GLOBALISASI NEO-LIBERAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP EKONOMI INDONESIA *
Oleh: Bonnie Setiawan*
A. LATAR BELAKANG GLOBALISASI
Untuk memahami Globalisasi dan mekanisme dunia sekarang, orang perlu memahami
Neo-Liberalisme. Inilah ideologi mutakhir kapitalisme yang saat ini sedang
jaya-jayanya, terutama slogan TINA (There is No Alternatives) dari mulut
Margaret Thatcher. Semenjak 1970-an hingga kini, Neo-Liberalisme mulai menanjak
naik menjadi kebijakan dan praktek negara-negara kapitalis maju, dan didukung
oleh pilar-pilar badan dunia: Bank Dunia, IMF dan WTO. Neo-Liberal tidak lain
adalah antitesa welfare state, antitesa neo-klasik, dan antitesa Keynesian.
Dengan kata lain antitesa kaum liberal sendiri, yaitu Liberal Baru atau kaum
Kanan Baru (New-Rightist) .
Sejarah Neo-Liberal bisa dirunut jauh ke masa-masa tahun 1930-an. Adalah
Friedrich von Hayek (1899-1992) yang bisa disebut sebagai Bapak Neo-Liberal.
Hayek terkenal juga dengan julukan ultra-liberal. Muridnya yang utama adalah
Milton Friedman, pencetus monetarisme.
Kala itu adalah masa kejayaan Keynesianisme, sebuah aliran ilmu ekonomi oleh
John Maynard Keynes. Keynesian dianggap berjasa dalam memecahkan masalah Depresi
besar tahun 1929-1930. Terutama setelah diadopsi oleh Presiden Roosevelt dengan
program “New-Deal” maupun Marshall Plan untuk membangun kembali Eropa setelah
Perang Dunia ke-II, maka Keynesian resmi menjadi mainstream ekonomi. Bahkan Bank
Dunia dan IMF kala itu terkenal sebagai si kembar Keynesianis, karena
mempraktekkan semua resep Keynesian. Dasar pokok dari ajaran Keynes adalah
kepercayaannya pada intervensi negara ke dalam kehidupan ekonomi. Menurutnya,
kebijakan ekonomi haruslah mengikis pengangguran sehingga tercipta tenaga kerja
penuh (full employment) serta adanya pemerataan yang lebih besar. Dalam bukunya
yang terkenal di tahun 1926 berjudul “The End of Laissez-Faire” , Keynes
menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kepentingan individual yang selalu tidak
sejalan dengan kepentingan umum. Katanya, “Sama sekali tidak akurat untuk
menarik kesimpulan dari prinsip-prinsip ekonomi politik, bahwa kepentingan
perorangan yang paling pintar sekalipun akan selalu bersesuaian dengan
kepentingan umum”. Keynesianisme masih tetap menjadi dominant economy sampai
tahun 1970-an.
Sementara itu neo-liberal belum lagi bernama. Akan tetapi Hayek dan kawan-kawan
sudah merasa gelisah dengan mekarnya paham Keynes ini. Pada masa itu pandangan
semacam neo-liberal sama sekali tidak populer. Meskipun begitu mereka membangun
basis di tiga universitas utama: London School of Economics (LSE), Universitas
Chicago, dan Institut Universitaire de Hautes Etudes Internasionales (IUHEI) di
Jenewa. Para ekonom kanan inilah yang kemudian setelah PD-II mendirikan lembaga
pencetus neo-Liberal, yaitu Societe du Mont-Pelerin, Pertemuan mereka yang
pertama di bulan April 1947 dihadiri oleh 36 orang dan didanai oleh
bankir-bankir Swiss. Termasuk hadir adalah Karl Popper dan Maurice Allais, serta
tiga penerbitan terkemuka, Fortune, Newsweek dan Reader’s Digest. Lembaga ini
merupakan “semacam freemansory neo-liberal, sangat terorganisir baik dan
berkehendak untuk menyebarluaskan kredo kaum neo-liberal, lewat
pertemuan-pertemuan internasional secara reguler”.
Pandangan Neo-Liberal dapat diamati dari pikiran Hayek. Bukunya yang terkenal
adalah “The Road to Serfdom” (Jalan ke Perbudakan) yang menyerang keras Keynes.
Buku tersebut kemudian menjadi kitab suci kaum kanan dan diterbitkan di Reader’s
Digest di tahun 1945. Ada kalimat di dalam buku tersebut: “Pada masa lalu,
penundukan manusia kepada kekuatan impersonal pasar, merupakan jalan bagi
berkembangnya peradaban, sesuatu yang tidak mungkin terjadi tanpa itu. Dengan
melalui ketertundukan itu maka kita bisa ikut serta setiap harinya dalam
membangun sesuatu yang lebih besar dari apa yang belum sepenuhnya kita pahami”.
Neo-liberal menginginkan suatu sistem ekonomi yang sama dengan kapitalisme
abad-19, di mana kebebasan individu berjalan sepenuhnya dan campur tangan
sesedikit mungkin dari pemerintah dalam kehidupan ekonomi. Regulator utama dalam
kehidupan ekonomi adalah mekanisme pasar, bukan pemerintah. Mekanisme pasar akan
diatur oleh persepsi individu, dan pengetahuan para individu akan dapat
memecahkan kompleksitas dan ketidakpastian ekonomi, sehingga mekanisme pasar
dapat menjadi alat juga untuk memecahkan masalah sosial. Menurut mereka,
pengetahuan para individu untuk memecahkan persoalan masyarakat tidak perlu
ditransmisikan melalui lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dalam arti ini maka
Neo-liberal juga tidak percaya pada Serikat Buruh atau organisasi masyarakat
lainnya.
Dengan demikian Neo-liberal secara politik terus terang membela politik
otoriter. Ini ditunjukkan oleh Hayek ketika mengomentari rejim Pinochet di
Chili, “Seorang diktator dapat saja berkuasa secara liberal, sama seperti
mungkinnya demokrasi berkuasa tanpa liberalisme. Preferensi personal saya adalah
memilih sebuah kediktatoran liberal ketimbang memilih pemerintahan demokratis
yang tidak punya liberalisme” . Demokrasi politik, menurut neo-Liberal, dengan
demikian adalah sistem politik yang menjamin terlaksananya kebebasan individu
dalam melakukan pilihan dalam transaksi pasar, bukan sistem politik yang
menjamin aspirasi yang pluralistik serta partisipasi luas anggota masyarakat.
Bahkan salah seorang pentolan neo-Liberal, William Niskanen, menyatakan bahwa
suatu pemerintah yang terlampau banyak mengutamakan kepentingan rakyat banyak
adalah pemerintah yang tidak diinginkan dan tidak akan stabil. Bila terjadi
konflik antara demokrasi dengan pengembangan usaha yang kapitalistis, maka
mereka memilih untuk mengorbankan demokrasi.
Salah satu benteng neo-liberal adalah Universitas Chicago, di mana Hayek
mengajar di situ antara tahun 1950 sampai 1961, dan Friedman menghabiskan
seluruh karir akademisnya. Karena itu mereka juga terkenal sebagai “Chicago
School”. Buku Friedman adalah “The Counter Revolution in Monetary Theory”, yang
menurutnya telah dapat menyingkap hukum moneter yang telah diamatinya dalam
berabad-abad dan dapat dibandingkan dengan hukum ilmu alam. Friedman percaya
pada freedom of choice (kebebasan memilih) individual yang ekstrim. Dengan
demikian, neo-Liberal tidak mempersoalkan adanya ketimpangan distribusi
pendapatan di dalam masyarakat. Pertumbuhan konglomerasi dan bentuk-bentuk unit
usaha besar lainnya semata-mata dianggap sebagai manifestasi dari kegiatan
individu atas dasar kebebasan memilih dan persaingan bebas. Efek sosial yang
ditimbulkan oleh kekuasaan ekonomi pada segelintir kelompok kuat tidak
dipersoalkan oleh neo-Liberal. Karenanya demokrasi ekonomi tidak ada di dalam
agenda kaum neo-Liberal.
Pandangan kaum neo-Liberal pada dasarnya tidak populer di masyarakat Barat.
Mereka anti terhadap welfare state (negara kesejahteraan) dan mereka juga anti
demokrasi. Tetapi mengapa mereka bisa berjaya sekarang? Susan George
menjawabnya, bahwa mereka berasal dari sebuah kelompok kecil rahasia dan mereka
sangat percaya pada doktrin tersebut, yang kemudian dengan bantuan para
pendananya, membangun jaringan yayasan-yayasan internasional yang besar,
lembaga-lembaga, pusat-pusat riset, berbagai publikasi, para akademisi, para
penulis, serta humas yang mengembangkan, mengemas dan mempromosikan ide dan
doktrin tersebut tanpa henti. Kata Susan, “mereka membangun kader-kader
ideologis yang luar biasa efisiennya karena mereka memahami apa yang disampaikan
oleh pemikir marxis Itali Antonio Gramsci ketika ia berbicara tentang konsep
hegemoni kultural. Bila kamu dapat menguasai kepala orang, maka hati dan tangan
mereka akan ikut”. Salah seorang yang menjadi ujung tombaknya adalah Anthony
Fisher, seorang pengusaha sukses yang kemudian mendirikan Institute of Economic
Affairs (IEA) pada tahun 1955 dengan bantuan dana dari kaum indutrialis lainnya.
Tujuan lembaga ini adalah “menyebarkan pemikiran ekonomi yang kuat di berbagai
universitas dan berbagai lembaga pendidikan mapan lainnya”. IEA inilah yang
kemudian memberi pengaruh besar kepada Margaret Thatcher, seperti dikatakan
Milton Friedman, “Tanpa adanya IEA, maka saya meragukan akan bisa terjadi
revolusi Thatcherite” . Salah satu koran yang menjadi corong neo-Liberal di
Inggeris adalah The Daily Telegraph. Lembaga lain juga didirikan, yaitu Centre
for Policy Studies (CPS) di tahun 1974 yang sangat berpengaruh kepada para
politisi di Inggeris. IEA kemudian melahirkan Adam Smith Institute (ASI) di
tahun 1976. Kerjasama mereka dengan Heritage Foundation, didirikan di Washington
tahun 1973 oleh lulusan LSE “guna membuat hal yang sama bagi politik Amerika
yang dilakukan oleh CPS kepada politik Inggeris”. Anthony Fisher kemudian
menjadi presiden pertama dari lembaga Fraser Institute di Kanada di tahun 1974.
Di tahun 1977, ia mendirikan International Centre for Economic Policy Studies di
New York, di mana salah satu pendirinya adalah Bill Casey, yang kemudian menjadi
Direktur CIA. Tahun 1979, Fisher mendirikan Institute for Public Policy di San
Francisco. Fisher juga terlibat dalam mendirikan Centre for International
Studies (CIS) di Australia, di mana Direkturnya Greg Lindsay merupakan
kontibutor penting berkembangnya ide pasar bebas di politik Australia. Dalam
rangka memudahkan mengelola berbagai lembaga tersebut, Fisher mendirikan Atlas
Economic Research Foundation yang menyediakan struktur kelembagaan pusat, yang
di tahun 1991 mengklaim membantu, mendirikan, membiayai sekitar 78 lembaga serta
mempunyai hubungan dengan 81 lembaga lainnya, di 51 negara. Ketika tembok Berlin
rubuh, maka banyak personelnya yang pindah ke Eropa Timur guna “merubah
ekonomi-ekonomi yang sakit menjadi kapitalisme” .
Para ekonom neo-Liberal di tahun 1970-an berhasil menembus dominasi ilmu
ekonomi. Di tahun 1974, Hayek dianugerahi Nobel Ekonomi. Sesudahnya Friedman
mendapat Nobel Ekonomi di tahun 1976. Juga Maurice Allais, seorang anggota
Mont-Pelerin Society, mendapat Nobel Ekonomi di tahun 1988. Sejak tahun 1970-an,
neo-Liberal mulai berkibar. Sejak itu pulalah seluruh paradigma ekonomi secara
perlahan masuk ke dalam cara berpikir neo-Liberal, termasuk ke dalam badan-badan
multilateral, Bank Dunia, IMF dan GATT (kemudian menjadi WTO).
Dengan demikian Margaret Thatcher menjadi pengikut dari Hayek, sedangkan murid
dari Friedman adalah Ronald Reagan. Inilah yang menghantar neo-Liberal menjadi
ekonomi mainstream di tahun 1980-an lewat Thatcherism dan Reaganomics. Thatcher
sebenarnya adalah seorang social-darwinist, sampai akhirnya ia menemukan buku
Hayek, dan kemudian menjadi salah satu pengikutnya. Doktrin pokok dari Thatcher
adalah paham kompetisi – kompetisi di antara negara, di antara wilayah, di
antara perusahaan-perusaha an, dan tentunya di antara individu. Kompetisi adalah
keutamaan, dan karena itu hasilnya tidak mungkin jelek. Karena itu kompetisi
dalam pasar bebas pasti baik dan bijaksana. Kata thatcher suatu kali, “Adalah
tugas kita untuk terus mempercayai ketidakmerataan, dan melihat bahwa bakat dan
kemampuan diberikan jalan keluar dan ekspresi bagi kemanfaatan kita bersama”.
