28
Oct
09

Anti Korupsi : PolRI vs KPK, Pengadaan Radio DepHut

Nama Presiden SBY Dicatut
Polisi Harus Proaktif
Wakil Jaksa Agung AH Ritonga (tengah) didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Iskamto (kanan) menanggapi beredarnya transkrip percakapan dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK yang dikaitkan dengan dirinya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10). Ritonga membantah terlibat dalam dugaan rekayasa itu.

Rabu, 28 Oktober 2009 | 05:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa namanya dicatut dalam rekaman pembicaraan yang mengindikasikan kriminalisasi terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

”Saya tanyakan dan konsultasikan hal ini dengan Presiden. Presiden menegaskan tidak pernah ada pembicaraan kepada siapa pun mengenai posisi Wakil Jaksa Agung,” kata Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (27/10).

Transkrip yang beredar saat ini terkait percakapan seseorang yang diduga Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Perhubungan, dengan sejumlah orang yang diduga pejabat di Kejaksaan Agung. Rekaman itu mengungkapkan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra, Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Kompas, 27/10).

Menurut Dino, ”Presiden menegaskan, itu adalah aksi pencatutan nama oleh orang yang diberitakan menyatakan itu dalam rekaman. Sama sekali tidak benar. Presiden mengharapkan masyarakat tak terpengaruh pada berita pencatutan nama itu.”

Ketika ditanyakan apakah Presiden sudah membicarakan atau melakukan klarifikasi mengenai rekaman itu kepada KPK, kejaksaan, atau kepolisian, Dino tak memberikan jawaban.

Program 100 hari

Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, berpandangan, seharusnya penyelesaian konflik antara ”cicak dan buaya”, yaitu KPK dan Polri, tergambar jelas dalam program 100 hari bidang hukum pemerintahan Yudhoyono.

Apabila ada rapat kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dia akan mempertanyakan hal itu karena kasus ini jelas terkait dengan arah pemberantasan korupsi di Indonesia lima tahun mendatang.

Secara terpisah, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mendorong Polri proaktif menyelidiki kebenaran rekaman yang menunjukkan kemungkinan terjadinya rekayasa kriminalisasi kasus pimpinan KPK. ”Polri jangan pasif menunggu. Polri harus jemput bola bekerja profesional dan obyektif mengungkap kasus itu,” ujarnya.

Langkah proaktif yang bisa dilakukan Polri adalah membentuk tim dan segera mendatangi KPK untuk mengecek kebenaran rekaman itu. Polri juga bisa memanggil orang-orang yang ada dalam rekaman itu untuk diperiksa.

Neta S Pane dari Indonesian Police Watch mengatakan, polisi harus segera minta rekaman itu kepada KPK. ”Bukti itu untuk meyakinkan masyarakat bahwa polisi bekerja profesional. Jika dalam pemeriksaan ada indikasi rekayasa terhadap KPK, Polri harus memeriksa orang yang terlibat dalam rekayasa itu,” ujarnya.

Namun, pengajar kajian ilmu kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengatakan, ”Jangan berharap polisi atau kejaksaan bisa adil dalam penyelesaian kasus Bibit dan Chandra. Apalagi, mereka diduga sebagai pihak yang ingin melemahkan KPK.”

Menurut Bambang, apa yang terjadi saat ini adalah konflik antarlembaga. ”Hanya Presiden yang bisa memutuskan. Untuk proses hukumnya bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Untuk penyelidikan dan penyidikan perlu dibentuk tim independen,” katanya.

Bambang menambahkan, alternatif lainnya adalah meminta DPR bersikap dan meminta keterangan kepada KPK, Polri, dan kejaksaan. ”Bahkan, jika diperlukan, Presiden juga bisa dipanggil untuk memberikan kejelasan,” ujarnya.

Minta perlindungan

Di Jakarta, Selasa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) AH Semendawai mengakui, pada Juli-Agustus 2009 Anggoro dan Anggodo memohon perlindungan kepada LPSK. Namun, belum bisa dipastikan apakah permohonan itu dikabulkan atau belum.

