23
Nov
08

Demokrasi Indonesia

 

Bung Hatta (1960)

 

Pengalaman dengan pemerintahan autokrasi kolonial dalam bentuk Negara-polisi menghidupkan dalam kalbu pemimpin dan rakyat Indonesia tjita-tjita Negara hukum jang demokratis. Negara itu haruslah berbentuk Republik berdasarkan Kedaulatan Rakjat. Tetapi Kedaulatan Rakjat jang dipahamkan dan dipropagandakan dalam kalangan pergerakan nasional berlainan dengan konsepsi Rousseau jang bersifat individualisme. Kedaulatan Rakjat tjiptaan Indonesia harus berakar dalam pergaulan hidup sendiri jang bertjorak kolektivisme. Demokrasi Indonesia harus pula perkembangan dari pada demokrasi Indonesia jang asli. Semangat kebangsaan jang tumbuh sebagai reaksi terhadap imperialisme dan kapitalisme Barat, memperkuat pula keinginan untuk mentjari sendi-sendi bagi Negara nasional jang akan dibangun kedalam masjarakat sendiri. Demokrasi Barat a priori ditolak.

Dalam mempeladjari Revolusi Perantjis 1789 jang terkenal sebagai sumber demokrasi Barat, ternjata bahwa trilogy “kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan” 3 jang mendjadi sembojannja., tidak terlaksana didalam praktik. Itu tidak mengherankan, karena Revolusi Perantjis meletus sebagai revolusi individual untuk kemerdekaan orang-seorang dari ikatan feodalisme. Kemerdekaan individu diutamakan. Dalam merealisasinja orang lupa akan rangkaiannja dengan persamaan dan persaudaraan.

Selagi Revolusi Perantjis tujuannja hendak melaksanakan tjita-tjita sama rata sama rasa ~ sebab itu disebelah kemerdekaan individu dikemukakan persamaan dan persaudaraan ~, demokrasi jang dipraktikkan hanja membawa persamaan politik. Itupun terdjadi berangsur-angsur. Dalam politik hak seseorang sama dengan jang lain : kaja dan miskin, laki-laki dan perempuan sama-sama mempunjai hak untuk memilih dan dipilih mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat. Tetapi lebih dari itu tidak ada persamaan. Dalam perekonomian tetap berlaku dasar tidak sama. Malahan dengan berkobarnja semangat individualisme, jang dihidupkan oleh Revolusi Perantjis, kapitalisme subur tumbuhnja. Pertentangan kelas bertambah hebat. Dimana ada pertentangan jang hebat antara berbagai kepentingan, dimana ada golongan jang menindas dan ditindas, disitu sukar didapat persaudaraan.

Njatalah bahwa demokrasi jang sematjam itu tidak sesuai dengan tjita-tjita perdjuangan Indonesia jang mentjiptakan terlaksananja dasar-dasar peri-kemanusiaan dan keadilan social. Demokrasi politik sadja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Disebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu tjita-tjita demokrasi Indonesia ialah demokrasi sosial, meliputi seluruh lingkungan hidup jang menentukan nasib manusia. Tjita-tjita keadilan sosial jang terbajang dimuka, didjadikan program untuk dilaksanakan didalam praktik hidup nasional dikemudian hari.

Djika ditilik benar-benar, ada tiga sumber jang menghidupkan tjita-tjita demokrasi sosial itu dalam kalbu pemimpin-pemimpin Indonesia diwaktu itu. Pertama, paham sosialis Barat, jang menarik perhatian mereka karena dasar-dasar peri-kemanusiaan jang dibelandja dan mendjadi tudjuannja. Kedua, adjaran Islam, jang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi dalam masjarakat serta persaudaraan antara manusia sebagai machluk Tuhan, sesuai dengan sifat Allah jang Pengasih dan Penjajang. Ketiga, pengetahuan bahwa masjarakat Indonesia berdasarkan kolektivisme.

Paduan semuanja itu hanja memperkuat kejakinan, bahwa bangun demokrasi jang akan mendjadi dasar pemerintah Indonesia dikemudian hari haruslah suatu perkembangan dari pada demokrasi asli, jang berlaku didalam desa Indonesia.

Negara-negara Indonesia lama adalah Negara feudal, jang dikuasai oleh radja autokrat. Sungguhpun begitu didalam desa-desa sistim demokrasi terus berlaku, tumbuh dan hidup sebagai adat-istiadat. Bukti ini menanam kejakinan, bahwa demokrasi Indonesia jang asli kuat bertahan, liat hidupnja. Seperti kata pepatah Minangkabau “indak lakang dek paneh, indak lapuak dek udjan”

Demokrasi asli itu di-idealisir dalam pergerakan kebangsaan dahulu. Dan orang tjoba membuat konsepsi demokrasi Indonesia jang moderen, berdasarkan demokrasi desa jang asli itu.

Analisa sosial menundjukkan, bahwa demokrasi asli Indonesia kuat bertahan dibawah feodalisme, karena tanah sebagai faktor produksi jang terpenting adalah milik bersama kepunjaan masjarakat desa. Bukan kepunjaan radja. Dan sedjarah sosial dibenua Barat memperlihatkan, bahwa pada zaman feodalisme milik tanah adalah dasar kemerdekaan dan kekuasaan. Siapa jang hilang haknja atas tanah, hilang kemerdekaannja. Ia terpaksa menggantungkan hidupnja kepada orang lain; ia mendjadi budak pekarangan tuan tanah.

