Rp 6,7 triliun telah masuk ranah politik melalui rencana anggota DPR mengajukan hak angket Century. Meskipun perdebatan soal legal atau tidaknya pengucuran dana tersebut kian tak menentu. Namun, nuansa skandal Bank Century semakin terungkap. Paslanya, lima lembar surat notulen rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tertanggal 21 November 2008 menjadi petunjuk, ada sesuatu yang tak beres dalam pengucuran dana talangan terhadap Bank Century.

Indikasi awalnya, notulensi surat itu tertuliskan private & confidential. Hal yang janggal untuk urusan publik di sebuah lembaga seperti KSSK.  “KSSK lembaga publik, uangnya dari LPS, dan Ketua KSSK bukan direktur atau komisaris,” ungkap Dradjad Wibowo.

Dalam surat notulen yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tersebut terungkap bahwa pejabat Departemen Keuangan pada dasarnya tidak setuju atas pendefinisian bahwa Bank century sebagai bank gagal yang sistemik dengan mempertanyakan tentang rencana penyelamatan Bank Century.

Seperti di poin II tentang ‘Pendapat dan Saran’ nomor (1) poin (c) ‘perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain’.Di poin yang sama di nomor (3) disebutkan pendapat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang menyebutkan “Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko akademik, lebih kepada analisis dampak psikologis.”

Dari surat notulen itu juga terungkap, tidak ada pembahasan terkait ‘kesistematisan’ dalam status Bank Century. Justru yang muncul, nuansa seolah-olah Bank century harus diselamatkan. “Rapat ini tidak ada konklusi, apakah Century sistemik atau tidak. Ada missing link, di dalamnya tidak jelas apa kesimpulannya, tahu-tahu diselamatkan. Kesimpulan KSSK seperti menjadi ‘kotak hitam’,” tegas Drajad yang juga mantan anggota Komisi XI DPR ini.

‘Kotak hitam‘ ini, menurut Drajad, harus dibuka oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk membuka ‘kotak hitam’ itu, menurut Drajad, pihak-pihak yang ikut dalam rapat itu sebagaimana ditulis dalam notulen rapat seperti Gubernur BI Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekertaris KSSK Raden Pardede dan lainnya harus diperiksa. “Nanti akan kelihatan siapa yang memutuskan Century diselamatkan,” tandas Drajad.

Dengan demikian, Drajad menilai, upaya BPK, PPATK serta hak angket Century dapat menjadi pembuka ‘kotak hitam‘ kasus Century. “Saya kira KPK juga turun dalam bailout Bank Century. Karena definisi korupsi tidak hanya untuk memperkaya diri sendiri. Terkait administrasi juga masuk kategori korupsi,” tegas salah satu pengamat yang masih idelis ini.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengaku, proses pengucuran dana bailout Bank Century sesuai dengan standard Operational Procedure (SOP). Namun, terkuaknya notulensi rapat KSSK pada 21 November 2008 menjadi salah satu bukti, betapa proses pengucuran bailout Bank Century menjadi misteri. Ini menyelamatkan atau merapok uang rakyat?

Kekurangan struktural pengawasan bank
Meski sedikit terlambat, anggota Komisi XI DPR mempertanyakan kemampuan BI dalam pengawasan perbankan, terutama dalam kaitannya dengan kontroversi seputar bailout Bank Century akhir tahun lalu. Deputi Senior Gubernur BI Darmin Nasution segera menanggapi ragunya legislator tersebut dengan mengatakan “kita memiliki kemampuan. Kami mempunyai data mengenai bank-bank bermasalah dan aset-aset seperti sekuritas diadakan. Masalah muncul ketika sebuah krisis muncul, dan tiba-tiba sekuritas diklasifikasikan dalam kategori kerugian.”

Tetapi beberapa legislator menolak untuk hanya menerima argumen. Melchias Mekeng, legislator dari Partai Golkar, misalnya, mempertanyakan Bank Indonesia atas neraca Bank Century. Mekeng menyatakan bahwa Century gagal untuk beroperasi sebagai lembaga perantara karena terlalu banyak portofolio investasi dalam neraca. “Pertanyaan saya, apakah bank diperbolehkan untuk berinvestasi lebih banyak di sekuritas daripada memberikan pinjaman?”

Darmin menjawab dengan tertawa besar. “Pertanyaan Anda jangkauannya jauh sekali. Mari kita bicara tentang prinsip-prinsip dasar terlebih dahulu, dan kita bisa berbicara lebih banyak tentang itu nanti,” jawab mantan Dirjen Pajak ini.

Tapi itu salah satu kunci pertanyaan yang diajukan oleh orang-orang yang menandatangani petisi untuk melaksanakan hak legislator untuk penyelidikan dari bailout Century. “Dimana pengawasan Bank Indonesia, termasuk yang disebut aset fiktif,” Maruarar Sirait, anggota parlemen dari partai oposisi PDI-P bertanya.

Sejak minggu lalu, 139 legislator dari delapan partai politik telah menandatangani petisi. Mereka adalah legislator PDI-P (80), Golkar (24), Hanura (14), PKS (8), Gerindra (8), Partai Amanat Nasional / PAN (3), Partai Persatuan Pembangunan / PPP (1), dan Nasional Partai Kebangkitan Bangsa / PKB (1). Golkar, PKS, PAN, PPP, dan PKB adalah anggota SBY-Boediono koalisi yang berkuasa.

