05
Oct
09

Anti Korupsi : Triumvirat di Indonesia

Triumvirat Pemberantas Korupsi di Indonesia

 Patria Gintings Patria Gintings

Politikana.com , Selasa, 29 Sep ‘09 09:26

Triumvirat kedua dalam sejarah Roma antara Octavianus, Marcus Aerulius, dan Mark Antony dikenang oleh banyak orang sebagai persaingan kekuasaan tiga pemimpin yang berakhir dengan digantikannya Republik Roma dengan Kerajaan/Kekaisaran Roma. Ketiganya memiliki pandangan masing-masing tentang bagaimana cara terbaik memerintah Roma dan ketiganya pun saling bersaing untuk memaksakan pandangan tersebut. Saat ini Indonesia memiliki Triumvirat-nya sendiri dalam hal pemberantasan korupsi. Baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama sibuk memerangi korupsi di negara ini tapi pada akhirnya seringkali mereka berbenturan.

Dalam sebuah negara hukum, Kepolisian dan Kejaksaan adalah perangkat negara yang tidak hanya harus ada tapi memang dibutuhkan keberadaannya. Namun karena kinerja keduanya dianggap jauh dari memuaskan dalam memberantas korupsi maka didirikanlah KPK, sebuah perangkat tambahan negara yang diberikan keleluasaan lebih untuk bertindak dan lepas dari intervensi penguasa. Dari sebuah perangkat tambahan negara yang diragukan kemampuannya, KPK telah berhasil meraih kepercayaan rakyat sampai pada titik bahwa hanya mereka yang memiliki kemampuan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Kebalikannya, baik Kepolisian dan Kejaksaan tidak berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Kepolisian masih dilihat masyarakat sebagai perangkat negara yang penuh dengan personil-personil yang melakukan korupsi. Sedangkan bagi Kejaksaan contoh ketidak percayaan masyarakat dapat dilihat baru-baru ini. Ketika Kejaksaan mengumumkan aset negara yang berhasil mereka selamatkan dari tindak korupsi, salah satu media nasional memberitakannya dengan sudut pandang Kejaksaan telah meng-klaim berhasil menyelamatkan aset negara dan bukan sebagai sebuah prestasi. Keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi tampaknya hanya dinikmati oleh KPK dan pemerintahan tapi tidak membantu Kejaksaan dan Kepolisian, yang sebenarnya adalah perangkat negara yang lebih utama.

Keberhasilan KPK, yang seakan merendahkan kinerja Kejaksaan dan Kepolisian, menjadikan korupsi sebagai isu utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Seakan Kejaksaan dan Kepolisian tidak memiliki tugas lain selain memberantas korupsi. Berbeda dengan KPK yang memiliki tugas utama memberantas korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian memiliki bidang-bidang lain dalam hukum yang harus diperhatikan. Tapi prestasi memberantas korupsi menjadi ajang “pertempuran” ketiganya saat ini.

“Pertempuran” antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dalam isu korupsi memuncak saat ini dengan ditahannya salah satu ketua KPK dengan tuduhan pembunuhan dan diperiksanya dua orang pimpinan KPK oleh Kepolisian dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Bagi para pendukung KPK ini dipandang sebagai usaha sistematis untuk mengurangi kemampuan KPK dalam menjalankan tugasnya. Terutama karena sudah banyak orang penting yang ditangkap oleh KPK atas tuduhan korupsi. Dikeluarkannya pula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pimpinan KPK, dianggap oleh banyak orang sebagai aksi pengeroyokan oleh kelompok-kelompok kekuasaan yang merasa terancam dengan keberadaan KPK.

Namun ada juga yang berpendapat bahwa sikap KPK yang arogan menjadi salah satu penyebab mengapa KPK tidak disukai oleh perangkat negara yang lain. Menurut orang-orang ini, kekuasaan lebih yang dimiliki KPK telah membuat Komisi itu bersikap seenaknya dan terkesan meremehkan perangkat negara lain. Terlebih lagi di pemahaman mereka, KPK itu adalah perangkat tambahan yang sifatnya sementara dan seharusnya membantu Kejaksaan dan Kepolisian sebagai dua perangkat utama negara dalam hal pemberantasan korupsi.

Walaupun mendapat tekanan dari masyarakat dan institusi-institusi sosial, Kepolisian meneruskan pemeriksaannya terhadap dua ketua KPK. Pemerintah tetap mengeluarkan Perppu Plt Pimpinan KPK, setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri. Bahkan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan dukungannya terhadap Perppu tersebut. Padahal MK seharusnya hanya mengeluarkan pendapat dalam koridor Uji Materi. Sedangkan Kejaksaan seperti menjauhi diri dari sorotan masyarakat dalam isu ini.