Oleh karena dalam Indonesia dahulu kala milik tanah adalah pada masjarakat desa, maka demokrasi desa boleh ditindas hidupnja oleh kekuasaan feudal jang meliputinja dari atas, tetapi tidak dapat dilenjapkan. Berdasarkan milik bersama atas tanah, tiap-tiap orang-seorang dalam mempergunakan tenaga ekonominja merasa perlu akan persetudjuan kaumnja. Kelandjutan dari pada itu didapati pula, bahwa segala usaha jang berat, jang tidak terkerdjakan oleh tenaga orang-seorang, dikerdjakan bersama setjara gotong-rojong. Bukan sadja hal-hal jang menurut sistim juridis Barat termasuk kedalam golongan hukum public dikerdjakan begitu, tetapi djuga jang mengenai hal-hal prive, seperti mendirikan rumah, mengerdjakan sawah, mengantar majat kekubur dan lain-lain.

Adat hidup sematjam itu membawa kebiasaan bermusjawarah. Segala hal jang mengenai kepentingan umum dipersoalkan bersama-sama dan keputusan diambil dengan kata sepakat. Seperti disebut dalam pepatah Minangkabau : “Bulek aie dek pambuluah, bulek kato dek mufakat” Kebiasaan mengambil keputusan dengan musjawarah dan mufakat menimbulkan institut rapat pada tempat jang tertentu, dibawah pimpinan kepala desa. Segala orang dewasa diantara anggota-anggota asli desa berhak hadir dalam rapat itu.

Ada dua anasir lagi dari pada demokrasi desa jang asli di Indonesia. Jaitu hak untuk mengadakan protes bersama terhadap peraturan-peraturan radja jang dirasakan tidak adil, dan hak rakjat untuk menjingkir dari daerah kekuasaan radja, apabila ia merasa tidak senang lagi hidup disana. Benar atau tidak, jang kemudian ini sering dianggap sebagai hak orang-seorang untuk menentukan nasib sendiri. Hak mengadakan protes bersama itu biasa dilakukan sampai pada masa jang achir ini. Apabila rakjat merasa keberatan sekali atas peraturan jang diadakan oleh pembesar daerah, maka kelihatan rakjat dating sekali banjak kealun-alun dimuka rumahnja dan duduk disitu beberapa lama dengan tiada berbuat apa-apa. Ini merupakan suatu demokrasi setjara damai. Tidak sering rakjat Indonesia dahulu, jang bersifat sabar dan suka menurut, berbuat begitu. Akan tetapi, apabila ia sampai berbuat begitu, maka ia mendjadi pertimbangan bagi penguasa, apakah ia akan mentjabut kembali atau mengubah perintahnja.

Kelima anasir demokrasi asli itu : rapat, mufakat, gotong rojong, hak mengadakan protes bersama dan hak menjingkir dari daerah kekuasaan radja, dipudja dalam lingkungan pergerakan nasional sebagai pokok jang kuat bagi demokrasi sosial, jang akan didjadikan dasar pemerintahan Indonesia Merdeka dimasa dating. Tidak semua dari jang tampak bagus pada demokrasi desa dapat dipakai pada tingkat jang lebih tinggi dan moderen. Tetapi sebagai dasar ia dipandang terpakai. Betapapun djuga, orang tak mau melepaskan tjita-tjita demokrasi sosial, jang banjak sedikitnja bersendi kepada organisasi sosial didalam masjarakat asli sendiri.

Dalam segi politik dilaksanakan sistim perwakilan rakjat dengan musjawarah, berdasarkan kepentingan umum. Demokrasi desa jang begitu kuat hidupnja adalah pula dasar bagi pemerintahan autonomi jang luas didaerah-daerah sebagai tjermin dari pada “pemerintahan dari jang diperintah”.

Dalam segi ekonomi, semangat gotong-rojong jang merupakan koperasi sosial adalah dasar jang sebaik-baiknja untuk membangun kooperasi ekonomi sebagai dasar perekonomian rakjat. Kejakinan tertanam, bahwa hanja dengan kooperasi dapat dibangun kemakmuran rakjat.

Dalam segi sosial diadakan djaminan untuk perkembangan kepribadian manusia. Manusia bahagia, sedjahtera dan susila mendjadi tudjuan Negara.

 

Catatan :

Tulisan diatas diketik ulang sebagaimana bentuk aslinya dari Buku Demokrasi Kita, karya Bung Hatta, 1960, yang dimuat di majalah Pandji Masyarakat, sebagaimana penjelasan Hamka, 1 Juni 1966, dari arsip pribadi almarhum Prof Ir Koesoedianto Hadinoto.

 

Jakarta, 9 April 2005

Masyarakat Bela Tanah Air,

 

DR Ir Pandji R. Hadinoto, PE, MH

Ketua, eMail : masbeta45@yahoo.com

 

 

 

 

 


0 Responses to “Demokrasi Indonesia”



  1. Leave a Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s


Blog Stats

  • 1,269,499 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 36 other followers