Fraksi PDI-P DPR RI sebagai inisiator (pengusul) utama permohonan hak angket kasus Bank Century, semua anggotanya menandatangani hak usulan angket tersebut kecuali anggota F-PDIP Taufik Kiemas yang juga Ketua MPR. Permohonan ini tetunya meurpakan tes besar pertama terhadap kesolidan partai-partai koalisi SBY-Boediono.

Kekurangan struktural pengawasan BI dalam kaitannya dengan Bank Century dapat dilihat dalam laporan pendahuluan Agung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR. Apa kelemahannya?

A. Bank Century’s Operasional:
(1) Dewi Tantular dan Robert Tantular metransfer US $ 96 juta waktu-deposit dari seorang depositor dari cabang Surabaya ke kantor Jakarta. Mereka kemudian menguangkan keluar bagian dari waktu-deposit (US $ 18 juta) pada November 15 untuk mengisi kesenjangan muncul dari catatan bank transaksi. Century kemudian gantikan uang depositor dengan dana dari fasilitas pembiayaan jangka pendeknya Bank Indonesia.

(2) Pihak terkait dengan Century tarik Rp 454 miliar ditambah US $ 2,22 juta dari Century setelah bank sentral Century ditetapkan sebagai bank di bawah pengawasan khusus. Ini adalah pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004.

B. Bailout
(1) Biaya awal adalah Rp 632 miliar, tetapi kemudian meroket ke Rp6,7 triliun.
(2) Bank Indonesia mengubah peraturan tentang fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJK) di hari yang sama waktu bank meminjamkan Rp632 miliar ke Century. Bank Indonesia mengubah CAR minimum 8% untuk bank yang disediakan dengan FPJK menjadi “CAR positif”.
(3) Penyalahgunaan kekuasaan dari petugas yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab atas kesalahan yang mungkin menyebabkan keputusan “salah”? (*/kcm/inc)

Audit BPK: Bailout Century Salah prosedur

 

lokasi: Home / Berita / Ekonomi / [sumber: Jakartapress.com]

Senin, 16/11/2009 | 19:22 WIB Audit BPK: Bailout Century Salah prosedur

Jakarta - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus dana talangan senilai Rp 6,7 triliun kepada Bank Century menyimpulkan terjadinya kesalahan dalam pengambilan kebijakan pengucuran dana talangan.

Menurut sumber bisnis.com yang yang melihat hasil audit tersebut, mengatakan hasil audit yang akan diserahkan ke DPR pada 20 November 2009 itu menyebutkan bahwa proses pengambilan kebijakan pengucuran dana talangan dilakukan tidak sesuai prosedur yang benar.

“Intinya, hasil audit BPK menyimpulkan terjadinya kesalahan prosedur dalam pengambilan kebijakan terkait bailout Bank Century,” ungkapnya.

Menurut dia, hasil audit tersebut masih bersifat hulu karena tidak dilengkapi dengan data penelusuran aliran dana Bank Century dari PPATK.

“Hasil audit BPK hanya mengungkap hulunya saja, sedangkan hilirnya tidak terungkap karena tidak ada laporan dari PPATK,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Ekonom Dradjad Wibowo tidak terlalu optimistis atas hak angket DPR kasus Bank Century terutama karena partai-partai koalisi terlihat rendah komitmennya untuk membongkar kasus ini.

“Tetapi untuk kemasyalahatan masyarakat banyak, sekecil apapun peluang membuka kasus itu tetap harus diusahakan,” katanya ketika ditanyakan ekspektasi atas penyelesaian Bank Century yang diangkat sebagai hak angket DPR, baik secara politis maupun dari sisi hukum.

Dia menambahkan hingar bingar soal Century tentu mempengaruhi kepercayaan terhadap Bank Mutiara, nama baru Bank Century. “Yang jelas, calon pembeli pasti akan berpikir seribu kali sebelum membeli. Apalagi masih ada tuntutan nasabah yang nilainya bisa lebih dari Rp triliun,” jelasnya.(*/ita)

Drajad Wibowo :
”Ada missing link, tidak nyambung antara pembahasan dan kesimpulan,’ ‘

http://www.republik a.co.id/berita/ 90220/KPK_ dan_BPK_Dituntut _Ungkap_Missing_ Link_Century

KPK dan BPK Dituntut Ungkap Missing Link Century

By Republika Newsroom
Rabu, 18 November 2009 pukul 20:25:00


JAKARTA–Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani skandal Bank Century, terus bergema. Indikasi korupsi tidak selalu harus berdasarkan ukuran memperkaya pihak yang terlibat. ”Bukti nyata (dukungan Presiden ke KPK) adalah dengan mendorong penanganan kasus Bank Century oleh KPK,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudhirta, Rabu (18/11). Menurut dia dukungan Presiden terhadap KPK, selama ini hanyalah pernyataan belum berbukti nyata.

Kepada Partai Demokrat, Wayan mengatakan jika memang mereka menyayangi SBY maka sebaiknya SBY diminta untuk membuka seluruh persoalan Bank Century ini. ”Dengan kewenagannya, banyak hal bisa dilakukan SBY,” kata dia.

Masyarakat pun diminta Wayan untuk tak hanya mendukung KPK dan tak mengkritisi lembaga tersebut. Memang, ujar dia, sekarang lembaga penegak hukum yang masih dipercaya tinggal KPK. Tapi, keraguan KPK untuk menangani kasus Bank Century, juga harus dikritisi. ”(KPK) jangan sampai luapa kasus Century,” kata Wayan. Sebelum KPK meminta audit investigatif perkara ini oleh BPK, langkah tersebut sudah ditempuh KPK.