Artinya, tidak perlu khawatir ada yang tertinggal dalam persaingan kompetitif,
karena ketidaksamaan adalah sesuatu yang alamiah. Akan tetapi ini baik karena
berarti yang terhebat, terpandai, terkuat yang akan memberi manfaat pada semua
orang. Hasilnya, di Inggeris sebelum Thatcher, satu dari sepuluh orang dianggap
hidup di bawah kemiskinan. Kini, satu dari empat orang dianggap miskin; dan satu
anak dari tiga anak dianggap miskin. Thatcher juga menggunakan privatisasi untuk
memperlemah kekuatan Serikat Buruh. Dengan privatisasi atas sektor publik, maka
Thatcher sekaligus memperlemah Serikat-Serikat Buruh di BUMN yang merupakan
terkuat di Inggeris. Dari tahun 1979 sampai 1994, maka jumlah pekerja dikurangi
dari 7 juta orang menjadi 5 juta orang (pengurangan sebesar 29%). Pemerintah
juga menggunakan uang masyarakat (para pembayar pajak) untuk menghapus hutang
dan merekapitalisasi BUMN sebelum dilempar ke pasar. Contohnya Perusahaan Air
Minum (PAM) mendapat pengurangan hutang 5 milyar pounds ditambah 1,6 milyar
pounds dana untuk membuatnya menarik sebelum dibeli pihak swasta. Demikian pula
di Amerika, kebijakan neo-Liberal Reagan telah membawa Amerika menjadi
masyarakat yang sangat timpang. Selama dekade 1980an, 10% teratas meningkat
pendapatannya 16%; 5% teratas meningkat pendapatannya 23%; dan 1% teratas
meningkat pendapatannya sebesar 50%. Ini berkebalikan dengan 80% terbawah yang
kehilangan pendapatan; terutama 10% terbawah, jatuh ke titik nadir, kehilangan
pendapatan15% .
Sejak 1980-an pula, bersamaan dengan krisis hutang Dunia Ketiga, maka paham
neo-Liberal menjadi paham kebijakan badan-badan dunia multilateral Bank Dunia,
IMF dan WTO. Tiga poin dasar neo-Liberal dalam multilateral ini adalah: pasar
bebas dalam barang dan jasa; perputaran modal yang bebas; dan kebebasan
investasi. Sejak itu Kredo neo-Liberal telah memenuhi pola pikir para ekonom di
negara-negara tersebut. Kini para ekonom selalu memakai pikiran yang standard
dari neo-Liberal, yaitu deregulasi, liberalisasi, privatisasi dan segala
jampi-jampi lainnya. Kaum mafia Berkeley UI yang dulu neo-klasik, kini juga
berpindah paham menjadi neo-liberal. Sekarang ini praktis kredo neo-liberal
telah dipeluk oleh para menteri ekonomi saat ini. Menko perekonomian Aburizal
Bakri, selain pengusaha besar juga punya Freedom Institute, lembaga pengibar
paham neo-liberalisme. Menteri-menterinya juga satu paham dengan IMF, Bank Dunia
dan ADB.
B. GLOBALISASI NEO-LIBERAL
Globalisasi adalah pasar yang meng-global, atau kapitalisme global. Pasar
bukanlah konsep netral, tetapi nama lain dari kapitalisme. Kalau dulu bernama
kapitalisme internasional, sekarang berubah nama menjadi kapitalisme global,
karena secara kuantitatif telah membesar secara luar biasa. Kalau dulu sekitar
tahun 1980-an, transaksi keuangan dunia hanya sekitar 300 juta dollar sehari,
sekarang di tahun 1990-an meningkat tajam menjadi 1 trilyun dollar sehari! Kalau
dulu transaksi memerlukan waktu berhari-hari, sekarang cukup dalam hitungan
per-detik, maka milyaran dollar bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lain,
berkat electronic mail. Jadi arti kata global mengandung arti lingkupnya yang
kompak, terintegrasi dan menyatu; menggantikan ekonomi nasional dan regional.
Globalisasi versi neo-liberal seperti ini mengandung dua ciri utama, yaitu :
(1) Multilateralisme, yaitu kekuasaan badan-badan antar pemerintah yang telah
menjadi kepanjangan tangan ekspansi global kapitalisme, yaitu tiga bersaudara
(triumvirat) Bank Dunia-IMF-WTO. Lembaga-lembaga Bretton Woods semula
dimaksudkan untuk menstabilkan perekonomian setelah perang dunia ke-II guna
membangun kesejahteraan negara-negara anggotanya. Paham dasarnya adalah
Keynesian. Akan tetapi semenjak 1980-an bersamaan dengan dominannya paham
neo-liberal, maka multilateralisme telah bertukar paham ikut memeluk
neo-liberal. Dan bersamaan dengan kapitalisme global, multilateralisme telah
menempatkan dirinya menjadi supra-negara. Operasi badan-badan ini telah melabrak
kedaulatan nasional negara, mengintervensi kebijakan domestik, dan memfasilitasi
masuknya TNC untuk menguasai ekonomi suatu negara bersangkutan. Multilateralisme
juga berarti koherensi atau kerjasama erat di antara Bank Dunia-IMF-WTO dalam
operasi-operasinya, khususnya dengan menggunakan cross-conditionalit ies
(prasyarat bersilang) kepada negara-negara Dunia Ketiga. Akan tetapi perlu
diingat bahwa di balik badan-badan ini, dikuasai sepenuhnya oleh kepentingan
negara-negara maju, khususnya hegemoni AS dan negara-negara G-7 (AS, Kanada,
Inggeris, Perancis, Jerman, Jepang, Italia).
(2) Transnasionalisasi, yaitu menguatnya monopoli dan konsentrasi modal serta
kekuasaan ekonomi kepada korporasi-korporasi besar dunia. Semua mekanisme
kapitalisme global berujung pada keuntungan di pihak TNC (Trans-National
Corporation) . Globalisme dan multilateralisme adalah sistem dan mekanisme guna
menempatkan TNC pada kedudukan utama. Ini memudahkan TNC untuk melakukan eksansi
ke berbagai negara dengan mendapat berbagai kemudahan, seperti tarif bea masuk
yang rendah atau malahan nol persen; kemudahan investasi lewat penanaman modal
asing 100%; penguasaan dan monopoli HAKI sehingga teknologi terus menerus
dikuasai mereka; kemudahan untuk menguasai dan memonopoli berbagai sektor usaha
di berbagai negara, bahkan yang bersifat barang publik (public goods). Hal ini
semua yang diatur oleh WTO, IMF dan Bank Dunia. Semua kemudahan tersebut dan
penghapusan atas berbagai hambatan usaha di suatu negara, akan semakin
memperbesar TNC dan membuatnya sebagai penguasa dunia yang sebenarnya.
Poin-poin pokok neo-Liberal dapat disarikan sebagai berikut:
1. ATURAN PASAR. Membebaskan perusahaan-perusaha an swasta dari setiap
keterikatan yang dipaksakan pemerintah. Keterbukaan sebesar-besarnya atas
perdagangan internasional dan investasi. Mengurangi upah buruh lewat pelemahan
serikat buruh dan penghapusan hak-hak buruh. Tidak ada lagi kontrol harga.
Sepenuhnya kebebasan total dari gerak modal, barang dan jasa.
2. MEMOTONG PENGELUARAN PUBLIK DALAM HAL PELAYANAN SOSIAL. Ini seperti terhadap
sektor pendidikan dan kesehatan, pengurangan anggaran untuk `jaring pengaman’
untuk orang miskin, dan sering juga pengurangan anggaran untuk infrastruktur
publik, seperti jalan, jembatan, air bersih – ini juga guna mengurangi peran
pemerintah. Di lain pihak mereka tidak menentang adanya subsidi dan manfaat
pajak (tax benefits) untuk kalangan bisnis.
3. DEREGULASI. Mengurangi paraturan-peraturan dari pemerintah yang bisa
mengurangi keuntungan pengusaha.
4. PRIVATISASI. Menjual BUMN-BUMN di bidang barang dan jasa kepada investor
swasta. Termasuk bank-bank, industri strategis, jalan raya, jalan tol, listrik,
sekolah, rumah sakit, bahkan juga air minum. Selalu dengan alasan demi efisiensi
yang lebih besar, yang nyatanya berakibat pada pemusatan kekayaan ke dalam
sedikit orang dan membuat publik membayar lebih banyak.
5. MENGHAPUS KONSEP BARANG-BARANG PUBLIK (PUBLIC GOODS) ATAU KOMUNITAS.
Menggantinya dengan “tanggungjawab individual”, yaitu menekan rakyat miskin
untuk mencari sendiri solusinya atas tidak tersedianya perawatan kesehatan,
pendidikan, jaminan sosial dan lain-lain; dan menyalahkan mereka atas
kemalasannya.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan program di Bank Dunia dan IMF ini, maka
program neo-Liberal, mengambil bentuk sebagai berikut:
1. Paket kebijakan Structural Adjustment (Penyesuaian Struktural), terdiri dari
komponen-komponen: (a) Liberalisasi impor dan pelaksanaan aliran uang yang
bebas; (b) Devaluasi; (c) Kebijakan moneter dan fiskal dalam bentuk: pembatasan
kredit, peningkatan suku bunga kredit, penghapusan subsidi, peningkatan pajak,
kenaikan harga public utilities, dan penekanan untuk tidak menaikkan upah dan
gaji.
2. Paket kebijakan deregulasi, yaitu: (a) intervensi pemerintah harus
dihilangkan atau diminimumkan karena dianggap telah mendistorsi pasar; (b)
privatisasi yang seluas-luasnya dalam ekonomi sehingga mencakup bidang-bidang
yang selama ini dikuasai negara; (c) liberalisasi seluruh kegiatan ekonomi
termasuk penghapusan segala jenis proteksi; (d) memperbesar dan memperlancar
arus masuk investasi asing dengan fasilitas-fasilitas yang lebih luas dan
longgar.
3. Paket kebijakan yang direkomendasikan kepada beberapa negara Asia dalam
menghadapi krisis ekonomi akibat anjloknya nilai tukar mata uang terhadap dollar
AS, yang merupakan gabungan dua paket di atas ditambah tuntutan-tuntutan
spesifik disana-sini.
Di Indonesia, paham neo-liberal mulai terasa pengaruhnya di tahun 1980-an,
ketika pemerintah mulai menerapkan kebijakan liberalisasi keuangan dan ekonomi,
yang berujud dalam berbagai paket deregulasi semenjak tahun 1983. Paralel dengan
masa itu adalah terjadinya krisis hutang dunia Ketiga di tahun 1982, ketika
Mexico default. Setelah itu Bank Dunia dan IMF masuk ke dalam perekonomian
negara-negara yang terkena krisis hutang lewat perangkat SAP. Saat itu terutama
di negara-negara Amerika Latin dan Afrika. Indonesia belumlah terkena krisis,
dan karenanya jauh dari hiruk-pikuk SAP. Akan tetapi sejak itu jelas pola
pembangunan Indonesia mulai mengadopsi kebijakan neo-liberal, khususnya karena
keterikatan Indonesia kepada IGGI, Bank Dunia dan IMF. Beberapa kebijakan pada
saat itu, yang membuat Indonesia semakin terbuka kepada kapitalisme global,
secara ringkasnya adalah sebagai berikut:
1. Di bidang moneter dan keuangan:
Pada bulan Maret 1983, dilakukan devaluasi terhadap rupiah sebesar 28%. Kemudian
sejak Juni 1983, dimulai deregulasi perbankan dengan menghapus kontrol atas suku
bunga dan pagu kredit. Di bulan Oktober 1986, pemerintah menghapus pagu swap
pada BI. Tanggal 12 September 1986, dilakukan kembali devaluasi atas rupiah
sebesar 31%. Setelahnya, tanggal 27 Oktober 1988 (terkenal dengan Pakto—paket
Oktober) pemerintah memberi keleluasaan untuk pendirian bank baru, termasuk bank
patungan, dengan menurunkan reserve requirement dari 15% menjadi 2%, dan
memperlakukan peraturan lending limit. Pada Desember 1987, pemerintah
memperbaiki fungsi pasar modal Jakarta dan dibentuknya pasar paralel.
Selanjutnya di bulan Desember 1988, diadakan deregulasi pasar modal dan jasa
finansial. Tanggal 25 Maret 1989, follow-up Pakto 1988.
2. Di bidang fiskal:
Di tahun 1984, dimulai reformasi perpajakan dengan pengenaan PPh (pajak
penghasilan) . Tahun 1985, diperkenalkan pajak pertambahan nilai. Tahun 1986,
digantinya IPEDA dengan pajak bumi dan bangunan (PBB)
3. Di bidang perdagangan
Pada bulan Maret 1985, diadakan pengurangan tarif dari 0-225% tinggal menjadi
0-60%. Selanjutnya dikeluarkan Inpres no. 4/1985 yang mengganti peran bea cukai
oleh SGS dari Swiss. Bulan Mei 1986 (dikenal dengan Pakem) dilakukan perbaikan
duty drawback dan upaya agar eksportir mendapatkan input dengan harga
internasional. Pada bulan Oktober 1986, dilakukan perubahan dari lisensi impor
menjadi impor umum, penghapusan non-trade barrier (NTB) dan penurunan tarif
lebih lanjut. Bulan Januari 1987, kembali beberapa perubahan lisensi impor
menjadi impor umum. Selanjutnya Juli 1987, dilakukan simplifikasi kuota tekstil.
Pada bulan Desember 1987, diadakan deregulasi lebih lanjut tentang sistem impor
dan ekspor serta investasi bagi asing. Di bulan November 1988, penghapusan
monopoli impor (plastik dan baja) dan deregulasi angkutan laut antar pulau. Pada
Januari 1989, diperkenalkan `Harmonized System of Trade Classification’ .
Kemudian pada Mei 1990, dilakukan penghapusan NTB lebih lanjut menjadi tarif,
deregulasi farmasi dan peternakan.
4. Di bidang investasi:
Pada bulan Mei 1986, 95% pemilikan asing dimungkinkan untuk melakukan investasi
berorientasi ekspor. Perusahaan yang berorientasi ekspor diizinkan
mendistribusikan produknya di dalam negeri dan perusahaan patungan dapat
memperoleh kredit ekspor dari pemerintah. Kemudian tanggal 23 Oktober 1993
dikeluarkan Pakto 1993, yaitu paket deregulasi sektor riil, diantaranya izin
investasi lansung dapat diurus di tingkat kabupaten dan kotamadya dan
penghapusan berbagai surat dan persetujuan. Setelahnya dikeluarkan PP 20/1994
tanggal 2 Juni 1994, yang sangat liberal, yaitu dibolehkannya pemilikan modal
asing sampai dengan 95-100%, termasuk penguasaan atas sarana hajat hidup orang
banyak, seperti pelabuhan, tenaga listrik, kereta api, pembangkit tenaga nuklir
dan media massa.
