Jogjakarta, Modal Joang Republik Indonesia
Almarhum Joesoef Ronodipoero, ex liaison officer Perjanjian Renville 17 Januari 1948, yang sekarang bermakam di Taman Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, semasa hidupnya sempat bercerita pribadi kepada saya bertempat di Gedung DHN45, Jl. Menteng Raya 31, Jakarta Pusat 10340, bahwa sejumlah besar simpanan dalam mata uang Gulden milik Raja Jogjakarta di Javasche Bank pada tahun 1945 telah disumbangkan bagi modal joang Republik Indonesia, istilah akuntansi modern sekarang adalah “initial balance”. Sayang sekali saya tidak mencatat nilai nominalnya, walaupun diutarakan beliau dengan catatan bahwa almarhum Hamengku Buwono IX sebenarnya tidak berkenan mengkabarkan ikhwal ini kepada khalayak. Oleh karena itulah, dalam kesempatan di bulan Ramadhan 1429 H ini, saya sekaligus mohon ampun terlebih dahulu kepada kedua beliau almarhum dan terutama kepada keturunan dan keluarga kedua beliau, hanya karena merasa terpanggil harus bersuara dalam rangka mengusung prinsip Keadilan demi Persatuan setelah memperhatikan berita2 di media yang berpotensi kontraproduktif bagi bangsa dan negara, seperti dikemukakannya ucapan “monarkhi absolut menuju monarkhi konstitusional” oleh pejabat publik berkapasitas Juru Bicara Kepresidenan Republik Indonesia, yang lalu mengundang ungkapan reaktif dari Sri Sultan Hamengku Buwono X bahwa Pemerintah Pusat Mengajak “Cerai” [Suara Pembaruan, 26 September 2008] dimana antara lain diungkapkan tentang keberadaan Maklumat 5 September 1945 yang mengatur bergabungnya Jogjakarta dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persetujuan antara Soekarno dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Pasca Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, dari sejarah Perang Kemerdekaan [1945 – 1949] memang tercatat bahwa selain secara fisik sebagai ibukota Republik Indonesia [6 Januari 1946 – 27 Desember 1949], Jogjakarta khususnya Keraton Jogjakarta adalah juga benteng terakhir Republik Indonesia saat Perang Kemerdekaan II berkecamuk [1948-1949] setelah Perjanjian Renville.
Artinya, tanpa peran kunci Jogjakarta sebagai monumen joang Republik Indonesia disamping kota joang bangsa dan modal joang negara, mustahil Republik Indonesia dapat berkelanjutan seperti sosoknya sekarang ini, termasuk sang Juru Bicara itu sendiri yang konon justru alumni Universitas Gajah Mada (UGM) di Jogjakarta dengan catatan khusus bahwa justru kampus UGM itu dimodalawali dari properti Raja Jogjakarta, 19 Desember 1949.
Namun sebagai bangsa yang besar, sering kita masih mencoba berpikirpandang positif, misalnya sebelum tanggal 9 Oktober 2008 dapat saja segera diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Penguatan Keistimewaan Jogjakarta sehingga tercipta situasi dan kondisi tata kenegaraan yang taat azas, berkeaturan dan berkelanjutan tanpa gejolak hankamnas yang tidak perlu terjadi hanya karena pemahaman kesejarahan nasional yang dangkal dan miskin.
Singkat kata, saya sebagai generasi penerus pengusung jiwa, semangat, nilai-nilai 45 berseru agar petuah JASMERAH (Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah) dipegang teguh, dalam konteks Keistimewaan Jogjakarta seperti yang tertuang dalam dokumen2 bersejarah Piagam-piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII, 19 Agustus 1945 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, disamping UU No 3/1950 dan UU No. 19/1950 [Kompas, 29 September 2008].
Jakarta, 29 September 2008
Dr Ir Pandji R. Hadinoto, MH, Politisi Nasionalis Negarawan
eMail : nasionalis45@yahoo.com



Recent Comments