Dukungan agar skandal Bank Century ditangani KPK juga disuarakan oleh ekonom sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjat Wibowo. Menurut dia, sudah ada indikasi kuat korupsi dalam kasus ini. ”Seharusnya KPK sudah masuk ke perkara ini, paling tidak penyelidikan kalau belum penyidikan,’ ‘ kata Dradjat, Rabu (18/11).

Dradjat membandingkan skandal Bank Century dengan kasus aliran dana Yayasan Bank Indonesia yang menjerat mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah. ”Itu saja (perkara Burhanudin) uang yayasan bisa ditafsirkan sebagai uang negara dan Pak Burhanuddin ditahan. Ini LPS, lembaga negara yang modal awalnya dibiayai APBN. KPK jangan pilih kasih,” tegas dia.

Korupsi, tegas Dradjat, tidak harus berupa tindakan yang memperkaya diri sendiri. Dalam kasus Burhanuddin itu, kembali Dradjat memberikan pembanding, yang diperkaya juga orang lain. ”Kasus ini memang high profile,” kata dia. Polisi dan Kejaksaan, menurut Dradjat cukup menangani kejahatan perbankan dan pidana umum yang juga terkait Bank Century di luar masalah dana talangan ini.

Sembari mendorong penanganan perkara ini oleh KPK, Dradjat pun mengatakan bahwa BPK harus mampu mengungkap adanya missing link dalam proses pengambilan keputusan penyelamatan bank ini oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). ”(Kalau BPK gagal ungkap itu), BPK akan kehilangan kredibilitas sebagai auditor independen dan objektif,” kata dia.

Sebelumnya Dradjat menyatakan bahwa catatan notulensi rapat dini hari 21 November 2008 itu memiliki kejanggalan. Sekalipun dia menilai pada mulanya Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan – Sri Mulyani – cukup profesional, tetapi dia mempertanyakan mengapa analisa BI yang menyebut persoalan bank ini berdampak sistemik tak dikupas tuntas. Alih-alih demikian, dia melihat secara implisit rapat itu bukan pengambilan keputusan soal nasib Bank Century tetapi rapat membahas upaya penyelamatan Bank Century.

”Ada missing link, tidak nyambung antara pembahasan dan kesimpulan,’ ‘ kata Dradjat. Kesan kuat penyelamatan bank Century itu, tegas dia, tak bisa ditepis. Karena tidak terlihat upaya objektif, semacam gelar perkara.

Dradjat berpendapat, Ketua KSSK Sri Mulyani, Gubernur BI saat itu Boediono, Ketua Bapepam LK Fuad Rahmani, Sekretaris KSSK Raden Pardede, dan LPS yang diketuai Firdaus Djaelani, harus diminta keterangan oleh BPK. ”Ditanyai satu persatu apa yang terjadi di proses pengambilan keputusannya. Notulen ini bukan proses pengambilan keputusannya, tapi eksplorasinya, pembukaannya, ” kata dia.

Indikasi adanya ‘faktor lain’ dalam proses pengambilan keputusan itu, aku Dradjat, sedang dikumpulkannya. ”Harusnya ini dilakukan BPK, bukan saya,” kata dia. Data tersebut baru akan diungkapkannya ke publik ketika memang sudah haqqul yaqin kebenarannya. ”(Seperti) ada telepon atau apa, kita cek dulu lah,” kata dia.

Dradjat pun menegaskan bahwa kehadiran Dirut dan Komisaris Bank Mandiri dalam forum itu menyalahi prinsip kehati-hatian KSSK. ”Saya melihat ini intervensi KSSK ke BUMN. Bank Mandiri itu Tbk, ada pemegang saham – sekalipun saham mayoritasnya adalah Pemerintah – yang harus dihormati juga,” kata dia. ann/kpo

21
Nov
09

Kenegaraan : Kepada Siapa Pers Berpihak ?

Kepada Siapa Pers Berpihak ?

Sabtu, 21 November 2009 | 03:56 WIB

 

Agus Sudibyo

Harian The New York Times dan The Washington Post tidak dipersalahkan setelah menerbitkan Pentagon Papers, dokumen amat rahasia tentang keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Vietnam.

Padahal, penerbitan dokumen ini membuka aib para petinggi negara yang berbohong kepada publik, tidak jujur, dan manipulatif dalam menjelaskan alasan keterlibatan AS pada Perang Vietnam dan kondisi peperangan itu sendiri.

Juni 1971, Mahkamah Agung AS memutuskan publikasi atas Pentagon Papers sah demi kepentingan umum. Publik berhak mengetahui pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, berikut skandal-skandal yang terjadi di dalamnya. Usaha pemerintah menjaga kerahasiaan dokumen itu tidak benar-benar demi melindungi keamanan negara, alih-alih lebih menutupi rasa malu pemerintah dan pejabat publik yang telah mengambil keputusan yang salah dan berbohong kepada khalayak.

Berhak tahu

”Kepentingan publik jauh lebih pokok daripada sekadar nama baik pemerintah atau pejabat publik.” Inilah pelajaran dari kasus Pentagon Papers. Pelajaran ini dapat menjadi pijakan membahas maraknya kritik terhadap peran media dalam kontroversi ”cicak melawan buaya”.