Program neo-liberal di masa Orde Baru tersebut, meski demikian, merupakan juga
alat bagi kroni-kroni Suharto dan keluarganya untuk menguasai perekonomian.
Dengan demikian liberalisasi ekonomi tersebut pada dasarnya mengukuhkan struktur
konglomerasi yang mampu menguasai berbagai sektor ekonomi dari hulu sampai hilir
di tangan segelintir kelompok pengusaha. Bagi neo-Liberalisme, dalam hal ini
Bank Dunia dan IMF, hal ini tidaklah mengganggu. Kapitalisme dapat bersesuaian
dengan otoriterisme, dan malahan merupakan pilihan terbaik, sebagaimana resep
kaum neo-Liberal. Karena itulah Indonesia selalu mendapat puja-puji dari para
pejabat Bank Dunia dan IMF. Indonesia dianggap sebagai contoh keberhasilan,
sebagai “good-boy”, dinaikkan derajadnya menjadi kelompok negara berpenghasilan
menengah-bawah, dan digolongkan sebagai NICs (New Industrialized Country) baru,
sebagai `Macan Asia’ bersama-sama Thailand, Malaysia dan Filipina. Bahkan
laporan Bank Dunia di awal tahun 1997, masih memuja-muji ekonomi Indonesia dan
menyatakannya sebagai contoh yang paling baik dengan fundamental ekonomi yang
bagus pula.
Tidak dinyana terjadilah krisis moneter Juli 1997, yang dimulai dari Thailand.
Kini mulailah Indonesia masuk ke dalam krisis berkepanjangan yang tidak
berkesudahan hingga kini. Sejak itu dimulailah babak baru ekonomi politik
pembangunan Indonesia, yaitu Indonesia masuk ke dalam skema SAP dari Bank Dunia
dan IMF. SAP bertujuan: (1) menurunkan inflasi; (2) menurunkan defisit anggaran;
(3) memacu ekspor; dan (4) membuat jadual pembayaran hutang luar negeri lancar.
Untuk itu, pemerintah harus melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) devaluasi
mata uang; (b) deregulasi sektor keuangan; (c) pemotongan subsidi; (d) menjual
perusahaan publik, yaitu privatisasi BUMN; (e) memotong anggaran sosial dan
tenaga kerja; (f) liberalisasi sektor perdagangan; dan (g) penurunan upah.
Dengan melihat lingkup bidang SAP, maka hampir seluruh sektor penting harus
direstrukturisasi. Ini nampak sekali di dalam isi Letter of Intent dan
Memorandum yang menyertainya, yang mengatur hampir seluruh sektor yang ada,
mulai dari sektor perbankan, sektor pengairan, sektor utilities (listrik, air
dan energi) dan banyak lainnya. Sebenarnya skema SAP di Indonesia sudah mirip
dengan ESAF (Enhanced Structural Adjustment Facility – kemudian berubah menjadi
PRGF – Poverty Reduction Growth Facility), sebuah skema SAP bagi negara-negara
LDC (miskin). Mengingat Indonesia masih tidak bisa dikategorikan miskin, maka
diadakan modifikasi. Sementara itu Bank Dunia mulai memasukkan komponen
pinjamannya dengan SAP, yaitu lewat SSNAL (Social Safety-Net Adjustment Loan)
dan PRSL (Policy Reform Structural Loan). Selain itu Bank Dunia juga memberikan
pinjaman secara sektoral, yaitu lewat Sectoral Adjustment Loan (SECAL), yaitu
program SAP untuk sektor-sektor tertentu. Ini merupakan program baru dari Bank
Dunia yang diturunkan bila suatu negara dianggap tidak layak secara ekonomi dan
politik. SECAL di Indonesia diberikan pada sektor pengairan (WATSAL-Water
Sectoral Adjustment Loan) dan dalam waktu dekat untuk sektor pertanian, dan
kemudian menyusul pada sektor perdagangan, industri dan energi. Sementara ADB
memberikan SECAL untuk sektor-sektor listrik, kesehatan dan gizi, komunitas,
pemerintahan daerah, deregulasi usaha menengah, dan pemberantasan korupsi di
BUMN.
Seluruh skema SAP yang disodorkan Bank Dunia-IMF kini telah merubah Indonesia
menjadi hamba sahaya saja dari badan-badan tersebut. Terutama skema dari IMF,
dipandang merupakan pendiktean luar biasa kepada pemerintah Indonesia. Kini
nakhoda kapal Indonesia sudah disetir oleh IMF. Segala hal harus melalui ijin
dan sepengetahuan IMF, dan IMF punya kewenangan untuk menolaknya. Contoh-contoh
tersebut misalnya pada Undang-Undang bank Indonesia dan penggantian Gubernur
Bank Indonesia, di mana pemerintah sampai mengiba-iba untuk mendapat ijin dari
IMF. Begitupun IMF tetap ngotot dan keras agar Indonesia tetap pada rejim devisa
bebas dan rejim nilai tukar mengambang-bebas. Segala hal yang mengarah pada dua
hal tersebut akan selalu di-veto oleh IMF. Padahal masalah paling dasar dari
krisis Indonesia adalah tidak terkendalinya nilai tukar Rupiah, hanya karena
sensitivitas pasar pada kejadian sehari-hari. Kehidupan rakyat Indonesia telah
dikurbankan untuk kepentingan mekanisme pasar dan spekulan-spekulan mata uang.
C. KEGAGALAN DAN KEJAHATAN IMF
Dalam hal ini patut diketengahkan peran dari IMF. IMF kiranya dapat digambarkan
sebagai Kopasus-nya globalisasi. IMF disebut juga sebagai `Advance-Guard’
(pasukan garis depan) WTO. Mengapa? Karena WTO dan IMF mempunyai tujuan yang
sama, yaitu perdagangan bebas. Untuk itu IMF akan selalu bergerak cepat
mendahului perjanjian-perjanji an yang diatur WTO. Ini nampak dalam isi Letter of
Intent yang memintakan diadakannya liberalisasi perdagangan lebih cepat dan
penurunan tarif drastis ketimbang yang dituntut di WTO. Seluruh liberalisasi
yang tercakup di dalam LoI, mendahului komitmen di dalam WTO.
Paket kebijakan yang disodorkan IMF kepada Indonesia adalah paket standard yang
diberlakukan di berbagai negara lainnya yang mendapatkan SAP. Paket tersebut
terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
1. Mengembalikan mekanisme pasar bebas sebagai penentu pembentukan harga barang
dan jasa dan sebagai proses pengalokasian sumber-sumber ekonomi ke tingkat yang
optimal, atau disebut allocative efficiency.
2. Swastanisasi seluas-luasnya dalam ekonomi. Ini berarti penguasaan pemerintah
dalam aset ekonomi dan keterlibatan pemerintah dalam kegiatan ekonomi, termasuk
pembangunan prasarana publik, akan diminimumkan.
3. Pelaksanaan kebijakan moneter dan fiskal yang kontraktif dengan tujuan
mencegah meningkatnya inflasi. Kebijakan moneter yang kontraktif berbentuk
pengetatan kredit dan pengenaan tingkat bunga yang relatif tinggi sebagai akibat
liberalisasi keuangan. Kebijakan fiskal yang kontraktif mengambil bentuk
pengurangan atau penghapusan subsidi.
4. Segala bentuk proteksi dihapuskan dan liberalisasi impor dilaksanakan demi
menimbulkan daya saing dan efisiensi unit-unit ekonomi domestik. Liberalisasi
impor dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Putaran Uruguay.
5. Memperbesar dan memperlancar arus masuk investasi asing dengan fasilitas yang
lebih luas dan liberal ke seluruh sektor ekonomi dalam berbagai skala investasi
(kecil, menengah dan besar). Ketentuan-ketentuan yang membatasi pemilikan asing
dihapuskan sehingga dominasi pihak asing dalam pemilikan sosial unit-unit
ekonomi, baik di sektor swasta maupun di sektor publik harus dibenarkan atas
dasar landasan ideologi globalisasi modal, pertukaran dan produksi
(internationalizati on of capital, exchange and production).
6. Butir-butir lain-lain, yang sudah lama direkomendasikan oleh orang Indonesia
sendiri, seperti pembubaran BPPC, penghapusan larangan membeli dan menyewa
kapal-kapal bekas (terutama untuk pencarian ikan), penghapusan monopoli BULOG
dalam komoditi-komoditi tertentu, penghapusan paksaan kepada petani untuk
menanam tebu, pencabutan fasilitas pajak maupun jaminan kredit untuk proyek
Mobnas, dan penghapusan dukungan pemerintah untuk proyek IPTN.
Sritua Arief menyatakan bahwa ini adalah standar neo-liberal yang berlawanan
dengan kepentingan rakyat Indonesia. Pertama, Allocative efficiency, di tengah
kepincangan yang menyolok dalam distribusi pendapatan dan kekayaan, maka
mekanisme pasar akan mengakomodasikan preferensi orang-orang kaya. Ini artinya
sumber-sumber ekonomi akan dialokasikan untuk memproduksi barang-barang mewah
atas korban produksi barang-barang kebutuhan pokok. Kedua, apa yang disebut
privatisasi, menurut Sritua, mengandung unsur ideologis yang sangat berbahaya,
karena dimaksudkan terjadi perubahan distribusi kekayaan dan kekuasaan politik
untuk memperkuat posisi kelompok kaya, kalangan bisnis besar dan para penghisap
dan pemupuk rente ekonomi atas korban masyarakat bawah. Terjadi situasi
self-reinforcing antara jaringan kekuasaan ekonomi dengan jaringan kekuasaan
politik. Masuknya unsur-unsur asing berkolaborasi dengan para kompradornya di
Indonesia akan menjerumuskan Indonesia kembali menjadi negeri koloni asing.
Ketiga, kebijakan moneter yang bertujuan untuk mencegah peningkatan inflasi
seolah terdapat “excess demand” dalam ekonomi Indonesia menjadi paradoksal
dengan kebijakan fiskal yang justru mendorong inflasi melalui kenaikan biaya.
Keempat, dalam hal liberalisasi impor, IMF pura-pura tidak tahu bahwa
negara-negara di dunia ini ada yang kuat dan yang lemah. Yang kuat menjadi price
maker, dan yang lemah menjadi price taker. Contohnya, produk-produk pertanian
asing yang masuk ke negara-negara berkembang diproduksi dalam skala besar
sehingga menimbulkan manfaat skala ekonomi yang tinggi, sementara produk
pertanian di negara-negara berkembang masih diproduksi secara kecil-kecilan
sehingga belum meraih manfaat skala ekonomi. Tentu saja dalam situasi ini,
produk-produk pertanian domestik akan kalah bersaing dengan produk-produk dari
negara maju. Apalagi di negara maju mereka masih terus memperoleh subsidi secara
terselubung. Kelima, dalam hal arus masuk investasi asing, maka Indonesia tidak
bisa melarang jika orang asing memperkuli pengukir-pengukir perabot Jepara,
memperkuli penenun-penenun tenunan Bali, dan memperbudak pembuat-pembuat keramik
gabah di Kasongan. Permintaan IMF untuk menghapus larangan investor asing
memasarkan sendiri produk-produknya, akan berarti mempersempit kesempatan
kalangan domestik dalam kegiatan jasa distribusi. Sritua juga melihat ada
butir-butir IMF yang mengenai program-program pemerataan dan pengentasan
kemiskinan. Akan tetapi pengalaman pelaksanaan paket IMF di seluruh negara
berkembang menunjukkan bahwa pelaksanaan program-program ini sangat tidak
efektif, karena tetap berdasar pada strategi redistribution from growth. Hal ini
tidak untuk memecah tembok-tembok struktur monopoli dan oligopoli, melainkan
malahan akan memperkokoh dan memperluas struktur tersebut selama unsur-unsur
asing diikutsertakan secara substansial. Demikianlah kritik tajam dari Sritua.
Di lain pihak, dana pinjaman yang diorganisir IMF sebesar US$ 43 milyar,
disebutkan sebagian besar akan digunakan untuk membiayai defisit perkiraan
berjalan dalam neraca pembayaran. Ini artinya, menurut Sritua, sebagian besar
akan digunakan untuk membiayai kepentingan asing dalam impor, repatriasi
keuntungan investasi asing, bunga hutang luar negeri, dan jasa-jasa asing
lainnya. Jadi hutang ini kembali dinikmati oleh pihak asing dan bebannya
ditanggung rakyat Indonesia. Ini sama dengan penggunaan pinjaman dari ADB untuk
Indonesia sebesar US$ 1,5 milyar, di mana sebesar US$ 1,4 milyar harus digunakan
untuk impor. Kata Sritua, “Sungguh ketololan luar biasa jikalau pemerintah
Indonesia mengucapkan `matur nuwun’ atau `hatur nuhun’ kepada IMF”. Demikian
pula keadaan yang sama berlaku untuk pinjaman CGI. Adalah naif pernyataan yang
menyatakan bahwa seluruh pinjaman akan masuk menjadi penerimaan dalam APBN dan
akan dikonversikan ke Rupiah sehingga Rupiah membanjir. Sebagaimana diketahui
ada tiga komponen pokok dalam pinjaman CGI, yaitu pinjaman program, technical
assistance dan pinjaman untuk memperkuat cadangan devisa. Pinjaman program
terdiri dari nilai barang-barang keperluan proyek yang diimpor dari negara
kreditor, di mana nilai sebenarnya kita tidak tahu. Technical assistance adalah
nilai jasa-jasa asing, yaitu para konsultan asing yang bergentayangan di
Indonesia dan pembayaran atas jasa-jasa para birokrat asing yang mengelola
pinjaman. Sedangkan pinjaman untuk memperkuat cadangan devisa masuk menjadi
cadangan pinjaman (borrowed reserve) di Bank Indonesia dan terbenam di sana.
Arti ini semua, katanya, adalah Indonesia kembali di bawah kekuasaan asing!