Semendawai tak menjelaskan lebih rinci permohonan perlindungan bagi Anggoro dan Anggodo itu terkait perkara apa. Perlindungan saksi dapat diberikan kepada seorang tersangka sepanjang pemohon merupakan saksi dalam perkara yang berbeda.

Komisioner Bidang Perlindungan Myra Diarsi mengatakan, LPSK tak akan memublikasikan apakah permohonan seseorang dikabulkan atau tidak. Hal itu demi keperluan hukum itu sendiri. Lain halnya jika pemohon memublikasikan statusnya sebagai saksi yang dilindungi atau tidak.

Sebaliknya, Sugeng Teguh Santosa, pengacara Ary Muladi, mengatakan kini kliennya ketakutan. Salah satu penyebab yang membuat Ary ketakutan adalah soal keputusannya mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan pada 18 dan 26 Agustus 2009. Keterangan yang dicabut itu terkait pengakuan Ary yang menyatakan pernah memberikan uang suap dari Anggodo kepada Chandra dan Bibit. Dia sebelumnya disuruh Anggodo untuk mengakui pemberian itu.

Menurut Ary kepada Sugeng, Anggodo membuat sendiri kronologi 15 Juli 2009 soal pemberian suap itu. Ary juga diminta menandatanganinya.

Menurut Sugeng, Ary memberikan uang dari Anggodo itu kepada seorang pengusaha asal Surabaya, Yulianto. Namun, Yulianto hingga kini belum jelas.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna mengatakan, polisi masih kesulitan mencari identitas Yulianto. Yulianto belum dapat dinyatakan sebagai buronan.

Pelemahan KPK

Bambang Widjojanto, seorang penasihat hukum Bibit dan Chandra, meminta Presiden cepat bersikap terhadap dugaan pelemahan KPK oleh lembaga lain. Beberapa waktu lalu keduanya juga sudah mengirimkan surat pribadi kepada Presiden.

”Surat itu disampaikan sebelum pelantikan. Isinya antara lain permintaan agar masalah ini diselesaikan cepat,” katanya.

Danang Widoyoko dari Indonesia Corruption Watch juga mendesak pelemahan KPK ditangani serius, tak perlu menanti kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan. (SUT/IDR/AIK/DAY/SF)

Editor: jimbon
Sumber : Kompas Cetak

Suara Pembaruan

ZOOM2009-10-28Perlu Dukungan Politik dari Presiden
Kriminalisasi Pimpinan KPK

[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta mengusut keterlibatan oknum jaksa dan polisi, seperti terungkap dalam transkrip rekaman kasus pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Presiden SBY diminta untuk memberikan dukungan politik kepada pimpinan sementara KPK agar berani mengungkap rekaman itu.

Selain itu, Presiden juga didesak membersihkan institusi kejaksaan dan kepolisian dari oknum yang ingin membajak penegakan hukum. “Ini bukan serangan per orang kepada Bibit dan Chandra, tapi disebutkan bagaimana cara mematikan KPK,” kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah kepada SP di Jakarta, Rabu (28/10).

Menurutnya, Presiden SBY harus membentuk tim untuk memproses kebenaran rekaman tersebut. Komisi hukum di DPR juga bisa meminta klarifikasi kepada kejaksaan, kepolisian, dan KPK terkait rekaman tersebut. “Perkembangan sudah seperti ini. Tidak mungkin diserahkan ke proses hukum konvensional,” katanya.

Anggota Komisi Kejaksaan Ali Zaidan mengaku akan meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait pemeriksaan terhadap Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. “Kami akan membuat surat klarifikasi untuk meminta hasil pemeriksaan kemarin,” katanya.

Pengacara pimpinan KPK Trimoeljo D Soerjadi berpendapat, ada dugaan kuat untuk menghancurkan KPK. Di sisi lain, menurutnya, tim pengacara memiliki bukti adanya rekayasa kasus.

Berlebihan

Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, dugaan yang menyebutkan Presiden SBY berada di balik rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK berlebihan. Apalagi, ujarnya, Presiden SBY selalu menjaga eksistensi komisi yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi itu.

“Itu tidak mungkin. Dugaan seperti itu berlebihan, karena SBY merupakan ikon pemberantasan korupsi. Banyak bukti mengenai sikap dan posisi SBY yang antikorupsi dan dapat kita lihat sepanjang lima tahun masa pemerintahan pertamanya,” katanya.

