Rabu, 30/09/2009 21:01 WIB
BI Buka Suara Tentang Audit BPK
Herdaru Purnomo – detikFinance Foto: dok.detikFinance
Jakarta – Bank Indonesia (BI) membuka suara mengenai hasil laporan interim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Bank Century, laporan BPK dinilai masih terlalu dini untuk dijadikan sebuah kesimpulan. Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution mengatakan, sebenarnya diperlukan waktu yang panjang bagi BPK untuk melakukan audit investigatif terkait proses bailout atau penyelamatan Bank Century yang menelan Rp 6,7 triliun, sehingga dapat diperoleh hasil yang maksimal. “Tapi setelah ada laporan ke DPR tidak semakin jelas, karena masih melahirkan kesimpulan berbeda-beda dan kita tidak tahu dasar persisnya seperti apa. Kita dari BI menegaskan mari kita buat ini semua menjadi jernih dan jelas, maka kita dukung BPK agar audit selesai,” tuturnya ketika ditemui di kantornya, Jalan Thamrin, Jakarta, Rabu (30/9/2009). Darmin mengakui BI sendiri sampai saat ini belum mendapatkan laporan BPK tersebut secara resmi, hanya melihat dari pemberitaan di berbagai media. “Jadi kita sulit dapat gambaran jelas. Oleh karena itu kami dari BI biarkanlah auditnya selesai supaya menjadi jelas,” ujarnya. Namun, dikatakan Darmin, BI selalu siap untuk mendukung sepenuhnya upaya dari BPK untuk melakukan audit sehingga audit berjalan dengan lancar. “Motivasinya adalah persoalan Century jadi jelas dan jernih. Tidak ada spekulasi kesimpulan yang tidak ada dasarnya. Kesimpulan personal dan telah berjalan sebulan ini keliatannya audit belum selesai sepenuhnya,” tandasnya. (dnl/dnl)
Baca juga :
- Laporan Audit BPK (2)
Keuangan Negara Digerogoti Praktek Perbankan Tak Sehat Century - Laporan Audit BPK (1)
Bantuan Likuiditas BI Dipakai Century untuk Ganti Duit Deposan Besar - Sri Mulyani Tantang DPR Buka-bukaan Soal Century
Rabu, 30/09/2009 18:46 WIB
Bailout Century Tak Punya Landasan Hukum, Sri Mulyani Tak Gentar
Herdaru Purnomo – detikFinance
Jakarta – DPR menyatakan ditolaknya Perppu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) pada November 2008 menyebabkan tindakan bailout atau penyelamatan Bank Century tidak punya landasan hukum. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani tak gentar.
“Saya katakan pejabat negara termasuk Menteri Keuangan berlindung di bawah undang-undang, apabila kami melakukan sesuai dengan undang-undang, maka terlindungi kecuali dengan sengaja melakukan peyelewengan,” tegasnya dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (19/9/2009).
Menurut Sri Mulyani, dalam surat resminya 24 Desember 2008, DPR tidak secara eksplisit menyatakan penolakannya atas Perppu JPSK.
“Menurut saya hasil paripurna dalam Perppu JPSK secara resmi disampaikan dalam sebuah surat tertulis per 24 Desember 2008 yang isinya DPR sepakat meminta UU JPSK sebelum 19 Januari dan ditindaklanjuti oleh dewan. Pernyataan penolakan tidak secara eksplisit dalam surat itu,” paparnya.
Sri Mulyani menegaskan pemerintah sudah menjalankan konstitusi dengan baik dan mengikuti segala aturan yang ada dalam mengambil keputusan bailout Bank Century.
“Bila Perppu tidak mendapat persetujuan harus dicabut, kalau dicabut berarti ada yang mencabut. Itu diatur dalam UU No.10 Tahun 2004, jika Perppu ditolak sebagai gantinya diajukan RUU, dan pemerintah ajukan RUU JPSK,” tandasnya.
(dnl/qom)
Baca juga :
- Perppu JPSK Ditolak, Bailout Century Tak Punya Dasar Hukum
- Kelalaian BI Jadi Biang Kerok Bailout Century
- Sri Mulyani: Silakan Dibuka Kalau Ada Korupsi Bailout Century
Rabu, 30/09/2009 10:52 WIB
Poin-poin Hasil Audit BPK atas Penyelamatan Bank Century
Herdaru Purnomo – detikFinance
Jakarta – Sebuah laporan 8 halaman dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam upaya penyelamatan Bank Century hingga menelan dana bailout Rp 6,7 triliun.