Dengan memahami kritik Sritua atas IMF, makin jelas bahwa IMF mempunyai
kepentingannya sendiri atas Indonesia, dengan justifikasi SAP-LoI yang
seolah-olah mau menyelamatkan Indonesia dari krisis, nyatanya mau melakukan
rekolonialisasi. Dalam kenyataannya reputasi dan legitimasi IMF sebenarnya sudah
turun rendah sekali. IMF sudah lama dikritik, sejak developmentalisme, dan kini
dengan neo-liberalismenya. Kritik tersebut disampaikan bukan saja dari kalangan
negara berkembang, akan tetapi bahkan dari kalangan masyarakat di negara maju
sendiri. Menurut catatan Development GAP pada tahun 1998, sebuah Ornop yang
berbasis di Washington, sejak 20 tahun terakhir IMF telah merawat
pasien-pasiennya sebanyak 83 negara dengan program SAP. Hasilnya malah
menimbulkan banyak masalah. Pengangguran meningkat, ekonomi semakin tidak
merata, kemiskinan meningkat, harga-harga naik, produksi pangan per-kapita
turun, hutang meningkat, pajak mencekik, subsidi untuk orang miskin dihapuskan,
dan negara tidak lagi melayani rakyatnya, karena BUMN-BUMN strategis
diswastanisasi. Jadi Indonesia adalah pasiennya yang terakhir yang kini sedang
sekarat, justru karena mendapat perawatan. Indonesia adalah negara terbesar
kedua yang mendapat paket penyelamatan ekonomi IMF setelah Rusia. Dan kedua
negara ini sekarang menjadi contoh jelas dari kegagalan operasi penyelamatan IMF
yang tidak berkesudahan hingga kini.
Contoh paling jelas dari tidak becusnya IMF sebenarnya datang langsung dari
kritik Kongres Amerika sendiri, yaitu lewat Komisi Meltzer (dipimpin oleh
ekonom Alan Meltzer) yang di tahun 1998 telah mengkritik kecerobohan IMF dalam
menjalankan peran penyelamatnya di dalam krisis Asia. Kongres Amerika telah
mengkritik adanya peran IMF yang mengakibatkan terjadinya krisis utang tersebut.
Malahan beberapa anggota Kongres mempertanyakan kembali perlu tidaknya
keberadaan IMF. Bahkan studi internal di dalam tubuh IMF sendiri telah
mengkritik keras kebijakan IMF karena penanganannya yang salah atas krisis di
Meksiko dan Indonesia. Studi ini tidak pernah dikeluarkan kepada publik oleh
IMF, bahkan juga tidak kepada Kongres Amerika.
Kritik pedas bahkan datang dari seorang kepala ekonomi Bank Dunia yang sekaligus
juga pernah sebagai kepala penasehat ekonomi presiden Clinton, yaitu Joseph
Stiglitz. Secara terbuka Stiglitz dalam sebuah majalah konservatif The New
Republic menyerang kebijakan IMF dalam menangani krisis, yang dikatakannya hanya
memakai resep yang itu-itu juga dalam menangani krisis Asia. Bahkan secara
sinis, Stiglitz menyebut mereka memakai cara “copy” dan “paste” saja dalam
membuat kebijakannya, yaitu mengambil saja mentah-mentah resep di negara lain
untuk dipaksakan digunakan di negara lainnya lagi. Bahkan karena kesalnya ia
pada orang-orang IMF yang keras kepala dan tidak mau dinasehati, ia menyebut
mereka sebagai para ekonom kelas dua atau tiga yang lebih bodoh dari para ekonom
pemerintahan yang ditanganinya. Pantas Stiglitz kini sangat tidak disukai oleh
IMF dan kemudian dikeluarkan dari Bank Dunia karena menggoncang status-quo
multilateralisme. Akan tetapi ternyata bukan hanya Stiglitz saja yang punya
pandangan demikian. Kini bahkan ekonom terkemuka dari Universitas Columbia,
Jagdish Bhagwati, seorang penyeru pasar bebas yang utama, bahkan ikut menyatakan
keberatannya terhadap IMF. Kontrol modal yang selalu menjadi benteng kebijakan
IMF kini dikritik oleh Bhagwati, yang menyatakan bahwa krisis Asia tidak bisa
lepas dari hilangnya kemampuan negara-negara tersebut dalam mengontrol
pinjaman-pinjaman jangka pendek yang luar biasa besarnya. Krisis Asia terutama
karena tiadanya kontrol modal, katanya.
Kritik bertubi-tubi terhadap IMF, juga datang tidak lain dari sebuah universitas
kondang di Amerika, Harvard Institute of International Development, yaitu lewat
dedengkotnya, Jeffrey Sachs dan Steve Radelet. Mereka juga menyatakan kritik
yang serupa. Bahkan Sahcs sangat tajam mengkritik IMF dengan kata-katanya,
“penyakit typhus yang membawa resesi dari satu negara ke negara lain” Bahkan
kini serangan paling tajam datang langsung dari ekonom pengemuka globalisasi itu
sendiri, yaitu Paul Krugman, yang kemudian menulis di majalah Fortune tentang
perlunya kembali ke restriksi (kekangan) atas nilai tukar, yang kemudian
diadopsi oleh Malaysia.
Bukti apalagi yang dibutuhkan oleh IMF mengenai kegagalannya? Bukti yang paling
nyata adalah apa yang kini terjadi antara IMF dengan Indonesia. Kasus Indonesia
sebenarnya merupakan kasus kuat dari begitu serampangnya dan begitu tidak
bertanggungjawabnya IMF terhadap sebuah negara. Theo Toemion dari Fraksi PDIP
telah lama menyerang kegagalan IMF ini, yang sayangnya kurang didengar oleh para
ekonom dan politisi kita. Khususnya geng mafia Berkeley dari Universitas
Indonesia yang sangat pro-IMF lewat Sadli dan Emil Salim. Begitu pula kini
dilanjutkan oleh generasi mudanya, ekonom-ekonom UI seperti Sri Mulyani yang
adalah `darling’nya IMF (istilah dari Bung Hartojo Wignjowijoto) serta Faisal
Basri yang penganut neo-liberal. Merekalah penjaga-penjaga kepentingan IMF di
Indonesia. Apalagi setelah pemerintahan Gus Dur tidak lagi memakai mereka karena
perbedaan visi.
Kritik paling pedas buat IMF datang dari HMT Oppusunggu, lewat gugatannya kepada
IMF di bukunya “Berhentilah Bicara, Seruan Bagi Ekonom Indonesia”. Ia bahkan
telah membawa IMF ke pengadilan internasional (International Court of Justice)
di Den Hague, Belanda. Menurutnya IMF telah melakukan kejahatan moneter dan
malpraktek moneter terhadap Indonesia. IMF ditudingnya telah menyetir berbagai
tindakan Bank Indonesia yang justru memicu krisis yang tidak berkesudahan di
Indonesia. IMF adalah aktor intelektual dari kejahatan moneter Bank Indonesia.
Oppusunggu menduga, justru ada udang di balik batu dari semua tindakan IMF
tersebut, yaitu menjalankan “beggar-thy- neighbour policy”, yaitu kebijakan yang
menjerat suatu negara kepada kemiskinan terus menerus sehingga tergantung
kepadanya.
Hal ini sama dengan apa yang ditulis oleh Jeffrey Winters di Kompas (14 April
2001). Winters justru menduga ada sesuatu yang mencurigakan dari operasi IMF di
Indonesia. Dia menyatakan adanya otokritik Dewan Eksekutif IMF bulan lalu
terhadap pendekatan yang dilakukan IMF dalam menerapkan conditionalities
(persyaratan- persyaratan) . Akan tetapi petunjuk tersebut tidak berlaku untuk
Indonesia. Mengapa? Winters menjawab, karena IMF khawatir terbongkarnya segala
kebobrokan yang terjadi di Bank Indonesia dapat berakibat negatif bagi
kewibawaan IMF. Ini adalah jawaban yang jelas dari kekisruhan yang terus terjadi
di BI. Oppusunggu dan Winters bisa mencium adanya skandal di BI yang dibekingi
IMF, yang sebenarnya juga skandal politik Golkar. Karena itulah pemerintahan Gus
Dur diserang lebih dulu, dan Sayhril Sabirin dijadikan seolah-olah sebagai
pahlawan. Runyamnya IMF adalah juga karena runyamnya politik Indonesia.
Kemacetan Undang-Undang Bank Sentral tidak lain karena IMF tidak rela
cengkeramannya terhadap BI dikurangi.
Sebenarnya itulah pula sebabnya sejak September 2000 lalu IMF tidak juga mau
mencairkan dananya yang 400 juta dollar, karena IMF terus menekankan
kepentingannya atas Bank Indonesia, yang merupakan kunci juga bagi kontrol
modal. Tidak salah kalau pemerintah Indonesia masih terus berdebat agar
pemerintah punya kuasa atas BI. Rizal Ramli juga menyatakan agar IMF tak lagi
mengulangi kesalahan masa lalunya di tahun 1997, yaitu dengan terapi moneter
yang salah (Kompas, 15 April 2001). Nampaknya pemerintah sedang mencoba bertahan
dari berbagai manuver IMF yang terus mau menancapkan kukunya di Indonesia.
Kini saatnya orang-orang Indonesia menyadari bahwa IMF-lah yang sesungguhnya
merupakan biang keladi krisis Indonesia. Sejak Oktober 1997 (terbitnya Letter of
Intent) hingga April 2001 IMF tidak juga mendatangkan kesembuhan. Artinya IMF
sebenarnya sudah gagal. Percuma menyandarkan pada IMF. Alih-alih menyembuhkan,
nyatanya IMF telah memotong-motong badan pasiennya, hingga kita sekarat luar
biasa. Utang yang bertambah US$ 43 milyar tidak jatuh ke rakyat Indonesia, tapi
untuk membayar kreditor asing dan utang kroni-kroni Suharto untuk menjadi beban
rakyat Indonesia. Sayangnya orang Indonesia selalu dikibuli oleh ekonom-ekonom
kesayangan IMF yang terus menerus bilang supaya patuh pada IMF dan kehendak
pasar; kalau tidak ada IMF, maka matilah ekonomi kita. Jadi seperti budak saja,
sudah diinjak kepalanya masih merasa bersyukur. Nampaknya kita sebagai bangsa
Melayu sudah kalah harga diri ketimbang Malaysia, yang dengan penuh martabat
menolak bantuan IMF dan terbukti berhasil keluar dari krisis.
D. INDONESIA SEBAGAI KORBAN GLOBALISASI
Kita bisa mencatat banyak kejadian kasus globalisasi yang kemudiannya telah
menghancurkan dan mengorbankan Indonesia, baik dari segi kedaulatan nasional,
kedaulatan hukum, dan korban berjuta-juta rakyat Indonesia memasuki masa depan
yang gelap. Krisis yang terus berlanjut hingga kini adalah gambaran bahwa
Indonesia merupakan korban terparah globalisasi. Ini yang tidak mau diakui oleh
IMF, Bank Dunia dan para ekonom neo-liberal, yang selalu menyalahkannya kepada
pemerintah dan negara bersangkutan, baik dari segi KKN, korupsi, bad-governance
dan lainnya; karena hendak menutupi kepentingan mereka yang sebenarnya.
Seharusnya selain kita harus mendukung adanya sebuah pemerintahan yang bersih,
akan tetapi kita juga harus menyalahkan sebuah sistem liberalisme ekonomi dan
kapitalisme global. Baru itu seimbang namanya. Contoh kasus-kasus dampak
globalisasi yang bisa kita catat adalah sebagai berikut:
1. Perampokan besar-besaran Bank Sentral
Ini sesungguhnya adalah skandal keuangan Bank Sentral terbesar di dunia. Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia, adalah skema program bail-out (penalangan) utang
perbankan (swasta dan pemerintah) untuk dialihkan menjadi beban pemerintah lewat
penerbitan obligasi. Ini adalah bagian dari program pemulihan krisis ekonomi
Indonesia yang dipaksakan oleh IMF lewat LoI, bersama-sama dengan Bank Dunia dan
ADB sejak bulan Oktober 1997. Semula BLBI bernama KLBI yang bersifat “Kredit”;
kini diganti menjadi bersifat “Bantuan”, sehingga tidak jelas lagi aspek
pertanggungjawabann ya. BLBI secara jelasnya adalah bantuan dana yang diberikan
oleh BI kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas, jadi merupakan
utang bank-bank penerima kepada BI. Akan tetapi melalui program penjaminan
pemerintah, hak tagih BI dialihkan kepada pemerintah. Untuk membayar hak tagih
tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Utang (Obligasi) senilai Rp 164,53
trilyun dan juga menerbitkan Surat Utang untuk penyediaan dana dalam rangka
program penjaminan senlai Rp 53,77 trilyun.
Meskipun hakekatnya adalah pinjaman dengan persyaratan suku bunga, jangka waktu
dan jaminan tertentu, pada akhirnya menjadi pengurasan uang negara yang diduga
dilakukan baik oleh bank penerima maupun oleh pejabat-pejabat BI sendiri.
Pengurasan tersebut diperkirakan telah mencapai Rp 144,53 trilyun (per-29
Januari 2000). Laporan audit investigasi BPK tanggal 31 Juli 2000 mengungkapkan
dugaan penyimpangan tersebut. Potensi kerugian negara yang ditimbulkannya adalah
Rp 138,44 trilyun (95,78%) dari dana penyaluran BLBI. Sementara penyimpangan
dari bank penerima dana BLBI berupa berbagai pelanggaran yang mencapai nilai Rp
84,84 trilyun (59,7%) dari dana BLBI, dilakukan oleh 48 bank penerima. Sementara
itu kerugian dan dampaknya terhadap APBN juga luar biasa. Pemerintah dengan ini
mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran dan bunga obligasi tersebut, yang
dibayar dari dana APBN. Di tahun 2001 diperkirakan angsuran dan bunga obligasi
tersebut mencapai Rp 55,7 trilyun, artinya sekitar 18,9% dari APBN hanya akan
dipakai untuk membayar beban utang BLBI. Sementara bila kita tengok pengeluaran
APBN untuk keperluan subsidi masyarakat hanya mencapai 16,4% (Rp 48,2 trilyun)
dan untuk keperluan pembangunan hanya 11,3% (Rp 33,3 trilyun). Dengan skandal
keuangan BLBI ini, yang disarankan oleh IMF, maka telah mengorbankan berbagai
subsidi yang seharusnya diterima oleh rakyat lewat APBN.
