Bocoran: Dokumen Rahasia Skandal Century
Kamis, 19/11/2009 | 10:15 WIB 
Jakarta – Pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit (TIB) Dradjad H Wibowo yang juga mantan vokalis DPR RI, Rabu (18/11), membagi-bagikan copy dokumen yang berkategori private & confidential kepada media massa. Judulnya: Notulen Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Ekonom yang masih idealis dan bermoral ‘langka’ umumnya ini menyebut dokumen tersebut sebagai pintu masuk untuk membuka ‘kotak hitam yang penuh misteri’ dalam skandal Bank Cetury. Pasalnya, dari sini lah awal terjadinya masalah Century.
Dokumen ini terdiri dari lima halaman seperti berikut ini, dimana pada lembaran pertama ada lambang burung garuda. Lalu, di kiri atas tertulis huruf kapital tebal: PRIVATE & CONFIDENTIAL. Berikut isi lengkap dokumen:
NOTULEN RAPAT KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK)
Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2008
Waktu: Pukul 00.11 s.d 05.00 WIB
Agenda: Pembahasan Permasalahan PT Bank Century, tbk
Tempat: Ruang Rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda I Lt 3, Jl DR Wahidin Raya No 1 Jakarta
Pimpinan Rapat: Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK
Peserta Rapat:
1. Gubernur Bank Indonesia, selaku Anggota KSSK
2. Sekretaris KSSK
3. Deputi Gubernur Senior
4. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan
5. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan
6. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter
7. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
7. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
8. Direktur Jenderal Anggaran
9. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang
10. Direktur Jenderal Perbendaharaan
11. Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan
12. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
13. Kepala Eksekutif LPS
14. UKP3R
15. Dirut Bank Mandiri
16. Komisaris Utama Bank Mandiri
(Daftar hadir terlampir)
PENDAHULUAN
1. Rapat dibuka oleh Menteri Keuangan pada pukul 00.15
2. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan presentasi terkait permasalahan PT Bank Century Tbk (Bank Century)
a. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Century telah dinyatakan Bank Indonesia sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. (surat Gubernur Indonesia terlampir)
b. Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan:
- kronologis permasalahan Bank Century;
- tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengatasi permasalahan Bank Century;
- analisis dampak sistemik dari permasalahan Bank Century; dan
- rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut
(lampiran I dan lampiran II surat Gubernur Bank Indonesia).
HALAMAN 2:
c. Kebutuhan penambahan modal untuk menaikkan CAR bank menjadi 8% berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008 adalah sebesar Rp 632 Miliar (enam ratus tiga puluh dua miliar rupiah). Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi bank selama bulan November 2008.
d. Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan menyerahkan penanganan bank tersebut oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
II. PENDAPAT DAN SARAN
1. Pendapat dan konfirmasi Menteri Keuangan/Departemen Keuangan
a. Menteri Keuangan meminta pendapat peserta rapat tentang judgement penetapan bank gagal
b. Reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk kepentingan yang lebih besar
c. Perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.
2. Pendapat LPS (presentasi LPS terlampir)
a. Apabila Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, maka ada 2 pilihan yang dapat dilakukan LPS yaitu melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan. Apabila penyelamatan yang dilakukan, maka akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
b. Sehubungan dengan mekanisme penyelamatan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang melibatkan pemegang saham, mengingat Bank Century merupakan perusahaan publik, LPS meminta pendapat Bapepam & LK.
c. Perkiraan tambahan modal yang diperlukan adalah Rp 632 M
d. Dalam keadaan normal, Bank Century bukan sistemik
e. Bank Century telah bermasalah sejak merger 2004, salah satunya adalah permasalahan surat-surat berharga termasuk valas yang tidak bernilai. LPS mempertanyakan kepada BI tentang (i) SOP BI dalam melakukan audit apakah harus menunggu surat-surat berharga jatuh tempo; (ii) adakah tindakan kriminal dari pemilik Bank Century dan apakah ada indikasi tindakan pidana perbankan atau pidana umum; (iii) argumentasi risiko sistemik yang disampaikan BI mengingat pada kondisi saat ini hampir semua bank dapat dikategorikan dapat menimbulkan risiko sitemik, jadi LPS memerlukan justifikasi yang lebih terukur karena apabila menggunakan mekanisme penyelamatan LPS maka akan menggunakan dana bank-bank lain dalam LPS; (iv) penjelasan tentang rencana akuisisi Sinar Mas Mutiartha.