Berbagai pihak menuduh liputan media telah kebablasan, terutama dengan menyiarkan rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sidang-sidang kasus hukum anggota KPK. Bahkan, sempat muncul gagasan melarang penyiaran langsung.

Perspektif kebebasan informasi pertama-tama akan menegaskan, publik berhak mengetahui duduk perkara kriminalisasi anggota KPK, kinerja penegak hukum yang bekerja berdasarkan mandat publik dan menggunakan dana negara, serta detail proses pemberantasan korupsi. Maka, membuka proses persidangan kasus hukum anggota KPK menjadi suatu imperatif. Demikian juga liputan media guna memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang mengikuti proses persidangan di pengadilan maupun DPR. Prinsipnya, hak publik atas informasi selalu mencakup hak publik mengikuti pertemuan publik.

Pembatasan akses terhadap proses persidangan pada kasus dengan magnitudo yang besar— seperti kriminalisasi KPK—tetap dimungkinkan dalam kondisi amat mendesak atau darurat. Namun, pembatasan akses mutlak dilakukan melalui uji kepentingan publik guna memastikan pembatasan itu benar-benar mendesak dan tidak merugikan kepentingan publik.

Yang harus dihindari ialah pembatasan akses yang dilakukan hanya untuk menutup skandal, melindungi reputasi lembaga atau pejabat publik sebagaimana terindikasi dalam persidangan. Sekali lagi, kepentingan publik jauh lebih fundamental daripada kepentingan menjaga reputasi lembaga atau pejabat publik.

Fungsi kontrol

Perlu dicermati pula tuduhan berbagai pihak bahwa media telah melakukan pengadilan sendiri melalui publikasinya, menjadi tirani opini, dan penyesat opini publik dalam liputan kasus ”cicak melawan buaya”. Berbagai tuduhan ini sering tidak merujuk konteks persoalan dan aspek pemberitaan yang jelas, alih-alih mencerminkan keawaman dalam memandang fungsi dan kerja media.

Pertama, perlu dijelaskan bahwa kebenaran dalam jurnalistik bukanlah kebenaran yang sim-salabim-abrakadabra, terwujud seketika dalam suatu liputan media. Meminjam penjelasan Bill Kovach, wartawan AS dan bekas kepala biro The New York Times di Washington, kebenaran jurnalistik ibarat stalaktit dalam goa, dibangun setetes demi setetes, tahap demi tahap. Pers mengikhtiarkan kebenaran dari satu fakta ke fakta lain, dari satu indikasi ke indikasi lebih kuat. Kebenaran berkembang dari satu berita ke berita berikut, dari satu debat ke debat lain, pada media berbeda-beda. Pers berfungsi menyajikan fakta, indikasi, kesaksian, bukti-bukti, menghadirkan forum publik untuk membahasnya, lalu memverifikasi dan menginvestigasi secara mendalam.

Dalam konteks ini, sering tidak dibedakan antara fungsi kontrol media dan pengadilan oleh pers. Tuduhan bahwa media telah melakukan pengadilan sendiri sering bertolak dari pemahaman yang salah tentang kebenaran jurnalistik. Seakan-akan suatu kasus harus terungkap tuntas dulu kebenarannya, legal secara hukum, baru boleh diberitakan. Jika suatu kasus hanya boleh diberitakan saat kebenaran telah terang benderang, fungsi pers justru tidak relevan lagi.

Kedua, dalam masyarakat demokratis, loyalitas media adalah monoloyalitas terhadap kepentingan publik. Maka, sudah pada tempatnya jika media menyuarakan opini yang berkembang di masyarakat.

Tak ada yang salah bila media mencerminkan, mengekspresikan kegelisahan dan kejengkelan publik terhadap pemerintah. Kita tak boleh terpenjara oleh kosmologi berpikir Soehartorian ketika pers merupakan organ kekuasaan dan penggalangan opini publik adalah sebentuk subversi.

Ketiga, jika pers dianggap mengaktualkan tirani opini dan penyesatan dalam kasus kriminalisasi KPK, kesimpulan serupa juga harus diberlakukan bagi peran pers pada momentum reformasi 1998 yang jauh lebih keras dan militan dalam menekan pemerintah dan memperjuangkan aspirasi publik.

Menariknya, para pengecam media dalam kasus kriminalisasi KPK notabene adalah figur-figur yang dulu juga turut menggunakan media sebagai instrumen menumbangkan rezim Orde Baru. Haruskah kita bersikap mendua menatap realitas yang lebih kurang sama?

Agus Sudibyo Deputi Direktur Yayasan SET Jakarta

21
Nov
09

Kenegaraan : Dinanti Aksi Sang Pengemban Mandat Daulat Rakyat

Obsesi Kebablasan

Sabtu, 21 November 2009 | 03:57 WIB

L Wilardjo

Anggodo ialah putra tokoh sakti yang mumpuni secara jasmani dan rohani. Ia sendiri juga hebat dan pemberani. Setelah ayahandanya wafat, Anggodo diasuh pamannya. Ia dimanjakan dan mendapat ”teladan” dari watak pamannya yang kasar dan tak sabaran.

Ketika ada tugas yang sulit dan berat dari atasannya, ia bersaing dengan saudara tuanya, memperebutkan misi itu. Ia menyanggupi untuk menuntaskan tugas itu dalam tiga bulan. Saudara tuanya sanggup dalam sebulan. Penasaran, Anggodo menawar seminggu, tetapi dikalahkan saudara tuanya, yang sanggup menyelesaikan tugas itu dalam sehari saja.