2. Tambal sulam kemiskinan lewat utang
Program pinjaman dari Bank Dunia dan ADB dengan nama SSNAL (Social Safety Net
Adjustment Loan) atau pinjaman untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang
dilaksanakan sejak terjadinya krisis. Besarnya US$ 600 juta yang tahap
pertamanya telah dikucurkan sebesar US$ 300 juta pada Januari 2000. Merupakan
politik etis dari Bank Dunia agar krisis yang terjadi tidak menyebabkan
kerusakan yang tidak diinginkan yang bisa merugikan kepentingan Bank Dunia
sendiri. Sejak awal telah ditentang oleh para aktivis, karena hanya menambah
beban utang dan bersifat tambal sulam. Skema program JPS ini dibagi ke dalam 12
program, diantaranya OPK (Operasi Pasar Khusus), PDM-DKE (Pemberdayaan Daerah
dalam Mengatasi Dampak Ekonomi), DBO (Dana Bantuan Operasional) , dan PKP (Padat
Karya Perkotaan). Sampai tahun anggaran 1999/2000 program JPS telah menghabiskan
dana Rp 15 trilyun.
Dalam kenyataannya, terbukti terjadi banyak penyimpangan. Salah satu bukti yang
jelas adalah sebesar Rp 8 trilyun dari Rp 17,9 trilyun dana JPS di tahun
anggaran 1998/1999 malah digunakan untuk kampanye otonomi luas Timor Timur dan
Kampanye Pemilu 1998. Demikian pula, dugaan penyelewengan dana JPS tahun
1999/2000 hampir sebanyak Rp 4,5 milyar dana OPK dan Rp 500 juta dana PDM-DKE
untuk 15 propinsi di Indonesia, di mana sebagian besar penyelewengan (49%)
terjadi di tingkat kecamatan. Demikian pula dari hasil audit BPK, ditemukan
bahwa dana JPS bidang pendidikan tahun 1998/1999 dan 1999/2000 terdapat
pengeluaran sebesar Rp 5,4 milyar yang diragukan kebenarannya, dan terdapat dana
untuk Beasiswa dan Dana Bantuan Operasional (DPO) sebesar Rp 12,3 milyar yang
tidak disalurkan ke siswa dan sekolah. Juga ditemukan 21 kasus yang merugikan
negara sebesar Rp 1,5 milyar, kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 75,6 juta,
dan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabk an (6 temuan) sebesar Rp 227,9 juta.
Meskipun jelas ada banyak penyimpangan, Bank Dunia dan pemerintah terus
melanjutkan program ini. Baru kemudian setelah terlihat bahwa program ini dapat
menghancurkan kredibilitas Bank Dunia sendiri, akhirnya pada Juli 2001 oleh Bank
Dunia program ini dibatalkan sama sekali.
3. Penghancuran ketahanan pangan
Lewat LoI Oktober 1997 dan MEFP 11 September 1998, IMF menuntut diberlakukannya
tariff impor beras sebesar 0%. Ini juga berlaku bagi jagung, kedele, tepung
terigu dan gula. Selain itu LoI juga mengatur agar BULOG tidak lagi mengurus
kestabilan harga pangan dan agar melepaskannya ke mekanisme pasar. BULOG
dibatasi menjadi sebatas perdagangan beras, itupun harus bersaing dengan
pedagang swasta. Demikian pula BULOG harus mengambil pinjaman dari bank
komersial, tidak lagi dari dana BLBI yang sangat ringan. Liberalisasi juga telah
diberlakukan dalam hal harga pupuk dan sarana produksi padi lainnya yang tidak
lagi disubsidi pemerintah, melainkan diserahkan pada mekanisme pasar. Sementara
itu subsidi petani lewat KUT (kredit usaha tani) hanya sebesar Rp 1,8 trilyun
(bandingkan dengan dana BLBI). Dengan demikian kini petani menghadapi harga
produksi yang mahal, sementara harga jual padi hancur. Liberalisasi pertanian
sebenarnya juga bagian dari ratifikasi Indonesia atas Agreement on Agriculture
(AOA) dari WTO, yang mengatur penghapusan dan pengurangan tarif serta
pengurangan subsidi.
Sejak itu masuklah secara besar-besaran impor beras dari luar dengan harga lebih
murah dari beras hasil petani lokal. BULOG dan pihak swasta kini berlomba untuk
mendatangkan beras dari mancanegara. HKTI mencatat bahwa hingga akhir Maret
2000, beras impor yang masuk ke Indonesia mencapai 9,8 juta ton, 6 juta ton
diantaranya sudah masuk pasar. Padahal produksi beras dalam negeri sekitar 30
juta ton, sementara kebutuhan nasional diperkirakan mencapai 32 juta ton;
sehingga sebenarnya Indonesia hanya membutuhkan impor 2 juta ton. Karena jeritan
para petani dan kritik yang berdatangan, akhirnya bea masuk impor dinaikkan
menjadi 30%, itupun semula IMF berkeberatan. Akan tetapi ternyata hal ini tetap
bukan penghalang bagi importir untuk mengimpor beras dari Thailand, Vietnam dan
Australia dengan tetap meraih untung. Harga beras impor dari Thailand misalnya,
setelah keluar dari Tanjung Priok dijual Rp 1.600/kg, dan beras dari Australia
dijual Rp 1.400/kg; dan tetap masih meraih laba sekitar Rp 600. Meskipun
kemudian pemerintah menghentikan impor beras pada Maret 2000, ternyata belum
dapat mengangkat harga gabah di tingkat petani. Beras impor terus saja masuk
dengan deras. Akibatnya yang parah, adalah harga padi lokal terus merosot tajam,
sehingga kini hanya mencapai sekitar Rp 600/kg. Padahal harga pupuk sudah
sekitar Rp 700/kg. Inilah awal dimulainya tragedi kehancuran ketahanan pangan
Indonesia, bila tidak ada langkah-langkah protektif dengan segera. Petani
pedesaan mengalami kebangkrutan dan akan menyebabkan kerawanan ekonomi
masyarakat pedesaan yang tak terkira. Dengan liberalisasi pertanian ini, maka
akan habislah petani Indonesia dilibas oleh TNC dan importir besar.
4. Penciptaan pasar tanah
Pemerintah (dan BPN) bersama dengan Bank Dunia dan AusAid sedang menjalankan
suatu mega-proyek yang disebut sebagai Land Administration Project (LAP). Ini
adalah suatu proyek ambisius mengenai deregulasi pertanahan dengan istilah “Land
Resource and Management Planning” yang akan berlangsung selama 25 tahun
(1995-2020) yang hendak merancang suatu desain perubahan manajemen dan
administrasi pertanahan yang tujuan akhirnya adalah terciptanya pasar tanah
(land market). Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap setiap lima tahun. LAP I
(1995-2000) menelan biaya sebesar US$ 140,1 juta, didanai dari anggaran nasional
sebesar US$44,9 juta (32%), pinjaman dari Bank Dunia US$ 80 juta (57%) dan
sisanya US$ 15,2 juta (11%) adalah grant dari AusAid. Meskipun program ini telah
ditentang oleh aktivis, akan tetapi mereka tetap jalan terus. Terakhir LAP II
akan kembali dilaksanakan, dan akan mulai memasukkan obyek tanah masyarakat
adat, karena sudah adanya pilot proyek sebelumnya yang dijalankan di Sumatera
Barat. Rencananya LAP II akan bernilai sebesar US$ 110 juta, yaitu US$ 20 juta
dari pemerintah Indonesia dan US$ 90 juta dari pinjaman Bank Dunia.
Pelaksanaan LAP I, sebagaimana sudah diduga, telah menimbulkan banyak masalah.
Registrasi tanah LAP I yang katanya menggunakan prinsip transparansi,
partisipasi dan kontrol masyarakat, ternyata tidak terjadi. Penemuan di lapangan
oleh KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) memperlihatkan adanya peluang bagi
petugas untuk korupsi dan menipu warga. Warga juga tidak mengetahui keberadaan
LAP sampai petugas BPN datang mengukur tanah mereka. Juga tidak ada standard
biaya registrasi. Sebuah kasus di Depok, warga dikenakan biaya Rp 50.000,
sementara kwitansi dari BPN hanya tertera Rp 11.500. Bahkan hasil analisis dari
Bank Dunia sendiri berjudul “The Social Assessment of the Land Certification
Program: The Indonesia Land Administration Project”, LAP I mempunyai banyak
masalah, diantaranya adalah: proyek tersebut tidak sustainable, karena 62% dari
Tim Ajudikasi Tanah telah bubar sesudah proyek selesai. Selain itu di Jawa ada
jutaan hektar tanah yang merupakan “residual claims”, yaitu tanah yang diambil
secara paksa dari rakyat pada zaman Orde Baru. Masalah “residual claims” ini
seharusnya diselesaikan terlebih dahulu, sebelum ada proses sertifikasi. LAP I
juga mempunyai dampak negatif terhadap kaum perempuan, karena nama-nama
perempuan tidak dimasukkan di dalam sertifikat tanah. Sementara itu BPN berkilah
mengenai beban hutang. Menurutnya pembayaran utang akibat program LAP ini akan
diambil dari pemasukan UU PHTB (Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), di mana
ditentukan setiap transaksi tanah atau bangunan senilai di atas Rp 30 juta sejak
Januari 1998 akan dikenai pajak 5%. Dengan demikian, rakyat kembali yang akan
dibebankan pembayaran utang. Secara keseluruhan, LAP akan meliberalisasi
pertanahan di Indonesia, karena tanah kini dijadikan obyek komoditas (barang
dagangan). Dampaknya, tanah akan dijadikan obyek penguasaan pemodal besar dan
TNC, dengan legalitas yang dijamin.
5. Penguasaan air minum
Air minum telah dijadikan incaran banyak TNC dunia. Sektor Air disebut juga
sebagai “emas biru” (blue gold), merupakan sektor yang strategis sekaligus
bisnis besar. Liberalisasi air didorong pula oleh Bank Dunia. Dalam laporannya
tentang kerangka kebijakan untuk sektor air di perkotaan (Urban Water Supply
Sector Policy Framework), Bank Dunia merekomendasikan agar Perusahaan Air Minum
(PAM) Jaya – milik Pemda DKI – diswastakan. Tujuannya untuk meringankan beban
utang pemerintah. Dengan itu, Bank Dunia lalu memberikan pinjaman sebesar Rp 2,4
trilyun untuk pengembangan Jakarta, termasuk di dalamnya untuk pembiayaan
pengelolaan air minum. Hasilnya tanggal 12 Juni 1994, dikeluarkan instruksi
presiden (Suharto) untuk mengalihkan pengelolaan usaha air minum di Jakarta dan
sekitarnya kepada swasta (privatisasi) . Proses privatisasi ini melalui proses
KKN, di mana akhirnya dikuasai oleh PT Kekarpola Airindo milik Sigit
Harjojudanto dan Bambang Trihatmojo yang menggandeng perusahaan air Inggeris,
Thames Water International (TWI); dan oleh PT Garuda Dipta Semesta milik Anthony
Salim yang menggandeng perusahaan air dari Perancis, Lyonnaise des Eaux (LDE).
Padahal privatisasi ini jelas-jelas melanggar Konstitusi UUD 45 pasal 33 dan UU
No. 1 tahun 1961 yang melarang swastanisasi bisnis air minum. Setelah Suharto
turun tahta, akhirnya diambil alih oleh Pemda Jakarta lewat instruksi Gubernur
Sutiyoso No. 131 tanggal 22 Mei 1998, tetapi dua perusahaan asing tersebut
semakin dikukuhkan sebagai pengelola. Dua perusahaan asing tersebut kemudian
berganti nama menjadi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Thames PAM Jaya
(TPJ). Pemda DKI mengambil alih dengan saham 10 persen, sementara Thames dan
Lyonnaise sebagai pemilik saham mayoritas yaitu 90%. Mereka juga mendapatkan hak
eksklusif untuk mengelola seluruh asset PAM Jaya selama 25 tahun, tanpa perlu
membangun jaringan infrastruktur dan pelanggan, sehingga bisa langsung menangguk
keuntungan. Bayangkan saja captive market (pasar yang sudah pasti) dari PAM
Jaya, yaitu 2,3 juta pelanggan.
Akan tetapi dalam penetapan harga air untuk semester I tahun 1999, PT TPJ
menetapkan harga Rp 2.400 per-meter kubik, dan Palyja Rp 2.900 pe-meter kubik.
Padahal harga jual air PAM Jaya ke konsumen jauh di bawah itu, yakni Rp 2.130
per-meter kubik. Hasilnya, kekurangan tersebut harus ditutupi oleh perusahaan
daerah ini. Sampai Oktober 2000, defisit yang harus ditanggung pemerintah adalah
sebesar Rp 86,4 milyar dengan beban utang Rp 394,6 milyar. Jadi alhasil
sebenarnya pemerintah mensubsidi rakyat atau mensubsidi TNC? Dan siapa yang
membayar semua itu? Sampai kini pun layanan dan harga air tetap tidak memuaskan.
Akan tetapi PAM kini tidak bisa berbuat apa-apa, karena sudah terikat kontrak
selama 25 tahun. Serikat Pekerja PAM yang juga telah berjuang untuk menentang
proses ini, justru 20 aktivisnya ditahan dan terus-menerus ditekan. Meskipun
sudah berjuang lebih dari dua tahun, nampaknya TNC dan pemerintah jalan terus.
Nampaknya proses privatisasi ini akan menjadi contoh bagi privatisasi air minum
berikutnya di daerah-daerah lain.
