26
Oct
09

Perbankan : Pendukung Hak Angket Kasus Bank Century

Suara Pembaruan

2009-10-26Pendukung Hak Angket Bertambah
Kasus Bank Century

[JAKARTA] Pendukung hak angket untuk kasus Bank Century bertambah. Setelah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengusulkan dibentuk panitia khusus (pansus) DPR untuk mengajukan hak angket itu, giliran Fraksi Partai Golkar yang mendukung pengajuan itu.

Fraksi Partai Golkar di Komisi III DPR menilai, pernyataan pemerintah melalui kejaksaan bahwa kasus Bank Century tidak melanggar hukum sangat prematur. Penilaian seperti itu juga dianggap telah melukai rasa keadilan masyarakat.

“Karena itu, Fraksi Partai Golkar di Komisi III DPR akan terus mendesak dewan agar segera mengagendakan rapat gabungan Komisi XI dan III untuk mengungkap kasus itu dengan membentuk panitia khusus dan menggunakan hak angket,” ujar anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo kepada SP di Jakarta, Minggu (25/10).

Menurut dia, tidak mungkin bisa dikatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus itu. Apalagi, BPK belum menyelesaikan tugasnya, terutama soal kemana selisih dana haram yang dikucurkan itu mengalir.

Seperti diketahui, DPR hanya menyetujui suntikan dana Rp 1,3 triliun. Faktanya, yang dikucurkan adalah sebesar Rp 6,7 triliun. “Kami mengimbau anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru agar tidak gentar mengungkap kasus aliran dana Bank Century. Rakyat akan menilai, apakah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan bekerja dengan jujur dan mempunyai nyali dalam mengungkap fakta,” ujarnya.

DPR, khususnya Fraksi Partai Golkar, akan berada di baris terdepan dan siap melindungi anggota BPK dari intervensi pihak mana pun. Kasus Bank Century yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mahkota merupakan batu ujian bagi BPK yang baru. “Kami tidak ingin kasus ini justru menjadi batu sandungan bagi anggota BPK terhadap kepercayaan rakyat,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy berpendapat, tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pengucuran dana talangan untuk Bank Century. Alasannya, pemerintah memiliki dasar hukum dalam pengucuran dana itu, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Mempelajari

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat (FPD) masih akan mempelajari kembali kasus Bank Century. Partai Demokrat akan melihat, apakah kasus ini telah menyimpang dari ketentuan dan merugikan keuangan negara.

Wakil Ketua FPD Suthan Bathoegana mengatakan, sepanjang pengetahuannya, kasus Bank Century sudah ditutup Kejaksaan Agung. “Namun, jika masih ada publik yang mempertanyakannya, hal itu wajar-wajar saja dan kami masih akan mempelajari masalah ini,” ujarnya kepada SP di Jakarta, Senin (26/10).

Dia juga mempersilakan fraksi-fraksi lain di DPR jika ingin mengajukan hak angket untuk kasus itu. FPD, katanya, akan terus mendorong upaya penegakan hukum karena hal itu merupakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), sebagai salah satu fraksi yang menginginkan kasus Bank Century, masih mengkaji secara internal tentang kemungkinan penyelidikan kasus ini dilanjutkan dengan membentuk hak angket DPR. Anggota FPDI-P Eva Kusuma Sundari mengatakan, fraksinya dijadwalkan akan mengadakan rapat membahas masalah ini pada Kamis (29/10).

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengingatkan, hak angket kasus Bank Century jangan justru menjadi tawar-menawar politik. DPR, ujarnya, pernah mengajukan hak angket kenaikan BBM, namun masyarakat tidak pernah tahu persis bagaimana hasil pengajuan tersebut.

“Jangan hanya sebagai gertakan. DPR pernah melakukan itu, tapi tidak efektif. Jangan terulang atau jangan justru menjadi bargaining politik,” katanya. Menurutnya, usulan hak angket bisa merujuk kepada hasil audit Bank Century oleh BPK. Di sisi lain, hak angket DPR akan mengklarifikasi pernyataan Kejagung. [M-16/J-11/C-5]


3 Responses to “Perbankan : Pendukung Hak Angket Kasus Bank Century”


  1. November 13, 2009 at 7:38 am

    setelah sekian lama kasusnya tidakbisa diselesaikan
    akhirnya Bank Century berganti nama menjadi Bank Mutiara.

    semoga sajasetelah berganti nama, kinerja serta oprasional Bank Mutiara bisa transparan
    sehingga tidak muncul lagi masalah yang sangat runit seperti sekarang ini
    bukan tidak mungkin dari persoalan ini yang menjadi korban adalah para nasabah Bank Century terdahulu..

    kini Bank Mutiara harus bekerja dari Nol lagi…
    mencari kepercayaan dari para nasabah yang telah hilang kepercayaannya terhadap kinerja Bank Century terdahulu…

    semoga saja penyidik serta penyelidik bisa segera menyelesaikan kasus ini.
    Iklan

  2. December 3, 2009 at 4:27 pm

    Kasus century kini semakin menggelinding bak bola salju. Kini para wakil rakyat sedang sibuk-sibuknya mengajukan hak angket atas kasus yang diperkirakan merugikan negara sebesar 6,7 triliun. Kini Pansus pun telah disiapkan yang diisi oleh semua perwakilan fraksi.

    Mudah-mudahan saja pansus ini tidak berhenti di tengah jalan. Yang pada akhirnya kasus century benar-benar dapat diketahui fakta yang sebenarnya. Rakyat sangat menunggu upaya para wakilnya tersebut.
    Cara Membuat Blog


Leave a Reply




Blog Stats

  • 226,818 hits