Anggodo jengkel dan frustrasi, tetapi ia sadar bahwa menyelesaikan misi itu dalam waktu kurang dari sehari mustahil dapat ia lakukan. Tugas itu pun jatuh ke pundak saudaranya.

Euforia sirna

Euforia saudaranya karena menang dalam persaingan itu segera sirna. Anoman, kakak sepupu Anggodo, baru sadar sekarang bahwa ia menyanggupi tugas yang melebihi kemampuannya. Namun, Anoman isin mundur. Ia malu kalau harus mengembalikan mandatnya.

Tugas itu ialah untuk memastikan bahwa Sinta, istri Rama, memang dicuri oleh Rahwana dan untuk mengetahui perikeadaan Sinta di kerajaan Alengka. Padahal, di mana letak Alengka pun Anoman tidak tahu. Namun, apa boleh buat. Ia sudah telanjur menyanggupi tugas itu, jadi ya harus dilaksanakan.

Nasib baik berpihak kepada Anoman. Ia berhasil sampai ke Alengka dan merampungkan tugasnya. Mestinya ia langsung pulang dan melapor kepada Rama. Tetapi tidak! Ia memamerkan keampuhannya dengan membakar keraton Alengka. Ambisinya untuk tampil hebat memang besar.

Karena Alengka di seberang lautan, untuk menyerbu ke sana harus dibangun dulu sebuah jembatan. Wibisana, adik Rahwana yang berbalik memihak Rama, dengan kekuatan batinnya menciptakan jembatan itu. Anoman mencurigai ketulusan Wibisana, lalu menggunakan aji Maundrinya untuk menghancurkan jembatan itu. Ia membusukkan prestasi dan reputasi Wibisana. Digenjotnya jembatan itu sampai runtuh berantakan.

Ambisi dan obsesi Anoman dalam mengemban misi itu berlanjut sampai ia madeg pandhito di pertapaan Kendalisada. Ketika Karna yang terbakar oleh amarahnya melepaskan panah pusakanya, yakni Kunta Druwasa, Anoman menangkap anak panah itu, lalu menghaturkannya kepada Begawan Kesawasidi. Ia nyolu (mencari muka) di depan Kesawasidi. Ia bangga merasa membantu Arjuna yang akan menjadi lawan Karna dalam perang Baratayuda. Dengan Kunta Druwasa di tangan Kesawasidi, pusaka itu tidak lagi mengancam Arjuna.

Namun, Anoman justru dimarahi Kesawasidi. Tindakannya dinilai sebagai kelewat getol (over-zealous). Anoman divonis Kesawasidi sebagai orang yang sok pahlawan. Anoman tidak memiliki empati, tidak merasakan betapa sedihnya Karna kehilangan pusaka andalannya.

Apa arti kepastian hukum?

Kisah dari dunia pewayangan ini serupa dengan apa yang tengah terjadi di negeri ini. Tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK, terkesan berlomba memamerkan kebolehannya di mata publik.

Ada isin mundur (malu surut langkahnya), ada ambisi, ada obsesi, ada pembusukan, ada pembunuhan karakter, ada perang pernyataan melalui wawancara, debat terbuka di televisi dan radio, dengar pendapat dan konferensi pers. Semua disuguhkan di depan mata dan hati rakyat dengan aksi teatrikal yang dramatis.

Kalaupun dasarnya ialah niat baik untuk menunaikan tugasnya, tidak semestinya mereka berpegang pada maksim Het doel heiligt de middelen (Tujuan menyucikan alat/cara). Apalagi, jika tujuannya memang jahat sehingga The end justifies the means sama sekali tidak berlaku!

Ada pihak yang dengan bangganya mengutip semboyan, Fiat justitia ruat caelum (keadilan hendaknya ditegakkan meski langit akan runtuh). Namun, apa gunanya penegakan hukum kalau itu harus dibayar dengan runtuhnya langit? Apa artinya kepastian hukum secara positivistik dan legal-formal kalau keadilan diinjak-injak secara imoral?

Kalau mengenai kejadian yang sama, pernyataan A bertentangan dengan pernyataan B, mungkin kedua-duanya salah. Bisa juga salah satu di antaranya benar.

Namun, tidak mungkin kedua-duanya benar meskipun sama-sama dikuatkan dengan sumpah di hadirat Allah. Pengadilanlah yang harus memutuskan siapa yang benar, dan siapa yang salah dan harus dipidana.

Sementara itu, Sang Pengemban Mandat Daulat Rakyat belum juga tergerak untuk menunjukkan karisma kepemimpinannya.

Quo vadis negara Pancasila Republik Indonesia?

L Wilardjo Guru Besar Ilmu Fisika Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga

21
Nov
09

Anti Korupsi : Drama Cicak vs Buaya

Akhir Sebuah Drama

Sabtu, 21 November 2009 | 03:58 WIB

Soetandyo Wignjosoebroto

Tiada kasus hukum yang menyedot perhatian publik selain kasus ”cicak lawan buaya”.

Sebenarnya, yang menarik perhatian bukanlah perkara hukumnya, tetapi keterlibatan para aktor besar, baik yang sekali-sekali tampil berterang-terangan di depan umum maupun yang bersembunyi di panggung belakang.