6. Mafia Utang lewat Kredit Ekspor
Fasilitas kredit ekspor disediakan oleh ECA (Export Credit Agencies and
Investment Insurance Agencies), yang merupakan badan milik pemerintah di
negara-negara maju. Perannya adalah merealisasikan berbagai proyek investasi dan
infrastruktur berskala besar di negara-negara berkembang. Badan ini memberikan
asuransi risiko politik apabila ada “jaminan balik” (counter guarantee) dari
pemerintah Indonesia. Pemerintah diwajibkan untuk menjamin keamanan politik dan
membayar kembali investasi yang sudah dikeluarkan apabila proyek gagal akibat
situasi politik. Meskipun merupakan proyek antar swasta, tetapi karena dijamin
oleh pemerintah, maka risiko hutang swasta bisa menjadi hutang pemerintah. Cara
kerja ECA ini mirip mafia, karena di negara asalnya tidak dapat dikontrol
parlemen, tidak transparan, dan tidak membuka informasi kepada publik mengenai
proyek-proyeknya. Sementara di Indonesia, mega proyek yang didanainya, adalah
proyek-proyek berbiaya tinggi yang penuh dengan KKN. Di Indonesia proyek-proyek
yang dibiayainya sebanyak 33 buah, yang biasanya merupakan mega-proyek milik
konglomerat, kroni dan anak-anak Suharto. Diantaranya adalah berbagai pabrik
pulp and paper, yaitu PT Tanjung Enim Lestari, PT Indah Kiat Pulp and Paper di
Sumatera Selatan, dan PT Riau Andalan Permai di Riau; tambang tembaga dan emas
PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa; proyek PLTGU Paiton I di Jawa Timur; serta
berbagai proyek semen, teknologi satelit, serta teknologi dan transport militer.
Dalam kenyataannya, semua mega-proyek ini bermasalah karena mark-up proyek dan
korupsi besar-besaran; serta membawa bencana, karena merusak lingkungan,
menggusur rakyat dan menambah beban hutang. Pada masa Suharto, dari tahun
1992-1996, hutang dari ECA sebanyak US$ 28,2 milyar, atau 24% dari stok hutang
Indonesia.Tiga besar ECA yang aktif di Indonesia adalah Bank Exim Jepang (JEXIM,
sekarang merger dengan OECF menjadi JBIC), Bank Exim AS, dan Hermes dari Jerman.
JBIC (Japan Bank for International Cooperation) kini adalah ECA terbesar di
dunia, yang juga mengelola proyek-proyek pinjaman bilateral pemerintah Jepang.
JBIC mendanai 10 proyek besar di Indonesia, yaitu PLTGU Paiton, Tambang Batu
Hijau, LNG Pertamina, Semen Indo-Kodeco, penyulingan minyak Pertamina,
Indocement, proyek listrik Jawa dan Jawa Barat, listrik Tambak Lorok, Tanjung
Enim Lestari pulp and paper, dan tambang INCO. ECA kini cenderung semakin
menggantikan mekanisme ODA (Overseas Development Assistance), karena besarnya
kepentingan TNC-TNC di negara maju untuk mengerjakan berbagai mega-proyek
infrastruktur lewat pembiayaan bilateral maupun multilateral. ECA juga aman bagi
TNC, karena akan digaransi oleh pemerintah. Artinya rakyat juga yang harus
membayar hutangnya.
7. Penjarahan kekayaan intelektual masyarakat/komunita s
Perjanjian TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights), salah
satu perjanjian di dalam WTO, telah diratifikasi oleh pemerintah. Ini adalah
perjanjian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) terkait perdagangan, yang
memberikan hak istimewa bagi individu atau perusahaan atas karya ciptanya, dalam
bentuk Paten, Merk, dan Hak Cipta; juga untuk Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang,
dan Indikasi Geografis. Indonesia telah membuat 5 UU HAKI sebagaimana di atas,
karena harus bersesuaian dengan TRIPs. Dengan UU Paten, maka berbagai barang
temuan dapat dikuasai siapa saja yang mendaftarkannya terlebih dahulu. Syaratnya
adalah merupakan temuan baru, mengandung langkah inovatif, dan dapat diterapkan
dalam industri (produksi massal). Paten atas makhluk hidup, yaitu
mikro-organisme dan jasad renik juga dapat dipatenkan. Ini adalah kepentingan
TNC bioteknologi yang telah memantenkan berbagai benih dan tanaman hasil
rekayasa genetik. Dengan TRIPs ini maka akan terjadi bahaya besar lewat
pematenan atas kekayaan intelektual milik publik /komunitas. HAKI komunitas
dapat saja dirampok oleh perusahaan-perusaha an asing maupun para
peneliti/individu, dengan sekedar merubah proses dan produknya. Ini disebut
sebagai bio-piracy (pembajakan hayati).
Hal ini telah terjadi dengan rempah-rempah Indonesia. Perusahaan kosmetik besar
Jepang, Shiseido, telah mematenkan kosmetiknya yang berasal dari berbagai bahan
rempah di Indonesia, seperti kayu rapet, kemukus, lempuyang, pelantas,
pulowaras, diluwih, cabe jawa, brotowali, kayu legi, dan bunga cangkok.
Sementara itu Tempe, makanan tradisional Jawa, juga telah dipatenkan. Tercatat
ada 19 paten tentang tempe, di mana 13 buah paten adalah milik AS, yaitu: 8
paten dimiliki oleh Z-L Limited Partnership; 2 paten oleh Gyorgy mengenai minyak
tempe; 2 paten oleh Pfaff mengenai alat inkubator dan cara membuat bahan
makanan; dan 1 paten oleh Yueh mengenai pembuatan makanan ringan dengan campuran
tempe. Sedangkan 6 buah milik Jepang adalah 4 paten mengenai pembuatan tempe; 1
paten mengenai antioksidan; dan 1 paten mengenai kosmetik menggunakan bahan
tempe yang diisolasi. Paten lain untuk Jepang, disebut Tempeh, temuan Nishi dan
Inoue (Riken Vitamin Co. Ltd) diberikan pada 10 Juli 1986. Tempe tersebut
terbuat dari limbah susu kedelai dicampur tepung kedele, tepung terigu, tepung
beras, tepung jagung, dekstrin, Na-kaseinat dan putih telur. Demikian pula kasus
pematenan disain kerajinan perak hasil kerja Suwarti di Bali, oleh pengusaha
asal AS. Justru kemudian Suwarti yang dituntut oleh pengusaha tersebut, ketika
dia masuk ke pasar Amerika. Suwarti tidak bisa berbuat apa-apa, karena biaya
peradilan HAKI sangat mahal untuk pengrajin seperti dirinya. Ini adalah kasus
nyata pembajakan HAKI komunitas Indonesia oleh pemodal besar. Kecenderungan ini
akan semakin meningkat. Padahal bagi orang Indonesia, berbagai kekayaan budaya
itu tidak mungkin dipatenkan, karena merupakan milik publik. Dalam kasus lain,
paten atas benih dan tanaman transgenik oleh TNC, akan mengancam keberlangsungan
benih tradisional dan kelestarian tanaman. Petani akan semakin tergantung kepada
benih-benih milik TNC. Di lain pihak, TNC tersebut akan masuk langsung untuk
menanamnya di negara bersangkutan, sebagaimana yang terjadi dengan kasus
Monsanto yang menanam kapas Bt di Sulawesi Selatan. Pertanian lama-kelamaan akan
menjadi lahan bisnis dan monopoli (paten) teknologi oleh TNC-TNC.
E. GLOBALISASI UTANG
Mekanisme globalisasi yang juga merupakan bentuk kolonialisme baru adalah utang.
Utang pada dasarnya bukanlah sebuah kedermawanan atau bantuan negara maju kepada
negara berkembang. Kebalikannya, utang merupakan bagian utama dari kolonialisme
baru. Semenjak 1950-an, sudah disadari bahwa utang merupakan instrumen bagi
pendiktean kepentingan negara-negara Barat kepada negara kiskin peminjamnya.
Meskipun dalihnya adalah bunga lunak yang meringankan, kenyataannya nilai
politisnya jauh lebih besar. Jadi nilai dominasi negara maju untuk mendikte apa
yang boleh dan apa yang tidak, atau kebijakan apa yang baik dan apa yang buruk
bagi mereka, merupakan dasar dari strategi pembangunanisme yang salah kaprah.
Utang merupakan alat ampuh hegemoni negara Barat atas klien-kliennya, sehingga
posisi negara-negara miskin tersebut ada di bawah (disubordinasi) . Utang telah
memainkan peran yang luar biasa dalam menjaga suatu negara tunduk pada orbit
kapitalisme Barat.
Utang juga menguntungkan, karena tingkat pengembaliannya lebih pasti ketimbang
utang komersial, karena dijamin negara. Negara pasti membayar. Utang adalah
bisnis yang stabil. Dan makin lama jangka waktu peminjamannya, maka semakin
menguntungkan, karena berarti pokok dan bunganya akan berlipat-lipat dalam
jangka waktu lama. Dalih bahwa bunga utang dari Bank Dunia dan IMF sangat
ringan, juga menyesatkan. Saat ini bunga utang komersial di tingkat domestik
negara-negara Barat juga kecil, berkisar antara 2-5%; bahkan di Jepang pernah
bunga utang bank komersial sampai minus. Jadi dengan memberikan utang kepada
negara-negara berkembang, mereka sebenarnya diuntungkan. Mereka memang harus
mencari pasar di luar, karena pasar domestik mereka stagnan. Apalagi dana
pensiun dan dana-dana yang parkir dari orang-orang kaya negara berkembang tidak
bisa diserap oleh mereka, sehingga mereka harus mencari peminjam di luar negeri
mereka. Utang juga menghidupkan perekonomian mereka sendiri, karena berarti
terbuka luas order untuk perusahaan-perusaha an di negara maju. Ini karena utang
tidak berbentuk tunai dan juga tidak bebas digunakan. Utang adalah in-natura
(barang) dan mengikat (tied-aid) dalam arti penggunaannya harus sesuai dengan
kepentingan si pemberi pinjaman. Ini berarti supplier-nya harus dari negara
pemberi utang, barang-barangnya juga sama, harus dibeli dari negeri si pemberi
utang. Begitu pula dengan konsultan-konsultan nya, harus dari mereka juga. Jadi
utang pada dasarnya memberi penghidupan kepada mereka sendiri. Yang disebut
sebagai bantuan atau grant jumlahnya sangat kecil, dan hanya dipakai sebagai
“pancingan” atau gula-gula pemikat untuk proyek utang yang lebih besar. Grant
juga dipakai untuk memastikan bahwa si penghutang betul-betul akan membayar
utangnya. Utang juga tutup mata mengenai korupsi, yang penting “business must go
on”. Jadi pada dasarnya korupsi direstui, karena mereka terus saja mengucurkan
utang, meskipun tahu bahwa setiap tahun uang pinjaman tersebut bocor. Utang
dengan demikian adalah sebuah bisnis kotor, dan juga kepanjangan bagi
kolonialisme baru.
Contohnya adalah mengenai dana pinjaman yang diorganisir IMF sebesar US$ 43
milyar, disebutkan sebagian besar akan digunakan untuk membiayai defisit
perkiraan berjalan dalam neraca pembayaran. Ini artinya, menurut Sritua Arief,
sebagian besar akan digunakan untuk membiayai kepentingan asing dalam impor,
repatriasi keuntungan investasi asing, bunga hutang luar negeri, dan jasa-jasa
asing lainnya. Jadi utang ini kembali dinikmati oleh pihak asing dan bebannya
ditanggung rakyat Indonesia. Ini sama dengan penggunaan pinjaman dari ADB untuk
Indonesia sebesar US$ 1,5 milyar, di mana sebesar US$ 1,4 milyar harus digunakan
untuk impor. Kata Sritua, “Sungguh ketololan luar biasa jikalau pemerintah
Indonesia mengucapkan `matur nuwun’ atau `hatur nuhun’ kepada IMF”. Demikian
pula keadaan yang sama berlaku untuk pinjaman CGI. Adalah naif pernyataan yang
menyatakan bahwa seluruh pinjaman akan masuk menjadi penerimaan dalam APBN dan
akan dikonversikan ke Rupiah sehingga Rupiah membanjir. Sebagaimana diketahui
ada tiga komponen pokok dalam pinjaman CGI, yaitu pinjaman program, technical
assistance dan pinjaman untuk memperkuat cadangan devisa. Pinjaman program
terdiri dari nilai barang-barang keperluan proyek yang diimpor dari negara
kreditor, di mana nilai sebenarnya kita tidak tahu. Technical assistance adalah
nilai jasa-jasa asing, yaitu para konsultan asing yang bergentayangan di
Indonesia dan pembayaran atas jasa-jasa para birokrat asing yang mengelola
pinjaman. Sedangkan pinjaman untuk memperkuat cadangan devisa masuk menjadi
cadangan pinjaman (borrowed reserve) di Bank Indonesia dan terbenam di sana.
Arti ini semua, katanya, adalah Indonesia kembali di bawah kekuasaan asing!
Contoh lain adalah program bail-out (penalangan) utang swasta yang diambil-alih
oleh pemerintah, seperti dengan obligasi rekap hasil dari BLBI kepada para
konglomerat Indonesia, yang akhirnya berbuah pada utang domestik Indonesia yang
menggelembung hingga mencapai Rp 600 trilyun sekarang ini. Bayangkan dahsyatnya
utang ini. Pada tahun 2038, menurut scenario yang telah diteliti BPPN, maka
utang Indonesia akan membengkak menjadi Rp 13.000 trilyun! Ini angka fantastis
luar biasa, yang bukan pendapatan, tetapi utang. Jadi Indonesia sudah pasti
nanti suatu waktu akan bangkrut karena tidak mampu bayar utang dalam negerinya
sendiri. Tetapi siapa yang bertanggungjawab? Tidak lain adalah IMF. Mengapa?
Karena IMF-lah yang memaksakan diadakannya kebijakan bail-out tersebut.