Dia menegaskan, sejak awal pemerintahan lima tahun lalu, SBY secara terbuka menunjukkan kesungguhan terhadap pemberantasan korupsi, seperti menandatangani izin pemeriksaan para pejabat negara yang diduga terlibat korupsi. Demikian juga saat Aulia Pohan, besan SBY, diperiksa KPK. Tidak ada upaya orang nomor satu di Indonesia itu untuk mengintervensi kasus tersebut sampai akhirnya Aulia dijatuhi hukuman.

Makanya, dalam masa kampanyenya menuju kursi presiden, salah satu tema unggulan SBY adalah pemberantasan korupsi. Demikian juga ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK, SBY dengan kewenangan konstitusional segera mengisi kekosongan itu dengan menyerahkan pemilihannya kepada tim seleksi beranggotakan tokoh-tokoh yang kredibel.

Kemarin, Presiden SBY melalui Juru Bicara Presiden Dino Patti Djalal mengatakan, namanya dicatut ketika disebut dalam rekaman terkait kriminalisasi pimpinan KPK nonaktif Chandra dan Bibit. Presiden SBY menegaskan, dirinya sama sekali tidak melakukan kriminalisasi terhadap KPK.

Sebagaimana diberitakan, pengacara dua mantan pimpinan KPK itu memiliki bukti rekaman bahwa ada skenario besar untuk mengkriminalisasi mereka. Bahkan, nama Presiden SBY disebut-sebut dalam rekaman yang saat ini sudah ada di KPK.

“Saya sudah menanyakan dan mengonsultasikan dengan Presiden hal ini tadi siang. Presiden menegaskan, tidak pernah ada pembicaraan Presiden dengan siapa pun mengenai posisi wakil jaksa agung. Jadi, Presiden menegaskan, berita tersebut adalah suatu aksi pencatutan nama,” ujarnya. [C-5/M-7/A-21]

Galeri Foto


Kasus Rekaman KPK
Kasus Rekaman KPK
Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal (kanan) dan Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana memberikan keterangan pers soal kasus pencatutan nama Presiden SBY terkait rekaman pembicaraan soal rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/10). Dino Patti Djalal mengatakan Presiden SBY menyatakan tindakan pencatutan namanya tersebut merupakan tindakan ilegal dan akan ditindak dan diusut sampai tuntas. (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)Disiarkan: Rabu, 28 Oktober 2009 18:40 WIB

MK : Presiden Bijak

Rabu, 28 Oktober 2009 19:11 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal |
MK : Presiden Bijak Jika Luruskan Kasus Rekaman
Jakarta (ANTARA News) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil langkah bijak jika turun tangan meluruskan perselisihan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri terkait transkrip rekaman.”Seumpama Presiden turun tangan terkait masalah itu (KPK dan Polri) maka itu sangat bijak, karena ini merupakan tanggung jawab beliau,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu.

Mahfud menuturkan langkah Presiden untuk menyelesaikan permasalahan KPK dan Polri bukan berarti intervensi, namun justru bisa menjernihkan proses hukum, karena semua pihak terkait membantah terhadap kasus transkrip rekaman percakapan dugaan rekayasa penetapan tersangka dua pimpinan KPK.

Sebelumnya, pihak KPK menduga Polri melakukan rekayasa terhadap kasus penetapan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan penerbitan surat pencekalan terhadap koruptor Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra.

Sedangkan dugaan unsur pemerasannya terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) dengan PT Masaro Radiokom.

Mahfud menuturkan permasalahan tersebut tidak bisa hanya ditangani Kejaksaan Agung, karena institusi penegak hukum itu ikut terlibat pada dugaan kasus transkrip rekaman rekayasa tersebut.

Terkait dengan perlu tim khusus, Ketua MK menyatakan hal tersebut tergantung Presiden, namun dirinya menemukan dua keanehan tentang adanya bukti transkrip rekaman itu terjadi pada awal Juli bahwa Bibit akan direkayasa melalui Ari Muladi dengan jenis dua pidana.

