30
Oct
09

Pertambangan : PerMen ESDM 28/2009 Utamakan Perusahaan Lokal

Suara Pembaruan

2009-10-29Permen ESDM 28/2009 Utamakan Perusahaan Lokal
[JAKARTA] Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk mengakomodasi keterlambatan terbitnya Peraturan Pemerintah Mineral dan Batu Bara sebagai turunan dari Undang-Undang Pertambangan No 4 Tahun 2009.

Permen tersebut, mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus adalah perusahaan jasa penunjang pertambangan lokal atau nasional. Akan tetapi, Permen tersebut, tidak menjelaskan secara terperinci kriteria perusahaan pertambangan lokal.

“Perusahaan jasa usaha pertambangan asing yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia, masih belum jelas apakah bisa disebut perusahaan nasional. Kami akan melihat undang-undangnya dari Badan Koordinator Penanaman Modal, sebab dalam operasionalnya memang sulit,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi, Mangantar S Marpaung di Jakarta, Rabu (28/10).

Untuk itu, Departemen ESDM melakukan klasifikasi dan kualifikasi perusahaan jasa penunjang pertambangan.

Ketua Umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), Tjahyono Imawan menuturkan, Permen tersebut, bertujuan meningkatkan keterlibatan pelaku usaha jasa pertambagan lokal atau nasional dalam kegiatan pertambangan. Peraturan tersebut, tidak mengakomodasi perusahaan asing.

“Peraturan ini tentu berdampak bagi beberapa perusahaan asing, tapi itu memang amanat undang-undang. Kami sebagai stakeholder sudah meminta kriteria perusahaan nasional, sesuai semangat undang-undang, yang 90 persen dimiliki lokal atau nasional,” ujarnya.

Asing

Dari sekitar 40 kontraktor pertambangan yang beroperasi di Indonesia, beberapa di antaranya adalah perusahaan asing. Di antaranya PT Thiess, PT Leighton, dan PT Petrosea Tbk. Sebelum Permen ESDM 28/2009 keluar, kontraktor tambang Australia, Petrosea, sudah menjual sahamnya 77 persen ke PT Indika Energy Tbk, sehingga statusnya se- karang adalah perusahaan nasional.

Kedua permen tersebut, bertujuan untuk menertibkan perusahaan pertambangan nasional. Selama ini, banyak pemegang kuasa pertambangan tidak melakukan kegiatan pertambangan sendiri, tetapi seluruhnya dilakukan perusahaan jasa pertambangan atau kontraktor.

Dengan permen ini, semua pemegang kuasa pertambangan harus melakukan kegiatan pertambangan sendiri. Peraturan ini menghilangkan sejumlah peran jasa penunjang pertambangan, sehingga pekerjaan jasa penunjang menjadi terbatas.

“Akibatnya, dari sisi pendapatan atau bicara penjualan dari sisi asosiasi, berpontensi turun kira-kira 15 persen,” ujarnya.

Perusahaan jasa pengangkutan bisa jadi mengalihkan ke usaha lain. Misalnya, bekerja sama dengan perusaha-an jasa lainnya, seperti ren- tal alat. [D-11]


1 Response to “Pertambangan : PerMen ESDM 28/2009 Utamakan Perusahaan Lokal”


  1. 1 Irene
    November 4, 2009 at 3:52 pm

    Selamat sore,
    Saya Irene di Medan, yang ingin saya tanyakan adalah apakah pertambangan yang terpadu dengan industrinya dapat di kelola oleh 100% Asing (bila dapat/tidak dapat) di peraturan nomor berapa kami bisa membaca peraturan tersebut ?


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s


Blog Stats

  • 1,269,499 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 36 other followers