Perdebatan yang terjadi di masyarakat saat ini memperlihatkan bahwa persaingan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK adalah masalah perebutan atau mempertahankan kekuasaan. Tapi ada masalah lainnya yaitu persaingan antar ketiganya berebut simpati masyarakat dan pemerintah. Melihat apa yang sedang terjadi di antara ketiganya seperti melihat tiga manusia bercelana pendek merah yang sedang memperebutkan hadiah dari guru atau orang tua. Ketiganya saling membanggakan keberhasilan masing-masing dan tidak ingin kalah antara satu dengan yang lainnya.

Pertanyaan yang muncul setelah itu apakah motivasi utama dari ketiganya dalam hal pemberantasan korupsi? Bila memang motivasinya adalah semulia menghilangkan praktek korupsi di Indonesia, dan bukan sekedar kebanggaan institusi, maka seharusnya pertentangan antara ketiganya lebih mudah dihindari karena ada rasa percaya dan saling mendukung di antara mereka. Bila ada rasa percaya maka Kejaksaan dan Kepolisian tidak akan merasa tersinggung bila ada anggotanya yang dijerat KPK dan begitu pula sebaliknya. Selain itu bila ketiganya saling mendukung maka keberhasilan yang satu akan dianggap sebagai keberhasilan yang lainnya pula.

Tentunya harus ditemukan pula mekanisme evaluasi kinerja gabungan ketiga perangkat itu. Ini penting agar mereka bukannya saling berkompetisi tapi bergerak bersama menuju satu tujuan. Walaupun persaingan itu kadangkala bagus untuk meningkatkan kinerja tapi saat terbukti hanya menimbulkan perpecahan maka harus ditemukan alternatifnya. Perebutan simpati masyarakat dan pemerintah yang terjadi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK adalah karena masing-masing merasa akan disingkirkan ketika kinerja yang lainnya dianggap lebih baik oleh masyarakat dan pemerintah.

Hasil akhir dari persaingan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK memang masih bisa diperdebatkan. Namun satu hal yang pasti, bila kinerja ketiga perangkat negara tersebut dalam memberantas korupsi menjadi terganggu, dengan beberapa kasus belakangan, maka untuk beberapa saat koruptor akan merajalela. Persaingan di antara Triumvirat Octavianus, Marcus Aerulius, dan Mark Antony menjadi awal kejatuhan Republik Roma dan munculnya kekuasaan tunggal Kekaisaran. Harapan kita jangan sampai persaingan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK berujung kepada otoriterianisme dalam pemberantasan korupsi yang cenderung mudah disalah gunakan.

Jangan sampai KPK digusur Koalisi Polri-Kejagung

 cosmiclawyer cosmiclawyer

Politikana.com , Kamis, 16 Jul ‘09 10:37

Tulisan ini saya turunkan untuk menunjukkan kepedulian saya akan pentingnya lembaga seperti KPK, apalagi setelah membaca berita ini http://bit.ly/rIF52.

Saya pernah memenuhi panggilan sebuah Kejati dalam kasus dugaan korupsi. Tau gak dasar mereka mengeluarkan surat tersebut? Dasarnya adalah laporan lisan saja tanpa bukti yang kuat.

Isi surat Kejati tersebut perihal Permintaan Keterangan untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelanggaran izin dan memanipulasi data pajak.

Jelas-jelas soal manipulasi data pajak bukan wewenang Jaksa/Kejati, tapi bisa2nya mereka minta data pajak ini itu, bahkan mau visit untuk pemeriksaan pajak. Bagi orang yang awam dan tidak mengerti hukum dan merasa bersih, mereka bisa saja mempersilahkan para jaksa tersebut untuk memeriksa. Tapi bagi yang mengerti, jelas itu bukan wewenang jaksa. Berani-beraninya Asintel mengeluarkan “kertas hijau” sebagai surat panggilan yang isinya bertentangan dengan hukum? Ini menunjukan bahwa Kejaksaan tidak begitu memahami apa itu pemberantasan korupsi dan batasannya.

Kemudian ada salah satu jaksa pemeriksa curhat dengan saya…bahwa ada program kejaksaan 5-3-1 mengenai investigasi korupsi…ada target yang harus dipenuhi. Silahkan anda browsing di internet program tersebut. Jaksa tersebut mengakui bahwa ada persaingan antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian soal pemberantasan korupsi (sudah jadi rahasia umum juga kali). Kata Jaksa tersebut, untuk uang operasional permulaan investigasi, KPK menganggarkan 150jt while kejaksaan cuma 20jt.