Namun kemudian hal tersebut aneh bisa terbukti karena Polri menetapkan Bibit sebagai tersangka pada Agustus, sehingga kejadian tersebut identik dengan yang dibicarakan pada awal Juli tersebut.

Keanehan yang kedua ketika salah satu pengacara menyatakan tidak ada transkrip rekaman, namun setelah Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan punya transkrip rekaman, kemudian semua pihak mengaku memiliki bukti rekaman.

Mahfud menegaskan semua pihak terkait harus menyelamatkan dunia hukum di Indonesia, namun MK tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang terjadi di Polri dan Kejagung.

“Kami akan membuat keputusan dan penilaian sesuai dengan kewenangan MK saja,” kata Mahfud.

Pernyataan Mahfud itu terkait dengan Persatuan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi (PAIP Konstitusi) yang mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas KPK.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan saat ini waktu yang tepat bagi Presiden SBY untuk meluruskan perselisihan KPK dan Polri karena masih pada wal periode kepemimpinan untuk periode 2009-2014.

“Proses hukum tetap berjalan ke pengadilan, namun masalah yang aneh diselesaikan melalui wibawa Presiden,” ujarnya.

Mahfud mengutarakan sepertinya kasus transkrip rekaman tidak ada hubungannya dengan sidang di MK, karena masalah tersebut terkait dengan perkara pidana, sedangkan MK hanya memiliki kewenangan menangani perkara Undang-Undang saja.

“Namun kita lihat perkembangannya nanti,” ujarnya.(*)

COPYRIGHT © 2009

Pengacara Anggodo: Rekaman Itu Dipelintir
Selasa, 27 Oktober 2009 | 15:01 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Laksono Hari Wiwoho

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, menduga  ada pembelokan opini dengan munculnya rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pembicaraan kliennya dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wusnu Subroto. Kalaupun rekaman itu benar, hal tersebut dilakukan secara ilegal.

“Menurut saya ada dua perkiraan tentang rekaman ini. Pertama, rekaman itu tidak ada. Kedua, rekaman itu ada tapi dilakukan secara ilegal,” kata Bonaran dalam jumpa pers di Hotel Treva, Jakarta Pusat, Selasa (27/10) siang. “Mereka (KPK) sedang menyelidiki siapa sekarang? Apakah Wisnu atau apakah Anggodo?” ujarnya.

Tentang adanya rekaman yang dimiliki oleh KPK, Bonaran pun mengakui tidak tahu pasti sumber rekaman tersebut. Ia membenarkan bahwa Anggodo dan Wisnu memang saling kenal dan pernah berhubungan, tapi sebatas hubungan pertemanan. “Kemungkinan besar ada pernah per telepon tapi kemungkinan isinya tidak seperti ini. Yang ada ini dipelintir. Karena itu, cari sumbernya!” tegas Bonaran.

“Pak Wisnu itu mengakui memang kenal dengan Pak Anggodo. Dia sering beli cincin dari Pak Anggodo,” tambahnya. Rekaman pembicaraan itu diduga merupakan salah satu hubungan antara Anggodo dan Wisnu untuk merekayasa adanya penyuapan kepada pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam kasus korupsi PT Masaro Radiocom.

Kakak Anggodo, Anggoro Widjojo kini menjadi buronan dan tersangka dalam kasus tersebut

Editor: Glo
Pengacara: Anggodo dan Wisnu Tidak Merekayasa
Selasa, 27 Oktober 2009 | 15:04 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Laksono Hari Wiwoho

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang menegaskan,  tidak ada rekayasa dalam kasus yang menyeret pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Rekaman pembicaraan antara Anggodo dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto yang dimiliki oleh KPK sama sekali tak menunjukkan ada upaya rekayasa untuk melibatkan Bibit dan Chandra.

Bonaran sebetulnya mencurigai kebenaran dan keabsahan rekaman yang disebut-sebut melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, kepolisian, dan pengusaha tersebut. Meski demikian, kalaupun rekaman itu ada, menurut dia sama sekali tidak ada rekayasa di dalamnya.

“Yang direkayasa itu apa? Yang mana yang skenario? Yang mana rekayasa? Tunjukkan itu!” tegas Bonaran dalam jumpa pers di Hotel Treva, Selasa (27/10) siang.