3. Pendapat BKF
Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik, lebih kepada analisis dampak psikologis,
4. Pertanyaan Menteri Keuangan.
HALAMAN 3:
a. Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank lainnya.’
b. Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan akan mempengaruhi
5. Pertanyaan UKP3R
Sehubungan dengan Pasal 18 Perpu JPSK apakah LPS yang menentukan akan dilakukan upaya penyelesaian atau penyelamatan.
6. Jawaban LPS
Apabila KSSK menyatakan sistemik, maka LPS tunduk. Kesimpulan LPS, apabila bank gagal berisiko sistemik maka harus dilakukan upaya penyelamatan, sedangkan bila bank gagal tidak berisiko sistemik, bisa diselamatkan bisa tidak.
7. Pendapat Bapepam & LK
Karena size Bank Century tidak besar, secara finansial tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain, sehingga risiko sistemik lebih kepada dampat psikhologis. Dari sisi pasar modal tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.
8 Jawaban dan klarifikasi Bank Indonesia
a. Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.
b. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost.
c. Meminimalisir cost (baik materi maupun moral hazard) dengan cara pemegang saham tidak memiliki hak dan kewenangan apapun dan pemegang saham harus bertanggung jawab apabila ada kelalaian.
d. Proses akusisi oleh Sinar Mas Multiartha masih berjalan, tapi tidak bisa menunggu sampai proses tersebut selesai. Sinar Mas Multiartha untuk menyuntikkan dana memerlukan waktu untuk memeriksa surat-surat berharga Bank Century.
e. Penanganan sebaiknya jangan diukur dari kemampuan LPS.
f. Apabila tidak diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan (kurang lebih Rp 5,5 trilyun). Sedangkan apabila diselamatkan, LPS harus mengeluarkan dana sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Ada kemungkinan apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp 5,5 trilyun tersebut.
g. BI melakukan pemeriksaan setiap tahun dan berdasarkan pemeriksaan pada tahun 2006 BI meminta Bank Century menyelesaikan masalah surat-surat berharga. Pada pemeriksaan tahun 2008, beberapa surat berharga dinyatakan macet sehingga mempengaruhi provisi dan menurunkan CAR. Sampai saat ini belum ada indikasi pidana, namun apabila masalah surat-surat berharga tersebut tidak terselesaikan tidak menutup kemungkinan dapat dipidana.
HALAMAN 4:
h. Sebagai tambahan analisa risiko sistemik, Bank Century dari sisi aset tidak besar, tapi apabila dibandingkan dengan 18 peer banks yang lain, dana pihak ketiga di Bank Century adalah yang terbesar.
9. Pertanyaan Menteri Keuangan
a. Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquidity problem (masalah likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari penanganan LPS, tapi dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpecaya, oleh karena itu diminta pendapat Bank Mandiri.
b. Apa road map BI terhadap 18 peer banks
c. Saran Sekretaris KSSK untuk parameter menentukan sistemik atau tidak sistemik.
10. Pendapat Bank Mandiri sebagai narasumber
a. Berdasarkan pengalaman Bank Mandiri, diperlukan penjelasan tentang latar belakang pemilik Bank Century dan reputasi mereka untuk mengetahui kredibilitas pemilik apabila langkah-langkah penyelamatan dilakukan.
b. Bila diputuskan untuk diselamatkan, perlu dipertimbangkan apakah akan ada duplikasi audit BI dengan LPS.