Perhatian publik membesar karena liputan media, yang menyuguhkan drama konflik ini sejak awal, kadang diimbuhi paparan faktual dan aktual, juga sering berupa dugaan berbau gosip. Namun, apa pun macam dan kualitas sajiannya, media telah merobohkan dinding-dinding institusi, yang memungkinkan panggung perkara terbuka, disaksikan publik.

Dulu, berbagai konflik hukum—apalagi yang sarat kepentingan politik—berlangsung secara tertutup dan baru terbuka saat konflik masuk sidang pengadilan terbuka. Kini konflik para penegak hukum dapat diikuti sejak awal.

Konflik bermula saat beberapa pihak mulai gerah dengan tindakan dan semangat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menimbulkan rasa waswas. Sang cicak (KPK) bergerak amat aktif menelan puluhan koruptor tanpa pilih-pilih. Dan sosok besar seperti buaya pun seolah tak sanggup menelan si cicak yang bukan sembarang cicak, tetapi superbody yang mempunyai kewenangan luar biasa.

Drama pertunjukan hukum dimulai saat lembaga berlabel buaya ini mencoba menahan cicak agar tidak bertindak terlalu jauh. Ada tudingan, sekaligus kekhawatiran, cicak ”tak tahu diri” dan akan bertindak sedemikian jauh, sampai-sampai terdeteksi kian mendekati ”ring satu”. Beberapa bulan lalu nyelonong lewat akses kasus BLBI dan kali ini (maunya) masuk lebih dalam melalui kasus Bank Century.

Drama ”cicak lawan buaya” mempertontonkan aneka manuver dalam suatu proses hukum yang dimainkan masing-masing pihak untuk saling menyerang dan bertahan. Dan ini baru babak awal. Grandfinal baru akan terjadi nanti jika masalah telah masuk forum pengadilan. Dulu, perhatian khalayak atas konflik semacam ini baru muncul saat permainan masuk babak final, dalam wujud panggung terbuka di ruang pengadilan.

Namun, kali ini semua pihak seolah tak sabar menunggu drama sebenarnya di pengadilan. Masyarakat segera melibatkan perhatian ke perkara yang sedang berlangsung, termasuk keberpihakannya. Media, yang gencar memberitakan perkembangan perkara, mengekspos proses-proses yang semula berlangsung di belakang tembok yang tak gampang dilongok.

Kian terbuka

Kini masalah kian terbuka. Saat fakta perkara terpapar dan tergambar pada ribuan mata pemerhati, masyarakat—yang selama ini sebenarnya sudah acap curiga, tetapi tak pernah bisa beroleh bukti nyata—seolah mendapat kesempatan untuk ikut menelisik dan menyelidik.

Kini, situasi menjadi kian sulit bagi aparat penegak hukum untuk bermain di belakang tembok institusi secara tertutup, atau berahasia-rahasia. Berbagai keputusan yang diambil tanpa argumen segera diketahui khalayak, yang umumnya didasarkan pada kaidah-kaidah legal formal, gampang dicurigai sebagai kolusi di belakang panggung dan punggung.

Di tengah kehidupan politik yang diprasangkai penuh manuver pejabat pemerintah yang kerap dipercaya tak jujur, massa awam di luar kekuasaan umumnya gampang dirasuki rasa tidak percaya akan maksud baik pemerintah. Akibatnya, jika ada pejabat sedikit bertindak di luar prosedur baku, masyarakat segera beroleh alasan untuk meneriakkan kecurigaan dengan kata-kata yang antipatik. Ketidakberdayaan menghadapi struktur kekuasaan yang terkesan angkuh, keberpihakan massa rakyat gampang jatuh kepada siapa saja yang dirasa berani mencabar dan mengkritik penguasa.

Maka, dalam keadaan seperti itu—saat pecah konflik antara Polri dan KPK telanjur terbuka—dapat diduga ke mana arah keberpihakan khalayak awam. Memandang Polri yang teridentifikasi sebagai representasi kekuasaan yang sedang dicurigai korup, empati khalayak yang ada di luar struktur kekuasaan dapat dipastikan tertuju ke KPK. Berbagai pernyataan sejumlah perwira tinggi Polri di hadapan media acap kali dikesankan ketus oleh khalayak. Hal ini telah menyulitkan upaya mengurangkan keberpihakan dan memulihkan keseimbangan.

Masyarakat belum lupa, saat seorang petinggi Polri mengunggulkan diri sebagai buaya yang tak bisa ditaklukkan oleh cicak kecil yang boleh disepelekan. Sementara itu, hampir setiap hari tayangan TV mempertontonkan pemandangan bagaimana polisi sebagai aparat kekuasaan menghadang massa rakyat pengunjuk rasa yang ingin mengadukan nasibnya ke pejabat pemerintahan. Kekerasan acap digunakan di situ dan berujung dalam berbagai bentrokan yang tak imbang. Sementara itu, di layar televisi, tidak sekali pun pernah tertayangkan kerja KPK yang berbuat kekerasan terhadap rakyat, selain menggiring para pejabat korup yang didakwa ”makan uang rakyat”.

Terpuruk

Rekaman yang diputar pada sidang resmi MK juga telah membeberkan bagaimana citra Polri dan aparat kekuasaan kehakiman lainnya menjadi terpuruk. Banyak ulah pejabat yang, meski tak hendak dianggap melanggar undang-undang, sungguh vulgar dan tak pantas.