“Dia (Anggodo) hanya melaporkan saja (kepada Wisnu). Kalaupun hanya memberikan pandangan-pandangan hukum, acuan-acuan hukum, itu tidak salah,” sambungnya.

Rekaman antara Anggodo dan Wisnu itu diduga merupakan rekayasa tentang adanya penyuapan oleh Anggoro Widjojo, kakak Anggodo, kepada pimpinan KPK.

Editor: mbonk
KPK Harus Beberkan Transkrip Rekaman
Kabiro Hukum KPK Chaidir Ramli (kedua dari kanan) didamping pejabat KPK lainya turut dalam aksi simpatik bersama ratusan pecinta KPK yang menamakan dirinya CICAK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9). Mereka memberikan dukungan moral pada dua pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto yang diperiksa Mabes Polri.

Selasa, 27 Oktober 2009 | 15:19 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liu

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya segera membeberkan rekaman mengenai rekayasa kriminalisasi terhadap lembaga antikorupsi tersebut sebelum kedua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, ditetapkan sebagai terdakwa.

“Ini harus tuntas dulu. Jika menjadi terdakwa, Bibit dan Chandra harus berhenti tetap dari KPK. Bayangkan jika ternyata terdapat kecurangan di balik kasus ini,” ujar Febri kepada Kompas.com, Selasa (27/10) di kantor ICW, Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Tugas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah memastikan adanya dokumen berupa rekaman pembicaraan tersebut. Menurutnya, KPK memang pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang berhubungan dengan Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

Tumpak juga mengatakan, dirinya siap memberikan rekaman itu kepada pihak berwajib untuk kejelasan proses hukum yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra. Febri menilai, hal tersebut menunjukan KPK saat ini masih bersifat pasif.

“KPK harus proaktif. Adanya rekaman ini menunjukkan bahwa adanya serangan terhadap institusi KPK, bukan lagi terhadap personal,” tuturnya. Febri menambahkan, Komisi III DPR juga harus memanggil Kepala Polri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Tumpak untuk meminta kejelasan soal rekaman ini

Editor: ksp
Penguasa Ibarat Menyimpan ‘Bangkai’

lokasi: Home / Berita / Nasional / [sumber: Jakartapress.com]

Rabu, 28/10/2009 | 22:59 WIB Penguasa Ibarat Menyimpan 'Bangkai'Jakarta – Pengamat sosial dari Universitas Nasional (Unas) jakarta, Tubagus Januar Soemawinata menilai, konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jaksa dan polisi sekarang ini adalah merupakan titik nadir kehancuran lembaga hukum, dimana masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada semua lembaga hukum negara di Indonesia.

“Ini karena ada dosa dan kesalahan dari pihak penguasa yang ditutup-tutupi akhirnya berimbas pada konflik tersebut. Ibarat pepatah, bagai memukul air didulang gemercik muka sendiri, dan sepandai-pandainya penguasa menyimpan bangkai, akhirnya tercium pula,” ungkap Januar di Unas, Rabu (28/10).

Menurutnya, konflik antara KPK melawan Jaksa dan Polri berawal kepentingan elit tertentu yang kemudian diduga melakukan kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang akhrinya dijadikan tersangka. “Mestinya, Presiden SBY segera menginstruksikan untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” desak Januar.

Ia menilai, pemerintah tidak ikhlas melakukan pemberantasan korupsi, melainkan dilaksanakan penegakan hukum dengan setengah hati alias tebang pilih. “Mengapa tidak ada inisiatif dari Presiden untuk memaksa KPK, Jaksa dan Polri untuk segera memproses kebenaran rekaman rekayasa dugaan kriminalisasi KPK, sebagai langkah gebrakan 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersau II?” tutur pengamat Unas.