11. Pendapat Menteri Keuangan
Apapun keputusan yang diambil KSSK harus merupakan putusan yang memunculkan confidence (kepercayaan masyarakat) dan dapat mencegah risiko sistemik.
12. Pendapat BI
a. Kepercayaan dapat lebih ditimbulkan apabila diambilalih LPS.
b. Deposito dan DPK banyak yang pindah dari bank kecil-menengah ke bank pemerintah atau bank asing.
13. Klarifikasi dari Sekretaris KSSK
a. Terjadi perubahan yang signifikan dalam perhitungan CAR untuk periode September dan Oktober 2008 menjadi minus.
b. Apabila penyelamatan dilakukan, apa langkah selanjutnya untuk 18 peer banks.
14. Jawaban BI
a. Memang ada lag data sebulan yang menyebabkan perubahan signifikan dalam perhitungan CAR.
b. LPS dapat turut berpartisipasi dalam audit BI.
c. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.
15. Pertanyaan dan pendapat LPS
Bagaimanakan mekanisme penyelematan yang akan dilakukan LPS, apakah (i) menggunakan Pasal 32 Undang-undang LPS; kemudian (ii) apabila tidak ada penyertaan pemegang saham dalam Pasal 32 Undang-undang LPS, maka menggunakan Pasal 39 Undang-undang LPS yang menggunakan mekanisme RUPS.
16. Pendapat dan pertanyaan UKP3R
a. Pasal 39 Undang-undang LPS baru dapat dilakukan apabila Pasal 32 tidak dapat dilakukan, sementara untuk menentukan apakah pemegang saham ikut serta dalam penanganan bank gagal (open assistance), Pasal 32 harus diupayakan dulu.
b. Selama ini BI telah memanggil dan melakukan korespondensi dengan para pemegang saham, namun apakah panggilan dan korespondensi tersebut dapat dikategorikan sebagai penawaran kepada pemegang saham untuk ikut serta.
HALAMAN 5:
17. Pendapat Menkeu
a. Seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan masalah sistemik akibat penarikan dana nasabah, harus dipaparkan dan dibahas.
b. Ada beberapa legal constraint untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 39 melalui mekanisme RUPS.
18. Pendapat Bank Mandiri
a. Nasabah sampai dengan Rp 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan diatas Rp 2 miliar akan diajak bicara.
b. Nasabah sampai dengan Rp 2 moliar dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan dijamin LPS)
19. Pendapat dan pertanyaan BI
a. Terhadap Bank Gagal yang Berdampak Sistemik harus dilakukan upaya penyelamatan, sementara upaya penyelamatan menghadapi beberapa rintangan hukum. Namun demikian, untuk memutuskan berdampak sistemik atau tidak sistemik jangan dipengaruhi apakah penyelamatan dapat dilakukan atau tidak.
b. Mempertanyakan apakah LPS dapat mengambilalih secara kondisional. Hal ini dijawab tidak oleh LPS.
20. Pendapat LPS
a. LPS menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LPS apabila KSSK/Komite Koordinasi menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS.
b. Langkah-langkah penanganan Bank Century yang akan dilakukan LPS antara lain:
- mengambilalih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS
- melakukan penyertaan modal sementara
-mengganti direksi dan komisaris bank
c. Agar penanganan Bank Century dapat berjalan baik, LPS berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BI, Depkeu, Meneg BUMN, dll.
III. KESIMPULAN
Pengambilan Keputusan hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KKSK, Gubernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KKSK.
1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik.
2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.
3. LPS memerlukan dukungan bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.
4. Berkenan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.
Di bawah lembaran ini ada stempel bergambar burung garuda dengan tulisan KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN. Di bawahnya ada dua tandatangan. Yaitu: Anggota, Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Ketua KSSK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (*)
Sistemik Risk Century, Pembodohan Publik ?
Rabu, 18/11/2009 | 18:37 WIB 
Jakarta – Ada dugaan alasan sistemik risk terkait penggelontoran dana talangan (bailout) Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, merupakan pembohongan publik? Oleh karena itu, penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik (sistemik risk) harus didapatkan dalam audit terakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti.