Kebijakan bail-out ini adalah resep generic yang dipaksakan IMF dimana-mana,
mulai dari Mexico dan Argentina, sampai Korea dan Thailand. Untuk apa? Untuk
membayar utang ke kreditor, yaitu para perbankan asing, lembaga-lembaga keuangan
internasional dan negara-negara kreditor. Sedangkan ini berarti beban dialihkan
ke rakyat, mereka tidak mau tahu. Pokoknya piutang mereka selamat. Bisnis mereka
tidak terganggu. Inilah inti dari krisis ekonomi sekarang. Bukan problem
insolvency (ketidakmampuan membayar), tetapi problem likuiditas (keuangan).
Utang membengkak karena anarkisme pasar, yaitu volatilitas pasar uang. Utang
jangka pendek tiba-tiba membengkak sehingga tidak mampu dibayar, karena kurs
uang mudah digoyang dan dijadikan ajang spekulasi mengeruk keuntungan. Hal ini
didiamkan saja oleh otoritas keuangan dunia, yaitu IMF, bahkan dijaga ketat agar
para pemodal tetap bisa mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, dengan korban
perekonomian kecil-kecil di negara berkembang. IMF memaksakan 0bligasi rekap,
memaksakan BLBI, memaksakan adanya BPPN; yang kesemuanya untuk melayani
dipastikannya membayar utang saja. Sungguh ironis! Privatisasi dilakukan agar
mampu membayar utang, bukan untuk menciptakan kesejahteraan. Semua hal dilakukan
untuk bayar utang luar negeri dan dalam negeri, tidak lagi untuk pembangunan.
Dan pemerintah kita tetap seperti budak hamba sahaya, yang sudah babak belur,
masih setia pada tuannya dan tetap menganggap harus terus dengan tuannya itu
karena merasa hidupnya bisa selamat. Kezaliman luar biasa bila skenario utang Rp
13.000 trilyun itu didiamkan saja, dan masih saja mau ikut dengan skema IMF itu.
Jangan heran, bila tidak lama lagi Indonesia akan default, akan bangkrut, karena
tidak mampu membayar, persis sama seperti Mexico atau Argentina; dan setelah itu
kita akan menggadaikan negeri ini pada ekonomi asing.
F. GLOBALISASI PRIVATISASI
Bentuk nyata Globalisasi adalah privatisasi. Privatisasi atau swastanisasi
secara umum berarti pengalihan BUMN kepada perusahaan swasta. Akan tetapi kini
arti privatisasi lebih luas dari sekedar penjualan asset publik lewat lelang
publik atau penjualan langsung, yaitu termasuk juga berbagai cara lain, seperti
pemberian sub-kontrak dan konsesi dari jasa pemerintah; perjanjian lisensi;
kontrak manajemen; perjanjian penyewaan usaha, peralatan atau asset; penjanjian
usaha patungan (joint-venture) ; serta skema BOT (Build-Operate- Transfer) .
Privatisasi baru berkembang pesat dalam 15 tahun terakhir ini, khususnya setelah
Bank Dunia menjalankan program penyesuaian sruktural (structural adjustment)
dan setelah IMF menjalankan program poverty reduction and growth facility (PRGF)
di tahun 1980-an. Kedua lembaga ini menekankan kepada liberalisasi perdagangan,
pengurangan defisit anggaran, dan memperbaiki kemampuan pemerintah dalam
membayar utang-utangnya. Dari sinilah privatisasi dijadikan sebagai pilihan
strategi global; dan sejak itu dijalankan oleh berbagai negara berkembang,
khususnya yang menderita ketidakseimbangan ekonomi makro dan terlilit hutang.
IMF secara instrumental menerapkannya melalui Letter of Intent, sementara Bank
Dunia menyediakan pinjaman khusus untuk proyek-proyek privatisasi lewat
asistensi teknis dan finansial.
Privatisasi dalam kenyataannya bukan sekedar mengatasi masalah fiskal, tetapi
adalah komponen utama dari sebuah paradigma governance baru, yang disebut
neo-liberal: yaitu tuntutan akan efisiensi dan efektivitas pemerintahan yang
saat ini dianggap berada di bawah standard dan mengalami tekanan anggaran.
Privatisasi adalah paradigma korporatis, berorientasi ke pasar, mencari
keuntungan, dan meminimalkan peran negara dalam perekonomian. Dalam prakteknya,
privatisasi adalah penjualan asset-asset pemerintah secara murah kepada pihak
swasta, bahkan asset yang termasuk hajat hidup publik, seperti air, listrik,
jalan raya dan lain-lain. Dalam periode antara tahun1988-1995 penerimaan
pemerintah negara berkembang dari penjualan perusahaan-perusaha an negara
berjumlah US$ 132 milyar, yang berasal dari pengalihan kontrol atas 3.800
perusahaan dari tangan pemerintah kepada swasta. Pada periode yang sama pula
terjadi kenaikan jumlah negara yang menjalankan privatisasi, dari 14 negara
menjadi 60 negara. Laporan Bank Dunia menyebutkan bahwa pada awal 1990-an saja
sudah ada 80 negara yang disebut “launched ambitious efforts to privatise their
state owned companies”, dengan nilai penjualan mencapai US$ 185 milyar pada
tahun 1990. Di Amerika Latin, privatisasi sektor infrastruktur didominasi oleh
perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, energi, transportasi dan pengairan.
Sedangkan di Asia Tengah dan Eropa Timur, pelepasan kontrol pemerintah banyak
terjadi di sektor industri manufaktur, seperti baja dan kimia. Hal lainnya yang
terkait, adalah privatisasi mendorong perusahaan-perusaha n tersebut untuk
merampingkan strukturnya melalui pengurangan staf dan pekerja secara tajam.
Bagi Indonesia privatisasi sudah dijalankan sejak jaman Suharto, yaitu dengan
alasan bagi pengikutsertaan pihak swasta di berbagai bidang usaha dalam
pengembangan infrastruktur untuk kepentingan umum. Dalam kenyataannya
privatisasi tersebut dimaksud untuk memfasilitasi penguasaan ekonomi kepada para
Konglomerat kroni-kroni Suharto dan kepada perusahaan-perusaha an milik Cendana
(keluarga Suharto). Di tahun 1980-an dimulai penerbitan beberapa UU, PP dan
Keppres, yaitu: UU No. 15 tahun 1985 tentang ketenagalistrikan; Keppres No. 15
tahun 1987 tentang Jalan Tol; UU No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi; UU No.
13 tahun 1992 tentang Perkeretaapian; UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan; UU No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan; dan UU No. 21
tahun 1992 tentang Pelayaran. Intinya peraturan-peraturan tersebut memungkinkan
perusahaan-perusaha an swasta ikut serta dalam penyelenggaraan jasa di berbagai
bidang usaha. Selanjutnya peran swasta asing didorong lebih lanjut lewat PP No.
20 tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam
Rangka PMA. Dengan berbagai peraturan yang memudahkan privatisasi tersebut, maka
sejak itu berbagai BUMN strategis mulai dikuasai perusahaan asing, seperti dalam
kasus Paiton dengan PLN, Palyja dan Thames Jaya dengan PDAM, Cemex dengan Semen
Gresik, dan Grosbeak dengan JICT. Ternyata privatisasi tersebut menyebabkan
banyak kasus sengketa/ perselisihan antara pihak pemerintah atau Serikat Pekerja
di BUMN dengan pihak asing. Demikian pula sejak adanya reformasi, terkuak
banyaknya praktek KKN dalam privatisasi tersebut. Oleh karenanya di tahun 1998
dikeluarkan Keppres No. 72 tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Privatisasi BUMN
dengan mencabut Keppres No. 55 tahun 1996 tentang Tim Privatisasi BUMN. Akan
tetapi hasil kerja Tim Evaluasi tersebut tidak pernah terdengar.
Akibat krisis ekonomi 1997 yang terus berlanjut, maka Indonesia sudah terjebak
hutang dan mengalami krisis utang. Kini berdasarkan conditionalities yang
diterapkan oleh Bank Dunia, ADB dan IMF, maka pemerintah diminta untuk menjual
144 BUMN-nya. Privatisasi BUMN masuk di dalam persyaratan pinjaman yang dituntut
oleh IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia sebagaimana dituangkan dalam
Letter of Intent. Privatisasi di sini diartikan sebagai proses swastanisasi
BUMN, di mana pemilikan sahamnya sebagian besar dikuasai oleh swasta atau
pengelolaan operasionalnya dilakukan dengan cara kerjasama antara pemerintah
dengan investor swasta. Dalam LoI IMF tanggal 15 Januari 1998 butir no. 5
disebutkan bahwa “… the 49 percent limit on foreign holdings of listed shares
was abolished”. Menyangkut privatisasi perbankan, dalam butir no. 26 disebutkan:
“With technical assistance from the World Bank, the government has also taken
steps to resolve the problems of the state banks and ensure their safety and
soundness. The aim of this program is to improve their efficiency and
subsequently privatise them…The state banks will not be recapitalised except in
conjunction with privatisation. ” Sementara poin no. 27 dituntut: “In support of
the ultimate goal of full privatisation of all state banks, the government will
introduce legislation by the end-June 1998 to amend the Banking law in order to
remove the limit on private ownership”. Dalam hal sektor listrik, LoI IMF
tanggal 14 Mei 1999 butir 37 disebutkan: “the government is overseeing PLN’s
restructuring effort. A working group of senior government and PLN officials is
defining the framework of principles within which PLN conducts the
renegotiations of contracts with independent power producers (IPPs) and to
ensure that fair, well-structured, and transparent procedures are followed.
However, all negotiations with the IPPs are being conducted by PLN on a
commercial basis, without direct government involvement” .
Tuntutan dari IMF, Bank Dunia dan ADB tersebut pada akhirnya melahirkan Keppres
No. 96 tahun 2000. Dalam Keppres tersebut ditetapkan daftar bidang usaha yang
terbuka dengan persyaratan patungan antara modal asing dan modal dalam negeri,
di mana dibagi ke dalam dua kelompok: (a) kepemilikan saham warga negara / Badan
Hukum Asing maksimal sebesar 95%; dan (b) kepemilikan saham warga negara / Badan
Hukum Asing maksimal sebesar 45%. Dari daftar itu, hanya tinggal dua bidang
usaha yang masih terlindungi dalam arti saham asing dibatasi maksimal 45%, yaitu
bidang usaha telekomunikasi dan angkutan udara niaga berjadwal/tidak berjadwal.
Bidang-bidang lain sudah terbuka untuk dikuasai badan asing, meskipun itu
menyangkut bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak sekalipun. Keppres no.
96 tahun 2000 ini adalah dasar dari dijalankannya privatisasi BUMN di Indonesia
saat ini.
Peraturan terakhir ini dengan sendirinya telah menabrak UUD 1945 pasal 33 yang
dalam penjelasannya menyebutkan: “Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang” . Demikian pula dalam UU
no. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) tetap jelas dinyatakan
bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan
penuh, yaitu bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak. Menurut pasal 6 UU PMA tersebut adalah sebagai berikut: (1)
pelabuhan-pelabuhan ; (2) produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk
umum; (3) telekomunikasi; (4) pelayaran; (5) penerbangan; (6) air minum; (7)
kereta api umum; (8) pembangkit tenaga atom; (9) media massa; (10) dan
bidang-bidang yang meduduki peranan penting dalam pertahanan negara antara lain
produksi senjata, mesiu, alat-alat peledak dan peralatan perang dilarang sama
sekali bagi modal asing.
Dalam perkembangannya, pemerintahan Megawati kembali membentuk Kementerian
Pendayagunaan BUMN, dengan target-target sebagaimana yang dikehendaki di dalam
LoI IMF tanggal 27 Agustus 2001 pada butir 6, yaitu “Pemerintah berupaya
melaksanakan program privatisasi yang telah disusun dengan persetujuan DPR.
Program privatisasi tahun 2001 telah dipublikasikan 6 Agustus 2001 dan
diharapkan menghasilkan Rp 6,5 trilyun. Pemerintah akan memusatkan privatisasi
pada perusahaan di bidang telekomunikasi, industri, transportasi, dan
pertanian”. Nyatanya program privatisasi tahun 2001 kembali nihil. Ini tidak
lepas dari adanya tentangan di masyarakat, baik itu yang berasal dari kalangan
status-quo yang merasa terancam posisinya, kalangan pekerja yang terancam dengan
PHK, kalangan masyarakat daerah yang merasa asset BUMN-nya bisa hilang, kalangan
ornop yang selalu menyuarakan penentangannya terhadap ide privatisasi dan
berbagai kalangan lain di masyarakat. Ini merupakan kekuatan beragam di
masyarakat yang tidak menghendaki adanya privatisasi.
G. GLOBALISASI PERDAGANGAN
Isu-isu perdagangan global akhir-akhir ini semakin menonjol, terutama setelah
Konferensi WTO ke-III di Seattle tahun 1999. Kenyataannya, perdagangan yang
diatur oleh GATT (General Agreement on Trade and Tariffs) dengan yang sekarang
diatur oleh WTO (World Trade Organization) mengalami perubahan luar biasa.
Perdagangan yang diatur oleh WTO sejak berdirinya, 1994, merambah ke
bidang-bidang non-perdagangan. Ini dapat dilihat dari adanya TRIPs (Trade
Related Aspect of Intellectual Property’s Rights), TRIMS (Trade Related
Investment Measures), AOA (Agreement on Agriculture) maupun New Issues yang
sejak Konferensi WTO I di Singapura, terus menerus coba dipaksakan oleh negara
maju, yaitu Government Procurement (Belanja Pemerintah), Investasi, Competition
Policy (Kebijakan Persaingan), Lingkungan Hidup dan Perburuhan.