Bisa kebayang kalau kejaksaan dan kepolisian terang2an berkoalisi untuk menggusur KPK kan? Tau sendiri kinerja 2 lembaga tersebut seperti apa, kemana tempat kita mengadu? Kalau Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian sudah beres, mungkin bisa dipertimbangkan.

Tolak Pembatasan Wewenang KPK!

 Bung Ajo Bung Ajo

Politikana.com , Kamis, 10 Sep ‘09 11:36

Meski telah ditunggu-tunggu pengesahannya oleh berbagai pihak, namun ternyata pembahasan RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) telah melenceng dari esensinya. RUU yang seharusnya hanya mengatur mengenai pembentukan dan tata cara bersidang di Pengadilan Tipikor, ternyata malah mencoba membatasi wewenang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Menurut penjelasan Arbab Paproeka, Ketua Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor, kewenangan KPK hanya akan sampai tingkat penyidikan. KPK tidak bisa lagi menuntut para koruptor yang ditangani KPK. Semua kewenangan penuntutan dan pembuatan rencana penuntutan akan dilakukan Kejaksaan Agung (Kompas, 10/09/09).

Hal ini jelas sangat aneh. Pembuatan RUU Pengadilan Tipikor didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 19 Desember 2006 yang mempermasalahkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang mengatur pembentukan Pengadilan Tipikor. Pada pokoknya Putusan MK tersebut menyatakan bahwa Pasal 53 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Tidak ada Putusan MK yang mempermasalahkan wewenang KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Pembatasan wewenang KPK hanya sampai tingkat penyidikan jelas telah menyimpang dari niat awal pembentukan KPK, yaitu untuk menerobos kebuntuan penegakan hukum atas perkara korupsi yang ditangani kejaksaan atau kepolisian. UU KPK telah memberikan wewenang kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan, dengan alasan antara lain apabila proses penanganan tindak pidana korupsi berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau terdapat hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif atau legislatif.

Dengan demikian, tanpa kewenangan penuntutan perkara korupsi, terbuka peluang adanya kebuntuan dalam penanganan perkara korupsi di tingkat kejaksaan. Penanganan perkara korupsi di tingkat kejaksaan akan lebih mudah diintervensi oleh eksekutif, yudikatif atau legislatif. Kalau sudah begitu, pelaksanaan agenda pemberantasan korupsi akan mengalami masa suram. Apakah hal itu yang diinginkan bangsa Indonesia?

Oleh karena itu, tidak boleh ada kompromi lagi. Tolak pembatasan wewenang KPK untuk melakukan penuntutan perkara korupsi. Titik

Cicaknya Ditelan Buaya (Bang Sianturi, the Series)

 prajnamu prajnamu

Politikana.com , Kamis, 17 Sep ‘09 08:53

Ini masih tentang desanya Bang Sianturi, dongeng yang ditulis bung Harbinger of Death di Politikana (sekalian minta ijin mencatut setting-nya). Saya memilih untuk menggunakan setting yang sudah ada, daripada ngarang yang baru lagi. Tapi ini tetap hanyalah sebuah karya fiksi, keterkaitan nama dan setting disengaja dibuat sebagai kebetulan belaka. Bahkan akhirnya saya memutuskan memasukkan artikel ini dalam kategori OOT saja. Oh ya, ilustrasi di samping saya comot secara tidak bertanggungjawab dari web comicafestival.com.

                                    —————————–

Pak Kepala Desa, Pak Bayu, baru saja terpilih jadi kepala desa untuk kedua kalinya. Di akhir periode masa jabatan yang pertama, tiba-tiba merebak banyak kasus. Mulai dari kasus pildes yang katanya sebagian warga nggak kebagian milih, kasus bisnis Bang Sianturi, dan yang belakangan ini, adalah pertikaian antar centeng Pak Bayu sendiri.

Beda dengan centeng biasa, masing-masing centeng ini punya wewenang untuk menggaruk siapa saja yang melawan aturan desa. Nah, sekarang tampaknya ada satu centeng yang dilawan oleh dua centeng lainnya. Mungkin karena iri, atau karena hal lain yang belum terungkap di depan publik. Sementara ini, kita anggap saja karena semangat kerja masing-masing memang sangat tinggi untuk menangkapi para gali.