Hal ini ditegaskan pengamat ekonomi Indonesia Bangkit Dradjad H Wibowo di Gedung DPD, Senayan, Rabu (18/11). Dalam bagian III Notulen Rapat tercantum poin bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Padahal, menurut Dradjad, tidak ada pembahasan detail dalam notulensi rapat mengenai parameter “berdampak sistemik”.
“Yang paling saya harapkan BPK akan membuka kotak hitam dan perjelas yang terjadi dalam pengambilan keputusan yang tertuang dalam notulen pada angka romawi III itu. Karena kalau itu tidak dikupas berarti perlu dipertanyakan kenapa dilakukan penyelamatan,” ujar mantan anggota Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR RI dari Fraksi PAN ini.
Jika audit tidak memuatnya, lanjut mantan vokalis DPR ini, kredibilitas BPK sebagai auditor independen yang dipercaya untuk memeriksa kasus ini patut untuk dipertanyakan.
Sebagaimana diketahui, kucuran dana talangan ke Bank Century Rp 6,7 triliun telah masuk ranah politik melalui rencana anggota DPR mengajukan hak angket Century. Meskipun perdebatan soal legal atau tidaknya pengucuran dana tersebut kian tak menentu. Namun, nuansa skandal Bank Century semakin terungkap. Paslanya, lima lembar surat notulen rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tertanggal 21 November 2008 menjadi petunjuk, ada sesuatu yang tak beres dalam pengucuran dana talangan terhadap Bank Century.
Indikasi awalnya, notulensi surat itu tertuliskan private & confidential. Hal yang janggal untuk urusan publik di sebuah lembaga seperti KSSK. “KSSK lembaga publik, uangnya dari LPS, dan Ketua KSSK bukan direktur atau komisaris,” ungkap Dradjad Wibowo.
Dalam surat notulen yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tersebut terungkap bahwa pejabat Departemen Keuangan pada dasarnya tidak setuju atas pendefinisian bahwa Bank century sebagai bank gagal yang sistemik dengan mempertanyakan tentang rencana penyelamatan Bank Century.
Seperti di poin II tentang ‘Pendapat dan Saran’ nomor (1) poin (c) ‘perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain’.Di poin yang sama di nomor (3) disebutkan pendapat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang menyebutkan “Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko akademik, lebih kepada analisis dampak psikologis.”
Dari surat notulen itu juga terungkap, tidak ada pembahasan terkait ‘kesistematisan’ dalam status Bank Century. Justru yang muncul, nuansa seolah-olah Bank century harus diselamatkan. “Rapat ini tidak ada konklusi, apakah Century sistemik atau tidak. Ada missing link, di dalamnya tidak jelas apa kesimpulannya, tahu-tahu diselamatkan. Kesimpulan KSSK seperti menjadi ‘kotak hitam’,” tegas Drajad yang juga mantan anggota Komisi XI DPR ini.
‘Kotak hitam‘ ini, menurut Drajad, harus dibuka oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk membuka ‘kotak hitam’ itu, menurut Drajad, pihak-pihak yang ikut dalam rapat itu sebagaimana ditulis dalam notulen rapat seperti Gubernur BI Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekertaris KSSK Raden Pardede dan lainnya harus diperiksa. “Nanti akan kelihatan siapa yang memutuskan Century diselamatkan,” tandas Drajad.
Dengan demikian, Drajad menilai, upaya BPK, PPATK serta hak angket Century dapat menjadi pembuka ‘kotak hitam‘ kasus Century. “Saya kira KPK juga turun dalam bailout Bank Century. Karena definisi korupsi tidak hanya untuk memperkaya diri sendiri. Terkait administrasi juga masuk kategori korupsi,” tegas salah satu pengamat yang masih idelis ini.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengaku, proses pengucuran dana bailout Bank Century sesuai dengan standard Operational Procedure (SOP). Namun, terkuaknya notulensi rapat KSSK pada 21 November 2008 menjadi salah satu bukti, betapa proses pengucuran bailout Bank Century menjadi misteri. Ini menyelamatkan atau merapok uang rakyat?
