Jumat, 26 Juni 2009 | 04:48 WIB
Deden Rukmana
Pedagang kaki lima sering ditengarai sebagai penyebab kemacetan lalu lintas atau merusak keindahan kota. Upaya penertiban oleh pemerintah kota sering kali melalui bentrokan dan perlawanan fisik dari PKL. Harian ini memuat deretan peristiwa bentrokan antara anggota satuan polisi pamong praja dan PKL di berbagai kota sepanjang tahun 2008 dan 2009, termasuk yang memakan korban jiwa seorang anak penjaja bakso di Kota Surabaya (1 Juni 2009).
Apakah pedagang kaki lima memiliki hak terhadap ruang kota? Untuk menjawab pertanyaan ini, saya kemukakan konsep informalitas perkotaan (urban informality) sebagai kerangka pikir untuk memahami fenomena PKL yang terjadi di kawasan perkotaan.
Konsep informalitas perkotaan ini tak terlepas dari dikotomi sektor formal dan sektor informal yang mulai dibicarakan pada awal tahun 1970. Fenomena sektor informal merupakan fenomena yang sangat umum terjadi di negara-negara berkembang. Di Indonesia, menurut data dari Badan Pusat Statistik pada Februari 2008, 73,53 juta orang dari 102,05 pekerja Indonesia (72 persen) bekerja di sektor informal.
Meskipun pembahasannya telah dilakukan lebih dari tiga puluh tahun, tidak ada konsensus mengenai definisi pasti dari sektor informal. Pembahasan dikotomi tersebut acapkali mengabaikan keterkaitan sektor informal dengan aspek ruang dalam proses urbanisasi. Padahal, seperti dapat kita amati di Indonesia, perkembangan sektor informal seiring dengan urbanisasi dan perubahan ruang perkotaan.
Ananya Roy dan Nezar Alsayyad (2004) mengenalkan konsep informalitas perkotaan sebagai logika yang menjelaskan proses transformasi perkotaan. Mereka tidak menekankan dikotomi sektor formal dan informal, tetapi pada pengertian bahwa informalitas sebagai sektor yang tidak terpisah dalam struktur ekonomi masyarakat. Menurut mereka, informalitas ini adalah suatu moda urbanisasi yang menghubungkan berbagai kegiatan ekonomi dan ruang di kawasan perkotaan.
Terdapat dua teori perkotaan yang dikenal saat ini: Sekolah Chicago Sosiologi Perkotaan (The Chicago School of Urban Sociology) dan Sekolah Los Angeles Geografi Perkotaan (The Los Angeles School of Urban Geography) yang telah mendominasi wacana dalam perkotaan dan urbanisasi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Sekolah Chicago Sosiologi Perkotaan yang dikembangkan pada awal tahun 1920 menjelaskan, perkembangan perkotaan dikendalikan oleh migrasi yang menghasilkan pola-pola ekologis, seperti invasi, survival, asimilasi, adaptasi, dan kerja sama. Sekolah Los Angeles Geografi Perkotaan digagaskan pada akhir tahun 1990 untuk menjelaskan perkembangan metropolitan Los Angeles di era postmodern yang menekankan pentingnya peran ekonomi kapitalis dan globalisasi ekonomi politis.
Wacana perkembangan
Dominasi kedua sekolah perkotaan tersebut dalam wacana perkembangan perkotaan di negara-negara berkembang berpengaruh terhadap perencanaan tata ruang perkotaan di negara-negara tersebut. Praktik-praktik perencanaan yang direplikasi melewati dikotomi negara maju dan berkembang adalah hal lumrah terjadi. Hal ini menjadi masalah ketika replikasi tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi yang terjadi di negara-negara berkembang, seperti halnya fenomena sektor informal.
Masalah yang muncul berkenaan dengan PKL ini adalah banyak disebabkan oleh kurangnya ruang untuk mewadahi kegiatan PKL di perkotaan. Konsep perencanaan ruang perkotaan yang tidak didasari oleh pemahaman informalitas perkotaan sebagai bagian yang menyatu dengan sistem perkotaan akan cenderung mengabaikan tuntutan ruang untuk sektor informal, termasuk PKL.
Dominasi Sekolah Chicago dan Los Angeles dalam praktik perencanaan kota di Indonesia menyebabkan banyaknya produk tata ruang perkotaan yang tidak mewadahi sektor informal. Kegiatan-kegiatan perkotaan didominasi sektor-sektor formal yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Memakai konsep informalitas perkotaan dalam mencermati fenomena PKL di perkotaan mengubah perspektif terhadap keberadaan mereka di perkotaan. Mereka bukanlah kelompok yang gagal masuk dalam sistem ekonomi perkotaan. Mereka bukanlah komponen ekonomi perkotaan yang menjadi beban bagi perkembangan perkotaan. PKL adalah salah satu moda dalam transformasi perkotaan yang tidak terpisahkan dari sistem ekonomi perkotaan.
Fenomena PKL yang muncul di perkotaan di Indonesia seyogianya dipahami dalam konteks transformasi perkotaan. Aplikasi konsep informalitas perkotaan dalam praktik perencanaan kota akan mengalokasikan lebih banyak ruang bagi PKL dan mengintegrasikannya dengan sektor formal.
Perencanaan kota di Indonesia tidak mesti mengikuti Sekolah Chicago ataupun Los Angeles, tetapi mesti memodifikasinya dan mempertimbangkan keunikan fenomena perkotaan, termasuk pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima memiliki hak terhadap ruang kota untuk mewadahi kegiatan mereka yang merupakan bagian penting dalam sistem ekonomi kota.
Undang-Undang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 telah memasukkan pentingnya sektor informal di perkotaan, tetapi implementasi produk hukum ini masih lemah. Penegakan yang lebih tegas dari undang-undang ini dan pemahaman yang lebih baik dari konsep informalitas perkotaan sangat diperlukan untuk menjamin ketersediaan ruang kota bagi PKL.
Deden Rukmana Assistant Professor dan Koordinator Program Pascasarjana Studi dan Perencanaan Kota di Savannah State University, AS

0 Responses to “Ruang Kota untuk Pedagang Kaki Lima”