Centeng pertama, namanya Bung Poli. Ia lulusan akademi Hansip. Centeng kedua, Ki Jaka. Dia ini centeng moderat. Tugasnya mengajukan tuntutan hukum kepada siapa saja yang melanggar aturan desa. Centeng yang ketiga, ini paling baru direkrut, tapi katanya sakti mandraguna. Namanya Ki Paka. Dia direkrut secara konstitusional, karena diamanahkan melalui permaklumatan. Tugasnya ’sederhana’, cuma mengejar para pengemplang kas desa, soalnya sudah jadi rahasia umum kalau desa ini sebenarnya kaya raya, tapi kelakuan warga dan aparatnya seringkali mengkadali sumberdaya desa. Dan denger-denger nih, selama ini baik Bung Poli maupun Ki Jaka tidak berdaya dengan kecanggihan modus operandi mereka.

Kasus pertikaian yang lagi hot ini, katanya sih berkaitan dengan kasus Bang Sianturi juga. Kabarnya Bung Poli mengirim surat kepada Bang Sianturi, kalau uang Pak Anas yang disetorkan sebagai modal waktu itu, bersih dari unsur kebatilan, sehingga Pak Anas berhak kalau mau ambil kembali. Jadi, waktu Bang Sianturi mendengar gosip Pak Anas tersangkut dengan kasus yang diurusin Ki Paka, ia minta kepada Bung Poli supaya bikin pernyataan. Keluarlah surat yang kontroversial itu.

Banyak yang bilang, setengah menuduh, kalau Bung Poli menerima persenan dengan membuat surat itu. Entah darimana sumber beritanya. Tapi yang bikin kuping Bang Poli panas, ada gosip bahwa si penyebar isu persenan itu adalah sesama centeng juga, si Ki Paka! Bung Poli bahkan mengklaim ia telah dizolimi seorang tukang nguping, kaki tangan Ki Paka. Nah, disinilah opera sabun itu dimulai.

Bung Poli merasa tidak terima kalau ia dicurigai sedemikian rupa oleh ‘yuniornya.’ Saking keselnya, Bang Poli menyebut Ki Paka Cicak, yang berani-beraninya melawan doski, si Buaya. Maka di warung-warung di pinggir jalan, orang-orang mulai ramai membicarakan Cicak lawan Buaya…

Sebenarnya, beberapa bulan lalu, ketika kasus ini baru mulai merebak, Pak Bayu pernah mengumumkan kepada warga bahwa ia sudah mengumpulkan ketiga centengnya itu. Seperti biasa, Pak Bayu yang suka normatif kalau ngomong, menyampaikan kepada warga bahwa hubungan para centengnya baik-baik saja. Warga tidak perlu cemas. Tapi gimana mau ga cemas, lha centeng-centeng Pak Bayu itu kan bukan orang sembarangan. Mereka sedikit banyak bisa mempengaruhi ketentraman dan kesejahtaraan warga desa.

Bertolak belakang dengan pernyataan Pak Bayu, Bung Poli mulai unjuk gigi. Serangan balik dilancarkan, dan kali ini langsung ke arah Ki Paka. Ki Paka diinterogasi, dan akhirnya resmi dijadikan tersangka. Menurut jubir Bung Poli, tim Ki Paka telah menyalahgunakan kewenangannya. Mentang-mentang sakti mandraguna, menurut jubir itu, Ki Paka telah menghalangi dan mengganggu kehidupan orang lain tanpa alasan hukum yang kuat. Orang yang dimaksud ternyata adalah para saudagar yang dicurigai Ki Paka terlibat dalam urusan pengemplangan kas desa. Wargapun langsung geger.

Aneh bin Ajaib. Pak Bayu diam saja. Padahal pada saat kampanye, Pak Bayu seringkali bilang bahwa urusan pengemplangan kas desa adalah salah satu prioritasnya jika terpilih kembali. Anehnya lagi, maklumat yang sedang dirancang untuk mengadili para pengemplang, tak dinyana malah berubah agendanya. Maklumat itu malah membuat ruang gerak Ki Paka akan semakin sempit, kalau tidak mau dibilang lumpuh. Lha Ki Paka itu kan jurus andalannya adalah Pukulan Tangan Seribu, tapi tangan Ki Paka akan dibatasi kalau mereka ikut dalam pertarungan. Gyiaahhh…

Anda pasti bisa menebak, yang mengusulkan pembatasan itu siapa, dia adalah Ki Jaka! Alasannya, ada maklumat terbaru yang menguatkan peran Ki Jaka, dan karenanya Ki Jaka merasa seharusnya punya andil lebih besar dalam mengatasi para pengempang itu… Atau, ah sudahlah…

Kini, Ki Paka seolah-olah sedang ditelanjangi oleh Bung Poli, Ki Jaka, dan rancangan maklumat desa itu sekaligus. Ditambah lagi ketidaktegasan Pak Bayu dalam kasus ini, nasib Ki Paka semakin terkatung-katung. Tapi persoalan sebenarnya adalah kasus-kasus pengemplangan kas desa di masa depan. Sudah jadi amanat hati nurani warga desa, bahwa penyelesaian dan pencegahan kasus pengemplangan adalah harga mati reformasi.