Kekurangan struktural pengawasan bank
Meski sedikit terlambat, anggota Komisi XI DPR mempertanyakan kemampuan BI dalam pengawasan perbankan, terutama dalam kaitannya dengan kontroversi seputar bailout Bank Century akhir tahun lalu. Deputi Senior Gubernur BI Darmin Nasution segera menanggapi ragunya legislator tersebut dengan mengatakan “kita memiliki kemampuan. Kami mempunyai data mengenai bank-bank bermasalah dan aset-aset seperti sekuritas diadakan. Masalah muncul ketika sebuah krisis muncul, dan tiba-tiba sekuritas diklasifikasikan dalam kategori kerugian.”
Tetapi beberapa legislator menolak untuk hanya menerima argumen. Melchias Mekeng, legislator dari Partai Golkar, misalnya, mempertanyakan Bank Indonesia atas neraca Bank Century. Mekeng menyatakan bahwa Century gagal untuk beroperasi sebagai lembaga perantara karena terlalu banyak portofolio investasi dalam neraca. “Pertanyaan saya, apakah bank diperbolehkan untuk berinvestasi lebih banyak di sekuritas daripada memberikan pinjaman?”
Darmin menjawab dengan tertawa besar. “Pertanyaan Anda jangkauannya jauh sekali. Mari kita bicara tentang prinsip-prinsip dasar terlebih dahulu, dan kita bisa berbicara lebih banyak tentang itu nanti,” jawab mantan Dirjen Pajak ini.
Tapi itu salah satu kunci pertanyaan yang diajukan oleh orang-orang yang menandatangani petisi untuk melaksanakan hak legislator untuk penyelidikan dari bailout Century. “Dimana pengawasan Bank Indonesia, termasuk yang disebut aset fiktif,” Maruarar Sirait, anggota parlemen dari partai oposisi PDI-P bertanya.
Sejak minggu lalu, 139 legislator dari delapan partai politik telah menandatangani petisi. Mereka adalah legislator PDI-P (80), Golkar (24), Hanura (14), PKS (8), Gerindra (8), Partai Amanat Nasional / PAN (3), Partai Persatuan Pembangunan / PPP (1), dan Nasional Partai Kebangkitan Bangsa / PKB (1). Golkar, PKS, PAN, PPP, dan PKB adalah anggota SBY-Boediono koalisi yang berkuasa.
Fraksi PDI-P DPR RI sebagai inisiator (pengusul) utama permohonan hak angket kasus Bank Century, semua anggotanya menandatangani hak usulan angket tersebut kecuali anggota F-PDIP Taufik Kiemas yang juga Ketua MPR. Permohonan ini tetunya meurpakan tes besar pertama terhadap kesolidan partai-partai koalisi SBY-Boediono.
Kekurangan struktural pengawasan BI dalam kaitannya dengan Bank Century dapat dilihat dalam laporan pendahuluan Agung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR. Apa kelemahannya?
A. Bank Century’s Operasional:
(1) Dewi Tantular dan Robert Tantular metransfer US $ 96 juta waktu-deposit dari seorang depositor dari cabang Surabaya ke kantor Jakarta. Mereka kemudian menguangkan keluar bagian dari waktu-deposit (US $ 18 juta) pada November 15 untuk mengisi kesenjangan muncul dari catatan bank transaksi. Century kemudian gantikan uang depositor dengan dana dari fasilitas pembiayaan jangka pendeknya Bank Indonesia.
(2) Pihak terkait dengan Century tarik Rp 454 miliar ditambah US $ 2,22 juta dari Century setelah bank sentral Century ditetapkan sebagai bank di bawah pengawasan khusus. Ini adalah pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004.
B. Bailout
(1) Biaya awal adalah Rp 632 miliar, tetapi kemudian meroket ke Rp6,7 triliun.