Keengganan pemerintah dalam menuntaskan kasus tersebut, menurut Januar, karena penguasa takut ketahuan menyimpan ‘bangkai’, yakni dosa-dosanya dalam melaksanakan pemilu dan pilpres yang bermasalah, Kemudian dugaan kriminalisasi KPK yang mengarah kepada penghancuran atau pelemahan KPK. “Masih ada kasus Menteri kesehatan, dan lain-lain. Ini semuanya nanti lambat laun pasti terbongkar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Transparency International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis mendesak Presiden SBY jangan diam saja saat namanya disebut dalam rekaman yang berisi rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Pasalnya, SBY yang dicatut namanya baha Presiden mendukung seorang petinggi di Kejaksaan Agung akan menimbulkan prasangka yang tidak baik, sehingga harus diusut tuntas.

“Kalau saya melihat dugaan rekayasa kriminalisasi Chandra dan Bibit harus diselesaikan dengan tuntas. Kalau kriminalisasi tidak diselesaikan dengan tuntas akan mengganggu iklim penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tandas Todung Mulya Lubis.

Menurut pengacara senior ini, pemerintahan yang baru ini mesti menjaga integritas. Salah satu buktinya dengan menekankan pengusutan kasus rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK itu. “Presiden harus menjaga integritas pemberantasan korupsi, pemerintah harus menyelesaikan secara tuntas dan menindak mereka semua yang terlibat,” tuturnya.

Todung menegaskan, pengusutan pencatutan nama Presiden ini diharapkan bisa mencegah timbulnya spekulasi yang ujungnya mencoreng nama SBY sendiri. “Seolah-olah presiden terlibat, jadi harus dituntaskan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, pengusutan juga diharapkan bisa membuat dugaan rekayasa itu  semakin terang. “Kalau tidak ada kriminalisasi harus jelas proses hukumnya, apakah ada bukti-bukti? Kalau tidak tuntas akan menjadi spekulasi hukum dan politik,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, adik buron KPK Anggoro Widjojo, Anggodo mencatut nama Presiden SBY dalam rekaman tentang kriminalisasi KPK. Beberapa kali nama SBY disebut-sebut Anggodo. Bahkan dianggap seolah-olah memberikan dukungan.

Dalam transkrip rekaman yang beredar luas itu, diketahui, dukungan SBY diberikan kepada Abdul Hakim Ritonga. Di rekaman bulan Juli dan Agustus, Ritonga memang tampak memainkan peran penting. Saat percakapan terjadi, Ritonga masih menjabat Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum). Saat ini, Ritonga menjabat Wakil Jaksa Agung.

Pokoke saiki (pokoknya sekarang) Pak SBY mendukung. SBY itu mendukung Ritonga lho,” ujar seorang wanita bernama Yuliana Gunawan atau Lien, dalam percakapan dengan seorang pria yang suaranya mirip Anggodo pada percakapan 6 Agustus.

Lien, dalam rekaman yang beredar itu, merupakan orang yang kerap berhubungan dengan Ritonga. Dia juga kerap menggunakan kata yang atau sayang saat berbincang dengan Anggodo.

Anggodo sempat tidak percaya dengan dukungan SBY itu, namun wanita bernama Lien itu meyakinkan. “Harus ditegakno, ngarang yo opo sih yang (harus ditegakkan, masa’ mengarang?)” jelas Lien.

Dukungan SBY memang dicari oleh Anggoro, yang juga tersangka korupsi KPK. Dokumen soal rekayasa dia yang mengaku diperas pejabat KPK bahkan ikut dikirim ke SBY. Ini tertuang dalam percakapan pada 23 Juli 2009. “Pokoknya berkasnya ini kelihatannya dimasukkan ke tempatnya Ritonga, minggu ini, terus balik ke sini, terus action,” jelas suara Anggodo. (jpc/dtc/din)


1 Response to “Anti Korupsi : PolRI vs KPK, Pengadaan Radio DepHut”


  1. October 28, 2009 at 4:12 pm

    waduh…
    makin keruh dan makin panas saja nih kasus KPK vs POLRI…

    apalagi sekarang KPK telah memegang bukti terbarunya,
    yaiutu sebuah rekaman yang bisa dijadikan barang bukti yang ampuh…
    KPK baru saja mengeluarkan transkrip rekaman tersebut…
    semoga saja keadilan dinegara kita ini bisa semakin tegak dan semakin bisa dipercaya
    Lirik Lagu Indonesia


Leave a Reply




Blog Stats

  • 224,734 hits