Laporan interim BPK itu mencakup 10 poin dalam dokumen bertuliskan ‘Rahasia Negara’ sebanyak 8 halaman. Setelah diserahkan oleh BPK, Komisi XI DPR RI pun melakukan evaluasi dalam rapat yang berlangsung kurang lebih selama 5 jam. Rapat baru berakhir pada Selasa (29/9/2009) pukul 23.00 WIB.
Setelah melakukan penelaahan, Komisi XI DPR RI pun menyampaikan sikap-sikapnya. Seperti disampaikan Komisi XI DPR RI, hasil audit interim BPK menunjukan telah terjadi berbagai macam tindak pidana kejahatan perbankan yang menyebabkan gagalnya Bank Century.
Kejahatan itu dilakukan melalui surat-surat berharga, pemberian kredit fiktif, pelanggaran batas maksimal pemberian kredit (BMPK), pengeluaran fiktif, dan pelanggaran posisi devisa netto.
Namun menurut anggota Komisi XI, Harry Azhar Azis, laporan aliran deposan tidak ada secara tegas dikemukakan oleh BPK.
“Namun ada indikasi aliran dana bagi deposan yang dianggap menggunakan dana pembiayaan darurat,” katanya di Gedung DPR, Rabu (29/09/2009).
Dikatakan Harry ada angka-angka tertentu dari dana FPJP yang keluar dan penggunaannya mencurigakan. Menurutnya, dalam laporan itu ada nama-nama para deposan yang mendapatkan dana FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek).
Komisi XI juga membeberkan terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan penilaian oleh bank indonesia dan komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dalam penyelesaian masalah bank Century yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.
Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) disinyalir telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan penilaian dalam penyelamatan PT Bank Century (Century) yang menghabiskan dana hingga Rp 6,7 triliun.
Komisi XI menjelaskan, BI memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 632 miliar kepada Bank Century di saat bank yang pernah mengalami gagal kliring itu memiliki Rasio Kecukupan Modal (CAR) yang rendah.
“Hal ini dilakukan BI dengan sebelumnya mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang CAR dimana ada perubahan syarat kepada yang mendapatkan FPJP. Sebelum dikeluarkannya PBI ini, FPJP diberikan kepada Bank yang memiliki CAR 8 persen namun diganti melalui PBI ini, yang mendapat FPJP yakni bank dengan CAR positif saja,” papar Anggota Komisi XI, Drajad Wibowo.
Drajad melanjutkan, hal ini mengindikasikan perubahan PBI ini semata hanya untuk ‘menggolkan’ pengucuran FPJP kepada Bank Century sehingga BI merubah ketentuan permodalan.
Dalam laporan tersebut juga ada indikasi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum BI. Harry Azhar Azis mengatakan akibat kelalaian pengawasan BI, dana yang membengkak sebesar Rp 6,7 triliun merupakan
sebuah kesengajaan.
“Karena dalam laporan tersebut, tanggal pertanggal dilaporkan dan ada landasannya. Kita mengindikasikan pembengkakan itu muncul akibat salah satu anggota melakukan abuse of power ditingkat pengawasan BI,” jelas Harry.
Selain itu, Harry juga menjelaskan dimana dalam rapat KSSK ada indikasi yang menunjukan pelanggaran oleh Menteri Keuangan.
“Kita melihat dari laporan interim yang membahas tentang notulen rapat KSSK pada tanggal 20 November 2008,” tegasnya.
Walaupun secara spesifik tidak terlibat (menteri keuangan), Harry mengatakan ada sebuah indikasi jika dikaitkan yang menunjukan Menkeu terlibat sebuah pelanggaran.
Dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Harry mengatakan hasil audit interim, Komisi XI melihat juga adanya pelanggaran.
“LPS memberikan pendapat pada rapat KSSK yang seharusnya tidak boleh,” tuturnya.
Lebih lanjut Harry mengatakan, pada rapat KSSK tersebut ada sebuah perdebatan dimana BI sangat sulit untuk mengukur dampak sistemik.
“Makanya BI melihat bukan dari dampak sistemiknya, namun BI melakukan pendekatan kehati-hatian untuk mengukur cost dari dampak sistemiknya. Intinya menghitung cost (biaya) yang keluar menggunakan uang LPS itu,” ungkapnya.
Laporan interim report tersebut masih dirasa sangat kurang oleh para anggota DPR. Komisi XI berpendapat bahwa memang telah terjadi keterlambatan penyampaian hasil laporan oleh BPK kepada DPR.