(2) Bank Indonesia mengubah peraturan tentang fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJK) di hari yang sama waktu bank meminjamkan Rp632 miliar ke Century. Bank Indonesia mengubah CAR minimum 8% untuk bank yang disediakan dengan FPJK menjadi “CAR positif”.
(3) Penyalahgunaan kekuasaan dari petugas yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab atas kesalahan yang mungkin menyebabkan keputusan “salah”? (*/kcm/inc)
Audit BPK: Bailout Century Salah prosedur
Senin, 16/11/2009 | 19:22 WIB 
Jakarta - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus dana talangan senilai Rp 6,7 triliun kepada Bank Century menyimpulkan terjadinya kesalahan dalam pengambilan kebijakan pengucuran dana talangan.
Menurut sumber bisnis.com yang yang melihat hasil audit tersebut, mengatakan hasil audit yang akan diserahkan ke DPR pada 20 November 2009 itu menyebutkan bahwa proses pengambilan kebijakan pengucuran dana talangan dilakukan tidak sesuai prosedur yang benar.
“Intinya, hasil audit BPK menyimpulkan terjadinya kesalahan prosedur dalam pengambilan kebijakan terkait bailout Bank Century,” ungkapnya.
Menurut dia, hasil audit tersebut masih bersifat hulu karena tidak dilengkapi dengan data penelusuran aliran dana Bank Century dari PPATK.
“Hasil audit BPK hanya mengungkap hulunya saja, sedangkan hilirnya tidak terungkap karena tidak ada laporan dari PPATK,” ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Ekonom Dradjad Wibowo tidak terlalu optimistis atas hak angket DPR kasus Bank Century terutama karena partai-partai koalisi terlihat rendah komitmennya untuk membongkar kasus ini.
“Tetapi untuk kemasyalahatan masyarakat banyak, sekecil apapun peluang membuka kasus itu tetap harus diusahakan,” katanya ketika ditanyakan ekspektasi atas penyelesaian Bank Century yang diangkat sebagai hak angket DPR, baik secara politis maupun dari sisi hukum.
Dia menambahkan hingar bingar soal Century tentu mempengaruhi kepercayaan terhadap Bank Mutiara, nama baru Bank Century. “Yang jelas, calon pembeli pasti akan berpikir seribu kali sebelum membeli. Apalagi masih ada tuntutan nasabah yang nilainya bisa lebih dari Rp triliun,” jelasnya.(*/ita)
Drajad Wibowo :
”Ada missing link, tidak nyambung antara pembahasan dan kesimpulan,’ ‘
http://www.republik a.co.id/berita/ 90220/KPK_ dan_BPK_Dituntut _Ungkap_Missing_ Link_Century
KPK dan BPK Dituntut Ungkap Missing Link Century
By Republika Newsroom
Rabu, 18 November 2009 pukul 20:25:00
JAKARTA–Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani skandal Bank Century, terus bergema. Indikasi korupsi tidak selalu harus berdasarkan ukuran memperkaya pihak yang terlibat. ”Bukti nyata (dukungan Presiden ke KPK) adalah dengan mendorong penanganan kasus Bank Century oleh KPK,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudhirta, Rabu (18/11). Menurut dia dukungan Presiden terhadap KPK, selama ini hanyalah pernyataan belum berbukti nyata.
Kepada Partai Demokrat, Wayan mengatakan jika memang mereka menyayangi SBY maka sebaiknya SBY diminta untuk membuka seluruh persoalan Bank Century ini. ”Dengan kewenagannya, banyak hal bisa dilakukan SBY,” kata dia.
Masyarakat pun diminta Wayan untuk tak hanya mendukung KPK dan tak mengkritisi lembaga tersebut. Memang, ujar dia, sekarang lembaga penegak hukum yang masih dipercaya tinggal KPK. Tapi, keraguan KPK untuk menangani kasus Bank Century, juga harus dikritisi. ”(KPK) jangan sampai luapa kasus Century,” kata Wayan. Sebelum KPK meminta audit investigatif perkara ini oleh BPK, langkah tersebut sudah ditempuh KPK.