Dalam perkembangan hingga November ini, konflik tak kunjung surut, bahkan seperti melebar tanpa bisa dilokalisasi di ranahnya yang institusional dan legal formal. Panggung dan arena tempat drama konflik dimainkan sejauh ini sudah tertransfer dari ranah legal-formal ke sosio-psikologik massa.

Opini massa yang berawal dari rasa keberpihakan—dan tidak dari khazanah kognitifnya—tidaklah sekali-kali dapat diabaikan. Meski bukan fakta obyektif, opini massa itu—tanpa bisa dibantah—sesungguhnya realitas intersubyektif yang acap kali tak dapat dibatasi dan dilokalisasi. Karena itu, secara potensial juga akan menggerogoti sendi-sendi kepercayaan kepada pemerintah.

Sehubungan dengan hal itu, rekomendasi Tim Delapan yang mencoba mengambil jalan mediasi dengan memperhitungkan kondisi sosio-psikologik massa patut memperoleh pertimbangan yang arif. Meski upaya menyelesaikan konflik di ranah legal formal guna mengalahkan cicak dan opini massa terus dilakukan—dan mungkin akan memenangkan si buaya—kemenangan di ranah formal itu tidak akan bertahan panjang.

Soetandyo Wignjosoebroto Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga

REKOMENDASI TIM DELAPAN
Penguluran Waktu yang Mengkhawatirkan

Sabtu, 21 November 2009 | 03:03 WIB

Apa manfaat pertemuan ini? Penjelasan yang diberikan hanya berputar-putar. Inilah kualitas Komisi III. Memprihatinkan, tidak dapat menangkap aspirasi rakyat.”

Demikian kata T Gayus Lumbuun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Kamis (19/11) pukul 21.30. Pernyataan itu dia keluarkan sesaat setelah menyatakan keluar dari ruang rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gayus memutuskan walkout karena tidak puas dengan sikap sebagian temannya di Komisi III dan keterangan Hendarman terkait perkara yang melibatkan Wakil Ketua (nonaktif) KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Pernyataannya tentang raker yang berputar-putar memang beralasan sebab tidak banyak hal baru dalam acara sejak Rabu pagi itu.

Keterangan Hendarman hampir sama dengan yang diberikan saat raker dengan Komisi III DPR pada 9 November 2009. Penjelasan Kepala Polri juga banyak yang sama dengan yang diberikan saat raker dengan Komisi III pada 5-6 November 2009. Demikian juga dengan keterangan yang diberikan pimpinan KPK.

Sedikit hal baru yang muncul, misalnya hubungan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung yang tampak harmonis. Ini terlihat dari Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Bambang Hendarso, dan Hendarman yang saling sapa dan tertawa dalam raker. Mereka juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang saling ”menyudutkan”. Tumpak, misalnya, tidak pernah mempersoalkan kasus hukum yang dialami Bibit dan Chandra.

Perbedaan lain diperlihatkan Hendarman yang semakin tegas mengkritik Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum terhadap Bibit dan Chandra (Tim Delapan), yang menurut dia tidak konsisten sebab di satu sisi menyatakan alat bukti untuk kasus Chandra dan Bibit tidak kuat, tetapi di sisi lain meminta deponeering (pengesampingan) kasus itu. Padahal, deponeering hanya dapat dilakukan jika alat bukti kuat.

Kritik itu menambah kritik yang sebelumnya disampaikan sebagian anggota Komisi III DPR, seperti menilai Tim Delapan melampaui kewenangannya. Isi berbagai kritik terhadap Tim Delapan ini juga hampir sama dengan yang disampaikan pengunjuk rasa di sejumlah kota, seperti Jakarta, Bandar Lampung, dan Medan, Rabu lalu. Bahkan, pengunjuk rasa seperti di Lampung mengaku terus terang menjadi pendukung Polri.

Berbagai unjuk rasa itu akhirnya menjadi ”penetralisasi” berbagai sikap yang sebelumnya dilakukan oleh mereka yang peduli dengan gerakan antikorupsi dan Indonesia yang lebih baik. Langkah itu disampaikan melalui aksi turun ke jalan, gerakan seni, ataupun situs jejaring sosial Facebook.

Unjuk rasa yang sampai sekarang masih terjadi di sejumlah kota dan nuansa yang terjadi di ruang Komisi III, Rabu hingga Kamis lalu, akhirnya seperti menjadi jawaban atas rekomendasi Tim Delapan yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa lalu. Salah satu rekomendasi Tim Delapan adalah menghentikan kasus Bibit-Chandra.

”Jawaban” itu juga seperti mendahului Presiden Yudhoyono atas rekomendasi Tim Delapan. Presiden baru akan memberikan tanggapan resmi atas rekomendasi itu Senin.

Namun, menurut pakar komunikasi Effendi Gazali, keputusan Presiden untuk memberikan jawaban pada Senin adalah upaya buying time (mengulur waktu). Padahal, massa di bawah bisa berbenturan. (nwo)

21
Nov
09

Perbankan : BPK Audit Bank Century

BPK Harus Jaga Kredibilitas
Usulan Hak Angket Jadi Momentum DPR

Sabtu, 21 November 2009 | 02:56 WIB

Jakarta, Kompas – Badan Pemeriksa Keuangan, Senin (23/11), akan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang hasil audit investigasi kasus Bank Century. Sebagai auditor negara yang bebas dan mandiri, BPK diingatkan untuk benar-benar menjaga kredibilitasnya.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai lembaga negara yang ikut memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, mengingatkan hal tersebut.

