/ Home / KOMPAS
Perpu Diharapkan Terbit Akhir Januari
Tanpa Peraturan Itu Tak Ada Ketentuan Afirmatif
Kamis, 29 Januari 2009 | 23:59 WIB
Jakarta, Kompas – Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur kebijakan afirmatif untuk perempuan dalam penetapan calon terpilih anggota DPR/DPRD diharapkan terbit akhir Januari ini. Komisi Pemilihan Umum dapat menyosialisasikan peraturan itu pada Februari nanti.
Hal itu dinyatakan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Kamis (29/1).
Jika perpu itu baru ada Februari, KPU akan kesulitan menginformasikannya kepada penyelenggara pemilu di daerah karena waktu yang tersisa menjelang pelaksanaan kampanye rapat terbuka semakin sempit. Kampanye rapat terbuka akan dimulai pada 16 Maret.
Meskipun demikian, lanjut Hafiz, kalau perpu tak diterbitkan pemerintah, KPU tidak akan membahas kebijakan afirmatif dalam peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih.
Perpu akan dijadikan rujukan dalam penetapan satu caleg terpilih perempuan jika satu partai pada satu daerah pemilihan memperoleh minimal tiga kursi DPR/DPRD.
”KPU tak punya kekuatan legal formal untuk membuat aturan payung yang mengesahkan kebijakan afirmatif terhadap perempuan,” kata Hafiz.
Hafiz menambahkan, kebijakan afirmatif yang dilakukan KPU tersebut bukan sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi sebagian kelompok perempuan. Hal itu dilakukan semata-mata sebagai pelaksanaan dari spirit UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang memberikan kebijakan afirmatif bagi perempuan.
Namun, kebijakan tersebut hanya ada dalam pengajuan caleg oleh partai politik, bukan dalam penetapan caleg terpilih.
Butuh konsensus
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana juga berpendapat senada. Menurutnya, perpu ataupun rancangan undang-undang yang akan disusun terkait dengan afirmasi perempuan dalam keterwakilan politik di DPR membutuhkan konsensus nasional dari semua partai politik dan elemen bangsa lain.
Konsensus dibutuhkan mengingat batas waktu yang hanya tinggal 70 hari menuju pemilu legislatif. Selain untuk mempercepat pembahasan perpu ataupun RUU di DPR, konsensus juga perlu agar apabila perpu atau RUU tersebut diundangkan, tidak dipersoalkan lagi di Mahkamah Konstitusi.
”Persoalan pengaturan ketentuan afirmatif perempuan tersebut sebenarnya persoalan politik dan waktu yang mepet menjelang pemilu ini. Oleh karena itu, dibutuhkan konsensus nasional dari semua partai politik dan elemen bangsa lain,” katanya.
Denny mengakui bahwa masalah afirmasi perempuan dalam keterwakilan politik ini sangat dilematis menjelang pemilu. Selain jangka waktu yang mepet untuk membahas ketentuannya, ia juga mengantisipasi kemungkinan munculnya gugatan.
”Jangan sampai sampai apabila sudah menjadi UU atau perpu, ketentuan tersebut digugat lagi di MK,” ujarnya lebih lanjut.
Gugatan bisa saja datang dari calon anggota legislatif laki-laki yang merasa diperlakukan tidak adil jika sudah mengantongi banyak suara dari hasil pemilu, tetapi harus diberikan kepada caleg perempuan karena adanya ketentuan afirmatif tersebut.
”Harus ada penerimaan dari caleg laki-laki terhadap ketentuan afirmatif perempuan itu. Inilah salah satu konsensus tersebut terkait dengan putusan MK yang telah menetapkan suara terbanyak,” ungkap Denny.
Lebih jauh Denny mengatakan, KPU sebenarnya tidak berwenang mengeluarkan ketentuan mengenai afirmasi perempuan dalam keterwakilan politik di DPR. Yang memungkinkan secara hukum dibuat aturannya untuk afirmasi perempuan, selain perpu atau juga RUU.
”Jika KPU mengatur ketentuan tersebut, artinya KPU telah mengubah ketentuan UU Pemilu dan putusan MK yang telah menetapkan suara terbanyak,” lanjut Denny. (MZW/HAR)

Recent Comments