Dukungan agar skandal Bank Century ditangani KPK juga disuarakan oleh ekonom sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjat Wibowo. Menurut dia, sudah ada indikasi kuat korupsi dalam kasus ini. ”Seharusnya KPK sudah masuk ke perkara ini, paling tidak penyelidikan kalau belum penyidikan,’ ‘ kata Dradjat, Rabu (18/11).
Dradjat membandingkan skandal Bank Century dengan kasus aliran dana Yayasan Bank Indonesia yang menjerat mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah. ”Itu saja (perkara Burhanudin) uang yayasan bisa ditafsirkan sebagai uang negara dan Pak Burhanuddin ditahan. Ini LPS, lembaga negara yang modal awalnya dibiayai APBN. KPK jangan pilih kasih,” tegas dia.
Korupsi, tegas Dradjat, tidak harus berupa tindakan yang memperkaya diri sendiri. Dalam kasus Burhanuddin itu, kembali Dradjat memberikan pembanding, yang diperkaya juga orang lain. ”Kasus ini memang high profile,” kata dia. Polisi dan Kejaksaan, menurut Dradjat cukup menangani kejahatan perbankan dan pidana umum yang juga terkait Bank Century di luar masalah dana talangan ini.
Sembari mendorong penanganan perkara ini oleh KPK, Dradjat pun mengatakan bahwa BPK harus mampu mengungkap adanya missing link dalam proses pengambilan keputusan penyelamatan bank ini oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). ”(Kalau BPK gagal ungkap itu), BPK akan kehilangan kredibilitas sebagai auditor independen dan objektif,” kata dia.
Sebelumnya Dradjat menyatakan bahwa catatan notulensi rapat dini hari 21 November 2008 itu memiliki kejanggalan. Sekalipun dia menilai pada mulanya Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan – Sri Mulyani – cukup profesional, tetapi dia mempertanyakan mengapa analisa BI yang menyebut persoalan bank ini berdampak sistemik tak dikupas tuntas. Alih-alih demikian, dia melihat secara implisit rapat itu bukan pengambilan keputusan soal nasib Bank Century tetapi rapat membahas upaya penyelamatan Bank Century.
”Ada missing link, tidak nyambung antara pembahasan dan kesimpulan,’ ‘ kata Dradjat. Kesan kuat penyelamatan bank Century itu, tegas dia, tak bisa ditepis. Karena tidak terlihat upaya objektif, semacam gelar perkara.
Dradjat berpendapat, Ketua KSSK Sri Mulyani, Gubernur BI saat itu Boediono, Ketua Bapepam LK Fuad Rahmani, Sekretaris KSSK Raden Pardede, dan LPS yang diketuai Firdaus Djaelani, harus diminta keterangan oleh BPK. ”Ditanyai satu persatu apa yang terjadi di proses pengambilan keputusannya. Notulen ini bukan proses pengambilan keputusannya, tapi eksplorasinya, pembukaannya, ” kata dia.
Indikasi adanya ‘faktor lain’ dalam proses pengambilan keputusan itu, aku Dradjat, sedang dikumpulkannya. ”Harusnya ini dilakukan BPK, bukan saya,” kata dia. Data tersebut baru akan diungkapkannya ke publik ketika memang sudah haqqul yaqin kebenarannya. ”(Seperti) ada telepon atau apa, kita cek dulu lah,” kata dia.
Dradjat pun menegaskan bahwa kehadiran Dirut dan Komisaris Bank Mandiri dalam forum itu menyalahi prinsip kehati-hatian KSSK. ”Saya melihat ini intervensi KSSK ke BUMN. Bank Mandiri itu Tbk, ada pemegang saham – sekalipun saham mayoritasnya adalah Pemerintah – yang harus dihormati juga,” kata dia. ann/kpo
Recent Comments