Komisi XI memang sebelumnya meminta kepada BPK untuk dapat menyerahkan laporan tersebut tepat setelah lebaran. Namun per tanggal 28 September 2009 laporan tersebut baru sampai ke tangan DPR.
(dru/qom)
Baca juga :
- Bank Century Susah Rekrut Karyawan Baru
- BI Disinyalir Ubah PBI Demi Selamatkan Bank Century
- DPR Rekomendasikan Usut Tuntas Dugaan Pidana di Bank Century
Selasa, 29/09/2009 21:04 WIB
Menkeu dan LPS Bisa Terseret Kasus Century
Herdaru Purnomo – detikFinance
Foto: dok.detikFinance
Jakarta – Hasil audit sementara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proses penyelamatan Bank Century mengindikasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa terlibat pelanggaran.
Dalam laporan BPK ada indikasi kuat dugaan pidana dalam tindakan penyelamatan atau keputusan bailout Bank Century yang menelan dana Rp 6,7 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI Harry Azhar Azis di sela rapat intern Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2009).
“Secara spesifik tidak terlibat (Menkeu) namun ada indikasi, ada kaitannya yang membuat Menkeu terlibat. Pointernya ada semacam indikasi yang menunjukan pelanggaran,” ujarnya.
Dijelaskan Harry, posisi Menkeu saat itu adalah sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mengambil keputusan penyelamatan Bank Century yang menelan dana Rp 6,7 triliun.
“Dari LPS ada yang mengindikasi LPS memberikan pendapat. Digambarkan perdebatan itu, namun tidak sampai dua kubu, dan BI sendiri dalam laporannya sulit untuk mengukur dampak sistemik itu. Karena itu BI mengadakan pendekatan kehati-hatian untuk mengukur cost dari dampak sistemiknya. Intinya cost yang keluar uang LPS,” paparnya.
(dnl/dnl)
Baca juga :
- Audit Bank Century
Oknum Pengawasan BI Lakukan Pelanggaran - Laporan BPK Mensinyalir Century Langgar Aturan Kecukupan Modal
- Sri Mulyani Pasrah Tunggu Audit BPK Soal Century
Selasa, 29/09/2009 10:05 WIB
Hasil Audit BPK Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kasus Century
Elvan Dany Sutrisno – detikFinance
Foto: dok detikFinance
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengindikasikan adanya dugaan tindak pindana dalam kasus Bank Century berdasarkan hasil audit interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPR menemukan banyaknya penyalahgunaan kewenangan dalam hasil audit awal laporan keuangan tersebut.
“Ada dugaan pidana dalam kasus Bank Century, karena ada perbedaan angka, kelengahan pengawasan dan ketidakpastian hukum, termasuk pengambilan dana oleh pemegang saham. Pelanggaran kewenangannya lebih banyak,” kata Ketua DPR RI Agung Laksono di kantornya, Senayan, Jakarta (29/9/2009).
Ia menambahkan, hasil audit awal Bank Cantury itu akan segera diperiksa lebih lanjut oleh Komisi XI DPR Rabu besok (30/9/2009). Ia mengharapkan, BPK bisa merampungkan hasil audit keseluruhan sebelum masa jabatan DPR dan BPK berakhir.
“Apabila mungkin, saya harap BPK dapat menyelesaikan audit pada masa jabatan yang sekarang supaya jelas dapat diambil tindakan. Kalau tidak bisa maka akan diserahkan kepada anggota baru periode berikutnya sebagai memori jabatan,” ungkapnya.
Meski begitu, ia mengatakan, proses audit yang dilakukan BPK saat ini masih jauh dari selesai. Perlu waktu cukup lama dalam meneliti laporan keuangan bank yang segera berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut.
“Aduitnya masih cukup panjang. Baru ditemukan dugaan. Prosesnya belum tengah, belum akhir, belum diteliti lebih lanjut. Sebaiknya kalau diselesaikan lebih cepat akan baik juga,” tegasnya.
(ang/qom)
Baca juga :
- Tempatkan Rp 2 Triliun di SUN, Century Langgar Aturan
- DPR Rahasiakan Hasil Audit Century
- Belum Ada Tanda BPK Serahkan Laporan Century
Senin, 28/09/2009 11:02 WIB
BI Jamin Tak Akan Sembunyikan Data Tentang Century
Herdaru Purnomo – detikFinance
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menjamin tidak akan menutup-nutupi data terkait dengan masalah yang dihadapi oleh Bank Century sehingga harus dilakukan bailout atau penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan biaya sampai Rp 6,7 triliun.
Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Budi Rochadi ketika ditemui di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (28/9/2009).
“Kita sudah suplai terus data yang diminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BI jamin tidak ada yang disembunyikan,” ujarnya.
Budi mengatakan sampai saat ini pemeriksaan oleh BPK terus dilakukan meskipun BPK akan memberikan hasil audit sementara Bank Century kepada DPR pada hari ini.
“Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan, intinya kita sangat terbuka semua diperiksa dari bagian pengawasan dan pengaturan. Rencananya hari ini laporan interim BPK diserahkan ke DPR. Dan itu data sementara, masih bisa berubah,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution mengatakan dirinya juga tengah menunggu hasil laporan BPK mengenai Bank Century.
“Biarkan saja pemeriksaan selesai dulu, kita tidak bisa kasih komen, mestinya hari ini diserahkan laporannya, kita tunggu sekarang, kita tidak tahu persis,” tandas plt Gubernur BI ini.
(dnl/qom)
Baca juga :
- Bank Century Jangan Lupa Kewajiban Setelah Ganti Nama
- Century Ganti Nama
Masyarakat Cuma Tahu Kebusukan Bank Century - Bank Century Investasikan Sisa Bailout Rp 2 Triliun ke SUN
Jumat, 25/09/2009 12:52 WIB
Biaya Ganti Nama Bank Century Telan Rp 1,8 Miliar
Herdaru Purnomo – detikFinance
Jakarta – PT Bank Century (Century) yang akan segera mengubah namanya pada awal Oktober 2009 nanti menjadi Bank Mutiara, dan rencana tersebut menelan dana sebesar Rp 1,8 miliar.
Demikian dikatakan oleh Direktur Bank Century, Benny Purnomo ketika ditemui di Kawasan Plasa Senayan, Jakarta, Jumat (25/09/2009).
“Proses penggantian nama ini (rebranding ) menghabiskan dana hanya Rp 1,8 miliar. Itu tidak memakan dana besar,” ujar Benny.
Ia mengatakan, proses rebranding tersebut dilakukan manajemen baru yang memang sudah direncanakan dalam Business Plan setelah di ambil alih oleh LPS pada bulan November 2008 lalu.
“Ini sudah menjadi rencana kita, dan pada bulan Oktober nanti akan direalisasikan,” jelasnya.
Ia menjelaskan ada tiga fase tahapan setelah penyelamatan Bank Century oleh pemerintah. “Ada tiga fase, yakni survival pada bulan Februari 2009 dan sudah kita lakukan, kemudian building the foundation dan focussing business di tahun depan,” jelasnya.
Dikatakannya, proses rebranding ini merupakan bagian dari fase kedua yaitu Building The Foundation yang akan dilakukan sampai dengan bulan Desember 2009.
Saat ini, lanjut Benny, Bank Century sudah tumbuh dengan baik, bulan Agustus 2009, total aset Bank Century dari Desember 2008 Rp 5,5 triliun menjadi Rp 6,9 triliun.
“Untuk kredit memang agak turun dari dari Rp 4,7 triliun pada Desember 2008 menjadi Rp 4,4 triliun pada Agustus 2009. Itu karena ada pelunasan kredit macet sebelum pengambilan. Dan ada restrukturisasi, namun membuat neraca kami hasilnya bagus,” tuturnya.
Selain itu untuk dana pihak ketiga (DPK) sangat tumbuh menggembirakan. Benny mengatakan, dana masyarakat dari Desember 2008 Rp 5,1 triliun menjadi Rp 5,9 triliun pada Agustus 2009.
Sampai dengan Agustus juga, Benny menjelaskan, kredit baru juga dilepas Rp 700 miliar. “Karena bank normal itu dinilai dari kenaikan DPK dan pengucuran kredit baru,” jelasnya.
Mengenai dana nasabah yang turun pada bulan September 2009 kemarin, Benny menjelaskan hal tersebut merupakan hal biasa menjelang lebaran.
“Sampai dengan bulan September 2009, DPK tercatat sebesar Rp 460 miliar. Kemarin itu memang terjadi penurunan sebesar Rp 450 miliar karena penarikan nasabah untuk Tunjangan Hari Raya (THR), dan banyak nasabah-nasabah bayar utang ini bukan karena isu di koran. Murni operasional,” jelasnya.
Selain itu, Benny menjelaskan, dana suntikan LPS, sebesar Rp 6,7 triliun tidak habis digunakan begitu saja. “Sekitar Rp 2 triliun masih ada di SUN,” katanya. (dru/dnl)








Recent Comments