”Kalau melakukan audit tidak sesuai kaidah-kaidah yang benar, tidak bebas dari intervensi, atau ada rekayasa, punya konsekuensi besar,” kata Irman Gusman, anggota DPD dari Sumatera Barat, kepada pers, Jumat.

Irman yakin pimpinan BPK yang dilantik 26 Oktober 2009 dan dipimpin Hadi Poernomo dapat menunjukkan kinerja dan kredibilitasnya kepada masyarakat. Ia mengingatkan, kasus Bank Century ini menyangkut pertanggungjawaban uang negara yang sangat besar.

Seperti diberitakan, hasil sementara audit investigasi BPK semasa dipimpin Anwar Nasution yang telah diserahkan kepada DPR 2004-2009 mengindikasikan ada tindak pidana dalam penyaluran dana penyehatan Bank Century. BPK juga menemukan potensi kerugian keuangan negara.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Pramono Anung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan, hasil audit ini akan menjadi salah satu referensi anggota Dewan dan fraksi dalam menyikapi lebih mendalam kasus Century. ”Tetapi, hasil audit BPK ini tidak boleh digunakan sebagai wacana untuk menghambat hak angket karena persyaratan hak angket sudah memenuhi syarat untuk diajukan dan dalam Bamus telah ditetapkan disampaikan di paripurna 1 Desember,” ujar Pramono.

Momentum DPR

Tommy Legowo dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menyatakan, usulan hak angket kasus Bank Century merupakan momentum dan menjadi ukuran penting untuk melihat kualitas lembaga DPR hingga lima tahun ke depan.

Sementara Yudi Latif, Direktur Eksekutif Reform Institute, mengingatkan, kegagalan hak angket kasus Bank Century akan semakin menambah kekecewaan masyarakat terhadap DPR. ”Kekecewaan ini, jika dibiarkan menumpuk seperti yang belakangan terjadi, akan meningkatkan ketidakpatuhan publik,” ucap Yudi.

Karena itu, Yudi berharap anggota DPR 2009-2014, terutama yang sudah menandatangani usulan penggunaan hak angket Bank Century, tetap konsisten pada sikapnya.

Peran fraksi

Namun, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dukungan yang sudah diberikan sejumlah anggota DPR terhadap hak angket masih dapat berubah, terutama jika fraksi sudah menentukan sikap.

”Dukungan yang diberikan anggota Fraksi PPP masih bersifat perseorangan. Sikap fraksi baru ditentukan setelah mendengarkan penjelasan inisiator hak angket pada Sidang Paripurna DPR, 1 Desember 2009,” papar Lukman.

”Siapa yang bilang (usulan hak angket) didukung delapan fraksi? Itu bukan fraksi, namun perorangan. Saya takut nantinya fraksi justru akan mencabut dukungan itu. Jangan sampai ramai nian di permulaan, namun habis sesudahnya,” ujar Ruhut Sitompul, anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD). Bahkan, menurut Ruhut, sudah ada sejumlah unsur fraksi yang sebelumnya mendukung hak angket sekarang berubah menolak.

Sampai sekarang belum ada anggota F-PD yang menandatangani usulan hak angket. ”Kami bukannya tidak mendukung, tetapi kami mau hak angket tidak sembarangan ditempatkan. Kami masih menunggu hasil audit BPK,” ujarnya.

Di Pontianak, Kalimantan Barat, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan, Partai Golkar masih menunggu hasil audit dari BPK. Jika hasilnya terdapat indikasi penyelewengan, Partai Golkar akan ikut dalam pengusulan hak angket tersebut.

Depkeu bantah

Departemen Keuangan membantah keterangan yang disampaikan Dradjad H Wibowo dalam diskusi di DPD, 18 November 2009, terkait pengambilan keputusan pemerintah yang menyelamatkan Bank Century.

”Keterangan yang dikutip beberapa media tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, apalagi bersumber dari fotokopi dokumen. Fotokopi yang dibagikan tersebut bukanlah dokumen yang berisi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengingat yang bersangkutan tidak menjelaskan dari mana dokumen tersebut berasal,” ujar Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin melalui siaran pers yang dipublikasikan hari Jumat.

Menurut Harry, sumber informasi yang tak jelas itu mengindikasikan adanya pelanggaran etika dan hukum dalam memperoleh dokumen tersebut maupun pihak yang memberikannya. Sebagai perbandingan, hasil pemeriksaan sementara BPK yang disampaikan oleh Komisi XI DPR pada rapat paripurna 30 September 2009 belum dapat dibuka kepada publik karena bersifat sementara dan rahasia serta masih dalam pendalaman oleh BPK.

Seperti diberitakan, dalam acara Dialog Kenegaraan, Rabu lalu, Dradjad menyebutkan notulensi rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan tanggal 21 November 2008 yang menunjukkan banyak kejanggalan. Notulensi itu menunjukkan, pada rapat yang dimulai pukul 00.15 (21 November 2008) banyak yang tidak sependapat dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono bahwa masalah Century berdampak sistemik (Kompas, 19/11).

Sejumlah elemen yang tergabung dalam Kaum Muda Indonesia, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, menilai sikap Presiden tidak tegas dalam penyelesaian kasus Bank Century. Mereka mendesak Presiden mengusut pencairan dana sebesar Rp 6,7 triliun. (SUT/NWO/NTA/EDN/OIN)




Blog Stats

  • 1,701,816 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 72 other followers