Selama ini Ki Paka, meskipun baru direkrut,  mampu menyeret semakin banyak cantrik kelurahan yang ketauan ngemplang kas desa, telah memberi secercah harapan bagi warga desa. Banyak yang menganggap Ki Paka adalah pahlawan, mungkin bahkan dianggap sang ratu adil. Harapan itu membumbung sedemikian tingginya, lalu tiba-tiba serasa terhempas ke bumi karena perselisihan ini.

Apakah jangan-jangan, Pak Bayu dan kroninya punya kepentingan yang merasa terancam oleh kedigdayaan Ki Paka? Ah, sudahlah… tak baik rupanya berburuk sangka. Mungkin perlu kita tanyakan langsung pada Pak Bayu saja, “Pak, bapak mau jadi Suharto jlid-2 ya? Bebas, kuat, dan perkasa tanpa pesaing dalam belantara pemerintahan desa?” Boleh dicoba, siapa tahu dijawab dengan jujur. Beliau ini kan kades terpilih langsung yang pertama kali terjadi di desa ini, dan  terpilih untuk kedua kalinya berturut-turut. Banyak yang percaya beliau mengemban misi penegakan demokrasi.

Warga bukannya orang-orang bodoh dan tidak peduli dengan situasi ini. Juga simbok di warung-warung yang selama ini menjadi sumber informasi bagi warga tentang perpolitikan di desa. Masalahnya, simbok punya agenda dan kepentingan. Kemana angin berhembus, simbok cuma ngikutin aja. Sing penting banyak yang nongkrong di warungnya, karena itu artinya dagangannya laris. Warga sendiri sudah mulai kehilangan kesabaran berkomunikasi dengan para aparat desa. Selain jawaban mereka yang selalu normatif, cara mereka berkomunikasi juga tidak selalu tulus, penuh kepura-puraan, misterius, dan cenderung banyak ‘tai kebo’-nya (baca: bullshit).

Soal kedigdayaan Ki Paka, itu memang hal lain. Ki Paka memang tidak boleh jumawa, dan harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang transparan agar tidak kebablasan. Jangan sampai kedigdayaan yang disandangnya, digunakan untuk menyengsarakan orang karena sentimen pribadi, atau dijadikan alat oleh penguasa untuk membungkam warganya sendiri. Ki Paka memang harus diberi aturan, agar jurus Tangan Seribu-nya itu tidak nyampluk kemana-mana, apalagi tidak pada tempatnya. Bayangken, kalau sampeyan ngeden aja ditongkrongi sama mereka? Apa nggak gagal tuh acara pelepasan hajat?

Kalau soal banyak pihak tidak suka Ki Paka menjadi selebriti baru, sering juga jadi pembicaraan warga. Ini seringkali dikaitkan dengan motif penelanjangan Ki Paka, semacam diplonco atau dikasi pelajaran supaya tahu diri. Mosok centeng tiga, cuma satu yang eksis, dan lebih tenar dari kades-nya. Ini ada yang tidak beres, nanti orang lebih suka mendengar kata-kata si centeng daripada pidato pak kades.

Nek dipikir-pikir lagi, Cicak dan Buaya, mungkin konotasinya jadi lain kalau diubah jadi Korek Kuping lawan Sedotan WC. Dua-duanya punya tugas membersihkan, tapi meski kecil, Korek Kuping sangat berjasa dalam mengurangi distorsi suara yang masuk ke kuping. Sedangkan Sedotan WC, memang keliatannya besar, tapi faktanya ia cuma berani lawan kotoran di jamban, dan karenanya terasa kurang berkontribusi pada kesejahteraan warga desa. Lagipula, ini memang bukan tentang cicak lawan buaya, tapi konstipasi menegakkan otoritarianisme berbalut demokratisasi santunisme.

Uhm… beginikah the true story of country-nya politikana? *plethaakk!! dheziig!!* Ups.


1 Response to “Anti Korupsi : Triumvirat di Indonesia”


  1. 1 Paijo
    November 13, 2009 at 9:32 am

    bisik2 wong ndesoku yae podo koyo ngono iku … Suharto jilid 2, bahkan akan lebih dahsyat lantaran ngantongi suara rakyat Nampaknya satria piningit harapan wong ndesoku makin jauhhhhhhh


Leave a Reply




Blog Stats

  • 226,818 hits