Dengan melebarnya lingkup kerja WTO, ditambah dengan kekuatan legal binding dari
agreements yang dihasilkannya, membuat WTO menjadi lembaga dunia yang sangat
berkuasa. Para anggota WTO kini harus tunduk sepenuhnya pada agreements tersebut
yang intinya membuat mereka harus meliberalisasikan perekonomiannya secara
terjadual, disiplin, mengikat, progresif dan total. Ini membuat ekonomi negara
berkembang harus menyerahkan sepenuhnya kegiatan ekonominya kepada mekanisme
pasar bebas dan liberalisme ekonomi. Tidak ada lagi kebebasan dan kemandirian
untuk merancang dan menyusun sendiri model perekonomiannya yang cocok dengan
situasi dan kondisi negaranya masing-masing. Di lain pihak, berbagai
implementasi agreements tersebut kenyataannya lebih banyak merugikan negara
berkembang dan sementara itu sangat sulit untuk diterapkan. Ini akan
memposisikan mereka dalam keadaan kalah dan lemah dalam menghadapi perekonomian
negara maju. Hal ini nampak dari ketidakpuasan para delegasi negara berkembang
di dalam Konferensi WTO III di Seattle tahun 1999 dan Konferensi WTO IV di Doha,
Qatar tahun 2001 yang lalu.
Perundingan- perundingan yang terus berlangsung hingga kini, nampaknya tidak
membawa banyak kemajuan. Apa yang terjadi di WTO telah membawa kepada dimensi
internasional baru, yaitu kesadaran akan ketimpangan dan ketidakadilan di WTO.
Kekritisan orang terhadap WTO kini mulai terbuka, berkat perlawanan terus
menerus masyarakat sipil internasional terhadap WTO dan terhadap agen-agen
globalisasi lainnya. WTO adalah bukan sekedar masalah perdagangan global,
melainkan masalah power dan dominasi negara maju ke negara berkembang.
Implementasi WTO menggambarkan adanya ketidak-adilan dan ketimpangan yang
semakin lebar antara negara-negara maju dengan negara-negara berkembang dan
miskin (LDC). Negara berkembang meminta adanya tinjauan atas implementasi yang
ada, sehingga di dapat kesimpulan bagi pembenahan-pembenah an. Akan tetapi hal
tersebut selalu ditolak oleh negara-negara maju. Implementasi yang terjadi
bahkan menunjukkan kecurangan-kecurang an dari negara maju. Hal ini nampak dalam
berbagai negosiasi, klausul dan aturan-aturan yang pada kenyataannya hanya
menguntungkan negara maju dan memberi jalan bagi kepentingan bisnis dan
korporasi-korporasi raksasa di negara maju. Berbagai manuver dan move terus
menerus diupayakan negara maju yang semakin mengarah pada ketidak-seimbangan
luar biasa dan gap disparitas yang semakin melebar.
Disamping mendesakkan usulan New Round, negara maju dalam kenyataannya telah
mengambil keuntungan lebih banyak dari implementasi yang ada. Ini dapat
ditunjukkan dari adanya Special and Differential Treatment (S&D) yang
seolah-olah merupakan keuntungan utama yang diberikan oleh negara maju dan WTO
kepada negara berkembang. Seperti terlihat dalam nominal pengurangan yang lebih
kecil atau periode implementasi yang lebih panjang. Akan tetapi realitasnya
adalah kebalikannya. Meskipun schedules dianggap sebagai S&D, namun kenyataannya
hanya bernilai tidak seberapa bagi negara berkembang, terutama dalam dukungan
domestik dan subsidi ekspor, karena pilihan pembiayaan pemerintah sangatlah
terbatas. Karenanya S&D pada dasarnya bekerja untuk keuntungan negara maju.
Contohnya bisa dilihat di dalam AOA, di mana negara maju memberikan subsidi
ekspor sebesar lebih dari 90% dan subsidi domestik juga sebesar 90% (di Box yang
manapun). Rata-rata applied tariff negara maju untuk produk pertanian pokok
(cereal, daging, produk ternak) setidaknya dua kali dari tarif yang ditetapkan
negara berkembang (sekitar 40% dibanding 20%).
Sampai sekarang negara-negara maju tetap saja menikmati subsidi secara terbuka,
berkat pengecualian dalam Blue Box dan Green Box. Dalam prakteknya, maka hampir
tidak ada batasan sampai seberapa besar tingkat dukungan domestik diberikan,
meskipun ada komitmen pengurangan AOA. Contohnya subsidi ke produsen pertanian
di negara-negara OECD berkisar 40% dari pendapatan pertanian tahun 1999, ini
sama dengan persentase di pertengahan tahun 1980an. Bahkan di Jepang, Korea
Selatan, Norwegia dan Swiss, angkanya sekitar 2/3. Total dukungan OECD ke
pertanian di tahun 1999 adalah US$ 360 milyar, di mana 90%nya terjadi di UE, AS
dan Jepang. Bandingkan dengan seluruh ekspor pertanian dari negara berkembang
yang sekitar US$ 170 milyar. Bandingkan pula dengan perkiraan FAO, bahwa untuk
memenuhi sasaran World Food Summit tahun 1996 bagi separuh penduduk yang
kelaparan di dunia sampai tahun 2015, maka diperlukan investasi pertanian
tahunan total sebesar US$ 180 milyar!
Di lain pihak posisi negara berkembang semakin tersudutkan dan berada di pihak
yang dirugikan. Misalnya dalam hal implementasi perjanjian tekstil dan pakaian
(ATC), sangat mengecewakan. Hanya sedikit sekali tekstil yang diekspor oleh
negara berkembang dikeluarkan dari daftar kuota. Menurut Textiles and Clothing
Bureau pada Juni 2000, hanya sejumlah kecil restriksi kuota yang dihapus, yaitu
di AS 13 dari 750 item, di UE 14 dari 219 item, dan di Kanada 29 dari 295 item.
Selain itu mandat yang seharusnya dilaksanakan dalam Agreement on Textiles and
Clothing berjalan sangat lamban, dan negara maju terus menerus mencoba menunda
pelaksanaannya. Sementara itu pelaksanaan TRIPs telah banyak membawa bencana dan
ancaman terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat negara
berkembang. TRIPs nampaknya dibuat hanya untuk kepentingan monopoli teknologi
dan HAKI perusahaan-perusaha an transnasional raksasa, dan sebenarnya mendistorsi
perdagangan. Dengan berlakunya TRIPs sejak 1 Januari 2000, dan dengan itu
harmonisasi regulasi yang dipaksakan, maka TRIPs menjadi ancaman nyata bagi
perlindungan keanekaragaman hayati, akses obat bagi masyarakat, akses teknologi,
akses bibit pertanian, dan lain-lainnya yang berjangkauan luas. Demikian pula
pelaksanaan TRIMS dengan sendirinya telah membatasi pilihan-pilihan pembangunan
dan industrialisasi yang mungkin bagi negara berkembang. TRIMS mematikan
industri kecil dan menengah karena pembatasan local content, mematikan tumbuhnya
infant industry, dan mematikan kesempatan akan fair trade dan keberpihakan
kepada pengusaha kecil dan lemah.
Dalam hal pertanian yang merupakan sektor strategis, negara-negara berkembang
hanya punya sedikit atau tidak sama sekali memberikan dukungannya kepada petani.
Bahkan seringkali sektor pertanian dikorbankan (atau ditarik pajak) ketimbang
mendapat subsidi. Bahkan harga pangan ditekan rendah untuk mensubsidi sektor
industri dan penduduk kota. Data menunjukkan 61 dari 71 negara berkembang di
tahun 1996 telah menotifikasi untuk tidak menyediakan dukungan domestik,
sebagaimana tercantum di dalam Amber Box. Hanya 13 dari 71 negara berkembang
yang menotifikasi adanya penyediaan dukungan investasi dan input sebagaimana
pasal 6.2 AOA. Dan di 13 negara ini, tingkat dukungannya hanya antara 0-5 persen
dari produksi pertanian mereka. Demikian pula negara berkembang, hanya
terseret-seret saja di dalam upaya meliberalisasikan pertaniannya. Indonesia
yang menjadi anggota Cairns Group nyatanya bukanlah negara eksportir pertanian.
Hal ini bisa menjadi fatal akibatnya bagi Indonesia bila harus menjalankan
liberalisasi pertanian, sebagaimana tuntutan Cairns Group. Dengan ada di dalam
Cairns Group, maka Indonesia sebenarnya diperalat saja oleh negara-negara
eksportir pertanian besar, terutama Australia sebagai pemimpin Cairns Group.
Banyaknya protes petani ke Istana dan Depperindag, dikarenakan derasnya import
komoditas pertanian dari luar, seperti pada kasus petani beras dan petani gula.
Ini sebenarnya memperlihatkan kecenderungan dari terus menurunnya kemampuan
pertanian Indonesia menghadapi globalisasi. Hal ini ditunjukkan juga oleh posisi
neraca perdagangan sektor pertanian yang terus menerus negatif sejak
bergabungnya Indonesia di WTO. Data sejak 1996 hingga sekarang menunjukkan bahwa
untuk tanaman pangan seperti beras, jagung, gandum, kacang tanah, nilai impornya
lebih besar daripada ekspor. Hal ini juga terjadi di sektor peternakan, di mana
terjadi neraca negatif atas daging segar dan beku, ternak hidup, serta susu dan
produk susu. Di lain pihak kebijakan pertanian Indonesia tidak pernah
mengantisipasi dampak buruk yang akan terjadi. Pemerintah masih pro kepada
kebijakan agribisnis (yang berarti tidak berpihak kepada petani kecil yang
mayoritas) dan tetap menjalankan liberalisasi pertanian, yaitu menyerahkan
pertanian kepada mekanisme pasar. Semua-muanya diserahkan kepada pasar bebas,
termasuk pengerdilan BULOG sebagai badan pengendali harga dan munculnya dominasi
pelaku-pelaku pasar bebas, seperti pedagang dan importir sebagai pengambil
keuntungan utama. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk, juga bersifat pro-pasar
dan hanya memperlakukan ketahanan pangan sebagai proyek tambal sulam. Ini nampak
dari Kredit Ketahanan Pangan yang juga mengikuti ketentuan bunga komersial.
Sementara itu petani Indonesia terus terpuruk dan akan bangkrut karena
menghadapi impor pertanian dari luar yang serba murah dan lebih berkualitas.
Globalisasi pertanian nyatanya hanya memberikan kehidupan kepada TNC pertanian
yang menguasai perdagangan global, para importir, spekulan komoditas, dan
pengusaha agribisnis. Kaum petani kecil/menengah dan buruh tani yang mayoritas
akan kembali disingkirkan dan dipinggirkan, dan menjalani hidup serba
nestapa-miskin.
Dengan melihat ketimpangan- ketimpangan di atas, maka semakin nyata bahwa sistem
WTO dan hasil-hasilnya yang dibawakan oleh konferensi Doha, tidak mengarah
kepada suatu sistem yang berkeadilan dan berkelanjutan. Negara-negara berkembang
telah dipaksa untuk masuk ke pilihan yang pahit dan merugikan. Di lain pihak,
berbagai keuntungan yang didapat negara maju juga tidak menciptakan keadilan dan
keberlanjutan yang sebenarnya, karena hanya berorientasi kepada bagaimana modal
dan keuntungan bisa tetap bertahan dan bahkan terus berekspansi. “Business as
Usual”. Hal ini tidaklah sesuai dengan pembangunan berkelanjutan yang diidamkan,
karena semakin cepat dan semakin tinggi pertumbuhan, maka semakin mengarah
kepada penghancuran alam dan lingkungan. Juga semakin mengarah kepada
ketidakadilan dan pemiskinan sebagian besar manusia. Apalagi hasil Doha telah
menyetujui diadakannya negosiasi baru di bidang lingkungan hidup, yang arahnya
kepada pengabaian terhadap standar-standar lingkungan demi tidak mendistorsi
atau menghambat arus perdagangan. Jadi hasil-hasil Doha dan berbagai
implementasi WTO selama ini bertolak belakang dengan keinginan umat manusia ke
arah keadilan dan keberlanjutan sistem kehidupan dan planet; malahan bergerak
sebaliknya ke arah penghancuran bumi, alam dan lingkungan semakin cepat. Sistem
WTO telah bertolak belakang dengan sistem PBB dalam banyak hal, karena mengancam
dijalankannya berbagai protokol dan konvensi yang telah dihasilkannya, seperti
konvensi keanekaragaman hayati, konvensi Kyoto, dan lainnya. Apakah hasil Doha
akan bertabrakan dengan berbagai MEAs (Multilateral Environtment Agreements).
Nampaknya sulit untuk dihindari, selama WTO hanya telah menjadi alat kepentingan
negara maju saja, dan khususnya kepentingan perusahaan-perusaha an multinasional.
Dengan demikian sistem pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan yang hendak
dirancang akan berakhir gagal bila permasalahan ketidakadilan dan ketimpangan di
WTO masih tetap ada dan dipertahankan.
H. PENUTUP
Banyak sekali kasus-kasus globalisasi yang terjadi di Indonesia yang kemudiannya
telah menghancurkan dan mengorbankan Indonesia, baik dari segi kedaulatan
nasional, kedaulatan hukum, dan korban berjuta-juta rakyat Indonesia yang
semakin miskin memasuki masa depan yang gelap. Krisis yang terus berlanjut
hingga kini adalah gambaran bahwa Indonesia merupakan korban terparah
globalisasi. Ini yang tidak mau diakui oleh IMF, Bank Dunia dan para ekonom
neo-liberal, yang selalu menyalahkannya kepada pemerintah dan negara
bersangkutan, baik dari segi KKN, tidak transparan, bad-governance dan lainnya;
karena hendak menutupi kepentingan mereka yang sebenarnya. Jadi jangan mengharap
ada upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat, pemerataan dan keadilan selama
globalisasi neo-liberal berlangsung. Sebaliknya yang terjadi adalah proses
pemiskinan dan marjinalisasi luar biasa disertai dengan semakin lebarnya
kesenjangan kaum miskin dengan sekelompok kecil kaum kaya yang merupakan
komprador Bank Dunia, IMF, WTO dan TNC.***

This is a place for good inspiration, your blog is really interesting..thanks for that post it was really really amazing… :)
My partner and I stumbled over here different website and thought
I might check things out. I like what I see
so i am just following you. Look forward to finding out about your web page again.
See this: Lanora, http://drakensang24.pl